Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja istilah itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut etos lebih yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikan lah kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja Radio Rodja Bogor 100 poin 1 FM dan Radio Rodja Bandung 104.3f radio Mega Bogor dan Radio Rodja Bandung menyebar cahaya Sunda tentang para pendengar dan pemirsa roda TV dimanapun anda berada [Musik] pemirsa atau JTV secara langsung Rodja TV saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillah segala puji bagi Allah sholawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunnahnya pentingnya dan pemirsa raja TV Ilham dari kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah pembahasan muamalah dari kitab syarah amdatul fikih dalam pembahasan utang piutang di kesempatan pagi ini yang sudah kita mulai pada kesempatan pekan yang sebelumnya Alhamdulillah bersama kami memberikan syarat dan penjelasan terkait dengan materi pagi ini kami memberikan kesempatan yang luas bagi para pendengar dan memperhatikan wajah silahkan anda sampaikan pertanyaan terkait dengan bab yang kita akan bahas di 021 8 2 3 6 5 4 3 dan pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 081989 6543 kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustadz variatiful Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam [Tepuk tangan] hutang piutang dan siapa yang berhutang yaitu hutang yang belum jatuh tempo maka tidak diperbolehkan untuk ditagih sebelum datang waktunya Karena tidak ada keasiman bagi orang yang berhutang melunasi hutangnya sebelum datang jatuh temponya ini ada Dein ada Dein dan akibat dari terjadi hutang karena jual beli dan hutang karena pinjam meminjam meminjam telah kita bahas sebelumnya sebagian terdapat pada lambang itu tidak ada waktu kapan dibutuhkan oleh murid memberi pinjaman dia boleh meminta dan menariknya Karena itu adalah kebajikan dari dia sedangkan kalau atas hutang yang muncul karena timbul karena transaksi jual beli juga dengan cara tidak tunai itu ada imbalan ketika dia mengatakan Kapan kau bayar bulan depan kalau begitu harganya sekian ada selisih harga imbalan tempo dan itu dalam syariat dibolehkan ya dan menjadi hak dia untuk jadi hak bagi yang berhutang untuk pada tempo tersebut artinya kalau si penjual dengan tidak tunai meminta maju pembayarannya tidak ada kewajibannya namanya bulan depan dengan pembayaran pada tanggal 1 November 2023 transaksi jual beli beras atau yang lainnya maka baru di pertengahan September masih ada 9 setengah lagi ya si penjual meminta pembayaran tidak ada keharusan kewajiban bagi pembeli untuk membayarnya pada waktu itu kecuali kalau dia itu atau kalau dia minta potongan ya dia mengatakan kan transaksinya tidak tunai dengan pembayaran 2 bulan lagi Anda baru setengah bulan sudah menagih ya karena saya ada kebutuhan ini dan lain Iya tapi kan harganya ketika pembayaran 2 bulan itu di atas harga pasar harga pasar untuk satu ton umpamanya adalah 3 15 juta umpamanya karena ini dengan tidak tunai 20 juta ada pertambahan 25% ya maka kalau si pembeli yang berhutang punya dana dan dia ingin minta dikurangin menjadi hak dia juga tadi mengatakan mamanya ya boleh Insya Allah saya ada dana tapi saya tidak mau dengan harga 20 juta Saya minta diskon umpamanya sebanyak 3 juta atau 2 juta Karena ini majunya 2/3 3/4 bulan 3/4 dari waktu saya minta diskon namanya 3 juta dari selisih 5 juta tadi umpamanya kalau dia setuju si penjual namakan dengan kasus yang dikatakan oleh kota Madinah dan mereka memiliki piutang penjualan tidak tunai dengan para Penduduk Madinah maka Rasulullah mengatakan potongan hutang kemudian minta segerakan pembayaran yang penting kalian keluar dari Madinah saat ini juga seperti itu dibolehkan nantinya ini menjadi akad baru lagi pulang dan tidak boleh dilakukan penyitaan kepada al-madin itu yang berhutang dengan sebab belum adanya pelunasan dan tidak diperbolehkan adanya penyitaan kepada tidak boleh diboikot yaitu orang yang berhutang Karena sebab belum pelunasan dan tidak diperbolehkan di bawah ikat orang yang memiliki hutang selama belum sampai waktu pelunasannya dari hutang yang dimilikinya walaupun hutan yang dimilikinya banyak karena penangguhan pelunasan adalah merupakan hak bagi orang yang berhutang maka tidak dihilangkan Karena sebab sebelumnya tidak boleh di boikot di sabotase dihajar orang yang berhutang tadi sebelum itu temponya artinya transaksi dia umpamanya besar anggap umpamanya 30 miliar di awal transaksi kemampuan dia ada si penjual menjual dengan harga dengan tidak tunai segitu karena dia lihat aset segala macam ada tapi dia tidak ngambil jaminan tapi kemudian belakangan itu transaksi pembayarannya setahun depan 2 bulan 3 bulan ada Allah sehingga penurunan asetnya cepat tadi yang 30 miliar tinggal lagi 10 miliar umpamanya dihitung oleh si pihak penjual dengan tidak tunai tadi bolehkah dia menunjukkan orang yang bangkrut boleh diajukan ke pihak mahkamah syar’iyah pihak pengadilan syariat untuk dilarang dia bertransaksi pada hartanya kecuali untuk kebutuhan pokok hidupnya untuk makan dan minum dan kebutuhan pokok hidup yang lain tapi untuk dia membeli menjual itu dilarang hartanya semuanya dibukukan oleh pihak pengadilan dan bila pihak pengadilan telah menyatakan bahwa dia dibekukan semua hartanya ada yang bertransaksi setelah pengumuman tersebut transaksinya batal demi hukum dia mengembalikan ya uang si barang atau uang dari si orang yang dihajar ini atau di berikut ini atau dibekukan hartanya ini ya tidak boleh dalam kasus tadi transaksinya 1 tahun pembayarannya 30 miliar kemudian baru 3 bulan awal hartanya asetnya menurut jauh sampai 5 miliar ini si penjual khawatir kalau dibiarkan sampai akhir tahun ya bisa-bisa dia nggak dapat apa-apa lebih baik masih ada lima melihat daripada maka dia mengajukan ke pengadilan Tuhan tidak tunai sebanyak 30 miliar waktu saya bertransaksi asetnya lebih dan 40 miliar Tapi dua bulan tiga bulan belakangan baru 3 bulan saya lihat itu asetnya turun cepat turunnya sampai rumahnya 10 miliar Tolong lakukan Hajar bekukan hartanya dia tidak bisa bertransaksi dengan pihak manapun baik Berikan hibah menjual memberikan wakafkan tidak boleh dilakukan kapan jatuh tempo pembayarannya tahun depan 2024 tahun depan 2024 pada umpamanya bulan 8 ketakutan kodi ini masih ada 9 bulan lagi atau sekian bulan lagi maka ini tidak bisa kami lakukan hutang dengan kebangkrutannya apabila seorang yang berhutang bangkrut yang memiliki hutang dan kemudian di baikat oleh qoldi maka tidak dihukumnya untuk dimajukan tempo waktu pembayaran hutangnya karena penangguhan atau tempo waktu Hutang adalah merupakan hak bagi penghutang tidak kemudian hilang dengan kebangkrutannya sebagaimana berlaku untuk seluruh hak-haknya si pedagang ini beli barang tidak tunai kebanyakan banyak toko diantaranya ada yang tadi dia beli dengan pembayaran satu tahun ya baru berjalan satu bulan umpamanya hutang yang timbulnya lebih banyak daripada asetnya namanya hutangnya 100 miliar asetnya ternyata l kalau mereka tahu hartanya di hartanya tidak mencukupi untuk piutang-piutangnya untuk hutang-hutangnya maka orang-orang yang punya piutang dengannya jatuh tempo mereka mengajukan ke pengadilan syar’i untuk minta status orang ini di bangkrutkan ketika statusnya di bangkrut dia menjadi manjur alay ketika statusnya bangkrut maka dia menjadi diblokir semua transaksinya dan tidak bisa berbuat apa-apa baik menjual maupun membeli maupun menghibahkan maupun menyewakan kecuali yang bisa dia lakukan sebesar untuk kebutuhan pokok hidupnya maka Si Fulan yang lain dari yang meminta di boikot yaitu tempo Utangnya masih satu tahun pengadilan kemudian langsung apa namanya langsung mengeksekusi hartanya apakah yang tadi bisa minta sekarang utangnya menjadi turret juga saya masih Walaupun ada 11 bulan lagi tapi kan dia udah di bangkrutkan nanti saya ambil yang mana ya maka kok dia tidak bisa mengatakan ya bisa kami ambilkan piutang kamu dari hartanya Yang ada sekarang lu bagaimananya bersabar ya makanya dalam transaksi tidak tunai dianjurkan kita untuk mengambil gadai barang gadaian atau personal garansi Benjamin dalam bentuk orang sehingga mudah terjadi dalam kasus seperti ini barang nggak ada yang sudah anda pegang itu tidak bisa ditarik oleh pengadilan anda lebih diprioritaskan dalam syariat daripada pihak berpiutang lainnya kepada orang yang bangkrut ini artinya kalau anda terjual transaksi tidak tunai 30 miliar Anda minta jaminan dan diserahkan aset umpamanya senilai 35 miliar jadi lebih 100% dari nilai hutang ya maka ketika terjadi kasus tadi jadi mengkrutkan kemudian seluruh hutangnya dieksekusi oleh pengadilan dan dijualkan untuk menutupi hutang-mentangnya kepada para pihak yang jaminan di tangan Anda yang 35 miliar tidak bisa disita pengadilan Karena untuk Anda ya karena belum tentu Anda juga tidak bisa menyitanya tidak bisa mengeksekusinya karena temponya belum lagi ya Sebesar hutang anda tadi Kalau ada kelebihan tadi kan 35 maka 5 miliarnya pengadilan berhak mengeksekusi dari barang jaminan tadi Allah begitu Aturan Islam sampai orang dalam kondisi bangkrut pun hak-haknya diperhatikan dalam hukum manusia apa yang selesai menjadi milik pihak yang kuat dan tidak dimajukan pembayaran hutang tidak menjadi jatuh tempo pembayaran hutang dengan kematian orang yang berhutang apabila ada jaminan dari ahli warisnya dengan gadai atau adanya penjamin Rohman dan apabila seseorang yang berhutang wafat dan dia memiliki hutang maka hutang ini tetap berada pada waktu temponya tidak kemudian dilunasi atau dimajukan pelunasannya kecuali pada saat jatuh temponya dan apabila adanya ahli waris yang memberikan jaminan berupa gadai terhadap hutang ini atau adanya penjamin yang memberikan jaminan untuk bisa tunaikan hutangnya pada saat pelunasan karena sesungguhnya penangguhan waktu tempo anda merupakan hak bagi mayit dan ahli waris demikian juga ahli warisnya sebagaimana seluruh hak-haknya begitu juga hutang yang belum jatuh tempo dan yang berhutang wafat wafatnya pembayaran 1 tahun 11 bulan lagi [Musik] bisakah dia kemudian menunjukkan ke pengadilan meminta untuk hutangnya menjadi tunai sekarang dan diambilkan dari ahli warisnya jawabannya tidak karena itu hak dari ahli waris juga tapi dengan syarat para ahli waris menyerahkan barang jaminan atau menghadirkan kafir hadirkan personal ganti atau garantor penjamin karena kalau tidak ada barang jaminan tidak ada orangnya Nanti para ahli [Musik] seperti itu dalam syariat lanjut dan apabila seorang yang berhutang hendak atau ingin melakukan Safar yang akan jatuh tempo pengembalian hutangnya sebelum dia kembali maka apabila jatuh tempo hutang sebelum kembalinya orang yang berhutang dari safarnya maka bagi yang piutang atau pemberi hutang berhak untuk melarangnya dari safarnya karena kecuali orang yang berhutang dapat memberikan gadaian atau memberikan penjamin karena Safar ini akan memberikan kemudratan bagi orang yang memberikan hutang yaitu dengan tertundanya pembayaran haknya dari waktu yang telah ditetapkan dua seseorang ingin melakukan perjalanan mungkin perjalanan bisnis atau perjalanan ibadah umroh haji dan dia masih ada hutang jadi punya hutang 30 miliar beli barang dari produsen Bolehkah dia berangkat umroh dan haji atau tadi Safar mubah dia juga ada bisnis beli barang dari beberapa negara jawabannya tergantung utangnya jatuh temponya kapan kalau dia itu temponya dia mengatakan saya akan berangkat haji 11 hari ini fotocopy tiket pulang pergi ya kan hutang masih ada jatuh tempo 2 bulan lagi kalau ini tidak ada hak bagi si pemberi hutang untuk menahannya tapi dia punya minta barang gadaian atau penjamin sehingga dia tidak hilang tapi kalau umpamanya dia pergi haji Berapa hari 45 hari utangnya akan jatuh tempo 20 hari lagi maka dia wajib minta izin kepada pemberi hutang ya dia mengatakan saya mau Haji izinkan nggak kamu haji dapat pahala tapi uang saya 30 menit saya mau pergi ke siapa ya udah gitu Ini hasil-hasil saya 40 miliar selesai urusannya jaminkan pegang oleh kamu saya buat surat apa namanya fidusia untuk menyatakan boleh kamu jual bila pada waktunya Saya tidak kembali mengambil utang piutang mu Dari hasil penjualan ada sisanya berikan kepada ahli warisku seperti itu Jangan dibalik sekarang orang mau pergi umroh dan haji berhutang dahulu ini minta izin dulu karena berkaitan dengan hak-hak dalam pemberitahuan dan atau seseorang yang berhutang hendak pergi berperang dalam rangka ketaatan yaitu Apabila seseorang [Musik] yang memiliki hutang hendak melakukan Safar untuk berjihad yang tidak wajib maka bagi pemberi hutang untuk melarangnya kecuali dia telah memberikan jaminan terhadap hutangnya maka apabila adanya jaminan dari hutang dengan gadai ataupun dengan penjamin maka Boleh bagi orang yang berhutang Safar untuk berjihad yaitu yang jihad sunnah kalau tidak maka baginya atau bagi pemberi hutang melarangnya sebagaimana yang telah dijelaskan pada permasalahan sebelumnya ibadah yang paling tinggi Puncak dari Islam itu adalah jihad fisabilillah tetap tidak boleh dia berangkat kalau jihadnya jihad sunnah berarti jihad yang wajib ada jihad yang wajib ya ada yang wajib yang sunnah yang wajib dijelaskan oleh para ulama bila musuh sudah masuk ke negara kaum muslimin lagi setiap kaum muslimin dan muslimah wajib angkat senjata melawannya lihat Adapun jihad yang sunnah adalah memerintahkan untuk menyebarkan agama Allah ke negara-negara lain dengan membawa pasukan jihad lalu ini jalannya sunnah lalu dia punya utang 30 menit wallahualam dia tahu bahwa dengan wafat statusnya pun Syahid tidak terhalang terhalangi dia untuk masuk surga sebelum hutangnya dibayarkan maka dia wajib minta izin kepada pihak yang memberikan hutang bila diizinkan berangkat atau kalau dia bisa memberikan barang jaminan atau menghadirkan penjamin maka juga boleh berangkat kecuali kalau jihadnya adalah jihad wajib tadi yang wajib ketika musuh-musuh ya masuk ke kota Anda ke negara Anda maka tidak perlu izin dulu dengan yang berhutang Allah mensyaratkan pemberi hutang ke dalam jual beli akad angsuran bahwa apabila kredit apabila orang yang berhutang atau yang membeli secara kredit terlambat di dalam menunaikan pelunasan satu cicilannya dalam waktu tertentu maka seluruh angsurannya dibayarkan secara menyeluruh maka persyaratan ini tidaklah dibenarkan karena ini melanggar konsekuensi daripada akad yaitu penangguhan yang adanya penambahan maka ini adalah kezaliman bagi orang yang berhutang dan orang yang mengalami kesulitan dalam membayar hutang dia berhak mendapatkan penangguhan sebagaimana akan dijelaskan dan bukan untuk dizalimi ini dalam hal ini Maksud dari pernyataan ini biasanya dalam jual beli kredit Anda poin atau ada pasal yang menyatakan dalam waktu investasi bahwa bila terjadi penundaan pembayaran 3 kali berturut-turut biasanya ada pemberian waktu jeda waktu juga dan sudah disurati sekian dua atau tiga kali oleh pihak pemberi hutang dan tidak ada apa namanya niat baik dari si pembeli yang tidak tunai dan kredit tidak ada sepahaman datang untuk diskusi untuk menyampaikan kondisinya maka bunyi dari pasal tersebut maka seluruh hutang yang belum jatuh tempo menjadi tunai sekarang itu biasanya ada pada pasal konversasi kalau jual beli tidak tunai Apa fungsi pasal ini dibuat oleh penjual tidak tunai kasus umpamanya dia transaksi dengan jual beli rumah selama 100 bulan atau 60 bulan 5 tahun dengan pembayaran cicilan umpamanya 2 juta perbulan Kemudian pada bulan ke-11 terlambat diberitahukan oleh pihak penjual tidak ada jawaban bulan ke-12 nya juga terlambat belum bayar ada yang 11 bulan 12 juga belum bayar juga penjual tidak ada jawaban karena bulan 13 sudah tidak ada jawaban bulan 14 si penjual berhak mengeksekusi barang jaminan tadi Kalau dikatakan kan masih ada 86 bulan cicilan lagi kenapa di bulan 14 sudah kamu jual barang jaminan ya maka ini persyaratan maka penjual mengatakan berhak mengatakan kan kamu sudah setuju kalau terlambat jadi bisa dieksekusi paham maksudnya kalau tidak ada poin itu si penjual nggak bisa ngapa-ngapain sampai bulan ke-100 berarti dari bulan ke-10 sampai bulan 100 91 kali cuma satu bulan dia tidak bayar-bayar baru bisa dieksekusi [Musik] banyak kemungkinan setelah 100 tahun mungkin 100 tahun 160 bulan tadi setelah 60 bulan kemungkinan harga turun atau barang rusak barang hancur dan segala macam barang jaminannya sehingga si penjual dirugikan tapi yang jelas sekali terlambat saja penjual itu sudah nggak nyaman sekarang dia harus menunggu 91 bulan lagi untuk tidak nyaman stresnya mungkin lebih mahal daripada eksekusi tersebut menurut penulis ini tidak boleh karena haknya kan adalah 61 bulan maka tidak boleh dieksekusi memang haknya dia tapi kan sudah setuju dan untuk menggugurkannya ya bahwa bila terlambat 3 bulan berturut-turut dan tidak menunjukkan niat baik si penjual berhak eksekusi barang jaminan gugur dengan persetujuannya kalau dia nggak setuju tentu dia mengatakan saya tidak mau pasal ini buang buang seperti itu dan itu yang dijelaskan oleh lembaga-lembaga internasional seperti internasional seperti dari teman-teman Islami dan itu juga yang dijadikan standar biar asosiasi konten dan Auditing di dunia Indonesia bahwa Pasal itu boleh dengan konsekuensi bukan sekedar pasar Itu boleh juga ketika dieksekusi kan masih ada sisa utang tadi 9 Kalau 100 tadi ya 86 bulan sebesar perbedaan harga 86 bulan tadi itu dikurangi harganya wajib dikurangi karena dia menjadi tunai sekarang bisa dipahami artinya barang itu kalau dengan pembayaran cash untuk umumnya 15 miliar atau 10 miliar tapi dengan pembayaran 100 bulan 8 tahun Menjadi 30 miliar sekarang ternyata dieksekusi baru satu tahun setengah ya diambillah selisihnya 20 miliar tadi dibagikan ya dapat angka sekian umpamanya ya yang diambil hutangnya bukan 30 miliar mungkin bisa jadi 20 miliar atau 18 miliar R ya karena memang haknya dia ketika terjadi apa namanya terjadi eksekusi Jauh sebelum jatuh temponya praktek di lapangan Syariah biasanya mempraktekkan mengambil penuh sisanya atau memberikan potongan kalau dalam konsep dan teori fiqihnya harus diberikan potongan ya sama seperti kalau maju dia bayar tadi minta potongan nikah sama dengan maju demikian beberapa penjelasan dan cara yang disampaikan oleh Ustad terkait dengan beberapa poin dari akad hutang piutang dan kita berikan kesempatan bagi para pendengar raja dan memperhatikan raja TV silahkan anda bisa bertanya di lain telepon secara langsung di 021 8236543 terkait dengan pembahasan pagi ini dan juga pertanyaan saya chat WhatsApp dalam Bab Muhammad secara khusus kami mohon untuk dijelaskan secara rinci dalam pertanyaannya baik kita akan angkat telepon terlebih dahulu halo silahkan sudah masuk halo Assalamualaikum Waalaikumsalam beberapa tahun yang lalu sekitar 20 tahun lalu saya ada kerjasama dengan penanam modal untuk bekerjasama di bidang struktur Ustadz waktu itu akadnya memang tidak benar karena saya memberikan komisi sama dia terkarung dengan pertimbangan tidak ada perhitungan rugi laba dia menanamkan modal sama saya kemudian kadarlah usaha itu macet nah bagaimana cara perhitungannya Apakah hutang itu harus saya bayarkan sejumlah yang dia sampaikan ke saya waktu itu uang dia atau bagaimana ulangi anda punya usaha jual beli pupuk Iya kan Lalu ada yang menyerahkan modal 100% atau berapa persen boleh dikatakan waktu itu perhitungannya misalnya uangnya 20 juta Ustaz kemudian 20 juta ini dianggap memberi pupuk sekitar 100 karung dia beli pupuk dari anda tidak menanamkan uang sama saya saya beli karena pembelian cash waktu itu bisa lebih murah saya pakai uang dia dengan catatan saya memberikan komisi sama dia pertarungan sekian ribu rupiah iya iya sebentar Ya sebentar Antum Dia memberikan 20 juta anda katakan dapat pupuk sekian atau tidak perhitungannya waktu itu dapat misalnya pupuk 100 karung itu kemudian dari 100 karung itu karena saya beli cash ke pabrik saya dapat diskon sekian kemudian saya beri dia berkarung [Musik] Anda mengatakan berarti karung itu milik dia tapi tidak ada serahkan tapi langsung Anda katakan kamu dapat uang sekian kemudian karung menjadi milik anda atau masih milik dia dia hanya menerima visa dari dari dari jumlah barang itu misalnya barang itu 100 juta Terus perjanjiannya kalau rugi bagaimana sekian ribu rupiah Iya Bela Beli pupuk tadi sekian karung 100 karung semuanya semuanya dibawa banjir saya akan tanggung jawab banjir semuanya setelah anda beli Anda banjir Anda atau dia tidak ada perjanjian itu kembalikan uangnya tanpa ada pertambahan walaupun sudah sekian tahun dia sudah pernah terima uang atau belum waktu itu ada berapa kali berapa rupiah Saya lupa pergi saya kalau itu sudah sama dengan 20 juta selesai belum belum sisanya anda tambah bayar ke dia berapa kurangnya Barakallah silakan sudah masuk Waalaikumsalam sama aku tuh udah bahkan dari bertahun-tahun nggak bisa bayar Apakah boleh kalau saya niatkan utang orang itu aja zakat mal gitu orang yang berhutang itu tidak boleh zakat malnya tetap dikeluarkan itu kalau tidak di dunia ditagih di akhirat mereka akan datang sendiri memberikannya kepada anda Kalau Anda putihkan Anda dapat pahala dan semoga Allah putihkan juga dosa-dosa Anda tinggal pilihan anda jangan ibu [Musik] tidak dijadikan niat zakat amal ya Bu ya Cukup jelas Insya Allah nah Alhamdulillah baik jazakillah dari Jambi Barakallah ada feedback ungu baik dengan siapa Di mana baik silahkan pertanyaannya ini mungkin saya tidak tahu nggak melenceng dari Taufik atau tidak saat ini Ibu saya masih tinggal di rumah warisan nenek kemudian rumah tersebut berdiri di dua tanah yaitu milik sendiri dan milik pemerintah dan di bagian tanah itu milik pemerintah itu ada kos-kosan yang menjadi sumber mata pencaharian Ibu saya namun tahun ini ada kenaikan harga sewa tanah dari pemerintah yang lumayan tinggi sehingga Ibu saya dan anak-anaknya itu tidak bisa membayar biaya sewa tersebut ditambah tahun ini ada rencana untuk rumah tersebut dijual agar bisa dibagikan ke hak waris Apa hukumnya jika kami tidak membayar uang sewa kepada pemerintah sampai rumah tersebut terjual ke orang lain apakah kami harus menghentikan sewa kos-kosan selama kami tidak membayar ke pemerintah dan hanya boleh menggunakan bangunan yang berdiri di atas tanah kami tanah milik kami sendiri dan jika kami ingin mempertahankan kos-kosan sampai rumah terjual dengan harapan agar ibu tidak kehilangan mata pencahariannya apakah lebih baik jika kami meminjam uang untuk membayar uang kepada pemerintah menyewakan lahan tersebut ada ketentuan bila tidak bisa bayar sekian kali kemudian angkat batal atau seperti apa tidak ada denda keterlambatan yang dimana kalau kita tidak bayarkan kemungkinan akan lebih susah untuk kita bayarkan Kalau lebih besar pembayarannya ini akarnya mengandung unsur riba yang terbaik jual saja akhiri akadnya meminjamnya dan bayar pokoknya saja tanpa pertambahannya karena kami memang belum punya uang yang Ustad ya untuk membayarkan Apakah dosa untuk kami jika tetap menggunakan lahannya itu sebagai kos-kosan atau kita harus memberhentikan orang-orang yang saat ini sedang menyewa kamar di sana karena kewajiban hutangnya dalam tanggungan [Musik] tetap menjual tapi tidak membayar lewat tanahnya tidak apa-apa Dan kalau terjual tetap dijual kemudian bayangkan sewa tanahnya tanpa bunga bukan tidak dibayar berikan kesempatan selanjutnya baik Silahkan di 0218236543 Halo mungkin baru bergabung dalam pembahasan syaraf Darul fiqih dan pembahasan pagi ini terkait dengan akad hutang piutang bagian dari memiliki pertanyaan terkait dengan bab ini secara khusus silahkan disampaikan di 021 8236543 baik kita sapa kembali pertanyaan berikutnya halo Assalamualaikum tapi akadnya itu kurang lebih 2 bulan tapi kadarullah pihak penerbit itu melakukan pelanggaran jadi setelah 2 bulan itu Danau tidak dikembalikan karena diputar kembali sama salah satu perusahaannya dan akhirnya diundur sampai dengan Agustus akhir ini sampai dengan akhir ini ini masih belum ada kejelasan yang mana ingin tanyakan yang pertama Ustadz itu hukumnya gimana ya terhadap kondisi seperti ini hukum apa yang pertanyaan untuk dia sudah keterlambatan sampai berbulan-bulan tapi dia nggak ada penjelasan gitu formnya atau penerbitnya tentunya kan perbuatan perform itu gimana gitu yang dilakukan Project itu bentuk akarnya mereka si investorsi pembeli sukuk atau pemegang sukuk dalam usaha tadi ya kecuali kalau secukupnya murabahah kalau merubah dia tidak tahu menahu usaha untung rugi karena dia jual beli tapi kalau sukunya adalah suku musyarakah cukup mudharabah dia berarti ikut dalam usaha tadi ketika Untung Untung ketika rugi rugi kalau secukupnya merubah jual beli ya untuk rugi tetap dibayarkan ganjil beli Anda mau rugi setelah dapat membeli barang dari kami ya itu tanggungan risiko anda tetap bayarkan Berapa modal + laba bila pihak Rangers atau PT platformnya tadi yang beliin OJK tadi ya tidak mengambil jaminan atau tentu akan berdampak kepada ketika penerbit seperti yang di kasus ditanyakan gagal bayar karena satu dengan hal kata yang disampaikan akan diputar lagi dalam bentuk usahanya yang lain berarti memang tidak amanah penerbitnya maka di sini fungsinya barang jaminan tadi dimana barang jaminan tadi bisa dieksekusi oleh performnya kemudian mereka bayarkan kepada para pihak investor para pembeli cukup tadi bila pihak Rangers atau platform PT scf nya tadi tidak melakukan hal tersebut tidak ada barang jaminan yang diambil tidak ada personal ganti yang dia akan kan dengan demikian ada kelalaian dari dia dalam syariat suatu akad Amanah ini semuanya akarnya akan amanah semua akan amanah bila ada kelalaian dari penerima amanah maka dia menanggung kerugian dalam hal ini sudah syariatnya harusnya pihak regulator OJK memberi apa namanya ambil keputusan tegas untuk memaksa pihak Ranger atau scf nya membayar hutang kerugian nasabah kerugian paling investor akibat penerbit yang gagal bayar tadi ya wajib dibayarkan oleh scf tadi karena gara-gara dia tidak punya barang jaminan tidak mengambil barang jaminan maka itu fungsi barang jaminan dalam syariat agar apa yang berhutang tidak bermain-main dengan hutangnya itu jawabannya penjelasannya demikian Semoga menjadi pencerahan Barakallah kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 021 8236543 baik kita sampai kembali Halo Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam mewakafkan sebidang tanah 20 tahun yang lalu namun sesuatu Yayasan tadi untuk kemudian kalau Yayasan tuh dibangun sekolah nggak kayak Anda untuk sekolah atau untuk masjid atau untuk apa untuk sekolah wakaf untuk dibangun di atasnya sekolahan terus ya kemudian juga di situ ada bangunan masjidnya [Musik] tanah itu dijadikan hibah dari pimpinannya tiba dari siapa ke siapa Bapak saya ke yayasan tapi niat Bapak saya waktu itu adalah niat dalam hati berarti ayah anda ketika menyerahkan mengikrarkan atau tidak berapa orang laki-laki masih hidup masih hidup kalau udah saksi masih hidup minta saja keterangan dari mereka tanda tangan Antum sampaikan kepada pihak gugat mereka artinya cabut statusnya menjadi nasirnya tidak amanah itu orang tua Anda menyerahkan bukan menjadi milik itu mereka hanya sebagai Nazir sebagai Nazir itu artinya sebagai pengelola saja jelas bisa dicabut statusnya Nazir tadi dengan Anda ajukanlah ke pengadilan agama untuk bisa dicabut sehingga kembali statusnya menjadi wakaf Anda anak-anak ahli warisnya menjadi nazirnya jadi pengelolanya baik-baik dan sebagainya baik Barakallah fiikum kita berikan kesempatan kembali masih via telepon Silahkan di 021 8236543 kalau saya minta diuruskan pak ustad baru uruskan untuk cari apa Cari pendukung baru saya dikasih waktu pengurusnya aja bagaimana [Tertawa] balik aja saya jodohnya dewan gitu kamu yang cariin ntar sayang bayar itu bila ada pihak yang maju untuk menjadi wakil rakyat baik di daerahnya di provinsinya ataupun di pusat ya sesungguhnya dia adalah senang mencari kerja ya dan para pemilih para rakyat Paragon adalah sebagai pemberi kerja bila para konstituen ini menerima sogokan dari siswa maka semuanya dengan neraka kata nabi sampai juga adalah brokernya broker pencari suara dengan memberikan hadiah dan seterusnya Rasulullah SAW mengatakan Indonesia dan Ahmad ar-rasul murtasyi final kemudian adalah calon anggota dewan tadi kemudian murtasi penerima riswah dalam hal adalah rakyatnya akan memilihnya kemudian warois yaitu perantara diantara dalam hal ini adalah calonya brokernya seperti yang ditanyakan oleh penanya tadi tiga-tiganya kata Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berada dalam neraka wallahu nah jawabannya demikian bapak yang bertanya Barakallah semoga banyak pencerahan kita angkat kembali pertanyaan berikutnya baik halo silakan sudah masuk silahkan Assalamualaikum Waalaikumsalam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh tanggal mau bertanya saya kan masuk menjadi anggota suatu Koperasi gitu kemudian di koperasi itu ada unit usahanya bermacam-macam salah satunya pinjam apa simpan pinjam seperti itu nah kemudian di setiap periode kan mendapatkan SKU itu apakah Shu yang saya terima ini boleh saya terima gitu Shu yang bagian saya kemudian kalau saya lihat di laporan keuangan Ustaz untuk apa namanya si pendapatan Koperasi itu dari usaha sih yang pinjam dikenakan pertambahan ketika membayar [Musik] jadi seperti margin gitu penyebutnya Jadi mereka unit usahanya ini seperti simpan pinjam Syariah tetapi ada margin gitu Saya ulangi bila ada anggota yang butuh uang tunai dia mengajukan pinjaman 10 juta rupiah nanti dia kembalikan 10 juta rupiah sajakah atau menjadi 11 juta atau 12 juta berapa rupiah lebihnya 10% dari nilai pinjaman kalau 10% itu murni riba tapi kalau dikatakan di Indonesia Tetap bukan dengan persentase dari besar pinjaman ya dan sifatnya pun real hanya untuk materai 10.000 dan mungkin ketik segala macam 10.000 berarti 20.000 mau pinjam dia satu juta sampai 10 juta tetap 10.000 tapi kalau 10% dari 10 juta 1 juta 1 juta mana lah ada biaya administrasi 1 juta untuk menyerahkan pinjaman itu adalah riba jelas Anda haram ikut di sana wajib keluar Kecuali mereka mau merubah yang pinjaman berbunga tadi [Musik] yang memang belum pernah saya ambil jadi sebagian anggota jangan bicara masalah posisi anda sebagai anggota itu sudah posisi sebagai pelaku riba Terkadang Anda memberi pinjaman karena uang anda dipakai mereka untuk dipinjamkan kadang Anda mengajukan pinjaman berarti anda memberi makan riba terkadang pemakan riba jelas yang wajib adalah keluar dari status koperasi tadi kecuali karena usulkan mereka mau merubahnya yang untuk pinjaman tidak ada pertambahan tidak ada margin ya Karena perusahaan sudah karena koperasi sudah dapat keuntungan dari jual beli ngapain lagi dia ngambil riba yang halal sudah ada yang haram pun diambilnya WhatsApp baik halo silahkan sudah masuk Assalamualaikum Waalaikumsalam tentang menjual pertalite kemarin itu kita kan punya mobil kan jadi kita lobangin di dekat pengisian minyak BBM itu kita buat semacam Tong di dalamnya kira-kira harga 100 liter itu udah disuruh orang Pertamina Ustaz jualan itu untuk nolongin orang kampung Ustaz bukan untuk dijual langsung dibeli jual langsung [Musik] kalau ingin menolong orang dengan cara yang halal bukan dengan cara yang haram [Musik] tidak ada kewajiban Anda untuk menolong mereka bila anda berdosa itu adalah tanggung jawab negara bila ada rakyat yang tidak mendapatkan kebutuhan pertalitenya atau kebutuhan bbm-nya itu negara yang berdosa Anda ngapain ikut berdosa juga kalau mau berbuat baik bukan dengan cara yang diharamkan dengan cara berbohong menipu ya beli saja Kemudian Anda jual ya beli dengan harga normal ya kalau ada batasan maksimal batasan maksimal Kemudian Anda jual dengan harga normal juga berarti Anda tidak mendapatkan keuntungan kalau yang lebih baik lagi buka SPBU di daerah terpencil tadi kan bisa [Musik] demikian jawabannya Semoga menjadi pencerahan Bapak Barakallah FII wa jazakallah Khairan baik selanjutnya kita akan ada pertanyaan via chat WhatsApp Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya dengan hamba Allah dari Riau beliau bertanya Ustadz suami saya baru meninggal dunia dan meninggalkan hutang yang banyak Ustad sementara istrinya tidak mengetahui apa-apa karena semasa hidupnya tidak pernah melibatkan istrinya dan uang yang dikasih sama istrinya hanya untuk makan sementara dia tidak meninggalkan warisan apapun pertanyaannya apakah yang diharuskan Apa yang harus dilakukan istrinya ustadz dan Bagaimanakah kondisi seseorang yang berhutang di kuburannya dan belum dilunasi Allah hutang yang tidak dibayar tentu berdampak bahwa dia akan wajib membelanya nanti dengan pahalanya kalau ada Kalau tidak dia tanggung dosa daripada Pihak yang memberikan hutang kepadanya bagi istri tidak ada kewajiban membayar karena bukan hutang dia dan dia juga bukan sebagai penjamin tapi bila suami meninggalkan harta istri membuat kala dari harta suami dan suami tidak meninggalkan Harta Ya itu perbuatan dia dialah ya akan menanggung atas perbuatannya atas penjelasan dan nasehatnya demikian pemuaian bertanya di Riau Barakallah fiik dan semoga memudahkan urusannya kita akan kembali pertanyaan berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh baik Ustaz Ibu saya terlilit hutang di koperasi simpan pinjam dengan bunga sekian persen perbulannya Qadar Allah pas lagi pandemi usaha Ibu macet atau tidak bisa melunasi atau mencicil setorannya selama hampir 2 tahun dan ini pun tanpa sepengetahuan anak-anaknya akhirnya pihak koperasi menulis plang di pintu rumah bawa rumah ini dalam pengawasan koperasi yaitu semacam disegel akhirnya pihak koperasi mau melepaskan perang tulisan tersebut Apabila hutang dilunasi atau dicicil dan hutang Ibu awalnya meminjam dari koperasi sebesar 16 juta setelah ada negoisasi dicicil selama 3 tahun membengkak menjadi 50 juta pertanyaannya dengan kondisi yang semacam ini Apakah anak masih tetap menanggung atau memiliki kewajiban menjadi hutang ibunya karena dosa riba atau bagaimana dari pendengar kita di Jakarta Timur ini koperasi apa rentenir 2 tahun 16 juta jadi 50 juta biasanya tujuan koperasi itu adalah untuk membantu menengah kecil menengah usaha kecil dan menengah tapi ini malah Sangat memberatkan ya ini adalah hukumnya haram ya Bagi keluarganya anaknya Lihat di wilayah Ibu Siti meninggalkan harta bayarkan pokok hutangnya bila tidak ada yang berkelapangan bayarkan pokoknya 16 juta Adapun sisanya haram mereka itu adalah bunga Adapun masalah mereka pasang hal tersebut tinggal di berdasarkan pihak berwenang Apakah ada hak dari yang berhutang untuk memasang hak tersebut pertanyaan berikutnya berarti terkait dengan pembayaran zakat persawahan Ustadz dari pendengar kita bertanya Ustad mohon nasehatnya Apakah perhitungan saya terhadap zakat persawahan sudah tepat dan mohon dikoreksi saya panen padi sebesar 10 ton dengan harga padi 5000 per kg nya jadi saya mendapatkan nilai uang sebesar 50 juta dan karena kemarau saya potong zakatnya 5% untuk biaya operasional mulai dari ubah ubah bajak biaya pupuk obat-obatan dan lainnya sebesar 15 juta untuk biaya operasional sehingga keseluruhan 50 juta dikurangi biaya operasional 15 juta sisanya 35 juta dan dikurang 5% karena musim kemarau Menggunakan biaya pengairan jadi zakat yang saya bayar saya bayarkan sebesar 1 juta 750.000 Apakah ini sudah benar tidak ada dipotong biaya operasional segala macam [Musik] pada saat panen [Musik] Allah kata Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bila di akhiri dengan air dengan pengairan berbayar mungkin beli air atau tinggal di sumur garis dan pakai apa namanya pompa dikeluarkan zakatnya 5% anda pun kalau airnya tidak berbayar air irigasi dan umumnya di negara kita itu ada maka ini kulkas 10% jadi dia mengatakan pengairannya berbayar Apa maksudnya berbayar ya disebutkan saya karena banyak orang yang memahami adanya umpamanya untuk dikasih tadi ada Desa minta uang perbaikan apa namanya saluran irigasi dikenakan warganya apa namanya para petani perorang sekian ribu rupiah 100.000 beli air atau pakai tangki itu ia berbayar Alhamdulillah pertanyaan berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh baik selesai seorang polisi babicam Timnas Desa seringkali dalam kegiatan diberikan hadiah dalam menyelesaikan masalah atau kegiatan di kantor desa diberikan honor Bolehkah saya terima itu dia kan sudah dapat gaji dari negara dari Kesatuannya dan dia Kerjanya di desa maka dia menerima hadiah menerima honor lagi ya itu hukumnya haram kecuali Desa memberikan honornya Kesatuannya dan kesatuan kemudian membagikan kepada dia makanya dibolehkan wallahu demikian Saya seorang marketing sudah 15 tahun dalam proses penjualan perusahaan kami selalu melakukan suap karena kalau tidak pakai suap tidak ada yang beli Bagaimanakah cara bertaubat dari suap ini Ustaz dan bagaimana status uang yang dihasilkan dari pekerjaan saya ini beliau marketing dan menyerahkan suap Nah kalau nggak ada yang beli pernyataan tidak ada tidak ada yang beli ini pernyataan yang sangat salah maka beliau adalah sebagai perantara riswah tadi perusahaannya kemudian oknum atau bagian karyawan tertentu di perusahaan pembeli adalah mutasi penerima siswa dan nabi mengatakan 33 nya dalam neraka bertobat kepada Allah [Musik] demikian akhirnya berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi Bandung bapak agama di Bandung saya tanyakan Apakah saya boleh beli emas di koperasi sebanyak sekian gram kemudian pembayarannya diangsur Sesuai dengan kesepakatan dan koperasi sudah mendapatkan margin Apa hukumnya menjual belikan emas dengan rupiah secara tidak tunai seperti yang dinyatakan oleh majma alfiil Islami dan dibawa pada tahun 82 mereka sudah membuat Muktamar dalam masalah uang kartal dimana Uang kartal disamakan dengan emas dan perak dia menjadi jenis lain dari emas dan perak akan menukarkan uang kartal dengan uang kartal Uang kartal ruang kantor rupiah dengan emas rupiah dengan perak semuanya wajib ya dan biarin bila tidak terjadi riba dan itu adalah dosa besar kita di Bandung Barakallah saat Bagaimanakah hukum seseorang yang berhutang karena ada suatu kebutuhan dalam proses pengembaliannya ada ketidakmampuan karena pendapatannya tidak mencukupi Ustadz Bagaimanakah kondisi seseorang yang tidak mampu membayar hutang ketika datangnya ajal dan sejauh mana syariat membolehkan kita berhutang saja berhutang bila kebutuhannya itu di bawah kebutuhan mendesak penting tapi tidak mendesak artinya bila tidak terpenuhi tidak akan mati Anda tidak akan hilang tanda tidak hilang agama tidak hilang akal tidak hilang kehormatan diri tapi akan menjadi susah akan menjadi susah saja ya itu dibolehkan berhutang dengan syarat ada aset penjamin maka ketika anda gagal Anda membayarnya dalam kasus seperti tadi semoga Allah mengampuni dosa-dosa Anda saya tidak tahu apakah kebutuhannya Seperti apa ya karena dia kebutuhan itu sangat kebutuhan mewah pun kebutuhan-kebutuhan tersier dan itu sering saya sampaikan namanya kebutuhan akan motor bagi orang yang tinggal di kota di daerah tinggal jalan 10 meter ada Angkot angkot banyak dan terpenuhi semua kebutuhannya kerja ke kantor atau apa dengan angkutan umum kalau ndak ojek pun banyak tinggal terlihat di depan rumah Bang motor ya bagi dia bukan kebutuhan yang harus dipenuhi dengan hutang seperti itu tapi kalau motor tadi dia berada di daerah agak pedalaman di desa dan untuk mendapatkan angkutan umum perlu berjalan kaki sekian meter kilometer mungkin 3 atau 5 km itu susah dan tidak mudah mendapatkan angkutan umum seperti ojek dan lain-lain ini bagi dia boleh berhutang untuk membeli kendaraan roda dua tadi dengan syarat harus ada barang jaminan dan utangnya pun hutang dengan cara yang halal jazakallah pertanyaan berikutnya Assalamualaikum Warahmatullahi ketika Ayah meninggal ada anaknya yang muslim anaknya muslim Kemudian beberapa tahun kemudian murtad dan saat ini Pembagian warisan akan ditunaikan Apakah anak yang murtad ini mendapatkan bagian nya meninggal dan anaknya masih dalam keadaan muslim setelah beberapa tahun kemudian baru anaknya menjadi murtad dan pembagian warisan akan mulai ditunaikan Bagaimanakah hukumnya kepada anak yang murtad tersebut syarat berhak menerima warisan dia adalah muslim hidup dan Muslim dan bukan pembunuh pembunuh yang meninggal ini terpenuhi semua syarat berhak dia menerimanya dan menjadi kewajiban bagi keluarga besarnya Kakak adiknya untuk mendakwahinya Ya kembali kepada agama Allah Assalamualaikum Warahmatullahi dalam kondisi darurat kemudian mengajukan pinjaman online dan dalam keadaan tidak mengetahui hukumnya pinjaman itu kemudian berbunga Ustadz yang menjadi pertanyaan Apakah kewajiban kami cukup membayarkan pokoknya atau juga dengan bunganya jazakallah Seperti apa karena orang umumnya mengatakan ada kebutuhan sedikit aja belum tentu perbuatannya berdosa besar namun kewajibannya hanya membayar pokok tanpa bunga wallahu jazakallah Assalamualaikum Warahmatullahi Apakah harus menerima gadaian terhadap barang gadaian tersebut Ustad Apakah tidak boleh digunakan sama sekali atau tetap berada di pemiliknya sebatas akan tertulis gadaian boleh tanda pegang sebagai penerima gadai kalau ada manfaatkan berarti anda menyewanya potong dari hutang atau Anda bayarkan Kalau Anda khawatir ya biar saja dia pegangnya atau kalau tanah sertifikat hak miliknya tanah tersebut dan buat surat kuasa jual bila terjadi investasi Allah kita berikan kesempatan selanjutnya bagi pendengaran yang badannya secara langsung 8236543 masih dalam pembahasan akar tentang piutang silahkan kita terima telepon yang selanjutnya halo silahkan sudah masuk Iya silahkan halo Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam di Bandung mau buka gym syar’i dan ya Di dalamnya berupa peraturan-peraturan yang syariat tidak boleh kan gitu nah jadi saya itu kerjasama dengan teman saya jadi teman saya itu pemodal dan saya yang nanti di dalamnya itu saya yang ngejalanin itu kan selalu ada biaya admin set di setiap fitness Nah itu hukum biaya admin sendiri itu kan Pas awal daftar itu kalau member itu dikasih kartu dan ada biaya adminnya kayak gitu misalkan member perbulan 150 jadi ada biaya adminnya Rp20.000 gitu jadi bayar awal 20 bulan ke sananya 150 seterusnya kayak gitu hukumnya itu bagaimana dan untuk pembagian hasilnya itu yang pemodal sekitar 65% dan yang saya bersihnya 35% Itu gimana tadi ya kalau di fitnes itu ya biayanya admin itu membernya sebentar kartu member itu memang harganya Rp10.000 kah ya sekitar segituan kayaknya 10-an belum sih belum bikin kan kalau memang harga kartu gak ada masalah kalau bilang kartu katanya Berapa harga kartunya sekitar 10-an Kalau ada masalah boleh ya untuk itunya saya pembagian hasilnya Apakah boleh yang segitu atau gimana pertanyaan kami terima kembali di lain telepon 0218236543 baik silahkan halo Iya sudah masuk kembali silahkan Halo silakan nama akhib ibu pertanyaannya bagaimana itu hukumnya ada orang menikah tapi kan ada seorang pemuda ingin menikah 10 juta 50 nah pertanyaan saya terakhir pertanyaan saya begini seumpamanya seorang ibu ini biaya hidupnya dari anak-anaknya saja Ustad Alhamdulillah ya tercukupi hidupnya pertanyaan saya seumpamanya ada orang lain yang ingin memberikan jasakat Bolehkah dia menerima karena dia tidak punya penghasilan selain pemberian dari anak-anaknya tidak boleh karena statusnya bukan fakir miskin lagi Assalamualaikum Bukan keluar statusnya orang yang dapat dana bukan kembali menjadi fakir miskin Kalau dana itu adalah dana dari orang lain ndak pokoknya negara menanggung orang berumur di atas sekian para pensiunan ditanggung umpamanya di luar apa kenyataan yang ada ditanggung setiap para pensiunan atau lansia diberikan oleh negara berjiwa sebanyak 5 juta Rupiah dengan itu cukup biaya hidupnya untuk makan minum kebutuhan lansia lah dan ketika berobat gratis Umpama dari negara ya ini dengan Walaupun dia tinggal sendirian lagi tidak ada tidak ada pencarian apapun juga tidak ada anaknya ngasih uang ini bukan fakir miskin dia karena sudah terpenuhi kebutuhan pokoknya selama 1 tahun yang memberikan adalah negara yang bertanya dari Sulawesi dan Ini pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai khitan dan kesimpulan adalah berat Urusannya di dunia dan di akhirat maka sesuatu yang berat sebelum melakukannya kita menimbang-nimbang Mampukah atau tidak sudah memenuhi syarat untuk melakukan atau tidak bila tidak mampu rasanya atau tidak memenuhi syarat Jangan lakukan susah berkembang bisnis segala macam hanya bisa seseorang menjadi besar tidak dengan berhutang kalaupun harus berhutang lihat aset yang ada untuk mampu membayarnya atau tidak bila tidak Semoga Allah memberikan pengembangan usaha anda dari secara yang lain mungkin investor menyerahkan modal untuk dikelola itu bukan hutang Itu Amanah Allah [Musik] sampaikan kepada wanita kajian dalam pembahasan secara homedata fiqih dan Alhamdulillah kita telah memasuki hutang piutang dan kami akan lanjutkan kembali Insya Allah di kesempatan Kamis yang akan datang mohon maaf ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami menunjukkan karena keterbatasan waktu yang ada silahkan anda ajukan kembali pada pertanyaan-pertanyaan di kajian Kamis di setiap Kamis dalam muamalah dan kami informasikan Insya Allah di Ahad besok tapi Akbar salam terkait dengan pembahasan akad-akad Muamalah dan juga haramnya harta haram dan keberkahan dari sisi pencarian harta yang halal dalam kehidupan seorang muslim silahkan bisa dihadiri dan diikuti di Masjid Al Barkah Ahad pagi sampai dengan menjelang zuhur demikian informasi kami sampaikan dan kami ucapkan Jasa Keuangan semoga memudahkan bagi kita memberikan kemudahan mengamalkannya dan kami akhiri dengan kafarat dan majelis Subhanallah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *