saluran tilawah al-quran dan kajian Islam Roja TV asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pemirsa TV Roja di manaun anda berada Anda masih bersama kami saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam TV roja yang kami Pancar luaskan dari masjid albarkah Jalan Pahlawan Kampung Tengah cilangsi Bogor danat Islam sesaat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ilmiah secara langsung dari masjid albarkah kami yang bertugas mengucapkan selamat mengikuti Roja TV saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbilam wasidilali Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunahnya amin ya rabbal alamin dan di kesempatan ini juga kita memohon kepada Allah dengan nama-nama yang indah dan sifat-sifatnya yang mulia agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada saudara-saudara kita di Gaza dan memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di sana dan di setiap tempat amin ya rabbal alamin Alhamdulillah di sore hari ini kembali kita melanjutkan pembahasan dan kajian Muamalat dalam pembahasan kitab jual beli dari kitab irsyadahib bayani masailiili thib thib bersama Al Ustaz Dr Erwandi tmidzi hafidahullahu taala dan Insyaallah kita akan memberikan kesempatan juga bagi jemaah yang hadir di sini untuk menyampaikan atau berdiskusi terkait dengan permasalahan jual beli dan juga bagi pendengar dan pemirsa rja TV di mana saja berada kita mulai langsung dan kepada Ustaz kami persilakanfad maskurahir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahabbilamin wabihiastaini wusallim wbarik ala Nabina Muhammadin waihi jemaah Masjid Jami albarkah Cilengsi dan para pemirsa rojja TV dan para pendengar radio rja yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla kembali kita melanjutkan kitab Irsyad shahib Ila bayani masa dalil Thalib yang ditulis oleh Prof Dr ABD Abul Karim bin Ali annamlah yang asal kitabnya ditulis oleh Syekh Mar’i bin Yusuf alkarmi seorang ulama dalam mazhab Hambali yang setelah membahas tentang syarat-syarat sah dan rukun dalam jual beli sekarang penjelasan tentang beberapa kondisi yang menyebabkan jual beli menjadi berdosa haram hukumnya dan dampaknya kepada jual belinya menjadi tidak sah ini dua hukum yang berbeda satu hukum Syari satu hukum Wadi yang mana yang hukum Syari yang mana yang hukum Wadi ada yang bisa tebak haram itu itu hukum syar’i atau wadii Tebak aja tebak Syari berarti tidak sah atau batil atau fasid itu hukum wad’i ya hukum Syari itu adalah khitabullahu taala mutaalliqu bf’ali almukallafin yaitu khitab Allah khitab bahasa kitanya ee lawan BIC Apa perintah untuk berbicara perintah untuk melakukan atau melarang dari Allah Azza waalla kepada hamba-hambanya yang sudah mukalaf perintah itu terkadang bersifat menyuruh yang tegas itu dinamakan dengan wajib atau melarang untuk melakukan yang tegas itu dinamakan dengan Haram atau menyuruh tapi tidak tegas itu dinamakan dengan mandub atau sunah atau dilarang tapi p larangannya tidak tegas itu dinamakan dengan makruh atau tidak ada perintah dan tidak ada larangan atau ada perintah perintah dan larangan tapi ada indikator-indikator qarain yang memalingkannya dari hukum asal wajib dan haram kepada mubah bisa dipahami itu hukumnya Syari karena perintah Allah adapun yang wad’i itu ketetapan bahwa yang berhubungan dengan hukum Syari tadi Apakah dia menjadi syarat untuk menyebabkan dia menjadi boleh dan tidak atau dia menjadi sah dan batil itu bukan ketentuan syariat tapi ketetapan syariat yang berhubungan dengan perbuatan manusia I takra Syekh F masjidi dan yaitu fasal diharamkan dan tidak sah penjualan dan pembelian yang dilakukan di dalam masjid Alal W wahama Yali permasalahan diharamkan dan menjadi rusak akad jual beli pada kondisi enam keadaan maksudnya adalah Apabila seseorang menjual di dalam keenam kondisi dan keadaan ini atau membeli maka pelakunya baik penjual atau pembeli menjadi berdosa tidak sah akad jual belinya dan menjadi batal yaitu sebagai berikut ini Alula mimahmul waasadiah masjidii Shallallahu Alaihi Wasallam masjidiqu la arbahallahujaratak kondisi yang pertama yaitu kondisi atau keadaan diharamkannya Ju beli dan menjus akadnya ya akad dilakukan atau dilaksana diselenggarakan di masjid berdasarkan Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Alaihi was apabila kalian melihat seseorang berjual beli di masjid berjual atau membeli menjual atau membeli di masjid maka ucapkanlah la arbahallahujaraka Allah tidak akan memberikan keuntungan kepada perniagaanmu atau perdaganganmu maka hadis ini imkan haramnya akad jual beli dan tidak sahnya dan yang rajih bahwa akad jual beli di dalam masjid ini di menjadi sah akanapi dengan karahah yaitu dengan dibenci sebagaimana hadis yang tersebut di mana Di dalam hadis tersebut dikatakan Siapa yang menjual atau siapa yang membeli di mana lafaz ini menunjukkan sebagai sebagai dalil akan sahnya akad tersebut akan tetapi itu makruh sebagaimana tersebut di dalam hadis itu doa dan kias penjelasannya adalah sebagaimana sahnya jual beli dengan disertai adanya keharaman pada saat atau kondisi terjadinya Ris atau kecurangan dalam akad jual beli yang dilakukan oleh salah satu atau dua belah pihak maka demikian juga sahnya jual beli disertai dengan alkarahah yaitu kemakruhan Min Babil Aula Wal Jami dan penggabungan daripada pendalilan ini adalah sempurnanya syarat syarat-syarat Sehatnya jual beli sahnya jual beli sebagaimana yang telah tersebut pada tujuh syarat sebelumnya Nam ah tib pertama jual beli di dalam masjid jual beli dalam masjid Seperti apa baik barang dihadirkan ataupun tidak dihadirkan ya kalau Anda bawa mobil dalam masjid jual mobil tentu gak mungkin E tapi kalau Anda jual pena atau jual kitab atau jual buku tulis mungkin masih bisa dilakukan dalam masjid ya Anda katakan Siapa yang mau ini ya ini barangnya dihadirkan dan ini tentu termasuk dalam larangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tadi untuk yang lain barang tidak dihadirkan tetapi dijelaskan speknya dia mengatakan saya ada memiliki buku harta aram Muamalat kontemporer cetakan ke25 hard cover banyak halamannya 700 halaman ada pembahasan yang terbaru umpamanya apa basa terbarunya e tentang cryptocurrency umpamanya ya barang gak ada di sini saya katakan Siapa yang mau beli silakan catat namanya catat alamatnya transfer uang ke rekening saya nanti setelah itu saya kirim barang ke rumah masing-masing sesuai alamat bagi yang sudah mentransfer ya ini termasuk jual beli walau barang tidak ada di masjid tetapi akadnya di masjid karena yang jual beli adalah akad bisa dipahami tiib ini maksud jual beli dan ini sepakat para ulama dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian yang termasuk juga bagian dari jual beli adalah mengiklankan baik dengan lisan atau tulisan iklan baik memang sengaja iklan atau sekedar iklan tersembunyi Apa maksud sengaja iklan sengaja iklan dipampak iklan besar-besaran sebagian masjid kan ada ee mading untuk pengumuman-pengumuman Hah dia masukkan ke situ pengumuman travel umroh umrah kan ibadah betul ibadah tapi itu jual beli jual beli jasa perjalanan ini termasuk yang dilarang atau ada sekolah Islam menerima pendaftaran siswa dan di situ ada misi visi siapa pengajar kemudian pendaftaran biaya e pendaftaran biaya apalagi biasanya uang pangkal uang bulanan dan seterusnya tempel dimanding tidak ada Ming terkadang di pintu masjid ditempel kaum muslimin Masyaallah ya walau di pintu luar kalau di pintu dalam sudah jelas dalam masjid walau di pintu luar ini termasuk dari jual beli dia bagian jual beli itu tentu ada penawaran tidak langsung saja saya beli Pak ustaz beli apa kamu saya ada enggak ada nawarin ya tapi ada penawaran itu bagian awal dari jual beli jual beli yang tersembunyi termasuk dalam hal ini adalah ada suatu kegiatan di masjid kegiatan Taklim Syari pengajaran ilmu Syari kemudian baik berbentuk kajian baik berbentuk tablig akbar atau berbentuk seminar atau sarhan mengenai tentang umpamanya keluarga Islami dan seterusnya dan ada sponsor kegiatan tersebut dan sponsor tersebut ada logonya ya di apa namama belakang background pembicara baik berbentuk cetak atau berbentuk digital sekadang hanya berbentuk apa namanya infokus yang ditembakkan ke belakang di dalam masjid ini juga termasuk Kecuali Kecuali sponsornya adalah lembaga nirlaba karena dia bukan jualan bisa dipahami Apa maksud lembaga nilaba umpamanya ada seminar atau kajian tentang zakat atau infak atau menggalang dana untuk kamp Palestin kemudian ditulis di belakang kegiatan itu tablig akbar ini disponsori diprakarsai oleh oleh lembaga amil zakat X ini mereka lembaga dagang atau nirlaba nirlapa ini tidak ada masalah jelas tapi kalau disponsori oleh merek dagang baju gamis peci sepatu kitab buku apalagi yang dijual katering ya oke kita ingin menghidupkan UMKM Betul tapi bukan dalam masjid bukan dalam masjid kalau ingin menghidupkannya Carilah lahan yang bukan bagian dari lahan masjid mungkin dekat dari masjid atau disewa oleh DKM masjid untuk dilakukan di sana festival ya sebagaimana kaum muslimin yang lain melagadakan hal seperti itu itu gak ada masalah tapi membuat nya di masjid dan tersembunyi iklannya tadi jual belinya ini termasuk yang dilarang Saya kira bisa dipahami ya kemudian syarih yaitu Syekh kalau Syekh Mar’i bin Yusuf alkarmi beliau mengatakan haram dan tidak sah berarti perbuatannya berdosa yang pasang iklan umrah di masjid tadi berdosa mulai dari ee PT tour l travelnya kemudian yang menempelkannya di masjid kemudian terkadang dia DKM Terkadang ada kerja sama dengan DKM kami nyumbang sekian rupiah untuk ee dana untuk infak masjid ya ini termasuk semuanya berdosa dan tidak sah ya kalau tidak sah berarti jual beli yang pertama tadi J dalam masjid seperti tadi siapa yang mau pesan buku ini ha silakan catat namanya dan akan kami kirimkan bukunya setelah ada pembayaran kepada alamat masing-mas asing jual belinya tidak sah Apa maksud jual beli tidak sah Sudahlah berdosa buku di tangan Anda tidak halal uang di tangan penjual juga haram modal dan labanya jelas Lalu bagaimana akad yang batil diulang kembali kalau ingin berakad lagi tapi jangan di masjid lagi bisa dipahami ya kemudian ini menurut Syekh berdosa dan tidak sah kalau menurut syarih dan ini pendapat dalam mazhab Hambali Mazhab Syafi’i bahwasanya dalil yang mengatakan tidak sah adalah sabda Nabi haram dan tidak sah sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam itum May yabiu au yabta fil masjidi faquulu la arbahallahu tijaratak Bila kalian melihat orang yang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perniagaan kalian ini berarti doa kecelakaan doa kehancuran doa kerugian kalau nabi yang berdoa dan nabi perintahkan kita berdoa berarti ini doa mustajab atau tidak Mustajab bila di antara tanda-tanda qarain indikasi suatu hal itu hukumnya haram kalau diiringi dengan doa laknat kutukan kehancuran ya itu menunjukkan dia Hukum nya haram bisa dipahami ini menurut Syekh Mari karena hukumnya haram maka konsekensinya Ya alaslu Fin nahi Lil fasadi pada dasarnya sesuatu larangan berarti Rasulullah melarang atau tidak penjualan di masjid kalau didoakan khak kehancuran tentu melarang maksudnya bila Rasulullah melarang setiap larangan itu menunjukkan bahwa yang dilarang hukumnya Fasad batil alaslu Fin nahyi Lil fasadi hukum asal larangan berarti perbuatan yang dilarang itu konsekuensinya batil tidak sah tidak sah tadi jual belinya tidak halal kalau tidak halal berarti perpindahan barang dan uang ke pihak lawan transaksi diharamkan dalam syariat jelas akan tetapi Asyari beliau lebih memilih pendapat yang lain ya Beliau mengatakan menurut saya yang terkuat akadnya sah walaupun perbuatannya haram ya ini ada suatu kaidah para ulama usul fikih bila larangan bukan pada zatnya ya bukan pada zatnya bisa terpisah dari hakikat sesuatu itu maka dia tidak membatalkan ya Dan ini kaidah panjang di antaranya salat di rumah di tempat yang tempat itu dirampas dikenal o para ulama dengan asalah fiddaril magsubah ada lahan yang orang punyanya rumah dan tanah itu kosong sudah 6 bulan l tahu-tahu ada orang yang menguasai ya karena mungkin dia punya power kuasa di daerah itu atau lain hal banyaklah sehingga dia kuasai ini kan mghasab merampas selama kalau dia muslim salat dia selama waktu merampas itu di tempat itu sah atau tidak salatnya Ha ini berhubungan dengan tadi larangan merampas ia tapi apakah berkonsekuensi tidak sah salat di sana dalam mazhab Hambali Iya karena keberadaannya di sana terus statusnya merampas maka salat di tempat itu tidak disahkan Mazhab Syafi’i mengatakan tidak ini dua hal yang terpisah satu larangan merampas dan dosa merampas yang kedua perbuatan salat di sana Ini dua hal yang terpisah sangat bisa salat di tempat yang tidak dirampas tidak ada hubungannya antara merampas dengan salat ya dan dan hal ini banyak sama juga dengan jual beli pada azan Jumat laki-laki pembeli penjual atau laki-laki sebagai pembeli atau laki-laki sebagai penjual atau laki-laki sebagai penjual dan pembeli yang mereka wajib salat Jumat ya perbuatannya haram tapi sah atau tidak transaksinya ya sama dengan kaidah yang tadi mana yang lebih kuat syarih kalau penulis Kitab yaitu Syekh Mar’i beliau merajihkan yang tidak sah haram dan tidak sah kalau kalau eh syarih profesor Dr Abdul Karim beliau memilih pendapat Mazhab Syafi’i tadi karena dari sisi kaidah usul menurut beliau lebih kuat ya karena dia dua hal yang terpisah sehingga Beliau mengatakan sangat memungkinkan sesuatu perbuatan itu walaupun berdosa tetapi perbuatannya tetap sah dan banyak kaidah itu dalam syariat ya bila terpenuhi rukun syarat Dia ee rukun syarat sah dia seorang wanita berhaji semua rukun haji dia lakukan syarat sah Haji dia lakukan tidak ada larangan Haji dilakukan namun Safar tanpa mahram sah atau tidak hajinya kembali kaidahnya kepada tadi ya Atau semua rukun dan syarat Haji dilakukan tapi masuk tidak mengakan jalur resmi H masuk tidak menggunakan jalur resmi mungkin sebagai apa namanya pengunjung dan segala macamnya yang tidak jalur resmi sah atau tidak ibadah hajinya kembali kepada kaidah tadi Antum jangan jawab sah dan tidak masing-masing para ulama dalilnya kuat dalam hal tersebut ada yang mengatakan sah karena rukun dan syarat terpenuhi begitu juga tadi jual beli tadi bila rukun yang tujuh yang disebutkan dari awal terpenuhi ya ini kan bukan rukun jual beli di masjid rukun apa tidak tidak berarti apakah rusak atau tidak hukum asalnya tidak tapi dia berdosa ya karena doa n nabi mendoakan kerugian baginya dan doa ini pun hukumnya makruh tidak sampai kepada haram kemudian dalil dari Mazhab Syafi’i tadi bahwa dalam hadis nabi menamakan Siapa yang menjual dan membeli ya kalau tidak sah tentu tidak menjual membeli namanya karena ucapan nabi itu merupakan terminologi Syari bila itu merupakan terminologi Syari berarti nabi menganulir Maaf mahkan transaksi yang terjadi karena beliau namakan dengan membeli dan menjual Menjual dan membeli wallah taalaam jelas mana yang kuat Ustaz maksa juga untuk ya Kalau saya lebih condendong kepada perkataan Syekh Mar’i alkarami hukumnya berdosa dan konsekuensinya tidak ada tidak terjadi jual beli wallahuam karena hidup di akhir zaman ya Bila dibuka pintu ini orang akan bermudah-mudahan kan banyak kasus tadi itu hah kan banyak kasus tadi bukan satu ini aja merampas rumah menguasai dengan tidak hak Pergi Tanpa apa namanya tanpa memenuhi ee tanpa izin dari suami tanpa mahram kemudian atau melanggar aturan yang dibuat oleh waliul Amr sedangkan itu untuk kemaslahatan semuanya kalau dikatakan sah tentu pelanggaran kerusakan di atas muka bumi jadi banyak dan itu dinamakan dengan saddu zariah terkadang dia ditutup terkadang dia dibuka kalau pertanyaannya di awal tidak sah tapi kalau sudah terjadi mungkin nanti jawabannya berbeda lagi ya karena dinamakan wahuam lanjut ustazaniahani eh m kemudian ee Haram atau tidak sah jual beli yang diwajibkan atas orang tersebut yaitu salat jumat apabila telah terdengar seruannya pada ee yang kedua Indal mimbar azan yang kedua pada saat Imam di atas mimbar ah jumu jumatu baani mimamumatu baani Wun ba imami taalaumrillahi alumatu ayat t ani Kemudian yang kedua diharamkannya akad jual beli dan rusak yaitu apabila akad jual beli diselenggarakan pada orang yang diwajibkan padanya Jumat salat Jumat Setelah datang seruan yang kedua atau azan yang kedua yaitu di mana adan yang kedua adalah setelah masuknya Imam menuju mimbar untuk berkhotbah sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala apabila telah disuruhkan salat untuk Yaumul Jumat maka hendaklah bersegera menuju zikrullah dan hendaklah kalian tinggalkan jual beli Al Jumat ayat 9 dalam ayat ini terdapat larangan ad bahwa larangan dalam ayat ini adalah dalam rangka dalam akad jual beli untuk pengharaman dan rusaknya akad dan ayat ini bersifat mutlak wahmilidun alidani dan Aan Nida di sini atau Seruan di sini atau seruan azan di sini adalah untuk azan yang kedua karena tidak ada selainnya pada saat Turunnya wahyu dan Utsman IBN Affan meletakkan seruan yang kedua ini seruan yang yang pertama ini wqad wad Utsman bin Affan nidal Aal bada musyawar baaas dan Utsman bin Affan meletakkan Nidaul awal adanya yang pertama setelah bermusyawarah dengan para sahabat manakala manusia telah banyak dan adanya kebutuhan dan besarnya kota Madinah atau meluasnya kota Madinah agar menjadi tanbih peringatan kepada kaum muslimin akan dekatnya waktu salat Jumat Iya yang kedua tidak haram hukumnya berjual beli ya dan menjadi tidak sah apabila akad itu berlangsung di pada orang yang wajib dia melakukan salat Jumat Siapa yang wajib salat Jumat laki-laki perempuan wajib tidak kemudian laki-laki apalagi itu salat siapapun ya balik apalagi tidak musafir berarti mukim kalau laki-laki dia musafir boleh dia tidak salat Jumat dia makan dia lapar umpamanya pas azan Jumat dia beli sedikit makanan pengganjal perutnya kemudian ikut Jumatan atau setelah itu dia jamak Boleh jual belinya boleh apa tidak boleh kalau yang menjual adalah perempuan kalau yang menjual laki-laki yang wajib Jumat juga tidak pertama tadi yang wajib salat Jumat laki-laki mukim tidak musafir terus saya sehat tidak sakit kalau dia Manya kondisi sakit tidak wajib Jumat ya kemudian kondisi dia butuh makanan penguat tubuhnya sudah sekian jam tidak ada yang masuk ke dalam lambungnya Lalu dia pergi berjalan mengusahakan pelan-pelan datang ke warung tetangga dan belanja sah belanjanya apabila penjualnya adalah orang yang tidak wajib Jumat juga bisa jadi dia perempuan atau musafir atau laki-laki atau musafir sakit juga dia Nah itu boleh ya Apakah salat lima waktu dengan Jumat wajib juga berjamaah tadi azan Jumat jelas nasnya ya ayyuhalladzina amanu idza nudiya bolati Min Yaumil jumuati fas’u Ila diikrillah wzarul Baai kata Allah tinggalkan jual beli bila sudah dikumenangkan azan Jumat azan Jumat dimaksud adalah azan yang kedua yaitu ketika Khatib naik mimbar jelas ya Apakah salat lima waktu yang lain azannya sama dengan azan Jumat juga dalam hal ini berbeda para ulama sesuai perbedaan mereka Apakah salat lima waktu itu wajib berjemaah di masjid Seperti hal bagi laki-laki seperti halnya salat Jumat sebagian mazhab para ulama dan itu mazhab Hambali mengatakan Iya Wajib dengan dalil yang banyak sebagian mazhab para ulama mengatakan sunah Tapi muakadah ya sedikit di bawah wajib Tapi tidak sampai wajib dan ini Mazhab Syafi’i ini mazhab secara ilmiah ya jangan anda tuduh Imam Syafi’i jarang ke masjid nabi gak mungkin tapi ini secara ilmiah mazhab secara ilmiah Adapun amalan tentulah para ulama syafi’iah yang mengatakan itu saya yakin mereka tidak pernah meninggalkan salat di rumah-rumah Allah bersama kaum muslimin ya tetapi ini secara ilmiah dengan berbagai dalil yang mereka sampaikan tentu konsekuensinya bagi yang mengatakan wajib juga sama sehingga Anda lihat di negara yang negaranya mazhabnya Hambali seperti Saudi Arabia bila Azan sudah dikumandangkan lima waktu semua toko tutup Kalau anda sedang umrah dan haji tutup atau tidak tutup masalah pedagangnya ke masjid atau tidak itu urusan pribadi dia ya tetapi tutup itu merupakan aturan kenegaraan ya berarti transaksi pada waktu itu juga sama dengan Jumat tidak boleh juga bagi orang yang tadi apa laki atau perempuan laki-laki terus tidak Safar mukim tidak Safar terus Sehat Sehat Jangan lupa nanti ada rambut sakit-sakit batok-batok mau beli obat ke Apotek penjaganya perempuan anda ngamuk-ngamuk gak boleh jual beli ini Azan zuhur sudah dikumandangkan ya gak itu ada haknya dia dimaafkan diberikan keringanan oleh syariat jelas ya lanjut Ustaz qala Mualif rahimahullahu taala W Lau tq wqtal maktubah waktu waktul maktubati demikian juga apabila sempit waktu ditunaikannya salat wajib pjelasan kemudian demikian juga tidak sah dan diharamkan akad jual beli pada waktu sempitnya ditunaikan salat fardu salat yang wajib penjelasannya yaitu kondisi diharamkannya jual beli dan rusak akadnya yaitu Apabila terjadi pada waktu sempitnya salat wajib yaitu pada akhir waktunya n di mana Tidak lagi ada keluasan kecuali hanya sebeberapa rakaat saja dan dalam kias penjelasannya sebagaimana diharamkan jual beli dan batal akadnya pada seruan azan yang kedua saat salat Jumat maka demikian pula kondisinya di sini dan penggabungannya adalah di mana masing-masing masgul atau sibuk dari ketaatan kepada perkara yang wajib Nam he lanjut Arabiah wala bilab Wal asirmutakidi hamro wa bail ja wahwihimailqimar wahi F fitnati waliahlil Harbi au turqi qu nah tib sah au qu turq kemudian yang keempat tidak sah juga Kak jual beli yaitu jual beli anggur Wir as sirup perasan anggur per anggur anggur dipetik atau Anggur yang sudah diperas I demikian juga perasan air anggur yang dijadikan untuk dijual kepada orang yang pembuat khamar enam yang dijual kepada seseorang yang membuat khamar juga tidak sah menjual telur Al jaus bias ja pala Parang pala pala pala tahu rempah pala rempah tidak saya jual telur dan pala dan selain atau yang semisal dengan keduanya lilar untuk untuk alqimar perjudian Ustaz telur dan pala yang digunakan sebagai tool untuk berjudi n Bagaimana caranya wallahuam biasanya mereka adu adu telur Siapa yang kuat itu yang menang satu yang kalah bayar Masyaallah buah pala juga gitu diadu Siapa yang kuat Siapa yang menang begitu kan ya Antum kan pada semua ya tidak boleh menjual telur dan buah pala dan selain atau semisal keduanya dalam rangka untuk perjudian sebentar sekarang perjudian lebih dari itu apalagi yang dijkan perjudian apa Hah saham nanti dulu saham permainan apa game online kan ada bukan game online apa namanya yang tangkap anak capit-capit itu kan sampai di sekarang di toko-toko retel ada kan ya toko-toko retel kampung kampung anak-anak disuruh berjudi angangkap boneka itu buat ambil boneka Ah i ambil boneka ambil Apa ya Bayar kasih uang untuk ngambil itu bisa dapat bisa tidak apalagi banyak contohnya ya anak bpung anak bocah Kampung paling sering saya waktu kecil main karet ah yang menang ngambil karet yang kalah itu masa Antum enggak begitu enggak iya ngaku aja masih ada sebagian kita mantan pejudi semua tapi karena tidak tahu dan tidak diingatkan orang tua semoga Allah ampuni dosa-dosa yang telah berlalu main kelereng main gundu yang kalah Hah main klareng yang pakai ada yang diegitigain dipukul dilempar ya gambar juga seperti itu kan judi semua itu on tuh anak kini itu saya anak 80-an kupon sama itu menjual peralatannya tidak boleh kalau ini jual gambarnya jual karetnya jual gundunya juga haram Masyaallah kemudian dulu itu ada beli balon balon nembus kecil-kecil gitu kemudian di situ terpampang mainan besar-besar ada kadang uang juga ya itu si warung-warung kecil itu menjual perjudian itu itu juga haram banyak kalau kita kulitin Hah dan seterusnya lihat di buku harta haramb tidak boleh menjual Asilah senjata untuk fitnah atau untuk Lil ahli harab seseorang ingin berperang atau memerangi turuk pembegal atau kepada tukang begal atau kepada tukang begal penjelasannyaabiah kemudian yang ke yaitu kondisi atau keadaan diharamkannya juali beli dan rusak akadnya di mana seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dan berat sangka dugaan besar di ee penjual bahwa pembeli membeli barang tersebut akan digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau untuk sesuatu kemungkaran atau kemaksiatan seperti Zaid menjual kepada sebentar sebentar Ustaz berarti dia menjual sesuatu sesuatu tadi bisa digunakan untuk yang mubah bisa digunakan untuk yang haram Kalau jelas untuk yang haram Jelas haram seperti umpamanya jual tembakau ada fungsi tembakau selain untuk ngerokok ada ada untuk apa medis pernah ada perkebunan tembakau jual ke medis Iya pertanyaan saya pernah perkebunan tembakau jual tembakau ke perusahaan medis berarti hanya anda yang tahu sebanyak ini orang dan saya gak tahu untuk penggunaan medis yang umumnya Mereka menjual ke perusahaan rokok ada digunakan fungsi lain tapi gak sampai 0 Kom sekian persen penggunaannya sebagai pestisida organik untuk pembunuh hama daripada menggunakan pestisida kimia itu pestisida hama pembunuh hama Saya khawatir perokok adalah hama sehingga mereka menggunakan pestisida itu ya tapi penggunaannya tidak terlalu besar karena harganya mahal ya karena yang membelinya adalah perusahaan rokok Kalau perusahaan rokok tentu dengan harga tinggi sedangkan untuk pestisida ada yang lebih murah tentu orang lebih mau menggunakan yang lebih murah ya maka keberadaan sesuatu yang jarang itu sama dengan tidak ada makanya yang tadi untuk medis juga kita saya belum pernah dengar ya yang ada untuk medis adalah ovium atau ganja itu Iya sebagai apa namanya untuk bius itu Iya tapi kalau tembakau saya belum dengar tembakau digunakan untuk medis maka kegunaannya tidak ada kecuali untuk merokok dan merokok sepakat para ulama kaum muslimin dari semenjak kemunculannya di negara kaum muslimin pada abad ke-11 Hijriah ke-10 Hijriah mereka sudah mengharamkannya di buku harta haram saya jelaskan dengan sangat rinci sekali maka hukumnya haram Maka kalau anda menanam menjual membeli semuanya haram yang kita bahas bukan itu yang kita bahas suatu barang mungkin diguna untuk yang halal mungkin digunakan untuk yang haram ya kapan menjadi haram transaksi menjual dan membelikannya pertama anda tahu bahwa calon pembeli anda tahu itu tingkat tahu itu tinggi tingkat tahu itu ada yang ragu Syak if-f mungkin digunakan untuk kejahatan mungkin tidak tidak itu 50y-fy Syak kalau Syak boleh ya Ada orang datang beli anggur 5 kilo kan biasa aja mungkin dia ha bagi-bagiin 1/4 kilo ke tetangga-tetangganya biasa aja kan Ya tapi ada orang datang beli anggur kepada anda 200 kilo ini ada tanda tanya 200 kilo kebutuhannya Apa Ber Narti kemungkinan berat dugaan Anda digunakan untuk buat khamar ya anggurkan suatu hal yang bagus dalam al-qur’an ada wabqba kata Allah Azza waalla tapi bila digunakan untuk dibuat khamar pembuatan khamarnya sangat gampang anggur itu sehingga penggunaannya untuk yang haram sangat banyak terjadi dari masa ke masa atau yang datang itu beli dan dia bajunya dari ptx bir Hah Ini haram Anda jual kepada dia ya atau biji-bijian yang lain biji-bijian yang lain yang digunakan untuk ee mabuk maka ini haram menjualnya kalau zonul ghalib ada indikasi akan digunakan untuk maksiat sama dengan nanti Mualif menjelaskan menjual benda tajam alat perang pada saat terjadi perang saudara sesama Muslim itu maksud fitnah perang antar kampung Masyaallah Berlan Matraman itu Wak di Lipia tahun ’90 antara kalau sudah ribut siang-siang itu ee takut kita Lewat dari sana tapi sekarang sudah damai ya itu Padahal mereka saling nikah kantar kampung itu tapi Subhanallah ya maka bila ada yang menjual kepada mereka benda tajam jual pisau jual Parang ya ini hukumnya haram jelas pada dasarnya gak ada masalah ya atau kepada orang yang anda tahu yang anda tahu dia akan melakukan hal tersebut dia cari-cari ini mana yang e panah yang bisa nembak orang dari keting dari jarak 50 m tetangga saya berapa meter 5 m kata dia dia akan nembak tetangganya Hah dari jarak kejauhan sekian Kalau anda tahu tadi maka haram hukumnya walaupun asal jual beli panah hukum asalnya halal ya ya lanjut nah Kal syarih apabila penjual secara dugaan kuat mengetahui pembeli akan gunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau suatu kemungkaran atau kemaksiatan seperti Zaid menjual sesuatu kepada bakar yaitu inab anggur atau kurma atau biji-bijian atau Asir ya perasan air anggur at yang semisalnya atau apapun jenis Bendanya dan Yazid memiliki dugaan kuat bahwa bakar akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang memabukkan atau menjual kepadanya Sikin yaitu pisau atau Apun benda yang tajam dan bisa membunuh dan Duan kuat persangkaannya akan digunakan untuk membunuh atau menyebarkan fitnah daron bagi pemberontak pemberontak n atau untuk pemberontak atau dia menjual daron yaitu rumah atau tempat yang digunakan oleh bakar untuk tempat kerusakan di arah diarah perzinan dan perzinaan sama di arah perzinan sah dan ini masuk yang lain kalau yang datang kepada anda adalah ee lembaga keuangan ribawi tadi Ya Pak kami mau nyewa tanah Anda atau gedung anda untuk Kantor Cabang kami ini hukumnya haram anda sewakan karena tempat maksiat dan lainnya ada pinjol mengatakan Kami mau sewa tempat untuk jadiin kantor pinjol kami ini juga haram ha dan seterusnya ada asuransi konvensional yang datang kepada anda untuk menyewa tempat anda untuk tempat dia menggunakannya sebagai kantor cabangnya atau ya cabang di daerah tersebut maka ini haram anda sewakan kepada mereka ya atau ada toko rtael ingin menyewa bangunan dan tanah anda untuk tempat penjualannya toko retil ini menjual rokok menjual kham haram Anda menyewakannya Kalau Anda minta Saya mau bekerja sama dengan cara dengan syarat hilangkan jual rokok hilangkan jual minuman yang memabukkan ya kalau mereka mau membuat persyaratan itu maka lakukan kalau tidak maka hukumnya haram dan seterus bentuk maksiat lanjut lanjut sampai akhir Ustaz atau menjual has au baidon batu atau telur yang dugaan kuat akan digunakan untuk perjudian dan yang semisalnya Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala Wan dan janganlah kalian saling tolongmenolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan surat Almaidah ayat 2 di mana larangan yang terdapat dalam ayat ini membawa konsekuensi pengharaman dan rusaknya akad karena ini sifatnya mutlak dan umum maka masuk ke dalam semua yang kita sebutkan di dalam ini karena apa yang disebutkan merupakan bentuk suatu bentuk pertolongan dalam perbuatan dosa dan permusuhan maka haram dan rusaknya Ju k seb yang di mana saudara-saudara kita kaum muslimin di Gaza dibumi hanguskan dan dihancurkan oleh orang-orang Israel Zionis Yahudi ya Sehingga Ada fatwa imbauan dari Majelis Ulama Indonesia untuk tidak bertransaksi dengan mereka membeli produk-produk atau produk-produk barang dan jasa yang berf filiasi dengan mereka Saya tidak temukan di fatwa itu mengharamkan tapi Bagaimana pandangan syariat Apakah ini termasuk tolong-menolong ya Kalau tadi semuanya itu langsung ya karena perbuatan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Beliau juga berjual beli dengan Yahudi dan Yahudi dari masa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pun mereka sudah memerangi kaum muslimin nabi mereka saja mereka bunuh ya dan Nabi Muhammad berapa kali mereka melakukan percobaan pembunuhan dan semuanya gagal walillahilham tapi nabi bertransaksi jual beli dengan mereka ya apakah ini termasuk dalam larangan dalam larangan tolong-menolong dan gak mungkin Rasulullah melanggar firman Allah ya maka para ulama menjelaskan dalam memahami dua dalil ini bahwa ini bukan hal yang bertentangan ini menunjukkan bahwasanya sesuatu yang bersifat langsung dan ditujukan langsung untuk maksiat Tetapi hanya kemungkinan ragu dan tidak bisa dipahami tadi yang dijual anggur ya anggur bisa langsung dibuat untuk maksiat untuk khamar tapi kalau anda beli barang dari Yahudi atau jual barang kepada usaha-perusahaan yang berafiliasi dengan Yahudi terafiliasi ya Apakah Anda jual ayam ke mereka anda pasok ayam ke mereka Apakah mereka lemparin ayam ke saudara Anda kaum muslimin Hah hendak kan ya Atau Anda beli Apakah uang dilemparkan langsung tidak Berartikan dia tidak langsung ya maka dalam hal ini kaidah hukum asalnya bila tidak langsung dan tidak ditujukan hukumnya gak ada masalah karena tidak langsung dan tidak ditujukan bisa dipahami seperti Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bertransaksi dengan Yahudi beliau berjual beli tapi tidak langsung yang dibeli oleh Nabi adalah gandum sehingga kalau nabi beli gandum dari mereka berarti kan memperkuat ekonomi mereka ya atau tidak Tapi Rasulullah tetap melakukannya Sehingga dalam fatwa MUI saya lihat tidak ada kata mengharamkan hanya menghimbau untuk tidak memperkuat ekonomi mereka yang ujungnya Mungkin ia mungkin mungkin tidak masih ada kemungkinan Iya dan tidak dan tidak langsung Ya jelas wallahualam cukup Ustaz kita lanjutkan tib jazakallah kir kam Ustaz telah Ustaz Dr Tarmidzi telah memberikan penjelasan dan Syarah kita langsung buka sesi diskusi dan soal jawab pertama kami berikan kesempatan bagi jemaah silakan tib fadal nama domisili Pak Asalamualaikum Ustaz Ana Abu Hisyam dari cirumput Ana mau menanyakan tentang haji furoda dan haji ee pasport hijau hukumnya gimana Ustaz ya Ustaz Haji tadi paspornya hijau ee jadi apa Ee Kita enggak enggak daftar haji lewat pemerintah kita naik pesawat ke sana nanti ya hajinya pakai pas bukan paswort Haji gitu Ustaz jadi ajinya ngumpet-ngumpet gitu Ustaz coba TB sebentar berarti anda pergi ke mana Ke Anda paspor hijau perginya ke mana masuk ke Madinah ke Jedah ke Riyad atau ke damam ee Iya maksudnya Ee makudnya Kita masuk ke hajinya itu kita enggak pakai pasport Haji Ustaz kita tidakak mungkin bisa kalau anda turun di Jeddah di imigrasi langsung dipulangkan kalau pada saat Musin Haji tapi ada ada yang bisa kayak gitu Ustaz ada yang kayak gitu berarti melanggar aturan pemerintah setempat Iya bisa dikatakan seperti ituustaz tib sudah kita jelaskan tadi melanggar per tempat berarti berdosa karena mereka melakukan hal tersebut untuk kemaslahatan mereka dan kaum muslimin dunia ya jangan kita bilang ini Arab Saudi gimana orang mau ibadah daranglarang kalau dia diam ya sudah saya terima semua anda yang mau Haji ada yang bisa pergi haji ada yang bisa melukan ibadah haji saya yakin gak bisa karena tempat terbatas luasnya dan besarannya Arafah tempatnya terbatas Mina terbatas kemudian Masjidil Haram setiap tahun diperluas tetap sumpek dan tetap berjubol berdesak-desakan padahal sudah dibatas-batasi kalau dibuka Apa yang terjadi injak-injak cararah sama muslim dengan muslim yang lain yang terjadi adalah pembunuhan di tempat-tempat masyair tersebut dan ini kesepakatan semua negara Islam bahwasanya setiap kaum muslimin di manaun di dunia ini cuman jatah Haji seper 1000 orang satu jiwa jelas iya warga negara saudi sendiri jatah hajinya sekali per 5 tahun itu umum kalau yang bekerja lain hal bekerja untuk memudahkan para jemaah haji baik sebagai pendakwah sebagai membantu di dalam mutawif dan seterusnya itu lain itu tidak termasuk dalam kuota tadi Berarti ini akan D luar kota berarti yang dilanggarnya bukan bukan aturan pemerintah setempat tetapi kesepakatan kaum muslimin di dunia gimana dosanya kira-kira tapi hajinya sah Ustaz bila terpenuhi rukun dan syaratnya dalam Mazhab Syafi’i ya tadi kan kita sudah jelaskan bila terpunuhi rukun dan syaratnya hajinya sah tapi berdosa kalau Haji furod gimana Ustaz sebentar hajinya sah bila terpenuhi rukun dan syarat tapi berdosa Kalau Anda pilih yang mana haji yang sah pakai berdosa enggak enggak Ustaz Kalau enggak ya alhamdulillah umrah tidak Sebentar bentar dulu ini sudah selesai nanti Antum di situ aja atau minta bisikan ke dia saya pusing ke situ ke situ ke situ Ca Ustaz itu sudah kalau Haji furod gimana Ustaz ya hukumnya sama juga dia pakai kuota apa tidak furod kan undangan Ustaz ya saya tanya pai kuota apa yang ngundang Siapa yang ngundang ee dari KSA Ustaz ya setahuannya seperti itu Ustaz kerajaan Saudi ngundang dia eh Masyaallah dia beli undangan Ustaz ya ya setahuanaa sih dia beli undangan jadi ada yang furada yang memang dia dapat berhak dapat undangan ada juga yang jalurnya dia beli undangan itu gitu Ustaz berarti tidak Diundang beli undangan Iya merasa diri undangan diundang gitu ya Bisa ya bisa dikatakan seperti itu berarti yang ditipunya siapa KSA Ustaz ya yang ngasih undangan Ustaz itu punya kerajaan Saudi Arabia yang menerbitkan visa undangan orang ini bukan mereka undang yang diundang a yang berangkat B karena dia baik si A si B bayar uang ke a Jelas jelas cukup cukup Ustaz J Ustaz Anda Jangan memaksakan diri kepada sesuatu yang merugikan anda di dunia dan di akhirat tinggal Anda bersabar berdoa kepada Allah agar apa namanya sengk sengkarut kota haji Indonesia itu diselesaikan oleh oleh Allah Azza waalla Adapun manusia se Indonesia sepertinya sudah repot karena antrian di Jakarta sudah 40 tahun sebagian kota seperti di Makassar sudah 60 tahun ya jadi solusinya kalau misal ada Saudi Arabia membuat program nusuk Jadi per individu tidak pakai kuota negara dia tetap menghitung pakai kuota negara tapi penyelenggaranya tidak antar negara karena dilihatnya penyelanggaran melalui negara menyebabkan masalah mereka Langsung menerima Melalui aplikasi hak apply di sana 2 tahun berjalan 2 tahun dari sekarang 2 tahun kemarin dan tahun sebelumnya untuk jemaah haji dari Eropa dan Amerika sudah pakai pakai aplikasi itu mendaftar sendiri mereka pilih travel sendiri atau berangkat sendiri sendiri silakan ya ya Indonesia belum ada kesepakatan dari pihak pemerintah Indonesia masih mereka nolak dan itu PR besar bagi pemerintahan negara kita karena kalau diturutin itu orang sudah ngantri 20 tahun tahu-tahu yang ini enggak ngantri berangkat tetangganya besok kan jadi bikin ribut di Indonesia dan membahayakan stabilitas keamanan Ustaz J Ustaz allahik Fik jazakallah Khair kepada Ustaz dan demikian Barakallah Fik ada pertanyaan berikutnya ikhwah tafadol itu beliau di umrahah silakan D disempurnakan pertanyaannya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama saya Yan e untuk umrah ee yang saya tahu kan ada ee paspor bikinnya syaratnya pakai paspor tuh paspor wisata Ustaz kata penyelenggaranya ee biar paspor wisata Iya biar enggak ada enggak usah kita ke penyelenggara umrah jadi biar biar langsung itu visa wisata atau paspor wisata paspor paspor tujuannya tujuannya itu wisata ada paspor wisata kita suruh bikin paspor tapi di kan ditanyain imigrasi kan Ya itu enggak ada hubungan Anda ke imigrasi Anda bikin paspor bikin paspor aja mau anda simpan ya itu paspor mau pergi wisata Anda mau umrah mau apa itu mau bisnis Terserah anda di situ Itu penyelenggaranya suruh ngomong kalau umpamanya ditanyain imigrasi suruh ngomong buat Wisata gitu enggak Pal mau umrah iya ah ini ini bukan umrahnya masalah pembuatan paspornya nya Iya ya Ketika anda buat paspor kemudian pihak imigrasi kadang iseng nanya ya ini mau buat apa Pak kalau anda buat umrah pihak imigrasi biasanya minta surat rekomendasinya itu rekomendasi dari kemenak Nah itu maksudnya kalau P sebentar kemenak atau travel travel bisa travel ya itu kalau memang Anda boleh travel tinggal minta Travel kekomendasi kan aman atau tidak Anda Jawab aja Ya sudah enggak ada masalah anda diin aja belum tahu ya mungkin saya kuliah mungkin saya belajar mungkin memurah mungkin juga saya nanti dapat rezeki ngunjungi saudara teman-teman kaum muslimin di Palestin Hah kan bisa-bisa jadi aja saya yang penting siap-siap aja Kapan ada waktu saya langsung go gitu memang kan itu hak warga negara anda untuk mendapatkan identitas KTP KK kemudian paspor itu hak anda mau ama gunakan untuk apa itu terserah Anda cuman ketika mereka menanyakan ya pintar-pintar aja jawab umrah saya belum ini Pak kata and ya belum Daftar belum ini mungkin jadi Mungkin tidak berarti tapi saya siap saja membuat ini Ya siapa tahu kebutuhan mendadak sudah selesai urusan selesai selesai atau belum maksudnya kalau kita ngomong enggak apa buat wisata itu diperbolehkan itu walaupun intinya enggak enggak usah ada rekomendasi dari kemenak git k kalau kayak gitu dibolehkan apa enggak itu intinya enggak paham saya alasannya alasannya Wi Anda bikin paspor ditanya oleh pegawainya apa pertanyaanya Bapak ini untuk apa Iya anda jawab apa wisata soalnya buat wisata ya sudah enggak ada masalah enggak masalah ini kan gak ada masalah Itu kan hak Anda Anda mau pergi wisata mau tidak paspor itu hak warga negara tapi kalau tujuannya buat aslinya buat umroh gimana Ustaz serseranda and bilang umrah juga enggak ada masalah cuman direpotin ya minta surat rekomendasi dari PT perjalanan Pak saya belum Daftar sudahang gitu dah Terus mauimana niat aja mungkin tahun ini mungkin tahun depan mungkin Ramadan mungkin 10 tahun lagi kok bikin sekarang Pak Apa salahnya kan hak saya sebagai warga negara Keburu mati Pak entar saya perpanjang lagi bikin lagi enggak ada masalah cupallah ya Iya Terus yang kedua kalau banyaaj perjualan di masjid itu jangkauannya sebelah apa batasnya Seperti apa t maksudnya halaman parkir apa atau cuman terasnya aja masuk termasuk yang enggak di seluruh tanah yang dibeli diwakafkan untuk masjid berarti termasuk parkiran juga termasuk Berarti enggak tahu saya tergantung niat Yang berwakafnya kalau yang berwakaf meniatkan ini tanah saya 5.000 m saya niatkan untuk masjid hanya 3.000 m 2.000 silakan fasilitas pendukung termasuk parkir tempat imam dan lain-lainnya meeting room segala macam ya Az seperti itu jazakallahir allahik fikb Barakallah Fik wazak Khair ada yang lain dari jemaahb silakan Asalamualaikum ustazikumsalam warahmatullah saya Adi dari Bekasi Masyaallah ee saya ingin tanyakan ee ada undangan untuk perlombaan terhadap anak saya dan di pungut biaya Apakah hukumnya itu Ustaz lombanya Apa Bapak di P ee Ustaz lomba apa lomba berenang Ustaz berenang Iya dipungut biaya untuk segala sesuatunya di lomba tersebut nanti diberikan hadiah katanya hadiah dari sponsor apa dari uang lomba uang pendaftaran mungkin ada sponsor tapi kami memberikan uang pendaftaran katanya ya wallahuam renang tidak termasuk bagian yang semakna dengan berpacu kuda Bacu unta dan memanah maka tidak boleh mendapatkan hadiah walaupun dari sponsor jelas jelasih tapi kalau nanya olimpiade matematika Olimpiade Fisika atau lomba tahfiz Quran atau lomba hafalan hadis nabi ya atau cerdas cermat tentang keislaman gak ada masalah siap itu bagian dari memperjuangkan agama Allah boleh mendapatkan hadiah tapi tidak boleh uang pendaftaran dijadikan sebagai hadiah hadiahnya harus disponsor suukran Ustaz allahak asalamualaikumikumsalam warahmatullahalam warahmatullahi wabarakatuh jazakah kir kami angkat sanjutnya pertanyaan yang sampai via chat WhatsApp terlebih dahulu dari pendengar kita ee dari seorang muslimah sama pertanyaannya beberapa kami gabung asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warabarakatuh Bolehkah kita menjual rumah dan yang lain bertanya memberi menyewa menyewakan rumah kepada nonmuslim Ustaz jazakallah Khair hukum asalnya boleh I selagi anda buat persyaratan tidak dijadikan tempat ibadah yang sifatnya komunitas ini hanya dijadikan rumah tinggal karena terkadang sebagian nonmuslim nyewa tempat rumah kemudian dia mengundang ee orang-orang agamanya untuk melakukan apa namanya melakukan hal-hal peribadatan di tempat tersebut ya ini tentu menyebabkan orang-orang lain terganggu dengan fungsi rumah tinggal tadi selagi untuk rumah tinggal gak ada masalah dibuat perjanjian Bia dia melanggar tinggal kemudian diminta ketegasannya untuk keluar dari rumah tersebut wuam jazakallah kir Ustaz demikian yang bertanya Barakallah Fik pertanyaan berikutnya Afwan izin bertanya Ustaz kami ada halaqah bahasa Arab di masjid dan biasanya teman-teman bayar SPP pasaqah Apakah ini termasuk jual beli di dalam masjid jazakahir Iya ini Ju beli jasa dalam masjid iya lanjut jazakullah Khair Ustaz kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee saya di di sebuah yayasan yang EE divisi kematian Ustaz saya mengumpulkan infak dari para ketua RT infak yang terkumpul untuk kebutuhan yang pertama maintenance ambulance membereli perlengkapan kain kafan memberi bantuan kepada relawan yang kesulitan sebagai catatan relawan ini tidak digaji pertanyaannya Apakah boleh dana infak dipakai untuk kegiatan rihla para relawan jazakallah Khair Ustaz itu bukan relawan kesulitan relawan bersenang-senang ya wallahualam tidak boleh lah kesepakatannya tadi untuk membantu yang kesulitan kalau ditambahkan satu kusa lagi dan juga untuk kesenangan para relawan itu jadi boleh tapi Saya khawatir kalau ditambahkan itu nanti enggak ada yang daftar katanya relawan tapi senang-senang lebih baik Kalau relawan ingin senang-senang minta aja upah ya profesional aja minta upah tinggal lagi lihat masyarakat mau enggak ngasih upah menjadi membebani memberatkan mereka atau tidak kalau terlalu memberatkan mereka tentu mereka juga tidak mau membuat kegiatan tersebut sudahah si masing-masing ajalah penyelenggaraannya sifat insidentil aja wallahuam baik jazakah kir kami angkat kembali pertanyaan Asalamualaikum warahmatullah Ustaz kahui tentang haramnya jual beli di masjid keuntungan yang sayaoleh peroleh selama ini ee harus dikemanakan Ustaz apakah e diinfakkan ke kemaslahatan umum atau Boleh saya gunakan untuk kebutuhan saya jazakallah Khair bukan saja keuntungan status uang di tangan Anda tidak halal ini menurut pendapat Syekh Mar’i bin Yusuf alkarmi dan ini mazhab Hambali hm ya tapi seperti yang saya katakan yang rajih dan itu pendapat Mazhab Syafi’i ya bahwa dia tetap berdosa tetapi transaksinya sah sehingga dengan demikian apa uang modal dan laba halal untuk dia tapi kalau anda lebih condrong kepada pendapat yang maab Hambali tadi tentu konsekuensinya adalah dan laba di tangan Anda tidak halal Lalu bagaimana dibuat akad lagi didatangin orang tadi banyak orangnya gak bisa saya cari berarti uang anda yang ada tidak halal semuanya yang hasil dari transaksi tadi Kalau misah dari dana anda dari uang anda yang lain bila tidak misah tinggal Anda perkirakan berapa persen dana Anda yang diputar untuk usaha yang ada unsur haramnya tadi Mamanya 60% berarti 60% dikeluarkan dari harta Anda bila 60% dikeluarkan diberikan ke mana k fakir miskin saya termasuk fakir miskin P Ustaz ya sudahah jangan dikeluarin ambil ajaantu Anda tapi jangan lagi dibuat lagi karena itu perbuatan dosa wallahuam Nam jazakallah Khair Ustaz tapi sepertinya dia lebih pilih mazhab S dalam hal ini enggak ada masalah saya juga mendukung tadi Nah ada yang bertanya jemaah fadol ya telepon I baik ya via telepon sudah ada Silakan telepon asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Dengan siapa di mana Ana dengan Erwin dari Bekasi baik Pak Erwin silakan pertanyaannya Ustaz mengenai jual beli ketika kita menghadiri ada di masjid dengan membawa [Musik] hp setelah salat atau setelah kajian ada chat untuk bertransaksi Ustaz menanyakan harga dan terjadi Deal transaksi di dalam masjid misal setelah kajian Apakah itu dibolehkan Ustaz I itu saja pertanyaannya transaksi lewat hp wa Masyaallah syukran Ustaz jazakik Fik Iya tadi sudah kita Jelaskan di awal bahwa jual beli itu bisa jadi barang dihadirkan bisa jadi barang tidak dihadirkan tapi transaksi terjadi dengan spek sama seperti tadi siapa yang mau Ma beli kitab irsyadusahib Bain Mas Thalib silakan daftarkan namanya ke ustaz Ihsan yang bayar nanti tulis alamatnya barang akan dikirim ke rumah masing-masing enggak ada barang di sini ya uang tinggal nanti ditransfernya tapi akadnya sekarang ya Dia daftarkan namanya sudah berakad berarti dan ini sudah masuk dalam dosa tadi batal akadnya dan berdosa Apa yang dilakukan bertobat kepada Allah dan katakan Ustaz enggak jadi karena tadi transaksinya Haram atau ustaz-istannya mengatakan dijaabri masing-masing saya cancel semua karena ternyata haram ya lalu kemudian dia sampai di rumah dijaabri lagi siapa yang mau beli silakan Sekarang saya sudah di rumah Anda masih di masjid gak Saya sudah di rumah Ustaz Ya silakan yang mau transfer silakan bisa dipahamiib maka pertanyaan yang tadi ada Wa masuk dan anda jawab berarti terjadi transaksi maka yang itu Anda berdosa dan transferan walaupun transferannya nanti mas sampainya ya Anda sudah berdosa dan wajib Anda cancel lagi kalau ingin solusi halalnya maka setelah anda keluar dari masjid Anda wa kembali Mohon maaf Pak tadi saya lupa bahwasanya jual beli masjid tidak boleh dan Kebetulan saya tadi buka wa dan balas saya datang dalam masjid setelah kajian ya sekarang kalau bapak mau beli silakan Ya saya akan okekan dan barang saya kirim besok jam sekian Insyaallah sampai jelas saya kira jelas n jazakahir demikianwin di Bekasi kita angkat kembali silakan sudah masuk kembali baik Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana dengan siapa Di mana ee Ini Pak Alan di Padang Pak Pak Alan di Padang baik silakan pertanyaannya Ini silakan pak iya oh pertanyaanya begini Pak ada sebagian mengatakan bahwa meminjam ke bank itu hukumnya riba Tolong dijelaskan Pak Ya saya jelaskan Insyaallah siap itu saja pakan baik kita akan simak jazakallah kir pendapat yang mengatakan meminjam uang ke bank kemudian bank memberikan uang tersebut dan si peminjam atau nasabah wajib membayar berlebih dari nominal yang dia pinjam dia pinjam r juta bayar selama 2 tahun 120 juta umpamanya atau mungkin lebih atau mungkin kurang yang penting ada pertambahan dari nominal yang dipinjam ini bukan sebahagian hampir seluruh ulama kaum muslimin kontemporer mengharamkannya yang tidak mengharamkannya ini orang aneh ya bisa dibaca di buku saya hartaharamat kontemporer Muktamar islam sedunia para ekonom muslim sedunia dari tahun 65 tahun ‘5 Berarti Ibu saya baru umur 7 tahun Ibu saya itu saya tentu belum lahir sudah terjadi Muktamar kaum para ulama Islam sebelumia di Kairo mereka mengharamkan bank karena di waktu itu hanya ada bank konvensional Karena itulah riba jahiliah kemudian Muktamar berlanjut pada tahun-tahun sebelum seterasnya Muktamar itu berganti-ganti karena di Kuwait semua rekomendasinya mengharamkan dan di tahun 79 ada namanya Rabit alam Islami liga dunia Islam di ini berpusat di Makkah almukarramah ada divisinya divisi fikih terdiri pada ulama dunia mereka mengeluarkan resolusi mengharamkan bank konvensional ya atau bank di waktu itu belum ada Syariah mengharamkan bank karena transaksinya adalah riba di mana nasabah yang membutuhkan uang diberikan pinjaman uang dan nasabah membayar wajib berlebih bila Terlambat dari pembayarannya harus ditambahkan kelebihan lagi ya pertama sudah riba ditambah lagi riba yang keterlambatan pembayaran ya kemudian di tahun 81 ada namanya Muktamar alam islami atau Oki dan Oki mempunyai divisi fikih majma alfik alislami terdiri pada ulama-ulama islam sedunia para ahli ekonom ulama besar sedunia ya hasil keputusan mereka juga mengharamkan dan mengatakan bahwa itu riba kemudian di tahun 2000 ada namanya eh iovi asosiasi accounting dan Auditing lembaga keuangan syariah islam sedunia yang berpusat di Bahrain terdiri daripada ulama-ulama kontemporer Muamalat mereka juga mengharamkan Sistem perbankan konvens nasional itu ya berarti yang mengatakan riba bukan sebahagian tetapi seluruhnya yang mengatakan tidak riba itu yang nganeh itu yang nyeleneh ya satu dua orang dibandingkan dengan ulama-ulama dunia tadi dan kalibernya kompetensinya ulama dunia bukan ulama lokal Indonesia saja dan Ulama Indonesia pun sudah mengharamkannya dalam fatwa DSN Nomor 1 Tahun tahun 90 92 atau 93 atau 2000 Saya tidak melihat benar mereka sudah mengharamkan juga lalu ulama mana yang Anda maksud sebahagian mengharamkan Bukan sebahagian tapi seluruhnya bahkan harusnya yang sebahagian ada satu dua orang yang bilang halal tidak riba itu berarti dipertanyakan dia ulama atau bukan ya wallahuam Ti Ustaz jazakullah Khair ini merupakan pertanyaan kita terakhir 5 menit lagi Menjelang magrib dan sebagai ikhtitam kesimpulan Ustaz yaani waakhawati fillah menyikapi syariat Allah tentu kita bertanya kepada ahlinya bukan mendengar dari sana sini Siapa ah inya ahlinya tentu dikenal memiliki kompetensi kompetensi sekarang ukurnya sertifikasi sertifikasi tentu adalah ijazah spesialisasi di bidangnya tentu kalau ada yang bicara itu adalah ulama hadis ulama tafsir tentang perbankan itu tidak bisa diterima karena kompetensinya di bidang tafsir Kalau Anda tanya ayat maksud ayat sah dan sahih dan tidaknya itu bisa tapi tentang kasus fikih itu tent untuk ulama fikih ulama Syariah ya yang S1 S2 s3-nya di fakultas Syariah itu yang dimaksud dengan spisasi kompetensi seperti anda berobat anda sakit penyakit dalam datang ke penyakit mata profesor ada gunanya Ya walaupun dia Profesor tapi dia bukan ahlinya maka tentu tidak ada gunanya ya itu dalam masalah dunia dalam masalah syariat orang yang Anda tanya ini mereka adalah mewakili Allah kalau mewakili Allah bukan sembarang orang yang anda tanya tanya ahlinya tanya ahlinya pertanda Dia ahli lihat kompetensinya ijazahnya pendidikannya ya dan buku tulisan-tulisannya menunjukkan Dia memiliki kompetensi atau tidak bila sudah anda yakini urusan dia dengan Allah Anda selesai sehingga beragama Anda bisa dipertanggungjawabkan di hadap hadapan Allah Azza wall wallahu taalaamallah Nabina Muhammadin wa alihi wasohbihi wasallam kami ucapkan jazakumullah Khaira kepada Al Ustaz Dr Wandi tmidzi hafidahullahu taala atas kajian dan pembahasan di kesempatan sore hari ini dan kita sudah memasuki beberapa kondisi keadaan diharamkannya dan rusaknya akad jual beli Insyaallah kita akan lanjutkan di pembahasan Ahad yang akan datang dan juga di Kamis pagi bisa diikuti pembahasan Muamalat bersama beliau dalam pembahasan kita Syarah Kitab syarahatul fikqih kami mohon maaf pada mas begitu banyak pertanyaan dari WhatsApp pesan chat WhatsApp di ee kami tidak bisa diangkat karena keterbatasan waktu yang ada semoga sedikit ini bermanfaat dan Insyaallah kita akan lanjutkan diesakan yang akan datang kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu Alla ilahailla Anta astagfiruka waau atubuik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhsalam am Para pendengar dan pemirsa R TV di mana pun anda beradayaallah Kami akan hadirkan ke layar k [Musik] and jaakumahir bagi anda para pemirsa Roja TV yang telah a program acara kajian in secara langsung Roja TV suran Tilawah Alquran dan kajian Islam TV demikian pemirsa TV Roja di Manun anda berada kajian ilmiah yang kami hadirkan secara langsung dari masjid albarkah Jalan Pahlawan Kampung Tengah Cilengsi Bogor semoga yang kami hadirkan dapat memberikan manfaat wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Roja TV progres pembangunan masjid Jami albkah hingga Agustus 2023 saat ini masjid albarkah sedang melakukan perbaikan pada masjid lama untuk meningkatkan kenyamanan ibadah para jemaah kesempatan amal jariah pembangunan masjid Jami albarkah Cilengsi masih terbuka lebar Salurkan sedekah jariah anda melalui bank syariah Indonesia [Musik] 7563131009 Cabang Cibubur atas nama pembangunan masjid albarkah Yayasan cahaya sunah kode bank 451 informasi dan konfirmasi transfer SMS atau Whatsapp ke 0821 1 2 3 45 756 Semoga Allah Taala menjadikan wakaf anda sebagai amal jariah dan sekaligus dilipat gandakan pahalanya oleh Allah subhanahu wa taala Amin jazakumullahu Kiran simak radio Roja Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menebar cahaya sund Terima kasih Anda masih bersama ter kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut [Musik] iniasah [Musik] was Ministry
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Bab Dasar dalam Jual Beli
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply