Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Akad Jual Beli

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

Para pendengar dan pemirsa Rodja TV dimanapun anda berada TV yang telah kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ilmiah secara langsung Rodja TV [Musik] kita mulai ya assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin washolatu wassalamu ala sayyidil mursalin Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunnahnya Alhamdulillah di kesempatan hari ini hari Ahad 2 Rabiul awal 1445 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 17 september 2023 masehi kembali kita bertemu dan bisa menghadiri majelis di antara majelis-majelis ilmu dalam pembahasan Muamalat dari kitab shahib ilabayani Massaid bersama diselenggarakan di Masjid Al Barkah dan alhamdulillah bisa disiarkan juga secara luas di radio dan televisi Roja demikian juga di streaming dan untuk kajian kali ini Insya Allah kita juga akan berikan kesempatan kepada pendengar pemirsa dan pemerhati Roja di mana saja berada untuk bisa bersoal jawab dalam pembahasan secara khusus bab atau kitab jual beli Insya Allah dan juga secara khusus kepada para jamaah juga nanti bisa bertanya secara langsung dan bagi akhwat yang mengikuti juga bisa menyampaikan pertanyaan dengan tulisan silahkan nanti diberikan kepada panitia Dan kita mulai kajian dan pembahasan di sore hari ini kepada Ustadz Faizatul fadhl Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] [Musik] kemudian kaum muslimin dan muslimat yang mengikuti kajian melalui radio dan televisi Rojak kita melanjutkan pembahasan dari kitab shahih ilabayani bahasa asal kitabnya ditulis oleh Syekh meraih al Qarni sedangkan syarahnya ditulis oleh Profesor Doktor Abdul Karim bin Ali 16 sampai kepada wasyura syarat-syarat jual beli ada 7 dan syaratnya atau syarat-syarat jual beli ada 7 yang pertama yaitu tidak sah jual beli dengan cara terpaksa atau dipaksa dengan tanpa hak langsung mati permasalahan tidak sah jual beli apabila Ila kecuali terkumpul padanya 7 syarat sah jual beli seluruhnya atau salah satu dari tujuh perkara ini Falah Yasin maka tidak sah akan jual beli Wah iya kamayali yaitu sebagai berikut diantara syarat sahnya jual beli yaitu 2 orang yang berakar jual beli motor Aulia ini yaitu saling dan keduanya memiliki hak pilih di dalam bertransaksi akad jual beli atau dia membeli dan menjual dengan dan dengan kesungguhan dengan Azam wa binaan atas dasar ini maka tidak sah jual beli dengan cara dipaksa dengan tanpa hak hasil tidak juga sah yaitu dengan candaan atau gurauan dan tidak sah orang yang jual beli dengan tidak mengetahui tujuan daripada jual beli tersebut jadi kaulihi ta’ala sebagaimana firman Allah yaitu keduanya menjalankan atau melakukan transaksi jual beli dengan cara yang saling meridai Annisa ayat 29 yaitu asbak syar’i Atita kuno saya 29 itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan sejarah yaitu perniagaan atau perdagangan menetapkan adanya atau harus adanya keridhoan diantara kedua orang yang bertransaksi maka dia atau Allah atas syar’i menjadikan keridhaan sebagai syarat yang sah dalam jual beli karena pengecualian Dalam makna penetapan sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebelum itu janganlah kalian makan harta-harta kalian diantara kalian dengan cara yang batil maka ayat ini mafhumnya memberikan penjelasan sifat-sifat orang yang dipaksa dalam akad jual beli maka tidak sah jualnya menjualnya dan juga memberinya dan orang yang bercanda atau bergurau atau bodoh dari tujuan akad jual beli maka tidak sah transaksi jual belinya karena ketidak tidak ada ketiadaannya tidak adaannya Ridho yang dibangun di atas ma’rifah al-maksot yaitu tujuan daripada jual beli tersebut ada tujuh syarat sah jual beli bila tidak terpenuhi salah satunya atau lebih dari satunya maka jual beli tidak diakui oleh syariat artinya walau mereka menukarkan barang dan uang Tapi menurut syariat itu bukan miliknya umpamanya ya pembeli membeli dengan tidak memenuhi persyaratan Rida setengah terpaksa dengan berbagai seperti dahulu sekarang atau seperti sekarang kalau yang ada mungkin kalau anda jalan ke tempat wisata kemudian singgah makan biasanya harganya anda tidak Ridho tapi Pak boleh buat anda sudah makan ya walaupun uang anda bayar tadi anda minta anda makan minta makan umpamanya AB lauknya setelah anda makan Anda bayar uangnya Berarti ada imbal balik ya Ada tukar menukar makanan diberikan oleh si pemilik restoran rumah makan dan uang yang anda berikan tapi anda tidak itu memberikan uang dengan harga itu anda tahu Biasanya makan dengan jenis lauk dan nasi Seperti yang anda makan itu biasanya di tempat Anda tinggal dan di kota sekitarnya paling 30.000 ini dia minta 107.000 atau 7000 ini Anda tidak redup tapi uang anda tetap berikan kepada dia apa konsekuensinya ini konsekuensinya uang yang Anda berikan kepada dia tidak halal di tangan dia itu dijadikan itu yang dirampas dari anda seolah tidak pernah terjadi jual beli jual beli yang sahnya ini dimanapun Indonesia seperti tadi paling tinggi 35.000 36.000 selisihnya Berarti tadi berapa selisihnya itu 91 ya atau 89 selisihnya tadi itu anda tidak ridho dan di tangan orang itu uang anda adalah orang pasang bila uangnya berkembang di tangannya di wajib mengembalikan kepada Anda seperti orang pasar turun nilainya terjadi inflasi dia tetap mengembalikan dengan sebesar itu tadi itu di dunia di akhirat tentu jelas sudah dia akan wajib mengembalikannya itu maksudnya bila tidak terpenuhi syarat tadi syariat tidak mengakui walau terjadi ya seperti itu 7 persyaratan ini maka ini penting Anda pahami 7 persyaratan sahnya suatu jual beli sehingga bila anda menjual barang atau membeli barang uang yang anda terima barang yang anda terima hal-hal di tangan Anda bisa anda gunakan Uangnya bisa anda kembangkan lagi ya bila terpenuhi 7 syarat ini syarat yang pertama adalah Ridho lalu [Musik] mengatakan karena syaratnya Ridho maka tidak sah jual beli orang yang terpaksa seperti kasus yang tadi dan kasus lain banyak yang dipaksa tanpa hak berarti kalau dipaksa dengan ada hak ada haknya boleh nanti akan dijelaskan oleh Syarif itu Profesor Abdul Karim 16 kedua pihak yang bertransaksi saling Ridho dan sukarela terhadap apa yang mereka lakukan dalam jual beli tadi penjual dari Allah sebelum dia bertransaksi itu dengan sengaja bukan nggak sengaja bagaimana dia tidak sengaja transaksi lagi tidur dia setengah sadar Mungkin dia lagi ngantuk ya jual Bang Iya berapa 1000 semua uang ya 1000 ambil dah padahal diantara setengah tidur dan bangun Ini namanya tidak ada tujuannya untuk menjual Lalu nanti atau barang kedatangan orang eh kok rampok orang saya ya Padahal tadi jual beli tapi karena tidak ada kesengajaan Tahu betul dia wajib dia dan sungguh kesungguhan bukan bercanda dengan keinginan yang kuat oleh karena itu maka tidak sah jual beli almuqro tanpa hak juga tidak sah jual beli orang yang bercanda bercanda maksudnya kan nggak ada tujuan tidak sengaja dia jual kalau tadi setengah tidur kan dia bercanda saya di mobilmu bagus banget saya beli Rp1.000 ya ambil ambil nya baru baru keluar dari dealer Rp1.000 ya ambil aja dah ambil ambil ambil tambah satu lagi ini itu dia serius apa tidak Eh yang tadi betul dikasih Rp1.000 ambilnya mobil sama ini sah jual belinya tidak dan juga tidak sah jual beli orang yang tidak tahu konsekuensi tujuan dari jual dan beli itu tujuan jual beli itu adalah berpindah kepemilikan dia nggak paham itu kalau dikatakan saya jual saya beli pindah pemilik kepada lain pihak Dia pikir jual beli itu ya pakai Besok bisa diambil lagi ya berarti dia tidak tahu maksud dari jual beli tadi apa dasarnya Ini tidak sah dan kenapa disyaratkan harus kebalikannya disyaratkan Ridho ya berdasarkan firman Allah ta’ala [Musik] kecuali perniagaan yang kalian saling dalam potongan ayat ini syariat Allah menetapkan perniagaan itu harus saling Ridho diantara dua orang yang bertransaksi bila terjadi saling ini siap lafaznya kan illa antakuna Ila kecuali kalian melakukan perniagaan yang saling tapi tadi kata Syariah Allah menetapkan kecuali itu maksudnya positif negatif ya negatif terhadap kalimat sebelumnya kalau sebelumnya positif berarti dia negatif kalau sebelumnya negatif berarti dia Positif itu yang namanya kecuali Allah menetapkan perniagaan itu saling Ridho padahal lafaznya kecuali bukan Allah menetapkan kalau mengatakan dalam hadis nabi betul menetapkan jual beli itu hanya sah bila saling Ridho ini kalimatnya isbat atau kalimat positif statement menyatakan harus saling itu kecuali ya kecuali tapi di dalam bahasa Arab pengecualian dari kalimat negatif itu maksudnya sebelumnya sebelum potongan ayat itu Allah mengatakan laa taqqulu amwalakum bainakum janganlah kalian kalian memakan harta sebagian kalian dengan cara yang batil ini kalimat larangan itu kalimat negatif kecuali berarti maknanya positif menetapkan lailaha kalimatnya negatif tapi kemudian illallah maknanya menjadi positif maknanya jadi statement menetapkan bisa dipahami begitu Slug bahasa Arab Bahasa Indonesia jarang-jarang begitu ya nggak boleh ada yang masuk Kecuali Kamu adalah ya dilarang masuk kecuali petugas ini sama dengan itu berarti maknanya petugas boleh masuk hanya petugas yang boleh masuk maksudnya adalah Hasan hanya ini saja Kalau masih Indonesia kalimat dilarang masuk kecuali petugas di jarang-jarang biasanya khusus untuk petugas hanya petugas hanya biasanya lebih banyak digunakan dalam bahasa Indonesia jarang menggabungkan dua kalimat positif kemudian negatif kemudian pengecualian yang negatif juga maaf kalimat pertamanya negatif kemudian keduanya pengecualiannya negatif itu maknanya isbat menetapkan Allah mengecualikan tidak termasuk makan harta dengan cara yang batil itu adalah perniagaan yang saling Ridho maka Ridho adalah syaratnya dengan apa itu Ma Fungsi sifat Tunjukkan lafaz terhadap makna ada namanya jendela atau mantuk ada namanya dalalatul pernah dengar pernah menunjukkan sesuai lafaz itu menunjukkan kondisi real tidak ada makna-makna dikandung terkandung tersirat tersebut maknanya tersurat jelas pada lafaznya kalau dikatakan sekarang Ada kajian live dari Masjid Al Barkah kajian kitab maksudnya Ada kajian Apa makna implisitnya makna parfumnya dipahami Berarti sekarang di Masjid Al Barkah dan live di TV dan radio tidak ada kajian kitab dia atau tidak yang mantuk yang pertama yang kedua jelas dan mantuk yang pertama yaitu yang menyatakan sekarang live kajian di Masjid Al Barkah kajian kitab irsyadul tidak ada tidak ada kajian kitab omdatul fix sekarang live di Masjid Al Barkah itu yang parfum jelas Tunjukkan dari maknanya jelas dan pendalilannya jelas dengan Ada persyaratan tertentu ya dengan Ada persyaratan tertentu maka bila tidak terpenuhi persyaratannya dia tidak bisa dijadikan dalil seperti orang-orang yang mengatakan bahwa bunga pada bank konvensional itu tidak termasuk riba yang diharamkan karena dalam firman Allah Allah mengatakan ya ayyul dan Surat Ali Imron orang-orang yang beriman janganlah kalian makan riba berlipat ganda mana ada bank bunganya lipat ganda kalau deposito paling bunganya 9% [Musik] 10% 11% kalau kredit Anda yang butuh modal karena hubungannya 24% sampai 1 lipat sampai satu lipat lipat dua persen berarti 100% sampai 1 lipat ditambah lagi ganda ndak sampai karena yang diharamkan hanya itu berarti tidak termasuk berarti yang tidak sampai satu lipat Ya bolehlah ya ini berarti menggunakan bentuk atau parfum kalau bentuknya mana ada Allah bilang kalau tidak sampai di dalam ayat itu mana ada pernyataan Allah statemen dari Allah menyatakan bahwa bunga yang tidak sampai 100% halal ada di dalam ayat itu tidak secara bentuk tidak ada secara makro Iya ada tapi tidak bisa menjadikan dalil betul ada parfumnya tadi bentuknya jangan makan riba berlipat ganda lawan dari jangan makan berarti makan riba yang tidak dilipat ganda itu lawannya kan ya lawan kalimatnya iya atau tidak itu kalimat makan riba berlipat ganda bisa dipakai kalau dia tidak bertentangan dengan mantuk atau kalau dia tidak ada syaratnya Bukan main langsung aja dalam bahasa Arab seperti itu sedangkan ayat ini bertentangan dengan bentuk ayat yang lain bentuknya dua ayat ini tidak bertentangan tapi mafhum yang satu ini bertentangan dengan bentuk di dalam ayat yang lain ayat yang lain mengatakan Bila kalian bertobat yang halal untuk kalian adalah pokok uang yang kalian pinjamkan itu hanya yang halal berarti berapapun pertambahannya haram di dalam hadis nabi mengatakan satu perak pertambahan riba satu perak riba sama dengan berzina 70 kali ini maka makmum yang tadi tidak bisa dipakai karena ada mantuk yang menafikannya menentangnya bila bertentangan didahulukan yang mantuk daripada yang mabung jelas kemudian [Musik] ayat tadi yang mengatakan jangan makan riba berlipat ganda itu karena parfumnya tidak bisa dipakai artinya riba itu berlipat ganda ya kebiasaannya riba di masa jahiliyah itu dan sekarang pun berlipat ganda punya 40 juta atau 10 juta ditinjau 6 bulan tidak bayar jadi berapa ya 10 juta jadi bisa jadi 30 6 bulan telat bayar urusan gak jadi 30 bisa ya biasanya memang begitu riba ya karena itu lafaz Alquran menyebutkan kebiasaan yang tidak biasa maskutan tidak dijelaskan dalam ayat itu dijelaskan dia yang lain dan dalam dalil yang juga tidak boleh paham itu maksudnya dan menggunakan kata kalimat cara mengambil dalilnya paham itu bagian biasanya dipelajari dalam ilmu pakar di bidang ini dan disiplin ilmu ini sehingga banyak cara pendalilannya yang dia menguatkan di kitab syarahnya beliau ini ini seperti di awal pembukaan kami sampaikan ini mengajarkan Anda fungsi dari ilmu Ushul fiqih bekas ada teori tapi dia adalah metode atau metodologi anda untuk menghasilkan hukum fiqih ya maka karena itu Imam Ahmad pernah mengatakan kepada Rasulullah sahabatnya ketika imam Syafi’i mengajar mengajarkan ilmunya dapat berkunjung itu ke Mekah diajak sahabatnya selama hadis juga untuk duduk di majelis Imam Syafi’i dengan Imam Ahmad lebih tua sehingga temannya mengatakan apa yang kita ada Yahya Bin ma’in ulama hadits senior lebih baik kita duduk di majelisnya kata Imam Ahmad Kalau engkau terlambat tidak mendapatkan hadits dari Imam ulama besar di masa itu tidak dapat dengan sanad Ali bisa dapat dengan sangat Nazir tidak dapat dengan sanad yang dekat yang pendek sanadnya bisa dengan sanad yang panjang nggak ada masalah hanya afdalia saja tapi kalau ilmu orang ini tak Kau Dapatkan kalau nggak bisa memahami Alquran dan Sunnah dengan baik ilmu apa yang beliau maksud ilmu selalu ilmu sulfiq cara pendalilan tadi dan di sisi lain ilmu ini membuat orang yang ingin merusak agama Allah menjadi mundur langkahnya tahu kebodohannya orang tahu kebodohannya diungkap dengan ilmu itu artinya para ulama memahami Alquran dan Sunnah sehingga lahir hukum fikih dan hukum lainnya ada metodologinya bukan ngacak seperti yang tadi itu kan tadi namanya ngacak main hantam aja boleh karena yang haram itu dalam Alquran kan yang berlipat ganda ini ndak nyampai berlipat ganda ya itu metode mana metode yang ada parfum itu bisa jadi dalil dengan Ada persyaratan tidak bertentangan dengan teks makna eksplisit mana Yang jelas kemudian juga layak hujumah internasional tidak menjelaskan sesuatu yang menyebutkan kondisi yang ada sehingga makmumnya tidak bisa digunakan makna implisitnya sama dengan makna eksplisitnya cuman ada makna yang berlebih umpamanya [Musik] kepada orang tua kalian ayah ibu kalian itu artinya apa desahan nafas menunjukkan capek Anda itu tidak boleh apalagi ndak itu lebih haram lagi hanya kalau orang tua Anda ngerjain angkat pindahan kalau nggak ke sini nak itu ya bahasa alquran kan nggak ada larangan di Alquran Memukul orang tua mencela orang tua ada adalah Alquran Janganlah ibumu tidak ada boleh berarti tidak boleh ini dinamakan dengan kias Allah maknanya sama ya tidak boleh memukul tidak boleh itu artinya paling rendah itu anak yang sangat beradaptasi dia capek mau apa ya itupun tidak boleh anda lakukan anda anak berbakti tapi capek keluar suara nafas menunjukkan berat ya kalau anak yang ini ya diam aja nge-game aja terus ah ntar aja ah capek itu parah itu dosanya kalau saja anak itu mau tapi berat bagi dia itu hati orang tua terluka ini tidak boleh apalagi sekarang Mau nampar begitu bahasa alquran dinamakan dengan mafum muwafaqah Terkadang Allah sebutkan yang tertinggi yang terkecilnya ndak boleh tekanan disebutkan terkecil dan tertingginya tidak boleh kalau itu mah yaitu maksud dari lafaz makna dari lafaz yang disebutkan lawan dari makna lafaz yang disebutkan kalau tadi maknanya sama Jangan engkau mengatakan Oh berarti sama Jangan pukul dengan membentak jangan menghardik dan seterusnya kalau mau mukhalafah lawan tadikan kalau lawan itu kalau tadi kalimat positif ini kalimat negatif seperti tadi Allah mengatakan yaitu kalian saling Ridho berjual belilah bertransaksilah kalian saling Ridho ya lawan sering Ridho berarti tidak boleh terpaksa Jadi kalian bertransaksi dengan Ridho berarti tidak sah transaksi kalian bila terpaksa bila bercanda bila tidak ada tujuan maksudnya untuk menjual ya itu lawannya cuman sifatnya tadi adalah antara lain terpaksa atau hasil atau bercanda atau tidak ada maksud tujuan jelas dan ada beberapa jenis parfum mukhalafah yang lain di ada sekitar 5 menurut jumhur para ulama apalagi ada namanya mampu melakukan [Musik] nanti kita Jelaskan nanti berubah kajian fiqih muamalah jadi Ushul fikih nanti Kita sesuaikan saja maka Tunjukkan dari firman Allah tadi secara makhum Syifa adalah orang yang terpaksa tidak sah jual belinya ya orang yang bercanda tidak sah jual belinya orang yang tidak tahu tujuannya dari jual beli tidak sah jual belinya pada tiga kondisi tadi itu tidak mungkin bisa ada sifat Ridho karena dia tidak tahu atau dia bercanda atau dia dipaksa tidak mungkin terealisasi sifat Rida dalam perbuatan terus dalam transaksi tersebut Apabila seseorang dipaksa untuk penjual sesuatu yang dimiliki secara hak seperti seorang Qolbi atau Hakim memaksa seseorang untuk menjual rumahnya dalam rangka menunaikan hutangnya yang telah jatuh tempo maka jual penjualannya sah atau dibenarkan dengan kias penjelasannya adalah sebagaimana seorang yang murtad apabila dipaksa untuk kembali kepada agama Islam kemudian dia mau kembali maka Islamnya sah atau diterima maka demikianlah keadaannya dalam bab ini wajar bahwa setiap dari kedua perkara ini dipaksa untuk sesuatu yang hak maka ini adalah qiyas dan dikhususkan dengan ayat yang sebelumnya mengatakan Bila seseorang dipaksa untuk menjual barang dimilikinya tadi kan pernyataan dari Mualif ya kami mengatakan maka tidak sah jual beli orang yang dipaksa tanpa hak berarti kalau orang yang dipaksa menjual hartanya dengan cara yang hak boleh gitu kan Ya itu mafhum mukhalafah dari pernyataan Syekh Al Qarni apa dalilnya contohnya adalah tadi contoh orang yang dipaksa dengan ada hak seperti Tuan KDI adalah berarti hakim hakim di Mahkamah Syariah di pengadilan memaksa memaksa seseorang yang berhutang dan dia belum bayar hutangnya tempo sengaja menunda maka Hakim berhak memaksanya dia bisa jadi hakimnya atau Hakim yang datang ambil barangnya jual atau terkadang Hakim nyuruh dia jual hartanya aset yang ada untuk nutupin hutang sudah tempo atau dipenjarakan oleh Hakim ini kan berarti dipaksa dia dipaksa dia tapi boleh dalilnya apa nanti itu jelas maksud dipaksa begitu juga orang yang dipaksa menjual lahannya untuk kepentingan umum dengan kepentingan umum bukan kepentingan golongan dan individu dan golongan kepentingan umum kepentingan negara untuk semua orang seperti umpamanya jalan -jalan kepentingan golongan sekelompok orang atau umum ya untuk semua orang tinggal jalannya khusus itu berbeda Tidak semua orang bisa lewat di situ itu berbeda ya investasi kalau negara yang melakukan berarti untuk kebutuhan umum tapi bila kepada individu atau golongan atau sebuah perusahaan invest di suatu hal tidak ada hak negara dan pihak dari itu memaksa rakyat menjual tanahnya bentuk pindah ke pulau lain Karena untuk kepentingan investasi sekelompoknya kecuali kalau itu negara yang butuh investasi di sana itu silahkan tapi kalau untuk kepentingan sekelompok atau golongan itu tidak boleh tidak dengan hak namanya karena memperkaya orang tadi bukan kembali kalau negara hasilnya masuk ke Baitul Mal masuk ke kas negara itu menjadi kembali lagi kepada semua rakyat tapi kalau kelompok sebuah perusahaan atau sebuah entitas hanya untuk dia keuntungannya memang ada untuk negara tapi tidak seberapa dibandingkan untuk dia pakai tidak boleh dengan paksa Saya tidak membahas kasus yang Anda pahami sekarang tapi kaidahnya dalam syariat seperti itu ya itu harus saling Ridho tapi kalau hubungannya jalanan umum Siapa aja boleh lewat ya atau Rumah Sakit Siapa aja boleh berobat kan kepentingan kelompok bukan kepentingan perusahaan X bukan investor YZ Siapa aja boleh berobat sekolah masjid masjid apakah yang bangun umpamanya ormas X Ormas tidak boleh itu termasuk kepentingan umum masih tidak ada kelompok ini kelompok itu tidak boleh salat di sini rumah Allah selagi kalian salat beribadah kepada Allah di mana saja walau adalah larangan kelompok X tidak boleh salat di masjid kami semenjak Kapan masjid milik kami masjid milik Allah selagi Anda bisa menyatakan bahwa ibadah saya ini ini dalilnya dalam Alquran dan sunnahnya Saya mau pakai rumah Allah bukan rumah kalian uang saya kan sudah kau keluarkan untuk Allah mana uangmu lagi Kecuali Dia tidak wakafkan itu yang dimaksud dengan kepentingan umum untuk semuanya ya maka itu bagian dari cara yang hak seperti Masjidil Haram ada muslim tidak boleh masuk ke sana ada nggak ada selagi dekat di passwordnya Muslim masuk silahkan tapi kalau bikin owner walaupun muslim yang sama dengan mazhab yang ada di sana kalau bikin owner tetap akan dilarang ke-31 haram dan Masjid Nabawi tawar-tawar yang tinggi yang mahal yang luar biasa harganya tetap digusur tanpa ada demo-demo cobalah di masa Umar memperluas Masjidil Haram [Musik] yang rumahnya terkena perluasan Masjidil Haram lalu ditentang oleh umat takut mereka semuanya ya kemudian di masa Khalifah Utsman bin Affan memperluas Masjid Nabawi mereka pada demo lama kalau kalian demo saya penjarakan penjarakan perbuatan Utsman penjara para demonstran sebagian sahabat senior memberikan syafaat kepada orang-orang di penjara yang demo pemilik tahan tadi maka Utsman mengeluarkan mereka Usman mengatakan ya dulu di masa Umar Umar 6 Plus Masjidil Haram kalian nggak berani demo ketakutkan dengan Umar saya kalian lihat saya santun UTS kalian di berani demo berdasarkan akibatnya kalau kalian tetap demo saya penjarakan kalau kalian Ridho ambil uang kalian dalam Ka’bah kalau nggak mau kita ambil ke Baitul Mal saya taruh uang dalam Ka’bah seperti itu ya Sehingga sampai sekarang tidak ada yang berani demo mereka khawatir Raja Nanti ikut perbuatan sahabat nabi dalilnya perbuatan Utsman bin Affan untuk dipenjarakan itu untuk kepentingan umum karena itu untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan kerajaan bukan untuk kepentingan sekelompok entitas PT perusahaan tertentu ya swasta ataupun BMW tidak semuanya untuk kepentingan kaum muslimin karena mengharuskan untuk diperluas kalau tidak menjadi tempat kematian sebelum Umar memperluas Masjidil Haram posisi awal dari makam Ibrahim sekarang capek itu semakin itu sudah dipindahkan oleh Umar dahulu awalnya di masa Rasulullah posisi makam Ibrahim menempel ke Ka’bah ketika kamu dan ketika nempel ini titik kematian orang muter tawaf dosa-desakan Anda penghalang lambat aja anda itu merupakan titik kematian apalagi ini penghalang tidak bergerak sering orang wafat di sana maka Umar memperluas dan memindahkan batu ini makam Ibrahim ke tempat yang sekarang jauhkan ya kurang lebihnya seperti itu itu pun semakin luas semakin itu juga titik yang berbahaya tapi nggak berani lagi penguasa kaum muslimin sekarang mindahin sampai 100 meter ke belakang itu untuk kepentingan umum maka dia dibolehkan Apa landasan hukumnya boleh untuk kepentingan umum Padahal tadi terpaksa Padahal dia bertentangan dengan ayat tadi halus saling Ridho Apa landasan hukumnya Mari kita lihat dalilnya adalah Abdul Karim dalil Apa Alquran sunnah ijma qiyas sekarang kias apa Apa itu menyamakan suatu hukum yang tidak ada dalil syar’i nya disamakan dengan hukum yang lain kasus yang lain yang sudah ada dalil syar’i nya Ya seperti yang sering kita jelaskan [Musik] Allah telah Apa contohnya mengharamkan mengharamkan khamar Nabina dan juga melarang menjual belikan khamar mengharamkan ya Adapun Nabi Muhammad Itu minuman yang memabukkan dan dibuat fermentatif fermentasikan dari anggur bahasa Arab khamar itu kalau minuman difermentasikan dari buah yang lain seperti dari kurma kalau Indonesia dari Nira kelapa apalagi tuak dari kelapa doang ini air kelapa doang tadi yang lain ada dari buah atap Apa nama atap dari Nira itu namanya bukan kamar karena dari bukan dari Apa bukan dari anggur kalau difermentasikan tapi kemudian yang ini diharamkan dengan Alquran yang Nabi ini yang terbuat dari Nira dari kelapa dari kurma bila Lebih dari sekian hari fermentasikan dia bisa memabukkan atau dari tape lebih dari 3 hari dia bisa memabukkan ya disamakan hukumnya karena dan ini harus ada ilah Jami’ah harus ada persamaan Kenapa dia disamakan karena ada persamaannya Apa persamaannya persamaannya adalah itu diharamkan khamar ada illatnya yaitu memabukkan dari sekarang yang ini yang bukan dari yang bukan dari anggur dari dari ketan dari ubi atau dari ubi atau dari air kelapa juga sama memabukkan ya berarti hukumnya sama walaupun Bendanya berbeda itu namakan dengan kias jelas atau kiasnya para ulama mengkiaskan uang kartal sekarang Rupiah Dollar dan Seterusnya kepada uang emas dan perak yang ada di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam jelas bagaimana penjelasan kiasnya ada rukunnya ada hukum ada asal ada para ada hukum asal ada hukum Fara ada istilah Jami’ah 5 rukunnya ada asal yang asal itu yang akan dikiaskan hal yang baru ini yang asalnya sudah tetap hukumnya berdasarkan Alquran dan Sunnah yang Fara yang akan diambilkan hukum yang sana dipindahkan ke mari ini pindah memindahkan Kenapa boleh karena adanya Illah Jami’ah persamaan diantara dua hal ini yang menyebabkannya yang di sana dilarang jadi dilarang di sini di sana Boleh sini menjadi boleh juga ya itu dinamakan dengan kias jelas berarti kias dalil tersendiri atau turunan dari Alquran dan Sunnah tadi harus ada dalil Alquran dan Sunnah dulu Kalau tidak ada dari Alquran sudah bisa lakukan tidak ya maka terkadang para ulama mengatakan berpegang teguhlah sunnah ada yang bilang itu semuanya dalil itu tidak tersendiri dia kembali kepada Alquran dan Sunnah kembali kepada kasus Kenapa boleh menjual dengan cara paksa Bila Ada hak ada kepentingan yang hak padahal dalam ayat masyarakat saling dalam hadis nabi dan syaratkan sahnya jual beli saling Ridho ya kias penjelasannya asalnya adalah Islam [Musik] hukum asalnya ditetapkan dalam syariat Islam dalam hadis dan Sunnah Alquran dan Sunnah bahwa orang murtad keluar dari Islam dia kemudian dipaksa untuk masuk Islam dan Rujuk dia Sahabat tidak Sahabat tidak Islamnya sah dipaksa kamu kalau nggak Masih kembali ke Islam maka penguasa Hakim melalui perangkat hukumnya pengadilan bisa menjatuhkan hukum pancung kepada hilang lehernya mending masuk Islam lagi ya dipaksa sah atau tidak Islamnya apa dipaksa untuk yang dipaksa untuk yang jelas dipaksa untuk yang begitu juga jual beli pada dasarnya dipaksa tidak boleh tapi kan dipaksa untuk yang hak maka hukumnya boleh karena dipaksa untuk yang dipaksa untuk yang dikiaskan hukum asalnya murtad yang masih dipaksa masuk Islam di kiaskan dengan jual beli yang dipaksa untuk kepentingan umum orang banyak dalil qiyas inilah yang mengkhususkan keumuman ayat dan hadis tadi ya sering tidak ada penjelasan saling Ridho ya kecuali untuk kami kecuali dipaksa untuk yang hak ada penjelasan Alquran dan sunnahnya ada secara teks tidak ada tapi secara kias dan analogi tadi sudah dijelaskan oleh ya ini syarat pertama kami sampaikan penjelasan dan syarat yang disampaikan Ustad terkait dengan zat yang pertama cukup rinci dan jelas saya selanjutnya kita berikan kesempatan bagi ukhuwah silahkan yang ingin bertanya yang menyampaikan kasusnya silahkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mau bertanya tentang kebiasaan di kampung kami cara menggarap sawah antara pemilik dan penggarap di sini sebentar kebiasaan di kampung lanjut di sini semisal ada satu petak sawah digarap oleh seseorang pada saat menggarap seorang tersebut dia mempekerjakan orang lain dengan biaya dia penggeraknya Nah setelah panen aturan atau 3 bulan setelah panen ada juga cara yang di sini kalau menurut kamu tidak umum jadi Padi sudah menguning semua itu datang biasanya pembeli yang menaksir misalkan akan satu petak ini akan sekian juta ya menaksir apa kiloan atau harga untuk satu petak ini ditaksir misalkan sekian juta berarti uang menawar dengan harga uang Ya sebentar kalau mau naksir itu dia memperkirakan ini sekian tahun per kilonya sekian kali sekian tahun harga sekian tapi kalau langsung dia tawar tanpa menyebutkan kiloannya dia katakan ini saya beli semuanya dengan harga 10 juta ya untuk menawan tapi kalau menafsir ini betul menaksir atau menawar dia Maksudnya di sini dia sudah mempunyai taksiran dari kebiasaannya tapi bukan menaksir kalau taksiran berarti di kepalanya ya dia sampaikan dia tawarkan kalau ditanya Emang berapa Ini hasilnya kata siang pemilik sawah atau si penggarap kata dia kau taksiran saya itu baru menafsir tapi kalau tidak dia Sebutkan bukan hasil dia menawar dia tawar harga sawah yang menguning terus dia pertanyaan satu tadi Apakah boleh dengan cara itu dibayar dengan uang setelah beliau mempunyai taksiran tersebut akan membayar kepada pembayarannya setelah ada taksiran dia akan membeli pelan-pelan ulang lagi pertanyaannya karena khawatir salah satu menanyakan jawabannya satu sawah tersebut Biasanya pada saat sudah menguning menguning sudah menguning itu sudah bisa panen lah ya Ada biasanya yang mencari untuk membelinya pembeli dan tidak biasanya ada dua cara ada yang garap itu Dia memotong sendiri sampai menjadi gabah dipotong dijemur tapi ada juga yang dengan cara kebiasaan masih di pohon masih di Batang tapi sudah matang sudah siap panen Nah itu dengan cara itu apakah boleh atau tidak yang kedua untuk bagi hasilnya itu ada di bagi tiga pertama setelah misalkan tadi ditaksir sekian juta 10 juta misalkan untuk biaya garap garap biaya obat-obatan ya obat-obatan misalkan 2 juta ini 10 juta milik siapa jadinya nilai nanti antara bagi hasilnya setelah itu nanti dibagi hasil dengan antara penggarap dengan pemilik sawah berapa untuk Nah jadi dipotong dulu oleh yang penggarap itu biaya pengobat ya nah dari situ baru dibagi dua misalkan tadi 10 juta dipotong 2 juta ada 8 juta dibagi dua Berikan tiga Di sini kayaknya tadi udah dipotong dengan untuk biaya obat memang seorang yang petaninya obat karena dia menggarap Nah itu tadi ada tiga orang dua orang Satu yang punya satu penggarap penggarap ini memakai jasa orang kerja enggak kadang pakai kadang dia sendiri gitu dan tadi Saya dengar yang pertanyaan pertama yang saya dengar pakai jasa orang kan Ya betul saya katakan itu enggak dibayar kata ndak betul nah jadi dibayarnya oleh si penggarap tadi yang dibagi 3 berarti tidak entah berarti tiganya antara pemilik sawah dengan penggarap dan biaya real obat-obatan saja adapun jasanya dia tiang bayarnya adalah penggarap tidak masuk bagi tiga tadi yang jelas terus apakah boleh atau tidak dipotong pupuk obat-obatan dibagi dua Nah tadi yang dipertanyakan tadi tentang bagian penggarap itu dibayar oleh dia tapi mabungnya di sana seperti itu bagaimana hukumnya itu aja ini Dua pertanyaan cukup yang pertama terkait dengan [Musik] apa namanya menawar ya ya menawar boleh nggak ada masalah itu namanya taksiran Dia Dan Dia ada taksiran bukan tidak ada cuman tidak dia sampaikan tidak mungkin dia beli angkanya segi 10 juta keluar tanpa ada taksiran itu termasuk tidak sah tadi Berarti tidak ada tujuan nggak ngerti tidak ada hazam tidak ada Azam tidak ada diroyah tidak ada tidak ada cost ya dia bilang ini dengan sesuai harga sekarang saya berani 10 juta ini Ya itu dia tawar mungkin pembeli mengatakan pemilik yang menggarap mengatakan begitu Pak tipis Untung saya Ya udah kalau itu dia mungkin lebih rendah dari itu dan pun lebih banyak Kerjanya dia karena mulai Sabit lagi habis sudah disabit dipanen dijemur lagi jamur bukan gampang dalam kondisi Indonesia curah hujan tinggi bisa jadi lagi jemur siang tengah hari panas atau hujan turun Karena bila basah ya tapi sekarang pengeringan umumnya petani kita akan belum ada yang menggunakan mesin AC menggunakan cahaya matahari itu effortnya besar artinya dampaknya besar kalau dia mengambil resiko untuk menjualkan sendiri maka umumnya mereka lebih senang kalau ada yang beli tadi hukumnya boleh jawabannya boleh dengan syarat bila sudah matang Bagaimana penentuan matangnya menguning kah tidak menguning bisa jadi karena dia menguning atau bisa jadi dia menguning karena air kurang ya bagian dari itu ia menguning tapi menguning Saya tidak kata para sahabat Alhamdulillah [Musik] [Musik] kalau dipencet masih lembek pasti masih ada kadar airnya itu belum layak dipanen belum boleh dijual seperti tadi tapi kalau jual dengan ditebas di Sampit dijual boleh ya itu boleh yang kedua yaitu tentang pembagian hasilnya kalau dari awal ada kesepakatan bahwa yang punya sawah yang punya lahan dapat seperdua setelah dikeluarkan biaya pupuk dan pestisida Apalagi itu aja isinya ada lagi yang lain banyak apalah air Biasanya kalau airnya berbeli atau kalau airnya menggunakan mesin listriknya ya bila dari awal kesepakatannya jelas tidak ada masalah tapi bisa kalau di tempat lain umumnya tidak ada keluarkan dulu pupuk dan pestisida biasanya langsung aja sepertiga untuk pengelola 2/3 untuk milik dari si pemilik lahan atau dibalik atau kadang juga bukan dibagi bukan sepertiga 2/3 setengah-setengah diperduakan kalau hasilnya 1 ton setengah ton untuk pemilik lahan setengah ton untuk penggarap termasuk di senantiasa beli pupuk dan segala macam Ya tapi kalau setuju lebih aku masalahnya [Musik] kita berikan kesempatan yang kedua bismillah Assalamualaikum [Musik] jadi istri Ana jualan online jualan sepatu dan resellernya ada di misal di Jogja ya misal reseller reseller jadi punya toko sepatu terus dia punya toko sepatu toko sepatu kemudian reseller a di Jogja dia beli ke Anna itu seharga anda pakai istri istri-istri ya jadi harga sepatu anak-anak misal harga sepatu Rp100.000 ya Ana jual ke reseller nah jual belinya Anda jualkan barang-barang istri anda jual 100.000 ke reseller Nah si reseller ini menjual ke pembelinya Rp130.000 misal nah namun pembelinya ada di Solo jadi beda kota Nah dari istri anak ini kalau pertanyaannya kalau dari istri Ana ini ngirim Barangnya langsung ke Solo tanpa ke reseller dulu itu hukumnya bagaimana ustad lalu yang kedua ketika misal yang pertama tadi istri anda ngirim setelah reseller kirim uang pembelian Rp100.000 atau sebelum dikirimnya bisa sebelum bisa sesudah Kalau antar reseller kita udah saling percaya sudah saling percaya Ya lanjut ya JAdi misal si reseller absen Mbak pesen sepatu Tipe X misal pesan untuk dibuat kayak Maaf beli sepatu X lalu dari istri Ana kirim ke Solo karena pembeli dari si reseller ini ada di Solo sedangkan si reseller ada di Jogja Nah si reseller ini menjual ke pembeli yang di Solo dengan harga 130.000 jadi mengambil untung 30.000 Nah itu kalau dari istri Ana langsung dikirim ke Solo itu hukumnya bagaimana Ustadz tanpa ke reseller dulu yang di Jogja yang jelas dia tidak mensyaratkan Bayar dulu 100.000 kirim baru saya kirim begitu kan ya tidak tidak harus antar anak-anak istri anak dengan reseller tidak ada harus seperti itu boleh boleh saja ya alhamdulillah Yang kedua ini Ustadz misal beli barang yang belum ada di Anna karena Ana ngambil dari istri Ana ambil dari gudang dari gudang sepatu misal gudangnya di Serang ada pembeli yang ingin beli tapi karena kita Kita sebenarnya ini yang dagang anda dan istri atau istri doang Kadang yang jual Anda kadang kita kadang ada pembeli yang lewat ana juga karena diwakilkan sah kalau tidak mewakilkan ini namanya ngambil harta istri yang tuh jadi eee misal ada pembeli ke istri Ana nah Jadi intinya istri kan ya bukan kami bukan Anda kan Ya istri-istri ya udah jadi eee aja gitu kan Terus eee ada yang beli sepatu ke istri Ana eee tapi barangnya ada di Serang Nah jadi belum datang nih barangnya tapi si pembeli udah bayar dulu itu kalau yang jadi transaksi antara istri anda dengan pembeli nah istri Ana dengan pembeli transaksi jual beli itu transaksi jual beli tapi barangnya Masih di gudang belum nyampe ke Anna barangnya masih di supplier ya masih di supplier itu hukumnya bagaimana Ustaz tidak usah menjual barangnya yang belum dimiliki tab jika begitu opsinya dari pembeli Itu uangnya transfer dulu ke Anna jadi Ana nggak ngasih ke istri Ana dulu sebagai penjualnya tapi hanya nitip rekening gitu ini bahaya penipuan luar biasa ya Astagfirullah Iya anda bukan penjual tapi terima uang Anda putar itu kan jadi sistemnya nitip Ustadz pembelinya ini teman Ana pembelinya ini teman Ana karena yang jual Kan istri Nah jadi si pembeli ini nitip uang dulu ke Anna misal harga 300.000 nitip uang Rp300.000 pegang ya ini 300.000 pegang kata dia dipegang sama Ana belum Ana kasih ke istri kalau hilang Anda tanggung jawab tanggung jawab kalau ternyata dia pakai anak Anda jajan ya bayarin istri atau enggak ya harus anak ganti juga Ustaz karena itu amanah kan Nah jadi dengan adanya uang titipan yang Diana itu si istri ini baru ngambil barang dari gudang dari supplier ketika barang sudah di tangan istri Ana baru uang ini anak kasih yang dari temen Ana sebagai pembeli tadi ana kasih ke istri karena barangnya udah di istri Ana sebagai penjual nasi Emang tadi teman Anda beli Enggak kan teman Ana beli kan berarti uang Kapan perintah belinya jadi akadnya ketika sepatu udah di istri Ana Ana sampein ke temen Ana itu yang lupa kalau itu lupa jadi hancur semuanya jadi ketika istri Affan sepatu dari istri anak kasih info ke teman anak Ini barang sudah di rumah jadi jual beli sudah bisa kita laksanakan uangnya saya kasih ke istri Ana uang ke istri teman tapi beli ke Anda atau istri ke istri jadinya karena sifatnya hanya nitip betul artinya teman anda tadi Wa ke istri anda beli ataukah Anda bisa ke Anna bisa ke istri Anda kan bukan pemilik barang Bagaimana anda menjualnya Biasanya kalau yang beli temen Ana Anda Anda bantuin jualannya istri gitu Ustaz karena jadi teman Ana kan banyak juga yang beli sepatu nih eee kalau ada yang beli kan biasanya ke ana nih ketika barangnya sepatu Exo wakil dari teman atau wakil dari istri nah ini yang belum ada statusnya si Ustaz kalau wakil dari teman Anda tawar dengan semurah-murahnya ke istri kalau wakil dari istri anda bilang jual semahal-mahalnya kepada teman Kalau Anda main sendiri berarti anda yang paling kaya mereka biar rugi semuanya ndak boleh dalam syariat seperti itu nama Anda harus Tentukan posisi anda di mana sayang istri apa Sayang teman berarti statusnya perwakilan dari istri Ustaz sebelum anda menjualkan bilang ke istri saya Boleh bantu jualin boleh silakanlah ya tidak ngasih Ustadz betul sayang banget dia alhamdulillah boleh tapi tadi dengan harga setinggi-tingginya karena anda wakil penjual kalau ada wakil dari teman-teman Anda minta V ke mereka anda tawar semerah-murahnya masa ke suami juga harganya sama ke orang lain itu konsekuensi wakil tadi tapi kalau tidak ada naikin harga sama sekali misal dari istri Ana barangnya harga 300.000 Anda jual seharga itu juga ke teman juga nggak ada masalah ya jadi sistemnya Ana menolong istri juga nggak menaikkan harga untuk teman Ana juga Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ya dari luar bergantian silahkan silahkan sudah masuk Assalamualaikum Waalaikumsalam saya Pak Hasan di Bandung Pak Hasan di Bandung sedikit dikeraskan suaranya Pak silakan pertanyaannya saya ini seorang tunanetra bahasa Jawa yayasan ini tidak memiliki hidung tempat bekerja mohon maaf suara TV atau radionya davidback biar lebih jelas cukup monitor via telepon silakan Pak ya jadi yayasan ini Insya Allah tidak punya sekretariat selamanya ikut alamat sekretaris saya pun sekian tahun dan sekarang di tempat teman lainnya Kemudian kami saya memiliki aset Insya Allah sebanyak 247 meter pribadi kemudian Insya Allah saya akan mencari donatur yang akan membebaskan lahan ini gedung kemudian Insya Allah selama nanti ada donatur yang akan kami limpahkan kepada yayasan jadi Hal ini sebenarnya transaksinya antara bapak dengan yayasan atau antara bapak dengan donatur kepada yayasan kemudian Insya Allah Yayasan prasasti dengan pribadi saya bapak Yayasan sebagai apa ini tidak boleh bapak ketua ini dalam kasus Bapak sebagai ketua tidak boleh melakukan hal seperti tadi dimana Bapak punya aset kemudian mengumpulkan dana masyarakat Kemudian Bapak penjual aset Bapak kepada yayasan ya dinamakan ini dengan akad muhabah ini akan menimbulkan bagi orang lain suudzon enak dia ya begini begini begini begini kan Anda rugi sendiri jadi padahal mungkin anda sudah mengatakan saya berusaha untuk dengan harga yang serendah-rendahnya tapi orang pikirkan nggak begitu anda enak menjual aset melalui Yayasan dengan harga Di Atas Normal Walaupun anda tunjukkan nih bukti transaksi jual belinya harganya per meter normalnya 5 juta ini saya jual cuma 3 juta orang tetap nggak percaya karena anda melakukan transaksi dua sisi dengan satu orang Anda Yayasan menjual membeli ke Anda Yayasan Anda Anda pribadi anda ini namanya dalam Islam tidak dibolehkan kalau kalau bapak mau melakukan hal seperti itu langsung saja Bapak sering individu transaksi dengan para inves para donatur saya jual sampai mau beli nanti silakan serahkan ke yayasan saya boleh ya Sama juga boleh atau bapak keluar dari struktur organisasi Yayasan tadi kemudian jual setelah terjadi jual beli Bapak mau ikut lagi Yayasan sebagai volunteer silakan jelas apa asaan kerja saya bahasan tapi sedikit ada kekurangan-kekurangan saya Ustad Punten jadi begini saya tuh mencari dana dana hibah dari salah satu Maaf salah satu negara yang kebetulan negara tersebut memiliki dana hibah ada satu negara yang saya tahu mereka itu punya dana hibah itu yang yang kami kondisikan Ustaz tapi dengan cara yang saya sampaikan tadi boleh artinya Bapak katakan Saya punya aset silakan dibeli ini bisa untuk manfaat ABCD untuk Yayasan sosial kaum muslimin di tempat kami ini Kalau anda mau minta dicarikan Yayasan saya ada Yayasan juga silakan kalau mau cari yang lain Silahkan juga itu tidak ada masalah Alhamdulillah Ustadz beberapa rekan pengusaha aqiqah dengan brand aqiqah yang lain mayoritas proses masak kambingnya dicampur dalam satu panci contohnya aqiqah atas nama A1 ekor atas nama B2 ekor atas nama C1 ekor 4 disembelih dengan jurus membeli yang dan cara yang halal sesuai dengan nama shohibul aqiqah lalu daging tulang jeroan milik sohibul aqiqah tersebut diplastik bernama yaitu alias terpisah lalu dipisah dipastikan sesuai dengan nama aqiqahnya terus di dapur dimasaknya ABC dalam satu panci yang sama demikian umumnya yang terjadi Adapun aqiqah yang saya jalankan selama ini dia demikian satu panci satu nama walaupun secara operasional Kami menemukan kendala hukumnya bagaimana Ustadz Apakah boleh untuk memudahkan dicampur atau memang harus terpisah mohon area arahan dan nasehatnya wallahualam ini anda adalah wakil dari pemilik [Musik] hewan aqiqah yang namanya wakil dia harus berbuat secara amanah tidak boleh melakukan perbuatan yang tidak amanah ya dia tadi dari awal Anda jual dengan menunjuk hewan bukan anda menjual kepada dia adalah nasi bumbu tambah jasa pengolahan tambah hewan tambah daging Bukan tapi ditunjuk dan disembelih atas nama tertentu tolong masakin kemudian ketika masa anda campur berarti Anda tidak amanah karena yang satu akan memakan hak yang lain nah ini tidak boleh ya Adapun Kemudian Anda katakan Anda coba yang amanah yang benar tadi tapi Agak repot secara teknis kalau Repot ya jangan jual masak jual hidup Apa salahnya nggak repot atau sembelih kirimkan dagingnya biar dia masak kan ndak repot Kalau lebih nggak repot lagi jangan lakukan tapi ada imbalan minimal pahala dari Allah karena tidak ada dunia manfaatnya yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan penjelasan dari apa yang disampaikan besok Saya punya utang di bank konvensional masa lalu contohnya sekitar 10 juta terus di kemudian hari ada luasan rezeki pengen dibayar gitu ya berapa tahun kemudian kan bertambah biasanya segala macem sekitar 30 juta contohnya itu saya pakai Lawyers bisa turun sekitar 70% dari pokok gitu misalnya 10 juta jadi 7 juta gitu jadi 30 tadi 10 jadi 30 dengan layer 30 jadi 7 atau 10 jadi 7 tapi 20 tetap jadi 27 gitu maksudnya atau Iya jadi dari pokok yang seharusnya itu karena pakai Lawyers bisa jadi turun sekitar 7 juta itu halal atau tidak berarti menjadi 23 nggak jadi jadi 7 juta jadi kewajiban bayar anda dan pokok hutang saya 10 juta Anda terima uang 10 juta yang harus dikembalikan 30 eh 30 pakai layar semuanya dari 30 menjadi 7 ya dari yang pokok itu jadi sekitar 7 juta yang 20 tambahan Nggak nggak jadi karena pakai Lawyers jadi dari yang 10 juta itu bisa turun jadi 7 juta Gitu [Musik] dari pokoknya 10 juta Nah pertanyaannya Apa itu boleh itu tapi artinya anda apakah tidak menzalimi mereka begitu kalau misalnya saya punya opsi misalnya oke nggak 7 juta cuman Pokoknya pokoknya saja saya bayar 10 juta gitu Itu boleh juga tuh artinya dari 30 dengan layar bisa bayar lagi 7 gitu ya 7 atau 10 juta dari yang pokoknya yang dari saya ini kewajiban yang harus anda bayar 7 juta lagi pakai layer begitu kah boleh apa tidak Ya abangnya mau mau itu surat-surat pelunasannya juga keluar lunas sudah setelah itu ya terserah anda yang 7 juga bagus Anda ambil tapi ini halal itu dia kan berarti perlu dicatat nama layernya ini karena kalau satu miliar menjadi 70 juta kalau lumayan bagus itu yang kedua bismillah Anna memiliki usaha sampingan Ustadz yaitu berjualan kerajinan kulit dan kemarin ada dari pihak bank Indonesia yang menghubungi ke anak katanya mau bikin tas laptop Mereka bilang mau dikasih ke Pemda untuk souvenir dan mereka request tas laptopnya dikasih logo mereka Ustaz itu boleh atau tidak usah Apakah saling tolong menolong dalam kemaksiatan apa tidak salahnya mereka minta logo mereka dipasang kalau umpamanya mereka bertransaksi Masih Mungkin dibolehkan tolong buatkan Kami mau beli kepadamu ini ini ya masih bisa dibolehkan karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Bolehkan bertransaksi dengan mereka berdasarkan Rasulullah bertransaksi dengan orang Yahudi padahal Yahudi dikenal banyak melakukan riba Ya tapi kalau minta logo ini berarti mengiklankan sarana yang diharamkan tadi kalau seandainya tidak dikasih logo Apakah boleh boleh Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ada orang yang menitipkan minta dicarikan tanah dan alhamdulillah kami sudah dapatkan tanahnya bolehkah kami menitip harga di penjualnya Kan awalnya orang yang minta dicarikan tanah sebentar Anda profesional atau tidak profesional pribadi aja jadi minta dibuatkan FS dan lain-lain sebentar kalau profesional yang umum adalah agen properti anda tidak punya usaha dengan properti tidak tapi anda dikenal oleh orang-orang biasa melakukan itu atau tidak dikenal sama beliau yang minta itu dikenal oleh orang bukan beliau aja yang lain juga kenal tidak juga sih jadi hanya sebentar Kenapa saya tanyakan itu karena berbeda kalau antara profesional dengan tidak kalau profesional walau tidak tidak dia sampaikan fee-nya ya itu orang tahu pasti pakai v dan v-nya pun biasanya angkanya sekitar 5 sampai 7% kadang ada yang sampai 10% dari umumnya 5 sampai 7% agen properti tadi mengambil walau tidak dia ucapkan kalau anda tidak profesional ada orang tolong cariin dong kalau anda cariin tanpa ada kesepakatan sebelumnya tidak boleh Anda ambil V karena tidak ada kesepakatan tapi kalau Anda mengatakan Bolehkah saya carikan terus kamu nggak perlu bayar saya minta nanti ke si pemilik tanah ya bentuknya nitip harga atau apapun Pokoknya saya minta ke dia kamu tawarlah seberapa murahnya ke dia saya tidak wakil kamu untuk membelikan untuk menawar sembroh-murahnya sampaikan dengan jelas ketika itu telah disampaikan boleh tadi anda minta kepada si pemilik lahan ya ketika Anda mengatakan ini ada orang minta dicariin ini ini kamu ada kalau ada saya minta sekian rupiah atau sekian persen dari transaksi ya ustadz jadi yang minta dicarikan Tanah ini tidak memberikan V sama sekali namun yang pemilik tanahnya tapi dia tahu anda tidak menyampaikan juga Anda ambil V dari si penjual saya sampaikan karena mereka juga tahu nanti saya akan ambil dari penjualnya kalau udah sampaikan ndak ada masalah boleh bentuknya seperti anda sampaikan tadi mau titip harga boleh tapi sebetulnya mengaktifkan Anda mengatakan V saya sekian persen tapi saya sekian rupiah dua-duanya boleh lalu yang kedua Ustadz Bagaimana akadnya ini beda ya kalau anda mengambil V dari si pembeli andakat dari awal katakan Saya carikan V dari kamu atau tidak Oh ya udah mulai dari saya biasanya 7% dari transaksi karena kamu teman udah 6% dari transaksi setuju setuju buat di tanda atas putih pakai materai perjanjian maka ketik kepada pemilik lahan Anda tawar semurahnya kalau biasanya kalau dia nawarkan namanya voltmeter sejuta Anda minta umpamanya kalau bisa 500 per meter kalau nggak naik dikit kalau hasil mentok di 900 yang selisih itu bukan milik anda lagi itu sudah milik orang yang mewakilkan anda untuk membeli tadi yang sudah dapat 7% dari 900 per meter ada umpannya 10.000 m tetap 900 per meter bukan 7% + selisih tadi berapa jadinya tadi 100.000 bisa dipahami jadi berarti kalau dia sama sekali tidak mau mengeluarkan V dan juga tidak ada perjanjian di awal berarti halal saya ambil V dari penjual ya lalu yang kedua akadnya misalnya Ustadz lalu dia ndak ngerti sampaikan ya karena kan ndak Semua orang kita yang belajar syariat dengan benar dan baik Ya udah kalau gitu saya ngambil dari dia Kamu tawar pura-pura saya enggak akan bantu karena kamu enggak ngasih visa ya kalau kamu ngasih saya saya akan tawar semurahnya konsekuensinya Kamu bayar saya saya nggak ngambil dari dia tapi kalau kamu nggak ngasih video dari saya saya ngambil dari si penjual Saya tidak bantu menawarkan tapi kalau anda bantu menawarkan bagian dari kebaikan anda yang kedua Ustadz akadnya misalnya di pertengahan jalan dia gagal bayar Lalu ada Klausa yang bunyinya uangnya hangus uang yang mana uang yang sudah dibayarkan kepada penjual jadi ruang pembeli misalnya di tengah jalan gagar bayar misalnya gitu Saya sudah masuk 50% lalu dia juga buat closer untuk penjualnya sendiri minta si pembeli minta closer untuk penjual Apabila tanah itu sengketa Dia minta uangnya 100% Kembali jadi win-win solution gitu misalnya seperti itu bagaimana dia sudah beres 99% ya bangkrut tidak bisa bayar satu persen lagi harga 10 miliar sudah dibayar 9 lihat 9,9 miliar tidak ada lagi 100 juta lagi hilang 9,9 miliar ya atau tidak ya Secara gimana solution sedangkan kalau itu sengketa kembali 10 miliar antara hilang 10 miliar dengan 9 miliar 9,9 miliar dengan cuman dapat sama satu 10 miliar bukan winwin solution itu itu yang meminta seperti itu pembelinya agar meyakinkan dari penjual agar dalam haknya dia ya kewajibannya tinggal membayar 100 juta bila umpamanya dikatakan tidak batal penjualan kembalikan 99,9 atau kalau kau hanya bukan batal ya si pemilik lahan bisa menjualkan ke pihak lain si pemilik lahan terjual hambanya 11 miliar pemilik lahan hanya mengambil 100 juta bukan 1,1 bukan jelas jelas panjang itu tadi ya sepanjang penjelasan tadi semuanya jelas itu ingat Masya Allah sudah tidak yang lain ya Baik Satu silahkan sisa 4 menit Pak Assalamualaikum [Musik] apa ya penyaluran tenaga ke luar negeri dia pembiayaan training tiket dan lainnya jadi akan dibayarkan oleh tenaga kerja setelah disalurkan ke luar negeri terus perusahaan itu menawarkan penanaman modal dengan sistem bagi hasil gitu misal dia menawarkan 50 juta kan Ambil keuntungan misal 10% dibagi dua dengan penanam modal gitu dengan jangka waktu yang telah ditentukan bisa seperti 3 bulan atau bisa juga kadang kalau ini bisa satu tahun gitu Bolehkah seperti itu perusahaan memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri laki dan perempuan atau laki saja untuk laki-laki saja kalau ada perempuannya ndak boleh untuk invest itu karena ada haramnya kalau laki-laki saja dan masalah kemudian mereka butuh dana dan cari pemberi insana share modal gitu dengan kesepakatan serahkan 50 juta kemarin mereka terus pesan itu kan mengambil keuntungan dari pekerja yang sudah disalurkan cara investnya ini kan ya bukan perusahaan itu udah terserah dia yang penting halal pekerjaannya kan yang anda tanyakan invest nya kan Ya bagi hasilnya dia Anda serahkan 50 terus usaha ngambil keuntungan 10 maksudnya memberi keuntungan kepada saya 10% gitu Ustadz 5 juta mungkin 10% dari dana yang anda setorkan Ya apapun kondisi perusahaan tersebut ya setelah Berapa waktu lamanya ya ditentukan waktunya bisa ini haram karena murni riba ini terus apa ya ponakan juga bekerja di situs gimana solusinya supaya bekerja sebagai syarat yang menyertakan modal atau yang mengelola yang di perusahaan pengelola modal itu jadi dia sebagai kerja tadi keponakan Anda bekerja di situ sebagai apa mencari investor gitu ini jasanya pun haram karena mencari orang yang memberikan dana dibayar dengan pertambahan itu riba mencari orang yang berbuat riba namanya bukan investor pertanyaan kami yang terakhir sebagai Kesimpulan adalah sangat sempurna sampai dalam transaksi jual beli yang merupakan bagian kehidupan kita yang orang kadang menganggap tidak ada hubungannya dengan agama murni kemaslahatan manusia diatur dengan rinci harus ada saling Ridho dalam transaksi pembahasan dan kajian sore hari ini dan insya Allah kita akan bertemu kembali di dua pekan yang akan datang di hari aha tanggal 1 Oktober jadi depan libur dan badan maghrib Insya Allah ada kajian dengan kami akhiri dengan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut ini [Musik]

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *