kajian Islam ilmiah biroja TV dan radio Rodja warna biru kita Muhammad SAW pernah bersabda di Haji Wada fattaqurullah kalian pada [Musik] kalian mengikatnya mengambilnya dengan aman dengan perjanjian kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala [Musik] kajian Islam ilmiah di Rodja TV dan radio Rodja radio Raja Bogor 100 poin 1 FM dan Radio Rodja Bandung 14.3 MM dan Radio Rodja Bandung menyebar cahaya Sunda tentang para pendengar dan pemirsa Rodja TV dimanapun anda berada TV nya secara langsung Rodja TV saluran dan kajian Islam Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah washolatu Wassalamualaikum anda berada kita memuji Saya bersyukur kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah limpahkan kepada kita semuanya sehingga di kesempatan pagi hari ini kita dapat bersua kembali di saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam TV dan radio Rodja guna melanjutkan bimbingan dan pelajaran yang akan disampaikan legur kita Ustaz Khalid Sangu di LC dari pembahasan fikul usrah shalawat dan salam Semoga senantiasa terlimpah dan tercurahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk keluarganya untuk para sahabatnya dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman nanti dan bagi Anda yang bertanya seputar pembahasan ini nanti Silahkan di 021 8236543 atau pesan singkat di 0819896543 Alhamdulillah kami telah tersambungkan bersama Ustadz yang saat ini di studio Mini ukhuwah Sukoharjo guna mengikuti bimbingan dan pelajaran bersama beliau selanjutnya para ustad gambar silahkan kaum muslimin memperhatikan Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah mencurahkan kita nikmat yang hingga yang tidak berhenti terus-menerus mengalirnya dalam setiap saatnya sebagai wujud daripada rahmat Allah subhanahu wa ta’ala pada hamba-hambanya sebagai wujud daripada keluasan dan kemaha pemurahnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala semua sehingga dimudahkan Allah dengan banyak nikmat banyak rezeki dan banyak kesempatan untuk bisa meraih Pahala allah subhanahu wa ta’ala pada pagi bahagia ini kita akan meneruskan kajian kita seputar yang pada percobaan terdahulu sampai tentang sebab perwalian dengan sebab nasab dan pada hari ini kita akan membahas mengenai perwalian dengan wali hakim sudah kita kenal bersama bahwasanya istilah wali hakim bukanlah istilah yang asing bagi kita semuanya namun sebetulnya ini kembali kepada permasalahan yang disampaikan para ulama rahimahullahu ta’ala berkenan Sultan penguasa sebagai wali hakim bagi wanita yang tidak memiliki Wali pernikahan dengan sebab Sultan ini kekuasaan ini termasuk yang telah disepakati para ulama rahimahullah sehingga Sultan itu adalah Wali bagi wanita yang tidak punya Wali hari ini dikarenakan penguasa itu memiliki kekuasaan umum atas jiwa dan harta pada masyarakatnya mereka bertanggung jawab untuk menjaga rakyatnya memakmu dan rakyatnya dan membimbing mereka untuk senantiasa berada pada yang lurus jalannya Allah di antara dalil para ulama dan sampaikan berkenaan dengan perwali dengan adalah Sabda dari kita Muhammad tidak ada pernikahan kecuali dengan wali Abu Daud dan juga yang yang tentunya ini berlaku pada semua yang memiliki Wali dan dia gak punya Wali Apakah pernikahannya tidak ada tetap ada karena ada di sana solusi yang nabi juga sabda dalam hadis yang lainnya as Sultan adalah Wali bagi orang yang tidak punya Wali artinya bagi wanita yang tidak punya Wali maka pemerintah menjadi wali bagi kita punya ilmu tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ulama bahwa penguasa memiliki hak perwalian dalam pernikahan seorang wanita ketiga tidak ada wali atau wali menghalangi pernikahannya atau Adel [Musik] dan Dianta dalilnya kata beliau adalah saudara kita Muhammad demikian juga Abu Daud pernah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ummu Habibah bahwa anda jasi di habasyah menikahkannya dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang ini menunjukkan bahwasanya an-nanya sebagai penguasa bisa mewakilkan ya Wali daripada Ummu Habibah yang tidak sah karena bapaknya kafir dan dia tidak ada di sana satu orang pun yang bisa dijadikan sebagai wali di habasyah tersebut maka akhirnya Raja sih menjadi wali atas pernikahannya tersebut dan nabi membenarkannya demikian juga bahwasanya penguasa atau Sultan memiliki perwalian kekuasaan umum pada harta dan jiwa dengan dalil bahwa penguasa yang menguasai harta dan memelihara yang terlantar sehingga perwalian dalam nikah medianya seperti orang tua jika ada misalnya dalam negeri Islam itu ada anak-anak yang terlantar kewajiban untuk memelihara mereka banyak terlihat bahwa ada dalam bidang sosial itu ada program untuk membina orang-orang yang terlantar ini merupakan bagian pemerintah Dengan demikian tidak memiliki Wali maka penguasa atau pemerintah yang wajib ditaati sebagai walinya sebagai walinya bila ia ingin menikah ini sampaikan dalam al-hikmahnya al-hikna fimas sebagai sebuah konsensus dari para ulama rahimahullah yang perlu kita adalah bagaimana apakah Siapakah wali hakim tersebut Siapa mereka yang dimaksudkan di sini dalam hadis tentang wali hakim adalah pengusaha-penguasa muslim yang memiliki status rakyatnya saat ia adalah yang diberi amanat untuk menjaga kemaslahatan mereka Sesuai dengan tuntutan syariat dan pelaksanaan tugas dari perwakilannya atau kalau di hakim atau yang tugas dalam pernikahan sehingga yang dinamakan dengan sultan atau penguasa itu adalah kaum muslimin dan tentunya diakui ya de facto dan de jure atau seluruh rakyatnya bukan orang yang membuat sempalan atau membuat kelompok atau membuat sekte kemudian ia menjadi seperti pemerintah dalam bertindak kepada anggotanya dan demikian pemerintah adalah penguasa muslimin yang memiliki status de facto dan de jure atas seluruh rakyatnya atau orang yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengurusi urusan pernikahan tersebut menyatakan dalam kitab Al Mughni kata beliau atau penguasa atau yang diserahkan tugas kepadanya sehingga sekali bahwa yang namanya wali hakim itu adalah orang yang Allah angkat jadi imam atau penguasa atau yang diserahkan tugas kepadanya oleh penguasa kemudian zaman sekarang muncul penjelasan lebih rinci lagi dari para ulama rahimahullah diantaranya pernyataan Syekh Muhammad bin Sholeh al-utsaimin yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Sulton Pemimpin tertinggi dalam negara atau yang menduduki tugasnya atau orang yang menduduki tugas sebagai wakil daripada pemerintah tersebut kata beliau orang yang memiliki tugasnya sekarang ini adalah Kementerian Hukum dan belakangnya adalah para penghulu pernikahan ini di saudara dia seperti itu sudah ada di Indonesia Indonesia Kementerian yang mengurus pernikahan di Indonesia adalah Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama pengadilan agama kemudian juga para penghulu pernikahan para penghulu p3kn serta adanya Kantor Catatan Sipil yang mencatat pernikahan umumnya yang bukan beragama Islam sehingga kalau kita melihat kepada semuanya maka wali hakim itu adalah orang-orang yang diangkat mereka untuk pernikahan KUA ataupun para Penghulunya yang memang tugaskan oleh mereka untuk menikahkan kaum muslim atau mencatat pernikahan kaum muslimin bisa menjadi wali pernikahan pada keadaan yang pertama wanita tidak memiliki wali kecuali penguasa ini sudah jadi kesempatan pertama rahimahullah artinya ketika perempuan tidak punya Wali yang sah mungkin karena kafir semuanya [Musik] atau meninggal semuanya Sebatang Kara maka yang menjadi walinya adalah pun yang kedua apabila para wali menghalangi pernikahannya dengan sepupu dan bisa memodolkan sang wanita yang pertama sepakat semua wali tidak mau menikahkannya maka wali hakim yang menikahkannya menurut para ulama rahimahullah namun bila ternyata ada sebagiannya yang siap menikah sebagiannya menolak pernikahannya maka khilaf para ulama rahimahullah dalam masalah yang pertama mengatakan langsung penguasa menjadi wali dan juga satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i dan dan sebuah riwayat dari mereka berselisih maka Hakim atau penguasa yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada Wali baginya ada kalimat ini ada pertengkaran artinya tidak sepakat mereka itu menikah Kemudian yang kedua bahwa wanita itu punya hak wanita maka bila tidak bisa menaikkan dari sisi walinya maka penguasa bisa menunaikannya sebagaimana seorang yang memiliki hutang atau tidak mau menunaikan hutangnya maka peradilan melakukan penilaian kepada pemilik hutang dari yang tidak membayar hutang tersebut punya uang namun tidak mau membayar hutangnya maka pemerintah atau pengaturan bisa memaksa dia untuk membayar hutang-hutang kepada pemilik piutang yang ketiga kata mereka bahwa menghalangi sehingga telah berbuat zalim maka penguasa menggantikannya untuk menolak kezaliman tersebut sedangkan pendapat yang kedua mengatakan Ia menikah adalah Wali lainnya kalau apa yang menolak bisa pindah kesadaran atau ke anaknya dicari mana Wali Yang yang masih mau menikahkan wanita tersebut dari Wali yang ada inilah pendapatnya yang utama dalam juga pendapat Syafi’i Maka jangan demikian mereka mengatakan Ketika sang Wali Yang pertama yang terdekat ini orang tua misalnya tidak mau menikahkan dan menghalangi pernikahan tanpa ada alasan yang dibenarkan bahkan nanti bisa membuat motor cepat sang wanita maka dia itu telah berbuat zalim berbuat zalim ya bisa membuatnya menjadi fase dan tidak ada perwalian fasik menurut pendapat mereka dalam hal ini sehingga apabila tidak bisa menikahkannya jadi Wali yang terdekat maka yang memilikinya adalah Wali setelahnya sebagaimana bila Wali Yang pertama gila atau tidak ada artinya terurut dari Wali yang terdekat bila tidak bisa maka yang setelahnya nggak bisa yang setelahnya sampai pada tahapannya tidak ada lagi walinya yang mau menikahkan kemudian yang ketiga ya apabila Wali terdekat tidak ada atau pergi tidak mungkin ya di hubungi maka ada dua pendapat ulama tentang hal ini Siapakah yang menyegahnya Apakah Wali setelahnya ataukah wali hakim maka yang menyegarkan adalah Urutan Wali Yang setelahnya sehingga Wali Yang setengahnya itu yang menyegahkan sedangkan pemerintah yang menikahkan yang keempat apabila orang yang meminang itu adalah walinya sendiri kok bisa bisa misalnya dia tidak punya bapak tidak punya saudara tidak punya adik tidak punya apa tidak punya anak tidak punya juga Paman ya Ada cuman anak paman atau sepupunya sementara Wali Yang lainnya nggak ada kecuali dia dan dia boleh melamar untuk menikahinya seandainya pernikahan tetap berjalan kan maka Wali dengan pengantin Putra itu satu jadi nggak mungkin maka merentang yang akan menjadi wali atas pernikahan tersebut 4 keadaan yang disampaikan para ulama rahimahullah berkenaan dengan menggunakan wali hakim dalam pernikahan bila tidak ada dalam 4 kategori ini maka wali hakim itu tidak berhak menikahkan sang Weda tersebut ini bila Wali hakimnya sah dari pemerintah Bagaimana kalau oleh hakimnya bukan itu karena berkembang di Indonesia ini berapa peristiwa menunjuk kepada orang tertentu entah itu balet atau mungkin temannya sendiri sebagai wali baginya ini tidak benar Indonesia benar sehingga harapan kita kaum muslimin rahimakumullah ini permasalahan berat karena menyangkut sah tidak sahnya sebuah pernikahan dan jangan sampai kita telah merasa menikah dengan sah padahal tidak sah maka banyak sekali konsekuensinya jangan tergesa-gesa jangan terburu-buru semua ada aturannya ada ketentuannya maka dari semua berhati-hati jangan sampai melanggar aturan aturan hukum ini karena berakibat fatal Bagi pernikahan-pernikahan saudara maka marilah kita patuhi semua ada kita jalankan semua yang telah Allah perintahkan dan Jawis larangannya kita Ilham Allah subhanahu wa ta’ala yang sudah menyatakan teman-teman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sudah meninggalkan Islam menyerahkan diri kepada Allah untuk terikat dengan semua permintaan dan kehendak Allah subhanahu wa ta’ala semuanya pada Islam agar kita bisa masuk tepat sesuai daftar ya ayyuhalladzina amanu fisika kalau enggak berarti mengikuti langkah-langkah setan maka pihaknya juga kita Islam dengan benar atau kita ini termasuk orang yang mengikuti langkah-langkah setan menyesatkan kita dan membuat kita menjadi teman dia di neraka nanti Allah alamin Terima kasih atas pelajaran dan bimbingan yang telah disampaikan di kesempatan pagi hari ini Semoga Allah memberikan Taufik dan apa yang telah disampaikan menjadi tambahan ilmu untuk kita semuanya Selanjutnya kami berikan kesempatan untuk Anda yang bertanya untuk memperdalam pembahasan ini silahkan di 021 8236543 Kami tunggu via telepon atau melalui pesan singkat di 0819896543 silahkan untuk menelepon yang pertama Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana ini pertanyaannya dahulu saya di menikah itu dinikahkan dengan ada Ayah saya tapi ayah saya itu menyerahkan kepada Kalau di kampung saya itu kayak penghulu atau mungkin gitu Ustaz Apakah itu pernikahannya sah atau bagaimana Ustadz jika memang tidak sah Apa solusinya agar pernikahan itu menjadi sah menurut agama Ustadz Terima kasih atas pertanyaannya ditunggu jawaban dan nasehat terus Waalaikumsalam Warahmatullahi dalam bahasa syariat namanya perwalian dengan wakalah Di mana orang tua menyerahkan kepada Mudin atau penghulu MP3 adalah perwakilan dari KUA kepala KUA dalam menikahkan eee kaum muslim atau mencatat pernikahan kaum muslimin di daerah di desa atau di kecamatan maka pernikahannya sah karena tidak ada permasalahan orang tua sebagai wali itu berhak untuk menyerahkan bahwa menyerahkan perwakilannya kepada siapa yang disukainya bisa kepada penghulu bisa kepada saudaranya kepada pamannya kepada siapa saja yaitu haknya dia untuk menikahkan tersebut sehingga pernikahan adalah pernikahan yang sah sesuai agama dan juga sesuai negara apabila kum Terima kasih atas nasehat dan jawabannya selanjutnya akan berikan kesempatan kembali silahkan nilai yang telepon 021 8236543 halo silahkan atau melalui pesan singkat yang Anda kirimkan di 0819896543 kami sangat berharap apa yang anda sampaikan sesuai dengan pembahasan di kesempatan kali ini halo silahkan kami berikan kesempatan kembali di layanan Telepon 0218236543 halo atau melalui pesan Whatsapp di 0819896543 pertanyaan yang selanjutnya kami Coba bacakan dari pesan singkat yang telah masuk Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz ada seorang anak perempuan yang Karena melakukan pacaran sehingga dia hamil diluar nikah dan menyebabkan ya hamil kemudian laki-lakinya tidak diketahui karena lari tidak mau bertanggung jawab akhirnya anak tersebut ditawarkan kepada seorang laki-laki siapapun yang mau menikahinya akan dinikahkan tanpa dengan menggunakan secara hukum yang sah atau di KUA sekedar menikah saja nah bagaimana hukum Hal tersebut menikahkan wanita yang hamil karena perbuatan orang lain ini tidak diperbolehkan para ulama rahimahullah karena ya untuk yang menikahi itu adalah yang memahami saja maka ya orang lain yang tidak ada sangkut pautnya adalah Maka kalau ingin sederhana Ditunggu sampai akhir kemudian baru dinikahkan dengan orangnya setelah masa iddahnya selesai itu solusi yang terbaik sehingga dengan taubatnya seorang wanita itu jangan tidak mengulang lagi perzinahannya ada kemudian ia bertanggung jawab dengan kehamilan yang ada karena ia melakukannya dengan kesalahan yang salah ya siap menerima resiko kesalahan tersebut Jangan sampai kita itu ya inginnya berbuat salah namun tidak mau menanggung resikonya orang itu pun sama Harusnya juga siap dengan suka itu sebab orang tua itu yang tidak pernah perhatian sama anaknya atau kalah dengan anaknya atau mungkin juga ya merasa bahagia anaknya punya pacar akhirnya membuka peluang orang lain untuk berzina dengan anak tersebut maka juga sebuah kesalahan Maka sebagai laki-laki sebagai seorang muslim yang punya jiwa gagah perkasa ya tentunya siap menerima apapun juga Resiko yang ada tersebut kalau nggak siap jangan berbuat salah artinya kalau kita nggak siap nanti melihat anak kita melihatnya hamil di luar pernikahan jaga anak kita jangan sampai diberikan ruang kepada mereka untuk berbuat semena-menangan seperti itu jadi agama untuk mereka kemudian sampaikan bahaya perzinahan bukan hanya di akhirat di dunia pun bermasalah nantinya seperti ini dan gak usah malu [Musik] menimpa orang tua akibat keteladanan orang tua maka perlu Muhasabah perlu kita agar jangan sampai kemudian karena kita hanya nggak tahu malu ya nggak tahu malu akhirnya nggak siap malu dan segala Gaza malu akhirnya kita melanggar syariat Islam dan menggunakan segala cara agar Tidak Dianggap punya bayi ini sikap yang tidak baik ya yang kita harus jauhi maka mereka bila yang menikahinya itu bukan yang menghamilinya akan membacakan kembali pertanyaan dari pesan singkat dari seorang ibu Assalamualaikum saya mau bertanya Ustad Apakah sah pernikahannya seorang janda menikah tanpa memberitahukan orang tua serta keluarganya dan menikah melalui Wali orang lain Apa solusinya kalau karena dia sudah hamil duluan Ustaz sehingga dia menikahkan dirinya sendiri dengan wali orang lain yang dianggap bisa menikahkan silahkan sebuah apa namanya yang sebetulnya Subhanallah tidak perlu terjadi seperti itu bila kita menjaga diri janda yang menikah tanpa orang tua tanpa wali yang menikahkannya hukumnya tidak sah pernikahan karena tidak ada pernikahan yang sah kecuali dengan wali dan Allah dan rasulnya tidak pernah mengotorikan kecuali janda kecuali Sudah Hamil Duluan bahwasanya tidak sah pernikahan tanpa wali kalau orang lain itu bukan Wali yang nikah siapa ini salah ya jadi harusnya ya nikah adalah sang wanita maka walinya tidak menikahkannya jangan sampai rasa was-was takut yang setan sampaikan kepada kita itu akhirnya membuat kita gelap mata dan malah terjerumus dalam hal yang lebih parah lagi ini adalah bentuk godaan setan yang menghantui yang membuat kita sebuah perasaan nanti kalau kata orang tua saya sudah hamil saya begini saya begini saya begini apa enggak mungkin akan dinikahkan bahkan saya akan diusir diapakan dan lain sebagainya sehingga akhirnya takut banget untuk ketemu orang tuanya dan akhirnya menghalalkan yang haram dan bahaya tidak haramnya dikerjakan kemudian sekarang merasa nggak haram padahal dalam keadaan haram artinya setelah menikah yang gak sah ini kan Jangan bergaul lagi akan hubungan suami istri akan berpegang pegangan akan berbuat hal-hal yang lainnya yang hidup tidak boleh karena yang membuat bolehnya itu maka seperti tidak ada oleh karena itu kaum muslimin lainnya ingat bila sudah terjadi [Musik] maka itu Musibah menimpa kita kita bersabar dan siap untuk mendapatkan rasa malu dan lain sebagainya dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala bertobat dan bertaubat kemudian menjalankan dengan benar syariat Islam agar mudah-mudahan Allah hapus dosa kita dengan tobat dihapus juga dosa anak yang berzina dengan tobat dan akhirnya Allah berikan keberkahan dengan lahirnya anak-anak yang baik di kemudian hari dari rahim sang anak tersebut Oleh karena itu dan kita harapkan sang wanita untuk bertobat Allah subhanahu wa ta’ala dan mengulang lagi pernikahannya dengan minta orang tuanya untuk jadi Wali [Musik] Terima kasih atas jawaban dan nasehatnya selanjutnya akan bacakan kembali Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mau tanya Pak Ustad misalnya ada pasangan yang hamil dulu sebelum akad nikah Lalu setelah bayi lahir ternyata bayi tersebut bayi perempuan Apakah si bapak bisa menjadi Wali dan menikahkan Putri tersebut di kemudian hari pak ustad mohon penjelasannya silahkan menyampaikan bahwasanya orang tua biologis itu tidak bisa menjadi wali anaknya kalau tidak dengan pernikahan yang sah sebelumnya sehingga anak itu secara hukum belum sah dijadikan sebagai anaknya dia maka otomatis dia tidak punya hak untuk menikahkan anak tersebut Nah karena itu ada pada sobat pada laki-laki dari pihak orang tua atau bapaknya dan bapaknya ini nggak sah sebagai Bapak maka sang anak tidak punya Wali yang sah maka akhirnya ia menyinari adalah wali hakim atau KUA [Musik] sehingga jelas bahwasanya Sang Bapak tidak punya hak untuk menikahkan anak tersebut Terima kasih atas Jawabannya berikutnya kami bacakan pertanyaan dari saudara kita Andi di Jakarta Saya telah menikah selama 7 tahun tiba-tiba terjadi permasalahan suami istri kemudian istri pergi dari rumah selama 10 tahun selama 10 tahun itu istri ternyata menikah Siri tanpa wali dengan laki-laki lain istri kemudian berpisah dengan suami istrinya tersebut selama 3 tahun lalu istri ingin kembali lagi ke suaminya yang sah yang belum diceraikan Bagaimana kasus ini Ustad jika istri ingin kembali lagi apakah perlu nikah ulang atau bagaimana solusinya ustad banyak masalah dibuat oleh kita sendiri yang harusnya tidak terjadi maka Apakah benar adalah 10 tahun ini yang perlu diperjelas lagi kalau hanya sebagai sebuah kisah atau sebuah apa namanya khas hukum bila sang laki-laki itu tidak menceraikan sang wanita selama 10 tahun tersebut maka dia tetap menjadi istrinya dan ketika ia menikah dengan laki-laki selama 3 tahun tersebut itu berzina karena pernikahan tidak sah menikahi wanita yang masih menjadi istri orang lain Nah kalau yang kedua nggak tahu kalau Iya itu sudah janda belum Janda Dan akhirnya menikah sama wanita ini Subhanallah banyak dosanya nah ketika sudah 3 tahun gagal rumah tangga yang dibangun dengan pernikahan yang tidak benar tersebut boleh nggak dia kembali ke yang pertama tertutup yang pertama kalau belum diceraikan maka dia masih punya dia nasinya Iya karena belum ada perceraian di sana tapi kalau diterima keterlaluan laki-laki harusnya tidak menerima hal seperti itu yang berzina pertama kemudian melakukan perbuatan menikah dengan laki-laki lain tanpa ada rasa takut [Musik] isinya yang pertama tersebut karena pernikahannya tidak sah dan perceraiannya belum belum ada [Musik] Terima kasih atas Jawabannya selanjutnya akan berikan kesempatan untuk telepon bagi Anda yang ingin menghubungi kami via telepon Silahkan di 0218236543 Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh wabarakatuh ya ada persoalan ketika seorang ibu punya anak tapi beda-beda suami [Tepuk tangan] Iya terus kan pak pertanyaan ini kemudian hendak menikah dan apakah boleh kemudian yang menjadi wali adalah anak laki-lakinya dari suami yang kedua satu darah Nggak maksudnya dengan bapak satu bapak nggak gitu tidak satu bapak dari satu ibu ya tapi ya satu Ibu beda Bapak ya itu saja Ustad terima kasih assalamualaikum warahmatullahi seorang itu punya pertanyaan saudara karena si Ibu maka dia tidak termasuk dalam sobat tidak masuk dalam sehingga otomatis dia tidak berhak menjadi walinya Oleh karena itu bila ada seorang wanita memiliki Ibu satu kemudian punya bakteri dan sang adik itu adalah anak dari bapak tirinya dengan ibunya Maka dia itu bukan termasuk Wali yang sah secara Syariah sehingga tidak berhak untuk menjadi wali pernikahannya apabila Terima kasih atas jawaban dan nasehatnya kembali kami buka sesi untuk pertanyaan langsung via telepon di 0218236543 halo silahkan ya Halo assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Dengan siapa ini di mana ini di kalangan masyarakat pak ustad wanita hamil dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya Apakah itu boleh kemudian nanti setelah anak lahir diadakan pernikahan yang sah apa ini boleh Pak Apa hukumnya ini Nah itu saja bertanya Pak Terima kasih saya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh apabila yang menikahi sama wanita adalah laki-laki yang menghamilinya maka ada perbedaan pendapat pertama dalam masalah ini ada mengatakan dia harus taubat nasuha kemudian lahir anaknya sampai kemudian selesai lahir baru baru di apa di dinikahkan oleh oleh namun adalah masih sah pernikahannya masih sangat pernikahan tapi tidak digauli sampai anak itu lahir ini yang ada dalam kayaknya tampaknya diajukan oleh tapi tidak digauli sampai melahirkan anaknya tersebut kemudian setelah lahir Ternyata wanita anak tersebut dan besar maka ketika menikah bapak itu biologisnya itu tidak berhak untuk menikahkannya atau tidak berarti Wali atas anak biologisnya tersebut Terima kasih atas Jawabannya selanjutnya akan berikan kembali kesempatan Silahkan di 0218236543 halo Halo silahkan bersambung pertanyaannya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dari hamba Allah Ustadz Bagaimana hukumnya Kalau orang tuanya ada tapi jauh di pulau lain tak mungkin datang karena tak ada biaya nah Bagaimana solusi tentang pernikahan tersebut dengan kebaikan menggunakan Wali orang tua sangat mudah ya Islam sangat memudahkan hal ini yang pertama solusinya bisa dengan wakalah Sang Bapak di ujung pulau mungkin mungkin di Papua misalnya anak nikah di Aceh misalnya bisa saja dengan membuat surat menyatakan bahwa ya mereka menyetujui pernikahan tersebut dan mewakilkan pernikahannya kepada misalnya kuas tempat maka dia bisa menggunakan namanya perwalian dengan wakalah dengan perwakilan dan di masa ini yang kedua di masa dimana Allah mudahkan orang bisa menggunakan wa wa video call ya video call ya [Musik] call maka bisa Dengan cara demikian dengan video call orang tuanya sangat kelihatan kemudian menikahkan putrinya dan di sana ada pengantinnya juga kelihatan dan saksinya itu melihat orang tuanya Sanglah sang rakyat sang wanita ya yang mencegahnya saya pernikahannya tersebut dan sudah nggak ada alasan bagi-bagi kita untuk kemudian menganggap sebab kesusahan atau kesedihan sehingga bisa ya dengan apa dengan dengan dibuatkan ke speaker suaranya kemudian ada gambarnya orang itu orang tuanya dia yang menikahkannya langsung maka itupun tidak masalah sehingga sangat mudah sekali kalau memang tidak berani juga tinggal tadi itu dia membuat surat atau menelpon itu dengan video call atau dengan telepon biasa kepada setempat untuk minta Kepada beliau menjadi wakil untuk menikahkan aku tentunya tersebut lebih murah dan sah juga diakui oleh negara sebagai sebagai pernikahan yang sah sehingga doa atau Mudin atau penghulu bila diminta oleh orang tua wali itu bisa ya menikahkan Dengan mengatakan angka juga Fulan ada sebagai perwakilan daripada menggantikan Si Fulan dan kalau biasanya untuk urusan sekarang ini itu biasa menggunakan juga kertas sebagai bukti Ada surat tugas atau surat penugasan yang mungkin disampaikan dan gampang tinggal dikirim melalui Whatsapp ya ke petugasnya surat tersebut dan bisa menjadi bukti tinggal print dari bukti bahwasanya ada perwakilan dari orang tua kepada pihak KUA atau penghulu untuk menyingkirkan anaknya tersebut ini dibolehkan karena al wakil dalam syariat Islam wakil seperti yang diwakili dalam hukum menurut dan jangan sampai kemudian ini ya enggak digunakan ketika kita dan mengambil cara-caranya yang tidak benar dan tidak sesuai dengan syariat Islam Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami bacakan kembali Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz Bagaimana jika seorang anak perempuan yang mau menikah dengan laki-laki pilihannya tapi ibu dan ayahnya tidak menyetujui dengan calon suaminya tersebut karena orang tua sudah memilih calon laki-laki lain untuk anaknya paman dan saudaranya atau wali nasabnya pun tidak ada yang berani untuk menjadi walinya itu bagaimana solusinya Ustadz Apakah boleh kedua pasangan ini langsung ke Pak Imam Masjid untuk menikahkan dirinya Terima kasih Waalaikumsalam Warahmatullahi Jadi sebetulnya ada di sana di KUA atau agama itu ada namanya orang yang Emang disiapkan untuk membuat mediasi bisa saja saya minta mengadu ke KUA atau ke agama atas tindakan orang tua yang tidak mengikuti kemauan sang anak namun Harusnya sama kita melihat lagi alasan Sang Bapak dan Ibu itu ketika tidak setuju dengan pilihan dia dan malah menjodohkan dengan pilihan kedua orang tuanya tersebut Apakah alasan itu adalah untuk maslahatnya sang wanita atau memang dia nggak mau tahu hanya untuk masa orang tua walaupun nanti sang wanita akan menderita dan pernikahan namanya adel dalam bahasa Arabnya Apa itu menghalang-halanginya itu adalah semata untuk maslahat pribadi orang tua dan bisa memudar tentang wanita maka dia bisa ngomong ke KUA atau ke kepala agama untuk di mediasikan diketemukan dimensikan Damaikan sampai Pada tahapan bila deadlock tidak mungkin terjadi perdamaian Sang Bapak mengalah untuk anaknya misalnya atau anak mengalami hantu bapaknya maka bisa saja KUA melihat apabila Emang itu hal-hal yang menurutkan semua kita bisa mencabut hak perwalian dari Sang Bapak [Musik] dan dan mencari seperti yang login mencari Wali lain yang bisa menyegarkan karena nggak ada semua mau nggak ada yang mau sama sekali dari pamannya kakeknya saudaranya tidak ada yang mau untuk menjaganya maka pemerintah boleh menikahkan atau KUA boleh menikahkan Apakah dia adalah Sultan emang butuh perjuangan Butuh waktu dan waktu kesabaran Emang kita ingin bahagia untuk kesabaran waktu ujian ya jangan kita pengen bahagia pengennya apa enak semua nggak ada halangan nggak jadi betul-betul seorang laki-laki tersebut mereka harus berusaha untuk memahami orang tuanya agar mau menerima hal tersebut sehingga dan demikian akan ada di sana perdamaian yang di mediasi oleh pihak KUA atau pengadilan agama sampai tahapannya secara hukum itu hukum Islam itu mencabut perwalian atau hak orang pada Sang Bapak dan dipindahkan ke yang lainnya dalam sehingga nanti bisa saudaranya dan ayahnya mencegahnya maka kembali kepada tadi bahwa bila tidak ada lagi yang mau menikahkannya maka Wali adalah pemerintah dalam hal ini bukan pergi ke imam masjid waktu dinikahkan beliau Okelah dia punya ilmu agama ya Soleh Ya baik tapi hukum Islam bukan hanya berhubungan dengan sholeh nggak salehnya tapi berhubungan dengan maslahat sang wanita bahwa ditetapkan perwalian adalah untuk membantu sang wanita mendapatkan keselamatan dalam pernikahannya bila ada masalah pernikahannya ada pihak yang bisa terlibat dalamnya dan para Wali dan juga Jangan sampai tidak ada kekuatan hukum terhadap pernikahan tersebut maka pemerintah terlibat dalam hal ini untuk menjamin hak-hak warga negaranya akan mendapatkan kemudahan dan juga penyempurnaan hak itu secara baik kepada pihak-pihak terkait oleh karena itu ya tidak ke imam masjid tapi ke KUA menyampaikan permasalahannya dan minta tolong di tiba diselesaikan secara hukum dan nanti Insyaallah ada solusi dari hal tersebut Yakinlah Allah akan memudahkan kita Yakinlah Siapa yang bertakwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka Allah mudahkan urusan-urusan sehingga Jangan sampai kita kemudian tergoda oleh setan untuk membuat kita sesat membuat kita akhirnya menggelap mata dan menjadikan segala cara untuk mewujudkan impian yang kita miliki tersebut Ingat tidak mesti yang panjang yang saudari apa namanya pilih itu lebih baik daripada pilihan orang tua artinya jangan kita ekstrim menyikapi dengan bahasa ini kan bukan zaman tapi kita berpikir ini adalah untuk maslahat pernikahannya untuk masalah dia Sampai Akhir hayatnya sehingga membuka pikirannya membuka telinganya mendengarkan alasan-alasan sama Bapak ketika mau menikahkannya dengan calon yang baru dan hilangkan hal-hal yang tidak pasti ya sehingga akhirnya kita meninggalkan yang baik hanya karena janji-janji mulut yang belum pasti tersebut jadi akan ada setelah mediasi akan nampaknya nanti lebih baik untuk saudara dan mungkin ada rekomendasi dari KUA berkenaan dengan itu bila sudah ada dengan orang tua tersebut ada jalannya bukan ke imam masjid tapi ke KUA untuk ada penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak yang ada wallahualam Baik saya terima kasih atas Jawabannya nasehatnya kembalikan bacaan singkat saya Bams di Sulawesi Utara ingin bertanya Pak Ustad apabila ada seorang perempuan yang mau menikah tapi orang tua kandungnya sudah tidak ada Ibunya sudah meninggal dan bapaknya tidak diketahui keberadaannya sekarang perempuan tersebut diasuh dari rawat dari kecil sama Tantenya atau adik kandung ibunya almarhum ibunya Apakah orang tua angkat perempuan tersebut bisa menjadi wali nikahnya mohon penjelasannya tidak bisa karena dia adalah ibu dari ibunya bukan bukan dari laki-laki jadi pihak laki-laki dicarikan dulu Saudara sekandung atau juga mungkin saudara seberapa lihat lagi pamannya yang dekat dengan bapaknya atau pamannya yang Bapak dengan bapaknya sehingga apa sehingga dicarilah dulu wali-wali yang memungkinkan secara Islam itu terus kecuali yang boleh menikahkan dia bilang gak ada semuanya maka kembali kepada tadi pemerintah untuk mencegahnya karena dari pihak ibu itu tidak ada wali yang sah menjadi pindah kepada keluarga Ibu perwalian tersebut yang saya terima kasih atas nasihat dan jawabannya kami kembali ke telepon silahkan kembalikan kesempatan kembali untuk bertanya via telepon di 0218236543 halo Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Bagaimanakah hukum seorang ayah terhadap anak yang hamil duluan dan tetapi seorang ayah itu sudah semaksimal mungkin menjaganya dan akhirnya juga gitu hukumnya gimana ustad yang kedua yang kedua [Tepuk tangan] anak itu hamil setelah itu hamil secara secara negara Tetapi setelah anak itu lahir anak perempuan itu tidak ada kecocokan tidak cocok Bagaimana hukumnya Ustad perempuan itu membuat menggugat lelakinya ke KUA cerai gitu Tapi secara agama belum sah karena belum nikah ulang gitu ya minta petunjuk dan minta suaranya Minta terima kasih Terima kasih atas [Tepuk tangan] mendidiknya dengan baik kemudian kok tetap lolosnya tetap ada hal seperti itu Makassar Allah tidak pernah membebankan sesuatu kepada umat ini dengan yang tidak mampu ya kerjakan artinya semoga Allah mengampuni semuanya dan itu adalah musibah yang harusnya bisa menjadi Sebab bagi orang tua untuk meraih Pahala allah yang yang besar karena dengan sabarnya dia terus mendidik anaknya walaupun sudah melanggar seperti itu itu hal luar biasa kesabaran luar biasa sekali dipermalukan nama masih tetap menjaga jangan sampai anaknya lebih rusak lagi Saya tidak mesti dengan kita takdir kita peringatkan kita usir itu akan lebih baik bagi sang anak dibanding dimaafkan dan dipelihara di rumah dengan baik-baik tapi yang jelas minta kepada anak itu untuk bertobat jangan mengulangi lagi perbuatan tersebut perzinahan dosa besar ancamannya menyerangka dan juga banyak efek-efek di dunia ini dinikahkan tinggal lihat kalau pernikahannya itu dengan yang menghamilinya maka pendekatannya pernikahannya ketika setelah lahir kok perempuan gak mau menjadi istrinya lagi dengan sebab tertentu Kita lihat beda sebabnya bukan syar’i maka dia berdosa sah khulunya artinya boleh jadi bercerai tapi ia berdosa karena bukan cerai tanpa alasan yang syar’i yang dalam bahasa nabi adalah orang yang minta apa cerai dari suami tanpa ada alasan apa-apa tapi kan lagi nikahkan itu adalah bukan yang menghamilinya maka pernikahannya nggak sah maka tidak perlu lagi karena pernikahan tidak sah maka tidak ada yang perlu diceraikan kembali seperti itu kalau pernikahan yang pertama itu tidak sah karena bukan yang memahaminya maka tidak perlu ada apa namanya perceraian tadi karena memang yang menikahi adalah yang menghampirinya kemudian Entah kenapa kok berbalik jadi benci kepada laki-laki tersebut dan daripada kemeja itu akan membuat ia tambah apa namanya tidak mampu untuk menunaikan hak-hak suaminya bahkan mungkin juga akan membuat daging keduanya maka tidak mengapa untuk bercerai dengan buka cerai tersebut Tapi kalau nggak ada alasan yang jelas maka tetap berdosa ya tetap berdosa karena wanita yang Meminta cerai dan suaminya tanpa ada alasan yang syar’i itu Karena nabi tidak mencium baunya surga Terima kasih atas nasihat dan jawabannya semua bermanfaat untuk yang bertanya khususnya dan kita semuanya selanjutnya akan berikan kesempatan kembali silahkan masih di lain telepon 0218236543 halo silakan halo Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Apa Dengan siapa ini di mana Pak Bolehkah seorang wanita menentukan walinya disebabkan oleh Apa itu berapa halnya maksudnya dalam hal apa Oh ya karena jarak tadi sudah dibahas Sebenarnya Pak ya ditunggu kembali jawabannya Wali ini adalah haknya Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadi tidak bisa di roborobah semau sang wanita ada urutannya dinilai berhak nilai berhak nilai berhak dan seterusnya sehingga Itu haknya Allah subhanahu wa ta’ala sehingga tidak ada sama sekali hak bagi perempuan untuk memilih siapa yang jadi Wali untuknya saya nggak mau bapak punya kakek aja Atau saya nggak mau kakek Saya maunya saudara saya saja dan seterusnya nggak boleh tidak boleh karena apa Karena keabsahan oleh itu berurutan Bapak dulu pakai baru ke saudara atau ke anak dalam kemudian baru kemudian ke paman dan seterusnya jadi itu urutan sudah ada dalam syariat dan tidak bisa diganggu gugat jadi tidak punya hak perempuan untuk memilih-milih walinya siapa ya Siapa ya Apabila ada semuanya kalau nggak ada tetap juga nggak bisa milih Kenapa karena ada pemerintah yang akan menikahkan Terima kasih atas nasehat dan jawabannya Selanjutnya kami berikan kesempatan kembali Silahkan telepon 0218236543 halo silakan halo Halo Assalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Ustadz Assalamualaikum Ustaz begini pertanyaan saya Ustad Berapa waktu lalu saya menikahkan anak perempuan saya sementara suami saya sudah meninggal jadi suami saya ada seorang adik laki-laki anak saya yang pertama dinikahkan oleh adik saya adik ipar adik ipar saya laki-laki tetapi diwakilkan ke petugas KUA itu yang pertama ustad yang saya mau tanyakan Sahkah nikahnya itu karena adik laki-laki dari suami saya adik kandung menyerahkan haknya ke Hanum petugas gua lantas yang kedua begini Ustadz menikah lagi anak saya lantas ini masihlah anu apa adik ipar saya laki-laki yang menjadi walinya tapi dia saya minta menyerahkan karena dia tidak mau langsung juga ini dia mau mewakilkan Saya minta dia mewakilkan kepada salah satu Ustadz anu Ustaz sunah Ustadz ini pernah itu tadi Insya Allah Namanya Ustaz Imron Apakah 22 pernikahan anak saya itu susah-susah Terima kasih penjelasannya Ustaz Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Sisanya adalah paman daripada sang wanita maka sah bagi dia untuk mewakilkannya kepada KUA atau kepada Ustadz atau kepada siapa saja karena itu haknya dia ketika ia berhak menjadi wali maka ia boleh untuk menyerahkan kepada siapa yang dia sukai untuk mewakilkan dia dalam menikahkan anak tersebut sama dengan orang tua Bapaknya yang mewakilkan juga sama nah Oleh karena itu sikap daripada Paman tadi Paman Jawa ada iparnya ibu ya adiknya suami itu adalah diperbolehkan selama tidak ada lagi Wali yang lebih dekat daripada dia jadi dalam hal ini ada tertibnya ya aku sampaikan berbahasa yang lalu tentang hal ini jadi boleh bila waktu kan kepada KUA untuk menjadi wakil Wali demikian juga kepada Ustadz pilihan pesantren ataupun juga kepada Da’i atau kepada siapa saja ya untuk menikahkannya boleh karena jiwa daripada sang Wali yang sah tersebut maka wakil itu hukumnya sama yang diwakilkan saat akan ada mencegahkan langsung tapi pakai perantara KUA I pada ini pada ustad boleh tapi syaratnya adalah bahwa ia adalah Wali yang sah untuk sang wanita Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sah nikah seorang wanita yang dinikahkan oleh seorang Ustadz karena kata si wanita bapaknya lost contact pergi berlayar bertahun-tahun dan keluarga bapaknya tidak ada yang setuju karena dia jadi istri kedua dari calon suaminya Nah dinikahkan dengan ustad kembali bagaimana ini ini fenomena yang harusnya tidak terjadi Kenapa karena Ustadz tentunya paham syariat dan tidak akan melangkah sebelum memiliki ilmu yang jelas bila belum punya ilmu yang jelas maka dia wajib membaca buku agama dulu sebelum melangkahkan kakinya dia harus tanya dulu kepada yang lebih Alim dari dia sebelum dia melangkah sampai ia punya bukti dan Dalil bahwa orang yang berhak untuk menikahkan orang lain ini sikap yang harusnya ada pada setiap Ustadz setiap ulama karena ijtihad itu terjadi bila tidak ada lagi dalil-dalil yang ada dan permasalahan roliya ini bukan hal yang kontemporer bukan hal yang baru tapi ada hal yang sudah bagus sejak dahulu kala sejak zaman Nabi dijelaskan Siapakah wali-wali nasab yang ada kemana larinya kalau pemerintah ada juga dengan wakalah dengan wasiat itu ada semuanya keterangannya dan belum dapatkan saya pribadi dari semua yang saya pernah baca Saya pernah pelajari Saya pernah dengarkan mau ada di sana Ustad itu Wali bagi yang tidak punya wali atau wali bagi wanita ingin sama dia atau wali ketika wali-wali yang ada itu berselisih tidak mau mengabulkan permintaan sang wanita tidak ada ya ada semuanya wali hakim kepada Sulton hadisnya jelas dan Sultan itu bukanlah keterangannya ulama ataupun Ustaz Sultan itu adalah penguasa pemerintah kalau aturan bahwa Ustadz boleh menikahkan wanita yang tidak punya Wali mungkin boleh Kenapa ada penunjukan dari pemerintah dan gak ada di Indonesia seperti itu yang ada kalau mau nikah ya ke Kua ada kepada agama sehingga harapan saya kepada pribadi saya pribadi juga pada teman-teman semua para Ustadz para gaib para mubalighter kita ini bukan hanya hidup sebentar [Musik] tidak hanya boleh bersikap tanpa ilmu kita wajib Melangkah dengan perhitungan Apakah sesuai dengan syariat atau melangkah syariat karena kita jadi contoh bagi masyarakat ucapan kita ditinggal oleh masyarakat nah sikap kita terhadap masyarakat apalagi sampai hal-hal yang bersifat demikian menikahkan orang itu bukan hal yang sepele kalau Allah mengatakan misalnya yang kedua Sebagai syarat untuk menghalalkan kemaluan wanita bukan hal yang mudah maka hendaknya Jangan Anggap remeh permasalahan ini mari belajar kembali Lihat kembali apakah ada Ustadz berhak menikahkan orang lain ini penting untuk kita sampaikan karena masyarakat lagi cinta sama Islam agar agama sedang berupaya punya pikiran bahwa Ustad gak mungkin salah dengan sengaja tapi kita sebagai orang yang punya punya beban sebagai orang yang diminta untuk memberikan fatwa untuk memberikan jawaban untuk memberikan solusi hendaknya lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak ada dalam ini yang membolehkan hal tersebut maka tidak boleh ya menjaga besok sebagai wali dalam hal ini karena tidak ada satupun dalil yang menjelaskan atau mengisyaratkan Ustadz boleh menjadi Wali ketika masih ada pemerintah yang sah yang menjadi wali Sultan nanti ada pada pembahasan mengenai orang-orang yang hidup di negeri kafir yang gak ada sama sekali pemerintah di sana maka tidak ada dasar nggak ada wali wala nggak ada wali Hakim Malik pemerintah maka para ulama mengatakan boleh untuk menyikapi markas-markas Islam di pondok-pondok pesantren yang ada di sana atau pada dai-dai ulama yang ada di sana tapi itu pada tempat dimana hidup di sebuah tempat yang tidak punya lagi wali-wali yang ada dalam syariat Islam benar bahwa Indonesia ini adalah negara yang dalam hal pernikahan masih menggunakan hukum-hukum Islam dengan baik Aturannya sudah ada maka kita Hormatilah kita hormati semuanya sebagai bentuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan nampaknya waktu juga yang membatasi pertemuan kita di kesempatan pagi menjelang siang hari ini sebelum kami akhiri pertemuan ini mohon Ustad memberikan ihtitan Alhamdulillah kita bersyukur pada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semuanya Kemudian pada Antum semuanya yang telah membantu kita untuk menyampaikan masalah ini memang tidak terpungkiri bahwa masyarakat kita ini dengan semua yang ada Edo membutuhkan bimbingan dari para Ustad para Kyai para Ajengan para ulama agar mereka bisa benar dan bisa berjalan di atas sirotol mustaqim Oleh karena itu kita semua hendaknya menjadi orang-orang yang pertama menjawab untuk bagi mereka kepada kebenaran tersebut Bukan semata mengikuti kita dan mengikuti kebenaran yang kita bawa hati-hati daripada kesalahan yang disengaja atas semua yang kita perbuat tersampaikan pada masyarakat karena akan ditiru akan diikuti oleh mereka dan akan jadi masalah kita ketika kita sengaja berbuat kesalahan hanya mengikuti hawa nafsu ataupun mengikuti kepentingan dunia yang kita miliki bertakwalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena itu yang akan membuat keselamat sampai di surganya Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mari bawalah masyarakat kesorga jangan bawa mereka pada kesesatan demikian dari saya Syukron jazakumullah kepada teman-teman di sejajar aja juga suci Allah Sukoharjo yang telah membantu saya dalam menyampaikan hal ini Semoga Allah memberkati itu semuanya dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membimbing kita semua untuk berjalan di atas tapi yang merupakan cara menuju surganya Allah Subhanahu Wa Ta’ala apabila Terima kasih atas keuangan waktu yang start sempatkan untuk menyampaikan pelajaran dan bimbingan yang bermanfaat di kesempatan Sabtu pagi hari ini semoga pertemuan kita diberkahi Allah dan kita memohon Taufik untuk bisa memahami ilmu ini juga bisa mengamalkannya dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Islam memerhati raja di manapun Anda berada kami ucapkan terima kasih atas kesediaan Antum untuk menyimak dari awal hingga akhir pelajaran ini kami yang bertugas mohon pamit untuk diri Subhanallah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. | FIQHUL USRAH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply