Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. | FIQHUL USRAH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

Mas saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja salam assualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah Nabina Muhammadin wa alihi wasahbihi W Walah Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa asadu Anna muhammadan abduhu wa rasuluhhati ra di manapun Anda berada Barakallah fikum jazakumullahu Khairan Terima kasih atas kesediaan Antum semuanya di kesempatan pagi hari ini untuk bersama kami di saluran tilawah Alqur’an dan kajian Islam TV dan juga radio Roja kita memuji Seraya bersyukur kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah limpahkan P kita semuanya selawat dan salam semoga terlimpah dan tercurahkan kepada nabi kita Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam untuk keluarganya untuk para sahabatnya dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman nanti senang sekali kami dapat hadir kembali guna menghadirkan bimbingan dan pelajaran live di kesempatan pagi hari ini bersama guru kita Ustaz KH Samudi LC dari pembahasan fikul usrah dan Insyaallah Pada kesempatan kali ini kita akan masuk dari pembahasan Wali wasiat seperti dan seperti apa dan bagaimana kita simak kurang lebih 1 Seteng jam ke depan untuk Anda yangin bertanya silakan di 0218236543 atau pesan singkat di 0819896543 Alhamdulillah Ustaz telah hadir di kesempatan kali ini selanjutnya kepada Ustaz kami persilakan Ustaz alhamdulillahibabbil alamin wasalatu wasalamu ala asrofil iya wal mursalin Nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbi ajmain Amma ba’du ikhwati fillah para pemerhati Roja TV di mana Antum berada Alhamdulillah kita bersyukur k Allah subhanahu wa taala pada pagi ini bisa meneruskan kajian kita masih berkenan dengan perwalian yang merupakan bagian daripada syarat sahnya pernikahan seseorang tentunya ini sangat penting sekali karena menyangkut keabsahan sebuah pernikahan pernikahan yang absah yang sah akan memberikan keberkahan kepada yang menikah sampai akhir hayat nanti namun bila pernikahan tidak sah karena kurang syarat atau yang lain ya akan membuatnya berdosa sampai akhir hayatnya Oleh karena itu permasalahan penting sekali untuk kita bahas SEC rinci agar nantinya bisa menjadi kebaikan bagi kita semua dan bisa membuktikan kepada kaum muslimin seluruhnya dan manusia secara umum bahwa Islam adalah agama yang mengatur semua sisi kehidupan manusia untuk menuju kepada kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia ini pada Pagi ini kita akan bahas tentang wasiat dalam wali atau wali wasiat Kita tahu bersama bahwa orang itu memiliki banyak keadaan terkadang tidak mampu menikahkan anaknya karena keburu meninggal dunia dan terkadang sakit dan khawatir juga tidak mampu sampai pada hari di pernikahan anak-anaknya maka akhirnya ia berwasiat kepada temannya kepada orang lain agar bila ia meninggal dunia maka hendaknya dia menjadi wali atas pernikahan anaknya tersebut ini namanya wasiat dalam perwalian atau walinya dinamakan Wali Wasi hampir sama dengan wakalah ya hampir sama dengan wakala ya berbeda hanya pada wakala itu adalah penyerahan ya tugas kepada yang di yang mewakilinya ya ketika ia masih hidup artinya ya Al Wakil Wal wakalah ini seb kemarin ya diperbolehkan dalam Islam ya karena apa Karena Sang Bapak masih hidup masih hidup dan kemudian ee menyerahkan kepada orang lain dan ia masih dalam keadaan hidup Nah kalau menyerahkannya kepada orang lain setelah ia meninggalya namanya wasiat namanya Wali wasiat para ulama rahimahullah menyikapi hal ini ya ketika ada wasiat dari sang Wali kepada orang lain yang bukan ee termasuk wali-wali sang wanita tersebut ya Ada tiga pat lama dalam yang pertama mengatakan tidak bisa ya mendapatkan perwan dengan wasiat ini artinya tidak sah ya perwalian dengan wasiat tersebut Kenapa karena ya pernikahan ini tidak bisa diberikan kepada orang lain yang bukan Wali dan orang ini bukan termasuk Wali inilah pendapatnya mazhab Hanafiah dan juga syafi’iah dan sebuah riwayat daripada Ahmad IBN hambal rahimahullahu taala yang kedua mengatakan bahwa boleh ya dengan wali wasiat ini nah Inah pendapatnya mazhab Malikiah dan juga riwayat daripada Ahmad IBN hambal rahimahullahu taala mereka mengatakan bahwa al-wasi seperti wakalah seperti al-wakil ya yang diserahkan oleh orang tuanya untuk menikahkan anaknya sehingga tidak ada masalah dalam hal ini yang ketiga mengatakan ada penan tafsil ya kalau ee ada orang berosok seorang wasiat Wali wasiat dan tidak ada di sana ya Wali untuk tersebut dari asabahnya artinya tidak ada ee ahl tasib ya Ee pada sang wanita itu maka dibolehkan dan bila ada misalnya ada kak kakaknya ada adik-adiknya ada anaknya ya ada yang lainnya maka tidak boleh adanya wasiat dalam hal iniam kalau P Adilah yang ada tanaknya pendapat yang ketiga ini sangat kuat dari sisi bahwa pendapat yang mengatakan bolehnya wasiat dalam menikahan wanita ee kepada orang yang lain yang ajanib dengan adanya para wali-wali lainnya dari sang wanita tentunya akan bertentangan dengan pengertian hadis tentang pensyaratan wali dalam pernikahan se hadisikah tidak ada pernikahan e tanpa wali kita tahu bahwa alasi orang yangapat wasat ini adalah bukan termasuk Wali sama sekali sehingga i tidak boleh jadi Wali dengan adanya Wali Yang lainnya yang kedua bahwasanya pada asalnya Wali itu berpindah bila meninggal atau enggak mungkin dihadirkan kepada Wali yang lebih dekat lagi yang lebih jauh sedikit misalnya kalau bapaknya meninggal dunia tentunya apa adiknya yang menikahkan saudaranya menikahkan ataupun anaknya menikahkannya S Demikian maka ya tidaklah ee baik adanya wasiat Kenapa karena akan menghalangi hak para wali setay Sang Bapak tersebut untuk menikahkannya dan diir kepada orang lain yang jauh daripada kekerabatan untuk menikahkannya demikian juga wali nikah ini bukanlah seperti wali ee nzir ya ahli nzir nzir e wakaf dan lain sebagainya atau juga seperti eh per dalam harta bahkan dialah ee wilayahnya itu pada perkara yang lebih besar daripada harta yaitu ya untuk menghilangkan aib dari nasab ya dan EE adanya orang yang menikahkan ya tanpa izin daripada Wali ada yang masih hidup adalah aib ya bagaimana mungkin seorang itu bisa menikahkan anak orang lain di sana masih ada famili yang leh berhak untuk menikahkannya sehingga dengan hak mid itu ketika meninggal dunia terputuslah hak tersebut otomatis artinya perwalian orang hidup itu ketika hidup ketika meninggal dunia maka hak perwaliannya gugur juga dan demikian tidak mungkinlah kita kelaskan kepada wakalah dan juga ada perentangan Dengan hadis persyaratan Wali pada pernikahan tersebut sehingga ee ini menjadi pendapat yang lebih leh kuat insyaallahu taala demikian juga Ee tidak bertentangan dengan ee wilayah Hakim ya Kenapa karena Hakim itu ada karena tidak ada lagi Wali di antara mereka sehingga ya Hakim itu bukan Wali Ya namun Ia adalah orang yang muduki kedudukan Wali ketika darurat tidak adanya sang Wali tersebut sebagaimana dalam hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya asultanu waliun Ma waliya lahu dengan demikian dapatkan bahwa para ulama rahimahullahu taala bersepakat dalam kedudukan Wasi orang yang mendapatkan wasiat ini menduduki posisi orang yang mewasiatkannya dari para wali tersebut ya perbedaannya adalah ketika ada di sana Wali Yang Le berhak daripada dia ya Sehingga otomatis apa apabila tidak ada lagi ya orang yang berhak menikahkannya dari para wali maka Wali wasiat itu didahulukan daripada wali hakim ya karena dia fungsikan dirinya E menjadi wali mengatasnakan ee orang yang telah meninggal dunia tersebut Sedangkan Hakim adalah Hakim adalah Wali lagi orang yang tidak punya Wali sama sekali dan demikian jelaslah ya bahwa ee perwalian dengan wasiat ini ya akan diperbolehkan apabila tidak ada lagi wali-wali ya sang wanita dari nasab atau dari wakalah lebih kuat wakalah daripada Wasi karena wakalah lah itu adalah perwakilan ketika masih hidup e orang tua sang wanita tersebut dan Demikian maka kita perlu mengetahui bersama bahwa alwasiat di sini tidak harus ditunaikan apabila menyelisihi syariat memang di mata kita padaangan kita bahwa orang yang EE meninggal dunia bila berwasiat kita harus menunaikan wasiat tersebut Namun apabila wasiat tersebut melanggar syariat at tepat Dengan apa Dengan syariat maka kita katakan bahwa as syariah didahulukan daripada wasiat tersebut maka tidak semua wasiat ditunaikan oleh EE alih warisnya Ya apabila wasiat itu sesuai dengan Quran dan Sunah tidak bertangga dengan Quran dan Sunah maka dia boleh di ee tunaikan wasiatnya dan bila menyisihi al-qur’an dan Sunah atau syarat Islam maka hendaknya ditinggalkan wasiatnya nya dan tidak ditunaikan wasiat tersebut karena makltil KH ketaatan pada makhluk dalam maksiat kepada sang pencipta kita semua karena itu kita perhatikan semua jangan sampai ini menjadi suu hal yang berbahaya bila kita tidak pahami sehingga nanti akan muncul hukum-hukum terkait dengan apa yang kita bah ini dalam keabsahan pernikahan tersebut demikian semoga bermanfaat W Taufik Muhammad wa alihibihi wasallam Ustaz Barakallah fikum wazakahu kir Terima kasih atas pelajaran dan bimbingan yang telah disampaikan di kesempatan kali ini semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semuanya Selanjutnya kami akan berikan kesempatan untuk ada yang bertanya baik melalui pesan singkat maupun via telepon pertanyaan pertama bacaan dari pesan singkat dari hamba Allah di Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh si A memiliki keponakan si B yaitu sebuah perempuan perempuan yang telah menikah tanpa pengetahuan suaminya si B ini berbuat nusus terindikasi terjerumus ee terjerumus pada perbuatan prostitusi Bolehkah si A memberitahukan kepada suaminya dari di S tersebut telah upaya nasihat yang maksimal tapi tak dikubrisnya Bagaimana Ustaz jazakallahu Khairan apabila tadi demikian dan ee si a ini ya mengetahui dengan jelas bahwa si B ini ikut dalam prostitusi ya maka wajib diingkari oleh sang wanita si tadi dengan baik dinasihati suruh tobat dan lain sebagainya bila tidak maka sebagaiu ingkarm mungkar ya agar ia meninggalkan hal itu ya mungkin ya Bil dirasa akan mberikan efek yang baik bisa memberitahu kepada keluarganya atas peratan tersebut karena ee Ini ad per yang besar kalau Sudahi Sudah sudah menjadi sebuah profesi ya bukan sekedar hanya selingkuh tapi juga dari menjual kehormatannya kepada sembarangan orang adalah perbuatan yang sangat bahaya sekali Bagun ya maka hendaknya si A berupaya untuk menyajarkannya dan kalau enggak maka boleh untuk menyampaikan kepada sang suami agar suami itu bertanggung jawab untuk bisa memperbaiki ee istrinya tersebut Atau paling tidak membuat ia bisa menceraikannya sebagai bentuk daripada ee tanggung jawabnya dan juga pengingkaran terhadap kelakuan Sang istri tersebut sekalian juga untuk perbaikan pada sang suami agar ia perhatian dengan istrinya dan bisa menunaikan hak-hak istri dengan dengan baik wallahuam baik Ustaz Barakallah fikum Terima kasih atas jawaban dan nasihatnya kami akan bacakan lagi dari pesan singat Assalamualaikum Ustaz mau bertanya Ustaz pas menikahkan anaknya sang Ayah tidak bisa mengucapkan akad pernikahan sampai diulang berpuluh-puluh kali tetapi tetap tidak sah kata kua-nya sehingga pernikahan diserahkan ayahnya ke wali hakim bagaimana dengan keadaan yang seperti ini Ustaz silakan Sebenarnya ya Ee Kita terkadang terlalu berlebihan dalam akad pernikahan karena aslinya Apa itu adalah ungk kapan sangsang ayah untuk menyerahkan anaknya kepada sang laki-laki tersebut dengan bahasa yang kita pahami dan kita bisa kerjakan ya maka kadang-kadang saya lihat sebagian mohon maaf ya pejabat ee oknum pejabat KUA berlebihan seperti misalnya harus diucapkan dalam satu kali nafas kalau enggak enggak sah ini berlebihan ini berlebihan atau menggunakan bahasa yang Arab kalau enggak mau juga berlebihan atau memberikan pada dia konsep ya yang menyusahkan dia untuk mengucapkannya betul betul harusnya apa cukup kalau memang susah buatkan teksnya yang mudah ya saya nikahkan anda dengan anak dengan putri saya Bama Fulan dengan Mar ini kontan selesai saya kira selama orang itu masih punya apa percaya diri masih bisa tapi Okelah mungkin karena suu hal ee karena ini perkara yang cukup besar dalam hidup seorang manusia kadang-kadang kogi atau nedek dan enggak mungkin lagi bisa mengucapkan dengan baik ucapannya maka dia boleh mewakilkannya kepada KUA atau kepada yang lainnya sebagai wakilnya dan ak bagi kalau diwakilkan kepada anak-anak yang yang sudah balik itu menikahkan saudarinya tersebut karena apa Karena menyerahkan kepada kerabat yang lebih dekat lebih baik terang kepada orang lain dan ini diserahkan e walaupun dengan bahas wali hakim adalah Wali kepada KUA sebagai wakil bapaknya menikahkan karena ketidakmampuan bapak untuk mengucapkan Ijab maka sah pernikahannya dan itu masam wakalah Fi fil wilayah wallahuam bab bab sayaaz Terima kasih atas Jawabannya Selanjutnya kami akan berikan kesempatan kembali untuk Anda yang bertanya via pesat singkat Asalamualaikum Ustaz mau bertanya ponakan saya perempuan bapaknya sudah meninggal adik ee Saya rahimahullah punya Saudara sekandung hanya Saya seorang perempuan kemudian Adapun empat saudara laki-laki itu adalah saudara satu ibu bu bukan satu bapak jika ponakan saya ini menikah Siapa yang bisa menjadi walinya Ustaz syukrun apabila tidak ada orang tuanya demikian juga tidak ada saudara laki-laki dari anak tersebut tidak punya juga anak karena masih perawan misalnya dan ia tidak punya paman ya kecuali saudari perempuan peran dan laki-laki yang Seibu maka laki-aki Seibu ini enggak masuk dalam Wali Danita yang sekandung ini juga bukan Wali maka lihat kepada kakaknya dia atau adiknya yang EE laki-laki yang sudah balik untuk menikahkannya ya kalau enggak ada juga maka bisa kepada anak Paman anak paman ya dan kayaknya enggak ada Haman karena laki-laki semuanya Iya dari pihak ibu ibu ya maka bisa jadi kepada ee tadi ya kewali hakim kewali hakim ketika lagi ee anak paman enggak ada lagi ee Paman enggak ada lagi juga apa saudara enggak punya anak juga enggak punya orang tua dua kalau jnya kakek apa kakeknya yang akan menikahkannya ya sehingga apabila kemudian enggak ada maka kul kepada KUA untuk dibuatkan wali hakim ku yang menikahkannya ya bukan wali hakim temannya sendiri yang ditunjuk untuk wali hakim sebagaimana kita ketahui di banyak e kalangan wali hakim itu adalah Wali mewakili orang yang mau menikah bukan mewakili apa E perwalian orang tuanya ini enggak benar ya maka ee bila tidak ada lagi Wali Yang berhak jadi kerabat maka pindah kepada wali hakim atau penguasa t KUA ataupun penghulu yang sudah ditunjuk oleh peminta sebagai perwakilan mereka dalam menikahkan kaum muslimin di Indonesia ini wallahuam B baik Ustaz Selanjutnya kami akan bacakan kembali dari pesanan singkat Asalamualaikum Ustaz izin bertanya Waalaikumsalam Warahmatullahi wabarakat Saya mempunyai keponakan perempuan Ayah dan Ibunya sudah meninggal dia punya kakak laki-laki seayah dari pernikahan sebelumnya namun dia dari kecil ikut sama ibunya Apakah saya harus mencari tahu apakah Kakak laki-laki dari kepakan saya itu hasil dari pernikahan atau hamil di luar nikahingat ayahnya itu tidak baik agama dan akhlaknya biluat sayaik diwalikan sama Kakak seayah atau mencari tu dulu Syukron Ustaz iya ee tentunya segala sesuatu itu harus jelas dulu ya maka sebelum kita meminta kepada satu kerabat kita untuk menikahkan seorang wanita maka hendak diketahui dulu keabsahannya artinya Apakah benar J anak ya daripada Bapak tersebut artinya anak satu bapak dengan dia atau tidak ya Kenapa karena ee apabila terbukti nantinya itu tidak seayah dan Seibu artinya dia hanya biologis saja atau hamil di luar nikah maka otomatis ya dia tidak berhak menjadi Wali dan perwalian orang yang enggak berhak jadi Wali ini permasalahan dalam pernikahan tersebut jadi perlu diteliti kembali dicek kembali Apakah benar dia adalah sebapak daripada anak tersebut atau bukan bila iaah menikahkan kalau tidak maka tidak boleh menikahkannyaallamahan Terima kasih atas nasihat dan jawabannya semoga bermanfaat untuk e yang penanya serta kita yang meny Pada kesempatan kali ini silakan untuk Anda menubungi Kami via telepon Kami tunggu di 0212 2 36543 Halo silakan sembari kita menunggu pertanyaan dari pesangan singkat yang telah masuk Halo do sambung kami bacakan pertanyaan dari saudari Siti di Jakarta izin bertanya bagaimana menyikapi seorang bapak yang dia lalai atau tidak peduli berkaitan dengan nafkah anaknya selepas kami bercerai cara dari pihak kami untuk memaksa agar Bapak tersebut dapat memberi nafkah secara penuh dan tidak semuunya dalami nafkah tersebut atau tidak usah dihirukan saja suka nah yang sahih Insyaallah adalah diusahakan untuk dia memahami kewajiban tersebut karena memang perceraian tidak mengharuskan terputus nafkah pada anak tersebut walaupun dipelihara oleh sang ibu yang dicerai tersebut maka sang Ibu bisa ya memaksa dengan banyak cara diantaranya kekeluargaan ya ini bagus untuk kekeluargaan sehingga memaksakan ee Sang Bapak untuk menafkahi anaknya dengan cara kekeluargaan ya Misalnya dikumpulkan kerabatnya orang tuanya kemudian adakan sebuah apa perjanjian bahwa ia mau menafkahkan berapa untuk anaknya tersebut sehingga Ia tetap mengunaikan kewajibannya sebagai seorang bapak atas anaknya yang kedua bila k enggak bisa juga dipenuhi maka bisa pindah kep lebih besarip pengadilan pada pengadilan untuk minta pengadilan proses dan memaksa sang laki-laki untuk membayar uang tertentu sebagai ee bentuk nafkah untuk UNT anaknya tersebut ya Dan bila juga enggak memungkinkan dua-duanya Ya sudah ya tidak ada beban bagi orang yang tidak mampu membuatnya maka serahkan sama Allah subhanahu wa taala Yakinlah Rezeki itu ada dari Allah subhanahu wa taala Bina anak-anak dengan baik sehingga bisa menjadi anak yang saleh dan salhah setelahnya wallahuam biswab baik Ustaz Pertanyaan selanjutnya kami berikan kesempatan silakan di 0218236543 Halo silakan sembari kita menunggu ee pertanyaan kembali yang Ana kirimkan pesan singkat kami bacakan dari pesan singkat kembali izin bertanya Ustaz Bapak Saya empat bersaudara saudara Bapak perempuan semua dan tidak punya anak kecuali Bapak saya yang laki-laki dan satu perempuan eh anak laki-laki hanya satu dan perempuannya tiga sekarang ini Bapak dan dua Saudaranya meninggal tinggal Bi saya yang punya anak dan sudah meninggal ternyata hartanya diwariskan ke anaknya semua Apakah anak angkat tersebut berhak atas e e perwalian Ustaz silakan eh anak angkat tidak ter Wali tidak dalam nasab yang lain-lainnya karena dia itu aslinya bukan anaknya hanya diangkat jadi anak maka yang bukan anaknya tidak berhak jadi Wali Oleh karena itu ya enggak bila ia ingin jadi Wali maka tidak sah perwaliannya enggak sah perwali karena dia anak angkat ya Tiana angkat dan itu tidak ada hubungan kekerabatan dengan pihak Putri tersebut jadi tidak berhak menjadi Wali dan bila memaksakan diri maka penekah tidak tidak sah wallahuam B baik kami berikan kesempatan kembali silakan di 0218236543 untuk anda ingin bertanya silakan atau pesan singat di 0819896543 halo silakan bel tersambung kami akan berikan kesempatan untuk Anda yang bertanya via pesan singkat di [Musik] 0819896543 Halo silakan 08198 Halo dengan siapa Di mana ini Asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh hamba Allah di Pasar Minggu I silakan Ibu ee gini Pak ustaz Eh gimana ya hukumnya Kalau misalnya ee kebiasaan orang tua atau saudara suruh ngumpul di rumahnya suruh anak cucu menantu semuanya ngumpulah sementara itu berarti kan e ngumpul ee yang bukan mahram gitu itu gimana tuh Pak ustaz hukupnya Terima kasih jazakallahu Kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh berkumpulnya kerabat satu trah misalnya atau satu ya mungkin satu buyut ya adalah perkara baik dan ia termasuk dalam kategori silaturahmi menyambung kekerabatan yang itu diperak nabi kita Muhammad sallallahuh was banyak hadis diantaranyaahu Ay Siapa yang bahagia untuk dilonggarkan rezekinya dan dipanjangkan usianya maka hendaknya menyambung kekerabatan maka berkumpul mereka cukup bagus dan itu dianjur Islam hanya dibatasi dalam pergaulannya artinya bila berkupuk orang banyak dalam satu Majelis Ya ada mahram ada bukan mahram maka dia tidak mengapa dalam artian tidak dikatakan ikhtilat ya Kenapa karena mereka rombongan ada mahram sendiri Ibu rombongan ada Maham sendiri ya Ada Maham sendiri ya Sehingga ada masalah dalam ini hanya mungkin dibatasi jangan salaman dengan yang tidak mahram yaak tidak membuka aurat dan lain sebagainya maka Saya kira tidak ada halangan untuk di dilakukan hal seperti itu ya selama bisa menjaga etika yang disampikan syariat Islam seperti misalnya berjumpa tidak harus senyum-senyum menampakkan kecantikannya dengan tabarud misalnya ya atau dengan pakaian yang EE menampakkan kecantikannyaan bukan mahramnya ya juga berkumpul ramai-ramai tidak berduaan saja ya kemudian juga bisa menjaga etika tidak bersalaman dengan bukan mahram dan yang lainnya itu bagus tidak masalah yang tidak masalah karena kita mesti bergaul dengan kerabat yang ada dan kalau hanya misalnya berjumpa Ya berkumpul untuk menyabung baik ya hanya mungkin yang perlu adalah kita harus bisaindari hal-hal yang diharamkan oleh Syar Islam seperti melihat aurat seperti juga bersalamannya bukan mahram dan lain sebagainya sehingga itu bukan hal yang beruk untuk di ee datangi bila mampu menjaga Ee tidak berbuat maksiat di dalamnya wallahuam bisab baik Ustaz m berikan kesempatan kembali silakan di 0218236543 bagi Anda yang bertanya via telepon Kami tunggu sekarang di layan telepon juga melui pesan singa di 081989654 t Halo silakan kam berikan kesempatan kembali silakan di 0218236543 Halo asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Bapak dengan si di mana ini e dengan Soal e f usr Ustaz Ya silakan Bapak pertanyaannya Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ini ada satu persoalan Ustaz Ustaz salah salah satu rumah [Tepuk tangan] tangga berjalan dengan baik sudah berpulan tahun baru-baru ini kejadiannya dia pihaknya istri telah mengant ke masalah ke untuk Min dipisah tapiaminya masih tetap dengan istrinya Bagaimana perusahaannya maksudnya sang istri minta [Tepuk tangan] cerai mau diposah Ustaz Hah dan suaminya masih ngotor untuk tetap dengan istri yang lama mempertahankan apa eh pernikahannya oke iya eh bila terjadi sebuah peristiwa dalam sebuah rumah tangga di mana sang suami istri sudah hidup bertahun-tahun mungkin puluhan tahun dalam sebuah pernikahan tapi kok sekonyong-konyong ada masalah kemudian sang istri minta cerai dan sang suami tetap ingin mempertahankan rumah tangga tersebut maka sebaiknya Wal bisa didamaikan didamaikan oleh keedua belah pihak ya artinya bisa enggak sang suami itu ya berdamai dengan sang istri Dengan apa Dengan cara apa yang menjadi alasan sang istri bisa Di bisa dibantah oleh sang suami misalnya sangang istri mungkin menganggap bahwa sang suami beda sikapnya tidak sayang kepada sang istri lagi maka minta tunjukkan di mana letaknya salahnya perbaiki ya sehingga bisa apa mempertahankan rumah tangga tersebut karena pada asalnya Asan atau iblis sangat bahagia dan bahkan memberikan ee mungkin penghargaan penghormatan kepada anak buahnya yang mampu menceraikan dua orang yang saling mencintai dalam pernikahan nah mereka bahagia sekali melihat bahwa anak buahnya mereka mampu untuk memisahkan dua anak manusia dalam rumah tangga tersebut se di ulama bahwasanya percan itu pada asalnya apa dimakruhkan dilarang pada asalnya namun bila I disolusi untuk perbaikan rumah tangga maka digunakanlah percerayaan itu semuanya adais yang dif mengatakan aballah atalaq halal yang paling Allah benci adalah tak daif hadisnya hadisnya apa lemah tap paling tidak dijelaskan bahwa iblis sangat senang bila ada wanita dan suaminya bercerai Oleh karena itu bila kemudian juga enggak mampuersatu masih cekcok terus ribut terus tengkar terus maka panggillah hakamin ahliha wakamin ahlihi adanya perwakilan dari pihak Putra dan yang putri dikumpulkan untuk membahas rumah tangga tersebut ya kata Allah ya ah ah ahah Jadi kalau Kha takut ya adanya perpisahan antara keduanya artinya didamaikan enggak bisa cekcok terus ya maka minta diutus Hakam Min ahlihi ya ambil satu dari keluarga laki-laki dan ahliha dari keluarga sang dikumpulkan dua-duanya ya untuk melihat apakah akan bagus didamaikan atau diceraikan maka keduanya beristihad untuk mencoba untuk mendamaikan dengan cara yang baik mendamaikan dengan cara yang bagus sehingga apa bisa berdamai maka Allah akan berikan Taufik atas hal tersebut kalau dilihat ternyata kok yang enggak mungkin disatukan lagi maka dipisah dengan baik-baik sehingga apa sehingga menikah itu dengan baik-baik bercerai dengan baik-baik menikah dengan membawa kerabat untuk datang ke rumah Sang Putri untuk melamarnya maka ketika ketika memisahkan juga bagusnya apa dengan kerabat juga sehingga betul-betul akan terjaga persatuan dan juga ee hubungan antara dua kerabat besar itu walaupun sudah ada perceraian di antara anak-anaknya tersebut oleh karena itu ya hendaknya didamaikan dengan baik-baik enggak mampu cari ya wakil daripada putra dan putri yang dikumpulkan dicari Man yang paling baik untuk keedua pihak tersebut Apakah didamaikan atau diceraikan wallahuam bisab Terima kasih atas Jawabannya kembali kami berikan kesempatan silakan untuk telepon yang berikutnya 0218236543 Halo silakan sambungkan di 0218236543 bagitanya langsung para Ustaz di kesempatan kali ini kami tunggu pertanyaan Anda Kami akan bacakan pesan singkat yang telah masuk Pada kesempatan kali ini asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Bagaimana jika ada seorang yang mengaku kalau dulu dia menikah dalam keadaan hamil lalu sekarang punya anak perempuan yang anak perempuannya sudah menikah juga dan punya dua anak perempuan lagi Apakah sah pernikahan mereka semuanya ketika mereka nanti menikah menikahikah terutama dalam menikahkan anak-anaknya dan apa yang sudah lakukan Ustaz ketika kita tahu tentang hal ini suukr Eh ini peran cukup penting ya dan sering kita dengar banyak terjadi di kalangan kaum muslimin ee pernikahan setelah kehamilan kemudian punya anak anaknya pun menikah lagi sampai punya anak lagi kemudian baru ee mempertanyakan Apakah pernikahannya sah atau tidak sah setelah punya cucu tersebut yang pertama pernikahannya dia dengan sang laki-laki yang menghamilinya maka hukumnya sah insyaallahu taala menurut yang rajih dalam hal ini sehingga pernikahan e Bapak Ibu itu sah namun anaknya bukan anak sah mereka ya tetap dia menjadi anak hasil perzinan yang tidak bisa dinas k bapak bapaknya tersebut tidak punya bapak kemudian Ketika sang putri itu membesar dan tumbuh kemudian menikah maka yang menikah adalah wali hakim wali hakim kalau ternyata ketika nikah ini orang tua biologisnya tersebut maka tidak sah namun tetap anaknya hasil pernikahan tersebut adalah anak sah bagi dia dengan ittilah anak syubhah anak yang lahir akibat pernikahan yang Ee tidak sah tapi ada syubhat di sana karena dia enggak tahu kalau orang tuanya itu ketika menikah ketika lahir itu menikahnya dalam keadaan hamil bukan dalam keadaan biasa ya Sehingga baiknya dinikahkan kembali dengan wali hakim agar sah dan Mutmainah pernikahan putrinya tersebut waham baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya semoga bermanfaat untuk kita semuanya pertanyaan berikutnya kami akan bacakanesan singkat eh Asalamualaikum Ustaz eh sudah 16 tahun kami bercerai mohon maaf dari 16 tahun kami menikah bercerai sudah 6 tahun tapi saat ini anak dibawa asuhan ibunya pihak istri mempersulit bertemu dengan anak-anak bahkan untuk memberi nafkah kepada anak-anak pun jadi susah kalau seperti ini Apa yang harus saya lakukan Saya sudah pernah melakukan gugatan ini ke pengadilan dan Hakim memberikan hak kepada saya untuk bertemu tapi sampai dengan saat ini saya sulit sekali untuk bertemu dengan anak-anak memang kadang keputusan pengadilan dengan kenyataan yang terjadi di kehidupan ini Berbeda sehingga keputusan pengadilan tidak bisa diterapkan silakan Ustaz ya Ee pada asalnya ya kalau sudah pengadilan memutuskan hal tersebut dipatuhi oleh rakyatnya bila tidak maka bisa saja anda e Menggugat yang kedua kali atau minta kepada kepolisian bertindak sesuai dengan kebijakan atau keputusan pengadilan tersebut karena pengadilan itu memberikan hukum dan polisi yang menjagainya jadi bila hukum itu enggak diasakan oleh Sang Perempuan maka anda bisa lap ke polisi atas tindakan zalim melarang Anda bertemu dengan anak-anak anda itu boleh ya Kenapa kara sudah melanggar keputusan pengadilan sehingga jangan khawatir bila enggak dapat juga tempat untuk ee melihat menjenguk ya maka bisa ngajukan lagi ke polisi untuk polisi membatu ia menyerapkan ya hasil keputusan pengadilan yang telah ada tersebut ini efektif ya lebih apa pas B kepada polisi Biar apa dianggap sebagai sebuah apa sebuah pelanggaran hukum-hukum di Indonesia ini wallahuam bisawab baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya kembali kami akan beralih ke pelepon silakan bagi yang ingin menghubungi Nomor kami di 0218236543 silakan Kami tunggu pertanyaan Anda Halo putus putus sebelum tersambung kami akan bacakan e berkaitan dengan pesan singat yang telah masuk asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warahmatullahi wabarakatuh ee Bagaimana kita menyikapi istri yang Meminta cerai atau pisah dengan suami tidak ingin melanjutkan pernikahan padahal suaminya masih tetap ingin memperbaiki diri dan mempertahankan pernikahan karena ee istri mengetahui ada kecurangan atau hal yang bermasalah dari pihak suami I Mohon penjelasan Ustaz tentunya Ee kita sampaikan kepada kaum muslimin sekalian dipahami bersama bahwasanya laki-laki itu bukan malaikat dan perempuan bukan apa Bida dari artinya laki punya kekurangan juga perempan punya kekurangan dan harus menyadari bahwa itu adalah bagian daripada Takdir Ilahi kepada kita semua manusia ditakdirkan tidak sempurna baik perempuan laki laki Yakinlah kalau pada diri laki-laki ada kelemahan kekurangan maka demikian juga p Sang Perempuan punya kekurangan dan punya kelemahan maka pernikahan itu diadakan adalah untuk saling mengerti untuk saling menutupi untuk saling ee membahagiakan pasangannya n namun kalau kadang-kadang kadang-kadang ya manusia itu kan lal lupa adalah bagian daripada hidupnya maka tidak baik seang wanita minta cerai dari suaminya hanya karena permaslahan-permasalahan yang bersifat duniawi ya bukan bersifat ukrawiah ya Sehingga yang demikian hendaknya sang suami berusaha untuk membujuk sang istri dengan segala cara agar mau mempertahankan rumah tangganya terseb tersebut Kalau perlu membawa orang ketiga untuk menasihati pernikahannya saudara tersebut dan untuk menjadi koreksi atas ee sikap saudara kepada istri selama selama ini kalau baik Insyaallah baik ya enggak Oleh karena itu sang suami hendaknya Ya berusaha untuk menggali akar permasalahannya dan mulai untuk memperbaiki akar kekurangan tersebut ya sehingga nanti bisa menjadi solusi bagi mempertahankan apa rumah tangga tersebut tidak ada ee doa khusus tidak ada juga amalan khusus yang ada apa hanya upaya kita untuk memperbaiki keadaan yang lebih baik pada rumah tangga kita Saya yakin bila timbul di S ke ee apa kebaikan di rumah tangganya Insyaallah Allah akan ee mudahkan ia dalam mempertahankan rumah tangganya apalagi ia sudah berusaha untuk memperbaiki kekurangan yang dimilikinya tersebut Wam baik Ustaz Terima kasih atas Jawabannya kembali kami berikan kesempatan Silakan diilayan telepon Halo 0218236543 Halo Halo siapa di mana ini Iya kami berikan kesempatan kembali silakan di 0218236543 Halo silakan Sebutkan nama anda dan dari mana anda berasal haloambung kami bacakan dari hamba Allah Ustaz Asalamualaikum Ustaz ketika orang tua masih hidup Bapak mewasiatkannya kepada temannya karena memang mereka sahabat dari kecil bahwa saya nanti kalau saya sudah meninggal tolong nikahkan anak perempuan saya yang nomor dua akan tetapi di keluarga kami masih ada wali-wali yang berhak seperti adiknya Bapak kemudian juga Kakak saya bagaimana hal apabila tidak menjalankan wasiatnya dan menggunakan Wali Yang ada inilah pendapat yang Raji yang disampaikan dalam kajian kita bahwa wasiat untuk orang lain Jadi Wali ini diperkenankan apabila tidak ada di sana wali-wali lainnya atau dalam bahasa kita Wali alabad lebih lebih jauh seperti kakeknya ya Saudara sang laki-laki tersebut Sang Bapak tersebut atau mungkin saudara sang wanita anaknya Sang Bapak tersebut ya bila ada mereka Maka tidak berhak Ya alwasi untuk menikahkan apa Anaknya tersebut anak orang tersebut sehingga ia Bagaimana ee bisa memaklumi bahwa wasat itu bila menyelisihi ketentuan syariat maka tidak ditunaikan wasiatnya ya kaidahnya Apa bahwaat itu apabila menentang ya Ee hukum syariat maka dia tidak diperkenankan untuk ditunaikan oleh keluarganya maka selesai ya maka selesai kepada saudara untuk menggunakan pada ee apa yang ada itu sehingga yang menyik adalah saudara terdekat dari sang laki-laki tersebut Asita tersebut wallahuam bisab baik Ustaz Terima kasih atas jawaban serta nasihat yang telah disampaikan berikutnya kami berikan kesempatan untuk menelepon yang terakhir silakan Kami tunggu di0 218236543 bagi Anda yang ingin bertanya langsung seputar pembahasan kali ini silakan dengan menyebutkan nama anda dan dari mana anda berasal halo halo [Musik] terputus e kami juga memberikan kesempatan untuk satu lagi ee ee anda ingin bertanya melalui pesanan singkat di 0819896543 silakan untukelepon terlebih dahulu halo halo halo dengan siapa Di mana Bapak belum silakan Bapak pertanyaannyaak salat yang kami tanyakan kurang jelas ya kurang jelas Bapak mohon e televisi kami dikecilkan dulu bapak bapak cukup fokus kepada ee telepon saja atau gagang telepon saja sampaikan pertanyaannya di situ ya i i kami mauat salat mutlak salat mutl [Tepuk tangan] waktunya Bapak Bertanya salat mutlak itu kapan waktunya yang tepat dan penerapannya gitu ya Pak ya iya oh iya Baik terima kasih Bapak atas pertanyaannya salat sunah mutlak itu artinya tidak terikat dengan sebab tertentu Tidak juga Zar rawatib nah dan itu masuk dalam banyak hadis di antaranya n salatul nahari matnamna salat di siang hari dua dua rakaat B juga salatul Lail matnana salat di malam hari itu dua rakaat dua rakaat menunjukkan bahwa salat mutlak itu bebas di laksanakan dalam waktu-waktu sehari semalam kecuali di waktu-waktu yang ter ee larang padanya yaitu bakda salat fajar bar salat subuh sampai terbit matahari ya sampai apaata matahari sepenggalan demikian juga ketika tengah hari mtasabun nahar ya atau yang ketiga adalah ba’da al-asr sampai terbenam matahari ini tiga waktu yang kelarang untuk salat sunah mutlak ya dan lebih lagi ketika matanya Terbit dan ketika ter benampas ya yang kata para ulama ya bahwa bahwa matahari itu terbit di antara dua karn setan dua tentuknya setan sehingga Ee kita tidak boleh menyembah matahari ya Ee demikian juga beribadah di saat ya matahari terbit menyisihi agama apa Sinto ya yang menyembah matahari di waktu terbit matahari tersebut oleh karena itu Ya kita buat salat sunah mutlak kapanp juga kecuali waktu-waktu yang terlarang tersebut wallahuam bis baik Ustaz Barakallah fikum wazakallahuiran Terima kasih atas kesediaan Ustaz untuk menjawab beberapa pertanyaan telah masuk dan juga menyampaikan bimbinganta pelajaran berfaat di kesempatan kali ini dan untuk selanjutnya kami mohon iktitam diri Ustaz Ustaz fadol Alhamdulillah kita bersyukur Allah subhanahu wa taala atas kemudahan yang ada dan sebagai ikhtitam saya mengajak kaum muslimin ya untuk membantu para saudara kita yang kena musibah baik di Indonesia maupun di luar Indonesia banyak daerah di Indonesia ini di kita ini yang mulai kekurangan air ya kekurangan air karena panjangnya kemarau di Indonesia khususnya di Jawa ini maka mari bantu mereka dengan ee bantuan menyediakan air bersih baik lembaga tropi yang ada ataupun dari ee usaha untuk membuat ee sumur-sumur yang bisa menjadi men sebab apa kebaikan bagi mereka mendapatkan air demikian juga di luar negeri pun kita juga ada di sana amal saleh yang terbuka lebar yaitu membantu para masyarakat Palestina yang sedang mendapatkan musibah dan cobaan dibombardir oleh EE bangsa atau negara Israel Ya yang itu mengakibatkan banyak kerugian harta jiwa dan lainnya maka sebagai seorang muslim ya yang punya ee kecintaan kepada saudaranya yang kata nabi ya mukmin itu satu dalam taatufnya dalam tarahumnya dalam saling membantunya Ya seperti apa satu tubuh ya kalau sakit sebagian maka sebenarnya apa Tidak tidur karenaempati dengan sakitnya anggota tubuh tersebut makin kita juga supay seorang muslim berusaha bagaimana membantu mereka yang terkena musibah ini baik dalam maupun luar negeri Yakinlah nabi Katakan Man Fara Musliman qurbatan Min Dunya farjallahuahu qurbatan minil akhir Siapa yang menyelamatkan membantu muslim dalam sebuah keadaan Genting ya daripada kekentingan Dunia ini maka Allah membas apa dengan menyelamatkan dia dengan menyelamatkan dia daripada ee kengerian dan keketingan di hari kiamat nanti Oleh karena itu ya saya mengajak kaum muslimin seluruhnya raja-raja untuk membantu Hal ini karena apa karena inilah yang terbaik kita bisa berikan untuk membantu para saudara kita yang di Indonesia ataupun di luar negeri Yakinlah sedekah tidak akan mengurangi harta kita sebagaimana nabi katakan laodqah ya laquul bdeqah harta tidak berkurang dengan sedekah buktikan hal ini ya bahwa kita akan berusaha untuk membantu kaum muslimin di mana pun berada di Indonesia ataupun di luar negeri yang membutuhkan bantuan dari kita semua semoga Allah subhanahu wa taala memberkahi kita semua dan rasa syukur kami ucapkan kepada teman-teman di studio raja dan juga kepada teman-teman para pemirsa para pemerhati raja di mana Antum berada atas semua bantuannya semua donasinya semua doanya dan supportnya untuk berlangsungnya dakwah lebih baik lebih baik di masa akan datang wallaham Muhammad waa alihi wasohbihi wasallam Barakallah fikum Terima kasih atas pelajaran yang telah disampaikan semoga menjadi kebermanfaatan untuk kita semuanya dan semoga Allah senantiasa memberikan Taufik untuk kita bisa memahami pelajaran ini juga bisa mengamalkannya dalam rangka membina rumah tangga kita agar tercipta sakinah mawadah warahmah Amin danad Islam kami mohon maaf apabila ada kekurangan dalam menghadirkan program acara ini Baik juga pertanyaan-pertanyaan Anda yang coba masuk via telepon terkendala lain dan suatu hal kami mohon maaf Semoga di kesempatan yang akan datang kita bisa menghadirkan kembali dalam format yang terbaik kami yang bertugas mohon pamit undur diri subhanakallahumma wabihamdika asadu Alla ilahailla Anta astagfiraubuaik wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *