Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

Majalengka 93.1 FM dan radio Roja Bandung 104.3 [Musik] FM menyebar cahaya sunah bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah hamdib mub uh Abah para pemerhati R di manapun Anda bisa menyimak siaran kami Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz dryaah dari Kudus Jawa Tengah pembahasan di kesempatan ini lanjutkan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan keutamaan salat berjamaah Nam ikhwat Islam wakumullah setelah penyampaian materi silakan nantinya Anda dapat bergabung bersama kami bertanya seputar pembahasan Dian telepon 0218236543 atau Anda dapat mempersiapkan pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang akan disampaikan selanjutnya kita persilakan kepada alust bmillahirahirahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh inamillahahmufirillah uaahaillallah wahdahuikah wa asadu Anna muhammadan abduhu yaahum muslimun [Musik] [Tepuk tangan] ahahah itabah W Huda Huda Muhammad Shallahu Alaihi wasamah para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat ikhwati wa akhwati fillah khususnya para pemirsa R TV dan para pendengar radio rja yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala marilah kita terus tingkatkan takwa kita kepada Allah subhanahu wa taala takwa yang sesungguhnya yaitu dengan menjalankan perintah-perintah Allah Subhanahu wa taala dan dengan berusaha semaksimal mungkin meninggalkan larangan-larangan Allah subhanahu wa taala takwa inilah sumber semua kebaikan yang menjadikan kita Mulia menjadikan kita bahagia di dunia ini hingga di akhirat nanti takwa inilah yang menjadikan kehidupan kita berkah kita mapatkan banyak kebaikan dari Allah subhanahu wa taala sebagaimana Allah firmankan di dalam al-qur’an W Anna ahl qu amanu wattaqatahna alaih bar ARD seandainya penduduk sebuah negeri seandainya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa taalaai [Musik] maka kami benar-benar akan membukakan untuk mereka pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi para jemah sekalian rahimahimakumullah tidak lupa selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh sahabat beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti ikhwati Wa akhwati fillah rahimana [Musik] warahimakumullah kajian kita yang paling akhir kita laksanakan sebelum ee waktu hajian ya di tahun ini tahun 2024 dan di kesempatan tersebut ut kita sudah membahas tentang keutamaan-keutamaan salat berjamaah Pada kesempatan kali ini kita akan meneruskan pembahasan kita tentang salat berjamaah ini dan kita akan membahas tentang hukum salat berjamaah Apa hukum salat berjamaah hukum salat berjamaah bisa kita bagi menjadi dua yang pertama hukum salat berjamaah bagi laki-laki dan yang kedua hukum salat berjamaah bagi perempuan baik hukum salat berjamaah bagi laki-laki yang dimaksud dengan laki-laki di sini laki-laki dewasa yang sudah balig laki-laki yang mukalaf laki-laki yang punya kewajiban dalam syariat atau punya beban dalam syariat dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat dan lumayan banyak ya pendapat yang ada dalam hukum salat berjamaah bagi laki-laki dewasa atau laki-laki yang mukalaf ada yang mengatakan salat berjamaah itu fardu Ain ini pendapat yang pertama pendapat yang kedua salat berjamaah itu fardu kifayah pendapat yang ketiga salat berjamaah itu sunah muakkadah pendapat yang keempat salat berjamaah itu wajib dan salat tidak sah kecuali dengannya kalau ada orang meninggalkan salat berjamaah tanpa uzur maka salat dia tidak sah ini Empat pendapat yang masyhur dalam masalah ini setiap [Musik] pendapat pasti ada dalilnya karena empat pendapat ini adalah pendapatnya para ulama bukan pendapatnya orang-orang yang il dalam agama dan para ulama ketika berpendapat mereka berpendapat berdasarkan dalil karena mereka berbeda pendapat dan pendapat-pendapat ini adalah pendapat-pendapat yang bertentangan maka tidak mungkin semua pendapat ini benar tidak mungkin semua pendapat ini adalah hukum Allah semua semuanya karena kalau kita katakan semuanya benar maka di sini ada menggabungkan hal-hal yang bertentangan dan itu Sesuatu yang mustahil ya kata Sebagian ulama ya atau sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah q muhal berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan atau saling menafikan itu adalah sesuatu yang mustahil misalnya kematian dengan kehidupan ini sesuatu yang saling menafikan kalau dia mati ya berarti tidak hidup kalau dia hidup berarti ya tidak mati misalnya lagi ada dan tidak ada ini dua hal yang saling bertentangan saling menafikan kalau ada berarti ya tidak tidak ada kalau tidak ada berarti ya Tidak ada i tidak mungkin ada sesuatu yang dia ada dan tidak ada dalam satu sisi dan dalam satu waktu itu sesuatu yang must mustahil misalnya lagi bergerak dengan berdiam ya bergerak dan diam sesuatu itu kalau dia bergerak berarti tidak diam kalau dia Diam berarti tidak bergerak itimaunq muhal berkumpulnya dua hal yang saling menafikan itu mustahil di sini juga demikian ada yang mengatakan fardu Ain kalau dia fardu Ain berarti tidak fardu kifayah berarti tidak sunah muakkadah ada yang mengatakan fardu kifayah kalau dia fardu kifayah berarti bukan fardu Ain dia bukan sunah muakkadah kalau ada yang mengatakan kalau misalnya kita mengatakan sunah muakkadah berarti dia bukan fardu Ain dia bukan fardu kifayah maka para jemah sekalian rahim rahimakumullah kita di sini dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti ini kita harus menghormati para ulama yang berselisih itu yang pertama kita hormati mereka sebagai para ulama orang-orang yang punya ilmu agama yang tinggi dan mereka sudah berusaha untuk berijtihad agar sampai ke kepada hukum Allah dalam pandangan mereka mereka sudah meneliti dalil-dalilnya dan sampai kepada kesimpulan yang berbeda-beda tersebut Bagaimana kita menyikapinya ya kita di sini memilih salah satu dalil yang diungkapkan oleh para ulama tersebut sesuai dengan pandangan yang kita lihat paling kuat ya sesuai dengan pandangan kita mana dalil yang paling kuat yang disebutkan oleh mereka itulah yang harusnya kita lakukan menghadapi perbedaan pendapat para ulama para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah kalau kita melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh para ulama ini Ana secara pribadi lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa salat berjamaah bagi laki-laki dewasa itu fardu Ain Saya ulangi hukum salat berjamaah bagi laki-laki dewasa yang mukalaf adalah fardu Ain Apa itu fardu Ain fardu Ain adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang jadi tidak cukup dilakukan oleh satu orang kemudian gugur dari yang lain tidak setiap orang harus melakukan Ya seperti salat fardu salat fardu itu harus dilakukan oleh setiap orang tidak cukup misalnya dalam satu masyarakat ada 100 orang yang wajib salat ketika satu orang sudah melakukannya maka yang lain gugur ya tidak cukup seperti itu tidak cukup dengan dilakukan satu orang tapi setiap orang harus melakukan itulah fardu Ain salat berjamaah bagi laki-laki dewasa laki-laki yang mukalaf juga demikian dia fardu Ain Kenapa ini pendapat yang paling kuat karena banyaknya dalil yang mendukung masalah ini atau banyaknya dalil yang mendukung pendapat ini apa dalil-dalilnya yang pertama para jemah sekalianah firman Allah subhanahu wa taala di dalam surat Annisa ayat 102 Allah subhanahu wa taala berfirman [Musik] inti dari ayat ini apabila engkau wahai Muhammad berada di antara [Musik] pasukan ini keadaan sedang perang apabila engkau wahai Muhammad berada di tengah-tengah merekau pasukan kemudian engkau mendirikan salat bersama mereka maka hendaklah sekelompok dari Mereka berdiri bersamamu dan hendaklah mereka membawa senjata-senjata mereka inti dari ayat ini adalah perintah untuk menjalankan salat berjamaah ketika keadaan sedang perang dan pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib sehingga kita bisa simpulkan bahwa ketika keadaan sedang perang diwajibkan untuk menjalankan salat berjamaah kalau ketika perang saja diwajibkan menjalankan salat berjamaah apalagi ketika keadaannya tenang apalagi ketika keadaannya ya tidak sedang perang dan ini dalil yang kuat untuk menunjukkan wajibnya salat berjamaah dari sini juga kita bisa mengambil dalil wajibnya salat berjamaah dari sisi lain kita sebelum ini pernah membahas tentang tata cara salat khauf atau tata cara salat ketika keadaan sangat genting ketika perang keadaan Genting disebutkan di sana Bagaimana tata caranya bagaimana imamnya bagaimana makmumnya dan tata cara tersebut ya berbeda dengan tata cara salat biasa di sini ada perubahan tata tata cara salat berjamaah ketika ee berjamaah ketika salat khauf itu bisa mengubah tata cara salat berjamaah yang biasa maka ini menunjukkan bahwa salat berjamaah itu wajib salat berjamaah itu wajib Kenapa karena karena diperintahkan karena diperintahkan ketika sedang perang dan itu menjadikan tata cara salat berjamaah yang biasanya menjadi berubah kalau tidak sesuatu yang wajib maka tidak seperti ini keadaan ya ini menunjukkan bahwa salat berjamaah Itu diwajibkan baik dalil yang kedua adalah dalil yang mengatakan bahwa salat itu diperintahkan untuk bersama orang-orang yang salat salat itu diperintahkan dengan cara bersama-sama di anara yang menunjukkan hal ini adalah Firman Allah subhanahu wa taala di dalam surat Albaqarah ayat 43 Allah subhanahu wa taala mengatakan war main rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk rukuklah kalian [Musik] bers disebutah Tapi maksudnya adaat sec keluruh sehingga makna dari ayat warin adalah salatlah kalian bersama orang-orang yang salat dan ini ya gaya bahasa orang Arab ya jadi menyebutkan sesuatu dengan menyebutkan bagian dari sesuatu itu rukuk adalah bagian dari salat dan ini merupakan bagian yang sangat penting dalam ibadah salat dan ini juga merupakan bagian yang yang istimewa dalam salat yang lain daripada yang lain sehingga disebutkan untuk menyebutkan semuanya War Ma rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk Padahal maksudnya salatlah kalian bersama orang-orang yang salat perintah untuk salat bersama banyak orang maksudnya perintah untuk salat berjamaah dan pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib baik dalil yang berikutnya adalah hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu Anhu bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda wadzi nafsiadi demi zat yang jiwaku berada di tangannya laq Hamin Suma amuru Bati fan fuin Laha sungguh benar-benar sungguh aku benar-benar pernah punya keinginan untuk memerintahkan orang-orang mendatangkan kayu bakar kemudian Aku perintahkan seseorang untuk menjalankan salat berjamaah bersama kaum musliminulan Umas Umas kemudian Aku perintahkan seseorang untuk mengimami kaum muslimin jadi Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah punya keinginan untuk meninggalkan salat berjamaah bersama kaum muslimin tujuannya apa untuk pergi bersama sahabat-sahabat yang lain yang diperintahkan oleh Nabi untuk membawa kayu bakar kemudian setelah itu setelah itu beliau ingin berangkat bersama mereka yang membawa kayu bakar tersebut untuk mendatangi rumah orang-orang yang tidak salat berjamaah di Masjid Nabawi bersama beliau dan beliau ingin membakar rumah-rumah mereka itu ya beliau ingin membakar rumah-rumah mereka tersebut Siapa yang tidak mau salat berjamaah di Masjid bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ini menunjukkan ya bahwa salat berjamaah Itu diwajibkan kalau tidak diwajibkan maka tidak mungkin Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam punya keinginan seperti ini meninggalkan amalan beliau menjadi imam kaum muslimin kemudian mendatangi rumah-rumah orang-orang yang tidak ikut salat berjamaah di Masjid kemudian membakar rumah-rumah mereka yang makar rumah sesuatu yang tidak boleh dilakukan di dalam Islam tidaklah ini menjadi dibolehkan kecuali karena suatu pelanggaran sesuatu yang diharamkan tapi akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak melakukan hal tersebut kenapa Karena di rumah-rumah tersebut ada anak-anak kecil yang memang tidak ada kewajiban untuk salat bahkan ya Ee tidak punya kewajiban untuk salat berjamaah bahkan salat pun tidak diwajibkan kepada anak-anak kecil itu di rumah-rumah tersebut juga ada perempuan ya Ada kaum perempuan dan kaum perempuan itu memang tidak ada kewajiban salat berjamaah makanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam akhirnya tidak mewujudkan keinginan kuat ini tapi dari sini kita bisa tahu bahwa harusnya orang-orang tersebut mendapatkan hukuman ini dan hukuman tersebut tidaklah diterima oleh seseorang kecuali karena pelanggaran dan tidak mungkin ini karena kemakruhan kalau hukum meninggalkan salat berjamaah itu makruh dan hukum menjalankan salat berjamaah itu sunah muakkadah maka tidak mungkin hukumannya sampai seperti ini membakar atau dibakarnya rumah orang yang demikian ini gak mungkin karena meninggalkan salat ee meninggalkan sesuatu yang sunah muakkadah ini tidak mungkin karena melakukan sesuatu yang makruh dan hadis ini juga menunjukkan bahwa salat berjamaah itu bukan fardu kifayah kalau dia fardu kifayah harusnya cukup dengan orang-orang yang berada di masjid yang ketika itu salat bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam cukup karena sudah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin maka harusnya gugur dari sebagian yang yang lain ya fardu kifayah bagi yang belum tahu ya kewajiban yang apabila sebagian dari kaum muslimin sudah melakukannya maka kewajiban tersebut menjadi gugur atas kaum muslimin yang lainnya yang belum melakukannya seperti misalnya salat jenazah salat jenazah apabila sudah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin maka kewajiban menjadi gugur atas sebagian yang yang lain tapi kalau semua kaum muslimin tidak melakukannya maka mereka semuanya berdosa contohnya lagi misalnya menguburkan mayit ya mengubur mayit yang muslim ini kalau sudah sebagian kaum muslimin maka kewajiban menjadi kuukur atas sebagian yang yang lainnya contohnya lagi seperti jihad fabilillah ini juga demikian fardu kifayah apabila sudah dakukan oleh kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin maka menjadi gugur atas sebagian yang lainnya Ya ada yang mengatakan bahwa salat berjamaah juga demikian fardu kifayah ya kifayah kalau sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang salat di masjid maka kewajiban menjadi gugur atas sebagian yang lainnya yang tidak salat di masjid secara berjamaah pendapat ini pendapat yang disebutkan oleh Sebagian ulama kita hormati pendapat ini namun pendapat ini kurang kuat kalau kita melihat hadis ini jadi ketika itu ya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sudah bersama sebagian kaum muslimin tapi ternyata beliau masih kurang dengan hal tersebut beliau masih merasa kurang dengan hal tersebut bahkan beliau benar-benar punya keinginan untuk membakar rumah orang-orang yang tidak mau datang untuk salat berjamaah ketika itu menunjukkan bahwa dia bukan fardu kifayah tapi dia adalah fardu Ain wallahuam baik yang berikutnya yang menunjukkan bahwa salat berjamaah itu fardu Ain adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah lagi Beliau mengatakan Atan nabi shallallallahu Alaihi Wasallam rajul pernah ada seorang buta orang yang keadaannya buta dia mendatangi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan orang ini bertanya ya Rasulullah innahu Lais qidun yaquuni Ilal masjid wahai Rasulullah Sesungguhnya aku tidak punya orang yang mengantarkanku ke masjid kita harus tahu orang ini adalah orang yang sedang orang yang keadaannya buta bertanya kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan bertanyaan aku tidak punya orang yang mengantarkanu ke masjid karena keadaannya butaahaii was maka orang ini minta kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam keringanan untuk salat di rumahnya karena keadaannya buta dan dia tidak punya orang yang mengantarkannya ke masjid maka akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan keringanan kepadanya akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan keringanan kepadanya ini menunjukkan bahwa pada asalnya tidak ada keringanan itu pada asalnya tidak ada keringanan itu berarti wajib untuk mendatangi salat berjamaah karena adanya alasan yang diterima oleh syariat yaitu mata yang buta kemudian tidak ada orang yang mengantarkannya maka akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan keringanan tapi ternyata ketika orang ini Beranjak Pergi daahu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memanggilnya kembali kemudian Rasulullah Bertanya kepadanya Halid Bah Apakah engkau bisa mendengarkan panggilan untuk salat Rasulullah bertanya kepada orang ini yang buta yang tidak punya orang yang mengantarkannya ke masjid apakah engkau masih mendengar azan maka orang ini mengatakan Naam Iya aku masih mendengar azan Apa jawaban Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mendengar jawaban orang ini beliau mengatakan faajib kalau seperti itu maka datangi panggilan itu datangi panggilan itu akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak memberikan keringanan kepada orang ini orang ini tetap diwajibkan untuk salat berjamaah dan lihat keadaannya orang ini buta dan dia tidak punya orang yang mengantarkannya ke masjid kalau orang yang keadaannya seperti ini saja diperintahkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam untuk mendatangi salat berjamaah apalagi orang yang sehat apalagi orang yang sempurna tidak buta dan bisa dengan kuat mendatangi masjid tentunya orang-orang tersebut lebih wajib untuk mendatangi salat berjemah para Jah sekahum Allah Apa gunanya a ketika seorang muadin mengatakan Hayya alas Shah Hayya Al Shah Ayo kita salat Ayo kita salat Apa gunanya azan itu ketika kita tidak mendatanginya apa gunanya masjid dibangun besar-besar kalau ternyata akhirnya kita sia-siakan panggilan tersebut Harusnya kita datangi panggilan tersebut Harusnya kita Jawab dengan kedatangan kita ke masjid untuk salat berjamaah Lihatlah Bagaimana Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mewajibkan memerintahkan kepada seorang yang buta dan tidak punya orang yang mengantar nya ke masjid untuk datang ke masjid dan salat berjamaah baik yang berikutnya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda manidam yujib Fala Shu Illa minrin Barang siapa yang mendengar azan ya panggilan yang dimaksud dengan panggilan di sini adalah panggilan salat dan itulah azan Barang siapa yang mendengar panggilan salat ataupun azanam yjib tapi kemudian dia tidak menjawabnya tidak mendatanginya maka tidak ada salat ya kecuali karena uzur tidak ada salat baginya kecuali karena uzur ada yang mengatakan bahwa hadis ini hadis yang kuat ada yang mengatakan hadis ini hadis yang maukuf ya hadis yang maukuf maukuf berarti perkataan sahabat dari sahabat Ibnu Abbas tapi wupun itu maukuf ya ini termasuk sesuatu yang Ee tidak dikatakan dengan ee pendapat dengan logika sehingga walaupun secara sanad ini perkataan Sabat Ibnu Abbas tapi secara hukumnya ini adalah marfu secara hukumnya ini marfu maksudnya bisa disandarkan kepada nabi sallall was karena ini adalah masalah Yang tidak dikatakan dengan pendapat seseorang berkaitan dengan eh [Musik] pahala tidak ada salat baginya kecuali apabila karena uzur atau alasan yang dibenarkan oleh syariat para Jah seanahimah hadis ini juga dijadikan sandaran oleh Sebagian ulama yang mengatakan bahwa salat wajib apabila dilakukan sendirian tanpa uzur maka salatnya tidak sah ini pendapat zahiriah salat tidak sah apabila dilakukan sendirian Ya maksudnya salat wajib ya Dan Dia tidak punya uzur tidak punya Al yang digunakan oleh syariat karena Rasulullah mengatakan falaat lahu maka tidak ada salat baginya tidak ada salat bagiya berarti salatnya tidak sah hanya saja pendapat ini kurang kuat ya pendapat ini kurang kuat Kenapa karena masih ada kemungkinan lain bisa jadi dimaknai Fala shatalahu tidak sempurna salatnya bisa dimaknai demikian jadi makna Fu tidak sah salatnya ini bukan satu-satunya kemungkinan makna dari hadis ini tapi ada kemungkinan lain yaitu falaatahu maksudnya tidak ada salat yang sempurna baginya kecuali karena uzur sehingga eh bisa jadi kita maknai bahwa orang yang meninggalkan salat berjamaah secara sengaja tanpa uzur itu berdosa dari sisi dia meninggalkan kewajiban salat berjamaah tapi dia masih sah salatnya dari sisi dia telah menjalankan syarat dan rukun salat tersebut dengan sempurna sehingga ini ada dua sisi yang berbeda ada dua kewajiban di situ kewajiban yang pertama dia wajib salat fardu kewajiban yang kedua dia wajib salat berjamaah ketika menjalankan salat fardu itu dia wajib berjamaah ketika menjalankan salat fardu itu ketika dia melakukan Salah satunya yaitu hanya salat fardu saja Tapi tidak menjalankannya secara berjamaah maka dia di sini dianggap meninggalkan salah satu dari dua kewajiban itu wallahu taalaam ya Ana melihat ini yang lebih kuat Dan ini juga pendapatnya mayoritas ulama yang mewajibkan salat berjamaah wallahuam baik hadis yang berikutnya atau dalil yang berikutnya yang menunjukkan wajibnya salat berjamaah bagi setiap ee orang yang dewasa atau setiap orang yang mukalaf adalah perkataan sahabat Abdullah IBN Mas’ud perkataan sahabat Abdullah IBN Mas’ud radhiallahu Anhu Beliau mengatakan laqun Waku illa munfu sungguh aku melihat tidak ada seorang pun yang meninggalkan salat berjamaah dari kami kecuali dia orang munafik yang benar-benar dipastikan kemunafikannya benar-benar diketahui bahwa dia munafik au marid atau kemungkinan yang kedua dia sakit ini pandangan dari sahabat Ibnu Masud radhiallahu anhu jadi di zaman sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mereka benar-benar semangat dalam menjalankan salat berjamaah ini keadaan di zaman sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam keadaan di zaman Nabi juga seperti itu sampai-sampai kalau ada orang yang terlihat tidak salat berjamaah maka kemungkinan dua ini dia mungkin sakit kemungkinan yang kedua dia orang yang munafik yang benar-benar telah diketahui kemunafikannyaalulta bahkan ketika itu orang yang sakit pun orang yang sakit pun sulit untuk ke masjid dia memaksakan diri untuk dipapah ya oleh dua orang sehingga dia bisa salat berjamaah di Masjid Dan ini juga yang pernah dilakukan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di akhir hayat beliau beliau di akhir hayat di akhir hayatnya sakit dan sakitnya sakit parah sampai-sampai kadang-kadang eh beberapa kali beliau pingsan beberapa kali beliau pingsan karena sakitnya itu pun ketika beliau sadar dan merasa badannya ringan untuk pergi ke masjid beliau pergi ke masjid dalam keadaan dipapah oleh dua orang Belu tidak mampu untuk pergi ke masjid sendiri harus dipapah dua orang itu pun beliau masih Ke masjid apa dua orang dan ketika itu beliau tidak bisa salat dalam keadaan berdiri beliau salatnya duduk apakah yang seperti ini kita katakan sunah muakkadah atau fardu Ain eh fardu kifayah agak sulit untuk mengambil pendapat ini karena melihat k adaan salat berjamaah di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang sangat luar biasa Seperti ini orang-orang ya bersemangat sekali untuk menjalankan salat berjamaah yang tidak salat berjamaah di Masjid maka ya Ee orang tersebut diketahui sebagai orang yang munafik sebagai orang yang benar-benar EE kuat menafikannya ba para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ini dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya salat berjamaah bagi kaum laki-laki yang sudah dewasa atau sudah mukalaf BAB yang berikutnya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah adalah hukum salat berjamaah bagi kaum perempuan kaum muslimah Apa hukum salat berjamaah B mereka yang pertama yang harus kita ketahui para ulama telah bersepakat para ulama telah berijma bahwa salat berjamaah tidak diwajibkan bagi kaum muslimah salat berjamaah tidak diwajibkan bagi kaum muslimah hanya saja Boleh bagi kaum muslimah untuk menjalankan salat berjamaah Boleh bagi kaum muslimah untuk menjalankan salat berjamaah di Masjid masajallahir janganlah kalian melarang kaum muslimah untuk mendatangi masjid-masjid Allah akan tetapi rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka mendatangi masjid-masjid Allah di sini maksudnya adalah menjalankan salat berjamaah di Masjid ini menunjukkan bahwa salat berjamaaah di masjid bagi kaum wanita muslimah itu disyariatkan akan tetapi lebih baik bagi mereka untuk salat di rumah-rumah mereka [Musik] Wir akan tetapi rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi bagi mereka kemudian disebutkan juga dalam kaidah yang yang yang Masyur di kalangan para ulama ya bahwa hukum yang berlaku bagi kaum laki-laki pada asalnya berlaku juga bagi kaum perempuan hukum yang berkaitan dengan kaum laki-laki itu pada asalnya juga berkaitan dengan kaum atau berlaku bagi kaum wanita kecuali ada dalil yang membedakan di sini untuk syariat salat berjamaah maka disyariatkan tapi ada perbedaan dari sisi Apakah Itu diwajibkan atau disunahkan atau sebaiknya ditinggalkan ada Dalil yang menunjukkan bahwa sebaiknya kaum wanita itu salatnya di rumahnya wutirah dan ini yang menjadi dalil pembeda antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam masalah salat berjamaah di Masjid apalagi ya dari beberapa asar disebutkan ada jemaah atau salat berjamaah yang dilakukan oleh para sahabat wanita dulu di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sahabat-sahabat dari kalangan wanita itu banyak yang salat berjamaah bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam salat subuh ya banyak dari mereka yang salat berjamaah bersama Nabi Sallallahu Alaihi [Musik] Wasallam kemudian mereka biasanya segera untuk pulang ke rumahnya masing-masing dalam keadaan ee ee kepala mereka tertutup oleh kerudung dan biasanya mereka pulang dari Masjid itu ketika ee keadaan Langit Itu masih gelap sehingga ee e orang tidak akan mengenali mereka ini disebutkan dalam hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian ada juga ya Misalnya perbuatan dari sahabat Aisyah ya ibunda Aisyah radhiallahu anha Beliau pernah mengimami ee kaum wanita menjadi imamnya mereka dan beliau berdiri di tengah bukan di depan tapi di tengah saf pertama dan belia sebagai imamnya ini menunjukkan ya bahwa salat berjamaah itu disyariatkan bagi kaum wanita juga hanya saja ya tadi hukum disyariatkannya atau derajat disyariatkannya itu tidak sama dengan kaum laki-laki kalau kaum laki-laki yang De puasa maka salat berjamaah itu wajib fardu Ain wajib dilakukan oleh setiap orang kecuali ada uzur kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat sedangkan bagi kaum wanita tidak demikian lebih baik bagi mereka untuk salat di rumahnya masing-masing para jemah sekalianahim warahimakumullah dalam masalah ini ada hal-hal yang penting untuk Disinggung yang berkaitan dengan kaum wanita dan salat berjamaah kaum wanita ada beberapa keadaan ketika salat berjamaah bisa jadi dia bermakmum dengan kaum ee dia bermakmum dengan imam laki-laki bisa jadi dia bermakmum dengan Imam perempuan dan duauanya dibolehkan dua-duanya dibolehkan jadi kaum wanita bisa bermakmum dengan Imam perempuan Ustaz Apakah boleh seorang perempuan menjadi imam dalam salat jawabannya boleh selama yang di belakangnya atau selama yang menjadi makmumnya AD adalah kaum wanita kalau yang menjadi makmumnya ada yang kaum laki-laki maka tidak boleh ya [Musik] bab yang perlu diperhatikan juga tidak boleh ada khalwat tidak boleh ada khalwat yang diharamkan ketika salat berjama misalnya khalwat itu bersendirian ya berduaan saja Misalnya ada seorang laki-laki satu kemudian ada seorang perempuan satu dan duaduanya bukan mahram bukan suami istri maka ini tidak boleh ya dua orang ini tidak boleh melakukan salat berjamaah apabila keadaannya khalwat hanya berduaan saja Misalnya di lingkungan atau di ruangan musala yang tertutup kemudian dua orang ini salat berjamaah ini tidak boleh kenapa karena adanya larangan berduaan ada adanya larangan berkhalwat Ustaz kalau tiga orang Bagaimana imamnya satu laki-laki makmumnya dua perempuan maka di sini kita lihat apakah akan menimbulkan fitnah atau godaan ataukah tidak Kalau tidak menimbulkan fitnah maka tidak mengapa tapi kalau menimbulkan fitnah ini yang tidak dibolehkan diharamkan karena fitnah itu harus ditutup Ustaz ini WAnya Banyak kaum muslimahnya banyak Ustaz walaupun keadaannya demikian kalau itu menimbulkan fitnah maka tidak dibolehkan ya yang saya maksud imamnya satu laki-laki makmumnya semuanya perempuan misalnya ada 20 orang ini dilihat ya apakah ini menimbulkan fitnah ataukah tidak kalau ini menimbulkan fitnah maka tidak dibolehkan wallahu taala alam baik para jemaah sekalian rahimahimakumullah ini yang bisa kita ee bahas dalam kesempatan ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amin ya rabbal alamin wasallallahu wasall Waka Al Nab Muhammadin waa alihibihi wabahsanidin walhamdulillahiabbil alamin jazakallahu Khairan Barakallah fikum Ustaz atas penyampaian materi yang sangat bermanfaat di kesempatan ini berkaitan dengan hukum salat berjamaah Nam ikhwa islamakumullah silakan bagi Anda yang ingin bertanya syh secara langsung Dian telepon 0218236543 atau Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896543 pertanyaan pertama kita awali dari pesan singkat di kesempatan ini dari Pak Yan di Bogor asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Bagaimana tata cara salat jamak pada salat magrib dan Isya pas dalam perjalanan tidak sempat untuk salat magrib sampai rumah sudah berkumandang azan Isya Apakah kita salat magrib terlebih dahulu sendiri di rumah setelah itu mengikuti imam salat Isya di masjid atau salat berjamaah Isya dulu di masjid Lalu Salat magrib sendiri dan apakah sama pahala salat berjamaah pada saat Safar dengan jemaah yang jumlahnya sedikit dengan salat berjamaah pada saat mukim di masjid dekat rumah yang jemaahnya lumayan banyak mohon nasihat dan bimbingannya Ustaz Terima kasih Nam silakan Ustaz Terima kasih atas pertanyaannya tadi ya pertanyaannya tentang eh yang yang kedua ya tentang apakah salat berjamaah ketika Safar itu pahalanya sama dengan salat berjamaah ketika muktim padahal ketika mukim salat berjamaah B bersama banyak orang sedangkan ketika Safar salat berjamaah bersama sedikit orang wallahu taalaam Ana melihat kalau orang ini kebiasaannya salat berjamaah bersama banyak orang itu karena dia Safar akhirnya dia salat berjamaahnya bersama sedikit orang Ana melihat pahalanya tetap sama ya Ana melihat pahalanya sama karena tidaklah dia salat berjamaah bersama sedikit orang karena kecuali karena uzur ya kecuali karena ada sesuatu yang menghalangi dia untuk salat bersama berjamaaah bersama banyak wallahu taalaam Ti pertanyaan yang yang pertama tadi tentang orang yang dia ingin menjamak takhir salat magrib dan salat Isya karena Safar akhirnya dia pulang sampai ke rumah sudah masuk waktu isya sampai rumah sudah masuk waktu Isya Bagaimana apakah dia mendahulukan salat isyanya bersama jemaah ataukah dia mendahulukan salat magribnya ada dua pendapat dalam masalah ini ya jadi ini masalah yang diperselisihkan oleh para ulama ada yang mengatakan dia mendahulukan salat isyanya kemudian setelah itu baru baru salat magrib namun melihat pendapat ini kurang kuat ya karena orang ini dimungkinkan Untuk tetap menjaga urutan salatnya orang ini masih dimungkinkan untuk menjaga urutan salatnya dengan menjalankan salat magrib dulu kemudian setelah itu menjalankan salat isyanya Kemudian ada beberapa keadaan di sini keadaan yang pertama dia bisa ke masjid untuk salat magrib dulu jadi ketika dia sampai ke masjid kaum muslimin belum memulai salat berjamaah Isya memang sudah masuk waktu Isya tapi belum dimulai salat Isya secara berjamaah maka sebaiknya orang ini segera salat magrib sebaiknya orang ini segera salat magrib salat magrib sampai selesai Ustaz kalau di tengah-tengah salat magrib ada iqamah bagaimana Walaupun ada iqamah kalau dia sudah salat maka sempurnakan salat magribnya karena ini salat wajib ya bukan salat sunah lagi sampai ke masjid mulai salat magrib sampai selesai ini kalau belum ada iqamah ya salat ee isya belum dimulai salat magrib sampai selesai walaupun di tengah-tengah ada iqamah gak apa-apa lanjutkan terus karena itu adalah salat wajib sampai salam kemudian setelah itu kita masuk ke jemaah baik ada Keadaan yang berikutnya Bagaimana Ustaz kalau misalnya mereka sudah mulai salat Isya kalau mereka sudah mulai salat Isya maka ada beberapa pilihan pilihan yang pertama salat bersama mereka salat magrib dari awal kita masuk ya kita ee kita masuk dari awal salatnya ini dari rakaat pertama so Bagaimana ini ada tiga rakaat kita sedangkan imamnya empat rakaat Iya nanti di rakaat ketiga kita duduk di rakaat ketiga kita duduk berdiri untuk berdiri ke rakaat yang keempat kita tunggu kita duduk kemudian sampai imamnya salam kita ikut salam baik pilihan yang kedua ketika kita sampai di rakaat ketiga kita niat mufarqah tapi lebih baik pilihan yang pertama Ya kita niat mufarqah kemudian kita salamamnya naik ke rakaat yang keempat kita salam ya sebelum salam kita niat mufarfah maksudnyaat niat eh memisahkan diri dari jemaah kemudian kita salam karena kita hanya tiga rakaat pilihan yang ketiga kita masuk bersama Imam di rakaat yang kedua kita masuk bersama Imam di rakaat yang kedua jadi kita lewatkan rakaat yang pertama kita lewatkan rakaat yang pertama di rakaat yang kedua kita bertakbir untukat salat magrib dan nantinya kita bisa ee salam bersama Imam karena kita tiga rakaat danamnya empat rakaat dan rakaat yang pertama kita tidak ikut Im sehingga kita bisa ee salam bersama Imam kemudian setelah itu kita salat Isya setelah selesai salat magrib ber jamaah dengan imam yang salat isya kita setelah itu salat Isya ya dan salat Isya ketika keadaannya seperti ini kita sudah sampai rumah maka dia tidak boleh mengqasar karena dia sudah bukan musafir lagi dia sudah sampai rumahnya sehingga dia harus salat Isya ya dengan jumlah empat rakaat Ya ini yang EE yang Ana lihat bisa menjadi jawaban untuk pertanyaan yang diajukan wallahu taalaam mudah-mudahan ee Allah subhanahu wa taala terus menjaga kita dalam kebaikan mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala terus membimbing kita melakukan ketaatan-ketaatan kepadanya mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala menjadikan kita orang-orang yang Istiqamah dalam kebaikan dan bisa meningkatkan kebaikan kita menjadi lebih baik lagi lebih baik lagi dengan beralnya waktuudahan Allah subhanahu wa taala nfatkan kita dalam keadaan Amin amamahu was asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh nah Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih jazakallahu Khairan Barakallah fikum kepada guru kita Ustaz Dr Musyafa darini hafidahullah atas ilmu yang sangat bermanfaat dan waktu luang yang telah diberikan untuk kita semua demikian ikhwat islamakumah program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin kitab sahih fikih sunah fikih ibadah disampaikan oleh guru kita Ustaz Dr musyafaat darini hafidahullah Semoga apa yang telah kita simak dengarkan bersema dari pembahasan hukum salat berjamaah dapat menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan tentunya kita pun berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan kemudahan bagi kita semua dalam beramal saleh allahum Amin kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala kekilafan terima kasih jazakumullah um atas kebersamaan anda wabillahi taufik wal hidayah subhanaka Allahumma wabihamdika asadua ilahailla Anta astagfiruka wubu ilaik Selamat beraktivitas wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *