Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny – Shahih Fiqih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

konfirmasi dan informasi melalui WhatsApp 0819896543 dana yang dibutuhkan sebesar Rp6 miliar jazakumullahu Khairan kepada para musuhinin Semoga menjadi amal saleh dan amal jariah beriman dan iman tidak mungkin lurus tanpa ilmu dan beramal saleh Roja TV saluratquran dan kajian Isam pem tamillahja TV saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam [Musik] bismillah alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahibilamin wihiun wasu wasam asursaliah para pemerti di Manun anda berada Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang bahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz Dr musyafaat darini hafizahullah dari Kudus Jawa Tengah pembahasan di kesempatan ini masih melanjutkan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah Nam ikhwat islamzakumullah setelah penyampaian materi silakan nantinya Anda dapat bergabung bersama kami untuk bertanya seputar pembahasan di Line telepon 0218236543 atau pertanyaan melalui pesan singkat di chat WhatsApp di nomor 0819896543 Berikut kita akan simak penjelasan materi yang yang akan disampaikan selanjutnya kita persilakan kepada Al ustazadol Maskur Ustaz Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh illah anahdihillahu Fala mudillalah wlil Fala hadialah wa asadu Alla ilahaillallahu wahdahu la syarikalah wa asadu Anna muhammadan abduhuasul ya ayyuhina amanu itahqqq wantuml muhammahu Alaihi wasam jemah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimatillah khususnya pemirsa TV dan para pendengar radio roja yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala marilah kita terus memui Allah subhanahu wa taala atas nikmat-nikmat yang terus Allah berikan kepada kita Alhamdulillah banyak sekali kenikmatan yang kita rasakan dan itu terus Allah berikan kepada kita Semoga Allah subhanahu wa taala juga menjadikan kita semuanya sebagai hamba-hambanya yang pandai mensyukuri nikmatnya sehingga nikmat yang ada ini terus Allah jaga untuk kita Dan mudah-mudahan Allah berikan kepada kita tambahan nikmat yang lainnya amin amin ya rabbal alamin tidak lupa selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan Semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam begitu pula kepada seluruh keluarga beliau seluruh sahabat beliau dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliauatnya dengan baik hingga hari akhir nanti para jemaah sekalian rahimahahakumullah pembahasan kita masih tentang fikih ee dalam salat berjamaah kemarin kita sampai pada pembahasan di mana anak kecil berdiri ketika salat berjemaah saya kemarin bahas bahwa Boleh bagi anak kecil untuk salat di saf pertama di salat berjamaah ya Kenapa karena tidak ada dalil yang melarang hal ini tidak ada dalil yang melarang hal ini sehingga pada dasarnya tidak ada perbedaan antara orang dewasa dengan anak-anak sebagaimana orang dewasa Bolehkan untuk saf untuk salat di saf pertama bahkan itu saf yang paling Afdal itu pula dengan anak kecil anak kecil dibolehkan untuk salat di saf pertama hanya saja kemarin kita juga sudah singgung ada hadis yang menunjukkan bahwa sebaiknya yang di belakang Imam adalah orang dewasa terutama mereka yang tahu tentang hukum-hukum agama kenapa demikian agar nanti ketika imamnya salah misalnya atau lupa orang tersebut bisa mengingatkan orang tersebut bisa membenarkan begitu pula Ketika misalnya imamnya batal dan imamnya tersebut ee meninggalkan statusnya sebagai imamya ke toilet atau berwudu maka orang ini bisa menggantikan Imam tersebut makanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu bersabda lialini minkum Ulul ahlami wuha hendaklah yang ada di belakangku dari Kalian adalah orang-orang yang sudah dewasa sempurna akalnya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang salatnya Imam atau salatnya makmum di tempat yang lebih tinggi Apa hukumnya misalnya ketika seorang Imam posisinya lebih tinggi dari makmum atau sebaliknya Apa hukumnya apabila orang makmum posisinya lebih tinggi dari Imam para jemaah sekalian rahimahimakumullah ini adalah masalah yang jarang dibahas ya masalah yang jarang Disinggung disebutkan di sini yuk makmin wahuahabul jumhur dimakruhkan bagi seorang Imam untuk salat dalam keadaan tempatnya lebih tinggi daripada makmumnya dan ini adalah mazhabnya mayoritas ulama ini adalah pendapatnya mayoritas ulama sawauna h aluajtin a meskipun ee sama saja hal ini apakah dilakukan karena ada kebutuhan ataukah tidak jadi mayoritas ulama mengatakan apabila seorang Imam posisinya lebih tinggi daripada makmum Mak maka itu dimakruhkan baik dilakukan karena ada kebutuhan ataukah tidak namun Ada pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran daripada pendapatnya mayoritas ulama ini yang mengatakan mutlak makruh yau pendapatnya Imam Syafi’i rahimahullah berdasarkan dari yang beliau Sebutkan nanti Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan aktaril imami alladziimu man khfahu murtafi farahu man khfahuun bihi memilih pendapat yang membolehkan Imam yang keadaannya mengajarkan cara salat bagi orang yang ada di belakangnya untuk salat di atas sesuatu yang lebih tinggi sehingga orang di belakangnya bisa mengikutinya sehingga orang yang di belakangnya bisa mengikutinya Imam Syafi’i rahimahullah mengecualikan keadaan ini kalau imamnya ingin mengajarkan cara salat kepada para makmumnya misalnya mereka murid-murid baru ya mereka murid-murid baru di sebuah sekolah atau di sebuah pondok dan Imam ingin mengajarkan kepada mereka cara salat yang sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam langsung praktik maka boleh yang seperti ini ini karena adanya hajat ya karena adanya kebutuhan untuk itu maka tidak makruh yang seperti ini wahua riwayatun an Ahmad ini juga riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah Hal ini berdasarkan hadis Sahl IBN sa’ad ketika ditanya tentang mimbar maka Beliau mengatakan Suma raitu rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam shalla alaiha kemudian aku melihat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam salat di atas kayu-kayu MB War Wu alai ketika itu beliau bertakbir dalam keadaan beliau berada di atas kayu-kayu tersebut W Beliau juga ketika itu ruku dalam keadaan masih di tempat itu tempat yang lebih tinggi daripada tempatnya para sahabat kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika akan sujud beliau turun keadaan munduraj mbar Kemudian beliau sujud di dasarnya mimbar Kemudian beliau balik lagi ketika beliau selesai dari salatnya beliau menghadap ke para jamaah faqala ayyuhanas Inu H Luti wahai manusia Sesungguhnya aku melakukan yang seperti ini agar kalian bermakmum kepadaku Agar kalian mengikuti aku walamati dan Agar kalian belajar dari salatku ya para jemaah seali rahimahimakumullah kalau Tujuannya adalah untuk mengajarkan salat kepada para jemaahnya maka kemakuhannya menjadi hilang ya maka kemakruhannya menjadi hilang baik mungkin ada yang bertanya Ustaz mana Dalil yang menunjukkan bahwa pada asalnya apabila imamnya itu lebih tinggi dari makmumnya maka hukumnya haram ee hukumnya makruh dalilnya adalah asar dari hudzaifah disebutkan bahwa hudzaifah pernah menjadi imam di negeri madain dan ketika itu hudzaifah mengimami orang-orang di tempat yang lebih tinggi faak Abu Mas’ud al-anshari biqamisihi fajabadahu maka akhirnya Abu Mas’ud al-anshari menarik bajunya haiah Radiallahu an maka ketika beliau selesai dari salatnya Abu Masud mengatakan kepada haiah kamu tidak tahu ya kalau dulu orang-orang itu dilarang untuk melakukan yang seperti itu yaitu ee memilih tempat yang tinggi atau memilih tempat yang lebih tinggi daripada makmumnya ketika salat makaah mengatakan bala qakuani Iya aku ingat ketika engkau menarikku aku ingat ketika menarikku ini ada ee asar yang menunjukkan ya bahwa para sahabat di zaman dahulu dilarang untuk melakukan hal yang seperti itu makanya mayoritas ulama mengatakan yang seperti ini makruh ya Yang seperti ini makruh makanya Alhamdulillah ya di [Musik] masjid-masjid tidak terlihat adanya keadaan ini jadi antara Imam dengan makmum posisinya biasanya sama Alhamdulillah jangan sampai nanti ada orang-orang yang membuat Masjid tapi posisi imamnya lebih tinggi dari makmumnya walaupun tujuannya adalah sesuatu yang mulia misalnya agar para makmum ini bisa lebih mudah melihat imamnya atau tujuan-tujuan yang lainnya karena ternyata hal ini dulu dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam para jemaah rahimana warahimakumullah kemakruhan akan hilang ketika ada kebutuhan di antara kebutuhan itu adalah mengajarkan manusia cara salat yang benar di antara kebutuhan itu adalah ketika Ee tidak ada tempat masjidnya misalnya penuh dan tidak ada tempat lagi makmum kecuali misalnya lantai pertama jadi ee atau lantai bawah tanah jadi imamnya di lantai pertama lantai pertama Habis kemudian tidak ada tempat kecuali di bedroom ya atau di ee lantai bawah tanah ketika keadaannya seperti itu imam salat di atas sebagian makmumnya Apakah ini dimakruhkan jawabannya tidak demikian ya karena ada hajat ada kebutuhan sudah tidak ada tempat yang sejajar dengan Imam akhirnya Ya sebagian makmum salat di tempat yang lebih rendah pada Imam contohnya lagi misalnya masjidnya tinggi ya sering kita lihat masjid itu ee mungkin 1 M atau 2 M lebih tinggi daripada halaman masjid kemudian masjid tersebut ketika salat berjamaah misalnya salat ee salat Jumat masjidnya penuh akhirnya orang-orang salat Di pelataran masjid atau salat di halaman depan masjid padahal halaman depan masjid itu lebih rendah daripada dalam masjid maka dalam keadaan seperti ini ya terjadi yang kita bahas ini terjadi keadaan yang kita bahas yaitu imamnya salatnya berada di tempat yang lebih tinggi daripada makmumnya Apakah seperti ini dikatakan makruh jawabannya tidak karena memang keadaannya menuntut seperti itu ada hajat di sini ada kebutuhan kalau tidak seperti itu nanti makmumnya malah gak bisa berjemah dengan imamnya para jemaah sekalian rahim warahimakumullah masalah yang berikutnya Bagaimana kalau Sebaliknya bagaimana kalau yang lebih tinggi adalah makmumnya dan yang lebih rendah adalah imamnya misalnya imam salat di lantai dasar biasanya memang tempat Imam itu di lantai dasar kemudian masjid penuh akhirnya orang-orang salat di lantai kedua Apakah ini makruh jawabannya pada asalnya tidak demikian pada asalnya tidak demikian tidak makruh yang pertama karena ada kebutuhan untuk itu yang kedua karena tidak adanya dalil yang memakruhkannya kalau imamnya lebih tinggi dari makmum ada dalil yang memakruhkannya tapi kalau imamnya lebih rendah dari makmum kita tidak bisa memakruhkannya karena tidak adanya Dalil yang menunjukkan hal tersebut ba para jemah sekalian rahim warahimakumullah masalah yang berikutnya adalah Apa hukum seorang makmum yang mengikuti Imam di balik tabir dibalik penghalang seperti misalnya di balik tembok atau misalnya dibalik Satir Apakah hal ini dibolehkan disebutkan di sini shallal makmumfal imam khijal masjid masjidiahuma an jailimah apabila seorang makmum salat di belakang imam khijal masjid dalam keadaan makmumnya berada di luar masjid masjidi Wah hail atau makmum tersebut masih di dalam masjid tapi antara makmum dan imamnya ada penghalangnya maka apabila safnya itu masih bersambung Ini catatan ini syarat apabila safnya masih bersambung Maka hal itu dibolehkan sebagaimana disepakati oleh para imam hal itu dibolehkan sebab Bagaimana kesepakatan para imam diriwayatkan dari ibunda Aisyah radhiallahu anha Beliau mengatakan Kana Rasulullah shallallallahu alaihi wasallam Yusi Fi hujratih waidarul hujrati qasir lalu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah salat malam di hujrahnya hujrah di bisa dimaknai seperti bilik ya wajdarul hujti qasir dan dinding bilik itu rendah faru sahsan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka orang-orang karena dindingnya bilik itu pendek orang-orang Mat atau bisa melihat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ketika sedang berdiri dalam salatnya faqama unasun Yusi e yusuna batihi maka akhirnya ada beberapa orang yang salat bermakmum kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada beberapa orang yang salat bermakmum dengan dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ini menjukkannya boleh untuk bermakmum dengan Imam padahal antara makmum dan Imam itu ada penghalangnya ini jelas Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam salat di hujrahnya beliau di kamarnya beliau di biliknya beliau tapi keadaannya ketika itu dindingnya itu rendah sampai-sampai orang-orang itu bisa melihat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika berdiri akhirnya mereka salat salat bersama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam baik hadis yang kedua atau arar yang eh dalil yang kedua arar dari sahabat Anas IBN Malik diriwayatkan dari jabalah IBN Abi Sulaiman rahimahullah Beliau mengatakan roitu Anas bna malikin Yusi Fi dari Abi Abdillah Yus Alal masjid lahu babun Ilal masjid aku pernah melihat Sabat Anas IBN Malik salat di rumahnya Abu Abdillah yang menghadap langsung ke masjid ya beliau salat di rumahnya Abu Abdillah dan ketika itu ya beliau menghadap langsung ke masjid masjid rumah ini punyau yang menghadap ke masjidanai Imam dan sahabat Anas IBN Malik ini salat berjamaah di rumah tersebut dan bermakmum dengan Imam bermakmum dengan imam yang bisa jadi dilakukan oleh beliau karena ee keadaan ramai sekali ya karena keadaan ramai sekali sehingga ee saf dalam salat berjemaah tersebut walaupun beliau salatnya di dalam rumah masih bisa dianggap bersambung ya sebagaimana sekarang ya di Masjidil Haram banyak orang-orang yang salat di ee musala-musala hotel yang ada di sekitar Masjidil Haram dalam keadaan mereka bisa langsung melihat ee ka’bahnya atau orang-orang yang salat ee di depan mereka dan sering kali di tempat-tempat tersebut memang ee ramai sekali Masjidil Haram ramai sekali kalau kita melihat ke bawah maka orang-orang salatnya itu memang sampai ke hotel yang ada di samping Masjidil Haram sehingga orang-orang yang salat di ee musala hotel yang di atas itu dianggap safnya masih bersambung safnya dianggap masih bersambung karena memang saf di bawahnya sampai ke dalam hotel kemudian mereka juga bisa langsung melihat orang yang salat karena di depan mereka ada kaca yang dengannya mereka bisa melihat orang yang salat di depan Mereka kemudian ada suara mereka mendengar suara imam ketika bertakbir sehingga mereka bisa mengikuti gerakan imam ya ini diboleh Terutama ketika ada kebutuhan yang mendesak misalnya orang yang sakit ya atau misalnya perempuan tidak ingin ke masjid maka salat di musala-musalah tersebut Namun para jemaah sekalian rahim warahimakumullah bedakan antara pembahasan sahnya salat berjamaah di tempat-tempat tersebut dengan pembahasan Apakah orang yang salat di tempat-tempat tersebut itu mendapatkan pahala 100.000 kali salat atau ketika di Masjid Nabawi misalnya di malam 27 bulan Ramadan biasanya jemaah sangat banyak sekali mungkin sampai radius 1 km ada jemaah salat bagaimana dengan orang-orang yang salat di jalan-jalan bagaimana dengan orang-orang yang salat di musala-musala hotel yang ada di sekitar Masjid Nabawi Apakah salat mereka sah jawabannya sah selama safnya bersambung dan mereka bisa mengikuti gerakan-gerakan imam dan jangan Samakan masalah ini dengan masalah lain yaitu Apakah mereka mendapatkan pahala salat yang lebih baik daripada 1000 kali salat di tempat lain itu masalah lain karena secara pribadi mengatakan atau memilih pendapat yang mengatakan bahwa salat mereka sah tapi pahala salat mereka ya tidak seperti pahala orang yang salat di dalam masjid Nabawi ya tidak seperti orang yang salat di Masjid Nabawi kap karena hakikatnya mereka salat di luar Masjid Nabawi hakikatnya mereka salat di luar Masjid Nabawi Adapun tentang jemaahnya jemaahnya sah dia mendapatkan pahala salat berjamaah ya wallahu taalaam baik para jemaah sekalian rahimana ull Bagaimana dengan orang yang salat di rumahnya tapi dia punya televisi misalnya atau punya radio yang dengan televisi atau radio tersebut dia bisa mengikuti gerakan imam yang di masjid misalnya dia seorang perempuan dan dia mengetahui bahwa salat di rumah bagi seorang perempuan itu lebih Afdal daripada salat di masjid tapi dia juga ingin mendapatkan pahala salat berjamaah akhirnya dia ee berinisiatif untuk salat bermakmum dengan televisi Ya misalnya dia ee hotelnya radius 5 kilo dari Masjidil Haram radius 5 kilo dari Masjidil Haram dia ingin ke masjid karena dia ee mengambil pendapat yang mengatakan demikian dan ini mazhabnya mayoritas ulama salatnya perempuan di rumah itu lebih baik daripada salatnya perempuan di Masjidil Haram akhirnya dia di hotel radius 5 km dari Masjidil Haram dia menggunakan televisi dan dia salat bersama Imam berjemah di situ apakah yang seperti ini dibolehkan jawabannya tidak dibolehkan dan jemaahnya tidak sah iya jemaahnya tidak sah karena di sini tidak ada hakikat jemaah sama sekali tidak ada hakikat jemaah sama sekali karena hakikat jemaah itu ketika seseorang salat di satu tempat bersama-sama sedangkan di sini tidak ada kebersamaan tidak ada kebersamaan safnya juga sudah terputus jauh dia radiusnya 5 km maka jelas yang seperti ini tidak dibolehkan Walaupun dia bisa mengikuti gerakan imam Walaupun dia bisa mengikuti gerakan imam karena dia melihat televisi tetap ya kita katakan salatnya tidak sah ya karena dia salat berjamaah dan jemah tidak sah maka dia harus mengulangi salatnya ya wallahu taala Aam baik para jemah sekalian rahimana warahimakumullah yang selanjutnya adalah fikih tentang bersaf fikih tentang bersaf dalam salat baik di sini ada pembahasan asufufu wa ahkama saf-saf dalam salat dan hukum-hukum yang yang berkaitan dengannya masalah yang pertama dalam pembahasan ini adalah saf yang paling baik bagi jemaah laki-laki dan saf yang paling baik bagi jemaah perempuan di sini ada perbedaan walaupun pada asalnya hukum yang berkaitan dengan laki-laki itu bisa diterapkan pada ee kaum wanita dan juga sebaliknya hukum berkaitan dengan wanita itu pada asalnya bisa diterapkan pada kaum laki-laki tapi ketika ada dalil yang membedakannya maka harus Kita bedakan sesuai dalil yang menunjukkannya termasuk di antara yang ada pembed adalah masalah ini Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dahulu pernah ber Sada dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiallahu Anhu Khairu sufufir rijali awaluha Khairu sufufir rijali awwaluha barisan jemaah laki-laki yang paling baik adalah barisan pertamanya bagi jemaah kaum laki-laki yang paling baik adalah saf pertamanya makanya para jemaah sekalian rahimahimakumullah berusahalah untuk mendapatkan saf pertama di dalam salat berjamaah bagi yang laki-laki wasaruha akhiruha saf yang palinguk bagi jemaah laki-laki adalah yang paling akhir sebaliknya wirufufinisai akhiruha saf untuk jemaah wanita yang paling baik atau saf yang paling baik untuk jemaah wanita adalah yang paling akhirara aaluha dan saf yang paling buruk bagi jemaah wanita adalah saf pertamanya jadi ini benar-benar Terbalik ya Jadi bagi bagi jemaah laki-laki saf yang paling baik adalah saf yang pertama saf yang paling buruk adalah saf yang terakhir sedangkan bagi jemaah wanita saf yang paling baik adalah saf yang paling akhir saf yang paling eh buruk adalah saf yang pertama para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah di hikmah syariat ini adalah agar kaum laki-laki dan kaum wanita itu tidak saling mendekat agar kaum laki-laki kaum wanita itu tidak saling mendekat semakin mendekat semakin baik di dalam salat saja demikian apalagi di luar salat orang kalau di dalam salat itu menghadap kepada Allah subhanahu wa taala dia akan menjaga dirinya dengan sebaik-baiknya karena memang niatnya adalah untuk menghadap kepada Allah subhanahu wa taala ketika salat dia juga tertuntut untuk fokus untuk khusyuk itu saja tidak baik ketika berdekatan dengan wanita apalagi di luar S maka para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah berhati-hatilah dalam masalah ee hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram karena ini pintu yang mendatangkan fitnah yang besar ma ba’ fitnatan ijisa aku tidak tinggalkan satu fitnah pun yang lebih bahaya bagi kaum laki-laki setelahku melebihi kaum wanita Iya dahulu Israil itu rusaknya dengan kaum wanita karena fitnah wanita mereka rusak dan hal yang sama akan terjadi pada umat Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam hal yang sama akan terjadi pada umat Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam makanya kita harus sangat berhati-hati dalam hal ini Baik para jemah sekalian rahimana warahimakumullah di sini ada catatan yang sangat bagus ya yaitu lantainya Berbeda bagaimana Ust dan ini banyak terjadi di masjid-masjid kita jadi jemaah laki-laki di lantai pertama jemaah perempuan di setengah lantai kedua jadi sering kali masjid seperti ini jadi rantai pertamanya full untuk jemaah laki-laki rantai kedua biasanya setengah karena setengah lagi setengahnya dikosongkan hanya dikosongkan jadi eh bagian akhir dan biasanya diperuntukkan untuk wanita Apakah lantai kedua itu kaum wanitanya juga safnya dari belakang atau safnya dari depan maksudnya mereka memulainya dari belakang sebagaimana ketika di lantai pertama ataukah sekarang hal itu tidak tidak ang lagi kalau lantainya berbeda disebutkan di sini waunu kiri sufufin Nisai akhiraha innama mahalluhu ID kunna yusallina khalfafufir Rijal hukum bahwa safnya kaum wanita yang paling baik adalah yang paling akhir tempatnya hanya ketika kaum wanita tersebut salat di belakang kaum laki-laki hanya ketika kaum wanita tersebut salatnya di belakang kaum laki-laki Maksudnya satu lantai fainunna Yusi khalfatin maal imami Fi makanin munfas rijalahiru annairfuih Alal apabila jemaah wanita tersebut bermakmumnya dengan Imam perempuan atau mereka bermakmum dengan imam laki-laki di tempat yang terpisah dengan jemaah laki-laki maka yang lebih kuat yang yang lebih tampak dalam masalah ini adalah bahwa saf yang paling baik untuk mereka tetap saf-saf yang pertama tetap saf-saf yang pertama shallallallahu Alaihi Wasallam Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam inallaha waaikatahuilal Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya berselawat untuk orang-orang yang salat di saf-saf pertama wallahuam ya para jemaah sekalian rahimahimakumullah ada dua masalah yang dikecualikan Di Sini dari keumuman hadis ak akhiruhaaa dikecualikan dari hadis ini duaalah yang disebutkan oleh hafahullah yang pertama adalah ketika jemaah wanita makmum dengan Imam wanita jemah wanita bermakmum dengan Imam dari kalangan mereka dari kaum wanita maka tetap saf pertama lebih baik daripada saf kedua saf kedua lebih baik daripada saf ketiga karena hikmahnya tadi ya alasan kenapa safnya perempuan yang paling bagus adalah yang paling akhir Untuk menghindarkan apa fitnah untuk menjauhkan kaum laki-laki dari kaum perempuan karena semakin dekat mereka semakin besar ee kemungkinan fitnahnya maka untuk menjauhkan ada syariat ini Sangkan sekarang mereka di barisan W saja ya mereka ee bersama wanita saja imamnya wanita makmumnya juga wanita sehingga saf yang paling baik untuk mereka adalah saf pertama sebagaimana keumuman hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam inallaha wa malaikatahuusilal Sesungguhnya Allah dan malaikatnya berselawat untuk orang-orang yang salat di saf-saf pertama masalah yang kedua yang dikecualikan yang disebutkan oleh musanif hafidahullahu taala adalah ketika seorang wanita atau ketika jemaah wanita itu salatnya di lantai lain ya atau di tempat yang terpisah dari kaum laki-laki tempat terpisah ini bisa satu lantai tapi benar-benar terpisah ya benar-benar terpisah misalnya ada kamar ya Ada kamar yang benar-benar terpisah dari jemaah laki-laki atau misalnya di lantai dua benar-benar terpisah dari jemaah laki-laki maka ketika keadaannya seperti ini ya tetap yang menjadi saf terbaik adalah saf yang pertama karena memang sudah tidak relevan dengan ee sebab disyariatkannya hal tersebut baik para jemaah sekalian rahimahimakumullah ee setelah ini ada penjelasan tentang keutamaan saf pertama saf pertama merupakan saf yang sangat mulia ada keutamaan yang sangat besar bagi mereka yang bisa start di saf pertama disebutkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu Anhu bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda walau yalamuna Ma fofil muqaddam lahamu seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada saf yang paling awal l maka tentunya mereka akan melakukan undian melakukan undian untuk mengetahui Siapakah yang berhak untuk mendapatkan saf pertama dan ini menunjukkan besarnya pahala orang yang bisa salat di saf pertama jemaah sekalian rahimahimakumullah ini hadis yang sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim makanya para jemaah sekalian rahim rahimakumullah Jangan sampai kita datang ke masjid sebenarnya bisa mendapatkan saf pertama tapi kita santai-santai kita duduk di ee di tiang masjid sampai salat di ee tegakkan kita baru ee berdiri sehingga kita tidak bisa mendapatkan saf pertama padahal sebenarnya bisa jangan sampai demikian itu merupakan kerugian dan menunjukkan lemahnya kita untuk memperjuangkan kemuliaan akhirat kita kalau Allah subhanahu wa taala sudah memberikan kita kesempatan untuk mendapatkan saf pertama maka bersemangatlah untuk mendapatkannya Semangatlah untuk mendapatkan sesuatu yang bermanfaat untukmu ya kadang-kadang sayangnya melihat sebagian orang sudah datang ke masjid ketika azan dikumandangkan tapi karena ingin santai-santai akhirnya bersandar di tiang-tiang masjid sampai sampai salat ditegakkan mereka baru bergerak ya kemudian setelah itu salat dan tidak mendapatkan S Padahal dia sangat mudah untuk mendapatkan maka ini sesuatu yang sangat sayangkan Jangan sampai kita demikian baik yang berikutnya adalah keutamaan saf bagian kanan keutamaan saf bagian kanan saf bagian kanan itu lebih utama daripada saf yang bagian kiri saf yang bagian kanan itu lebih utama daripada saf yang bagian kiri di sini ada catatannya catatannya apa Ustaz catatannya saf yang bagian kanan itu harus lebih harus tetap dekat dengan Imam ya harus tetap lebih dekat dengan imam Kalau saf bagian kanannya lebih jauh dari Imam maka saf kirinya tetap lebih Afdal apabila saf kirinya lebih dekat dengan Imam Jadi kalau misalnya ya ada satu Imam kemudian di belakangnya ada tiga makmum di belakangnya ada tiga makmum ketika itu saf yang bagian kanan itu lebih Afdal daripada saf yang bagian kiri karena yang pertama dia di bagian kanan yang kedua dia dekat dengan imam Kalau misalnya setelah itu datang satu makmum lagi setelah itu datang satu makmum lagi apakah saf yang bagian kanan tetap lebih ee Mulia lebih Afdal daripada saf yang bagian k jawabannya tidak Kalau datang satu makmum lagi maka saf yang bagian kiri tetap menjadi lebih Afdal karena lebih dekat dengan Imam karena lebih dekat dengan Imam karena kedekatan makmum dengan Imam juga ada keutamaannya kedekatan makmum dengan imam itu ada keutamaannya baik dan kedekatan dengan makmum ee dengan Imam ya ini lebih lebih didahulukan jadi jangan sampai nanti ketika kita tahu keutamaan saf kanan akhirnya ee pengaturan safnya kanan dulu sampai penuh kanannya baru kiri tidak demikian ya tapi kita berusaha untuk menyeimbangkan saf ini kita berusaha untuk menyeimbangkan saf ya ituu yang lebih lebih Afdal wallahu Aam baik apa Dalil yang menunjukkan bahwa saf bagian kanan itu lebih Afdal daripada saf yang bagian kiri di antara dalilnya adalah hadis albara Az radhiallahu Anhu Beliau mengatakan shaina khalfan nabi shallallallahu Alaihi Wasallam ahbabna anakuna yamini dahulu Kami ketika salat di belakang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Kami senang apabila kami berada di bagian kanan beliau yuqbilu Alaina biwajhihi karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami jadi biasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam setelah salat itu menghadap ke bagian kanan saf hadis ini menunjukkan ya bahwa seorang Imam itu juga disunahkan untuk menghadap ke bagian kanan ada sunah lain memang yaitu menghadap ee menghadap ke belakang secara penuh ada sunah ini tapi ada sunah lain juga ini variasi ya kita kalau bisa kalau jadi imam kadang-kadang melakukan yang ini kadang-kadang melakukan yang yang itu karena dua-duanya sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam jadi bisa kita menghadap penuh ke jemaah sehingga kita melihat ke depan ee melihat ke belakang penuh ya Jadi bisa Eh lihat kanan bisa lihat ke kiri bisa jadi Bisa juga kita ketika menghadap ke makmum kita hanya menghadap ke bagian kan kita bagian kanan makmum ya kita menghadap ke bagian kanan makmur ya sebagaimana disebutkan di dalam hadis dalam hadis albarallahuulu ketika kami salat di belakang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Kami senang berar di sebelah kanan beliau karena beliau nanti akan menghadap ee menghadapkan wajahnya ke kami karena beliau setelah salat itu ketika menghadap ke makmum beliau menghadap ke bagian kanan saf Ya baik juga hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tapi di sini dikatakan hadis ini girir mahfuzya kurang kuat Ya intinya lemah walaupun eh Syekh Albani rahimahullah beliau menguatkannya hadisnya berbunyi inallaha waikatahu sesungguh nya Allah dan malaikatnya berselawat kepada orang-orang yang bersaf bagian kanan saf Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya berselawat kepada orang-orang Yang Salatnya di bagian kanan saf ya ini menunjukkan bahwa bagian kanan saf itu lebih Afdal daripada bagian kirinya namun harus dikasih catatan di sini bahwa ini ketika yang kanan saf juga dekat dengan imam Kalau yang di kanan saf lebih jauh daripada Imam daripada di kiri saf maka kita tetap dianjurkan untuk memilih kiri saf dalam keadaan seperti itu tapi kalau misalnya sama tadi asalnya ada tiga orang di belakang Imam maka ketika adanya demikian kita milih bagian kanan kalau sudah ada misalnya di belakang imam yang bagian kanan sudah dua orang sedangkan di belakang imam yang sebelah kiri baru seorang ya maka kita milih yang yang kiri baik demikian para J sekalian rahimana warahimakumullah yang bisa kita bahas bersama Pada kesempatan kali ini mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi amin amamillah Terima kasih jazakahirakahik atas menyamp materi yang sangat bermanfaat di kesempatan ini berkaitan dengan pembahasan fikih seputar Imam dalamat silak bagi Anda yang tanya secara langsung Dian telepon [Musik] 0218236543 atau pertanyaan melalui pesan singkat di chats WhatsApp di nomor 0819896543 baik untuk pertanyaan pertama kita coba angkat dari pesan singkat dari Pak Ian di Bogor asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Saya pernah salat Jumat dan salat fardu di masjid yang mana pada saat khotbah Jumat Imam naik ke atas ke lantai khusus antara lantai sat dan du kemudian Imam menyampaikan khutbah Jumat dan setelah selesai khotbah Jumat melanjutkan salat Jumat dua rakaat dan kalau salat fardu yang lain contohnya salat asar magrib isya dan Subuh Imam berada di lantai sat bawah pas di depan para makmum jadi lantai atas di antara lantai sat dan dua dipakainya hanya khusus di hari Jumat saja pertanyaan Apakah saya sebagai makmum salat saya tetap sah mengikuti imam di posisi atas tersebut syukran Nam silakan Ustaz Iya para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah pertanyaan yang bagus ya Dan ini sesuai dengan yang kita bahas tadi Ee Kita tadi membahas bahwa para ulama memakruhkan hal tersebut ya ini pendapat mayoritas ulama kecuali ketika ada kebutuhan yang mendesak seperti misalnya tadi ya kita Contohkan ketika imamnya ingin mengajarkan bagaimana salat yang sesuai dengan tuntunan nabi sallallahu alaihi wasallam maka boleh atau kemakruhannya menjadi hilang ketika itu pula Ketika ya keadaannya tadi masjidnya Nuh ya dan di halaman masjid terny lebih lebih rendah daripada di dalam masjid atau misalnya masjidnya penuh yang tersisa eh lantai e bawah tanah maka dalam keadaan seperti ini walaupun imamnya lebih tinggi daripada sebagian makmumnya maka tidak ada masalah sama sekali karena adanya kebutuhan yang mendesak untuk ee terjadinya hal tersebut adapun yang dilakukan oleh tadi ya Ee yang disebutkan dalam pertanyaan ee Apakah salatnya sah apabila Imam melakukan kesalahan ini jumahnya sah jawabannya Iya tetap sah ya salat jumahnya tetap sah karena yang pertama ini tidak sampai pada derajat keharaman ini tidak sampai pada derajat keharaman Kemudian yang kedua ini tidak berkaitan dengan syarat rukun salat berjamaah ini tidak berkaitan dengan syarat rukun salat ya tidak juga berkaitan dengan syarat rukun ee dalam salat berjamaah sehingga ee kesalahan ini tidak sampai membatalkan salat ya tapi ya dia makuh ya dibenci seharusnya ya tinggalkan yang seperti itu ya wallahu taalaam Nam jazakallahu Khairan Barakallah fikum Ustaz atas jawaban yang disampaikan semoga bermanfaat untuk penanya dan kita semua yang menyimak pertanyaan melalui pesan singkat kembali dari ibu musridah di Sulawesi Tenggara asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Bagaimana sebenarnya urutan saf yang benar bila ada jemaah laki-laki orang dewasa anak-anak dan perempuan dewasa termasuk anak perempuan mohon penjelasannya Ustaz Syukron Iya berarti ini ee makmum makmum laki-lakinya berapa disebutkan Ustaz jumlahnya tetapi ee jemaah itu ada yang laki-laki anak-anak kemudian perempuan dewasa dan anak perempuan seperti itu Ustaz ba Iya apabila ee seperti yang ditanyakan ya itu berarti minimal ada satu Imam ada satu orang dewasa ada satu anak-anak kemudian ada satu eh perempuan dewasa dan satu eh anak-anak perempuan apabila keadaannya seperti ini maka ya Imam di depan kemudian setelah itu makmum laki-laki dewasa dan anak kecil di belakangnya kemudian setelah itu e perempuan dewasa dan anak kecil perempuan di belakangnya jadi ada saf di situ ada dua saf saf yang pertama diisi jemaah laki-laki yang dewasa dan anak kecil saf yang kedua diisi jemaah perempuan dan anak kecil ya itu ee yang EE bisa diilakukan ya Dan kalau bisa ya sejauh mungkin antara jemaah laki-laki dan jemaah perempuannya kalau bisa sejauh mungkin karena ee spirit dari hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa ee saf jemaah laki-laki yang paling baik adalah saf pertamanya sedangkan saf jemaah perempuan yang paling baik adalah yang terakhirnya maka ketika keadaannya seperti yang ditanyakan tadi maka sebisa mungkin antara saf laki-laki dengan saf perempuan itu ee terpisah atau kalau misalnya ruangan agak besar maka ee yang perempuan di paling akhir di di paling belakang mpat dengan tembok kemudian yang laki-laki ya menjadi paling dekat dengan dengan imamnya itu ee kalau kita ingin benar-benar menerapkan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa saf bagi jemaah laki-laki yang paling baik adalah saf pertamanya dan saf bagi jemah perempuan yang paling baik adalah saf paling akhirnya demikian wallahu [Musik] ta Terima kasih jazakahuir barakahikum Ust atas jawan yang disampaikan semoga bermanfaat untuk penanya isamah silakan bagi Anda yang ingin bertanya secara langsung di telepon 0218236543 silakanamikmah [Musik] wikumammatah ju ya ya nak silakan pertanya Iya pertanyaan saya Ustaz ketika di tanah haram Ustaz seumpamanya kita gak gak apa karena ada kebutuhan gak sempat ke masjid masjid Nabawi atau masj Masjidil Haram Apakah pahalanya tetap sama Ustaz kalau salat di hotel sendiri tapi di tanah haram baik jazakumullah kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh silakan Ustaz ya mohon pertanyaannya diulang baik pertanyaan dari Ummu Abdillah di momoju Sulawesi berkaitan dengan apabila kita berada di masjid Masjidil Haram atau Masjid Nabawi kita berada di hotel kemudian kita salat di dalam hotel Apakah pahalanya sama dengan ee pahala pada saat kita salat berada di masjid tersebut en demikian Ustaz para jemaah sekalian rahim warahimakumullah tadi sudah ana singgung ya pembahasan masalah ini bagi orang yang perempuan ya jemaah perempuan Ana lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa salatnya perempuan di rumah itu lebih baik daripada salatnya perempuan berjemaah di masjid ya dan ini pendapat mayoritas ulama Dan ini juga berlaku walaupun seorang perempuan sedang di Makkah atau di Madinah karena ada hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di zaman beliau ada seorang sahabat wanita yang mengatakan bahwa beliau senang apabila salat di Masjid Nabawi di belakang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ternyata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tetap mengatakan bahwa salatnya perempuan di rumahnya lebih baik daripada salatnya mereka Di masjidnya ini menunjuk bahwa hukum ini berlaku umum baik di Indonesia di Amerika di Australia ataupun di Makkah dan Madinah namun para jemah sekalian rahimahimakumullah bisa jadi bagi jemaah perempuan salat di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi atau di masjid yang lainnya lebih Afdal Apabila ada pengaruh eksternal ya pengaruh-pengaruh lain seperti misalnya ketika seorang wanita kalau salat di rumahnya atau di hotel dia menjadi Kurang semangat kurang khusyuk dia menjadi malas untuk melakukan ibadah-ibadah yang lain seperti membaca al-qur’an atau ee misalnya ee kurang tersentuh ya ketika ibadah di hotel atau di rumah ba dengan ketika beribadah di masjid ee dia menjadi lebih khusyuk ya dengan mendengarkan Imam langsung dia bisa lebih menghayati salatnya dia lebih semangat karena melihat banyak orang yang semangat dalam salatnya dia menjadi semangat beribadah ketika berkumpul dengan banyak orang seperti itu yang pada semangat ibadah membaca Alqurannya menjadi lebih banyak kemudian ibadah-ibadah yang lainnya menjadi lebih semangat ya banyak pelajaran yang dia dapatkan Apabila ada pengaruh-pengaruh yang seperti ini Mak Ya jelas ya salat di masjid yang mendatangkan pengaruh-pengaruh positif seperti ini jadi lebih baik bukan karena zatnya tapi karena pengaruh-pengaruh ini ya tapi hukum asalnya salat di rumah bagi jemaah W itu lebih Afdal wallahu taala alam apabila ya dikatakan bahwa ee salat di musala Hotel itu ketika safnya bersambung itu sah maka bukan berarti pahalanya sama dengan orang yang salat di dalam masjid seperti tadi saya contohkan kalau misalnya Masjid Nabawi itu penuh kemudian ada orang yang salat sampai radius 1 kilo di lu Masjid Nabawi saking saking penuhnya dan ini terjadi terutama di saat-saat yang ramai ya seperti salat ID salat Idul Fitri salat Idul Adha kemud di malam 27 malam 29 Ramadan ini ee waktu-waktu yang sangat ramai sekali orang banyak yang berjubel ke Masjid Nabawi sampai radus 1 kilo masih ada jemaah dan memang safnya bersama orang yang salat dengan Radi 1 km di luar Masjid Nabawi Apakah dikatakan salat di dalam masjid Nabawi jawabannya tidak tapi apakah sah jawabannya sah salat jemahnya dianggap salat berjamaah karena memang safnya bersambung tapi kalau dikatakan Apakah di dia salat di Masjid Nabawi jawaban tidak dia salat di luar Masjid Nabawi maka pahala untuk salat di masjid nabawinya dia tidak dapat tapi pahala salat berjamaah dia dapat karena memang dia masih dianggap salat berjamaah Ya ini yang Ana lihat lebih kuat wallahu taalaam Dan ini menjadi akhir Dar perjumpaan kita Pada kesempatan kali ini mudah-mudahan yang kita bahas bersama bermanfaat dan Allah berkahi dan mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala memberikan taufiknya kepada kita semuanya untuk bisa mengamalkan dan menyebarkan semua ilmu yang sampai kepada kita dengan baik mudah amin amin yaabbalaminahu W [Musik] muhammadalhamdulillahibilamin Nam Terima kasih jazakallahuir Barakallah fikum kepada guru kita Ustaz dryaah atas ilmu yang sangat manfaat untuk kita semua Nam ikhwat islamzakumullah demikian program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz Dr musyafaad darini hafidahullah dalam pembahasan rutin kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan fikih seputar Imam dalam salat bagian yang ketiga Semoga apa yang telah kita simak dengarkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi kita semua dan tentunya kita pun berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dari ilmu kebaikan yang kita dapatkan Semoga Allah subhanahu wa taala selalu memberikan kemudahan bagi kita dalam beramal saleh allahum Amin kami yang bertugas pamit undur diri mohon maaf atas segala kekhilafan Terima kasih jazakumullahu Khairan wabarakallah fikum atas kebersaman anda wabillahi taufik wal hidayah subhanaka Allahumma wabihamdika Ashadu alla ilaha illa Anta astagfirukabu ilaik Selamat beraktivitas wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ah [Musik]

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *