Islam ilah di rja TV dan radio R inallahidatintaidahu Sungguhnya Allah menutup pintu tbat bagi orang yang berbuat bidah bagi sahibul bidah bagi ahli bidah kata nabi sampai ia betul-betul meninggalkan bidahnya waliillah nasalullah salam wiah saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio [Musik] Roja bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh inalamdillah nahmaduagfir ahuaahaillallah wahdahu laarikahadu Anna muhammadan abduhu [Musik] yaahqill ah Aram inallahanaikumqahum had kitabullah W Hadi had Muhammadin Shallallahu Alaihi Wasallam wasal umuri muhdatatuha waulla muhdataatin bidah waulla B dolalah waulla dolalatin finar para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala hari ini hari Kamis tanggal 17 Safar 1446 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 2024 masehi kita lanjutkan kembali pembahasan hadis dari Al al-arbain nawawiyah karya Al Imam an-nawawi rahimahullahu taala kita sampai kepada hadis yang ke-14 hadis dari sahabat nabi yang mulia Abdullah Bin Masud radhiallahu taala Anhu kita baca terlebih dahulu hadis yang ke-14 ini kemudian kita dengarkan penjelasan dari para ahli ilmu Al haditur rabiasyar An Ibni mas’udin radhiallahu taala Anhu qal qala Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam la yahillu damumriim muslim illa biihda salat assayibuzzani ssi alamaah rawahul Bukhari wa muslim arti dari hadis ini hadis yang ke-14 dari sahabat Ibnu Mas’ud ini Abdullah bin Mas’ud Semoga Allah meridainya ia berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda tidak halal darah seorang muslim kecuali pada salah satu dari tiga golongan yang pertama kata nabiibani orang yang telah menikah secara resmi melakukan zina kemudian anfsu binfsi yakni seorang membunuh jiwa orang lain dengan sengaja dan yang ketiga yakni orang yang meninggalkan agamanya alias murtad almufariqu Lil jamaah yang memisahkan diri dari Jamaah yakni jemah kaum muslimin hadis Rat Bukhari dan Muslim para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala hadis yang mulia ini sangatlah diagungkan oleh para ulama karena dari hadis yang mulia ini bisa kita mengetahui tentang yakni keterpeliharaan darah seorang muslim kecuali dari beberapa hal yang tadi telah disebutkan oleh Nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian kita lihat dari hadis yang mulia ini nabi menyebutkan tiga hal ini pertama agar para sahabat segera dapat yakni menghafalnya mengingatnya Kemudian yang kedua disebutkan tiga hal tadi yaituayibani orang yang telah menikah secara resmi berzina kemudian annafsu bin Nafsi membunuh jiwa dengan kesengajaan membunuh orang lain dengan kesengajaan dan yang ketiga adalah orang yang keluar dari agama Islam yakni murtad yakni disebutkan tiga hal ini oleh Nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam karena ketiganya merupakan al-usul yakni pokok dari masalah-masalah yang ada di luar ini yang menyebabkan darah seorang halal untuk ditumpahkan nanti kita akan Jelaskan berkaitan dengan hal ini dari contoh-contoh yang diberikan oleh para ahli ilmu para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala terlebih dahulu kita baca keterangan dari Syekh Abdul Muhsin Abbad hafidahullahu taala dalam kitabnya alfathul qawi di mana beliau hafidahullahu taala menyebutkan yakni uluhu dari sabda Nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam atayibuzzani atayib hual muhsan wa hukmuhu arjm kamaabatat Bih sunah an rasulillah Sallallahu Alaihi Wasallam wamaallat Alaihi ayaturjmi allati nusikat tilawatuha waqiya hukmuha sabda Nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam aayibuzzani Makna tib adalah almuhsan ini orang yang telah menikah secara resmi baik itu laki-laki atau perempuan yang telah menikah secara resmi dan yakni melakukan hubungan suami istri maka disebut sebagai almuhsan assayyib maka hukumnya adalah rajam hukumnya adalah rajam Yakni ditimpuki dengan batu sampai mati Sebagaimana telah tetap dari sunah Nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam hal ini dan sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat al-qur’an tentang ayat rajam Yang Telah dihapus bacaannya namun tetap berlaku hukumnya ya asyaikhu wasyaikhatu zanaya farjumuhuma dan seterusnya yakni laki-laki yang laki-laki dan perempuan yang telah menikah Apabila mereka berzina maka rajamlah keduanya ini berkaitan dengan yakni atayyibuzzani orang yang telah menikah secara resmi kemudian berzina kemudian yang berikutnya lagi dari sabda Nabi yang muliafsu binfsi alqatlu qan maknanya adalah yakni seorang yang membunuh orang lain dengan sengaja maka dihukum qisas yakni dihukum yang setimpal dihukum bunuh qisasan kamaq Allahu Taala ya ayyuhall sebagaimana Allah berfirman dalam ayat yang mulia yang terdapat dalam surah Albaqarah ayat 178 yang artinya Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan at sekalian hukum qisas ya hukum qisas dalam hal pembunuhan kemudian juga dalam ayat yang lain dalam ayat yang ke-179 surat yang sama wakumqi Hayatun dan bagi kalian yakni kehidupan dalam hukum qisas kata Allah Subhanahu taala ini berkaitan makna dari annafsu bin Nafsi adapun yang ketiga dari keterangan nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam attarqu lidinii almfar Lil jamaah almuradu bihi almurtaduil Islam Jadi maksud dariarikidini orang yang meninggalkan agamanya almufaril jamaah ini sebagai keterangan bagi kalimat yang sebelumnya tadi yaitu orang yang memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin keluar dari jemaah kaum muslimin maknanya adalah orang yang murtad dari agama Islam liulihi Sallahu Alaihi Wasallam sebagaimana sabda Nabi yang mulia menjelaskan hal ini Man baddalahuqtul barang siapa mengganti agamanya yakni Barang siapa murtad dari agamanya fqtul maka bunuhlah ia rawahul Bukhari hadis rwayat Imam Bukhari para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala ee memang di sini dibawakan oleh Syekh Abdul Musin Abbad Berkaitan dengan keterangan dari alhafiz Ibnu Rajab mengenai golongan-golongan lain golongan-golongan lain yang dibunuh dalam Syariat agama selain dari tiga golongan manusia tadi dari hadis sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud nanti kita akan lihat keterangan dari para ahli ilmu mengenai hal ini ya tentang golongan-golongan manusia yang memang juga dalam syariat Islam itu patut untuk diberikan hukuman bunuh dikarenakan mereka melanggar aturan agama menyimpang dari aturan agama dan tentunya inilah ee hukum dari rabbul alamin dari Allah subhanahu wa taala yang dibawa oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallam baik para jemaah yang dimulakan Allah subhanahu wa taala kita lebih lanjut untuk menjelaskan hal ini kita bawakan keterangan-keterangan dari kitab syarah ARB nawiah karya Al Ustaz alfadil Yazid bin abdulqadir jawaz rahimahullah taala dalam kitabnya ini di halaman 268 dibawakan hadis yang ke-14 mengenai darah seorang muslim terpelihara kecuali ya tiga hal yang tadi telah disebutkan oleh Nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam yang pertama berkaitan dengan darah seorang muslim yang sangat-sangat mulia di sisi allah subhanahu wa taala bisa kita dengarkan dalil-dalil yang menjelaskan hal ini yang pertama ketika nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam berkutbah di padang arafah di mana nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam ingat kepada seluruh umat Islam kepada seluruh para sahabat tentang terpeliharanya darah seorang muslim nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam bersabdaakum waakumumum hartiikumahkumiadikum artinya Sungguhnya darah kalian harta benda kalian kehormatan kalian haram atas kalian seperti terlarangnya hari ini bulan ini dan negeri ini hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ah inilah keterangan nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam di mana nabi berkhutbah pada saat wukuf di Padang Arafah atau sebelum wukuf di Padang Arafah nabi menyampaikan khotbah ya terlebih dahulu pada saat nabi melakukan haji Wada di hadapan seluruh para sahabat seluruh kaum muslimin berkaitan dengan darah kaum muslimin yang merupakan darah yang terpelihara terhormat di hadapan Allah subhanahu wa taala sebagaimana yakni kemuliaan pada hari wukuf di pada Arafah di tanah suci atau di tempat yang mulia yakni Arafah di negeri yang mulia Negeri Mekah dan pada bulan yang mulia bulan Zulhijah Nah inilah Berkaitan dengan keterangan nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam tentang Mulianya darah seorang muslim dan tidak boleh ditumpahkan darah seorang muslim kemudian juga nabi yang mulia menyampaikan bahwa Hilangnya Dunia ini lebih ya yakni lebih ringan di sisi allah subhanahu wa taala daripada tertumpahnya darah seorang muslim dalam hadis yang mulia Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda lawal Dun ahwallahulin muslimin kata nabi hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim dalam hadis yang lain juga nabi yang mulia sahu wasallam mengatakan kepada kital Min zaw Dunya artinya dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia bahkan dalam riwayat yang lain ya disebutkan bahwa tertumpahnya darah seorang muslim maka itu lebih besar daripada hancurnya Ka’bah yang mulia para jemaah yang yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala para jemaah yang dimulian Allah subhanahu wa taala ini berkaitan dengan kehormatan darah seorang muslim Namun kita lihat di zaman sekarang apa yang terjadi di zaman sekarang begitu mudahnya ya darah seorang muslim ditumpahkan tidak ada sebab Syari tidak ada sebab yang dibenarkan oleh agama untuk ditumpahkan namun itulah yang terjadi inilah fenomena akhir zaman inilah fenomena akhir zaman Di mana nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan dalam hadis yang mulia nanti kata Nabi di akhir zaman akan terjadi aljuju kekacauan-kekacauan kemudian di antara sahabat bertanya wamal Harju Wal marj Apa itu makna kekacauankekacauan wahai Rasul kata nabi yang mulia alqatl alqatl pembunuhan pembunuhan di mana-mana kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kita lihat yakni di antara kaum muslimin saling membunuh misalnya waliubillah nasullah salam waliiah maka ini adalah hal yang ee sangat tercela sekali ya seperti sepertinya bahwa darah seorang muslim itu murah sekali ya tidak ee terhormat atau tidak Mulia maka kita lihat kembali kepada dalil-dalil yang tadi berkaitan dengan y tertumpahnya darah seorang muslim merupakan dosa besar merupakan perbuatan dosa besar hendaknya kita pahami yang seperti ini dan kita yakni menjaga kehormatan ya dari saudara kita Jangan sampai kita mencabi kehormatannya apalagi sampai menumpahkan darahnya para jemaah yang dimulakan Allah subhanahu wa taala ini berkaitan dengan yakni darah seorang muslim yang sangat terhormat di hadapan Allah subhanahu wa taala kemudian berkaitan dengan golongan pertama yang Nabi Sebutkan illa Min ihdatin ya illa bidatin kecuali salah satu dari tiga golongan manusia Siapa itu yang pertama adalah kata nabiayibuzzani itu orang yang telah menikah secara resmi lalu berzina ya lalu berzina dalam hal ini nabi yang mulia Sallallahu alaihi wasallam menjelaskan tentang status ya sebagian manusia jika mereka telah menikah secara resmi atau statusnya adalah ya janda atau duda misalnya nah kemudian ya mereka atau di antara mereka melakukan zina waliyadzubillah maka ini dihukumi atau jatuhkan Hukuman rajam Yakni ditimpuki dengan batu sampai mati yakni batu yang sedang bukan batu yang sangat besar kalau sekali ya ditimpuki dengan batu yang sangat besar langsung meninggal misalnya atau batu-batu yang kecil tidak demikian yakni batu-batu yang sedang untuk ya Ee melakukan rajaman terhadap orang tersebut sampai dia mati dalam hal ini nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam di zamannya telah merajam ya yakni seorang yang disebut dengan maiz dan juga wanita alghamidiyah y sebab pengakuan mereka mereka telah berzina ya Ee dan mengaku di hadapan nabi Mulia Sallallahu Alaihi Wasallam sehingga akhirnya nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam menjatuhkan Hukuman rajam atas dua sahabat yang mulia ini para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala berkaitan dengan hukum rajam disebutkan di sini bahwa Ibnu Abbas mengambil hukum rajam dari firman Allah subhanahu wa taala yau yang terdapat dalam surah al-maidah ayat yang ke-15 Allah subhanahu wa taala berfirman ya ahlal kitabi Q jaakum rasuluna yubayinu lakum katir mimma kuntum tufuna Minal kitab wfu kir Q jaakum minallahi Nur waitabum mubin artinya wahai ahli kitab ini wahai orang-orang Yahudi ataupun orang-orang Nasrani wahai ahli kitab sungguh Rasul kami telah datang kepada kalian menjelaskan banyak hal dari isi kitab yang kalian sembunyikan ingat yang kalian sembunyikan dan banyak pula yang dibiarkannya sungguh telah datang kepada kalian cahaya Allah dan Kitab yang menjelaskan Nah di sini kita lihat bahwa ya sahabat yang mulia Ibnu Abbas ya menjelaskan bahwa di antara hukum yang disembunyikan oleh ahli kitab hukum yang disembunyikan oleh orang-orang Yahudi di masa itu adalah hukum rajam nah di antaranya hukum rajam Nah inilah di antara yakni hukum yang mereka sembunyikan ya yang mereka sembunyikan di mana nabi yang mulia sallahuaihi wasallam pernah menghukum rajam ya orang Yahudi yang melakukan zina ini ini Dan ya sebelumnya mereka menyembunyikan hukum ini dari Taurat mereka lalu disingkap oleh Nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian kita lihat tentang ayat yang lain dari surat Almaidah ayat 44 yang juga menjelaskan tentang hukum rajam ada pada ayat yang mulia ini Allah subhanahu wa taala berfirman Arya sungguh kami yang menurunkan kitab Taurat dinya ada petunjuk danah yang kitab itu pula yang dengan kitab itu para nabi yang berserahi kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi atauyat yang juga dari yang samamaidahat 49 ka Allah subhanahu wa taala berfirman wkum bainahum Bima anzalallah artinya dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah yakni di antaranya adalah hukum rajam ini ada dalam Taurat ada dalam isi Taurat pada dasarnya kemudian hadis yang mulia menjelaskan ya tentang hal ini yakni hadis dari alb bin azib dibawakan di sini tentang kisah rajamnya Dua Yahudi yang tadi telah disebutkan disyaratkan bahwa nabi menghukum dua Yahudi ini dengan rajam maka Albar bin azib berkata dalam hadisnya maka Allah subhanahu wa taala menurunkan ayat yaitu yang terdapat dalam surah al-maidah ayat 41 ya ayyuhar rasulahzunfri yang artinya wahai Rasul yakni Muhammad janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya kemudian juga dalam ayat yang lain juga dalam surah Almaidah ayat 44 yang tadi telah dibaca wamam yahkum Bima anzalallah faulika humul Kafirun yang artinya barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir para jemaah yang dimulakan Allah subhanahu wa taala ini berkaitan dengan hukum rajam yang juga ada pada Taurat yang telah Allah turunkan di masa Nabi Musa Alaihi Salam yang di kemudian hari orang-orang Yahudi ee menghapusnya atau akan menghapusnya ya atau menyembunyikan hukum tersebut di hadapan nabi yang Mulia Sallallahu Alaihi Wasallam baik para jemah yang dimulakan Allah subhanahu wa taala berkaitan dengan hukum rajam ini ee sebelum datang hukum rajam dahulu Allah Azza waalla memberikan hukuman lain kepada wanita misalnya yang berzina di masa itu yaitu dibiarkan mereka di rumah sampai mati nah ini sebelum adanya hukum rajam ya sebelum adanya hukum rajam ya dibiarkan mereka di rumah sampai mati sampai adanya keterangan dari Allah subhanahu wa taala sampai adanya keterangan tentang hukum rajam sebagaimana Allah berfirman dalam surat Annisa ayat 15 Allah berfirman wallatialahum artinya dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di anara perempuan-perempuan kamu hendaklah mereka hendaklah terhadap mereka ada EMP orang saksi ya di antara kalian yang menyaksikannya Apabila mereka telah memberi kesaksian maka kurunglah mereka ini perempuan itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya nah ini berkaitan dengan yakni hukum yang berlaku di masa itu sebelum adanya hukum rajam ah kemudian kita lihat di sini keterangan dari sahabat ubadah bin assamit Dalam Hadis Muslim nabi yang mulia sallallahu alaihi wasallam menjelaskan setelah itu tentang hukum rajam ini apa kata nabi yang mulia Nabi yang mulia bersabda khudu khudu Q jaallahu lahunbila alikru Bil bikri jaldutin Wu sanatin Jal War kata nabi yang mulia Ambillah dariku Ambillah dariku sungguh Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka ini wanita-wanita yang berzina jejaka jejaka dengan gadis dicambuk 100 sekali dan diasingkan setahun dan laki-laki yang telah menikah dengan wanita yang telah menikah dicambuk 100 sekali dan dirajam nah ini berkaitan dengan yni hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa taala yang sebelumnya itu para wanita yang berzina ada hukuman tersendiri bagi mereka menurut firman Allah Yang tadi kita baca yaitu dikurung di rumah sampai ya Allah subhanahu wa taala mewafatkan mereka nah kemudian baru setelah itu datanglah hukum Allah subhanahu wa taala ya petunjuk dari rabbul Alamin Ya yaitu hukum rajamah di sini ada keterangan yakni bagi tib orang yang telah menikah secara resmi baik pria maupun maupun wanita kemudian berzina pertama kata nabi diberi hukuman satu sekali kemudian e rajam Nah di sini terjadi perbedaan pandangan dari para ulama sebagian para ulama memandang bahwa hukum cambuk bagi almuhsan yang berzina ini mansuh atau Telah dihapus yakni sebagaimana nabi menghukum ya yakni maiz dan wanitaidiah dengan rajam langsung tanp oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada juga pandangan yang kedua mengatakan I dicambuk terlebih dahulu 100 kali kemudian dirajam ada pula pandangan yang ketiga mengatakan ini untuk hukuman yakni cambuk diserahkan kepada hakim hakimlah yang memutuskannya baru setelah itu diberikan Hukuman rajam Yakni ditimpuki dengan batu sampai mati ini berkaitan dengan hadis nabi yang mulia Sallallahu Alaihi was wasallam baik para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala nah berkaitan dengan yakni golongan manusia pertama ini atayibuzzani ya aayibu azzani yakni orang yang telah menikah secara resmi berzina maka ini di antara tiga hal pokok yang dijelaskan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam yang apabila kita melihat yakni perbuatan-perbuatan buruk lainnya perbuatan-perbuatan ya berdosa lainnya yang juga bisa di e Arahkan kepada ya salah satu dari tiga golongan atau tiga pokok golongan dalam hadis yang mulia ini ya di antaranya kalau kita lihat berkaitan dengan assayibuzzani ini bisa kita masukkan seperti orang yang melakukan liwat ya orang yang melakukan apa orang yang melakukan liwat atau homoseksual nah ini lebih parah lagi tentunya dari seorang yang berzina antara lawan jenis ya Nah ini sesama jenis laki-laki ya melakukan homoseksual dengan laki-laki yang sama jenis maka ini Justru lebih buruk lagi keadaannya dan pantas bagi mereka untuk dihukum mati di pantas oleh bagi mereka untuk mendapat hukum mati dari hakim ini sebagai contoh ya bahwaani adalah salah satu dari tiga hal pokok yang Nabi Sebutkan di sini baik para jemah yang dimul Allah subhanahu wa taala kita lihat sekarang yang kedua di mana Nabi menyebutkan anfsu binfsi yni jiwa dengan jiwa maknanya seorang yang mukalf ja bunuh orang lain dengan kesengajaan tanpa uzur Syari ya maka ia akan mendapatkan hukum qisas yakni dibunuh pula sebagaimana Allah berfirman dalam surat Almaidah ayat 45 Allah berfirman watabna alaihim fiha anfsa binfsi artinya kami telah menetapkan bagi mereka di dalam Taurat bahwa nyawa dibalas dengan nyawa juga dalam surat Albaqarah ya Di mana Allah subhanahu wa taala berfirman di ayat 178 ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumul qisasu fil qatla Al hurru Bil hurri Wal Abdu Bil Abdi Wal unsa Bil unsa artinya Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian melaksanakan hukum qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh orang Merdeka dengan orang Merdeka hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan nah ini berkaitan dengan hukum qisas yang telah ditetapkan dalam al-qur’an alkim baik kemudian para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala memang ada pembunuhan yang dikecualian dikecualikan Maaf dikecualikan yakni tidak dihukum qisas ya tidak dihukum qisas atau tidak dibalas bunuh juga yang pertama adalah jika orang tua membunuh anaknya Walaupun memang ada perbedaan pandangan dalam hal ini namun pandangan yang lebih Raj yang lebih kuat adalah bahwa orang tua tidak dihukum qisas dengan sebab Ia membunuh anaknya sebagaimana nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan dalam hadis yang mulia ahuaihi was yni seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh anaknya mengapaikian karena orang tua ini Adah alkok dan anak adalah cabangnya artinya yang pokok tidak mungkin dihilangkan dengan sebab Ia menghilangkan cabangnya ini anaknya itu in beritan dengan keterangan nabi yang mulia adi ini seorang ya Ayah tidak boleh dibunuh dengan Sebab Ayah itu membunuh anaknya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Ya jelas ya Walaupun demikian tentu perbuatan ini juga tidak dibenarkan pada dasarnya tidak dibolehkan membunuh ya siapapun tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama yang mulia ini Baik para jemah yang dimulakan Allah subhanahu wa taala tentu pembahasan ini perlu ya keterangan lebih lanjut dari para ulama untuk lebih menjelaskannya Karena memang tadi dikatakan ada perbedaan pandangan dalam masalah ini namun iniah yang rajih Billahi taala Kemudian yang kedua yang tidak dibalas dengan hukum qisas adalah ya yang kedua jika orang Merdeka membunuh budak atau hamba sahaya ya jika ada misalnya orang yang statusnya Merdeka ini orang Merdeka membunuh hamba sahaya atau maka tidak dibunuh ya tidak dibunuh dan ini pandangan yang lebih kuat dalam hal ini kemudian yang ketiga yang ketiga adalah yang tidak juga mendapat hukum qisas yang ketiga adalah jika ada seorang muslim membunuh orang kafir yakni di luar peperangan misalnya maka si muslim tidaklah langsung dihukum bunuh ya karena pada dasarnya darah seorang muslim tentu lebih terhormat di sisi allah subhanahu wa taala Nah di sini bisa kita ee Jelaskan lebih lanjut yakni ketika seorang muslim ya membunuh orang kafir Harbi ini ingat orang kafir itu ada beberapa macam ya Ada beberapa golongan yang pertama kafir Harbi itu orang kafir yang jelas-jelas memerangi umat Islam menjajah Negeri kaum muslimin maka ketika seorang muslim membunuh kafir Harbi jelas ini adalah haknya untuk membunuh kafir Harbi karena si kafir ini jelas-jelas memerangi kaum muslimin di negeri kaum muslimin menjajah Negeri kaum muslimin maka pantas juga bagi dia untuk dibunuh oleh orang Islam nah ini ini yang pertama jelas yang kedua jika si muslim membunuh golongan kafir yang lainnya kafir zimmi ini kafir zimmi adalah orang kafir yang sudah turun tememurun sudah sekian generasi berada di negeri kaum muslimin dan mereka mentati hukum yang ada di negeri kaum muslimin ya maka mereka pada dasarnya wajib dihormati wajib dimuliakan tidak boleh diganggu tidak boleh dizalimi Apabila ada muslim yang membunuh kafir zimmi ini ya secara hukum asalnya si muslim tidaklah dijatuhi hukuman is namun dia melakukan dosa namun Ia melakukan dosa dikarenakan nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam menjamin ya yakni ee kafir zimmi yang ada di negeri muslim nabi yang mulia Sallallahu alaii wasallam mengatakan dalam hadis yang mulia manq k Barang siapa membunuh ahliimah ini orangi kafiri ya maka ia tidak akan mencium aroma surga Sungguhnya aroma surga dapat tercium dari jarak 40 tahun kata nabi Sallahu Alaihi wasam dalam riwayat yang lain juga ini kafir mu yaf Ahad jadi ada istilah kafir zimmi kemudian yang berikutnya lagi ada kafir muahad ini orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan orang Islam maka kafir muahad ini juga dihormati tidak boleh dizalimi tidak boleh diganggu tidak boleh apalagi dibunuh sama seperti kafir golongan kafir yang ketiga kafir mustammin ya mustammin yakni orang kafir yang masuk ke negeri di Islam meminta Suaka Politik meminta jaminan keamanan maka tidak boleh diganggu wajib dihormati tidak boleh bahkan dibunuh tidak boleh Nah inilah tiga golongan kafir yang pada dasarnya mereka terjamin terjaga terpelihara darahnya tidak boleh dizalimi tidak boleh diganggu apalagi tidak boleh di dibunuh namun Sekali lagi jika ada seorang muslim yang membunuh salah satu dari tiga orang kafir tadi maka nabi yang mulia mengatakan orang muslim tidak boleh dibunuh Karena sebab Ia membunuh orang kafir atau nonmlim inilah keterangan nabi yang mulia dan ini hukum asalnya seperti itu ya Dikarenakan sekali lagi bahwa darah seorang muslim sangatlah terhormat di sisi allah subhanahu wa taala baik para jemah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala ini berkaitan dengan beberapalongan manusia lagi yang tidak dijatuhi hukuman qisas ya Kemudian yang kedua sekarang berkaitan dengan laki-laki yang membunuh wanita ya laki-laki yang membunuh wanita disebutkan di sini oleh Mualif rahimahullah laki-laki dibunuh karena pembunuhannya terhadap wanita tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama telah sahih bahwa Rasul wasam membunuh seorang laki-laki Yahudi yang membunuh budak wanita Ya sebagian besar para ulama berpendapat bahwa ini almfaril Jamaah itu orang yang meninggalkan agamanya ya yakni meninggalkan agama Islam alias murtad almufaril jamaah yang memisahkan diri dari jemah kaum muslimin nah ini sebagai keterangan lebih jelas lebih lanjut dari kalimat yang tadi yang sebelumnya yaitu atariqu lidinii orang yang meninggalkan agamanya ini agama Islam alias murtad maka dijelaskan setelahnya almufariquil jamaah maka orang tersebut pada dasarnya yakni memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin para jemaah yang dimulakan Allah subhanahu wa taala nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam telah menegaskan dalam hadis yang mulia yang tadi telah disebutkan kata nabi yang mulia tentang orang yang murtad dari agama Islam orang yang keluar dari agama Islam apa kata nabi Man baddalaahu faqtul barang siapa menukar agamanya atau mengganti agamanya ya dari agama Islam kepada agama non Islam maka bunuhlah ia kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam jadi ya perintah ini tertuju kepada hakim kepada pemerintah untuk untuk melaksanakan atau untuk menjalankan hukum bunuh seperti ini dalam pandangan agama yang mulia ini ya dalam pandangan agama yang mulia ini dan tentunya ya keterangan nabi yang mulia Man baddala dinahu barang siapa mengganti agamanya alas murtad ini berlaku bagi pria dan wanita siapapun dari pria dan wanita yang keluar dari agama Islam alias murtad maka hukum agama jatuh kepadanya yaitu hukum bunuh dibunuh oleh pemerintah atau Hakim yang menjalankan hukum seperti ini para jemaah yang yang dimulan Allah subhanahu wa taala kemudian yang berikutnya lagi berkaitan dengan pembahasan bolehnya membunuh seorang Muslim dikarenakan keluar dari tiga hal di atas tadi atau keluar dari tiga golongan manusia tadi dalam hadis Abdullah bin Mas’ud nabi menyebutkan tiga golongan manusia yang berhak untuk ditumpahkan darahnya yakni alias dibunuh Kata nabi yang pertama atayibuzzani almuhsan orang yang sudah menikah secara resmi kemudian berzina yang kedua annafsu bin Nafsi jiwa dengan jiwa yakni maknanya membunuh orang lain dengan kesengajaan dan yang ketigaah orang yang murtad keluar dari agama Islam maka ada golongan-golongan lain dalam pandangan agama yang mulia ini yang darahnya itu boleh ditumpahkan alias dibunuh siapa mereka yang pertama yalan orang-orang yang melakukan liwat yakni homoseksual orang-orang yang melakukan ya yakni perbuatan kaum Nabi Luth ya kaum sadum di masa itu di mana nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis Ibnu Abbas menjelaskan hal ini apa kata nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam kata nabi apabila kalian mendapati ada orang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth yakni homoseksual maka bunuhlah pelaku dan objeknya ya alfail si pelaku dan almaul orang yang Disodomi itu nah in berkaitan dengan yakni Kangan nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam tentang e pelaku homoseksual alangkah buruknya ya Ee perbuatan ee homoseksual ini ini lebih keji lebih buruk lagi dari orang yang berzina ya berzina laki perempuan berzina maka ee yakni perbuatan homoseksual ini jauh lebih buruk jauh lebih keji dari ya perzinahan yang tadi telah kita Jelaskan dan tentunya semua agama melarang perbuatan keji ini seluruh orang-orang yang berakal orang-orang yang memiliki Fitrah yang masih lurus pasti membenci perbuatan homoseksual ini tidak ada yang Rida dengan perbuatan seperti ini Rasulullah salamata walfiah hendaknya kita menentang semua hal yang berbau ya homoseksual ini atau lgbt yang tentunya sedang Semarak di negeri kita apalagi di negeri-negeri lainnya di luar sana maka hendaknya kita membenci dan tidak meridai perbuatan keji seperti ini nasalullah Salamat walafiah para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala di sini ada keterangan dari penulis rahimahullah pendapat tersebut dipegang oleh banyak para ulama di antaranya adalah Imam Malik Imam Ahmad mereka berkata hadis itu mengharuskan pembunuhan dalam kondisi Apun baik telah menikah maupun belum menikah yakni apabila pelakunya itu pelaku homoseksual itu telah menikah atau belum menikah tetap mendapatkan hukuman bunuh dalam Syariat agama nah tentu ada hikmah yang sangat besar sekali Mengapa pelakunya itu dalam kacamata agama dibunuh karena ini adalah penyakit menular penyakit yang sangat berbahaya bagi kehidupan ya bermasyarakat penyakit yang sangat berbahaya sekali menular ya dapat menular walubillah Rasulullah salam waliah hendaknya kita dapat menjaga keturunan kita dari perbuatan keji seperti ini Kemudian yang kedua para jemah yang dimulakan Allah subhanahu wa taala yaitu laki-laki yang menikahi wanita mahramnya ya jadi siapapun dari laki-laki yang menikahi wanita mahramnya yang menjadi mahramnya maka laki-laki ini wajib untuk dibunuh atau harus untuk dibunuh oleh pemerintah Hakim karena perbuatan yang sangat keji juga perbuatan yang yang keji dalam hal ini ya Misalnya jika ada laki-laki misalnya yang menikahi ya mantan dari istri ayahnya misalnya istri ayahnya atau wanita-wanita lain yang merupakan mahram baginya ya yang merupakan mahram baginya maka perbuatan ini perbuatan yang sangat buruk sekali dan pelakunya dapat dihukumi dengan hukum bunuh dalam pandangan agama dan ini jelas berkaitan dengan yakni hukum yang dipegang oleh para ulama ya Apakah pelakunya itu telah menikah secara resmi ataupun belum menikah secara resmi Jika ia melakukan ya zina atau menikahi wanita yang jelasjelas merupakan mahram mahram baginya maka ini e pelakunya dapat dihukumi dengan hukuman bunuh dan kemahraman itu ingat kemah kemahraman itu bisa didapat dengan tiga jalur ya yang pertama dari jalur pernikahan dari jalur pernikahan yang kedua kemahraman itu didapat dari jalur persusuan dan yang ketiga ya ya dari jalur ee sekali lagi yang pertama pernikahan ya darah begitu ya yang pertama pernikahan ya yang kedua adalah persusuhan dan yang ketiga adalah e jalur darah ya atau nasab inilah berkaitan dengan yakni ee tiga jalur kemahraman para jemaah yang dimulan Allah subhanahu wa taala kemudian yang ketiga sekarang ya ketiga yang juga dapat dihukumi hukuman bunuh menurut kacamata agama yakni tukang sihir ah lihat tukang sihir ya apabila seorang betul-betul ya mengaku dia sebagai tukang sihir dan jelas dia sebagai tukang sihir maka dalam hadis yang mulia Nabi menyampaikan hukumannya adalah haddus Sahir dbatun bisaifi hukuman bagi tukang sihir adalah ya dipukul dengan pedang yakni dipenggal dengan pedang yakni dibunuh inilah keterangan dalam agama yang mulia ini berkaitan dengan sihir atau tukang sihir jadi betapa beratnya hukuman seperti ini karena memang dampak sihir dalam kehidupan masyarakat sangatlah berat juga dampak yang sangatlah besar juga bahwa dengan sihir itu seorang tukang sihir dapat membunuh siapapun yang disihirnya tentu dengan izin Allah subhanahu wa taala dengan izin Allah subhanahu wa taala ya dengan sihir tersebut yakni tukang sihir dapat membunuh orang yang dikehendaki dan juga dampak-dampak buruk lainnya dari sihir dalam kehidupan bermasyarakat baik para jemaah yang dimulan Allah subhanahu wa taala kemudian yang keempat sekarang yang keempat hukuman bunuh dijatuhkan kepada orang yang menggauli ya hewan nauzubillah minzalik jika ada seorang menggauli hewan misalnya ya menggauli hewan maka dalam pandangan agama yang mulia ini si pelakunya itu diberikan hukuman bunuh oleh si Hakim oleh pemerintah nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan menegaskan dalam hadis yang mulia apa kata nabi Man Ata bahimatan faqtuluh wqtuluha maahu Barang siapa menggauli hewan maka bunuhlah dia dan juga hewan yang digaulinya itu jadi e orang yang menggauli itu dibunuh sekaligus hewan yang digaulinya itu juga dibunuh inilah keterangan dari nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam baik kemudian yang kelima yang kelima ini jelas menurut sebagian pandangan ulama yaitu orang yang meninggalkan salat fardu ya dengan kesengajaan ya orang yang meninggalkan salat fardu salat wajib ya dengan kesengajaan nah ini menurut Sebagian ulama pelakunya dibunuh ya Ee dalam mazhab Imam Ahmad bin hambal pelakunya ini dinyatakan murtad telah keluar dari agama Islam dan diberikan hukuman bunuh nah ini artinya bagi pandangan Sebagian ulama seperti itu ya berkaitan dengan orang yang dengan sengaja meninggalkan salat fardu kemudian yang keenam yaitu orang yang minum-minuman keras ya dan sudah Ee yang keempat kali jadi sudah tiga kali diberikan hukuman kemudian melakukan lagi minum-minuman keras yang keempat kali maka dia boleh dihukum bunuh oleh pemerintah sebagai hukuman takzir yakni hukuman ee takzir baginya Artinya bahwa pemerintah ya memberikan hukuman seperti itu untuk peringatan pelajaran bagi yang lain agar mereka tidak ikut-ikutan dengan orang seperti ini kemudian yang berikutnya lagi yang ketujuh yakni pencuri ketika mencuri yang kelima kali mencuri yang ke kelima kali jadi kalau si pencuri ini ya beraksinya sekali ya potong tangan kiri kemudian dua kali Potong kaki kanan kemudian yang ketiga tiga kali potong tangan kanannya kemudian yang keempat kali Potong kaki kirinya dan yang kelima kali baru dia dihukumi hukuman bunuh ya jika ia masih juga melakukannya dia diberikan hukuman bunuh kemudian yang keedelan yang juga mendapatkan hukuman bunuh dalam pandangan agama khalifah sempalan Jadi kalau sudah ada khalifah yang EE pertama dibaiat oleh kaum muslimin kok kemudian ada khalifah tandingan ya maka khalifah tandingan inilah yang dibunuh ya sebagaimana nabi yang mulia menyatakan Bu khifatqtulul Akir minhuma Apabila ada dua khalifah di baiat maka bunuhlah khalifah yang terakhir yang kedua yakni sebagai khalifah tandingan berarti nah ini yang mendapatkan hukuman bunuh menurut kacamata agama nah kemudian yang kesembil termasuk juga golongan yang diberikan hukuman ee bunuh dalam pandangan agama yang mulia ini adalah orang yang memecah belah kaum muslimin orang yang sukanya membuat provokasi kepada kaum muslimin membuat resah kaum muslimin ya mengkotak-kotakkan umat Islam maka orang seperti ini Boleh bagi pemerintah untuk membunuhnya atau diberikan hukuman bunuh sebagaimana nabi yang mulia ang siapa datang kepada kalian sedang ketika itu urusan kalian telah menyatu pada satu orang lalu ia ingin membelah tongkat yatuanalianahahatuanuml yaah maka bunuhlah ia kata nabi bunuhlah ia kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nah ini boleh membunuh orang seperti ini atau termasuk di antaranya ahli bidah yang sangat meresahkan umat Islam maka pemerintah atau Hakim boleh memberikan hukuman bunuh kepada ahli bidah E itu ya kemudian yang ke-10 yakni boleh membunuh orang yang menakut-nakuti umat Islam dengan senjata ya menakut-nakuti kaum muslimin dengan senjatanya yni pedangnya misalnya sebagaimana hadis nabi yang mulia menjelaskan hal ini Man RAA silaha tma wahu fadamuhu Hadar kata nabi Barang siapa menghunus pedang yakni kepada kaum muslimin ya mengacungkan pedang menakut-nakuti mereka dengan senjata itu kemudian meletakkannya yakni melakukan perbuatan yang tidak benar maka darahnya tidak ada perhitungan yakni darahnya siap Asia kata Nabi artinya si Hakim ya menangkapnya pemerintah menangkapnya dan boleh menjatuhkan hukuman bunuh terhadap orang seperti ini karena jelas termasuk yang meresahkan kaum muslimin ya resah umat Islam dengan keberadaannya ya dan sangatlah takut sekali umat Islam dengan orang ini maka boleh pemerintah dan hakim ya menangkapnya dan menjatuhkan hukuman mati terhadap orang seperti ini kemudian yang ke-11 termasuk juga orang yang EE bisa dihukum dijatuhi hukuman bunuh yaitu orang yang memata-matai kaum muslimin demi kepentingan orang kafir yakni kaum pengkhianat kaum pengkhianat ini boleh dijatuhkan hukuman mati ee hadisnya bisa kita lihat dari hadis dari sahabat hahatib bin Abi baltaah ya Hatib bin Abi baltaah di mana Hatib ini radhiallahu taala anh memberikan surat rahasia yang ditujukan kepada orang-orang kafir Quraisy di masa itu ya yakni melalui kurirnya yaitu seorang wanita di masa itu yang EE dia upah begitu ya ya dengan tujuan tentunya Hatib ini agar ee keluarganya di negeri Mekah tidak dizalimi oleh orang-orang kafir Quraisy sebagai imbalannya Dia memberikan ee yakni memberikan informasi rahasia di mana nabi dan umat Islam Ketika itu akan menyerang orang-orang kafir Quraisy akan memerangi orang-orang kafir Quraisy ini Hatib bin Abi balta melakukan hal seperti ini maka Umar Al Khattab mengatakan kepada nabi minta izin kepada nabi untuk membunuh Hatib ini ya karena ia ee tergolong atau dianggap sebagai orang munafik menurut Umar Khattab namun dicegah oleh Nabi dicegah oleh Nabi dikarenakan Hatib ini ya telah e mengikuti Perang Badar dan keutamaan keutamaan lainnya mencintai Allah dan rasul-nya artinya bahwa nabi memang tidak mengingkari ya hukuman yang akan diberikan oleh Umar itu namun lantaran hahatib in Adah seorang sahabat nabi memiliki keutamaan-keutamaan dan dikhawatirkan di kemudian hari akan E menjadi viral atau berita suatu berita menjadi viral bahwa nabi membunuh sahabatnya maka ini jauh lebih besar mudaratnya daripada yakni membiarkannya maka tidak boleh yakni Umar membunuh Hatib bin Abi balta ketika itu artinya secara umum dalam hadis yang mulia ini mafhum mukhalafah dari hadis yang mulia ini bolehnya nya membunuh mata-mata ya Yang jelas dia adalah muslim namun bekerja untuk orang kafir ya mata-mata ini pengkhianat kalau ada seorang yang mengkhianati kaum muslimin ya maka pada asalnya dapat diberikan hukum bunuh dibunuh oleh pemerintah at atau oleh Hakim kemudian yang ke-12 yang ke-12 masuk orang yang bisa dihukumi hukuman bunuh juga oleh pemerintah yaitu orang-orang yang mencaci maki atau menghina Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menghina Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam maka para ulama sepakat mengatakan bahwa pelakunya di dapat diberikan hukuman mati atau dibunuh inilah berkaitan dengan golongan-golongan manusia yang menurut syariat agama patut dijatuhi hukuman bunuh dan tentunya yang melakukan hukuman bunuh ini adalah pemerintah Hakim bukan individu bukan kelompok bukan golongan bukan ormas bukan yang lainnya ya bukan Yayasan ataupun yang lain bukan tetapi ya yakni yang yang menjalankan hukuman seperti ini adalah pemerintah atau Hakim ya karena jelas ini merupakan perkara yang besar berkaitan dengan darah seorang nah artinya ya hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah besar itu di antaranya kehormatan manusia darah manusia atau darah atau Harta manusia maka semuanya diserahkan kepada hakim diserahkan kepada pemerintah untuk ya melaksanakan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan misalnya yang memang mereka pantas untuk diberikan hukuman yang setimpal itu baik para jemaah yang dimuliakan Allah subhanahu wa taala inilah berkaitan dengan y pembahasan kita pada sore hari ini dari hadis yang ke-14 untuk mengakhiri perjumpaan kita di sore hari ini kita bacakan beberapa pelajaran berharga dari hadis yang mulia ini yang dibawakan oleh penulis rahimahullah taala yang pertama bahwa hadis ini menunjukkan tentang terjaganya kehormatan seorang muslim ya Kemudian yang kedua haram dan terhormatnya darah seorang muslim dan ini adalah perkara yang disepakati berdasarkan Alquran Hadis Nabi yang sahih dan ijma para sahabat yang ketiga darah seorang muslim menjadi halal untuk ditumpahkan karena tiga hal yang pertama seorang yang muhsan yni telah menikah secara resmi melakukan zina ya melakukan zina maka dihukum rajam yakni ditipuki batu sampai mati yang kedua membunuh orang lain dengan kesengajaan yang telah terpenuhi syarat-syarat qisas begitu kemudian yang ketiga seorang yang murtad dari agama Islam ya ini tiga golongan manusia dan tadi dikatakan ya bahwa tiga golongan manusia ini merupakan pokok dari ya hal-hal lainnya dari golongan-golongan manusia lainnya yang memang pantas untuk dihukumi hukuman bunuh dalam kacamata agama kemudian yang keempat bahwa darah selain orang Islam itu halal UN ditumpahkan selama ia bukan kafir muahad atau bukan kafir mustammin atau mustakman dan ya zimmi atau bukan zimmi apabila keadaan mereka adalah salah satu dari tiga jenis kafir ini maka darahnya tidak boleh ditumpahkan J kafir zimmi kafir muahad dan mustammin ini tidak boleh ditumpahkan yang boleh ditumpahkan itu alkafir Harbi ya golongan yang keempat kafir Harbi atau orang kafir yang sengaja memerangi umat Islam di negeri kaum muslimin menjajah ya Negeri kaum muslimin kemudian yang kelima baiknya metode pengajaran Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di mana beliau terkadang membawakan sabdanya dengan melakukan pembagian dalam satu masalah karena pembagian tersebut dapat membatasi masalah dan menghimpunnya secara atau serta lebih mudah dan cepat untuk dihafal ya disebutkan tiga saja tadi oleh Nabi dalam rangka memudahkan para sahabat untuk mengingat dan menghafalnya kemudian yang keenam hadis ini menganjurkan umat Islam untuk berpegang teguh dengan jemah kaum muslimin tidak boleh memisahkan diri dari jemah kaum muslimin Jadi tidak boleh bersikap eksklusif Menyendiri ya yakni keluar dari jemah kaum muslimin yang ketujuh Allah subhanahu wa taala mensyariatkan hukuman hadj ya untuk mencegah melindungi serta membentengi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan Jadi pada dasarnya hukuman-hukuman yang ada dalam agama yang mulia ini ini untuk mencegah dari perbuatan-perbuatan keji yang tadi telah disebutkan agar tidak merebak di tengah-tengah kaum muslimin maka kita lihat ya di negeri mana saja di dunia ini negara Apun di dunia sekarang ini yang menerapkan hukum al-quran hukum hadis hukum dari hadis nabi yang mulia yang sahih maka negara tersebut jauh lebih aman ya jauh lebih aman jauh dari berbagai macam kejahatan Ya seperti yang kita lihat dari negeri-negeri yang lainnya yang tidak diterapkan hukum agama yang tidak diterapkan hukum al-quran dan hadis nabi yang sahih maka tindak kejahatan di negeri-negeri seperti itu jauh lebih banyak dari negeri yang diterapkan hukum al-quran dan sunah Nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian yang kedelan di dalam hadis ini terdapat ancaman dari membunuh jiwa yang diharamkan Allah subhanahu wa taala kemudian yang kesemb orang yang berzina padahal Ia telah menikah ini nikah namanya maka hukumannya adalah rajam ditimpuki dengan batu sampai mati yang ke-10 dibolehkannya qisas ini hukuman mati atau qisas namun keluarga si korban boleh memilih antara ditegakkannya qisas atau memaafkan si pembunuh dengan membayar Diat atau uang tebusan atau memaafkannya tanpa harus membayar Diat atau uang tebusan yang ke-11 wajibnya membunuh orang murtad apabila ia tidak mau bertaubat dan yang melaksanakannya adalah ulil amri pemerintah dan yang terakhir penegakan hak adalah hak dari ulil amri penegakan hukuman tadi adalah dari pemerintah atau ulil amri atau orang yang diberikan wewenang olehnya ini Hakim misalnya atau yang semisalnya inilah berkaitan dengan beberapa pelajaran berharga dari hadis yang ke-14 Semoga kita dapat memahaminya Semoga kita dapat memahami hadis yang mulia ini Danel annya Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan Hidayah Taufik kepada kita semua untuk berada di atas tauhid di atas sunah Nabi yang mulia di atas Manhaj para sahabat dan semoga Allah subhanahu wa taala memberikan Husnul Khatimah kepada kita semua amin amin ya rabbal alamin kita akhiri dengan doa perutup majelis subhanakallahumma wabihamdika asadu Alla ilahailla anta astagfiruka wa atubu Ila assalamualaikum warahmatullah
Ustadz Ustadz Arman Amri, Lc. | Syarah Hadist Arbain An-Nawawi
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply