Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Bab Dasar dalam Jual Beli

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube


Ahad, 20 Jumadal Ula 1445 H / 3 Desember 2023 M

FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunaham Para pendengar dan pemirsa Roja TV di manaun Anda beradaah Kami akan hadirkan ke [Musik] layar bag anda para pemirsa Roja TV yang dan saat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian ininya secara langsung Roja TV saluran tilawah al-qur’an dan kajian Islam si cek bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham Alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihiumin ba alhamdulillah di kesempatan sore hari ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan Muamalat secara khusus dalam Bab jual beli bersama Al Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala pembahasan dan pelajaran kita sore hari ini dari kitabsad Irsyad shahib Ila bayani masaili dalili Thalib dan kita akan masuki bab syarat-syarat jual beli bagi para pemisa rauja dan pendengar dan teman-teman yang hadir di majelis bisa juga melihat sambil lihat ee file pdf-nya ya ya Ada sudah ada di beberapa link ee kitab di wakfiah juga bisa di ee download dan kam berikan kesempatan bagi para hadirin yang ada di masjid Ikhwan maupun akhwat untuk bisa bersoal jawab bagi Anda yang ingin bertanya terkait dengan pembahasan akad-akad jual beli atau kasus-kasus kontemporer terkait dengan bab jual beli kami persilakan sebelumnya dan EE sebelum kita memberikan kesempatan bagi pendengar dan pemirsa di mana saja berada untuk bisa ee bergabung bersama kami dalam interaktif pembahasan ee kitab ini kita mulai pembahasan di sore hari ini kepada ustazfad maskurzakahir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wabihi nastain wusalli wusallim W nubarik ala nabiina Muhammadin wa alihibihi AJ w ikhwani wa akhwati fillah jemaah masjid albarkah yang dimuliakan oleh Allah Azza wajall kita melanjutkan pembahasan Muamalat dari kitab irsyadus shahib Ila masa ilit dalilit Thalib yang ditulis oleh Prof Dr Abdul Karim bin Ali annamla rahimahullahu taala rahmatan wasiah sekarang masuk kepada bab membuat persyaratan dalam jual beli kalau sebelumnya adalah syarat-syarat sah jual beli syarat-syarat sah jual beli itu yang meletakkannya sebagai persyaratan adalah syariat Allah dan rasulnya Allah dan rasulnya yang menetapkan bahwa jual beli harus objeknya halal Suci dimiliki sebelumnya bisa diperpindahkan kepada lawan Transaksi dan diketahui dengan jelas ini ketentuannya dari hadis-hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan dari firman Allah Azza waalla ya tapi sudah disistematiskan oleh para ulama kita dalam bentuk persyaratan sah Sehingga anda lebih mudah untuk mengidentifikasi transaksi ini sah atau tidak bila ada salah satu ketentuan dari tujuh syarat sah tadi yang tidak terpenuhi maka transaksinya berarti tidak sah ya karena dia syarat sah tidak terpenuhi syaratnya berarti tidak sah kalau pembahasan Sekar sekarang adalah para pihak yang bertransaksi yang membuat persyaratan ya untuk kepentingan masing-masing tentunya tentu persyaratan ini bisa jadi persyaratan yang dibolehkan bisa jadi persyaratan persyaratan yang tidak dibolehkan yang tidak dibolehkan tadi bisa jadi peryaratan itu tidak dibolehkan dan merusak akad dan bisa jadi perus persyaratan itu tidak dibolehkan tapi tidak merusak akad tiga pembagiannyait dinamakan dengan taksimul aqli ya pembagian ee dinamakan denganabar Wat taksim pembagian dari sesuatu itu merupakan penjelasan dari sesuatu hakikatnya Bismillah wmanihunimun waidihuan muslimu ahahi hamahu taksiruhu khuhu tafsiluhuilahu tasilahu Nam bab persyaratan dalam jual beli ada dua macam yang pertama sahih lazim dan yang kedua fasit ee membatalkan akad iya di sini ee almallif yaitu Syekh Mar’i membagi kepada dua saja persyaratan yang sah dan mengikat kedua tidak sah dan tentu membatalkan akad Ada kemungkinan ketiga tidak sah dan namun tidak membatalkan akad ya nanti akan kita baca tembahan dari Prof Dr Abdul Karim bin Ali annamlah dia tak dia pembagiannya tiga bukan dua F Syekh fahihu kasartiajilaman Adapun syarat yang sahih seperti takjil tsaman syarat untuk ee menyegerakan hargail takjil mengakhirkan pembayaran secara cicilan tempo Iya atau Tempo atau sebagiannya atau mensyaratkan atau sebagian harganya tempo atau mensyaratkan sifat tertentu pada barang yang diperjualbikan seperti seorang budak yang bisa menulis atau yang memiliki keterampilan seorang muslim dan bagi budak wanita eeitu perawan atau dia haid dan dabbah yaitu binatang ternak yang bisa membawa barang alhamdulaj hamdul jalan dengan cepat Iyai kencang atau memiliki air susu atau mengandung anak dan demikian juga Fahad kalau hewan bunting biasanya ya bunting sahih dan hewan yang bunting Heh dan alfahad Fahad macan kucing kucing liar sana Fahad ya Fahad Fahad macam tutul Macan tutul sah Nam Wal Baz yaitu burung yang bisa memburung burung elang mirip sepertiga ruda kan Elang mirip sepertiga ruda burung apa namanya apa biasanya burung yang EE digunakan oleh para emir-emir di Timur Tengah untuk berburu dia pakai sarung tangan tebal Apa nama burungnya itu raja Wali Raja Wali rajaali itu dia bisa Di bisa diajarkan untuk berburu nah yang bisa diajarkan untuk berburu itu harganya mahal ya dia bawa ke tempat Tanah Lapang kemudian dia Lepas itu dia terbang Ya diambil di bawah kuannya senangnya itu aja cuma harga harga burungnya itu bisa miliaran tapi barang tangkapan nya cuman [Musik] kelinci kapan kembali modalnya Itu tangkapannya kelinci paling sekali lepas satu sekali lepas satu HH Sampai Mati mungkin enggak kembalik modal tapi ini merupakan kesenangan mereka dan biaya melatihnya itu yang mahal ya tib maka apabila terdapat semua persyaratan yang diinginkan oleh pembeli maka akad jual beli menjadi lazim apabila tidak ada maka bagi mustyari itu pembeli memiliki hak fas atau mendapatkan nilai ganti dari sifat yang tidak ada kompensasi dari sifat yang tidak terpenuhi Tadi masalah apabila penjual memberikan persyaratan atau peli dan keduanya mikan sejumlah persyaratan atau keduanya pembeli membuat persyaratan penjual membuat persyaratan juga faminha Ma Hua shohihun yulzamu bihi eh qobilahu waminha Ma Hua fasidun mubtilan Lil aqdi wala yulzamu bihi Ahad walau qabilahu Wani qisman ilaika bayanuhuma dan di antara persyaratan ada ada yang sahih dilazimkan untuk diterima persyaratannya dan ada yang fasid ya itu rusak atau batalaknya dan tidak menjadi lazim salah satu dari duah pihak untuk menerimanya maka kedua bagian ini akan ada [Musik] pjel yang pert dariaratan dalam Ju T atau berangsur tempo atau dia mensyaratkan adanya beberapa sifat pada barang yang dibelinya seperti pembeli mensyaratkan e budak memiliki kemampuan untuk menulis atau keterampilan bisa memasak atau khitaban bisa mencari kayu atau seorang muslim menjadi muslim atau Amma itu budak wanita yang diberinya perawan atau dalam keadaan haid atau dia membeli mensyaratkan seekor binatang yang diberelinya memiliki kecepatan dalam berjalan atau memiliki kandungan susu dan dalam keadaan bunting atau burung yang dibeli seperti elang atau macan Tul atau anjing yang dia beli dapat memiliki kemahiran di dalam memburu atau dia membeli sapi yang dapat dipekerjakan di sawah ladang dan yang semisalnya maka apabila penjual menerima persyaratan tersebut beliis syaratnya ini bisa bajak tidak semua sapi bisa diajak bajak yang sudah terlatih baru bisa maka apabila penjual menerima persyaratan tersebut dan telah sempurna juali beli maka lazim jual beli tertunaikan dan wajib bagi pembeli untuk menyerahkan harga yang telah disepak [Musik] dan apabila peli tidak mendapatkanyaratan atau binatang ternak yang tidak berjalan atau binatang yang dikendarai tidak cepat jalannya atau yang semisalnya maka bagi pembeli memiliki hak khiar apakah Untuk membatalkan akad jual beli atau dia membeli dengan mengambil kompensasi daripada ee harga yang telah dikeluarkannya atas hilangnya persyaratan atau tidak adanya Persyaratan yang telah di e dimintanya maka seperti misalnya apabila seorang mensyaratkan untuk membeli budak yang dia seorang muslim dan ternyata dia kafir maka dinilai nilai harga budak muslim dengan budak kafir maka diberikan nilai selisih di anara kedua budak tersebut sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi wasam seorang muslim atau muslim diikat dengan persyaratan yang mereka lakukan yang mereka yang mereka [Musik] persyaratkan biq alibah sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallamallah kaum muslimin diikat dengan persyaratan yang mereka lakukan maka dalil daripada hadis ini menunjukkan ilzamus syaks ee seseorang di diilzamkan nya Iya Nam diwajibkan untuk menerima persyaratan dan lazimnya adalah apabila tidak terpenuhi Wafa balika maka tidak ada persyaratan terpenuhi maka adanya khiar bagi yang telah memberikan persyaratan sebagaimana bentuk kelaziman sebagaimana apabila terpenuhi semua persyaratan tersebut maka konsekuensi dari akad jual beli tertunaikan demikian juga apabila persyaratan tidak ada yang tidak dimiliki dari persyaratan tersebut maka batal akad jual beli kecuali apabila pembelia mensyaratkan menerima atau Rid dengan diberikannya kompensasi terkait dengan persyaratan yang tidak dimiliki sebagaimana halnya barang yang memiliki aib atau cacat I syaratan dalam transaksi jual beli bila keduanya Rida maka statusnya mengikat dia membeli umpamanya kendaraan ya dengan syarat kendaraannya belum pernah tukar cat berarti penting tukar cat atau tidak tukar cat tidak pernah turun mesin lah ya itu yang penting belum pernah turun mesin ya kendara empat umpamanya kata si penjual baik ini belum pernah turun mesin saya jual kepada kamu berapa umpamanya Rp100 juta lalu ternyata persyaratan wajib dipenuhinya ternyata dia temukan oleh si pembeli setelah Diba Bawa ke bengkel resmi ini kalau dari biasanya masjin itu ada segel nya dari ee pabrikannya bila segelnya rusak berarti sudah pernah dibongkar mesinnya ya kata pihak bengkel resmi ini sudah pernah mesin dibongkar ah maka Apa yang dilakukan oleh pembeli pembeli mendapatkan beberapa pilihan ya Kalau tadi umpamanya memang Alhamdulillah belum pernah terjadi turun mesin ya Atau dia syaratkan tidak pernah mesin masuk air karena banjir itu lebih sering mungkin kalau di negara kita kan ya mobil atau motor kelelep Apa namama istilah kelelep kalau keleletnya lagi mati masalah gak Anda matiin Lalu Anda lewatin itu masalah gak merusak mesin enggak kalau lagi sedang nyala Anda lewatin mendek Anda Nyalain itu Iya mesinnya biasanya rusak air masuk ke dalam mesin tapi kalau mesinnya mati anda lewat dak tidak Nyalakan didorong rusak enggak mesinnya wallahuam Cobalah nanti beritahu saya terlalu lama Antum jawab Wal hasil persyaratannya itu Ini motor tidak pernah masuk banjir masukkan air tidak pernah melewati banjir dan mesinnya rusak sehingga butuh khusnya kadang lama itu kan ya kalau yang kelelep itu maka ternyata ada betul dia kelelep Apa yang bisa dilakukan oleh pembeli pertama dia Batalkan saya Anda tidak memenuhi persyaratan kalau dibatalkan kendaraan dibalikkan dikembalikan objek bar orang uang dikembalikan penuh tanpa and boleh dikurangi cuma yang jadi masalah kalau dia gak mau gimana kalau dia gak mau [Musik] Hah apa kalau gak di ma Iya kalau dia gak mau kalau ada mahkamah Syariah Anda bisa bawa ke mahkamah ada di negara kita pengadilan itu yang bisa menyelesaikan sengketa transaksi perdata ini biasanya di pengadilan negara kita disuruh damai aja ya Damai itu terkadang bisa damai terkadang Damai itu bisa antara kekuatan yang sama kalau yang satu lebih kuat itu gak bisa damai Damainya yang kuat diuntungkan Nah itu baru mend damai dia ya maka di situ pentingnya mahkamah Syariah tadi seperti yang dikatakan oleh Abu Bakar ketika beliau diangkat menjadi khalifah ya yang lemah di antara kalian kuat di hadapanku yang kuat di antara kalian lemah di hadapanku para artinya orang yang lemah yang terzalimi itu kewajiban khalifah untuk mengambilkan haknya yang diambil oleh Yang kuat sehingga yang kuat menjadi lemah yang lemah menjadi kuat ya itu memang tugas dari pengelola negara ya ketika tidak ada ya apa boleh buat Anda Boleh saya paksa dia ya jangan tadi kan dia kuat kalau kuat tentu anda yang dapat mudaratkan ya maka cukup adukan kepada yang Maha Kuat Allah Azza waalla untuk mengambilkan hak Anda Hanya itu yang bisa paham ah tib atau minta kompensasi sifat yang tidak karena tidak ada spek tadi jadi speknya tidak tidak pernah masuk banjir ini kalau menurut apa namanya bengkel resmi dealernya ini sudah pernah masuk banjir dia dia oh gak gak Coba Anda pikir dulu ini ada ini buktinya Oh iya kata dia Ya sudahlah damai aja ya kata si penjual kata pembeli boleh kita hitung ini kalau kendaraan dalam kondisi baik berapa harganya tidak masuk tidak pernah ee masuk banjir tadi umpamanya harganya transaksi yang terjadi tadi umpamanya harganya 10 ya motor umamanya kan ya kalau ada yang tidak pernah masuk banjir selisihnya berapa persen biasanya gak tahu juga Antum cobalah Masukin dulu ditanyakan anggap WAnya selisihnya 30% ya selisihnya 30% dia beli tadi Dengan harga berapa tadi 10 10 lalu dikatakannya ini kalau masuk banjir tanya ke ahlinya selisih 30%. berarti 10 itu kan tadi menurut dia tidak masuk banjir ternyata ia masuk banjir damai kalau gitu Anda si penjual bayar ke pembeli lagi ke saya si pembeli sebanyak 33 juta jelas manaat [Musik] dan Al Manah dan diperbolehkan atau sah persyaratan dari penjual kepada pembeli manfaat yaitu satu manfaat yang dijualnya pada selang waktu tertentu seperti mendiami ee rumah selama 1 bulan atau membawa barang pada binatang sebagai ee pada kepada tempat tertentu dan diperbolehkan untuk mensyaratkan yaitu pembeli kepada penjual untuk membawa barang yang dibelinya atau dengan memotong-motongnya atau dengan menjahitnya atau dengan memisahkannya bet tafsil Ma Misa tafsir tafsil tafsil itu gunting menggunting dia beli kain tolong guntingin ya gunting untuk apa bikin bantal H potongnya sekali kan gunting itu apa namanya ada yang otomatis kalau dalam jumlah besar sehingga ukurannya Semuanya sama ya seperti itu dia beli kain satu bal untuk kebutuhannya adalah seperti umpamanya tadi untuk bantal ada pesanan bantal dari pesantren ya agar ukurannya sama dia minta potongin sekali dengan menggunakan alat yang otomatis sehingga ukurannya Semuanya sama ya far Ustaz eh far atkan kepadai ataueliyaratkan kepadaj satu kemanfaatan yang kembali kepada yang disyaratkan yangyat maka itu [Musik] semuah hal itu sah apabila didapatkan persyaratan jual belinya apabila tidak ada maka batah menjadi batah jual was ui was was dan Nam seperti Zaid yang menjual kepada bakar yaitu sebuah rumah atau mobil dan kemudian mensyaratkan atau Zaid mensyaratkan agar rumah bisa ditinggali selama S bulan atau selama S tahun atau dia mensyaratkan dengan mobil itu bisa mengantarkannya kepada suatu tempat tertentu atau Zaid menjual kepada bakar kayu atau bahan dan mensyaratkan bakar mensyaratkan kepada Zaid untuk membawa kayu bakar tersebut atau untuk memotong-motongnya atau dengan menggunting yaitu bagian daripada bahan menjadi pakaian maka persyaratan semua itu sah walaupun persyaratan walaupun akadnya dengan mensyaratkan dua persyaratan seperti B menggabungkan walaupun dengan menggabungkan dua persyaratan seperti bakar mensyaratkan kepada pembeli yaitu Zaid untuk membawa kayu bakar dan kemudian memotong-motongnya dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam telah mensyaratkan saat membeli seekor unta kepada Jabir Ibni Abdillah dan mensyaratkan Jabir untuk bisa dikendarai sampai ke Madinah maka Nabi Muhammad sallu wasallam menyepakatinya dan masuk ke dalam persyaratan itu lain daripada akad jual beli unta ini karena tidak ada perbedaan dan sebagai isshf di mana yang menjadi asal adalah persyaratan dalam jual beli sah dan diperbolehkan dan tidak menyelisihi perkara syariat maka kita kita mengamalkan hadis ini atau asas ini sebagaimana yang didalilkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam adapun yang adapun yang dijadikan dalil bahwasanya nabi Muhammad sallallahu alaii wasallam melarang dari menjual beli dan kemudian mensyaratkan maka dalam isnad hadis tersebut tidak sah sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu qayyim dan kalau dikatakan sah pun juga maka ini bertentangan dengan Sunah yang telah disebutkan sebelumnya I sekarang persyaratannya manfaat kalau tadi sifat kalau ini sekarang manfaat baik manfaat yang kembali kepada si penjual atau manfaat kembali kepada pembeli seperti kalau yang kepada penjual dia mengatakan saya jual rumah ini tapi berikan saya waktu satu bulan untuk tinggal di sini paham atau dia mengatakan saya jual mobil ini tapi saya mau pindah saya sudah beli rumah di di mana Antum beli rumah Banten ya maka saya jual di sini di celengsi dengan syarat antarkan saya di Banten ke Banten pakai mobil ini ya itu persyaratan manfaat untuk penjual kalau manfaat untuk pembeli dia mengatakan saya beli kayu bakar ini tapi sudah potongannya sudah kecil-kecil biasanya kayu kayu itu kan masih dia potong gelondongan kan ya biasanya kan perlu di belah-belah lagi menjadi kecil sehingga api lebih cepat membakar dan lebih cepat makanan ee diproses masakan diproses dan itu butuh tenaga Butuh waktu maka pembeli mengatakan ini kayu bakar saya beli tapi tolong jadikan diameternya masing-masing ya ya minimal 10 centm berarti kecil-kecil 10 berarti berapa seginilah ya l lah l 10 masih besar lima lah 5 cm diameternya itu syaratnya berarti kan nambah kerja si penjual ya Atau dia seperti yang tadi dia beli kain dua bal Tapi tolong sekalian di Gunting bukan gunting satuan ada kan gunting yang pakai mesin ya sehingga Semuanya sama umpamanya dia butuh untuk membuat barang yang sama ya bila masing-masing pihak menyetujuinya maka pada dasarnya ini mengikat ya dalilnya apa perbuatan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nabi membeli unta dari Jabir bin [Musik] Abdullah pembelian terjadi saat dalam perjalanan perang di luar kota Madinah Ketika pulang ke Madinah nabi Melihat unta Jabir jalannya sudah malas-malas jalan dia ya maka kemudian didoakan dan dipukul oleh Nabi semangat dijalan lagi lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menawarnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menawarnya kata Jabir hadiah untukmu Ya Rasulullah enggak perlu beli ambil kata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak Saya hanya mau beli dengan harga sekian harga nabi itu agak murah daripada harga unta pasar unta pasar harga pasar untuk unta ini lalu mereka bersepakat sekarang posisi Jabir Bagaimana mau jalan kaki dia kota Madinah maka dia jual dan dia syaratkan untuk menungganginya sampai ke Madinah setelah sampai di Madinah maka Jabir mengantarkan untanya kepada nabi nabi pun membayarnya lalu kata nabi ambil unta dan uangnya sekalian ya aturoni makastuka Diak jamak jangan pikir saya tawar harga untamu tujuannya agar mendapatkan unta dengan murah Rasulullah sebetulnya ingin membantu kondisi keuangan sahabatnyani jabir jabir baru wafat ayahnya Abdullah bin Amar aljamuh ya dan ayahnya memiliki anak Jabir hanya laki-laki satu-satunya dan seluruhnya perempuan banyak ya dan dan Jabir nikah dengan menikahi janda ketika itu rasulullah bertemu dengan jabir lielihat jabir kondisinya beda Jabir mengatakan dia mau nikah sudah menikah ya janda lalu kata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Kenapa engkau tidak menikahi hal bikron apa lanjutan hadisnya Ustaz BRB harus hafal anak muda taibuka wataibuha Kenapa enggak perawan yang dia bisa bercanda ramailah kalau masih perawan denganmu dan kamu pun bisa ramai-ramai dengan dengan perawan tapi kalau dengan janda udah beda beda kondisilah makanya saya tanyakan ke Beliau anak muda harus hafal hadis ini maka jabril mengatakan saya memiliki adik-adik kalau saudara-saudari yang banyak ya Rasulullah kalau dia perawan sama dengan mereka tentu tidak ngomong tidak mendidik dan tidak mengarahkan tentu sesama sepantaran mereka khawatir saling antara istri dengan saudarinya saling malah ee apa namanya bersaing dan tidak bagus sedangkan ayahnya sudah wafat dia ingin dia dan istrinya bisa me ngomong adik-adiknya suatu niat yang luar biasa ya akhir ya tetapi jabil tidak memiliki kemampuan untuk menikah Rasulullah tidak Diundang untuk bukan Menik untuk menikah untuk resepsi pernikahannya apa namanya resepsi kan ya bukan akadnya bukan akad nikahnya Apa namanya kalau bahasa kami barale walimah bahasa Arab bahasa Sumatera Barat barale sini resepsi namanya Nah untuk resepsinya untuk kendurinya Ah ya untuk kendurinya Dia tidak punya dana yang cukup maka Rasulullah ingin bantu tapi Rasulullah tidak tahu kebutuhannya berapa makanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tawar untanya sehingga terbayang oleh dia bisa untuk menutupi biaya kendurian sekalian ada kelebihan sisa untuk menumpuh hidup ke depan jadi Terkadang Anda memiliki kelapangan rezeki Jangan jadikan itu cara untuk menindas perasaan Saudara anda yang muslim teman Anda kerabat Anda Ya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam lihat bahasa emosional Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam luar biasa dia tidak to the point Butuh berapa Hah Ada Insyaallah dak tapi menanyakan dengan cara membeli Kemudian beliau batalkan dia tidak jadi beli dikembalikan untanya pun uang dikasih maka Kalau anda ingin membantu kaum muslimin Allah pun mengatakan begitu bila anda memberikan jangan ikutkan dengan Alman walza dengan diungkit-ungkit dan dengan menyakiti perasaan Ya Rasulullah diberikan oleh Allah Azza waalla Akhlak Yang Mulia Allah yang mensucikan akhlak beliau pembahasan kita secara hukum fikihnya di sini ada persyaratan dia jual dengan persyaratan masih bisa dia kendarai sampai ke tempat tujuan maka ini boleh atau yang sering kasus terjadi rumah sedang anda sewakan atau sedang anda kontrakkan baru berjalan 2 bulan anda laqadarallah butuh kebutuhan mendesak yang angkanya cukup besar orang tua sakit dan lain-lainlah butuhnya atau anak diterima di jurusan yang biayanya mahal dan berguna untuk umat ya Anda ingin jual rumah kontrakan tadi tapi masih ada waktu 10 bulan lagi kan baru dia setahun baru 2 bulan Anda bisa jual dengan persyaratan saya jual ini kepadamu dengan syarat 10 bulan ke depan ya yang sekarang menempati rumah kontrakan itu jangan diganggu jangan diusik setelahnya terserah kamu tentu konsekuensinya harganya sama atau beda hah Ya bedalah sama pun gak ada masalah tapi umumnya bedalah Ya tentu 10 bulan kalau dia beli langsung kosong dia kontrakkan 10 bulan kan untuk dia sekarang dia tidak mendapatkan itu tapi dia ingin membeli itu karena satu dan lain hal ya maka dia bisa mengurangi dari sisi harganya ya ini dalil dari dari hal persyaratan tersebut ada larangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nabi melarang an menggabungkan antara jual beli dengan persyaratan ya tadi jual beli dengan persyaratan yang persyaratannya itu membawa manfaat bagi salah satu pihak atau bagi keduaah pihak dan Rasulullah pun melakukannya Bagaimana cara menggabungkan dua hadis ini ya kalau dengan cara tarjih berarti salah satu kuat dari dua hadis ini larangan nabi dari jual menjual dan persyaratan dengan perbuatan Nabi mana nya lebih kuat dari sisi sanadnya kalau Ibnu qayyim radhiallahu taala anh mengatakan sanad hadis yang melarang tidak kuat kemudian hukum asalnya kan boleh diperkuat dengan dalil hukum asal hukum asal membuat persyaratan kan boleh ya boleh ditambah boleh hukumnya Boleh jual beli boleh persyaratan boleh ya digabung selagi tidak ada yang menyebabkan hal yang diharamkan kembali kepada hukum asalnya boleh itu di antara dalil yang memperkuatnya juga dan hadis yang satu lebih kuat sanadnya sahih sanadnya maka tentu gugur yang lemah tadi yang kuat sanadnya yang dipakai yaitu boleh membuat persyaratan dalam jual beli ya alhamdulillah jazakahir kepada Ustaz telah memberikan penjelasan dari beberapa poin persyaratan ee jual beli dan kita buka sesi interaktif dan kam berikan kesempatan bagi ikhwah yang ada di masjid terlebih dahulu silakan bagi teman-teman yang ada di masjid yang memiliki pertanyaan bisa langsung ke Mik fadol sebelum kami lempar ke jemah silakan ke pemirsa Roja TV bab Sebutkan nama dan asal silakan diperinci pembahasan ee pertanyaannya F asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh uh ini Ustaz Saya mau bertanya kan saya penjual tas dan koper import tas dan koper [Musik] heeh Saya membeli tas itu di toko atau perusahaan resmi nah kemudian si toko itu memberikan informasi kepada saya bila si toko memberikan memberikan informasi kepada saya bila mend bila akan mendapat potongan atau diskon harus membuat member he he member kemudian saya membuat member sesuai dengan ktp dan informasi asli Nah ketika berjalannya waktu KTP dan informasi asli maksudnya informasi saya sesuai KTP terus berjalannya waktu pada saat tanggal ulang tahun saya nah saya dapat voucher potongan harga 10 sampai 20% kebetulan kejadiannya pada saat bulan kemarin ee voucher itu berlaku 1 bulan Nah apa namanya saya belum menggunakan voucher itu nah yang saya masih bingung itu hukumnya Seperti apa Ustaz Dia memberikan potongan potongan karena hari kelahiran hari ulang tahun hari kematian anda di ngasih potongan juga gak Enggak Iya apaih potongantian tib dia anda dan dia tidak merayakan tapi dia memberikan hadiah pada hari kelahiran Anda wallahualam menurut saya tidak ada larangannya hukum asalnya boleh larang terus kemudian saya buka member Saya lagi di bulan Desember ini ternyata ada voucher lagi dapat lagi ternyata ada Poer lagi Natal dan Tahun Baru Natal dan Tahun Baru apa boleh digunakan Apa boleh digunakan Iya dalam rangka hari besar mereka dan karena itu mereka memberikan hadiah hadiahnya voucher dan uang voucher aja tapi jadi kita beli voucher itu digunakan jadi potongan harga 10 sampai 30% voucher kalau beli dapat potongan Ranya vouchernya R juta kalau anda belanja r0 juta jadi bayar cuma 9 begitu Iya gak ada masalah yang kalian dikasihnya Anda uang Alhamdulillah baik Ustaz Terima kasih Ada lagi nanti tahun baru nanti tahun baru Iya jadi pocernya pakunyalan itu Gabung enggak bel bisa yang Natal kan 25 yang tahun baru enggak dapat lagi iya dapat lagi Alhamdulillah Alhamdulillah boleh enggak ada masalah syukran Ustaz barakallahu Fik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakullah kir Barakallah fikfallah ada yang lain dari jemaah hadir yang ingin bertanya silakan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakallah Khair Ustaz atas barak ee pertanyaannya begini Ustaz ada seseorang yang EE menyewa rumah tapi pemilik rumah mensyaratkan bahwa rumah itu akan saya jual Nanti di saat masih dalam waktu masa kontrak Apabila ada yang membeli ee si pengontrak ini harus keluar gitu Ustaz Apakah boleh seperti itu Ustaz walaupun belum menyampai masa kontraknya Umpama kontrak setahun di pertengahan masa kontrak Nanti ada yang beli ee si pengontrak ini harus keluar gitu Ustaz dengan syarat nanti uang yang belum anu itu dikembalikan kontraknya 1 tahun 1 tahun tapi yang pemilik tapi bisa dibatalkan kapanpun juga oleh si penjual pemilik si pemberi kontrak Iya Ustaz bisa dibatalkan Kapan terjual Iya Ustaz tapi kontraknya jelas 1 tahun Iya sudah dibayar sama pengontrak setahun Ustaz akadnya jelas tidak ada gararnya Cuma dia membuat persyaratan Iya Ustaz yang persyaratan itu bertentangan dengan konsekuensi kontrak ya ini bagian dari syarat persyaratannya yang batil Ti akadnya sah J hukumnya gimana Ustaz untuk persyaratannya batil akkadnya sah ya Anda Anda tempatin saja sampai 1 tahun kan Kontrak 1 tahun Iya Ustaz tergantung bunyinya ya Tergantung bunyi akadnya Iya kalau bunyi akadnya saya sewakan kepada anda selama 1 tahun dengan syarat kapan Orangnya ada yang membeli dan deal Anda selesai kontrak sisa saya kembalikan Iya kalau ini transaksinya sah ya dan persyaratannya batil ya kalau dia [Musik] mengatakan seperti yang Anda katakan di awal ini saya saya kontrakkan ke Anda waktu tidak jelas lamanya ya kapan ada yang beli ya berakhir kontraknya kalau sudah uang anda sudah bayar selisihnya saya berikan pada waktu itu sisanya dan kalau belum Anda bayar sudah selesai jelas jelas kalau ini kontraknya batil karena tidak jelas waktunya jelas jelas Ustaz kontraknya batil ya syukran Ustaz jazakallahir allahbarik Fik jazakallah kir Barakallah Fik yang lebih baik bagi si pemilik kontrakan seperti yang tadi dia enggak dirugikan pembeli enggak dirugikan yang ngontrak pun tidak dirugikan karena akadnya dengan pengontrak itu mengikat gak bisa dibatalkan sepihak ya wallahuam jazakullah Kir Ustaz ada ikhwah dan jemaah yang hadir F silakan akhi dengan siapa Dari mana asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhiksalam warahatullabarakatuh perkenalkan saya Yusuf dari Legenda Wisata he izin bertanya Ustaz ee ini terkait jual beli rumah ee jadi ee saya ingin menjual rumah saya kebetulan ee calon pembeli ini menggunakan KPR Syariah Nah Pak ulangi kurang sedikit mengjukan ke mic tes tes lebih ee Ini tentang jual beli rumah i jadi saya ingin menjual rumah saya ee kebetulan calon pembeli menggunakan KPR salah satu bank syariah iya oke eh hasil asesment dari bank syariah tersebut eh nilainya kurang dari nilai transaksi yang kita sepakati antara penjual dengan pembeli sebentar nilai yang akan dicairkan oleh bank eh kurang kurang dari harga jual beli yang kita sepakati di awal antara penjual dan pembeli antara anda dengan penjual dengan pembeli Heeh antara anda dengan pembeli Iya pembeli maksud tuh bank bukan pembelinya ee calon customer biasa dia butuh pembiayaan dari bank bank berarti sudah berakad dengan si nasabah pembeli dengan calon customer sudah berakad anda secara verbal kita setuju secara verbal secara isyarat sah akadnya he dengan demikian sebentar gak bisa ini gak bisa dilanjut ah bila anda sudah berakad dengan orang nasabah tadi he ya walaupun verbal walaupun dengan isyarat ya dua-duanya setuju ya ya maka ini objek tidak bisa lagi dibeli oleh bank syariah kalau kekurangannya ini gak bisa tidak bisa karena ini kalau bank syariah tetap memberikan uang ke anda itu sifatnya talangan Hm Bukan dia beli ke Anda kalau dia talangan ya meminjamkan kepada dia memberikan kepada anda pinjaman atas nama Sin Sabah ini H berarti yang terjadi antara dia dengan nasabah adalah pinjam-meminjam ketika bank syariah mengharuskan nasabah tadi membayar lebih berarti namanya riba dalam kondisi ini ya Anda sudah terjadi sampai di mana Maaf Ustaz anda dengan nasabah tadi sudah deal deal di awal di awal sekarang pihak bank Syari datang ke Anda sudah mau beli ke Anda atau mau ngapain mau lihat em Baru asses saja Pak baru ases Ustaz baru ases Heeh dan ternyata nilai assessment apprprisalnya itu kurang dari nilai yang mau ditransaksikan maksudnya nilai transaksikan berapa perkiraan misalnya ee kespakatan anda dengan nasabah berapa sama nasabah Rp miliar misalnya dan bank hanya memberikan 800 nah yang 200-nya EE pembeli itu ee belum ada cash saat ini ni nah Rencananya mau kita kasih mau saya berikan tempo Apakah hal itu diperbolehkan itu sih Anda kalau mau halal ini pembeli muslim muslim ah kalau muslim anda katakan ke dia skema halalnya adalah yang terjadi ini harusnya batal kalau anda mau transaksinya murabahah ya batalkan transaksi tadi DP sudah dibayar dikembalikan kamu datangi Bank bertransaksi dengan dia dia yang beli ke saya kemudian kamu tidak ada urusan dengan saya kamu hanya meminta bank membelikan rumah saya jelasah mabahah maka bank yang Mel ke Anda mau 800 mau berapa itu kesepakat kata Anda De Gan bang He paham setelah itu baru setelah dengan anda dengan bank juual beli bank baru berjual beli dengan si nasabah he karena kalau sudah dibeli oleh nasabah kepada anda Walaupun dia belum bayar tapi sudah deal bank gak mungkin bisa beli lagi dari anda karena bukan punya Anda lagi H kan sudah anda jual kan definisi dari jual itu perpindahan kepemilikan kepada lawan transaksi Ya anda dengan dia sudah deal berarti dengan akad sudah milik dia milik si nasabah kalau milik nasabah Anda sudah punya hak untuk menjual ke bank syariah oke ya Yang bisa bank syariah menutupi kekurangannya ya terjadi riba berarti harus dibatalkan Anda bilang saya gak mau dengan skema begini oke ya kalau kamu mau saya batalkan dulu kamu ke ada R juta ya bawalah ke bank syariah lakukan transaksi musyarakah mutanaqisah Anda 200 bank 800 beli ke saya ya nanti urusan Anda ke bank Oke jelas Cukup jelas ya allahik Syukron ustazan baik jazakullah khairabakallah Fik kita berikan kesempatan via telepon bagi pemirsa Roja TV da pendengar Ya silakan yang ingin E bertanya terkait dengan pembahasan akad jual beli diilan telepon 021 8236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp di [Musik] 0819896543 baik kita akan terima via telepon terlebih dahulu silakan baik Halo Ya kita berikan kesempatan kembali mohon maaf terputus Ya silakan di 0218236543 baik sambil kami menunggu pertanyaan via chat WhatsApp kami angkat asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warull Barakallah fik ya Ustaz Allah pertanyaan dari pendengar kita Ana dari Yayasan Pendidikan Islam Ustaz berencana [Musik] mengajukan perencana mengajukan CSR dari bank syariah untuk mendukung kegiatan sekolah seperti pembelian laptop atau pengembangan sekolah Bagaimanakah hukum untuk minta CSR dari bank syariah tersebut Ustaz jazakallah Khair allahik baik ya suatu sekolah mengajukan ee permohonan bantuan berberapa peralatan sekolah yang mendukung fasilitas pendidikan ya ini tidak di-cover oleh pemerintah sekolahnya swasta sepertinya swasta sekolah swasta dana BOS tidak untuk ini n tidak mungkin enggak dapat Bos ya mungkin tidak dapat Bos Bolehkah datang ke bank syariah untuk mengajukan hal tersebut wallahu taala alam ini untuk kepentingan umum untuk kepentingan pendidikan hukum asalnya gak ada masalah walau menurut anda di bank syariah itu ada syubuhatnya ya yang haram saja untuk kepentingan umum pendidikan ini boleh apalagi yang cuma syubuhat wallahuam jazakallah kir demikian e pemirsa dan pendengar Raja kita berikan kesempatan bagi yang ingin bertanya via telepon silakan di 0218236543 baik sudah ada yang masuk Halo baik kami angkat kembali pertanyaan via chat WhatsApp dari pendengar kita Asalamualaikum dari pemis Roja asalamualaikum warahmatullaham ee Ustaz saya menjual rumah akan tetapi pembeli meminjam uang di bank untuk membeli rumah tersebut dan saya mengetahuinya Ustaz Apakah boleh tetap saya lanjutkan akad jual belinya atau saya batalkan mohon arahannya jazakallah kir permasalahan ini kembali kepada Apakah meminjam dengan ada persyaratan tambahan riba itu merusak akad ataukah terpisah dia batal persyaratannya akad tidak rusak atau akad menjadi rusak ya dalam hal ini ada perbedaan pendapat para ulama kaum muslimin dalam mazhab syafi’iul ak akad keseluruhan berarti akad pinjamannya pun tidak sah dengan Ada persyaratan bunga tadi atau riba tadi konsekuensinya uang di tangan peminjam tidak sah bila dia gunakan untuk bertransaksi dengan pihak lain dan pihak lain tahu seperti tadi dia membeli rumah maka si penjual tidak halal menerima uang tersebut karena uangnya uang yang tidak sah uang yang dirampas paham ini dalam Mazhab Syafi’i mazhab jumhur para ulama berbeda menurut mereka ini ada dua hal ada transaksi pinjam meminjam kar ya dan ada persyaratan bunga tambahan atau riba yang batal hanyalah persyaratan ribanya sedangkan akad pinjam-eminjamnya sah karena akad pinjameminjamnya adalah sah maka uang di tangan peminjam adalah sah jumhur para ulama kalau syafi’iah tadi berdalil karena dia menjadi satu kesatuan jumhur berdalil kepada hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di mana Ummul mukminin Aisyah membeli seorang budak barirah dan tuannya mensyaratkan kalau Aisyah memerdekakannya perwalian milik tuannya ada jual beli kemudian ada persyaratan Apa syaratnya Kapan di Kapan dimerdekakan oleh Aisyah milik si penjual perwaliannya ini perwalian bernilai Iya bernilai Karena bila ini dia Merdeka Ya dan umumnya para budak di masa dahulu itu mereka enggak punya keluarga enggak punya siapa-siapa karena mereka didapatkan dari perang namanya perang keluarganya di daerah perang itu sudah meninggal sudah habis dia yang jadi tawanan Maka kalau dia berhasil punya harta banyak itu Tuannya mendapatkan ahli warisnya menjadi ahli waris semua semanya ini kan manfaat itu yang diinginkan oleh si penjual oleh si penjual budak dan itu kan berbeda dengan konsekuensi persyaratan yang bertentangan bertolak belakang dengan akad jual beli Harusnya kan akad jual beli objek barang dan manfaat dan seluruhnya adalah milik pembeli jelas seperti Nanti pada bagian ketiga Dr Prof Dr Abdul Karim bin Ali anlah rahimahullahu taala rahmatan wasiah Beliau mengatakan ada bentuk ketiga batal persyaratan tetapi transaksi tidak batal ya maka dalam hadis tadi Rasulullah mengatakan istarihaiti kata Rasulullah W Aisah beli aja terima aja persyaratan mereka ya bahwa perwalian milik mereka lalu kata Nabi Sesungguhnya perwalian itu milik yang merdekakan berarti persyaratannya berarti batal enggak ada guna kan Ya ya berarti kan bisa dipisah antara persyaratan yang batal dengan akadnya akad jual belinya tadi sah ya ini dalil jumhur para ulama ber dalam kasus tadi menunjukkan akad pinjammeminjamnya qordnya sah yang batal adalah akad bunga atau akad riba antara pemberi pinjaman dengan meminjam dengan demikian uang di tangan peminjam sah dibelikannya rumah Anda halal ya dan luar biasa Ikhwan ya dengan banyaknya pendapat para ulama itu kita bisa hidup Coba kalau Anda mengatakan saya ha kondisi apapun saya mazhab saya Syafi’i Islam pertama masuk ke Indonesia sampai sekarang mazhabnya Syafi’i sudah Mari kita terapkan kaidah Syafi’i dalam kasus ini ya kalau kasus tadi individu masih gampang negara pinjam uang dengan cara riba dari negara-negara yang memiliki dana negara-negara besar negara-negara maju ya tentang luar negeri kemudian uang pinjaman itu digunakan untuk seluruh kepentingan umum buat Jalan perbaiki jalan buat rumah sakit renovasi maintenance buat ee gaji para as kepatur sipil negara dan gaji militer dan untuk pendidikan ya berarti kalau kita gunakan Mazhab Syafi’i apa kondisinya anda tidak boleh berobat di rumah sakit pemerintah Masih itu masih bisa mungkin masih banyak banyak para tabib muslim ya masih masih bisa ya Gak boleh jalan lewat di jalan pemerintah Ah ini mungkin gak ada solusi hah Mau ke mana anda lewat i maka itu yang saya katakan tadi bagian dari rahmat Allah Azza waalla adanya perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini dan alhamdulillah dalam kasus ini yang kuat malah pendapat jumhur para ulama dalilnya lebih kuat sehingga perbuatan yang haram perbuatan pihak yang melakukan pinjaman riba tadi Adapun uangnya sah di tangannya dan bila ditransaksikannya transaksinya sah Anda menerima uangnya n Ustaz jazakullah kir atas penjelasan dan jawabannya demikian pemirsa dan kita angkat via telepon sudah masuk silakan silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dikeraskan suaranya Pak dengan siapa Di mana Abi Abdullah di Sumatera Barat Pak Abdillah di Sumatera Iya baik silakan dikeraskan lagi suaranya Pak ya biar lebih jelas karena di sini hujan deras i Asalamualaikum ustazumsalam warahmatullah eh mau nanya Ustaz mengenai sekarang banyak pencalekan ini banyak calek-calek yang memberi-beri bantuan keek Calon Legislatif ya Iya betul itu sudah jelas kan kita tidak boleh menerima ya Ustaz ya I apalagi sekarang bagaimana dengan dana aspirasinya dana aspirasinya untuk siapa dan aspirasi anggota dewan ya itu untuk siapa untuk e pendidikan untuk ee pendidikan di suatu Yayasan ah dia memberikan ke yayasan iya ya ya saya jawab insyaallahan ya kita akan simak jawabannya n silakan I Pertanyaan beliau beliau sudah paham tentang bahwasanya pada saat adanya pemilihan Calon Legislatif banyak yang kampanye ya dan bar banyak para Calon Legislatif itu memberikan hadiah-hadiah kepada para Calon pemilih itu anda semua ini dia tahu hukumnya risywah Masyaallah Iya memang betul diswah karena dia sekarang mau cari kerja ya yang akan memilih dia dapat kerja atau tidak andaanda bila anda pilih dia setuju maka bila Anda dapat hadiah dari dia Hah berarti dia nyogok Anda ini hukumnya adalah haram dalam pandangan syariat dan fatwa para ulama dunia menyatakan seperti itu ya bukan ambil hadiahnya pilih sesuai dengan hati Nurai di anda tidak hadiahnya tolak karena kalau ambil Anda berdosa Rasulullah menjanjikan neraka kepada yang mengambilnya arasyi Wal murtasyi finar pemberinya dalam hadis yang lain warrais bainahuma pemberi riswah itu calek-calek tadi calon legis Latif ataupun calon eksekutif capres cawapres atau cagupcawagup dan ke bawahnya ya Sama halnya itu mereka pemberi risywahnya kemudian rakyat yang menerima penerima risywah kemudian tim suksesnya bagi-bagiin ini ya Ini adalah perantaranya kata nabi semuanya dalam nerakaubillah Pertanyaan beliau Bagaimana kalau dana aspirasi legislatif berarti beliau bukan calek berarti Alek Nah sekarang nyalek lagi sudah anggota legislatif dan kemudian sekarang nyelek untuk yang kedua karena dia sebagai anggota legislatif dia ada dana aspirasi yang dana itu disalurkan oleh anggota legislatif tadi di daerah pemilihannya untuk untuk membantu untuk membantu Kesejahteraan Sosial ya pendidikan kesehatan dan lain-lain memang ditujukan untuk itu itu ketika dia berikan pada saat dia nyelek tetapi yang dana aspirasi tadi bukan untuk individu kalau tadi untuk individu hadiah diberikan ke masing-masing kalau ini untuk keyayasan untuk kepentingan umum Jalan SEG lain seterusnya itu apakah boleh Yayasan menerima gak ada masalah karena itu dia diberikan dana memang diamanahkan untuk itu untuk sarana dan prasarana transportasi pendidikan kesehatan dan hal-hal lain yang bersifat kepentingan umum bagi rakyat kalau dia tidak Salurkan dianya malah tidak amanah khianat dia Kalau tidak Anda terima berarti dia tidak akan menyalurkan dia berarti berkhianat karena dan aspirasi itu diperuntukkan untuk hal seperti tadi sekarang dia tidak lakukan hal tersebut ya Adapun dilakukan dia ketika dia dilakukan Penyaluran dana aspirasi tadi pada saat dia akan mencalonkan lagi gak ada masalah ya tidak ada masalah karena dia bukan memberikan kepada individu untuk kepentingan umum wallahuam jazakullah kir Ust Barakallah Fik demikian pendengar Bapak Abdillah di Sumatera Semoga menjadi pencerahan baik kita berikan ke kesempatan bagi ikhwah kembali di masjid ada yang bertanya silakanad Sebutkan nama dan asal ya Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah Abu Abdillah dari Cilengsi Sukron atas ilmu yang sudah disampaikan dan dijelaskan oleh Pak ustaz ee Sebelumnya saya mau bertanya Pak ustaz perihal jual beli dengan ee seseorang Pak ustaz yang nota band-nya jelas yang novlabinnya saya tahu dan jelas tahu ee dia penghasilan atau mata pencariannya itu dari ee yang haram Pak ustaz contoh dia Dia sebentar Antum enggak perlu Sebutkan spesifik Iya saya tanyakan haramnya itu dia si pemberi uang reda atau tidak berikan uang kepada dia dia ada yang haram Dia seorang yang mendapatkan uang dengan cara yang haram itu ada si pemilik uangnya tidak Rida tidak Rid itu umpamanya karena korupsi ya kalau yang Rida itu umpamanya nya dia kerja di bank ya berarti bank Rida menggaji karyawannya tetapi Allah tidak meridainya ini dua hal yang berbeda menyikapinya nanti ketika anda bertransaksi dengan dia ini bagian yang mana perkiraan Anda yang pertama apa yang kedua yang pertama ah silakan Le terus pertanyaannya e contohnya enggak boleh ya Pak ustaz Ya terserah Antum kalau antum mau samp contohnya ter dua orang Pak ustaz salah satunya pertama dia rentenir rentenir kedua pembuat patung Pak ustaz kedua berhala pembuat patung berhala nah ketika kita jual beli itu Pak ustaz Ketika anda jual jual beli antara mereka dua orang ini Pak ustaz mereka saling jual beli sama Ana gitu Ketika anda bertransaksi mereka saksi itu terus bagaimana hukumnya itu Pak ustaz dan mereka anda yakin tidak ada pendapatan lain selain itu Nah itu enggak ada Pak ustaz Bagaimana Pak ustaz tib sejab Insyaallah itu saja pertanyaannya ada satu lagi Pak Ya silakan dari dua orang ini salah satunya saudara Ana Pak ustaz ketika Ana harus bersilaturahim dengan saudara Ana ini dengan suguhan atau uang yang diberikan ke anak-anak Gimana Pak ustaz cara menyikapinya atau sikap ana bagaimana supaya tidak menyinggung saudara an ini ketika kita emang memang harus bersilaturahimnya itu itu saja cukup P Ust syukran jazakallah Barakallah saya jawab dari yang kedua dahulu bila ada orang yang mereka mendapatkan pendapatan dengan cara yang haram kita ingin berinteraksi dengan mereka bisa jadi bentuknya jual beli atau menerima hibah dari mereka lagi apa yang harus kita sikapi ya sebelum anda berinteraksi atau gak pernah berinteraksi pun dengan mereka anda nasihatkan mereka untuk meninggalkan perbuatan yang di diharamkan oleh Allah bisa dipahami mau berinteraksi mau tidak menjadi kewajiban Anda kepada kerabat Anda ataupun bukan kerabat Anda yang anda tahu dia melakukan hal tersebut jelas ya Ketika anda nasihati kalau dia ngasih hibah Anda terima apa kata dia Lah suruh kemudan suruh saya keluar dikasih uang mau juga itu kan Ya ya maka Syekh IBN Taimiyah mengatakan dalam hal ini ini dalam rangka Kalau Anda terima uangnya hadiahnya tadi atau transaksinya tadi menyebabkan dia akan lama bertaubat karena gak ada masalah dalam hidupnya Semua orang bisa bertransaksi dengan dia padahal uang di tangan dia tidak halal ya Yang kalau semua orang tidak bertransaksi dengan mereka baik transaksi imbal balik seperti jual beli ataupun hibah dia akan berhenti dari perbuatan ribanya tadi bisa dipahami Kalau diboikot transaksi dengan dia kan berhenti dia apa tidak jangankan orang satu orang satu negara saja kalau diboikot dia berhenti jelas itu bagian dari amar maruf nahi mungkar anda dan para ulama kita pun mengatakan dinukir oleh Imam Nawawi dan banyak para ulama orang yang semua hartanya anda ketahui tidak ada yang halal ya bertransaksi dengan anda tidak boleh anda terima kalau Syekh Ibnu Taimiyah tadi ya beliau mengatakan Karena bila Anda terima dia tidak akan bertaubat akan memperlambat dia bertaubat wallahualam jelas bab kita berikan kesempatan kembali via telepon silakan ee dari pemirsa Roja TV terlebih dahulu ya Halo silakan sudah masuk silakanaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana ee saya dengan abu di Tangerang baik Abu Zubair silakan pertanyaannya an mau tanya jadi ada salah satu teman Ana bisa bilang dia seorangal dia punya modal Ana bekerja sama dengan beliau gitu jadi beliau punya modal misal ada seorang yang ingin kredit motor Ana alihkan ke Beliau dan Ana bikin akad dengan beliau boleh mengambil komisitohal harga motor R juta kata beliau Ya udah Antum keambil komisi Antum silakan naikkan harganya misalnya jadi rp.a00 Kemudian beliau bikin skema kreditnya dan anda lemparkan ke konsumen yang mau beli Nah itu bagaimana sakit dilemparkan lanjut dilemparkan ke konsumen motor dilempar Apa kertas konsumen harganya setelah dapat harga cicilan Ustaz ya terus Nah itu hukumnya gimana Ustaz ini ini dia punya lembaga atau individu individu Ustaz Baik saya jawab Insyaallah baik itu saja Bu zuir Nam itu aja baik kita simak jawabannya jazakallah Khair ya jazakallah Khairan Allah berfik ini ada dua sisi sisi pertama jual beli di dalam syariat ya tidak ada syarat sahnya diakui atau tidak diakui oleh negara ya secara syariatnya nya Anda jual beli tidak tunai barang sudah anda kuasai ya kemudian dengan tidak tunai dengan cicilan dan ada jaminan dan seterusnya untuk pengaman risiko kemudian ee si yang membantu untuk mencarikan pembeli dengan tidak tunai mendapatkan pertambahan Dengan mengatakan si pemilik mengatakan cari pembel beli dari saya R juta silakan kau jual sesukamu dengan tambahan mungkin 500 600 700 Ya silakan Ini boleh secara syariat boleh akan tetapi secara peraturan negara ini dilarang dilarang jual beli kredit kecuali ada badan hukumnya ya Ada badan hukumnya nya ada badan hukum yang khusus dalam hal ini yang sesuai dengan aturan di negara kita dinamakan dengan lisinging kalau yang Syariah namanya lising syariah wallahuam secara syariat sah Nam jazakullah kir Ustaz satu pertanyaan terakhir dari jemaah silakan fadol silakan Pak asalamualaikum ustazumsalam warahmatullahi W izin bertanya Ustaz Ustaz Afan Ana E Ana kan kreditin barang jadi ke customer saya kreditin barang baik itu baru maupun e barang second gitu Ust barang second nah eh jadi misalkan ada yang mau barang baru misalkan ambil contoh handphone gitu Ust ya saya belanjakan hand itu sesuai yang customer minta terus saya naikkan harganya eh ya kalau customer tanya berapa harganya saya belum bisa jawab karena saya belum tahu harga pasti handphone-nya Nah setelah saya dapat harga pastinya saya naikkan 30 sampai 40% baru saya kasih tahu ke customer bahwa harganya sekian tipenya ini hp-nya ini ee terus baru saya bagi 10 atau 10 kali Cicil Bolehkah seperti itu Ustaz atau misalkan mohon atau misalkan barang second mau beli motor seharga 13ah orangnya lihat barangnya saya pun ke sana terus saya bayar baru saya naikkan saya nilai 40% kenaikan harga baru saya bagi 10 gitu Apakah boleh seperti itu TK sebentar dalam syariat menjual beli tidak tunai itu tidak mutlak boleh bagaimanap pun juga ini kan hutang ya J tidak tunai adalah hutang dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kan berlindung dari hutang ya maka Kalau anda ingin membantu silakan bagaimana caranya ketika ada yang ingin membutuhkan Anda tanyakanlah kepada dia atau apa kepentingannya ya kalau dia bilang capek saya naik angkutan umum kalau sekedar capek aja naik motor juga capek kan emang kalau naik motor sendiri enggak capek sama juga capeknya berarti alasannya bukan suatu kebutuhan yang mendesak bukan kebutuhan yang penting walau tidak sampai darurat dalam kondisi ini Anda tidak boleh menjual dengan tidak tunai kepada dia karena menjadikan dia menjadi berhutang kepada anda padahal nabi berlindung dari hutang Ini bagian dari mengedukasi tapi kalau dia katakan Saya dengan angkutan umum itu ya tempat pekerjaan saya tidak tetap saya umpamanya kerja tukang kadang daerah sana daerah sini daerah sana daerah sini kadang berapa kali kasus sering tidak ada angkutan umum ke situ sehingga biaya untuk sampai ke tempat pekerjaan lebih tinggi ya ini berarti kebutuhannya penting walau tidak mendesak sekali ini baru boleh jelas eh jelas an Jadi syaratnya harus mendesak dulu ya Ustaz ya I Iya handphone kalau cuma sekedar lihat sana lihat situ bukan sebagai anaknya sekarang alhamdulillah sudah sekolah online kan Gak perlu lagi smartphone ya Masa orang ada gambarnya saya hitam aja yang namanya handphone kan kebutuhannya buat telekomunikasi buat buat berbicara Ya itu jangan penuhi tapi kalau umpamanya tadi dia butuhkan untuk seperti mencari data mencari harga mencari ini ya atau kebutuhan Anaknya kuliah yang butuh mencari data dengan smartphone atau dengan laptop ya Yang bisa terhubung dengan smartphone itu gak ada masalah Paham maksud saya jangan Keinginan kita untuk mencari harta yang halal sebanyak-banyaknya menyeb mengindahkan tidak matikan kondisi kaum muslimin yang membeli tadi sehingga mereka ter hutang ya Nti khawatir dosanya juga sama dengan para rente cuma itu hutang riba ini Hutang halal tapi kondisi yang berhutang juga sama memang kalau hutang halal tuh jadi senang gitu kalau ketemu orang yang berhutang kan tidak juga Makanya nabi mengatakan bahwasanya hutang itu adalah gamun baili di malam ketakutan di siang gelisah ya Bahkan para ulama mengatakan orang yang berhutang boleh tidak salat berjamaah jika pemberi hutangnya salat di situ ya Subhanallah syariat memperhatikan emosional seseorang memang emosional orang terganggu yang berhutang walaupun hutang Syariah padahal nabi berhutang mengatakan hutang Syariah itu kan ya gak mungkin beliau mengatakan hutang riba Ya paham anda merasakan atau tidak korban berarti ya jangan biasakan Jangan jadikan itu gaya hidup maka kita pun ketika dimilik diberikan oleh Allah kelebihan harta ingin untuk mengembangkan atau ingin untuk membantu meringankan kita lihat-lihat kalau kebutuhannya bisa dipenuhi dengan zakat kalau kita ada zakat kita kasih zakat atau kita rekomendasikan ke Salah satu lembaga zakat Kalau kebetulan tidak bisa dengan zakat ya komersil ya sudah kita transaksi dan lihat kebutuhannya sejauh mana pentingnya ya Saya khawatir ketika kita berbicara tentang akad Muamalat transaksi tidak tunai kepusan tidak tunai ini menjadi kemudian keinginan banyak orang untuk menambah memperkaya diri tanpa memperhatikan para konsumen ini jelas jelas allahumam pertanyaannya belum cukupb e sepertinya demikian merupakan pertanyaan kami terakhir ya di kesempatan sore hari ini karena keterbatasan waktu dan persiapan kajian berikutnya sebagai H dan kesimpulan Ustaz silakan ya ikhwani akhwati fillah kita mengulang persyaratan jaluli Ada persyaratan yang dibolehkan dan mengikat sifatnya ada persyaratan yang batil ya merusak akad Ada persyaratan yang batil syaratnya tetapi akad tidak rusak ya dan kita baru mempelajari yang pertama yang sah perseratan dan mengikat semoga bermanfaat wallahulit Taufik wasallallahu Nabina Muhammad Alhamdulillah kami ucapkan jazakumah kir k Al Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala atas faedah ilmu yang bermanfaat beberapa pertanyaan telah dijawab dan Insyaallah bisa diikuti kembali bagi pendengar dan pemirsa yang belum sempat terangkat ee pertanyaannya untuk bisa menyampaikan dan mengikuti di kajian Kamis pagi dan EE sore bada arar Insyaallah pekan yang akan berikutnya demikian dan semoga Allah mudahkan untuk kita bisa memahami pelajaran demikian dan kami akhiri dengan kafatal majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersamaadi kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut [Musik] ini [Musik] was

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *