Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube


Kamis, 17 Jumadal Ula1445 H / 30 November 2023 M

kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja istilah itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya H terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut ya ituu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio rja radio Bogor 100.1 FM radio ro Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah Para pendengar dan pemirsa TV di man anda berada [Musik] akan bag Anda pemirsa TV lagi kami hadirkan untuk Anda programara kanaras t kajian Islam Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh alhamdulillah Alhamdulillahi wa Kafa wasallahu Al Nabi Mustofa waa alihi wa asabihi w wa ba p r TV dan pendengar Radi rja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan muamalah dari kitab syarah umdatul fikqih bersama Al Ustaz Dr Erwandi tidzi hafidahullahu taala dan Pagi ini kita Insyaallah akan lanjutkan pembahasan dari bab Gade yang sudah kita mulai ee pada pertemuan yang sebelumnya dan kami mengundang interaktif Anda silakan Anda bisa bertanya di dalam pembahasan ini di laine telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp bisa anda sampaikan secara khusus dalam Bab muamalah di 0819 6543 kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahbilamin hamdiban mubahaillallah wahdahu wasallim Wik waim ala Nabina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain Wadu ikhwani wa akhwati fillah para pemirsa roaja TV dan para pendengar radio roa yang dimuliakan oleh Allah Azza waall kembali kita melanjutkan pembahasan Muamalat dari kitab eh umdatul fiq yang ditulis oleh Imam almuwaffaq IBN qudamah sikhul mazhab dalam mazhab Hambali dan kemudian disyarahkan oleh Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz aljibrin yang sampai pembahasan tentang pemanfaatan barang yang digadaikan oleh pemberi pinjaman ya Apakah Seperti apa hukumnya dan ini banyak terjadi di masyarakat kita baik kaum muslimin di Indonesia maupun negara lain karena mereka berpikir mereka meminjamkan uang manfaat untuk mereka Apa ya Syekh bismillah qa almifarihahullahu taala wantfiu B minhu wajuantiahin minahahuahanaak sayaratan manzilanaajahuuna IJ nabiahu Alaihi wasamuuaiu dan tidak memanfaatkan orang yang menerima gadaian sesuatupun barang gadaiannya yaitu tidak diperbolehkan bagi penerima gadai Untuk memanfaatkan dari barang gadaian yang diterimanya Apabila seseorang menggadaikan ee berupa mobil kendaraan atau rumah dan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan untuknya memanfaatkan barang gada yang tersebut dengan menempatinya atau menyewakannya atau selain daripada keduanya dan hal ini sesuai dengan hadis Nabi Sallallahu Alaihi wasallamallah dan tidak tertutup Para pemilik gadaian ee terhadap barang gadaiannya keuntungan miliknya dan demikian kerugian menjadi tanggungannya n iya pembahasannya jelas bahwa anda penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai tersebut fungsinya di tangan anda hanya sebagai jaminan atas piutang yang Anda berikan kepada pihak pemilik barang gadai Rasulullah mengatakan bahwa barang gadai tersebut milik pemiliknya yaitu yang menggadaikan untung miliknya nya kerugian miliknya maka bila dipakai dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman maka ini bentuk manfaat atas pinjamannya Karena bila tanpa pinjaman gak mungkin dia bisa mendapatkan sawah rumah mobil dipakai dengan tanpa membayar dengan gratis ya tapi dalam kondisi umpamanya si penerima gadai yang memberikan pinjaman dia mengeluarkan biaya untuk ee agar barang gadai tidak hilang agar barang gadai tidak lenyap dalam hal ini boleh dia manfaatkan tapi senilai dengan biaya yang dia keluarkan aii was apabila barang gadian berupa binatang yang dikendarai atau yang memiliki susu maka bagi penerima gadai boleh mengendarai binatang tersebut sesuai dengan ee nafqah yang dikeluarkan sesuai dengan riwayat Dari Abu Hurairah radhiallahu taala Anhu dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwasanya beliau bersabda binatang e yang dikendarai EE diperbolehkan dikendarai dengan nafqahnya apabila digadaikan dan susunya boleh diminum e dengan dikeluarkan biayanya apabila digadaikan dan bagi orang yang penerima gadai yang mengendarai binatang kendaraan binatang sebagai kendaraan atau diminum susunya maka wajib mengeluarkan biaya Rahul Bukhari i kecuali dalam kondisi barang gadaian adalah berbentuk hewan yang kalau si penerima gadai tidak mengeluarkan biaya kan lenyap itu barang seperti mati umpamanya ya dia meminjamkan seseorang minjam emas umpamanya se banyak 5 20 gram emas kemudian dia minta jaminan jaminannya seekor sapi sapinya sapi betina ya ada susunya bisa diperah dan bisa di digunakan untuk membajak sawah ya maka digandikannya dalam kondisi ini kalaulah si pemberi pinjam penerima pinjaman yang statusnya pemilik sapi Rumahnya dekat dengan pemberi pinjaman menjadi kewajiban dia untuk memberikan pakan sapi miliknya itu ya setiap pagi diantarkanlah oleh dia umpamanya ee rumput untuk kebutuhan Satu hari kemudian Setiap hari dia cek kondisinya sehat atau tidak Dan Seterusnya manakala posisinya jauh atau dia sedang lagi keluar daerah keluar kota melihat anaknya di daerah lain mungkin di pesantren sehingga tidak ada kesempatan dia untuk pemilik yang meminjam uang tadi tidak ada waktu dia untuk memberikan pakatnya dalam hal ini si penerima gadai yang statusnya pemberi pinjaman dia wajib memberikan biaya untuk hewan tersebut dengan membeli rumput nyuruh orang kemudian dia beri pakan hewan tersebut dengan biaya yang dia keluarkan Berapa biaya yang dia keluarkan sebesar itu boleh dia manfaatkan kalau umpamanya dia keluarkan satu hari sebanyak Rp50.000 upah orang untuk mencari ee rumput kebutuhan satu hari dua ekor sapi tadi ya maka sebanyak itu boleh sapinya dia gunakan untuk membajak senilai itu I Apakah bisa dianalogikan barang yang lain kalau di sini Mualif mengatakan kecuali hanya barang yang hewan karena hewan Kalau enggak di kalauau tidak diberi makan mati tapi kalau mobil rumah enggak diberi makan enggak mati diaah ya rusak Ustaz ya rusak kan si pemiliknya bisa datang sekali sebulan sekali seminggu untuk memanasin Ma kendaraannya mobilnya kalau rumah sekali 2 minggu sekali sebulan dia datang untuk melihat mana yang bocor dan seterusnya iya ya maka tidak bisa di analogikan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan bahwa barang gadaian bentuk hewan yang penerima gadainya memberikan nafkahnya biaya operasionalnya maka dia boleh memanfaatkan mengendarai atau meminum susu yang diperah dari hewan tersebut hadis diriwayatkan oleh Al Imam albukhari ee ada satu kasus kontemporer Nah ya yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah baik perbankan ataupun penggadaian Di mana mereka menerapkan biaya penyimpanan ya biaya penyimpanan seperti kalau orang menggadaikan emas dikenakan biaya penyimpanan ya dengan hitungan biasanya per 14 hari dalam hal ini seperti apa perlakuannya apakah termasuk dia adalah eh biaya operasional yang yang apa namanya yang memang harus dikeluarkan seperti hadis nabi tadi su wasallam yaabu Bina atkan sebesar nafkah yang dia keluarkan ya untuk emas manfaatkannya Seperti apa kalau tidak ada berarti dia akan menagihkan biaya kepada pihak pemilik barang karena barang milik dia emas milik yang menggadaikan Ya tentu ini tidak ada masalah kalau sekedar hanya biaya taklufah fi’liah yaitu biaya Ril yang dikeluarkan ya sehingga karena dia berhubungan dengan pinjaman dan dibuat satu paket ya kami pinjamkan m keuang mengatakan kami pinjamkan Anda uang sebanyak Rp0 juta dengan jaminan adalah emas sebanyak 1 gram 100 gramah dan anda yang pemilik emas emas ini kami simpan di tempat penyimpanan yang aman karena penyimpanan ada biaya ya kalau dia tidak berkenaan dengan pinjaman seperti anda menyimpan di sewa SDB kemudian simpan di situ barang-barang gak ada masalah tapi karena ini berkaitan dengan pinjaman di mana pihak Lembah keuangan memberikan pinjaman uang Rp80 juta dalam kasus tadi ini akan timbul masalah bila biaya yang dikeluarkan melebihi daripada biaya normal ya Anda Silakan hitung sendiri Berapa biaya kalau dalam bentuk anda menyewa SDB selama 1 tahun SB yang paling besar ya Ukuran inci itu bisa menyimpan sekitar kurang lebih 19 kilo emas batangan itu harga sewa setahunnya cuma sekitar rp600.000an r50.000 atau sekitar berapa baik di bank syariah ataupun di bank konvensional tetapi Ketika anda ikut ee produk ini yaitu produk ee penggadaian emas di mana anda dapat uang maka akan ada biaya yang anda hitung Sendiri jauh lebih besar daripada biaya Ril ya tadi bisa menyimpan sebanyak 19 kilo ini hanya menyimpan 100 gram dan itu cuman sekitar 600.000 650.000 setahun ini yang 100 gram mereka hitung bea penyimpanannya dengan dengan ee persentase dari nilai emasnya yang namanya menyimpan volume bukan dari nilainya menyimpan sesuatu tentu berdasarkan besar kecil barangnya dengan volumenya tapi mereka menghitung seperti itu dan per 14 Hari Anda Silakan hitung buat ee kalkulasi tulis itu akan keluar angka yang jauh lebih besar ya Sehingga ini dikhawatirkan bahwa si pemberi pinjaman yaitu lembaga keuangan tadi baik penggadan Syariah ataupun lembaga keuangan syariah mendapat manfaat dari akad pinjaman tadi karena kalau bukan ada pinjaman jelas harganya normal seperti yang dijelaskan tadi maka dikhawatirkan ini Adah masuk dalam Bab riba hendaklah kaum muslimin berhati-hati dalam hal ini baik yang mengeluarkan fatwa dalam hal ini yang membuat kodifikasinya yang menjalankannya kemudian masyarakat umum yang menggunakan produk lembaga keuangan ini lebih baik Anda jual Anda jual emas anda tadi 100 gram dapat R juta tidak ada biaya sewa biaya segala macam tadi anda cuma dapat Rp0 juta dikenakan biaya sewa biaya sewa yang Nanti pada waktu 2 tahun 3 tahun itu r0 juta tadi sudah menjadi 100 hilang juga em Anda ada dapat uang cuma 80%. maka nashat saya Bagi anda yang membutuhkan dan dan punya harta yang liuid Jangan pernah digadaikan dengan cara seperti tadi ya lebih baik anda jual ya Anda dapat uang penuh dan tidak ada unsur riba atau hal yang EE pengelabuhan riba wallahuam lanjut Ustaz rahimullahu taa fahahahahahu luaiu wunulkiiakun mulkan lahu dan bagi pemilik gadai e barang gadaian maka baginya keuntungannya dan juga kerugiannya demikian juga hasil atau pembiayaan dan EE bertumbuhnya barang gadai tersebut menjadi miliknya yaitu apa yang dihasilkan dari barang gadaian baik itu berupa penambahan dari sisi nilainya atau pembiayaan yang harus dikeluarkannya seperti biaya ee HAM budak yang digadaikan demikian juga ee pembiayaan mobil yang digadaikan atau adanya penambahan dari zat yang barang gadaian ee seperti binatang ee yang digadaikan dan melahirkan maka seluruhnya adalah milik dari pemilik gadai sebagaimana Hadis Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallamahaih tidaklah tertutup pemilik gadaian dari barang gadaiannya baik keuntungan menjadi miliknya dan demikian juga tanggungan dari berupa berupa kerugiannya dan ini merupakan penambahan dan EE pertumbuhan nilai gadai yang menjadi milik barang gadaian ee yang menjadi milik Para pemilik gadai Nam iya ee berdasarkan hadis tadi bahwa lahu gunmuhu waaihi gurmuhu bahwa orang yang menggadaikan barang barang itu adalah miliknya keuntungan dari barang adalah haknya dia risiko dari barang dia yang bertanggung jawab umpamanya keuntungannya adalah dia menggadaikan mobil lalu mobil tadi disewakan oleh pihak penerima gadai per bulan umpamanya 4 juta ya itu 4 juta milik siapa milik pemilik mobil yang meminjam emas tadi ya yang meminjam emas tadi itu miliknya dia ya ini statusnya diserahkan langsung ada dua kemungkinan ada tiga bisa jadi Anda serahkan langsung karena haranya dia bisa jadi juga kalau anda khawatir umpamanya sebagai pemberi pinjaman ya nanti barangnya rusak engak ada uangnya Repot ya sudah ini diincludek kan dimasukkan ke dalam barang gad juga karena statusnya pengikut tadi ya ini dua-duanya boleh adapun yang ketiga menjadi milik pemberi pinjaman berarti ini adalah pertambahan dari dan hukumnya adalah riba akan tapi semuanya menjadi barang E menjadi gadaian bersama dengan barang gandan tersebut maksudnya adalah apa yang EE dihasilkan dari barang gadaian baik itu purba penambahan demikian juga pembiayaan yang harus dikeluarkan dan selain daripada keduanya maka ini menjadi satu kesatuan dengan barang gadaian karena ee penambahan mengikuti dengan barang gadaian maka menjadi ee kesatuan dalam barang gadaian sebab Bagaimana almabi barang yang dijual dan pertemuan atau penambahan nilai ini adalah merupakan e sesuatu yang keluar dari barang gadaian maka masuk ke dalam gadaian sebagaimana penambahan yang EE terhubung sambung tambahan tadi ada yang muttasilah ada yang munfasilah n yang muttasilah tadi sapi waktu diserahkan dua ekor tadi beratnya umpamanya 300 kilo 300 kilo 600 sekarang sudah sebulan naik menjadi 630 ini 30 kilo dikembaliin gak mengikut kepada sapi masing-masing tadi bertambahan 303 kilo tadi ya menjadi statusnya gadai itu tidak ada ee pembicaraan karena dia mengikut ada yang terpisah seperti pertambahannya seperti tadi di disewakan barangnya ya dan dapat uang ini kan bertambah dan terpisah ini juga mengikut kepada barang gadaian tadi Eh kita cukupkan Ustaz n Ustaz demikian pendengar dan pemira Raj TV yang dirahmati Allah subhanahu wa taala beberapa poin dan penjelasan terkait dengan ketentuan-ketentuan gadai ee dan kita akan buka sesi soal jawab bagi Anda yang ingin bertanya untuk memperdalam pembahasan dalam bab ini secara khusus silakan di lain telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 kita akan terima via telepon lebih dahulu silakan di 0218236543 baik kita akan e untuk PON yang pertama silakan Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana dari hamba Allah di Sulawesi Ustaz silakan ya ada titipan pertanyaan Ustaz anaknya teman saya Ustaz ikut pertandingan layang-layang dan dia mendapatkan juara sementara pertandingan itu katanya pakai pendaftaran Ustaz ada juga satu katanya yang ini yang dapat hadiah Ustaz yang pakai pendaftaran ada jugaikuti satu katanya sebelum eh seluruh peserta harus beli racun dulu di sini seakan-akan tidak ada pendaftaran Cuma harus beli racun Bagaimana hukumnya ini Ustaz dan bagaimana hukum hadiahnya Kemudian yang kedua Ustaz ada seorang calek itu mengatakan begini Eh pilih pilih saya dengan syarat dia tidak tidak langsung menyog Ustaz Pak Dia memberikan kartu kartu kepada seseorang kemudian Katanya gratis berobat di kliniknya nah pertanyaan Ustaz Bagaimana dengan hukumnya juga ini Ustaz yang pertama bembba layang-layang dapat hadiah walau tidak pakai pendaftaran hadiahnya ini pun tidak halal karena sesuatu yang mubah main layang-layang kalau ada manfaatnya untuk kebugaran tubuh ha agar berjemur di bawah matahari pada waktu-waktu yang dianjutkan berjemur di baah Matahari ada manfaatnya Kalau tidak ada manfaatnya makaa nabi su wasam setiap segala sesuatu yang membuat seorang itu lalai bermain-main itu hukumnya tidak berguna dan batil kecuali kata nabi bermainnya seseorang dengan kudanya atau dengan anak istrinya KUD dalam rangka mendidik apa mengajarkan melatih m untuk dibutuhkan dalam berperang kalau dengan anak istri tentu membuat keakraban di keluarga adapun yang tidak berguna main lainl apa manfaatnya ada olah fisiknya wallahualam kalau main laynya harus lari begitu ya ya tapi tanyalah kepada ahlinya ada manfaat untuk fisik atau tidak Kalau tidak ini pun hukumnya batil tidak berguna n perbuatan yang batil mendapatkan hadiah ya walaupun hadiahnya adalah gratis tanpa ada uang pendaftaran hukumnya pun tidak boleh karena nabi mengatakan la saq ill fiin Hafin Nasin yang boleh mendapatkan hadiah itu ya dari pihak sponsor hanyalah untuk hal yang berguna keterampilan mengasa keterampilan dan berjihad sabillah pacu kuda pacu unta dan memanah tib pertanyaan kedua terkait dengan calek yang tidak terlalu Calon Legislatif dia tidak memberikan hadiah tapi hanya berikan kartu nama berobat gratis berobat gratis Itu hadiah namanya ya memang dia tidak memberikan umpamanya tidak memberikan apa namanya tidak memberikan beras uang tapi dia memberikan jasanya gratis ya kalau memang dari dulu jasanya gratis di kliniknya ya alhamdulillah anda tentu bagus memilihnya ya tapi dalam rangka ketika dia sudah celek ya mendaftarkan sebagai celek kemudian dia beli beriberikan beli apa dia sebarkan bagi-bagikan kartu nama untuk berobat di kliniknya gratis ini bagian dari riswah dan anda berobat di sana haram ya kecuali kondisi anda tidak punya uang untuk berobat dan penyakitnya penyakit yang berat wabillahi Taufik nah jazakallah Khair atas jawaban yang menasanya demikian pendengar kita ee Barakallah Fik Ibu ee jazakillah Khair kita berikan kesempatan kembali yang kedua di Line telepon 0218236543 baik kita angkat kembali Halo baik mohon maaf terputus sambungan teleponnya ee silakan bisa dicoba kembali di 0218236543 dalam pembahasan bab gadai pagi ini secara khusus baik kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ahlan dengan siapa Di mana dengan AB Bu Maryam di Bekasi baik Abu Maryam silakan pertanyaannya ya jazakallah Kir eh pertanyaannya begini Ustaz jadi saya ini bekerja di salah satu perusahaan swasta dan saya ee bekerja di bagian pengadaan barang ya Di mana ee perusahaan kami ini ee mengadakan agenda eh rihlah di setiap tahunnya dan memang sudah dialokasikan anggaran untuk ee masing-masing Departemen tapi karena Departemen eh saya ini adalah berhubungan langsung dengan vendorvendor atau supplier jadi memang ada dari beberapa Tim kami ada inisiatif untuk meminta ee tambahan dan e semacam itu Ustaz untuk eh door dan hadiah-hadiah Eh pada lah Di Departemen kami nah pertanyaan saya Ustaz terkait dengan barang-barang dan [Tepuk tangan] EE nominal yang kami gunakan untuk keperluan door price itu apakah halal diterima Oh saya Ustaz sebagai karyawan di perusahaan tersebut ee kira-kira seperti itu Ustaz Terima kasih ini tanpa izin perusahaan Iya Ustaz ee perusahaan tidak tahu jadi memang ee ya harus jujur ee kami juga secara diam-diam untuk minta ke suernya ustaz iya i ya wallahualam Ini ada dua hal yang harus kita bahas pertama Bolehkah sebuah divisi di sebuah perusahaan mengjukan permohonan kepada pihak rekanan perusahaannya tanpa diketahui oleh pihak perusahaan yang kedua memang tidak tanyakan tapi ini bagian dari yang saya kita dengar kebutuhannya adalah hadiah dalam perjalanan rihlah atau family gathering ya sama-sama keluarga dari divisi itu pertama mengenai permintaan tersebut ini bagian dari meminta-minta ya bagian dari meminta-minta bagi seorang muslim tidak halal Baginda minta-minta suatu yang bukan haknya dia ya Kemudian yang kedua juga tidak diketahui oleh pihak perusahaan tentu kalau pihak perusahaan mengetahui ya Dia mungkin tidak enak dengan rekanannya tadi ya dengan berbagai Halah pertimbangan masa kita bertrans kenapa kita bertransaksi ya kemudian ada ada permintaan ini permintaan itu tentu merugikan dia perusahaan yang lain tersebut merusak nama perusahaan tempat bekerja tapi kalau anda minta izin dan perusahaan Saya yakin Perusahaan tidak mau meminta kepada rekanannya Kemungkinan dia akan menyediakan dari dananya ya Wal hasil ya Ikhwan apa yang ada cukup ya dana terkumpul cukup tadi biaya kendaraan Makan sana tidak ada ee hadiah untuk door price dan p lomba-lomba lainnya cukup dan pun ya kalau lomba-lomba dan dropnya itu diberikan dana oleh pihak perusahaan Bu jangankan pihak perusahaan yang lain perusahaan anda sendiri itu kan nabi mengatakan tidak boleh perlombaan kecuali pacu kuda pacu unta dan Manah biasanya kan lomba-lomba dilakukan kalau drnya umpamanya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya bukan bagian dari berjihad fisabilillah baik dengan ilmu Syari ataupun dengan keterampilan tadi tentu ini akan double pelanggaran terhadap syariatnya lebih baik silakan Anda membuat apa namanya Buat kegiatan yang ramai-ramai ya masih dalam kidor Syari agar apa ee dalam satu divisi itu keluarga saling kenal ya Syari ibu-ibunya e pisah dengan bapak-bapak ibu-ibu bikin kegiatan mungkin masak atau apa kalau perlu mamanya buat lomba silakan ya yang berguna tapi tidak ada hadiah gak ada masalah kan senang-senang aja anak-anak ibu-ibu dan anda juga yang dengan bapak-bapak ngumpul sehingga berman manfat Bagi EE keberlangsungan hubungan sesama ee personal yang berada divisi perusahaan tadi dan tidak melanggar syariat Allah Azza waalla syukuran Ustaz Afwan untuk eh barang atau dana tunai yang e kami terima dari doorprice tersebut di mana ee ee dana dan barang tersebut didapatkan dari ee bantuan dari supplier itu kira-kira statusnya gimana Ustaz yang sudah saya terima sekarang yang sudah diterima itu berikan kepada fakir miskin nah n Ustaz Cukup jelas ak baik Wak jelas Allah terima kasih Asalamualaikum warahmatullahsalamabakatuh Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh W jaazakallah Khair wabarakallah Fik kita berikan kesempat kembali untuk ee penelepon berikutnya silakan masih di 021 8236543 baik kita sapa kembali Halo iya silakan sudah masuk halo halo silakan sudah masuk Ibu sudah masuk Bu Halo iya silakan Halo silakan sudah masuk Asalamualaikum silakan Ibu kalau mau bertanya baik Ee kita baik kita Fus dulu ya mohon maaf kita berikan kesempatan bagi yang lain di 0218236543 bisa langsung terhubung dengan ee soal jawab dalam pembahasan pagi ini bersama Al ustadirwandi dalam pembahasan bab gadai secara khusus baik kita saapa kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana Eh Ana Abu saihan dari januran baik silakan Abu Sehan Heeh ee ee Asalamualaikum ustazikumsalam warahmatullah ee ee Ustaz Daan Ana mau bertanya Ana itu kan dosen t iya ya akan kita dituntut untuk membuat e karya ilmiah ya berupa artikel untuk dimuat di jurnal kalau misalnya eh apa namanya Ana yang bikin naskah segala macamnya dan yang lain itu hanya eh kontribusi dalam hal eh biaya publ sajaadi itu apakah boleh boleh gak ada masalah isinya Anda yang membuat ya publishnya tadi butuh umpamanya diperbaiki sedikit kiri kanan ya i gak ada masalah ee terus Afan satu lagi itu kan kadang-kadang suka ada yang dari pihak jurnalnya jurnalnya itu dia sudah Ee apa namanya sudah menyediakan ee ee naskahnya tadi jadi dia hanya ee ee kita berkontribusi untuk eh biaya saja tadi itu apakah itu termasuk taris atau gimana tadi naskahnya sudah ada dia hanya minta tempelin nama Anda Anda bayar kemudian Anda dapat imbalan bisa mengajukan ke kopertais atau ke kampus bahwa ini tugas milik anda begitu kan ya Iya itu karena banyak sekali jas seperti itu Astagfirullah ya ini nabi mengingatkan Siapa yang menipu kami tidak termasuk dari golongan kami Oh ya iya i dan ini bagian dari dosa besar oh iya saya juga berprofesi sama dengan anda Iya ya tapi ketika tidak mampu atau tidak bisa ya he Anda kan tidak dituntut untuk melakukan hal tersebut di akhirat tidak akan ditanyakan tapi akan ditanyakan atas perbuatan kebohongan tadi tadi ya hendaklah kaum muslimin bertobat dalam hal ini dan pihak regulator melakukan hal ini tentu untuk kebaikan semua agar para dosen terus ee mengembangkan keilmuannya sehingga bagi dia berdampak untuk kemajuan dirinya dan kemajuan kampus dan mahasiswa dan manfaat hasil penelitian itu untuk untuk orang banyak Oh ya Iya wabillahaufik iaz Cukup jelas baik alhamdulillah Asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh W jaazakallah kir Barakallah Fik eh kita berikan kesempatan kembali bagi pemirsa dan pendengar radio Roja silakan di 0218236543 baik Halo iyaan Ustaz Ahlan Umah dengan siapa Di mana Iya pertanyaan yang pertama Ustaz bagaimana tadi hukumnya Itu yang anu Ustaz yang hadiah layang-layang diapakan hadiahnya Umu baik Iya kita akan simak jawabannya rakhair silakan Ustaz barang yang tidak halal Anda cara mendapatkannya dan pemberinya sudah memberikan dengan Rida dan ikhlas tetapi syariat melarangnya maka barang ini diberikan untuk kemaslahatan umum ya di antara kemaslahat umum adalah diberikan kepada fakir miskin bila hadiahnya sesuatu yang berguna kalau bagi fakir miskin barang tersebut gak terlalu berguna ya jual uangnya berikan kepada fakir miskin atau dinilai pakai barangnya oleh anda uangnya berikan kepada fakir miskin wabillahi Taufik Nah demikian jazakillah Khair semoga bermanfaat kita berikan kesempatan kembali masih di Line telepon 0218236543 baik Halo silakan sudah masuk i eh Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dari mana Umu dari hamba Allah aja Ustaz di mana di Jakarta baik silakan ya saya kebetulan berprofesi sebagai dokter Ustaz di dalam bidang pekerjaan saya itu kadang-kadang kita akan ketemu pasien yang menggunakan asuransi Ustaz dan itu memang diwajibkan untuk dilayani oleh rumah sakit dalam hal melakukan apa ya Eh mengerjakan pasien yang dengan menggunakan klaim asuransi itu seringkiali e apa ya lebih ribet urusannya dalam urusan membuat surat-surat dan sebagai macamnya Penanganannya dan ee kadang-kadang tuh memakan waktu lebih gitu kadang-kadang dari rekan yang lain mengatakan bahwa ya Udah Ee jasa honornya dinaikkan saja bila kita mengalami apa ya kesulitan tambahan tersebut gitu nah eh dari sisi pandangan Syariah sendiri bagaimana ya Ustaz Ya karena memang pasien tetap harus dilayani tidak mungkin ditolak gitu ya terkait bahwa masih ada eh pandangan bahwa memang menangani dengan yang menggunakan klaim asuransi itu mungkin kurang halal gitu Dari saya itu saja baik kita akimak jawabannya Om itu saja ya jazakhair silakanu kurang halal menangani pasien asuransi dari mana kurang halalnya ya anda para dokter dan para rumah sakit kan tidak ada urusan dengan transaksi riba dan garar para pasien ya Sama halnya seseorang yang mengajukan KPR dia tidak ikut Anda pemilik rumah pemilik apa namanya Kavling tidak ikut membantu pengurusan pengurusan kelancaran akad ribanya di lembaga konvensional itu di bank konvensional dia sudah terima uang dan dia ingin beli dari Anda ya itu kurang halalnya dari mana wallahuam hukum asalnya adalah halal kecuali tidak termasuk apa namanya tolong-menolong dalam hal yang diharamkan Kecuali Dia meminta Anda persetujuan anda untuk diterimanya akad pengajuan ribanya begitu juga ee pemegang polis asuransi kesehatan Apakah mereka Dahulu ketika akan mengajukan atau ee melakukan akad riba dan garar di pihak lembaga mereka minta tanda tangan para dokter tidak kan ya ketika mereka tidak minta berarti tidak ada hubungan anda untuk mensukseskan untuk ee lancarkan kegiatan riba dan gararnya sekarang dia sudah berbuat riba dan garar dan sebagian uang dia pun ada kalau klaim asuransinya masih di bawah ee masih sesuai atau masih di bawah dari premi yang dia bayar itu dia berobat pakai uang murni uang dia ya ya yang lebih itu kalau lebih ya maka wallahualam ya Anda menurut saya tidak ada keraguan halalnya bagi pihak dokter kemudian mengenai kalau dikenakan umpamanya pekerjaan lebih mengulus apa namanya administrasinya ya Gak ada masalah bagi pihak rumah sakit atau klinik menaikkan ee tagihan biaya ketika pencairannya dengan pembayarannya dengan Asuransi karena ada umpamanya ee proses yang berbeda dengan pembayaran tunai ya akan memberikan ee efek atau kepada pihak penyelenggara pelayanan kesehatan wabillahi Taufik n baik demikian ilmu jazakah kir Semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik kita berikan kesempatan kembali masih Ton di 0218236543 masih dalam Bab gadai bagi Anda yang baru bergabung baik kita akan sapa kembali pandanya berikutnya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Um di mana hamba Allah di mana Jakarta silakan pertanyaannya e Saya mauentar sedikit saya punya orang tua Halo iya silakan ya dipersingkat pertanyaan orang tua saya pisah nah bapak saya nikah lagi Sekarang bapak saya sudah meninggal e terus dia gak punya anak sama sekali dari ibu saya punya anak terus dia tidak punya anak dari istri kedua engak istri pertama punya anak istri pertama tiga perempuan semua dan nikah lagi istri kedua Tapi dia gak punya anak sama sekali ya dari istri kedua tidak punya anak tidak punya anak sama sekali tapi dia heeh tapi dia ngangkat anak sampai kuliah semenjak cerai itu dia gak pernah ngasih ya Ke Mama saya ataupun enggak e ya istri kedua enggak punya anak Nah sekarang kan sudah meninggal Bapak saya nah warisan itu sebenar e warisan itu saya harus gimana ya Ustaz saya sudah e bilang ke ibu angkat saya Saya minta hak saya tiga anak saya tapi dia enggak ada komunikasi sama sekali dan tidak menjawab Semenjak dia Bapak saya meninggal saya e nanya gitu e hak saya terus dia ggak jawab-jawab Apa yang harus saya lakukan ya Ustaz ya baik baik kita akan e simak jawabannya silakan ketika hak Anda tidak diberikan oleh orang yang menahannya apa harus anda lakukan ya kalau anda hidup di negara yang negara rreditasi dan memang itu kewajiban negara yaitu mengambilkan hak orang yang terzalimi dari pihak penzalimnya ya Bukankah Abu Bakar ketika beliau diangkat menjadi khalifah yang pertama dikatakannya adalah saya akan keras kepada orang-orang yang menentangi syariat Allah dan akan lemah kepada orang-orang yang terzalimi saya yang akan mengambilkan hak-hak orang yang terzalimi dari para zalimnya memang itu kewajiban negara tapi ketika umpamanya untuk anda melakukan hal itu ke melalui lembaga negara dalam hal ini Pengadilan Agama umpamanya mendapatkan halangan dan segala macam tentu anda adukan kezaliman itu kepada yang Maha Kuat yang maha adil kepada Allah Azza waalla anda sudah menyampaikan kepada pihak yang menahan hak waris anda dari ayah anda tapi dia masih menahannya dan tidak mempedulikannya maka anda adukanlah kepada Allah semoga Allah memberikan jalan keluar dari Setiap kesusahan yang dihadapi oleh seorang hambanya wabillah Taufik Alhamdulillah allah Khair semoga nasihat dan juga ee jawaban Ustaz menjadi pencerahan dan bermanfaat bagi penanya Barakallah Fik masih kami terima via telepon silakan di 021 8236543 silakan kami angkat kembali Halo iya silakan sudah masuk Halo silakan Halo iya halo iya Ahlan asalamualaikum yaaikum warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Di mana saya dengan k Ibu Rina dari Depok Baik Ibu Rina dikecilkan dulu volume suara TV atau radionya ada feedback cukup monitor via telepon silakan pertanyaannya Iya eh mau bertanya Ustaz silakan ya Om eh begini adik saya beberapa tahun yang lalu itu eh meminjamkan uang kepada Bibi senilai R juta halo iya lanjut silakan pertanyaan Ya silakan lalu ee waktu itu ee Bibi saya ini menawarkan ada sawah yang bisa dipegang dulu gitu ya sebagai jaminan nah hasil sawah itu diambil sepenuhnya oleh adik saya yang meminjamkan uang nah waktu itu adik saya karena takut ini termasuk riba gitu ya Ee dia ganti akadnya menjadi jual beli Nah itu ditandatangani dan disepakati oleh Bibi saya juga beserta anaknya tetapi saat ini ee bibi itu tidak mengaku itu jual beli gitu menganggap itu sebagai tetap sebagai pinjaman Nah sekarang Eh uang itu mau dibayar mau dikembalikan sebanyak R juta adik saya ini e tetap mengakui itu sudah diubah menjadi akad jual beli seperti itu Ustaz itu bagaimana ya Ustaz itu akadnya teradi berapa tahun yang lalu kurang lebih e dari adik saya mengaku akuinya 4 tahunan kurang lebih kalau bibi itu mengakuinya kurang lebih lima gitu 5 tahunan H inflasinya masih kecil berarti ya ya dalam hal seperti ini tentu surat-surat dan saksi sangat dibutuhkan surat-suratnya sudah Bik nama ke adik atau belum belum Ustaz Belum masih berupa akad yang lama itu Ustaz jadi di akad di atas materai Iya ada tanda tangannya saya tidak tahu apakah di atas materi atau tidak yang jelas ada bibi itu menandatangani sama anaknya anak yang laki-laki dari Si Bibi I wallahualam Kalau surat itu bermaterai bisa dibawa ke pihak yang berwenang yaitu kepolisian bahwa dia tidak mengakui hal yang sudah disepakati perjanjian perdatanya ya Semoga bisa diselesaikan dengan baik kalau begitu I Tapi kalau adik merasa Repot ya sudah terima aja uangnya setelah selesai biarlah nanti Urusannya di akhirat Iya baik Ustaz kalau seandainya itu tidak diakui oleh Bibi sebagai jual beli ee dan kemarin juga saya konfirmasi kepada Bibi bahwa memang itu katanya masih berupa pinjaman berarti kalau memang pinjaman itu ee hasil selama ini termasuk riba berarti Ustaz yang diterima adik saya hasil sawah Iya riba riba Nah kalau memang riba berarti kalau memang adik saya mau ee mau membersih-bersihkan hartanya gitu itu berarti dia hitung selama berapa tahun pemakaian sawah itu lalu hasilnya lalu itu dibagikan kepada Bibi gitu ya adik anda kan memakainya dia meyakini akadnya jual beli iya kalau adik saya Iya berarti Si Bibi kan tidak akan minta itu Iya heeh betul k dia tidak minta itu tidak ada haknya di situ sudah keluar dari pemilikannya maka diberikanlah kepada fakir miskin Oh tetap dikeluarin tapi diberikan ke fakir miskin gitu ya Ustaz Iya tapi sebentar pada saat dia melakukan itu adik anda dia akan meyakini jual beli ya Iya maka wallahu taala alam ini ada kemungkinan dia tidak mengetahui bahwa itu riba adik anda Iya betul betul ustaz ketika dia tidak maukai riba gak ada masalah kalau uang itu dia pakai dan tidak dia berikan ke fakir miskin Oh iya baik Ustaz tapi kalau dia merasa gak nyaman merasa e gak tenang ya beriin aja ke fakir miskin Iya heeh dia dia agak merasa tenang karena di surat itu Ustaz dituliskan di situ bahwa ee di akad itu ditulisin ee bahwa segala hak-haknya bibi ini tentang sawah itu hasil sawah Dia tidak punya hak itu lagi gitu jadi ditandatangani oleh bibi dan sama anaknya seperti itu Ustaz I tapi qadarullah kan gak balik nama Iya belum he itu yang bermasalah iya i ya Cukup jelas ya ya he baik Cukup jelas Insyaallah Terima kasih jazakallah Khair wazakah kir warakallah Fik Semoga Allah mudahkan urusannya kita berikan kesempatan kembali via telepon di 021 8236543 silakan baik halo halo Ahan Terima kasih asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh baik dengan siapa Di mana Bu dari Meta eh maaf bisa diulang lagi dari hamba Allah baik dia dia di mana Ibu dari dia dari mana Dari Jakarta dari hamba Allah di Bekasi baik silakan pertanyaannya Aduh silakan pertanyaannya Eh iya ee ini saya ada kasus Jadi sebenarnya itu kan ee jual beli ee tanah n jual beli tanah itu itu prosesnya kan lumayan cukup lama nah E itu tuh nama pakai nama eh seorang ayah nah di saat proses balik nama itu ada pembayaran yang dicicil oleh pembeli nah bayaran dicicil oleh pembeli nah di saat ter bayar itu Dar balik nama seorang ayah itu meninggal nah di saat meninggal itu ada sisa ee pembayaran yang belum dibayarkan nah eh yang saya tanyakan apakah eh itu termasuk eh waris yang yang akad yang tanah yang dibayarkan itu apakah termasuk Waris dan yang sudah dibayarkan yang sudah diterima Apakah itu juga termasuk wajib ee padahal saat ini eh membutuhkan tanda tangan anak-anak yang halo halo ibu bab tampaknya terputus sambungan teleponnya belum kita dapat jawaban Alhamdulillah kita akan simak jawabannya silakan Ustaz tadi yang didengar apakah itu waris atau tidak jawabannya Iya barang sudah dibeli milik pembeli iniya ada sisa pembayaran atau sisa hutang maka tidak ada pembagian waris sebelum hutang itu dilunasi ya dijuallah objek rumah tadi karena sudah balik nama saya dengar tadi kan n sudah balik nama para ahli warisnya tandatangan untuk menjual belikan untuk menjualkan setelah terjual ditutup sisa hutang pembayaran tanah sisanya itu dibagi warisah alam jazakahir demikian jawabannya semoga bermanfaat Barakallah kita berikan kesempatan kembali dan kami sampaikan untuk pertanyaan via chat WhatsApp disampaikan bisa disampaikan di 0819 896543 baik kita angkat kembali pertanyaan berikutnya halo halo silakan sudah masuk hal silak hal Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Abu zail di Bekasi silakan ak ya ustazan ada sedikit sedikit permasalahan yang memang masih agak bingung Jadi ceritanya Ustaz E Ana membeli mobil di salah satu e bisa dikatakan Bang ya tapi dia bukan konvensional memang agen seperti agen bank Syari seperti itu Ustaz kemudian ee di akad pembelian mobil itu kurang lebih ee dari jadi ini Ustaz akadnya itu kita nyari mobil Ustaz kita nyari mobil di angka itu waktu itu 10050 juta kemudian kita pinjam uang ke b ke bank itu yang akad harga akhirnya itu penjual mobil yang saya ingin mobilnya dengan Bank yang ingin saya pinjam duitnya tapi bank itu akadnya jelas bank itu dengan penjual mobil bukan dengan saya akad jual belinya sebentarulang ulangi ulangi anda beli mobil Heeh betul datang ke lembaga keuangan Iya betul lalu dia berikan uang ke Anda atau ke penjual ke penjual Ustaz ke penjual jadi penjual tapi dia bukan berakad dia hanya setorkan uang Enggak Dia Dia Dia jual beli dengan penjual mobil Ustaz lalu anda dengan pemilik mobil ngapain tidak ada Ana hanya nyari saya mobil ini ya nyari mobilnya aja Saya ingin mobil ini saya tidak ada uang cash dibelikan sama bank nah kemudian bank itu akad dengan angka r0 juta Ustaz terus nah kemudian Ana Cicil keank itu 2 tahun Ust Cil ke bank itu tahun an itu kurang lebih sekitar angka 6 juta Ustaz kemudian Eh tapi tidak ada bahasa apa namanya E kalau telat berapa persen dan lain-lain tidak ada Ustaz jadi bank meminjamkan e 2 tahun bayar per bulannya 6 juta sampai situ Ustaz kemudian qarullah e sebulan sebelum lunas e mobil ini kecelakaan Ustaz kecelakaan hilang ludes bank ituusulkan saya silakan ee ajukan asuransi gitu Ustaz nah kemudian kemarin baru dibalas dapat asuransi Ustaz kurang lebih lagi diurus itu 100 ee R juta sekian dikembalikan nah bagaimana hukumnya asuransinya tadi include di dalam kendaraan tadi kan Ya betul gak ada masalah asuransinya Anda ambil sebanyak hak Anda Masyaallah Oh I berarti tidak masalah Ustaz dari akad awalnya juga tidak masalah Ustaz dengan bank itu Ustaz tidak ada masalahum masalah asuransi tadi ada perbedaan pendapat para ulama kontemporer Apakah Anda ambil milik anda seluruhnya atau sebesar premi yang dibayarkan Ustaz Jadi dikembalikannya kurang lebih sekitar angkanya itu 130 sekian juta Ustaz Ya sebagian para ulama mengatakan ambil semuanya karena hukumnya boleh karena dia include mengikut wallahuam baik Ustaz syukran jazakahirakallah Fik Alhamdulillah e kita masih berikan kesempatan masih di via telepon silakan di 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp masih Kami tunggu di 0819896543 baik kita sap kembali Halo asalamualaikum warahmatullah dengan siapa Um di mana dari hamba Allah di Bekasi Pak ustaz baik silakan pertanyaannya Pak ustaz mohon maaf tadi ee tadi saya sudah wa tapi saya mohon maaf mengulangali gini Pak ustaz Seandainya saya saat ini usianya 45 tahun kemudian saya mau daftar haji Pak ustaz dengan kondisi uang yang adanya segitu yang untuk nyari porsi berdua Ustaz kemudian mungkin nunggu sekitar 20 tahun yang saya tanyakan Pak ustaz ee sebaiknya secara syariat itu mending saya ini kalau duitnya lengkap umrah dulu atau tetap saya menunggu antrian Haji Pak ustaz mohon pencaraannya Pak ustaz sykron JAC Kil kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah kewajiban Haji dan umrah Allah mengatakan di manist yaitu bagi orang yang dia mampu melakukan perjalanan ketika Anda secara finansial tadi tidak mampu membayar keseluruhan hanya mampu membayar ya sekarang kuotanya apa namanya ee masih 25 juta dan tahun ini aja sudah ada pertambahan perkiraan ada sampai R juta ya berapa yang ditambah wallahualam tahun depan ada sekitar 10% lebih yang tidak mampu membayar pertambahannya sahih ya berarti ini bagi anda tidak wajib belum lagi ngantrinya dengan 20 tahun tadi ya maka Diati tidak wajib yang wajib yang mampu apa yang mampu ketika ada uang umrah langsung berangkat umrah itu gak perlu nunggu 5 tahun 10 tahun gak perlu ya wabillahi Taufik n seanu Semoga menjadi pencerahan jazakillah kir kami angkat satu pertanyaan kembali Sebelum kami bacakan pertanyaan via chat WhatsApp baik silakan di 0218236543 Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan hamba Allah dari su bumi Pak ustaz baik silakan Bapak silakan ya Pak ustaz izin bertanya ini pada saat saya bikin namaran pekerjaan itu menggunakan data-data yang palsu terus hasil penghasilannya itu bagaimana Pak ustaz penghasilannya tentu palsu juga bapak tidak halal ya kecuali kalau bapak ingin bertobat datang ke bagian apa namanya personal atau hrd-nya Ya sampaikan ke dia apakah Bapak dan dia sampaikan ke atasan dan tunggu hasilnya apa ya kalau mereka mengatakan ya Enggak apa-apa itu hanya persyaratan aja yang dia pekerjaannya bagus menurut kita gak ada masalah ya Semenjak itu halal alhamdulillah tapi kalau mereka memberikan konsekuensi yang lain ya tinggal diterima a saja jelas J tapi ini pakaz P Seandainya saya harus dan uang pesangannya yang kita dapat itu bisa dipergunakan atau bisa termasuk haram juga Pak ustaz ya dari awal sampai semuanya tidak halal Bapak Karena kalau anda umpamanya memberikan dokumen-dokumen yang asli Ya Kalau dokumen-dokumen asli itu mungkin anda tidak berhak dengan tidak berhak anda tidak mendapatkan apa-apa apa Akan tetapi sekarang kondisinya Anda menggunakan yang palsu berarti semuanya apapun pas situasi didapatkan ya semuanya tidak halal maka yang paling baik adalah seperti yang saya katakan tadi minta kehalalan yang telah lalu dan yang akan datang terserah mereka anda tunggu saja keputusan e dari dari direksinya Cukup jelas bapak baik alhamdulillah Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Selanjutnya kami akan angkat beberapa pertanyaan dari pesan chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah Ustaz saya meminjamkan satu set perhiasan emas kepada teman karena kebetulan beliau sedang butuh uang dia sendiri yang menggadaikan barang emas itu Ustaz dan dia dapatkan senilai Rp5 juta tahun 2020 dan eh 3 bulan Kemudian saya meminta untuk mengembalikan emas dan qadarallah sampai 3 tahun belum juga dikembalikan dan katanya emas itu sudah dilelang di pegadaian beliau mau menggantikan dengan uang tunai saja Ustaz dan karena saya butuh uang jadi Saya bersedia menerimanya dan Alhamdulillah sudah diterima 2 juta dan ditransfer pertanyaannya Apakah boleh Ustaz e bayarnya dengan cara seperti ini mohon pencerahannya jazakallah kir e berapa gram Masnya ee ee emasnya tidak disebutkan berapa gramnya tapi digadaikan senilai Rp5 juta ya wallahuam itu nilai dengan emas pada saat bayar n ya kalau emas kalau tadi dia Cicil kalau sepertinya 5 juta cuman dibayar R juta n baru-baru r juta Ustaz ya kalau akadnya adalah saya baru beli dari anda emas yang ada di tangan saya yang sudah anda pinjamkan dahulu saya beli hanya 2 gram sekarang kan R juta R juta ini saya beli 2 gram bisa sekian gramnya nanti kalau ada uang saya akadkan lagi berapa gram ya oke ya dan sesuai dengan harga kurs pada saat dia membayar sekarang rahnya R juta mungkin naik nanti jadi Sudah 100 mungkin ada 100 Ya sudah sekarang saya bayarkan 1 gram lagi 100 naik lagi sudah 200 ada uang saja r.2 saya bayarkan lagi 1 gram r.2 turun turun namanya jadi 900 anda katakan Saya bayar lagi terakhir 1 gram dengan r00.000 wallahuam semoga Cukup jelas pen yang bertanya Ja Kemudian kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee Ustaz apabila barang gadaian kita gunakan dan dalam hal ini berupa kendaraan ee dan pemiliknya merelakan di mana semua pembiayaan yang berkaitan dengan masalah servis ee ditanggung oleh pemilik Apakah ini diperbolehkan Ustaz jazakallah kir tergantung nilai sewanya Kalau nilai sewanya sama dengan nilai servis tapi gak ada nilai sewa itu yang sama dengan nilai servis nilai sewa tentu lebih tinggi dari nilai servis nah Ust ya kecuali kondisi barang memang tidak tidak sedang baik Nah ya itu mungkin nilai servisnya agak lebih tinggi atau sama dengan ee biaya sewanya Maka kalau sudah terjadi tinggal di konversikan ya kalau bi servisnya cocok untuk hanya 10 hari Anda boleh pakai cuma 10 kali dalam 1 bulan tadi H ya wallahuam demikian penengar yang bertanya Barakallah Fik E dan pemira raja TV jazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah ee terkait dengan warisan Bagaimanakah hukumnya apabila ee pria dan dan wanita ee ee baik warisan dibagi untuk pria dan wanita secara syariat dibedakan Ustaz akan tapi apabila Abang mengatakan bahwa pembagiannya disama ratakan saja untuk saudara wanita dan pria akan tapi ee Saya memilih untuk sesuai dengan syariat dan bila abang Ana ikhlas dibagi rata Bagaimana Ustaz Apakah boleh pembagian seperti ini jazakallah Khair yang tadi yang ikhlas bagiatangkan cuma satu orang yang laki-laki yang lain Adakah Ah tidak ada yang lain ustazin Berdua Ada ada ada laki anak laki-laki yang lain he dia perlu diminta keikhlasannya kalau gak ya yang bagian si abang tadi Iya dia ambil sama rata dengan bagian perempuan nah bagian adik yang laki-laki yang tidak yang dia butuh Bukannya tidak mau berbagi tapi dia juga butuh ya hak dia untuk mendapatkan dua bagian wallahualam jazakallah Khair demikian kami angkat kembali pertanyaan berikutnya terkait dengan dengan jual beli kredit Ustaz eh beliau bertanya ada pertanyaan apabila B ingin membeli motor secara kredit dari a kemudian a membeli motor ke dealer untuk kemudian dijual kepada B Apakah diperbolehkan jika suat kendaraan tersebut langsung atas nama B Ustaz jazakallah kir boleh kalau si B si A merasa aman nanti sudah Paman si B Makasih ya bayar dong E ini kan sudah Nama saya atas dasar apa Saya membayar kamu ya kalau si A yang membelikan nyaman ya ya si B Pasti enak Dia pasti Boleh bagi dia dalam syariat pun boleh cuman yang menjualkan Ini aman atau tidak ya wallahualam nah jazakallah Khair demikian pendengar Barakallah Fik dan pem R TV kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari hamba Allah Ana membeli buah orang yang punya kebun dan Ana tahu buah itu besok hari akan ee berkurang timbangannya pertanyaannya Ustaz Apakah boleh mengurangi timbangan tersebut saat saya panen ee di kebun tersebut Ustaz jangan anda beli pakai timbangan saya beli yang ada di kebunnya semuanya udah berapa berapa sepakat ti umanya R juta R juta atau berapa Sudah jangan pakai timbangan-timbangan Masyaallah dia kan kelihatan semuanya selagi itu sudah bisa dipanen tadi pertanyaannya besok akan dipanen itu berarti sudah matang semuanya boleh anda beli tapi jangan pakai timbangan ya wallahuam Cukup jelas Barakallah Fik semoga ini menjadi jawaban bermanfaat Barakallah Fik aki pertanyaan berikutnya dariis di Bogor Ustaz anak saya seorang PNS di kantor pajak dan EE beliau sudah meninggal dan sepertinya Ayah tidak mengetahui jika bekerja sebagai pegawai e pajak itu hukumnya haram pertanyaannya Ustaz Bagaimanakah status nafkah dan harta warisan untuk kami anak-anaknya e mohon nasihatnya jazakallah Khair nafkah yang diberikan Semoga Allah ampuni dosa beliau semoga anak-anaknya juga tidak tahu dan tidak mampu bagi mereka halal Insyaallah taala Adapun warisan sekarang anak-anak tahu ya maka tergantung kondisi ahli warisnya bila mereka kondisi keuangannya juga tidak baik bisa dikatakan fakir miskin maka dia boleh mengambil untuk menutupi status fakir miskinnya untuk kebutuhan 1 tahun bila mereka berkecukupan berikan semua hartawarisnya kepada fakir miskin yang lain willah Cukup jelas jazakallah Khair demikian aki Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz saya pensiunan PNS tidak memiliki anak dalam SK pensiun tertulis apabila penerima pensiun meninggal dunia ee kepada istri diberikan pensiun pokok sebesar 36% Apakah pensiun janda yang diterima istri setiap bulan ee jika saya meninggal termasuk harta waris suami yang harus dibagi kepada ahli waris lainnya Ustaz ya atap harta uang pensiunan itu Kan berasal dari potongan gaji ketika masih dia aktif dan sebagian subsidi dari perusahaan yang subsidi sesuai dengan peruntukan yang diperuntukkan yaitu untuk istri dan anak karena dia tidak punya anak untuk istri yang gaji tentu dia harta waris mereka dibagi waris wallahuam baik jazakallah Khair demikian jawabannya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh e Apabila seseorang berhutang dan kemudian dia tidak bisa menunaikan hutangnya karena ee ajal menyebutnya atau sudah wafat Ustaz Apakah menjadi kewajiban bagi ahli warisnya untuk ee menunaikan pelunasannya mohon nasihatnya jazakallah kir menunaikan pelunasannya Iya tapi dari harta yang meninggal yang berhutang tadi bila hartanya tidak cukup maka ahli waris tidak ada kewajiban membayarkan kalau mereka ingin membantu ya sebuah kebaikan ya jazakallah Kir demikian ak Barakallah Fik pertanyaan berikut kami angkat eh berkaitan dengan perihal e menebus sawah gadaian Bagaimanakah tata cara yang benar Ustaz karena digadai dengan cara yang lama yaitu sawah yang digadai dikelola oleh pihak yang memberi pinjaman Ustaz dari Abu Ibrahim di Padang Iya Ingatkan pertama yang statusnya pemegang gadai nah yang memberikan pinjaman bahwasanya ya kalau dikonversikan dengan sewa dari lahan sawah tadi selama dia pegang atau selama kakeknya neneknya atau buyutnya yang pegang kalau sudah sama dengan emas yang dipinjamkan nya ya berarti sudah selesai dan Ingatkan bahwa itu tidak ada hak mereka dan bila mereka masih menguasainya dan memanfaatkannya hukumnya adalah riba dan merampas hak orang ya Masyaallah wallahuam nah Ustaz jazakullah kir demikian pendengar kita di Padang semoga bermanfaat Barakallah Fik kami angkat kembali dari hamba Allah di Rokan Hulu Riau Eh Asalamualaikum warahmatullah ustazam saya petani sawit yang menjual sawit kepada tengkulak kadang pas waktu pemupukan ee Ana kekurangan uang Apakah boleh anda meminjam uang kepada tengkulak tersebut tanpa ada pertambahan nilai dan tengkulak tersebut juga membeli sawit sesuai harga pasar Ustaz boleh tidak ada masalah Nah demikian aki Barakallah Fik kami angat kembali pertanyaan berikutnya dari eh Zuhri di Bintaro Apakah pensiunan ASN ee TB sejak Ayah meninggal pensiun penuh untuk ibu Ustaz jika warisan apakah perlu anak lain mengikhlaskan atau memberikan hak waris pensiun untuk ibu Ustaz ulangi ee tib e eh istri baik sejak ayahnya meninggal ee baik mungkin bisa diperbaiki kembali mohon maaf ya tidak jelas baik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Adri di Tangerang Selatan saat ini ada program tabungan berhadiah dari salah satu bank syariah kemudian kebetulan Ana nasabah dari bank tersebut Ustaz programnya adalah dananya diilock yau tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu misalnya 12 bulan dan nasabah berhak dapat hadiah langsung sesuai dengan kategorinya Ustaz Apakah hadiah seperti ini diperbolehkan dalam Islam dengan akad mudarabah akan tapi realisasi hadiah tergantung aktual bagi hasil akhir ee penempatannya Ustaz sehingga komunikasi hadiah sebagai simulasi berdasarkan historikalnya kalau akadnya adalah mudarabah ya yaitu di mana anda menginvestkan dana dan mudabahnya Ril tidak ada jaminan dari kerugian Tapi itu gak mungkin di keuangan syariah Indonesia bahwa dana ah rabbul Ma akan berkurang aturannya mereka dijamin oleh LPS ya maka itu tidak mungkin kecuali Anda buat di dalam perjanjian mudarabahnya bahwa bila terjadi kerugian di luar akibat di luar bila terjadi kerugian murni kerugian bisnis maka kami sebagai pemilik tabungan dana tabungan mudarabah menanggung sebesar besaran persentase kerugiannya ha dan disetujui oleh pihak bank Alhamdulillah itu akad mudarabahnya boleh dan demikian hadiahnya juga boleh tapi kalau pihak bank tidak mencantumkan bahwa kerugian akan dibebankan kepada pemilik ee dana rekening penabung ya maka ini akadnya berubah menjadi qar ketika qar ada pertambahan dalam bagi hasil riba ada pertambahan dalam manfaat juga riba allahuam ja jazakahirakallah Fik kami akan kemb pertanyaan berikutnya dari hamba Allah eh di sekolah Ustaz anak Ana mendapatkan tambahan pelajaran dari Ustaz dan Ustazah di luar jam sekolah akanapi agenda kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah pertanyaannya Apakah Ana boleh memberikan infak kepada Ustaz atau Ustazah tersebut Ustaz dan jika diperbolehkan Apakah memberikannya lewat kepala sekolah atau ketua Yayasan atau boleh langsung ke ustaz dan Ustazah yang bersangkutan lewat Yayasan ya karena kegiatannya di sekolah semuanyaasan tib Masyaallah Allah Alhamdulillah Cukup jelas ee pendengar Barakallah Fik masih kami angkat pertanyaan dari pesan chat WhatsApp eh baik Asalamualaikum warahmatullah wabarakallah Fik Ustaz eh Apakah boleh Seorang Istri mencatat semua belanja rumah tangga yang dibeli dari harta istri karena suami tidak memberikan nafkah pada istri Ustaz sehingga Jika suami suatu saat meminta harta maka Siri Bolehkah meminta semua Uang belanja yang dia keluarkan dari ee uangnya sendiri Ustaz jazakallah Khair tergantung kesepakatannya dari awal kalau istri tidak ada kesepakatan dengan suami setiap yang kamu beli ee pakai uang kamu nanti S uang saya bayarkan berarti dia beli untuk diri sendiri nah beli untuk sendiri J atas dasar apa dia berhak menagihkan Ya suami tidak beri nafkah dia pakai kalau itu tidak dibolehkan tapi kalau ada kesepakatan bila kebutuhan bersama atau nafkah dirimu yang merupakan penting dan kamu minta izin dahulu catatkan sebagai hutang saya ya ahah itu gak ada masalah wallahuam Ustaz jazakallah Barakallah Fik demikian ee pendengar yang bertanya jazakillah kir jazakallah kir kami angkat kembali pertanyaan terkait dengan warisan Asalamualaikum warahmatullah Ustaz ketika ayah saya wafat ee dan meninggalkan sebuah rumah Ibu menjual rumah ee dan hasil rumah tersebut tidak Dib tidak dibagikan kepada ahli waris lainnya yaitu e anak-anaknya anak laki-laki satu orang dan anak perempuan satu orang tetapi dikuasai ibu seluruhnya dengan alasan untuk pengobatan Ustaz Bagaimanakah hukum ee terkait dengan perkara ini jazakallah kir ya Ingatkan ibu akan ancaman Allah bagi orang-orang yang tidak mengikuti ketentuan Allah dalam hal pembagian waris dalam surah an-nisa ayat ke 13 dan 14 di ayat 14 Allah mengancam bahwa orang yang bagi waris seenaknya bahkan tidak bagi waris Allah ancam baginya neraka allahallahuam Masyaallah jazakallah Khair demikian pendengar dan pamisra TV barakallahu Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya eh asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee terkait dengan zakat Ustaz apabila Zakat harta yang EE Saya ingin serahkan ke lembaga zakat ada keluarga yang membutuhkan kemudian dia ee akadnya meminjam Ustaz Apakah diperbolehkan bagi anda untuk meminjamkan dulu lalu kemudian menunaikan zakat kepada lembaga zakat jazakir ya and lihat dia kalau dia mustahik zakat dikasihkan kalau dia tidak mustahik zakat berarti tertahan uang zakat Anda Anda belum berzakat [Musik] namanya wallahuam baik ir demikian Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya saya Zuhri di Bintaro ayah saya ASN meninggal 15 tahun lalu sejak itu pensiun penuh untuk ibu sampai sekarang kami anak-anak tidak mengetahui bahwa pensiun itu bagian dari warisan Bagaimana statusnya jika Selama ini Ibu yang menerima penuh Ustaz dan ahli waris ini tiga anak laki-laki Perlukah secara jelas mengikhlaskan haknya atas pensiun untuk ibu dan bagaimana jika ahli waris lain yang anaknya kurang mampu meminta bagiannya sementara ibu sendiri hidup ee dari pensiun itu Ustaz jazakallah Khair ya wallahuam dalam kondisi seperti tadi bagi anak yang mampu bantu ibunya dan katakan kepada Ibu bahwa pensiunan dibagi waris ya kalau semuanya tidak mampu ya semuanya sama-sama susahlah jangan yang satu berkecukupan yang lain kemudian susah ya Kalau dalamuran syarinnya jelas istri istri yang menahan hak waris anak-anaknya dia berdosa tapi anak-anak yang bijak adalah ketika dia memberikan biaya hidup orang tuanya sehingga orang tuanya tidak terlalu memikirkan lagi tentang uang warisan tadi dia akan bagikan sesuai dengan ketentuan Allah wabillahi Taufik nah jazakahir demikian pemis TV Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya e beberapa pertanyaan sama apabila kita meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang lalu kemudian kita ketika kita minta pengembaliannya sangat sulit sekali dan terkesan untuk e tidak mau mengembalikan Ustaz secara zir atau secara lahiriah Dia memiliki aset dan memiliki harta apakah yang sebaiknya harus kita Lukan dalam permasalahan ini di mana kita juga membutuhkan uang tersebut jazakallah Khair Iya kalau sudah terlanjur apa boleh buat solusi cuman dua Anda ajukan ke pihak berwenang kalau ada bukti buktinya ada beratas matraainya kalau tidak ada tentu anda ajukan kepada Allah ya karena dia telah berbuat zalim kepada anda kalau belum terjadi harusnya anda tidak memberikan pinjaman Apun kecuali Anda Minta sertifikat kepemilikan tanahnya mungkin nilainya ratusan juta di punya R juta ya Gak ada masalah saya simpan aja saya simpan saja kalau Ma main-main saya bakar tuh surat itu aman tapi karena dari awal anda tidak menggunakan itu ya bisa melalui dua J tadi Allah [Musik] menganjurkanihan mabud itu ambil barang jaminan Bila kalian berakad tidak tunai wallahuam nust jazakallah Khair demikian pendengar dan pemirsa R TV Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya eh Az Saya seorang karyawan di sebuah lembaga dan bisa berangkat umrah dalam S tahun ee dalam sat sat tahun bisa dua kali Masyaallah apakah yang saya lakukan itu benar dan tidak termasuk dapat membuat hasad kepada teman-teman kantor sekantor saya dan apakah ini termasuk perbuatan zalim dari luukman di Tanah Abang orang ibadah bikin hasad itu bukan hasad namanya giibto ya akhi giibt mereka juga ingin seperti anda bisa dua kali bisa tiga kali pergi umrah Masyaallah ya dan itu tidak berdosa k tidak berdosa anda tidak zalim Ya anda giibtah dengan orang-orang kaum muslimin yang tinggal dekat dari ee Makkah almukarramah dari ee Ka’bah almusyarrafah di mana seperti para mahasiswa yang kuliah di Madinah di Umul qura di Riyad lain-lainnya di Saudi Arabia setiap semesteran setiap liburan bahkan kalau di jendah setiap akhir pekan mereka bisa umrah nah masah itu namanya giibtah gibtah Anda orang lain ingin silakan ya berharap anak-anak Anda kuliah di sana atau Anda yang ambil S2 S3 lagi di Jedah umpamanya banyak-banyak di sana fasilitas pendidikan yang cukup baik ee indeks ee tingkat ee rating internasionalnya allahuam jazak ir atas nasihatnya dan demikian pendengar yang bertanya kami angkat kembali Sebelum kami buka kembali via telepon dari pendengar kita Asalamualaikum warahmatullah Az Ana memiliki hutang kepada saudara dengan jumlah nominal cukup besar dan sudah ada kesepakatan untuk dilunasi dengan rentang waktu 5 tahun dicicil tiap bulan sudah kami bayar selama 2 tahun Ustaz sehingga sisa 3 tahun lagi dan di sisi lain saat ini kami eh jumlah tabungan yang yang dimiliki nominalnya cukup untuk berangkat umrah bersama istri pertanyaannya Apakah Ana harus melunasi hutang dulu sebelum berangkat umrah atau bisa berangkat umrah terlebih dahulu tetapi hutang tetap dibayar tiap bulannya Sesuai dengan kesepakatan Ustaz nah hasilnya Ustaz Kalau Anda meninggal siapa yang bayarin ya maka berangkatlah izin kepada yang pember apa pemberi yang memberikan ee pinjaman atau hutang tadi dan berikan barang jaminan qadarallah Anda istri wafat di tanah suci suatu hal yang mulia tapi anda hutang anda bisa terlunaskan dengan jaminan tadi wallahuam satu lagi kami angkat Sa jazakallah Khair Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya terkait dengan bab zakat Ustaz ee pengeluaran zakat batu permata atau berlian yang terikat pada perhiasan emas yang dipakai namun dengan niat jika suatu saat membutuhkan uang maka perhiasan itu akan dijual kembali apakah ada zakatnya dan yang kedua Bagaimanakah pengungaran zakat kebun sawit di mana hasil besihnya 3,5 juta setiap bulan Ustaz dua-duanya tidak ada zakatnya Alhamdulillah baik jazakumullah Khair demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan silakan di via telepon di 0218236543 baik di ujung kajian kami berikan satu kesempatan silakan jut Sean silakan sudah masuk i Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah baik dengan siapa Di mana silakan dengan siapa Di mana tib tampaknya terputus mohon maaf Umu bisa e coba Ya baik Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah baik dengan siapa Di mana bapak dengan Pak Sata dari Sulawesi Pak Sata dari Sulawesi silakan Pak pertanyaannya nah ee mau tanya Ustaz tentang pembiayaan syariah ee seperti kendaraan begitu Ee Kalau sekarang kan peman Syariah itu jadi [Musik] ee calon pembeli ee mencari sendiri ee kendaraan dengan harga yang sudah diketahui gitu kemudian baru mengajukan ke pembiayaan syariah ee yang Ana tahu itu pernah di Jelaskan juga oleh Ustaz ee kalau ee apa pembiayaan seperti itu atau ee apa E pembelian kredit seperti itu Ustaz artinya si pembeli harusnya tidak tidak berhubungan langsung dengan penjual ee atau pemilik barang begitu Ee mohon dijelaskan Ustaz tib itu saja Bapak iya iya ba Kita akan simak jawabannya Pak jazakallah kirakah silakan Ust pertama pembiayaan syariah anda itu berhutang anda yang membutuhkan berhutang berhutang Bolehkah boleh untuk kepentingan yang mendesak maka sifatnya sangat kasuistik tidak semua orang mendesak memiliki kendaraan bermotor ya maka bagi mereka tidak boleh berhutang beli cash tidak ada ya bagi dia kan tidak terlalu mendesak akan aman-aman saja hidupnya tanpa berhutang tadi bila sudah memenuhi umamanya kendara dua dan tempat pekerjaan jauh dan seterusnya dan ada aset untuk penutup kalau terjadi sesuatu Anda bisa dijaminkan ini silakan lalu akadnya Seperti apa ya kalau anda memberikan spesifikasi atau Tunjukkan tuh Saya pengin yang itu lalu pihak banknya yang beli gak ada masalah tapi kalau anda yang membeli maka terjadi riba anda hanya sebatas mengatakan berapa harganya Pak sekian Anda cek bagus lalu suruh dia beli ya wallahuam n jazakallah kir demikian pertanya jawaban yang disampaikan bapak Semoga menjadi pencerahan dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagaian dan kesimpulan silakan yawaillah Rasulullah sallah Wasallam setiap hari beliau berlindung dari hutang Allah ku berlindung kata Allah dari paksa penindasan seorang laki-laki dan dari lilitan hutang dalam hadis yang lain Beliau [Musik] mengatakan ya Allah berlindung daripada berbuat dosa dan daripada berhutang hutang siang hari membuat anda ee ee ketakutan di malam hari membuat anda tidak nyaman ya kecuali dalam kondisi mendesak seperti Rasulullah membeli makanan pokok gandum untuk keluarganya atau untuk darurat dalam rangka perang Rasulullah membeli barang dengan membeli kuda dengan tidak tunai beli satu kuda dengan dua ekor kuda ya maka sesuaikanlah kondisi kita dalam berhutang jangan hutang dijadikan gaya hidup nabi kita Sallallahu Alaihi Wasallam berlindung ya sama berindungnya dari dosa Anda umatnya gaya hidup ya berhutang ya kemudian kalau memang kondisinya n mendesak baru dilihat sesuai Syariah atau tidak bila tidak sesuai syariat walaupun mendesak ya Anda tidak akan ditanya di hadapan Allah tentang Kenapa kamu tidak beli kendaraan tidak beli rumah tapi akan ditanyakan di hadapat Allah kenapa engkau berbuat riba ya wallahul taufikallallahu ala Nabina Muhammad wa alihi wasohbihi wasallam baik jazakallah Khair kami sampaikan kepada Al Ustaz Dr Wandi tarmidzifidahullahu taala atas kesimpulan ikhtitam kajian di pagi ini dalam pembahasan Syarah umdatul fikih Kita masih dalam Bab gadai Insyaallah kita akan lanjutkan di kesempatan Kamis yang akan datang kami mohon maaf masih banyak pertanyaan yang disampaikan via chat WhatsApp tidak bisa kami sampaikan seluruhnya bisa diajukan kembali dalam pertanyaan kajian-kajian bersama beliau di Kamis pagi dan di Ahad sore Insyaallah bada arar demikian semoga bermanfaat dan kami akhiri dengan maj subhanakallahum wabihamdik Ashadu Alla ilahailla anta astagfiruka wa atubu ilaik Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama radio Roja ikuti terus kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut [Musik] ini inilah jalan Rasulullah Sallahu Alaihi wasam dan para sahabat progres pembangunan masjid Jami albkah hingga Agustus 2023 saat ini masjid albarkah sedang melakukan perbaikan pada masjid lama untuk meningkatkan kenyamanan beribadah para jemah kesempatan amal jariah pembangunan masjid Jami albarkah cilengs masih terbuka lebar Salurkan sedekah jariah anda melalui bank syariah Indonesia 756 3131009 cabang Cibubur atas nama pembangunan masjid albarkah Yayasan cahaya sunah kode bank 451 informasi dan konfirmasi transfer SMS atau Whatsapp ke 08211345 756 Semoga Allah Taala menjadikan wakaf anda sebagai amal jariah dan sekaligus dilipat gandakan pahalanya oleh Allah subhanahu wa taala amin jazakumullahu Kiran

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *