bagi anda para pemirsa Roja TV yang telah kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ilmiah secara langsung pengkajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio kita Muhammad SAW pernah bersabda di Haji Wada kalian pada [Musik] kalian mengikatnya mengambilnya dengan aman dengan perjanjian kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala [Musik] kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin washolatu wassalamu ala asrofil Anbiya Iwal mursalin manapun Anda berada Barakallah fiikum jazakumullah Khairan Terima kasih atas kebersamaan Antum semuanya khususnya di kesempatan Sabtu pagi hari ini kita dapat berjumpa kembali guna menyimak bimbingan serta pelajaran fikul Usro bersama guru kita Ustadz Khalid Hafiz Allah tak lupa kita menguji dan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah limpahkan kepada kita semuanya juga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk keluarganya untuk para sahabatnya dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman nanti Alhamdulillah di tengah-tengah kita telah terakhir untuk menyampaikan pelajaran Ustaz Khalid samodifikasi meluangkan waktunya di tengah-tengah kesibukan beliau dalam mengajar Assalamualaikum padahal sangat penting dalam sebuah akad pernikahan menurut kacamata syariat dan bahasa Jawa beberapa sesi pertemuan tentang perubahan Insya Allah Utara dan pada pemerhati roja yang ingin bertanya seputar pembahasan ini nanti Silahkan di 021 823 6543 juga melalui pesan singkat di WhatsApp di 081 9896543 Baiklah selanjutnya para ustad yang bersilakan kalian Assalamualaikum [Musik] Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas nikmat yang terus-menerus ya Allah kucurkan bila kita semua sehingga masih Istiqomah di atas iman dan Islam masih sekolah dengan semangat menerapkan dan mengamalkan sunah-sunah nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan juga semangat dalam mencari ilmu dalam belajar dan mengajar yang merupakan bagian yang sangat Ogan sangat penting dalam perubahan menuju bangsa yang maju bangsa yang tinggi peradabannya yang tinggi teknologinya dan yang tinggi akhlak dan wujud pekertinya pada hari ini dimana hal ini bukanlah hal yang baru pada kita semua semua sudah mengerti setiap akan menikah mesti akan tanya Siapa walinya oleh para penghulu ataupun KUA namun yang perlu kita Jelaskan kembali bahwasanya Wali ini sangat penting bagi sang wanita baik dalam pernikahannya ataupun jadwal pernikahannya karena dia adalah orang yang paling sayang kepada wanita tersebut orang tuanya yang telah mengeluarkan harta banyak mengeluarkan waktu yang banyak mengeluarkan semua yang dimilikinya untuk mengembangkan menumbuhkan seorang anak perempuan sejak lahir sampai tumbuh menjadi gadis yang indah dilihatnya dan solehah dalam akhlak dan agamanya tentunya waktu yang cukup panjang di undang-undang negara kita 20 tahun atau 20 tahun baru menikah Artinya mereka memelihara kita peliharaan anak perempuan mereka dari mulai lahir sampai usia 20 tahunan tentunya ini sangat panjang ya mereka berikan sangat banyak sekali dan Sisi memelihara melindungi mendidik menjaga dan lain sebagainya tentunya seorang wanita harus mengerti Bagaimana jasa mereka bagaimana Budi yang mereka tanamkan pada komunitas kemudian Allah berikan kepada mereka hak untuk menjadi wali dalam pernikahannya Oleh karena itu kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam ketika menyampaikan adanya orang yang meminang kepada seorang wanita mengatakan kepada para wali ibadah Jika datang kepada kalian untuk khotbah untuk melamar orang yang kamu ridhoi agama dan akhlaknya ya orang tua wali wali yang Datanglah kepada Wali orang yang ingin melamar anaknya dilihat oleh sang Wali Apakah anak itu yang melamar ini adalah orang yang agamanya baik akhlaknya mulia nikahkanlah dia tentunya dengan syarat anaknya juga menyetujui dan Ridho untuk menikah dengan laki-laki tersebut dari sini dapatkan Bagaimana peran perwalian dalam pernikahan cukup penting dan orang tua sebagai wali diminta oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk memperhatikan Sisi agama dan akhlaknya karena dengan agama akan membawa sang wanita istrinya itu untuk taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena orang yang baik agamanya tentunya tidak akan bahagia bila bersamanya wanita yang tidak patuh kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang mulia akan memperlakukan wanita dengan baik dan dengan Akhlak Yang Mulia [Musik] yang ingin menikahkan anaknya perempuan ataupun saudara atau bahkan ponakannya yang perempuan dia mengatakan kepada sang laki-laki kamu dengan apa dengan dua perkara yang pertama Imsak dipertahankan dengan baik atau diceraikan dengan baik-baik Senyum juga membawanya pernikahan itu punya dua resiko pertama langgeng yang kedua bercerai dua hal yang ada pada pernikahan dan keduanya itu butuh Wali untuk pertama memilih laki-laki yang nanti punya ketakwaan sehingga berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya dengan taat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan akan menggunakan akhlak mulia dalam berhubungan dengan anak tersebut terhadap perempuan tersebut sehingga Persija dan juga kalau tasriasan kalau seandainya misalnya harus memisahkannya Maka berpisah dengan bagus juga singa Wali harus mengerti perannya bukan hanya asal datang laki-laki dinikahkan atau sengaja buat perangkap dengan membiarkan laki-laki apel ke rumahnya ketemu sama anaknya dibiarkan berduaan tanpa ada mahram sehingga akhirnya tertangkaplah kedua jangan jebakan setan dan tidak ingin kita dapatkan dalam masyarakat yang kita miliki Wali harus mengerti ada tanggung jawab yang besar pada dia untuk menjaga agar anaknya mendapatkan laki-laki yang bisa menikahinya dan berumah tangga dengan agama yang baik dan Akhlak Yang Mulia kemudian sangat Wali tidak mau menikahkannya bukan karena faktor agama dan akhlaknya faktor lainnya kata nabi kita Muhammad akan muncul fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang banyak terjadi ini bukan hanya pada sang wanita juga pada laki-laki ketika kaum laki-laki tidak mampu menikahilah perempuan maka dia punya syahwat yang harus disalurkan maka berbahaya baginya bisa menyerukannya kepada selain yang karena ada perempuan dia akan berbuat masturbasi ya dan yang lain-lainnya Bahkan melihat berkembangnya tidak lepas daripada sang laki-laki sudah tidak lagi menyukai kaum wanita oleh karena itu pada laki-laki yang baik yang agamanya baik akhlaknya Mulia perkara yang harus mendapat perhatian baik oleh orang tua ya agar jangan sampai fitnah yang besar dan juga kerusakan yang luas nabi mengucapkannya jangan Wahyu pemuaian kita hati-hati sebagai wali berupaya untuk menikahkan anak kita dengan laki-laki yang baik agamanya dan akhlaknya mulia karena pentingnya Hal inilah kita mencoba untuk membahas secara agak detail permasalahan ini agar jangan sampai terjadi kerusakan terjadi hal-hal yang diinginkan dengan sebab salah memahami perwalian ini para ulama menjabarkan bahwa kalau Wali dalam bahasa Arab kembali kepada orang yang punya kekuasaan dari ke arah sana Sedangkan para ulama syariat mengatakan bahwa ahli adalah wilayah atau adalah ahli waris yang mengambil sisa warisan anak bapak kakek dan laki-laki menunjukkan bahwa dia kekuasaan yang diakui oleh syariatnya untuk sekelompok orang yang satu nasab dengan sang wanita dari pihak bapak yang mewarisi harta warisjia bila meninggal dunia dengan mengambil sisa atau seluruh harta waris tersebut aroma Yakub Allah Hakim atau pemerintah atau juga sana ada apa namanya kemudian yang menjadi bagian yang tidak bisa tidak dalam pernikahan orang yang tidak punya kompetensi untuk akad nikah seperti wanita anak kecil orang gila dan yang lain-lainnya artinya di sini ada sebuah kos-an yang diakui oleh syariat kepada ashabah nasab pada ashabah nasabnya atau yang mewakili ya Hakim Wali apa namanya mudik dan lain sebagainya kemudian dia menjadi syarat sahnya pernikahan orang yang tidak punya kompetensi untuk akad nikah Nah di sini terlihat bagaimana para ulama rahimahullah ta’ala menjabarkan sangat jelas tentang perwalian ini ya karena juga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan dalam kitab Alquran dan juga dalam Islam secara umum bahwa ini adalah pakar yang sudah disepakati para ulama rahimahullah dalam pensyarikatannya secara umum adalah yang kita akan bahas pada percobaannya ini karena memang banyak anak muda zaman sekarang sejak kaum wanita yang sudah meremehkan perkara perwalian ini mungkin karena tidak tahu atau mungkin juga karena nggak mau repot atau nggak mau susah atau ada kekhawatiran resmi akan mengalami kesusahan atau dia terbawa oleh syahwatnya sehingga tidak lagi mikir untuk melihat halal dan haramnya yang ada ditambah juga para wali seorang tua yang tidak memahami posisi sebagai wali sekarang tua dan sebagai wali mereka menganggap bahwasanya orang tua hanya punya kewajiban menafkahi anaknya saja yang penting makan minum selesai para demikian oleh karena itu perlu kita bahas ini semuanya agar nanti mudah-mudahan jelas ini bisa menjadikan pecahan kita semuanya bahwa liburan hanya sudah menikah karena juga ia harus melihat dan ikut berperan dalam menentukan persetujuan menerima lamaran seorang laki-laki kepada seorang wanita agar sempurna dan baik hasilnya Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala kita semua untuk bisa membahas ini lebih rinci pada pembahasan berikutnya Barakallah Terima kasih atas bimbingan dan pelajaran yang telah disampaikan semoga menjadi bekal untuk kita semuanya Bapak Ibu sekalian yang ingin menikahkan putrinya atau kita semuanya yang di kesempatan pagi hari ini telah menyimak kajian yang telah disampaikan oleh Beliau dan selanjutnya bagi Anda yang bertanya seputar pembahasan ini silahkan di 0218236543 atau pesan singkat di 0819896543 halo halo silakan Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Bapak Dengan siapa ini di mana Bagaimana Pak untuk menentukan jodoh misalkan macam ini kan macam orang menentukan pernikahan itu kan mau cari jodoh itu yang utama itu apanya agamanya atau hartanya karena kebanyakan di daerah ini orang melihat pekerjaannya menentukan pekerjaan Kalau belum punya pekerjaan jangan lebih mengutamakan pekerjaan Baik terima kasih atas pertanyaannya bapak terima kasih assalamualaikum banyak hadisnya diantaranya Sabda beliau nikahi dengan 4 hal artinya sebab orang itu mau menikahi wanita itu empat perkara yang utama yang pertama tentang kecantikannya Di Maria yang kedua kepada hartanya yang ketika lihat tentang status sosialnya keturunannya dan yang keempat adalah di dunia karena agamanya Ini adalah sebuah pernyataan nabi mengungkapkan tentang sebuah realita di masyarakat bahwa orang itu menikahi perempuan ada yang karena melihat hartanya ada yang melihat kepada kecantikannya ada yang melihat kepada hasad atau sosialnya atau keturunannya dimana keluarganya dan yang keempat karena agamanya ini sebab kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri ada pada masyarakat Makanya jangan heran bila ada yang menyediakan hartanya orangnya tidak cantik ya agamanya juga berantakan tapi punya harta banyak Kemudian yang kedua Karena kecantikannya ini banyak lagi walaupun tapi punya kecantikan yang menawan diambil atau karena tadi status sosial atau juga karena keturunan yang yang hebat maka dinikahi dan yang keempat adalah agamanya ada yang menceritakan agamanya tidak karena hartanya jadikannya ataupun status sosial dimilikinya statusnya cukup agamanya baik ya dia nikahi apa yang nabi sampai kepada kita ketika itu Yang Punya agama baik Artinya Nabi menjamin ya kepada kita semua dengan wanita akan beruntung orang yang menikahi wanita karena agamanya yang baik itu pasti beruntung tidak ada kerugiannya Seandainya dia itu bodoh tidak bisa memelihara anak tidak bisa apa namanya kalian kecuali hanya bisa melahirkan misalnya maka dia punya anak-anaknya minimal nggak rusak karena akhlaknya sang ibu artinya kesalehan ibu itu akan mempengaruhi kesehatan anaknya juga makanannya halal karena dia punya agama yang baik kemudian juga akhlaknya tentunya muliakan aja mengamalkan agama dan dekat dengan Allah subhanahu wa ta’ala plus punya doa tapi kalau kemudian tidak punya agama hanya punya kecantikan kecantikan hanya bertahan sekian puluh tahun Itupun kalau tidak ada perawatan tidak lama bertanya kecantikan tersebut karena agamanya bodoh akhirnya anaknya pun dibina jadi orang yang merusak dan ia nggak tahu hak-hak suaminya apalah punya istri yang cantik kalau tidak bisa hak suaminya [Musik] tanpa agama untuk selingkuh juga cukup besar Kenapa karena punya kecantikan gak punya agama Sehingga banyak yang menggoda banyaknya merayu habislah dunia pada karya itu nabi menjamin yang punya agama tapi bukan berarti nggak boleh yang punya 44 nya dapatkan wanita yang akan banyak bagus cantiknya kemudian kaya raya Terserah dari keluarga yang baik-baik punya sosial yang yang baik itu lengkap yaitu lengkap semuanya namun itu sangat sedikit sekali dan sangat sulit untuk mendapatkannya jadi agama adalah cara seorang menilai sang wanita sebaiknya para Wali dan juga kaum wanita karena agama akhlak muliakan buat dia menjadikan kebaikan baginya yang belum punya pekerjaan pun kalau ia agamanya baik Akhlak Yang Mulia dia mesti akan berusaha untuk bekerja Berapa banyak orang yang awalnya belum bekerja makan hanya sepiring cuman satu biji di rumahnya ngontrak rumah bedeng satu kamar ditambah dengan satu piring contohnya dua makan bersama seadanya ia berusaha bekerja akhirnya apa punya rumah yang besar punya mobil ya dan bisa membantu orang tuanya Katanya sudah ada yang yang menentukannya Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berapa banyak orang menikah setelah menikah di PHK bisa nggak bisa jadi yang belum pasti jangan kita pastikan pekerjaan harta itu tidak pasti karena bisa hilang Bisa bertambah tapi kalau agama dan akhlak itu pasti ada pada diri seorang yang tidak akan hilang kalau nggak dihilangkan artinya tidak bisa hilang tanpa peran daripada pemilik aqidah dan agama tersebut sehingga lebih awet dia akan hancur kalau salatnya tidak mau ibadah perasa aman nggak mau lagi belajar mungkin bisa menyimpang Tapi selama ini Istiqomah beragama dengan baik berhak mulia itu akan awet Sampai Akhir hayatnya Oleh karena itu tidak dilihat adalah agama dan akhlak salah bila menjadikan pekerjaan sebagai standar berhak tidak berhak menikah karena pekerjaan itu bisa didapatkan setelah menikah maka kepada kaum muslimin seluruhnya sebagai dasar pada kita semuanya nabi tidak pernah menjadikan pekerjaan sebagai pertimbangan karena setiap mukmin yang beragama dengan baik dan berhak Mulia mesti ingin memberi nafkah kepada istrinya dan akan berusaha dengan semua kemampuannya untuk bisa mendapatkan harta yang Allah tetapkan dunia agar bisa menjadi mukmin yang baik yang berakhlak mulia maka bila ada seorang laki-laki zaman dimana sedikit sekali orang yang sholeh orang yang punya akhlak mulia punya agama yang baik Tapi ingat jangan cuman asal agama menurut agama ya tegak di atas al-quran dan Sunah nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam maka perlu diberikan oleh para Apakah kaum muslimin semuanya untuk memperhatikan agama dan akhlaknya sebagai standar minimal dalam memilih pasangan baik yang wanita maupun yang pria apabila Taufik Terima kasih atas Jawabannya selanjutnya akan berikan kesempatan kembali silahkan masih di Line telepon 0218236543 halo silakan kami akan bacakan terlebih dahulu dari perusahaan singkat Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bermain gila dengan suami orang itu berarti istri tersebut Bagaimana dalam pandangan Islam ada istilah saking saking ngerinya main gila artinya mungkin berzina atau selingkuhnya ada tahapan-tahapannya yang tidak semua wanita main gila itu berzina kita bahas yang berzina dulu kalau ia berzina dengan laki-laki lain maka dia termasuk orang yang khusus dalam bahasa kita adalah khusus dan banyak para ulama rahimahullah yang mewajibkan mencerainya diantaranya Profesor Doktor Soleh Ibnu Abdul Fauzan ulama besar sejarahnya itu pada asalnya adalah dibunuh dengan dirajam dalam hukum Islam artinya bisa terbukti sangat berzina hubungan suami istri dengan laki-laki lain maka hukumannya adalah raja sampai meninggal dunia tidak aman untuk mengulang kembali pada laki-laki lainnya dan juga khawatir mengganggu hubungan dengan suaminya bahasa melandang ini cukup cukup bagus kecuali ada masalah lainnya dengan Taubat nasuhanya sang wanita mungkin pertahankan bila ada maslahat di sana dan tobat nasuha beliau pacaran dengan suami orang tapi tidak sampai Pada tahapan yaitu berhubungan suami istri dengan sang laki-laki tersebut maka dia itu orang yang khusus orang yang khusus yang harusnya mendapatkan perlakuan dan dicegah jangan sampai ada pintu bagi dia untuk untuk lebih parah lagi paksa suami nasehati dia untuk kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan di Apa obatnya dengan apa namanya terapi khusus yang sudah di dalam syariat Islam dengan dinasehati kemudian dipukul sampai Di Pisah Ranjang terakhir diceraikan Kenapa karena ia mungkin tergoda oleh laki-laki lainnya sehingga dia hanya mau menerima apa zaman sekarang ini gimana kau minta bebas ya hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya bukan mahramnya tadi pasar minta di hampir di tempat-tempat Nah itu terbuka mereka untuk ngobrol untuk saling bercanda dan lain sebagainya bahkan hanya sang suami maka jabat dengan baik-baik jangan sampai itu berkembang jadi lebih berbahaya lagi dan semuanya masuk dalam karena durhaka durhaka wanita [Musik] dan Wanita yang berbuat berbuat dosa namun perbedaan antara yang hanya menggila dalam artian berpacaran saja dan ada main kita sampai berzina kita rinci agar nanti dipahami dengan baik karena harta pun Yang pacaran pun ada berbeda-beda ada yang baru ketemu sekali dua kali ada yang sudah berkata bertahun-tahun tidak zina hanya karena dia takut perzinahan dan lain sebagainya orang yang tidak tahu hukumnya adalah menyikapi hal ini Jadi intinya adalah bahwa itu adalah pelanggaran Terus yang berbahaya dan bisa sampai Pada tahapan bila berzina harusnya dihukum dua rajam bila ada hukum rajam di negara ini bila nggak ada maka sebaiknya sana oke pemisahnya menceraikannya Kenapa karena tidak akan aman ia untuk tidak mengulangi yang kedua kali juga kenyataan sampai pada saya juga curhatnya sebagian kaum muslimin yang mengatakan isinya karena dia salah mengatakan istrinya puisinya berzina kami bertobat kembali dimaafkan dan kemudian tergoda lagi oleh laki-laki Ini akhirnya dua kali dia bertobat kembali artinya sangat Riskan sekali karena apa karena cintanya akan menggemarnya akan berulang kalau tidak betul-betul nafsu hanya Najwa dan diputus semua hubungan dengan hal-hal yang bisa membuat dia akhirnya berzina untuk yang kedua kalinya jadi berat itu berbagi laki-laki yang terbaik bagi dirinya dalam menyikapi hal yang seperti ini wabillah masuk Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya mau bertanya Saya sudah menikah kurang lebih selama 26 tahun kemudian qadarullah ibu saya bercerita bahwa saya adalah anak lahir di luar nikah Saya ingin bertanya bagaimana pernikahan saya dengan suami Apakah harus menikah ulang dengan wali hakim dan bagaimana status anak-anak saya apakah anak-anak adalah anak yang sah secara hukum agama bagi saya dan suami Terima kasih seperti ini dapatkan bahwa ada namanya nikah sudah nikah yang dianggap sah olehnya karena nggak tahu itu tidak sah karena sudah berlalu dan baru tahu setelah punya anak maka anak itu termasuk anak yang berdasarkan kepada bapaknya itu bukan anak zina anak-anak sudah hukumnya sama dengan anak kandung dalam barisan dan hendaknya Bila memang waktu itu tidak sah pernikahannya maka Diulangi dengan wali hakim dan selesai tidak harus dengan apa perayaan atau yang lainnya untuk nikahkan ulang kalau emang pernikahannya tidak sah karena ada akhlak dalam hal ini dalam hal ini kalau misalnya anak-anak tersebut sudah ada dua tiga ya Tidak masalah Tidak masalah karena memang ketika menikah diyakini oleh kedua rupiah itu adalah pernikahan yang sah kemudian baru ketahuan tidak hanya setelah berlalu cukup apa namanya lama dan langsung diperbaiki pernikahannya agar nanti setelahnya lebih baik lagi bahwa taktik Itu kembali kepada dua perkara ilmu dan ilmu dan kemampuan makanya mudah-mudahan kepada ibu sebagai Hidayah dan mudah-mudahan semakin banyak belajar agama agar nanti tidak terulang Untuk yang kesekian kalinya wabillah Terima kasih Ustad atas Jawabannya selanjutnya akan membacakan dari pesan singkat kembali Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon penjelasannya tentang adanya dari Agus Sudjono di Madura pendapat ulama bahwa wali nikah Bapak biologinya dimana hamil diluar nikah diperbolehkan Asal bapak biologisnya tadi sudah benar-benar bertaubat masalah ini pernah dijelaskan dalam pembahasan silakan bahwa Bapak biologis tidak punya hak perwalian sehingga yang tidak punya perwalian itu nggak berhak menikahkan dan bila bukan Wali maka nikahnya tidak sah para malaikat itu ada pendapat siapanya sampai hari ini saya mendapatkan ilmunya tentang yang mengatakan bahwa boleh menikahkan anak biologisnya dan Pertanyaan selanjutnya dari Fitri di Sukabumi Assalamualaikum Ustadz keponakan saya laki-laki usianya saat ini 40 tahun tidak mau menikah karena pernah Dua kali ditolak dia berterus terang kepada calon istrinya kalau dia punya penyakit dimana sewaktu-waktu apabila kumat hingga tubuhnya tak berdaya ini yang membuat lamarannya ditolak Bagaimana solusinya yang menyebabkan ia tidak berfungsi sebagai Sami kepada istrinya maka ia pasar sampai karena ini penyakit harus disembuhkan namanya kumatnya Apakah dia harian atau kerja hanya sekali-kali berapa tahun sekali ya kepada pihaknya itu kalau misalnya KFC ada masalah artinya orang yang epilepsi itu masih bisa menggunakan kewajiban sebagai seorang suami hanya mungkin ketika terjadi misalnya kumat ya mungkin satu hari selesai maka sampaikan Saya punya penyakit epilepsi dan itu saya kira bukan hal yang yang aib banget ya dan ada yang mau Insya Allah Utara Kalau kita memilih orang yang tentunya tidak memiliki standar tinggi untuk suaminya Saya yakin yakin ya bahwa ada jodohnya tapi untuk mengobati penyakit yang dimilikinya itu tidak ada orang yang senang mendapatkan suami yang yang punya penyakit mudah-mudahan Allah sembuhkan penyakitnya dan pasangan yang baik untuk sisa hidup yang ada biar mendapatkan pahala besar dari Allah subhanahu wa ta’ala Assalamualaikum Pak Ustadz saya adopsi anak perempuan anak hasil hubungan di luar pernikahan ibu kandungnya masih ada nanti jika menikah walinya wali hakim ya Pak Apakah saya ada kewajiban memberitahu si Ibu ibunya Anak ini kalau nanti dia mau menikah mohon penjelasannya apabila sang Ibu tahu bahwa orang tua aslinya ada walaupun jasa berzinahan maka sebaiknya diberitahu karena sang Ibu itu punya ikatan batin dengan dan dijelaskan hingga akibat daripada perbuatan zina yang Al haramkan agar anaknya bisa mengambil pelajaran dari sejarah orang tuanya yang kedua agar tidak memutus juga kekerabatannya karena itu tetap punya kekerabatan dengan ibu dan saudara seribu tersebut walaupun tidak jalan bapak bapaknya Maka jangan takut jangan takut malu Jangan takut apa namanya kehilangan tidak perlu takut kehilangan Kalau anak itu berbakti berbudi baik insya allah tidak akan lupa dengan apa yang terjadi berikan ibu kepada dia selama hidupnya dia dari bayi sampai dewasa saya sampaikan bahwa tidak ada dosa yang apa namanya tidak diberikan pada yang pelakunya yang tidak ada warisan dosa sehingga ada juga berdosa syaratnya apa tetap di bina agamanya diperbaiki agamanya karena tidak bisa dipungkiri Terkadang ada efek buruk ya amal buruknya sang Ibu Sang Bapak biologisnya yang kadang-kadang mempengaruhi sikap ataupun tindakan anak tersebut karena apa Karena demikianlah maksiat itu bukan hanya pada pelakunya Apakah kadang-kadang pada anak keturunan dan juga akan ada efeknya sebagaimana kesalehan juga ada efek itu menjaga anak keturunan yang ada kata-kata itu bisa agama yang baik agar dia Istiqomah dan agama yang baik dan mengerti bahaya-bahaya anda tersebut ini perlu kita sampaikan pada pelajaran sekalian kaum muslimin sebuah peringatan penting bahwa perzinahan itu efeknya bukan hanya pada pelaku perzinahan saja tapi juga pada anak keturunannya dan juga masyarakat juga masa masyarakat maka jangan nyeremehkan dan jangan buka pintunya selebar-lebarnya sempitkan tutup serapat mungkin agar tidak ada perzinahan perzinahan lainnya Kasihan anak-anak yang tidak punya dosa akhirnya terlantar Akhirnya dibuangnya akhirnya jadi tidak karuan hanya karena perzinahan yang diperoleh orang tuanya tersebut maka Allah subhanahu wa ta’ala dan juga rasulnya sudah memberikan solusi untuk menikah dengan baik tidak perlu susah apa ya yang penting agamanya baik akhlaknya mulia dinikahkan dan rezekinya oleh menabung semuanya maka hati-hati dengan perbuatan zina Indah Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami akan beralih kembali ke via telepon bagi Anda yang ingin bertanya langsung bersama kami khususnya Ustad di kesempatan kali ini silahkan halo halo halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Apakah pernikahan tanpa tahu orang tua laki-lakinya dinikahkan orang lain tiba-tiba pulang dia bawa surat nikah sirih lagi Ustad Apakah itu sah Ustadz anaknya laki-laki maksudnya bu orang tuanya nggak tahu dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua diminta izin pun enggak tapi tiba-tiba pulang udah bawa surat nikah nikahnya nikah siri lagi apakah itu sah Ustad mohon penjelasannya Ustad terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] maka semua pernikahan tanpa wali itu tidak [Musik] walaupun membuat surat pernikahan karena surat itu tidak menjamin keabsahan dari pernikahan tersebut bisa jadi berbohong kepada KUA mengatakan sudah tidak punya aki keluarga tidak punya lagi sangat keluarga yang dekat sehingga keluar surat tapi hakikatnya jelas bahwa pernikahan tanpa Wali Baik ada walinya tidak sah hukumnya tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua saksi maka dari situ didapatkannya bahwa pernikahan tanpa wali itu hukumnya adalah tidak Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali silahkan lihat telepon Kami tunggu pertanyaan Anda halo halo silahkan Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ibu dengan siapa Di mana ini silakan Ibu pertanyaannya kadang-kadang kalau Ibu di rumah nggak ada [Musik] seperti saya memasukkan dari lubang vagina temen saya seperti teman [Musik] saya kebayangnya terjadi seperti itu kecuali karena kerusakan akhlak yang ada mungkin juga karena terlalu banyak menonton film-film porno yang sebenarnya hanya tipuan belaka Hanya Permainan kamera dan memberikan kesan-kesan yang tidak baik sehingga akhirnya jadi seperti itu karena pada asalnya wanita itu punya sifat malu tentunya akan malu bila kelihatan auratnya walaupun terhadap sesama wanita pada asalnya demikian wanita itu malu menampakkan auratnya yang vital kepada wanita lainnya bahkan zaman dulu tidak ada yang berani menampakkan pahanya kepada orang lain sekarang Pak Haji umbarnya tidak karuan dan akhirnya karena kerusakan akhlak inilah akhirnya wanita bukannya menikah malah melakukan hal seperti itu orang perempuan masturbasi dengan sendiri tapi sekarang Subhanallah ada dengan kawannya artinya melalui sudah habis tapi ini adalah musibah besar pada kaum muslimin pada masyarakat yang kaum muslimin dan harus dihilangkan apa yang didapatkan dari itu kebaikan tidak ada sama sekali Oleh karena itu memegang kemaluan Ya baik sejenis ataupun lawan jenis yang bukan suami istri haram hukumnya apalagi yang seperti ini bila kita khawatirkan munculnya penyakit ataupun lgbt yang merupakan penyimpangan seksual yang sangat berbahaya bagi masyarakat karena Penyakit rgbt ini menular sebagaimana dikisahkan dalam kisah kaum mulut dahulu maka nabi kita Muhammad SAW mau hukum orang-orang yang homoseksual yang lgbt ini ya dengan hukuman yang berat sebagian Allah menghukum kaum Nabi Luth dengan dibalikkan kotanya dan dilempar dengan batu sehingga hukum Islam orang yang berhubungannya adalah mati ya dibunuh fi’ilnya dan mafulnya subjek dan objek ini dihukum semuanya agar tidak menular kemana-mana jadi bayangkan bahwa ada penyimpangan yang cukup keras dari alat reproduksi alat-alat dalam tubuh manusia alat pernapasan itu dari dada ke atas alat pencernaan dada ke bawah ke bawah alat reproduksi sehingga semua ada bidang-bidangnya dan terbatas dan terpisah-pisah artinya ada di sana tempat untuk reproduksi ada jangan cukup pencernaan nah ketika disalahgunakan makanan menyimpang kalau hubungan suami istri itu ada di depan kemudian sekarang jerawat di belakang maka berbahaya sekali tidak bertempatnya sehingga ada Penyimpangan di sana tak ingin berbahaya sekali sehingga muncullah penyakit-penyakit yang sangat banyak kemudian ada sampai-sampai sepi pun ada di saluran darah bahkan kata para dokter ada benjolan usus besar manusia yaitu akan berbahaya berbahaya bagi kesehatan manusia tidak boleh bertobat itulah yang mungkin kita bisa sampaikan bertaubat karena hukum Islam tidak tegak di negara ini maka bertobatlah ingatlah neraka Allah sangat berat sangat pedih ya itu hanya perkara dunia kesenangan sesaat yang bisa dicegah dengan cara Lebih bagus dengan pernikahan maka pemula pernikahan Pemuda bahkanlah pernikahan jangan dipersusah tidak harus menunggu usia dewasa Usia 20 usia 30 tahun Cepatlah menikah dimana kondisi seperti inilah Menikah untuk mereka agar mereka bisa menjaga agamanya menjaga akhlaknya menjaga dirinya dari hal-hal yang seperti ini mendengar wanita berbuat seperti itu sebagai masjid juga melihat kaum laki-laki menyimpangkan seksualnya pada hal-hal yang tidak benar Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan memudah kita semua itu bisa Istiqomah di atas iman dan taqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kesempatan kembali untuk telepon dan kami harapan pertanyaan Anda berkesan dengan pembahasan kali ini Halo assalamualaikum warahmatullahi anak perempuan bayi laki-laki Muslim [Musik] Bapak ibunya kakeknya Kalau tidak ada yang muslim apakah langsung ke wali hakim atau ke wali abad lebih jauh yang pertama mengatakan bahwa ia pindah kepada Wali yang berikutnya saudaranya pamannya dicari yang muslim cari yang muslim sehingga nanti adalah kerabatnya yang asabat nasab yang muslim yang muslim Ya sudah mengatakan langsung ke wali hakim Kenapa karena Wali yang akrab kecuali Bapak ini itu tidak berhak bukan karena Adel bukan karena dia menghalang-halangi tapi karena perbedaan agama yaitu ke pamannya kalau ada atau kepada apa namanya Apa namanya ponakannya bila ada dicari yang beragama Islam tidak ada walinya nabi bersabda Sultan itu adalah Wali bagi orang yang tidak punya Wali dan Sultan ini adalah pemerintah atau orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menikahkan kaum muslimin seperti agama di Indonesia keberagaman [Tepuk tangan] [Musik] wakil mereka dalam pernikahan mereka juga ada tambahan untuk yang non Islam ada toleransi sipil yang nama peta pemerintah mandat untuk menikahkan atau mencatat pernikahan di negara tersebut negara ini negara Indonesia [Musik] dalam hal ini terlihat bahwa cari yang ada keluarga yang ada yang paling dekat dengan anak tersebut kakeknya kakaknya adiknya pamannya yang bisa menikahkannya karena sama-sama agama beragama Islam kalau kata maka itu wali adalah wali hakim yang akan menikahkan Wali awan yang tidak punya Wali sama sekali pertanyaannya dari hamba Allah Assalamualaikum Ustadz saya mau bertanya bagaimana hukumnya atau Apakah sah pernikahan seorang wanita anak hasil dari pernikahan yang dinikahkan sama orang tua angkatnya yang menjadi walinya dan dia mengaku sebagai orang tua kandungnya sama ya Sama karena dia bukan orang yang berhak jadi Wali ilegal ya ilegal karena dia bukan wanita sama sekali bukan ada nasabnya juga bukan petunjuk oleh pemerintah atau mungkin juga bukan yang diserahkan oleh orang tua kandungnya untuk menikahkan sehingga pernikahan ini ya kalau bahasa kasarnya peningkatan ilegal hanya pernikahan yang tidak sah tidak legal karena dia bukan Wali dalam syariat Islam kalau dipaksakannya kecuali tidak ada yang lain-lainnya nggak ada wali hakim sejak Amerika misalnya nggak ada wariha ke sana nggak ada juga lembaga Islam yang menjadi minta untuk menikahkannya mungkin bisa jadi itu Jadi mungkin terjadi seperti itu maka tetap ya dinikahkan pada Wali yang sah ke arah orang tua Dia anak zina ya Hakim ke pemerintah untuk menikahkannya ingat sembarangan orang tidak mengatakan saya misalnya Nganjuk hari sebagai wali hakim Saya nggak bisa nggak bisa karena ini bukan haknya perorangan ini hak agama sultoh Syariah ya kekuasaan yang ditok oleh syariat dan Islam tidak memberikan hak sembarangan orang kepada orang tertentu yang punya hubungan nasab atau yang menduduki posisinya seperti oleh Hakim dengan apa dengan keterangan Sultan jangan dipahami oleh Hakim sembarangan harus sultan yang kata nabi pesan singkat Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh memberikan penjelasan Saya anak perempuan pertama dan qodarullah hasil dari perzinahan saat orang ibu saya menikah dengan bapak saya masih dalam kandungan Ibu Apakah boneka tersebut sah Lalu bagaimana status mahram saya dengan bapak biologis saya Bolehkah berjabat tangan kemudian Saya memiliki adik laki-laki Apakah seharusnya sama seperti saya anak hasil di luar nikah juga karena pernikahan yang tidak sah tersebut atau statusnya sebagai anak kandung karena pernikahannya dianggap sah pertama ini dua permasalahannya harus pecah jadi masalah jangan digabung seperti ini nanti salah paham yang pertama pernikahan yang kedua status anak untuk pernikahan kualitas sedang hamil oleh yang menghamilinya yang rajin tapi jangan digauli sampai akhir anaknya ini saya pandang lebih kuat lebih maslahat kepada semuanya dan bisa menjadi sebab tobat bagi pelakunya Kemudian yang kedua walaupun pernikahannya dianggap besar tetap anak dalam kandungannya ini tidak dianggap anak kandung tetap Ia adalah anak zina namanya tidak punya hubungan nasab kepada Sang Bapak jadi anak ibu maka dia adalah saudara bagi semua anak yang lahir dari ibu tersebut baik setelah pernikahannya sah ataupun sebelumnya bila ada namanya saudara satu ibu sehingga Misalnya namanya Aisyah misalnya binti ibu tidak bisa di apa namanya Bapak tidak punya hak untuk menikahkannya dan tidak ada waris-warisan antara keduanya karena memang tidak sah sebagai anaknya sama laki-laki tersebut kalau gitu dia bukan mahram bukan mahram mereka menikahinya nggak boleh karena dia ada darahnya Sang Bapak di tubuhnya dia karena mungkin ada tanpa air mani jadi sang laki-laki tersebut dengan agak rinci ya tentang permasalahan ini kita cukupkan pertemuan ini sampai di sini karena terbatasnya waktu pertemuan kita Mohon maaf Ustadz sebelum kami kirim mohon izin kan kepada hadirin sekalian kaum muslimin bagi orang tua bagi anak-anak sampai muncul hal-hal yang luar biasa yang tidak pernah terperole oleh kita berbuat demikian [Musik] sangat-sangat Dahsyat dalam benak saya seperti ini mudah-mudahan hanya satu saja tidak banyak yang demikian adanya menunjukkan bahwa orang tua harus banyak belajar agama harus banyak lagi membaca buku-buku agama untuk mengenal Islam dengan baik anak-anak pun diajak untuk beragama kalau nggak di pesantren Iya dimanapun juga yang penting anak itu disiapkan untuk baca buku-buku agama untuk belajar agama dengan Ustaz yang benar ya kemudian mengajak mereka untuk dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’Ala kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar bisa terjaga dari fitnah yang diberikan besar di zaman seperti ini di zaman yang tidak pernah terbayangkan oleh saya banyak hal-hal yang menakutkan terjadi zaman sekarang ini oleh karena itu sebagai Bapak Ibu yang satu sama anak-anaknya jangan lupa untuk membawa mereka pengkajian bahwa mereka ke pengajian untuk mengerti agar mereka tahu Islam agar mereka mengerti bahwa ia butuh kepada Islam jangan mereka diberikan peralatan sebebasnya habis maunya tapi marahkan mereka agar jangan sampai fitnah itu mengguncang akidahnya mengguncang agamanya merusak kehidupan anak tersebut Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membimbing kita semua untuk Istiqomah di atas Islam dan iman ini Dan berharap pada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kebaikan dunia dan akhirat syukuran terima kasih kepada teman-teman di setuju Raja atas segala hal yang dikeluarkan di korbankan untuk dakwah ini ya untuk perjuangan ini untuk mencerahkan kaum muslimin agar supaya bisa menyelamatkan bangsa ini menambahkan negara ini menyelamatkan juga masyarakat ini dari kesehatan dan juga kemaksiatan dan bencana yang besar akibat maksiat dan keseikan kekufuran yang ada apabila tauhid selama Muhammad wa ala alihi Wasallam Terima kasih atas kehadiran Ustad di studio kami khusus Ini kesempatan Sabtu pagi hari ini semoga Allah senantiasa melimpahkan kesehatan kerah rahmat dan keberkahan untuk kita semuanya selanjutnya kekurangan dalam menghadirkan program acara ini Insyaallah kita akan berjumpa kembali di program yang selanjutnya kami akhiri Subhanahu Wa Ta’ala Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. | FIQHUL USRAH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply