kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja istilah yaitu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebuthi yaitu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja simak radio Roja Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3m menyebar cahaya [Musik] pendengar dan pemirsa TV di Manun anda berada [Musik] akanirkan bagi anda pemirsa TV yang lagi kami hadirkan untuk Anda program acaraan secaras tvuranah dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah Alhamdulillahi rabbilamin wasatu wasalamu alidil mursalin wa alihiihi wabium bianumiddin ba pemira r TV dan pendengar radio roj yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dari pembahasan Muamalah dan pembahasan kitab syarah umdatul fikih Alhamdulillah di pagi ini masih kita akan lanjutkan dalam bab asalah atau perdamaian bersama Al Ustaz Dr Erwandi tidzi hafidahullahu taala kami mengundang interaktif Anda silakan di lain telepon 0218236543 untuk soal jawab terkait dengan pembahasan pagi ini dan pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819896543 langsung saja kita mulai pembahasan dan kajian di pagi ini dan kepada ustazad Maskur asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahbilamin wabihiiusallimbarik Nab Muhammadin waihibihi AJ W ikhw wawatiillah para pemirsa rja TV dan para pendengar radio rja yang dimuliakan oleh Allah kembali kita melanjutkan pembahasan asulh bagian dari kitab Muamalat dari Kitab amdatul fiq yang ditulis oleh Al Imam almuwaffaq IBN qudamah kemudian disyarah oleh Prof Dr Abdullah Al jibrin sampai kepada perkataan Mualif wajuzuqahab tak Syekh nah Ustaz bismillah rahah ta seseorang membuat perdamaian dengan meminta pelunasan emas dengan perak atau sebaliknya dengan syarat harga sesuai yang ada pada saat itu yaitu pada harga ee di hari itu dan di dalam satu majelis karena ini adalah merupakan Salaf dan di ee berlaku persyaratan-persyaratan Salaf dari ee satu majelis ee diserah terimakan di dalam satu majelis dan seluruh persyaratan-persyaratan yang berlaku untuknya En I bila terjadi perdamaian ya umpamanya dalam kasus dau wa taajjalu yang dibahas pada pertemuan lalu di mana umpamanya dia ingin menyegerakan piutangnya yang belum jatuh tempo dengan dia mengurangi sebahagiannya banya dia ada e piutang sebanyak R juta rp110 juta yang jatuh temponya di tanggal umpamanya 2 Februari 2024 dia ingin butuh sekarang karena satu dan lain hal kebutuhan yang mendesak dia mengatakan saya butuh sekarang yang 110 juta itu kalau kau bayar sekarang Ya silakan bayar dengan Rp100 juta Hm lalu dia mengatakan ah senang saya tapi saya enggak ada rupiah Bagaimana kalau saya bayar dengan dolar saya ada dolar ya ini maksudnya hutangnya emas dibayar perak atau hutangnya perak dibayar emas ya ini hutangnya rupiah dibayar dolar ya maka persyaratannya adalah persyaratan sarf persyaratan shaf Apa persyaratan SF yaitu ee pertama taqabud fil majelis kemudian mengenai ee apa [Musik] namanya kursnya kurs hari ini karena hari ini terjadinya sarf H bukan hari sebelumnya ya Kalau hari sebelumnya terjadi penukaran tidak tunai itu terjadi riba maka dalam kasus tadi dia mengatakan baik kita hitung hari ini kurs dolar berapa ya keluar angka umpamanya 15.000 per dolar umpamanya lalu Ya sudah kalau gitu R juta sesuai dengan 17.000 7.000 sekian ya umpamanya 7.500 7 saya bayar 7.500 7 langsung diserahkan 7.500-nya di majelis tidak boleh mereka berpisah karena apabila berpisah ya sudah kalau gitu saya masuk ke dalam dulu Ambil dolar kata dia ya Anda ditinggalkannya di ruangan mu maka ini berpisah majelis belum ada serah terima padahal sudah terjadi sharf maka ini hukumnya haram riba dan diulang lagi ketika dia keluar dari ruangan bawa Dolar sekarang kata Anda umamanya yang mempunyai piutang rupiah kita tukar lagi ya Coba lihat kurs hari ini berapa Oh masih tetap r.000 Oh ya sudah kalau gitu dolarnya 7.500 set setuju namanya ini 7.500 ambil habis utang saya itu tempo pada tanggal 1 Februari 2024 sebanyak 110 juta ini yang dimaksudkan dengan hal ini idwahalah mudwah wud Alaihi iftidaan alami wumtiu dan siapa yang memiliki piutang kepada selainnya atau selainnya yang tidak diketahui oleh atau sementara orang yang dituntut tidak mengetahui maka mereka berdua berdamai diperbolehkan karena orang yang mengklaim atau mengakui memiliki piutang meyakini kebenaran dakwahnya yaitu klaimnya dan sementara orang yang dituntut menyerahkan sejumlah harta sebagai pemenuhan sumpahnya dan dalam rangka menolak ee persengketaan pertikaian yang terjadi di antara keduanya nah I ini kasusnya ee mudda alai Anda meminta ke orang hutang kamu belum bayar ya utang kamu ke saya yang EE 5 juta belum bayar kata dia muda alai lupa apa sudah dibayar atau belum Saya kata dia Oh siap gak masalah saya bayar R juta ya ini boleh dia lupa lalu dia bayar boleh kenapa Karena yang merasa memiliki piutang dia merasa belum dibayar dan dia merasa asasinya benar valid sedangkan pihak yang disomasi yang diminta yang dituntut dia daripada karena kalau dia mengatakan ee saya sudah bayar ada bukti ada saksi gak ada saksi Nah ada bukti tanda tangan saya Saya tunjukkan sudah dilunas ini Hutang sudah lunas ambil surat lagi tidak ada juga kalau tidak ada tentu itu dia harus bersumpah nah yang tadi didakwah yang disomasi dia tidak punya bukti-bukti tadi lalu dia menurut dia dia sudah bayar gak bisa begitu saja si yang mensomasi tadi datang ke pengadilan ke Hakim lalu Hakim menyuruh orang tadi bersumpah atas nama Allah Azza wajalla sebanyak tiga kali bahwa hutangnya demi Allah sudah dibayar H demi Allah Dia tidak punya hutang lagi ya maka bila dia sudah bersumpah tiga kali lunas H yang menuntut sudah tidak bisa tinggal lagi urusan yang berhutang 5 juta tadi dengan Allah kalau dia berbohong atau gak bohong sih tapi ragu dia ragu dia maka dengan sumpahnya itu tadi dia memakan harta 5 juta harta orang lain dengan cara yang batil dan makan harta dengan cara yang batil pakai nama Allah lagi kalau dia memakan dengan yang batil tanpa nama Allah sudah dosa besar apalagi sekarang makan harta orang dengan cara yang batil dengan pakai nama Allah Azza waalla ya dan juga dia enggak ingin ribut juga karena tentu kalau dia bilang dia mengatakan saya sudah bayar tapi enggak ada bukti yang masasi akan mengajukan ke Hakim dia enggak enak dipanggil di h ke di pengadilan di Mahkamah Syariah ya Tak jaman dipanggil pengadilan ya walau tidak ada wartawan segala macam tapiak nyaman saja makaudah daripada seperti itu dia bayaran Jaiz muslimin illa sulhan ah haraman Har halalan Apabila salah satu dari keduanya mengetahui kedustaan dirinya maka perdamaian yang di ee tunaikan pada haknya adalah kebatilan atau batil karena sesungguhnya dia memakan harta muslim dengan tanpa haknya maka perdamaian tidak menghalalkan sesuatu yang haram karena sesungguhnya peramai yang bertujuan menghalalkan sesuatu yang haram maka initil berdasarkan had perdamaianal diperbohkan diantara kaum muslim peramai yang berju menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal Nah ya dalam kasus di atas di mana Yang mensomasi ya dengan yang disomasi dan bersumpah yang masih-masih kata dia hutang kamu kepada saya belum bayar yang 5 juta padahal dia tahu sudah bayar tapi ya dia tahu itu adalah kebohongan dari dia agak dapat 5 juta lagi dan dia tahu orang yang minjam ini dia tidak rapi catatan ee keuangannya waktu itu tidak ada saksi dan tidak ada juga dia tandatangani pernyataan hutang lunas ya dia tahu hal tersebut Lalu orang itu mau mengasih uang ni halal nih kata dia kan betul nih kata dia Ya sudah ini 5 juta saya bayar hm kamu red ni Rid lah saya hutang ke kamu halal halal Apakah uang 5 juta menjadi halal di tangannya jawabannya tidak karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabdalu Jaiz muslimin Illah sulhana haraman Har halalan berdamai itu sesama kaum muslimin dibolehkan kecuali perdamaian menghalalkan yang haram ini menghalalkan yang haram harta orang diambilnya tanpa imbalan dia sudah bayar hutangnya ya maka ini dia perdamaiannya pada haknya dia batil pada hak yang membayar gak ada masalah atau sebaliknya ya dia mengatakan diaomasi hutang kamu 5 juta jatuh tempa pembayarannya silakan bayar lalu dia mengatakan saya sudah bayar ya saya sudah bayar tapi ya gak ada saksi ya 5 juta samp harus sudah saksi harus tentangan Pokoknya saya merasa percaya waktu itu kalau kamu Ternyata nuntut ya sudahudah nuntut aja ke pengadilan datang dia ke pengadilan disentut dipanggil dia oleh qadiah Syariah kemudian dia disuruh bersumpah ya bersumpah ahal dia yakin bahwa belum dia bayar tapi agar tidak ada tuntutan lagi dia bersumpah depan selesai Sudah itu 5 jutanya pun tidak halal tidak namanya karena iniakan harta orang lain dengan cara yangtil terak dan siapa yang memiliki hak piutang atas orang lain di mana keduanya tidak mengetahui besar nilainya dan keduanya berdamai maka ini diperbolehkan sesuai dengan hadis yang sebelumnya Iya bila anda memiliki piutang tapi anda lupa yakin dia berhutang ke Anda Iya tidak ada catatan di anda berapa nominalnya apakah 5.a500 apakah r.uta2 anda tidak tahu atau lupa dan dia pun begitu Jadi kalau dia bohong ya yang berhutang mengatakan juga saya lupa apa r.500 atau r.a2 ya lalu mereka ambil jalan tengah Tapi mere mereka dua-duanya yakin hutang ada hutang tentang di antara mereka berdua bagaimana kalau kita sepakati saja ya jadi tengah-tengah yaitu r7.500 artinya kalau hutang kamu Ternyata r.uta200 berarti selisihnya 2.700 saya ikhlaskan juga yang satu saya juga lupa kalau ternyata hutang ee saya r5.500 saya ikhlaskan selisihnya ya mereka saling menghalalkan yang dikatakan oleh Nabi Wil ba’ukum ba’ ketika dua orang di dalam masjid berseteru ribut mengenai hutangnya ya mengenai hutangputang atau lalu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengisyaratkan Daar waantum FAQ nabi mengisyaratkan kurangi setengahnya Kamu bayar ya wallahuamill jazakallah kir kami sampaikan kepada Al Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala telah menuntaskan dan Syarah beliau memberikan eh atau menuntaskan pembahasan dari pembahasan asul Alhamdulillah dan kita langsung memberikan kesempatan bagi para pendengar untuk memperdalam pembahasan seagi yang baru bergabung dalam bab asulhu atau perdamaian kami berikan kesempatan di layanan interaktif di 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 081989 6543 baik kita angkat via telepon terlebih dahulu silakan Iya sudah Sudah masuk Halo tib kami sampaikan kembali 0218236543 dalam pembahasan muamalah secara khusus bab sulhu kita berikan kesempatan untuk pendengar dan pemis TV untuk bersoal jawab di kesempatan pagi ini baik kita angkat via telepon terlebih dahulu silakan Halo iya sudah masuk silakan aki Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh waalaikumsalam warahmatah wabarakatuh Ya dengan siapa Di mana dari ibu Akbar di Jakarta Baik Ibu Akbar silakan pertanyaannya oh ya bismillah begini Pak ustaz mengenai tukarmenukar uang di rumah nih ee misalnya anak saya mau tukar uang Rp100.000 dengan recean r10.000 tapi saya punyanya cuman Rp90.000 kemudian dia bilang yang r10.000 buat ibu aja katanya itu Bagaimana tuh Pak ustaz boleh itu berarti tukar tukar 90.000 dengan r0.000 yang r.000 namanya hadiah terus akadnya harus dirubah atau gimana Pak ustaz I dirubahlah Nam kan bukan akadnya lagi tukarmenukar r00.000 tetapi akan menukarnya r0.000 dengan r50.000 I yang r.000 hadiah Oh gitu ya Pak ustaz Alhamdulillah Terus kalau di misalnya di di di warung nih Pak ustaz ee nukar uang Rp20.000 Terus adanya Rp8.000 yang recehan r.000 Terus yang 2.000 udah saya kasih aja bawang katanya itu bagaimana dirubah juga akadnya kan dia bilang udah saya kasih aja bawang Setuju gak kalau setuju berarti bawang r2.000 beli gak jatonya Iya Oh gitu jadi tukarnya cuma rp.000 ya Pak ustaz iya harus dilafazkan enggak Pak ustaz ke orang itu kadang kalau dalam Mazhab Syafi’i Iya dalam mazhab jumhur ulama Tidak soalnya belum tentu dia paham atau Ar dikirain Cerewet banget katanya tidak dilafazkan pun boleh boleh ya Pak ustaz ya Oh iya aduh Terima kasih Abu Rehana Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh jazakaikumsalam War jazakillah Khair ya Ibu Akbar Barakallah Fik tib Alhamdulillah ee sudah dijawab dan faedah bermanfaat Insyaallah kita berikan kesempatan yang kedua di 0218236543 k baik silakan dengan siapa di mana di Depok dengan Bapak Adi di Depok iya silakan Pak pertanyaannya Terima kasih Pak ustaz mau tanya ini kalau ada seorang orang tua kerjanya di bank konvensional gu katakah eh di bank riba jadi Setelah dia meninggal apakah halal harta warisan untuk anak-anaknya karena dia selama ini enggak mengetahui itu halal apa haram dia ketika hidupnya tidak tahu bahwa bekerja di situ hukumnya haram Betul kah Iya dia enggak tahu kalau dia tidak tahu bagi anak-anaknya halal enaknya halal Terus kalau dia Misalkan begitu dia sudah tahu anaknya harus mengeluarkan uang-uang ituak diterimanya sebagai e warisan kan kasusnya dia gak tahu orang tuanya gak tahu bahwa itu bekerja di bank konvensional itu hukumnya haram dia kan gak tahu kan ya tadi kata Anda Iya betul karena dia tidak tahu uang yang didapatnya selama bekerja itu halal halal bagi dia halal diwariskan juga tapi yang anak-anaknya menerima Setelah dia tahu apakah dia harus menerima juga Ustaz harus menerima tidak kalau menerima sebagai warisan Alhamdulillah kalau tidak gak ada masalah berikanlah ke fakir miskin tapi kalau ditanyakan halal haramnya halal gak ada masalah karena padaatangan pemiliknya halal padaatangan anak-anaknya juga halal baik ya terima kasih Pak ustaz Asalamualaikum warahmatullah Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh jazakallah Khair Paki di Depok Barakallah Fik kita ber kesempatan kembali silakan di ee telepon yang ketiga di 0218236543 Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Deri di Tangerang Ustaz bab ah Deri silakan ya Ustaz ee izin bertanya mungkin di luar tema terkait Haji Ustaz ee kami ada rencana untuk berangkat haji ee menggunakan travel dengan ee skema Haji Mandiri Ustaz Nah karena kalau ee melihat antrian kan masih lama Ustaz ya kalau reguler Nah untuk Pisa puroda pun kan uang kami tidak cukup Ustaz gitu nah bagaimana Ustaz ya kalau seperti itu Ustaz apa yang Anda maksud dengan Haji Mandiri Haji Mandiri ee berangkat ee bersama dengan travel bersama-sama Ustaz kemudian nanti eh berangkatnya itu dari Riyad Ustaz ya ke Riyad baru nanti ke ini apa ke Madinah kemudian nanti menunggu juga ke Makkah dan transit di hotel transit ya Ustaz begitu Antum pernah coba itu tahu karena Setahu saya dari saya masih diiat itu ya kalau tidak punya tasrih untuk orang yang mukim di dalam orang luar tidak punya ee visa haji itu anda di kerangkeng di chckpoint anda di chckpoint nanti di penjara sampai pagi hari Arafah baru anda dilepas disuruh Anda kalau mau ingin haji ke Arafah Ya carilah kendaraan tapi di waktu itu sudah tidak ada kendaraan lagi mungkin dan kaki atau kalau anda sendirian laki-laki kuat bod fisik Anda silakan tapi kewajiban bagi anda tidak ada Oh baik Ustaz Jadi sebetulnya tidak secara syariah tidak mengapa Ustaz ya maaf tadi kurang jelas Ustaz Saya ulangi anda masuk tadi diizinkan masuk berkunjung ke dalam negara saudi arabia ya kota Riat baik betul ya tapi untuk masuk ke Makkah Ya itu sudah tidak bisa pada hari-hari Haji Iya Ya biasanya dari jemaah-jemaah dari Riyad memaksakan diri walau gak punya walaupun orangor Indonesia yang tinggal di Riyad atau orang Saudi sendiri gak itu mereka juga harus punya tasrih punya Surat yang dikeluarkan dari imigrasi mereka untuk bisa masuk ke dalam kota Makkah ke dalam Arafah checkpointnya diil Kabir biasanya 80 kilo sebelum masuk kota Makkah ya baik baik ketika di checkpoint tadi Kalau tidak ada kecukupan tadi ya kalau Anda datang dengan kendaraan itu Anda dipenjara Oh baik penjara nanti dikeluarkan anda dari penjara ya setelah pagi hari Arafah baik ya Ya silakan jalan kaki kendaraan sudah tidak ada atau kalau anda pas di masuk di checkpoint tadi anda turun biasanya kendaraannya walaupun kendaraan pribadi atau apa mereka enggak berani karena mereka pun akan di ambil sim-nya dan akan bermasalah akan didenda ya mereka anda diturunkan 2 kilo sebelum cekpoin anda Berjalanlah dari 2 kilo seb checkpoint tambah 80 kilo karena tidak ada kendaraan lagi setelah itu Oh baik Ustaz atau ada kendaraan lain mereka masuk jalan-jalan tikus Nah betul ustaz ee Mohon maaf jadi ya kalau yang saya tangkap berarti ee ada tasreh itu mungkin ee aman Ustaz ya karena kemarin diinformasi juga ini kan menggunakan ee jatah Haji orang mukim di sana katanya Ustaz yang diperjualkan katanya nah kemudian kalau misalkan ada kendala Sep penjagaan seperti itu mungkin kita akan cari jalan-jalan yang lain Anda enggak akan dapat Kalau Anda datang sebagai kunjungan visa Anda kunjungan enggak akan dapat visa tasrih tadi anda enggak dapat Itu khusus untuk orang yang mukim yang punya iqamah yang punya permit izin tinggal bukan sebagai yang berkunjung atau pelancong seperti anda nahup jas aki insyaallahalil Ak Kalau memang Anda belum dapat giliran berarti belum mampu Bersabarlah Allah tidak mewajibkan Hai kec kepada yang mampu baik baik Ustaz Ya jelas Ustaz Terima kasih banyak Ustaz ya jazakallah Khair ak Barakallah Fik baik alhamdulillah sudah jelas sekali pertanyaan dan jawabannya dan menjawab juga B pertanyaan yang masuk melalui chat WhatsApp berkaitan dengan masalah tadi Barakallah Fik kami berikan kesempatan berikutnya masih di via telepon 0218236543 baik silakan kita angkat kembali Halo iya halo silakan Asalamualaikum Pak Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Bapak dari Abdul Hamid dariopo ustazan Pak Abdul Hamid silakananjuti 2 bulan yang lalu saya curat sama Ustaz masalah kredit anakku dibayarkan sama teman 180 juta Saya mau kembalikan 20 juta dia tolak dia minta 300 sampai 400 sampai sampai sertifikat k balik nama Ustaz n tidak ada ak Jal belinya baik inti pertanyaannya Pak Pak Abdul Hamid inti pertanyaannya arti saya Saya coba minta sama Ustaz cara apa itu yang pakai orang begitu Ustaz di so ini saya caranya adukan saja ke mahkamah atau kepengadilan ya Pak sudah bergur pakunya Pak eh gatangut di pengadilan terus ya mudah-mudahan Ada bijaksananya I Semoga Allah mudahkan urusannya Pak Hamid ya kalaupun tidak selesai di dunia Allah tidak akan pernah membiarkan orang yang zalim karena Allah telah mengharamkanzalan kepadainya wajibkan hamba-hambanya makhlukNya untuk tidak boleh berbuat zalim Iya Ustaz Iya terima kasih b ustazak p Iya asalamualaikumumsalam warull Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Semoga Allah mudahkan Pak perusahan Antum Barakallah Fik dan kita berikan kesempatan kembali lanjut di Line telepon 0218236543 silakan Halo iya Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana eh dengan ibu Wulan di Malang Baik Ibu Wulan silakan pertanyaannya iya Eh Pak ustaz mau tanya saya kan sudah enggak punya suami suaminya meninggal punya anak satu Pak ustaz lelaki nah Kami punya aset alhamdulillah ada rumah dua Pak ustaz sama tanah Iya untuk ahli waris nanti itu bagaimana Pak pembagiannya anak saya an tungg sebentar ya Bu I jair sebentar sebat wabarat jangan ditutup dulu Ibu jangan ditutup dulu Ibu Oh sebentar yang meninggal bapak siapa namanya Ibu Lihat televisi Iya bapak heranto pak pak heranto wafat saat dia wafat wafat Iya wafat tahun 2020 ayah ibu beliau masih hidup pada saat sudah meninggal Pak ustaz sudah meninggal semua Pak ustaz Oh ya sudah kalau gitu memang ahli warisnya cuman istri dan anak laki-laki bapak ibu saya maksud saya gak Bapak Ibu dari Pak harant I P satu saja maksudnya ibunya masih hidupkah tanggal tahun 2020 itu saat dia wafat Oh gak sudah meninggal semua Pak ustaz Oh ya sudah berarti istrinya Anda Anda istrinya kan ya iya iya ist istri sahnya Iya mendapat seperdapan anak laki-laki satu orang sisa berarti Ibu harta dibagi Del i Bu 1/8 anak laki-laki itu dapat tu Del rumah itu milik ibu atau milik suami eh suami semua Pak ustaz kebetulan memang belum balik nama jadi semua punya punya suami atas nama suami semua ya sudahah ada mobil juga iya i maka pada semua aset semua uang tunai semua piutang semua surat berharga 7/8 milik anak laki-laki ibu sekarang umurnya sudah berapa ee anak saya umurnya 33 sudah punya punya anak juga sudah rumah tangga S saya tiga Pak ustaz ya serahkan aja ke dia Ibu 1/d dinilai semuanya berapa untuk ibu 1/8 untuk dia 7/8 nah Cukup jelas ya Ibu Iya ja Khair Ustaz Alhamdulillah Barakallah fikumik Fik W Barakallah fik ya dan bisa dilihat nanti rekamannya bu ya untuk ee apa perhitungan warisnya Ti Barakallah Fik dan Semoga Allah mudahkan kita berikan kesempatan berikutnya masih di via telepon baik 0218236543 kita sapa kembali penanyaan berikutnya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana dengan Wahyu di jalan ni baik silakan Pak Wahyu silakan e terkait harta waris Pak ustaz I pada tahun 2018 itu Pak Mulyana dan istri dia ini e suami istri yang tidak punya anak Nah tapi dia mengangkat anak gitu ada dua kakak beradik nih yang pertama Pak eh Nasri yang kedua Ibu munay nah Sebelum meninggal Pak Radi ini kasih harta waris berupa tanah sudah balik nama ee sudah balik nama namanya atas dua ee dua nama Pak ustaz Pak anasri dan ibu munaya sertifikat itu e Nah dari keluarga Pak Nasri itu ada Del orang ahli warisnya dan dari ibu munayah ada tiga Nah di sini ni belum ada ini Ustaz nih ada ada Miss yang di sini dari luas tanah kurang lebih 200 m perseg itu informasinya agak berbeda jadi dia e Kara lupa luasnya ya tapi dia memanjang ke belakang Gitu Ustaz kurang lebih 5 kali berapa kalau 200 kali 15 lah ya Kalau enggak salah nah itu dari keluarga panasi bilangnya e dari depan karena itu Jalan Raya Ustaz dari depan sampai ee apa Nam namanya ee WC di belakang jatuhnya itu ee kurang lebih ee 70 70 met sisanya ke belakang dan di belakang itu benar-benar belakang tidak punya akses gitu loh eah jadi ada permasalahan satu apa Ada satu ruangan gitu loh kalau informasi dari Pak Nasri lebih lebih lebih lebih ee lebih luas punyanya Pak Nasri dan dari ibu menayah saya dikasih informasi dari ibu saya saya yang lebih luas karena dia bilang aksesnya yang di belakang tuh tidak punya akses nah ini bagaimana Ustaz pembagiannya Ustaz tidak ada yang dibagi tanahnya ketika bapak angkat mereka memberikan itu kan mereka katakan bagi dua kan dia katakan bagi dua atau sudah pecah sertifikat Jadi dua sertifikat e satu sertifikat P atas namanya dua orang Iya dan Pak Mulia kalau satu sertifikat atas nama dua orang Berarti dia memiliki sama di setiap sudut di setiap jengkal di setiap meter jelas tidak ada yang ini punya saya ini punya saya paham yang bisa adalah kepemilikan seperti kepemilikan saham kalau salah satu kalau mereka duanya bersepakat untuk dijual ke pihak ketiga mereka bagilah 5050% hasil penjualannya bila umpamanya salah satu ingin menjual sahamnya diilai harga aset rumah dan tanah tadi berapa lalu umpamanya nilainya R miliar Ya sudah saya beli saham kamu yang 50% kata Nasri kepada munaya tadi sebanyak r00 juta ya ini jadi milik saya balik sertifikat Nama saya semuanya itu yang bisa ketika mereka wafat kedua-duanya kemudian menjadi ahli waris masing-masing juga tidak bisa dibagi lagi paling dapat Seteng meter Seteng meter Mau diapain ya seperti itu tetap dibagi masing-masing tadi kata Anda tu ahli waris dari keduanya dibagi 10 ya dibagi 10 bagian dengan hak kepemilikan sama tidak tertentu ya seperti itu An Ustaz tapi gini dari mereka e informasinya Ee tidak bisa dibagi bagi dua gitu loh karena dia yakin dari orang tuanya mengatakan luasnya seperti ini gitu loh dan Saya dari keluarga kita juga sama sebenarnya dikasih Informasi seperti ini gitu jadi enggak bisa dibagi dua itu bagaimana Ustaz kan memang tidak bisa dibagi saya katakan kepemilikannya 5050% bukan dibagi dibagi batas gitu makanya Ketika saya tanyakan apakah pecah sertifikat jawabannya tidak Kalau tidak berarti 5050% di setiap jengkal setiap sudut setiap meter dari tanah dan rumah tersebut ter satu lagi Ustaz mereka tidak mau menjual gitu Ustaz tidak mu menjual ya mereka sama-sama nempati setengah-setengah Pak itu solusi ya pakampaikan oh Az ustazalaikumsalam warahmatullah wabarakatog men waaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Nam Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh W jaazakallah kir Pak Barakallah Fik kita berikan kesempatan berikutnya masih via telepon di 0218236543 baik kita angkat kembali Halo I silakan sudah masuk kembali iya halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan di Pamulang silakan ibu Iya ini e Pak ustaz mau tanya masalah Pembagian warisan jadi kan Ibu saya sudah meninggal tahun lalu itu meninggalkan harta rumah dan mobil eh tetapi kondisinya apa namanya eh ayah saya sudah nikah lagi [Tepuk tangan] gitu pertanyaannya omu ee jadi pembagian warisannya itu seperti apa Pak ustaz ibu anda yang meninggal namanya siapa lihat televisi IB tidak Pak ustaz Oh sudah nanti lihat di rekamannya Oh iya ibu anda Siapa namanya meninggal itu namanya Ibu sukini ini wafat tahun tahun lalu 2022 pada saat sukini wafat suaminya ada atau sudah bercerai ee masih ada masih status suami Iya Ayah Ibu sukini masih hidup e sudah meninggal ada ibunya saja Ibu sukini masih Ibu dari sukini masih hidup masih Ibu masih hidup kemudian sukini punya berapa orang anak laki dan perempuan berapa punya tiga orang anak perempuan anak laki tidak ada tidak ada tiga anak perempuan iyakini punya saudara-saudari yang masih hidup e punya berapa saudara-saudarinya ee sekitar en orang P Ustaz ada dua laki-laki empat orang perempuan dua saudari saudara empat saudari ya ini pembagian hartanya adalah ibunya dapat 1/6 suaminya dapat 1/4 anaknya 2/3 ini kalau ada sisa maka dibagi 6 4 3 12 pembagiannya bisa 12 / 6 * 1 2 12 / 4 3 * 1 3 12 / 3 4 4 * 2 8 8 habis ini gak ada sisa gak dapat berarti nah ini menjadi 13 hartanya dibagi 13 bagian ibu Iya harta sukini dibagi 13 untuk ibu dari ibu sukini 2/1 Iya untuk suami dari ibu sukini 3/13 he anak perempuan ibu sukini ada orang 8/13 mereka bagi rata Heeh jelas he Iya Nah demikian Umu persentase pembagiannya iya ee untuk Apakah kalau misalkan e ayahnya sudah menikah lagi itu masih dapat bagian Pak ustaz masih walaupun ketika suaminya punya istri dua jangankan menikah lagi setelah istrinya wafat dia pun masih dapat Oh itu iya Cukup jelas ibu Iya ya I baikik Alhamdulillah syukran jazakallah kir Ustaz jazakullah Khair dan bisa dilihat nanti rekamannya Insyaallah Ya baik Barakallah Fik kita masih berikan kesempatan kembali di via telepon di 0218236543 baik kita sabar kembali peranya berikutnya Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana saya Wahyu Pak di Bogor Baik Pak Wahyu silakan pertanyaannya eh Ustaz Afan eh saya punya bapak bapak saya itu meninggal tahun 90-an Halo Az Iya 0-an kemudian Eh ibu saya meninggal tahun 2012 ini pertanyaan tentang warisan ya Pak Iya warisan mungkin bisa disebutkan namanya juga Pak nama dari bapak dan ibu serta tah wafatnya iya ah Ibu saya eh Bapak saya namanya ee Pak Hasa Pak Hasan n ee beliau meninggal di tahun 90-an kemudian pada saat Pak Hasan wafat Iya Pak Hasan masih punya ayah ibu pada waktu itu ee sudah meninggal Ustaz istri beliau masih hidup ee sebelum nya bapak itu meninggal eh bapak itu nikah ee sama ibu saya itu sudah menikah Ustaz dia punya anak satu Saya ulangi pertanyaan saya pada saat Pak Hasan wafat istrinya yang masih ee ada hubungan suami istri masih hubungan nikah yang sah ada berapa orang satu apa dua ee satu ustazh ketika dia wafat ada satu istri namanya Wa wabuha Apa namanya wabuha ibu buha terus dari ibu buha ini jangan Ibu Bu ini harta Pak Hasan Pak Hasan meninggalkan harta kah Iya ada rumah Ustaz Oh iya sudah Pak Hasan punya anak berapa orang dari buha dari sebelum buha gak ada masalah ee tiga orang Ustaz tiga orang berapa laki berapa perempuan ee laki-laki dua perempuan satu Ustaz kut haknya ini yang berhak menerima Waris buha dan dua anak laki-laki Pak Hasan dan satu anak perempuan Pak Hasan nah kemudian Ustaz ibu ibu saya kan ee meninggal tu Ustaz buha ini Iya buha itu meninggal tapi sebelum beliau meninggal beliau punya nikah lagi Ustaz artinya dia ada suami lagi setelah selesai dengan indahnya dengan Pak Hasan wafat lagi I nikah lagi terus pertanyaannya apa punya anak dua Ustaz laki-laki dari itu Iya Bu wafat ini enggak dibagi dulu Pak Hasan Kenapa Ustaz enggak Ustaz dibagi dulu harta Pak Hasan ituanttumlah ini saya bagi dulu atau Pak Hasan ya Iya Ustaz buha dapat 1/d8 sisa anak Iya Ustaz tujuh harta P Hasan dibagi 1 tu bagian TU bagian ke 2 ke 2 4 5 5 * 8 40 5/40 14/40 7/40 harta P Hasan dibagi 40 Adapun harta buha 5 dan di/4 ini dan lainnya akan dibagikan lagi ketika buha wafat baik Tahun berapa dia wafat 2020 2012az 2012 Ayah Ibu buha masih ada yang hidup eh sudah e masih ada ibunya Ustaz IB kemudian suami Suami dari sudah meninggal dari kakek Ustaz ya suami buha Oh suami suami buha sudah meninggal Ustaz siapa namanya Oh suaminya itu kabur Ustaz bapak tiri saya itu jadi ketika buah wafat suaminya sudah gak ada sudah ada kabur atau dia menceraikan sudah sudah kabur ustazan Ustaz kabur atau dia menceraikan kalau dia k Kata siapa dia anda di kabur Siapa tahu dia pergi merantau mencari rezeki kemudian enggak kembali-kembali wafat entah gimana Iya mungkin dia pergi ee enggak kembali-kembali Ustaz Heeh hilang berita ya Katanya sih dengar-dengar nikah lagi Ustaz dia mau nikah lagi tetap dia tidak menceraikan buha atau dia menceraikan buha menceraikan Ustaz dia menceraikan buha ketika buha masih hidup Iya betul ustaz Berarti enggak ada suami namanya Iya betul ustaz ya kalau enggak ada suami harta buha dibagi lima anak laki-lakinya 2/5 2/5 anak perempuannya 1/5 Biasa Pak Baik Ustaz nah kemudian ustazan Ustaz kalau misalnya dalam dalam rumah itu misalnya kan ee tanahnya 300 m Ustaz terus ee Ana bangun di situ 100 m Ustaz itu hak bangunan itu ke siapa ya Ustaz mohon petunjuk Az ulangi 300 m Anda bangun 100 m Ustaz terus pertanyaannya pertanyaannya itu yang 100 m itu hak bangunannya itu masih masuk komponen warisan atau personal Ustaz tanahnya berapa meter 300 300 Ustaz hak Anda di 300 itu adalah 2/5 2/5 ya Ustaz ya 2/5 dari 300 berapa sampai 102/5 Iya bisa Ustaz H kalau umpamanya Anda ambil 100 anda sepakati dengan saudari anda Saudara anda Boleh saya ngambil 100 yang bagian ini karena 2/5 itu belum tentu ya sama dengan dengan 100 yang Anda ambil itu mungkin lebih tinggi mungkin lebih rendah Kalau lebih rendah mungkin mereka setuju Kalau lebih tinggi mereka mungkin gak setuju baik paham masalahnya rumah itu Ustaz Avan Ustaz sambung lagi ini rumah sekarang dikuas saya Adik saya yang perempuan Ustaz terus pertanyaannya e pertanyaannya kemarin itu ee dia itu mau ambil untuk ee usahanya dia saya sampaikan ke adik saya itu sudah kita jual aja tapi dia tidak mau Ustaz rumah rumah Anda Anda yang bangun ee itu masuk komponen yang 300 m tadi Ustaz bentar ke ketika Pak Hasan wafat tanah 300 di atasnya sudah ada rumah ee sudah ada Ustaz kemudian sampingnya Saya bangun lagi 100 m Ustaz yang diambil yang mana ee semuanya Ustaz ditempatin sama dia dikontrakin sama dia cuman saya bilang ee kalau mau ambil sertifikatnya untuk usaha ee lihat dulu ini prosesnya riba apa enggak ternyata dia mau pinjam di Bank saya tidak kasih Ustaz kemudian saya sampaikan ke adik saya yang perempuan ini sudah kita jual aja daripada ini digadin ke bank saya bilang gitu Ustaz ya terus eah pertanyaan saya ee ini eh pembagiannya itu kan sesuai arahan Ustaz tadi jadi ee Ini kemungkinan kita mau jual aja Ustaz Iya terus nah ini adik saya yang perempuan ini dapat berapa persen ya Ustaz ya 20% oh 20 pers baik Cukup jelas Bapak Cukup jelas jazakullah kir Alhamdulillah jazakullah kir Ustaz allahikik nah wazakallah Khair warakallah Fik dan bisa dilihat nanti hitungannya dalam rekaman Barakallah Fik kita berikan kesempatan kembali masih via telefon Ya silakan bagi Anda yang baru bergabung pembahasan pagi ini masih e terkait dengan bab asulh perdamaian kita berikan kesempatan via telepon silakan Halo silakan sudah masukamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa di manaan Ustaz saya tandang dari Sidoarjo Ustaz baik silakan Pak eh Ustaz G Ana punya Kakak perempuan yaarullah sampai sekarang belum menikah umurnya sudah 55 tahun dan tidak ada keturunan nah eh beliau itu punya aset satu rumah mobil sama tabungan nah Kemudian beliau sempat menyaan kan kalau rumah itu apabila sudah meninggal ingin diwakafkan untuk ee rumah tahfiz nah dia mengatakan bila saya wakaf rumah ini menjadi W bila saya wafat rumah ini menjadi wakaf begitu Iya betul Ustazah itu namanya wasiat bukan wakaf terus betul ya kemudian pertanyaan kami adalah pertama untuk wasiat tersebut Apakah cukup hanya disampaikan saja ke saudara-saudaranya atau memang harus perlu Tertulis secara formal Terus yang kedua adalah ee untuk sisa asetnya mobil dan tabungan itu beliau sih silakan dibagi nah pembagiannya itu seperti apa Ustaz ya karena beliau ada ee tujuh bersaudara tiga laki-laki empat perempuan sekarang aset yang tanah tadi rumah tadi berapa nilainya dengan dibandingkan berapa perbandingannya dengan hartanya yang lain sampai sepertiga atau kurang kalau rumah Justru lebih besar Ustaz rumah itu mungkin nilainya sekitar hampir 1 M sedangkan mobil sama tabungannya mungkin ya kurang dari sekitar 300 500 jutanan lah Ustaz kalau begitu tidak sah wasiatnya dia Oh I berarti berapa ini Ustaz yang wasiat yang harus diperbolehkan Ustaz yang sepertiga sepertiga dari kesuluhan hartanya haranya 1,3 BB 3 ya kalau anda para ahli waris ee ketika dia wafat jualkan rumah tadi ambilkan sepertiga dari keseluran hartanya buat belikan rumah tahfiz buatkan rumah tahfiz untuk wakafkan atas nama ee saudari anda tadi yang sisanya Anda bagi 10 untuk anak laki-laki untuk saudara laki-laki 2/10 ya untuk saudari perempuan 1/10 1/10ustaz untuk wasiatnya tetap harus tertulis Ustaz ya untuk ininya atau cukup ini Ustaz enggak perlu tertulis namam Ustaz baik Cukup jas Ustaz jazak W jazakallah Khair Alhamdulillah wabarakallah Fik Semoga Allah mudahkan baik kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543 Iya kita angkat kembali [Tepuk tangan] Halo silakan alamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan e yuyus di Bandung baik silakan akhi nah silakan pertanyaannya pertanyaan seputar drops Pak ustaz iya silakan jadi gini Ustaz eh sebelumnya mau Ana jelasin dulu ya untuk eh status saya sebagai itu dengan Supper statusnya sebagai or ya lalu untuk eh saya sebagai distributor itu mendapatkan 40% diskon dari harga katalog yang tertera di gemar produk untuk eh penjualan untuk margin supplier membebaskan saya untuk e ngambil margin ya dan biasanya saya ngambil marginnya sesuai katalog aja jadi kalau katalognya harga 100 ya saya jual segitu dengan saya mendapatkan harga diotor sekitar 60 ribu gitu ya lalu untuk penjualan sendiri saya biasa menjual di marketplace dan untuk pembayaran ke supplier Biasanya diakhirkan jadi E ketika barang sudahudah sampai dan dana bisa dicairkan baru di situ Saya membayar ke supplier untuk e jadi gimana Ustaz untuk hukumnya Seperti yang saya jelaskan tadi Apakah boleh dia yang punya ini yang punya barang ya Bisa Anda bawa barangnya dahulu tanpa bayar e kalau ngambil tanpa bayar enggak sih kayaknya harus bayar dulu kalau langsung kalau mau nyetok ke rumah berarti anda dengan dia jual beli Iya tapi e apa saya bayarnya nunggu Cir dulu gitu B bisa iyaan tapi tetap jual beli namanya kalau Anda jual beli dengan dia itu barang belum boleh Anda jual ke konsumen Anda sebelum barangnya Anda terima dan anda beli masalah pembayaran bisa nantinanti iya oke ada satu lagi Ya silakan Ak ini berbeda dengan tadi tadi drop sekarang tentang orderan seputar online on orderan makanan ya pengantaran makanan saya juga beri sebagaiver juga Apa hukumnya menerima orderan makanan yang kita tuh harus nalangin dulu ya Jadi kalau ada an itu masuk kita nalangin dulu dan untukangannya itu biasanya secara otomatis secara sistemung memot dari kita Apakah kita boleh ee mengambil atau menjalankan orderan tersebut sebagai Dri kalau anda talangin dahulu kemudian Anda tagihkan kepada yang Dit talangan yang ditalangin adalah uang talangan tambah dengan uang jasa pengantaran maka tergabung di sini akan memberikan pinjaman atau talangan dengan akad sewa jasa nabi su Alaihi was bersabda tidak halal menggabungkan pinjaman dengan akad jual beli akad jasa adalah akad jual beli jasa maka hukumnya perbuatan tadi adalah haram untuk ongkosnya biasanya terpisah jadi yang dibayarkan yang dari konsumen kan jadi bayar ke kita cas nah unuk pengantaran biasanya Masuk ke Sal jadiot atis dia bayar ke Anda tidak gimana tidak tidak jadi dari secara sistem aja untuk kkosnya jadi yang kumen dibayar ke kita itu cuma untuk harga si nilai produk yang ditalangin tadi jadi untuk pembayaran ongkosnya itu biasanya dari EO langsung transferdo secara sistem gitu bentar saya ulangi pertanyaannya Anda berarti hanya meminjamkan saja tidak menagihkan biaya an iya tidak tidak lagih karena sudah langsung masuk ke saldo driver I berarti harga yang Anda berikan harga talangan dengan harga pengantaran kan ya harga Eh harga barang aja Pak ustaz yang itu terus biaya pengantaran ke mana dia bayar Iya di langsung langsung e secara sistem langsung masuk ke untuk kan untuk talangan e biasanya driver dipotong dari ee apa namanya saldo driver nah dipotong sesuai harga barang tersebut nanti pas kita nyampai kita berikan e barangnya di customer bayar sesuai dengan harga barang tersebut untuk ongkos biasanya terpisah langsung ee ditransfernya terpisah jadi langsung ditransfernya ke mana Ke saldo saldo secara sistem saldo secara sistem saldo sistem itu Anda dapat dari itu atau tidak Gimana Anda dapat biaya Fe dari pengantaran atau tidak iya ongkosnya itu Iya tapi dia hanya memberikan kepada pihak lain tapi juga kembali kepada anda kan ya Oh iya iya nanti menggabungkan namanya Oh berarti masih sama juga ya oke oke Iik Cup jelas akhi ya ya ak alhamdulillah barakallahikah alhamdulillah demikian Semoga menjadi pencerahan buat Antum barakallahikum kami berikan kesempatan kembali masih via telepon dan bagi Anda yang ingin bertanya via chat WhatsApp silakan di 0819 896543 kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana dengan bapak Jailani di Bangka Belitung Pak silakan Pak Zailani silakan Selamat pagi Pak ustaz silakan pak ee Ini pertanyaan saya Pak ustaz ee membungakan uang itu riba kan ee riba ini boleh Enggak misalnya kita menjamin uang ee bunganya kita ambil misalnya sembaku barang-barang bukan bukan di uang kita ambil kan Ah boleh enggak kira-kira riba enggak kira-kira Nah itulah pertanyaan saya Pak ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh al warahmatullah wabarakatuhir Pak i kaidahnya bukan bunga yang dilarang tapi k manfaatan fahuaiba setiap akadq pinjaman uang memberikan pinjaman yang mendatangkan segala bentuk manfaat manfaat bisa jasa bisa barang dan lain-lainnya manfaat untukember beri pinjaman maka namanya riba bila anda meminjamkan uang kepada seseorang ya kemudian orang itu sebelumnya gak pernah nyuciin mobil anda ya sekarang dicuciin mobil anda tetap itu riba orang itu gak pernah sebelumnya ngangkatin barang anda Kalau berat dari depan rumah ke dalam rumah dibantuin gak pernah tapi sekarang seb ada pinjaman dia lakukan itu tetap riba namanya ya jadi riba bukan hanya membungakan uang pinjaman bertambah bukan semua manfaat ya hukumnya adalah riba manfaat dari pinjaman atau manfaat dari hutang-putang wallahualam jazakallah Khair atas jawaban yang pencerahannya demikian Pak zainani Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan faedah atas jawaban Ustaz Barakallah Fik baik kita angkat kembali masih via telepon silakan di 0218236543 iya Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ahlan dengan siapa Bapak di mana dengan Farhan Ustaz di Cikarang Pak Farhan silakan pertanyaannya Pak ustaz bertanya Ustaz Ustaz Eh ini berkaitan dengan fikih warisan Ustaz Eh sekitar 4 tahun yang lalu pak Baki meninggal dunia meninggal meninggalkan anak tig orang laki-laki tig orang perempuan salah satu warisan harta berbentuk rumah tapi ketika itu semuanya Belum dibagi berdasarkan hukum warisan Nah anak laki-laki pertama namanya Pak na dia mengatakan bahwa e harta Pak Baihaki berbentuk rumah itu diwasiatkan untuk dia dengan bentuk perkataan aja gak tertulis dan e rumah itu sudah dibaliknakan ke atas nama dia eh anak laki-laki satunya namanya Abdullah meninggal dunia sekitar 6 bulan yang lewat meninggalkan dua orang anak laki-laki ini bagaimana hukum warisan dan cara baginya saat sementara yang anak pertama laki-laki tadi mengatakan rumah itu sudah diwasiatkan ke dia dari orang tuanya walaupun dengan hanya perkataan Git Ustaz bukan perkataan itu Kenapa dia bisa balik nama najbudin gimana Az nanjudin Kenapa dia bisa balik nama ya karena anak-anak yang lain itu eh w sudah meninggal at yang Pak bayak sudah meninggal dan dia balik namakan dia mendesak ee ee anak-anak yang lain tu untuk membaliknakan atas nama dia mengatas namakan dia mereka setuju Ya karena memang takut terjadi perselisihan atau pertengkaran ya setuju tand tangan setuju berarti sudah milik dia gimana secara legal milik dia anda setuju menandatangani balik nama kendaraan rumah Anda kepada orang lain ya jadi milik dia atau tidak iya J artinya dia pun berkerasat usalnya dia sudah terima Kalau dipaksa itu lain kalau tadi and saya tanyakan setuju ya daripada ribut ya setuju-setuju aja berarti kan setuju I Kalau setuju ya jadi milik dia berarti kecali dia paksa paksa itu umpamanya dengan kekerasan ini g makud Diau dia minta ke adik-adiknya lain ada yang perempuan segala macam itu hanya sekedar minta tanda tangan bukan balik nama gitu Ustaz berarti menipu kalauau malam Ustaz jadi dia minta tanda tangan kalau penipu usnya ke pengadilan ke mahkamah gitu ustaznya I Iya Ustaz jadi dia tand tangan aja bukan UN balik nama atas nama dia Ustaz baik itu Bawa aja ke pengadilan Ustaz Nah kalau anak Ustaz kalau anak yang sudah meninggal ketika pak Baki meninggal 4 tahun lalu meninggal 6 bulan lalu itu berarti masih punya hak Ustaz kalau jualj yang dulu meninggal si Baihaki apa anaknya Pak baiaki meninggal dulu baru anaknya meninggal Az masih ada hak dia dan dibagikan kepada ahli warisnya pajian dia Ustaz ya iyair ustazakallahik jaakallah Kir pakakallah Fik Alhamdulillah semoga menjadi pencerahan dan e ilmu yang bermanfaat bisa disampaikan kepada keluarganya kami angkat kembali pertanyaan selanj selanjutnya via chat WhatsApp yang sudah masuk baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee Barakallah fik ya Ustaz terkait dengan pertanyaan sebelumnya penukaran uang Ustaz ketika ee Saya ingin menukarkan sejumlah uang senilai 1 juta misalnya dengan uang nominal r10.000 yang baru akan tapi nilai yang saya terima kurang dari R juta Ustaz dengan alasan sebagai imbal jasa itu senilai r00.000 Apakah ini diperbolehkan Ustaz jazakallah kir ini namanya riba kalau imbal jasa itu anda katakan ya bwa Uang tolong tukarkan ke sana ke bank he Saya tunggu di sini nanti antar ke rumah saya Rp900.000 n nah itu boleh tapi ini R juta a sudahud nih r00.000 saya serahkan langsung itu imbal jasa itu bukan imbal jasa namanya itu [Musik] tukarmenukar itu namanya riba wallahualam Masyaallah demikian akhi yang bertanya Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan dan kami angkat kembali dari pertanyaan Abu Salman di Cikarang Ustaz ee saat ini saya bekerja di sebuah perusahaan distributor oli untuk industri atau untuk pabrik-pabrik dan Ana digkaji serta ada komisi akan Tapi bos Ana atau pemilik perusahaan ee membuat peraturan untuk menambah semangat penjualan dengan memberikan tambahan komisi apabila Ana bisa menjual produk di atas minimum selling price dengan porsi 60% untuk Ana sebagai sales dan kantor 40% misalnya harga produk R juta jika anda berhasil menjual di harga 6 juta maka anda mendapatkan komisi senilai R juta dan dipotong 40% untuk perusahaan tanyanya adalah Apakah hukumnya Ustaz terkait dengan komisi dan sistem seperti ini apakah halal jazakah halal Alhamdulillah Masyaallah Abbas mengatakan diriwayatkan oleh Imam Bukhari Bik fama fauqohu fahuaaka ya jual pakaian ini dari saya harga sekian Kalau engkau jual lebih lebih milik sisa milik kamu kalau ini jual dengan harga sekian bila ada kelebihan kelebihannya kita bagi dua boleh baik alhamdulillah jazakallah Khair demikian pendengar bertanya di Cikarang Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz ee pertanyaan terkait dengan waris istri saya yang bernama Selvia meninggal tahun 2023 dan ahli warisnya saya sebagai suaminya dan memiliki satu at anak perempuan kami memiliki satu anak perempuan Bapak dan Ibu istri masih ada Ustaz harta saat meninggal ada tabungan bersama kendaraan atas nama suami rumah atas nama istri satu bidang tanah atas nama istri dan satu bidang tanah atas nama suami saat ini rumah dan kendaraan masih digunakan tanah-tanah belum berencana dijual dan hanya tabungan yang rencana dibagi waris ee pertanyaannya rumah atau kendaraan dan tanah apakah harus dijual ee apa yang harus kami lakukan dan untuk tabungan sind 100 juta Apakah suami mendapatkan setengah bagian sebelum dibagi waris karena ini merupakan tabungan bersama mohon pencerahannya j kal khayar tabungan bersama langsung dibagi dua ya Enak banget kalau uang anda cuma 10% Uang isri 90% bagi bersama anda untung 40% ya atau sebaliknya uang anda 90% Uang istri 10 uang anda 90 Uang istri 10 lalu bagi dua berarti anda rugi 40% Nah ya dalam Islam bukan begitu perkirakan berapa yang uang Endah dari tabungan berapa uang istri dari tabungan ya Yang uang Endah tu tidak dibagi waris yang istri dibagi waris seperti itu terkait P bagiannya persentasenya dia mintaentas ibunya dapat 1/6 bisa dilihat yang bertanya di televisi ya Ayahnya 1/6 tambah sisa suami dapat 1/4at anak perempuan dapat 1/engah 6 6 4 bisa 12 12 / 6 2 2 2 6 3 6 9 11 13 Berarti enggak ada sisa hartanya dibagi 13 2/13 3/13 6/1 6/13 Alhamdulillah demikian Yusuf ya yang bertanya silakan bisa dilihat terkait dengan pembagiannya dan jawaban sudah melengkapi tadi Barakallah Fik baik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya masih via chat WhatsApp Ee baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee dari buina di Depok toko saya ada rencana buka layanan antar di mana iklannya saya tulis layanan antar gratis dengan jarak radius 2 Km Tapi sebelumnya harganya saya naikkan dulu 3% Ustaz dengan tujuan 2% untuk karyawan yang mengantarkan dan 1% untuk bensin Apakah ini halal Ustaz halal kalau cuma 3% I karena bagi yang beli dengan cara diantar bagi dia mutlak halal karena itu harga normal bagi dia bagi pembeli yang tidak diantar yang Dia datang sendiri Ini dia berikan kemahalan tapi kalau an cuma 3% gak ada masalah tapi kalau sampai umpamanya ya 10% tertipu dia m belii ya itu tidak halal tib alhamdillah bagi pembeli yang tidak ee diantar ya tapi kalau anda buat dua harga yang tidak diantar harganya sekian n yang diantar harganya sekian itu lebih bagus lebih bagus n lebih jelas sehingga yang tidak diantar tidak terzalimi nah Masyaallah demikian peningar yang bertanya e jawaban yang disampaikan oleh Ustaz juga ada solusi yang terbaik Barakallah Fik kami angkat kembali dari hamba Allah di Depok bahwa beliau bertanya jika seorang suami yang pensiun dari perusahaan swasta dan mendapatkan uang pesangon yang digunakan untuk biaya hidup beberapa tahun selanjutnya Apakah di tahun berikutnya tetap wajib zakat mal Ustaz karena jumlahnya sudah sampai nisab iya tetap kalau sampai nisab demikian pendengar yang bertanya Barakallah Fik jazakallah Khair Kemudian kami angkat kembali pertanyaan berikutnya baik menyimak kajian pagi ini tadi dikatakan ada riba kalau Biasanya kita tidak melakukan sesuatu buat seseorang lalu ketika tiba-tiba dia memberi kepada kita Katakanlah uang lalu kita membantu dia misalnya angkatkan barang dan lain-lain apakah ini mutlak riba Ustaz dan Apakah tidak melihat dari sisi kebaikan dibalas kebaikan sebagaimana ada dalil yang menyebutkannya anda kurang mendengar dengan baik penjelasan nah yang dijelaskan tadi pinjam bukan beri ya seseorang minjam uang ke a menyembuang kepada B selama ini a tidak ah membantu si B baik angkatkan barang atau dorongin mobil atau cuci mobil dan segala macam I lalu si B si A butuh uang dan pinjam uang kepada si Bah semenjak pinjaman itu si A berbuat baik kepadanya ya ini diharamkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan itu termasuk riba ini bukan kesimpulan dari saya ini ucapan nabi [Musik] umaiui Apabila salah seorang kalian memberikan pinjaman kepada orang lain ya lalu orang lain yang menerima pinjaman tadi setelah itu berbuat baik kepadanya dengan memberikan Faat tunggangan pakai Ayo barang gratis tunggangan gratis atau memberikan hadiah Ini hadiah dari saya kata Rasulullah jangan terima hadiahnya dan jangan naiki tunggangan gratisnya kecuali sebelumnya sudah terjadi saling berbagi tadi iasa ya Anda yang anda tanyakan yang anda sampaikan memberi ya lalu dibantu apa salahnya memang enggak ada salah yang itu sennya berbaik berbagi kebajikan kalau yang tadi bukan berbagi kebajikan memberikan pinjaman dan mendapat manfaat dan itu namanya riba ya semoga biasakan Para pendengar para pemirsa cerna dengan baik kemudian kalau belum paham ditanyakan dengan cara yang baik hubungan seolah-olah me hujat penarasumber ya jazakullah Kir dan faedah yang sangat bermanfaat sengaja Ana angkat pertanyaan ini sebagai sebuah ee ilmu yang bermanfaat buat kita Barakallah Fik dan semoga meni pencerahan bagi yang bertanya iya sebentar Ustaz ini juga adab dari setiap penuntut ilmu Syari n sahih Dia terkadang yang dia pahami dari penyampaian beda atau dia tidak mengikuti dari awal n lalu kemudian mengambil atau dia mendengar tidak dengan konsentrasi penuh atau memang daya pahamnya tidak terlalu baik karena orang beda-beda diberikan oleh Allah Azza waalla daya tangkap masing-masing lalu dia mengambil kesimpulan sendiri lalu menisbatkan kepada narasumber sahih maka ini bagian attaqaul atau mengada-ada atas nama narasumber tadi ya bila itu berdampak kepada keburukan tentu dosanya akan ditanggung oleh orang tadi maka sebaiknya bila menurut dia ini tidak sesuai ditanyakan dengan adab yang baik Saya dengar begini Betulkah Ustaz ya apa saya salah paham seperti itu Kalau jawabnya betul ya Anda mungkin yang salah paham seterusnya bukan dengan cara seperti yang terjadi tadi Semoga Allah memaafkan kita dan mengajarkan kepada kita bagaimana cara menuntut ilmu Syari dengan yang benar jazakullah Khair dan faedah tambahan buat kita dan para penunut ilmu semoga menjadi di ee faedah dan pencerahan dan diberikan Taufik untuk kita bisa mengamalkan jazakallah kir kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari hamba Allah di tinate Asalamualaikum warahmatullah Ustaz kedua orang tuana sudah meninggal Semoga Allah merahmati mereka dan meninggalkan sebuah rumah kami empat bersaudara dua laki-laki dan dua perempuan dan saudara dan kedua orang tua Ayah sudah meninggal Ustaz dan ayah lebih dahulu meninggal sa pertanyaannya Bagaimanakah pembagian warisannya laki-laki dapat dua bagian laki-laki dua orang kan ya Iya dapat empat Saudari saudari perempuan anak perempuan berapa Dua Ustaz dapat dua 2 + 4 6 hartanya dibagi 6 anak laki-laki 2/6 2/6 anak perempuan 1/6 1/6allahuam demikian pendengar kita kita yang ada di Ternate ee Barakallah Fik dan semoga bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz suami sebelum menikah mengambil KPR rumah yang kami tempati sekarang Dan juga ada utang pinjaman bank apakah jika istri memiliki dana untuk melunasi semuanya Akankah lebih baik dilunasi istri apakah atau tunggu suami lunasi sebagai bentuk tanggung jawab Ustaz dan saat ini kondisi suami tidak ada dana untuk pelunasan mohon pencerahannya sebaiknya bantu suami Anda keluar dari dosa riba ya Dan kalau umpamanya anda ikut memiliki Ya udah sisanya saya nombokin berarti saya memiliki sebesar sekian persen dari tadi H Anda sekian persen kalau suaminya keberatan Kalau begitu ini saya pinjamkan saja ya terhitung hutang yang wajib dibayar nantinya dan minta ditulis di atas materai sehingga bila terjadi sesuatu hal wafat salah seorangnya hah tidak ribut nanti pembagian harta warisnya wallahualam nah Ustaz jazakallah Khair eh demikian pendengar yang bertanya dan pemis R TV semoga bermanfaat kami angkat kembali pertanyaan berikutnya masih dari via chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah eh Ustaz Sebelum saya hijrah atau mengenal sunah anak saya mengambil rumah KPR kemudian setelah hijrah ini dan mengetahui hukumnya Saya takut Ustaz dan pengin menjual rumahnya lantaran yang mengambil rumah tersebut adalah anak saya dan saya sampaikan maksud ini tapi anak saya tidak mau menjualnya pertanyaannya Apakah saya tetap menanggung dosa ribanya dan saya sudah jelaskan terkait dengan hukumnya sama anak dan dia tetap tidak mau menjualnya Ustaz e mohon solusinya Dan nasihatnya jazakallahir si Ibu punya anak n dia mengambil KPR sah dan ibu sudah gak tahu dahulu terus berarti KPR milik si anak atau Milik ibu milik si anak dan masih di Cicil Ustaz jadi Cicil Apakah ibu berdosa karena dulu mengizinkan atau apa kalau dia dari awal sampai akhir tidak ada apa tidak ada ikut serta Nam dia tidak ada dosa namam Sekarang Setelah dia tahu hukumnya haram kewajibannya cuma menasihati he baik menasihati dengan baik ya bila anaknya belum dapat Hidayah terus nasihati dan terus doakan kepada Allah Azza waalla agar anaknya bertobat kepada Allah dan menyelesaikan ribanya Masyaallah jazakallah kir demikian pendengar dan pemira TV yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali dari Bu Diah di Jakarta bila a mau meminjam uang qadarallah Ana tidak ada uang cash Ustaz tapi memiliki simpanan logam mulia sebesar 20 GR Bolehkah Ana memberi pinjaman kepada A di mana A minta untuk di dijualkan logam mulia tersebut oleh Ana karena jarak kami yang jauh a tidak bisa mengambil logam mulia tersebut dari Ana dengan harga X yang kemudian uang tersebut Ana transfer via bank ke rekening si A ketika a ingin mengembalikan logam mulia tersebut harganya menjadi X yang di mana terjadi penambahan di dalamnya atau di dalam e nilai uang tersebut kemudian Ana berikan kembali logam mulia besar 20 GR Bagaimanakah hukumnya dengan cara pinjaman seperti ini Ustaz jazakallah Khair allaharik Fik Ini tidak boleh karena yang anda pinjamkan rupiah bukan emas ya Anda serahkan rupiah ya harusnya dalam hal tadi anda katakan Saya hanya meminjamkan emas bukan rupiah tolong dong tukarin saya gak mau nukarin saya belum ada pinjam-pinjam dengan anda belum sudahah terima pinjaminjam suruh orang lain menerima atas nama anda ya dan dia menerima Rikonya kalau terjadi sesuatu kemudian setelah itu dia serahkan wakilkan ke saya untuk menukarkannya kepada Masia siap tapi dalam kasus tadi kalau sudah terjadi kasusnya dia hanya boleh menerima nominal yang sama baik ee nilai nominal ee pada saat dia menyetorkan mentransfer di awal Ustaz Iya baik demikian ee pendengar yang bertanya misraja TV sudah diangkat Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumsalam ee Ustaz Bagaimanakah hitungan nisab dari penghasilan atau gaji suami karena selain bekerja dan usaha ee sendiri selama ini kami menyalurkan ke tempat belajar PAUD duafa yang gratis murid-muridnya di tidak membayar SPP ee namun at guru diberikan upah dan uang makan laporannya tercatat setiap bulannya Apakah penyaluran zakat seperti ini sudah dibenarkan Ustaz Dar pendengar kita di bintaruh ke paudnya tidak boleh tapi ke anak-anaknya yang duafa boleh lalu anak-anak orang tua wali murid anak-anak tadilah yang kalau ingin memberikannya kepada sekolah itu boleh H dan terkait dengan hitungan nisab dari penghasil atau gaji Bagaimanakah caranya Ustaz saldo uang anda bila sampai senilai 85 gram emas saat itu baru ada nisab tapi belum sampai haul maka sudah ada kewajiban zakat belum Kalau mau bayar zakat boleh boleh namanya menyer mengeluarkan zakat sebelum waktu tempo wajibnya Kapan tempo wajibnya 354 hari semenjak uang anda saldo yang tig yang 85 gram Mas ke atas tadi ada tambahkan 350 hari atau gunakan kalau sekarang ma tanggal 7 Jumadil Akhir Jumat 7 jumatul akhir tahun depan ya uang masih di atas ab pada saat itu baru jatuh tempoh kewajiban zakat berapa pun saldonya di waktu itu kali 2,5%. Alhamdulillah jazakallah Khair demikian pendengar dan pemisarja TV sudah dijawab oleh Ustaz terkait dengan teknis dan juga penyalurannya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan via chat WhatsApp Asalamualaikum warahmatullah Pak ustaz izin bertanya saya baru mengetahui orang tua saya tidak menunaikan zakat dari awal padahal kondisinya berkecukupan karena tidak ketahuan lalu saya memberitahu untuk menjual beberapa aset untuk melunasi hutang zakat beliau beliau punya beberapa aset namun tetap menolak dan saat ini saya menolak untuk menerima makanan ataupun hadiah dari beliau karena beliau juga masih menggunakan tabungan riba pertanyaannya Ust Benarkah cara saya seperti ini dan bagaimana menghitung zakat yang terlewat dan Bolehkah saya mencicil kewajiban zakat orang tua saya Ust Saya berusia 34 tahun Alhamdulillah memiliki penghasilan yang cukup orang tua saya Sudah 73 tahun Ustaz jazakallah Khair zakat ada niat inamal aalu bin niat Nah kalau anda ingin mencicil kewajiban zakatnya setelah anda menemukan angka zakat yang dibayar anda ingin bayarkan anda katakan Pak ini zakat bapak untuk 10 tahun yang lalu itu 10 tahun yang lalu semuanya 300 juta ya saya bayarkan dulu setengah sepertiganya 100 jutanya bapak niatkan keluarin zakat ya ya saya niatkan itu zakat Saya sah begitu n bila tidak ada niat dia tidak sah zakatnya dia Adapun bentuk nasihatnya dengan menolak pemberian dan makanan diperbole sudah betul Masyaallah selalu doakan kepada Allah agar orang tua diberikan Hidayah dan orang tua muslimin lainnya Alhamdulillah jazakallah Khair Barakallah fikq demikian pemirsa dan pendengar Raj TV Semoga Allah berikan Hidayah kepada orang tua dan EE semoga bermanfaat jawaban Ustaz kami angkat kembali pertanyaan terkait dengan waris ee kedua orang tua kami sudah meninggal Ustaz memiliki dua anak laki-laki dan satu perempuan ya dua anak laki-laki dan satu perempuan satu anak laki-laki lebih dahulu wafat daripada orang tua Ustaz ee Bagaimanakah Pembagian zakat untuk anak-anak yang sekarang masih ada satu laki-laki dan satu perempuan Ustaz I harta hanya dibagi tiga yaitu 2/3 untuk anak laki-laki 1/3iga untuk anak perempuan baik alhamdulillah demikian jazakallah Khair wabarakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumsalam ee terkait dengan pemutihan hutang Ustaz yang diajukan oleh EE atau mohon maaf terkait dengan pemutian hutang yang diberikan pemilik hutang kepada orang yang berhutang apakah harus seizin dan sepengetahuan ahli warisnya Ustaz mohon nasihatnya jazakallah Khair ahli waris Dar diputihkan yangemukan memutihkan tidak perlu tidak perlu n demikian Barakallah Fik W jaazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah Barakallah fik ya Ustaz ee dari hamba Allah di Bandung Saya punya teman saya memiliki utang dari tahun 2018 sampai sekarang belum dibayar Seandainya dia membayar ee Bolehkah saya menghitung dengan nilai nominal emas pada harga saat ini Ustaz jazakallah kir wallahuam kalau inflasinya selisihnya sampai di atas 70% boleh kalau kurang G boleh Alhamdulillah jazakallah kir Ustaz demikian penengar dan pemis TV kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari Sulawesi Asalamualaikum warahmatullah Ustaz saya Waktu kuliah dan kondisi saya waktu itu tidak bisa membiayai sendiri kehidupan saya kemudian saya diberikan oleh saudara saya motor dari hasil gaji bekerja di bank pertanyaannya Sampai kapan motor ini halal untuk saya gunakan Ustaz sampai Anda mendapatkan uang yang halal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anda allahallahuam Alhamdulillah jazakallah kir Kemudian kami angkat kembali satu pertanyaan terakhir sebelum kami buka pertanyaan terakhir via telepon dari bapak Amar di Bandung di daerah saya banyak yang meminjamkan uang disebutnya gadai ee bukti minjam uang R juta baik minjam u R juta satu kali panen harus memberi gabah 100 kg yang ditanyakan apakah EE metode seperti ini termasuk riba Ustaz hutangnya tetap atau berkurang e tidak disebutkan Ustaz kalau hutangnya tetap namanya riba kalau hutangnya berkurang sesuai dengan jumlah gabahnya itu namanya pelunasan sebagian hutang wallahuam hukumnya boleh demikian pendengar yang di Bandung bapak Amar Semoga menjadi pencerahan Barakallah kita berikan kesempatan kembali via telepon ikhwah dan pendengar serta pemis rajja TV silakan yang ingin bertanya di penghujung kajian ini di 0218236543 baik Halo iya silakan sudah masuk kembali baik di 0218236543 dalam Bab asulhu perdamaian dan ini merupakan pertemuan terakhir dalam bab ini Alhamdulillah baik kita berikan kesempatan via telepon baik Halo silakan sudah masuk mohon maaf umur terputus diulang kembali Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Eh dari Nima di Depok baik silakan ibua eh Ustaz mau bertanya jadi kan gini ada teman saya ada teman saya punya hutang eh yang hutangnya itu sudah ada surat perjanjian nah terus kemudian ada ee saya melakukan suatu projek itu ee nilainya tadinya sudah dikasih tahu kan R juta tapi itu juga belum dibayar tapi di kemudian hari saya tagih ternyata dia bilangnya Oh enggak sebenarnya enggak R juta nih ee apa nilai projectnya honor kamu enggak Rp juta terus saya tanya ya udah berapa tapi sampai dengan saat ini dia tidak keluar-keluar angkanya saya eh karena sudah lama jadi Saya kesal terus saya boleh enggak kalau misalkan saya kasih konfirmasi negatif jadi saya bikin eh eh apa ya saya karena saya enggak bisa bikin surat secara formal terus saya tulis di WhatsApp gitu Saya bilang ini ya nilai utang Kamu adalah eh yang tadinya e tadinya tuh Ee ada 40 juta plus R juta honor saya yang belum dibayar jadi total r0 juta Boleh enggak saya bilang gini ee tolong dikonfirmasi dengan nilai angka kalau misalkan sampai dengan jangka waktu misalkan ee hari ini e jam kamu tidak jawab artinya kamu setuju dengan angka yang ini r90 juta ee Berarti utang kamu r0 juta Boleh enggak saya bilang begitu Ustaz pada dasarnya memang R juta90 kan ya 90 ya Ya udah bolehak tapi kan dia bilang enggak enggak honor kamu enggak R juta terus saya tanya berapa Memangnya nanti saya hitung lagi tapi dia gak keluar-keluar hitungannya gitu loh I yang disepakati dari awal berapa tadinya 50 Ya udah 50 berarti Oh oke berarti tapi saya perlu e maksud saya biar dia tidak mengingkari saya bikin konfirmasi negatif gitu Ini ya Ustaz boleh ya gak ada masalah oke Baik terima kasih Ustaz jahu kir wakum jazakallah Khairan Semoga menjadi pencerahan dan dimudahkan semua urusannya Barakallah Fik dan Ini pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini kepada sebagai khitan dan kesimpulan kajian silakan Ustaz I ikwani wa akwati fillah harta memang dibutuhkan oleh setiap manusia dalam mengarungi hidupnya di dunia dan di dalam mengarungi hidupnya menuju Allah Azza waalla akan tetapi dia bukan segalanya bila dalam kasus dalam kondisi Anda harus mengurangi sebahagian agar untuk dapat ee selesai hubungan tidak baik hubungan perseteruan lakukanlah Karena nabi mengatakan alulhu jaizun bainal Muslimin para orang muslim itu diharuskan dianjurkan mereka untuk berdamai Bagaimana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengisyaratkan kepada seorang muslim yang memiliki piutang untuk kurangi piutangmu dan kepada yang berhutang Rasulullah langsung menyuruh dia membayar ya agar tidak kezaliman kepada yang yang berpiutang semakin besar wallahu Taufik na muhammadibihi wasam jazakallah Khair kami sampaikan kepada Ustaz Dr Wandi tarmidziidahallahu taala atas faedah ilmu yang bermanfaat dan juga pembahasan yang Alhamdulillah kita sudah tuntaskan dalam Bab sulhu Insyaallah kita akan masuk ke bab baru yaitu bab wakalah Insyaallah di kesempatan Kamis yang akan datang beberapa pertanyaan juga sudah dijawab dan semoga ini semua menjadi pencerahan solusi dan jawaban bermanfaat buat semua pendengar dan pemisraja TV adapun yang yang tertunda dan belum sempat kami bacakan bisa disampaikan kembali dalam kajian-kajian muamalah ke depannya Barakallah Fik dan semoga memberikan kepada kita Taufik dan hidayah untuk bisa mengamalkan ilmu yang kita pelajari kami akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik asyhadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh silat
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply