Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

waupun ijma itu juga harus ada dalil saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan radio Roja simak radio Roja Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM radio Roja Palu 101,8 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah ruja TV pem t asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin wa ala alihi waashabihi W tabiahum bisan yaumiddin Amma bad pemirsa Roja TV dan pendengar radio roja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah dalam pembahasan muamalah dari kitab syarah hamdatul fikih bersama Al Ustaz drwandi tmidzi hafidahullahu taala dan pagi ini Insyaallah kita akan lanjutkan dan pembahasan dari bab baruit bab alariah dan kami memberikan kesempatan bagi para ikhwat dan akhwat pendengar dan pemirsa TV yang ingin bertanya dalam pembahasan ini dan bab muamalah secara umum Anda bisa sampaikan pertanyaan via telepon di 0218236543 demikian juga untuk pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 kita mulai pembahasan dan kajian di pagi ini dan kepada ustazamik ikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusalli wusallim wa nubarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa ba’du ikhwani akhawati fillah para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio roja yang dimuliakan oleh Allah Azza wajal kembali kita melanjutkan pembahasan Muamalat dari kitab hamdatul fiqh yang ditulis oleh Syekh Al muwaffaq IBN qudamah Kemudian disyarah oleh Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz Jibril bin Jibril masuk kita dalam bab al-ariah sebelumnya dari awal kita masuk dalam Bab atab bagian ee dari bagian akad Muamalat kitab ba itu dinamakan dengan ismut tabarruat akad-akad yang sifatnya tabarru itu ee tidak mendapatkan imbalan Sebelumnya kita telah bahas qor kemudian wadiah Kemudian sekarang ariah dalam bahasa Indonesia antara qar dengan ariah ini biasanya sama artinya meminjam meminjam meminjam kan seperti itu tetapi di dalam fikih dalam aturan Islam dia dua hal yang berbeda kalau kord meminjamkan barang atau sesuatu kepada pihak lain kemudian barang itu habis di tangannya ya habis di tangannya dia pakai sehingga yang dia kembalikan bukan barang yang sama dan melainkan adalah gantinya Anda pinjamkan dia uang uang itu tentu dipakainya baik dipakai untuk kebutuhan konsumtif ataupun produktif ya dan dia nanti berkewajiban mengembalikan penuh gantinya senilai itu ya kalau ariah barang tidak boleh habis yang diambil hanya manfaatnya saja berarti anda meminjamkan kepada tetangga umpamanya alat kerja umpamanya cangkul Palu kemudian Arit dan lain-lainnya ya atau mobil atau motor ya Di mana dia akan menggunakan barang tersebut untuk mendapatkan manfaat dari barang-barang tersebut dan barang itu dikembalikan dikembalikan lagi kepada si si pemilik ya itu bedanya antara alq dengan ariah ya walau dalam bahasa Indonesia maknanya sama maka dari definisinya bahwa ariah ada beberapa hukum berbedaan dengan mungkin nanti Insyaallah akan kita bas secara rinci syek bismillahif rahimahullahu taal babahah yang adalah eh bolehnya memanfaatkanin ya suatu benda tertentu dengan tanpa adanya imbalan maka di sini arah definisinya Bolehkan manfaat Ya kalau dalam akad k maaf kalau dalam akad ijarah ijarah juga manfaat manfaat dari suatu barang tapi itu bentuknya kepemilikan tamliku manfaatin bwad tapi kalau ariah ibahatu Nafi bwad itu bedanya Kalau anda menyewa motor tetangga menyewa mobil tetangga anda berikan imbalan baik imbalannya itu berupa bensin ya punya motor Nanti Oh ya boleh tapi nanti penuhi full isi full Ya itu bukan pinjam sebetulnya sebetulnya akad ijarah angkat tukarm menukar muawadah ini perlu saling keredaan dan dia bagian dari jual beli ya walau lafaznya pinjam tapi yang terjadi adalah sewa- menyewa boleh dalam syariat seperti itu gak ada masalah karena dilihat dalam transaksi bukan omongan kita Real hakikat yang transaksi terjadi sehingga para ulama qawaid fikqhiyah membuat kaidah alratu fil uquudi Bil haqaiqi eh Wal ma’ani la Bil asmai Wal mabani yang dilihat dalam setiap akad itu adalah hakikat hakikat transaksinya apa walau dia bukan yang dilihat nama namanya dan tampak luar ya dia namakan pinjam tapi dia suruh penuhi ee bensin itu akaknya ijarah ya seperti itu maka dia adalah membolehkan akan ariah berarti membolehkan manfaat beda dengan ijarah memiliki memberikan kepemilikan manfaat barang dan beda dalam ijarah memberikan kepemilikan Manfaat suatu barang dengan imbalan kalau ariah membolehkan manfaat dari suatu barang dengan tanpa imbalan ya Apa konsekuensi dari kata membolehkan dan memberikan kepemilikan konsekuensinya kalau manfaat anda miliki t itu boleh Anda manfaatkan barang itu boleh dimanfaatin orang lain baik dengan tanpa imbalan ataupun dengan imbalan ya Anda sewa motor ya dengan harga tertentu selama ee sebulan lalu per hari anda sewakan ke orang lain dengan sewa per hari dapat anda selisih untung di antara dua itu boleh boleh karena dia menjadi milik anda Nti milik anda boleh Anda sewa Anda jual anda sewakan juga ini boleh berbeda dengan area Anda pinjam motor ke tetangga dipinjamin tanpa Dia suruh bilang isi bensin ya lalu di rumah istri anda bilang Ayah aku mau pakai mobil sebentar ngantar anak ke sekolah ya ini tidak boleh tidak boleh Anda pindahkan alihkan kepemilikannya manfaatnya atau tidak boleh juga Anda pinjam Lalu Anda bawa untuk cari penumpang dapat tambahan masukan ini juga haram hukumnya Anda jual karena dia membolehkan manfaat bukan memiliki ya ya Oleh karena itu seumpamanya juga ada suatu platform besar membolehkan ke pada orang-orang untuk membuat akun di sana Jadi dia media sosial ya Bolehkah Anda jual akun Anda jawabnya sama dengan ini ya walau tidak ada dipersyaratkan oleh pemilik platform Dilarang menjual belikan akun ya Kalah syariat walaupun dia tidak memberikan persyaratan dilarang haram Anda jual belikan karena dia hanya membolehkan saja untuk memakai kecuali akun yang sewa Kalau anda ingin membuat akun kemudian jadi terkenal kemudian ingin anda jual sewa dari awal bayar Akun tersebut ya ini secara garis besarnya rahimahullahu taala danemikang benda ee memberikan sesuatu baik itu berupa benda-benda padat seperti bejana atau tali atau ban mobil sah I atau yang semisalnya atau berupa hewan seperti kuda jantan ee alfahal alfahal jantan jantan dari domba dan unta maka benda-benda ini liman yastafiduha minhamiluha eh diberikan kepada yang ingin memanfaatkannya dan menggunakannya kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dan di antara ariah adalah memberikan unta atau kuda atau yang selainnya dari hewan-hewan yang ditunggangi kepada orang yang ingin menungganginya atau memberikan kendaraan atau mobil untuk orang yang ingin menggunakannya dalam menunikan hajat atau kebutuhannya baik untuk Safar atau yang semisalnya kemudian setelah itu dia kembalikan maka ini mubah bagi hak yang memberikan pemilik barang ee maka ini mubah fiqil mustair yaitu bagi orang yang ingin meminjam si peminjam Nam si peminjam amal amalir wuaah mustahbahiq muslimin Adapun pemilik barang maka baginya mustahab disunahkan dianjurkan Sesuai dengan kesepakatan kaum muslim Iya hukumnya apa bagi yang mininjam mubah ya kalau ini manfaat yang diinginkannya kegunaan yang akan digunakannya untuk hal yang mubah kalau diinginkannya perbuatan yang haram ya hukumnya haram bagi pemilik barang juga kalau tahu digunakan untuk yang haram haram dia ya umpamanya ada Anda bawa apa namanya nya ee kleek api apa namanya itu ketan keretan namanya Heh ketan Lalu Anda pegang-pegang Anda enggak ngerokok cuman penting aja k ya kemudian ada orang di samping Anda masih pinjam rokok pinjam koreknya dia ngin rokok anda katakan tidak haram bila anda pinjamkan dia akan melakukan perbuatan bunuh diri sahih nah tertuliskan Dir rokok itu rokok membunuh anda nah Berarti ketika dia mau merokok dia maembunuh diri akhir Hm sahih Anda pinjamkan geretan itu untuk dia bunuh diri ya Anda berdosa ya dan bentuk lainnya semuanya yang anda tahu akan diguna barang anda benarnya mubah tapi anda tahu akan digunakannya untuk maksiat haram anda meminjamkannya itu adapun untuk hal yang mubah ya dan bagi dia Hukum asalnya adalah mubah ya Secara umum tapi kalau Tujuannya adalah untuk bermewah-mewah ya kadang ada orang pinjam mobil itu tujuannya pamer ke orang Padahal mobil mobil pinjaman ya itu Subhanallah Oke mobil-mobil pinjaman kemudian pamer dan kendaraan lainnya lah ya maka karena ini karena ini ada kebutuhan bila anda pinjam tanpa kebutuhan seperti tadi ingin pamer aja ya maka bagi dia tidak mubah ya H bagi dia tidak mubah karena tidak ada Hajah sedangkan barang orang yang akan pemilik barang Kalau anda hanya ingin pamer tidak ada hajah tadi ya tentu barang dia akan terkena risiko Iya sah nanti dalam Bab ter dalam ee pembahasan bagian akhir bahwasanya si peminjam tidak bertanggung jawab bila terjadi risiko risiko di luar kelalaiannya ya pinjamnya mobil hanya ingin muter-muter aja muter-muter kan artinya seperti tadi tidak ada hajat yang kalau jemput anak ke sekolah mobilnya sedang di apa namanya sedang di ee bengkel motornya sang rusak itu ada Hajah ya Boleh tapi hanya muter-muter tidak aja putar-putar ya maka ini tidak dibolehkan begitu juga kalau tujuannya tadi adalah apa tadi ee menunjukkan k muahan ke orang atau bahasa sekarang flexing ya fleksing selesai Heh ini bagi meminjamkan bagi si peminjam tidak mubah bagi dia ya Masud dalam karahah yang dimakruhkan Adapun orang yang meminjamkan kalau t Syekh kalau t Adapun orang yang meminjamkan pemilik barang bagi dia adalah mustahab ya Baginda mendapatkan pahala di sisi Allah Azza waalla karena ini adalah bagian dari berbuat baik dalam sisi ini tak jauh beda dengan Q sebagaimana kita katakan dalam Q bahwa seorang muktarid seorang muktarid bila meminjam di luar Hajah hanya untuk tahsiniah n dia pinjam uang ke anda untuk beli tas yang keluaran terbaru atau handphone smartphone yang keluaran terbaru yang punya dia masih bagus tapi ingin hidup mewah ya beli mobil baru padahal sebetulnya dia kebutuhannya cukup dengan motor berarti dia beli dengan cara tidak Hajah ini Bagi anda yang memberikan pinjaman Ya bagi si peminjam bagi dia bukan mubah dia dia ya Bagi anda yang berikan pinjaman pun tidak mendapatkan pahala narenah membantu orang untuk hidup israf padahal Allah melarang kita hidup kondisi [Musik] janganlah kalian hidup melebihi kebutuhan kalian ya berdasarkan firman Allah waahsinu inallahinin Anda memudahkan urusan orang yang sedang ada hajah hajah itu adalah kebutuhan dibawauriat sering kita katakanb dalam fikih kemudian diterjemahkan ke bahasa ekonomi ada kebutuhnya sifatnya daruriat kalau tidak terpenuhi hilang nyawa ya Ada Lima Duriat tadi bila tidak terpenuhi mungkin nyawa hilang mungkin agama hilang mungkin akal hilang mungkin harta hilang mungkin kehormatan diri hilang ini lima yang penting ini kebutuhan primer ya di bawahnya namanya Hajah kalau tidak terpenuhi Ee tidak hilang tapi berat hidupnya artinya kalau dia harus jalan kaki ya bisa ke masjid jaraknya 5 kilo tapi baru duduk di rumah harus berangkat lagi karena harus setengah jam lagi azan di masjid ya maka bagi dia untuk memiliki kendaraan ya sesuaikan kebutuhannya sepeda kalau cukup sepeda cukup sepeda kalau dia berkelebihan silakan kalau mau beli cash gak ada masalah tapi kalau dengan berhutang ya dengan meminjam ini tidak boleh ya seperti itu [Musik] ustazakanha w haatadidataihaamai dan eh akan tetapi wajib yaitu yang yang sahih yang benar apabilaib pemahih berarti menurut pendapat sahih Nam berarti Ada pendapat kedua dalam hal ini pendapatnya lemah begitu sahih apabila pemilik dari barang tersebut berkecukupan Dar barang itu ya artinya tidak tetangga mau pinjam mobil mobil anda dua ya atau Tetangga punya motor n anda punya mobil dua motor satu ya karena babanya yang satu dipakai anak atau istri ya dia pinjam motor Anda motor kan enggak penting-penting amat ya itu hanya kebutuhan ya berarti itu ketika tetangga minjam ah seperti itu Maksudnya Mustang kelebihan juga bisa di man ya bisa Wana dan orang yang meminjam ee Dia memiliki Hajah kebutuhan yang sangat terhadap barang tersebut i hajahnya di atas biasa ya umamanya dia biasa aja ngantar anaknya jalan kaki SD ngantarin n n pulang pergi jemput biasa dan pun Alhamdulillah sehat ya tapi dia dapat wa dari ibu gurunya kondisi anak l kelelahan di sekolah mungkin dehidrasi kurang minum segala macam N tolong dijemput Ini enggak mungkin dijemput pakai jalan kaki Iya S ya ini Hajah syadidah ya ketika itu datang ke tetangga sebelah Pak Kenapa anak saya beginibegini bisa pinyaam mobilnya Pak karena kalau pakai motor risiko tinggi Hm Nah kalau dia duduk di belakang Siapa yang megangin kondisinya lemas tadi dehidrasi kalau depan terkena apa udara kencang tentu menambah kondisinya makin lemas Mak dia pinjam ke tetangganya pada saat ini hukumnya wajib wajib saya bukan mustahab karena ini menyelamatkan nyawa si anak in sah ya walaupun Dokter bilang kondisinya dehidrasi dehidrasi itu kan biasa aja artinya tidak sampai membuat dia meninggal mendadak atau apa kondisinya menjadi lemas dan seterusnya yaamaiar dan orang yang meminjam ini tidak mampu untuk mendapatkan barang yang dibutuhkannya baik dengan meminjam baik dengan membeli atau menyewa n ya dan kondisi seperti tadi telepon teman yang nelepon orang yang biasa sewain mobil atau grab n ya kata mereka menjawab semuanya Mohon maaf Pak lagi ini lagi ada penumpang ya beli enggak mungkin juga beli dalam waktu singkat begitu tapi kalau ada pilihan lain Jadi tidak wajib juga dia sahih kalau ada beberapa tetangga ya dan dia pun mau pergi keluar ya dia bilang coba tolong Bapak sana saya mau keluar Pak Mohon maaf sekali wajiblah bagi dia bagi dia tentu dia dulu yang harus dia penuhi kebutuhanya ya Ust W wujuhail quu taun dan di antara dalil akan wajibnya pada kondisi ini firman Allah subhanahu wa taala dan mereka enggan memberikan bantuan memberikan pinjaman pinjaman namamtiah artinya para ulama ya Apa dalil wajibnya Firman allahamnaun Maun ini di surat almaun Allah mengatakan sifat menjelaskan sifat-sifat orang yang mendustakan agamaadzi yuk Bidin ya berarti sifat akan disebutkan dalam ayat itu semuanya sifat tercela haram dilakukan dan sebaliknya yang harus dia lakukan yang wajib dilakukanalladzi yukadbu biddin falikalladzi yaduul yatim falikalladzi yadul yatim orang yang menghardik anak yatim berarti wajib begagi kita anak yatim itu kita ngomong dengan lemahlembut ya kasih ni orang tua ayahnya sudah wafat ya salah ee pola tingkahnya kita nasihati dengan baik seperti nasihati anak kita ya mungkin dia nak jadi siswa di tempat kita mengajar Hah Mungkin dia ikut ngaji di TPA di masjid dengan guru ya ini kewajiban bagi orang-orang yang mendidik anak-anak yatim atau tetangga-tetangga yang berinterakasi dengan anak yatim Allah wajibkan untuk berbicara menyikapi mereka dengan sikap yang sangat baik bukan dengan sikap keras dan menghardik Ya karena memang dalam kenyataan anak yatim itu banyak yang pola tingkahnya beda dengan anak normal karena ada yang hilang dalam hidupnya ya Oleh karena itu Allah Ingatkan kita mendidik mereka dengan sabar seperti itu wamil miskin dan dia tidak anjurkan orang memberikan makan kepada fakir miskin ini perbuatannya haram berarti yang wajibnya anjurkan kalau Anda punya sendiri rezeki Alhamdulillah Selain itu ajak juga orang-orang untuk memberi makan fakir miskin wailul Lil musallin kemudian Allah mengancam neraka wail bagi orang salat yang melalaikan salatnya dari waktunya dan di akhir ayat Allah mengatakan wamnaunal Maun dan mereka enggan meminjamkan barang-barang harian yang biasa dipinjam-pinjamkan h ya itu barang harian maksudnya kalau dia mau pinjam dia tahu istri anda punya perangkat emas dulu mahar I Ada emas yang di leher Seteng kilo ada kemudian yang di gelang 30 GR 50 GR he Hah lalu dia tetangga Pinjam mau nikahan ya ini tidak termasuk yang dalam hal ini Masyaallah ya gaib ini barang-barang yang harian mobil motor He nah komputer laptop handphone itu barang privasi h Nah ya barang privasi barang privasi juga Anda tidak wajib meminjamkannya H ya kan beda kan Ya saya laptop yang Anda gunakan privasi di sana Apalagi sekarang smartphone di sana bukan hanya pembicaraan rahasia anda dengan orang-orang tertentu malah dunia anda di situ semuanya nah ATM anda di situ Kalau Anda pinjamkan ya habis dunia Anda ya ini tidak termasuk dalam alun Karena itu barang privasiuaii was yaahah dan yang kedua apa yang diriwayatkanh Al imam muslim di dalam Kitab sahihnya bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda tidaklah pemilik unta yang tidak menunaikan haknya kecuali ia akan haknya di sini Nam adalah ee selain zakat sebagian pel mengatakan zakat Sebagian ulama mengatakan di luar zakat hm ya ini hadisnya panjang pertama ad zakat yang kedua bukan zakat H yang tidak membayarkan zakat melainkan di hari kiamatil Syekh Nam ia akan didudukkan di hadapan hewan pada hari kiamat di tanah terbuka yang datar ya Ee hewan tu makin gemuk dia H Subhanallah ya kalau punya unta kan lima wajib zakat kalau dia punya ya lima unta dan tidak dia berzakat seekor kambing umur 1 tahun maka unta itu menjadi gemuk nanti di akhiratah paling gemuknya sedangkan si pemiliknya duduk duduk sahih duduk di tempat tanah yang datar kemudian Ustan diinjak injaknya dengan empat kaki dan kuku kukunya ya berat satu ekor unta itu bisa eh 200 200 kilo itu beban yang diangkat ya beban yang diangkatnya sekitar 200 kilo beratnya bisa 1 ton 2 ton Allah akbar kalau 5 ekor 5 ekor sekali bareng-bareng nginjak-nginjak Allah habis maka sebelum itu terjadi keluarkan kewajiban zakatnya Ustaz tib ee maka dia akan didudukkan di tanah yang datar lalu kemudian hewan yang memiliki kuku atau kaki akan menginjak menginjaknya ee kemudian di Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ee ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam wahai Rasulullah Apakah hak hewan tersebut maka beliau menjawab mengawinkan pejantannya enam eh diperah susunya untuk dibagi-bagikan ini dalam kondisi orang kehausan ya Lalu ada yang lewat ya kehausan Ya wajib Anda perah susunya untuk diberikan kepadanyaam sahih terus Nam Alal AL yaitu memeras susunya nya untuk diminum waha meminjamkan embernya untuk diambil manfaatnya Iya waaratu fahliha eh wa manihatiha dan eh mengawin meminjamkan jantannya meminjamkan jantannya saya ada tetangga enggak punya jantan h hanya punya betina baik kambing atau sapi atau kerbau h Lalu Anda pinjamkan bagian dari kewajiban Wam alaiilillahatuha dipinjamkaninjamkan sahih waniatuha meminjamkan untuk digunakan seperti minhatul ARD katakan dalam bahasa manihatul ARD itu tanah dipinjamkan untuk dikelola yang Dar di sini adalah amkan dan mengendarainya di atas tujuanillah dan apabila seseorang meminjamkan kepada kepada yanginnya satuang maka tidak dibhkan dia menarik k pinjamannya sampaiang tersebut dimanfaatkan ole peminjam untuk suatu amal yang dengan tujuannya dia meminjam barang tersebut yang disebutkan patemad dan apabila ditetapkan atau ditentukan waktu pinjaman maka tidak wajib bagi orang yang meminjam untuk mengembalikan sampai batas waktunya selesai sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala ya Wahai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad kalian ya di sini Syar Syekh Abdullah bin Abdul Aziz J rahimahullahahman beliau berpendapat ya ini salah satu pendapat dalam mazhab Islam di mana Bila seseorang telah meminjamkan dan dia butuh dia enggak bisa tarik lagi ya sampai orang itu pakai ya dan bahkan kalau dibilang saya jam mobil ya Pak Insyaallah sampai sore nanti jam . pagi dia ngomong Ternyata anda berpikir Alhamdulillah mobil dua sudah biar dipakai ternyata qadarullah ada satu kebutuhan yang harus dua mobil ya baru jam 000 tadi t dia pinjam jam .00 subuh jam jam 0.00 sampai 5. S 12 jam Boleh Anda Tarik kembali kalau dalam pendapat ini tidak boleh ya tapi wallahuam dalam mazhab para ulama yang lain ini mazhab jumhur bahwa ariah adalah Amin ukud Al jaizah bukankan ukut lazimah dia ukutnya jawaz ya sama seperti Q ukud jaizah tidak mengikat sifatnya sama dengan wakalah me dengan wadiah diut tabaruatuknya umumumnya adalah bentuknya jaizah Anda bisa kapan batalkan kapan saja karena kalau tidak bisa orang tidak akan mau memberikan pinjaman barangnya lah saya yang punya mobil dua saya yang bayar pajaknya saya yang beli saya si bensinnya saya maintenancenya ya Sekarang saya butuh malah gak bisa saya pakai Ya sudah kalau ada orang kalau aturannya seperti itu kalau sudah dibuatnya jadwal sebelum dia selesai enggak boleh enggak wajib di enggak boleh dikembalikan sudah kap Saya pinjamin kan pinjamkan cuma sunah Hah memang saya berbuat sunah tapi sayakena mudarat ya tentu akan hilang akad ini dalam kehidupan kaum muslimin dan itu akan besar mudaratnya lebih besar lagi maka pendapat yang kedua bahwa mengatakan akadnya adalah akad Jaiz bukan lazim ini lebih kuat karena barang milik dia dia lebih berhak makai dari orang lain walaupun diizinkan pertama Iya karena di waktu itu belum terbayang kebutuhan ya kalau terbayang Mungkin dia enggak akan pinjamkan ya allahualam Kalau saya lebih ee condong kepada pendapat yang mengatakan dia akad lazimah ya karena kalau seperti ini mobil nggur di rumahnya dia belum pakai tapi dia jam 08.00 belum jalan tadi dia pinjam dari jam 5.00 sampai jam .00 Anda izinkan karena menurut anda cukup dengan satu mobil kebutuhan selesaikan di hari ini jam .00 dia Mobil masih parkir dan gak jadi gak jadi Hajah kebutuhannya gak jadi t tujuannya mau mengantar Ibu pulang ke kampung Insyaallah jarak Kampung dari tempat tinggalan mereka itu paling 3 jam pergi 3 jam pulang 6 jam dia pinjam khatir ada macet dengan waktu 12 jam ya Ibu enggak jadi pulang ya pulang kampung karena dia lazim dia taruh aja rumah di rumah enggak dikembaliinnya tentu orang tidak ada keinginan meminjamkan lagi jadinya yang butus Marik karena sudah masih jam 5 saya harus nyewa mobil lagi gitu sedangkan mobilnya parkir di rumahnya S ya ini pendapat ee yang disampaikan oleh Syekh bin jibrin merjuh dalam hal ini lemah dalam hal ini ya dan Syekh berdalil dengan firman Allah Iman penuhilah akad-akad kalian Iya kalau akadnya bersifat lazim Berti jual beli itu akad lazim sewa- menyewa itu akad lazim karena ada imbalan ya Anda dapat mobil tapi anda bayar bukan gratisan bukan dipinjamkan kemudian dapat jasa mobil sehari tapi berbayar kalau ini tidak berbayar orang sudah berbuat baik ya maka eh dalilnya benar firman Allah tetapi tidak cocok dengan wajul istidlalnya dengan mustadahu itu kasusnya ustazustazal jawab jazakallah Khair kami sampaikan kepada Ustaz barakallahq dan insyaallah kita akan Sambung kembali kita langsung buka sesi soal jawab bagi ikhwan dan akhwat yang ingin bertanya dan pemirsa rajja TV masih berkaitan dalam Bab ariah secara khusus di pagi ini yang mungkin baru bergabung yaitu akad ee salah satu bentuk akad tabaruk yaitu meminjam dan kita berikan kesempatan untuk memperdalam pembahasan bagi Anda yang ingin bertanya Silakan diil telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp Anda juga bisa sampaikan di 0819896543 baik kita angkat via telepon terlebih dahulu silakan Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsalamm wabarakat Dengan Abdah silakan ya itu itu kalau Ust kemudian rusak rusakang orang wajib diperbaikikembalikan atimikus rusaknya karena ada unsur kesengajaan at tidak eh tidak Ustaz umpanya kecelakaan begitu secara tidak sengaja Iya ke tidak sengaja itu yang membawanya memenuhi syarat Punya SIM layak dan dan dia berada di posisi yang benar Ya sudah saya jawab Nanti Bu ba akan dijawab baik jazakah kir kita saya simak jawabannya Waalaikumsalam warahmatullah silakan Ust ini pertanyaannya sebetulnya di akhir pembahas Apakah dijamin atau tidak Jik ditanyakan kita jawab ee menurut sebagian para ulama bal ariatun madmunah mereka berpendapat bahwa ariah wajib dijamin wajib setiap kerusakan wajib dijamin namun pendapat yang lain dan itu lebih rajih wallahuam tidak ya karena dia termasuk akad amanah diterima di tangan peminjam karena izin ya sama dengan akad wadiah tapi kalau akadnya ijarah sama bahkan ijarah aja yang bayar pun dia tidak menjamin kerusakan barang yang yang disewa kecuali barang dipinjam tadi rusak karena ada unsur kelalaian dalam kasus ditanyakan tadi tabrakan dilihat tabrakannya Seperti apa Bila yang minjam tadi yang minjam bapaknya ternyata yang makai tabrakan ini anaknya ya anaknya Belu punya simpanya ya ini berarti kelalaian dalam kondisi Apun wajib diganti atau Bapaknya yang Mak juga tapi tabrakan walau dia yang ditabrak posisinya salah dia parkir di tempat yang bukan tempat dibolehkan parkir ada tempat P silang Dar tempatarang parkir parkir di situ dan qadar allahah tertabrak oleh mobil dari belakang atau kendaraan dari belakang sehingga mobil rusak ya Anda enggak salah mau anda enggak salah tetapi posisi anda salah maka ini wajib Anda ganti tapi kalau anda parkirkan di tempat yang benar ya l tahu-tahu ada mobil Apa namanya lepas kendali namrak mobil anda itu I anda tidak mengganti sebagai peminjam lihat kasusnya secara mutlak ya tidak secara mutlak nah sah rinci Masyaallah Barakallah Fik demikian Um Abdillah Cukup jelas ya terasa jawabannya dan semoga menjadi pencerahan yang bermanfaat kita berikan kesempatan kembali di belakang Ummu Abdillah baik di 0218236543 silakan Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah ahlannya Ummah dengan siapa Di mana dengan fanah di Kalimantan baik silakan Ana bertanya Ana ini marketer suatu produk jadi Ana ini seperti ak W kalah Ustaz Harganya tidak saya naikkan tapi dari harga dari produk itu saya dapat fee r.000 Apakah itu boleh Ustaz resiko saya peng ngung resiko saya Ustaz kalau resiko anda bukan W Kalah namanya kalau yang menanggungnya agen Bagaimana Ustaz kalau menanggung pemiliknya boleh saya dinamakan dengan marketer tolong jualin ya nanti kamu dapat fee sekian namun dengan syarat tidak boleh menaikkan harga terjual di bayarkan Fe ee barang dikirim enggak nyampai yang tanggung jawab bukan anda barang hilang di jalan rusak yang tanggung jawab pemilik barang yang meminta anda untuk jualkan tadi seperti itu i n Ustaz kalau misalkan ada yang e k beli itu kalau bayar ke saya dulu apa boleh Ustaz Apakah dia bayarnya harus ke agen langsung atau boleh dulu melalui saya terus saya bayar ke agen Ustaz dua-duanya boleh gak ada masalah Ustaz Bolehkah misalkan eh kita transaksi melalui dua pembayaran misalkan kita mau lewat shopee Ustaz karena ingin dapat free ongkir nanti setengah harganya lewat transfer setengahnya lewat karena kalau lewat shopee itu biasanya biaya adminnya besar boleh itu e tinggal persyaratan platform itu dia melarang apa tidak kalau dia melarang tentulim orang Islam itu mereka memenuhi persyaratan yang mereka buat bila peratform matyaratan wajib yang lain memenuhinyaik jaakallah fikb demikian kita berikan kesempatan kembali Silakan diil telepon 0218236543 ya Halo silakan baik demikian kita berikan k silakan sudah masuk Halo iya silakan Vi monitor via telepon saja dengan siapa Di mana dengan Abu Umar di di Bekasi Ustaz baik Abu Umar silakan Asalamualaikum Ustaz warahmatullah Ana mau tanya tentang batasan yang dimaksud dengan batasan jual beli atau bertransaksi di masjid kalau misalkan Ana ini jualan online nah di masjid itu hanya sebatas posting-posting iklan di sosm ee terus ee bukan transaksinya hanya iklan-iklan dan seperti itu apakah di dibleh yaan I EE iklan itu bagian dari menjualkan ya dia bagian dari menjualkan dan ini beradab di rumah Allah Azza waalla Kalau anda di rumah pembesar di rumah pejabat di rumah gubernur Walikota berani Anda buka iklan-iklan di di anda tidak kan ya Iya Sekarang kita di rumah Allah Azza walla pemilik langit dan bumi tentu yang kita lakukan di sana hal-hal yang diredainya cukup jelas akhi jelas jadi saya harus keluar dari Masjid itu mungkin ke jalan rayanya gitu engak terhindar dari di lokasi masjid tergantung kebutuhan Antum kalau azan Antum keluar lagi sabar sebentar tidak akan hilang rezeki anda dengan taat kepada Allah demikian Cukup jelas ya ak Abu Umar abuarahirakallah fikb Alhamdulillah kita berikan kesempatan kembali bagi ikhwan dan akhwat yang ingin bertanya dan baru bergabung Pagi ini kita membahas terkait dengan ketentuan syariat dalam akad arah ya Pinjam meminjamkan barang dan mengambil ee memberikan kemanfaatan kepada orang lain terkait dengan barang yang kita miliki ketentuan syariatnya Cukup jelas dan bagi and yang ingin bertanya silakan baik Halo silakan sudah masuk kembali Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Aki di mana saya Andri di Bogor silakan Andri pertanyaannya Asalamualaikum ustazam warahmatah mau bertanya Ust jadi ee dulu sebelum sebelum saya mengetahui ilmunya tadi soal waris saya tuh punya rumah Waris dan peninggalan Ayah jadi saya punya adik sat satu ee perempuan kakak perempuan dan ibu masih ada orang tua ayah masih hidup orang tua ayah tidak ada sudah meninggal dua-duanya iya oke nah kemudian ee rumah itu kita dulu karena ada kebutuhan rumah itu kita eh agunkan ke bank Ustaz dan hasilnya kita bagi empat kita bagi EMP itu dibagi EMP rata misalnya R juta kita bagi 5050 nah kemudian di tengah jalan e kedua kedua adik saya Adik saya sama kakak saya e tidak bisa melanjutkan untuk cicilannya akhirnya Saya yang nanggung sampai akhirnya lunas sekarang sudah lunas Alhamdulillah dan di pertengahan saya baru tahu kalau hukum waris itu tidak seperti itu t bukan ini hukum banyak hukum mengagungkan tidak seperti itu gimana dan Maaf suaranya ini hukumnya banyak bukan masalah waris saja hukum mengagung mengagunkan juga tidak seperti itu dalam syariat betul t karena anda mengagunkan ada bunga ribanya kan betul betul Taz waktu itu memang saya belum mengetahui itu sudah lama sekali T sudah hampir 20 tahun yang lalu I nah eh sekarang setelah saya tahu eh hukumis seperti itu dan hukum riba juga setelah K Alhamdulillah saya sebenarnya pengin meluruskan aja maksudnya meluruskan tuh eh seperti apa untuk pengembaliannya karena kan itu dibagi rata terus setelah itu di pertengahan juga kita tidak catat eh Adik sama Kakak saya berhentinya di bulan ke berapa dan saya sekarang sudah melunasinya saya mau Maksudnya mau mengembalikan eh semuanya ke hukum Syari gitu secara syariat Baiknya gimana Ustaz dihitung nilai rumah tadi Berapa nilai rumah tadi pada saat itu terjadi anggap umpamanya 100 juta I hak dari istri atau ibu anda seperdan 7/8 milik anak-anak anak laki-laki berapa orang satu orang Saya anak perempuan perempuan dua dua berarti 7 akan dibagi empat bagian Anda dua bagian anak perempuan satsu ya maka 4 7/ 4 ada pecahan maka 4 di* 8 tadi 1/ jadi berapa 10 4 * 8 berapa 32 ya 32 untuk ibu 4/32 Iya untuk anda 14/32 untuk saudari-saudari Anda 7/32 ya pas 32 Nah pas akhi iya p Ustaz Nah maka ditambahkan harta masing-masing kalau umpamanya ee Har itu dinilai pada waktu itu harganya umpamanya 3,2 miliar berarti ibu anda dapat r00 juta Iya sedangkan saudari-saudari Anda mendapatkan 700 juta betul itu dan anda dapat 1,4 miliar Iya tinggal Anda lihat yang dibayar oleh Kakak dan kakak-kakak adik-adik dan kakaka perempuan itu berapa Kalau kurang Anda Tambahkan lagi haknya mereka kalau berlebih Terserah Anda meminta sisanya ke kakak tadi ya ee atau Anda ikhlaskan baik Cup jas kalau k kalau hitungan yang sudah saya bayarkan yang ee ee beliau-beliau tidak melanjutkan itu dihitung juga iya ya kan anda tadi tombokin Oh iya i yang tombokin tadi Lihatlah dia kan mereka kalau dalam kasus 3,2 m kan kakak saudud 7 juta enggak ada kurang kurang-kurangin ya paham paham kalau sudah habis berarti menjadi milik 28/32% Oke 28/32 ibu anda tinggal 4/32 kalau miliki semuanya bayarin hak [Musik] ibu baikik pahamamikum warahmata allahudahkan baik kita beranes kembali masih via telepon akhi silakan di 0218236543 baik Halo Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana bapak Hadi di Kota Kisaran Asahan Ahan Pak Hadi silakan pertanyanya Pak I eh apaan Ustaz E Ana ingin bertanya ada eh keponakan menyerahkan sebidang tanah untuk dijual ee dengan catatan beliau memintta ya kalau laku 60 jual saja Andaikan lebih dari 60 yang dia ucapkan itu apakah itu menjadi hak Ana gitu Ustaz ee Bapak tinggal bapak sepakati ke dia Iya iya kalau laku 60 saya dapat berapa Kalau laku di atas itu bagaimana ter sepakati ya kalau umpamanya memang 60 itu sudah tidak bisa lagi jual di atas itu ya kalau tidak ada kesepakatan tentu bapak enggak dapat apa-apa Oh begitu Ustaz ya Iya kalau kalau bapak jual di atas itu tetap juga bukan milik Bapak kecuali ada kejelasan tadi karena rumah milik dia maaf tanah milik dia kalau kesepakatan 60 saya dapat berapa dia dapat 3% D Pak 3% dari r0 juta kalau saya jual di atas apa namanya lebih dari itu ya Paman Ambillah semuanya ditambah tadi yang 3% Fe marketing Oh begitu Ustaz ya okeahiran pakikum warahmatullah Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh jazakumah Khair Pak Hadi dan semoga Allah mudahkan kan Alhamdulillah masih kita terima via telepon di 0218236543 bagi and yangin bertanya via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita angkat kembali halo halo ahlanualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Susilo di Bogor Pak paksilo silakan Pak pertanyaannya asalamualikum Pak ustazikumsalam warahmatullah silakan Pak sebentar sebentarentar E ini gini e tentang waris ya Ustaz e Saya kan orang tua Bapak dan Ibu sudah meninggal waktu Ibu waktu itu Waktu ibu belum meninggal Bapak meninggalkan ada rumah dan ada sebidang tanah Nah itu saya bilang ke kakak saya Eh suruh segera dibagi gitu Ustaz tapi ternyata tidak dibagi-bagi nah menurut kakak saya selama yang lain Rida katanya enggak apa-apa Nah itu saya ee agak agak enggak suka gitu ya terus saya bilang bukannya seharusnya secepatnya dibagi gitu ya Nah itu menurut Ustaz gimana ya Ustaz pembagiannya tentu otomatis ketika wafat pemiliknya tapi eksekusinya kembali kepada kesepakatan bersama kalau pembagian kan Allah sudah menyatakan anak laki-laki dua bagian anak perempuan satu bagian ya kalau ada laki-laki dua anak perempuan dua berarti dibagi en anak perempuan 1/6/6 laki-laki 2/6 2/6 langsung terbagi Adapun eksekusi ya Tergantung kalau salah satu namanya anak laki-laki yang 2/6 dia lagi sedang butuh untuk pengembangan usahanya dia jual kalau pihak yang tiga saudara-saudarinya belum mau jual Ya sudah Kalian beli saham saya hak saya 2/6 kita nilai rumah ini umpamanya 6 juta bayar saham saya r00 juta ini men bertambah saham si pembayar umamanya dibayar oleh adik laki-laki saudara laki-laki dia menjadi pemilik menjadi 4/6 seperti itu kalau mereka bilang oh saya enggak ada uang kami enggak ada uang lah enggak ada uang ngapain kalian pertahankan ya karena kalau ditahan sebentar lagi semoga ada isu-isu Mau naik harga tanah di sini dan seterusnya ya Ya sudah kalau gitu saya jual bagian saya ke orang lain aja ya ya Mi ada sepupu yang pengin juga ya dibagi dijual ya Sehingga sepupu tadi punya 26 saham di ee harta waris tadi allahik Fik jazakallah kir Ustaz demikian bapak yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan jazakallah Khair Barakallah Fik k kami masih berikan kesempatan kembali Sebelum kami angkat dari pesan chat WhatsApp silakan di 021 8236543 halo halo iya silakan dengan siapa Di mana dengan Dita di Bekasi Baik Ibu Dita silakan pertanyaannya pertanyaannya silakan Oh iya E saya mau tanya UST Halo I silakan Ibu silakan lagi Iya kalau misalkan ee untuk apa namanya mertua kan sudah berpisah dengan istri ya ibu mertua gitu Nah setelah bapak mertua wafat warisnya itu harus langsung dibagi atau gimana ya Karena Mertua yang perempuan kan menempati rumahnya lagi itu harusnya bagaimana ya Ustaz ba Enggak coba gimana paham eh suami istri berpisah lalu suami wafat Iya lalu objek milik suami ditempati oleh mantan istrinya Iya betul ya berarti kan berbuat zalim dia bukan hartanya ditempatin Kenapa Pak ustaz ya dia berarti berbuat zalim bukan hartanya dia tempatin ee Berarti yang itu harusnya kan langsung dibagi ke anak ya Ustaz ya berarti yang ada ahli waris lah ada kalau ada ayah ibunya atau anaknya atau istri keduanya Heeh e Enggak enggak Belum menikah lagi sih cuma sudah wafat tapi ada anaknya gitu tiga Gitu Ee harusnya langsung dibagi aja ya Ustaz ya n kedua orang tuanya masih hidup ya Umu ya kedua orang tua dari si bapak yang wafat ini ee udah enggak ada Oh ba tinggal anak-anaknya saja cuman anak aja tapi kan istrinya e ke situ lagi gitu ke rumah itu lagi karena dia tapi udah sebenarnya kan udah enggak berhak Ya kalau sudah bercerai itu ya bab Afan anak laki-laki atau anak perempuan ya Ma anaknya laki-laki ada perempuan juga satu anak laki-lakinya Berapa anak laki-lakinya dua kalau anak perempuannya yang bungsu satu baik kita akan sak jawabannya mungkin bilang Akak nanti ya Insyaallah itu saja pertanyaannya Maaf baik baik terima kasih ya jazak Kir maka dalam kasus seperti tadi Nah tidak ada hak bagi mantan istri untuk menguasai ee harta si suaminya ya kalau dia melakukan itu berarti dia khasab merampas ya itu adalah ketika pemiliknya maka itu milik anak-anaknya itu ahli waris dari pemiliknya anaknya laki-laki du dikali 2 4 perempuan sat EMP Li hartanya dibagi lima 1/5 milik anak perempuan 2/5 2/5 milik anak laki-lakiillah Taufik jazakallah kir Az demikian Umu yang bertanya ini menjadi pencerahan dan tambahan jawaban bisa disampaikan ya Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh seseorang meminjamkan ee kendaraan Ustaz kepada ee temannya dan EE dalam keadaan bensin full terisi ketika dikembalikan ee habis ee Apakah pemilik barang atau pemilik kendara ini boleh meminta atau menuntut kepada ee peminjam untuk mengganti biaya bensin yang sudah di gunakan jazakallah kir kalau akadnya pinjam ya tidak ada haknya untuk ganti ya kecuali dia ambil pakai apa Nam sedotan tinggal diperkirakan dibawa ke mana itu motor Ya jelas tidak ada bisa dirubah akad dari Ari ya jadi akakadnya adalah ijarah karena ijarah Berdasarkan kesepakatan ya tidak ada kesepakatan perkatanya adalah ariah n Ustaz jazakallah kir Barakallah Fik aki Allah mengatakan mail orang-orang yang telah berbuat baik itu jangan dicederai ya sifat Anda yang seperti tadi kalau memang kondisi rezeki anda tidak bisa membeli bensin Ya sampaikan dengan cara yang baik qadarallah Kondisi saya begini begini ya tapi kalau anda ada berkelapangan isi minimal setengah minimal 2 per3 kalau bisa penuh lebih bagus lagi sehingga itu yang telah berbuat baik tidak terganggu diahasil nanti kalau anda pinjam dia enggak akan pinjamkan lagi n kalau yang lain meminjam pun dia tidak akan mininjamkan berarti efek dari perbuatan anda tadi selama-lamanya orang itu tidak menjamkan lagi ke yang lain dan menyebabkan terhalang mendapatkan e kebaikan dari orang tersebut n Ustaz jazakahir demikian semoga bermanfaat Barakallah Fik kami pertanyaanel selanutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Ustaz saya menawarkan kerja sama dengan teman dengan perhitungan 6040 keuntungannya Ustaz dan saya yang menjalankan usaha dagangan kelontongan pertama teman saya ngasih modal bertahap nilainya 5 juta kemudian 2 juta dan bervariasi sampai nilai mencapai 25 juta Ustaz kemudian sewa tempat r,5 juta per bulan kerjaasama ini berjalan kurang lebih 1 tahun di mana keuntungan minim dan EE model akhirnya habis Ustaz mungkin terkonsumsi oleh saya pertanyaannya Apakah saya harus mengganti semua modal teman saya sebesar R5 juta tersebut Kalau Anda mengatakan terkonsumsi Ya tapi kalau rugi akibat bisnis murni akibat bisnis anda tidak wajib mengganti tapi Anda profesional atau tidakam kalau anda ee Ayo investasi ke anak akhi padahal Anda sebelum gak pernah anda dagang Hm enggak pernah jadi karyawan yang didagang karanya hanya ngetik-ngetik ya kemudian menawarkan Ayo kerja sama saya invest saya kerja jual beli ini umpamanya itu berarti anda k profesional umumnya kalau lembaga-lembaga pendanaan profesional itu untuk mereka mau investasi pada seseorang dia lihat laporan keuangannya minimal 2 tahun belakangan tib Ustaz Masyaallah kalau menunjukkan grafiknya naik ini usah bagus orang ini profesional kalau grafiknya datar atau malah melandai naik dikit melandai lagi h tentu ragu dia untuk invest Saya mau invest mau mengembangkan Dana saya bukan mau habis i ya maka bagi Anda yang memiliki dana dan diajak oleh teman-teman untuk invest minimal lihat laporan keuangannya nah Ustaz menunjukkan keuntungan atau tidak Jangan nanti dia tah di bilang rugi Ya memang semua Sema takdir Allah Tetapi kebiasaan itu bisa dibaca kalau laporannya Mat naik bagus Insyaallah nanti naik ternyata rugi karena murni bisnis karena pandemi segala macam apa boleh buat i ya tapi kalau tidak ada yang bisa dipegang i ya maka kecuali kalau niat anda ingin bantu dia ya Daripada dia nyusahin saya minta-minta aja ya Ya sudah dia mumpung semangat usaha saya invest saja jangan invest bentuknya berikan pinjaman sehingga dia ada rasa tanggung jawab akan [Musik] mengembalikan Ya seperti ituyaallah Cup jelas jazakallah kir demikian pendengar yang bertanya semoga menadi pencerahan dan jawaban bermanfaat Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya dari e Abu Han di Bogor Belu bertanya apakah ada akad yang tepat Ustaz ketika kami menyuruh seseorang untuk kegiatan sosial seperti membawa makanan untuk fuqara dan masakin Kalau kami ada uang maka kami kasih fee tapi kalau tidak ada uang tidak dikasih Fe atau fe-nya besar atau kecilnya sesuai kemampuan kami Ustaz karena ada keterbatasan di kami dan ketidakpastian V ini apakah diperbolehkan dalam ee kegiatan ini Apakah dengan akad ijarah wakalah atau jualah atau yang lainnya dan informasi tambahan kegiatan ee Ini rutin Ustaz kegiatan sosial memberikan makan fakir miskin di kegiatannya membantu menyediakan makan untuk para F miskin n Ustaz maka untuk ee pengelola ini dijanjikan Fe yang mengantar-ngantar Az dari pengelola kemudian mengantar ada satu orang yang di diamanahkan untuk mengantar-ngantar kepada fakir miskin nah seseorang yang membawakan makanan ini ee dikasih Fe terkadang tidak atau sesuai dengan kemampuan yang kami miliki ketidakpastian V ini apakah diperbolehkan dalam Islam At Bagaimana akad yang tepat Ustaz tidak boleh tidak pasti ini sedangkan dia mengeluarkan waktu tenaga dan uang bensin dan macam ya profesional aja ketika ada Fe memang katakan nih Tolong antar saya kasih Fe hari ini sekian Nam penuh haknya dia ketika Fe ada tapi kurang kami bisa setengah tolong mau bantu siap Sudah bantu hari ini tidak ada V sampaikan h f tidak ada tapi enggak mau berhutang juga karena ini kita murni sosial berbuat baik kepada fakir miskin Kalau anda mau mengantarkan tapi kami tidak bayar Alhamdulillah kalau tidak Semoga Allah mudahkan ada pihak lain yang menjadi volunteer ya terus terang begitu karena G garor seperti itu tentu akan mengganggu ee orang yang sudah mengeluarkan jasa dan tenaganya wabillahi Taufik Masyaallah jazakallah Khair demikian Hanun ya di Bogor Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat jazakallah kir Barakallah Fik kamiat selanjutnya pertanyaan dari pendengar kita Asalamualaikum warahmatullah mohon pencerahannya Ustaz seorang laki-laki diceraikan istrinya karena seorang laki-laki diceraikan istrin mana ada cerai k ya digugat cerai oleh istrinya karena laki-laki tersebut kecelakaan pada tahun 95 jadi kasusnya ada satu lahan atas nama atas nama istrinya dibangun bersama sehingga layak huni jadi dibangun bersama suaminya sehingga layak huni berjalannya waktu tahun 2017 terjadi kecelakaan sehingga suami tidak bisa bekerja lagi tahun 2021 ee istrinya menggugat cerai ya pertanyaannya Apakah suami tersebut masih ada hak atas suumai yang telah dibangun Ustaz bersama tetap ada haknya dia Masyaallah hartanya dia itu tidak hilang hak seseorang karena dia sakit hmm baik Masyaallah ya kalau dengan sakit hilang haknya maka dokter yang paling kaya berubat ke rumah sakit ada pengusaha sebentar lagi sakit saya ambil Hart n Ya Allah akar Gaklah ya akhi bagiannya sejumlah saham bangun S Iya haknya sejumlah saham ya membangun lahan tadib demikian pendengar dan pemis TV Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat jazakallah kir kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh Ustaz Bolehkah meminjamkan barang kepada anak yang belum tamyiz ee barang yang biasa dipakai hari tidak terlalu mahal akanapi potensi rusaknya ada Ustaz karena dimanfaatkan ee apa namanya untuk main Bagaimana hukumnya dalam Islam dalam hal ini ya ar aki eh tergantung kondisi tentunya anak tamyiz tetangga umpamanya dia berani ngomong dengan Anda suu hal yang luar biasa kalau Kalau Anda apa namanya Anda tolak khawatir apalagi dimarahin H khawatir dia enggak berkembang sosialnya ya kamu cari main sendiri ngapain pinjam-pinjam untuk main nah umamanya dia pinjam sendal dulu waktu kecil itu ada main lempar apa gitu karet dilempar pinjam sendal ya lempar karet ya ya keberanian si anak mineminjam kepada orang dewasa itu satu hal yang harus dihargai Masyaallah ya kalau memangnya pemain sandal Anda ini agak mahal carikan sandal yang agak murah ini aja ya Nak ya tapi hati-hati ya jangan terlalu kencang Ini sendalnya dari kayu ini sendal wudu kalau terlalu kencang kena kepala temanmu kamu malah ruginya banyak ya kalau memang tidak sesuai sampaikan dengan baik H ya sehingga tidak mematikan apa namanya jiwa jiwa sosial anak ini tetap berkembang ke depannya sah wabillahi Taufik Masyaallah Alhamdulillah jazakallah Khair demikian akhir yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat Barakallah Fik baik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dari bapak gun di Solo Alhamdulillah saya punya usaha membuat rempe kacang yang kami titipkan ke warung-warung tetapi apabila ada bulan-bulan ee musim ee Kenduruan bancaan tetangga pada beli untuk dibuat perlengkapan sesajien mereka Ustaz mohon nasihatnya Ustaz untuk kami Apakah kami termasuk tolong-menolong dalam perbuatan kemaksiatan jazakallah kir bagi yang biasa beli tak ada masalah and dia jual ke dia tapi biasa dia beli umamanya kilo 2 kilo untuk persediaan di rumah atau atau dia jual lagi di warungnya gak ada masalah H bagi yang tahu-tahu datang in beli 10 kilo ya Anda Katakanlah kalau untuk ini saya gak jual ya Masyaallah kalau dia bilang oh gak Pak kebetulan ada ini di rumah andak ada masalah hmm Nam Ustaz Masyaallah demikian pendengar kita di Solo pamisa raja TV Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya terkait berbuat baik Asalamualaikum warahmatullah Ustaz terkait berbuat baik saya penjual ee sayur-mayur dan daging ada beberapa ee ikhwah atau umahat yang memang berbelanja danqadarallah ketika ada kondisi tidak memiliki cukup uang berhutang dan kemudian ee melakukan pembelian kembali dan berhutang sedangkan hutang sebelumnya belum dilunasi demikian juga ada ikhwah yang kemudian ingin berdagang untuk usaha dan menjualkan barang dagangan saya dan saya berikan akan tapi e modal tidak kembali dan orangnya juga tidak pernah muncul barang hilang ee bagaimana akah ee ee bag mohonas ya Ustaz untuk menyikapi kondisi ini di manus saya juga terbatas model tapi banyak juga yang tidak mampu membeli dan kemudian meminta hutang jazakallah Khair Allah barik fik ya Aki ya Secara umum kita hidup di kondisi kejiwaan kaum muslimin ya banyak yang bermalas-malasan penbabnya banyak terbiasa hidup sama orang tua dahulu waktu masih kecil waktu remaja tahunya sekolah aja nadah tangan ke orang tua orang tua pun tidak pernah ngajak susahnya hidup kepada anaknya sehingga itu anak tidak tahu bagaimana susahnya untuk hidup sehingga mereka tumbuh ketika dewasa ketika saatnya berumah tangga bertanggung jawab masih mau nadah ke orang tua sekarang orang tua sudah wafat ya maka ini himbau secara umum kepada kaum muslimin dalam mendidik anak Jangan dibiarkan anak hanya tahu sekolah aja gimana mereka hidup I apalagi baik orang tuanya berkecukupan ataupun tidak n karena ketika ini berkecukupan nanti berkekurangan anak gak mau tahu yang penting harus ada nih ya maka itu pendidikan Dar orang adapun dalam kasus tadi si apa boleh buat kita menghadapi orang seperti ini anda menjadi pendidik juga Ya seperti yang dalam kasus ibibu tadi ya Anda Sampaikanlah ya Kenapa Masalahnya kurang ya dia ceritakan umpamanya kondisinya dia suaminya begini suaminya begitu nasihatin minta nastin inya untuk tanggung jawab ya minta ke atau bilang ke bapak anda itu suami Anda begitu B dinasihatin bilang ke keluarga besar Anda ke paman atau siapa yang di ee apa namanya yang dihormati oleh suami tadi untuk memberikan nasihat kepadanya ya lalu Sampaikanlah kemampuan saya juga terbatas ya k kalau mau berhutang kali ibu ada yang bisa dijaminkan ya apa pak jaminannya ya apa barang yang anda jam tanganah Apakah ya belanja sayur-sayur kebutuhan harian Manya Rp20.000 lihat jam tangannya jam tangannya ada Maya nilainya bisa 3 40.000 Bisa laku jam tangan aja ibu jaminkan besok berapa hutang lagi boleh sampai 4.000 setah 4.000 ibu ambil lagi jaminan yang lain kepada teman yang tadiah usaha teman buat Anda ajak dia usaha itu kita diingatkan oleh Allah Azza [Musik] W orang yang sangat layak engkau jadikan dalam berusaha adalah orang yang kuat dan punya sifat amanah semangat dia kerja kelihatan Semangat tapi kalau dia tidak amanah Masih mending itu aja yang hilang sebagian kasus usaha anda jadi milik dia malah Allah akbar karena ketidakamanahannya itu tadi maka sebelum bertransaksi dengan dia cari tahu orang lain sifat keamanahan orang ini yang pernah bertransaksi dengan dia tanyakan k tetangga-tetangga salat di Jah jamaah di masjid gak lima waktu kalau dia enggak takut dengan Allah apalagi dengan anda Ya wallahuam jazakallah Khair demikian nasihat dan pencerahan bagi ikhwah atau yang bertanya semoga bermanfaat Barakallah Fik mengat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah saya hamba Allah mau bertanya Ustaz Bolehkah meminjam uang ke orang tua untuk ibadah umrah dengan harapan nanti setelah umrah Uangnya bisa dikembalikan karena ada keyakinan kuat jika memohon kepada Allah di Baitullah bisa sangat makbul salah satunya untuk melunasi hutang termasuk hutang ibadah umrah mohon nasihat dan sehair i betul umrah ber berdoa di Baitullah makbul akan tetapi Allah Maha kaya dan maha pengasih penyayang memberikan kemudahan kepada hamb-nya tempat memang sudah Allah Tentukan Tapi waktu juga Allah Tentukan ya tempat anda tidak bisa waktu banyak waktu turun hujan doa mustajab dan anda dalam salat doa mustajabah sepertiga Malam Terakhir doa mustajab ya kondisi Anda berhutang ya lalu anda tambah hutang lagi maka ya ini bukanlah cara yang baik kecuali ada aset anda punya aset kalau dijual semuanya hutang lunas baik hutang biasa ataupun hutang umrah lunas nah itu silakan karena berarti anda wajib umrah kalau kondisi anda tidak memiliki aset yang bisa dijual untuk menutupi hutang tadi dan hutang umrah tadi Jangan pergi dengan berhutang Allah memberikannya mewajibkan kepada yang mampu saja masalah doa tadi ya doa orang tua kepada anaknya juga makbul and Mintalah ibu anda mendoakan anda di waktu-waktu yang Mustajab Anda juga berdoa ya Ee salah seorang dalam dalam kisahnya dia menyatakan ketika dia bertemu dengan orang yang baik hati yang sering membantu hidupnya dia ya suu ketika dia cari cari orang itu untuk mengajukan bantuan untuk memudahkan urusan hidupnya lalu dia dapati orang itu dalam masjid khusyuk meminta kepada Allah Azza waalla Kata dia Dia aja minta ke Allah masa saya minta ke dia mending saya minta langsung sehingga dia minta langsung kepada Allah Azza wajalla Allah mudahkan hidupnya Masyaallah ya akhi minta kepada Allah Azza wajalla gak ada susahnya Allah sediakan waktu yang Mustajab tempat rumah Allah banyak di negara kita Alhamdulillah waktu-waktu yang Mustajab masuk ke rumah Allah salat berjamaah ya setelah itu minta kepada Allah Jalla waala baik dalam salat ataupun setelah salat abillahi Taufik n jazakah kir Barakallah Fik demikian pendengar dan pemirsa yang bertanya barakallahik sebagai pencerahan baik kami angkat satu pertanyaan chat terakhir di WhatsApp yang e sampai ke kami asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh mohon nasihatnya Ustaz Apakah hukumnya eh memberikan bantuan pinjaman kepada seseorang yang berhutang untuk suatu kebutuhan dan kita melihat dia tidak mampu membayar akan tetapi dia beralasan akan dia akan mengajukan ke lembaga zakat untuk melunasinya mohon nasihatnya apakah EE boleh memberikan pinjaman kepada orang tersebut dan juga bagaimana hukum orang yang memiliki harta zakat memberikan ee zakatnya kepada seseorang yang berhutang dengan harapan adanya dana zakat yang diberikan kepadanya untuk Mel hutang ir lihat kebutuhan dia apa lihat kebutuhannya tadi duat kebutuhan primar dan dia tidak punya kemampuan Boleh Anda pinjamkan dengan alasan dia zakat tadi ya Bagi anda yang memiliki harta zakat ya dia pinjam tadi lihat Kalau memang dia orang yang sangat mutuh silakan dan dia orang yang tipunya bukan malas-malasan H ada orang tipinya malas-malasan karena atas zakat tidak halal untuk orang yang bermalas-malasan dia sudah bekerja maksimal istrinya pun sudah ikut membantu uang ekonomi keluarga maksimal tapi rezekinya masih terbatas belum terpenuhi kebutuhan pokoknya itu bisa dalam kasus tadi Billah Taufik jazakallahirakallahik demikian dan kita berikan kesempatan via telepon kembali bagi Ada yang ingin bertanya di penghujung kajian silakan di 0218236543 Iya halo silakan sudah masuk Asalamualaikum warahmatull wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana Abdah di Bekasi baik silakan mau bertanya Az soal zakat rumah Ustaz kebetulan ada tiga rumah Ustaz satu rumah itu mau dijual tapi sampai sekarang belum laku kemudian satu rumah yang Ana tinggali Alhamdulillah sekarang sudah Ee apa sudah tinggalin begitu Ustaz tapi untuk yang rumah pertama masih belum laku kemudian Ana dapat warisan juga satu buah rumah Ustaz dan rumahnya Tapi masih belum dibagi masih ditinggali oleh saudara saya n eh apaan untuk zakatnya Apakah ada ya Ustaz untuk e rumah yang pertama tadi yang akan Anda jual itu Kenapa Anda jual karena Ana terpaksa untuk pindah dari rumah itu Ustaz i jadi Heeh di sini tidak ada zakat dari penjualannya ketiga-tiganya tidak ada zakatnya kecuali di rumah pertama yang Anda jual setelah terjual dapat rupiahnya maka zakatnya zakat rupiah Adapun zakat rumah tidak ada Oh maafan Ustaz berarti setelah terjual baru Ana ee apa namanya baru keluarkan zakatnya Ustaz ya setelah terjual zakat rupiah zakat rupiah itu nanti setelah 1 tahun bukan langsung kalau langsung zakat jual namanya itu berarti setelah haul ee baru bisa Ana jual e keluarkan zakatnya Ustaz ya Dan Bila Masih di atas nisab kalau sudah kurang pun tidak ada Nam Ustaz kalau untuk rumah waris Seperti apa Ustaz sama seperti itu sama seperti itu karena tidak ada dalam harta terkena zakat itu rumah tanah tidak ada nah yang ada hanya hewan ternak emas dan perak kemudian hasil pertanian baib Ustaz Naam Ustaz Terima kasih atas nasihatnya jala Khair baik alhamdulah jazakallah kirir Barakallah Fik ini merupakan pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini dan sebagai ikhtitam serta kesimpulan kajian Ustaz silakan I ikhwani akhwati fillah kondisi ekonomi belakangan memang tidak baik baik saja Tetapi kondisi ini jangan membuat kita berpangkut tangan menyerahkan urusan kita kepada manusia pinjam sana pinjam sini minta Sana minta sini Allah Jalla fiula yang memberi rezeki Anda pada saat kondisi ekonomi baik dia juga yang memberi rezeki anda sekarang Tidak ada satu pun yang bisa membuat Allah tidak mampu memberikan rahmat dan nikmatnya kepada orang yang dikehendakinya maka Perbanyaklah mengetuk pintu rahmat Allah Azza waalla menutup pintu Allah Azza waalla di waktu-waktu yang Mustajab dan Allah mencintai hamba-hambanya meminta kepadaNya dan dia bilaemta kepadanya yulih itu meminta terus-menerus hanya kepada Allah dengan begitu bertambah keimanan anda dan rezeki anda anda dapat kan sebaliknyaemta kepada manusia merendahkan diri anda di hadapan manusia dan khawatirkan Anda malah mendapatkan dosa wabillahi Taufik jazakallah Khair atas E khitam dan kesimpulan kajian menutup kajian pagi ini dalam pembahasan akad ariah dan Insyaallah kita akan Sambung kembali ada pembahasan yang Insyaallah kita akan sempurnakan dan selesaikan di dalam pembahasan Syarah dalam kitab syarah Atul fikih dalam Bab ariah demikian ikhwat dan akhwat fazakumullah pendengar dan pemisraja TV beberapa pertanyaan Alhamdulillah sudah dijawab dan semoga ini menjadi pencerahan jawaban bermanfaat bagi hal-hal yang mungkin masih muskil dan syubhat dan tidak jelas Semoga menjadi pencerahan dan menjadi eh apa namanya jawaban bermanfaat demikian dan kami akhiri pembahasan dan kajian pagi ini dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu Alla ilahailla anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] Roja TV ag anda para pemira t simat radio RJ Bogor 100.1 FM

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *