ah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja ro TV [Musik] bismillah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahbilamin umullah para pemerhati rja di manapun Anda bisa menyimak siaran kami Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz Dr musyafaat darini hafahullah dari Kudus Jawa Tengah pembahasan di kesempatan ini masih melanjutkan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan penjelasan fikih seputar Imam dalam salat bagian yang kedua Nam ikhwat islamakumullah seperti biasa setelah penyampaian materi silakan nantinya Anda dapat bergabung bersama kami untuk bertanya seputar pembahasan di Line telepon 0218236543 atau Anda dapat mempersiapkan pertanyaan melalui pesan singkat di WhatsApp di nomor 081 543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang akan disampaikan selanjutnya kita persilakan kepada alustaz Bismillahirahmanirahim alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhamdulillahm waadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa asadu Anna muhammadan abduhu yaina [Musik] amahq kitabullah whairal Huda Huda Muhammadin Sallallahu Alaihi Wasallam wasar umuri muhdatuha innaulla muhdatin bidah waulla bidatin dalalah Watin finar para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat ikhwati wa akhwati fillah rahimana warahimakumullah Alhamdulillah segala bagi Allah subhanahu wa taala yang terus memberikan kepada kita nikmat-nikmatnya sehingga kita bisa terus melakukan kebaikan-kebaikan kita bisa terus membangun kemuliaan kita di akhirat nanti mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala menyempurnakan kenikmatan-kenikmatan ini dengan menjadikan kita sebagai orang-orang yang pandai mensyukuri nikmatnya sehingga nikmat-nikmat ini terus Allah berikan kepada kita dan mudah-mudahan juga Allah subhanahu wa taala memberikan kepada kita tambahan nikmat yang lainnya amin amin ya rabbal alamin selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi yang sangat kita cintai nabi yang sangat kita Junjung tinggi nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh sahabat beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hing hari akhir nanti para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah sebelum kita masuk ke tema inti kita Pada kesempatan kali ini saya ingin mengingatkan para jemaah sekalian bahwa kecintaan kita kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam haruslah terus ada di hati kita sepanjang masa karena kebaikan-kebaikan beliau terus kita rasakan sepanjang kehidupan kita Kita tidak bisa melakukan kebaikan kecuali dari Jalan beliau kita tidak tahu mana pintu pahala yang Allah inginkan Yang Allah ridai kecuali dari beliau makanya harusnya kecintaan kita kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam terus ada sepanjang masa sepanjang kehidupan kita bukan hanya sekali setahun atau sebulan dalam setahun atau 2 bulan dalam setahun tidak kita harusnya mencintai nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam sepanjang waktu kita Kemudian yang kedua para jemaah sekalian rahim warahimakumullah ketika kecintaan kita yang sangat tinggi kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam harusnya sepanjang waktu maka Harusnya juga demikian dalam pembuktian kecintaan itu bukan hanya dibuktikan dengan acara yang dilakukan setahun sekali sebulan dalam setahun atau waktu-waktu yang tidak lama itu harusnya pembuktian kecintaan kita kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam terwujud atau kita lakukan sepanjang masa dengan apa dengan mengikuti tuntunan nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam Jangan sampai kita sebagai umatnya mengaku cinta kepada nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam tapi ternyata tuntunan-tuntunan beliau tidak terlihat sama sekali di diri kita atau kalaupun terlihat hanya sedikit sekali para jemaah sekalian rahimahimumullah tidak ada gunanya ketika kita mengaku mencintai Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam tapi tidak kita buktikan dalam perilaku kita tidak kita buktikan dalam amalan-amalan ibadah kita tidak kita buktikan dalam akhlak-akhlak Kita harusnya kita benar-benar mencintai nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dengan lisan dengan hati dan dengan anggota badan kita kita wujudkan kecintaan kita itu secara lahir dan secara batin sehingga benar-benar kita bisa dikumpulkan bersama beliau di surga Allah subhanahu wa taala para jemaah sekalian rahim warahimakumullah Jangan sampai kita ikut-ikutan dalam menjalankan sesuatu yang dianggap sebagai ibadah tapi ternyata tidak ada tuntunannya dari nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam walaupun dengan mendalih dalam rangka mencintai Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kalau kita diajak untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut Coba kembalikan amalan itu ke zaman Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dan zaman para sahabatnya Apakah amalan itu pernah dilakukan oleh nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam ketika hidup Apakah amalan tersebut pernah dilakukan oleh para sahabat nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam baik ketika Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam masih hidup atukah ketika beliau sudah wafat Pernahkah satu dari sahabat nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang melakukan Bukankah mereka juga mengaku mencintai Nabi Muhammad sallallahuaihi was bukanah mereka mampu melakukan hal tersebut Bukankah tidak ada halangan sedikitp bagi mereka untuk melakukan hal itu apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka ingatlah sadarlah bahwa itu bukanlah ibadah yang diridai oleh Allah subhanahu wa taala laua khairqu ilai apabila itu suatu kebaikan maka tentunya para sahabat telah mendahului kita dalam melakukannya karena mereka lebih mencintai nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dibanding kita mereka lebih semangat beribadah untuk menghamba kepada Allah subhanahu wa taala melebihi kita dan mereka lebih tahu tentang kebaikan melebihi kita para jemaah sekalian rahimahimullah ini yang ingin Ana sampaikan di permulaan kajian ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amin ya rabbal alamin para jemaah sekalian rahim warahimakumullah di kajian yang terakhir kita sudah sampai pada orang yang fasik Apakah sah menjadi imam Bagaimana kalau ada orang yang fasik menjadi imam kita kemarin sudah bahas masalah ini dan kita katakan orang fasik itu makruh menjadi iman dan ini pendapat jumhurul ulama tapi kalau misalnya terjadi yang seperti itu maka sah salatnya dan salat makmum juga sah dalilnya apa dalilnya ada beberapa sahabat nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang tetap salat di belakang hajjaj IBN Yusuf padahal beliau adalah orang yang fasik beliau banyak membunuh manusia bahkan di antara yang dibunuh oleh hajjaj Ibnu Yusuf adalah sebagian sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam para jemaah sekalian rahimahimakumullah Bagaimana dengan orang yang kafir Bolehkah menjadi imam maka jawabannya jelas ya tidak boleh dan kafir ini para jemaah sekalian rahim warahimakumullah bisa kafir asli dan ini sulit untuk dibayangkan bagaimana orang kafir asli salat dan menjadi imam tapi bisa ini terjadi di zaman kita yang orang sangat ee getal mendakwahkan paham pluralisme kemudian semua orang ya seakan-akan ingin dijadikan satu agama ya sebagaimana salamnya yang muslim diminta untuk mengucapkan salam yang bukan dari kaum muslimin yang selain kaum muslimin juga demikian mereka lihai untuk mengucapkan salamnya kaum muslimin bisa jadi nanti datang waktu salat juga demikian bisa Jadi kalau ini terjadi maka salatnya makmum tidak sah apabila itu terjadi maka salatnya kaum muslimin di di belakang orang kafir tidak sah jangankan di belakang orang kafir di belakang wanita muslimah saja tidak sah apabila ada kaum muslimin laki-laki dan perempuan misalnya atau laki-laki saja yang mengimami adalah seorang wanita maka salat ini dianggap tidak sah ya apalagi kalau yang menjadi imam adalah orang yang di luar Islam para jemaah sekalian rahimahimakumullah Kenapa imamnya orang di luar Islam itu tidak sah karena salat mereka tidak sah karena salat mereka tidak sah W anqum naqatum aahum kafaru Billahi waasul W Wah will wahum kih tidak ada yang menghalangi salat mereka diterima oleh Allah subhanahu wa taala ah kecuali karena kecuali karena mereka kufur kepada Allah subhanahu wa taala wabasul dan mereka kufur kepada rasul ini menunjukkan bahwa kekufuran itu menjadikan amalan ibadah seseorang tidak diterima oleh Allah subhanahu wa taala dan ketika sebuah amalan ibadah tidak diterima oleh Allah subhanahu wa taala maka apabila dia jadi imam maka makmumnya juga ibadahnya tidak diterima oleh Allah subhanahu wa taala Bagaimana dengan kaum atau jemaah laki-laki yang diimami oleh Imam perempuan kita katakan tadi tidak sah Kenapa tidak sah karena tidak pernah dilakukan oleh nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah dituntunkan oleh Beliau dan pada asalnya ibadah itu tidak boleh dilakukan ya pada asalnya ibadah itu tidak boleh dilakukan menjadi boleh dilakukan ketika ada dalil yang membolehkannya dan tidak ada dalil yang membolehkan seorang wanita untuk menjadi imamnya jemaah laki-laki bisa dijadikan sebagai dalil dalam masalah ini Sabda nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam l yufliha quun wau amrahum imroah tidak akan selamat tidak akan selamat suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan para jemaah sekalian rahim warahimakumullah bisa juga digunakan sebagai dalil dalam masalah ini hadis nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallamil amalanaihi Barang siapa yang melakukan amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan kami maka amalan tersebut ditolak oleh Allah subhanahu wa taala dan menjadikan seorang wanita sebagai Imam dalam salat untuk kaum laki-laki ini amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam para jemaah sekalian rahim warahimakumullah Bagaimana dengan orang yang tidak diketahui keadaannya Apakah akidahnya lurus ataukah dia fasik ataukah ada penyimpangan-penyimpangan dalam keyakinannya Bolehkah orang yang seperti ini menjadi [Musik] imam para jemaah sekalian rahimahimakumullah ini banyak terjadi ketika kita singgah di suatu tempat terutama tempat-tempat umum kita tidak tahu siapa yang menjadi imam kita tidak tahu keadaannya Apakah dia fasik ataukah tidak di terminal misalnya di masjid yang ada di terminal atau di masjid yang ada di bandara atau misalnya kita pergi ke suatu tempat kita lewat masjid datang waktu salat akhirnya kita berhenti di masjid itu kita tidak tahu keadaan imamnya Bagaimana apakah seperti ini dibolehkan maka jawabannya para J sekalian rahim warahimakumullah kita itu ber bertanggung jawab atas sesuatu yang tampak saja kita itu bertanggung jawab atas sesuatu yang tampak saja yang tidak tampak maka itu bukan tanggung jawab kita sehingga apabila kita melihat ada [Musik] imam yang salat bersama ka muslimin maka ya kita boleh salat di belakang karena yang tampak dari Imam tersebut Imam tersebut Seorang yang muslim yang tampak dari Imam tersebutam tersebut bacaannya ya bagus karena dia dijadikan oleh Imam oleh kaum muslimin atau orang-orang yang bersama dia biasanya yang seperti itu bacaannya bagus maka kita tidak perlu mendengar bacaannya dahulu kemudian baru salat bersama dia tidak perlu apalagi kalau salatnya salat Sir ya salat Siriah seperti salat zuhur salat asar atau misalnya di rakaat ketiga salat magrib kita baru datang dia rakaat ketiga kita tidak dengar bacaannya atau kita baru datang di salat Isya ya di rakaat ketiga dan keempat kita belum tahu bacaannya maka yang seperti ini pada asalnya dibolehkan ya pada asalnya dibolehkan Ustaz Bagaimana kalau ternyata dia orang fasik Ustaz Bagaimana kalau ternyata dia munafik maka jawabannya tadi Kalau ternyata dia munafik di mata Allah subhanahu wa taala dia fasik di mata Allah subhanahu wa taala maka itu antara dia dengan Allah subhanahu wa taala kita tidak tahu ya kita tidak tahu dan kita bertanggung jawab atas sesuatu yang kita tahu sesuatu yang tampak pada kita makanya mayoritas ulama mengatakan apabila setelah salat seseorang benar-benar tahu bahwa yang menjadi imam tadi adalah munafik dalam akidahnya munafik dalam Akidah itu bagaimana munafik dalam akidah adalah orang yang menyembunyikan kan kekufuran dalam hatinya tapi dia menampakkan keislaman pada lahirnya inilah munafik yang aqadi ternyata ketahuan bahwa dia munafik dalam akidah menurut mayoritas ulama makmum diwajibkan untuk mengulangi salatnya makmum diwajibkan untuk mengulangi salat itu kalau mereka tahu dengan jelas beda kalau mereka tidak tahu ya atau masih ragu-ragu maka tidak menjadi masalah untuk salat di belakangnya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah bisa dijadikan dalil dalam masalah ini tentang ee salatnya orang ee tentang ee ketika seorang yang fasik dijadikan sebagai Imam Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakanakumuakum akakum waai imam yang fasik itu bisa menjadi Eh bisa salat untuk kalian maksudnya bisa menjadi imam dalam salat kalian kalau apa yang mereka lakukan itu benar maka manfaatnya untuk kalian maksudnya salat jemaah kalian Sah ada pahalanya Wain akakum waai Apabila mereka melakukan kesalahan maka kalian tetap mendapatkan manfaatnya Adapun mudaratnya maka kembali kepada mereka ya begitu pula dengan orang yang tidak diketahui keadaannya Apakah dia fasik ataukah dia ya sebenarnya munafik yang mengeluarkan dia dari keislaman Apabila mereka melakukan kebaikan atau amalannya benar makaak manfaatnya untuk kalian Apabila mereka ternyata melakukan kesalahan maka kesalahan itu mudaratnya atau efek sampingnya kembali kepada mereka dan kalian tetap mendapatkan manfaatnya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah yang berikutnya adalah ketika seorang wanita menjadi imam bagi jemaah wanita seorang wanita menjadi Imam bagi jemaah wanita Apakah ini dibolehkan maka jawabannya ini dibolehkan seorang wanita boleh menjadi imam bagi siapa bagi jemaah wanita ini kita Bolehkan berdasarkan dalil dari perbuatan ibunda Aisyah radhiallahu anha dan Ibunda Ummu Salamah radhiallahu anha para jemaah sekalian rahim warahimakumullah karena ibunda Aisyah radhiallahu anha dan Ibunda Ummu Salamah radhiallahu anha pernah menjadi imam bagi jemaah wanita ya maka ini bisa menjadi dalil bolehnya seorang wanita menjadi imam bagi jemaah wanita ya khusus bagi para jemaah wanita saja Adapun apabila di antara jemaah wanita itu ada laki-laki maka tidak boleh ya seorang wanita menjadi imamnya jemaah yang ada laki-laki atau Apabila ada jemaah wanita tidak boleh laki-laki ikut menjadi makmumnya imam wanita tidak boleh laki-laki ikut menjadi makmumnya jemaah wanita para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah Bagaimana dengan anak kecil laki-laki Yang Salatnya sudah sah Bolehkah salat di belakang seorang wanita seperti misalnya ketika anak SD N SD biasanya Masuk SD umur 7 [Musik] tahun atau misalnya kelas 2 ya biasanya umurnya sudah 7 tahun atau bahkan lebih mereka sudah bisa salat dengan baik dengan menjalankan syarat rukunnya Bolehkah mereka diimami oleh ibu guru yang ibu guru ya seorang wanita ini mungkin ya terjadi di beberapa sekolah SD atau MI atau SDI atau SDIT para jemaah sekalian Rahimah rahimakumullah yang seperti ini sebenarnya tidak dibolehkan kalau itu terjadi maka salatnya dianggap tidak sah karena bertentangan dengan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya salat makmumnya maksud salat makmumnya itu tidak sah Terus bagaimana Ustaz solusinya solusinya ajukan dari mereka Yang Salatnya bagus menjadi imam walaupun anak kecil ya walaupun anak kecil di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada anak kecil usia 7 atau 6 tahun dijadikan sebagai Imam karena dia bacaan al-qur’annya paling ee Afwan hafalan al-qur’annya paling banyak maka usia 7 usia 6 tahun ini di zaman kita sama dengan anak kelas 1 atau kelas 2 SD maka para jemah sekalianahahullah kita punya solusi ini maka lakukan solusi ini pilih dari anak laki-laki yang paling bagus salatnya untuk jadikan untuk dijadikan sebagai Imam bukan ibu gurunya baik yang berikutnya para Jah sekalian rahimahimakumullah Bagaimana dengan imam yang dibenci oleh kaumnya imam yang tidak disukai oleh kaumnya Apakah dibolehkan menjadi imam ada sebuah hadis yang menunjukkan bahwa ini dilarang oleh syariat hadis hadis ini diriwayatkan dari sahabat Abu umamah radhiallahu Anhu Beliau mengatakan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda Sal lajawiumahum ada tiga orang yang salatnya tidak melewati telinga mereka apa maksudnya tidak melewati telinga mereka tidak melewati telinga mereka maksudnya amalannya tidak diangkat oleh Allah subhanahu wa taala J amal-amal kebaikan itu kalau diterima itu diangkat dinaikkan kepada Allah subhanahu wa taala ilaihi yasadul kalimut thayibu Wal amalus shhu yarfa hanya kepadaNya kalimat-kalimat yang baik itu naik walalus shhu yarfa dan amal yang Saleh itu diangkat ya amal-amal Saleh itu Allah angkat kepadanya ketika dikatakan bahwa ada tiga orang salatnya tidak melewati telinganya maka maksudnya adalah salat tersebut tidak diangkat jadi tidak melewati telinganya telinganya sa tidak dia lewati apalagi yang di atasnya amalan tersebut maksudnya tidak mendatangkan pahala yang pertama alabdul abiq alabdul Abi Hatta yarj budak yang melarikan diri sampai dia kembali Salatnya ya tidak diterima oleh Allah subhanahu wa taala yang kedua adalah seorang istri yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepada dia waam wumun dan yang ketiga adalah imamnya suatu kaum tapi mereka tidak suka kepadanya imamnya suatu kaum Li mereka tidak suka kepadanya i para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah orang-orang yang disebutkan di dalam hadis ini mendapatkan ancaman salatnya tidak diangkat oleh Allah subhanahu wa taala Apakah maksudnya salatnya batal jawabannya tidak selama mereka menjalankan syarat rukunnya dengan baik maka salat mereka tidak dianggap batal salat mereka dianggap sah tapi tidak diberikan pahala oleh Allah subhanahu wa taala jadi salat mereka menggugurkan kewajiban mereka mereka tetap diwajibkan untuk salat lima waktu kalau mereka salat lima waktu maka salat itu selama memenuhi syarat rukunnya dianggap sah menggugurkan kewajiban hanya saja Allah subhanahu wa taala tidak menerimanya tidak memberikan pahala untuknya disebutkan di dalam hadis ini Wa imamu kaumin wahum lahu karihu imamnya suatu kaum yang dibenci oleh kaumnya yang dibenci oleh kaumnya yang dia imami para jemaah kalau kita melihat penjelasan para ulama mereka membawa hadis ini kepada keadaan seseorang yang dibenci karena kesalahan dia misalnya dia fasik dia fasik karena dia fasik akhirnya orang-orang yang salat di belakangnya tidak suka kepadanya masuk dalam hadis ini karena kefasikan itu adalah kesalahan dia atau misalnya dia ee bergelimang dengan kesyirikan bergelimang dengan kebidahan padahal jemaahnya orang-orang yang semangat menjalankan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mereka benar-benar menjauhkan dirinya dari kesyirikan benar-benar menjauhkan diri mereka dari amalan-amalan bidah sedangkan imamnya malah bergelimang dengan kebidahan akhirnya makmumnya tidak suka kepada imamnya dan itu karena kesalahan Imam maka yang seperti ini masuk dalam hadis ini atau misalnya imamnya jahil padahal makmumnya banyak yang berilmu maka ini juga masuk dalam hadis ini itu kesalahan dia atau misalnya Imam tersebut nyelonong dia pendatang nyelonong begitu saja jadi imam akhirnya makmumnya pada enggak suka maka ini masuk dalam hadis ini para ulama mengecualikan keadaan imam yang dibenci oleh kaumnya tapi bukan karena kesalahannya tapi karena dia melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh kaumnya tapi itu kebenaran itu ajaran Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Ya misalnya dia berjenggot celananya singkrang misalnya atau dia Amar Makruf nahi mungkarnya sangat kuat sehingga menjadikan beberapa orang yang menjadi makmumnya tidak suka kepada dia padahal dia sudah berusaha untuk beramar Makruf nahi mungkar selembut mungkin tapi Resiko Orang yang Amar mak’ruf nahi mungkar biasanya memang banyak tidak disukai oleh orang-orang yang ada di sekitarnya ketika keadaannya Demikian maka dia tidak termasuk dalam hadis ini walaupun akhirnya dia dibenci dan dia menjadi imam kebencian kaumnya ini ini tidak berdasar atau kebencian kaumnya ini karena kesalahan kaum bukan kesalahan Imam maka ini tidak masuk dalam hadis ini apa dasarnya Kenapa kita kecualikan orang yang demikian dulu di zaman Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam Beliau pernah menjadikan Usamah IBN Zaid sebagai Amir Amir itu biasanya menjadi imam dalam salat dan ada beberapa sahabat nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang tidak serp dengan penentuan Usamah IBN Zaid sebagai Amir tapi ternyata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak mengganti Amir mereka tapi malah memberikan Penjelasan bahwa Usamah IBN Zaid ini adalah orang yang ya di antara orang yang sangat beliau cintai dan tetap beliau dijadikan sebagai Amir maka ini menunjukkan ya bahwa ketidak sua ketidaksukaan suatu kaum kepada seseorang bukan karena kesalahan orang tersebut ini tidak menjadikan ee kalau dia menjadi imam maka masuk dalam hadis celaan tadi ya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah ini yang berkaitan dengan masalah-masalah imam yang berikutnya adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan ee Posisi imam dan makmum ya Posisi imam dan makmum ini di dalam masalah Posisi imam dan makmum ini ada beberapa keadaan yang harus kita perhatikan keadaan yang pertama apabila imam dan makmum Hanya dua orang jadi imamnya satu makmumnya satu ya imamnya Satu makmumnya satu Bagaimana posisi yang sesuai dengan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam apabila imamnya satu dan makmumnya satu maka posisi yang sesuai dengan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam adalah dengan ber berdiri sejajar berdiri sejajar jadi imam dan makmumnya satu saf kemudian Imam di sebelah kiri makmum di sebelah kanan jadi makmum itu di sebelah kanannya Imam makmum itu di sebelah kanannya Imam ini yang sesuai dengan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Apa dalil dari masalah ini atau dalil hukum ini apa dalilnya adalah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ketika beliau salat malam bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam beliau pernah salat bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di malam hari ya salat malam Kemudian beliau datang saat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sudah memulai salatnya beliau datang bermakmum dan berdiri di sebelah kiri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam me memegang beliau kemudian membalikkan tempatnya yang asalnya di sebelah kiri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dijadikan sebelah kanan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan tidak disebutkan di situ bahwa Ibnu Abbas ketika di sebelah kanan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam beliau mundur sedikit tidak disebutkan di situ ini menunjukkan ya bahwa keadaannya sejajar keadaannya sejajar karena tidak ada Penjelasan bahwa makmum harus mundur sedikit ke belakang ini juga terjadi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ketika beliau sudah sakit-sakitan di akhir hayat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Beliau pernah sakit sakitnya parah dan sangat berat sampai beliau terpingsan ya pingsan beberapa kali karena saking sakitnya akhirnya I beliau memerintahkan kaum muslimin untuk menjadikan sahabat Abu Bakar sebagai imam salat mereka dan terjadilah hal itu sudah mulai salat sahabat Abu Bakar sudah menjadi imamnya kaum si sudah mulai salat tiba-tiba Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam merasa badannya agak ringan dan beliau masih belum bisa berjalan sendiri akhirnya beliau meminta kepada sebagian sahabatnya yang menjaga beliau untuk memapah beliau beliau berjalan di antara dua sahabat nabi sallallahu alaihi wasallam sampai ke masjid Kemudian beliau berdiri eh Afan beliau duduk beliau duduk di samping sahabat Abu Bakar dan menjadikan sahabat Abu Bakar di samping kanan beliau dan tidak disebutkan di situ bahwa sahabat Abu Bakar ketika itu mundur sedikit dari posisi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di tengah-tengah salat akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menjadi imamnya sahabat Abu Bakar dan ketika itu disebutkan bahwa sahabat Abu Bakar di samping kananya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tanpa ada Penjelasan bahwa sahabat Abu Bakar mundur sedikit maka ini menunjukkan ya ketika itu Yang ada adalah sejajar karena inilah keadaan asal dalam saf Jadi kalau satu saf itu pada asalnya sejajar maka ini yang lebih kuat wallahuam walaupun kita tahu ya di sana ada sebagian mazhab yang mengatakan kalau dua orang itu memang satu saf tapi yang makmumnya lebih ke belakang sedikit ini makmumnya lebih ke belakang sedikit ini dalilnya kurang kuat maka sebaiknya makmum dan Imam ini satu saf yang sejajar baik yang berikutnya apabila makmumnya dua orang atau lebih ya apabila makmumnya dua orang atau lebih Bagaimana posisi imam dan makmum apabila makmumnya dua orang atau lebih maka Posisi imam di depan posisi makmum di belakang Jadi dua saf sekarang ya safnya Imam Imam sendirian kemudian di belakang ada safnya makmum Ustaz Bagaimana kalau misalnya asalnya tadi satu makmum kemudian datang makmum yang lainnya kalau misalnya Demikian maka ketika datang makmum yang kedua maka makmum yang kedua ini memberikan isyarat kepada makmum yang pertama agar mundur kalau misalnya makmum yang kedua ini tidak memberikan isyarat dan makmum yang pertama tahu maka ya secara sadar makmum yang pertama mundur agar menjadi satu saf dengan makmum yang kedua atau misalnya makmum yang pertama tidak tahu kalau di belakangnya ada makmum yang baru datang dan makmum yang kedua ini pun tidak ngasih isyarat tidak mengingatkan kepada makmum yang pertama dan imamnya tahu maka Imam memberikan isyarat kepada makmum yang pertama untuk mundur agar menjadi satu saf dengan makmum yang yang kedua inilah yang sesuai dengan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya hadis eh Jabir jadi Jabir pernah salat bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dua orang saja maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ya menjadikan beliau di samping kanannya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam jadi Jabir di samping kanannya Rasulullah Sallallahu Alaihi was Kemudian datang makmum lagi yang bernama Jabbar IBN sakr maka akhirnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan isyarat kepada mereka untuk berdiri di belakang ini menunjukkan apabila makmumnya dua orang atau lebih maka mereka ya berada di saf yang terpisah dengan safnya Imam yaitu di belakang Imam baik yang berikutnya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah Bagaimana kalau misalnya [Musik] seseorang tidak mendapati tempat Setelah para jemaah salat kecuali tempat di samping Imam jadi masjidnya misalnya kecil ya masjidnya kecil imamnya berdiri sendirian di depan makmumnya banyak sampai akhirnya masjidnya penuh kemudian masih datang satu orang lagi enggak dapat tempat kecuali di samping Imam Bolehkah orang ini salat di samping Imam maka jawabannya dibolehkan ya jawabannya dibolehkan dalilnya apa dalilnya kisah sahabat Abu Bakar tadi jadi sahabat Abu Bakar menjadi imamnya kaum muslimin kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam datang setelah itu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam jadi imam dan sahabat Abu Bakar masih di sampingnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ini menunjukkan bahwa boleh bermakmum dengan imam dalam satu saf di belakangnya masih ada saf yang lain Terutama ketika ada hajat-hajat khusus seperti ini jadi masjidnya ee penuh atau tempat salatnya penuh tapi masih ada tempat di samping Imam maka dibolehkan ya tempat di samping Imam itu untuk dijadikan tempat salat para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah yang berikutnya salatnya Imam wanita di mana posisinya ketika seorang wanita menjadi imam maka yang bermakmum dengannya adalah kaum wanita yang bermakmum dengannya adalah kaum wanita bagaimana kalau seorang wanita mengim kaum wanita posisinya di mana Apakah sama dengan Imam laki-laki ataukah ada bedanya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah Kalau tidak ada dalil yang membedakan maka sebenarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam hukum Islam innamanisau syaqqu Rijal kaum wanita itu itu saudara kandungnya kaum laki-laki Maksudnya ya sama hukum-hukum yang berkaitan dengan kaum laki-laki juga berlaku bagi kaum wanita hukum-hukum yang berkaitan dengan kaum wanita juga berlaku bagi kaum laki-laki pada asalnya seperti itu kecuali kita dapatkan dalil pembeda antara laki-laki dan wanita dan ternyata dalam masalah imam salat ya Imam dalam salat ini ada pembed tidak ada dalil yang membedakan antara hukum yang berkaitan dengan Imam laki-laki dengan hukum yang berkaitan dengan Imam perempuan ternyata ada Dalil yang menunjukkan bahwa Imam wanita bersama jemaah wanita itu berdirinya di tengah saf di tengah saf pertama Jadi kalau misalnya hanya satu saf saja maka Imam wanita di tengah mereka ada dua saf maka Imam wanita ada di tengah saf pertama ya Dan inilah yang dulu dilakukan oleh EE ibunda Aisyah radhiallahu anha begitu pula oleh Ummu Salamah radhiallahu anha baik sebbutkan di sini an alhafiah Anna Aisyah radhiallahu anha amun waqatahun Fia maktuah Dar alhafiah rahimahallah bahwa iba Aisyah radhiallahu anha pernah menjadi imamnya kaum wanita dan beliau berdiri di antara jemaah wanita Fi maktuah di salat wajib ada juga arar dari Ummu Salamah an hujairah an Ummi salamahaha amunat was J Ummu Salamah radhiallahu anha pernah mengimami salat dan beliau posisinya di pertengahan mereka ya di saf di pertengahan saf mereka ini menunjukkan ya bahwa ada perbedaan antara hukum ee Imam laki-laki dengan hukum Imam perempuan baik Bagaimana kalau misalnya seorang wanita atau jemaah wanita bermakmum dengan imam laki-laki jemaah wanita atau satu orang wanita bermakmum dengan Imam laki-laki baik yang pertama satu orang perempuan bermakmum dengan satu orang laki-laki Apakah ini dibolehkan ataukah tidak Kalau tidak ada sesuatu yang bertentangan dengan dengan dalil maka boleh seperti suami istri suami istri suaminya jadi imam istrinya jadi makmum gak ada masalah atau misalnya Ayah dengan anak satu perempuan ini dibolehkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan syariat tidak boleh seperti misalnya seorang laki-laki mengimami seorang wanita yang ajnabiah yang bukan mahramnya dia satu orang wanita yang bukan mahramnya dia diimami oleh seorang laki-laki ya ini tidak boleh ya seperti ini karena fitnahnya besar belum lagi bisa jadi itu jadi khalwat yang dilarang dalam syariat khalwat itu bersendirian maka yang seperti ini tidak dibolehkan bab apabila diboleh pada keadaan-keadaan dibolehkan tadi seorang suami menjadi imamnya istrinya seorang ayah menjadi imamnya anak perempuannya dan hanya berdua saja di mana posisi makmum posisi makmum tetap di belakang bukan di samping kanan tapi di belakang jadi imamnya laki-laki di depan Imam perempuan di eh Afan makmum perempuan di belakang bahkan kalau ada tambahan satu makmum laki-laki jadi imam laki-laki ada makmum laki-laki satu kemudian ada makmum perempuan satu maka imam dan makmum laki-laki satu saf berjejeran jadi imamnya sebelah kiri makmum laki-lakinya sebelah kanan kemudian makmum perempuannya tetap di belakang ya makmum perempuannya tetap di belakang Hal ini berdasarkan hadis ya dari sahabat Anas IBN Malik radhiallahu anhu bel mengatakan Ana rasulullahi Sallahu Alaihi wasallamahuah rasulullahallahu Alaihi wasallamahu [Musik] J sahabat Anas IBN Malik radhiallahu anha radhiallahu Anhu menjelaskan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah menjadi imamnya sahabat Anas dan juga seorang wanita kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menjadikan sahabat Anas di samping kanannya beliau sedangkan yang perempuan ada di belakang ini menunjukkan hukum khusus yang berkaitan dengan kasus ini baikb yang berikutnya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah Bagaimana dengan makmum anak-anak apakah ada tempat khusus bagi makmum anak-anak ini apakah sebaiknya mereka ditempatkan di tempat yang terpisah dengan jemaah yang dewasa maka para jemaah sekalian rahim rahimakumullah tidak ada dalil khusus yang menunjukkan kan hal ini ada satu dalil yang isinya anjuran ee bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan lialini minkum Ulul ahlami wuha hendaklah yang ada di belakangku adalah orang-orang dewasa yang akalnya sudah sempurna dari kalian ya ini menunjukkan bahwa yang di belakang Imam jangan anak kecil karena kalau yang di belakang Imam anak kecil nanti imamnya misalnya batal salatnya J akan kesulitan untuk untuk mendatangkan penggantinya makanya yang di belakang imam itu orang-orang yang dewasa tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa anak kecil itu dia tidak boleh berada di saf pertama ya tidak ada dalil khusus yang menunjukkan hal ini sehingga pada asalnya dibolehkan sehingga pada asalnya dibolehkan bahkan tadi ya nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam menjadikan sahabat Anas di samping kanan beliau sahabat Anas berada di samping kanan beliau ini tidak ada bedanya antara sahabat Anas dengan sahabat Jabir dengan eh sahabat Ibnu Abbas Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak membedakan antara mereka dan ini menunjukkan ya bolehnya anak-anak untuk bersf di saf pertama tentunya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah Kita juga harus memperhatikan anak-anak tersebut Apakah bisa salat dengan baik ya Apakah anak-anak tersebut tidak membuat kegaduhan dan seterusnya kalau keadaannya demikian ya ya Misalnya membuat kegaduhan maka perlu ada kebijakan khusus yang berkaitan dengan mereka tapi kalau mereka bisa salat dengan baik maka tidak ada dalil yang Ee membolehkan kita untuk memisahkan antara yang dewasa dengan yang anak-anak ya Ada baiknya ya kita menjadikan anak-anak tersebut salat bersama ee orang-orang yang sudah dewasa agar mereka belajar dari orang-orang yang dewasa dalam menjalankan salat dengan sempurna baik para jemaah sekalian rahim warahimakumullah ini yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amin yaabbal alaminallahu wasall Wak Nab Muhammad [Musik] waibihiinhanakallahma wihamdikadu allaahaa Anta astagfiruka alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih jazakallahu kir Barakallah fikum kepada guru kita at atas materi yang telah disampaikan Nam ikhwat islamzakumullah saatnya kami membuka sesi tanya jawab silakan bagi Anda yang ingin bertanya secara langsung kami buka kesempatan di Lan telepon 0218236543 atau pertanyaan melalui pesan singkat di tas WhatsApp di nomor 0819896543 ya Nam untuk pertanyaan pertama kita coba angkat dari pesan singkat di kesempatan ini asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz dari ibu Risna di Sulawesi Namon Ustaz Saya mau bertanya apakah boleh salat mutlak antara asar dan magrib mohon jelasannya Ustaz jazakumullahu kir Nam silakan Ustaz ya para jemaah sekalian rahimahimakumullah ada hadis dari Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam laata Baal Asri hatuba asyams tidak ada salat setelah salat asar sampai terbenamnya matahari ini menunjukkan ya bahwa salat sunah mutlak itu tidak boleh dilakukan setelah kita menjalankan salat asar sampai terbamnya matahari dan ini pendapat mayoritas ulama ya mayoritas ulama berpendapat demikian Dan inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada Sebagian ulama yang mengatakan boleh menjalankan salat sunah mutlak antara asar sampai magrib berdasarkan hadis Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dari ibunda Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu itu tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah asar bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam itu tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah salat asar sehingga Sebagian ulama mengatakan bahwa boleh-boleh saja salat sunah setelah salat asar namun wallahu taala alam pendapat ini kurang kuat ya pendapat yang kedua ini kurang kuat Kenapa demikian karena pendapat yang pertama pendapatnya mayoritas ulama itu berdasarkan hadis Uli hadis yang EE berupa ucapan dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sedangkan hadis yang kedua itu hadis fi’i hadis I Ini kemungkinan umum Ya kemungkinan berlaku umum bagi semua umat itu besar sekali sedangkan hadis fi’li kemungkinan itu khusus untuk beliau saja itu besar sehingga pada asalnya kita bawa kepada makna ini bahwa larangan itu umum bagi umat Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam sedangkan Apa yang dilakukan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Itu khusus untuk beliau Ya ini yang Ana lihat lebih kuat wallahu taalaam Nam jazakallahu Khairan Barakallah fikum Ustaz atas jawaban yang telah disampaikan semoga bermanfaat untuk penanya dan kita semua yang menyimak Nam ikhwat islamakumullah masih kami buka kesempatan di Line telepon 0218236543 bagi Anda yang ingin bertanya secara langsung ya silakan Halo asalamualaikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dengan bapak siapa di manaan Abu thb di Bogor Ustaz ya Abu Thalib di Bogor silakan Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ee saya menjumpai seorang makmum ee ketika salat berjamaah mengingatkan makmum lain yang tertidur ketika salat berjemah dengan cara menyenggolnya tanpa menghilangkan konsentrasi ke tempat sujud he Apakah salat makmum yang mengingatkan makmum yang lainnya ini sah atau batal Ustaz jazakullahu Khairan baik akum Nam Terima kasih Abu Thalib yang berada di Bogor atas interaksinya silakan Ustaz Nam ya Masyaallah Ini pertanyaan yang bagus dan EE jarang ditanyakan dalam kajian-kajian apakah yang seperti ini dibolehkan Apakah dianjurkan yang seperti ini wallahu taala alam anda melihat ya mengingatkan orang yang EE melakukan kesalahan dalam salat ini sangat dianjurkan sangat dianjurkan Adapun caranya bagaimana maka Ana melihat sebaiknya ya dengan cara yang lebih lebih lebih indah ya daripada nyenggol kalau caranya ngol walaupun tidak ada larangan khusus dalam masalah ini Tapi Ana melihat yang seperti ini kurang kurang indah ketika kita lakukan di dalam salat ya bisa dengan memegang tangannya bisa dengan memegang tangannya misalnya megegang tangan misalnya di bagian kanan kita pegang dengan tangan kiri kita kita pegang agar dia sadar bahwa dia sedang ngantuk ya atau kalau dia di sebelah kiri kita kita pegang dengan tangan kanan ini pun tidak ada dalilnya ya kita mengingatkan dia dengan memeg ang tangannya enggak ada Dalil yang menunjukkan hal tersebut tapi Ana melihat yang seperti ini lebih lebih lebih indah ya lebih kelihatan ee baik daripada nyengkol ya Ee orang yang di belakang ee orang yang di samping kita ya ini sebenarnya ee maknanya umum Ya maksudnya semangatnya adalah semangat Amar Makruf ee semangat nahi munkar tapi bagaimana kita mewujudkan ini dalam salat kita itu yang EE yang kita bahas di sini Jadi kalau bisa kita lakukan hal-hal yang tidak mengganggu keindahan Salat kita orang ngantuk bagaimana agar dia bisa ee tersadar Tapi salat kaum muslimin tidak terganggu Coba bayangkan kalau misalnya ya di sengal ini terjadi di banyak tempat ada sesuatu yang kurang kurang indah dalam salatnya kaum muslimin beda kalau caranya lain ya ya Misalnya dengan tadi dengan memegang dengan halus dipegang agar dia terbangun ya agar dia sadar lagi maka Ana melihat yang seperti itu lebih baik karena tidak merusak keindahan salat kaum muslimin demikian wallahu taala Nam Terima kasih jazakallahu Kiran Barakallah fikum Ustaz atas jawaban yang disampaikan semoga bermanfaat untuk penanya pertanyaan berikutnya masih dari pesan singkat dari hamba Allah di Bogor Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Adakah perbedaan cara salat wanita dan laki-laki ketika sujud Soalnya ada yang bilang ke saya kalau sujudnya wanita tangannya agak masuk dan rendah beda dengan laki-laki yang tangannya lebih terbuka mohon penjelasannya Ustaz jazakallahu Khairan Barakallah fikum Nam silakan Ustaz i para jemaah sekalian rahimahimakumullah ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini dan yang saya tahu jumhur ulama mayoritas ulama itu mengatakan memang ada bedanya antara yang laki-laki dan perempuan yang perempuan dianjurkan untuk ee menjadikan tubuhnya ee lebih lebih Ee gimana ya jadi mendekatkan anggota badannya sehingga lebih tertutup seperti tangannya ditaruh di bawah ya ditaruh di bawah dada agar lebih tertutup Alasannya itu alasannya agar lebih tertutup dan ini pendapat mayoritas ulama kalau misalnya seperti laki-laki ya dianjurkan renggang ini ee dari sisi ee fitnah bisa lebih membuka pintu fitnah itu hanya saja para jemaah sekalian rahimahumullah tidak ada dalil yang kuat yang menunjukkan cara khusus ini dalilnya tadi agar lebih tertutup tapi itu dalil UM sedangkan kita punya kaidah yang intinya adalah bahwa hukum itu berlaku umum baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan ya seperti salat Ya seperti berdiri antara laki-laki dan wanita sama-sama berdiri rukuk antara laki-laki dan wanita sama-sama rukuk iktidal juga demikian membaca alqur membaca Alfatihah juga sama tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan sehingga kalau kita ingin membedakan hukum antara laki-laki dan perempuan kita harus mendatangkan dalil khusus kalau dalil pembedanya itu Lemah atau terlalu umum maka ya kita tidak bisa memakainya Kalau tidak ada dalil pembeda yang kuat ya maka kita kembali ke hukum asal hukum asalnya sama antara laki-laki dan perempuan ya ini perbedaan pendapat ya Ana melihat bahwa yang tidak membedakan itu dalilnya lebih kuat karena hukum asalnya memang tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan namun ya ana juga menganggap bahwa Apabila ada wanita yang ingin menerapkan pendapat jumhur ulama ya Itu boleh-boleh saja tidak ada masalah karena memang Tujuannya adalah untuk ee menutup diri agar wanita itu lebih tertutup tidak menimbulkan ee fitnah karena juga menghormati pendapat tersebut dan ya kita tidak boleh mengingkarinya ya ini pendapat mayoritas ulama ya walaupun kita anggap kurang kuat ya kita katakan saja bahwa dalilnya kurang kuat Ee kita menguatkan pendapat yang EE sama antara laki-laki dan perempuan tapi kalau ada yang melakukannya maka Ya kita harus hormati Ana ee yang Ana tahu seperti itu wallahu taalaam demikian para jemaah sekalian rahimahumah yang bisa kita bahas bersama Pada kesempatan kali ini Dan ini menjadi akhir dari perjumaan kita Pada kesempatan kali ini barakallahu fikumallahu wasall Wak Nabina Muhammad wa alibihiamdulillahiam n Terima kasih jazakallahuiran Barakallah fikum kepada guru kita Ustaz Dr musyafaat darini hafidahullah atas ilmu yang sangat bermanfaat dan waktu luang yang telah diberikan untuk kita semua demikian tadi ikhwat Islam mazakumullah program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan penjelasan fikih seputar Imam dalam salat bagian yang kedua Semoga apa yang telah kita simak dengarkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi kita semua berkaitan dengan Imam pada saat salat dan tentunya kita pun berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dari ilmu kebaikan yang kita dapatkan di kehidupan kita sehari-hari Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan kemudahan bagi kita dalam beramaleh Allah Amin kami yang bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala kekilafan Terima kasih jazakumullahuirum atas kebersan anda asu allaahaa Anta astagfirukauik Selamat beraktivitas wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] [Musik] donasi pendirian R TV digital Mari dukung kehadiran siaran digital terestrial R TV untuk wilayah jaboabank taun dan infak dapat transfer melalui rekening bank syariah Indonesia nomor rekening [Musik] 7561717006 atas nama yay cahaya tank51 konfirmasi dan informasi melalui WhatsApp 0819896543 dana yang dibutuhkan sebesar Rp miliar jazakumullahuiran kepada para musinin Semoga menjadi amal saleh dan amal jariah beriman dan iman tidak mungkin lurus tanpa ilmu dan beramal saleh rja TV saluratwah Alquran dan kajian Islam ilmu had peruan ketig dengan mengenal ilmu bersama Ust Abu Yahya badrusam LC sanad hadis itu termasuk agama akan diselenggarakan pada Har senal [Musik] 146 [Musik] 0045oniaat berat dijid Jalan Alter cib9 nomor56ileng bor kita bisa mengcek beritaid at tidakagiin had silak langsung datang ikhwan dan akhwat Terima kasih Anda masih bersama rja t dan radio Roja ikuti terus
Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply