Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja istilah yaitu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebuthi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja simak radio Roja Bogor 100.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM radio Roja Bogor dan radio Roja Bandung menebar cahaya sunah am Para pendengar dan pemirsa Roja TV di manapun Anda beradaah Kami akan hadirkan ke layar [Musik] k jaumahir bagi anda para pemirsa Roja TV yangat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian in secara langsung Roja tvuran Tilawah Alquran dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasalatu Wasalam Roja TV dan pendengar radio roajja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada segenap sahabatnya keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-or yang meniti sunahnya dan pendengar serta pemis Raj TV Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam pembahasan dan kajian ilmiah dari kitab syarah umdatul fikih bersama alustaz drwandi Tarmidzi hafidahullahu taala dan Insyaallah kita akan lanjutkan kembali pembahasan dalam bab muamalah di kesempatan pagi ini dan kita berikan kesempatan yang luas bagi para pendengar dan pemirsa untuk bersoal jawab Anda bisa menyampaikan pertanyaan di laine telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819 896543 kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustaz ffad masykurah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh al alhamdulillahiabbil alamin wabihi nastain wusalli wausallim W nubarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa ba’du ikhwani wa ikhwati fillah para pemirsa TV dan para pendengar Radi roja yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla masih dalam bab dan jaminan bagian dari bab Muamalat dari kitab umdatul umdatul fiqh ditulis oleh Imam almuwaffaq IBN qudama Kemudian disyarahkan oleh Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz Al jibrin sampai kita membahas tentang ee mengambil upah dalam akad doman di mana pihak yang menjamin minta Fi ada yang dijamin Seperti apa pandangan syariat dalam hal ini qarahullahu taala wujranani akj alaiinmuniidmunu lahuahu anuuak Ziana Uju Muham tidak diperbolehkan bagi orang yang memberikan ee menerima gadaian untuk bagi penjaminamin eh bagi penjamin atau Maf tidak diperbolehkan bagi penjamin untuk mengambil ujrah atau upah atas jaminan di akal ujrah karena sesungguhnya pengambilan ujrah dari apa yang dijaminkan eh akan eh I karena pemberian ee uang jaminan kepada kepada penjamin dari sebagian harta seluruhnya atau sebagian harta dan kemudian pelunasan orang yang menjaminkan barangnya kepada penjamin akan membawa kepada tiba karena sejatinya dia memberikan pinjaman berupa nilai uang dan pada saat pelunasan ee ada penambahan maka pelunasan dengan penambahan tersebut dari upah dan penambahan dari upah itu adalah merupakan tambahan riba Muharam en Iya di sini syarih menjelaskan bahwasanya pihak penjamin tidak boleh meminta Fi kalau dia meminta F terjadi jadi riba dari sisi mana Muncul ribanya menjaminkan membayarkan hutang dari pihak yang dijamin namanya a membeli barang kepada B atau pinjam uang kepada B lalu sebanyak umpamanya Rp10 juta lalu si B tidak mau memberikan pinjaman kecuali ada penjamin ya si A tadi mencari penjaminnya si C maka c mengatakan saya mau jadi penjamin tapi berikan saya upah berapa upahnya umpamanya Rp100.000 dari R juta berarti 1%. ya maka ini muncul akan muncul riba kenapa ketika umpamanya yang terjadi adalah B telepon kepada c tidak diangkat lalu dia nagih kepada B telepon kepada A yang berhutang 10 juta tidak diangkatkan satu dan lain hal lalu dia hubung dengan si C si C mengatakan Ya udah saya akan sebagai penjamin saya bayarkan R juta hutang si a ya kemudian nanti si C akan menagihkan lagi kepada si A 10 juta tadi Berarti ketika C membayarkan 10 juta kepada B itu kekatnya Dia memberikan menalangi hutang a dibayarkan kepada B nanti dia tagihkan kepada A ketika dia tagihkan pinjaman tadi kepada a a membayar r10 juta sebetulnya bukan 10 juta rp10.100.000 dan ini adalah riba ini bentuk ee Biasanya kalau dalam bentuk lembaga keuangan Ketika nanti akan dijelaskan oleh Mualif ketika umpamanya ada orang yang butuh surat penjaminan bank garansi atau butuh ee surat kredit berdokumen ya Ini juga bagian dari penjaminan maka pihak bank baik non Syariah ataupun Syariah mereka minta ee pertambahan dalam bentuk kalau di bank Syari namanya ujrah nah minta Fi kalau di bank konvensional mereka meminta ee biaya administrasi kemudian nanti ditambah dengan bunga dari besaran dana yang dijaminkan dan bila terlambat membayar juga akan dikenakan pertambahan denda ya seperti itu itu maka ini adalah riba semuanya baik dalam bentuk namanya ujrah atau upah atau ataupun dalam nama biaya administrasi tadi dan masuk ke dalam perkara ini adalah asuransi konvensional yang banyak tersebar pada e masa masa kini yaitu seseorang yang membutuhkan muhtaj kepada jaminan Ma Syarikat Dimin yaitu berakat dengan perusahaan asuransi menyerahkan atau memberikan sejumlah uang sejumlah harta atau secara ee dengan dengan dengan memberikan sejumlah harta atau secara bertahap pada waktu-waktu tertentu sebagai ganti dari apa yang dia akan dapatkan dari eh Al khatar Mukmin minhu yaitu satu peristiwa atau kejadian bahaya yang menimpa dirinya Wamin anwaii dan di antara jenis-jenisnya adalah takminil khas bimasulitil mustmin yaitu eh asuransi khusus almasuliat mustmin tertanggung tanggung jawab pihak yang dijamin Iya tanggung jawab pihak yang yang dijamin dan asuransi khas khusus dari ee pihak yang terjamin oleh EE selainnya demikian juga takmin asuransi khas yang berkaitan dengan kejadian-kejadian yang di luar tanggung jawabnya kecelakaan kecelakaan dan AS kesehatan dan asuransi-asuransi yang lainnya maka asuransi konvensional dengan seluruh macam-macamnya adalah haram sebagaimana penjelasannya sebelumnya dan di dalamnya terdapat GOR serta memakan Harta manusia dengan cara yang batil ini sudah kita bahas bahwa asuransi dengan seluruh jenisnya baik asuransi profesi asuransi tanggungjawab pihak ketigai kesehatani kebakarani kecelakaan seluruhnya ini adalah mengandung unsur RI kemudian makan Harta manusia dengan cara yangtil lanjut Adapun asuransi eh Syariah tauni di mana beberapa orang eh berserikat atau e majmu Min akhas masing-masing memberikan Isam saham dengan nilai tertentu yang EE diberikan sebagai ganti daripada musibah yang dia yang didapatkannya maka hukum yang terdekat dari bab ini adalah diperbolehkan karena akad ini pada asalnya adalah akad taawun dalam taftil akqiahamulwar menanggung secara bersama dari musibah atau ee ya kejadian yang terjadi atau ee musibah yang menimpanyaqailadik itu dana apa ya dana sosial dalam sebuah kabilah sebuah persukuan enam He masuk ke dalamnya adalah dana sosial yang dikumpulkan yang EE tujuannya ada yang berasal dari satu Ji yaitu satu lembaga namaznya atau yang semestalnya Nam tib sekarang bagaimana dengan Asuransi Syariah nah bila asuransi syariah itu I memang para pesertanya dengan pihak perusahaan asuransi bukan saling memindahkan risiko dan kerugian kalau asuransi konvensional ee bila terjadi risiko maka yang dirugikan adalah pihak asuransi bila tidak terjadi risiko yang dipertanggungkan yang dirugikan adalah ee peserta asuransi di mana uangnya hilang sehingga Terjadilah di sana perjudian untung-untungan Siapa yang untung siapa yang rugi akan tetapi itu akan bisa hilang kalau mereka adalah tlong-menolong bentuknya seperti apa yang dijelaskan dalam syariah standar yang dikeluarkan oleh ayovi tentang Asuransi islami atau asuransi syariah bentuknya adalah fungsi dari e perusahaan asuransi bukan seperti tadi Tetapi dia hanya sebagai pengelola saja dan dia mendapatkan V dari pengelolaan bila terjadi surplus dana yang terkumpul atau terjadi defisit surplus bukan milik dia dan ketika defisit Bukan dia menanggung kerugian beda tadi halnya umpamanya kalau dalam asuransi konvensional tadi masing-masing bayar umanya 10 juta 10 juta 10 juta 10 juta anggap terkumpul 100 juta lalu terjadi kerusakan ini insansi kecelakaanya mobilii kendaraananya terjadi kecelakaan pada empat mobil menghabiskan dana rp00 juta berarti yang rugi pihak asuransi yang untung ee at orang yang en orang rugi karena dia uangnya keluar 10 juta R juta dia tidak dapat apa-apa kalau asuransi yang EE yang Syariah atau Islamik tadi bentuknya adalah kalau terjadi umpamanya dan sebentar kalau tadi yang 10 juta tadi kalau umpamanya tidak terjadi risiko yang dipertanggungkan anggap umamanya selama 6 bulan tidak terjadi risiko dan 6 bulan selesai maka yang untung adalah pihak perusahan asuransi dia mendapatkan uang R juta dan tidak keluar uang yang rugi para peserta asuransi ya semuanya kalau yang asuransi syariah sehingga terjadi di sana itu perjudian tadi garar yang syariah tidak begitu sistemnya dia hanya masing-masing mereka setor R juta R juta R juta dipotong oleh perusahan asuransi ini ya Sebanyak V untuk biaya pengelolaan anggap umpumnya Rp50.000 5% ya berarti uang masing-masing tinggal lagi r50.000 bila terjadi risiko ya Beberapa kendaraan rusak jadi rusak kendaraan pertama dibayarkan dari uang yang terkumpul 99,5 juta tadi dibayarkan bayar umpamanya 4 juta tinggal lagi r5.500 ada lagi yang rusak kendaraannya dibayarkan R juta R juta tinggal lagi Rp3.500 ada lagi kendaraannya yang rusak bayarnya 5 juta padahal Sisa dana Rp3.500 tap asuransi syariah mengatakan kami hanya menutupi Rp3.500 karena hanya ini uang yang ada ini kita bicara konsep ya masalah praktiknya tentu perlu diaudit masing-masing yang mengatakan kami sudah Syariah sesuai dengan seperti itu ya maka tinggal lagi dia mengatakan tinggal kami hanya 3,eng nih ambil dan selesai asuransi tahap yang ini ya itu ketika terjadi selesai sehingga dia tidak menanggung kerugian dan dia sudah dapat uang tadi ya Sebanyak r50.000 per kepala kali 5 orang Rp500.000 T 10 orang r500.000 dan sebaliknya bila dalam waktu hinggang periode asuransi tadi tidak ada yang mengklaim Alhamdulillah semuanya tidak ada masalah uang 10 juta yang r9.500 yang terkumpul itu dikembalikan kepada pemilik uang masing-masing ini uang kalian tinggal r950.000 per kepala Kalian mau tarik tunai kami berikan atau ini uang mau disedekahkan ke pihak ketiga atau mau ikut lagi periode selanjutnya tinggal bayar 500 Rp50.000 per kepala ya ya seperti itu ketika terjadi defisit selesai dia tidak mau menambah nombokin mengalangin Ya ini yang konsep yang Syariah tadi seperti itu juga yang terjadi pada danaana sosial dikumpulkan oleh umpamanya persukuan ya peguyuban X baik peguyuban asal kabilah atau umpamanya ta sosial di sebuah komunitas di sebuah pabrik mereka bersepakat bila ada yang terkena musibah sakit keluarganya atau atau buat musibahlah ya maka mereka ambilkan dari dana yang terkumpul masing-masing setor uang sekian rupiah ya pengelola umpamanya tidak ngambil upah atau Fe ya ini bisa dinamakan dengan syariah juga sudah H Insyaallah ya sekarang kita lanjut tentang banggarani khitabaman n h dan yang berkaitan dengan surat jaminan garansi bank garansi yang diberikan oleh lembaga keuangan pada masa kini maka apabila dilakukan dengan tanpa adanya imbalan jasa atau ujrah maka ini hukumnya Jaiz diperbolehkan dan apabila dikenakan imbal jasa atau upah ee maka ini haram sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnyailnya dalam yang terjadi gak mungkin gak pakai uang jasa sahih Bia administrasi ya karena mereka adalah lembaga bisnis bukan lembaga sosial k bila ada pihak yang minta jaminan minta diterbitkan menggaransi Nara di umpamanya dapat projek pengerjaan sesuatu benah maka pemberi projek minta dia menjaminkan sesuatu kalaulah umpamanya itu proyeknya individu mungkin bisa diminta jaminan umpamanya surat tanah atau ya harta surat harta perusahaan dan lain-lain Ya tapi kalau kalau ee perusahaan atau instansi pemerintah mereka jaminannya ya jaminannya bukan seperti yang tadi tap melalui jaminan dari pihak bank umpamanya nilai projek 10 miliar maka yangendapat Penang projek ini tidak bisa melakukan proek sebelum dia membawa at dari pihak bank bahwa bank memberikan jaminan terhadap projek ini apa maksudnya bila Si pengerja proek wan prestasi ya maka pemberi proyek ini menagihkan ke bank mencairkan dana 10 miliar dia tarik kemudian Bagaimana bank dengan si ee pihak yang mendapatkan bank garansi tadi ya bank pasti menagih ke dia ya Kalau tadi ditarik 10 dicarkan 10 miliar ya maka bank akan menergihkan 10 miliar bila terlambat akan dikenakan pertambahan lagi ya akan dikenakan pertambahan lagi ya Ini berarti Bentuknya sama dengan yang tadi mengambil upah dalam ee akad zaman hukumnya adalah riba yang diharamkan karena dalam hal ini pihak bank memberikan talangan nah kemudian dia sudah mendapatkan pertambahan dalam bentuk F biaya administrasi di awal apalagi kalau dia minta pertambahan atas keterlambatan maka ini riba dua kali Masyaallah ya unentuk pertanyaannya Bagaimana caranya sedangkan itu tidak bisa kita mendapatkan projek tanpa mengajukan BG tadi atau bank garansi tadi ya karena kalau minta ke bank tanpa ada biaya administrasi ya gak mau mereka minta hilangkan denda gak mau juga mereka ya karena dananya ditahap sudah dibayarkannya atas resiko dari pihak yang dijaminnya ya maka itu gambarannya bahwa kalau Syekh mengatakan boleh kalau tidak ada fee tapi kalau ada biaya administrasi hukumnya haram yang terjadi ya pasti haram lah kalau individu Mungkin dia mau tidak pakai ada Fe kalau lembaga Mereka pun juga membayar karyawan membayar gedung kantor dan Mentan seluruhnya I Nah itu terjemah kali di mustanadilan he tiik sebentar maka Seperti apa caranya seorang muslim yang punya projek agar bisa ee mendapatkan projek tersebut dan bisa mendapatkan bank garansi dengan cara halal yaitu minta kepada Pi Abang bahwa jaminan Anda simpankan dana anda di rekening Anda ya di bank tersebut bila terjadi risiko yang dipertanggungkan tadi terjadi Wan prestasi maka bank mengambilkan dari dana dirkening si penerima bank garansi sehingga yang terjadi bukan pinjam meminjam kalau tadi bentuknya pinjam meminjam ketika dana nasabah tidak ada ya tapi kalau ada dananya dan autod debit dari rekeningnya ya jadi umpamanya 10 miliar tadi dicairkan dananya di rekening ada 30 miliar sehingga Dana rekeningnya tinggal lagi 20 miliar dalam hal ini pihak bank boleh mendapatkan V ya boleh mendapatkan V pada penerbitan ee bank garansi tadi tapi pada umumnya yang membutuhkan bank garansi ini Dia tidak punya uang tunai untuk men memberi menjadikan deposit atas ee risiko yang dipertanggungkan bila terjadi maka dengan demikian pada saat itu tidak ada solusi solusinya adalah Anda tolak projeknya Semoga Allah berikan Anda rezeki yang lain tanpa harus menggunakan bank garansi arar Akri an muhar dan demikian pula mustanadi dokument surat kredit berdokumen surat kredit berdokumen atau biasa dikenal dengan LC ah of Credit yaitu janji tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan sebagai permintaan dari amilih yaitu nasabah eksportir importir en importir untuk agar lembaga keuangan atau bank memberikan sejumlah uang kepada almusadir eh musadir bimakna eksportir eksportir Nam yang penjual dan secara dan dominnya atau e mayoritasnya eh musadir min baladin akar yaitu eksportir ini dari negara luar untuk menyerahkan sejumlah nilaiuang senilai sila yaitu barang yang disepakati antara importir dengan eksportir ehahiladir mustrid yaitu pada saat Sahan penyerahan ya pengapalan penapalan pada saat penghapalan barang ee yang makan diberikan eksportir kepada importir lalu kemudian eh yakumul mustrid bitasdidil masrif jamiil masadir yaitu pihak importir menyerahkan seluruh Eh nilai uang yang harus diberikan kepada eksportir maka hukumnya pada ee perkara ini adalah khitabud dan sebagaimana hukum surat jaminan sebagaimana yang telah diberikan penjelasan perinciannya pada sebelumnya n dan apabila lembaga keuangan mengambil faedah tambahan atau imbal jasa sebagai ganti daripada pelunasan nilai barang maka ini hukumnya riba Muharram ya sekarang bentuk yang lain dari bentuk penjaminan yang kontemporer nah adalah ee skbd surat kredit berdokumen atau dikenal dengan LC Letter of Credit ini idenya adalah Anda di Indonesia ingin beli barang dari luar negeri atau Anda di Indonesia menjual produk hasil bahan petani Anda atau Apa hasil hutan ke pembeli di luar negeri enggap umpamanya anda punya produk umpamanya pohon garu anda ingin kirim ke Timur Tengah ya Kalau Anda kirim gaharu dahuluan uang belakangan Anda khawatir dia enggak bayar Oh dia muslim Ustaz mang betul muslim tapi tidak semua muslim jujur seperti itu kalau mereka dari para ee importir Timur Tengah Tadi kirim uang ke ke Anda dulu kemungkinan Anda enggak kirim barang ke dia Berarti enggak terjadi jual beli nah nah bagaimana caranya ya caranya adalah pihak yang di luar negeri tadi pihak importir tadi datang ke lembaga keuangan yang ada di negaranya minta diterbitkan LC Letter of Credit atau SKB SKB tadi surat kredit berdokumen ya dia terbitkan kemudian umanya tadi transaksi umamanya senilai 10 kilo keeharu dengan harga umpamanya anggap ee 10 juta dolar us ya umanak maka dia Tunjukkan ee Apa tadi namanya dia kirimkan ee surat LC tadi ke pembeli ya ke penjual maaf ke pemilik barang ya ditunjuknya pihak bank bank di sana umpamanya bank X Namanya anggap bank arrajihi yaunjuk di sini adalah bank BSI tekannya Mak si eksportir di Indonesia mengajukan surat itu ke ke bank BSI bank BSI tidak akan mencairkan 1 juta dolar us tadi R miliar berarti ya kalijah ya R1 miliar tadi dengan kurs Rp15.000 umpamanya sebelum ya Anda bawa yang di Indonesia yang punya produk Anda bawa bukti pengiriman barang ya bukti pengiriman barang dan dia cek barang sebelum dikirimkan baik dari laporannya dan barangnya dia cek Jadi di sini bank ada kerja lain dia ngecek barang dicek barang sesuai dengan permintaan dari yang dia terima dari rekanan dari bank arjihi dari importir di e di Timur Tengah tadi ya speknya seperti ini seperti ini seperti se ini dia cek bila sama maka dia cairkan 15 miliar tadi ya atas nama bangjihi ya seperti itu maka Apa hukumnya ini kalau menurut syarih Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz aljibrin menurut beliau sama aja dengan banggaransi tadium ini bentuknya segit ada tambahan pihak lain Nah ya ituu dinamakan dengan bank almaziz bank penguat ya itu bank koresponden Indonesia bank BSI tadi ya tap Bentuknya sama ya sebagian para ulama kontemporer terutama yang mengerti dewan Syariah di bank-bank syariah di dunia mereka mengatakan di sini ada unsur kerja la Ya seperti tadi bank BSI mengecek barang dan nanti bank rajhi tidak akan mencairkan R miliar tadi ke bank BSI ya sebelum dia barang nyampai di Timur Tengah tadi dan dia cek speknya bila speknya sama sesuai dengan permintaan ya baru dia cairkan ke bank BSI di Indonesia kemudian baru dia tagihkan kepada nasabah nasabah dia yang ada di Timur Tengah tadi maka di sini ada kerja yaitu ngecek barang menyesuaikannya ya maka sebagian para ulama mengatakan boleh mengambil upah atas pengecekan tadi kerja tadi ya tentu dia akan kirim karyawan ya tu karyawan tidak searang karyawan yang mengerti tentang spek ekser dalam masalah perdagangan gaharu tadi ya maka di sini boleh dia menagihkan upah karena ini bentuk kerja Ril tapi upah dari penjaminan itu tidak boleh ya wallahu taalaam n n Ustaz syh n Insyaallah penting dan pemir RJ TV demikian beberapa penjelasan yang EE disampaikan oleh Ustaz dan terkait beberapa kasus kontemporer kita berikan kesempatan selanjutnya bagi Anda yang ingin bertanya secara dalam untuk memperdalam pembahasan tentunya di laine telepon 0218236543 dan untuk pertanyaan via chat WhatsApp silakan di 0819896543 baik kita berikan kesempatan untuk via telepon terlebih dahulu silakan di 02182365 43 baik Halo silakan sudah masuk e tib tanpa kita terputus kembali kita berikan kesempatan di Line telepon 021 8236543 baik pendengar ee I maupun pemisra J TV tib sambil menunggu Ustaz kami akan angkat satu pertanyaan Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Barakallah Fik Ustaz terkait dengan LC tadi eh atau yang disebut dengan surat berdokumen ya Eh surat kredit berdokumen dari manakah sisi sisi ee ribanya Ustaz tadi saya belum terdengar secara jelas mohon diulang kembali jazakallah Khair ya isisi ribanya menurut eh Prof Dr Abdullah jibrin tadi karena kan ini dijamin tadi saya katakan tadi dibayarkan dahulu oleh pihak bank ya bank regjisi membayarkan dahulu BSI membayarkan dulu ini apa Bentuknya talangan talangan S mereka memberikan pinjaman atas nama nasabah sama dengan bank garansi tadi ketika mereka mengambil Fi atas jaminan talangan tadi ya kemudian umpamanya fe-nya tadi anggap 1% transaksi R juta 15 miliar 1%-nya berapa R50 juta en R50 juta maka kemudian nasabah berarti membayar 10 miliar tambah V penerbitan penjaminan tadi penerbitan tadi sebanyak R150 juta ada tambahan berarti dari pinjaman sebanyak 1% dan itu adalah riba ya S dari yang dari itu yang pihak yang mengatakan riba pihak yang mengatakan tidak riba mereka mengatakan e di sini ada upah pekerjaan Nah karena mereka akan menggaji karyawan mereka untuk ngecek barang baik bank yang ada di Indonesia ataupun bank yang ada di tempat importir menerbirkan LC tadi jazakallah Khair demikian mendengar dan pemirsa yang bertanya Barakallah Fik kita angkat kembali via telepon ya silakan halo baik mohon maaf terputus silakan di 0218236543 dan pertanyaan vchat WhatsApp di 0819896543 baik kita ee buka kembali layanan interaktif di pagi ini Iya halo silakan sudah masuk i silakan Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa akhi di mana dengan hamba Allah di Jakarta baik silakan pak ee Ustaz Asalamualaikum mohon izin Ustaz Saya mau bertanya tentang hal lain sebenarnya Ustaz e tidak berkenaan dengan tema ini saya seorang dokter Ustaz kemudian dalam praktik sehari-hari kadang-kadang dokter itu bertemu dengan eh pihak distributor Farmasi misalnya seperti itu Ustaz nah eh kadang-kadang ada sebagian dalam prakk di lapangan e bisa menerima entah disebut Hadiah atau galan dari pihak ee farmasi yang biasa obatnya kita pakai ee meskipun misalnya kadang-kadang kita tidak membuat janji namun ada juga yang membuat perjanjian untuk berjanji memakai obat tersebut nah ee hukum kami atau Saya seorang dokter untuk menerima ee Hadiah atau imbalan dalam situasi seperti itu bagaimana ya Ustaz hukumnya Ustaz Mohon penjelasan Ustaz Mak kasih banyak sebelumnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh warahmatullsalam War Ya tentu kalau ini dokter ini adalah praktik di tempat orang di rumah sakit dan di klinik yang dia adalah karyawan di situ dan dia dapat gaji ya maka ini tidak halal baginya karena ini adalah risywah ya Mana dia mendapatkan yauah dari pihak p masuk obat-obatan tadi padahal dia sudah digaji oleh perusahaan tempat dia bekerja harusnya dia tidak boleh mendapatkan Fe tambahan dari pihak pemasuk obat ya satu sisi sisi yang lain ini terkadang membuat para dokter ini tidak berpihak kepada pasien Padahal dia digaji oleh pihak pasien dalam bentuk pembayaran kepada pihak rumah sakitnya dia akan berpihak kepada dirinya ya kepada pihak yang memberikan Pi kepada dia yang memberikan sesuatu kepada dia yaitu pemasuk obat tadi walau ada obat yang lebih murah yang fungsinya sama ya dia tidak akan rekomendasikan itu kepada si pasien nah sehingga dia mengkhianati pasien ini ya kalau klinik miliknya sendiri klinik miliknya sendiri atau Rumah Sakit miliknya sendiri itu tidak boleh dia lakukan kecuali dengan izin pasien ya dia mengatakan kepada pasien ini penyakit Anda ini Obatnya ada ini ada ini Bedanya apa Pak enggak ada beda sama fungsinya ini lebih mahal kalau ini lebih murah ya kalau ada perbedaannya dia Sampaikanlah dan dipilih oleh pasiennya atau kalau dia merekomendasikan saya rekomendasikan ini tapi terserah bapak hak pasien untuk memilih obat H namanyakan jual beli itu akh ya wallahuam Ustaz Alhamdulillah jazakullah Khair demikian pendengar yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan jawabannya bermanfaat Barakallah Fik kami terima kembali telepon yang berikutnya yang kedua silakan di 021 8236543 baik Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana Eh Abu Rayan Jakarta baik silakan Abu Rayan bertanya Ustaz eh izin bertanya Ustaz terkait asuransi syariah tadi Ustaz eh mana yang lebih eh mendekati eh apa namanya eh ikhtiar kita dalam beriman kepada takbir Ustaz maksudnya Apakah kita sebaiknya tidak usah berasuransi Syariah sama sekali karenaan kita terap takdir tersebut atau dengan berasi syariah itu bagian dari ikhtiar kita iman kepada takdir ustazran W jaazakullah Khairan Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakullah Khair silakan Apakah ikuti asuransi bagian merusak tawakal kita kepada Allah nah ya kalau memang murni islami atau tidak murni Islami tapi anda dipaksakan Nah ya dipaksakan manalah Bisa Anda naik angkutan umum mengatakan saya enggak mau bayar asuransinya ya Anda enggak dapat tiket Pasti karena di sana sudah termasuk include asuransi e konvensional sekian persen dari harga tiket kalau pesawat bisa sampai 11% ya seperti itu ya akhi ini tidak ada hubungan tawakal dengan tawakal karenaa dipaksakan ya dalam kondisi normal Seperti apa ya Nah dalam kondisi normal ya gak boleh lakukan boleh tidak gak ada masalah kalau umpamanya ada teman-teman di kantor atau tempat komunitas atau kabilah atau Suku atau keluarga besar tadi mengatakan mohon keluarga yang sudah ada ada pekerjaan mendapatkan gaji silakan per bulan r50.000 dari gaji ya setorkan tujuannya membantu yang tidak mampu ya atau yang terkena musibah bila yang terkena musibah adalah anda anda dapat juga ini namanya tidak tawakal atau bersedekah ya lebih lebih utama sedekahnya daripada Anda katakan tidak tawakalnya itu akhir Ya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pun mengatakan tqu ala akhikum bersedekahlah kepada saudara kalian ini di saat seseorang bertransaksi membeli kurma sebelum matang di pohon dan setelah dia beli dia bayar terserang hama Uang sudah habis membayar kemudian kurma Hilang Tak Bisa dimanfaat karena terserang hama n maka dia mendapat menanggung kerugian menanggung hutang maka Rasulullah mengatakan para sahabat yang lain bersedekahlah kepada Fulan ini Rasulullah menganjurkan bersedekah ya wallahuam kalau anda tidak mau ikut juga enggak ada masalah tidak mau bersedekahkan juga gak jadi Sedekah Yang wajib seperti zakat sahih baik jazakullah kir atas Jawabannya demikian pendengar yang bertanya Bu Rayan barakallahik kita berikan kesempatan berikutnya yang ketiga diil telepon 0218236543 baik silakan iya Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Umu di mana hamba Allah di sulawaisi silakan omu di Sulawesi silakan bertanya mau bertanya silakan Bagaimanakah emas perhiasan wanita yang melebihi 200 gram apakah dikeluarkan zakatnya dan Apakah setiap tahunnya dikeluarkan zakatnya jazakumullahu Khairan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhsalam warahmatullahi wabarakatuh kalau perhiasannya dipakai tidak ada zakat Karena itu barang pakaian seperti baju anda gak ada zakatnya sepatu Anda tidak ada zakatnya mobil anda tidak ada zakatnya rumah Anda yang meliaran berkiloan emas itu nilainya tidak ada zakatnya karena barang yang dipakai beu juga dengan perhiasan tadi wallahuam demikian eh peningan yang ada di Sulawesi jazakah kir Um Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya silakanat t di 0218236543 baik Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana dengan hamba Allah Tangerang Selatan baik silakan pertanyaannya eh Ustaz saya kan pernah ngasih baju ke keponakan saya sudah berapa kali pakai baju itu enggak dipakainya lagi ditaruh ditumpukkan baju yang enggak kepakai terus saya ngelihat saya ambil lagi baju itu ee apa ee Saya minta lagi ke dia apakah saya terkena hadis rasulullah yang bagaikan anjing makan muntahnya sendiri Pak ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi Iya betul ini terkena ya Kara maka Umar Bin Khattab radallah taala Anhu pernah dia memberikan sesuatu kemudian orang tersebut tidak memanfaatkannya ketika dia ingin beli darinya ke dia takut akan terkena hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa saya memberikan hibah kemudian mengambilnya kembali Dia bagaikan anjing yang menttah kemudian meneran menttahnya kembali wallahuam jazakallah kir demikian Umu Barakallah Fik demikian jawaban dan semoga men pencerahan kami berikan kesempatan berikutnya masih via telepon di 0218236543 ya kita angkat kembali Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana bapak eh saya Candra dari di Tangerang di Tangerang silakan Pak pertanyaannya Iya Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Iya eh maaf Ana mau menanyakan gini Ustaz ada teman Ana itu yang menjalin apa ya semacam kerja sama gitu sama perusahaan penyedia pakan dan bibit ayam ternak Nah itu di kesepakatannya Halo iya silakan Pak di kesepakatannya adalah Eh teman anak ini menyediakan lahan untuk istilahnya sebagai apa namanya tempat berernaknya terus kemudian si perusahaannya itu menyediakanbit bakalan ayam bakal ayam dan eh menyediakan juga pakanak kan untuk ternak ayamnya itu nah ee nanti setelah ayamnya itu panen itu panen Kenapa panen dia hanya ak menyediakan lahan Iya halo yang satu kan hanya menyediakan lahan dari mana panennya tentu ayamnya matilah gak ee menyediakan lahan sekaligus untuk e membesarkan ayamnya itu Ustaz berarti jasa mengelola ayam Iya jasa pengelola ayam Heeh Nah setelah tapi setelah ada perjanjian setelah ayam itu nanti siap untuk dijual ya artinya sudah besar gitu nah ayam dia harus menjual ayamnya itu ke perusahaan perusahaan tersebut dengan harga Iya dengan harga dengan harga pasar Berapa harga pasar segitu dia jual iya terus kemudian padahal ayam itu punya perusahaan itu tadi iya sistemnya mereka dianggapnya sebagai hutang Ustaz tang gimana Jadi dia perusahannya itu kasiham Berti bukan berarti bukan kerja sama eh iya makanya saya mau menanyakan ada klausul yang semacam itu eh itu disebut bisa disebut sebagai kerja sama atau bagaimana saya juga agak bukan kerja sama jual beli hutang dengan syarat dia membelikan Dia memberikan hutang dengan syarat harus menjual kepadanya maka tergabung di sini hutangputang pinjam-meminjam dengan akad jual beli dan ini diharamkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nabi mengatakan la tidak boleh hutangputang digabung dengan jual supaya menjadi boleh akadnya harus gimana ya Ustaz ya jual aja dia mengatakan ini pakan ini bibit Ambillah Nanti bayar seperti jual beli biasa mau mati dia mau mau kamu jual e ke pasar dengan harga lebih tinggi ya Itu hak kamu tanpa ada kewajiban untuk menjual hasil tenah ayamnya itu ke perusahaan tersebut ya Ustaz ya ya tidak diikat dijadikan satu akad Oh benamamf Ustaz iya iya Cukup jelas Pak Iya i ya cukup jel Alhamdulillah Masyaallah Oh iya jazakullah Khair Pak Barakallah Fik Alhamdulillah baik kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543 ya kita angkat kembali Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Pak di mana saya Anda dari dengan Abu Fadlan Abu Fadlan di mana Dari Jakarta baik silakan pertanyaannya Pak eh t Ana mau nanya tat Ana kan ada usaha t apakah ini benar atau tidak t selama ini kan ana KJA ada orderan gitu sana Ana punya orderan itu Ana cari investor Apa arti orderan itu Akhi pesanan ada pesanan pesanan apa kepada anda ya barang pesanan barang barangnya apa Maaf ya bisa ini seperti plastiklah T gitu plastik Nah itu dalam jumlah partai banyak misalnya 1 ton gitu pesanannya Nah itu lalu Ana nyari investor Alhamdulillah dapat Ana pun tidak punya modal cuman Ana menjalankan aja tat dan Ana di situ Ana bagi hasil t dari keuntungannya itu t Iya kalau rugi dia siap berkurang uangnya investor tadi kebetulan Insyaallah selama ini udah jelas t hitam di atas putihnya e terjadi itu enggak pernah sudahudah setahun T sudah setahun lebih ini tidak pernah terjadi gitu t Saya ulangi kesepakatannya kalau terjadi kerugian investor siap dananya kurang e enggak ada perjanjian gitu t harus ada perjanjian itu Oh begitu ya t kalau dia siap dananya nya berkurang atau habis ya itu boleh tapi kalau mereka Enggak bisa itu kayak riba dong t ya berarti PJ t betul Oh gitu ya ya ya t berarti Ana harus di lagi gimana tu t perjanjian bikin baru lagi atau gimana t Iya bikin perjanjian baru lagi yang kemarin sebelumnya riba sekarang kalau terjadi kerugian yang walaupun apa namanya kemungkinan terjadi kerugian kecil tapi tetap bila terjadi kerugian uang kalian tidak kembali penuh uang kembali sebesar sisa dari hasil kerugian tadi Oh itu aja T E ini syarat cat ya Secara syarinya ya t Iya Cukup jelas Pak namam n syukran t alhillah Asalamualaikum t Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah sudah dijawab dan solusi buat bapak Semoga Allah mudahkan kita berikan kesempatan berikutnya via telepon 0218236543 ya halo e Asalamualaikum Abu Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa omu Di mana Eh dengan Sofia di Pekanbaru Abu baik silakan omu Sofia Eh syukran Abu eh Afan Ustaz mau bertanya Ustaz eh Ana begini Ustaz eh memberikan zakat kepada adik laki-laki Ana yang tidak bekerja gitu Ustaz ee dan dia juga sudah berpisah dengan dengan istrinya salah satu sebab mereka berpisah mungkin juga karena tidak memberikan nafkah dia tidak bekerja kenapa ya itulah Ustaz dengan banyak masalah Padahal dia kuat segala macam Ana tengok entah karena malas entah karena sudah patah hati karena berpisah hancur rumah tangga gitu Ustaz Eh tapi akalnya masih ada masih Ustaz e Apakah sah Ana memberikan zakat kepada dia itu Ustaz tidak sah tidak sah ya Ustaz eh halo o iya Ustaz baik ya tidak tidak ada tambahan pertanyaan Iya tambahan pertanyaannya begini Ustaz yang ingin Ana tanyakan begini Jadi kejadiannya begini Ustaz eh kan kemarin anaknya terima di sebuah perguruan tinggi swasta gitu Ustaz jadi karena Ana ingin membantu gitu kan Ustaz Ana keluarkanlah zakat kepada dia yang tidak yang belum Dit sebetulnyaar kalau anaknya Bisa Anda bantu gak ada masalah Anda bisa membar zakat kepada anaknya tapi sebentar itu diterima perguruan tinggi jurusannya apa Ee tidak jurusan yangar ee teknik komunikasi Kalau enggak salah tidak ada masalah teknik komunikasi dan dia kemampuannya di atas rata-rata atau rata-rata ke bawah ee dia terima waktu itu ee di di ini Ustaz terima di jalur mandiri gitu Ustaz saya tanyakan lagi kemampuan si anak ini di atas rata-rata nilai sma-nya di atas rata-rata Ustaz di atas rata-rata Ustaz lebih delan nilainya Iya Ya mungkinlah lebih dari delapan lah gitu Ustaz ya enggak ada masalah ya Kalau diperkirakan dia akan bermanfaat bagi umat dan dirinya nantinya itu boleh dibayarkan dengan zakat tapi bukan kepada bapaknya Iya anda mintakan rekening apa namanya rekening pembayaran uang kuliah Anda bayarkan dari zakat Oh begitu Ustaz jelas semu eh tapi begini Ustaz yang ingin Ana tanyakan zakat itu dipulangkan Ustaz jadi ini yang menjadi masalah bagi Ana Ustaz ya baguslah berikanlah kepada fakir miskin yang lain Oh tidak apa-apa Ana terima lagi setelah zakat itu dipulangkan sama dia memang bukan berhak menerima adik anda kan tidak berhak menerima nah oh Alhamdulillah oh iya Ustaz jadi Ana yang yang apanya takut terkena juga hadis rasul yang anjing menjilat muntah itu lah Ustaz karena yang memberikan zakat itu e membalikkan uang Ana itu adalah bekas istrinya ini Ustaz karena mereka sudah ya mungkin ada bertengkar atau apa gitu Ustaz ya jadi dibalikkanlah uang itu ke ana gitu Ustaz jadi Ana takut juga cuman alasan Ana menerima waktu itu kan Ustaz karena tidak berilmu itu kan bukan uang anda itu uang zakat uang fakir miskin Oh jadi nanti Ana membayarkannya lagi ke ke fakir miskin Ustaz kan setelah zakat Ana jatuh tempo gitu kan Ustaz enggak uang yang zakat tadi itulah tadi kan Anda ngasih zakat Iya tapi waktu zakat Ana keluarkan itu sebetulnya zakat Ana itu belum jatuh tempo Ustaz belum jatuh tempo Iya Ustaz cuma karena ingin membantu di saat sekarang butuhnya ya boleh gak ada masalah nanti ketika JAT tempo boleh sekarang pun boleh I Oh Alhamdulillah ya itu aja Ustaz Alhamdulillah e syukr jazakallahuir Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakillahir di Pekan Baru Barakallah Fik kita berikan kesempatan kembali masih via telepon silakan di 0218236543 Ya halo salamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Dari Abu Farhan dari cigarang Ustaz baik Abu Farhan silakan pertanyaannya Asalamualaikum warahmatullah ustazumsalam warahmatullah wabarakatuh Saya mau tanya Ustaz apakah boleh saya ikut sertaali at saya kepada orang nonmlimangan dikeilkan dulu volume suara TV atau radionya ada feedback Diulangi kembali pertanya Apakah boleh kita sebagai seorang muslim bekerja sama dengan nonl denganestasi yang sifatnya bagi Arya dia punya usaha kemudian Dia ngajak saya Ngalam saham perbandingannya berdasarkan risikoi berdasarkan Modal saya dan keuntungan begitu juga Apakah boleh ini Ustaz usahanya halal halal Ustaz memasukkan barang ke supermarket gu Ustaz ya barangnya barang halal kemudian ini usahanya dia ada pinjam dana ke bank riba ee kayaknya enggak Az dia cuma modal di us sendiri karena kurang modal makanya ee dia B apa mengajak saya infasi boleh gak ada masalah kalau dia ada modal bank e riba Berarti enggak boleh Ustaz gak bolehleh baik Ustaz bab Cukup jelas akhi Ustaz Barakallah Fik ustazamualaikum barakallahu Fik W jazakallah Khair Alhamdulillah kita berikan kesempatan kembali via telepon silakan di 0218236543 baik Halo iya sudah masuk silakan halo iya Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Pak di mana saya dengan Donal dari Bandung baik silakan Pak Don pertanyaan mau nanya tentang zakat e zakat jadi E saya tinggal dengan mertua saya lalu e adik mertua itu sudah tidak bersuami dan punya satu anak e beliau tidak memiliki pekerjaan hanya membantu di rumah ee ibu mertua saya lalu ee anaknya memang sudah balik tapi belum mendapatkan pekerjaan karena memang belum ee belum dapat saja Nah kalau misalkan saya memberikan zakatnya kepada Ibu eh kepada adik ibu mertua saya itu apakah boleh Apakah sudah memang ee berhak beliau menerimanya atau enggak ya dia tidak ada pekerjaan adik adik ibu ibu mertua anda tadi tidak peran anaknya Punak pekerjaan betul makan dan biaya hidupnya Siapa yang nanggung ee ibu mertua makan jadi secara sandang pangan sama ibu mertua itu sudah ada makan tinggal lalu ee kadang per bulan dapat juga dari dari ibu mertua gitu Ya sudah berarti kan sudah cukup hidupnya e Iya tapi tidak tidak maksudnya Ee tidak cukup tapi untuk beli baju kadang-kadang nunggu dulu nabung dulu beliau Kak gitu Bu berarti bajunya kurang ee Iya bajunya kurang Kadena pakai baju kadang enggak atau gimana Oh enggak maksudnya Jadi kalau untuk misalkan beli ingin beli baju baru dia harus nabung dulu jadi ee ya perlu perlu perlu lebih berhemat gitu untuk untuk m Ya sudah anda belikan baju dia Iya i kalau mamanya bajunya cuman satu atau dua atau tiga Heeh i tapi kalau bajunya udah banyak pengin yang baru itu bukan kewajiban tidak boleh dibayarkan dari zakat Oke baikbaik kalau gitu baik Makasih Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakallah kir Pak Barakallah baik masih kami terima sebelum kami angkat via chat WhatsApp silakan di 0218236543 Ya halo sudah masuk silakan asalamualaikum ustazik warahmatullah wabarakatuh Dengan siapa Pak di mana dengan siapa Di mana iya silakan Pak pertanyaannya Abdul HAM Dar silakan Pak Abdul [Musik] Hamid tadi saya dengarjelasannya Ustaz hutanutan tidak bisa dijadikan jual beli Man jual beli jual beli tidak Gimana Pak pertanyaannya diulang kembali jual beli tidak Hut hutan Pi hutan tidak tidak boleh dijadikan jual jual beli baik eh menggabungkan tadi kali pak ya i i saya jawab Insyaallah iya silakan Ustaz maksudnya adalah bila seseorang memberikan hutangan hutangan pinjaman sama seperti kasus tadi dia pinjamkan dia hutangkan ayam di hutangkan pakan bibit dan pakan obat-obatannya Nanti dibayar umpamanya sejumlah ee Rp100 juta ya bayar nanti setelah penjualan nah lalu dia ikat dengan syarat harus jual ayammu kepadaku nah atau lain dengan syarat harus jual sapimu kepadaku kadikan ayam ya atau seperti para rentenir rentenirinjamkan uang kepada para petani Dia meng kepada petani dengan syarat jual hasil tanimu kepadaku Ya dan seterusnya dan antar negara pun seperti itu negara besar negara kuat ya Dia memberikan pinjaman kepada negara berkembang dengan syarat negara berkembang tadi memberikan membeli barang dari mereka produk-produk mereka satu atau dengan syarat mereka menggarap berarti akadnya jasa menggarap sumber daya alam yang ada di negara peminjam dilarang oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam n Ustaz Alhamdulillah jazakallah kir demikian e pendengar kita Bapak di Palopo Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan baik kita akan angkat pertanyaan via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh pertanyaan dari beberapa pendengar Ustaz ee pada saat ini marak di antara produk lembaga keuangan adalah ee cicilan ee tanpa cicilan bunga 0% pada bank konvensional Bagaimanakah hukumnya secara syariat apakah masih memiliki unsur riba atau bunga yang diharamkan jazakallah kirilan bu% Bentuknya apa itu tidak disebutkan Ustaz P umpamanya ya kalau pay Anda belanja bayar Nanti pada waktunya Hm atau dicicil tanpa ada pertambahan sampai di sini tidak ada bunga tapi gak cukup sampai di situ bila Terlambat dari waktu yang ditentukan Um 1 bulan atau 45 hari S belum dibayar maka akan ada bunga hitungannya per hari keterlambatan dikali tagihan ya itu riba namanya AK tapi kalau umpamanya terlambat tidak ada pertambahan ya alhamdulillah ini pinjaman murni tanpa ada riba ba jazakallah kir atas penjelasan dan jawabannya Barakallah Fik demikian pendengar yang bertanya dan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee Ustaz tadi disebutkan terkait dengan pertanyaan zakat perhiasan Apakah zakat perhiasan yang e yang tadi disebutkan zakat perhiasan yang dikenakan tidak ada zakatnya Bagaimana zakat perhiasan emas yang memang sengaja disimpan Ustaz memang tidak digunakan dan dijual Apabila ada kebutuhan atau Harga emas naik mohon penjelasannya jazakallah kir ya kalau tidak tujuannya bukan untuk dipakai untuk disimpan terkena zakat ya ini sama fungsinya menyimpan kekayaan sama fungsinya dengan mas batangan bukan untuk dipakai berarti wallahualam nah Az jazakallah Khair Barakallah Fik demikian pendengar yang bertanya kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari pendengar kita Abu Hanif di Sulawesi Barat Ustaz Bagaimanakah solusi dari jual beli Dain bedain yang terjadi di online Ustaz di mana marketplace menahan uang dari pembeli dan akan dikirim ke penjual jika barang sampai di aplikasi marketplace ada tombol menu pesanan diterima yang bisa digunakan saat barang sampai Apakah Tombol menu tersebut bisa yang bisa digunakan saat barang sampai Apakah Tombol menu tersebut bisa menghilang menghilangkan jual belib lagi Nul kembali Bagaimanakah solusi jual beli yang terjadi di jual beli onl di ka marketplace menahan uang dari pembeli dan menahan uang bukan dead with day ya ketika uang diterima oleh marketpless berarti sudah tunai itu sah cuman ya dia menerima itu kan atas nama si penjual si merchan bukan atas nama dia nah Berarti merchan pun mewakilkan bila orang beli kepada saya terima uangnya sahih dan dia mengatakan marketpl mengatakan kami terima uangnya dan kami simpan kami pegang dulu Bila ada Kin dari pihak pembeli kamu I agar nama kami tidak rusak n sahih ya G ada masalah ini bukan Da binain ini I demikian Abu Hanif di Sulawesi Barat ya bukan daain binain sudah dijelaskan oleh Ustaz Semoga menjadi pencerahan buat Antum Barakallah Fik Kemudian kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh itu Ustaz Apakah syarat saudara kandung bisa menerima zakat seperti kasus ibu yang sebelumnya Ustaz di mana saudaranya tidak bekerja atau miskin dari pendengar kita di Bintaro Bapak Zuhri miskin dari mana kan terpenuhi kebutuhan hidupnya benah yang miskin itu orang yang kebutuhan itu tidak terpenuhi baik dipenuhi oleh sendiri atau dipenuhi oleh orang hm ketika dipunuhi oleh orang dia gak miskin lagi nah ya wallahuam dan di sini berarti saudara kandung bisa kita berikan zakat kalau tidak ee memiliki ee kecukupan Ustaz ya dalam kasus ini yang ditanyakan kasus tadi atau pertanyaan khusus pertanyaan persyaratan saudara kandung apa bagaimana bisa menerima zakat Ustaz tadi kan enggak ada zakat di situ yang berzakat kan adalah anak kepada Bibi bibinya enam yaitu saudari dari ibunya oke nah kan saudara kandung ke saudara kandung Iya Iya baik jazakallah Khair demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz kalau pinjaman uang tanpa bunga namun ada biaya keterlambatan pada saat namun ada biaya keterlambatan pada saat cicilan diusahakan tidak ada keterlambatan Ustaz apakah masih hukumnya tetap haram Iya tetap haram kalau ingin halal syarat nya buang sama sekali n baik demikian pendengar yang bertanya jazakallah Khair kami angan kembali pertanyaan berikutnya masih via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham eh saya mantan pegawai bank ribawi Ustaz setelah 10 tahun selama 10 tahun dan resign ketika memahami tentang hukum riba tahun ini saya mendapatkan dana pensiun dari bank tersebut karena masih ee saat saya masih kerja dahulu dan kondisi saya saat ini cukup dari nafkah suami Ustaz pertanyaannya Apakah dana pensiun dari bank Rib tersebut dapat saya pergunakan jazakallah Khair tidak boleh Anda pergunakan karena anda bukan fakir miskin terima uangnya berikan kepada fakir miskin wallahuam Masyaallah Alhamdulillah demikian ee Um yang bertanya jashair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum Rahmatullah Ustaz saya ee janda cerai dan biasa mendapatkan uang dari kakak Ustaz Apakah uang tersebut halal atau Boleh saya terima dan EE termasuk sedekah apakah termasuk sedekah ee demikian Ustaz ya boleh diterima Alhamdulillah kalau kakak anda ada laki-laki bisa jadi itu adalah nafkah Kalau anda tidak punya harta untuk menafkahi diri sendiri Masyaallah jazakallah Khair demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik kami angat kembali pertanyaan berikutnya saya ada saudara Ustaz yang kondisi ekonominya ee kurang Ustaz setiap bulan butuh biaya pengobatan Bisakah biaya per bulan tersebut saya hitung sebagai zakat Ustaz jazakallah Khair atas Jawabannya boleh Masyaallah boleh ee pendengar yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Iya Ustaz Bagaimanakah cara menghitung zakat pertanian yang terkadang air ee ya pengairan diandalkan dari hujan namun ketika hujan lama tidak turun maka digunakan melalui irigasi atau pengairan secara khusus yang dibuat oleh beberapa petani Ustaz Bagaimanakah persentase zakatnya dalam menghitung jazakallah kir dibuat Ani berbiaya atau tidak kalau dialirkan dari sungai tanpa ada biaya tetap saja itu tetap 10 10 10%% yang 5% itu kalau dengan biaya beli air air tangki se di sebagian negara orang atau dengan air PAM kost sebagai negara orang tidak air Palam tidak boleh untuk pertanian ada larangan dari negara mereka kalau di Indonesia ada larangan berarti gak boleh kalau tidak ada larangan Kalau Anda menggunakan air PAM umpamanya untuk itu Iya untuk pertanian tadi untuk menyiraminya karena kondisi kemarau ya ini turun zakatnya jadi 5% ah Ustaz 5% demikian peningar yang bertanya Barakallah Fik Selanjutnya kami angkat pertanyaan ke kembali dari pendengar kita ibu Dian Asalamualaikum warahmatullah Ustaz ee beliau bertanya tentang hukum perhitungan waris Ustaz eh suami saya Pak Tris Dan kami memiliki anak lima orang ee laki-laki tiga orang dan perempuan dua orang suami saya sudah meninggal tahun 2021 Ustaz dan ibu kandung Pak Tris sudah tiada Pak Tris meninggalkan sebuah rumah atas namanya nya dan saya punya rumah juga atas nama saya saya pensiunan PNS Bagaimanakah cara pembagian warisannya Ustaz sekarang rumah Pak Tris masih di tempat anaknya berapa laki berapa perempuan ee lima orang tiga laki-laki dan dua perempuan istri tiga anak lakil tiga anaklak tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan ya ini warisnya kan ya Ayah Ibunya sudah meninggal Iya istrinya bubu Dian Istri 18 bisa dibagi 8 1 7 laki-laki 3 kalali baki-laki tig s 6 + 2 8 7 / 8 pecahan 8 * 8 ama 64 8/64 masing-masing anak laki-laki 14 14 14 P4 anak perempuan dapat 7 7/64 Mak rumah tadi kalau dijual dibagi 64 bagian buang hasil penjualannya kalau disewakan hasil sewanya dibagi ya kalau terjadi risiko pada rumah itu bocor atau di di renov maka biayanya dibagi 64 juga iya tambahan pertanyaan Ustaz eh rumah Pak Tris pasih ditempati sama saya dan anak-anak EE Apakah rumah Pak Tris dan saya harus dijual atau rumah Pak Tris saja Ustaz Mat sajalah dijualyaallah iya jelas Demikian Ibu Dian penjelasan yang disampaikan dan perhitungannya bisa dilihat jazakillah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah Barakallah Fik Ustaz Semoga Allah jaga Antum eh Ustaz Apakah meninggal karena covid itu Syahid Ustaz dan apakah orang yang meninggalkan hutang yang meninggal yang hutangnya belum dilonasi akan ditangguhkan masuk surga sampai hutang Hutangnya lunas Ustaz dan tanggung jawab Siapakah pelunasan hutang itu Ust dalam pertanyaan yang lain I yang pertama sayaak bisa jawab yang kedua orang yang berhutang wafat tanggung jawab dia kenapa dia berhutang ya Karena itu rasulullah berlindung dari hutang dan beliau berhutang tidak mau kecuali ada harta yang bisa menjamin hutangnya tadi Nah wahanahud dirahu beliau beli gandum kepada Yahudi dan beliau gadaikan baju besinya ketika beliau wafat belum terbayar baju besinya tentu diambil Yahudi dan dijualkan untuk menutupi hutangnya Nya maka Bila seseorang wafat diambilkan dari hartanya bila tidak cukup kurang hutangnya lebih besar maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris membayarkannya jadiadi kalau ingin berbuat baik ya silakan siap membayar wajib membayarkan ini adalah kewajiban pihak penguasa atau Sultan oke pemerintah yang wajib membayarkan Masyaallah wallahualam baik jazakallahir atas penasan dan jawabannya Barakallah fikq kami angat kembali pertanyaan berikut Ustaz ee berikutnya terkait dengan hutang riba Ustaz Apakah dengan membayar pokoknya saja itu sudah mencukupi dan bagaimana terkait dengan bunganya Ustaz karena bunga bagian daripada hutang yang sudah disepakati di awal dan merupakan satu kesatuan dengan hutang yang EE ee pokok dengan tambahannya mohon penjelasannya Ustaz sesuatu yang diharamkan Allah maka dia tidak ada nilainya haah Allah mengharamkan berhala ya dibuat dari emas oleh samiri ya menjadi berhala anak lembu milh seorang Pengikut Nabi Musa dari Bani Israil maka Nabi Musa mengatakan luharqanahu sumaansifannahu filyamasfa emas sebesar anak lembu Berapa kilo itu 20 kilo mungkin ada ya itu di bakar sehingga hasil pembakarannya kemudian dibuang oleh Nabi Musa emas 20 kilo 20 miliar tapi ketika dia berbentuk berhala nilainya nol Ya begitu juga riba tadi ketika ada kesepakatan dan itu kesepakatan yang diharamkan oleh Allah itu tidak ada nilainya nol sama juga dengan mahrul bagi ya kalau seseorang menjual jasa yang halal dia mendapatkan imbalan atau yang menikah dia mendapatkan imbalan dirinya yaitu dalam bentuk mahar itu halal jadi sekilo emas 2 kilo emas tapi Indonesia Alhamdulillah cuma seperangkat alat salat halal milik dia itu Tapi ketika perbuatannya adalah zina itu menjadi harta yang tidak halal mahrul bi namanya itu mahar dari perzinahan walaupun sama-sama uang sahih Iya sama dengan riba tadi walaupun sama-sama uang sama-sama perjanjian sama-sama kesepakatan tapi yang satu kesepakatan yang dihalalkan maka wajib Anda bayar tapi satu kesepakatan yang diharamkan jasanya haram Anda bayar wallahuam jazakallah Khair Ustaz kami angkat satu pertanyaan kembali via chat WhatsApp sebelum kami terima via telepon ee e ada beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan zakat Ustaz adik saya ee sudah menikah dan suaminya bekerja akan tetapi penghasilan yang diperoleh suaminya tidak mampu menutupi kebutuhan pokok dan juga ada beberapa hutang yang saya ketahui dimiliki oleh EE adik saya ini dan suaminya pertanyaannya saya sebagai kakak Apakah boleh menyalurkan zakatnya kepada eh mereka Ustaz mohon nasihatnya jazakallah kir boleh bilah selama ini tidak Anda tidak menanggung nafkah adik Masyaallah tanggung oleh suaminya tadi Boleh Anda berzakat kepada dia jazakallah kir demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik dan kami terima kembali via telepon silakan sat penelepon terakhir yang mungkin bisa kita terima di Line telepon 0218236543 ya halo ya silakan sudah masuk kembali haloik warahmatullah dengan siapa Bapak di mana saya Ari Az daripong baik silakan Pak Ari izin bertanya Ustaz eh saya bekerja di perusahaan penyedia eh katalog di lkpt lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintahan sebagai reseller Jadi kami sebetulnya tidak punya stok barangi kami sebagai reseller hanya menjualkan barang-barang milik distributor atau prinipal begitu Ustaz Apakah boleh transaksi seperti ini antara perusahaan anda dengan pemilik barang itu kalau ngambil barang wajib bayar dulu atau bisa bawa dulu Nanti Nanti bayar Oh Bayar dulu Ustaz Oh berarti and anda dengan mereka jual beli tidak boleh Anda menerima akad penjualan atau pembelian orderan sebum barang dikuas dibeli dan dikuasai tapi ee Ana boleh menjual terlebih dahulu kemudian tidak boleh membeli barang tidak boleh yang boleh adalah akad tidak mengikat apa tidak mengikat Kalau Ana menjual Setelah Ana dibayar oleh instansi seperti itu bagaimana Ustaz terjadi penjual menjual bukan miliknya yang diharamkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Oh gitu perbuatannya berdosa dan uang hasilnya tidak halal Oh Naam Ustaz Baik terima kasih Ustaz pencat baik jazakallahir nah Barakallah Fik W jaazakallah Khair Bapak dan ini merupakan pertanyaan kami terakhiri kesempatan pagi ini sebagai iktitam sah kesimpulan kajian Ustaz silakan ikani wahawati fillah Allah maha pengasih m penyayang alam semesta miliknya langit dan bumi miliknya Allah yang menciptakan ketika Allah mengharamkan sesuatu Allah berikan yang halal Yang ja Lebih banyak lebih bermanfaat dan lebih berkah Kenapa kita hanya mau mengambil yang haram tadi ya tetapi ketika orang tidak mengetahui ini Haram atau halal dia akan terjebak di yang haram itu saja gimana Saya mau hidup kalau enggak begini gimana saya hidup tidak begini karena dia tidak tahu apa yang dihal Allah yang sangat banyak itu semoga bermanfaat wallahu taalaamah Nabina muhammadibihi was jazakallah kir kami sampaikan kepada Ustaz drarmidzifahullahu taala yang telah memberikan faedah ilmu penjelasan dan Syarah dari pembahasan kita di kesempatan pagi ini ya terkait dengan jaminan dan alhamdulillah ada beberapa kasus kontemporer juga dibahas semoga bermanfaat dan beberapa Jawaban pertanyaan baik via chat WhatsApp dan telepon juga di mikan pencerahan dan jawaban semoga ini memberikan solusi dan juga ilmu yang bermanfaat bagi kita Semoga Allah mudahkan bagi kita untuk mengamalkannya Insyaallah kita akan Sambung kembali di kesempatan berikutnya di setiap Kamis Insyaallah dalam pembahasan Syarah umdatul fikih kami mohon maaf ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada dan semoga yang sedikit yang bermanfaat kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama Roja TV Lailahaillallah

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *