Ustadz Mahfudz Umri, Lc | Ensiklopedi Larangan

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

kajian Islam ilm di R TV dan radio [Musik] R kalian adalah sebaik-baiknya umat ya yang diturunkan atau dikeluarkan Allah taa untuk manusia tuasnya saksikanlah kajian Islam ilmiah di ra TV dan radio [Musik] Roja Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuhamdillah [Musik] ahuaahaillallah wahdahu la syarikalah [Musik] uhahu Alaihi was para Jah sekalian dirahti Allah subhahu wa taala kita masih membahas tentang larangan nikah assighar di mana larangan tersebut di dalam Hadis baik yang diriwayat oleh Imam Bukhari dan juga imam muslim ya yang pertama hadis Abdullah bin Umar ya juga hadis Jabir bin Abdillah dan juga hadis Ibnu Abbas bentuk pertama adalah Rasulullah Sallahu alaii wasallam naha ya bahwa Rasulullah wasam melarang ya dari nikah Sur Kemudian yang kedua lafaz juga dari Abdullah bin Umar yang muslim Islam pertama menggunakan lafaz naha ya anahyu larangan yang kedua menggunakan lafaz maka di sini saling menguatkan dan lafaz l tentu lebih kuat ya kalau tadiasah was bahwa ras melarang nikah As ya lafaz yang kedua adalah tidak ada dalam agama Islam ini namanya lam nafil jinsi dan penggunaan lam lam anfil jinsi lebih kuat dalam larangannya ya sebab kalau larangan naha itu bisa larangan lahrim bisa larangan Lil Karah ya hukum asalnya adalah untuk haram larangan itu hukum asalnya haram ya kemudian kecuali ada qinah namun di sini dikuatkan la Islam ya tidak ada sor berarti tidak sah ya tidak sah nikahar tersebut dengan demikian Insyaallah Pada kesempatan ini ya kita akan mengambil beberapa Fawaid tentang nikahur dan kita sudah bahasapan yang lalu di mana nikah itu seorang mengatakan kepada orang lain aku nikahkan kalau dalam lafaz Bukhari Muslim dan juga yang lainnya aku nikahkan putriku denganukanikkan denganau peruanku aku nikahkan dengan engkau dengan saudara perempuanku asalkan engkau menikahkan saudara perempuanmu dengan diriku tanpa ada mahar dari keduanya Nah itu lafaz yang ada di sahih Bukhari Sahih Muslim Ya seperti dalam Sahih Muslim ya ibahu adalah seorang mengatakan kepada laki-laki aku menikahkan putrinya dia menikahkan putrinya asalkan orang tersebut menikahkan putrinya dengan dirinya tanpa ada mahar ya dan juga eh riwayat ibnuir Muslim juga adalahaka nikahkan nikahkan aku dengan putrimu maka aku akan nikah nikahkan kamu dengan putriku dan nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku menikahkan engkau dengan saudara perempuanku dan dalam SI sama ya Zahir lafaznya adalah apa putri dan saudara perempuan nah ini begitu juga yang dibawa oleh Al Imam asyafi’i dalam kitab Alum namun di sini fikih beliau Ya tentu saja menjadi perhatian kita ya Di mana Beliau juga membawakan hadis tersebut ya Beliau juga membawakan hadis tersebut ya dari Abdullah IBN Umar Rasulullah [Tepuk tangan] [Musik] wasamuu AKB bahwa ras wasam melarang nikah adalah seorang menikahkan putrinya dengan orang lain dengan syarat orang lain tersebut menikahkan dia dengan putrinya dan keduanya tidak ada mahar ya Nah kita lihat di sini bahwa nikah Siro dilarang karena apa di situ untuk menjaga hak-hak wanita ya bahwa mahar itu adalah haknya wanita maka ini dijaga nantiyaallah kita ambil dari fawaidnya yang menjadi perhatian kita Al Imam asyafi’i ketika mengatakan Aku tidak tahuarik ya Aku tidak tahu penjelasan definisi itu dari siapa yang ada dalam hadis ini apakah dari Ibnu Umar atau Nafi atau Malik ya sementara dalam sahih Bukhari Sahih Muslim dari Nafi dan juga imam nawawi mengatakan itu adalah kalamun Nafi kalam ucapannya Nafi ini juga bisa kita ambil pelajaran besar kita tahu siapa Al imam asyafi’i imam besar mujtahid mutlak Beliau juga tidak tidak malu-malu mengatakan Adri Aku tidak tahu iya kan lari tafsir hadis ya pertama beliau tidak malu-malu mengatakan la Adri Aku tidak tahu siapa yang mendefinisikan asighar Apakah Ibnu Umar Apakah Nafi atau Malik Imam Malik gurunya beliau nah di dalam Sahih Muslim imam an-nawawi yang jauh dari zaman nya imam nawawi di tahun 600-an Imam Syafi’i di tahun 200-an Ya Imam Nawawi mengatakan ya Bayan tafsir kalami nafiin keterangan tentang penjelasan definisi syikar itu dari perkataan Nafi ini pelajaran besar yang bisa kita ambil pertama seorang Imam ya dan dan memang karena keimaman n ya ya karena keimamahannya beliau tidak canggung untuk mengatakan la Adri Aku tidak tahu paham di sini satu yang kedua Imam annawawi juga Syafi’i ya dan beliau mengatakan itu perkataan Nafi sesuai dengan hadis Bukhari Muslim ya artinya apa bisa jadi yang tidak di ketahui oleh pendahulu diketahui oleh ulama beri berikutnya sehingga gugur kalau orang mengatakan bahwa yang dahulu para pendahulu mutaqadimin Minal mutaqadimin sudah pasti tahu ya ini di Al Belu mengatakan la Adri dari mana artinya dari siapa sebenarnya apakah Ibnu Umar atau Nafi atau Malik sementara Imam Nawawi m Syafi’i bukan murid jauh beliau Syafi’i rentang waktunya Imam Syafii di 200-an beliau di 600-an ya mengatakan itu kalamnya Nafi berdan hadis Bukhari dan Muslim nah artinya apa memang Ya seperti perkataan Syekh Al Albani ya orang yang datang berikutnya bisa jadi mengetahui apa yang tidak diketahui oleh orang se sebelumnya ini bukti Salah satu bukti dan Al Imam asyafi’i dengan berkata begitu karena keimamannya enggak canggung untuk matanadri sebagaimana gurunya Imam Malik ditanya oleh orang hurasan oleh orang-orang apa khurosan ya Sin khurosan Beliau mengatakan saya di di apa di jadi utusan dalam hurosan katakan bahwa Malik tidak tahu ya jadi kalau kita tidak tahu Jangan segan-segan karena apa wallahuam Ilmi mengatakan Allah lebih tahu itu separuh dari ilmu janganau berbicara yangau tidak mengerti ilmunya karena pendengaran penglihatan dan hati akal semuanya akan dimintai pertanggung jawab ya kemudian Al Imam Syafi’i Beliau mengatakan dalam kitabnya Alum ya pada bab pada kitabus kitabus Beliau mengatakan ini penting kitaan ya kata beliau setiap orang yang menikahkan seorang laki-laki dengan wanita yang menjadi apa di bawah perwaliannya ya dengan perwalian bapaknya atau Al alikr atau alab atau yang lain dari wali-walinya wanita tersebut ya dengan meletakkan atau meniadakan mahar ya masing-masing dari keduanya itu namanya asyigar apa pelajaran penting di sini dari fikih beliau kalau kita lihat kalau kita lihat hadis kalau kita lihat hadis yang ada apa lafaznya Putri sama saudari Putri sama saudari Tapi beliau katakan di sini tidak hanya Putri dan saudari tapi apa selama dia menjadi wali dari wanita tersebut nah yang namanya Wali dia bisa Putri putrinya sendiri saudara perempuan saudara perempuan tidak harus Adik juga Kakak dan juga keponakan dan juga bibinya itu kita jadi Wali mereka betul ini fiknya beliau yaat Nah Min aultin wali-walinya sehingga di sini tidak hanya putrinya sama saudara perempuan tapi ponakan juga Bibi karena Bibi juga di dalam perwalian kita ya Seandainya tidak ada yang lain tidak ada anaknya dia tidak ada ayahnya tidak saudaranya nah ini ini kan penting untuk menjadi perhatian kita ini fikihnya Imam Syafi’i ya dalam kitab Alum meskipun zahirnya adalah Dar hari apa putri dan saudari ya Putri dan saudari ini nah kemudian apa Fawaid yang bisa kita ambil satu nikah sywar adalah dua orang yang saling menikahkan kan adik atau saudarinya atau wanita yang menjadi tanggungannya dalam kurung perwalian ya Jadi nikah seur adalah dua orang yang saling menikahkan adik atau saudarinya atau wanita yang menjadi tanggungannya dalam kurung perwalian ya sebagai syarat dan saling meniadakan maha sebagai syarat saling menikahkan sebagai syarat kamu mau kamu boleh nikahin adik saya asalkan adikmu saya nikahi itu sebagai syarat kemudian meniadakan mahar itu nikah ya yang keduaik dilarang dalam Islam tadi bentuk larangannya apa para jemah pertama dengan kata nah muslim ya naha nah naha itu hukum asalnya adalah larangan memangah haram tapi kalau ada qinah yang menggeser dari haram jadi makruh tapi di sini denganinah Justru malah menguatkan makna haramnya dan haram dan Apa dosa karena ya larangan larangan itu konsekuensinya satu rusaknya ya rusaknya amal yang dilarang tadi yang kedua dosa itu ya tentu kalau tahu kalau dia tahu kalau tidak tahu Rusak tapi tidak tidak dosa karena tidak tahu ya Nah tadi larangannya pakai lam jins ya bahwa apa tidak sah la nikah la la Islam munafikan itu nafsu sihah kemudian yang ketiga sebagaimana penjelasan para ulama boleh pernikahan tersebut jika tidak ada syarat saling menikahkan ya tidak ada syarat saling menikahkan dalam kurung terjadi serba kebetulan ya kebetulan senang sama adiknya Kebetulan sama adiknya dan tidak mensyaratkan kemudian tetap ada mahar dan ada mahar dari keduanya nah seperti itu maka boleh ya Empat jika nikah siwar terjadi maka hukum pernikahan fasek atau apa rusak dengan sendirinya rusak ya rusak ini yang keempat ini para jemaah kemudian yang kelima para wanita dimuliakan hak-haknya ya dan banyak eh diantaranya mahal ya banyak apa namanya nabi menyampaikan juga dalam Quran wa biluf ya pergauli wanita-wanita dengan dengan Makruf ya dan nabi berwasiat tentang wanita ya sebagaimana beliau bersabda Ya kita diwasiat kan ya untuk wanita tersebut para jemaah ya dalam pengertian kita hati-hati e untuk menjaga haknya wanita ya selanjutnya di sini dalam hal ini adalah mahar ya mahar Nah kalau kita berbicara mahar untuk wanita Ya siapa tahu nanti ada yang mau nikah ya kalau mau nikah lagi juga silakan yang penting berani kan gitu ya berani adil nah perhatikan di sini ya karena di sini kita terkait dengan Dengan apa Dengan mahar ya Ee dalam bahasa al-qur’an maupun sunah almahar mahar bisa dinamakan juga dengan AJR juga dengan Faridah ya apa mahar itu iwadun nikah mahar itu iwad iwad iw itu apa yaitu ganti ya diberi ganti diberi sesuatu sebagai gantinya dalam nikah dan disebut dengan asq asq itu SH Dal qof asid yaahu dinama dengan assadaq karena orang laki-laki yang mau menikahi wanita tersebut diketahui kejujurannya dari keinginan untuk menikahi wanita berarti dengan adanya mahar ya menunjukkan bahwa laki-laki tersebut memiliki keinginan untuk menikahi wanita tersebut ya dengan jujur nahah tadi tidak pakai mahar dihapus Berarti hanya ingin untuk senang-senang saja ya tidak menjaga hak-haknya wanita sementara dalam al-qur’an Antum bisa lihat dalam surah Albaqarah 236 dan juga 237 itu terkait dengan mahar ya tidak mengapa bagi kalian jika menceraikan para wanita sebelum kalian menyentuhubungan yaah separuhnya kalau belumul separuhnya ya berikan kepada mereka ya yaitu apa mata Ya sebagian dari harta tergantung kemampuan bagi yang mampu silakan sesuai dengan kemampuan tidak mampu silakan sesai kebiasaan yang ada itu kewajiban bagi orang-orang yang yang baik kalau kalian menceraikan wanita sebelum kalian sentuh sebelum berhubungan sudah dicerai duluan sementara kalian sudah kasih mahar pada mereka ya maka boleh kamu ambil separuhnya kecuali memaafkan ya dan atau dia merelakan atau yang laki-laki merelakan ya ini dan engkau memberikan Maaf merelakan itu lebih dekat dengan ketakwaan ini pentingnya mahar sehingga disebutkan di dalam Alquran para jemah ya itu wajib bagi laki-laki yang ma Kiai perempuan Nah apa yang menjadi mahar Ya sekedar kita tahu pertama k maaz yakunanan f bait segala sesuatu yang boleh ya menjadi harga dalam suatu baik jual beli maka boleh jadi mahar apa saja harta uang barang ya yang boleh dijal beli ya yang boleh dijual beli kalau enggak boleh dalam jual beli Berarti enggak boleh ya maharnya apa seekor babi enggak boleh karena haram enggak boleh jual beli ya yang kedua ijarah ya yaitu ijarah di sini apa ijarah ee apa namanya seperti menggunakan jasa ya penyewaan di antaranya apa Mungkin dia berkhidmah Ya seperti Nabi Musa ya membantu apa mertuanya itu kemudian juga dengan mengajarkan al-quran boleh ya boleh ya karena di zaman Nabi juga eh dengan al-qur’an Ya seperti ada orang Ma Quran bahkan surat quluallahu Ahad bahkanar dalam Khuli Jelaskan itu boleh yang ketiga dengan membebaskan Budha Ya seperti Sofiah maharnya nabi dari nabi bebaskan Budha ya atau juga eh masuk Islam seperti Ummu sulaim ketika Abu thhah mau menikahi syaratnya maharnya masuk Islam boleh ya masuk islam itu kemudian banyak dan sedikit mahar memang tidak ada batasan ya namun Wanita Yang Mulia adalah maharnya yang yang mudah maharnya yang mudah sebagaimana hadis ubah bin Amir yang dan juga Aisyah bahwair au ya sebbaiknya mahar yang paling mudahhahaimha ada di Aisyah di sesungguhnya dari yumni yumni itu kebalikan dari asyuum ya asyumu itu sial ya kesialan keburukanlah ya di anara kebaikan wanita mudah ketika dikhitbah mudah maharnya ya dan juga mudah kasih sayang ini para jemaah lantas Bagaimana apakah mahar yang mahal boleh ini kita lihat beberapa keterangan ada juga yang maharat dari apa am Hadid yaitu cincin dari besi ya bagaimana dengan mahar yang mahal di sini e Ibnu qayim mengatakan ya tentang mahar ini setelah membawa hadis tentang mahar ya ya atau bahwa mahar yang mahal itu makruhah tidak disukai ya makr dalam pernikahan dan itu akan membawa kepada konsekuensi sedikitnya keberkahan dan sulitnya ya dari keberkahan mahar tersebut kita yang punya anak perempuan atau yang punya adik perempuan was kalian jangan berlebihan Jangan mahal-mahal ya masalah mahar untuk wanita seandainya itu mulia di dunia atau termasuk ketakwaan kepada Allah Taala maka nabi lebih utama daripada itu ya tinggal berapa sih maharnyarinya tolonghitung ya ma asq r wasam imatan minaii wq Im BTI akar Min as ah Ya Rasulullah tidak pernah memberian mahar untuk istrinya dan juga untuk putri-putrinya lebih dari tintai asrah berapa SII 12 ukiah nah ukiah kemudian satu ukiah itu berapa ya Ada ada perhitungan mudah-mudahan tidak salah nanti dikoreksi ya karena hitungan Terkadang juga salah ya ya Ada [Musik] menghitung allahuam ya 28,35 gram perak Ya coba nanti bisa dicari I Nah kalau 28 tapi ada juga menghitung 100 125 ya gram perak nah 1 gram kalau perak berapa 1 gram perak berapa Hah berapa r6.000 satu satu ukiah 40 gram iya iyac beda-beda ya perhitungannya nanti kita koreksi lagi ya 1 gram perak berapa yang Antum tahu 1 gram perak hah nah itu berapa sat berak berapa berapa Iya kalau pai mikrofon G dengar Iya nanti kita lihat ya di sini kata Umar ya ya alb jadi ee orang yang orang yang mahal maharnya ya bisa hattaakunwah nafsih bisa menimbulkan permusuhan pada dirinya ini perkataan Umar Ibnul Khattab yaat Abu Daud allahuam B ya jadi eh mahar istri Nabi dan putri Nabi Kurang lebih 12 tuqiah e Wafi riwayah Aisyah yaitu wanasan 12 ukiah 12,5 ya nasan itu setengah ukiyah dikatakan humiat dirham 500 dirham ya 500 dirham 1 dirham berapa 500 dirham ya ya Dalam Hadis Sahih Muslim yaamwaj berapa 1 dirham 2008 ah 3800 * 500 berapa Hah kita perkirakan saja 2.800 eh 3.000 1 dirham berapa Hah dirham kan perak ya berapa dirham r.000 ya perak r.000 peraknya ya segituan lah Katakanlah r.000 ya itu s s gramnya Antum hitung saja nanti ya dirham 28 28.000 tinggal kali R kurang lebih ya Nah itu para jemaah ya Tinggal dihitung ya artinya begitu tidak mahal ya nanti dihitung aja deh enggak sampai 5 juta barangkali ya Nah itu itu mahar nanti dihitung 500 dirham itu berapa ya F sodq Rasul Wasallam ini hadis imam muslim ya inilah maharnya rasam kepada para istri beliau sampai Ibu mengatakan ya orang yang melebihi mahar mahar putrinya atas mahar putri-putri Rasul wasallam di mana mereka tuh sebaik-baiknya makhluk dalam segala hal ya ini kata-kata beliau bahkan keras ya ahmak ya jahil ahmak berapa Kalau 500 dirham berapa saya kurang kurang Baham inian ya 1 dirham berapa kurang lebih 1 dirham itu 4.300 betul ini 85 8* 5 i 40 allahuam Coba nanti dihitung lagi di sini dijelaskan bahwa yang namanya mahar itu ya jangan terlalu tinggi Ya baik ya berarti tidak boleh tapi sampai mengatakan ya Barang siapa yang maharnya melebihi dari mahar putri-puri Rasul di mana Put Rasul tuh makhluk yang paling baik dalam segala keutamaan wanita yang paling utama di atas muka bumi dalam segala sifat maka orang seperti itu ya Ini wali-walinya jahil ahmaq yaahil ahmaq jahil itu bodoh ahmak pandir Wik umahatul mminin begitu pula maharnya para umahatul mukminin ya tadi disebutkan kurang lebih 500 dirham allahuam B sampai di sini kita berhenti Azan dulu nanti kita lanjut dengan pertanyaan wasallallahu ala Nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi Wasallam

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *