barang tersebut ituu khusus dia bisa hanya menggunakan tapi tidak bisa dimiliki saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja S radioor 1001meng 1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah Para pendengar dan pemirsa R TV di manapun Anda beradaah Kami akan hadirkan ke [Musik] layar bagi anda para pemirsa Roja TV yang lagi kami hadirkan untuk Anda program acara Kian langsung Roja TV saluran tilawah al-qur’an dan kajian Islam asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasatu wasalamu sayiduraliium biumiddin am ba pemira r TV dan pendengar ya rja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam semoga senantiasaita curah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniri sunahnya dan Insyaallah di kesempatan Pagi ini kita akan lanjutkan pembahasan dari kajian ilmiah pembahasan muamalah dari kitab syarah wdatul fikih bersama Al Ustaz Az Dr Rai Tarmidzi hafidahullahu taala pagi ini atau pembahasan Pagi ini kita akan lanjutkan dari ee pembahasan bab syarikah mudarabah dan ada sejumlah fatwa-fatwa dari ulama dalam majem fikih yang memberikan kepada kita penjelasan terkait dengan bagaimana skema dan mekanisme mudarabah sesuai dengan ketentuan Syari dan kami berikan kesempatan bagi para pemirsa dan pendengar untuk bersoal jawab di kesempatan pagi ini dalam pembahasan Anda bisa menyampaikan secara langsung di boleh Yang telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp seputar masalah Muamalat Anda bisa sampaikan di 0819 896543 kita mulai kajian dan pembahasan di pagi ini dan kepada Ustaz ffadal masykurzakah Khair asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusoli wusallim W nubarik ala Nabina Muhammadin a ikhwani wa akhwati fillah para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio roja yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla setelah sebelumnya kita membahas masih dalam poin pertama ada tiga unsur sebelumnya yang kita Jelaskan yang lembaga fikih Islam internasional ee di bawah Oki mereka mengeluarkan aturan untuk mengeluarkan ee sukuk mudarabah sukuk mudarabah kalau di konven mereka namakan obligasi kau dalam syariah adalah sukuk dan dia dua hal yang berbeda di mana unsur yang pertama dari poin poin pertama ada harus dipunai beberapa unsur di antaranya dia harus mewakili kepemilikan dalam ee modal Para investor dalam sukuk tersebut kemudian semua hukum mudarabah harus diterapkan ya kemudian status suku tersebut mengikuti kondisi dalam mudarabah bila baru diserahkan uang belum diputar dalam bentuk usaha berarti sukuk itu mewakili uang ya dan tunduk padanya kalau dia ingin memperjual belikan memperdagangkan sukupnya tunduk kepada hukum jual beli uang kemudian kalau dia sudah Ee memulai kegiatannya dan sudah ada barang yang dia beli dan ada uang dan kemudian ada jasa maka pada saat ini sukuk lembaran sukuk tadi mewakili uang barang dan jasa ketika memperjual belikannya boleh mengikuti hukum jual beli barang dan jasa sekarang unsur yang ke empat masih dari poin pertama dalam fatwa ee dalam qaror usan lembaga Islam internasional aturan tentang eh Suk bismillah rahimullahu ta Adun yang ke orang yang menerima hasil pembelian Suk untukinest danangunueng dan dia tidakik Kepil atau diaagem direalisasikan sesuai dengan bagian porsi yang telah ditetapkan dalam prospektus prus prospektus prospektif dan kepemilikannya dalam proyek itu adalah atas dasar ini dan apa yang ada di tangan mudarib terhadap pemberian sukuk dan Aset Project merupakan tangan amanah dan ia tidak menanggung kerugian kecuali karena salah satu sebab dari sebab-sebab Syari yang mana dia wajib menanggungnya kemudian ee unsur yang keempat yang harus dipenuhi dalam poin pertama bahwasanya pihak penerima dana kalau kita katakan ada investor investor akan menyerahkan dana dan penerbit ee membutuhkan yaitu yang akan menerima dana dia akan menyetarkan dananya ke bank kastedian kemudian pihak bank kastedi bila dana terkumpul sesuai dengan yang diberitahukan oleh si ee arranger atau pihak pengelola pengatur penerbitan sukuk tadi maka pihak bankka sendi mengirimkan dana tersebut ee kepada penerbit sukuk umpamanya dia membutuhkan Rp10 miliar telah terkumpul dari Para investor ya yang 10 miliar tadi dibagi umpamanya kepada ee 1000 lembar kepada 10.000 lembar Berti per lembarnya anggap Rp1 juta maka Si Fulan beli dua lembar Si Fulan beli tiga lembar empat lembar dan seterusnya mereka Transferkan uang mereka ke Bangka stud jadi tidak dibang di pihak arranger tidak di Bangka study setelah di Bangka studi terkumpul 10 miliar Bangka studi menyerahkan dana itu sebagai rsulm sebagai modal kepada pihak yang menerbitkan perusahaan yang membutuhkan dana untuk mengelola usaha perdagangan umpamanya ya dalam hal ini posisi penerbit yaitu yang penerima dana ya dia projek tersebut bukan milik dia kecuali kalau dia juga beli beberapa lembar sukup kita diterbitkan dia beli umpamanya e sekian lembar sama dengan 1% berarti dia memiliki perusahaan ee perusahaan e proek tadi senilai ee 1% kalau dia tidak membeli nol hak miliknya di sana hak miliknya apa laba kalau kalau laba teralisasi dengan rasio atau nisbah yang sudah ditentukan pada saat prospektus mengumumkan ee akan diterbitkan suku ini ini bentuk akadnya adalah mudarabah kemudian bagi hasilnya untuk investor umpamanya 60% dan untuk si pengelola penerbit itu pihak perusahaan yang mengelola adalah 40% dari laba bersih bukan laba kotor ya dari laba bersih semua projek milik investor investornya ada hanya 10.000 orang 10.000 lembar suukup pemegang 10.000 lembar sukuk ini pemilik projek bukan si penerbit dia hanya mengelola ya Apa hak dia tidak ada haknya kecuali laba ya Sesuai dengan dengan ee nisbah atau porsi atau rasio yang disepakati pada prospektus ya dan lalu fungsi penerbit atau mudarif ini ketika dana telah terkumpul ya dan dibelikan aset dan diperjual belikan beli aset dijualkan dan seterusnya ini di tangan dia sebagai amanah Apa artinya amanah dia tidak menanggung kerugian akibat kerugian bisnis dia hanya menanggung kerugian akibat kelalaiannya Ifrad atau tafrd dan taaddi yang biasa kita dengar dijelaskan oleh para ulama yaitu kalau ada unsur kelalaian atau Mel melewati ketentuan melanggar ketentuan yang sudah disepakati umpamanya pada pengumpulan dana dia menerbitkan tersebut karena ada pihak yang meminta untuk disuplai beras ee basmati umpamanya ya lalu Dalam praktiknya dia belikan beras Cianjur Cianjur lebih bagus kata dia dan terjadi risiko kerugian ya maka dia menanggung kerugian itu karena dia melanggar kesepakatan ya dia hanya menanggung kerugian tidak menanggung keuntungan ya jangan investor mengatakan di atas kertas kalau basmati itu kita untungnya di atas kertas transaksi peputaran ee barang barangnya selama 6 bulan keuntungan umpamanya ee sama equivalen sekitar 30% umpamanya ya jangan dia katakan kembalikan modal kami ditambah laba 30% dari besaran modal yang kami setorkan dalam tiap lembaran sukup ya Andai Dia tadi ee apa namanya melanggar dia hanya menanggung kerugian tidak menanggung laba ya seperti itu lanjutahq yang ketiga dengan mempertimbangkan kaidah sebelumnya dalam perdagangan sokok muaradah dapat diperdagangkan di pasar modal atau saham jika ada menurut kaidah-kaidah Syariah sesuai dengan kondisi penawaran dan permintaan dan tunduk pada kehendak pihak yang berkrak atau berakad perdagangan juga dapat terjadi ketika entitas penerbit P suatu masa rentang period tertentu membuat penguman atau penawaran kepadayarakat di manatitas tersebutkitmen tertentu untuk atas pembelian sukuk berupa laba harta mudarabah dengan ketentuan harga tertentu dan sebaiknya mencari bantuan dari orang yang berpengalaman dalam menentukan harga sesuai dengan kondisi pasar dan posisi keuangan projek Nah ya kemudian dalam perdagangan suhuk tadi setelah anda beli dan kemudian P ee modal uang yang terkumpul sudah dibelikan barang ee ini boleh diperdagangkan sesuai dengan harga pasar bukan lagi dengan harga buku nilai rilnya boleh diperdagangkan diumumkan ya atau dijual kepada publik juga boleh salah satu ada pihak lain pihak ketiga yang mengatakan kami siap membeli kalau tidak terjual suku kamu kami membeli dengan harga yang kita sepakati pada waktunya maka Bagaimana menentukan harganya ini tentu yang penting diperhatikan kondisi pasar dan neraca keuangan dalam projek tersebut dan ditentukan harga sukuknya oleh pihak E yang memiliki pengalaman dalam ekspor dalam hal ini lanjut al tidak tidak boleh dalam ketentuan penawaran suokok muqaradah memuat teks yang menetapkan jaminan atas model atau pihak Amil mudarabahitu pengelola menjamin keuntungan sekaligus atau keuntungan yang dikaitkan dengan model jika hal ini dinyatakan secara ters atau tersirat maka syarat penjaminan tidak sah dan mudarib berhak mendapatkan keuntungan mudarabah yang serupa Ya kalau dalam prospektus umpamanya pada saat penerbitan ya dalam sukuk mudharabah tadi ditentukan bahwa penerbit menjamin tidak akan rugi kalau rugi dia akan kembalikan modal penuh ya atau sekalian dia juga jamin labanya Dengan mengatakan labanya lamsam tetap atau sesuai dengan nisbah dari ee modal yang mereka storkan perlembar tadi kita katakan nilainya 10 juta ya kita katakan ee 1 juta umpamanya per lembar dia mengatakan saya akan berikan keuntungan projek selama 6 bulan per lembar r200.000 itu yang maktu LPS atau dia mengatakan saya akan memberikan dalam 6 bulan pada proek itu keuntungan 20% dari ee dari harga sukuk modal sukuk yang Anda beli kalau anda beli perlembar 20%nya berarti anda dapat r00.000 anda ber lima lembar dapat 1 juta dan seterusnya jika itu dicantumkan baik terang-terangan ataupun dengan cara tidak terang-terangan persyaratan ini Batal ya dan pihak mudharib kalau dia batal bukan berarti mudharib tidak dapat apa-apa ib dapat ribhuatil biasanya laba ee mudharib berapa umpamanya kalau projeknya ee risikonya ee berat pekerjaannya berat bagi Amil maka bagi dia minta mungkin 60% kalau pekerjaannya ringan bagi Amil Mungkin dia dapat 40 pers seperti itu alamisai dalam prpektif yang diterbitkan atas sokok yang diterbitkan berdasarkan hal di atas tidak dibolehkan dicantumkan teks yang mewajibkan penjualan meskipun itu bersifat mual menggantung atau ditambahkan di kemudian hari Namun dalam instrumen atau Suk muaradah bisa atau boleh saja terdapat janji untuk menjual dan dalam hal ini penjualan hanya akan dilakukan melalui akad yang nilainya diperkirakan oleh para ahli dan atas persetujuan kedua belah pihak I tidak boleh dalam prospektus itu bahwa umpamanya setelah berakhir waktu selesainya maka si penerbit wajib membeli dengan harga awal kalau wajib membeli dengan harga awal hutangputang pinjam-mininjam namanya ya ini tidak boleh ya maka sebagian suku ijarah ada yang seperti itu umpamanya dibuatkan underling-nya umpamanya gedung atau properti kemudian dia buatkan beberapa lembar suku nilai gedung tadi mamnya sekian ee puluh miliar dia jual uang masuk nanti setelah proek selesai Uang sudah selesai itu dia beli lagi sukuk tadi Dengan harga berapa dari harga di awal sehingga ini bukan sukuk mudarabah lagi namanya kan tadi dikatakan sukuk mudarabah itu projek milik anda pemegang sukuk Ya tentu pemegang sukuk ngapain Saya memiliki proek Saya hanya ingin uang saya bertambah maka boleh tidak ada Mas masalah uang bertambah tadi tidak boleh dinyatakan diikat dari awal yang mesti tapi boleh dibuat janji menggantung Andai pada waktunya setelah berakhir ya umpamanya cukupnya 2 tahun berakhir 2 tahun kami akan membeli berarti bukan membeli sekarang akan membeli tetapi dengan nilai pada saat itu bukan nilai awal kalau nilai awal itu namanya pinjam uang ya dikembalikan lagi pengembalian bukan jual beli kalau jual beli pada nilai saat itu bisa naik jadi naik tadi perlembat m r juta sekarang perusahaannya nilai naik harganya bisa jadi perlembar 2 juta dia beli bisa jadi turun Karang kondisi tidak baik umpamanya bisa jadi sama ini sia menentukan nilai pihak tim penilai jasa tim jasa penilai Ya kantor jasa penilai publik dan kedua belah pihak saling reda dengan harga tersebut begitu caranya untuk menyelesaikan apa tadi sukuk mudabah tadi ya bis dipahami UST kitaanj yang keen prospektif atau instrumen instrumen yang diterbitkan atas dasar itu tidak boleh memuat teks yang mengakibatkan kemungkinan bagi peseroan untuk memotong keuntungan maka jika hal itu terjadi akadnya batal ya tidak boleh aturan yang keen tidak boleh penerbit menyatakan bahwasanya ada menyatakan dalam asektus Klausa yang mengakibatkan terputusnya laba bagi salah satu pihak ya dengan cara menentukan kalian mesti dapat sukuk tenang kalian kata mereka sebagaimana di obligasi pasti dapat kuponnya di sini juga pasti kami berikan dengan lamsam atau dengan proporsional dari modalanya selama 6 bulan tadi 15% ini tidak boleh menjadi pinjaman dia dan dar di atas pertama tidak diperbolehkan mencantumkan jumlah tertentu bagi pemegang sukuk atau pemilik projek dalam prospektus dan sukuk muqaradah yang diterbitkan berdasarkan PR prospekus tersebut I konsekuensinya adalah tidak boleh dicantumkan di dalam lembaran suku bahwa milik dia dalam projek tersebut sebesar uang tidak Dia sekarang menjadi proporsional jadi porsi bila sejumlah uangkan 1 juta juta dapat keuntungan terpisah yang tetap sekian Maka kalau begini namanya jadi pinjaman ya bagian yang menjadi pokok pembagian adalah laba dalam pengertian Syar yaitu kelebihan atas modal dan bukan pendapatan atau hasil diketahui besarnya keuntungan baik dengan likuidasi atau menilai projek secara tunai maka berapapun yang melebihi modal pada saat mendidikan atau menilai projek itu takwim maka itu adalah keuntungan yang dibagikan antara pemegang sukuk dan Amil mudarabah sesuai dengan syarat-syarat akad I Apa yang dimaksud dengan laba dalam syariat objek yang akan dibagikan itu adalah laba bersih yaitu Selisih dari modal dan biaya operasional ya ya dikeluarkan selisihnya itu labaah berapa berapa hasilnya serilisasinya seperti itu bukan di atas kertas atas kertas kata dia projek ini modalnya ee 10 miliar dan di atas kertas mereka akan membayar sebanyak R miliar berarti labanya kita dapatkan 2 miliar sebanyak 20%. hah kami bagi-bagi 20% yang 2 miliar kepada pemegang suku bukan bukan itu labanya laba berapa modalnya modal anggap 5 10 miliar tadi ya operasionalnya bisa membengkak Bisa berkurang ya pembayarannya bisa tepat waktu bisa mundur atau bisa sama sekali qadarallah terjadi kondisi Kahar mereka tidak membayar sama sekali ya bukan berarti ketika terjadi kondisi tadi dia mengatakan Ini kan ada pernyataan laba 20% selama 6 bulan ya sekarang kamu bilang enggak ada ini enggak ada ini Gak bisa harus bayar ber lembar saya beli R juta 1,2 saya beli sekian lembar tidak ya tidak Oleh karena itu ee penerbit atau perusahaan yang yang buat membuat sukuk ini itu laporan keuangannya terbuka S ya agar ya Para investor mengetahui rilnya seperti apa itu yang laba bukan omset bukan penjualan banyak orang melakukan mudarabah Nah ya laba umpamanya sat modal 1 miliar 1 bulan ada penjualan sebanyak umpamanya r00 juta langsung mereka bagi he sah ya padahal bulan pertama hitungannya baru belum kembali modal sih ya Namanya usaha di awal tentu banyak dana keluar UN operasional ya maka ini bukan pembagian laba dalam marabah tapi dia mereka ikut menggerus modal namanya bagi-bagi modal lanjut yang bagian Jim bahwa laporan laba rugi disiapkan untuk proek ersbut dan diumumkan di bawah tanggung jawab pemegang sukuk I itu yang dikatakan Tadi diumumkan kepada para pemegang suku tu yang Ketuan Adapun bagian yang ketujuh ia berhak mendapatkan keuntungan secara jelas dan dimilikiuhur bukan berhak investor dan eh mudarib mendapatkan laba B zuhur kelihatan ya kelihatan projeknya tampak projeknya laporan keuangan ada ada sekian pertambahan dari modal ini jadi berhak tapi apakah langsung jadi milik kedu pihak tidak kapan jadi milik W meliku dan dimiliki dengan cara keliring atau takwim penilaian suatu aktiva prisal dan hanya diwajibkan dengan isisma pembagian Adapun projek yang mendatangkan pendapatan atau hasil maka hasil dia menjadi miliknya dengan dinilai proek tadi kemudian dilakukan kan setelah penilaian ya betul ya tapi menjadi mengikat setelah terjadi pembagian disetorkan nah oleh pengelola kepada para pemegang suku itu baru laba menjadi di tangan dia ya terus Adapun projek yang mendatangkan pendapatan atau hasil maka hasil dapat dibagikan dan apa yang dibagikan kepada kedua pihak dalam kontrak sebelum likuid ee likuidasi dianggap sebagai jumlah yang dibikkan secara kredit ya bila umpamanya omset ada belum menutupi modal belum kembali modal belum BP lalu karena satu dan lain hal dibagikan juga sebagai laba benah ya maka ini hitungannya bukan laba ini hitungannya apa ya kalau bahasa mereka misalnya priv privel heh di mana ee diperkirakan keuntungan nanti ada ini sekarang dibagikan dahulu Nanti pada waktunya akan dimasukkan lagi ke dalamang utang pihak masing-masing penerima umpamanya modal R miliar ada penjualan r00 juta mereka bagi 100 100 ini gak berakhir Ini ini namanya mereka masih masing-masing berhutang nah pemilik modal berhutang 100 juta pengelola berhutang r00 juta nanti ketika Setelah 1 tahun berjalan diikuidasi Ya baik likuidasinya final atau tidak setelah penutupan Tutup buku akhir tahun keuntungan umpamanya teralisasi ada 200% Dar modal R miliar menjadi untung 2 miliar menjadi R miliar valuasi usaha tadi ya maka dihitung tadi sudah mereka kalau ketika dibagi 50 50% 1 R miliar tadi bulan pertama sudah ngambil 10000 juta dan dihitung dihitung dihitung 100 juta per bulan ternyata mereka mengambil masing-masing 1,2 miliar padahal laba cuma 2 miliar ya berarti masing-masing pihak berhutang r00 juta kalau mereka tidak mau mengembalikan dihitung lagi di tahun buku selanjutnya sebagai hutang tahun kemarin ya itu kalau untung kalau ternyata rugi itu Hutangnya banyak banget tutup usaha sudah ya yang dibagikan sudah 2,4 miliar sedangkan modal cuma 1 miliar yang tidak ada larangan hukum untuk menetapkan dalam persek bahwae akangkan akh siklusik dari ban pemenarengurangan secara berkala atau dari bagian pendapatan mereka atauil yangbus berkan rekening at dan menatkanad prospektus dinyatakan umpamanya ee ini ee cukupnya tiga tahun satuk buku setiap tahun ee di prospektur dinyatakan dalam setiap tahun buku ya maka ada Labang yang ditahan sebanyak sekian persen bisa jadi Labang ditahan lap investor bisa jadi dua-duanya investor dan pengelola karena biasanya pengelola sangat butuh uang liuid untuk kebutuhan ee pribadi mereka Andai dua-duanya dijadikan sebagai laba ditahan untuk cabangan untuk untuk memperbesar usaha dan sebagai cadangan bila terjadi ee kerugian-kerugian di masa mendatang sedikit Ustaz di kitab yang di di di atasnyaat maan sahih dan ini IB apabila mudib e menyetarkan bagian daripada Rul maka ini adalah syarikahan dan bersamaan dengan mudabahah dan nanti kita Jelaskan beberapa bentuk kontemporernya mudarabah dinyatakan bahwa modal di satu pihak kalau pengelola ikut juga set modal nkan uang maka namanya syarikah Inan dan mudarabah [Musik] ya dan beberapa poin dari sejumlah fatwa dari ulama berkaitan dengan bagaimana memberikan ee batasan-batasan dan ketentuan di dalam syarikah mudarabah dan kita berikan kesempatan bagi para pemirsa dan pendengar radio ruja untuk bersoal jawab dan bisa memperluas pembahasan di kesempatan pagi ini diin telepon 0218236543 dan pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita berikan kesempatan via telepon terlebih dahulu baik kami persilakan di 021 8236543 Halo asamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhan dengan Um Abdillah I silakan ya pertanyaannya I pertanyaan saya Ustaz kalau dulu kita pernah mengambil keuntungan yang tidak Syar Ustaz karena kurangnya ilmu Bagaimana cara toatnya Ustaz cukup bertobat saja atau harus dikembalikan sementara kita juga sudah lupa jumlah itu berapa ulangi I Buu ketika dulu kita berjual beli ternyata yang kita Apa itu E itu tidak Syari maksudnya ee gak Gak sesuai syariat begitu Ustaz tidak sesuai syariatnya Seperti apa dulu ada titip barang suruh dibelikan nah titip barang suruh belikan titip uang apa titip barang bukan titiptitip dibeli kas Ustaz pergi kita pergi belanja kemudian ada titip uang berarti bubu Ini uangnya atau enggak pakai uang anda pakai uang pakai uang saya dulu Ustaz pakai beli sebentar pakai uang anda beli barang X terus Iya terus saya beli umpamanya harga eh r.000 Ustaz saya jual dia 100 r50.000 Anggaplah begitu Iya Rp50.000 itu riba Iya Bagaimana cara tebatnya seperti itu Ustaz seara kita sudah lupa juga jumlahnya jumlah tapaknya yang ingat Anda 50.000 tadi itu riba ya dia kan ikhlas memberikannya kepada anda tetapi karena riba Allah memurkainya maka yang anda lakukan hitung semaksimal mungkin berapa kali transaksi terjadiamanya 100 kali kali aja 100 100 transaksi dikali .000 berarti berapa 5 juta ya 5 juta Anda berikan uang 5 juta keluarkan berikan kepada fakir miskin itu kalau anda tahu bahwa itu riba kalau anda tidak tahu sebagian P mengatakan Allah maafkan untuk riba bila Anda tidak tahu itu riba Oh Naam Ustaz berarti bertobat cukup bertobat Ustaz ya Insyaallah Kemudian yang kedua Ustaz ada ini anaknya satu kali ikut sama mama saya sementaraama saya jug jelasulangi ada anaknya sepupu saya anaknya sepupu saya I Sep keponakan ya keponakan Anda I keponakan saya ikut sama mama saya Ustaz si berarti neneknya dia Iya nenek Ustaz cuma nenek level nenek bukan nenek kandung terus iya Eh ini anak orang tuanya juga kurang mampu Ustaz kemudian Mama saya juga hidup itu dari pemberian anak-anaknya pertanyaan saya Ustaz anak ini berhak dapat zakat atau tidak Ustaz zakat dari siapa zakat dari orang lain bukan dari saudara dari Anda pun berhak dia dapat zakat Oh Ustaz ya kemudian pertanyaan terakhir Ustaz Ini pertanyaan dari teman teman di TPA itu di sana kan ada iuran Ustaz Rp20.000 per bulan kemudian anak-anak itu kadang malas masuk Ustaz kadang suu hari masuk kadang sat minggu dalam 1 bulan sementara pembayarannya tetap Ustaz nah pertanyaan teman-teman ini halalkah diambil pembayaran penuh yang rp.000 per bulan ini sementara anaknya tidak penuh mengaji dalam dalam 20 hari dalam 1 bulan itu Ustaz akad ijarah mengikat kalau bayarannya di awal dia mau berangkat mau tidak itu tidak bisa dikembalikan anda beli tiket pesawat Lalu Anda beli tiket pesawat ke Makkah ke Jeddah Lalu Anda tidak berangkat Apakah halal bagi maskapai halal baginya karena satu kursi satu seat sudah dikosongkan untuk Anda Anda gak pakai itu ulusan Anda tapi kalau mereka jual ke pihak lain satu seat tadi haram mereka jual itu begitu juga dalam jasa belajar mengajar kalau akadnya ijarah ya dia mengatakan para siswa kalau kalian mau belajar kepada saya Saya kalian harus bayar ada 10 masing-masing membayar sekian rupiah per bulan bila datang enggak datang urusan kalian ya urusan saya mengajar uang saya kembalikan jawabannya tidak kalau anda bayar di awal jelas kalau bayar di akhir Bagaimana Ustaz menj hutang bagi dia di akhirat dia bayarkan kepada yang menjual jasanya tadian Ust kurang mengerti bagaimana maksudnya anak Anda kan harusnya Anda bayar di awal Anda bayar belakang kemudian anak Anda gak masuk-masuk Kemudian Anda gak bayar nanti di akhirat anda cari gurunya Anda bayarkan uang kepada dia dengan bentuk pahala Anda kalau ada Kalau tidak ada pahala Anda Anda ambil dosanya untuk Anda pikul Oh Naam Ustaz kemudian Sistemnya di dalam itu Ustaz 1 bulan alp itu sistemnya dikeluarkan kalauka mau masuk lagi dia harus wajib membayar uang uang pendaftaran r.000 ustaz lagi hal juga seperti Ustaz seperti persaratan itu Ustaz ya boleh boleh I Naam Ustaz jazakumullah Khairan baik jazakillah khairikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah Abdillah ya Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan yang kedua baik silakan ya 021 8236543 ya halo halo Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di manaki anak taslih dari Bandung silakan Pak tasli barakallahu Fik Ustaz usta ingin bertanya mengenai eh apa namanya E menjual rumah E Ana ini sekarang Ust Ana yang ingin tanya yang ingin Ana tanyakan itu apakah menjual rumah subsidi itu halal Ustaz hukum asalnya bila barangnya halal halal Anda jual belikan rumah di mana haramnya enggak ada kan ya Ee Maksudnya gimana Ustaz sesuatu yang halalhalal anda perjual belikan he rumah halal atau haram halal Ustaz Hah Boleh Anda jual halal Eh kalau misalnya dijualnya rumah subsidi itu melalui ee KPR misalnya Ustaz itu gimana anda sudah lunas rumah itu atau belum belum berarti bukan Sempur belum sempurna milik anda Bagaimana anda jualnya surat-suratnya masih di bank Iya jadi Ana hanya ee hanya tugasnya menjualkan aja Ustaz Iya tentu itu gak bisa anda jualkan barang yang tidak bisa diserah terimakan tidak bisa diperjual belikan ada Anda ada orang yang beli saya beli ha iya dia hanya bisa nempatin Adapun surat-suratnya sertifikat dan seluruhnya di pihak di tangan ketiga betul betul ustaz jadi itu ee itu masuk ke dalam riba Ustaz bukan ke dalam riba dia menjual barang yang tidak bisa diserah terimakannya kalau dia mau jual dia katakanlah kepada calon pembeli ya He kalau kamu percaya dengan saya bayar DP dahulu ya Iya fisik bisa anda kuasai DP anda tadi itu senilai dengan hutang pemilik rumah di bank He jelas iya umanya sisa utangnya tinggal R juta ya saya jual dengan harga r200 juta dp-nya R juta cash ya kemudian saya lunasi di bank saya ambil surat-suratnya saya balik namakan kepada anda ya Anda bayarlah sisanya kepada saya bisa tunai bisa mencicil paham Oh pahampaham saya jadi artinya kalau bel itu ee menjualnya itu e setelah diterima dulu setelah saya beli dulu segala sesuatunya kemudian baru saya jual Pak ustaz Heeh Oh iya jadi kalau saya hanya menjualkan aja Katakanlah misalnya saya dijanjikan mendapatkan ee apa namanya ee fenya itu sebesar 2,5% dari jual rumah ahah itu ee kalau misalnya saya menjual rumah itu kemudian eh apa eh cara penjualnya Seperti apa take over ee yang yang yang ada itu adalah si si pembeli itu mengeluarkan booking fee r200.000 kemudian eh dia e ada buang muka dan sisanya KPR yang mengurus KPR Siapa pembeli yang mengurus KPR ee pembeli ya eh si pembeli dengan yang punya yang yang jual rumah itu ee perusahaannya Ustaz ka sih tidak tidak berhubungan dengan itu sama sekali gimana dia membelikan masih di tangan Bank gimana Ustaz Bagaimana cara dia membeli kan surat-suratnya diagunkan ke bank dan dalam ketentuannya kan tidak bisa dijual belikan betul barang agunan kan enggak bisa diperjualbikan jadi dengan cara seperti itu juga sebetulnya enggak boleh saya bilang Bisa dia serah terimakan barangnya kalau sesuatu yang tidak bisa disah terimakan tidak halal dijual baikik jaahirahalikumsalam warahmatullah wabakatuh Alhamdulillah baik kita berikan kesempatan kembali bagi pemirsa r dan pendengar R di 0218236543 baik kita angkat kembali Panya berikutnya silakan halo halo alalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di Man tanya Ustaz Emm adik saya meninggal adik saya perempuan ee sementara ini rumah rumah dari adik saya yang meninggal tadi pemberian dari orang tua bawaan dari orang tua Terus yang saya tanyakan apakah suaminya Ustaz ee bisa mendapatkan rumah itu sementara itu dari dari orang tua kami Ustaz segala perhiasan emas ada 100 GR eh sementara suami tidak mau memberikan kepada kami Ustaz Karena berhubung katanya ini peninggalan istri saya itu bagaimana Ustaz Terima kasih sebentar sebentar Iya adik anda yang perempuan tadi punya anakkah tidak Kalau tidak suaminya mendapat seperdua dari seluruh harta adik anda mau emas perhiasan mau rumah mau uang tunai dia dapat seperdua Allah yang menetapkan itu wakum nisf azwajumam Yakun lahunna walad kata Allah untuk kalian wahai para suami setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri kalianya istri kalian wafat dia meninggalkan harta untuk kalian setengah maka suaminya tidak mau memberikan Ustaz kalau tidak memberi dia merampas yang setengahnya lagi jadi semisalnya emas yang 100 GR itu ee diambil cuman eh 50 gram ya Ustaz dari suami tadi betul Oh begitu Jadi kalau semisalnya si suami tidak mau memberikan kita bisa melapor sama yang berwajib Ustaz saya gak tahu hukum legalnya ohudah karena itu t aturan Alqur’an diingatkan suami tadi akan itu yang dinyatakan oleh Allah bila dia tidak mau mendengarkan Urusannya di akhirat tib terima kasihaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jazakilah kir e Umu Barakallah Fik baik Semoga menjadi pencerahan dan dimudahkan kita berikan kesempatan berikutnya di lain telepon 0218236543 baik kita sampai kembali padaanya berikutnya silakan halo silakan sudah masuk Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana iu Ibu Zul di Padang Ibu Zul silakan pertanyaannya e gini e tanya Ustaz anak saya mau beli rumah kemudian eh dia beli rumah itu dilihat dulu ke developernya saya tahu jadi rumah yang mana dibeli kemudian eh kami perantara bank Jadi kami e yang anak saya ini membeli ke bank e dengan cara menyicil sebentar sebentar jadi kakak saya terus anak anak anak Kakak anak saya anak Anda beli rumah iya pada saat dia datang ke developer dia bayar DP atau tidak Ee tidak tidaku tidak jadi kami hanya ee dia melalui bank ee tahunya orang ee membeli dengan bank jadi dengan menyicil ke bank gitu Kami sudah lihat darielopernya ini rumah yang mau dibeli gitu ya anda sampaikan rumah ini silakan Anda beli dulu ha bank begituah Iya padahal Sal Anda datang ke bank syariah Iya Itu diminta DP atau tidak ee katanya belum kami tanyakan dulu ke developernya k kata kata orang bank gitu terus ee jadi e orang bank itu belum lagi konsultasi dengan eh belum dia beli dengan developer gitu terusanyanya I pertanyaannya apa Ibu ee pertanyaannya kalau seandainya orang bank itu nanti eh boleh kami membeli dengan ee bank Kemudian kami dengan cara menyicil itu halal gak Ustaz kalau secarah syariatnya pihak bank harus beli dahulu Iya dia beli dahulu dia terima dulu objeknya objeknya rumah tentu dia terima surat-suratnya Heeh Ya masalah pembayaran itu urusan dia dengan developer setelah bank menerima surat-surat dan objek dan unit rumah baru dijual kepada anak anda dengan unungan kalau dia beli umpamanya R juta Iya dia tanyakan kemampuan andak anda mencicil berapa berapa lama dia mencicil kalau dia mengatakan saya mampu selama 2 tahun Iya maka bank mengatakan saya jual kepada anda modal kami 100 kami jual R50 juta Iya R50 juta tadi anda bagi 24 bagian dibayar per bulan cicilannya ya I dan tidak bila anda terlambat tidak ada denda keterlambatan kalau itu boleh Oh gitu ya cap jelas Ya Iu Berti hal Ust kita beli melalui bank itu dengan caraicil halal gitu saya jelaskan dengan teori yang saya sampaikan tadi itu halali sesuai seperti itu mungkin tidak kalau pihak banknya mau seperti tadi halal sudah demikian Umu sudah disebutkan Jelaskan skemanya Ya makasih Ustaz Asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh jazakillah Khair Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543 ya kita angkat kembali Halo baik silakan sudah masuk kembali silakan Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dari hamba Allah di Lombok Pak Baik silakan Ibu silakan pertanyaannya Ibu ee Bisa gak kita ngereditkan barang e di luar daerah misalnya ee Saya di Lombok terus orang ngerredit barang di Jawa orang barang ke Anda atau ke orang lain juga jugit barang ke saya sendiri Anda berarti menjual barang yang tidak ada di tangan Anda Iya tidak belum tidak boleh Rasulullah mensyaratkanu Jangan engkau jual barang sebelum barang itu ada di tangan Anda Anda terima Cup jelas Ibu Oh I kasih Ustaz Alhamdulillah barakall Barakallah kami angkat kembali pertanyaan berikutnya masih Ya silakan di 0218236543 masih berkaitan dengan syirkah mudarabah baik Halo Halo Asalamualaikum Pak ustaz Waalaikumsalam Rahmatullah dengan siapa Umu di mana Eh saya dari dari dari Jambi Pak ustaz baik silakan ibu ya begini mau tanya Pak ustaz Bagaimana caranya sesuai dengan tontonan tontonan apa al-quran dan hadis membagi zkat harta warung ini ber zakatkan harta warung i ya apa cara menghitungat malnya harta warung sebentar eh saya bertanya Ibu jawab ya Iya Pertama Warung Ibu kalau Halo ibu di Jambi mohon maaf sambungan teleponnya terputus dan ada beberapa pertanyaan dari Ustaz yang berkaitan dengan pertanyaan Ibu qadarallah tidak bisa silakan nanti coba dikontak kembali ya Bu ya Atau saya jelaskan secara umum Sil baik secara umum dagangan Anda kalau dinilai sekarang berapa valuasinya barangnya ya kalau barangnya dihitung ya dihitung sampai nilainya umpamanya senilai 85 gram emas ya dan ditambah ada uang baik uang pribadi maupun uang dagang ada kalau jual barang juga dengan tidak tunai dengan piutang yang diperkirakan lancar itu digabung semuanya kalau ada utang dagang yang belum dibayar maka dikurangi utang tersebut hasilnya dikali 2,5% ya kapan dibayarkan Setelah 1 tahun semenjak sampai nisab tadi kalau tidak sampai nisab maka tidak ada kewajiban zakat Billahi Taufik Insyaallah jazakallah Khair Az Demikian Ibu yang ada di Jambi Semoga menjadi pencerahan dari penjelasan yang secara umum disampaikan oleh Ustaz Barakallah Fik baik kami berikan satu pertanyaan kembali via telepon sebelum kami angkat dari chat WhatsApp di 02182365 43 baik Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana dengan namb di Jakarta Ustaz baik silakan Pak silakan pertanyaannya eh kami bergerak di bidang properti Ustaz dengan transaksi Seperti contohnya harga rumah R miliar terus DP contohnya 50% berarti 500 juta yang 500 juta itu dibayar selama 12 bulan itu bagaimana Ustaz hukumnya ya Boleh tapi bukan DP namanya Iya ar pembayaran pertama 50% 50% lagi diangsur selama 12 Buyan berarti pada saat transaksi 500 jutanya disetorkan tunai Betul Pak ustaz sisanya 500 juta dibayar mencicil betul selama 12 bulan selama 12 bulan bila terlambat ada pertambahan Kak k ada penti tidak ada Ustaz tidak ada Boleh tidak masalah boleh Ustaz ya boleh Alhamdulillah Terima kasih Ustaz allahik F jazakallah kir Pak Barakallah Fik dan semoga Allah mudahkan salam warahmatullah wabarakatuh Kami angkat selanjutnya pertanyaan via chat WhatsApp Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhumalam eh Barakallah fik ya Ustaz ada teman yang dititip ee yang dititipin untuk membeli barang dengan memberikan ee terlebih dahulu semua dana ke teman tersebut Tapi beliau tidak membeli barang dengan uang yang telah diberikan namun dia membeli barang tersebut dengan cara mencicil ke toko sementara uang yang telah dititipkan ke Beliau digunakan untuk hal lain Bagaimana hukumnya Hal tersebut Ustaz ini namanya berkhianat Orang yang berkhianat dia berdosa pertama i kemudian ini akad amanahnya menjadi batal dan dia wajib menanggung risiko jadi Akak pinjam meminjam wabillahi Taufik sahih Ustaz jazakallah Khair demikian akhi Barakallah Fik kami akat kembali pertanyaan berikutnya dari bapak Dani di Bekasi Asalamualaikum Pak ustaz semoga Ustaz selalu dalam keadaan lingung dengan Allah amin Apakah boleh pergi umrah atau Haji dengan sistem mencicil ke satu lembaga Syariah Ustaz mohon pencerahannya jazakallah kir kalau sekedar menanya boleh mencicilnya bukan rinciannya karena bisa saja mencicil tetapi ada rincian menyebabkan dia menjadi tidak halal Kalau yang di tanyakan adalah produknya dana talangan haji ya Di mana pihak lembaga keuangan syariah menalangi untuk penyetoran kuota kemudian dia meminta Fe bila anda belum lunas dia fe-nya dia kenakan lagi ini hukumnya haram namanya riba Nah ya tapi kalau sekedar menanyakan Bolehkah berangkat dengan mencicil ya bolehnya Kalau tidak ada unsur ribnya boleh tapi tidak Afdal H tidak Afdal ya tidak Afdal karena dia yang akan pergi berangkat hajat umrah Safar sah dianjurkan orang yang Safar bila memiliki hutang untuk melunasi sebelumnya Anda mau Safar ngutang nanti enggak balik-balik Siapa yang bayar uang hutang Anda ya seperti itu ya ak akan tetapi kalau ada jaminan ada tanah rumah yang anda dijaminkan ketika anda wafat bisa dieksekusi atau ketika tidak ada pembayaran dari Anda bisa dieksekusi oleh pihak penjual jasa umrah dan haji perjalan Haji dan umrah tadi tidak ada masalah jazakallah Khair demikian mendengar dan pemisar yang bertanya Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya dari bapak Budi di Surabaya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz ee pertanyaannya Bolehkah menerima kontrak dari pengelola gedung untuk perbaikan AC di mana salah satu penyewa gedung tersebut adalah bank konvensional boleh gak ada masalah karena dia mengikut baiktafaru F tabii Ma yuktafaru fil matbu allahuam jazakallah Khair kami angkat kembali pertanyaan berikutnya ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham Eh tadi pertanyaan berkaitan dengan masalah warisan Ustaz di mana salah satu pihak atau suami tidak bersedia untuk menyerahkan ee bagian daripada ahli waris yang lain ee secara hukum Syari apabila kita tidak Rida dan kemudian mencukupkan diri dengan apa yang menjadi ketetapan Syari ee apakah apakah akan e berdampak kepada pihak yang menahan harta Ustaz mohon nasihatnya jazakallah Khair ya Iya orang merampas itu berdampak dunia dan akhirat H orang yang merampas merampok tidak ada hidupnya bahagia dan tenang gak mungkinar tidurnya pun pasti tidak akan nyaman ya letak jantungnya tidak akan normal Masyaallah dan seterusnya itu di dunia di akhirat pasti sudah Allah jazakallah Khair demikian yang bertanya sebogai men pencerahan jazakallah kir kami angkat kembali pertanyaan berikutnya Asalamualaikum warahmatullah dari Pak Asep Pak Asep di Bekasi ada e pertanyaan dari kawan beliau Bolehkah uang tabungan murid sekolah dipinjam dulu oleh Yayasan untuk keperluan pembangunan gedung atau yang lainnya Ustaz tanpa izin kepada si penabung Ustaz jazakallah kir atas pencerahannya Allah Ya minjam uang anak SD enggak masuk akal aki e anak-anak pinjam uangnya sayau bangun ya itu Subhanallah ya kalau anda mau pinjam pinjam ke orang tua mereka jangan ke anak-anak itu ya Ini berkhianat namanya kalau anda seol pihak sekolah umpamanya ingin anak-anak itu menabung anda investasikan itu gak masalah anak-anak ya silakan kalian setor uang kita akan kelola uang-uang kalian untuk kantin Jadi kalian adalah pemilik kantin sebesar uang yang kalian setorkan berapa uang kalian setorkan setoran pertama umpamanya sekian nanti setor sekian nanti setiap tahun kita hitung Tutup buku berapa labalnya kita bagikan antara pengelola dengan kalian uang kalian bertambah halal Siapa tahu tambahannya bisa menutupi bayaran sekolah selama setahun itu bagus tapi kalau anda pinjam haram Anda kasih pertambahan ya dan peminjamnya ke anak SD nan tidak bilang juga Ustaz gak layak akhi Kalau Anda bilang kam malumaluin cobalah Anda keluar anak-anak main itu and bilang pinjam angnya Saya mau bangun rumah enggak pernah ada orang yang ada hanya terjadi pada yayasan ini Semoga Allah memberikan Hidayah kepada kita semua wabillah taufikakahhair demikian pencerahannya bapak yang bertanya semoga bermanfaat Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamaikum warahmatullahi wabarakatuh ee pertanyaannya Apabila seseorang berhutang ee dan pemberi hutang sudah wafat dan EE orang yang berhutang tidak mau bayar walaupun sudah ditagih oleh istrinya almarhum di mana ada kebutuhan yang sangat mendesak baik di oleh istri maupun anak dari almarhum Ustaz akan tapi yang berhutang tetap Kaka tidak mau membayar bahkan mencaci maki ee Bagaimanakah ee mohon nasihatnya Ustaz yang harus saya lakukan dari pertanyaan dari istri yang EE almarhum Ustaz I bila ada anak dan anaknya yatim ingatkan dia keterlambatkan kamu menyebabkan anak yatim tidak mendapatkan haknya I berarti kamu makan uangnya tidak juga dia indahkan jangan adukan kepada manusia Anda adukan kepada manusia bertambah beban anda di waktu-waktu yang Mustajab di tengah malam saat hujan turun di antara azan dan iqamat anda tandahkan tangan ke langit ucapkan kepada Allah Azza waalla Ya Allah berikan Hidayah si furan agar dia membayar hutang kalau dia tidak ada niat baik Ya Allah berikanlah siksa yang sesuai dengan perbuatannya ya orang yang menganggap seorang yang lemah padahal yang lemah tadi mengadukannya kepada rabbnya yang maha kuat maka dia akan menjadi orang yang kuat wabillahi Taufik jazakallah KH Barakallah Fik demikian pendengar yang bertanya jazakallah Khair Semoga menjadi pencerahan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustazsalam Bagaimanakah cara kita bisa melepas dari riba dan anda sudah ingin berhenti akan tapi sulit karena untuk melunasinya Ee tidak memiliki harta bahkan untuk membayar bunganya saja sampai tidak e kuat Ustaz ada ee sudah berusaha untuk meminta tolong kepada teman dan saudara-saudara mereka malah menghujat E dan saya sudah benar-benar ingin bertobat dari riba Ustaz mohon nasihatnya jazakallah ir wallah taalaam terlanjur jatuh dalam dosa besar kembali dan bertobat kepada Allah dan namanya terlanjur jatuh tentu ada sakitnya akhir Anda membuat perbuatan dosa besar tentu ada konsekuensinya yang harus siap Anda hadapi ya Berti sakit dihujat oleh orang dan sakit dikejar Dep kolektor dan sakit banyak sakitnya tapi harus dihadapi dan semoga Ketika anda kembali kepada Allah mengembalikannya Yang Maha Kuat yang bisa menyelamatkan anda hanya Allah pencipta anda kembali kepadanya bertaubat Jangan lakukan dosa lagi dan meminta kepadaNya agar diberikan kemudahan untuk menyelesai an Allah Maha Kuasa dan maha kaya milik Allah sel seluruh yang ada di langit dan di bumi satu meteor jatuh ke bumi batu itu berharga triliunan Siapa tahu jatuh ke ee rumah Anda meteor tersebut di tawar o 7 triliun lunas hutang Anda seluruhnya gak ada yang susah bagi Allah maka adukan kepada Allah jangan adukan kepada manusia wabillahi Taufik Ustaz jazakallah khir atas penjelasan dan jawabannya demikian pemirsa rjah dan pendengar Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh Ustaz Bagaimanakah hukumnya sawah yang telah diberikan selama 40 tahun tetapi diminta kembali ee saat ini untuk tambahan biaya umrah Ustaz jazakallah Khair diberikan hibah atau diberi hak pakai tidak Sebutkan Ustaz jarang-jarang orang ngasih sawah paling engak pakai mungkin wallahuam kalau sudah dihibahkan yakin anda hibah denganar lafaznya Iya hibah ini saya hadiahkan untuk Musawa Hah di surat-suratnya pegang balik namakan ya kalau begitu bagi yang mengambilnya lalu diambilnya lagiak diambilnya lagi maka yang mengambil ini kalau digunakannya untuk umrah umpamanya umrah tidak akan sah tidak akan Maaf tidak akan dapat pahala ya Karena nabi mengatakan orang yang menghibahkan kan kemudian objek hibah sudah diterima oleh penerima hibah lalu dia ambil kembali maka itu bagaikan dia bagaikan anjing lalu Anjing itu muntah lalu muntah ditelannya kembali wabillahi taufikust Barakallah Fik wa jazakallah Khair demikian pemirsan dan pendengar radio radio yang bertanya ya sebagai men pencerahan kami angkat kembali pertanyaan berikutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz mohon pencerahan dan nasihatnya bagaimanakah seseorang yang ingin berusaha lu kemudian meminjam kepada seseorang ee atau meminjamkan dana usaha untuk t usaha dan agar tidak terjatuh kepada riba dalam skema pinjaman ee akad untuk model usahanya Ustaz jazakallah Khair pinjaman meminjamkan untuk seseorang seseorang ingin mengada ee ingin berusaha dan meminjam dana untuk usahanya Ustaz Bagaimanakah skema yang terbaik untuk agar tidak terjatuh ke dalam akad tiba ketika kita meminjamkan dana untuk model usaha saudara baik ya pinjamkan serahkan uangnya kepada dia dia kembalikan baik dengan menccil atau sekaligus tanpa ada pertambahan Anda pinjamkan umpamanya 10 juta dia kembalikan 10 juta tanpa pertambahan itu yang halal Masyaallah cuman kalau dia terlambat menyerahkannya Iya 10 juta itu nanti main 10 tahun lagi ya terjadi inflasi nilainya mungkin R juta kalau biar aman Anda beli emas tangan 10 gram pinjamkan ke dia dia jual kemudian nanti dia gunakan obil usaha dapat laba dia bayar mencicilah 1 gram 1 gram 1 gram sampai 10 gram selesai Alhamdulillah demikian solusi yang diberikan oleh Ustaz beberapa skema dan semoga menjadi pencerahan pertanyaan kembali kami angkat Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz dulu kita pernah menerima hadiah dari bank konvensional berupa barang elektronik apakah boleh barang tersebut kita serahkan kepada kakak e kita yang sudah tidak bersuami dan tidak punya pekerjaan tetap di mana secara juga kekurangan boleh baik jazakallah kir demikian dan pendengar sa pemiraj TV kita berikan kesempatan kembali via telepon di 021 8236543 bagi yangin bertanya baik silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dari hamba Allah di Depok Pak silakan Ini Pak saya mau menanyakan tentang waris waris ya Iya ini Saya tuh sudah ditinggal suami dari tahun 2017 terus suami itu meninggalkan rumah iya Minta dihitungkan nilai warisnya Maksudnya dihitungkan bagaimana Pak yang Ibu tanyakan terkait perhitungan waris atau yang lain ini Pak Apa tentang ini apa tinggalan dari suami ini caranya bagaimana membagi kepada anak baik bu silakan sebentar Ibu suami Anda ayah ibunya masih hidup eh sudah tidak ada Pak ketika dia meninggal 2017 ayah ibunya masih hidup ini suami saya nih pak yang meninggal suami anda namanya siapa ibu bapak pakriadi pak fatriadi ketika dia wafat 2017 I kan ya Iya ayah ibunya masih hidupkah di waktu itu sudah tidak ada semua pak tahun 90 sama 2000 sudah meninggal Iya pada saat 2017 anak fatriadi ada berapa orang laki perempuan ada du ada dua pak yang satu perempuan laki-laki masih hidup dua-duanya iya ya Alta fadriadi dibagi seperdelapan untuk istrinya kemudian sisanya 7/8 anak laki-lakinya dua bagian anak perempuannya satu bagian 3 * 8 24 berarti kalau disatukan penyebutnya untuk istrinya 3/24 untuk anak laki-lakinya 14/24 untuk anak perempuannya 7/2 tempat Oh jelas terus ini Pak ada lagi pak ini waktu Saya berumah tangga kita itu kan belum tahu hukum-hukum apapun Pak Jadi kalau kita tu diberi uang dengan suami saya tabung saya tabung saya belikan rumah nah udah gitu saya itu juga jualan Pak jadi saya tabung bersama saya jual saya berikan rumah ini sekarang ada rumah ada rumah itu 200 m nah Rumah itu sekarang saya sewakan gitu itu bagaimana Pak nanti kalau saya enggak ada cara membaginya gitu Pak Apa itu milik suami atau suami Anda kan sudah wafat Iya sudah wafat Tapi waktu masih hidup Saya bilang kok itu uang diberikan suami searti uang anda Iya pokoknya I dengan uang anda anda beli objek tadi rumah iya pak maka rumah milik anda Iya udah kata suami udah atas nama kamu aja Iya memang Milik ibu Iya ya kalau ibu wafat dibagi kepada ahli waris Anda [Tepuk tangan] Oh gitu ya Pak waktu itu kan saya ngobrol sama suami waktu masih hidup ini ada tanah ada tanah 200 berikut rumah rumah yang kita tinggalin dengan suami waktu anak-anak dulu ada 120 terus kita ngobrol S suami Nanti kalau kita enggak ada umur tuh yang 200 buat anak laki-laki yang kita tinggalin buat anak perempuan itu bagaimana [Tepuk tangan] Pak yang 200 Tadi katanya Anda bangun pakai uang anda Iya itu itu maksudnya kita itu sudahah enggak mau banyak pikiran lagi kita nanti kalau sudah meninggal itu cara baginya dibagi waris anak laki-laki dua bagian anak perempuan satu bagian dibagi tiganya rumah itu I Oh jadi tetap dibagi begitu ya Pak enggak yang rumah yang ditinggalin dulu dengan keluarga kasih tidak tidak bisa tidak bisa yang rumah yang beli saya itu buat anak laki-laki gitu enggak bisa ya pak tidak bisa Oh gitu ya Allah Pak Cukup jelas ibu ya Sesuai dengan hukum waris Iya baik alhamdulillah Pak jajakilah kalau Pak W jaazakillah Khair nanti Ibu bisa lihat lagi rekamannya Asalamualaikum War Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh bab terkait dengan skema dan pencerahan dari apa yang disampaikan oleh Ustaz bisa disimak kembali satu pertanyaan terakhir silakan di 0218236543 baik kita angkat kembali Halo iya Iya sudah masuk silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan Atik di Bogor silakan silakan pertanyaannya Ustaz Saya mau bertanya apakah EE saya kan belum menikah Apakah saya boleh memberi zakat mal kepada kakak saya Kakak kantung saya yang masihlaki boleh IB boleh Ustaz boleh Boleh Bu itu saja Ustaz baik alhamdulillah ustazak jazakallah kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh demikian pertanyaan kita terakhir di kesempatan pagi ini dan sebagai ikhtiram serta kesimpulan kajian silakan Ustaz iani akhwati fillah para ulama internasional telah membuatkan aturan dalam suukup mudarabah yaitu instrumen investasi yang sesuai dengan syariat Ya tinggal kita mengikutinya dan sesuai dengan fikih para ulama klasik tinggal kita mengikutinya dan mengamalkannya seperti apa yang mereka Jelaskan karena syariat Allah Azza waalla Allah turunkan kepada nabinya dan nabinya mengajarkan kepada umat dan para ulama adalah pewaris para nabi k ketika para nabi wafat ambil ilmu syarat Allah dari para pewarisnya ketika pewarisnya menentukan ketentuan tertentu itulah yang kita ikuti Agar kita selamat di dunia dan di akhirat wallahu Taufik shallallallahu ala Nabina Muhammad wa alihi wasohbihi wasallam jazakahir kami sampaikan kepada Ustaz drzi jazakullah kir atas kajian dan pencerahan serta pembahasan di kesempatan pagi ini dalam akad syirkah mudarabah dan sejumlah fatwa ulama yang memberikan Ketentuan dan batasan di dalam praktik ee syirkat mudarabah secara ketentuan Syari dan demikian juga ada beberapa pertanyaan yang sudah diberikan jawaban dan pencerahan semoga bermanfaat kami mohon maaf Ada sejumlah pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada dan semoga yang sedikit ini bermanfaat dan kami akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik asadu an asagfir wasah Nabina Muhammad wa alahbihi wasallam Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | SYARAH ‘UMDATUL FIQIH
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply