Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

an tilawah al-quran dan kajian Islam kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio Roja istilah itu menguasai hak orang lain hak orang lain itu bisa jadi kepemilikannya terhadap suatu barang atau tidak bisa dimiliki tapi barang tersebut ituu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja radio roj bor 100.1 FM radi maeng FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah Para pendengar dan pemirsa rja TV di manapun Anda beradayaallah Kami akan hadirkan ke layar k [Musik] andahir bagi anda para pemirsa Roja TV yang danat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kagian Inya secara langsung Roja TV saluran tilawah al-qur’an dan kajian Islam Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah Alhamdulillahi W Kafa wasallahu Nabi Mustofa wa alii pemira R TV dan pendengar Radi R yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah di dalam pembahasan muamalah dari kitab syarahdatul fikih bersama alustaz dridzi hafahahu taala Pagi ini kita akan memulai dengan membahas dalam Bab baru yaitu babkah kami menggunai interaktif Anda silakan bisa bertanya dalam pembahasan pagi ini anda bisa menyampaikan pertanyaan secara langsung di 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 kita mulai pembahasan dan kajian pagi ini dan kepada ustazkah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahabbil alamin wabihi Nain wusalli wusallim W nubarik ala Nabina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa ba’du ikwani wa akhawati fillah para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio roja yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla kita melanjutkan pembahasan Muamalat dari kitab umdatul fiqh yang ditulis oleh Al Imam Ibnu qudamah dan disyarahkan oleh Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz Al jibrin yang sampai masuk sekarang pada bab syirkah syirkah berarti menggabungkan harta kerja kemudian hasilnya pun yang tergabung dibagi Sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh oleh EE masing-masing pihak sesuai dengan porsi modal bila modal uang dan harta hanya dari salah satu pihak dalam contoh syirkah mudarabah maka yang menanggung kerugian hanyalah pihak yang modalnya berbentuk harta adapun yang meng dalam mudarabah tadi dia menanggung kerugian dalam bentuk jasanya pekerjaan mengelola selama ini tidak mendapatkan buah hasil harta imbalan apapun juga itu yang dinamakan dengan syirkah dan ini ada aturan dalam agama Allah Azza waalla bahkan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersyirkah sebelum beliau diangkat menjadi nabi dengan bentuk mudarabah di mana ini sudah ada dalam kehidupan orang-orang Quraisy mereka berdagang membawa harta modal dari pihak kedua seperti Rasulullah membawa harta Khadijah radhiallahu taala anha membawa hartanya untuk dibeliin barang di Makkah kemudian dijual di kota lain di negeri lain seperti di Yaman pada musim ee dingin musim panas dan pada musim dingin mereka menjualnya ke Syam dan setelah terj jual dapat untung dibeli lagi barang di tempat Negeri tersebut dibawa ke Mekah dan dijual lagi di Makkah dan mendapatkan keuntungan setelah cair dan mendapatkan keuntungan dibagi antara yang mengelola yaitu yang pergi membawa harta dagang dengan pemilik modal atau pemilik hartanya dibagi Sesuai dengan kesepakatan dari awal bila ada keuntungan ya Dan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis sab Ibnu Abi saaib di mana Rasulullah mengatakan kepada beliau nikm syariki Anta la tudarini wala tumarini Engkau adalah teman syirkah teman kerja sama dalam usaha yang baik ya maka setelah islam datang diperbaiki diperbaiki beberapa bentuk kekeliruan yang ada di dalam transaksi-transaksi tersebut dan dijelaskan oleh para ulama maka itu yang dimaksud dengan syirkah atau bahasa Indonesianya kerja sama atau sudah dikenalu dengan Serikat I Serikat Dagang ya sikal bakal dari ee kemerdekaan Negara Indonesia juga diantara dimulai dari syirkah dagang Serikat Dagang ya tib bismillah Q Mualif rahimahullahu taala eh syarih rfidahullahu taala babus syarikah asyarikatudun jaizunjamiilyarikin fiha ikikatan merupakan akad yang boleh untuk seluruh orang-orang yang bersikat dinya maka masing-masing memiliki ee diperbolehkan untuk membatalkannya membatalkan akad sikah karena umumnya akad sarikah dibangun di atas taukil atau perwakilan ee atas setiap ee anggota yang berserikat di dalam pengelolaan terhadap hartanya dan wakalah secara hukum asal jaizah atau boleh dikiaskan kepada akad musaqa dan muzaraah dan ini merupakan pendapat ee seluruh ee umumnya Pak Ahlul Ilmi atau ulama Nam I jenis pertama syarih mengatakan jenis akad ini apa lazim atau Jaiz lazim artinya mengikat tidak bisa dibatalkan sepihak kalau Jaiz artinya tidak mengikat kapanpun boleh dibatalkan oleh para pihak kecuali ada kemudaratan maka Beliau mengatakan akadnya Jaiz syirkah kerja sama bersyerikat ya itu bentuk akadnya Jaiz kapan saja para pihak ingin mengakhiri atau salah satu umamanya mereka ada 10 orang salah satu keluar di bulan pertama besok keluar lagi di bulan selanjutnya dan seterusnya gak ada masalah ya ini pembahasannya kecuali mendatangkan mudarat atau sudah dibuat persyaratan kalau para pihak mengatakan kita kerja sama tetapi ini minimal 1 tahun dari kita menyerahkan harta bersama-sama dan mengelola bersama-sama karena dalam S tahun baru kelihatan untung atau ruginya sudah lewati semua musim Ya semua musim high session-nya musim tinggi penjualan musim sedang musim rendah karena khawatir kalau umpamanya dia bersyirkah bekerja sama jualan fashion atau pakaian muslim dia mulainya umpamanya di Muharam dia mengatakan kita syirkah 6 bulan aja ya kerja ya sama kita beli kita atau kita buat kita jual bersama-sama selama 6 bulan berarti Muharram Safar Rabiul awal rabisani jumul awal jumadani jumadani Rajab kita selesai itu belum ada penjualan puncaknya karena Puncak penjualannya biasanya di bulan Ramadan bulan Ramadan itu puncak penjualannya ya makka kalau mereka kerj sama 6 bulan tadi mendatangkan mudarat tentu tidak boleh dibuat mengikat ini yang merupakan Mazhab Syafi’i Mazhab Syafi’i akad syirkah tidak boleh dibuat berbatas waktu setahun 2 tahun 3 tahun tidak boleh ya karena mereka mengatakan dengan berbatas waktu itu khawatir waktu penjualaan tertingginya belum masuk ya pendapat yang terkuat boleh gak ada masalah bila mereka mengetahui konsekuensi dari ee membuat batas waktu tersebut ya Ee karena itu sebagian ee bentuk usaha mereka membuat batas minimal mungkin setahun minimalnya 2 tahun 3 tahun kalau properti mungkin mulai dari bangun sampai selesai mungkin mereka buat KJA sama 3 tahun atau 5 tahun khawatir setahun 2 tahun belum ada penjualan atau belum laku dan seterusnya ya maka boleh mereka membuatkan ee waktu dengan demikian dia menjadi mengikat atau bila masing-masing pihak keluar begitu saja akan menyebabkan mudarat umpamanya masing-masing menyerahkan uang dengan jumlah sekian R juta ada 10 orang 1 miliar kita kelola bersama untuk jual beli alat kesehatan ya kemudian baru beli alat kesehatan yang satu bilang saya enggak jadi saya butuh uang buat ternyata besok umpamanya pembayaran sekolah anak uang pangkal Saya mau tarik uang saya ya yang lain bilang ini ini yang ada baru bioperasional rugi kita kalau kamu tarik sekarang ya maka ini sifatnya mengikat bila mendatangkan mudarat kepada para pihak ya bila tidak ada mudarat maka hukum asalnya boleh sehingga saham itu bisa di diperjual belikan boleh keluar siapa saja masuk keluar gantantin tidak ada masalah karena akadnya tidak mengikat beda kalau akadnya mengikat apa landasannya mengatakan tidak mengikat karena akad syirkah itu dibangun atas akad wakalah Seperti apa wakalah mereka ada tiga orang atau atau dua orang kerja sama masing-masing stor dana R juta 500 juta saya bisa saya yang punya 500 juta bisa membeli barang r00 juta yang 500 berarti dari uang saya yang 200 uang milik teman sykah maka lalu atas dasar apa saya pakai uang r00 juta dia wakalah kan masing-masing kita mewakilkan kita sama reda mari kita kumpulkan r00 juta r00 juta lalu kita buat usaha umpamanya jual beli beras kamu beli beras di daerah Jawa saya beli beras dari daerah sumateraera umpamanya ada beberapa titik ee beras yang sangat disukai oleh banyak orang mamanya dari beras Solok umpamanya Saya dari beras Solok siap ya saya terkadang mengatakan kepada teman bisnis saya mengatakan ini beras Solok lagi murah ya Subhanallah mereka panen raya Ya saya beli r00 juta ya siap kata teman ya satu yang dia di jabetabek Sek ee ya di sekitar pulau Jawa yang dia sumber berasnya siap t dia Karen Makan padang Di sini banyak Hah yakin penawaran tinggi ya berarti yang 400 juta pakai uang teman iniara apa dia berarti mewakilkan setuju dia kan dia mengatakan siap atau sebaliknya kebetulan harga ee panen di Solok tidak terlalu bagus harga masih tinggi teman yang mengatakan Saya sekarang berada di Karawang saya beli beras di Karawang ee R50 juta ya siap gak masalah berarti yang 550 juta saya wakilkan kepada dia Sebagaimana telah kita bahas sebelumnya akad wakalah akad memberikan kuasa adalah akad Jaiz ya akad yang sifatnya tidak mengikat juga dalilnya akad musaqah dan muzaraah di mana akad musaqah dan akad muzaraah itu juga bagian dari akad kerja sama syirkah dalam bentuk satu memiliki ee lahan yang satu mengelola ya yang punya lahan tidak punya waktu untuk mengelolanya karena ada kesibukan lain dia mengatakan kamu kelolalah tanah saya ini sawah saya ini hasilnya kita bagi dua atau dalam untuk musaqah dia mengatakan ini kebun sawit sudah berumur 3 tahun qadarallah Saya mau pindah kota ya tolong kamu yang mengelola merawat manen hasilnya kita bagi dua ya ini sifatnya juga adalah Ee tidak mengikat ini bagian dari musyarakah maka kesimpulannya musyarakah tidak mengikat dankah akad ini ada EMP macam adapun yang pertama Aal yaitu Syarikat Alan yaitu dua orang yang berserikat dengan hartanya dan badannya maksudnya adalah dua orang yang berakad Serikat berkerja sama atau lebih di mana masing-masing menyerahkan atau menyetorkan harta tertentu dan ola atau mengembangkanta tersebut dan masing-masing mendapatkan nilai keuntungan tertentu persentase teru dariilai keuntungan at salah satu dari anggota yang bersikat bekerja mengembangkan harta dan dan pengembangan harta pengembangan akad sykah ini pada masa kekinian memiliki banyak bentuk diantaranya yang pertama Syarikat musah yang pertama kerasama dalam bentuk saham di mana kerjaasama antara masing-masing pihak dan modelnya adalah terbagi menjadi saham yang eh mutasawiah eh sama nilainya qilatadawul diimana bisa diperdagangkan saham yang bisa diperdagangkan dan masing-masing pihak yang berserikat memiliki tanggung jawab sesuai dengan kadar dari nilai sahamnya yang disetorkan yang diberikan Nam I setelah menjelaskan apa yang dimaksud dengan syarikah Mualif lebih menjelaskan lagi dengan bentuk menjelaskan beberapa ee bentuk-bentuknya secara ilmu fikih irka itu ada empat bentuk dalam ilmu fikih tapi kemudian dalam kehidupan sehari-hari dalam legal ada perubahan bentuk ada perkembangan bisa juga dia dimasukkan ke dalam syarikah dalam dalam terminologi fikih yang pertama adal pandangan fikih syirkah Inan kerja sama Inan Bentuknya apa kerja samaainan ada beberapa orang dua atau lebih masing-masing menyerahkan harta sebagai modal dan semuanya ikut mengelola ya ada dua du orang atau tiga orang masing-masing menyerahkan 5 100 juta 100 juta lalu mereka mengatakan kita buka usaha toko umpamanya toko beras seperti yang tadi kamu beli beras ke Sumatera Barat beras Solok jenisnya yang bagus kemudian saya beli beras di sekitar Jawa Barat dan pulau Jawa ya ya lalu kita jualkan bersama seolah-olah harta seolaholah harta itu satu ee dari uang yang kita sama-sama setorkan tadi mendapatkan keuntungan keuntungan kita bagi kesepakatan ya kalau dia mengatakan salah satu mengatakan memang modal kita sama-sama 100 juta R juta tapi kan saya naik busnya atau naik ee perjalanan darat kena perjalanan darat dagang rugi aki H kecali kalau modalnya miliaran ya enggak apa-apa pakai perjalanan udara perjalanan darat saya ke Sumatera itu butuh 2 hari semalam lelah badan itu ya maka walaupun porsi saham kita sama-sama 50% Saya minta laba lebih ya mintanya lebih berapa Emang kamu mau minta saya lambanya maunya 60%. karena pasarnya juga bagus ya karena banyak warung-warung apa rumah makanrumah makan Padang Nah yang mereka itu lebih prefer mengkonsumsi beras ee dari Solok ini ya sudah kata yang satu saya gak apa-apa saya memang dekat di Karawang ada sentra beras di Cianjur juga enggak terlalu capek paling 6 jam Paling agak jauh ke Solo mungkin kata dia ya sentra-sentra beras di Pulau Jawa enggak terlalu jauh sejauh ja Surabaya cuman se sehari sudah nyampai naik kereta yang ekonomi sudah selesai kata dia nanti Barang dikergoin saya setuju kata dia 40 60 keuntungan tapi kerugian harus porsi modal tidak bisa tadi yang keuntungannya 40% sahamnya 50 dia bilang kalau gitu rugi saya juga 40% ya karena saya Untung 40% ini tidak bisa ya kenapa tidak bisa karena selisihnya itu menjadi modalnya yang terjamin Min 10% dari modal teman syirkah yang dianya ee membeli barang di Pulau Jawa ya terjamin dari kerugian Kayaknya tidak boleh kerugian tetap 5050 tapi kalau ee keuntungan boleh sesuai dengan kesepakatan ya sepakat para ulama ini boleh Kemudian ada beberapa jenis bentuk ee kerja kerja usaha bersama ya pada saat-saat ini mungkin nanti ee Az ini ada yang contohnya ada di negara kita kita ada mungkin yang beda benah karena per negara biasanya ee apa namanya aturannya berbeda-beda tentang kerja sama tadi H ya pertama di antaranya yang bisa dimasukkan dalam syirkah Inan ini adalah syirikah musahimah atau musahamah syarikah musahamahya syarikah musahamah itu Tbk perusahaan perusahaan ee seruan terbuka sifatnya maksudnya terbuka sahamnya bisa diperdagangkan bebas Nah ya beda dengan PT kalau PT tertutup perseroan kalau ini terbuka ya ituu perusahaan yang modalnya dibagi sama nah dan bisa diperdagangkan diperdagangkan di bursa saham dan setiap syarik anggota syirkah mereka bertanggung jawab sesuai dengan porsinya pada modal tadi ya tapi sebuah perusahaan musahima atau Tbk itu sebelum dia menjadi Tbk dia sebentuk PT dulubentuk PT kemudian dia ajukan ke untuk diipo kan untuk ditawarkan dibusah bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jumlah modalnya dalam usahanya kemudian diipo kan dan terbuka bebas orang bisa beli sahamnya walau mungkin dari luar negeri ya beli bebas sahamnya dengan online dan bisa sahamnya diperdagangkan itu jenis yang pertama lanjut atau cukup Baik pemirsa dan pendengar Radi dirahmati Allah subhanahu wa taala demikian satu pembahasan poin dari macammacam syirkah sykan dan satu contoh dari e kakat kekinian dalam pembahasan akad sykahinan kita berikan kesempatan untuk memperdalam pembahasan satu poin ini silakan D telepon 0218236543 dan untuk pembahasan muamalah yang lain juga silakan kami berikan baik via telepon maupun chat WhatsApp di 0819 896543 dan kita atau kami buka pertanyaan via telepon terlebih dahulu silakan baik di 0218236543 Halo iya silakan sudah masuk Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa Bapak di mana dengan eh Abu Audi di ciputan baik silakan silakan pertanyaannya ya mau bertanya Ustaz ini mungkin lebih ke bukanpik yang dibahas misalnya saya punya orang tua yang sudah pikun dan punya harta gitu ya bagaimana Secara syariat mengelola harta yang dimiliki orang tua itu karena kan orang tua sudah tidak bisa ya berpikirara jakisa gitu Ustaz eh mungkin itu aja syukranahir I orang yang safih yang kondisinya tidak normal dalam ee mengelola Harta Ya Nakan dengan orang Safi itu dia tidak boleh mengelola hartanya hartanya harus dikelola oleh oleh walinya dalam hal ini walinya adalah anak laki-lakinya anak laki-lakinya Kalau ada beberapa orang pilih yang mana yang paling sayang kepada orang tuanya yang punya cukup waktu untuk berkhidmat dalam mengelola harta orang tuanya tadi hartanya dikelola dikembangkan diurus ya dikeluarkan untuk kebutuhan beliau dan istrinya ya dan yang wajib dinafkahi dari hartanya tersebut ya sama saja dengan harta anak-anak seorang anak yang baru berumur ee 5 tahun ayahnya wafat ya Ayahnya wafat dan akhirnya meninggalkan harta yang cukup setelah dibagi waris anak ini mendapat harta umpamanya kita katakan Rp2 miliari dalam bentuk sebagian Uang sebagian ee saham usaha dan seterusnya ya ini bagaimana anak gak bisa Me ee mengelola anak 5 tahun dikasih uang 2 miliar Ya tentu tidak dibolehkan dalam Allah melarang menyerahkan harta kepadanya maka walinya memegang walinya umpamanya pamannya yang paling baik agamanya dan paling profesional mengelola harta dia mengelola bukan ibunya pamannya pamannya mengelola harta tersebut Kalau kakeknya kalau kakeknya masih hidup dan masih profesional kakeknya mengelola ya atau kalau bapaknya mewasiatkan sesuatu dia mengatakan andai saya wafat di saat diaanya sakit ee berat ee kondisinya dia mengatakan saya minta abang saya atau Adik saya mengurus anak-anak saya dan e harta mereka ya maka itu dinamakan dengan Wasi dia yang menerima hal tersebut maka dia kembangkan usahanya yang berbentuk saham Dia ikutin dan dia ikut prosesnya hasilnya digunakan untuk pengembangan hartanya lagi sebagian untuk biaya hidup si anak itu si Pemilik harta ya jazakah Kir demikian Audi di Ciputat Semoga bisa dipahami dan menjadi pencerahan baik jazakah kir atas pertanyaannya dan kita berikan kesempatan yang kedua di telepon 0218236543 baik kita sapa kembali Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ahlan omu dengan siapa Di mana ee bulan di Malang Pak ustaz baik silakan Umu eh Asalamualaikum Pak ustaz Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh saya sudah pernah nanya Pak ustaz kemarin ya 3 minggu yang lalu mengenai saya kan e janda suami saya sudah meninggal ee tahun 2020 yang saya sudah cerita Pak ustaz pernah cerita bahwa saya anak saya punya anak Cuma satu laki-laki laki-laki Iya eh kan saya meninggalkan Harta Ya Ustaz Ustaz sudah menerangkan ke saya waktu itu saya paham Insyaallah cuma ini saya kan sebagian hartanya mobil Pak ustaz ini mau dijual nah pembagiannya itu bagaimana Pak ustaz anak saya cuma satu jadi istilahnya Hanya Anak saya sama saya gitu Pak ustaz ini mobil sudah dibagi waris atau belum belum ustar Rencananya mau dijual ya uangnya itu bagaimana nanti kalau ee laku gitu Pak ustaz dibagi waris Kenapa dibagi waris iya ya pembagian warisnya Suami masih hidup orang tuanya kah Oh sudah meninggal semua Pak ustaz Iya anak laki atau perempuan maksudnya kan tadi ada punya anak sat anak laki-laki Anda hasil penjualan kendaraan tadi 1/ milik anda 7/8 milik anak laki-laki itu Eh iya Pak ustaz jas Alhamdulillah e Barakallah Fik W jaazakillah Khairu dan semoga ee dimudahkan perhitungannya jazakillah Khair baik kita berikan kesempatan berikutnya pananya ketiga masih via telepon di 0218236543 Ya halo baik silakan sudah masuk kembali ketig Mas silakan Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana ee dengan baik silakan ya alalamualikum saya mau tanya saya kan seorang notaris jadi Bolehkah saya membuatkan akta perjanjian kerja sama antara investor dengan pemilik proyek dengan skem sebagai berikut jadinya ini uang sekitar 500 juta ke pemilik proyek gitu terus ee dengan apa namanya perjanjian eh dalam kurun waktu 1 bulan uang invest uang yang sudah dia investkan ini akan dikembalikan dan apabila lewat dari termin yang sudah disepakati maka akan dikenakan penalti dengan persentase yang disepakati ked pihak apabila itu kembalikan penuh atau kurang atau harus berlebih ee dikembalikannya penuh berikut ee keuntungan yang didapat keuntungan Ril atau persentase dari jumlah uang persentase Ustaz itu bukan keuntungan itu mau rugi pun usahanya tetap berlebihkan ya ditambahkan berlebih persentase dari jumlah uang Iya lebih ya artinya dalam rentang waktu 6 bulan 10% umpamanya pertambahannya berarti akan dikembalikan 550 juta walau usahanya gagal g kan ya Eh iya tapi ini usahanya maksudnya contoh pembangunan pembangunan jalan gitu Ustaz jadi ee dia bilang sih enggak akan e enggak ada gagal enggak ada apa gitu masalah gagal itu di depan nanti sekarang kan di perjanjian di perjanjian tetap ada pertambahan 10% begitu kan ya Iya Ustaz bila Terlambat dari waktunya ada sanksi penalti Iya ini ribanya dua kali kalau ibu buatkan berarti Ibu membuatkan akad riba ya walaupun ini investasi gitu Ustaz ini bukan investasi Ibu ini riba kalau investasi itu kalau rugi ikut rugi Oh gitu Itu yang kita bahas dalam pertemuan tadi kerja sama tapi kalau rugi ditanggung satu pihak saja di pihak pengelola saja yang menanggung ya sedangkan pihak investor tidak menanggung maka ini bentuknya riba Oh jadi umpamanya penyertaan modal Iya itu umpamanya untuk mengerjakan projek tadi modal dari pengelola berapa rupiah umpamanya 500 500 dari investor R juta murni semua dari investor pengelola tidak ada modal ee pengelola Engak enggak mungkin sih karena dia PT sudah berdiri duluan Ustaz I berarti sudah ada dia Iya kan seperti sudah untuk mengerjakan itu dia enggak ada uang sama sekali r0 ee saya enggak tahu itu pihak yang sana saya belum ketemu Iya kalau dia mau dia bisa mengatakan ini nilai proek pengerjaan 500 juta Iya ya saya nol kalau dia nol berarti namanya mudarabah dalam pandangan syariat Islamnya fikihnya kalau kamu nol berarti keuntungan untuk saya lebih besar Karena resiko di Saya tinggi kata investor Ril dari keuntungan berapa untuk saya adalah umpamanya 70% ya oke ya Setelah 500 juta kembali setelah projek selesai uang baru dibayar baru ada pengembalianang dibayar kadang temponya bisa 6 bulan bisa adah terjadi sesuatu mungkin bisa mundur 8 setahun dan seterusnya iya atau tidak dia bilang 2 minggu pengerjaan 2 minggu penagihan Ustaz kan bisa jadi mundur iya kalau mundurah itu kena penalti itu Ustaz pros ini tidak boleh penalti ya 2 minggu pengerjaan 2 minggu penagihan adanya bagi hasil setelah uang tertagih penuh 500 nilai projek 500 juta berapa pembayaran dari eh vendor eh saya belum tahu anggap umanya p00 juta ya Iya kalau r800 juta berarti kelabanya 300 juta Iya 300 juta ini yang dibagi tadi 7030 I 70* 300.uta 210 untuk investor 180 untuk si punya PT itu kalau semuanya sesuai dengan rencana bila mundur ya tanggung bersama bila kemudian Bahkan bukan mundur laqadarallah projek projek e pembuatan jalannya mangkrak dan seterusnya atau tidak bisa dilanjutkan karena qad ee demo masyarakat ee lahan yang tidak mau dibebaskan dan seterusnya ya sedangkan barang barang-barang sudah pengerjaan sudah dilakukan itu 100% ditanggung oleh investor Oh itu yang dibenarkan dalam syariat itu investasi yang halal Kalau yang seperti kesepakatan tadi itu namanya investasi riba Allahu Akbar oh terjamin ya Di mana modal terjamin dan terlambat pun dapat bertambahan dan dari masa jahiliah seperti itu sudah ada Masyaallah ya Al Imam arrazi dalam tafsirnya beliau menjelaskan di antara bentuk riba di masa jahiliah seseorang menyerahkan uang 100.000 Dinar atau 100 Dinar nah lalu dia mengatakan ini uang bawalah dagang seperti tadi belilah barang di Mekah jual barang di Yaman atau ke Syam nanti laku di sana berbentuk uang beli lagi barang di sana bawa ke Makkah jual berapa hasilnya kita bagi ya itu yang sesuai syariat Adapun riba yang terjadi masal juga ada Ini mudar usaha ya dia umpamanya satu dan lain hal seperti yah Budi seperti itu mkka akadnya kepada para pedagang di pedagang Arab itu ini uang dari saya 1000 dinar atau 100 Dinar n ya saya dapat pertambahan 10% 10 Dinar atau 2% ya per bulan per bulan kamu mau bawa dagang mau 3 bulan mau bulan terserahitas dan dapat 2% per bulan Berti 24% setahun bila Terlambat kau menyerahkan ini lamanya kerja sama 6 bulan terlambat maka setiap keterlambatannya engkau tambahkan 1 Dinar itu dari masa jahiliyah sudah seperti itu ya jelas ibuhamdulah jelas eh eh berarti kalau ngasih jaminan juga dari pemilik proyek itu juga lebih salah juga ya Ustaz ya Eh ngasih jaminan dari pemilik projek itu yang PT Iya ngasih jaminan aset perusahaan gitu misalkan ialah perlulah tapi jaminannya dieksekusi kalau umpamanya bukan akibat kerugian kerugian bisnis memang kelalaian dari pihak PT Peng ya karena kalau enggak ada jaminan sama sekali Siapa tahu PT itu bodong fiktif fiktif I jaminan diperbolehkan projeknya fiktif juga jaminan diperbolehkan tapi bukan mengeksekusi setiap bentuk kerugian atau setiap bentuk keterlambatan dia dieksekusi hanya bila ada kelalaian di awal dia bilang projeknya bagus segala macam segala macam dia tidak melakukan visibility study dulu tidak melakukan peneli ee apa namanya studi kelayakan terhadap projek tadi terhadap perusahaan yang memberikan ee vendor yang memberikan pekerjaan Ya tah umpamanya memberikan pekerjaan perusahaan BUMN yang sekarang sedang bermasalah dia merima aja karena umpamanya fe-nya besar atau ee keuntungannya besar dia berani terima Nah ya Heeh serta ternyata perusahaan BUMN tadi mangkrak proeknya mangkrak ini dia akan ambil ee jaminan tadi kalau dia berbohong Oh ini di perusahaan BUMN kok aman-aman kata dia I tapi kalau dia bilang ini saya dia mengatakan ini bisnisnya agak risiko tinggi tapi untungnya besar H ada perusahan BUMN yang memberikan projek memang dia ban ini sekarang sedang bermasalah tapi projeknya Insyaallah aman kata dia dan anda pun tahu sebagai investor Ya saya tahu kondisinya tapi saya siap karena biasanya dalam bisnis itu semakin tinggi risiko untung semakin besar sahih saya siap kata dia saya investurmi ternyata la qadarallah rugi n dia tidak bisa mengeksekusi barang jaminan tadi dan Har dan haram dieksekusinya tapi kalau umpamanya tadi dia dibohongin dia engak tahu Men ini perusnya bagus kok sambil UMN Masa masalah enggak ada hanya bongbohok aja di luar itu mah kata dia ya Insyaallah Aman saya buatkan bisnisnya segala macam dan ternyata rugi Lah kemarin ceritanya bagus BUMN ini k rugi Wah Terata salah kata dia padahal dia sebetulnya dari awal tahu H maka dia bisa eksekusi barang jaminan tadi untuk mengganti ya Pak untuk mengganti kerugian dia akibat itu nah tanpa laba tentunya sahih nah kalah Cukup jelas Ibu Dina jelas boleh lagi maksudnya itu jaminannya Misalkan disebutkan di dalam aktanya berupa ee misalkan ehikat anak itu misalkan apa Kenapa misalkan apa terputus tadi itu asetnya disebutkan di dalam akta perjanjiannya misalkan gitu itu asetnya ditahan sama investor boleh Ustaz Ya bolehlah kalau dipegang sama pengelola Apa guna jaminan Oh iya benis suka lupa kadang ya Ust Satu lagi kalau pembagian keuntungan maunya f-f boleh enggak Ustaz boleh Oh boleh Oh tapi kerugian 100% ditanggung oleh investor karena modalnya 100% dan harus tertulis I dan harus tertulis ya Ibu Oh iya Oh berarti harus 100 kalau kalau pengelola maksudnya kalau PT ini punya modal juga berarti porsi modal S porsi modal kalau nilai proek 500 investor 400 100 ada uang PT berarti kerugian 80 investor 20% pengelola Oh ya kemudian ee apa namanya kerugian 8040 bagi hasil boleh 5050 atau bigasi boleh 60 40 atau 703 oh baikbaik Ustaz jelas ya ya jelasjelas alhamdul alhamdulillah itu saja iya iya Ustaz syukran jazakallah Khair ustazan jazakah kir W Barakallah Fik dan semoga lancar usahanya kita berikan kesempatan yang berikutnya di l telepon profesi beliau ini profesi ya eham Ustaz Sahir wajib Harusnya beliau mempelajari fikih Muamalat dan fikih waris untuk semua notaris T Ya semua notaris n karena kalau dia buatkan tadi Sesuai dengan kesepakatan mereka I dan dia berikan stempel dinotarilkan itu sampai ke akhirat dosanya Allahu akbar Subhanallah apalagi kalau projek tersebut ada bunyinya ini akan berlangsung diperbaharui terus secara otomatis bila tidak ada pembatalan para pihak H sampai berpuluh tahun transaksi itu kadang transaksi itu dikopy paste oleh yang lain en itu do dosa jariahnya Subhanallah bukan wakaf jariah tapi dosa jariah allahb eh tambahan dari Ustaz e dari pertanyaan Bu Dina dan untuk yang lainnya nasihat kepada para notaris untuk kemudian berhati-hati di dalam mencantumkan dan menulis akad-akad kerja sama syirkah Alhamdulillah Barakallah Fik kita berikan kesempatan yang berikutnya di Line telepon 0218236543 baik Halo iya silakan sudah masuk Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana dengan Ind di Masyaallah Pak Indra silakan pertanyaan asamikam [Musik] warahmah Pak Indra Mohon maaf Pak dikecilkan dulu volume suara TV atau radionya ada feedback supaya lebih jelas Suara Bapak dan bisa didengar pertanyaannya silakan Iya sudah Sudah Nam silakan eh jadi waktu itu waktu pertama kerja itu kawan-kawan mau mendirikan BPR jadi Maf Pak kawan-kawan Ma nah Waktu itu saya diajak diulang kembali Pak ka an Eh agak agak diskut tapi biar cukup biar bisa berdiri k nya Eh tidak jelas Baik Pak Diulangi kembali pertanyaannya Pak dulu ini ada ganggan suara nah Halo baik sudah dikecilkan Pak suara TV atau radionya atau bapak dengar cukup monitor via telepon saja Pak matikan semuanya cukup monitor via teleponik Sil sekarang telepon nah waktu kerja dulu jadi ada yang e kawan-kawan mau mendirikan BPR Syariah perlu modal BPR ya Pak BPR Syariah Iya jadi mendirikan BPR Syariah dan perlu modal e untuk mencukupi agar bisa ini ya saya ikut waktu itu R juta E dan setelah pensiun kan saya sudah pulang kampung seperti itu saya ingat Saya masih punya An saham sejuta di sana saya mau mencairirkan itu Terus kata pengurus itu harus ada Akta Jual Beli dari e notaris setelah saya tes bab qadarallah terputus Pak Indra di Solok ya Mohon maaf Pak kita belum mendapatkan pertanyaan secara utuh ya Ee bapak bisa coba menghubungi kembali dan tadi ada gangguan sinyal sepertinya ada feedback sehingga agak mengganggu ee suaranya silakan dihubungi kembali di 0218236543 dan juga bagi yang lain Dan kita terima kembali untuk peranya berikutnya silakan Halo Ya sudah masuk silakan Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana saya Pak Dadan dari Jayapura Ahlan Pak Dadan Masyaallah silakan Pak kebetulan yang saya mau tanyakan saya bergerak di bidang ee Katakanlah tukang kredit barang-barang pecah belah semacam eh kebutuhan rumah tangga k Magicom dispenser blender dan lain-lain saya jual barang-barang tersebut ee dijual dengan ccil bayarannya Ada yang minta harian mingguan dan bulanan Apakah boleh kalau ee suatu saat ee pelanggan saya ee Mau pesan barang tapi mau lihat dulu barangnya lewat foto di HP terus saya kasih harga lewat foto tersebut ee dengan cocok barangnya orang yang pelanggan tersebut eh Apakah boleh barang tersebut saya langsung kasih harga baru barangnya belum dibawa ee Tapi lewat HP lewat tooto kalau sekedar melihat Boleh ya tapi itu belum boleh berakad karena barang belum Anda beli kan ya Iya Pak Iya kalau sekedar anda katakan ini cuka gak barang yang ini ya kalau dia bilang ya udah saya pilih yang B aja yang a kurang senang saya yang B saya mau yang itu boleh tapi belum ada akad Wanda pergi beli dulu barangnya bawa dulu terima dulu minta dia lihat lagi langsung Kalau dia mau langsung berakad jelas pakadan Oh I satu lagi Pak ustaz boleh silakanaku lagi ini Pak ustaz ee kalau seandainya saya ee mengeluarkan ee zakat yang 2,5% yang sudah memenuhi syaratnya tapi ee angkaangka angka Tagihan saya di luar yang belum dipegang W dengan saya cuman berupa tulisan angka Apakah boleh dijakatkan bolehatnya gitu angka di luar Tagihan saya dia kalau tagihannya lancar wajib bukan boleh namanya anda akan lihat beberapa apa pelanggan yang selama ini karakternya sudah jelas ini Ibu ini Bapak ini Adik ini biasanya lancar yang ini walaupun tagihan piutang anda itu wajib Anda zakatkan ketika tempo zakat datang Adapun ini pelanggan baru saya enggak ngerti karakternya ya bayaran pertama si lancar pembayaran kedua agak menunggak dikit tapi masih bisa saya engak tahu ini pembayaran ketiga EMP selanjutnya yang ini yang anda kelaskanlah yang kelasnya agak bermasalah tidak Anda zakatkan dulu sisa tagihan yang belum dia bayar ya ada yang sama sekali menghilang Ya tap Kinan 6 bulan lagi si datang Mungkin bayar mungkin tidak ini tunggu aja sampai di 6 bulan Nah setelah datang di 6 bulan dia bayar lunas ke anda berapa pun uangnya langsung Anda zakatkan 2,5% tidak nunggu haul baru jelas jelas Pak Dadan Terima kasih banyak Pak ustaz wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam akahir Pak Barakallah fik ya semoga diberkahi usahanya dan kita berikan kesempatan kembali via telepon di 0218236543 bagi para pemirsa dan pendengar yang baru bergabung dalam pembahasan bab syirkah kerja sama dan kita terima pembahasan atau pertanyaan berikutnya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan pak Abu Rizal di mana Abu Rizal di Bandung baik silakan eh mau tanya ini Pak ustaz ee menyambung dari yang pertanyaan barusan tentang mengkreditkan barang Pak ustaz Iya Apabila saya mengkreditkan barang ee misalkan dari harga 2 juta ke 3 juta dengan jangka waktu 5 bulan Pak ustaz ya dan itu sudah sudah sama konsumennya sudah disetujui gitu k tapi ternyata eh melebihi dari jangka waktu 5 bulan Pak ustaz rata-rata memang seperti itu lebih dari yang sudah disetujui dan memang saya mengikuti ee persetujuan awal 5 bulan gitu kan dengan harga seperti itu tapi kenyataannya lebih dari 5 bulan bahkan sampai 1 tahun gitu kalau misalkan tersetujuannya begini Pak ustaz eh saya kreditkan 5 bulan dari harga R juta ke R juta tetapi kalau memang lebih dari 5 bulan harganya akan lain dari t dari yang awal boleh tidak Pak ustaz seperti itu ke konsumennya halal tidak Pak ustaz misal misal kalau memang jadi 10 10 bulan harganya bukan lagi R juta saya tambahin 500 misalnya seperti itu dan misalnya konsumennya setuju itu boleh tidak Pak ustaz halal tidak itu aja dulu Pak ustaz i terima kasih asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhamalam warahmatullahi wabarakatuh ini tidak boleh dilarang Az haram dan ini riba jahiliah Allahu akbar ya Eh arrazi tadi dalam tafsirnya ketika menafsirkan riba jahiliyah dia mengatakan di antara riba yang dilakukan orang-orang jahiliah di kota Makkah ya seorang yang tadi Dia ee pinjam modal untuk dagang ya uang atau dalam bentuk beli barang nah beli barang dengan pembayaran tidak tunai dan bila jatuh tempo pembayarannya kemudian pembeli mengatakan anzirni azidka berikan aku masa tempo tenggang waktu lagi aku tambahkan pembayarannya ya Kalau tadi si kalau yang bertanya Kalau kamu mundur lagi nanti saya minta tambahkan ya Sama persis dengan riba jahiliah dan ini riba yang diharamkan dalam al-qur’an dan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Allahu Akbar Ya untuk mengatasi masalah yang tadi ya Ee yang terlambat tadi anda minta jaminanlah hm atau lihat karakternya masing-masing anda katakan ini saya Agak repot kepada kamu karena Untung saya cuma tipis kalau kamu mundur lagi harusnya saya sudah bisa mutar uang saya dua kali lagi sudah untung lagi sekian ya kalau kamu mau dua alternatif opsi pertama jangan saya gak mau dibuat 5 bulan Saya maunya setahun dengan harga umpamanya 4 juta enam langsung Ustaz setahun Ustaz I setahun satu kalau kamu keberatan harganya tinggi serahkan kepada saya barang jaminan yang bisa saya eksekusi H agar kamu tidak terlambat dengan 6 bulan tadi Nah ya ini dua solusi yang sesuai dengan syariat bukan dengan menambah di bukan menambah restrukurisasi di struktur ulang distuktur ulang transaksi dalam ayovi ini mengatakan iadatul murabahah saya buat lagi jual beli baru H ya pada objek yang sama ini namanya riba jahiliah allahust demikian Bapak dan semoga bisa dipahami pencerahan yang disampaikan oleh Ustaz ya dan tadi ada beberapa opsi solusi terkait ee untuk menghindari riba dan juga menghindari keterlambatan pembayaran konsumen ya Semoga bisa di ee apa namanya bisa dipahami dan bisa di e amalkan ya jazakallah Kir kita berikan kesempatan berikutnya bagi penanya via telepon silakan Halo mohon maaf terputus silakan di 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp di 081989 6543 baik kita angkat Panya via telepon Halo silakan sudah masuk Halo asalamualaikum waalaikumalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana dengan Pak Ubay Pak di Bandung Pak Ubay di Bandung silakan Pak menyambung pertanyaan yang kerja sama tuh I iya pak iya kan begini Eh kita kerja sama jual beli mobil nah perjanjian nya itu modal dari saya kalau untung bagi dua kalau ada laba bagi dua tapi kalau misalnya rugi bagi dua boleh enggak Ustaz gak boleh Oh kalau anda tidak mau rugi jangan kerja sama bentuknya adalah jual beli Oh gimana cara jual beli Ya udah gini aja kalau ada mobil harganya bagus katakan ke dia kamu hubungin saya ya Bapak yang beli dari si penjual namanya penjualnya adalah si a bapak yang beli dari si A dengan harga umpamanya 100 dia bilang itu harga murah tuh harganya 100 bisa dijual 150 sih pasarannya Dia mungkin lagi Bu Bu butuh dana dan segala macam dan kendaraan bagus ya sudahudah saya kita enggak kerja sama saya beli dulu Anda pergi beli dulu tunjukinnya Ini alamatnya atau diantarin dia temanin Anda ke sana anda beli setelah anda beli Anda jual ke dia dengan pembayaran tempo ya saya jual ke kamu ini 120 juta Kamu mau untung 30 nanti 50 mau untung 20 40 itu rezeki kamu rugi pun kamu tetap bayar H nah ini bukan kerja sama namanya jual beli he sehingga Anda terbebas dari risiko kerugian Oh jelas jelas Ustaz Oh jadi kalau tadi ee untuk labah itu kita boleh kesepakatan kan tadi Boleh bagi dua ya tapi kalau kerja sama Anda setor uang kemudian dia yang beli dia yang jual ini dia gak boleh menanggung kerugian Oh gitu kerugian uang dia enggak boleh kecuali akibat kelalaiannya Oh yang harusnya itu mobil diinspeksi dulu dibawa ke bengkel inspeksi ini kasus ini dia terlalu terburu-buru Oh iya ternyata harusnya diperkiraan untung ternyata itu membawa rugi Nah itu kelalian kamu kamu tidak melakukan bisnis sesuai dengan sop-nya ada kerugian R juta itu kamu yang nanggung Oh jadi kalau begitu intinya berarti kalau untuk kerugian dalam hal bisnis tadi si penyedia apa investor itu harus lebih besar ya t dari yang menjalankannya gitu yang menjalankan tidak ada rugi kecuali tenaganya aja kalau umpamanya rugi bisnis ya bukan rugi kelalaian iya i rug rugi bisnis ini I baik ngerti P rugi bisnis itu sekarang mobil x Alhamdulillah lagi bagus tahu-tahu karena satu lain hal namanya gak ada terbit lagi enggak diproduksi lagi sehingga patnya sedikit di pasaran dan segala macam langsung anjelok nah itu Anda menanggung kerugian sendiri Oh iya atau misalnya tidak tidak terjual gitu kan bisa jadi jadi dijual rugi gitu I Iya baik kalau begitu azan P jazakallah kir Alhamdulillah jazakallah kir atas pertanyaannya dan semoga menjadi pencerahan juga bagi yang lain ya Barakallah fikum baik kami angkat kembali pertanyaan via telepon masih di 0218236543 baik Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Widi di Depok Baik Pak Widi silakan Pak Asalamualaikum Ustaz mau bertanya ee kalau untuk meminjamkan bentuk emas itu caranya gimana ya Ustaz Apakah kita menjualkan emasnya terlebih dahulu lalu diberikan pinjaman nanti pengembaliannya berbentuk emas atau e emasnya kita serahkan langsung kepada yang meminjam Ustaz harus emasnya Anda serahkan karena dalam definisi pinjam itu mengambil barang dikembalikan barang yang serupa tapi kalau Anda Anda jual emas Anda Anda pinjamkan rupiah berarti dia bayar rupiah bukan emas kalau dia bayar emas berarti jual beli rupiah dengan emas itu harus dengan kurs pada waktu itu sehingga mungkin anda dirugikan ya Jadi kalau dia Maya saya agak jauh nih repot jualin suruh orang saya enggak mau saya kalau rupiah khawatir saya kamu telat pembayaran segala macam nanti kursnya turun ya yang saya ada emas ini 100 GR silakan pakai dan pengembaliannya emas juga 100 GR pengembaliannya emas 100 GR juga atau kalau dia ingin kembalikan rupiah boh dengan harga R emas per saat dia mengembalikan bersepakat membeli mengembalikan hmm tiib jelas Pak Nah jelas Ustaz Alhamdulillah Ustaz baik Afwan W jaazakullah kir Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh satu pertanyaan kembali via telepon sebelum kami angkat via chat WhatsApp Ya baik silakan di 0218236543 baik haloam Alum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana dengan ibuti di Padalarang di Padalarang silakan Ibu saya mau tanya saya kan suka kreditin perasaan Mas ke tetangga gitu tapi perhiasan Masnya untuk dijual langsung dijual lagi ke tokonya Halo terputus Bu terputus diulang kembali Oh iya mau tanya izin tanya saya kan suka kreditin perhiasan Mas tapi e Masnya untuk dijual langsung ke tokonya uangnya untuk keperluan keluarga sama yang kredit ke saya itu enggak paham Ibu kreditin emas itu maksudnya apa orang butuh uang gitu Iya datang ke Ibu saya beli emas dari ibu 10 GR perhias gelang umamanya gitu Iya pembayarnya tapi nyicil Ya begitu iya iya selama 10 kali selama sekian waktunya Iya lalu kata dia Bu ini tolong jualkan emas ke pasar lagi 10 gram begitu Iya dapatlah uang umpamanya ee R9 juta Ibu serahkan ke dia R juta nanti ketika dia bayar dia harganya lagi begitutika dibayar ternyata emas umpamanya R juta dia bayar R juta begitu ibu halo enggak eh mohon maaf Ustaz saya kan suka keditkan emas itu umpamanya Kalau belinya R1 juta terus dihargain R juta Iya itu untuk 5 bulan bayarnya diccil tapi perhiasan emasnya di jual langsung ke tokonnya hari itu juga uangnya untuk keperluan keluarga katanya KP gitu Ustaz yang kedua saya enggak paham apa yang dijual dia yang dia yang beli langsung dijual emasnya ke toko sama dia gitu kan Ibu jual 100,5 ya lu si yang membeli tadi bawa ke pasar dijual dapat R1 juta gitu Halo Iya Siapa yang menjual emasnya Ibu ke pasar ibu yang kredit itu ibu sendiri yang kredit umpamanya gini ya Mohon maaf Ustaz eh umpamanya gini saya ee ee umpamanya mohon maaf mohon maaf gimana ana Ibu skemanya apa mohon maaf ya Eh amanya gini Pak ustaz eh kredit uang ke kredit perhiasan emas ke saya saya kreditkan perhiasan emas ke Ustan 10 gram dengan harga r jutaanya gitu nah terus eh sama usustaz dijual lagi langsung ke tokonya uangnya untuk keperluan keluarga Ustaz Apakah itu riba Iya riba ibu terima kasih iya Allah berik ya sepakat para ulama [Musik] bahwasanya emas dengan rupiah itu pembayarannya ya dan biadin dengan rupiah Ya baik tibriha W huliha baik bentuknya masih batangan atau berbentuk perhiasan ya kalau perhiasan ada khilaf Syekh IBN Taimiyah dan Ibnu qayyim membolehkan tidak tunaiah ya membolehkan tidak tunai tapi seluruh para ulama selain mereka berdua sehingga pendapat mereka berdua ini dianggap menyelisihi syad dinamakan nyelenehlah Kalau bahasa kitanya ya dalam hal ini sampai Ibnu hubairah seorang ulama mazhab Hambali pun mengatakan ini ijmak dan Imam Nawawi mengata pun ijmak sepakat para ulama tidak boleh dijual dengan rupiah dengan cara tidak tunai ya kalau ingin tidak tunai juga karena umpamanya si Ibu yang bertanya tadi Kalau tunai saya jual tunai ya Ee kepada dia dia enggak ada uang ya dia tujuannya dia butuh uang kan dia dapat emas dia jual ke pasar kemudian dia ingin dapat uang karena khawatir Ibu tadi mungkin kalau kasih uang bayar berlebih riba saya jualnya tidak tunai ya Sehingga Sar bertambahan tapi ini riba juga kalau ibu ingin jual emasnya atau kasih Rupiah ke dia beli dari dia barang Jangan bayar pakai rupiah lagi umpamanya dia umpamanya dia ada penghasilan ee padi beras ya Anda Katakanlah saya meminjam uang umpamanya R1 juta anda katakan pinjam uang R juta Saya ingin pertambahan Bagaimana kalau saya beli dari Anda beras ya kapan perkiraan panen umanya dia bilang panennya Insyaallah di pertengahan Februari tanggal 20 itu yakin sudah selesai jadi beras sudah ya ini R juta dapat beras berapa umpamanya 1 juta itu dapat beras sebanyak ee 100 kilo Ya sudah karena saya beli cas sekarang uangnya ee 20 Februari saya baru terima saya mintanya berasnya 120 kilo boleh dong saya Untung kan jual beli ya sudahudah Kalau begitu gak apa-apa kata dia Ya sudah gak kasih uang R juta dia gunakan untuk kebutuhan dia ataupun dengan emas juga boleh tapi kalau emas dia perlu jual lagi ke pasar dengan emas pun boleh gak ada masalah begitu caranya menyelamatkan diri kita kita dari murka Allah dan membantu orang yang sedang butuh tadi kadang niatnya juga bukan bisnis dikit cuman ya cuma R juta kan kasihan dia lagi butuh uang ya dia lagi butuh uang tidak juga Anda berikan dengan cara yang dimurkai oleh Allah Azza waalla n baik jazakallahir Demikian Ibu yang bertanya pilarang ya semoga menjadi pencerahan dan jawaban yang memberikan kemanfaatan buat dan usahanya Barakallah Fik dan semoga terhindar dari riba kami angkat Pertanyaan selanjutnya pesan e chat WhatsApp baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz baik Barakallah Fik terkait dengan pembahasan kerja sama eh Ana ada usaha supplier kebetulan ketika ada salah satu po Ana tidak ada modal Ustaz maka kerja sama dengan investor di mana akad bagi hasilnya 50% berbanding 50% dan jika ada kerugian ditanggung bersama selesai po dibayarkan saya kembalikan dananya sekaligus menyerahkan bagi hasilnya kepada investor pertanyaannya adalah Apakah diperbolehkan kerja sama perp saja Ustaz Ketika saya kekurangan modal dan setelah po dibayarkan saya kembalikan ke investor modal beserta keuntungannya dan jika ada po baru eh yang saya butuh modal investor saya berakad baru lagi dengan akad yang sama rugi bagaimana tadi tidak disebutkan Ustaz nah kerugian wajib ditanggung oleh investor jadi berapa persen modal 50% 50% modal itu Apa oh enam tidak disebutkan Ustaz Kalau modal 100% dari investor berarti investor yang menanggung kerugian 100% bila kerugian akibat bisnis bukan akibat kelalaian dari pengelola baik Masyaallah demikian eh pemengar dan pem yang bertanya Semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham ee terkait dengan Iya baik terkait dengan zakat hutang atau garim baik pertanyaannya Ustaz saudara saya pernah mengajukan hutang pinjaman ke bank konvension bank riba untuk satu kebutuhan pokok Setelah dia di PHK Ustaz senilai R juta di mana sebagian e dari pinjaman tersebut dia lakukan untuk usaha dan setengahnya lagi atau juta untuk kebutuhan pokok kehidupannya Ustaz beberapa bulan ke depanqadallah usahanya gagal pertanyaan dan pertanyaannya Apakah saya boleh membayarkan zakat ee membantu pelunasan hutangnya dari pinjaman konvensional tersebut Ustaz mohon pencerahannya jazakallah Khair I sebesar kebutuhan pokok di R juta boleh Anda zakat kepada dia Masyaallah basanya tidak Ustaz Iya Billahi Taufik Nah demikian penengal dan pemira yang bertanya Barakallah Fik Kemudian kami angkat pertanyaan berikutnya baik Asalamualaikum warahmatullahumsalam baik ee Ustaz saya ada kerja sama berkebun jeruk di mana cara bagi hasil dia yang memiliki kebun dan kerja Sementara saya sebagai pemberi modal nah tapi setelah Ana jalani setiap panen Ana enggak dapat apa-apa Ustaz karena modal beli pupuk dan Racun sangat tinggi malah nambah lagi Ustaz karena hasilnya dibagi dua apakah ini sudah benar Ustaz karena Ana rasa Ana terzalimi mohon pencerahannya Ustaz tapi enggak dapat apa-apa bagi dua Saya pusing Iya dalam dalam ya dalam dalam akadnya hasilnya dibagi menjadi dua Iya antara pemodel dengan akan tapi dia tidak pernah menerima bagiannya Ustaz e tidak pernah menerima bagiannya n tapi di atas kertas ada n terus pertanyaannya ya pertanyaannya apakah ini benar Ustaz kerja sama seperti karena Ana rasa terzalimi tidak benar ak Anda sebaiknya ya kalau kerja sama seperti tadi anda beli pupuk ya and Anda jual saja dengan jeruk jeruk tadi ya I jeruk Ustaz I anda katakan ini jeruk Kapan panennya umpamanya 6 bulan lagi kebutuhan pupukmu Berapa kilo pupuk dan pesesida tadi pupuk dan pestisida saya pupuk butuh sekian ton pestisida sekian liter atau sekian galon dan seterusnya Ya udah anda beli sendiri pupuknya k katakan ini saya bukan kerja sama saya jual ke Anda bayarannya bukan uang bayarannya jeruk ya Jeruk dinya sekian disepakati ini barang di awal nanti saya terima jeruknya 3 bulan lagi sesuai kesepakatan ya Sekian kilo namanya 500 kilo atau setengah 300 kilo sesuai dengan nilai yang tadi dan ada sudah untung itu boleh Insyaallah demikian bapak yang bertanya ya jawaban dari Ustaz dan semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Apakah hukumnya uang deposito R miliar di koperasi Syariah di mana perjanjian ee bagi hasil pihak koperasi menetapkan bagi hasilnya sebesar 8% per bulannya Koperasi ini dibisniskan di antaranya dipinjamkan ke masyarakat dengan ada jaminan pihak peminjam jadi di deposito dengan bagi hasil 8% itu bagaimana hukumnya Ustaz usahanya pinjam ya di antaranya n pinjam meminjamkan ke masyarakat di antaranyaar di sini disebutkan Koperasi ini dibisniskan dan di antaranya dipinjamkan ke masyarakat dengan ada jaminan pihak peminjam pinjamkan berarti bertambah kalau enggak Dia mendapat keuntungan n Ustaz itu berarti kalau dak tahu dari awal itu riba jangan naruh dana di sana dana Anda dikembangkan untuk riba dan selisih riba untuk pihak koperasi diberikan sebagian untuk anda ini hukumnya haram tapi kisi Syariah tadi itu Ustaz kalau kep syariah tidak boleh pinjaman bertambah en ya dia boleh hanya jual beli barang ya kalau uang anda diikut sertakan jual beli barang ketika ada untung uang anda pun bertambah ketika rugi uang anda berkurang ya ini boleh kalau tadi tetap 8% ini namanya RI modal terjamin Ustaz ya modalnya terjamin dapat pertambahan 8% lagi I sahih ya allahah demikian bapak yang bertanya ee jawaban dan tambahan dari Ustaz semoga memiliki faedah untuk usaha yang dijalankan Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan dari hamba Allah di Kuala Lumpur Asalamualaikum warahmatullah ustazam Ana mau bertanya mengenai hutang emas sebesar 16 gram yait 6 tahun yang lalu Ustaz ee emas itu dijual dulu setelah itu jumlah uangnya diberikan semuanya ke orang yang meminjam yaitu sebesar Rp8 juta yang anda tanyakan apakah orang itu harus membayar berupa emas 16 gram dengan nilai emas sekarang ini atau membayar dengan jumlah uang nilai emas sekarang ini Ustaz yang anda surahkan kan rupiah Rp8 juta dia hanya wajib membayar Rp8 juta ya itu yang kita bahas tadi di awal Kalau anda khawatir emas serahkan kepada dia nanti dia bayar emas lagi ya tapi kalau dia bilang jualkanlah saya gak mau H Nanti kalau saya jualkan berarti saya pinjamkan rupiah yang anda bayar rupiah saya rugi ni sahih kecuali inflasinya penurunan harga rupiahnya tinggi sampai di atas 60%. itu ia sepakat para ulama dunia dibayar sesuai dengan harga emas ya allahuam berarti pengembalian tetap Rp8 juta Ustaz Rp8 juta Rp8 juta demikian pendengar kita di Kuala Lumpur Semoga menjadi penjelas dan pencerahan Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ee terkait dengan ee baik ee sekarang Ustaz reseller kurang diminati dan kurang dipercaya karena memerlukan uang dan modal dan sedangkan sekarang lagi banyak dengan sistem dropsipper di mana kita mempertemukan penjual dan pembeli kita mendapatkan fee yang harganya tidak berubah dari awal cuma kita mendapatkan uang tanda terima kasih karena kita tidak mempromosikan produk mereka Apakah ini diperbolehkan Ustaz mohon pencerahannya mempertemukan dapat via halal ada masalah bila barang produksinya dan transaksinya [Musik] halalyaallah ya demikian pemirsa dan pendengar yang bertanya jazakahir Kemudian kami akan kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh e menyambung pertanyaan saya tadi Ustaz Saya bekerja sama dengan si A modal dari saya kerja sama dalam jual beli mobil yang jadi pertanyaanalah jika ada kerugian karena bisnis ini persentase Apakah ini boleh kalau tidak boleh bagaimana solusinya Apakah si yang Aak kerja sama ini juga ikut setor modal juga Ustaz sehingga kerugian dipersentasekan sesuai dengan setoran modal ya bisa seperti itu solusinya atau seperti saya jelaskan tadi anda gak nanggung kerugian malah bentuknya jangan kerja sama beli tapi capek dikit Emang iya karena beli sendiriend kalau ini kantinggalasihang tambah sahih Hah kalau ingin gampang Ya risiko tinggi namam tapi kalau ingin risiko lebih kecil tinggal Anda yang pergi transaksi dengan pemilik mobil ajak dia jual langsung dengan tidak tunai baik Ustaz jazakallah Khair Alhamdulillah demikian ee pendengar dan pemisra TV Barakallah Fik pertanyaan berikutnya dari bapak Andi di Tangerang Bolehkah menghibahkan harta atau benda diperuntukkan untuk kegiatan bisnis setana ketahui seseorang menghibahkan suatu harta atau benda untuk kegiatan sosial atau untuk kegiatan keagamaan contoh hibah untuk masjid tanah makam dan lain-lain EE dengan asumsi hibah tersebut tidak akan tidak hilang atau menambah jumlah nilai hibah tersebut Ustaz mohon pencerahannya wakaf kali maksudnya mungkin Oh Naam Ustaz sahih masjid masjid pekuburan Iya masjid tanah dan makam ya ini wakaf ya bukan hibah wakaf n ya Saya nak Bisa menebak-nebak juga ternyata emang hibah maksudnya kalau hibah kita Jelaskan dua-duanya kalau hibah ya boleh dia mau bisniskan umpamanya anda punya usaha dagang atau kalau anda kasih uang kepada Fakir miskin tadi kepada yang butuh tadi mungkin habis begitu saja anda katakan kepada dia nih saya kasih kamu barang jual nanti dapat uang sebagian gunakan untuk biaya hidup sebagian beli lagi barang jual lagi Nah ya hibah boleh itu hibahnya boleh Nah ya ada masalah dalam Syari Islam hibah mau barang yang diperjualbikan barang dagang apa saja boleh kalau wakaf itu habsul Mali wa tasbilul manfaah memang harta yang diwakafkan tidak boleh habis lalu fungsinya apa wakaf tadi manfaatnya yang boleh dimanfaatkan Kalau Anda berwakaf umpamanya gedung ya gedung ini milik saya Saya wakafkan mau 100%-nya mau 70% nya bisa 70%-nya Dari gedung ini saya wakafkan ke dakwah islam umpamanya Anda tunjuk suatu suatu Yayasan dakwah X Saya suka dengan dakwah itu ya dakwahnya damai menyentuh kaum muslimin dan membawa kepada kebaikan kepada semuanya dan sumbernya Alquran dan Sunah Saya suka maka 70 Dari gedung ini saya wakafkan kepada dakwah Yayasan X tadi Nah mau Anda legalkan boleh mau tidak Anda legalkan gak ada masalah tapi ahli waris Anda wajib tahu khawatir nanti di atas kertas itu milik anda kalau ah wafat 100% mereka bagi waris padahal yang 70% tadi bukan milik anda lagi semenjak Anda ikrar wakaf Kemudian dari gedung tadi anda sewakan Anda fungsikan Anda keluarkan biaya maintenance-nya dan segala macam dapat uang R miliar umpamanya dari penyewaan itu selama setahun nah r00 jutanya Anda Serahkanlah ke lembaga yang Anda maksud tadi yang 300 jutanya milik andayaallah itu yang wakaf kalau wakafnya barang dagangan boleh atau tidak dalam hal ini khilaf ulama Ya seperti wakaf uang atau wakaf usaha tadi kalau dia berbentuk tadi berbentuk gedung ya Kalau tadi dikatakan tanah masjid pemakaman nah tiket disebutkan itu haah Kalau ini kan tadi gedung eh sahih gedung boleh manfaatnya untuk termaslahat wakaf tadi ya kalau bentuknya usaha he juga enggak ada masalah ya saya punya perusahaan umpamanya 10% sahamnya adalah wakaf saya mewakafkan ya saya wakafkan untuk dakwah tadi Yayasan X atau sekolah y ya atau Ustaz Z Ustaz Z atau Ustaz yang mendakwahkan dan biaya hidupnya kurang kadang-kadang Ustaz alhamdulillah ada yang dilebihkan rezekinya oleh Allah ya maka setiap ada hasil Anda serahkan kepada dia yang 10% tadi Apakah dia bisa mengatakan saya jual saham saya gak tapi dia berbentuk usaha iya ya usahanya mungkin usaha dagang usaha jasa dan seterusnya nanti Insyaallah pada bab wakaf mungkin lebih kita rincikan baik Ustaz Alhamdulillah jazakallah Khair Ustaz demikian penjelasan dan jawaban dari Ustaz Semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik kami angkat kembali beberapa pertanyaan yang sama Asalamualaikum warahmatullah dalam kerjasama bisnis Ustaz di mana pemodel menyerahkan sejumlah uang kepada pengelola mempercayakan sepenuhnya kepada pengelola dalam pengembangan usahanya qadarallah ee usaha tidak berjalan baik dan kemudian modal hilang ee total karena dengan alasan tertipu demikian alasan yang disampaikan oleh pengelola pertanyaannya dalam kondisi seperti ini apakah kerugian tetap ditanggung pengelola sepenuhnya atau ee tetap ditanggung investor sepenuhnya atau ee pemodel atau investor bisa menuntut ee kepada pengelola atas kerugian yang diakibatkan dari usaha atau pengembangannya karena sebab tertipu Ustaz jazakallah Khair kalau sudah terjadi kasusnya tinggal Anda minta dia bersumpah atas nama Allah bahwa memang tertipu bila dia bersumpah atas nama Allah tiga kali setelah salat asar di hari Jumat itu waktu yang Mustajab kalau dia berbohong ya sumpat atas nama Allah dia tertipu ya kalau kalau dia berbohong saya mendapatkan azab atau kutukan Allah atau apa begitu maka selesai anda tidak boleh nuntut apa-apa tinggal urusannya kembali kepada Allah bila dia memang tertipu berarti dia tidak akan disiksa oleh Allah kalau dia berbohong biasanya azabnya cases Allahu Akbar Ya karena dia mencuri harta kalian serta investor memakai nama Allah Azza waalla karena masalah tertipu susah untuk identifikasinya akibat bisnis atau tidak karena penipu jago-jago n Ustaz susah untuk mengidentifikasinya itu kerugian bisnis atau kelalaian H baik jazakullah kir demikian e pendengaran pemira yang bertanya solusi yang disampaikan oleh Ustaz ya baik Barakallah Fik W jazakallah kir kami angat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Saya seorang ASN karyawan yang merupakan ee sudah otomatis secara aturan masuk ke dalam anggota koperasi kantor koperasi kantor ini memiliki usaha yakini kantin saya bekerja di bagian portir atau resepsionis yang menerima mengkonfirmasi ketika ada tamu atau barang dagangan untuk berjualan di kantin dan sudah menjadi kebiasaan berdasarkan karyawan senior sudah ada kesepakatan bersama seluruh anggota Koperasi bahwa portir atau resepsionis diberi jatah berupa makanan atau uang oleh kantin pertanyaannya Apakah ini termasuk riswah Ustaz mohon pencerahannya Iya ini bagian dari riswah karena dia untuk pekerjaannya kan sudah digaji oleh perusahaan kan ya dia kemudi kudian mendapatkan fee dari pihak yang itu dia adalah bagian di dalamnya juga [Musik] wallahuam jazakullah Khair baik demikian pemirsa dan pemirsa pendengar rja kami angkat kembali pertanyaan dari Ummu Musa di Jawa Timur izin bertanya Ustaz Asalamualaikum warahmatullah Saya bekerja di kampus Kegiatan saya banyak dengan berkas-berkas dan kertas-kertas print fasilitas dari kampus jika ee jika ada berkas dan kertas-kertas yang tidak terpakai apakah boleh saya jual dan uangnya saya gunakan Ustaz Karena kalau saya bawa ke gudang kampus juga akan dijual oleh bagian gudang ya berarti dia barang bisa dijual Anda ambil berarti mencuri kan dia mau dijual bagian gunang dicuri dia Ustaz daripada dia curi saya mencuri lebih baik sama aja berarti kampus tujuannya suatu saat akan dijual dalam sampah kertas biasanya mahal peronan mungkin jutaan ya maka itu adalah harta yang haram Anda ambil tapi kalau selembar dua lembar anda gunakan buat nulisnulis silakan ya Tak ada masalah at sampah kecil biasa masukin ke tong sampah kalau jumlahnya besar seperti berkas-berkas ya ujian mahasiswa kan numpuk Bu saya ha itu per kilonya karena saya tahu di seperti di Saudi Arabia itu beberapa lembaga sosial menerima sampah kertas mereka buatkan bag sampah ya khusus untuk kertas silakan masukin kertas Anda ke sana Nah ya di rumahkan anak kita sekolah kita terkadang butuh kertas juga apa ya daripada buang ke sampah mending letak ke sana itu lembaga sosial menjualkannya harganya tinggi Nah ya per kilonya tinggi Maka itu adalah harta bukan sampah nah kecuali kalau dia buang Ketong sampah ya kalau dia simpan di gudang berarti itu harta wallaham Masyaallah demikian pendengar kita di Jawa Timur semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik satu pertanyaan terakhir eh WhatsApp kami angkat dan EE dari notaris Ustaz ya Asalamualaikum warahmatullah saya notaris dari Ciamis Ustaz eh selama ini saya tidak tidak rekanan bank Klien saya memproses balik nama di kantor namun beliau akan mengajukan kredit ke bank dari bank eh boleh dengan eh konernot dari notaris Nantinya saya membuat konfernat ke notaris rekanan bank yang saya tanyakan apakah kfat yang saya buat termasuk riba Ustaz karena berarti memfasilitasi untuk pengajuan kredit klien Iya termasuk membantu dalam riba yang itu bagian dari yang dimurkai oleh Allah Azza waalla Ya Allah mengatakan W tawuudwan jangan kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan melampaui batas ketentuan Allah Azza waalla satu ee tambahan apakah boleh saya memilih rekanan bank syariah dibandingkan konvensional akan tapi masih banyak mengatakan bahwasanya itu tetap riba dan tetap terlarang mohon pencerahannya Ustaz tergantung jenis akadnya kalau akadnya jual beli memang bank itu memiliki dahulu sebelum dia lakukan jual beli dengan yang membutuhkan kemudian tidak ada denda keterlambatan gak ada masalah am ya dan dibolehkan seperti itu tapi kalau anda tanyakan ya bahwa adaa keterlambatan dan kadang nasabahnya disuruh pergi beli ya uang ditransfer ke nasabah maka ini adalah riba anda tidak boleh memberikan apapun bantuan untuk orang yang akan melakukan riba nah jazakallah Khair wabarakallah fikq demikian menendingali yang bertanya Bapak dan semoga menjadi pencerahan satu pertanyaan terakhir via telepon kami terima silakan di 021 8236543 bagi pemirsa dan pendengar yanggin bertanya silakan baik Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana dengan Abu Adam di Tangerang silakan Abu Adam eh Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah Eh aneh pengelola sirah eh kita sudah sepakat misalnya tadi kan Karan bahwa sykah itu kan sebenarnya tidak ada batas waktu cuma karena memang ada operasional yang harus ditanggung untuk sebuah usaha Ee Kita sepakat untuk ee batas waktu sirkahnya setiap 2 tahun Ustaz boleh dengan Heeh dengan pembagian hasil itu ee dilakukan karena kalau tiap bulan ini Agak repot Jadi kami bersepakat untuk dilakukan setiap 3 bulan sekali boleh Heeh nah kemudian seandainya ni Ustaz qadarullah misalnya di ee bulan pertama ini eh Ane lagi ada kebutuhan yang sangat mendesak Ustaz kemudian Apakah diperbolehkan ane memakai uang sirkah untuk untuk kebutuhan pribadi Ustaz misalnya tidak Boh boleh tidak boleh Oh tidak boleh ya and lebih baik pinjam uang Para investor Oh tapi seandainya kita izin keibul boleh ke semua para investornya berapa orang Eh ada sekitar 20 orang izin kepada semuanya karena akan mengurangi modal mereka Iya karena yang anda pinjam tidak boleh ada pertambahan umpamanya modal 10 miliar Sekarang Anda pinjam umanya 100 berarti 9,9 lagi modal yang diputar tentu keuntungan akan berkurang karena yang anda pinjam tidak boleh ada pertambahan kalau mereka izinkan gak ada masalah Oh iya i ber memang harus e ini ya Walaupun memang istilahnya di e an akan mengembalikan sebelum bagi hasil G boleh kalau mereka menyetujui 20 orangnyaak ada masalah Oh satu lagi Ust seandyakah itu sendiri misalnya yang dalam waktu 2 tahun ini di pertengahkan jalan adaib lagi yang mau masukakahbaiknya ituahnya dibubarkan duluau atau nunggu akad ini selesai di 2 tahun Ustaz bisa dinunggu 2 tahun bisa dia masuk tapi pencatatan laba dan rugi dia Semenjak dia masuk oh paham I dia kan per 2 tahun tadi kan ya dia masuk setelah 6 bulan berarti keuntung dan rugi selama 6 bulan awal dia tidak menapat dan tidak menanggung I tapi yang EE S bulan setengah ke setelahnya Dia mendapat dan menanggung dan porsi sahamnya itu berbeda di awal tahun umpamanya di awal syirkah masing-masing 10000 juta sehingga 2 miliar dia di 6 bulan umpamanya kondisi saham per orang itu yang 100 juta sudah naik menjadi 150 dia ngasih 150 saham dia hanya 1/20 21 bisa dipahami iya i i i Ustaz I sesuaikan dengan nilai nilai buku enggak bukan nilai modal uang yang dia setorkan di bulan pada saat diaikut itu disesuaikan dengan nilai buku perusahaan pada waktu dia ikut tadi tadi di awal baru 2 miliar pada waktu dia ikut sudah 3 miliar kalau dia 100 juta juga dia bukan 1 per21 milik saham ya di situ mungkin mungkin 0,5/21 iya i betul Iya sesuai dengan nilai-nilai usahanya lagi ya Ustaz ya Iya nilai buku usaha pada saat dia ikut Oh i ya nilai evaluasinya I jazakallah kir allaharik fikakallah W jaazakallah kir Bapak wabarakallah Fik dan Alhamdulillah sudah menjadi pencerahan dan jawaban dari Ustaz semoga bermanfaat ini merupakan pertanyaan kami terakhir dan sebagai ikhtitam serta kesimpulan kajian silakan Ustaz ya Masyaallah pertanyaan dari kaum muslimin beragam bentuknya ini menendakan bahwa keseharian hidup kita tidak terlepas dari agama Allah Azza waalla ya Dan kalau kita tidak mengetahuinya dia menjadi landang seseorang berbuat dosa berbuat riba mendurhakai Allah Azza waalla maka menjadi kewajiban kita setiap muslim untuk sebelum melakukan sesuatu apapun mengetahui syariat Allah dalam hal ini bila halal kita lakukan bila tidak halal kita tinggalkan bila ada solusinya kita upayakan semaksimal mungkin bila tidak bisa diberikan solusi rezeki Allah sangat luas wallahu taufikah Nabi Muhammad jazakallah Khair kami sampaikan pada Ustaz Dr Wan Tarmidzi rfidahullahu taala ee di kesempatan pagi ini dalam pembahasan ilmiah dalam Bab muamalah kita sudah memasuki bab syirkah dan satu bagian syirkah yang kita bahas yaitu syirkahinan Insyaallah kita akan lanjutkan di e bagian-bagian berikutnya atau macam-macam syirkah berikutnya di kamisi yang akan datang dan kami mohon maaf masih banyak pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada ya semoga yang sedikit ini bermanfaat dan bagi para pendengar dan pemirsa yang ketinggalan pembahasan dari awal bisa menyimak kembali rekaman dan juga jawaban jawaban yang disampaikan oleh Ustaz demikian kurang lebihnya kami mohon maaf dan jazakumullah Khaira kita akhiri dengan kafaratul Majlis subhanakallahum wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Anda masih bersama Roja tah dan radio Roja ikuti terus kajian Islam yang akan ditayangkan pada jam-jam berikut ini inilah jalan rasulullahahuaihi was dan para sahabat hadirilah Safari dakwah di Empat kota bersama Syekh Prof Dr Ibrahim bin Amirah ulama dari kota Madinah Kerajaan Arab [Musik] Saudi kota Semarang dengan tema buah manis [Musik] ke Insyaallah akan diselenggarak pada hari Sabtu 6 Januari 2024 atau 24 jilir 1445 Semar Kota Solo dengan tema sikap seorang muslim di zaman fitnah penerjemah Abdul azizfi lcah Insyaallah akan diselenggarakan pada hari Ahad 7 Januari 2024 atau 25 Jumadil Akhir 1445 Hijriah pukul 00ia barating sjid Solo Jawa Tengah Kota Makassar dengan tema tauhid sebab keamanan Dunia Akhirat penerjemah abdullahlim maah Insyaallah akan diselenggarakan pada hari Ahad 14 Januari 2024 atau 2 Rajab 1445 Hijriah pukul 00 waktu Indonesia tengahingat dijid Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan tema pentingnya akidah yang benar dalam meraih kemenangan umat Islam penerjemah Ustaz maududi Abdullah LC hafahullah Insyaallah akan diselenggarakan pada hari Ahad 21 Januari 2024 atau 9 Rajab 1445 Hijriah pukul 00 Waktu Indonesia Barat hingga selesai bertempat di Masjid Jami Al Barkah Kampung Tengah Cilengsi Bogor Jawa bar informasi hubungi [Musik] 081230305756 acara ini terbuka untuk umum ikhwan dan akhwat asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dalam kesempatan kali ini saya ingin mengajak kaum muslimin dan agar teguhah untuk menyisihkan hartanya demi kelanjutan pembangunan masjid Jami albarkah Berapa banyak orang-orang yang salat di dalamnya pahalanya akan dialirkan kepada orang yang menyediakan tempat tersebut Berapa banyak orang-orang yang mengaji ilmu agama di dalamnya menghafal Quran di dalamnya pahalanya akan dialirkan kepada penyedia ruangan tempat Masjid Jami albarkah semoga ini menjadi motivasi yang kuat untuk menyelesaikan pembangunan masjid Jami alb yang berada di kawasan rja TV dan radio Roja wasah Nabina muhammadhamdulillahabbilamin wasalamaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *