kajian Islam ilmiah TV dan radio nabi kita Muhammad pernah bersabda di Haji [Musik] wadaan n kalian mengikatnya mengambilnya dengan aman dengan perjanjian kepada Allah subhanahu wa taala saksikanlah kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio Roja simak radio roj Bogor 100.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM radio Roja Bogor dan radio Roja Bandung menebar cahaya sunaham Para pendengar dan pemirsa Roja TV di mana pun anda beradaallah Kami akan hadirkan ke layar k [Musik] andaeng jazakumullahuir bagi anda para pemirsa Roja TV yang dan saat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian Inya secara langsung Roja TV seluran al-qur’an dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah Nabina Muhammadin wa alihi wasahbihi wa manwalah asadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa asadu Anna Muhammad pemerhati di Manun anda berada senang sekali kami dapat hadir kali pada kesempatan pagi hari ini langsung dari studio Roja 2 guna menghadirkan kajian dan bimbingan ilmiah bersama guru kita Ust KH samahal Untuk itu kita senantiasa memuji Seraya bersyukur k Allah atas segala nikmat danarun allahahanya dan limpah dan tercurahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam untuk keluarganya untuk para sahabatnya dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman nanti dan alhamdulillah Ustaz telah meluangkan waktunya untuk hadir ke studio kami di tengah kesibukan beliau di dalam mengajar dan berdakwah kita sapa terlebih dahulu asalamualaikum ustazaikumsalam warahmatullahi wabarak Ahlan sehat Ustaz ya alhamdulillah baik baik Ustaz Pada kesempatan kali ini kita akan masuk dari pembahasan wakalah Ustaz ya wakalah tentang wakalah dalam perwalian mewakilkan akad kepada orang lain oleh sang Wali Baik he Seperti apa dan bagaimana pembahasannya simak kajian ini kurang lebih 1 Seteng jam ke depan dan bagi Anda yang ingin bertanya seputar pembahasan kami berikan kesempatan untuk bertanya langsung baik itu via telepon di 0218236543 atau pesan singkat di 0819896 543 Baiklah kita simak bersama bimbingan dan belajar bersama beliau kepada Ustaz kam persersilakanadur alhamdulillahibbil alamin wabihi n umudunin wasatu wasalamu assalin Nab Muhammadin wa alihij kaum musliminhati ra di mana berada Alhamdulillah kita bersyukur P Allah sub subhanahu wa taala pada pagi berbahagia ini Allah berikan kemudahan Taufik untuk bisa terus istikamah ya dalam jalannya para nabi para rasul dan kaum mukminin yaitu belajar dan mengajar sebuah ee Taufik yang cukup besar yang wajib kita ingat sebagai wujud daripada saya Allah kepada kita semuanya ya sehingga kita harus mampu mensyuku yang sebaik mungkin dan bisa menjadikan ini sebagai satu di antara pemberat kebaikan kita di akhirat nanti e dan menjadi satu di antara amalan yang bisa membawa kita kepada surganya Allah subhanahu wa taala amin ya rabbal AlaMina rahimakumullahu taala Alhamdulillah kita masih bersama pembahasan mengenai perwalian yang kita sampaikan sedikit demi sedikit berkenaan dengan banyaknya kaum muslimin yang tidak percaya diri untuk menjadi wali dalam akad pernikahan Atau Dia merasa bahwa akan lebih baik bila orang lain yang mewakilkan ia dalam pernikahan tersebut atau ada ur lainnya seperti jauhnya tempat ya Atau mungkin sakit atau ur yang lainnya sehingga tidak mampu untuk menikahkan putrinya atau maulanya pada pernikahan tersebut nah Islam sebagai agama yang penuh dengan rahmat kepada semua orang dan penuh dengan kemudahan-kemudahan sehingga membuat manusia mampu untuk mengamalkannya karena kemudahannya kelengkapannya serta bisa menjadi solusi atas semua problem yang terjadi di kehidupan manusia Islam memberikan sebuah konsep namanya perwakilan yang dalam bahasa Arab adalah wakalah yang ini merupan akad yang disepakati para ulama rahimahullahu taala sebagai akad yang boleh dalam banyak hal dalam semua yang bisa diwakilkan baik itu perdagangan jual beli ya atau yang lainnya dan ini sudah menjadi sebuah yang sebuah hal yang Makruf yang sudah dikenal dalam Muamalat manusia sehari-hari ada agen Ya ada juga di sana perwakilan ya dan yang lainnya nah demikan dalam pernikahan pun ada juga ada juga perwakilan dalam hal ini di mana ya sang Wali mewakilkan orang lain untuk menikahkan putrinya atau anaknya ya dan sang wakil menduduki posisi sebagai yang diwakilkannya yaitu para wali tersebut sampai saat ini saya mendapatkan sebuah riwayat yang sahih dari nabi kita Muhammad sah wasallam yang memerintahkan mencontohkan ataupun mearangnya ya Ada beapa riwayat namun riwayatnya Daf seperti mah bahwa Sallallahu Alaihi Wasallam mewakilkan kepada Amr Ibni Umayyah adddamari dalam menikahkan ia ke Ummu salam Ummu Habibah Inya difya dif dan menyelisihi EE yang sahih di mana yang sahih adalah nabi mewakilkan pernikahan kepada Wali Amr ketika itu yaitu ee an-najasyi sebagai raja habasyah di saat itu demikian juga ya Ada sebuah riwayat arar dari Umar Bin Khattab ada seorang yang mewakilkan kepada Umar Bin Khattab Dengan mengatakan apabila engkau wahai Umar Bin Khattab mendapatkan laki-laki yang pantas untuk putriku ini maka nikahkanlah ia kemudian Umar menikahkannya dengan Utsman BBN Affan anak putri namanya Ummu Amr Ibni Utsman ibunya Amr IBN Utsman dibawakan Imam qudamah dalam mukninya hal ini dan kata beliau menunjukkan bahwasanya akad e wakalah dalam perwalian nikah ini sudah ada dan sudah diketahui oleh para sahabat sehingga tidak ada satupun riwayat yang menolaknya ya Sehingga beliau menganggap sebagai ijm sukuti karena hal yang masyhur di zaman kekhilafahan Umar Bin Khattab sebagai khalifah ya namun Syekh Albani mengatakan lam akif alaih ya artinya Syekh Albani rahimahullah dengan keluasan ilmunya ya dan juga keluasan dalam membaca buku-buku riwayat yang ada beliau belum mendapatkan ada sanad riwayat ayat ini ya namun alaakulin ya bahwa walaupun tidak ada sebuah dalil yang sahih namun akad pernikahan ya banyak para Ul ulama sampaikan adalah sama dengan akad-akad yang lainnya yang dibolehkan padanya ee ee perwakilan dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama mazhab arbaah E hanya ada perbedaan pada Mazhab Syafi’i yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i ya bahwa ada syarat izin daripada Sang Perempuan namun pendapat yang EE marjuh Kenapa karena ya pernikahan ini berkenaan dengan wali ya sedangkan izin wanita itu berenaan dengan apa dengan ridanya sang wanita dalam pernikahan tersebut sehingga tidak ada hubungan antara wanita dengan akad tersebut karena akad itu adalah haknya Wali Ya dan bila Wali sudah mewakilkan kepada seorang maka orang itu berhukum dihukumi sebagai hukum mewakili sang Wali tersebut sehingga tidak ada di sana syarat harus dengan izin sang wanita namun tapak bahwasanya Mazhab Syafi’i juga me sahkan adanya wakalah dalam perwulan nikah ini sehingga sampai-sampai saat ini pun ya di pengadilan agama ataupun di KUA sudah ada undang-undang yang membolehkan EE perwakilan dalam perwalian ini bahkan sudah menjadi hal yang Makruf banyak terjadi di mana sang Wali minta diwakil kepada KUA agar dinikahkan karena mungkin merasa belum bagus bahasa Arabnya baca Qurannya belum bagus sehingga berharap daripada KUA untuk menjadi wakil Bagi EE orang tersebut demikian juga kepada para Ustaz atau para duat ya yang banyak terjadi di kalangan masyarakat adalah diminta jadi wakil dari Wali untuk menikahkan anaknya permasalahan kita bagaimana searang tentang perwakilan ini apakah bisa dengan tulisan jelas ya bahwasanya perwalan ini bisa diungkapkan dengan tulisan ya juga dengan isyarat yang mampu atau dapat dipahami bahwasanya sang Wali memberikan ya perwali hak perwalian kepada wakilnya tersebut dan di zaman sekarang apabila jauh sang Wali sangat mudah Adanya WhatsApp ada SMS ada WhatsApp ada video call ya yang memungkinkan untuk wali mewakilkan pernikahannya kepada orang lain yang ada di majelis akad putrinya bila ia berhalangan datang karena uzur sakit di rumah sakit misalnya atau uzur jauh daripada tempat pernikahan tersebut ya ini bisa kita gunakan karena mereka ini alat-alat Ini adalah sebuah media yang mewakili tulisan sebetulnya dari sisi yang pertama Ya jelas ya yang ke dua ada uruf dalam medos ada uruf bahwa orang yang e menulis di WhatsApp adalah pemilik nomor sekian dan itu malah pemilik Si Fulan ya sehingga apabila betul-betul dapat dipastikan adalah daripada Si Fulan Wali maka tidak mengapai kalau video call lebih jelas lagi ketika ia menyerahkan kepada ka dengan tampak gambarnya ya yang itu mewakili orang itu sendiri artinya bukan gambar yang rekaman bukan video tapi dia adalah gambar asli ya dengan bukti kalau kita ajak ngomong yang lainnya akan apa akan nyahut juga menunjukkan bahwa ada iktibar dalam hal ini e video call bisa mewakili ee hukum ya sang Wali ini ketika menyerahkan kepada orang lain perwalian anaknya tersebut dan demikian ya sah dan boleh ya adanya perwalian dengan cara wakalah seperti ini ini adalah kemudahan yang Allah ber kita semuanya agar supaya tidak terjadi masyaqah ataupun kesusahan dalam semua keadaan Wali untuk menikahkan anaknya dari pengertian bukan lagi ada di sana alasan bagi Sang Putri untuk tidak melibatkan orang tuanya dalam pernikahannya bukan lagi alasan bagi orang lain untuk menikahkan ya Putri orang lain
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. | FIQHUL USRAH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply