Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Bab Dasar dalam Jual Beli

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube


Ahad, 6 Jumadil Awal 1445 H / 19 November 2023 M

ikuti terus kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut ini inilah jalan rasullahahuaii was dan sendengar dan pemirsa t di man anda ber hadirkan ke layar ka Anda [Musik] prog jazakumullahu kir bagi anda para pemirsa Roja TV yangesat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian iniah secara langsung Roja TV saluran tilawah al-qur’an dan kajian Islam siap bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham Alhamdulillah alhamdulillaham wasidil jemaah Masjid Al Barkah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala dan pemirsa serta pendengar Radi R dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan sore hari ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dalam pembahasan kitabadahibani masa thib bersama guru kita Al Ustaz drarmidzi hafahu taala dan bagi ikhw yang ada di masjid yang mau mengikuti kajian Bisa merapat ke depan biar lebih ee baik menyimaknya dan kami berikan kesempatan bagi para pendengar dan pemirsa nanti Insyaallah pada sesi soal jawab kesempatan untuk bertanya dalam pembahasan dalam Bab jual beli secara khusus kita mulai kajian di S hari ini dan kepada Ustaz fatafadal maskurzakahir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhammatullahhamdulillaham i wusallim W nubarik ala Nabina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmaain waab ba’du setelah kita sebelumnya membahas tentang syarat sah dan rukun dan syarat sah dari sebuah transaksi kemudian dilanjutkan dengan beberapa contoh akad yang tidak sah dan hukumnya haram dan kita sudah Jelaskan beberapa di antaranya sekarang kita melanjutkan perkataan Mualif Win musliminfirin syek bismillah Muif rahimahullahu taala dan tidak pula menjual budak muslim kepada seorang kafir atau eh memerdekakan atasnya W muslim dan tidak menjual atas penjualan saudaranya muslim seperti perkataan seseorang yang membeli sesuatu dengan harga atau dengan nilai r atau 10 riyal kemudian dia berkata aku akan membeli dengan harga atau menjual dengan nilai harga R9 atau Riyal wala syauhu tidak pula membeli pembelian saudaranya seperti seseorang yang membeli sesuatu dengan harga 9 lalu dia menawarkan harga yang sudah disepakati dengan nilai 10 Naam fasal di antara bentuk akad yang hukumnya tidak sah dan haram adalah menjual seorang budak yang budak ini sudah Islam dijualnya kepada orang kafir dan orang kafir tidak ada keinginan untuk memerdekakannya beda halnya kalau orang kafir mengatakan saya ingin memerdekakan budak kamu ada budak yang mau dijual ada budak muslim ini maka ini hukumnya Boleh kenapa tidak boleh karena Allah mengatakan W yajalallahu Lil kafirina Alal mukminina Sabila Allah tidak menjadikan orang kafir itu menguasai seorang muslim orang yang beriman maka di sini Allah menafikan dan melarang dengan sifatnya mutlak yang tentu larangan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram dan tidak sah bila anda menjual seorang muslim budak kepada orang kafir ya berarti ini tidak sah dan anda berdosa karena melanggar larangan Allah Azza waalla ini tidak ada hubungannya Kalau Anda bekerja dengan orang kafir ini dua hal yang berbeda kalau Budak itu menjadi milik tuannya dan dia harus tunduk kepada perintah tuannya dia bagaikan barang ya dia bagaikan barang dia tunduk dengan perintah tuannya maka menjualnya kepada orang kafir menyebabkan orang muslim ini akan dikuasai oleh orang kafir Adapun akad sewa menyewa jasa Anda menyewakan jasa Anda kepada orang kafir ya Ini bukan penguasaan ini akad ini kesetaraan anda memberikan jasa Dia memberikan uang sebagaimana mana anda memberikan barang Dia memberikan uang dibolehkan dalam syariat seperti juga itu halnya memberikan jasa mendapatkan uang dari dia atau anda memberikan uang dan dia memberikan jasa kepada anda ya maka ini tidak termasuk di dalam larangan ayat tadi wajallahuil kafiralmin dah karena ini sifatnya kesetaraan ya dan apalagi ee perundang-undangan di setiap negara mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja para pekerja para penjual jasa tadi ya maka tidak ada kesewenang-wenangan pembeli jasa orang yang menjual jasanya kecuali kalau pekerjaannya yang sifatnya merendahkan diri dan Agama anda ya walaupun itu halal merendahkan diri dan Agama anda seperti umpamanya Anda diminta pekerjaannya setiap eh hari adalah menyemir sepatunya sambil duduk semir sepatunya yang orang kafir ini atau membersihkan tempat kotoran-kotorannyailik orang kafir ini ini anda termasuk menghinakan diri sebagai seorang muslim tapi kalau pekerjaan yang biasa jadi super pribadi biasa ya Gak ada masalah atau sopir perusahaan milik non mususlim boleh sebagai karyawan umpamanya IT di perusahaan non muslim boleh selagi tentu kaidahnya selagi tidak ada peraturan atau perintah atau kesepakatan yang mengantarkan Anda untuk berbuat yang haram ya wala baaiun Alil muslim juga tidak sah dan berdosa menjual atas penjualan saudaranya yang muslim seperti seseorang mengatakan kepada orang yang membeli sesuatu dia beli dengan harga 10 umamanya Rp juta r.000 dan seterusnya dia membeli dengan harga 10 lalu seseorang mengatakan orang lain mengatakan kepadanya aku jual kepadamu sembilan ya ini tidak dibolehkan dan termasuk di antara bentuk jual beli yang haram dan jual belinya batal ya kenapa ya Ikhwan karena Sallallahu Alaihi was Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan la yabi ba’dukum ala baii ba’ Rasulullah mengatakan Janganlah salah seorang kalian menjual atas penjualan saudaranya berarti di sini ada larangan dan hukum asal larangan perbuatan yang dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam adalah menunjukkan perbuatannya haram dan kemudian hukum asal larangan menunjukkan juga bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya fasid batal bila itu berkaitan dengan transaksi berarti transaksinya batal maksud transaksi batal apa perpindahan barang ke lain pihak dan uang ke lain pihak H tidak diakui oleh syariat ya maka keberadaan di tangannya tidaklah halal hikmah dari semua ini bahwasanya seorang muslim bagi Muslim lainnya adalah bersaudara apabila dalam kondisi seperti tadi dia sudah hampir bertransaksi atau mungkin sudah bertransaksi tapi dalam masa periode khiar masih berhak salah satu Untuk membatalkan transaksi dia sudah lagi di toko sebelah di toko seseorang dia nego dia sudah pegang barang ya saya setuju 10 lalu datang toko sebelahnya Berapa 10 ah ni delan silakan saya jual dengan delapan Ya ini menyebabkan saudaranya yang menjual menjadi tidak senang kepada orang yang ini jadi hubungannya menjadi rusak ya terganggu muslim yang lain dengan perbuatannya Karena itu rasulullah melarang hal ini bila ini dibiarkan maka Bu hubungan sama-sama pedagang ini menjadi rusak Kecuali Kecuali anda tahu bahwa pedagang sebelah ini menjual dengan harga yang tinggi menipu si pembeli ini maka ini tidak memudaratkan Anda untuk menjual dengan harga ada barang yang sama untuk untuk menyelamatkan Saudara anda pembeli dari penipuan tadi ya kemudian kalau tadi menjual begitu juga menawarkan wa maaf maaf tadi menjual wa qata Syekh [Musik] dan demikian juga Adapun mafil muslim seseorang yang menawar harga yang sudah ditawar dan disepakati oleh muslim yang lain dengan disertai keridan yang sih jelas dan menjual Mushaf dan budak wanita yang telah disetubuhi sebelum diketahui kesuciannya maka ini haram dan sah akadnya fasid dan tidak sah bertasaruf ee dalam suatu barang yang sudah dikuasai dengan akad yang fasid yang rusakin dan dia menjadi Domin atau penjamin dan nilai tambah bagaikan barang yang maksub yang dirampokampas Adapun tadi yang sebelumnya adalah si yang dilakukan hukumnya haram mereka berdosa dan akadnya tidak sah Adapun sekarang yang terakhir yang kedua tadi yang pertama maaf yang pertama tadi dilakukan perbuatan yang berdosa dan akadnya tidak sah yang sekarang perbuatannya berdosa tapi akadnya sah ya di antaranya adalah wama asumu Alil muslimi maidihamun wasihuldu ya Adapun seseorang menawar atas penawaran saudara muslimnya dengan ada keraan yang tampak ya maka hukumnya adalah haram tapi akadnya sah kok bisa apa yang menyebabkan membedakan ini yang pertama haram berdosa tidak sah ini haram kok menjadi Kenapa menjadi sah bukankah kaidahnya tadi larangan menunjukkan bahwa perbuatan itu haram kemudian larangan juga menunjukkan bahwa perbuatan menjadi tidak sah atau batil Kenapa yang tawar-menawar sah namun hukumnya haram ya perkataan berdasarkan perkataan nabi sallallahu alaihi wasallam la yumului aki seorang tidak boleh menawar atas penawaran saudaranya ya Adapun Kenapa sah karena dia baru tawar-menawar belum jual beli ya tawarmenawar Ada konsekuensi tidak ada maka karena itu tidak berdampak kepada sah dan tidak sahnya Hah Bila Masih tawarm-menawar ya wabaiul mushafi juga termasuk di dalam hal perbuatan yang haram namun sah ya adalah menjualbikan mushaf ya Dan ini merupakan mazhab Al Imam Ahmad bin hambal Adapun mazhab para ulama yang lain nanti akan kita Jelaskan menjual mushaf yait lembaran kertas ada tulisan di atasnya tulisan al-quran baik dicetak ataupun tulisan tangan itu namanya menjual mushaf dalam hal ini mazhab Hambali bahwasanya jual belinya adalah haram namun sah berdasarkan perkataan dalilnya adalah perkataan Ibnu Umar radhiallahu taala anhuma Beliau mengatakan wadittu annal Aidi tuqt’u Fi bai’iha aku berkeinginan orang-orang yang menjualbikan mushaf Tangannya dipotong ahh aku berkeinginan bahwa orang-orang yang menjual menjual belikan mushaf Tangannya dipotong ini bahaya aki ini banyak Ikhwan kita yang jual mushaf kalau Ibnu Umar melihatnya dipotongnya tangannya gak mungkin itu kan dia mengatakan aku berkeinginan ya menunjuk beliau motong tangan gak mungkin karena beliau bukan Hakim bukan waliul Amr yang ada hak untuk memotong tangan kalaupun itu hukumnya had ya tapi keinginan beliau ini bukan maksudnya bahwasanya memang harus dipotong tangannya akan tetapi maksudnya ini sesuatu perbuatan yang berdosa ya yang mendatangkan ancaman tetapi perkataan Ibnu Umar radhiallahu taala anhuma perkataan shahabiun Jalil Apakah dalil dalam ini berbeda-beda pendapat para ulama ya perkataan sahabat nabi ya kalau perkataan sahabat nabi tersebut tersebar di sahabat yang lain dan tidak ada yang mengingkari ini bisa dinamakan dengan ijma sukuti ini dalil yait ijma sukuti di antaranya perbuatan nafi’ bin al-hit di mana beliau adalah gubernur pada saat Khalifah Umar menjadi khalifah Khalifah Umar memerintahkan nafi’ bin al-hit untuk membeli rumah milik Safwan Bin Umayyah untuk dijadikan sebagai rumah tahanan maka Nafi bin al-hit mengatakan kepada Safwan bahwa saya membeli rumahmu dengan harga Rp30.000 dan ini 30.000 dirham dan ini 10.000 3.000 dirham 3.000 dirham bagian dari pembayaran bila Khalifah Umar setuju rumah itu dijadikan sebagai rumah tahanan maka tinggal saya bayar sisanya bila Khalifah Umar tidak setuju ambil uangnya untukmu Apa namanya kalau bahasa sekarang hah down payment atau uang muka atau singkatannya DP ya Dan ini perbuatannya diketahui oleh Khalifah Umar dan diketahui oleh para sahabat yang lain dan dia melakukan transaksi ini ini di hadapan banyak para sahabat yang berada di Makkah waktu itu dan tidak ada yang mengingkari berarti ini menunjukkan perbuatannya adalah ijmak ya Adapun perbuatan salah seorang sahabat yang tidak menjadi tidak diketahui oleh para sahabat yang lainnya atau diketahui sahabat yang lainnya diingkari oleh yang lainnya ya maka ini menjadi perdebatan para ulama Apakah dia menjadi dalil atau tidak termasuk yang perkataan Abdullah bin Umar radhiallahu taala anhuma dalam kasus ini ya kemudian mushaf di waktu itu harganya mahal kan masa Ibnu Umar berarti mushaf ditulis pakai apa Pakai apa tangan ya kebayang oleh Antum satu mushaf ditulis tangan berapa harganya coba Antum kalau nulis mushaf pakai tangan kira-kira berapa Anda jual atau bilang saya enggak bakal bisa nulisnya Pak ustaz dua halaman mungkin 3 hari dia 500 halaman kali t Ali 2 1000 hari 1000 hari berapa tahun kalaliah banyak tahun kan ya 3 tahun Kapan dapat uangnya enggak makan selama itu ya Belum lagi Tempat nulisnya ya dahulu Tempat nulisnya di kulit ya Ya tentu biayanya tidak gampang mahal maka karena itu hikmahnya Ibu Abdullah bin Umar melarang penjual belian dan itu ijtihad beliau itu ijtihad beliau karena hukum asalnya adalah jual beli adalah barang adalah boleh tapi dia berijtihad melihat kondisinya itu itu itiad beliau Adapun sahabat yang lain tidak dan ketika sekarang mushaf dicetak di atas kertas dengan harga yang sangat murah dan orang para penghafal Quran tidak banyak berbeda di masa itu penghafal Quran banyak tidak perlu pakai mushaf ini pun mereka bisa mendapatkan memahami menghafal alkitabullah dari mulut ke mulut ketika mushaf banyak dan penghafalnya sedikit ya tentu kalau dilarang jual beli mushaf orang gak bisa baca Quran sama sekali terbayang oleh anda kalau kita terapkan mazhab Al Imam Ahmad bin hambal yang berdasarkan asar dari Abdullah bin Umar ini Tidak ada mungkin mushaf di sini kecuali yang dari percetakan Madinah tapi sekarang percetakan Madinah juga menjual dahulu petakan Madinah tidak menjual cetak membagikan gratis ya ketika dana mereka cukup sangat besar untuk mencetak mushaf tersebut Tapi pada waktunya sekarang mereka pun sudah menjual maka itu pendapat Abdullah bin Umar dan kemudian menjadi mazhab dalam ee mazhab Al Imam Ahmad bin Hanbal Adapun mazhab para ulama yang lain di nyuhur para ulama bahwa menjual belikan mushaf hukum asalnya adalah halal karena Allah mengatakan waahallallahul ba Allah telah menghalalkan jual beli kecuali yang ada larangan yang jelas larangan dariabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam atau ijmak para sahabat dan tidak ada satuun ha ijmak para sahabat atau bersabda nabi yang melarang menjual berikan mushaf maka maka hukum asalnya kembali kepada boleh tidak termasuk contoh yang haram contoh yang haram tadi di dalam kitab ini Di dalam kitab dalil Thalib yang ditulis oleh Al Imam Mar’i alkarmi yang disyarahkan oleh Prof Dr Abdul Karim bin Ali anamlah ya itu dalam mazhab Hambali para ulama yang lain tidak wala yasihut tasarufu fil maqbudi biqdin fasidin tadi ada akad-akad yang haram dan akadnya fasid tidak sah ada akad yang haram tapi transaksinya sah yang tidak sah itu bagaimana Apa contohnya tidak sah tadi menjual atas penjualan saudara Muslim atau menjual barang yang diyakini yang diyakini oleh si penjualnya akan digunakan untuk berbuat maksiat oleh belinya dan ini sudah kita Jelaskan pada pertemuan lalu lalu Anda terima uang atau Anda tahu tidak sah Ini uangnya diapain kalau tukarnya dengan barang juga ini barangnya di tangan Anda seperti apa maka tidak boleh Anda fungsikan Anda putar uang itu sebagai milik anda ya atau barang imbalan dari barang yang Anda jual yang tersebut hukumnya haram dan akadnya fasid tidak boleh anda pakai Anda pergunakan atau Anda rubah menjadi bentuk yang lain ya tidak sah waatmanu Hua wiadatuhu waziadatahu dan para pihak yang mendapatkannya menjamin barang yang dibelinya dengan akad yang fasid tadi dia menjamin barangnya dan kalau barang itu memiliki pertambahan pertambahannya pun dia jamin seperti tadi dia si penjual menjual barang yang bisa menghasilkan uang umpamanya laptop umpamanya bisa menghasilkan uang kan ya dengan ngetik kemudian orang minta ee diketikkan dengan bayar sekian ya Dia sudah menjual Lalu Anda tawarkan kepada lu Anda jual kepada dia kau beli berapa R juta nih r.800 sama persis Oh ya sudah saya beli yang ini ya tadi dikatakan bahwa transaksinya perbuatannya hukumnya apa halal apa haram haram sah atau tidak tidak sah akadnya fasid ya lalu kemudian uang penjual dapat yang satu pembeli dapat barang dari barang ini dia mendapatkan uang dengan menyewakan jasa pengetikan tesis disertasi atau skripsi per halaman sekian rupiah dapatlah uang umpamanya R juta R3 juta ini akadnya fasid ya kata almuallif ya dia tidak boleh melakukan perbuatan hukum di dalam hal tersebut mau harganya tadi berapa 48 ya ditambah R3 juta itu wajib dia kembalikan kepada yang punya laptop yang yang pada yang menjual laptop karena tidak diakui syariat perpindahannya kepada yang punya laptop Begitu juga dengan uangnya di tangan perjual laptop tadi uang tadi r.800 diputarnya beli laptop lagi untung kalau rugi ya rugi sudah kalau rugi dia jamin 4.800nya kembali ya begitu juga dengan laptop tadi Kalau rugi lqadarallah Dia bawa lagi ngetik datang hujan dan kebetulan bocor rumahnya mau dia Wal hasil gak bisa dionfungsikan tetap dia bayar lagi R juta apa eh yang dia makai berarti ya berarti uang r.800-nya berkurang sekarang laptop rusak kondisi seperti ini butuh ganti ini semuanya ini menjadi harganya turun menjadi R3 juta Berarti si penjual hanya mengembalikan R3 juta tapi ketika ada pertambahan tidak bisa dipahami baik barangnya ataupun Uangnya Uangnya r.800 dia Putar beli laptop jual laptopt berkembang menjadi 30 juta Hah 30 juta maka Selisih dari r.800 dengan 30 itu tidak halal dia karena akadnya fasid dia wajib mengembalikan r.800 dengan pertambahannya tadi pertambahannya berapa tadi 30 juta menjadi r4.800 begitukah Hah diserahkannya dan dia ambil laptopnya dalam kondisi baru lagi bisa dipahami itu maksud dari suatu konsekuensi suatu akad yang fasid akad yang batil termasuk juga melanggar persyaratan sah dalam jual beli yang di awal disebutkan oleh Syekh Mar’i alkarmi ada sebanyak tujuh persyaratan untuk keabsahan akad syarat-syaratnya di antaranya barang sudah dimiliki kemudian barang adalah barang yang bukan najis barang yang suci barang bisa diserah terimakan si penjual kemudian ada akad Ijab dan ababul atau ada muathah ya dalam mazhab jumhur para ulama kemudian si penjual dan pembelinya cakap melakukan perbuatan an hukum mereka baligh dan cerdas melakukan transaksi ya bila anda belanja kepada belanja di sebuah toko ya yang Anda beli umpamanya handphone anda beli ke anak umur belum baligh Anggaplah 11 tahun ya dari handphone tadi bisa anda bekerja mendapatkan banyak uang jual beli online segala macam itu pertambahan dari hasil didapatkan itu tidak halal karena anda berteransaksinya transaksinya adalah batil ya tidak memenuhi syarat untuk bertransaksi itu panjang pembahas bannya termasuk membeli atau menjual barang yang belum menjadi milik anda seperti yang ada di marketplace yang diperdagangkan dengan cara dropship di mana barang belum dibeli dan belum diterima tapi sudah dijual dan dia mendapatkan untung ini kesemuanya tidak boleh tidak halal baginya ee untung tersebut ya kalau dia bertobat dia harus mengembalikan pada orang yang bertransaksi atau memberikannya kepada fakir miskin wallahu taala Aam karena barangnya adalah sama k magsubin katakanal Imam sama dengan barang rampasan karena syariat tidak mengakuinya walaupun Anda berdua saling mengakui transaksi ya itu konsekuensi dari akad yang fasid tiib cukup n Ustaz mafah soal Ustaz tib Alhamdulillah jazakumullah Khair dan eh kita buka sesi soal jawab bagi jemaah yang pertama mungkin kita akan berikan kesempatan kemudian bagi pendengar dan pemisa Roja TV silakan nanti bisa menghubungi di Line telepon 0218236543 dan untuk chat WhatsApp di 0819896543 dari jemaah silakan Ustaz fadol silakan ya bismillah asalamik ba sebelumnya untuk pertanya jangan menyebutkan merek dan EE tertentu ya jadi secara umum jangan disebutkan nama merek dagang atau lembaga silakan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya Ustaz Ustaz silakan eh Ana eh salah e bekerja di salah satu perusahaan minuman yang kebetulan memang ee produknya memang tidak haram dan halal dan berasal dari Memang luar negeri internasional gitu Alhamdulillah tadi dengan penjelasan e kan jasa sebagai karyawan tetap di bagian produksi nah terkait dengan itu be beapa bulan yang lalu ada pengumuman dari manajemen tentang program saham ee Ana sempat lihat YouTube eh Ustaz juga bahwa ada tiga syarat pertama tidak menjual ee yang haram yang kedua Ee tidak ada unsur riba Nah untuk persyaratan yang kedua kebetulan ada temanan Ikhwan juga dia bagian Finance bahwa di dalam perusahaan tersebut itu tidak ada unsur riba malah cash flownya bagus gitu artinya dari sisi riba tidak ada W alam bicara kebenarannya atau benar atau tidak Nah untuk Syarat yang ketiga bicara untung rugi Ee Kita sebagai karyawan dengan manajemen itu ada kesepakatan terus perusahaan pun dia eh bekerja sama dengan Broker yang terdaftar di salah satu bursa yang ada di luar negeri gitu Ustaz Apakah anda sebagai karyawan eh dari sisi syariat untuk saham itu diperbolehkan atau tidak mungkin itu pertanyaannya P Ustaz sebentar tadi produk produk yang dijual belikan yang halal Betul He lewat ceklis pertama yang kedua tidak menempatkan dananya di bank riba dan tidak menerima dan tidak ada pinjaman riba tidak ada dia menempatkan anaknya di bank mana bagian produksi jadi enggak tahu soal itu cuman Ana sempat nanya ke e ikhwan yang bagian Finance jawabannya apa jawabannya tidak ada ribanya gitu tidak menempatkan dananya di bank riba Anda belum sampai ke situ pertanyaan Ustaz tidak ada pinjaman riba cek ya Nanda tidak perlu menanya kepada Ikhwan di bagian Finance menanya kalau dia jawab jujur gak ada masalah kalau perusahaan Tbk biasanya laporan keuangannya terbuka di media-media massa Anda bisa baca laporan tahun lalu ya laporan keuangannya terbuka bisa anda baca kalau nak minta bantu ke teman yang mengerti membaca laporan keuangan dia akan tunjukkan Dan biasanya dalam hal ini kalau dia tidak pinjam dengan perusahaan keuangembaga keuangan dengan cara riba tapi menempatkan dana menempatkan dana itu ada buka rekening di bank konvensional itu juga termasuk syarat untuk menyatakan ini sahamnya halal atau tidak Adapun bekerja di prododuksinya yang halal gak ada masalah karena tidak Anda bukan di bagian finance-nya yang mengelola keuangan perusahaan tadi tapi sebagai pemilik karena anda pemegang saham berarti anda pemilik ya maka sedangkan pihak bod atau dewan direksi itu adalah wakil dari pembila pemegang saham bila wakilnya melakukan transaksi riba menempatkan dananya di dana di Bank riba maka yang mewakilkan UN pemegang saham dapat dosa karena mereka berbuat atas nama pemegang saham ya kalau itu lewat hukum asalnya gak ada masalah jelas jelas satu b boleh satu lagi silakan eh beberapa minggu yang lalu kebetulan Ana dari setatu Bekasi Ustaz ee sendalan tuh hilang di masjidjid nah beberapa ee hari kemudian sendal itu punyaan tu ada akhirnya Ana ambil tuh tapi dalam hati Ana kok kayak gimana gitu Apakah Ketika menemukan E sendalan itu harus menunggu orang yang ngambil atau Ana tetap e ngambil langsung Ustaz harganya berapa sampai se/ Dinar Kalau 1/4 Dinar anda tunggu anda bawa untuk dipotong tangannya begitu enggak artinya artinya Ana ini memaskan ini sendal Ana bukan sendal Antum gitu itu C Wam kalau sendal Saya kira baru anda taruh kaki anda anda bisa tahu punya Anda atau tidak iya atau tidak hah enggak perlu Anda tanya orang lain Alhamdulillah walau gelap tidak kelihatan tapi anda sekali langkah dua langkah anda bisa yakin ini punya Anda atau tidak begitu kan Ya ya karena kalau anda membuktikan dengan scan dengan nama dengan barcode udah enggak ada ha ya wallahualam gak perlu juga Anda permalukan orang yang tadi Siapa tahu dia kelupaan kena gelap atau lain hal dimaafkan saja jazakallah Khair jazakallah Khair ak Barakallah Fik tib kita berikan kesempatan yang kedua Fah ya akhi tadi Jangan lupa untuk menyebutkan nama dan domisili ya tempat tap bagi yang lain mungkin bisa ngantri ee mendekat Mik ya bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ustaz nama Ana Nurhadi eh mungkin Ana ingin bertanya masalah fikih dari mana Dari Keranggan fikih pendidikan keluarga ya sa apaan karena eh Ana Sudah irok sama istri sudah I Nah untuk pendidikan anak ee selama anak bekerja tadi kan sempat nganggur 1 tahun sempat nganggur 1 tahun Pak lah Nah tapi tetap dagang jadi hasilnya enggak engak maksimalah Nah untuk sekarang kerja lagi dan anak-anak ada yang di pondok dua yang satu di apa di sekolah umum yang laki SMP Nah untuk fasilitas kadang-kadang zaman sekarang ini di SMP Ataupun mungkin di sekolahan yang lain ada yang butuh ee pelajaran itu pakai HP menggunakan HP sedangkan HP itu kalau kita perhatikan kalau di e berikan ke anak banyaknya bermain bahkan kalau kita tidak ketatkan itu seharian full Nah yang saya ingin Ana tanyakan Ana tidak memfasilitasi anak-anak HP karena emang waktu itu belum ada ya Nah qadarullah difasilitasi sama mantan istri Nah HP itu digunakan untuk belajar tapi sisanya full bermain nah Ana sebagai e mantan suami ketika melihat anak-anak seperti itu apa yang sikap ee terbaik Ana sebagai suami karena Ana selama ee berkeluarga pun sudah tiga kali Ana banting HP karena perselisihan tentang cara cara apa program mendidik anak itu kalau istri sendiri kan membebaskanlah isttilnya Ya nah itu itu masalah keluarga Ustaz nah Ana berdosakah ketika Ana cuma memberikan nafkah aja Untuk fasilitas-fasilitas Yang Lain Ana tidak berikan gitu jadi untuk saat ini Ana pirok jadi memberikan fasilitas untuk makan ya mungkin apa kalau bayaran bayaran tapi kadang-kadang ya mudah-mudahan Ee baik penggunaannya jadi Ana batasi cuma sekedar untuk nafkah apa ee makan aja Ustaz baik nah berdosakah ketika anak tahu anak-anak ini anak kan bukan hak anak lagi ya maksudnya pendidikan tetap pengawasan anak maksudnya ketika anak tidak apa ee anak-anak main an ambil terus khawatir terpancing lagi Ana apa ini jadi tinggal pun sebenarnya sudah Ee anak tempat tinggalkan terserah Ikut bapak atau Ikut istri nah dia lebih senang sama istri karena mungkin enggak begitu tegas isinya kan ikutnya lebih senang sama ini sama sama istri nah ketika Ana jauh Bagaimana sikap yang terbaik sebagai seorang suami ketika mensikapi hal-hal seperti ini Ustaz sukr allahik Fik wallahuam mungkintum tanyakan ke ustaz yang lain lebih bermanfaat jawabannya daripada saya yang mencoba menjawab kemudian anda mungkin lebih pusing jawabnya tidak berikan solusi t bikin pusing ya Nah jelas Aki ya bisa bisa dikonsultasikan lagi secara personal dengan Ustaz yang lain Insyaallah difasilitasi nanti Insyaallah tib jazakallah Khair bagi ikhwan yang lain di di masjid tafadol kalau tidak Ana ah silakan Ustaz tadol Ustaz kita berikin kesempatan yang mau via tulisan juga enggak apa-apa silakan k dengan siapa Di mana dengan di mana e di sini ya dia maksud tempat tinggalnya Abdul Rauf Rauf kasir angin dari mana Pak Pasir Angin Cilengsi siap bismillahirrahmanirrahiman Ustaz izin bertanya Ana menjual ee satu unit mobil seharga R30 juta kurang jelas juual apa Afan menjual apa kurang jelas menjual satu unit mobil Ustaz mobil menjual satu unit mobil seharga r130 juta kemudian pembeli itu ee tidak tidak memiliki uang akhirnya menggunakan ee jasa koperasi syariah yang tidak ada pertambahan nilainya namun eh hanya dibayar 100 juta Ustaz jadi masih ada selisih R juta Nah kemudian Ana memberikan solusi yang 30 juta itu dicicil ke ana tanpa ada pertambahan nilai apakah itu diperbolehkan Ustaz yang membeli kepada anda koperasi atau orang pribadi tadi jadi yang membeli ke anak itu koperasi seharga r00 juta padahal harga mobil itu r130 juta Ustaz Kenapa Anda mau jual 100 ee pembeli dari koperasi tersebut ee mencicil ke ana sisaan yang R juta Ustaz Anda jual kepada koperasi 3 100 juta namam berarti kan barang beliik koperasi yang beli koperasi betul ustaz Iya lalu Kenapa Anda minta 30 juta Kepada orang itu kan dia enggak membelian Anda Nah itu Az masalahnya di situ I karena harga mobil itu masalah anda menzalimi Dia yang belanja orang lain Anda minta uangnya ke dia Iya karena harga anda bilang aja kalau saya mau sedekah 30 jut Saya mau anda bersedekah kepada saya 30 juta kalau anda ikhlas Alhamdulillah kalau gak Enggak apa-apa kira-kira dia mau tidak mau Ustaz ya beratlah 30 juta ak ya itu atas dasar apa dia memb R juta Anda yang memintanya kalau enggak Anda batalkan dengan koperasi atau seperti apa anda bicaranya kepada dia seperti apa Anda tawarkan ke dia kan R30 juta kan ya Iya harga mobilnya 130 betul ustaz Iya tapi yang datang beli ke Anda adalah koperasi Syariah namam dia beli dengan 100 Nam lalu yang yang minta 30 Anda atau dia yang memberikan 30 yang minta anak Ustaz atas dasar apa anda Minta harganya kan 130 Ustaz kalau 130 Jangan jual ke koperasi Iya jadi maaf sebentar ya Eh betul ustaz Koperasi itu hanya bisa membayar r00 juta karena hasil analisa dari koperasi ke pembeli tadi dengan cara kredit itu maksimal di angka 100 Ustaz Iya ini anda minta-minta namanya kepada si orang individu tadi yang dia membelinya dari koperasi minta-minta hukumnya haram okeir apagi mintanya gede ya saya yakin dia tidak ikhlas itu ya maka sebaiknya yang sudah terjadi ya anda dengan pihak koperasi saling red kan jual belinya R juta R juta Ustaz saling reda atau tidak saling Rida penjual dan pembeli atau tidak dengan dengan yang mana Ustaz dengan koperasi ya saling riding R kalau R ya berarti udah kenapa harus minta lagi kepada orang yang akan membeli dari koperasi tadi Kalau anda merasa tertipu dan segala macam tinggal tolak ini penawaran Anda keinginan Anda terlalu tinggi terlalu endah saya enggak bisa jual paham Nam Ustaz Nah sekarang sudah terjadi kan Ya sudah terjadi Ustaz sudah terjadi berapa yang sudah dibayarkan oleh orang tadi itu kembalikan Uangnya belum masuk sih Ustaz ke saya kan belum masuk ya alhamdulillah bilang ke dia Jangan kirim lagi Udah namanya dagang dalam hal ini mungkin untung Anda tipisah hal yang lain Insyaallah diganti oleh Allah Azza waalla namam Ustaz paham ya allahik Fik ke depannya Kalau merasa belum cocok harganya keuntungan untuk anda jangan terima pembeliannya ya Sekaran Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warahmatull jazakah Khair Ustaz ada yang lainal Ustaz silakan dengan siapa Di mana Pak dari mana bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warullah dengan Eko dari Citra Indah tadi berkaitan dengan poin yang pertama Ustaz yang akad haram dan transaksi tidak sah itu kan contohnya ee pembeli menawarkan yang lebih rendah Bagaimana kalau kebalikannya Ustaz pembeli yang menawarkan harga yang lebih rendah kan tadi penjual Iya penjual dan dibeli dengan harga yang lebih rendah ee tadi contohnya r10 juta dijual R9 juta Bagaimana kalau yang penjual pembelinya ini menawarkan yang lebih tinggi Ustaz sama haram juga kalau sudah terjadi akad jual beli ya Oh gitu ya umpamanya sudah terjadi jual beli tapi mereka masih belum berpisah sehingga ya masih bisa masih para pihak membatalkan transaksi Oh jadi Lalu Anda datang mengatakan kepada penjual dia beli 10 saya 10, Oh berarti poinnya kalau sudah ada akad berarti ustaznya sudah sudah terjadi akad dan MTI ada hak khiar karena kalau sudah sudah tidak ada hak khiar sij si ee penjual enggak bisa jual lagi Oh iya i paham Ustaz jazakallah Khair allahik Fik W jaazakallah Khair ada yang lain silakan sebelum ke ana serahkan ke ini Ti fadol masmi langsung asalamualaikum warahmat warmull wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh begini Ustaz saya kan teknisi parabola ya untuk channel-channel tv-tv dakwah termasuk Roja Insan dan yang lainnya gitu kemarin hari Sabtu saya disuruh bongkar pasang karena orangnya pindah tempat itu Ustaz di awal kita sudah transak makya Sudah menentukan harganya Rp350.000 sampai selesai gitu waktu sudah selesai udah siap pas udah dipasang semua sudah selesai qadarullah si pemilik itu dekodernya memang rusak Ustaz jadi deoder dekoder si parabolanya gitu lah jadi si pemilik itu ngomongnya yang Saya tahunya biar nyala gitu Jadi mau enggak mau Akhirnya nya saya kan ngasih dekoder gitu Ustaz Padahal di perjanjian itu Saya tahunya dari tempat pertama ke tempat kedua ya selesai gitu cuman kan kita enggak tahu kalau dekoder dia itu bermasalah lah pertanya itu dengan akad yang 350.000 itu kita akadnya kan sampai selesai sampai on apakah termasuk Ana harus mengganti tkodernya dia yang rusak juga apa bagaimana Ustaz demikian asalamualaikum warahmatullahi wabam War wabarakatuh akadnya jasa memindahkan ya Dia mungkin menuduh bahwa rusaknya di tangan anda itu kemungkinannya ya di awal anda sudah mencoba atau belum sebelum dipindahkan seb saya saya anda sudah mencoba atau tidak tidak tinggal di-onkan sebelum dipindah maksud saya kalau semuanya baik baru anda pindahkan tapi sekarang kondisinya Anda buka Anda pindahkan kemudian tidak aktif recodernya biasanya dalam indahkan tadi Kalau ada mungkin jatuh atau dia akan rusak enggak Kalau bersinggungan dengan barang sinyal tinggi diqodar itu dia kan nuduh mungkin jatuh dan segala macam sehingga rusak ya memang enggak nyala tapi banyak kemungkinan Kemungkinan dia kan enggak ngikutin Anda ngambil bawa siapa tahu anda mambil Nak ganti yang anda pasangin yang jelek ya kalau dalam syariat Islam Anda kan Yang tertuduh ya kalau Dar dari awal ke depannya anda bila dalam melakukan jasa hal seperti ini anda Nyatakan dulu kondisi barang bagus dan anda sampaikan biasanya orang kan ada kalau jasa pemindahan tanda tangan pihak pembeli jasa bila ada keondisi rusak bukan akibat kelalaiannya tidak tanggung jawab apa artinya namanya memindahkan barang elektronik itu risiko tinggi ya Banyak hal penyebabnya untuk tidak tidak bisa dioperasionalkan di tempat lain ya atau barangnya memang berisiko seperti umpamanya Anda bongkar pasang meja ya meja bagus ini kalau dipindahkan harus bongkar pasang karena statusnya manya nya nempel ke bawah dan bawahnya kalau dengan dalam bentuk ini resisikonya besar anda jasa pindah biasanya Anda buka satu persatu kemudian nanti anda pasang lagi ketika dibuka itu kemungkinan untuk tidak bisa dipasang lagi tinggi atau tidak tinggi makanya biasanya dia buat ketika buat perjanjian itu dinyatakan bahwa dalam perjanjiannya bila barang dipasang kembali dan semua standar sudah kami lakukan ternyata tidak bisa dipasang atau kondisi rusak kami berlepas tangan sama juga dengan orang memberikan jasa mengambil tindakan operasi ya ada tanda tangan enggak keluarganya andaakan ya bilan di operasi ini qadarallah nanti kami tidak ingin berbuat kelalaian tapi ya mungkin terjadi maka pihak keluarga siap tidak menuntut kepada tim yang melakukan ee yang ada melakukan dalam tindakan operasi tadi sama dengan itu kalau memang dari awal tidak mungkin untuk dipindahkan melainkan rusak anda katakan Saya gak berani ya saya gak berani untuk memindahkannya karena kemungkinan dipindahkan nanti kondisinya tidak bisa dipasang lagi jelas atau bisa dipasang tapi kondisinya tidak sama seperti awal paham Sehingga anda tidak menanggung risiko tadi Adapun bila dalam syariat Islam bila dalam kasus yang sudah terjadi tadi harusnya Apa yang anda lakukan ketika dia mendakwa bahwa kerusakan ada di tangan Anda Anda tidak bisa memastikan kerusakan yang ada di tangan Anda atau tidak karena anda tadi tidak mengaktifkan sebelum memindahkan ya Sehingga anda tidak bisa memastikan hal tersebut ya tinggal Anda minta dia bersumpah Anda bersumpah dia bersumpah bahwa kondisi barang sebum dipindahkan kondisinya baik ya dan anda pun bersumpah bahwa selam mulai dari ee melepas dan memindahkan dan memasang semuanya saya lakukan dengan standar yang baik lalu gimana ya sudah selesai akadnya tidak ada upah tidak ada penggantian masing-masing menanggung risiko bila ada yang ternyata sumpahnya palsu dia yang akan terkena murka Allah Azza wall bojol jelas tapi kalau dengan tindakan anda tadi anda mau mengganti ya Anda berbuat baik alhamdulillah ini Hah Belum Terganti Mas Sui biar kedengaran sama TV jangan beralih dulu ya Afan pendengar mau menyimak juga kan ya Insyaallah bermanfaat kemarin itu tadi kata Anda Anda bawa yang baru lagi ya tadi kalau gak salah dengar Anda mengatakan Anda bawa yang baru lagi bukan Jadi kemarin kekeh Pokoknya saya pengin selesai dan nyala keluar gambar gitu Ustaz jadi Ana inisiatif mengganti dekoder cuman decoder itu kualitasnya masih kualitas yang pertama artinya Roja itu enggak bisa keluar gambar hanya suara aja gitu Jadi maksudnya daripada itu bukan mengganti namanya gitu Jadi kemarin Kak tawarin kalau mau ganti baru Dianya marah karena Kalau ganti baru berat sama aja Saya beli baru gitu enggak bukan bongkar pasang saya ngapain ngbongkar pasang kalau harus beli baru makanya Ya udah biar ini kita selesai saya ganti cuman kualitasnya seperti ini di awal terima Az tapi kodarol dari malam jadi marah-marah gitu kan bawa-bawa Ya jenggot bawa-bawa pengajain Aduh bingung kan ajau tib Apa hubungan dekoder sama jenggot ya itu maksudnya memang kalau enggak pakai jenggot dekodernya nyala lagi Iya Ya wallahualam solusinya seperti tadi udah Pak masing-masing kita bersumpah tapi konsekuensinya kalau ada yang salah biasanya sanksi dari Allah berat dan cash di dunia sebelum di akhirat kalau Anda ragu ya sebaiknya Anda mengatakan enggak perlu dibayar upah saya anggap itu penggantian harga dekoder sama harga dekoder dengan upah tadi Kalau dekodernya nilainya Enggak seberapa sih Ustaz Ya udah berarti Anda masih bersedekah kepada dia iya ya ya seuran Ustaz allahik Fik jazakallah Khair Barakallah Fik tib kita berikan kesempatan untuk ikhwah yang ada di rumah ee pendengar dan pemisraaja TV silakan di 0218236543 untuk bisa bersoal jawab dengan Ustaz tib silakan Halo sudah masuk i silakan baik sambil menunggu kami akan angkat dari chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumsalam eh Barakallah fik ya Ustaz izin bertanya dari Abu ailah dulu saya pernah dikasih uang dari calon anggota dewan namun Ana tidak mencobles calon tersebut Ustaz lalu uang yang Ana ambil dari calon dewan tersebut Ana berikan alat kerja Ana berikan alat kerja Setelah Ana tahu kalau hal tersebut tidak diperbolehkan lalu Ana infakkan uang senilai yang dikasih calon anggota dewan tersebut dengan maksud supaya dapat menghapus dosa Ana pertanyaannya Apakah dengan cara menginfakkan uang tersebut ee termasuk cara menghapus dosa Ust jazakallah Khair Allah barik Fik Iya betul ini bagian konsekuensi dari dosa harta yang tidak halal ya karena ee difatwakan oleh para ulama di antaranya adalah Jen daimah bahwa orang rakyat yang menerima uang atau barang dari Calon Legislatif atau eksekutif seperti umpamanya capres cawapres atau calon DPR DPRD DPR RI ya uang yang mereka berikan saat berkampanye itu ini adalah uang risywah ya statusnya uang risywah anda yang menerima adalah penerima risywah mau anda coblos mau tidak itu dosa lain kalau ada yang mengatakan bahwasanya Ya sudah ambil aja ee barangnya cobah yang menurut anda yang baik ya ini dua dosa dosa yang pertama mengambil risywah dosa tersendiri kemudian orang yang menurut anda tidak baik dan tidak memperjuangkan agama Allah dan hak-hak manusia dan kaum muslimin di negari di negara di daerah tempat atau di di areya kerjanya di legislatif tadi ya bila anda pilih dua kali dosanya itu karena bila berdampak kerusakan Anda termasuk yang berdosa Kalau anda hanya terima saja dan tidak pilih yang Anda pilih menurut anda ini orangnya Insyaallah amanah dosa riswahnya tetap ada ya maka tidak bisa dikatakan ambil uangnya pilih yang sesuai sesuai menurut selera hati anda tidak bisa uangnya jangan diambil dianya Jangan dipilih karena Kal dia dan timnya memberikan sogokan dalam bentuk uang Hadiah kany itu itu sudah bertanda dia tidak baik ya sudah bertanda dia orangnya tidak baik wallahualam n Ustaz jazakallah khairabakallah Fik demikian pemirsa yang bertanya Semoga menjadi pencerahan baik kita angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waikumsalam warmullah wabarakatuh sa Apakah hukumnya ee ketika kita membeli Rp Rp1 dalamah satu produk di salah satu platform toko online di jam tertentu misalnya jam ee 11.00 ee 11 lewat 11 tanggal 11 bulan 11 jam 0 tahun 2011 berarti 10 abad yang lalu ee saat waktu itu Ustaz apabila melewati maka harga berubah apakah Hukum membeli hukum jual beli seperti ini jazakallah Khair Rp1 untuk barang yang harga rilnya berapa R miliar atau cuma r100.000 hm biasanya berapa r50.000an r50.000 ya akhi tengah malam waktu yang Mustajab dan waktu yang diberkahi ha anda hanya menciri 80.000 Andai Anda angkat tangan anda berdoa kepada Allah Azza waalla minta sekilo emas bagi Allah Tidak ada berat lebih baik mana anda ngantri berharap kesempatan untuk dapat dapatnya sedikit Coba anda ikut program itu kesempatannya berapa persen Anda dapat sampai 1% berapa mungkin 10 kali ikut belum pernah dapat berarti kesempatannya 0% kan Ya 0% ya sedangkan Ana mendadahkan tang tangan ke langit minta 1 miliar sekilo emas dari Allah Azza waalla kesempatan dapat berapa persen Allah yang mengatakan um Mintalah kepadaku pasti aku kabulkan bila tidak ada penghalang pengabulan dosa pengabulan permintaan doa seorang hamba di antaranya hamba tidak memutuskan rahim bukan UN mutuskan rahim dan hambanya tidak makan harta yang haram dan seterusnya 100% maka sebuah kerugian 0% yang Anda lakukan yang 100% anda tinggalkan Allah mustaan jazakallah Khair demikian peningaran bertanya Barakallah Fik silakan yang ingin telepon kembali di 021 8236543 kami angkat Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah mohon nasihat Ustaz mana yang lebih kita utamakan untuk menunaikan ibadah umrah atau membayar biaya pendidikan anak dan di satu sisi orang tua menginginkan untuk dibelikan rumah Ustaz mohon nasihatnya jazakallah Khair ee mohon direnovasi renovasi rumah Ustaz Mana lebih didahulukan N He tib tergantung besarannya uang anda kalau semuanya terpenuhi tak ada yang perluendahulukan langsung semuanya lakukan Hah begitu tu tapi kalau uang pasnya untuk renovasi saja atau umrah saja atau biaya anak sekolah saja menang lebih dahulu lihat yang untuk orang tua apa tadi renovasi rumah Ustaz renovasi rumah orang tua ee rovasi rumah orang tua pendidikan anak pendidikan anak iya Mana yang lebih dengan umrah dengan umrah sahnya Az dengan umrah umrah hukumnya wajib kalau anda mampu ya Anda mampu hukumnya wajib Adapun ee merenovasi rumah orang tua tentu dilihat kondisinya dia menjadi wajib juga tapi wajibnya bukan pada diri Anda saja kalau orang tua Dia punya harta untuk memperbaiki ya dia pada diri dialah kalau ada saudara-saudari Anda juga ya maka wajibnya berbagi berbeda dengan umrah wajibnya hanya anda saja ya tidak bisa berbagi kewajibannya ya maka dengan merenovasi tadi tapi dilihat juga renovasinya itu untuk mewah supaya lebih can lebih bagus atau untuk yang sifatnya adalah darurat tidak bisa ditempati sama sekali seperti umpamanya di kamar tidur bocor ya di ruang tamu tempias itu mau tidur di mana orang tua Anda kamar mandi safy tank penuh gak bisa buang air gak bisa tidur ini darurat namanya kondisinya darurat kondisi darurat tentu lebih didahulukan dari yang lain kalau Anda punya kemampuan kalau tidak punya kemampuan Anda boleh berhutang untuk hal ini ya kecuali kalau Anda orang tua mau tinggal bersama anda itu hal lain pendidikan anak juga dilihat karena namanya prioritas tentu mana kondisinya sangat mendesak pendidikan anak tadi untuk apa bayar uang sekolah atau minta uang studi tour biaya pendidikan aja Ustaz tidak dirinci biaya pendidikan itu kan banyak Nah ada yang sifatnya memang tidak bisa ditawar ada yang sifatnya tidak perlu-perlu banget ya kalau sifatnya yang tidak perlu dan tidak bisa ditawar Nti umpamanya uang bulanan bayaran sekolah di sekolah swasta umpamanya itu tidak akan bisa berjalan pendidikan bila tidak ada pembayaran atau akan menyebabkan pendidikan menjadi terhenti bila umpamanya ada sebagian ee orang tua murid tidak memenuhi kewajibannya ya tinggal dilihat Lagi apakah ini pendidikannya wajib sifatnya atau hanya pendidikannya mubah saja ya ini pendidikannya tingkatannya apa SD SMP SMA S1 atau apa tadi tidak disebutkan tidak disebutkan ya kalau S1 itu tidak wajib pemerintah pun tidak mewajibkan wajib belajar berapa tahun 9 sekarang kan Ya ya 9 tahun kalau wajib belajar 9 tahun tadi ya Gak ada masalah untuk kebutuhan yang pokoknya berarti dia menjadi wajib juga Mana lebih dulukan umrah atau uang sekolahnya tadi ya Saya kira uang sekolah kan gak mahal kecali dia nunggak 1 tahun Iya kalau uang sekolah bulanan mahal Anda bisa umrah berarti Ang sekolah kan gampang untuk memenuhinya ya Aneh umrah ada uang sekolah uang sekolah berapa Pak Rp100.000 Negeri gratis Ah malah gratis lalu tinggal apanya ya tidak ada kalau di swasta kalau SD 100100.000 bisa kan ya r.000 SMP bisa SMA 20000.000 juga bisa kan ya ya Bahkan ada ya Sebesar Itulah itu kan gak berat kalau Anda punya dana untuk umrah perbandingannya ya ya maka bayarkan itu bayarkan umrah berangkat selesai kedua kewajibannya wallahuam nah jazakallah Khair demikian tapi kalau kebutuhannya uang kuliah kan besar Suruhlah dia carilah uang kuliahmu sendiri nak ya kec ali anaknya pintar dapat beasiswa enggak perlu dia cari uang kuliah dan dilihat lagi pendidikannya Mata kuliahnya apa yang diambil jurusannya penting untuk dunia dan akhiratnya atau tidak ada fungsinya ya kalau penting dan dia suka berikan dan dia suka dengan jurusan tersebut dan dia pintar dan sangat bermanfaat bila dia menyelesaikannya ada dana dari orang tua tapi gak mungkin gak ada kalau tidak ada sama sekali bisa mendapatkan zakat ya wallahuam jazakumah Kir Barakallah Fik kita angkat selanjutnya pertanyaan via telepon silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Eh dari Ummu Muhammad di Sukabumi Ustaz silakan nama Muhammad Ustaz Ana mau tanya ada dua pertanyaan pertanya itu pertama itu ee Bagaimana hukumnya membayar zakat apabila pegawai negeri itu di tempat kami ini ee diwajibkan untuk membayar 2,5% ee dari ee apa namanya Apa proji kami per bulan itu sebentar diwajibkan 2,5% selain PPN heeh 11% heeh izin mewajib siapa pemerintah daerah berarti bukan zakat Dia bilang katanya untuk zakat kok zakat dia mewajibkan zakat yang mewajibkannya Allah dan rasulnya yang mengatur adalah Allah dan rasulnya kalau dia ingin menerapkan dia hanya ingin menerapkan bukan dia yang mewajibkan ya terus pertanyaannya apa yang kedua itu Ustaz misalnya ee di sini ada tempat ee kayak kajian gitu Ustaz tapi di tempat kayak teserba atau Mall gitu Ustaz itu tukang parkir kan Ustaz ya suka menyeobangkan kami kan ya kalau kajian-kajian itu nyeobangin kami kan enggak paham itu e ada parkir Ada dengar-dengar kajian terus jadi di tempat kajian itu tempat kajiannya di mall atau di seperti tolserba kalau di Jakarta kayak blokamp gitu Az adaitnya itu ada tukang parkir kan Ustaz Tukang parkirnya itu suka menyebrangin gitu kan nyebrangin Terus kita suka kasih lebih Ustaz itu kasih lebih uang ke tukang parkir itu itu termasuk rision atau gimana Ustaz Iya cukup itu saja Umu Iya kalau maksudnya tapi kita main ke manajemen jadi suka ngasih lebih daripada uang parkir cuman kita enggak minta D lebih apa diutamakan gitu Ustaz seperti itu gimana Apa hukumnya Res atau tidak Itu aja Ustaz ba warakah Fik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalam warahmatullah pertama tadi apa terkait dengan zakat Mal 2,5% zakat mal 2,5% itu kewajibannya perintah Allah Azza waalla bukan negara atau siapapun yang mewajibkannya adapun yang menyelenggarakannya bisa waliul Amr bisa pemerintah daerah tapi dalam apa namanya dalam aturan negara Indonesia bukan diserahkan kepada pemerintah tapi diserahkan kepada badan yang ditunjuk oleh Presiden yaitu badan amil zakat nasional atau baznas itu yang berhak menarik bukan mewajibkan ya dia menarik tentu harus sesuai dengan ketentuan syariat Allah Azza waalla bukan ketentuan dia yang buat sendiri ya di antaranya harus terpenuhi nisab 85 gram emas sekarang sekitar rp85 juta maka kalau langsung dipotong dari gaji dia kan enggak tahu kalau gaji di bawah Rp5 juta dan umumnya semua gaji di bawah rp85 juta kan ya pegawai Pemda ya Ee bupatinya Berapa gajinya sampai Rp5 juta gak kali ya tidak berarti dari Bupati ke bawah tidak ada kewajiban zakat Oh dia ada simpanan hak apa anda untuk untuk mengaudit uang orang simpanan orang di banknya kan enggak ada ya kan tidak ada basnas pun tidak berani kecuali dia yang mengatakan tolong potong gaji saya setiap terima 2,5% ber Ya anda hanya kalau dia dia Sekedar Bertanya tinggal tanyakan Mohon maaf Pak Kaji bapak sampai R juta dak bapak punya tabungan di bank atau uang cash atau piutang yang lancar untuk gaji bapak saya gaji R juta ada R5 juta untuk menggenapkannya tidak tinggal yang katakan Bapak tidak wajib zakat tapi kalau bapak reda untuk dipotong ini sedekah biasa kami potong ya itu kewajibannya wallahu taala alam yang kedua apa tadi e memberikan tip tips memberikan tips ya di luar haknya tukang parkir ini tentu kalau dia adalah tukang parkir di suatu lembaga ya bekerja sama dengan pihak lembaganya tanyakan apakah boleh memberi Tips atau tidak kalau mereka membolehkan gak ada masalah terkadang tukang parkir itu dia tidak ada hubungan dengan tempat perbelanjaan tadi ya dia berhubungan dengan pihak yang sudah menyewa lahan parkir itu dari Pemda Ya maksudnya Seperti yang saya ketahui wallah taala Aam bahwa pemerintah daerah itu sudah menyewakan daerah sini titik ini ini ini pemilik parkirnya si Dit tenderkan siapa yang mau bayar ke pemdaak nanti masing-masing itulah yang menunjuk orang dia gaji Mungkin dengan cara gaji tetap atau bagi hasil untuk menarik biaya parkir ya itu berarti ini tidak ada hubungan dengan pihak pengelola atau pihak yang berjualan di tempat itu ya tinggal bertanya kepada mereka membolehkan atau tidak kalau bentuknya bagi hasil ya Gak ada masalah berarti dia ada hak di situ tapi kalau dia adalah orang gajian maka anda perlu bertanya kepada si pemegang hak pemenang tender parkir di daerah tersebut Tapi gimana mau nanyanya Hah sebaiknya jangan diberikan wallahu taala alam baik alhamdulillah jazakallah Khair Ustaz dan Ini pertanyaan kami terakhir di kesempatan sore hari ini persiapan untuk salat magrib dan kajian dan sebagai ikhtitam serta kesimpulan Ustaz silakan i ikhwani wa ikhwati fillah agama Allah adalah agama yang sempurna tidak bisa semuanya dikatakan transaksi yang haram adalah batil dan rusak akadnya ya juga tidak bisa dikatakan semuanya adalah haram memang tapi transaksi tidak batil ada yang bentuknya haram dan batil ada yang bentuknya haram tidak batil sama-sama redaksi dari syariatnya dengan larangan maka siapa yang bisa menentukan ini adalah para ulama Dar mana anda bisa mengetahuinya mempelajari kitabnya memahaminya sehingga Anda mengetahui konsekuensinya bila telah terlanjur cara bertobat darinya bukan Abai akan perbedaan-perbedaan disampaikan oleh para ulama tadi Semoga bermanfa was alamualaikum warahmatullah wabarakatuhumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah jazakahir kita sampaikan kepada Ustaz Dr warmidzi hafahullahu taala atas faedah ilmu yang bermanfaat dan Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan beberapa persyaratan dalam jual beli kemudian akad yang fasit dan haram ada yang fasit dan sah danyaallah kita akan masuk ke dalam Bab baru Insyaallah syarat-syarat dalam jual beli bagian kedua dalam pembahasan irsyadahibayani masa thb di kesempatan pekan yang akan datang Insyaallah dan demikian kam mohon maaf ada beberapa pertanyaan tidak bisa kami sampaikan pada pendengar dan pemirsa semoga sedikit yang bermanfaat dan kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa Anta astagfiruka waubuai asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama Roja TV dan radio Roja ikuti terus kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut ini inilah jalan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabat progres pembangunan masjid Jami albarkah hingga Agustus 2023 saat ini masjid albarkah sedang melakukan perbaikan pada masjid lama untuk meningkatkan kenyamanan beribadah para jemaah kesempatan amal jariah pembangunan masjid Jami albarkah Cilengsi masih terbuka lebar Salurkan sedekah jariah anda melalui bank syariah Indonesia [Musik] 7563131009 Cabang Cibubur atas nama pembangunan masjid albarkah Yayasan cahaya sunah kode bank 451 informasi dan konfirmasi transfer SMS atau Whatsapp ke 08211234 756 Semoga Allah Taala menjadikan wakaf anda sebagai amal jariah dan sekaligus dilipatgandakan pahalanya oleh Allah subhanahu wa taala Amin jazakumullahir radio ro Bogor 100.1 FM radio ro Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM foreign

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *