Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

dahlil saksikanlah kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio Roja simat radio Roja Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM radio Roja Palu 101,8 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah R [Musik] TV asalamualikum warahmatullah arakatuh Alhamdulillah alhamdulillahibil alamin wasatu wasalamu ala sayidil mursalin waa alihibihi Wan tabiahum bisan yaumiddin Amma baad pemisa R TV dan pendengar r r yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi ini kembali kita bertemu dalam pembahasan dan kajian ilmiah dalam Bab muamalah dari kitab syarah humdatul fikih dan alhamdulillah bersama kami Al Ustaz Dri Tarmidzi hafidahullahu taala telah hadir dan Pagi ini kita akan lanjutkan pembahasan dari bab alariyah ya kami mengundai interaksi Anda silakan bisa menghubungi kami di l telepon 0218236543 dan untuk pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819896543 kita mulai kajian pembahasan di pagi ini dan kepada Ustaz Maskur asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhamdillaham Al nabiina Muhammadin waihibihi AJM W ikhwani wa akhwati fillah para pemirsa raja TV dan para pendengar radio ra yang dimuliakan oleh Allah Azza waalla kali kita melanjutkan pembahasan Muamalat dari kitab umdatul fiqh yang ditulis oleh Al Imam IBN qudamah almuwaffaq disyarah oleh Prof Dr Abdullah bin Abdul Aziz Jibril masih dalam pembahasan akhir dalam Tentang ariah pembahasan Apakah pinjam meminjam barang untuk dimanfaatkan itu bila terjadi kerusakan di wajib ditanggung oleh yang meminjamkah atau seperti apa rinciannya dan barang yang dipinjamu ditanggung Apabila terjadi kerusakan atau hilang di tangan peminjam [Musik] yang melampau baihi wasullahuaihi was sebagaimiat nabiallahui wasahiaemaju besi perangat e beliau ke Hunain makafwan berkata Apakah ini gasab ya Rasulullah maka beliau bersabda akan tetapi bukan akan tapi pinjaman yang tertanggung Nam diamin yang dijamin Nam ya di sini Mualif ini mazhab mazhab Hambali bahwasanya barang yang dipinjam Apun kondisinya mau disengaja mau tidak mau lalai mau tidak wajib diganti bila rusak bila terjadi kerusakan Anda umpamanya pinjam laptop teman ya Anda sudah jaga dengan baik tapi qadarallah lep lagi ngetik tupan laptop itu bocor genteng sebumnya enggak pernah ada bocor itu laptop [Musik] umpamanya basah kena air dan tidak bisa dimanfaatkan ya dinilai ganti kalaualau ini bukan ada kesalahan Anda ya ruangan ini gak pernah ada bocor tapi ketika itu ada yang bocor benah ya ini mazhab dalam Hambali namun nanti kita akan lihat pendapat kedua dan ini pendapat sebagian para ahli ilmu dan bahkan ini pendapat yang dikuatkan oleh banyak para ulama sebaliknya tidak wajib mengganti bila tidak ada ee kelalaian yang menyebabkan terjadinya kerusakan atau kehilangan ee objek yang dipinjam apa dasar mazhab Hambali tersebut adalah sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ketika Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam setelah menaklukkan kota Makkah beliau melanjutkan perjalanan perang menuju Hunain Hunain di luar kota Makkah dan Rasulullah sallallahuaihi wasam membutuhkan Baju besi dan Safwan Bin Umayyah Adah seorang yang kaya waktu itu dia belum Islam Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pinjam beberapa Baju besi lalu sufan mengatakanman Muhammad Muhammad ini ini maksudnya gasab kalau gasab berarti tidak ada resiko apapun kalau hilang kalau segala macam H Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan bal ariatun matmunah gak ini adalah ariah tapi ariah yang sifatnya terjamin bila kondisi apapun saya kembalikan ya Apun yang terjadi saya tetap wajib mengembalikan ya namun [Musik] sebagian pendapat ah para ulama menyampaikan bahwasanya alm alm yaitu yang meminjam tidak menjamin barang pinjaman apabila rusak dengan tanpa kesengajaan atau tanpa melampaui dari batasan atau e tidak adanya eh tafr pelakuan yang e salah kecuali dia disy disyaratkan untuk ditanggung karena sesungguhnya Ar atau barang pinjaman adalah merupakan aman di tangan peminjam yang dia terima dengan e cara diberikan izin atas barang tersebut maka apa yang e terjadi dari barang yang dipinjam bukanlah menjadi jaminannya aman dan tanganir yaitu yang meminjam adalah merupakan amanahah bukan pengkianat bukan tanganianat dan ini yang lebih unggul yang lebih benar dalam pendapat permasalahan dalam permasalahan ini en ya syarih Syekh Abdul Aziz bin Jibril Syekh Abdullah bin jibrin beliau mendatangkan pendapat kedua dan ini pendapat mayoritas para ulama H bahwasanya ariah sama dengan akad lainnya yaitu akad amanah di mana dalam akad amanah si penerima amanah n tidak dikenakan sanksi untuk menanggung risiko kerusakan barang seperti akad wadiiah akad wakalah dan seterusnya ya Adapun hadis yang disampaikan oleh pendapat pertama dat maab Hambali hadis Safwan tadi yang mengatakan bal aratun matmunah itu tidak bertentangan dengan kaidah umum bahwa yadul mustairadu amanah Tidak berkeendangan kenapa karena Rasulullah mensyaratkan sendiri untuk menjamin dari risiko tadi Kalau Rasulullah tidak mensyaratkan kembali kepada hukum asal Ya kembali kepada hukum asalnya Adapun Bal arunmunah sifat matmuna dalam ariah tadi para ulama khilaf dalam hal ini sebagian mengatakan adalah sifah muqayidah sebagian mengatakan sifah kasifah ya sifah kasifah itu artinya setiap hariah harus dijamin sifah muqayidah itu artinya mengikat persyaratan kalau tidak ada persyaratan yang dibuat oleh kedua pihak at salah satu pihak pada dasarnya tidak ada kewajiban dia harus menjamin ya maka ini pembahasan dalam kaidah transaksi ariah namun dalam keseharian tentu anda Lihatlah ya bila barang yang Anda pinjam barang yang berat Ya merupakan alat kerja penting oleh dia itu beda-bedalah alat kerjanya para ini akuntan para keuangan para arsitek mungkin menggunakan [Musik] laptop ya Anda pinjam laptopnya kalau rusak Anda enggak jamin hilang pekerjaannya apalagi mungkin apa namanya program-program laptopnya bukan program murah program mahal ya dan sebaiknya Anda yang punya barang juga lihat-lihat bila barangnya mahal khawatir kalau rusak Anda banyak kekurangannya ya artinya berat bagi and saya Sampaikanlah ini barang bagi bagi kamu mungkin enggak mahal tapi bagi saya mahal Nah ya orang pinjam motor motor itu bekas dipakai dulu orang tuanya ngantarin dia ke sekolah H motornya memang murah lagi harga tapi bagi dia mahal sekali ya maka mau ada yang pinjam umpamanya Ya sampaikan hati-hatiah atau kalau enggak jangan pinjamkan kecuali Lihatlah kan kondisinya mubah kemarin Nah dalam hukum awalnya tapi dalam kondisi dia bilang oh begini begini begini ya sampaikan ini mohon dijaga kalau rusak Anda bertanggung jawab ya seperti itu bila tidak ada persyaratan kembali kepada kaidah umum ya bahwasanya tidak menjamin nah nah Masyaallah lanjutitab ini merupakan AK untuk mikan kemanfaatan dan ijarah merupakan akad manfaat yang diterimaad yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang dinikmati atau diterima oleh almiru yaitu yang menyewa seperti rumah yang digali at kendaraan yang atau gunggangi atau suatu perbuatan amalan yang dikerjakan oleh almustajiru orang yang EE menyewa sat Nam seperti bin yaitu membangun rumah atau ee kelistrikan au sabakah diimana masakah saakah itu ini air untuk ee aliran air di dalam rumah dan yang semisalnya enam ya sekarang setelah membahas pembahasan tentang akad ariah adalah ibahatu manfaatin Bila iwad ya bila iwad membolehkan manfaat dan biasa tanpa ada imbalan manfaat barang tanpa ada imbalan nah atau manfaat hewan tanpa ada imbalan kalau ada imbalan ijarah namanya H dan objeknya sama dengan ariah tadi Nah ya punya Sunan kitab ijarah setelah Arya membantu kita memahami ijarah sah dan dan ijarah seperti difinisikan oleh para ulama Il muwafaqliku manfaa kalau ariah adalah [Musik] membolehkan mengambil manfaat dari suatu barang sedangkan ijarah adalah memberi kepemilikan Manfaat suatu barang jadi bukan sekedar Bolehkan tapi berpindah ke pemilikan manfaat n bukan fisik barengnya manfaat barang tersebutw dengan ada imbalan perbedaan ariah dengan ijarah ya maka ijarah objeknya adalah manfaat yang di ambil oleh penyewa kalau itu adalah rumah berarti yang disewakan manfaat menempati rumah n ya Sekian lamanya dengan ketentuan tertentu dan harga yang jelas atau kalau kendaraan dengan ditunggangi dinaiki Diak pakai transportasi hewan juga seperti itu gunakan jasanya juga bisa berbentuk amal amal pekerjaan dari manusia kalau tadi manfaat dari barang sekarang manfaat dari manusia manfaat dari manusia adalah Kerjanya dia Nah ya kerja yang diberikan oleh Ajir oleh Ajir yaitu orang upahan di mana dia sebagai orang upahan memberikan manfaat dari pekerjaannya seperti dia bekerja membuat bangunan atau bekerja membuat apa Nam instalasi listrik Nah itu juga instalasi air di rumah di rumah orang yang mustakajir berarti Ajir yang bekerja tadi dia yang menyewakan kalau pada barang pemilik barang yang menyewakan kalau pemilik jasa dia yang menyewakan yang menerima manfaatnya adalah mustil dan selanjut dan lain-lain itu contoh saja mengajar juga bagian dari itu lanjut kemudian hukum akad ijarah lazim atas duah pihak tidak boleh salah satunya membatalkannya maka apabila telah semp iab dan dengan akad i anara yang memberikan sewaan dan penyewa dan keduanya telah berpisah dari majelis akad dan tidak ada Sal satuun yang mensyaratkan dari keduanya khiar maka akad ijarah menjadi lazim tidak boleh salah satu dari kedua belah pihak membatalkannya kecuali atas keridan dari pihak yang lain sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala ya Wahai orang-orang yang beriman tunaikanlah atau penuhilah akad-akad kalian suratul Maidah yang pertama Ya akad jual beli lazim mengikat namun akad ariah kemarin H ada perbedaan pendapat kalau Mualif Al Imam almuwaffaq Beliau mengatakan juga mengikat tapi yang terkuat wallahualam sifatnya adalah Jaiz Jaiz ya dan sudah kita rincikan taklilat alasannya dengan rinci pada waktu kemarin sekarang ijarah memberikan kepemilikan manfaat dengan ada imbalan ini juga termasuk mengikat Nah ya bila sudah terjadi ijab kabul jual beli jasa atau Ju beli manfaat dan sudah berpisah majelis para pihak tidak bisa membatalkan begitu saja ya gak ada kesepakatan kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan selama 3 bulan percobaan dengan gaji sekian H ya maka baru 2 hari karena namanya percobaan itu agak berat dan gajiunnya kecil du hari setelah itu dia tinggalkan pekerjaan kan dia berdosa kecuali pihak yang menggaji Rida H ya Kata dia capek banget kita jadi pelatihan gaji kecil ya kalau dia tinggalkan begitu saja maka pertama dia berdosa kemudian ada hak manusia yang dia ambil setelah 3 bulan Anda lulus masa percobaan dibuat kontrak per tahun h ya itu selesai 3 bulan Anda mau berhenti mau melanjutkan itu urusan anda ingin melanjutkan di sana sepakati gaji segala macam hak dan kewajiban maka sampai akhir tahun wajib Anda penuhi apapun kondisinya ya kalau begitu bisa jadi karyawan yang lari umumnya banyak karyawan yang lari Az beberapa teman yang punya usaha susah l cari karyawan yang loyal Ustaz ya gaji kali dia bilang gaji sudah bagus Ustaz di atas UMR ya Oh wallahualam mungkin perlaku anda ke dia sah yang namanya perelakuan atasan ke bawahan tentu harus dilihat ya bila tipe manusia kan beda-beda ada yang kalau dengan sindiran Ya sudah mau semangat lagi kerja Ada yangindir-sindir ya kita enggak ngomong langsung itu mah enggak ada perubahan ya sudahudah ngomong keras kadang kita salah berinteraksi dengan mereka ini kita enggak terlahu tipenya yang harus dengan diongin pakai sindiran atau po kita pakai sudahah to the point aja besok ngendek dia enggak kerja-kerja lagi ya banyak apa namanya di dunia kerja seperti itu keluhan dari para pihak yang membutuhkan jasa-jasa tenaga kerja wallahualam sebagian mungkin didikan di rumah di rumah gak pernah dia di kasar dari kecil Apun yang dia kerjain disanjung Oh Masyaallah anak mama anak ayah sekarang keluar dari rumah dia dikasarin ya bak yang mental yang tidak teruji maka dalam hal ini kalau salah satu pihak membatalkan dia harus memenuhi konsekuensi kalau yang membatalkan adalah perusahaan yang memberi kerja tadi k satu nilan hal itu gaji wajib dibayar 1u tahun begitu juga menyewa rumah menyewa kendaraan dan seterusnya yang menyewa kontrak 1 tahun benah baru 1 bulan sudah dibayar di mau dibayar di awal mau tidak dibayar di awal umpamanya 1 bulan Dia kemudian pindah ke tempat lain ditugaskan Nah ya dia enggak bisa membatalkan sepihak itu kan sudah saya bayar sebanyak R6 juta berarti sebulan kan R juta C sebulan loh H kembaliin sisanya R3 juta gak bisa mengikat yang bisa kalau dia mau biridfain Kalau pihak satu mengatakan Ya udah tapi kalau saya kembalikan semuanya uangnya sudah kepakai sebagian Bagaimana kalau saya kembalikan setengahnya aja dari 36 di kembalikan 18 umpamanya Kalau Anda mau saya kembalikan Kalau gak repot saya sudah kepakai dan saya tidak wajib juga kalau kita ngikutin nih kaidah umum sudah terserah kamu biarkan Kosong Saya tidak boleh menyewakan ke pihak lain hanya saya masuk sekali sebulan untuk bersihin rumah melihat ada yang rusak n ya Sampai Akhir kontrak berakhir seperti itu Ustaz jazakallah Khair Ust Barakallah Fik pemirsa dan pendengar radio ra demikian Alhamdulillah kita telah tuntaskan bab alariah dan sudah juga masuk dalam bab al-ijarah dan kita berikan kesempatan untuk memperdalam pembahasan silakan kami buka ee layanan interaktif anda bisa menghubungi kami di l telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp bisa disampaikan di 0819896543 baik kita akan terima via telepon terlebih dahulu silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dengan hamba Allah di Papua Ustaz di mana Umu Papua di Papua Oh di Papua masyaallahan silakan pertanyaannya eh izin bertanya Ustaz Saya mau menanyakan terkait hukum kerjasama yang seperti ini faktanya misalkan ada sebuah hutan gitu yang memang di sana ada program pemerintah dan itu bisa dikelola atau difungsikan menjadi perkebunan dengan syarat masyarakat sekitar hutan tersebut harus dipercayakan atau direkut jadi tenagaena kerja gitu nah dan hasil profitnya itu nanti dibagi dengan tokoh di sini atau hakulat jadi memang ada kekhususan untuk daerah Papua dan yang namanya istilahnya otonom gitu nah kerja sama seperti ini apakah boleh dalam Islam begitu Ustaz I hukum asalnya larangan dalam Islam selagi tidak mengandung unsur Diba horor dan daror dan dalam hal ini tidak ada saya lihat asalnya boleh Ibu Oh begitu eh Ustaz Mohon maaf saya pernah mendengar bahwa ada Penjelasan bahwa mengelola kebun maupun sawah itu tidak boleh apalagi di sana itu masih memulai dari awal mulai dari mencangkul kemudian menanami tumbuhan dan seterusnya Ibu mendengar apa tadi ya Saya pernah mendengar penjelasan ee di sumber lain begitu ya penjelasan Apa penjelasan nabi atau penjelasan Ustaz atau penjelasan siapa penjelasan Ustaz kemudian menyebutkan ada dalilnya begitu apa apa itu ee apa kayak kebun dan juga sawah begitu kalau di sana dikerja samakan itu tidak boleh kecuali posisi kebun atau atau sawah tadi sudah ada wujud tanamannya jadi kita tinggal memelihara saja membesarkan aja tapi kalau kita sudah kita mulai dari nol mulai kita dari dari membaca lahannya kemudian memupuknya Nah itu mulai dari situ Enggak boleh Apakah benar demikian Ustaz tidak benar sudah Ibu hadis Rai bin khadij yangas Rasulullah melarang mengkerjasamakan dalam pembahasan muzaraah ee itu sudah kita bahas p tem sebelumnya tapi saya jelaskan hadis yang melarang pekerjasamaan itu hadis muzaraah itu adalah apabila dikerja samamakan dalam bentuk ini lahan silakan kamu Tanami silakan kamu garap dengan hasil ya untuk kamu sebelah sini Sisanya adalah untuk saya ya untuk kamu bagian yang Utara Saya bagian selatan Itu yang tidak boleh itu dilarang oleh Rasulullah Dalam Hadis Rafi bin Khadijah tadi Adapun dengan hisah syaiah ya Isah Syiah itu bagian yang tidak tertentu benah artinya dari setiap bagian bagian utara timur selatan barat Bagian tengah bagian depan bagian kiri belakang semuanya dibagi dengan proporsional 1/2u k atau ee 2/ 3 K 1/3 2/3 dan seterusnya itu gak ada masalah baik Cukup Um ya cup sama juga Sama juga dalam banyak kasus di Ind negara kita kalau penggemukan hewan kalau pemeliharaan hewan Maaf itu banyak yang membuat kesepakatan kalau ada anak anak pertama untuk pengelola anak kedua untuk pemilik hewan nah ini dilarang tapi ini bukan berarti bentuk pekerja kerja sama hewan dilarang he karena apa Karena ini mengandung unur garar iya ya terimaan unur gararnya bisa jadi anak pertamanya kurus anak kedua gemuk ya tentu yang rugi pengelola atau sebaliknya iya ya maka karena itu Tapi kalau dengan his Syiah mau beranak mau tidak setiap pertambahan gak beranak-beranak dalam kasus tadi Capek dia setahun menggembala 10 ekor kambing enggak adaak berant mandul semua betinanya itu dia engak dapat apa-apa jadinya kan G padahal jasanya sudah keluar maka dalam Islam dinilai dengan modal dinilai dengan uang ini 10 ekor kambing ini jantan betina Berapa harga semuanya dianggap umpamanya r00.000 kemudian kemudian dibiarkan setahun mengelola setelah setahun mengelola dari jumlah 10 ekor menjadi 15 umpamanya dan yang indukannya tadi pun menjadi bertambah beratnya ya bukan bagi kepala hewan tapi dinilai lagi sekarang I kemudan harga R juta sekarang kalau dijual berapa harganya semuanya 300 juta berarti ada pertambahan r00 juta itu yang dibagi sesuai kesepakatan ya dilarang Bukan ngangunin akad ngangunin kambing dengan hewan bukan yang dilarang adalah perjanjiannya yang mengandung GOR Tadi allahuam mafumyaallah cukup Umu tib demikian yang bisa disampaikan oleh Ustaz dan jazakillah kir pendengar dan pema kita dari Papua Semoga menjadi pencerahan yang bermanfaat dan kita berikan kesempatan kembali yang ke 2 Silakan diilin telepon 0218236543 baik kita sapa kembali penanya berikutnya Halo silakan sudah masuk Waalaikumsalam n dengan siapa omu Di mana Saya omu di Bandung di Bandung silakan pertanyaannya I Ustaz mau bertanya eh tentang sistem hajioda dengan menggunakan kuota Dik Arab Saudi UST Tapi sementara kita misalnya saya G ya Haji foda menggunakan apa om Eh kuota domestik Arab Saudi dari Arab Saudi kuota ini ya Iya sementara Ana kan bukan atriatat bukan atriat terus nah kemudian Apakah Ana boleh Mendaftar e menggunakan kota tersebut gitu Ana khawatir menzalimi para atriot yang memang bekerja di sana gitu Ustaz karena ada kabar bahwa para ekspatriat di sana itu kita eh yang maksudnya warga Indonesia itu kalau misalnyawat selalu kuatanya habis gitu ba ya kita akan simak Umu jawabannya pertanya itu saja Iya bah allahik Fik pertanyaannya banyak apa namanya spatriat mengeluhkan yang berada di dalam Saudi nah Ustaz mereka tidak bisa mendapatkan kuota Haji nusuk Nah karena sudah diambil oleh furoda Nah wallahuam wallahuam ya kalau tetapi masalah foda pertanyaannya kan Bolehkah saya ngambil foroda kalau dijamin anda berangkat gak ada masalah Kalau jelas tapi selama ini yang terjadi foroda itu pada hari penentuan berangkat pun terkadang belum ada kepastian dia berangkat besok apa tidak belum di tangan visanya dan seterusnya ya kalau berbeda dengan halnya kalau mengikuti kota dari pemerintahan itu kesempatan untuk [Musik] berangkatnya bila itu sudah sudah hampir yakin berangkat kalau tidak ada halangan yang uzur yang tawari Nah ya Adun masalah orang masuk jadi enggak dapat segala macam itu enggak urusan Anda ya walluam ada kepastian saja Az yaastian anda saja dalam akadnya dalam banyak kasus itu tidak bisa dipastikan dan itu permasalahnya Karena kuota foda itu dulu-duluan beda dengan kota Haji Sudah antri terapi dan sudah dapat jatah dari internas jazakallah Khair Demikian Ibu yang bertanya di Bandung Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat jazakillah Khair wab Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan yang ketiga bagi penanya Selanjutnya silakan Nam Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana dengan Umu Nurul di Batam Ustaz di Batam Nurul silakan pertanyaannya Iya e izin bertanya pertanyaan saya begini ee mau minta solusi Bagaimana cara ee jual beli online saya ini kan suka membeli online yang Syari yang tidak riba Bagaimana caranya e secara COD maupun cas itu saja Ustaz COD ataupun cases semu mekanismenya gitu ya caranya bagaimana gitu minta solusinya baik syukran Ustaz asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh penjual online tidak terkena riba dan pembeli atau menenjual tadi menjual Ustaz nah bagaimana menjual secara online untuk COD perutama barang-barang yang komunitas ribawi yang ilatnya sama dengan Rupiah tidak boleh dijual belikan online seperti emas perak dan uang itu rasulullah masyaratkan yadan biadin danangkan online tidak ada Yad dan biadinantohnya mungkin penjualan atau pembelian online secara dengan emas gitu ya I Bil objeknya emas mau dibeli dengan rupiah secara online itu hukumnya haram meng usul riba ya karena tidak yadan biadin ya solusinya agar halal Seperti apa kalau ingin beli emas ya karena adalah Anda datang ke tempatnya bayar cash ya dan biadin itu yang halal selain emas dan perak dan uang bukan komunitas riba ditukar dengan Rupiah Boleh Anda jual belikan Nah ya bentuk jual beli ada yang sifatnya tunai uang diserahkan barang diterima n COD enggak mungkin COD online enggak mungkin gitu yang ada uang dibayar barang diterima ya online enggak mungkin Kalau CoD itu COD kan akad dulu tidak ada pembayaran I kemudian nanti baru barang diantarkan tanpa ada akad lagi dan uang dibayar berarti pada saat akad terjadi hutang dengan hutang hm ya hutangnya di mana barangnya spesifikasi uangnya di mana wnya kan belum dibayarnya Emang I saya Lalu bagaimana solusinya solusinya agar tidak terjadi D Bain hutang dengan hutang anda tunjukkan barangnya kalau barangnya adalah barang yang ada nomor produk nomor seri produk poanya komputer laptop handphone ada imnya and kata kan saya jual kepada anda handphone ini ini ini ini spesifikasinya imnya ini ya berarti sudah tertentu H sudah tertentu itu bukan hutang lagi sudah tertentu cuman belum diserahkan Nah itu agar cod-nya menjadi halal halalyaallah nah jazakullah Khair demikianu mungkin secara ringkas ya berkaitan dengan apa yang ditanyakan semoga bermanfaat jazakallah jazakillah Khair baik kita berikan kesempatan kembali di 0218236543 baik Halo Nam silakan sudah masuk asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan Umu Abdillah Nam iya silakan Umu pertanyaannya mau bertanya tentang waris Abdullah Abdullah meninggal punya punya istri satu ibu ibu kemudian anak laki-laki satu anak perempuan dua Ustaz Abdullah meninggal istri satu Iya Se ibu 1/en anak laki-laki 1/en dengan Del berarti 24 pembaginya ibu mendapatkan 4/24 kemudian istri 3/24 sisanya 17/24 17/24 dibagikan kepada anak laki-laki satu iya anak perempuan dua du dibagi 4 17 b 4 ada pecahan maka 4 * 24 menjadi 96 untuk ibu t di yang 4/24 4 * 4 menjadi 16 untuk ibu 16/96 untuk istri 12/96 anak laki-laki 17 * 2 34/96 anak perempuan masing-masing [Musik] 17/96 C jelas ya ialamualikum warahmatullahi wabarakatuhikumam warahmatullah wabarakatuhakah kir dan nanti bisa disimak kembali rekamannya Barakallah Fik baik kita berikan kesempatan selanjutnya masih via telepon di 0218236543 baik kita angkat kembali Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa akhi di mana Eh Hasbi Ustaz Pak Hasbi di mana dariadung di perjalanan ini Ustaz Oh baik silakan Pak Hasbi pertanyaannya eh Ustaz mau tanya kalau ee ada teman yang mau jual yang mau jual tanah Ustaz dari dia dari penjualnya itu dia mau harga jualnya r00 juta Ustaz ee tapi dia mempersilakan mempersilakan saya andaan bisa jual Rp800 juta ya sudah yang 100 juta boleh dibagi-bagi ke ke istilahnya ke ke apa namanya Ustaz ke Heeh ke teman-teman yang menawarkan Itulah itu hukumnya bagaimana Ustaz Apakah bolehak apa apakah boleh tidak Ustaz yang menjualkannya Anda atau teman-teman ee saya dan ada ada ada ada dua orang lah ada tiga orang kira-kira begitu Ustaz yang menjualkan saya dan teman-teman Ustaz boleh boleh ya Ustaz Boleh Pak Hasbi Iya yang kedua boleh boleh satu lagi Ustaz n silakan ee gini Ustaz kalau ada orang nikah siri Ustaz tapi tujuannya Ustaz agar eh nanti bila bila sang suami ini meninggal si si wanita yang dinikalkan secara siri ini agar tidak dapat warisan Ustaz dari dari si suaminya itu hukumnya gimana Ustaz Makasih Ustaz Jajar tok air nah Allah Barakallah Pak kita akan sang jawabannya silakan Ustaz Iya ini hak dari ahli waris bukan antara kesepakatan suami istri tetapi adalah Allah yang memberikan Nah ya wahun Ar mimaktum untuk istri-istri itu baik maupun sirri maupun Alani baik terang-terangan atau sembunyi-sembunyi tapi terpenuhi rukun akad syarat sah nikah untuk mereka kata Allah seperempat Jika suami yang wafat tidak punya anak Bila suami yang wafat punya anak untuk mereka seperdelapan dibagi jumlah mereka berapa orang itu Allah Yang membagikan walaupun disembunyikan oleh suami tujuannya tadi bagi ahli waris ketika tahu mereka ketika mereka tahu bahwa ee yang wafat punya istri lagi wajib mereka serahkan haknya wallahuam n jazakallah Khair demikian Bapak Barakallah Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaatzakah kir kita berikan kesempatan yang berikutnya silakan di telepon 0218236543 baik Halo silakan sudah masuk asamaikum n asalamualaikum Halo silakan dengan siapa Bapak di mana Dar silakan Pak izin bertanya ustazafwan ini kan saya bekerja di instansi pemerintah eh di selain gaji kami menerima namanya jasa pelayanan yang didapat dari klaim-klaiman BPJS ee BP teman-teman kadang-kadang dari depan itu untuk mendapatkan klaim BPJS itu ee Ini Ustaz apa namanya memanipulasi data agar klaim-klaiman BPJS mendapat klaim-klaiman dari BPJS tetapi untuk ruangan kami Insyaallah tidak ada manipulasi yaitu hasilnya itu yang kami laporkan eh dan pendapatan BPJS itu akan dikalkulasi setiap bulan dan itu akan dibagikan ke karyawannya Bagaimana Ustaz untuk pendapatan seperti itu jazakahir W jazakahir asalnya bila ada regulasi dari negara hak-hak para aparat sipil ataupun militer masalahnya halal gak ada masalah lagi tidak melakukan dosa tadi kalau tadi Dengan apa tadian data itu haram tapi kalau tidak seperti yang beliau sampaikan di bagian tidak ada sudah tu Kasan boleh baik Ustaz ya ada catatan penting Ustaz ya kalau ada pemalsuan dan manipulasi tentu haram G Ustaz tndata itu demikian Bapak ya semoga menjadi pencerahan dan jawaban yang bermanfaat jazakallah kir baik Barakallah Fik kita berikan kesempatan kembali dan bagi Anda yang ingin bertanya via chat WhatsApp silakan di 0819896543 ya Halo asalamualaikum warmatull wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana dari Ahmad di jakarta baik silakan Mak Ahmad mau tanya Ustaz jadi ee Saya punya ee ibu itu ee apa namanya ee Saya punya kakak jadi ee minjam ee uang gitu untuk ee beli mobil kemudian ee seharga r0 juta cuma ee waktu itu janjinya kakak saya itu bilang akan di cicil gitu tiap bulan cuma memang tidak jelas cicilnya berapa selama berapa lama terus kemudian info dari Ibu saya itu ternyata cuma dibayar sekitar dua atau tiga kali gitu dan jumlahnya juga Ibu saya lupa nah itu jadi mobilnya itu sebenarnya jadi em apa nah sekarang itu mobilnya mau dijual sama ibu gitu Ustaz Nah itu baimana Ustaz statusnya Apakah Ibu berhak menjual atau ee Bagaimana Ustaz Terima kasih jazakallahiran ya allahik kalau mobilnya dijaminkan ya berhak ibu-ibu menjual untuk mengambil sisa piutangnya kalau tidak dijaminkan tentu tidak berhak kecuali Ayah kalau Ayah berhak sampai harta yang gak pinjaman pun boleh diambil Oh itu dananya yang punya Kakak enggak dikembalikan ya Ustaz ya yang sudah sempat dibayarkan gitu Ustaz Lihatlah hasil penjualannya berapa dan berapa sisa piutangnya kalau pas habis ya engak kalau malah berkurang Kakak wajib nambah lagianya tadi kan r0 juta hutang dibayar 30 tinggal 6 mobil kan lama-lama turun harganya ternyata harganya cuman dapat 50 diambil oleh Ibu semuanya dan kakak masih wajib bayar lagi 10 juta kalau terjual 60 selesai kalau terjual 70 si Ibu wajib menyerahkan 10 kepada anaknya Oh gitu baik baik terima kasihahakallah kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543 baik kita angkat kembali Halo haloamualaikumumsalam warahmatullah dengan siapa Di manaa dengan di mana akhi mau bertanya mengenai hukum War silakan silakan silakan Asalamualaikum silakan pertanyaannya jadi tanga anak itu baru meninggal memiliki dua orang anak anak yang pertama itu Eh sudah meninggal sebelum tanteu meninggal dari anak yang pertama ada ee dua orang cucu eh perempuan nah kemudian dari anak yang kedua dari si tante yang baru meninggal ini eh murtad Ustaz ee pindah agama ke Hindu Nah dari yang murtad ini ada dua orang cucu laki-laki nah pertanyaannya Bagaimana hukum warisnya ini anak Tante tadi dua-duanya laki-laki perempuan atau laki perempuan e laki-laki dua-duanya Ustaz ya Kalau laki-laki dua-duanya pindah ke cucu dibagi ee cucu perempuan dapat satu bagian cucu laki-laki dua bagian cucunya Berapa semuanya laki perempuan ee dari yang pertama itu laki-laki dua dari yang kedua dari yang murtad itu perempuan dua ya berarti 2 + 2 4 + 2 6anya dibagi 6 2/6 untuk cucu laki-laki dari anak laki-laki Adapun anak cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenamb Ustaz nah Ustaz Bagaimana hukumnya e bila ke depannya si anak yang murtad ini meninggal apakah anaknya kelak mendapat warisan Ustaz dia muslim anak-anaknya muslim apa tidak muslim anak-anaknya muslim Ustaz tidak dia tidak dapat warisan dari orang non muslim Oh baik baik Cukup jelas baik Ustaz Cukup jelas alhamdulillahbah jazakallahir jaakallahirakallah Fik akhibik am Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh baik kita berikan kesempatan kembali via telepon sebelum kami angkat dari chat WhatsApp ya di 0218236543 silakan Nam Halo iya silakan sudah masuk Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana paksul di Lampung paksul silakan Pak begini Pak ustaz ee ee ini di sekolah ada siswa mutasi masuk ke sekolah dan itu di sekolah itu sudah enggak ada bangku jadi diminta biaya bangku beli bangku kemudian ditawarkan mau beli di sini atau menyediakan Masyaallah terputus Bapak belum bisa kita simak nya mohon maaf belumunya belum jadi belum sempurna pertanyaannya kita tidak bisa ee jawab Pak silakan mungkin Coba dihubungi kembali di La telepon 0218236543 baik kita angkat kembali yang lain Halo silakan Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana AB dari karaang silakan pertanyaananya ak pelan-pelan dan lebih keras lagi suaranya silakan untuk setiap penjualan aset misalkan penjualan rumah ya Itu diwajibkan harus mengeluarkan pernyaak kalau asetnya bukan barang dagangan tidak ada kewajiban tidak ada kekususan ya berarti maksudnya bukan zakat ya infak Kalau anda mau infak Terserah mau tidak gak masalah juga engak ada khususan ya Ust ya tidak ada kewajiban nah kecu di properti tadi rumah segala macam itu barang dagangan Anda Anda bisnisnya jual beli rumahal beli mobil jual beli motor Nah itu ia dihitung walau belum laku tapi kalau menjual karena ingin tukar atau karena butuh uang Mak tidak ada kewajiban zakatnya e baik satu lagi boleh nah silakan akhi baik jadi ehit Ana sekarang Eh sedang menjalankan Afan terputus-putus aki diulang kembali jadi Halo iya silakan jadi eh sekaranga eh sedang dalam eh pencicilan rumah nah sekarang itu sudah ingin melanjutkan e intinya ingin melepak tapi melihat kondisinya tu seperti tidak memungkinkan gitu Ustaz gimana ya Ustaz baiknya Ustaz enggak memungkinkan Kenapa satu orang tua yang menempati rumah ini terus kalaupun dilepas eh juga belum tahu siapa yang mau belinya gitu yang gak mungkin kan bagi anda bagi Allah ada yang tidak mungkin Ustaz syukuran Ustaz diusahakan ya akhi ya maka anda Mintalah kepada Allah di waktu-waktu yang mustajab bagi Allah Tidak ada yang susah ya akhi nah Bumi dan langit milik Allah Azza wajal hanya masalah rumah Anda bingung Anda memang bingung tapi kalau anda minta kepada yang maha kaya yang miliki semuanya Anda tidak akan bingungarallah Amr Semoga Allah mudahkan ususana Antum di dunia dan di akhirat amin Masyaallah Ustaz Afwan Afwan nah jazakallah kir warakallah Fik Semoga Allah mudahkan ya akhi tib kita angkat selanjutnya pertanyaan via chat WhatsApp yang sudah masuk Asalamualaikum warahmatullah dari pemirsa kita di Cikarang izin bertanya Ustaz jika seseorang memiliki tabungan di bank 6 juta kemudian dia memiliki simpanan emas perhiasan dengan nilai kurang lebih R juta Apakah zakat malnya dengan menggabungkan nilai emas dan uang tabungan tersebut Ustaz mohon pcerahannya jazakahir kalau dia tidak memilikita dagangan tidak ada kewajiban zakat ini baru 100 116 ya sekarang emas 1,4,4 122 120 juta juta jadi tidak ada zakatnya karena belum mencapai nisab demikian pemah ya belum mencapai nisab dilihat kembali nilaias emas per gram saat ini ya dan sepertinya belum masuk 110 juta baik demikian jazakillah Khair wabarakallah Fik kita angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalam ee Iya Bagaimana caranya membayar ee hutang kepada seseorang yang sudah meninggal Ustaz dan EE Saya punya hutang kepada tante yang belum menikah akan tapi dia memiliki dua saudara kandung yang masih hidup yaitu laki-laki dan perempuan apakah EE bisa diserahkan ke mana Iya dibankan kepada ahli warisnya he ahli warisnya dia tidak menikah Dia tidak punya anak tidak punya suami Nah ya ibunya masih hidupkah ayahnya sudah wafat dan ibunya juga sudah wafat Ustaz dia punya saudara-saudari kah Nam ee jadi saudara laki-laki dan perempuan dua orang satu laki-laki satu perempuan yang Mas hidup Iya dibagikan kepada mereka dengan porsi 2/3 saudara laki-lakinya se/3iga saudari perempuannya masyaallahillah Taufik Alhamdulillah jazakallah kir demikian yang bertanya Semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Ustaz pertanyaan ada beberapa pertanyaan yang sama Bagaimana hukum sukuk ijarah di lembaga keuangan syariah di mana sukuk yang kita beli itu bisa dijual kembali Kapan saja kita perlu dengan harga pasar saat itu mohon pencerahannya sekirimana suku yang diterbitkan oleh negara itu menurut saya mengandung unsur baaiul Wafa dan biulah H itu adalah penglabuhan riba dalam Mazhab Syafi’i Inah pabuhan riba dan mazhab Hanafi B Wafa pengelabuhan riba Dar gabung menjadi satu dua pengelabuhan dijadikan satu akad keluar namanya transaksi sukup ijarah bila seperti itu dia hukumnya adalah tidak dihalalkan wabillahi Taufik jazakallah Khair demikian akhi Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan baik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya berkaitan dengan hukum waris kembali Asalamualaikum warahmatullah Ustaz apabila Ayah sudah wafat dan ada ibu atau istri Ayah masih hidup anak perempuan satu dan anak laki-laki dua Ustaz apa hukumnya jika harta yang ditinggalkan itu berupa rumah dibagikan oleh ibu sebagai hadiah ke anak-anaknya ustaz Apakah diperbolehkan sesuai dengan kehendak istri dari ayah nah yang haknya dia bisa di bagikan tapi haknya anak-anak enggak bisa dibagi-bagikania Ustaz dia seper kata dia udah kalian bagi aja sesuai syariat laki-laki dua bagian anak per satu bagian saya gak ngambil boleh jelak pencerahan baik kamat kembali Pertanyaan selanjutnya alalamualaikum warahmatullah wabarakatuh dijelkan beritan lin Ustaz menyampaikan ee spesif spesifikasi barang bisa diberikan ee penjelasan kembali Ustaz maksud dari spesifikasi barang tersebut di seir ya spesifikasi barang umpamanya kalau saya katakan Saya penjual saya jual kepada anda handphone spesifikasinya eh Samsung Galaxy n eh 10 Plus ya Nah Android dan gigaby-nya sekian-sekian Masyaallah ya itu spesifikasi tapi kalau saya katakan ini yang saya jual ini bukan spesifikasi ini back atau spesikusi tadi udah saya keluarkan imnya imnya ini ini ini ini berarti kan enggak ada produk lain kecuali ini saya namanyain boleh dicod kan menjadi pencerahan dan seboga men lebih jelas aki Barakallah Fik jazakallah kir kamiat kembali Asalamualaikum warahmatullah berkaitan dengan hukum pembelian emas di lembaga keuangan syariah Ustaz di mana akadnya harus menyicil beli beberapa gram ditentukan Berapa harga total dan berapa kali cicilan selama setahun Bagaimanakah pandangan syariat dalam hal ini mohon penjelasannya jazakahir I EE standar internasional emas internasional dikeluarkan oleh asosiasi continontinent Ting untuk lembaga keuang Syariah dunia berpusat di Bahrain menyatakan w yajuzu ijraul mabahatil muajjalati alahabi w fidti Wal umlat nah haram hukumnya tidak sah tidak boleh tidak sah menjual dengan cara tidak tunai cicilan nah untuk emas perak dan uang ya wahuamb demikian pendengar dan pem TV Barakallah Fik jazakah kir kami angkat kali Pertanyaan selanjutnya berkaitan dengan ijarah saya menempati atau menyewa rumah kurang lebih 1 tahun dan ada kerusakan pada instalasi airnya Ustaz yang men pertanyaan Siapakah yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya saya sebagai penyewa ataukah pemilik rumah mohon pencerahannya jazakallah Khair kalau instalasi ee air itu adalah ee pemilik rumah bukan yang nyewa Ya tapi kalau umpamanya yang pemilik rumah mengatakan sudah baik perbaiki aja saya berada jauh dari situ kota saya jauh ya nanti potong dari bayaran bulanan Berapa biayanya ya ahah itu bisa berarti anda memilik yang menyewa statusnya adalah sebagai wakil H itu dibolehkan ah Naam yang menjadi kewajiban adalah kewajiban pemilik rumah Billahi Taufik jazakallah Khair demikian pendengar dan Pis Roja TV Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz izin bertanya sebagai karyawan Bagaimanakah hukumnya menggunakan fasilitas kantor seperti wi-fi dan komputer untuk memutar kajian saat bekerja di jam longgar atau tidak ada pekerjaan atau tidak ada pasien Ustaz mohon ee nasihatnya jazakallah Khair Kalau Anda bekerja lembaga swasta tinggal minta izin ke pemiliknya H Kalau anda tahu ownernya enam tap kalau Tbk pusing Anda ownernya puluhan ribuan begitu juga kalau anda apur sipil negara ya UN Anda minta izin gak mungkin jumlah orang negara banyak H maka janganlah dipakai kalau mau kajian pakai yang pempribadian Apa salahnya data pribadi I pakai hand pribadi anda di waktu-waktu yang waktu yang memang istirahat memang waktu jam istirat ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat anda bekerja n Ustaz Insyaallah demikian dan eh Semoga di bisa di simak dan e pencerahan yang bermanfaat Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan Bapak Abdullah dari Kebumen beliau bertanya apakah syarat nya seorang memberikan hibah rumah kepada anak tunggal perempuan sebelum orang tuanya wafat Ustaz jazakallah kir baliknya makan serahkan objeknya kepada anak tadi hahaufik jazakallah Khair demikian Bapak Abdullah ya segera dibalik namakan dan diserahkan kepada putrinya Dan ini menjadi hibah Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah akatuh dari Umu Wais di Cikarang Ustaz Saya pernah kuliah sampai semester 7 dan sisa perbaikan nilai untuk sidang monokosa dan skripsi tapi karena kendala uang qadarallah lama juga dan uang semester terus nambah dan lama kelamaan akhirnya di DO dari kampus pertanyaan saya Ustaz tunggahkan uang semester yang belum terbayar Apakah menjadi hutang dan wajib saya bayar Ustaz Iya Kara itu akad ijarah H lagi nama Anda masih terdaftar Anda wajib bayar tunggakan H kecuali ketika anda tidak mampu anda izin mendeokan diri itu tidak ada tunggakkan lagi ah Masyaallah he walaupun sudah di dari kampus sa tetap kan enggak dia masih tercatat Dia ee dia sampaikan pada akhirnya di DO Ustaz kan pada akhirnya n ba pada waktu yang semua sampai di Do He itu masih akan senya sama aja Anda soal listrik negara itu k kaknya sewa rumah Anda kosong setahun enggak bayar listrik mau kosong enggak ya dibayar I saya Cukup jelas ee demikian ya ikhw atau ibu yang bertanya J Anda putus Hm hubungan cabut namanya apa namanya itu meteral meteralnya ya ya bayaranik juga yang masuk ke situ he demikian Cukup jelas Insyaallah jazakah kir kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya dari Abu Satria di Bogor Asalamualaikum warahmatullah Ana saat ini menggunakan rekening bank konvensional untuk kebutuhan menyimpan uang dalam kurs dolar dan tujuannya untuk menyiapkan dana Haji Apakah hal ini diperbolehkan Ustaz jika ada riba yang dihasilkan rencananya Ana keluarkan dari harta Ana itu saya rekening giro ee apa namanya dolar tidak ada pertambahan bahkan pengurangan Mas ya Cum yang jadi masalah bila itu di bank konvensional dana Anda uang anda akan dipakai oleh mereka ya maka buka di bank syariah juga ada produk yang sama kok Hm baik allahuam demikian eh aki aburi Barakallah Fik jazakallah Khair dari hamba Allah di Sulawesi kami angkat kembali beliau bertanya Az Tolong dijelaskan hukum jika seorang guru terlambat masuk memulai pelajaran karena terhambat oleh peralihan mata pelajaran dari guru lainnya ditambah faktor jarak antar kelas yang cukup jauh ya Sehingga berkisar di antara 5 sampai 10 menit keterlambatannya dan karena biasanya jadwal mata pelajaran tidak ada jad waktu 5 10 menit lama itu wallahuam kalau ruangan guru memang jaraknya ke kelas itu ada sekitar 1 kilo ya Biasanya sih jaraknya hanya enggak ter jaak paling 50 m n 50 me itu setengah lapangan bola itu ya Maka kalau memang itu jalan harusnya Anda berjalan sebelum perkirakan pas dia keluar Anda masuk n jangan bunyi bel baru anda Jalan anda sudah tahu akan telat 10 sampai 5 menit wallahuam n Ustaz jazakallah Khair kan jadwal mengajarnya jam sekian bukan hitungannya adalah jalan kaki semenjak mendengar bel berbunyi jalan kaki kan bukan begitu akadnya masyaallahnya jam allahuyakat amanah demikian pendengar dan pemirsa TV semoga bermanfaat jazakallah kir kami angkat kembali dari Abu Harun di Bogor Semoga Allah menjaga Ustaz Barakallah Fik Kami ingin menanyakan ada beberapa jenazah yang dikumpulkan di kuburan kelarga di tengah perkampungan yang dikuburkan di tanah keluarga di tengah perkampungan jadi hanya ada beberapa kuburan Apakah boleh dipindah ke perekuburan umum Ustaz bila tanah itu akan dibangun di atasnya rumah wallahuam ya bisa tanyakan ke ustaz dalam masalah ibadah siap Ustaz demikian nanti bisa ditanyakan kembali pada kajian fikih secara khusus Abu Harun Barakallah Fik kam kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dalam akad ijarah Ustaz Apabila ada kenaikan di pertengahan ee sewa eh saya menyewa selama 1 tahun lalu kemudian tiba-tiba ada kenaikan di pertengahan tahun e Bagaimanakah hukumnya Ustaz jazakallah kir ya menaikkan berdosa sudah ada kesepakatan 1 tahun walaupun belum dia bayar ya haram lag menaikkan kecuali ter jadi inflasi yang besar n lain hal dan kondisi itu jarang I sama seperti anda tidak boleh menaikkan juga si penyewa enggak boleh meninggalkan n umanya jadi pandemi kampusnya tutup iya dia nyewa kosang karena Kuliah sekarang kampus tutup H mending dia pulang kampung itu angkosan masih ada akad sebanyak 1 tahun Apakah wajib dibayar tinggal didiskusikan saya enggak mau bayar semuanya Pak kampus tutup ya Tengah berat Pak orang tua saya susah di kampung sudah seberapa kamu mampu aja sisa kontrakan yang Belu ditempatin B Ya sudah saya bayar 20% enggak apa-apa ya Pak ya sudah baik nah jazakallah kir demikian aki Barakallah Fik semoga men pencerahan kami angkat kembali pertanyaan Sanya terkait dengan ariah ee Ketika seseorang berakad dengan akad ariah meminjam Apakah harus ada penentuan ee secara lafaz batas waktu pinjaman jazakallah Khair kembali kepada pembahasan lazim atau Jaiz ya dalam mazhab jumur para ulama dia Jaiz walau sudah ditentukan waktunya selagi tidak memudaratkan apa maksudnya memudaratkan dia bilang Pak saya punya mobilnya mau ngantar Ibu ke kampung karena gak bisa menggunakan angkutan umum Nah kalau ambulan harganya mahal nah saya pinjam mobil bapak aja Ya saya enggak ada uang silakan ya silakan lalu Jam berapa pulang kembali Insyaallah nanti jam siang sampai Pak di sini jam meminjamkan bilang mobil di mana Masih di jalan Pak bar nyampai sebentar lagi di depan Kecamatan bawa sini dong saya butuh ke ini ini memudaratkan gak mungkin dia batalkan ya tapi kalau tidak mudaratkan mobil belum dipakai ya atau sudah kembali ya pinjamkan sampai sore hari Alhamdulillah jam . siang sudah datang Nah ya wajib Anda kembalikan ya tadi kan sampai sore sayaerah saya lah Anda enggak bayar juga saya ya seperti itu maka dia tidak mengikat hadiah juga begitu kalau myak ada kesepakatan waktu apa tadi pertanyaannya ada pelafalan secara khusus dari waktu yang peminjaman tidak perlu cuman kalau anda khawatir dia akan pakai atau tidak biasanya kalau misalnya pinjam apa namanya telepon seseorang karena ketinggalan atau habis baterai atau apa atau habis kuota ya tinggal biasanya habis telepon dikembaliin sudah biasa begitu baik Kalau biasanya luar biasa Kayaknya karena nelepon belum diangkat sama anak lagi di pesantren nelepon lagi belum diangkat Pak pinjam dulu ya Pak ya itu harus anda jelaskan waktunya mau Anda bawa ke rumah ya Sampai kapan samp sekian Pak siap wallahuam Alhamdulillah jazakallah Khair demikian penjelasan tambahan dari bab ariah semoga bermanfaat kami angkat kembali selanjutnya juga masih dalam Bab ariah Asalamualaikum warahmatullah eh Seseorang meminjam ee uang Ustaz untuk modal usaha ini k uang k bukan ar gak apa-apa baik kita angkat kembali seseorang meminjamkan mininjam uang untuk model usaha dan saya meminta untuk adanya jaminan pertanyaannya yang pertama Apakah ini masuk dalam akad ariah tib yang kedua ee sebaiknya modal yang EE sebagai jaminan yang saya minta itu dalam bentuk apa Ustaz mohon nasihatnya jazakallah Khair itu bukan akad hariah namanya akad kor ya karena uangnya habis H kalau ari gak fisiknya ada Anda pinjamkan handphone kan Setelah itu handphone ini juga tapi kalau anda pinjamkan handphone dijualnya nanti digantinya handphone dengan spesifikasi yang sama itu masuk kod ya Tapi biasanya kalau uang itu akadnya kod bukan araham Bedanya apa kalau arah ada pertambahan hadiah namanya n kalau ada di tanpa kesepakatan kalau disepakati pjamkanon boleh tapi nanti tolong bayar Tolong kasih kelebihan ya Hm yang kita katakan punya motor penuhin bensinnya ya itu menjadi ijarah dia n sah tapi kalau k bpakati ada pertambahan ya menjadi riba ya itu perbedaannya kalau ijarah boleh di mana aiah ada persyaratan pertambahan menjadi ijarah boleh sedangkan kord ada pertambahan dinamakan riba RI nah Ustaz terkait dengan bentuk jaminan sebaiknya apa Ustaz tergantung dia punya apa dia punya besaran hutangnya juga dilihatarang kodnya kalau besaran kodnya cuma 100.000 Anda minta surat tanah ya enggak layaklah tanahnya Tanahnya harganya R300 juta pinjam Rp100.000 boleh ya boleh cuma gak layak aja Gak seufu saya gak seing ya kalau pindam r00.000 namanya STNK motor cocok Pah tiib nah Ustaz jazakallah kir Barakallah Fik demikian aki kami angkat kembali dari Pertanyaan selanjutnya Umu Vivin dari bekasiin beliau bertanya Asalamualaikum warahmatullah ustazikumsalam warat Apa hukumnya apabila suami istri yang bekerja sejak awal menikah membuat perjanjian nafkah perjanjiannya seperti ini untuk kehidupan sehari-hari menggunakan gaji istri dan untuk keperluan yang besar seperti membeli kendaraan renovasi rumah menggunakan gaji suami setelah dijalankan ternyata lebih besar pengeluaran harian yang menggunakan gaji dari istri bahkan untuk membeli kendaraan atau renovasi rumah istri juga ikut membantu Lalu bagaimana Hukum Perjanjian seperti ini Ustaz ini perjanjian Kullu sartin Laisa Fi kitabillah wahua batilunana Mi ini perjanjian yang bertentangan dengan syariat Allah allahar Allah mewajibkan nafkah suami n s ya sekarang yang mengusulkan Siapa suami Pak istri ini Ya semua kewajiban suami mau rumah mau mobil mau besar mau kecil sahih yang sifatnya adalah daruriat yang sifatnya adalah Prima walaupun is sudah kerja juga Ustaz walaupun istri orang yang terkaya di dunia Subhanallah n ya seperti itu karena kewajiban Allah yang mewajibkan begitu juga dalam wanis walaupun ahli waris ini adalah orang terkaya di dunia tetap dia dapat hak warisnya kaya raya I itu rezeki dari Allah dan ini juga Allah yang berikan ke dia apa salarahnya Masyaallah berarti secara otomatis S perjanjiannya Iya Nah demikian Umu yang bertanya Semoga menjadi pencerahan jazak tapi kalau perjanjiannya seperti yang biasa dikenal di Saudi dengan sawajul misi Hm gimana Ustaz Jar Itu kebanyakan apa namanya ee biaya nikah besar di Saudi Arabia nah bak sehingga menyebabkan banyak laki-laki yang tidak pemuda-pemuda yang tidak terlambat menikah H karena ketiga mampuannya sana untuk biaya hidup 4.500 biaya kebutuhan harian he buhan harian rumah tempat tinggal makan 4.500 riyal sekitar R5 juta Masyaallah tinggi hidup he sehingga itu per orang Masyaallah sehingga kalau dia punya istri punya anak Agak repot nah banyak sedangkan perempuan-perempuan banyak yang sudah punya pekerjaan atau dapat warisan atau apa sudah berkemampuan dan Umurnya pun sudah telat menikah umpamanya H sudah di atas 30-an ya Unu kalau berharap apa namanya laki-laki yang masih Pemuda segala macam yang mampu susah Hm maka banyak kesepakatan nikahi saya ya kemudian saya menunggung kamu enggak perlu kasih saya nafkah nah ya itu pun dibatalkan oleh para ulama karena bertentangan dengan kaedah umum firman Allah Azza waalla yang mewajibkan kepada suami I Adapun setelah menikah istri kemudian membiayai rumah tangga Alhamdulillah ketika suami umpamanya belum dapat pekerjaan yang settle Nah ada masalah tapi dibuat perjanjian dari awal itu menentang kaidah umum dalam Syariat Yang Allah Tentukan nafkah bagi suami besar kecilnya Allah tidak Tentukan TB Masyaallah n jazakallah Khair demikian yang bertanya Umu semoga meni pencerahan yang bermanfaat buat keluarga Barakallah Fik satu pertanyaan terakhir kami angkat dari pesan chat WhatsApp bismillah Asalamualaikum warahmatullah Ustaz War Bolehkah saya beli saham di Bursa yang pinjaman ribanya 0% pendapatan ribanya 0,01% kecil sekali persentase pendapatan ribanya mungkin karena kondisi yang tidak bisa dihindari seperti bunga dari Re kening konvensional yang harus dimiliki untuk bisa bertransaksi dengan pihak yang lain m nasihatnya 0% pinjaman ribaat tapi masih menempatkan n di bank konvensional ya wallahuam sebagian lembaga fatwa internasional sebagian Ya seperti di eh iov bila pendapatannya di bawah bekian persen ini lebih lagi 0 0,01% 0,01% mereka membolehkan iniir ian bapak yang bertanya Barakallah Fik kami berikan kesempatan terakhir via telepon silakan di 0218236543 bagi ingin bertanya baik Halo silakan sudah masuk TB terputus kami berikan kesempatan kembali silakan di 0218236543 bagi yang baru bergabung mungkin dalam pembahasan ariah dan al-ijarah baik kita angkat kembali halo ee mohon maaf terputus silakan kan di 0218236543 baik untuk penanyaan terakhir kita angkat kembali Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana dari Sam dari Ngawi ah silakan Pak bertanya ee tadi ada yang bertanya masalah bekerja di luar saat bekerja menggunakan fasilitas ee milik instansi yang saya tanyakan begini Ustaz ee kami kan nakes Nah saat kami tidak ada pasien itu kan kita enggak ada pekerjaan Ustaz jadi pekerjaan kami itu kalau ada pasien datang ee di sela-sela tidak ada pekerjaan itu apa boleh kami beekerjaan membaca buku atau memutar kajian atau bagaimana Ustaz sebentar Pak Pak nakes Pak dokter itu Trans apa namanya akad perjanjian kerjanya berdasarkan kerja atau jam ee berdasarkan jam Ustaz Jadi kalau jam berarti Mohon maaf Bapak kalau jam berarti waktu Bapak sudah dibeli ada tidak ada pekerjaan bapak tetap standby dan duduk dan tidak mengakukan apa-apa kecuali pemberi kerja mengizinkan pemberi kerja siapa kalau pemerintah tentu gak mungkin gak mungkin mengizinkan kalau perusahaan swasta rumah sakit swasta dan seterusnya tinggal tanyakan kepada HRD Apakah dibolehkan atau tidak dalam aturan Oh baik Ustaz jazakahir Ustaz allahbarik Fik W jaazakallah kir Bapak Barakallah Fik dan syukran jazilan pertanyaan ini peran pertanyaan terakhir kami sebagai ikhtitam setah kesimpulan kajian silakan Ustaz ya kwati fillah syariat Allah cukup membuat hidup kita menjadi bahagia di dunia dan akhirat tidak merugikan orang lain dan tidak kita dirugikan terpenuhi semua kehidupan kita dengan akad-akad tersebut tapi akan berguna dan bermanfaat bagi yang mengetahui akad-akad itu transaksi-transaksi yang dibenarkan syariat tersebut maka pelajarilah sehingga solusi hidup anda terpenuhi kebutuhan hidup anda solusinya ada pada akad-akad tersebut pada agama Allah Azza willahaufik n jazakallah Khair kami sampaikan kepada Ustaz drarmahu taala kesimpulan kajian yang beliau sampaikan menutap kajian Pagi ini whamdulillah kita telah tentaskan satu bab alariah dan sudah masuk juga bab baru dalam Bab alijarah kita akan lanjutkan kembali pada kesempatan ee Kamis yang akan datang Insyaallah dan kami mohon maaf Ada sejumlah pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada semoga yang sedikit ini bermanfaat dan menjadi pencerahan ilmu yang bermanfaat buat kita semua dan semoga Allah mudahkan bagi kita untuk mengamalkan Barakallah fikum dan kami akhiri dengan kafaratul Majlis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] [Musik] donasi pendirian R TV digital Mari dukung kehadiran siaran digital terestrial R TV untuk wilayah Jabo databank taun dan infak dapat transfer melalui rekening bank syariah Indonesia nomor rekening [Musik] 7561717006 atas nama yayasan cahaya sunah rja TV cabang Cibubur kode bank 451 konfirmasi dan informasi melalui WhatsApp 0819896543 dana yang dibutuhkan sebesar Rp6 miliar jazakumullahuir kepada para musinin Semoga menjadi amal saleh dan amal jariah beriman dan iman tidak mungkin lurus tanpa ilmu dan beramal salh rja [Musik] tvat radio r Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM radio Roja Palu сра

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *