[Musik] inilah jalan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan para [Musik] sahabat bah kita mulai ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi waihiahumin ba pemira r TV dan pendengar Radi roja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunahnya dan alhamdulillah di sore hari ini kembali kita bertemu dalam majelis dan kajian pembahasan kitab irsyadus shahib Il bayani dalili Thalib bersama Al Ustaz Dr Erwandi Tarmidzi hafidahullahu taala dan sore hari ini kita akan masuk ke dalam eh tentunya kajian muamalah dalam Bab alqard ya Bagaimana ketentuan di dalam syariat Islam berkaitan dengan akad pinjam- meminjam dan kami berikan kesempatan yang luas bagi ikhwah dan akhwat fillah yang hadir di masjid untuk bisa menyampaikan pertanyaan atau kasus yang mungkin dimiliki dalam Bab muamalah demikian juga pendengar dan pemirsa Roja TV bisa disampaikan secara langsung di Line telepon 0218236543 dan untuk pertanyaan via chat WhatsApp di 0819896543 baik kita mulai kajian dan pembahasan sore hari ini dan kepada Ustaz falatafadol masykurzakah kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wabihi nastain Wi wusallim wbarik nabiina Muhammadin waihiohbihi AJM W akwati fillah jemaah Masjid Jami albkah dan para pendengar pemirsa TV dan pendengar radio R yang di oleh Allah Azza walla kita melanjutkan pembahasan dari kitab syarah dalil Thalib yang disyarah oleh Prof Dr Abdul Karim bin Ali annamlah rahimahumullah rahimahumallah rahmatan wasiah sampai kita kepada bab alqar alqar itu bermaknakan dalam bahasaes Isya pinjaman Adapun di dalam bahasa Arab pinjaman dalam bahasa Indonesia itu maknanya ada dua ada pinjaman yang fisik barangnya dikembalikan setelah manfaatnya diambil di dalam istilah para fuqaha pembahasan para ahli ilmu ini dinama akan akkadnya dengan ariah ariah Adapun pinjaman yang dikembalikan bukan fisik barang yang dipakai tetapi adalah gantinya ini dinamakan dengan akad qar jadi akad Q definisinya Anda menyerah kan harta kepada pihak yang lain untuk menjadi milik dia dan dia mengembalikan kepada anda gantinya baik kita coba contoh Kalau anda meminjamkan beras ke tetangga itu akadnya qord atau ariah silakan tadi J Q anda meminjamkan mobil ke saudara itu akadnya ariah atau kord ariah anda meminjamkan uang kepada teman dekat itu akadnya Q atau ariah k anda meminjamkan tanah kepada tetangga sebidang tanah satu kapling tanah itu k atau ariah bisa jadi kot bisa Jadi ariah kalau anda pinjamkan tanah anda katakan pakailah tanamlah tanaman palawija jangan tanaman tua nanti saya perlu susah saya pakilah ini tanah ada sebanyak 3.000 mยฒ pakai mau kebun jagung mau singkong mau tanam bawang mau tanam apa silakan ya ya nanti kapan saya butuh saya ambil atau kamu kembalikan kepada saya ini namanya namanya apa ini namanya apa ariah ya tapi kalau saudara tadi dia meng katakan Pak saya butuh uang untuk masukin anak Alhamdulillah diterima di Kedokteran berdua tahun ini biaya kuliahnya sampai tamat sekitar sekian ratus juta daripada saya musing pusing setiap tahun setiap semester bayar Ruang kuliah saya bayarin untuk sampai satu program sekitar masing-masing 300 juta umpamanya ya jadi duanya 600 juta anda katakan itu saya punya tanah 3.000 mยฒ ya kamu juallah nanti ganti dengan tanah lagi 3.000 mยฒ ini apa namanya Hah k tapi kord yang tidak sah ya karena tanah berbeda-beda nilainya ya tanah 3000 m per waktu itu mungkin dapat 500 juta tanah yang itu kemudian Subhanallah setelah Berapa waktu dibuka jalan dekat dari tanah itu sehingga harganya naik mungkin menjadi R miliar ya maka di antara yang tidak bisa dijadikan objek dalam makat kord adalah sesuatu yang sifatnya adalah tidak ada gantinya tidak ada yang serupa tanah termasuk harta dinamakan dengan harta kimiat bukan misliat jadi para ulama itu membagi harta kepada dua jenis bagian ada harta namanya misliat ada yang serupa dengan itu uang itu kimiat atau misliat uang Rupiah termasuk misliat atau bukan Iya m liat negara cetak uang 100 pecahan r00.000 cuman 10 lembar untuk Anda saja Hah tidak kan dia cetak mungkin jutaan lembar ya berarti yang semisalnya kan banyak ya kalau anda pinjamkan 100.000 10 lembar ya dia kembalikan 10 lembar lagi r.000-an juga tapi bukan yang pertama yang anda serahkan itu namanya misliat ada yang namanya kimiat tidak ada semisalnya di antara bentuk yang kimiat adalah tanah tanah ada yang semisalnya anda beli satu kapling aja di perumahan sama ukuran kaplingnya tapi harganya sakah beda Ya itu namanya hartanya harta kimiat harta yang bisa ditaksir tapi tidak ada yang semisal ya Ini penting kita pahami dalam pembahasan akad qad ini fad Syekh tak Ustaz bismillah Q Mualif rahimahullahu taala Babul Qin [Musik] Bani Adam bab akad pinjam atau pinjaman akad ini sah dengan setiap benda Ain yang sah diperjual belikan kecuali anak Adam ya syarat dari akad Q di sini Syekh alkariulis thb tidak memberikan definisi karena dianggapnya semua orang paham Q memberikan pinjaman pinjam meminjam ya satu masalah di dalam al-qur’an Allah mengatakan manzalladzi yuqridullaha qardan Hasana Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah dengan qad Hasan bisa anda berikan pinjaman kepada Allah butuh Allah pinjaman pinjam muka anda Hah ya para ulama ahli tafsir mengatakan semua amal saleh kita itu adalah bentuknya Allah namakan pinjaman pasti akan anda dapatkan kembali seperti anda meminjamkan uang kepada orang anda dapat kembalikan barang pinjamannya barang yang Anda pinjamkan harta yang anda pinjamkan begitu juga Ketika anda membantu fakir miskin hilang uang anda R juta 2 juta dan seterusnya nanti kata Allah itu pinjaman kalian seolah-olah meminjamkan ke allah kapan dibayar oleh Allah Hah di akhirat dibayar oleh Allah dengan berlipat-lipat ganda jadi ketika anda bersedekah Jangan sedih Anda uang berkurang gak pasti akan dibayar cuman yangembayarkannya bukan fakir miskin ini Allah yang akan membayarkannya itu maksudnya siapa yang meminjamkan kepada Allah itu bukan berarti Allah butuh kepada harta makhluk tidak di sini Syekh Mar’i mengatakan hukum langsung sah langsung beliau menjelaskan objek yang boleh dijadikan akad pinjaman Apa syaratnya Kullu Ainin yasihu bauha yihu quha itu dbitnya setiap barang yang boleh diperjual belikan boleh dilakukan akad Q padanya ya apa saja yang halal diperjualbikan berarti barang yang haram diperjualbikan Bolehkah dilakukan akad k pada pada barang tersebut boleh apa tidak pinjam rokokmu dulu ya habis uang saya besok saya ganti rokokmu boleh gak karena dia adalah tidak barang yang haram tidak sah diperjual belikan maka tidak sah dilakukan akad qord padanya illa Bani Adam kecuali anak Adam anak Adam boleh diperjual belikan boleh budak sebelum Islam sudah ada dapatnya dari rampasan perang yang kalah perang ditawan dan dijadikan budak budak dari sebelum Islam sudah diperjual belikan itu menjadi hak di tangan tuan-tuannya Islam tidak menghapuskannya karena harta orang enggak mungkin dihapuskan tapi meng memotivasi orang-orang untuk membebaskan budak ya memotivasi orang-orang untuk membebaskan budak maka termasuk yang tidak boleh dipinjamkan adalah manusia atau [Musik] budak disyaratkan yaitu pengetahuan atau ilmu tentang kadar ukuran dan sifat dari objek yang dipinjamkan kondisi dari orang yang memberikan pinjaman adalah orang yang diperbolehkan untuk melakukan tabaru dan akad Q pinjaman sah dengan [Musik] alqabulamu dan dimiliki atau dilazimkan dari dari akad pinjam ini alqab yaitu adanya serah terima F istirja ahu eh ahu dan EE pemberi pinjaman tidak memiliki hak untuk menarik kembali pinjamannyabahu badalan dan dan tabit atau tetap baginya Badal yaitu pengganti halan Tun saat itu saat itu juga ba kemudian karena tadi dbitnya ketentuannya aturannya segala sesuatu yang sah diperjual belikan maka sah dijadikan objek ka dalam dalam objek jual beli Harus jelas barang yang diperjual belikan sifatnya jelas ukuran kadarnya jelas ukurannya jelas Begitu juga dengan kord tadi pinjam saya uang sah itu sah apa tidak tidak sah ada kasih rupiah r.000 kata dia dolar r100.000 bukan Rupiah baru jadi sah Oh dolar r.000 Saya gak punya maka harus diketahui ukurannya dan sifatnya dia bilang pinjam uang uang apa uang ada rupiah ada dolar ada Ringgit segala macam kemudian sifatnya berapa nominalnya harus jelas kalau dia hanya mengatakan pinjam saya uang gak bisa tidak sah karena tidak jelas sama seperti jual beli saya jual buku ini dengan uang dengan uang mau jual dengan uang rupiah apa dengan Real kalau dengan rupiah berapa nominalnya dengan berapa nominalnya maka dia mengatakan Ya sudah Pokoknya saya beli dengan uang tidak sah begitu juga pada akad qad kemudian orang yang melakukan akad qar ada persyaratannya kalau penerima yang melakukan akad Q yaitu yang memberikan Q yang memberikan pinjaman ada yang memberikan pinjaman ada yang menerima pinjaman kalau tadi objeknya Sekarang orangnya orang yang meminjamkan syaratnya orang yang sah kalau dia berderma bersedekah Maaf berderma memberikan hibah ya anak umur 5 5 tahun belum baligh Sahkah kalau dia memberikan hibah Hah tidak sah ya si anak itu punya emas bapaknya wafat dan ada emas di hak warisnya dia emas dimain-maininnya main-mainannya 100 gram Lalu ada tetangganya uh itu cakep ya warna kuning iya boleh Bapak pinjam nanti bapak kembali setelah 6 bulan Oh boleh Pak pakai ini tidak boleh tidak sah Kara dia tidak sah berderma dia tidak sah berderma begitu juga Wali dari anak yatim Apa itu Wali anak yatim Wali anak yatim anak ini yatim masih belum baligh ayahnya wafat harta waris untuk dia dipegang oleh Abangnya paling tua atau pamannya dia lalu banyak banyak anggak umpamanya 3 miliar lalu yang memegang harta anak yatim ini ada yang pinjam kepada dia yang pinjam pun masih keluarganya anggap umpamanya ibu dari anak yatim ini ibu dari anak yatim ini ini menurut mazhab sebagian para ulama ya boleh kata ibu itu saya mau punya usaha mau bikin usaha butuh dana sekian ratus juta boleh saya pinjam uang anakku kan warisan dari ayahnya ada 3 miliar kebutuhannya buat usaha r00 juta dah kata dia Bolehkah si paman dari anak tadi memegang harta anak yatim itu meminjamkannya hah tidak boleh ya tidak boleh kalau tetap dipinjamkan berarti berkhianat dia dalam kondisi Apun dia wajib mengganti sama dengan itu orang yang memegang harta orang lain seperti umpamanya Anda yang diamanahkan oleh komunitas untuk memegang uang atau DKM masjid musala itu kan mereka memegang uang jemaah ya yang mereka berikan untuk kepentingan mungkin operasional masjid opional masjidnya Alhamdulillah terkumpul cukup banyak ada jemaah yang ingin pinjam pun kebutuhannya bukan buat bisnis anggap umpamanya kebutuhannya tadi Anaknya sekolah ya biasanya dia mampu tapi karena ini pas dua-duanya masuk sekolah tanah ada mau dijual belum laku-laku dia pinjam uang masjid karena dkm-nya dengan dia dekat ya Bolehkah DKM ini meminjamkan uang masjid Hah tidak boleh tidak boleh karena kalau dia menu sedekahkan uang itu tidak boleh itu uang bukan milik dia sudah milik jamaah juga tidak kan jamaah sudah mengeluarkan dari kepemilikannya milik-milik Siapa itu jemaah kan sudah menginfakkan berarti sudah keluarkan dari kepemilikannya umpamanya masjid albarkah untuk operasional butuh sekian juta silakan kaum muslimin yang ikut berpartisipasi ini nomor apanya nomor ee rekening banknya di bank syariah X Anda lihat Kemudian Anda transfer sudah keluar dari keuang Anda sudah keluar atau belum sudah keluar atau belum dari kepemilikan anda sudah berpindah ke siapa ke masjid ya Berarti sekarang milik siapa pindah ke masjid jadi milik umum ya Gak nyambung akhi masjid milik Allah kalau milik umum berarti orang-orang Bisa pakai seperti barang yang milik umum lainnya ya barang umum barang umum lainnya Anda Lihatlah barang umum yang lain milik umum Semua orang bisa pakai kalau uang masjid tidak ini menjadi milik masjid boleh dipakai untuk kepentingan tadi yang disampaikan operasional harian mungkin ba listrik PAM kalau pakai PDAM terus biaya maintenen gedung masjid biaya apalagi biaya para merbot para kelining service dan seterusnya yang berkaitan langsung dengan masjid ini yang ditamakkan oleh para fuqaha dengan Haq al maknawi seolah-olah Masjid itu sebagai manusia punya kepemilikan sendiri ya maka DKM tidak boleh meminjamkan ini bukan miliknya dia Iya baik untuk kepentingan orang dekatnya walaupun kepentingan jemaah di masjid walau untuk membantu kesusahan jemaah di masjid tidak boleh karena ini bukan milik DKM dia menjadi milik masjid DKM hanya amanah sama seperti anak harta anak yatim tadi atata anak yatim tadi milik Si Wali milik pamannya kah Tidak dia milik anak yatim kalau dia pinjamkan dia berkhianat walau yang pinjam adalah ibunya dalam satu mazhab ya kenapa saya katakan satu mazhab karena para ulama ada perbedaan pendapat kalau Ayah Iya harta anak harta ayah Nabi mengatakan Sallallahu Alaihi Wasallam Anta waaluka Li Abika kamu dan hartamu milik ayahmu maka Ayah berhak dan boleh mengambil harta anaknya Ayah kita kalau datang ke rumah kita ya dia bilang coba lihat handphone kamu ya Coba abak apa password-nya di buuk Oh ada mobil Banking Ya iya ee rekening Ayah kurang kurang apa ya ya rumah ya belum jadi baru kemarin di renov masih kurang biayanya ini berapa nomor password-nya anda sebutkan ditransferkannya 300 juta rekening Anda isinya 400 halal bagi dia Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam yang menetapkan itu ketika seorang anak laki-laki mengadukan perihal ayahnya sering mengambil hartanya maka ayah ayah maka anak itu mengadukannya kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan nabi menjawabnya Anta wauka Li Abika kamu dan hartamu milik ayahmu ya Ibu apakah masuk dalam hadis tadi di sini ada khilaf para ulama jumhur para ulama mengatakan tidak masuk dalam Mazhab Syafi’i mengatakan masuk maka itu tadi saya katakan ada perbedaan para ulama kalau ibunya yang mengatakan kepahamannya sini Saya ingin pakai uang anak saya saya ingin pinjam itu boleh tapi kalau jumhur ulama mengatakan itu tidak boleh karena itu hanya kekhususan Ayah tidak bisa dikiaskan dengan siapapun tiib wunu muqridin yashihu tabaruhu dan syarat disyaratkan mukrid orang yang boleh berderma yang tidak boleh berderma tadi seperti masjid punya harta dia dia profesional ada orang yang nyumbang gak boleh itu berderma anak yatim tidak boleh berderma ini tidak bisa boleh dia menjadi mukrid jelas tib begitu juga amil zakat amil zakat Dia memberi menyerah kepada para mustahik harta para mustahik itu bukan harta dia yang hartanya dia adalah hak Amil Adapun sisanya itu harta fakir dan miskin inamaqatiluq Wal masakin Maka kalau amil zakat kemudian meminjamkan dana zakat ke kepada mustahik kepada fakir miskin ini suatu hal yang tidak sesuai dengan kaidah Syari harta milik dia kenapa dia Anda pinjamkan ada beberapa produk di sebagian lembaga amil zakat menurut mereka ini suatu hal yang baik di mana lembaga amil zakat membuat program qardul Hasan memberikan pinjaman kepada para mustahik para fakir miskin yang ingin membuat usaha ya ini harta mereka dan anda Kalau Anda pinjamkan ke mereka itu berubah menjadi bukan pinjaman uang milik anda di di bank di rekening itu milik anda atau milik bank Anda nabung Anda stor uang itu kan Anda pinjamkan ke bank milik anda atau milik bank milik anda lalu kata bank itu yang rekening kamu saya pinjamkan kepada kamu itu uang saya kenapa saya dipinjamkan maka namanya bukan Anda pinjamkan namanya Anda ambil Anda tarik ya tib watimmu alaqdu bilqobul akadnya menjadi sempurna dengan ada kabul penerimaan walau tidak ada Ijab ada Ijab dan ada kabul kalau dia baru berujar saya pinjamkan kamu uang itu yang si Ahmad Ya saya pinjamkan kamu uang si Ahmad diam saja dia sudah terjadi akad tidak belum terjadi akad ketika Ahmad mengatakan ya saya terima pinjamannya ya baru sempurna akadnya wumlaku walzimu bilqabdi dan menjadi milik dia objek akad kor tadi kalau itu adalah uang Rupiah menjadi milik dia dan menjadi lazim dengan diterimanya kalau tadi mengatakan Iya saya Jadi minjam Saya minjam lalu diserahkan uang nih uang R juta kau pakailah kembalikan nanti dengan diterima itu menjadi milik yang penerima pinjaman bukan lagi milik dari yang memberikan pinjaman jelas apa konsekuensinya Karena ini milik penerima pinjaman setelah itu langsung dia belikan barang dan di depan mata si pemberi pinjaman R juta tadi dia beli barang R juta lalu kemudian ada orang yang nawar dengan harga juta untung 20 juta di depan yang punya uang Sahkah dia dapat keuntungan sah karena itu milik dia sudah dengan diterimanya tadi konsekuensinya risiko dia juga yang menanggung setelah diterima ini R juta saya serahkan fisik hitung itu ya sudah terima kasih qarullah ter jadiadi sesuatu tidak yang diinginkan banjir atau apa masuk ke rumah itu air uang 30 juta tadi berserak-serak terbang ya lalu banjir sudah reda sudah kering airnya dia cari dapatlah setelah bersusah payah mencari diumpukan-tumpukan yang ketemu cuma dapat 33 juta kan kamu tahu sendiri kan di depan kamu datang banjir itu saya enggak pernah mendoakan banjir datang ya maka ini cuma 3 juta saya pakai nanti saya kembali R juta tidak karena sudah diterima sama dengan jual akad jual dan beli tadi untung milik dia begitu juga kerugian dia tanggung dengan dengan jual beli tadi dengan diserah terimakan dan menjadi mengikat setelah diterima juga sebelum diterima tadi berapa kamu pinjam 30 juta Insyaallah saya ada kok saya pinjamkan k 30 juta ya kemudian dia berpikir ulang pikir ulang kayaknya enggak jadi saya ada kepentingan yang harus saya bayar besok saya enggak bisa pinjamin boleh tadi baru ngomong pinjamin setel 5 menit berubah boleh apa tidak mengingkari janji apa tidak hah boleh karena belum diterimanya tidak mengikat dibatalkan sepihak G ada masalah jelas Fala yamlikul mutirjaahu setelah diterima si pemberi pinjaman enggak bisa lagi menarik kembali kata dia setelah diterimanya ya kalau tadi kan belum diterima dia berpikir ulang enggak jadi sekarang sudah diserah terimakan lalu dia bilang Oh enggak jadi saya enggak jadi menjamin kamu saya lupa Ternyata begini-begini saya butuh uang besok lalu kat yang pinjam Oh enggak bisa dengan saya terima resiko menjadi tanggungan saya keuntungan menjadi milik saya dan ini uang menjadi milik saya jelas ya sedikit tadi tadi karena resiko milik anda kerugian milik anda dengan diterima nanti yang menanggung zakatnya siapa ini pemilik pemiliknya Siapa yang meminjamin atau menerima pinjaman Kenapa yang meminjam atau meminjamkan yang menerima pinjaman yang menerima pinjaman ini yang pinjamkan yang betul yang mana berzakat dua-duanya tidak ada dalam Islam harta yang sama sunni ada riwayat dari nabi la Sun Fiz zakah tidak ada objek yang sama kewajiban zakat dua kali zakat Hanya Satu Kali Saja ini hartanya sama kalau uang anda di bank itu akadnya pinjaman apa tidak pinjaman Siapa yang berzakatinya pemilik rekening P rekening Bang atau anda Saya ulangi kan Anda akadnya meminj kan ke bank dengan setoran uang anda ke bank itu menjadi milik bank atau tidak ya Siapa yang bayar zakatnya ini kalau banknya Syariah ya Hah para ulama tentang zakat Dain itu pembahasan yang sangat pelik dalam literatur Islam Profesor saya dahulu Profesor ee Profesor fikih saya dahulu judul tesisnya dan disertasinya zakatuddin zakat hutang ya maka kesimpulan akhirnya yang gampangnya daripada Anda baca t tesis disertasi tadi Kalau uang berada di tangan orang yang minjam kapan Anda ambil bisa ya kapan Anda ambil bisa contoh Anda naruh uang anda minjamkan uang anda ke bank syariah dalam bentuk akad rekening wadiah Kapan anda tarik bisa itu keberadaannya di tangan dia sama dengan di tangan anda maka kewajiban zakat Siapa penabung pemilik rekening tapi kalau pinjaman anda meminjamkan ke orang ya yang dia tidak badilun Mali badilun Mali itu artinya waktu anda pinjamkan ada perkiraan kemampuanah setelah itu terjadi sesuatu pada bisnis dan usahanya susah dia mengembalikan atau orangnya tipenya memang tipe suka nunda-nunda pembayaran ya ini baru kata para ulama pendapat yang kuat juga dan ini pun khil para ulama pendat yang kuat zakatnya nanti setelah anda terima karena ini kalau Anda berzakat selama 30 tahun dia belum mengembalikan Anda zakat sudah 30 tahun 30* 2,5% berapa itu 70% ya Hah Kurang lebih dia enggak gak seperti itu memang cara menghitung zakatnya artinya lebih hampir 50% zakat sudah keluar uang mungkin enggak bakal diterima sudah 30 tahun ya maka ini cukup Sada saat diterima baru dizakatkan sekali sama perlakuannya bila dana anda di tangan pihak ketiga yang tidak bisa Anda ambil kapanpun seperti dana pensiun dan pensin bisa diambil kapanp diambil pada saat anda sudah pensiun kan Ya itu uang milik anda atau milik mereka milik pemegang danah pemegang dana pensiun atau milik anda ya sama dengan tabungan tadi meminjamkan uang ke orang yang tadi ini kan enggak bisa anda manfaatkan setiap tahun beda kalau yang di tabungan tadi Kalau tabungan di bank Anda bisa tarik kapan pun juga kalau gak untuk pensiun anda butuh waktu 30 tahun lagi ya Maka kalau anda zakat 30 kali habislah 50% dana anda untuk hari tua tadi maka dizakatkannya pada saat Anda terima saja zakatkan sekali saja yang di dana pensiunannya Adapun di dana Anda yang ada uang anda tiap tahun sampai nisab ditambah dana pensiun itu tetap dizakatkan setiap tahun paham paham atau perlu saya ulang Saya ulang gak nak yang pusing sekarang nisab zakat dengan rupiah 85 gram sekitar 125 jutaan ya 24 25 jutaan anggap 125 juta dana pensiunan Anda Anda hitung sudah 100 juta anggap 100 juta sudah itu sudah tanpa dana pengembangan ribawinya kalau dengan mengan ribawinya mungkin 110 atau berapa ya sudah 100 juta n ini kapan zakatnya nanti kapan diterima Anda baru 10 tahun bekerja Mak ada di depan lagi 20 tahun atau 15 tahun lagi ya tapi anda kan punya uang lain ya uang lain anda tadi tidak sampai nisab anggap tadi itu 100 juta ya uang lain Anda ada R juta sampai nisab uang Anda kok tidak 100 + 50 sampai nisab S paham maka yang anda zakatkan dari 50 yang di tangan ini tetap Anda zakatkan tapi zakatnya 150 apa 50 itu 50 ya 50 setelah haul Anda lihat sajalah masuk Anda haulnya H Ramadan tanggal 10 Ramadan tiap 10 Ramadan and lihat berapa uang sekarang di tabungan segala macam ada umanya r0 juta Oh saya enggak wajib zakat nisabkan 100 25 juta Kata istri anda lupa Mas itu kan anda punya dana pensiunan 100 juta 100 + 70 jadi berapa 107 70 yang 70 ini tetap anda zakatkan tidak perlu nunggu sampai diterima lagi karena ini mang tangan anda yang 100 juta tadi dana pensiun nanti dizakatkan Saat diterima sekali sajaun ya kalau kelipatan nanti bukan dana pensiun lagi habislah di makazah at dana pensiun Anda paham maksudnya sama dengan yang tadi orang pinjam uang anda sampai nisab belum kembali-kembali yang itu tidak dizakatkan tapi ada uang anda yang lain r0 juta juga di tangan Anda kalau ini saja tidak ada kewajiban zakat tapi kan itu uang anda apa bukan di tangan dia ya maka yang ini tetap anda zakatkan dari 70 juta ini 70 juta k 2,5% bisa dipahamiam bilqdi dengan diterima menjadi lazim falaam maka si pemberi pinjaman tidak bisa menarik Kembali jadi di majelis Setelah diselah terimakan uangnya lalu dia pulang si yang meminjamkan ini pikirpikir pikir Oh iya saya lupa harus ada pembayaran besok sebanyak 30 juta tadi sudah saya pinjamin dia telepon lagi tolong transfer lagi uang saya atau datang di ketuknya pintu Mas uang R juta saya tarik lagi bisa bisa apa tidak bisa apa tidak Tidak bisa kan dia sudah mengikat tadi menjadi lazim yaahulalan kalau Syekh akan tetapi tetap menjadi haknya dia adalah penggantinya 30 juta yang dipinjamkan enggak bisa dia tarik lagi tapi dia berhak Si Fulan tadi menyerahkan 30 juta saat itu juga kalau Si Fulan itu tidak mau 30 juta yang ini Carilah 30 juta yang lain ini menurut satu pendapat ya satu pendapat mengatakan kan alquajalu bajal bahwa akad qard itu walaupun ditetapkan waktu pembayaran si pemberi pinjaman berhak meminta kapanpun juga ya karena maalsin minbil orang yang telah berbuat baik itu tidak boleh mendapat kesusahan dia sudah berbuat baik pinjamin Anda uang Karena pada hari dia pinjamin tidak tidak ada kebutuhan yang harus dibayar dalam waktu dekat ternyata ada mendadak satu hal ada yang harus dipenuhi ya kalaulah itu perbedaannya dengan jual beli jual beli tidak tunai kalaulah kan kamu sudah Saya kan sudah Saya sudah bilang saya kembalikan nanti 2 bulan lagi pada tanggal sekian pada tanggal 5 Desember 2024 ya tidak ada masalah boleh dia menyampaikan itu boleh dia meminta tapi bukan meminta uang yang disetorkannya tadi yang dipinjamkannya tadi gantinya bisa dipahami Ya beda halnya dengan hutang yang muncul karena jual beli itu memang harus ada tanggalnya ya kalau Anda punya hutang seorang anda menjual barang lalu dia katakan Kapan kau bayar kapan saya ada uang Kapan kamu ada uang ya Enggak tahu Bisa jadi besok bisa jadi sepekan bisa jadi dua pekan bisa jadi setahun boleh itu boleh apa tidak itu tidak boleh karena dia jual beli jual beli tentu harganya akan berbeda pada saat tanggal pembayarannya kapan kalau dibilangnya di bawah 3 hari mungkin harganya sama dengan yang tunai hari ini J kalau dibilangnya 3 bulan mungkin harganya ada pertambahan 2% 3% atau 5% kalau dibilangnya 3 tahun mungkin pertambahannya 200%. iya atau tidak dengan dia tidak menyebutkan Kapan pembayarannya sehingga akad harganya menjadi tidak jelas berbeda dengan akad kord akad kord kan enggak boleh ada pertambahan ya berapa nominal yang dipinjamkan seperti itu yang harus dia kembali yang boleh dia Tarik kembali karena tidak ada perbedaan ya kapan aja boleh ya tidak dia Sebutkan pun ini Kapan dikembalikan Insyaallah kapan ada rezeki saya kembalikan uang anda yang 30 juta ini kapan ada rezeki itu ternyata besok ada rezeki dia wajib dia kembalikan wajib atau tidak wajib beda tadi dengan jual beli kalau jual beli tadi 2 bulan lagi besok dapat uang wajib dibayarnya tidak karena sudah ada kesepakatan harga imbalan waktu tunggu tadi kalau dalam akad k tidak ada itu tidak ada pertambahan uang yang boleh disepakati tadi maka itu yang dikatakan oleh para ulama Kapan anda Ma mampu membayar haram anda menunda-nundanya tadi anggap dikatakan kapan bayar pinjam r juta ini pinjam ya bukan jual ee 2 bulan lagi tanggal 5 Desember 2024 Alhamdulillah besok dapat dia waris atau cair ee penjualan barangnya dan seterusnya wajib dia bayar kecuali yang memberikan pinjaman gak mau ada orang dibayar hutangnya gak mau Hah ada adalah karena khawatir dia kalau andak bayar sekarang dia butuhnya 2 bulan lagi memang kepakai nanti kalau di tangan Anda kan aman enggak ada yang anda yang makai dia tetap anda tetap menyerahkan pada waktunya kalau dikecuali dia gak mau dia baru tib ini yang dimaksud oleh para ulama wbutuahul badaluan karena dia tidak boleh dibuatkan waktunya ya kapan saja anda punya kemampuan wajib membayar walau tadi anda katakan kalau umpamanya siang memberikan pinjaman ingin tahu kapan Anda Bayar kapan ada kemampuan perkiraan Anda kasih tempo waktu 2 bulan ternyata esok hari Anda mampu membayar wajib anda membayar jelas faainib ya Allah baik alhamdulillah jazakallah Khair ikhw akfillah demikian beberapa poin dan ketentuan berkaitan dengan persyaratan akad Q kita berikan langsung kesempatan bagi ikhwah yang ingin bertanya langsung silakan di 02 e di di Majelis Ya bagi ikhwan yang ada di masjid ada pertanyaan fadol sebelum kami lempar silakan Pak Arif yang lain mungkin kalau mau silakan bersiap-siap dan bagi pemirsa bisa menyampaikan nanti via telepon langsung Baik Pak asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warullah mau bertanya Ustaz untuk Ee Kita mendirikan usaha kita meminjam uang dari seseorang yang bekerja misalkan di Pajak atau di bank konvensionali terhadap personal apakah boleh atau tidak yang pertama itu yang kedua sebentar anda tahu dia bekerja di tempat yang diharamkan Allah dan anda tahu dia tidak punya lagi uang yang halal selain hasil itu masih ada solusinya Hah gak dia orang itu punya uang pendapatan lain selain dari yang haram itu ada ada kalau ada boleh jumhur para mengatakan orang yang yakin anda semua hartanya haram tidak boleh Anda bertransaksi dengannya menjual membeli meminjam dan seterusnya baik lanjut ya yang kedua ee ee membuat usaha bidang jasa dan EE kita membuat satu PT Persero He salah satunya ee dimasukkanlah orang yang sudah Ee bekerja di suatu perusahaan nah menjadi ee pemegang saham Apakah boleh misalkan untuk menawarkan jasa yang dibentuk ini kepada ee tempat perusahaan yang tadi seorang itu tersebut bekerja itu yang kedua itu Ustaz enggak paham contoh rnya Seperti apa Bapak e contoh ee saya dibidang forwading ya ekspor impor di situ ada jasa pengurusan ekspor maupun impor orang tersebut bekerja di situ dan Saya menawarkan kepada perusahaan itu bukan kepada orang itu apakah boleh ulangi-ulang ang pelan-pelan Anda membuat PT bergerak di bidang jasa ekspor impor nah terus ee saya menawarkan ke perusahaan siap perusahaan ee yang di mana ada orang yang EE masuk di dalam struktur e pemegang saham paham saya bapak jadi orang itu bekerja di perusahaan itu perusahaan besar ada Si Fulan karyawan di perusahaan besar Iya lalu anda impor barang terus nah E saya itu berkongsi dengan dia membuat suatu usaha gitu Ustaz dengan perusahaan besar tadi bukan dengan si personal dengan oknum tadi iya terus Heeh ee menawarkanlah jasa tersebut kepada perusahaan yang besar itu yang di mana ada orang yang mempunyai saham Di tempat saya bekerja gitu tiibib apakah boleh atau tidak bukan Apakah boleh apa tidak kalau perusahaannya tahu ya tempat dia bekererja kira-kira boleh dia bolehin apa tidak nah itu yang belum tanyakan nanti ada namanya Anda masuk ke sana Ini apa-apa nih karyawan saya jual barang ke saya saya pecat dah Hm Iya ini namanya Conflict of Interest ya oke ya cukup Az ya Ya Allah yang biasanya yang ada dia tidak mau ada di akta tapi dia mau main di bawah tangan dia bantu prosesnya tapi dia tidak mau di akta Anda ya karena kalau ada di aktanya tentu perusahaannya mengetahui dia akan di di dipecat oleh perusahaannya biasan Alhamdulillah baik jazakallah Khair Barakallah Fik ada yang lain ikhwah fadal silakan akhi silakan dengan siapa Di mana dari mana asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Eh sayaaputra Asli Sumatera Barat tapi sekarang baru tinggal di Wana Herang dapat kerja Masyaallah ee di sini Ustaz ee saya mau nanyain ee Sebelumnya kan saya ada mencairkan BPJS Ketenagakerjaan apa BPJS Ketenagakerjaan karyawan Anda karyawan di Iya karyawan ee di tempat di tempat yang lama Maksudnya Ustaz pencairan BPJS pelan-pelan Oh ulangi anda karyawan di perusahaan di salah satu perusahaan yang lama ee karena saya sudah pindah saya mencairkan BPJS tempat saya yang sebelumnya Iya terus nah terus e sudah dana itu cair jadi saya pisahkan dana mana mana potongan dari gaji saya sama ada sisa mungkin tunjangan dari perusahaan nah dana tunjangan dari perusahaan untuk BPJS k kerjaan itu saya alokasikan atau saya beri pinjaman kepada teman yang membutuhkan Apakah itu dibolehkan atau bagaim sih dana itu harus saya perlakukanitu peran itu kan milik anda Oh milik itu He kalau milik anda mau anda pakai Boleh Anda pinjamkan ke teman Boleh Anda sedekah pendapat pahala berarti intinya semua dana BPJS Ketenagakerjaan itu milik saya gitu Ustaz ya kan ada pertambahannya apa tidak pertambahan bunga pengembangannya ee rasanya tidak ada sih Ustaz Anda belum lihat laporannya ee laporan Bu enggak ada tapi secara keseluruhan aja sih Ustaz gitu secara keseluruhan gak ada di situ berapa besaran bunga pertambahan enggak ada sih enggak mungkin tidak ada Oh gitu ada ya coba Hah ada memang biasanya ada Oke coba cek lagi oke oke sebesar berapa persen dana pertambahan kalau ada angka nominalnya bagus itu dana pertempat dana pengembangan itu dana riba kan itu bentuknya pihak tempat anda bekerja menyerahkannya ke dana ke apa namanya PJS keten kerjaan k kerjaan menyimpan dana itu dalam bentuk deposito di bank-bank pemerintahan jelas jelas namanya depus itu ada ada pertambahan berikan bunga ya Sehingga itu Anda lihat yang bunganya berikan kepada fakir miskin sekian Ustaz Terima kasih jazakahir jazakah kir ak Barakallah fikb kita sambut eh berikan kesempatan kembali Ada yang ingin bertanya lagi di majelis menunggu kita angkat pertanyaan via chat WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh Barakallah Fik Ustaz pertanyaan terkait dengan e pembahasan Ketika seseorang meminjamkan jumlah uang dan tidak disebutkan penentuan waktu pengembaliannya dan sudah berlangsung cukup lama ee hampir setengah tahun ee Bagaimanakah hukumnya Ustaz ketika kita mengetahui secara Zahir Dia memiliki kelebihan tapi tidak ada pengembalian dan sudah kita minta berulang-ulang masih ada sejumlah alasan apakah boleh dengan mengambil paksa aset yang dimiliki jazakallah Kir Bagaimana hukum bagi anda tidak ada hukum yang ada hukum bagi yang minjam dia kalau memang dia ada kemampuan untuk membayar bagi dia berdosa dia telah berbuat zalim dia tidak membayarnya melambatkan pembayarannya nabi was mengatakan orang yang berhutang dan kondisinya mampu untuk membayar dan dia lambat-lambatkan untuk membayarnya maka dia itu telah berbuat zalim berbuat zalim ada konsekuensi ada boleh dicemarkan nama baiknya dan boleh diberikan sanksi sanksinya seperti dikatakan oleh Sufyan atauri dan menafsirkan ee hadis nabi tersebut au ukbatahu tadi a habsuhu yaitu boleh dia dipenjarakan maka ee dalam pemerintahan Islam orang berhutang dan kemudian dia melambatkan pembayaran anda bisa ajukan kepengadilan untuk dipenjara dianya dengan syarat dia ada kemampuan waain kanana Zu usratin fadiratun Ila maisar tapi bila ditetapkan oleh dua orang yang adil bahwa kondisinya pailit sedang tidak mampu maka tidak bisa dia dipenjara dia diberi waktu tunggu seperti itu jadi Penjaraan dalam Islam itu untuk orang yang berhutang mampu bayar tapi menanunda pembayarannya itu yang dipenjara jazakallah kir Barakallah Fik demikian ikhwan yang bertanya kita berikan kesempatan kembali masih pesananar tadi ada sedikit Ustaz tapi boleh diambil paksa barang milik orang itu tentu Kalau Anda ambil paksa dia teriak maling ya itu Anda digubukin sama masyarakat jelas Anda masuk rumah orang l bawa barang Lalu ada dalam rumah teriak maling untuk orang yang mendengar mereka tidak akan filter itu berita teriakan maling dia akan langsung gebukin Ya tapi kalau dia punya barang ada pada anda atau Anda minta jaminan maka biasakan Kalau Anda berikan pinjaman kepada orang yang tidak Anda [Musik] tahu sifatnya orangnya amanah dan mampu bayar minta barang jaminan sehingga pada saat dia tidak bayar ya atau saat butuh dana minta dia belum bayar Anda jual barang jaminan itu dengan harga pasar sebanyak uang anda Anda ambil bila ada sisa Anda kembalikan uang kepada Diab nah jazakullah kir demikian faedah tambahan dari Ustaz Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah Ustaz Barakallah Fik Apabila anak ikut nasab Ibu dikarenakan hamil sebelum pernikah terjadi Bagaimana terkait harta anak adalah harta ayahnya Apakah hukum ini masih berlaku dalam syariat bahwa lafaz yang dilihat lafaz Syari ya dalam syariat ini bukan Ayahnya namanya sehingga biasanya orang-orang mengatakan Ayah biologis berarti kan Bukan ayahnya karena bukan ayahnya maka tidak ada hak tadi wallahuam Masyaallah Nam jazakallah Khair Barakallah Fik kami angkat kembali asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Sejauh manakah tanggung jawab orang tua dalam hal ini ayah ketika ee anak yang bekerja di sebuah perusahaan melakukan penggelapan dan pemalsuan Har ee data sehingga uang perusahaan dirampas setelah ketahuan berkomitmen untuk mengembalikan namun sampai saat ini pengembalian belum juga dijalankan ee Apakah ada kewajiban bagi orang tua dalam hal ini ayah untuk ikut bertanggung jawab atas kemaksiatan atau tindakan kriminal anaknya jazakallah kir tidak ada kecuali ayahnya diminta Dahulu ketika anak ini masuk kerja sebagai penjamin sebagai garantor kalau tidak tidak ada kewajiban ayahnya membayar kerugian-kerugian tadi dia kan sudah balik berakal kesalahan-kesalahan Anda ya orang tidak amanah Anda amanahi harta perusahaan tob wabillahif Ayah hanya berdosa karena tidak mendidik anaknya ya tidak mendidik anaknya dari kecil untuk berlaku jujur dan amanah atas itu ia berdosa Dia anak tahu-tahu pulang ke rumah bawa di tangannya makanan tadi Hari ini hari libur anda gak ada ngasih jajan dia kok dia bawa makanan ini kewajiban anda menanyakan kepada dia dari mana dapat makanan nak kalau dia bilang uong jajan yang ayah kasih kemarin masih ada emang kamu kemarin enggak jajan enggak ya terima ucapannya ya pertanyaan seperti ini membuat anak tidak gampang mengambil harta orang karena dia akan diaudit masuk rumahnya Hah sama orang tuanya tapi orang tua mendidik anaknya anaknya datang bawa ap pun Masyaallah Ayah ikut dong ini anda berdosa ya Anda berdosa apalagi dia bawa buah sepertinya buahnya mirip dengan buah milik tetangga ini anda tanyakanlah ini buah dari tetangga Iya Ayah kamu dapat ngambil manjat atau diberiin sama tetangga diberi in Ayah coba Ayah tanya dulu tetangga ya ya di bawaah anak ini anak bawa buah sudah di kasih memang saya kasih Pak Oh terima kasih ibu ya terajar terdidik anak anda untuk tidak berani mengambil harta orang harta perusahaan harta siapapun melainkan dengan izin mereka ini bagian dari pendidikan ya Akhi pulang anak bawa pena harganya kelihatan tidak cukup dibeli dengan uang jajannya perlu anda tanyakan ya Dia mungkin berkilah diteman dipinjamin teman Anda cek ya pena mahal masa dipinjamin teman tanya Siapa teman kamu Si Fulan Ayah telepon ibunya kalau dia nangis Sudah tu Tenangkan katakan nak ya kalauu pengin apa-apa beritahu Ayah tidak mampu Ayah kamu bertawakallah kepada Allah semoga berdoa kepada Allah agar Ayah diberikan kemampuan kamu untuk mendapatkan barang tersebut karena memang tak biar anak-anak ya akhi lihat Temannya punya yang bagus pengin ya mang tabiat anak-anak dia memang tidak ada dosa maka orang tuanyaalah yang akan membentuk kepribadiannya ini kalau dia didiimkan saja padahal tahu ada tanda-tanda ini orang tua berdosa selamanya sampai anak itu besar dia bekerja menduduki posisi yang penting yang harusnya membesarkan tempat dia bekerja ternyata dia rampok semuanya Ayah berdosa karena tidak pernah mendidik ya dari kecil tib nah jazakallah Khair Barakallah Fik demikian ikhwah dan bagi yang bertanya silakan via telepon di 0218236543 ikhwan yang ada di majelis masih ada yang bertanya kembali fadol silakan Pak asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam warahmatullah Saya safulah tinggal di kampung tengah begini Ustaz ee Saya ingin tanyakan Bagaimana benarkah saya saya kreditin barang elektronik kredit saya kreditin barang elektronik anda beli barang elektronik secara kredit secara kredit membeli saya saya membeli untuk yang memesan ada yang memesan barang menjual ya saya menjual barang barang elektronik secara kredit terus tapi itu melalui saya interaksinya melalui adik saya karena yang mesan temannya adik saya gitu Sebentar jadi ada adik anda punya teman I temannya tahu bahwa anda jual elektronik tidak tunai Iya lalu ini yang bertanya saya ini iya iya Ustaz lalu teman adik anda itu mengatakan saya mau beli dari dari Abangmu Iya terus apa anda jawab melalui adik saya tapi saya tidak berinteraksi dengan teman Adik saya itu Oh dia beli ke adik anda e ini aja melalui perantara adik saya saya tidak interaksinya dengan adik saya saja gitu Ustaz sebentar lagi dia datang dia bilang ke adik anda Saya mau handphone ini ini mau bisa jual begitu ke adik anda Iya adik anda bilang apa ya saya jual adik saya bilang dulu ke saya gitu Ustaz ee temannya temannya ingin misalkan hp tipe sekian sekian HP sekian Nah bilang ke saya ya udah dengan harga sekian kalau tempo sekian dengan harga sekian gitu terus tapi saya interaksinya enggak akadnya enggak melalui si temannya itu bagaimana Ustaz melalui hanya kepada adik saya saja anda katakan kalau di anda tadi ya terus handphone-nya anda beli saya beli dengan dengan yang si yang yang dipesan temannya itu sesuai dengan pesanannya beli setelah anda beli Anda apain PES saya saya beli nah saya langsung bilang ke adik saya barang sudah ada Saya menawarkan kembali kepala adik saya bagaimana temannya jadi apa enggak ngambil gitu terus lalu ya kalau saya kalau nah Adik apa teman saya bilang eh adik saya bilang jadi a gitu Bagaimana akadnya Ustaz terus ketika jadi handphone tangan Anda saya kirim ke ke si ke adik saya ke adik anda jadi Terus Yaudah nanti Adik saya yang kasih ke temannya itu adik anda yang kasih ke temannya uang Siapa yang bayar Eh teman itu melalui adik saya teman adik anda serahkan uang ke adik anda Heeh nanti ke serahkan ke saya gitu Adik Anda serahkan ke Anda sudah berjalan atau belum ee sudah berjalan seperti itu nah yang saya tanyakan Bolehkah seperti itu akadnya gitu Saya tidak berinteraksi dengan si pemesannya langsung boleh boleh Ustaz boleh nah Barang saya beli saya kawiternya karena yang saya ragukan tidak berinteraksi langsung dengan si pemesan tapi melalui adik saya gitu boleh boleh he Bu pemilik perusahaan besar enggak pernah interaksi dengan para tokooh-tokoh rtael ya dia dengan salesnya dengan karyawannya dia mah tidur-tidur doang dia kalau akadnya pun langsung karik saya enggak apa-apa akadnya setelah yang baik gimana setelah akadnya adik anda itu wakil dari Anda Heeh adik anda kalau ternyata temannya tidak bayar-bayar Anda nagih ke adik anda apa tidak tidak ya tetap menanyakan ya tetap menanyakan tapi sudah lama enggak P 2 tahun gimana ee selama ini sih lancar Ustaz andai andai ya enggak enggak ada ikatan apa-apa sih Ustaz adik anda gak adaak enggak ada tidak boleh ya itu kan dia namanya wakil dari Anda Iya wakil dapat Fe adik ya kadang enggak enggak enggak kadang i kadang enggak I itu bagaimana Ustaz harus adaap boleh boleh Kadang iya kadang enggak boleh kadang ya Sesuai apa ya keuntungan aja sih kadang keuntungannya besar baru saya iya boleh boleh ya syukran jazakallah Kir wakil itu boleh dengan upah boleh juga tanpa upah kadangkadang Anda kasih upah kadang-kadang tidak boleh juga jazakallah kir Alhamdulillah kita angkat kembali ada telepon yang sudah menunggu baik di 0218236543 Ya silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Bapak di mana dengan Ihsan di Depok silakan Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah eh mau bertanya Ustaz eh Rabiul akhir tahun kemarin 1445 Ana ee beli mobil dengan niat untuk ee diperjual belikan sambil dipakai ee namun kode ullah ee sampai hingga saat ini ee sudah hampir satu haul mobil belum terjual Ustaz Nah untuk ee ee sudahudah iya ee sudah H satu haul eh beberapa hari lagiil akhir kan baru tanggal 2 kan ya Iya benar Ustaz dia itu Kapan anda beli rabil akhirnya ee di tanggal 28 apa 29 p terus pertanyaannya Apa ya Eh nanti ketika haulnya sudah lewat nanti eh ketika harus membayar zakatnya cuma saya tidak punya uang itu gimana ya Ustaz kalau tidak punya uang Ya tunggu sampai ada uang Oh berarti tunggu sampai punya uang ya Ustaz ya iya berarti zakatnya tetap harus dibayar ya Iya namanya zakat kan hutang wajib dibayar Oke namun kalau kalau barang tersebut sebelum haul sudah laku berarti e engak perlu saya engak perlu bayarakatnya Ustaz ya belum haul sudah laku Berarti ada uang tangan anda kan ya Iya benar ya uang itu habis sebelum haul atau masih ada nanti padai kendara mobil yangin Gim berar sel lagi dagangan tetap ada kena zakat Oh kan zakatnya Zakat harta dagangan kalau dia berbentuk uang zakat uang kalau berbentuk barang barang dagangan paham paham Ustaz berarti berarti Ee tidak tidak diulang lagi haulnya Ustaz saya tetap bayang gak dia itu terus haulnya diabiil akhir tadi tanggal 28 tadi Oh tetap di situ itu terus ya Ustaz ya alhamdulillah ee jazakumullah Khair Ustaz allaharik Fik W jazakullah Khair Barakallah Fik tib kita akan satu pertanyaan terakhir mungkin di kesempatan sore hari ini dari ikhwah masih ada baik se lagi silakan sebelum dari WhatsApp asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Ini Ustaz saya yoman dari Gorontalo Ustaz mau tanya ee Bagaimana dengan harta warisan yang apabila tanah tersebut Apil ada ukurannya sama mengenai harta warisan Ustaz terus tanah tersebut at karena sama cuman tempatnya tersebut berbeda tanah warisannya tanah warisan yang EE tempatnya tersebut beda Ustaz ada yang ada berapa bidang misalkan ada dua Ustaz dua bidang Iya yang satu di perkotaan yang satu di pedesaan Sehingga dalam harganya itu berbeda Ustaz ada juga yang dalam bentuk rumah sehingga kira-kira Bagaimana cara pembagiannya Ustaz Apakah Ahli warisnya cuma dua orang ahli warisnya tiga Ustaz satu laki-laki dua perempuan ya berarti dibagi empat Apakah harus sesuai harganya atau ukurannya harga ya kalau satu harga itu umpamanya satu rumah itu umpamanya nilainya ee 500 juta yang satu lagi nilainya 500 juta juga maka anak laki-laki bisa mengatakan saya mendapat 2/4 set2 berarti setengah saya kan r00 juta semua warisan Ayah kita kan R miliar Saya mau ambil ini bagaimana kalau adik-adik yang mengatakan Boleh silakan tinggal yang saudari saudarinya tadi tinggal mendapatkan rumah satu lagi dengan harga r00 juta tadi mereka sewakan atau mereka jual uangnya dibagi dua paham ya Ustaz ee Bagaimana yang menentukan harga jualnya tersebut Ustaz apa S tanya tanya ke agen properti AG properti tahu itu untuk daerah situ jalan itu kondisinya bangunan tahun sekian ada bangunan di atasnya yang tanah Ustaz ada yang ada bangunan rumah sekalian tanah ada juga yang tanah yang dalam bentuk sawah ada juga perkebunan Ustaz i tinggal tanya ke agen-agen properti dia tahu itu harganyaga pasalnya kemudian lagi Ustaz yang kedua eh kebetulan Ayah kami ini kan sudah meninggal Ustaz eh Kakek kami sudah membagikan harta warisan ke ayah kami sama saudara-saudaranya cuman Ayah eh Kakek kami ini ada dua saudaranya Ustaz ahah dari dua saudaranya ini ada anak-anaknya ahah mereka katakan bahwa dari eh harta Kakek kami ini masih ada milik kakek mereka nah seh Dari mana datangnya dari milik kakek mereka Ah itu hanya dari lisan saya Ustaz tidak ada bukti yang mana itu buktinya itu masih ada harta mereka cuman menurut om saya yang membagi wtaisan ini karena Kakek kami sudah meninggal sehingga Om Yang membagikan harta warisan ini Ustaz menurut Om kami dari dua kakek dua dari dua saudara Kakek kami yang sudah tidak ada ini sudah meninggal ini katanya eh tanah dari ayah mereka ini sudah dijual ke Kakek kami sudah dijual sudah dimintakan uang cuman e buktinya tidak ada Ustaz cuman secara lisan begitu Ustaz kira-kira bagaimana itu Ustaz sementara tanah tersebut sebagian sudah diwariskan ke kami Ustaz ada sudahat-sudat girik segala macamnya Kalau surat tidak ada Ustaz hanya saja pembayaran pajak mengenai Tan tut ada di Kakek kami Ustaz atas nama kaki Anda ya punya kaki Anda berarti ngapain dia bayar pajak kalau bukan tanah milik dia jadi bukti itu ya si iya iya itu buktinya baik e bukti itu Ustaz hanya secara Islam atau hukum negara juga jadi bisa bukti bisa bukti Oh ya Ustaz KTP saya rwandi nomorik itu lihat Oh I ini kamu rwandi kan Iya karena ktp-nya sama bukti n n Ustaz syukuran jazakallah Khair satu lagi cukup Ustaz satu lagi Az baik kami angkat dari WhatsApp Asalamualaikum warahmatullahikumsalam War semoga Ustaz dan seluruh umat Islam diberkahian izin bertanya mengenai hukum iwalet jika dulu hukumnya adalah seperti akad kord dan mengambil kelebihannya adalah riba namun baru ini ada pendapat bahwa ewallet akadnya adalah saf mohon penjelasannya Ustaz ya namanya pendapat ya boleh seperti saya juga pendapat bukan suatu Nas yang kuat ya akan tetapi kita perlu mencerna Apakah iwolid itu bentuknya adalah Q atau sharf Coba kita lihat ya kalau saraf itu tukar menukar ya Anda serahkan Uang r100.000 pecahan dia menyerahkan 50.000 pecahan dua ke Anda berarti uang anda masuk ke dia 100.000 Anda berkurang kemudian dengan masuk 100.000 dia bertambah iya atau tidak uang dia juga begitu iya atau tidak kalau iwalad atau Imani adalah saraf Anda tukarmenukar harusnya Anda kan set uang 100.000 berarti uang digital dia berkurang r100.000 Betulkah betul berkurang atau nanti berkurangnya ketika e-wallet ini anda gunakan hah paham pertanyaan saya paham apa tidak Anda nabung uang di bank ya itu akadnya qor ya akan berkurang uang anda ketika Indi anda gunakan walau tertulis di dalam kartu debit ya ada uang sekian atau di buku ada uang sekian ya ini tidak bisa dinamakan dengan sharaf tukarmenukar karena pencatatannya itu akan berkurang di tangan dia ketika ini uang saya gunakan begitu juga ewalad iwalad kalau tukar menukar uang digital dengan uang [Musik] eh fisik uang kertas tentu Ketika anda top up saldo ewallet dia berkurang saldo uang digital dia berkurang Betulkah begituh Saya ulangi anda punya dolar 1000 saya tukar dengan uang r.600 anda masuk ke uang ke rekening ke tangan anda Berapa rp.600 dolar Anda berkurang apa tidak berkurang apa tidak dolar Anda kalau tukarmenukar k gak berkurang rugilah saya gak tukar-menukar namanya itu Kalau Anda datang ke mone Changer beli uang Dolar 100 dolar Anda bayar r.600 Anda ambil dari dia 100 dolar sisa dolar di tangan dia berkurang apa tidak 100 Hah itu yang tukar-menukar kalau di e-wallet saat Anda top up kalau SF Sanya berarti anda beli kan I atau tidak Anda beli itu uang digital di tangan dia berkurang atau tidak di tangan si toko e-wallet gak ada berkurang Kapan berkurangnya Ketika e-walletnya anda gunakan berkurang uang dia itu bukan namanya sarf bukan tukarmenukar yang terjadi Anda serahkan uang kepada dia Anda pinjamkan kan sama seperti kartu debit kartu debit kan Anda pinjamkan dia uang akan berkurang Ketika anda manfaatkan bisa dipahami tapi kalau tetap Anda pilih itu juga agar diskon kemudian gratis ongkir kemudian cashback Anda dapat silakan itu Usan anda dengan Allah dan dengan yang memfatwakan tadi saraf wallahuam baik alhamdulillah demikian yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan jawaban bermanfaat ini Penghujung kajian kita dan Insyaallah kita akan lanjutkan kembali untuk pembahasan dan poin-poin dalam Bab di kesempatan yang akan datang sebagai ikhtitam serta kesimpulan kajian silakan Ustaz ya pembahasan akad adalah pembahasan yang penting karena prakknya semua lembaga keuangan di dunia akadnya cuman yang saya maksud lembaga keuangan ribawi akadnya dari nasabah menyerahkan uangnya kepada bank kord bank menyerahkan uang kepada nasabah yang butuh dana juga akadnya kord dan Insyaallah Nanti pada pertemuan selanjutnya akan kita lanjutkan Bagaimana dalam akad kod bila ada syarat memberikan penambahan dari uang yang diterima si peminjam semoga bermanfaat wallahu taufikah Nab Muhammad baik jazakallah kir kami sampaikan pada Al Ustaz Dr Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala atas faedah ilmu yang beliau sampaikan di kesempatan sore hari ini dalam pembahasan bab alqard kita sudah sampai dalam ketentuan-ketentuan syariat berkaitan dengan akad pinjaman dari pembahasan kitab irsyadus Sahib Il Bayan dalil Masail dalil Thalib dan kita akan lanjutkan di Kamis yang di akad yang akan datang Insyaallah Ada sejumlah pertanyaan dari pendengar dan pemirsa kami mohon maaf tidak bisa kami ajukan semoga sedikit bermanfaat dan kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahumma wabihamdik Ashadu alla ilaha illa ant astagfiruka wa atubu ilaik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalikumsalamullah wabarakatuh alhamdulillah Terima kasih Anda masih bersama kajian Isam yang akan ditayangkan jam-am berikut [Musik] simak radio r Bogor 100.1 FM radio Roja Majalengka 93.1 FM radio Roja Palu 101,8 FM dan radio Roja Bandung 104.3 FM menybar
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Bab Jual Beli (Pinjaman)
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply