Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube


Rabu, 1 Jumadal Akhir 1445 H / 14 Desember 2023 M

Roja TV dan radio Roja istilah ya itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut ikhlas bihi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja simak radio Roja Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menebar cahaya sunaham Para pendengar dan pemirsa rja TV di mana pun anda berada Insyaallah kami akan hadirkan ke layar kaca [Musik] andaakumullahir bagi anda para pemirsa Roja TV yangelat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kajian iniya secara langsung Roja TV saluran tilawah al-quran dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi w tabiahum biihsanin yaumiddin Amma ba pemira rja TV dan pendengar Radi roja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi was am kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang menelti sunahnya dan alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah pembahasan muamalah dari kitab syarahamdatul fikih dan Insyaallah bersama kami Al Ustaz Dr Wani Tarmidzi hafidahullahu taala dalam pembahasan assuluh atau perdamaian pembahasan ini kita akan simak selama kurang lebih 1 jam ke depan kami mengundang interaksi Anda Silakan dilayan telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp anda bisa sampaikan juga di 0819 896543 kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustaz F tafadul maskurah jazakullah Khair asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusalli wusallim W nubarik ala Nabina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain W ba’ kaum muslimin kaum muslimat para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio ra yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla kembali kita melanjutkan pembahasan Syarah dari kitab amdatul fiqh Al Imam almuwaffaq IBN qudamah yang disyarah oleh Prof Dr Abdul Aziz bin Abdullah Al Jibril sampai kita kepada bab asuluh Suluh berarti berdamai ya berdamai dalam masalah harta yang kaidah umumnya tidak dalam suatu yang diharamkan oleh Allah bahwa berdamai bukan untuk yang diharamkan dia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal itu kaidah umumnya silakan Anda berdamai dalam masalah hak satu dan lainnya tapi bukan untuk menghalalkan yang haram yang banyak terjadi di masyarakat bila terjadi umpamanya pelanggaran aturan lalu pihak yang melanggar memberikan sejumlah uang kepada penegak disiplin ya kemudian dia mengatakan ini uang damai ini bukan uang damai tetapi ini uang risywah karena riswah hukumnya diharamkan dalam syariat Islam maka merubahnya dengan kata uang damai tidak merubahnya mengubahnya menjadi halal Ya seperti apa ee damai yang dibolehkan itu Mari kita lanjutkan bismillah bab as i was berdamai Siapa yang menggugurkan sebagian hutangnya dari orang yang berhutang dan memutihkannya atau membebaskan maka ini diperbolehkan atauah sesuai dengan riwayat dari Imam Bu hadis rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam dari Imam Bukhari dan imam muslim dari kaab bin Malik bahwasanya beliau menagi hutang kepada Abi hadrat yang beliau miliki di masjid sehingga tinggilah suara keduanya sampai terdengar oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam di dalam rumah beliau atau kamar beliau maka kemudian Rasulullah keluar dan EE singk membuka gorden kamarnya dan Beliau berkata Wahai ka’ab kaab menjawab labaika Ya Rasulullah Rasul bersabda Ambillah dari hutangmu seginiang n kurangi Nah kurangilah dari hutangmu segini dan beliau memberikan isyarat yaitu setengahnya kemudian ka berkata aku telah melakukannya Ya Rasulullah maka beliau bersabda kepada Ibnu Abi hadrat eh tunaikanlah i di anara bentuk Suluh anda memiliki piutang pada orang lain ya dia mengakuinya tapi mungkin karena satu dan lain hal satu dan lain hal Min susahayar Atau segala macam daripada ribut Ya Rasulullah menganjurkan berdamai dengan cara yang dikatakan sampaikan oleh Rasulullah kepada ka’ab bin Malik ya batalkan setengahnya ya Setelah dia mengatakan Iya saya batalkan ya Rasulullah Rasulullah menyuruh yang berhutang Ibnu Abi hadrat untuk menunaikan setengahnya itu dibolehkan ya Anda memiliki ee piutang Lalu Anda batalkan tanpa ada pengingkaran Ya lanjut ini bentuk yang pertama yang boleh ini ini bentuk dari berdamai yang ak aku wahaikaiiadiiadiikihi atau dia menghibahkan sebagian dari hutangnya dari barang yang ada di tangannya maka ini diperbolehkan yaitu apabila ee seseorang memiliki barang kepada yang yang di ee yang dimiliki oleh orang yang lain atau berada di tangan orang lain seperti mobil ee yang ada pada orang yang lain maka dia mengatakan kepada orang tersebut aku berikan seperempat dari kendaraanku yang ada padamu maka hal ini diperbolehkan atau hibbah ini diperbolehkan Karena Dia berbuat tabaru atau tabaru ini dari pemiliknya dan tidak dipaksa maka ini sah sebagaimana kalau dia memberikan hibah kepada dari hartanya yang ada di tangannya yaitu pemilik dari barang tersebut Nam ya ee tadi pada hutang dikurangi setengahnya sekarang pada barang ya bila pada barang anda miliki barang barang anda ada di tangan orang ya dia tidak mengingkarinya itu milik anda ya tetapi seperti umpamanya lah yang sering di tengah masyarakat gadai sawah ya sawah Anda ada di tangan orang kalau anda nilai ya Anda nilai bahwa sewanya sudah lebih jauh tinggi daripada harga pinjaman uangnya banyak di masyarakat bila mereka membutuhkan dana untuk kebutuhan mereka mereka pinjam emas kepada orang lain dan mereka gadaikan sawahnya dan karena mereka tidak tahu akan syariat Allah seperti yang kita Jelaskan sebelumnya pada bab gadai menggadai mereka gadaikan sawah dan pemberi pinjaman memanfaatkan sawah itu tanpa memberi tanpa menyewa dan tanpa memberikan hasil bagian milik pemilik sawah ya Sekarang sawah anda di tangan dia sudah sudah di generasi kedua dulu mungkin generasi kakek-kakek anda mereka sudah wafat ya Anda tahu di tangan mereka tinggal anda katakan ya sudahah kita berdamai sawah itu seperempatnya milikmu atau seperlimanya milikmu ya sudahud Jangan cerita lagi emas sudah dibayar atau belum segala macam ya tapi kalau mau dihitung mungkin sewa tanah sudah 80 tahun itu lebih tinggi daripada emas yang diterima oleh Kakek kami dahulu sebagai pinjaman diterima mungkin 30 gram umpamanya sedangkan sawah sudah 80 tahun ya Ya sudah ini kita selesaikan ambil seperlimanya atau 10 10%nya atau ambil bidangnya ituaah yang itu bagian yang sana untuk kamu boleh lanjut winam [Musik] waqan [Musik] w maka diperbolehkan atau sahnya menggugurkan sebagian daripada hutang yang dan memberikan hibah kepada penutang selama tidak menjadikan persyaratan untuk pelunasan sisa daripada hutangnya dengan hiah atau pembebasannya itu maka apabila orang yang mengutang berkata aku tidak akan melunasi sisa daripada hutangmu hutangku kepadamu atau dan tidak akan mengakui Sampai engkau menggugurkan atau membebaskan sebagiannya atau Memberikan sebagian daripada hartamu maka ini tidak sah karenaain orang yang menghutang melakukan damai dari sebagian hartanya dengan yang lainnya W dalam keadaan Dia terpaksa melakukan itu maka ini termasuk makan harta dengan cara yang batil maka tidak sah e bentuk perdamaian seperti ini kalau tadi adalah ee memberikan memutihkan sebagian hutang atau menghibahkan sebagian barang yang dihutangkan sebagian barang miliknya gak ada masalah kan dia dengan rela dan Rida bukan karena terpaksa Bagaimana kalau umpamanya pihak yang berhutang dengan memaksa ya dan pihak yang berhutang dengan memaksa tidak akan mengembalikan mengembalikan hutangnya dan tidak akan mengembalikan barang milik orang lain itu kalau tidak diberikan ee diputihkan sebahagian atau diberikan sebahagian hibah untuk dia ya Dan ini Subhanallah ini hukumnya tidak boleh ini dia dalam Kean terpaksa daripada dia pikir daripada dia gak dapat sama sekali haknya ya sudahah seberapa aja dah ya maka ini bukan berdamai namanya ini memakan Harta manusia dengan cara yang batil dan Ini tidak sah berdamai seperti ini dan subhanallah ada beberapa kasus di masyarakat kita seperti tadi ya ada salah satu bentuk kaum muslimin yang terlanjur melakukan kredit ke bank ribawi mungkin KPR dan lainlain Lalu ada beberapa ee cara yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin tadi dengan cara Jangan bayar hutangnya ya sampai jangan bayar pokoknya jangan bayar pokok pinjaman dan seterusnya kemudian sampai pihak bank konvent tadi yang mereka menyerah dan mau mereka memutihkan ee bunganya ya ini wallahualam ya ini termasuk ya bagian daripada memaksa orang untuk melambat-lambatkan hutangnya piutangnya Anda berhutang Anda bayar sekian waktunya maka menjadi kewajiban Anda untuk membayarnya pada waktu tersebut Adapun terlanjur berbuat riba ingin untuk dihapuskan anda sampaikan saja dengan cara yang baik Semoga mereka mau menerimanya mereka bila mereka tidak mau menerimanya Ya cari dengan cara yang lain tapi bukan dengan cara tidak membayar pokok hutang karena pokok hutang walaupun digabung dengan riba dia tetap wajib dibayar bukan menjadi batal pembayarannya atau dalam kasus hibah barang tadi pihak ee dari yang menguasai tadi yang kakek mereka dahulu meminjamkan emas kepada pemilik kakek pemilik sawah mereka yang meminta oh nak bisa sekarang kan dalam penguasaan kami kamu kan enggak ada surat-suratnya sama sekali zaman dulu mana ada surat-surat Ustaz Zan kakek-kakek dahulu maka dia mengatakan sekarang dalam pekuasan kami secara legal ini milik kami karena dalam pas an kami ya tetapi ini yang dikatakan oleh para ulama dengan dianatan au qadaan secara legal secara hukum ya yaitu memang dikuasai oleh cucu dari pemberi pinjaman tapi dianatan kepada Allah secara hubungan kepada Allah ini masih hak milik cucu dari kakeknya yang menggadaikan karena gadai bukan memindahkan kepemilikan gadaisya sebagai jaminan hutang ya dan hutang diperkirakan dengan tempo waktu yang 80 tahun tadi Uang sewanya sudah lebih besar daripada emas yang dipinjamkan Maka kalau mereka mengatakan Kami tidak akan kembalikan Kecu kecuali kita berdamai aja yaitu untuk kami seperempat atau sepertiga atau setengahnya maka ini perdamaian tidak sah beda kasus yang pertama yaitu pihak yang EE pemilik e dengan ikhlas dan reda untuk mengurangi untuk menghibahkan sebahagian yau atau dia menolak untuk memberikan haknya kecuali dengan hibah itu yaitu Apabila seseorang yang ada di tangannya barang berupa mobil atau tanah atau rumah lalu kemudian dia tidak mengakui barang tersebut atau tidak akan memberikan kepada pemiliknya sampai dia menghibahkan sebagiannya atau yang semisalnya maka tidak sah bentuk perdamaian ini sebagaimana yang tersebut dalam permasalahan sebelumnya I sama dengan sebelumnya lanjut atau eh q Madin lahu baqianahu yakunarain almajal bamaninquan W muhamunu asratina mualin muajjalah nah muajjalah atau dia menggugurkan sebagian dari W atau dia menggugurkan sebagian daripada hutang yang belum jatuh tempo kepada e sisanya yaitu diila Nam hutangnya ee ee tunda n tayibaskan seb lalu lalu dia mengatakan bayar sekarang saya berikan pengurangan Masyaallah namanya dia menjual rumah dengan tempo pembayaran 1 tahun dengan harga umpamanya R juta H karena dia butuh uang sekarang baru berjalan 2 bulan dia mengatakan ya kalau kamu bayar dalam pekan ini saya lagi butuh uang ya saya bayar ke saya kamu cukup bayarkan r95 juta ya yang 5 jutanya gak perlu kamu bayarkan atau hadiah atau apa namanya ini bentuknya ya Ba atau dia membebaskan sebagian utang jatuh tempo sebagai syarat untuk mempercepat pembayaran yang belum jatuh tempo yaitu tidak sah e Di mana orang yang berhutang berputang yang memiliki hutang tempo lalu kemudian dia menggugurkan sebagian Dar daripada hutangnya kepada yang berutang untuk mendapatkan sisa tempo secara tunaiahuun almajal B aqal yang itu berarti dia telah membeli hutang yang eh muajjal yang jatuh tempo dengan harga atau hutangnya dengan nilai yang lebih rendah hutang dengan harga lebih rendah tunai dengan harga yang lebih rendah secara tunai dan ini merupakan perkara yang haram sebagaimana apabila dia telah memberikan Dia memberikan yaitu 10 Rial Az rupiah apa aja 10 tunai 10 Dinar kan sahih secara tunai biisrina muajjal dengan 20 secara berangsur secara tempo n Ya sebagian Ahlul Ilmi atau para ulama kita Jelaskan dulu itu yang pertama ini bentuknya seperti tadi dia mengatakan hutang pembayaran kamu jatuh tahun depan n ini baru berjalan 2 bulan Tapi saya butuh uang ya cukup kamu bayar R5 juta ya atau 90 karena saya sedang butuh dan selesai hutang kamu ini kasusnya dan ini dalam mazhab ee seb yang dikatakan oleh Syekh Mar’i ini bagian yang tidak boleh ya in Syariah menjelaskan bahwa ini bagian dari yang tidak boleh yaitu di mana beliau sebelumnya mengatakan tidak boleh melarang haknya kecuali dengan mengatakan berikan saya sebahagian menurut beliau ini juga termasuk karena ini tidak bolehnya karena terjadi tukar-menukar dia membeli hutang yang tidak tunai dengan hutangnya yang tunai dan lebih kecil dia punya hutang r00 juta ya lalu dia beli dengan 95 juta ya terjadi jual beli hutang dengan hutang uang dengan uang tidak sama nominalnya maka ini termasuk riba ini menurut Syekh Mari dan ini mazhab dalam mazhab Hambali k tetapi sebagian para ulama mazhab Hambali seperti Imam Ibnu qayyim membolehkan yaasil dan sebagian ahli Ilmi berpandangan akan diperbolehkan hal tersebut sesuai dengan atau berdasarkan riwayat dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di mana Beliau berkata atau bersabda kepada seseorang yang memiliki hutang yang berangsur waajalu eh di manana Letakkan tunaikan eh kurangi sebagian hutang kalian kurangilah sebagian hutang kalian watajalu dan segeran segerakanaliil jaiz Wah karena menyegerakan pembayaran hutang S Iya ini diperbolehkan sebagaimana apabila dia menggugurkan ee hutangnya maka ini diperbolehkan maka menggabungkan antara keduanya ini merupakan pendapat yang diunggulkan atau yang dekat Iya sebagian para ulama dan ini ulamamazhab yang lain selain sebagian perulamaan dalam mazhab hanambali tadi n yang mengatakan mereka mengatakan itu bentuknya adalah membeli hutang tidak JAT belum jatuh tempo dengan pembayaran sekarang dan pembayarannya lebih Kurang h kurang maka ini mereka mengatakan adalah riba sebetulnya dia bukan riba tapi kebalikannya kalau riba adalah pertambahan ini pengurangan ya ini pengurangan maka tidak bisa itu dikatakan dengan riba ya Bagi pendapat yang membolehkan mereka mengatakan ada dapatkan dari Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika ee kaum Yahudi yang tinggal di kota Madinah Mereka kemudian diusir dari Madinah narenah makar yang mereka buat dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu mereka mengatakan bahwa kami punya piutang di tangan Penduduk Madinah ya maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan du waajalu kalian potong putihkan sebagian n ha maka minta segerakan n artinya hutangnya belum jatuh tempo ya J dia bayar sekarang bayar dengan senilai 80%. Karena itu adalah perintah nabi maka hukumnya boleh ya namun hadis ini banyak pembicaraan para ulama walaupun Imam Al Baihaqi bahwa mengatakan sanadnya adalah sahih Ben ya Dar dalil yang lain dalil iias bahwa menyegerakan hutang kan boleh jatu tempo hutang Anda 2 tahun lagi Alhamdulillah sekarang ada ee walaupun hutang pembelian barang ya Sekarang Anda ada uang tunai kan enggak nyaman anda berhutang sah Siapa tahu kalau ditunda-tunda ini uang habis lagi kepakai ya Anda ingin bayar sekarang sama tanpa pengurangan boleh kan ya sepakat perl nama boleh begitu juga tadi menggugurkan atau memutihkan Sebagian piutang boleh kan Ya nah Ah boleh sekarang boleh ditambah boleh hukumnya apa semoga boleh dan ini adalah pendapat yang terkuat dalam hal ini Wahad Hua alqrabu Syekh Nam Ustaz eah mungkin bisa Antum baca di ham Hamis n di mana wahriiba halaman 15 oke maka ini sebagian menganggapkan bahwa ini riba atau kebalikan riba ya k mereka bagaimana Samat bertambah maju berkurang berkurang ya nanti akan kita Jelaskan ini kalau sifatnya adalah tidak diatur dalam perjanjian dari awal bila di cantumkan di dalam akad nah saya jual kepadamu objek ini rumah ini selama dengan pembayaran berapa 2 tahun 2 tahun ya ini harganya semuanya adalah 240 juta dengan sejuta setiap bulan n bila kamu terlambat tidak ada pertambahan Uni umpamanya ya tapi bila kamu maju pembayarannya kami potong sebanyak umpamanya 1% pembayaran pada P waktu itu jadi R juta dipotong 1% menjadi berapa r90.000 kali ya rp990.000 Ya ini menjadi garar ini bukan sama dengan masalah yang tadi he ini praktiknya banyak di akad KPR di bank syariah di mana dicantumkan Klausa pembayaran yang dipercepat setiap pembayaran dipercepat pada setiap bulannya maka akan dapat potongan sekian ya ada angkanya 0,5 dari kewajiban yang dibayar pada waktu itu kenapa menjadi garar karena harga tidak jelas ya bisa jadi 24 pembayaran tadi baru tiga kali pembayaran dia punya uang tunai pembayaran keempat dia lunasi kaliinlah 1% dikali 20 20% berarti harganya 180 jutaah ya kalau di lunasi di bulan kelima kaliin lagi Harganya berbeda lagi kalau di bulan lunasi bulan keenam harganya berbeda lagi maka sepakat para ulang ama jug yang dijelaskan di dalam mair syariah dalam standar akad-akad lembaha keuangan syariah yang dikeluarkan oleh ayovi bahwa ini menjadi garar harga tidak jelas ya Kalau tadi tidak yang pembahasan Suluh ini jelas di mana harga tetap ya ketika umpamanya pada bulan ke dari bulan 24 bulan tadi pada bulan kelima dia ingin mendodasi karena ada rezeki ya dan pemberi siapa penjual mengatakan Ya sudah kalau kamu ada rezeki sekarang ya saya potong sebahagian atau penjual yang menawarkan dua-duanya gak ada masalah ya berarti seharusnya Kalau anda berakad dengan lembaha Kang Syariah Indonesia bila ada kusan yang tidak jelas tadi anda minta dirubah bahwasanya tidak ada pengurangan kecuali pada waktu yang Ind disepakati berubah kelosalnya H bukan kusalnya akah ada pengurangan pada setiap pembayaran yang maju Tetapi ya pengurangannya Ketika anda ingin melunasi terjadi tawar-menawar pada waktu itu itu menjadi boleh itu menjadi kasusnya adalah Suluh seperti yang dijelaskan dalam Al Kitab ini ya Dan ini bukan riba Ya tapi ini adalah Suluh berdamai karena perbeda antara riba dengan berdamai ini di mana riba adalah yang mendapat manfaat hanyalah ee si pemberi hutangahibulam he Sedangkan ini gak dua-duanya dapat manfaat sahih ya pemberi ee hutang dapat manfaat Dia bukarena sedang butuh uang cash n kemudian yang berhutang dapat manfaat hutangnya menjadi berkurang kurang ya ketika mendapat kedua manfaat kepada kedua bel pihak dan hukum asalnya adalah boleh wallahu taalaam Ustaz Alhamdulillah jazakallah kir Ustaz demikian pendengar dan pemira rja TV beberapa poin dari kaidah-kaidah asalah ya perdamaian dalam permasalahan utangputang dan kita berikan kesempatan untuk memperdalam pembahasan silakan kita buka sesi tanya jawab di Line telepon 021 8236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita akan berikan kesempatan via telepon terlebih dahulu di 0218236543 silakan baik Halo silakan sudah masuk Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dikeraskan suaranya Bapak dengan siapa Di mana ini Ardi dari Depok silakan aki Pak silakan eh mau tanya Pak ustaz Iya e masalah waris nih he eh Pak Joko gitu meninggal ya namanya Pak Joko sebentar Bapak dari televisi atau dari bapak lihat dari televisi apa radio namanya Pak jokoat televisi Pak televisi atau I kurang kurang keras ya engak Bapak menyaksikan via televisi televisi ada tulisannya Bapak saya coba akan tampilkanboardnya Ya maksudnya TVnya gituak bapak bapak menyimak rja lewat radio atau lewat TV bisa melihat kita gak nak gak melihat ah baik ya udah nanti akan ditulis ya Pak jadi nanti bisa disimak lagi rekamannya baik silakan Pak disampaikan wafat kapan ya E atau saya kecilkan suara tv-nya yaah ini Pak e namanya Pak Joko yang yang waris Maaf saya tertulis Pak Joko presiden ada maksudgalkan satu anak perempuan satu anak perempuan Heeh ayah ibunya sudah wafat ibu bapaknya sudah wafat dia meninggalkan saudara satu anak perempuan anak laki-laki tidak ada anak laki-laki enggak ada satu anak perempuan Iya Terus saudara-saudarinya berapa saudaranya ee saudaranya Dua saudarinya dua gitu kandung itu Pak iya kandung nah bagaimana cara pembagian warisnya cara pembagian warisnya istri beliau sudah wafat dahulu Belum istriin masih hidup Mas istri masih hidup Iya berarti istri juga dapat Iya istri dapat seperdelapan anak perempuan dapat setengah saudara-saudari mendapatkan sisa 8 dengan 2 bisa di di kpk-nya 8 8/1 4 8/ 8 1 4 1 5 8 – 5 = 3 3 akan dibagikan saudara dua orang masing-masing haknya du 4 tambah saudari 2 berarti 6 akan kalikan ke delapan berarti hartanya dibagi 48 Bagian untuk anak perempuan 6 * 4 24/48 untuk istri 6 * 1 6 Sedangkan untuk saudara 3 * 2 6 6 6 untuk Saudari masing-masing tiga maaf ini kelebihan masing-masing 3 ya 24 + 66 + 33 + 6 habis ya Pak maka seluruh harta dari Pak Joko dibagi 48 bagian jelas bapak halo halo Pak Halo I masih nyimak Pak Baik silakan Oke sudahah ini oke terima kasih Pak ustaz allaham warahalaikumsalam warahmatullah wabarakatuhazakahir Pak semoga Allah mudahkan Barakallah alhamdulah sudah terjawab kita berikan kesempatan kembali via telepon di 021823 6543 baik silakan Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan bapak Andi di ee di jalan Pak silakan Pak Andi silakan Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh ee mau tanya eh istri Ana itu kan jualan ee kue ya iya Eh nah pada saat ini mendekati Natal itu ada ada temannya yang EE mau beli tapi dia bilang katanya ini untuk ee acara Natal gitu kegiatan Natal itu hukumnya bagaimana ya Ustaz wallahuam kalau dia memang tahu untuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam dia tidak boleh menjualnya H walaupun untuk kegiatannya konsumsi di rumahnya dia gitu tapi memang kan dia non apa nonmuslim dan merayakan Natal jadi kita tahu bahwa dia itu untuk ya Iya Pak kita akan simak jaobanya supaya terputus silakan Ustaz ada tambahan penjelas I bahwasanya dalam kaidah tolong-menolong barang itu terdasarnya jual kue halal hukum asalnya tapi bila diketahui untuk sesuatu yang haram ya maka hukumnya menjadi haram menjual belikannya kalau tidak tahu gak ada masalah tapi kalau dia mengatakan untuk perayaan kegiatan yang diharamkan dalam Islam maka dia menjadi tidak boleh kalau dia orang Nasrani dia beli gak ada masalah ya dia orang Nasrani dan dia tidak mengatakan ya bahwa ini untuk perayaan natal ya pun yang dibuat oleh istri anda bukan kue khusus dalam perayaan tersebut karena biasanya dalam ee beberapa seremonial kegiatan keagamaan itu ada makanan khusus ya seperti umpamanya Kalau ayam hitam Hah itu Iya digunakan untuk umpamanya oleh dukun untuk mengetahui penyakit orang dengan membedahnya ya Ini kue nah sama aja dengan jual beli gandum yang Rasulullah membeli dari Yahudi ya hukum asalnya boleh tetapi kalau anda tahu yakin seperti dia mengatakan ini buat Natalan jadi tidak halal tapi kalau tidak tahu gak ada masalah wallahuam nah Alhamdulillah jazakallah Khair demikian Pak Andin semoga bermanfaat dan demikian semoga men pencerahan dan Barakallah Fik kita berikan kesempatan selanjutnya baik masih telepon 0218236543 kita sapa kembali Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana dari hama Allah di Bekasi Ustaz silakan eh saya mau tanya ini ketika untukalah waris Ustaz ketika suami atau istri ini menikah dengan membawa anak dari hasil pernikahan sebelumnya dan ketika menikah qadarullah penghasilan si istri lebih besar dari penghasilan suami sehingga harta yang atau aset yang selama ini Dibeli itu darienghasilan berapa aset yang EE dengan atas nama si suami ketika suami meninggal Bagaimana eh pembagian warisnya Ustaz sedangkan uang tersebut memang dari pengasihan si istri tapi atas nama suami istri memberikan nama suami sebagai hibah pernah dia menghibahkan atau tidak tidak Ustaz memang suami itu berpesan bahwa memang Eh pada saat menikah itu suami tidak membawa harta sama sekali jadi ee yang menikmati adalah istri sebelumnya dan anak-anaknya saya ulangi pertanyaan saya Ibu boleh e bu mohon maaf dikecilkan dulu volume suara radio atau tv-nya ada feedback dan bisa didengar kembali penjelasan dari Ustaz Ustaz eh istri kan rela memakai gunakan nama suami Iya betul ustaz betul Apakah itu pernah istri menghibahkan kepada suami atau hanya pinjam nama saja hanya pinjam nama Ustaz karena dari suami pun menyatakan bahwa eh anak-anaknya dari peran terdahulu e Kalau mang e tidak usah diberikan hartanya karena sudah ada harta dari pernikahan sebelumnya gitu yang ditinggalkan oleh Beliau gitu Ustaz I kalau memang istri tidak pernah menghibahkan kepada suami lalu mohon maaf Ibu ini apa dasarnya dia memakai nama suami karena akan repot sendiri istri sekarang istri kalau dia ingin menguasai harta itu setelah suami wa itu tidak bisa secara legal karena nama-nama suami harus minta izin ahli waris suami betul itu jelas Ustaz cuma untuk ee pembagiannya memang eh apa namanya si istri sebenarnya eh agak susah ya untuk ini Ustaz Ya udah gak ada masalah ini qadrullah sudah terjadi ke depannya mengingatkan kepada para suami para istri yang memberi yang membeli sesuatu aset dan dia memang tidak ada niat hibah bila tidak mendesak jangan pakai nama ee istri atau nama suami anda pakai nama anda sendiri ya alhamdulillah suami atau istri anda adalah orang-orang yang Saleh salhah Dia tidak akan menfas hak Anda tapi kan Anda Dir repot bila dia wafat dalam kasus seperti ini Anda tidak akan bisa menguasai objek tersebut kalau itu berbentuk eh tabungan di bank ya Anda harus membuat surat keterangan dari pengadilan atau dari Lurah yang ahli waris dari orang ini anda dalam kasusi suami istri cuma dapat se/delan kemudian ayah ibunya kemudian anak-anak semuanya baik dari istri keduanya ini atau dari istri pertamanya ya jadi si suami tadi yang tentu saja mereka tidak ada hak semuanya Kecuali istrinya i I tapi karena gak bisa tanpa tanda tangan mereka mungkin gak mau tanda tangan akhirnya anda akan repot sendiri satu mungkin ada yang mau tanda tangan tapi dia minta Fe F Tanda tangan dia ini bukan Suluh namanya ini bukan Sul ya karena tanpa tanda tangan dia I tidak akan cair itu salah satu asyat dan Nat lain juga begitu semuanya Masyaallah ya kecuali anda pakai nama suami atau istri memang kondisi mendesak nah Satu Atau memang Anda himbahkan ya Sehingga bila salah satu mendahului Allah dulu menghadap Allah Azza waalla statusnya gampang sesuai dengan Hukum legal di negara kita juga berarti untuk ee selama itu hibah Ee tidak tidak berhak menjadi pembagian waris ya Ustaz ya kalau sudah hibah menjadi milik suami kalau milik suami ketika dia wafat dia dibagi waris tidak hibah Ustaz kalau tidak hibah ya tidak cuman kan legalnya enggak bisa di lakukan kecuali dengan minta izin yang lain izin yang berhak ininya ya atas nama warisnya itu ya Iya semoga saja mereka sampaikan dengan baik Semoga saja mereka mau membantu dengan membubuhi tanda tangan baik Ustaz jazakallah Khair Ustaz allahik nah W jaazakillahir warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Semoga Allah mudahkan Pak urusannya umum Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali via telepon kami angkat Halo silakan sudah masuk asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa akhi di mana Abu Muhammad di Bandung Pak ustaz tiayb Ahlan Abu Muhammad silakan pertanyaannya Ini ee kalau misalkan hutang-putang antara keluarga Pak ustaz ya Kakak Adik itu kan sering terjadi ya Nah kebetulan hutangnya itu agak besar ya jadi ee ada yang bilang bahwa udah ini aja catat aja nanti ee pada saat orang kalau kita sudah dipanggil baru kita saya bayarnya lewat warisan itu itu bagaimana Pak ustaz boleh enggak seperti itu Pak ustaz dari awal anda setuju pihak yang meminjamkan Setuju gak ya kita kita sebagai adik gitu ya Pak ustaz ya yang kira-kira berada gitu cuma kita diim aja L karena enggak mau ulangi anda Rida diam itu karena Rida atau karena terpaksa terpaksa Ustaz kalau terpak sayaa tidak halal Bagi saudara Anda ya dan bagi kaum muslimin maksa orang yang lain ya ini pada saat nanti pembagian itu ee saya langsung ambil hak saya itu bisa enggak Pak ustaz ya Iya tapi kalau anda lebih dulu wafat Oh iya Anda enggak menikmati harta Anda Ya tapi kalau anda red ada masalah dia akan terhitung sebagai pahala di mana anda membantu saudara anda dalam pinjaman tadi mengharapkan keridaan Allah jazakallah kir Ustaz allaharik f w jaazakallah Khair AB Muhammad Barakallah Fik baik kami berikan kesempatan kembali masih di fatepon 0218236543 baik Halo silakan sudah masuk baik bagi anti baru bergabung dalam pembahasan asuluh ya perdamaian terkait dengan masalah utangputang silakan kita berikan kesempatan untuk penanya berikutnya Halo iya sudah masuk halo Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Odi di Depok Ustaz silakan akhi Odi silakan Heeh mau menanyakan masalah waris Ustaz I Heeh jadi ada Bapak Yasir sebentar Ini antum ingin menanyakan skema warisnya betula warisnya betul I sebentar ya [Tepuk tangan] Halo iya sebentar sebentar Sebentar lihat TV eh enggak Ustaz tidak radio Ustaz Bapak Yasir wafat tahun tahun 6 Masyaallah sudah lama Iya Ustaz lanjut Heeh istrinya Ibu safur pada saat dia wafat ayah ibunya masih hidup ee sudah tidak ada Ustaz sudah tidak ada istri masih hidup pada waktu itu istri masih hidup Ustaz terus Heeh istri wafat tahun enggak istrinya nanti yang penting dapat dulu istri dari pak yasir ini oh ya Heeh istri wafat Eh pak yasir wafat tahun 60 istri masih hidup istri masih hidup anak-anak berapa orang laki perempuan anak-anak ada ee [Musik] laki-laki laki-laki ada lima perempuan perempuannya ada tiga Ustaz Ya hanya ini yang berhak mendapatkan harta pak yasir yaitu istrinya pembagiannya 1/8 anak lagaki perempuan dapat sisa8 berarti harta dibagi 8 1 tu tujuh akan dibagikan lima anak laki-laki sama dengan 10 tambah 3 menjadi 13 13 betul ustaz tu bagi 13 ada pecahan 13 * 8 = 104 betul ustaz nah Ustaz Heh 104 betul betul 104 e istri dapat 13/14ak laki-laki masing-masing dapat 14/14 ya masing-masing anak laki-laki 14/ 104 Ustaz ya Iya anak perempuan masing-masing 7/104 saya dicatat ya pak baik sudah C Ustaz terus sudah pertanyaan Heeh ee terus ee pada saat ini kan belum dibagi waris Ustaz I pada saat itu belum diagi waris belum pada saat itu belum sampai sekarang pun belum belum Ustaz Iya heeh nah terus ee pada saat ee apa tahun sebelum ibu ibu safur dari jadi ee istri dari Ahmad yasirnya ee apa ee meninggal ada anaknya satu yang meninggal Ustaz laki atau perempuan yang perempuan dia tetap dapat hak warisnya 7/14ak warisnya Ustaz ya hak 7/14 dapat nanti diberikan kepada ahli warisnya Dia ahli warisnya ya suaminya dan anak-anaknya dan ibunya dapat oh betul karena kan waktu itu ibunya masih hidup ibunya dapat betul iya oh iya jadi ibunya masih dapat berapa berapa bagian Ustaz ee satu wafat satu orang di sini tadi kan dia dapat jatah 7/104 Ustaz ya Iya wafat Ibu masih Ibu betul kemudian Suami masih hidup di wafat atau sudah berpisah atau masih suami ee Wah kurang belum dapat info nih Ustaz i yang jelas ibunya dapat 1/en Kalau antum tanyakan ibunya 1/en baik baik 1/6 dari 7/104 tadi betul selain hak Ibu 13/104 tadi I untuk hakbu 13/4 sudah masih sudah termasuk dapat ya Ustaz ya iya he baik Cukup Ustaz mungkin itu yang jazakallah kir Barakallah Fik Pak semoga Allah mudahkan nanti bisa dilihat ya catatanya itu baik dalam rekaman baik Barakallah Fik Alhamdulillah kita berikan kesempatan selanjutnya masih via telepon di 0218236543 baik kita sapa kembali Panya berikutnya silakan silakan Asalamualaikum waalaikumalam warahmatullah dengan siapa Di mana sama hamba Allah di Palembang baik silakan Pak ya saya mau bertanya orang tua saya meninggal I lanjut Pak orang tua saya meninggal jadi ee meninggalkan 10 anak pertanyaan tentang waris ya Pak Iya waris baik kembali Waalaikumsalam warahull Iya jadi ee meninggalkan 10 anak bisa diulang nama pak nama yang wafat dan tahunnya silakan Pak Pak Rifai Pak Rifai ya Iya Nah jadi ee dia meninggalkan 10 anak tapi ee ada anak bawaannya ada anak bawaan ibunya Ana Rifai wafat 10 anak bawaan anaknya bawaan ibunya n Maksudnya apa Heeh Jadi waktu ee Kalau saya itu ee bapak itu Pak Rifai punya istri dua atau tiga Enggak maksudnya begini he istri pertama bapak itu sudah meninggal i padahal itu dia punya anak punya anak itu tetap anaknya bukan anak bawaan itu anak Rifai Karena sekarang kan yang mau dibagi warisan rifai’ ya gitu ya Heeh anaknya empat Bukan Nak bawaan anak murni Iya anak murni maksudnya Terus terus ee ibu saya yang e yang sebentar menikah sebentar pada saat Rifai dengan istri pertama istri pertamanya wafat ya itu Rifai anaknya berapa orang laki dan perempuan ee dua laki-laki dua perempuan dari istri pertama Iya dari istri kedua berapa anak Rifai laki dan perempuan tiga perempuan satu laki-laki tiga perempuan berarti tambah 3 + 1 Iya tiga perempuan sama satu laki-laki iya betul Berarti C delapan delapan Oh heeh betul yang dua lagi dari mana Dari bawaan Ibu ah itu bukan anak rifai’ kan ya Iya betul Maka kalau rifai’ yang wafat yang dua itu tidak dapat pembagian waris dari Rifai Iya baik Heeh pertanyaannya Pak bagian ini sajaag ini saja pertanyaannya Iya betul nah dan yang sekali satu lagi ee satu lagi ee ee Ayah ini hanya meninggalkan hartanya rumah Bagaimana cara pembagiannya P Rifai Maksudnya ya Iya betul harta Rifai ini dibagi anak laki-lakinya 3 kali 2 6 he anak perempuannya ada 5 en 11 maka rumah tadi dibagi 11 kalau ingin dijual rumah itu langsung berapa uangnya dibagi 11 anak laki-laki dapat 2/11 anak perempuan dapat masing-masing 1/11al Ustaz kalau istrinya Ibu saya istrinya masih hidup pada waktu Rifai wafat Iya betul istri yang kedua Iya betul Berarti ada ahli waris yang lain Ayah Ibu dari Rifai masih hidup enggak sudah meninggal cara pembagiannya adalah istri dapat 1/8 nah ini ngambil sisa [Musik] ya sisa 8 sisa 7 1 ini 11 tadi kan Ya nah I 11 * 8 sama dengan 88 11* 7 11* 1 11 yang pada lakiaki masingmasing dapat 14 14 14 14 perempuan masing-masing dapat 7 7 7 7 tu jelas anak harta dibagi rumah tadi dibagi 88 bagian istrinya mendapatkan 11/88 anak laki-lakinya masing-masing dapat 14/88 anak perempuannya masing-masing mendapat 7/88 Cukup jelas Pak Ya siap Baik nanti bisa dilihat lagi pak ya di televisi segamananya siap siap baik alhamdulillah itu saja pertanyaannyaikum baik Barakallah Fik W jaazakallah kir Pak baik alhamdulillah sudah terjawab kita berikan kesempatan kembali via telepon di lain telepon 0218236543 baik kita sapa kembali penanya berikutnya Halo silakan sudah masuk Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di manaik dengan humu Herna Ustaz di mana Um Herna di Bekasi eh Di Cilengsi cilangsi silakan pertanyaannya Umu Asalamualaikum ustazikumsalam warahmatullah dengan Bu Herna di celengsi kecil silakan Bu pertanyaannya Ustaz Ana mau bertanya Ustaz iniet kebetulan Ana punya rumah di Padang Eh terus eh ya dibangun di atas tanah warisan ee yang membangunnya suami saya ya dan 5 tahun yang lalu suami saya sudah meninggal saya ee itu gimana ee hukumnya Ustaz Apakah itu harus dijual atau gimana itu satu Terus sekarang rumah itu lagi dikontrakin terus hasilnya tidak saya bagikan ke anak-anak terus saya yang eh memakai uangnya itu gimana Ustaz menurut ee Islam menurut mohon penjelasannya Ustaz menurut Islam rumah kalau tanahnya tadi bukan milik suami ya Itu kembali kepada pemiliknya Adapun rumah di atasnya dinilai rumahnya berapa ya maka rumah itu adalah milik istri dan anak-anak Iya I iya kalau disewakan dikontrakkan uang sewanya untuk istri dan an anak-anak sesuai dengan pembagian waris dalam agama Allah dalam al-qur’an cap jelas semu iya eh terus anak-anaknya ee katanya buat Bunda aja katanya kalau mereka ikhlas buat bunda saja ya alhamdulillah Oh iya berarti enggak perlu dibagi jazakumullah allahik wazakir Bu Herna Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah sudah terjawab kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218 236543 baik Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Alhamdulillah Asalamualaikum e Ustaz ya Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana Eh Ana dengan m di Lebak Bulus baik silakan Ibu eh Ustaz mohon bertanya tadi seperti di Sebutkan ee tentang waris jadi ee Ayah Ana punya tiga anak perempuan dan masih hidup Ayah Ibu sudah tidak ada namun ee apabila Ayah menghibahkan ee rumah apa itu untuk anak-anaknya tapi hanya secara lisan saja dan tidak dibalik nama eh karena memang biaya kepengurusan balik nama itu lumayan besar gitu Jadi apakah itu jatuhnya hibah atau nanti setelah Ayah tidak ada ee jatuhnya waris Ustaz Gitu Ee sebentar ee tadi ayah menyerahkan menghimbahkan objeknya dikuasai oleh anak-anak atau masih dikuasai Ayah ee masih dikuasai Ayah eh jadi sertifikat semua masih atas nama ayah bukan dikuasai ditempatin Oh iya ditempati Iya masih ditempati ayahah kalau masih ditempati Ayah berarti tidak ada ser objek hibah maka hibah yang tidak ada terima objeknya walaupun ditulis di atas matraai dalam syariat Islam tidak ada konsekuensinya ketika beliau wafat akan menjadi waris Oh baik memang untuk objek rumah itu Ustaz karena Ibu sudah tidak ada kami bergantiantinggal DII pekan pekanuk anaknya mungkin karena karena Ayah karena Ayah ee melihat ini kan memang akan diberikan untuk anak-anaknya saja karena kita semua setiap hari ee menemani Ayah secara bergantian Iya kan Status anak-anak menemani bukan penguasa di situ Oh baik beda kalau mama ayah pergi dulu saya Ayah pulang ini kunci kuasai oleh kalian rumah Ya gitu he pindahkanlah barang kalian sebagian atau kamar cukup pindahkan masing-masing kamar milik masing-masing ya Oh gitu heehah Setelah itu Kapan ada waktu masing-masing liihat Ayah bergantian itu gak masalah tapi kalau masih datang ke situ berarti kan statusnya kan menemani menemani enggak mungkin teman menguasai objek milik teman yang ditemani Oh baik i jadi kalau hanya lisan sajaetap tap nanti akhirnya jatuhnya waris ya Ustaz ya betul kecuali dibalik namakan gitu ya I Oh baik baik ya syukran Ustaz jadi satu lagi Ustaz boleh karena rumah sebelah ini atas nama Ibu ee Ibu Ana yang sudah tidak ada tapi tadi sifatnya memang hanya dipinjamkan nama oleh ayah itu ee jatuhnya tetap milik Ayah ya tidak waris dari kalau pinjam nama iya ee sudah balik nama ibu tetapnya dibalik kan ke ayah lagi ya kita hanya tanda tangan beritu ya tadi Oh baik jazakallah Khairan Ustaz allahik iya Alhamdulillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsal Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh jazakillah Khair Barakallah Fik kita berikan kesempatan satu penelepon sebelum kami angkat dari via chat WhatsApp silakan di 0218236543 baik Halo asalamualaikum warahmatullah Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa di mana dengan Abu Fati di Jakarta Ustaz baik silakan Abu Fati pertanyaannya ee pertanyaannya Ustaz ee tentang ee hak waris juga Ustaz jadi ayah Ana ini sudah meninggal Ustaz terus ee kemudian meninggalkan tiga orang anak laki-laki termasuk anak kemudian ee beliau membeli rumah sebidang tanah ee E dan rumah di atasnya ini hartanya e uangnya gabungan antara eh Bapak Ana rahimahullah dengan Ibu Ana ketika Ana mempertanyakan berapa kira-kira uang ibu yang terpakai ee beliau enggak bisa menjawab karena beliau bilang wah ini sudah tidak bisa dihitung Nah kalau kasusnya seperti ini Eh bagaimana Ustaz e cara pembagian di kemudian hari ya Ustaz ya tanya ke Ibu gimana Ustaz tanya ke ibu anda Iya tadi kan Anda Anda tanya ke bapak enggak enggak bisa dihitung kalau ke ibu jawaban Ibu apa ee jawaban Ibu tidak bisa dihitung karena jawaban Bapak Bapak sudah meninggal Ustaz sudah meninggal sudah wafat tinggal tanyakan perkiraan berapa persen Nah bagian uang Ibu dari rumah itu Heeh kemudian Az ya dengan itu tahu persentasi masing-masing kalau Ibu bilang ya sekitar ibu mah ada sepertiganya Dawa uang waktu itu berarti sepertiga Jadi kalau yang 2/3anya dibagi waris sekarang karena Ayah sudah wafat jadi Ean Ustaz e misalkan e uang ibu yang terpakai kita anggap 20% jadi dikurangi dulu 20% uang ibu itu ya Ustaz ya yang dibagi waris 80% ya Iya 80% dibagi waris nah ee kemudian kalau perhitungannya dengan tiga anak laki-laki itu masing-masing berapa perberapa ustazat Iya Ayah wafat orang tuanya Ayah masih ada yang hidup enggak ada Ustaz istri satu tiga anak laki-laki tiga anak laki-laki dibagi 1/8 sisa Maaf per8 8 1 7 7/ 3 ada pecahan 3 * 8 24 24 berarti sini 3/ 24 di sini 7 7 7 7 harta 80% dari rumah itu kalau memang ternyata 80% ya dibagi 24 bagian istri dapat 3/24 anak laki-laki masing-masing dapat 7/24 nanti Ana cek di videonya Insyaallah itu saja Insyaallah jelas jaakahir Ustaz Barakallah fikum allahik wazakah kir wabarakallahu Fik Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dan pendengar kita angkat selanjutnya pamis TV pertanyaan via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam eh tib terkait dengan pembagian warisan juga Ustaz suami meninggal tahun 2021 dan eh meninggalkan Seorang Istri ibunya enggak disebut ibu Suami masih ada Ustaz ibunya masih ada iu satu anak perempuan dan satu enam istri perempuan berapa satu anak perempuan dan satu anak laki-laki tahun 2023 Ibu suami wafat Ustaz sebentar dulu Ibu ini dibagi dulu sah Ibu 1/en 1/en jadi 1/8 sisau 8 dengan 6 [Musik] 24 6 4 3 bisa 17 17 akan dibagikan ke 3 3 * 24 = 72 ya 6 72 12/72 untuk hak Ibu 9/72 milik istri anak laki-laki anak perempuan 17/72 anak laki-laki 32/72 terus tib selanjutnya pada tahun 2023 Ibu suami wafat wafat namam dan ibu suami sebelumnya menyampaikan bahwa beliau tidak ingin apa-apa hanya ingin makan saja dan semua barang-barang beliau diberikan kepada saya suami siapa istri istri Nam suami meninggalkan rumah dan tanah rumah itu pertama dibeli dari uang istri karena kami sama-sama PNS selanjutnya direnovasi bersama-sama dan suami anak tunggal berarti Ibu dari suami tadi menghibahkan atau tidak dia tidak mau apa-apa tapi dia tidak menghimbahkan benah tetap hartanya dia he ya kecuali kalau dia mengatakan ini ibu imbahkan kepada kamu bagian ibu yang ada di rumah ini 12/72 nah Berarti itu menjadi milik istri tapi kalau ucapannya dia tidak mau apa-apa itu bukan berarti milik istri bisa jadi enggak mau apa-apa milik Anaknya ya atau gak mau apa-apa diberikannya ke fakir miskin ya seperti itu n allahuam demikian yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat bisa dilihat kembali nanti perhitungan warisnya Barakallah Fik baik kami akan angkat kembali pertanyaan berikutnya via chat WhatsApp ya Asalamualaikum warahmatullah Pak ustaz Bolehkah memberikan uang zakat saya kepada saudara saya yang punya hutang kepada Ana kepada saya di mana sebelumnya saudara saudara saya membeli rumah dengan cara meminjam uang kepada saya dan bersepakat kepada saya akan dibayar dengan cicilan kepada saya apakah boleh saya memberikan zakat dengan cara membebaskan hutangnya sebesar uang zakat tersebut Ustaz zakat tidak boleh dengan dipotong seolah-olah Anda belum berzakat Tadi maka Kalau anda ingin serahkan dulu kepada saudara tadi tanpa mensyaratkan harus bayar hutang dari zakat itu serahkan kepada dia kalau dia ingin bayar kalau dia itu mustahik ya Kalau saudara itu mustahik serahkan kepada dia kalau dia ingin bayar hutangnya dia bayar kalau tidak haknya dia wallahuam n Alhamdulillah jazakallah Khair demikian ping yang bertanya bertanya Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan yang bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan berikutnya pertanyaan pendengar kita dari di Cibinong Bapak Momo mengenai Zakat Emas Apakah saya keluarkan sesuai harga beli atau menyesuaikan harga yang terbaru Ustaz ee ketika mengeluarkan zakat mohon jawabannya jazakallah kir harga beli Pada saat Anda jatuh tempo zakat bukan harga beli dulu anda beli dulu umamanya pada tahun 79 Nah ya bukan harga tahun ‘9 harga tahun ‘9 itu per gramnya paling Rp20.000 ya berarti kalau Anda punya umpamanya emas umpamanya 100 gram sekarang masih 100 gram ya kalau zakat kali 2,5% berarti 2,5 gram Nah kalau anda ingin keluarkan emas berkurang emas Anda kalau ingin keluarkan rupiah harga beli emas per hari ini 2 juta berarti r.00 umpamanya sebesar itu yang dikeluarkan Az jazakallah Khair demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik dan pemisa rja TV kami angkat selanjutnya dari Bapak Abdullah di Bandung beliau bertanya ee mertua saya mertua saya mempunyai sukuk Ustaz atas nama saya yang hasil sukuknya saya serahkan kepada mertua suatu ketika saya membutuhkan uang cash sehingga saya menjual sukuk tersebut tanpa izin terlebih dahulu kepada mertua dengan alasan daripada saya meminjam bank riba namun hasil sokuk tersebut tetap saya berikan kepada mertua dan saya tetap mencicil secara mandiri untuk mengembalikan atau memulihkan sukuk tersebut Apakah hutang-putang dan hal tersebut diperbolehkan Ustaz secara Syari jazakallah kir ini bukan hutangputang ini berkhianat ya kalau maueminjam sampaikan pinjam tapi tidak ada pertambahan dengan anda tetap Anda bayarkan per bulannya ya maka ini dosanya banget sudah ada dosa riba dosa berkhianat tidak amanah ya Nah sekarang Apa yang harus dilakukan pertama bertauat kepada Allah Azza waalla kemudian sampaikan bahwa itu hutang dan hutang adalah karena itu suku kembalikan lagi suku Nah Tapi semenjak Anda cairkan menjadi rupiah yang anda pakai tadi ya maka selama itu tidak ada kuponnya atau tidak ada ee V dari sukuk tadi karena akan menjadi riba ya itu setelah anda sampaikan itu tapi konsekuensinya mungkin berat kalau mertua anda marahindak apa-apa daripada Allah yang memurkai anda Ustaz saya sampaikan baik-baik Ustaz ya Iya baik demikian pendengaran PAM R TV Semoga menjadi pencerahan bermanfaat dan semoga Allah mudahkan kami angkat kembali penanya dari Lampung Asalamualaikum warahmatullah ustazam eh berkaitan dengan waris skema waris dari beliau menyampaikan Bapak bejau meninggal dunia dan ahli warisnya yang pertama Istri Seorang Istri kemudian ee dua anak laki-laki tiga anak perempuan istri n seorang istri dua anak laki-laki tiga anak perempuan satu saudara kandung tidak dapat eh satu saudara Seibu tidak dapat hanya ini yang dapat n i istri se8 anak sisa serta dibagi 8 1 7 4 + 3 tuuh pas dengan pembagian anak laki-laki masing-masing 2/8 anak perempuan masing-masing 1/8 Masyaallah Alhamdulillah demikian Pak Suyadi di Lampung semoga Ma pencerahan bisa dilihat ya P rekamannya dan skemanya e Semoga Allah mudahkan pembagian warisannya berikutnya kami angkat kembali pertanyaan dari hamba Allah di Purwakarta beliau bertanya ada yang membayar hutang hutang kepada saya Ustaz akan tapapi uangnya itu hasil dari dia meminjam ke bank konvensional ee pertanyaannya Apakah uang tersebut Boleh saya gunakan Ustaz dan apakah uang itu masih ada unsur ribanya karena dia meminjam dari bank konvensional tidak ada unsur ribanya bagi Anda yang kena riba adalah dia boleh anda gunakan dan seterusnya wallahuam demikian pendengar yang bertanya di Purwakarta Barakallah Fik dan pemira raja TV penanya berikutnya dari Bandung Ibu Dewi beliau bertanya eh terkait dengan skema waris lagi Ustaz Bapak Iman meninggal dan mempunyai seorang istri dan empat akhwat empat anak perempuan ada perincian terkait dengan anak-anaknya saya bacakan Ustaz terus semasa hidup istri pertama cerai punya anak perempuan satu kemudian menikah kembali dengan istri yang kedua bercerai punya anak perempuan satu kemudian menikah lagi dengan istri yang ketiga dan bercerai tidak memiliki anak dan menikah dengan istri yang keempat dan EE menikah saat ee meninggal ada dua orang akhwat saat anak Ziad dan zahr istri pada saat dia wafat berapa istrinya atau sudah dicerai semuanya sudah kecuali yang e yang terakhir tidak dicerai sampai dia wafat n Ustaz Berarti cuma satu istrinya yang lain itu mantan istri nah enam berikutnya ee ada adik satu ikhwan dan seorang ikhwan dan dua orang akhwad Ustaz Dewi dan Nur kemudian pamannya seseorang Paman enggak dapat tayb n ituapa Iya saudara yang dapat ayah ibu darinya tidak ada sudah meninggal iya istri 1/8 anak perempuan 2/3 Ini sisa 3 dengan 8 24 24 3 16 sisa 5 5 akan dibagi Saudara 1 = 2 / 4 pecahan 4 * 24 = 96 4 * 3 12 4 * 16 masing-masing [Musik] 16 kemudian Saudara dapat 10 saudari masing-masing lima enam Ustaz demikian ee pentinggal yang ada di Bandung Semoga menjadi pencerahan dan EE demikian skemanya bisa dilihat kembali nanti Barakallah Fik W jaazakallah Khair Kemudian kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham ee tib masih berkaitan dengan ee Iya warisan lagi dari ibu Ati beliau bertanya dari Jakarta ibu Ati punya tiga anak perempuan dan ibu Ati sudah bercerai dengan suaminya sekarang ibu Ati sudah menikah lagi dengan pria yang mempunyai anak yaitu tiga anak perempuan dari pernikahan sebelumnya orang tua Ibu hati sudah meninggal dan ibu Hati mempunyai dua kakak satu laki-laki ini Ibu hati ini wafat Iya namam sat sahih ya ini wafat Ibu atinya wafat dan memiliki tiga anak perempuan ibu Ati wafat ibunya masih hidup orang tua ibu Ati sudah meninggal Ustaz berapa suaminya gak ada sudah bercerai dengan suaminya ketika wafat suaminya tidak ada Nam anak laki-lakinya tidak ada ee mohon maaf sekarang ibu hati sudah menikah lagi dengan pria oke kok sekarang di menikahi masih hidup dia j i ee Berarti yang pertama bercerai kemudian menikah lagi Ustaz sekarang menikah lagi setelah sebelum wafat maksudnya wafat berarti suami ada ada membawa membawa anak bawaan tiga perempuan suami Iya itu bukan anak Bu Ati enggak dapat sahih anakti Bu atinya berapa ee anak buatinya tiga berapa laki berapa perempuan perempuan semua Ustaz ini butuh penjelasan lain dan ibu hati punya dua Kakak sebentar kakak laki perempuan satu laki-laki dan satu perempuan dan dua adik satu laki-laki satu perempuan enam dan dua diik kandung Apa maksudnya berarti memiliki e empat saudara kandung P Az ya Iya n enam empat saudara kandung laki saudara- saaudari ee Sebentar iya saudara kandungnya tiga dan satu perempuan Ustaz tiga satu saudari n satu tiga saudara dan satu saudari I Nam demikian Ustaz suaminya dapat 1/empat anak perempuan 2/3 n ini dapat sisa 4at dengan 3 pembagiannya 12 12 / 4 3 12 / 3 4 * 2 8 del8 Masyaallah sisanya 1 1 / 3 Saudara 67 berarti 7 * 12 sama dengan 84 21/84 ini 7 * 8 56 en sahih [Musik] 56 dibagi 3 masing-masing Ketiga orang kemudian Saudara masing-masing dapat dua dua saudari dapat satu Alhamdulillah baik penting ada yang bertanya dan pemir TV bisa dilihat pembagiannya skemanya di layar televisi nanti di rekamannya demikian ee wallahuam demikian Barakallah Fik kami angat kembali pertanyaan berikutnya dari bapak Bahar di Karawang Ustaz saya saat masih muda yaitu masih kuliah saya membantu usaha ayah saya namun saya saat itu ada memakai uang usaha itu sebagian untuk kepentingan pribadi tanpapengetahuan ayah selesai kuliah Saya bekerja dan tidak membantu usaha tersebut lagi saat ini ayah saya sudah wafat Saya menyesal telah berlaku zalim saat itu Ustaz Bagaimanakah saya dapat melonasi kezaliman tersebut Bolehkah saya bersedekah atas nama ayah saya untuk menghapus dosa saya dahulu zim kepada ayah itu tetap menjadi hak waris saudara-saudara Anda ha dinilai dahulu yang Anda ambil itu dikonversi ke emas sekarang emas berapa emas dahulu itu dapat sekarang kalau ingin dikeluarkan rupiah dikonversi lagi kepada rupiah ya karena Ayah sudah wafat diberikan kepada ahli warisnya termasuk Anda dapat sebagian Allahu jazakullah Khair demikian peninggar yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz harta jaminan berupa kendaraan yang diberikan kepada saya memberikan hutang kepada seseorang dan dia ee memberikan jaminan sebuah kendaraan apakah boleh saya menggunakan kendaraan tersebut Ustaz karena khawatir kalau didiamkan terus di rumah dapat ee menjadi kerusakan mesin Ustaz mohon cerahannya boleh dengan syarat hutang Anda kurangi dengan berapa lama Anda pakai Berapa sewa ee harga pasarnya Kalau tidak Anda kurangi menjadi riba kalau anda tidak mau hutang piutang Anda berkurang minta dia sekali seminggu untuk e dinyalakan dimaintain dibuat putar-putarkembaliin lagi allahuam jazakullah Khair demikian peningar yang pertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah keluarga besar kami mengadakan pertemuan keluarga setahun dua kali Ustaz disertai dengan acara arisan keluarga uang arisan keluarga ini untuk ee ee yang keet tempat arisan Apakah boleh ee mengikuti acara tersebut Ustaz dan arisannya Bagaimana hukumnya jazakallah kir kalau keluarga gak ada masalah Nah kalau saling berbagi satu dan lainnya gak ada masalah wallahualam baik jazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah barakallahu fik ya Ustaz ee terkait dengan zakat Apakah boleh diperboleh Apakah diperbolehkan untuk memberikan kepada ada kakak saudara kandung yang berada dalam kondisi ee kekurangan ekonomi Ustaz jazakallah Khair ya boleh kalau memang dia mustahik boleh Alhamdulillah jazakallah Khair demikian akhi kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz semoga Ustaz diberikan kesehatan dan keberkahan ee ist bertanya Bolehkah seorang suami menghibahkan hartanya kepada istrinya ketika ia meninggal dunia dan bagaimana menurut syariat hibah yang diperbolehkan kepada ahli waris dari Ummu Azzam di Bekasi Ustaz enggak paham saya yang meninggal istri apa suami ya bolehkah seseorang suami menghibahkan hartanya kepada kepada istrinya ee ketika ee dia menghibahkan sebelum ee ketika dia meninggal dunia Ustaz jadi ada wasiatnya hibah wasiat hibah kalau saat dia meninggal Gak ada gunanyaap Masyaallah termasuk jadi wasiat maka dibagi waris Masyaallah baik demikian dan bagaimanakah menurut syarat hibah yang diperbolehkan kepada ahli waris boleh asal adil kepada ahli kepada anak-anak P ahli waris yang lain gak perlu adil dan diserah terimakan langsung Alhamdulillah jazakallah Khair demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik satu pertanyaan kembali kami angkat sebelum kami terima Fiat telepon Asalamualaikum warahmatullah Barakallah fikum ya Ustaz pertanyaan dari pendengar kita terkait dengan AL sulh yaitu berdamai terkait dengan hutang cicilan di mana ee saudara yang berhutang dengan cicilan sudah setahun ini belum dibayar Ustaz sedangkan jatuh tempo selama kurang lebih 15 ee bulan dan 12 bulan ini tidak dibayar dengan alasan ee ketidak mampuan dan permasalahan ekonomi Nah apakah boleh Bagi saya untuk memutihkan sebagiannya akan tapi tetap meminta sebagian dari ee cicilan tersebut jazakallah Khair boleh asal dia tidak menuntut saya Bay tapi potong sebagian n kalau dia menuntut tidak boleh J kalau dengan keikhlasan anda gak ada masalah jazakallah kir kami angkat kembali pertanyaan terakhir Az ya dari WhatsApp dari pendengar kita ayah saya meninggal dunia tahun 2018 dan meninggalkan ahli waris yang pertama seorang istri dengan tiga orang anak laki-laki dan satu anak perempuan Ay ibunya tidak ada ayah ibunya sudah tidak ada jadi seorang istri yang menikah resmi di KUA dengan tiga orang anak laki-laki dan satu anak perempuan yang kedua satu istri yang menikah Siri dengan dan memiliki satu orang lagi nah Ustaz di sini disebutkan satu orang istri menikah resmi di KUA kemudian seorang istri yang tidak menikah resmi di KUA at nikah siri yang nikah KUA Berapa anaknya tiga orang anak laki-laki dan satu anak perempuan satu anak perempuan yang Siri satu orang anak laki-laki tambahkan semua jadi empat n ya hartanya dibagi ee Hanya Dia menanyakan pembagian atau hanya en pembagiannya Ustaz berapakah bagian masing-masing Ahli warisnya I mendapat 1/8 kemudian Ini sisa ya bagiannya ini 8 1 7 tujuh ini akan dibagikan laki-laki semuanya empat * 2 8 + 1 9 ada pecahan 9 * 8 sama dengan 72 6 9 ke8 72 istri dapat 9/72 anak laki-laki masing-masing 14/72 anak perempuan 7/72 n Alhamdulillah jazakullah Khair demikian peningat yang pertanya bisa dilihat dan disimak ee jawabannya ya Sudah ditulis oleh Ustaz nanti bisa dilihat kembali rekamannya Barakallah Fik demikian dan kami akan angan selanjutnya berikan kesempatan bagi pendengar dan pemirsa Silakan dilayan telepon 021 8236543 masih dalam pembahasan asuluh bagi an tim yang baru bergabung baik kita angkat kembali Halo iya sudah masuk silakan asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana E Diman dari Depok silakan Bapak ee Saya pernah dengar Ustaz bilang begini ya Ee anak dan hartanya adalah milik bapaknya betul terus ee Bagaimana dengan anak kalau itu perempuan sudah dinikahi oleh suami Apakah itu termasuk anak dan hartanya Masih Milik bapaknya gitu betul itu pertanyaannya Ustaz Iya betul Pak milik bapaknya tapi yang harta anak perempuannya bukan harta suaminya Kalau suaminya memberikan hibah ke istrinya itu bapaknya Kalau mau ngambil bisa boleh jadi kalau harta anak istri e harta eh harta dari anak yang perempuannya boleh diambil Iya manantunya gak boleh itu anak orang Oh jadi yang diri diri dari perempuan itu enggak boleh ya Hah Antum kan punya anak perempuan umpamanya anak perempuan anda sekarang sudah menikah ya kan suaminya ada kewajiban nafkah kepada anak Anda atau Dia memberikan hadiah hibah kepada istri anda anak Anda istri istrinya dan dia anak anda itu kalau anda mau ambil boleh atau suaminya memberikan mobil atau motor kepada istrinya bahkan kalau anda mau ambil untuk kepentingan Anda boleh ya tapi kalau motor itu atas nama suaminya gak boleh Oh terima kasih Ustaz I baik alhamdulillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh wazakah kir Pak dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai ikhtitam silakan Ustaz I ikhwani akhawati fillah agama Allah agama yang mendahulukan permasalahan kebajikan daripada masalah harta materi semata sehingga berdamai itu mengurangi harta milik anda tetapi tetap hubungan kedua pihak menjadi baik dan menjadi lunas ee menjadi lunas tanggungannya kepada pihak lain maka ini sangat dianjurkan dalam agamb Allah selagi tidak mengandung ke sesuatu yang diharamkan oleh Allah Azza walla wallahu Taufik alamdulillah jazakallah kir kami sampaikan P Al Ustaz Dr Tarmidzi hafidahallahu taala yang telah memberikan faedah ilmu yang bermanfaat di kesempatan Pagi ini kita masuki bab asul atau damai perdamaian dalam Bab hutangputang kita akan lanjutkan kembali Insyaallah di kesempatan Kamis yang akan datang dan mohon maaf ada masih banyak pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada dan semoga yang sedikit ini dan sudah dibahas dan disampaikan Ustaz jawabannya bermanfaat dan menjadi pencerahan buat kita dan pendengar dan pemisroja TV jazakumullah Khair wabarakallahu fikum kami akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaiik Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama r t dan radio rja ikuti terus kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut [Musik] ini Jalan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabat

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *