Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Akad Jual Beli

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

pembangunan masjid Jamil Barkah hingga Agustus 2023 saat ini Masjid Al Barkah sedang melakukan perbaikan pada masjid lama untuk meningkatkan kenyamanan beribadah para jamaah kesempatan amal jariyah pembangunan masjid Jami Al Barkah Cileungsi masih terbuka lebar Salurkan sedekah jariyah anda melalui bank syariah Indonesia 756 3131 009 cabang Cibubur atas nama pembangunan masjid Al Barkah Yayasan cahaya sunnah kode bank 451 informasi dan konfirmasi transfer SMS atau Whatsapp ke 0821 Alhamdulillah di kesempatan sore hari yang berbahagia ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dan di ahadsor ini Alhamdulillah merupakan kajian Perdana akad akad jual beli dan apa yang mengikuti dari hukum-hukum muamalah yang ada di dalamnya pembahasan akan diambil dari kitab irsyadul Thalib Antum bisa jadi kitabnya atau yang paling sederhana Antum bisa cari di Maktabah waktu ya kemudian bisa diunduh pembahasan kita dan di tengah-tengah kita guru kita memberikan kesempatan yang luas dan waktu yang sangat berharga untuk bisa mengadakan kajian di sore hari ini secara rutin Ya Allah setiap Ahad Semoga Allah berikan kesehatan Kepada beliau dan keluarga dan juga kepada kita semua untuk secara konsisten dan istiqomah untuk mengikuti kajian ini dan dilanjutkan estafet selanjutnya adalah Kajian Hadis bersama guru kita juga Ustaz Abu Yahya Badrusalam dan di pertemuan yang pertama ini Semoga Allah memberikan kita Taufik dan juga kebersihan niat hati-hati kita Semoga Allah memberikan Taufik dan hidayah bagi kita untuk memudahkan memahami apa yang kita pelajari dan yang terpenting adalah mengamalkan ilmu yang telah kita pelajari bersama dan langsung saja kajian ini diikuti oleh Raden televisi Roja dan pendengar serta pemirsa raja TV juga bisa mengikuti dan bertanya dan juga bagi Antum yang ingin bertanya bisa secara langsung menyampaikan pertanyaan nanti ya kepada dosa demikian sebagian mukadimah dan langsung saja kepada Ustaz Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam washolatu wassalamu ala asrofil Anbiya Iwal mursalin insya Allah kita akan membahas kitab yang tadi disebutkan oleh itu berjudul irsya Allah di setiap hari Ahad ba’da sholat ashar Insya Allah ya Setelah selesai langsung Insya Allah ini hari Perdana kemudian sampai nanti semoga Allah mudahkan mungkin sampai jam 5 kalau ada yang masih belum selesai ingin diselesaikan sampai jam 5 lewat dikit namanya semoga dimudahkan oleh Allah di PDF nya banyak di internet Kenapa ini yang saya pilih kitabnya kita bahas dari bab muamalatnya ini kita ditulis oleh guru kami Profesor Doktor Abdul Karim bin Ali Muhammad bagi Anda yang belajar di fakultas Syariah sangat kenal beliau apalagi yang kitabnya adalah yang pertama mentahrik dan mensyarahkan kitab itu dengan sangat luas dalam bukunya Idha kitawil basoin beliau Profesor di bidang Ushul fiqih di fakultas Syariah di jamnya Imam Muhammadiyah Islamiyah di kota lihat lahir pada tahun 1500 1956 wafat 2014 yang lalu S4 diajar beliau di program magister dan doktoral karena memang mengajar saya Masya Allah tulisannya banyak kita tahu semua banyak tahiyat beliau dalam ilmu Ushul fiqih diantaranya tadi yang saya katakan kitab induk di Universitas imam besar lalu apa hubungannya dengan kitab fiqih kelebihannya dari judul tadi kita baca judulnya Ini dari kitab aslinya adalah kitab dalil Tholib bin Yusuf al-kami yang wafat pada tahun 136 Hijriyah artinya sekitar 400 tahun yang lalu Beliau menulis Kitab bernama dalil Tholib itu kitabnya Lalu dijelaskan oleh Syekh ini setiap kata yang berhubungan dengan permasalahan fiqih itu beliau jelaskan Apa definisi ini apa bentuknya seperti apa kemudian Selain itu bila anda cabangnya beliau Jelaskan cabangnya bila ada kasus kontemporer berhubungan dengan masalah ini beliau jelaskan kasus kontemporernya kemudian yang sangat penting yang sering orang mengatakan bahwa fiqih itu tidak pakai dalil begitu mana ada Alquran sunnah ijma mana ada Kalau anda baca ini sejarahnya panjang Kenapa kita fiqih tidak ada dalil Kalau awalnya para ulama menulis fikih pasti pakai dalil Imam setiap tanpa hasil ijtihad beliau itu ada dalil Quran dari sunnah ijma dan Dalil yang lain yang tapi kemudian diringkas kitabnya ini oleh muridnya Al Imam Al muzani ya dikenal dengan mukhtasor Al muzani kemudian karena terlalu ringkas banyak pembahasan yang tidak jelas maknanya maka disyarah lagi dikupas ulang dan dilebarkan masalahnya dan masalah kontemporer dewasa itu dimasukkan seperti yang ditulis oleh Al Imam Al Mawardi dalam kitabnya al-hamil dan juga Imam al-ju’o ini dalam kitabnya ini 16 jilid yang tadi hadir Kabir sekitar 15 menit besar ya Kalau anda belajar sebanyak itu halamannya kira-kira habis berapa tahun karena buka gajian tafsir qurtubi dengan metode seperti biasa dibacakan oleh murid beliau 22 tahun selesai Syekh mengatakan yang selalu hadir dari awal majelis sampai selesai majelis saya Dan sebulan Si Fulan ini Fulan karena imam masjid Si Fulan karena muadzin yang lain Si Fulan Si Fulan ya maka ini kan bukan tidak bagus sangat bagus sekali tapi terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan waktu orang banyak ya ini akibatnya Dia mau transaksi sekarang mungkin 5 tahun lagi baru ada pelajarannya tentu tidak sesuai dengan kebutuhan maka kitab yang panjang itu diperas lagi dirincikan di perkecil lagi diantaranya oleh Al Imam Al Ghazali itu juga menjelaskan kitab muhtasor Al muzani kemudian imam nawawi memperkecil lagi dan kitanya minta jujur tholibin semua orang paling 2 jilid satu jilid juga ada yang cetakan satu jilid setelah imam nawawi sampai sekarang semua kitab-kitab fikih Mazhab Syafi’i itu memperluas kitab Nawawi tidak pernah di luar itu meringkas meringkas sudah nggak bisa karena dia ringkasan dari kitab besar nah seperti itu kerja para ulama dari masa ke masa dan menambahkan kasus-kasus kontemporer ini yang dibuat oleh Syekh bukan berarti tidak ada dalil awalnya ada dalil tapi untuk meringkas dalil hilang tinggalkan ini boleh ini tidak boleh ini boleh ya Kalau anda ingin tahu cari bolehnya ada dan kemudian dipisahkan mana dalilnya dari Alquran dibuatkan namanya tafsir ayat Al Ahkam semua itu dalilnya di situ bukan fiqihnya tidak ada kalau ini sudah jadi berbentuk produk hukum dalilnya di sana lihat di sana baca Tapi kemudian Allah menganggap belajar fiqih nggak ada dalil maka kemudian belakangan para ulama sekarang mereka masukkan lagi dalilnya dalilnya tadi bisa terjadi bila kaca ini kita Imam Syafi’i lagi ya tapi mungkin dalam bentuk seperti di sini di footnote di bawah bukan lagi di atas sehingga tidak terlalu besar dan pun diambil mana dalil yang paling kuat beliau masukkan ya berarti kitab ini beliau melakukan hal yang sama setiap Masail setiap ucapan di atas Nanti di bawah beliau buatkan dalilnya bisa jadi dari kitab bisa jadi sunnah bisa jadi kias dan selanjutnya kemudian Bagaimana istidralnya dengan kaidah Ulul fiqh ini mungkin yang lebih menarik untuk kita bahas bagaimana para ulama itu menghasilkan produk hukum itu pasti ada kerangka berpikirnya tidak ngacak tau-tau aja haram halal dia boleh-boleh aja ndak ada begitu mereka punya kerangka berpikir yang kerangka Berpikir itu dibangun dari ribuan dan ratusan dalil Alquran dan Sunnah sehingga muncul suatu kaidah dengan kaidah inilah mereka gunakan untuk menyeleksi setiap kasus per kasus bisa dipahami cuman di sini beliau lebih Terangkan lagi sehingga bagi Anda yang mempelajari ilmu syar’i akan berguna ini bagaimana menggunakan kaidah Ushul fiqih di dalam fiqih itu sehingga kalau anda belajar ilmu tidak ada contoh-contoh kasusnya itu Anda pusing sendiri ada yang mendengar pusing gurunya yang menjelaskan lebih pusing lagi teori apa ini tapi kalau ada hubungannya dengan fiqih beberapa ide dari teman dulu di waktu S3 diusul dia ingin membuat disertasinya tapi mencocokkan antara kitab risalah dengan kitab Ya intinya luar biasa tapi itu kerja berat sekali orangnya sudah meninggal sekarang anda cocok antara dua bukunya meninggal 1000 tahun yang lalu lebih Sekarang Anda cocokkan antara buku kaedahnya dengan buku paranya tentang hasil produknya hukumnya ya waktu itu dia bilang saya saya tidak mau Antum aja lalu kemudian punya ide yang lain Ah kalau ini saya mau ikut dan alhamdulillah saya dengan beliau mengambil tesis tentang [Musik] Terjemahkan judul disertasinya pada saat Terjemahkan terlalu banyak Intinya untuk menentukan mata Imam Syafi’i dalam hal ini apa apakah qiroah dalil atau tidak karena kenyataannya dalam fiqih beliau tidak pakai itu berarti Kemungkinan tidak dalil tapi yang lain mengatakan ada di tempat lain beliau pakai berarti kemungkinan dalil ribut sesama Mazhab Syafi’i ya maka saya mencoba melakukan riset mana diantara ini yang kuat Apakah mazhab Syafi’iyah menyatakan atau tidak Tapi saya di bagian paruh pertama tentang yang keduanya adalah [Musik] Sultan yang macam-macam tadi dan Alhamdulillah selesai tapi kontrol tidak dicetak pernah saya selesai di tahun 2011 teman selesai di tahun 2017 waktu itu ada beberapa nambah untuk minta dicetak tapi kata dia ini bagian keduanya belum selesai Nunggu selesai aja ya Ya udah saya pulang beruntung nggak jelas selesai saya udah pulang kemarin dihubungi oleh teman untuk dicetak Ya udah cetak aja tapi dia minta ditakdir diperbaiki diringkas karena terlalu besar kamu 87 halaman saya 1400 berarti 2000 sekian mereka minta kecil jadi 88 saya udah pusing udah bisa saya disuruh aja dia yang memperkecil nanti lihatin ke saya betul atau salah ada di online ada di online dan banyak materi yang sama seperti itu diambil jadi disertasi dan tesis di negara-negara Islam baik bersaudara dia di Mesir Yordan dulu sebelum ada di online minta ke saya PDF ya saya berikan dan Alhamdulillah sekarang ada di online bukan saya unduh ada orang yang berbuat baik yaitu ini yang lebih penting mungkin bagi kita bagaimana menggabungkan antara ilmu Ushul Fiqh dengan ilmu fiqih bahwa menjelaskan Makassar dari setiap hukum-hukum syar’i tadi ini berarti bagian dari ilmu maka Allah ini bukan three in one lagi mungkin five in one Anda dapat permasalahan fiqih dapat kasus kontemporer dapat dalil Alquran dan Sunnah dapat ilmu Ushul fiqih dapat ilmu Maka Masya Allah semoga selesai semoga dimudahkan oleh Allah beliau sebelum biasakan sebelum anda membaca kita mulai dari awal sehingga Anda tahu seperti apa penulis menulis bukunya latar belakangnya mungkin atau seperti apa sehingga ini biasanya pembukaan ditulis oleh orang penulis buku di awal atau setelah buku selesai di awal di awal saya tidak pernah menulis pembukaan di awal menulis telah selesai buku baru saya buat pembukaan baik tesis disertasi buku harta haram buku yang sekarang tergambar di kepala metodologinya itu Iya tapi pembukaan secara rincinya itu tidak bisa di awal di akhir sehingga menggunakan kata di sini Syekh membuat beberapa metode sistem atau metodologi beliau apa yang beliau tambahkan di dalam kitab syekhmani [Musik] [Musik] pertama di bagian atas itu adalah kitab bagian atas yang ini ya ini ini kitab dalil Tholib yang Profesor Doktor Abdul Karim yang di bawah Sehingga anda tidak keliru kemudian setelah beliau Tuliskan kitab dari Thalib di atas beliau berikan komentar penjelasan beliau di bawah dan diberikan pembatas garis [Musik] [Musik] yang kedua aku Letakkan nomor pada akhir kalimat ucapan Syekh Mar’i yang ingin aku berikan penjelasan terhadap ucapan beliau di atas baris kemudian aku Letakkan nomor yang sama di bawah baris atau footnote kemudian setelah nomor aku jelaskan apa yang cocok dengan itu terkadang aku katakan masalah karena aku katakan para masalah-masalah artinya cari masalah ya bukan cari gara-gara pembahasan maksudnya itu para cabang atau kekuatan yang pertama dari pembagian ini atau kukatakan ini atau minfudin atau dari fardhu fardhu ini atau dari rukun-rukun ini oh Min wajib mati karena atau dari hal-hal yang wajib dan ini atau mustahabati kita atau yang mustahab yang disunnahkan dalam hal ini atau sebab-sebab ini atau syarat-syarat ini atau penghalang ini ya nanti pertama umpamanya di pembahasannya akan kita bahas di halaman 429 kita setelah kita setelah kata [Musik] memberikan dalam kurung angka 1 angka 2 kemudian di bawahnya di bawah footnote ada satu Kemudian beliau beri judul pembahasan Ini judulnya Masalah nomor 2 juga judulnya Masalah nomor 3 juga judulnya masalah itu yang dimaksud tadi itu ada nanti bisa jadi para seperti dalaman tempat tinggal satu dia katakan oleh cabang dari itu termasuk pembahasan seperti ini berarti pembahasan itu tidak ada di dalam kitab [Musik] tangisan yang ketiga setelah tadi dia mengatakan masalah itu penjelasan Syekh ya masalahnya umpamanya di sini masalah berniat sebelum dia mulai mandi niatnya dalam hatinya Saya akan mandi seperti itu Ini masalah setelahnya dijelaskan dia Jelaskan taswirul masalah apa penjelasannya Seperti apa masalah itu ya dinamakan dengan taswirul masalah terkadang beliau Jelaskan dengan menyebutkan contoh Andai Fulan begini begini begini begini seperti ini seperti itu atau terkadang tidak beliau Jelaskan dengan contoh karena penjelasan masalahnya Sudah Cukup jelas paham yang keempat lingkaran puasa bila di dalam pembahasan Syekh Mar’i di dalam kitab menyebutkan suatu masalah dan beliau merojihkan suatu pendapat menguatkan satu pendapat dan pendapat Syekh Mar’i itu menurut saya Kata Profesor Doktor Abdul Karim rahimahullah 16 Kalau menurut saya itu yang rajih juga maka saya akan Jelaskan dan saya Berikan dalil dengan dalil yang paling kuat dari alkitab atau sunnah atau qawaid Suriah Setelah itu saya jelaskan Makasi yang jarang untuk belajar fikih ada Makassar nya pernah belum Syariah itu adalah Allah syariat Allah atau rasulnya Muhammad SAW menetapkan suatu aturan untuk tujuannya terealisasi suatu masyarakat baik masalahnya duniawiyah ya terkadang bisa atau bisa dikatakan dengan hikmah-hikmah dari disyariatkannya hal ini adalah seperti ini hikmah disyariatkannya dalam transaksi tidak tunai dalam firman Allah dengan menghadirkan saksi [Musik] dua orang laki-laki untuk menjaga harta dan menjaga harta adalah bagian dari Mekah bagian dari Makassar syariah yang 5 maka adalah menjaga jiwa menjaga harta kemudian kehormatan diri kemudian have Zul akal menjaga Akal sudah berapa 5 akan menjaga harta tadi kan belum ya menjaga sudah tutup kita lagi sudah disebutkan tadi semua syariat Allah hikmahnya akan beredar di sini semuanya ya ini Jelaskan oleh para ulama Terkadang Allah jelaskan dengan menggunakan lafaz-lafaz yang menjelaskan bahwa itu tujuannya seperti Allah mengatakan berbahagia menang beruntung berarti hikmah Allah syahadatkan ini agar anda mau beruntung jelas terkadang dengan tidak sore dengan iman ini apa fungsinya ini fungsinya ini nanti berguna untuk bila mendapatkan hukum yang lain kasus yang lain tujuannya terpenuhi tidak menjaga harta bila ataupun menjaga harta menjaga 5 ini 5 box salah satu dan lima pokok ini maka hukumnya sesuai dengan syariat Allah itu fungsinya diantara fungsinya itu maka tadi dalam kasus itu ada pendapat para ulama yang lain yang berbeda dengan pendapat Syekh Mar’i dan berbeda dengan pendapat aku kata Syekh Abdul Karim 16 aku akan sebutkan dan aku Sebutkan dalil dari pendapat ini yang paling kuat dalilnya kemudian saya berikan tanggapan terhadap dalil itu begitu metodologi menterjeh dalam fiqih Mukarom fikih perbandingan dalam kasus ini ada beberapa pendapat secara dalil menurut anda yang kuat a ya kan pendapat yang pertama dari 4 pendapat ini 3 pendapat kedua ketiga keempat harus Anda berikan munaqosah atau jawab kenapa ini tidak rajin menurut anda jelas -jelas Capek kerjanya ya Subhanallah yang kelima yang aku lakukan di kitabku ini yang beliau pilih pendapat yang merjuah menurut saya kata Syekh Abdul Karim 16 rahimahullah maka pendapat tersebut saya jelaskan Berikan dalil yang paling kuat kemudian setelah itu saya jelaskan mazhab yang lebih kuat menurutku dan aku juga Jelaskan dalilnya kemudian dalil dari mazhab yang lemah tadi aku berikan sanggahan sadisan yang keenam sangat penting kalau anda menulis fiqih para ulama dahulu mereka memberikan ijtihad sesuai dengan masanya ndak mungkin anda mencari kasus top up gopay di kita Imam Syafi’i anda baca perkata sebanyak itu di kitab Al Um Saya tidak akan yakin anda temukan satupun kata-kata top up gopay nggak bakal ada karena memang tidak tergambar di masa itu jelas maka fungsi ulama pada setiap masa dia menjawab hukum kasus yang baru yang ada di masanya kalau begitu Imam Syafi’i berarti tidak bisa dikatakan Imam masa Gope aja nggak ada di Irwandi ada masa lebih tinggi Irwan dari Imam Syafi’i bukan itu Masalahnya dia tidak mengalami itu di masanya ya walaupun kita ada yang dinamakan dengan fiqhul iftirati terjadi ini maka begini Andai seperti ini begini ini Khazanah ilmiah yang luar biasa kemungkinan kasus kontemporer bisa atau diambil hukumnya dari kasus yang lauk itu andai terjadi begini Anda terjadi begini sering kan anda belajar fikih andai andai andai terbayang oleh mereka tapi di masa mereka tidak ada Ya tapi kalau top up tadi ya belanja di platform tadi itu tidak akan terbayang di masa mereka kira-kira ada nggak yang terbayang di tahun 70 akan ada jual beli melalui platform Antum lahir aja belum seperti itu maka kewajiban setiap ulama dia menjawab yang sudah lalu itu Khazanah ilmiah yang ada tidak boleh dibuang tapi ditambahkan hal yang baru gitu para ulama dari masa ke masa sehingga fiqih itu besar membesar membesar membesar dia ya terkadang dipisahkan tersendiri dan alhamdulillah [Musik] secara kelembagaan di dunia Islam ada beberapa lembaga internasional yang membahas kasus-kasus kontemporer dalam masalah fiqih ini diantaranya Najma al-fiq al-islami ad-dauli tembaga Fiqih Islam internasional di bawah dulu namanya organisasi konferensi Islam sekarang namanya apa karena namanya bukan Oki lagi Setahu saya apa tahun tahun kerjasama seperti itu namanya sekarang ya mereka punya divisi fiqih terdiri dari ulama-ulama dunia di bidang fiqih yang bila ada kasus baru baik masalah kedokteran bayi tabung umpamanya terjadi seperti waktu yang lalu apa namanya pandemi Bagaimana kasus-kasus kontemporer dalam hal tersebut ditemukan umpamanya apa namanya pengembangan vaksin menggunakan media yang ada enzim babinya itu mereka bahas ya di dalam permasalahan Transaksi dan bisnis dan keuangan juga mereka bahas dan itu lebih maju lagi karena ada lembaga-lembaga keuangan syariah di dunia dan bahkan peminatnya bukan di negara muslim saja di negara kafir pun ada Inggris di tahun 2010 punya 3 bank syariah murni punya waktu itu mereka juga punya sebuah asuransi yang sesuai akad-akaknya dengan akad Syariah di 2010 ya karena kebutuhan bisnis negara maju lebih penting bisnis ya karena itu para ulama mengembangkan yang sudah ada yang sudah ada tetap tidak dibuang tidak membuat sendiri dari nol tapi kemudian dimasukkan kasus-kasus kontemporer Ya seperti juga kita baca yang kita baca Ustaz di Kamis pagi dekat dari sebelumnya Syekh Muhammad ada beberapa kasus kontemporer tapi Syekh wafatkan sudah di tahun 1421 sekitar 20 tahun lebih lalu dari waktu itu sampai sekarang banyak kasus kontemporer lagi seperti yang sekarang apa kitabnya [Musik] [Musik] banyak kasus-kasus kontemporer dulu Kalau tidak salah ada dokter Muhammad Haji kakak kelas saya dilihat dari sekarang masih sebagai [Musik] syar’i konsultan Syariah senior di bank dikumpulkan sendiri [Musik] itu semua yang kontemporer dalam permasalahan Muamalat beliau kumpulkan ada sekitar 1000 halaman kurang lebih ya seperti itu dia harus dijawab harus dijelaskan hukumnya hal-hal kasus kontemporer yang sifatnya mendunia Global Alhamdulillah banyak ulama-ulama lain yang bahas bahkan ulama internasional dalam wadah lembaga adat Ada lagi satu lagi yang dibawa islami atau liga dunia Islam nama lembaganya Al majma Al Fikri Al Islami [Musik] para ulama di sana juga lama-lama dunia ulama terbesar dari berbagai negara Islam mereka duduk di sana membuatkan paper tentang kasus baru kemudian mereka Muktamar mendiskusikan tentang hukum syariat Allah dalam kasus tersebut itu Alhamdulillah Tapi kalau dalam kasus yang sifatnya lokal itu butuh ulama lokal tanda tanyakan ku lama dunia ndak terbayang oleh Beliau contoh penggadaian ada di dunia Pegadaian lembaga keuangan Pegadaian ada yang pernah keluar negeri mungkin Kuliah di mana Ada di situ penggadaian di Saudi saya tidak pernah mendengar rumah gadai atau Tempat penggadaian baik yang Syariah konvensional atau apapun tidak ada yang di lembagakan negara lain itu berarti kasus berarti lokal kalau harus ada ijtihad para ulama lokal itu secara kelembagaan bisa jadi kasusnya adalah individu per individu lokal yang tidak ada kasus itu di dunia lain banyak hasil lokal yang tidak ada di dunia internasional lain makanya buku harta haram maupun kontemporer itu awalnya cuman 300 halaman itu kasus internasional sekarang menjadi 700 halaman kasus lokal yang banyak maka ini pentingnya tidak dipisah yang kontemporernya dari kitab yang aslinya kecuali kalau tujuannya menulis ke nulis paper tujuannya memang adalah sebagai penulis kasus yang terpisah dari fiqih kontemporer tapi kalau untuk mengajarkan untuk majelis ilmu sebaiknya dirunut dari pembahasan ulama yang sudah membahas apa yang kontemporer di masa mereka Jelaskan apa yang kontemporer di masa sekarang dijelaskan lagi oleh Syarif bila ada kasus lokal lagi di Indonesia atau di Cileungsi saja adanya kita Jelaskan juga karena dia butuh jawaban seharian Allah dalam kasus tersebut Semoga Allah mudahkan yang keenam tadi kasus kontemporer saya akan Jelaskan bila ada cabang-cabang yang berkaitan dengan itu yang disebutkan oleh Syekh dan saya Berikan dalil tentang hukumnya menurut keilmuan saya kata Syekh yang ketujuh saya Sebutkan peringatan-peringatan dan lihat bahwa it faedah-faedah yang berguna bagi pembaca dalam setiap masalah atau para atau syarat atau sebab yang terakhir aku usahakan kata Syekh akan memaksimalkan ringkas tapi tidak merusak maksud yang diinginkan dan kemudian ditutup pembukaan ini Dengan mengatakan aku beri nama buku ini dengan menunjukkan sohib sahabat menunjukkan sahabat berarti anda sahabat beliau saya muridnya kalau ada sahabatnya menunjukkan sahabat kepada penjelasan masalah-masalah yang ada dalam kitab dalil Tholib dalam kurung buka kurung taudihome menjelaskan masalah-masalah yang fiqih buruh dan cabang-cabang fikihnya cabang-cabang masalahnya dan permasalahan kontemporernya dan memberikan Dalil dari AlQuran dan sunnah dan penjelasan maka dalam hukum tersebut kepada Allah yang Maha Agung Yang Maha Pemberi agar membalas apa yang aku lakukan dalam buku ini pahala dan balasan dan semoga Allah berikan itu Kepada beliau rahimahullah temuan kepada Allah agar Allah menyelamatkanku dari siksa dan agar Allah menerima amalanku ini semoga Allah menerimanya dan semoga bermanfaat bagi Ashabul ahbab sahabat-sahabatku dan sahabat-sahabat yang kucintai berarti Antum sahabat dan dicintai oleh saya murid nggak tahu dicintai atau tidak Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam [Musik] [Musik] [Musik] di fakultas syariah dan Profesor di Ma’had Ali Sekolah Tinggi peradilan Universitas Imam Muhammad bin Saud Islam Alhamdulillah selesai kita membahas pembukaan Insya Allah pekan depan kita masuk kepada isi penting pembukaan itu saya katakan tadi agar Anda paham apa yang akan anda baca dalam kitab ini Alhamdulillah di mukadimah dan kajian kita sudah menyimak mukadimah ada beberapa poinnya ada 6 atau 7 poin yang mungkin nanti bisa disimak dan dilihat kembali di dalam bukunya di halaman 6 dan 7 di Kitab Shahih penjelasan terkait dengan bagaimana metode penulisan dari kitab ini dan sebagai mukadimah dan pengantar juga ada disampaikan terkait dengan beberapa metode Poso dan fiqina wasil dari satu tempat ke tempat yang lainnya berbeda langsung kita berikan kesempatan bagi para jemaah secara khusus ya kita maksimalkan dan memberikan kesempatan yang luas bagi para pendengar sebelum direvisi atau di radio bagi teman-teman yang punya permasalahan kasus per kasus dalam masa jual beli karena sebagian besar di sini para pedagang satu jari dan sebagaimana kata Umar Bin Khattab tidak boleh berjualan kecuali yang Faqih dalam perkara bagi jual beli maka Semoga kita memaksimalkan kesempatan ini silahkan bagi Anda yang ingin bertanya secara langsung boleh nanti bisa diberikan micnya atau dengan tulisan ya dengan tulisan silakan jadi dimanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini karena hari Kamis Biasanya kita memaksimalkan pertanyaan di televisi dan di radio Oke di kesempatan sore hari ini kita berikan yang luas buat Antum semua Insyaallah segala prioritas bagi jamaah di masjid Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jika orang tua saya berinvestasi kelapa sawit di kebun apa ini satu tempat mungkin ini disebutkan Apakah kami anak-anaknya mendapatkan warisannya dimana kebun kelapa sawit itu perbulan menghasilkan kurang lebih 8 juta dan bagaimanakah cara pembagiannya bantuannya masih hidup atau sudah meninggal yang bertanya ini orang tuanya masih hidup atau sudah wafat untuk masih hidup meminta warisan itu [Musik] kalau Buya hamkam dia mengatakan itu bisa dinamakan wakaf untuk anak tapi khusus anak perempuan [Musik] Saya tidak temukan sejarahnya Apakah mereka mengikrarkan wakaf atau memang sudah adanya seperti itu kalau adanya seperti itu tidak bisa dikatakan itu wakaf karena kalau wakaf butuh lafal ikrar wakaf dia mengatakan sawah saya ini 10 hektar atau kebun saya ini 30 hektar saya wakafkan untuk anak dan cucukup perempuan saja dengan garis perempuan Silahkan gak ada masalah Ya tapi saya tidak pernah mendengar tanah pusaka tinggi itu Awalnya mereka ikrarkan wakaf oleh pemiliknya atau ada data paham yang saya maksud kebun dan lahan milik siapa Kebon dan lahan milik lahan dan kebun milik siapa lahannya kebun yang investasi kalau mau adil ya Ya udah hitung sewa lahan kalau bukan lahan dia ya berarti orang tua anda sendiri bukan ini punya orang tua orang tuanya menanam kebun di atas tanah Pusako berarti tanah itu bukan milik orang tua mertua anda bukan Setelah dia wafat berarti orang tua mertua anda melakukan perbuatan yang dinamakan dengan merampas begitukah bukan di tanah dia dia tanam kebun itu merampas atau tidak dia kan posisinya sebagai ini Ustad Apa itu kan kalau di padang itu kan paham saya ini posisinya sebagai apa tanah bukan milik dia lalu dia tanam kebun dia kira-kira halal apa tidak bagaimana sekarang kalau mau berdamai Anda bawa ke pengadilan juga nggak bakal selesai itu ya kalau mau berdamai Katakan Saja Ini yang membangun yang membangunnya menanamnya memeliharanya Bapak dari mertua kami ya selama ini keponakannya sudah dapat manfaat anda itu adalah sewa lahan Masak kami keturunan dari yang menanam membesarkan tidak dapat sama sekali jelas tinggal disepakati Berapa persentase untuk si pemilik kebun tanah maksudnya Berapa untuk yang menanamnya merawatnya sampai berbuah dan sampai menghasilkan namanya fifty-fifty ya bagus dapat 10 juta setiap bulan 5 juta untuk pemilik lahannya yang berlaku tinggi tadi ponakan-ponakan ini 5 juta untuk para ahli warisnya jelas Assalamualaikum Warahmatullahi Bagaimanakah hukumnya kami memproduksi pomade krim wangi rambut lalu dibeli oleh pedagang-pedagang non muslim dalam hal ini orang-orang beragama Hindu di situ saya di sini tapi saya tidak mendengar dengan baik sepertinya ada masalah sistem yang tidak yang butuh solusi tapi yang jelas saya nggak bisa memberikan solusinya lebih baik begitu lebih jelas itu hukumnya memproduksi pomade krim wangi rambut untuk dijual ke kaumnya gimana digunakan untuk wewangian mereka ketika beribadah yang dijual adalah dan dibuatnya adalah komet minyak rambut lah ya dan itu digunakan untuk oleh orang non muslim untuk ibadah mereka Apakah dalam keyakinan mereka ibadah mereka itu harus pakai pomade ini dan wanginya harus ini atau tidak ada karena ini wangi saja mereka pakai yang wangi Kalau tidak ada kalau memang ada mereka meyakini umpamanya kalau mau begini sesembahan mereka Dewa mereka jadi baik hati umpamanya ya ini berarti ada keyakinan khusus Ketika anda buatkan berarti anda buatkan wasilah untuk mereka beribadah kepada selain Allah kasih tidak boleh tapi yang produksi yang anda buat buatlah baunya wangi semua orang menyukainya ya dan tidak juga Anda khususkan ini bagus untuk orang agama ini untuk menyembah dewanya dewanya sangat suka tidak juga Anda jual umum ada yang beli Itu terserah dia kecuali dia beli khusus dan anda tahu untuk itu maka itu tidak boleh dalam kaidah tahun Itu pembahasannya tidak terlalu banyak pembahasan para ulama tentang kaidahnya dengan rinci yang banyak kasus yang dijelaskan oleh para ulama seperti menjual pada hari nairuz dari mehrojan itu hari besarnya Persia [Musik] itu kasusnya banyak tapi kaidahnya seperti apa saya baru menemukan setelah buku harta alam selesai dan dicetak selama lebih kurang 8 tahun bisa temukan di salah satu jurnal di berbahasa Arab ditulis oleh para namanya lembaga para ahli fiqih Amerika Karena kepentingannya di negara yang bercampur antara muslim dengan non muslim itu sangat tinggi transaksi yang berkaitan dengan tahun itu tadi maka Allah ta’ala Apakah itu kaidah yang sudah tepat atau mungkin masih bisa diskusikan ulang di mana kalau langsung dan jelas untuk kesyirikan itu hukumnya haram ingin beli pomade ini dan wanginya sama seperti yang disampaikan oleh tokoh agama kami yang beliau dapatkan dari wangsit tadi malam dan kami akan membeli jumlah besar untuk kami jualkan kepada pemeluk agama kami ini jelas tidak boleh karena tolong menolongnya langsung dan tahu untuk perbuatan yang diharamkan dalam syariat kita tapi kalau dia Anda jual bebas dan mereka beli jumlah besar tidak ada masalah dan Adapun tidak punya keyakinan tertentu dalam pembuatan ramuan minyak rambut tadi ya Barakallah yang mau langsung bertanya silakan micnya supaya pendengar dan pemirsa lagi bisa mendengar Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah Ana berjualan di pasar Cileungsi ya kadang ini yang menjadi yang menjadi sekarang jadi pertanyaanmu dari ini sesama pedagang itu kan timbangan itu berbeda-beda ya Ustaz ya timbangannya ada yang elektrik ada yang manual gitu ya bentuk jenisnya ada yang elektrik ada yang manual gitu yang itu manual itu maksudnya yang kayak jam itu loh ada juga yang pakai yang batu itu nah kadang itu timbangan itu enggak sama Ustaz katanya ketika anak nimbang di tempat ini kadang berkurang gitu Nah itu ketika anak meminta lagi itu itu hukumnya apa gimana Ustaz karena enggak sama dengan timbangan Ana gitu timbangan Anda semuanya di daerah berkala manual Iya walaupun manual kan ada kewajiban terarah kan ya kalibrasi Tera dan kalibrasi ada lembaganya kan ya badan yang menangani itu ada setiap setahun sekali lah ya kadang ada setahun sekali kadang itu memang program dari pemerintah memang suka ada gitu memang ketentuan perundang-undangannya aturannya sekali minimal setahun sekali Ya nggak juga sih itu kata itu itu kadang-kadang lama nggak nggak pernah gitu yang menjadi pertanyaan Anda gitu kan karena timbangan semua pedagang itu kan beda-beda ya harusnya ndak beda-beda sekilo di a 2 kilo di B 5 kilo di C ya ndak ada lagi nah itu ketika pun saya tahu selisihnya mungkin 0, 2 paling beda satu berapa gram gitu kan kadang ketika gram berapa gram selisihnya Iya itu 50% Iya yang jadi pertanyaan anak ketika Ana minta lagi karena kurang beda dengan timbangan anak itu hukumnya apa Ustaz gitu karena kalau gitu biar amannya anda jangan jual pakai timbangan ada jual pakai onggok Anda jual apa aja yang Anda jual daging Ustaz daging sapi berpotong aja Anda jual bisa potong-potong bentuk kubus bentuk panjang bentuk ini lalu onggok-onggok onggok kalau ada yang jenisnya khas dalam ini onggokannya yang apa aja jenis daging itu khas dalam terus dalam daging paha gitu Ini ada onggokan yang panjang besar ada yang kotak ada yang bulat ada yang kecil-kecil receh-recek ngumpul ada jual per itu dengan harga yang jelas kalau mereka mengatakan timbangannya berapa gram ya Anda jawab di timbangan saya segini tapi anda bawa ke rumah nanti mungkin beda jangan bawa ke rumah di samping itu aja beda mungkin saya nggak mau mau dzolimi Anda tapi Anda lihat-lihatlah angkat-angkatlah cek di dalamnya Mungkin banyak kadar airnya atau segala macamnya tapi saya jual sekian jelas Avanza kalau misalkan ya Kadang khawatir Saya jaga perasaan dia ketika itu saya timbang di tempat anak dengan beda di tempat dia karena ada yang pembelinya langsung melihat itu hukumnya gimana ustadz apa saya menzalimi dia karena timbangannya ini bagaimana saya anda menjual terus ada pembeli ada pembeli karena di tempat Ana daging kan sudah Katakanlah kurang sekian kilo daging anda kurang 3 kg dia mau beli 5 kilo terus saya nimbang misalkan 2 kilo dagingnya Anda Anda timbang di tempat teman timbang di tempat dia daging siapa daging Anda daging eee tetangga ana lah yang yang jualan Anda mau beli atau mau pinjam daging atau apa bukan dari namanya jadi gini Ustadz Katakanlah ini pembeli minta 5 kilo di tempat anak ada 3 kilo nah Ketika anda minta 2 kilo otomatis kan tim ditimbang lagi di tempat anak nah di tempat Ana yang ini yang dia bilang 2 kilo itu nggak nggak sesuai misalkan kurang berapa gram gitu nah ketika Ana minta lagi itu hukumnya gimana gitu Ustaz Apakah boleh apa enggak gitu Anda minta lagi ke dia ya apakah boleh atau tidak minta-minta bukan minta-minta Ustaz Minta kekurangan karena ditimbang di tempat Anda yang dia bilang 2 kg karena kurang gitu anda dengan teman sebelah ini akadnya Apa Anda beli atau Anda pinjam Nanti dibayar daging lagi atau Anda wakil menjualkan daging dia Katakanlah kalau karena memang sudah lumrah di pasar saling menjualkan gitu Ustaz wakil gitu wakil dari dia dari dia gitu kan dia ngapain ketimbang di kiloan anda jadi nggak usah ditimbang lagi Ustad Anda bilang di timbangan si tetangga saya ini 2 kilo ya udah gitu saya nggak tahu ya beda lagi nanti Ya intinya anak Tadinya pengen meyakinkan bahwa ini loh 5 kilo gitu sama si pembeli itu tujuannya itu Anda tinggal bilang ada di saya 3 kg kalau mau ambil ini silakan Oh enggak Pak sekalian aja cari yang lain dah kata dia saya cariin dari teman saya yang biasa dari dia timbangannya ini 2 kilo tapi saya ndak tahu karena kalau ditimbang di timbangan saya bisa mungkin kurang atau lebih Ya sampaikan saya begitu kan Anda wakil dari dia wakil tidak perlu Anda mengatakan macam-macam jadi nggak usah ditimbang lagi ya langsung aja gitu paham penjelasan saya baru jawabannya kami angkat dari kertas lagi dari Jamaah Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bagaimana hukumnya menjual rumah atau aset kepada perusahaan yang dimana penjual tersebut ada di dalam perusahaan sebagai komisaris dan perusahaan membelinya melalui bank syariah menjual aset kepada perusahaan si penjualnya adalah komisaris di perusahaan tersebut juga di perusahaan tersebut membeli dengan bank syariah perusahaan beli menggunakan pembiayaan bank syariah jumlah sahamnya berapa yang bertanya berapa kalau persentasenya di perusahaan tersebut kita hanya memiliki 25% sebagai komisaris 30% ke atas tidak sepertiga bukan 1/3 ke atas sepertiga 33%nya 33% ke atas tidak boleh karena ini bisa jadi ada Inah di situ Kalau anda sendiri ya punya rumah Anda jual cash ke bank syariah dapat uang umpamanya ke-1 miliar punya uang tunai bisa anda gunakan modal atau apa dan macam segalanya Anda jual ruko umpamanya Anda sangat penting ruko ini dan tidak ingin kehilangan ruko lalu anda katakan kepada bank syariah saya beli lagi dengan cara tidak tunai ini namanya kalau tadi mirip kalau saham anda lebih sepertiga sama itu jadinya tapi kalau sama anda cuma 25% Insyaallah tidak termasuk bagian dari kurangi lagi sama anda jadi 20% itu yakin itu udah micnya diberikan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya ini kredit rumah pak selama 10 tahun selama 7 tahun itu lancar aja sekarang ini dagangan saya agak macet Pak Nggak tahu saya macet Jadi ekonomi ada gangguan dagangan jadi omset turun Jadi sebenarnya rumah itu tinggal 3 tahun lagi baru lunas nah jadi sekarang kemarin masih berdebat saya ini Pak kapan itu saya berdebatnya apa katanya kalau kamu nggak sanggup lagi kosongkan rumah ini ya saya bilang itu baru 3 bulan belum 1 tahun Kenapa itu saya bilang jadi saya kan agak marah pak jadi Gimana hukumnya dalam Islam itu Pak saya [Musik] pelan-pelan sehingga saya paham Bapak beli rumah dengan cara kredit ke bank konvensional atau langsung ke developer ke pemilik Anda belinya kepribadi kepribadi dengan pembayaran jelas jelas ada kualitasnya potensinya ada sebentar kemudian apa Klausa yang pasal yang menjelaskan bila terjadi wanprestasi atau tidak mampu melanjutkan cicilan belum ini karena dalam 3 bulan ini agak ada gangguan dagangan omset turun Pak saya jadi saya bilang saya saya babu yang punya itu kan Ibu Bu saya ini gimana rumahnya saya ini belum bisa bayar karena pedagang omset Saya turun nah maklum aja selama 7 tahun ini kan saya kan lancar-lancar aja ibu tapi 3 tahun ini omset Saya turun 3 bulan 3 bulan saya omset Saya turun Nah jadi dia bilang kosongkan aja rumah ini ya saya bilang enggak bisa begitu aja Bu manusia ini punya akal punya otak saya bilang itu cukup Saya sudah paham itu Pak bagaimana Bagaimana hukumnya kita dalam Islam itu Pak perjanjiannya di awal bila terjadi wanprestasi anda tidak disana bunyi klausanya bila tiga bulan berturut-turut tidak ada pembayaran dan tidak ada iktikad baik maka rumah objek rumah akan dijual belikan ke pihak ketiga dan hasil penjualannya diambil untuk menutupi sisa hutang dia ada kelebihan tentunya dalam kasus ini banyak kelebihannya maka diberikan kepada si pembeli ada itu kalau misalnya atau tidak sebentar sebentar waktu jual belinya tidak ada Perjanjian Kalau kompensasi gitu ndak ada Kalau tidak ada Allah mengatakan [Musik] jika yang berhutang baik hutang atas pinjaman atau hutang atas jual beli dan ini Hutang atas jual beli maka kata Allah berikan masa tangguh sampai ada kelapangan ya tapi kata kelapangan itu kan sangat luas sekali bisa jadi nggak lapang-lapang 10 tahun [Musik] tentu ada batasnya memang umumnya sekitar 3 bulan berturut-turut Itu yang umum pada perjanjian transaksi tidak tunai ya Kalau Bapak mau berlapang hati tidak Bapak kosongkan Bapak cari pinjaman yang halal dari lain tanpa riba atau aset lain Bapak jual kalau ada punya Bapak kalau tidak ada ini Bapak jual kan bapak nggak rugi umpamanya yang sudah Bapak bayar berapa rupiah umpamanya umpamanya berapa rupiah perkiraan sebentar 135 atau 1,3 miliar 135 juta sisanya berapa lagi sisanya ndak sisanya sudah dibayar 135 sisanya berapa 768 juta 65 67 juta semuanya berapa Bapak anggap yang sudah Bapak bayar 130 juta harga semuanya 200 juta kah berarti tinggal 70 juta kan ya Andai Rumah itu sekarang Bapak jual laku berapa kok turun rumah Sudah berapa tahun nih Sudah 7 tahun Harusnya kalau rumah naik 7 rumah tanah biasanya 7 tahun itu naik ini dari 200 malah turun 120 Iya betul itu bapak dulu Anda 7 tahun yang lalu belinya 200 angka masa 7 tahun itu harusnya untung tinggi itu besar untungnya terkadang tidak masa yang panjang tapi lewat kena jalan tol ya itu kenaikannya bisa kadang 300% properti itu tapi ya qodarullah berarti kalau dijual pun sisa hutang 80 Masih ada sisa untuk bapak 40 berarti 50 [Musik] lumayanlah Pak seperti itu kalau dia mau bersabar anda katakan tunggulah dulu ya mungkin anda minta waktu satu dua bulan kalau tidak Mari sama-sama kita jualkan objek ini nanti kamu dapat berapa Saya dapat berapa Siapa yang paling tinggi dapatnya itu yang kita eksekusi nanti setelah itu saya berikan 70 kepada kamu sisanya untuk saya jelas Bapak ini punya otak Alhamdulillah semoga Allah Azza wa Jalla memberkahi ilmu Pak ustadz dan memudahkan segala urusannya Amin perhiasan ada yang cacat dan baru ketahuan di rumah Ustad pertanyaannya Apakah boleh ditukarkan di hari setelahnya karena akad dari tokoh emasnya boleh ditukar maksimal 3 hari para ulama mengatakan ini belinya pakai rupiah atau pakai beras yang bertanya belinya pakai beras apa pakai rupiah silahkan pakai uang Rupiah para ulama mengatakan tidak boleh jadi dia mengatakan masih ada tiga hari kan ya karena syarat menunjukkan bahwa akadnya belum selesai Padahal dia dua-duanya adalah komoditas ribawi ya maka otomatis tadi kan dia Beri waktu 3 hari kan ya sekarang masih di bawah 3 hari atau sudah di atas itu masih di bawah ya Boleh Anda menukarnya bukan dengan syarat-syarat tapi khiyar aib itu adalah cacat barang kalau kiat aib tidak dipersyaratkan pun boleh Anda menggunakan opsi untuk mengembalikan atau untuk mengurangi harga dan seterusnya jelas kembali pertanyaan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi kendaraan bermotor dalam satu kendaraan Terkadang ada beberapa kerusakan kecil sampai berat Apakah saya harus menjelaskan satu persatu kerusakannya yang kecil maupun yang besar dan bagaimana jika kerusakan yang besar saja yang saya sampaikan atau Jelaskan kerusakan kecil misalnya body motor yang pecah beberapa kerusakan berat misalnya mesin bermasalah Bagaimana hukumnya jika saya hanya menjelaskan kerusakan yang beratnya saja kerusakan bukan berdasarkan besar kecilnya berdasarkan mempengaruhi harga atau tidak kalau rusak kalau untuk motor baret itu mempengaruhi harga atau tidak berapa selisihnya antara barat dan tidak baret-baret kan jadi putih bukan Barat satu satu garis berapa selisihnya ada dua persen 3% tidak ada kalau tidak ada itu kecil namanya mempengaruhi harga ya tapi tidak signifikan dianggap lumrah seperti itu di Jakarta punya motor nggak pakai Barat itu motor dibawa tidur itu tidak dibawa jalan seperti itu mempengaruhi harga dan cukup signifikan harganya bisa sampai 10% 15% itu tinggi itu wajib dia sampaikan karena kalau detail semuanya Mungkin dua hari Dia sampaikan kepada anda Berapa biaya upah ngomong dua hari ke anda ya ini ada baiknya satu titik ini 3 titik di sini agak besar sedikit tapi tidak terlalu ketara ya tapi kalau dilihat dari kemiringan 5 derajat itu jelas kan sampai 5 hari menjelaskannya berapa v nya itu kecuali biar rekam ketika ada orang mau beli coba dengarkan rekamannya 5 hari setelah itu Silahkan beli Kalau anda setuju dengan harga sekian jelas berarti yang dimaksud oleh di situ adalah yang signifikan dalam membedakan harga sesuatu yang kecil di atas Samalah orang biasanya tidak terlalu mempermasalahkan hal seperti itu nya assalamualaikum warahmatullah Bagaimana hukum memberikan pelayanan jasa itu toko penyedia jasa kepada pelanggan yang datang dan diperuntukkan untuk ritual kebidahan secara etika tidak ada pemberitahuan atau informasi yang diinfokan di toko terkait hal ini apakah kemudian ditolak atau tetap dilayani toko menjual jasa jasa disini disebutkan mohon maaf Jasa cetak buku cetak buku lalu mencetaknya buku bidah gitu ada fotonya ada fotonya jangan pakai foto dan ada cetakan Madinah juga ada roboh Yasin kan ya [Musik] isinya nggak beda tapi pensil-pentilnya itu yang bermasalah Kalau Anda mengatakan diminta Tolong kasih foto di depannya ini karena Allah pak kenapa kayaknya nulis buku 2 tidak ada foto saya di situ ini apakah buku Anda sehingga Anda kasih foto anda itu kalamullah jangan tempelkan foto anda ya Bahkan para ulama pun terkadang tidak berani memberikan taklikot di sana penulisan mushaf titik koma tanda semuanya itu tidak sembarangan mereka buat Kalau tidak ada asap dari Salaf Ummah sekarang Subhanallah Saya tidak menyalahkan ya Tapi perlu juga tidak perlu Janganlah banyak kreasi di dalam terbitan mushaf adalah yang namanya mushaf ini mushaf ini musafir ini ada yang warnanya begini ada yang warnanya itu adalah lafaz Allahnya merah segala macam sehingga dia menjadi konten kreator sendiri ya Kalau Anda tulis buku Lalu ada orang Selain itu kasih warna ini sebenarnya tanpa izin kalau ini izinnya kemana ada yang bertanya silahkan jamaah Allah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustaznya menanyakan apa produk Antum itu ada yang apa produk Antum itu ada yang berbau haram bahannya Ana bilang tidak [Musik] haram semua halal semua yang pertama sudah itu maksudnya apa boleh apa tidak ya itu yang anda tidak dapat ustad yang kedua itu memberi opsiana [Musik] dia bilang yang penting Antum berjualan itu terpenuhi dua syarat dua syarat bukan 7 ya barang ya Antum jual tidak ada dari unsur haram yang kedua syarat jual belinya sah Itu jawaban Ustadz yang kedua Ana tanyakan lagi ke ustaz yang ketiga si penjual relasi pembeli ikhlas yang dari bahannya itu semua ada pembahasan jual beli anggur untuk dibuat khamar itu dari bab puasa sehingga ada kaidah ta’awun dalam jual beli boleh atau tidak Itu yang saya katakan tadi kaedah itu sedikit agak rumit butuh pencarian dan saya alhamdulillah dimudahkan Allah membukukannya di buku harta haram tapi itu belakangan terakhir setelah 8 tahun buku bertarung saja tak baru saya masukkan kaidah keempat itu berarti bukan hanya saling lihat dosanya tidak ada najis bukan ada kaidah Masail memberi jawaban barang Antum yang Antum jual tahu ndak untuk digunakan Apa Anda bilang tahu ya sudah kalau sudah tahu wartawan itu yang mau anda tanyakan kepada ustad Ana mau mau tanyakan kepada Ustadz boleh atau tidaknya Ustadz boleh atau tidak jawaban anak dari ketiga Ustad itu yang dari saya sudah saya jawab tadi [Musik] kalau kurang jelas kita ulangi Anda membuat itu tadi anda punya background bahwa ini syarat orang-orang beribadah dalam agama itu atau tidak tahu tahu ya segmen Anda berarti mereka Ya hanya dia saja dan fungsi ini di dalam ibadah mereka untuk apa kalau tidak ini apakah mereka tidak jadi ibadah Tidak usah tidak hanya untuk apa hanya untuk sekedar pewangi saja keyakinan mereka terhadap penggunaan ini dalam ibadah itu seperti apa ya cuman sekedar pewangi kalau ada dipakai Kalau tidak ada pun tidak dipakai tidak tidak berpengaruh ya merupakan syarat sah atau mereka ada syarat sah tidak sahnya batu apa di agama mereka Tidak usah tidak tapi kebiasaan mereka pakai itu Nggak semua juga orang pakai Ustadz yang sudah memang tahu biasa pakai pakai yang tidak tidak Itupun kalau memang ada kalau tidak ya tidak pakai Anda referensinya yang anda baca bahwa dan tujuan Anda jelas mereka pasarnya Anda yang anda bidik mereka akan ya bukan umum semuanya non muslim dan Muslim Baunya enak harum bukan bukan bukan memang khusus mereka dan mereka menggunakannya khusus untuk ibadah atau terbuka ya khusus untuk ibadah tidak ibadah mereka tidak menggunakan pomade itu tidak kalau saya berpendapat Seperti yang saya katakan tadi tidak boleh anda sudah tahu ya dan segmen Anda memang mereka berarti sehingga dengan pakai pomade Tadi mereka makin khusyuk ibadahnya ini pomadenya Masya Allah kata dia wallahualam atau ganti buhul dan 3 hari atau wangi yang lain yang sifatnya umum tidak ada hubungan dengan keyakinan sesuatu silahkan itu halal dan ruang halal luas Kenapa anda cari yang sempit ada pertanyaan yang lain dari Jamaah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ini kasus di mertuana gitu kan jadi sekitar hampir 20 tahun yang lalu itu ada rumah di daerah Tangerang dan itu rumahnya kebetulan di gadai dengan apa namanya istilahnya 3D ke saudara saudaranya tetapi apa namanya setelah itu rumahnya ditinggal terima uang pinjaman dari saudaranya Iya dengan rumah dipakai oleh saudaranya atau dipakai mertua Anda dipakai sama saudaranya tanpa bayar sewa tanpa bayar sewa tanpa apa namanya akad perjanjian tidak ada cuma alisan aja kalau bukan karena pinjaman uang kira-kira mertua anda mau memberikan pakai kepada saudaranya Kalau waktu itu karena tidak tahu hukumnya jadi ya sudah dibiarkan aja Ustaz Kalau tidak ada pinjam meminjam waktu anda tidak pinjam uang saudaranya kira-kira mertua Anda mau meminjam Pakaikan kepada saudaranya tanpa imbalan kalau untuk ini Ana belum belum tanya sih sama beliau tadi kira-kira aja kalau kira-kira Sepertinya itu mau guys mau karena waktu itu memang habis itu mertuanya itu juga Memang pindah gitu kan dia pindah dari dari rumah itu gitu Saya ulangi mau mau kalau tidak dibayarnya iya Ini masalahnya adalah antara saudara Kakak Adik kan ya biasanya rumahnya ada yang kosong pakai aja ya lalu dia butuh uang pinjam saya uang tapi kalau dia syaratkan pinjam saya uang pakai itu rumah ini tidak boleh tapi kalau tidak disarankannya dia pinjam uang lalu kata dia lihat adiknya agak susah Dapatkan rumah yang cocok ya udah pakai aja rumah itu Artinya mereka sudah saling pinjam meminjam sebelumnya ini tidak masalah kecuali sudah terjadi mereka saling Memberikan manfaat dan hadiah sebelumnya pinjam meminjam terjadi terus tapi qadarullah nya sekarang ini apa namanya yang rumah tersebut setelah ada transaksi seperti itu setelah beberapa tahun itu tidak ada pembayaran lagi dan segala macem kemudian mertuanya juga tidak ada melakukan penagihan itu kan pembayaran Apa pembayar karena waktu itu memang sempat ada akad katanya istilahnya itu digadai Ustaz rumah tersebut saudaranya mertua anak ini ke mertua anak yang pinjam uang siapa yang pinjam uang mertua anak sewa waktu itu mereka nyebutnya gadai kita ulangi lagi dari awal jadi mertua Anda pinjam uang lalu dia sewakan rumah ke saudaranya pinjam uang di apa namanya dijaminkan rumah tersebut dengan surat-suratnya diserahkan surat-suratnya ke saudara dan saudaranya menempati rumah itu dan saudaranya membayar uang ke mertua anda itu namanya sewa nya gadai terus kemudian rumah tersebut gitu kan itu apa namanya jadi ada tiga orang saudara yang pertama mertuana terus kemudian saudara yang kedua kemudian yang saudara ketiga yang pertama ini transaksinya mertua anda dengan saudara yang pertamanya gitu kan Anggaplah CB terus kemudian ada saudara yang ketiga si C ini si B ini melakukan jual beli rumah yang di gadai tersebut kepada si cc kasusnya di mana ini Langkat ya di Tangerang Sumatera Selatan di Tangerang Tangerang ini ada kasusnya dia nyewa lalu dia jualkan terus kondisinya itu belum apa namanya yang waktu gadainya itu pun perjanjiannya adalah uangnya tersebut akan dikembalikan lagi setelah Siapa yang mau dikembalikan uang yang si B tadi ini yang tiga yang rumahnya digadai tadi Ustaz jadi akan berjanji akan mengembalikan lagi uangnya Setelah dia ada uangnya dari ee saat anaknya bekerja terus Nah apa namanya eee sejalannya waktu gitu kan Ini mertuanya juga Karena waktu itu ya alhamdulillah kehidupan kita agar lebih baik gitu kan mertua nah ini sedikit melupakan kondisi itu kondisi tersebut nah tahu-tahunya rumah tersebut sudah dijual ke si C gitu kan baru sekarang mertuanya mempermasalahkan Nah itu sebaiknya Bagaimana Ustadz bisa sih jual ke c Di rumah sudah ada sertifikat atau belum termasuk dasar sertifikat ee dan belum balik nama masih masih Nama mertua anak itu bisa dibeli si C ya bisa beli Iya dibeli ada surat kuasa jual nggak dari mertua Anda kepada surat akte jual beli ataupun namanya gadai tersebut itu juga tidak ada karena waktu itu Cuma ucapan lisan aja ini kalau bukan saudara penjarakan aja tapi kalau saudaranya pikir panjang dulu lah ya Kenapa tidak ada nama bukan nama dia tidak ada surat kuasa dia jualkan itu berarti ngerampok kan yang satu penadah rampok dia terima dan dia kasih uang ya Jadi dua-duanya bisa dipidanakan tapi karena saudara pikir panjang dulu aja damai aja lah ya kembalikan lagi rumah itu kepada pemilik yang aslinya yaitu mertua anda ya dan kemudian hutang yang dilunasi dan sewanya tadi dia kan nyewa tadi ya itu halal jelas uang si C kembalikan oleh si B tadi kalau mereka ribut ya ancamannya dipidanakan kalau nggak mau damai permasalahannya yang pelakunya si B dan si C ini sudah meninggal dunia Ustad jadi yang tingkat jarang di sana itu keturunannya aja dan kemarin sempat ditanyakan gitu kan Loh kok baru sekarang dibahas gitu nah jadi itu lebih dananya lebih berat di akhirat ya tinggalnya sampaikan kepada kedua ahli Meris mereka ini kasusnya dua-duanya berat ini ya mertua Anda bayar hutangnya kepada kemudian [Musik] kalau mereka mau dikurangin atau mau diputihkan Alhamdulillah kalau tidak hak mereka Cukup jelas Alhamdulillah Anda tanya Kok lama internasional pusing dia kok ada gadai tapi sewa kemudian tidak ada surat kuasa dan tidak namanya bisa dia jual itu tidak ada di internasional [Musik] kayaknya saya heran namanya gadai hakekatnya sewa menyewa cukup ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan sore hari ini dan sebagai iktitan secara kesempurnaan kajian kita silakan [Musik] seperti kasus yang terakhir ini sangat bagus kadang dia menyampaikan kita langsung memahami Oh gadai dan dia manfaatkan tanpa dia bayar itu hukumnya riba haram padahal ternyata dia nyewa tidak bisa diterima ucapan lafaz yang dilihat adalah hakikatnya karena itu ada ibratullah yang dilihat adalah hakikatnya dan ini fatal kalau terlalu cepat tanpa penjelasan yang rinci semoga bermanfaat memberikan beberapa faedah ilmu dan juga jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Jamaah semoga bermanfaat demikian juga kami ucapkan pada pendengar dan pemirsa raja TV insya Allah kita akan Sambung kembali pembahasan dari kitab isadul Thalib di kesempatan pakainya akan datang Bagi teman-teman yang sudah menyampaikan pertanyaan tidak dibahas bisa disampaikan kembali ya pada pertemuan berikutnya insyaallahu ta’ala demikian dan kita akhiri dengan kafaratul majelis Subhanallah dan kami mengingatkan kajian ba’da maghrib bersama Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *