para ulama fikih bagi mereka dalil bukan hanya hadis saja walaupun ijma itu juga harus ada dalil saksikanlah kajian Islam ilmiah di TV dan radio saluran Tilawah Alquran dan kajian Islam simat radio r Bogor 100,1 FM radio Roja Majalengka 93,1 FM radio Roja Palu 101,8 FM dan radio Roja Bandung 104,3 FM menyebar cahaya sunah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasatu wasalamu Al Sayid mursali pema Roja TV dan pendengar radio roja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala Alhamdulillah di kesempatan pagi yang berbahagia ini kembali kita bertemu dalam kajian ilmiah pembahasan muamalah dari kitab syarah umdatul fikqih pembahasan dalam bab alijarah atau akad sewa-menyewa bersama Al Ustaz drandi Tarmidzi hafidahullahu taala Insyaallah di se kes Pagi ini kita akan kembali membahas dan juga beberapa kasus kekinian yang berkaitan dengan bab yang kita kaji kami berikan kesempatan yang luas bagi para ikhwan dan akhwat fillah yang ingin bertanya Silakan diilin telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp seperti biasa di 08 19896543 jangan lupa menyertakan Nama dan alamat Anda dan kita mulai pembahasan dan kajian di pagi ini kepada Ustaz kami persilakan ffadul masykurah baikzakahir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin wabihi nastain wusalli wusallim wbarik ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wab’d ikhwani wa akhwati fillah para pemirsa Roja TV dan para pendengar radio roja yang dimuliakan oleh Allah Azza waajalla kita Insyaallah melanjutkan pembahasan ijarah bagian dari pembahasan Muamalat dari Kitab syarhul umdah yang ditulis oleh Syekh Abdullah bin jibrin rahimahullah rahmatan wasiah Yang setelah menjelaskan definisi dan Dalil dan beberapa hukum yang berkaitan tentang hukum ijarah ini atau hukum sewa- menyewa sekarang kita masuk kepada pembahasan selanjutnya Syekh Mualif rahimahullahu taala waman istjar saian falahu an yuqima maqamahu yastfiijaratin au giririha inanaluhu dunahu Siapa yang menyewa sesuatu objek sewa maka baginya untuk memberikan posisi dari kemanfaatan objek yang disewa kepada pihak lain baik dengan ijarah dengan akad sewa atau dengan selainnya apabila orang tersebut status atau posisinya sama seperti yang menyewa atau di bawahnya sekarang Apakah ada hak bagi penyewa untuk memberikan ee manfaat yang dia sudah sewa tadi kepada pihak ketiga baik dengan cara disewakan lagi atau dengan cuma-cuma ya seseorang menyewa mobil lalu kemudian selama satu pekan kemudian di hari pertama dia pakai setengah hari setengah hari dipinjamkan ke adiknya di hari kedua ada orang ingin nyewa lagi dari dia dengan harga yang lebih bagus daripada lebih tinggi daripada yang dia sewa dari awal dia sewakan ya ini dalam kasus kendaraan danedemikian juga rumah dan gedung atau ruko Apakah ini ada hak dari yang menyewa jawabannya Iya kenapa Iya karena manfaat itu milik dia dalam definisi diawalkan dijelaskan bahwa ijarah itu adalah tamliku manfaatinin itu memberikan kepemilikan manfaat dengan ada imbal kalau jual beli memberikan kepemilikan barang fisik barang kalau ini manfaat barang atau jasa manusia dengan ada imbalan sebagaimana dalam jual beli barang yang sudah dibeli boleh dia berikan kepada orang lain dengan cara cuma-cuma dihadiahkan atau disedekahkanelah barang dibeli dan diterima atau boleh dia pinjamkan juga kepada orang lain atau boleh dia jual juga ya tidak ada masalah dalam itu maka hal yang sama juga diberlakukan dalam akad ijarah kecuali ada persyaratan ya umumnya sekarang Ustaz Ihsan dalam kontrak-kontrak bangunan ruko gedung rumah biasanya ada pasal standar yang sudah dibuatkan oleh EE pihak notaris he pasal bahwa objek tidak boleh dipindah tangankan ke pihak ketiga baik dengan cuma-cuma atau dengan biaya ya kalau ada kosa itu anda tidak bisa menyewakan tapi Kalau anda ingin Transaksi sewa-menyewa dan anda tidak tahu ke depannya mungkin ini anda baru sewa di sini baru awal tahun gak tahu apakah prospek di sini cerah atau tidak kalau rumah tinggal apakah lingkungan sini baik untuk anda dan keluarga atau tidak ya sedangkan kontraknya harus per tahun ya maka khawatir Kalau anda lakukan kontrak ternyata tidak cocok baik untuk usaha atau untuk tempat tinggal tentu anda akan repot kalau ada kusa tidak bisa disewakan kembali atau dipindah tangankan ke pihak ketiga dengan cara Apun ya ini tentu akan membuat repot anda maka bila anda membuat kontrak dengan pemilik bangun atau kendaraan dengan anda minta akadnya baca dengan baik bila ada kosa itu minta coret kelasa itu saya gak setuju ya ya seperti itu karena kalau ada kelos itu anda tidak bisa menyewakan lagi ya tib dengan syarat pihak ketiga yang anda alihkan wahai penyewa kepada pihak ketiga tadi itu pemanfaatan barang dengan anda sama kalau atau di bawah kalau berlebih tidak sah umpamanya Anda sewa rumah dua kamar tidur dengan anak-anak yang bukan kecil-kecil lagi yang sudah mengertiah yang sudah SD kelas 5 dan ada SMP anak anda cuma tiga orang ya yang SD SMP mereka semuanya laki-laki umpamanya cukup satu kamar tidur anda dengan istri satu kamar tidur Tentu anak umuran segini aman enggak ada yang coret-coret enggak ada yang apa namanya ee melukis di dinding karena sudah lumayan besar ya Kalau Anda pindah tangankan ke keluarga yang anaknya kecil-kecil dan jumlahnya empat anak kecil-kecil ya mungkin makanan ditempel ke dinding sama dia dianggap plester lebih cakep ya dia kan punya inovasi banyak anak-anak itu dia gak salah gak ada dosa dia tapi yang menjadi risiko orang tuanya ya ini tidak boleh ini tidak boleh kalau resiko lebih berat anda tadi sewa mobil ya mobil untuk membawa biasanya Anda sekeluarga cuman anggota keluarga anda empat orang Lalu Anda pinjamkan ke adik yang dia mau pulang kampung bbalik satu du hari isinya mau diisi oleh dia dengan 10 orang Padahal kemampuan kendaraan hanya seat ya Belum lagi barang bawa muatan ke kampung bawaan nanti dari kampung ke kota lagi bawa kelapa bawa SEG itu halal bagi dia bawa kelapa bawa beras gak ada yang melarang cuman masalahnya ini anda sewa tadi kebutuhan keluarga tercatat oleh mereka seperti itu ya kalau dibawa dengan Kampung seperti tadi itu kebutuhan bisn biasanya itu utan kebutuhan keluarga maka ada konsekuensi yang harus di Anda terima pertama haram anda lakukan ya haram anda lakukan bila mudaratnya lebih daripada mudarat Anda dan bila terjadi risiko anda menanggung resiko tersebut dan apabila seseorang menyewa tanah untuk ditanami dengan tanaman tertentu seperti gandum atau jagung atau selain keduanya maka dia boleh menanam tanaman yang lebih ee rendah dari ee kedua itu lebih rendah kemudrotannya atau yang semisalnya seperti seseorang menyewa tanah untuk menanam gandum sebagai pengganti dari bur maka apabila disepakati bersama pemilik tanah yang dia menyewa tanah kepadanya untuk menanam tanaman tersebut maka kemudaratan dari menanam Sair di atas tanah seperti kemudaratan dengan menanam namnya bur gandum dan demikian seterusnya karena orang yang menyewa Dia memiliki kemanfaatan daripada tanah tersebut maka dia boleh menggunakannya sesuai dengan apa yang disepakati pada saat akad atau yang lebih kecil e mudratnya dari yang disepakati atau yang semisalnya Nam ya Ee turunan dari kaidah di atas bila menyewa tanah tanah itu tanah pertanian tanah pertanian kan beda dengan perkebunan ya tanahnya datar kemudian Apa namanya kalau kita tanah persawahan n tanahnya datar kemudian ketersediaan air cukup ada irigasi yang cukup dan seterusnya dan tanahnya biasanya sudah berbentuk ee gembur dan tanah yang harus dibajak dengan bajak ee mesin berat tidak ya bila ditanamnya yang lebih besar mudaratnya tidak halal bagi dia ya tanah sawah ditanamnya kemudian yang lebih besar mudaratnya yaanya tanamnya sawit sawit dia minum itu akhir dia butuh air banyak tentu setelah di sewa sawah anda 20 tahun ditanamnya sawit setelah nanti 20 tahun ya Anda untuk menjadikannya sawah itu biayanya besar lagi sew tanah Anda sawah Anda 2 hektar untuk sawiit satu kapling ya tanah habis rusak humumusnya habis mati dan seterusnya dan airnya pun habis sekitarnya ya komplainlah para petani-petani sawah di sekitarnya ini ada yang enam sawit ya itu tidak halal bagi anda Ya lanjut Fain Zar tapi yang di bawahnya boleh kalau tanam sawah tadi ganti gandum n Gak ada masalah atau jagung biasa aja itu masih boleh he dan apabila seseorang yang menyewa dengan menanam yang lebih dari apa yang gandum kemudian dia ganti dengan tanaman kapas maka ada kelaziman atau kewajiban bagi dia untuk e menambah biaya e ujrah sewa yang disepakati dan kemudian ditambah selisih antara biaya sewa tanamb bur gandum dengan tanaman atau Kapas Kenapa karena dia menggunakan kemanfaatan yang bihi dari apa yang disepakati n i sepakati mau tanam apa gandum apa sawah ya pandilah Kata dia Dia tanam koton eh kapas kapas kalau di kita jarang petani kapas ya tadi Kapuk Kapuk punnya tinggi 10 m 8 m kalau yang kas itu gak tinggi paling tut meter 2 m h ya Tapi tentu beda antara ditanamin gandum ya sama dengan yang tadi itu ya akan rusak tanahnya kalau ditanami kapas ya konsekuensinya harus ada pembayaran lebih i tadi dia sewa 20 tahun sawwa 2 hektar dengan harga umpamanya dia bayar r00 juta ya setelah 20 tahun sawah 2 hektar kembali lagi kepada pemilik sawah pemilik sawah sudah senang ternyata dia tanamnya sawit tanah rusak sawit itu ya itu kalau kamu nanam sawit itu gak r00 juta Harusnya upahnya harusnya 700 apaanyak karena juta untuk saya mengolah lahan lagi dari awal bajak lagi dari awal ya maka selisihnya tadi wajib Anda bayar dan apabila orang yang menyewais kemudatannya kemudratan yang yangudatnya berbeda dengan mudarat yang dia sepakati disepakati sewa trnya untuk bawa kapas kupas Ya jelas ada itunya apa biasanya karena dia ringan biasanya di bawnya tinggiam ya Sehingga mudrat tinggi itu mobil truk mungkin gampang terbalik dan seterusnya lah saya ya ada mudaratnya tapi ternyata di bawahnya Batu kali Batu Kali tentu mudaratnya lebih parah daripada diborot kapas nah batu kali itu tentu dinding ter rusak rusak sama dia De ber Dud jalanan ya apalagi jalanan banyak tidak rata Hah tentu akan lebih rusak lebih cepat rusaknya maka ini selisih mudarat itu harus dia bayar yaah kalau tadi manfaat sekarang mudarat contohnya seperti yaitu seseorang yang menyewa lahan untuk ditanami bur gandum kemudian dia menanam dengan pohon kurma ya kurma sama Mas sawit itu minum rusak tanah dia atau dia bangun di lahan tersebut rumah Iya dia sewa untuk sawah disewanya dibangunnya rumah di atasnya Sama halnya sebagaimana seseorang menyewa rumah untuk dia diami tinggali kemudian dia Jadikan ee warsyah Haddad bel besi I apa namanya workshop besi workshop besi n atau pertukangan pertukangan i ya sewa rumahrumah kalau di komplek biasanya kan rumah tinggal kan Sonya di komplek orang pikir rumah tinggal dia jadiin bengkel las E atau dijadiin tempat ee pembuatan perabotan kayu buat meja buat lemari segala macam ya atau Rumah Makan Hm zaman dulu Enggak kebank Rumah Makan ruah makan Antum ruah makan baik ruah makan makanan restoran Indonesia maupun restoran luar itu merusak ya kompor kemudian ee apinya asapnya rusak semua ee warna dinding ruangan itu ya Belum lagi ee saluran sering kesumbat biasanya saluran air karena banyak sisa makanan dan seterusnya Nagi parkiran ya terganggu tetangga-tetangga yang lain karena dia buka toko makanya kalau rumah toko memang ruko biasanya pemerintah gak tahu saya di Indonesia ya kalau di beberapa negara mereka mensyaratkan jarak antara ee jalan ke bangunan ada sekitar sekian puluh meter bahkan kalau di e Batam itu 200 met antara jalanan besar dengan bangunan 200 m itu kalau parkir cukuplah 50 mobil pun masuk itu ya seperti itu sehingga tidak terganggu jalanan umum ini rumah komplek rumahan dia bikin ee restoran dan restorannya pun besar eh enak nah itu pakah tergangguah satu RT satu RW sat komplek itu dan itu gangguan kepada luar p pemilik bangunan bangunannya juga lebih cepat rusak Nah ya dan semisalnya juga seseorang yang menyewa hewan atau mobil untuk mengangkut kapas kapuk dan kemudian dia membawa besi maka wajib baginya untuk menambah nilai sewa sebagaimana yang dia gunakan dari barang atau benda di atasnya karenais darada tambahan UJ ini merupak pengganti darada kemfaatan maka ditakdirkan sesuai dengan ee kemanfaatan yang telah digunakannya sebagaimana apabila dia menggunakan satu objek barang dengan apa dengan tanpa disewa nah I lanjut I jelas Tadi kan itu Nam sah I ada konsekuensinya Kadang orang kalau dia Sebutkan Nanti yang punya tidak mau menyewakan maka dia diam aja at tahu dibukanya rumah konveksi rumah produksi sesuatu terganggu rumahnya cepat rusak dan seterusnya Masyaallah dan apabila seseorang menyew hewan tunggangan atau mobil ya atau selain ee keduanya untuk Safar untuk ee perjalanan di dengan kedua ee kendaraan tersebut untuk kepada suatu tempat tertentu kemudian dia melewati dari batasanfar alaiha dengan melakukan Safar ke tempat yang lebih jauh dari tempat yang disepakati maka wajib baginya untuk menambah nilai sewa yang disepakati dan EE dengan tambahan ee jarak yang di ee yang dia lewati yang melebihi nah yang melebihinya karena jarak tambahan ini adalah belum dia bayarilai sewanya maka dia wajib membayarnya atau menggantinya untuk kemanfaatan dari benda yang telah dia gunakan untuk sampai kepada tempat tersebut Iya dia bilang saya sewa seminggu Nam mau pulang seminggu mobil Innova kamu ini seminggu ke Semarang ternyata dia pergi ke Madura ya itu mudaratnya kendara lebih besar Kara dengan semakin banyaknya jarak jauhnya jarak tempuh tentu mesin lebih cepat lebih banyak berfungsi lebih banyak rusaknya dan seterusnyaah ya maka terus dia sampaikan Pak saya mau nyewa ke Semarang lalu ternyata dia pakai memang seminggu juga eh berarti per harinya sekian ya Ya sudah disepakati lalu Ternyata satu dengan hal butuh harus ke Madura dia sampai ke Madura lalu sampai di di sini dia jangan diam-diam aja sampaikan kan ternyata saya pakai sampai Madura Pak walau seminggu juga He kan beda kalau ke Semarang satu minggu itu kendaraan lumayan cukup istirahatnya Iya kalau dia ke Madura seminggu apagi Kalau ke Aceh dari Jakarta ke Aceh dia tentu lebih banyak apa namanya bergeraknya kendaraan itu kalau sampai ke Madura harusnya dia ada tambahan sekian namanya tambahan per harinya 50 ribu n Ya tentu harus disepakati ini dan subhanallah jiwa manusia sering seperti apalagi kalau menghadapi sewa jasa manusia yang Manusia itu dianggap kelas bawah n ya dia sewa asisten rumah tangga tapi Subhanallah manjat pohon yang matang pun itu asisten rumah tangga ikut sopirnya juga ikut ke sawah mencangkul ha anak nangis pun dia ya akhi S rumah tangga ya dia hanya mengerjakan yang Makruf bersih-bersih kalau pegang anak pegang bayi Ada lagi namanya babyitter i gajinya lain lagi I karena dia terdidik itu asisten rumah tangga Didik pendidikannya mungkin ada juga tapi tidak seribet didikan ee babysitter tadi sahih ya maka ini sebuah kezaliman H dan wajib dia bayar lebih ya itu sering banyak kita lupa kaum muslimin ketika rumah R tangga kita butuh orang-orang lain untuk membantu pekerjaan rumah tangga ya apalagi kalau sopirnya pintar dulunya minta bimbing juga tuh anaknya bimbingan belajar pulang dari sekolah sopirnya hafal Quran sekalian tasmi anak tanpa ada tambahan tidak halal bagi anda seperti itu ya kalau dia sopi dia sopir ternyata dia punya bisa kemampuan tukang kalau ada yang bocor basa dia kada apa namanya ee air yang mampet atau yang mati bisa dia perbaiki tampah sesuai Anda orang gaji orang luar segitu dia berikan tambahannya haram haram bagi anda pakai sopir Anda tapi dia bisa kemampuan ya banyak orang yang memanfaatkan seperti itu ya Mak kita jangan termasuk orang yang menzalimi orang lain kadang juga guru sah tuas guru mengajar tapi kadang tugas administrasi yang itu bukan bagian guru itu juga guru yang syelesaikan ya kadang jadi satpam pun guru guru kosong disuruh dia masuk i padahal dia suruh mengajar bukan jadiup seam supaya enggak ribut tuh anak Ya itu kan spam namanya Iya sah ya kalau disud ngajar materinya itu betul H tapi di luar jam kesepakatan atau jamnya dia H ya seperti itu kalau memang umpamanya daripada ada kelas kosong Rib sediakan satu guru satpam bila ada yang kosong qadarallah ada uzur dia standby H sahih ya kan bisa dan dalam banyak hal seperti itu sering H dia merangkap sekretaris bendahara Iya juru tulis Hah gajinya satu mengawas juga ha pengawasan juga kaji satu maka itu tidak halal Akir allahub dalam banyak bidang seperti maka ya Eh banyak memang apa namanya keluhan para orang-orang yang bekerja tadi ya hampir semua mereka jarang-jarang yang job des-nya akadnya di awal kemudian hanya itu saja yang dikerjakan ketika diminta dia mengerjakan lebih diberikan imbaran lagi jarang-jarang gu eh sahih H Masyaallah kecuali orang yang bertakwa kepada Allah baik dia pemilik Omanya apa namanya dia beli air galon diantarkan sama si abang-abang Jangan cuman ngantarin bukan masang Masnya lantai B sekaliang pasang ke atas Allahu akbar ya tanpa ada kesepakatan kalau ada kesepakatan dari awal ketika dia nelepon ke toko air dan gas apalagi gas apagi gas itu beratnya Masyaallah kalau ada kesepakatan gak ada masalah H ya Pak tolong nanti ee abang-ambang yang ngantarnya Saya tinggal di lantai dua H bawa air sama gasnya ke lantai dua ada V tambahan gak Hm Kalau pihak warungnya bilang Oh iya ada kasihan si abang-abangnya ada kerja tambahan dan sekalian pasangin ya airnya ke air galonnya ya berapa tambahannya sekian rupiah ya He ini saya kasih ke bapak atau ke abang-abang kasih ke abang-abang Buat diajak he terserah kamu aja berapa Masyaallah biasanya berapa pak ya biasanya 5,000an dah atau 10,000an dah hegantung ke satu 5,000 tambah di luar yang sudah yang kita sepakati yaallah itu kezaliman harian kita itu lagi sahih Az sahih udah versi guru sudahudah tadi B art sopir tukang air galon dan gas juga kena kezaliman jasa ijalah ini Kalau anda setuju Pak bisa sampai atas saya enggak mau beri tambahan kalau dia setuju gak ada masalah disampaikan dari awal ini saya beli Saya berat untuk ngangkat galon untuk dipasang ke dispenser sampai jasa pasang atau hanya ar sajaantar Bu kata dia tapi gak apaapal ibu tanya aja ke abang-abangnya Kalau dia mau masangin Alhamdulillah ya seperti itu kalau dia mau buru-buru mau ngantarin ke tempat lain ya terserah dia seperti itu yang penting jelas sempurnakan i atau seseorang e menyewa untuk mengangkat sesuatu mengangkut sesuatu kemudian eh bertambah nilai angkutnya Apabila seseorang atau membawa sesuatu kemudian ada tambahan apabil dia tambahkan dia tambah sama kasus di atas dia sewa untuk membawa sesuatu ya dia tambahkan dia sewa umpamanya jemput antar anak sekolah berapa orang anakalu ada rapat di sekolah H di mobil tadi Pak numpang ya Iya Ibu malah dia sirnya masak tig duduk dia enggak bayar ya itu zim namanya Masyaallah kecuali Izin Pak saya numpang sana ada ada harus bayar enggak ya sudahah bayar Berapanya aja ada Bu kata dia atau gak ada kata dia kalau enggak ada memang selesai Kecuali Dia hanya sopir Anda izinnya k yang punya mobil Lah iya Pak boleh engak sesekali saya ikut anak ke sekolahan ya karena kadang ada rapat di sekolah orang tua akadnya boleh gak ada masalah ya pertama rapat lama-lama ibunya jadi guru jugatisan terus Cuma tig anak tidak boleh term dan tidak halal ya itu kalau umpamanya fe-nya Anda naik grab ke sekolahan satu orang itu namanya bolak-balik 4,000 ini dengan Neng ini ini anda zalim dia sehari r.000 maka dia wajib untuk e yaitu bagi penyewanya untuk menambah jarak atau tambahan angkutan yaitu eilin yaitu pengganti daripada objek barang apabila rusak dengan sebab dengan adanya dengan sebab adanya tambahan baik dalam bentuk tambahan jarak atau beban yang diangkut karena dia telah berbuat e taadi yaitu kezaliman dengan tambahan ini maka dia wajib Mengganti apa yang telah dia lakukan seperti seorang yang gasib merampas maka ini telah disepakati secara umum Nam I kalau dia gak minta izin t-t tadi dilakukannya dilakukannya ya yang kasus tadi Yang banyaklah yang guru hanya ngajar di suruh administrasi suruh jadi satpam di kelas juga ternyata terjadi su suu ya yang tadi ngangkat galon dia cuman jasa antar ke rumah tapi antar ke lantai dua dan jatuh itu yang si abang-abang ngangkat dia wajib memberi kompensasi biaya pengobatan Iya dan gaji si abang selama sakit h i s sakit dia enggak bisa mencari Mesa lagi untuk keluarganya sampai dia sembuh Hm bayar tu semua gara-gara galon tadi kan tapi kalau dari awal dia sepakati saya bayar sekian Pak tambahannya H terjadi Dia tidak menanggung Oh Subhanallah nah resiko dia tidak menanggung gitu juga tadi yang eh mobil nah mobil 7 seat diinya 10 laadarallah keseimbangan mobil tidak ee apa namanya tidak stabil karena diisi 10 belum lagi bawaan dari kampung tadi sahih beras kelapa minyak goreng cabai semua dibawa ya terjadi kecelakaan nah kecelakaan kan sopir tapi dia wajib menanggung Allah menanggung semua resiko itu tadi hm kecali kalau dari awal sudah disepakati dia tidak menanggung itu ya berapa kerusakan mobil kalau sopirnya sopir rental itu juga berapa S perat pengobatannya ya gajinya sampai dia sembuh bayarkan ya dan seterusnya Masyaallah sama juga tadi yangurusat pam guru spam Ya tentu karena dia guru spam bukan Mater kuliah dia tidak bisa mengajar segala macam ya anak-anak pada ada yang nakal ada yang ribut dia main tangan terjadi risiko i ya itu yang wajib menanggung pihak yang menyuruhnya pihak sekolah yang menyuruhnya Mas masuk pada itu bukan jadwalnya dia dan bukan kewajibannya dia dan bukan jnya di dalam akad mengajar dan apabila barang yang disewa rusak dengan tanpa adanya kezaliman kelalaian dari pihak penyewa dan tidak berlebihan melampaui batas maka tidak ada ee kewajiban untuk menjamin atau mengganti karena dia telah karena dia tidak melakukan sesuatu yang melampaui dari batasan dan ini disepakati secara umum Nam I tapi kalau dia sewa tadi kan enggak ada kezaliman dia Iya sama kata para ulama dalam masalah gasab ya seorang menguasai dengan paksa dengan paksa milik orang lain dia wajib membayar sewanya kemudian risiko wajib dia tanggung ya Ada motor nganggur bukan ya orangnya mungkin lagi ngajar ada sepeda enggak dikunci dia pakai ke warung lqadah terjadi tabrakan Atau segala macam ya itu wajib dig ganti sepedanya kemudian dia bayar uang sewa sepeda ya sepeda berbayar Iya bayar sepeda jazakallah Khair demikian pemirsa dan pendengar radio Roja TV Roja Barakallah fikum beberapa poin dari ketentuan-ketentuan akad sewa yang berlaku dalam ketentuan syariat dan kita berikan kesempatan untuk memperdalam pembahasan bagi yang juga baru bergabung dalam pembahasan akad sewa silakan kami buka sesi soal jawab di Line telepon seperti biasa di 0819 896543 baik kita berikan kesempatan via telepon yang pertama silakan di 0218236543 baik Halo Nam silakan di 0218236543 I silakan sudah masuk Waalaikumsalam warahmatullah dengan siap ak di mana Eh AB Ustaz izin bertanya baik dikeraskan sedikit suaranya kan ana Abu Wildan izin bertanya Ustaz silakan Abu Wildan ee Ustaz ee kami atau saya mewakili ee perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga nah dalam kerja sama itu kami ee mendapati semacam komisi itu Ustaz semacam komisi e namun setelah Ana tahu dari kajian-kajian Ustaz sebelumnya bahwa komisi itu tidak halal untuk kami dapati Kara didapat ketika status pegawai dari perusahaan Ana namun mekanisme pengembalian komisi itu ke perusahan itu tidak ada sopnya u Nah apakah diperbolehkan ketika komisi itu kita gunakan buat kepentingan perusahaan juga Ust gitu Jadi kita kembalikan ke perusahaan bsak mekanismenya Ustaz enggak ada sop-nya jadi kita kita kembalikan ke perusahaan dalam bentuk lain misalkan ada kegiatan apa yang harus didanai perusahaan tapi menggunakan dana itu boleh boleh atau tidak Ustaz hal tersebut sebentar terus perusahaan tidak punya mekanisme untuk terima uang ya enggak ada gitu seperti apa pertanggungjawabannya Ustaz kalau untuk hal itu kecuali kalau kita memang menggunakan uang itu menggunakan uang dari perusahaan terus lebih baru kita ada pertanggungjawabannya ada mekanismenya ada sop-nya itu kan uang itu Iya C harusnya itu mil gak sebentar i ya kan ee seseorang tadi dia mewakili perusahaan betul ustaz lalu dapat manfaat Iya betul Berarti itu manfaat untuk dia atau perusahaan ee buat pribadi Ustaz cuma kan kami tahu harusnya tentu dia wakil manfaat untuk yang mewakili iya iya seperti kisahad Albi yang Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam eh wakilkan beliau beliau kasih 1 Dinar untuk beli kambing kurban Dapat dua ya S Dinar Biasanya cuma dapat satu dia dapat dua lalu dia bawa ke Rasulullah sebelum sampai ada yang tawar satu lagi satu juga datang ke rasulullahad albqi ini urwah ini membawa S Dinar dan sat kambing Ya dia enggak pikir itu Komisi dia karena dia wakil wakil Itu Amanah wakil amanah itu apa Kalau ada untung milik mewakil kalau ada risiko juga mewakil yang menanggung anda dalam kasus tadi nego dengan e pihak ketiga tadi Kalau ada Riko umpamanya seapun di luar Sop Ya itu nanggung maka ketika ada manfaat itu milik perusahaan Antum tanyakanlah ke Dirut kalau diut keuangan kalau tidak bisa langsung diut umum direktur umumnya Oke Ustaz nah baik Ustaz eh menangkap Ustaz untuk yang poin duanya Ustaz Afan silakananya ee kami ee kami pegawai mendapati jatah misalkan sebuah ee fasilitas sebuah yang kami dapat setiap tahun misalkan sekian juta misalkan setiap tahun misal kita sebutlah du atau 3 juta namun ketika tidak digunakan e tidak tidak bisa di tidak bisa diambil lagi Ustaz jadi hangus gitu nah tidak menggunakannya Bolehkah kita gunakan untuk kerabat kita Ustaz gitu misalkan Apakah hal itu boleh dilakukan Ustaz engak paham saya dapat fasilitas Maksudnya apa misalkan jatah jatah misalkan jatah untuk e apa ya kesehatan gigi atau kacamata atau apa gitu kalau tidak digun Kalau tidak digunakan itu akan hangus Alhamdulillah Anda gigi sehat mata sehat Iya tapi ingin ambil juga uang itu Iya karena kalau enggak dipakai akan hangus gitu Ustaz apakah itu izinkan jika digunakan untuk kerabat Ustaz syukran Ustaz ya tanyakan ke perusahaan anda ke bagian H bagian bagian Keuangan direktur keuangan Setahu saya Gaklah ya alhamdulillah Anda sembuhlah andak rugi Anda oke Ustaz Ustaz terima kasih Itu kan hak karyawan karyawannya diberikan bukan ya haknya dapat Bersyarat bila dia membutuhkan ya bukan untuk pihak yang lain Ustaz syukr Terima kasih banyak asamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah jazakah kir semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan Barakallah Fik n baik kita berikan kesempatan berikutnya masih via telepon silakan di 0218236543 baik kita terimaon selanjutnya halo halo alamualikum Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ahlan akhi dengan siapa Di Manai pak padangak pak di Padang baik silakan Pak pertanyaannya asamualaikumak Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh saya ingin tanya seew Pak Pak Mohon Ma dikekan dulu suara TV atau radionya Pak De ada feedback sebentar I cukup monitor via telepon dikeciilkanong silakan iya iya sebentar sebentar Iya eh saya mau tanya Pak ustaz masalah sewa- menyewa ini kalau kita sewakan rumah gitu ya ternyata yang menyewakan itu dia pasang listrik itu ee tidak sesuai dengan ee perjanjian l p g gimana ceritanya anda mendapat mudaratambil listriknya sendiri gitu Kenapa pemasangan listrik sendiri tanpa pengetahuan orang rumah gitu Anda pemilik rumah Bapak Iya Ustaz disewa orang disewa rumah itu sudah ada listrik atau belum Sudah ada listriknya tapi Ti itu kan 220 apa 220 apa apa itu apa namanya itu ernya 2,200 Iya 2,200 2200 sedangkan dia butuh lebih dari itu Iya gak gak tahu saya dia butuh atau apa terus itu tanpa izin kita dia centol centol listrik itu S ke PLN gitu sehingga dia tidak ada bayar l Iya gak tahu saya Pak cuma itu tanpa izin kita gitu jadi Sudah berlangsung sekian tahun kita sudahudah kita kasih tahu gitu kan jangan itu dilakukan tapi itu bersambung lagi kontraknya itu tetap jalan Pak Nah itu gimana kitaangapinya gitu ya tentu kalau adaiko yang ang tahu yang akan bertanggung jawab unuk Bapak kan Ya halo pak maksudnya Bapak Iya iya pak tapi itu sudah dimasukkan ke dalam kontrak itu Tapi itu gak di gak juga di apa gitu Gak juga ditanggapi gitu ya Anda suruh keluar di atau Anda laporkan KPM berwenang bahwa ini bukan pekerjaan Anda karena kalauanya pihak tap APN tahu gitu dendanya biasanya puluhan juta Bapak i ya ya itulah Pak anda katakan kepada dia Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan dan itu kerusakan apa anda selesaikan iup jelas Pak Itul baik Cukup jelas Insyaallah yahamdulillah baik ditegaskan saja Pak kepada pihak penyewa dimudahkan Barakallah jaah baik pendengar dan pemirsa kita di Padang kita berikan kesempatan berikutnya silakan di telepon 0218236543 baik kita sapa kembali Halo Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di manaana dengan Umu Fahri Ust mau nanya mengenai akad sewa ini seandya ada yang meny rumah menyewa rumah itu eh diangkat pada saat ada yang rusak misalnya bocor atau misalnya ada apa ada yang rusak dari rumah itu itu apakah menjadi tanggung jawab kita yang punya rumah atau yang menjadi tanggung jawab yang penyewa Ustaz kalau kerusakan itu ya di luar penggunaan yang melampaui batas itu risiko di pemilik bangunan tapi kalau pemilik bangunan umpamanya mengatakan kau perbaikilah nanti saya potong uang sewanya gak ada masalah juga kalau berarti dari akadnya ya Ustaz ya enggak akadnya memang harus pihak yang memiliki yang memperbaiki resisiko yang menanggung dan tidak boleh dibebankan kepada penyewa kalauanya dikatakan saya sewakan kepadamu bangunan ini ruko atau rumah tinggal setahun dengan harga r0 juta dengan syarat semua resisiko kau tanggung itu hukumnya haram jadi Gar Iya kalau resikon cuman bocor doang kalau resikonya gempa itu si 6 juta bisa menjadi 1 miliar lebih rumah kena gempa hancur perbaik bangun lagi bisa 1 miliar harganya Gar ini jelas eh jelas Ustaz kalau seandainya Ustaz Ahwan Ustaz kalau seandainya yang penyewa rumah penyewa rumah itu maksudnya tidak merasa memiliki e tidak merasa memiliki rumah itu Ustaz jadi Gini misalnya ada yang bocor sedikit ee beliau tidak langsung ngomong ke kita pemilik rumah ee untuk diperbaiki tetapi misalnya bocor itu karena sudah dibiarin sudah lama dan akhirnya kasonnya roboh gitu Ustaz ee ibu yang menyewakan itu ada uang retensi enggak ada uang jaminan gak diminta dari awal sewa ada di awal kita kita pakai uang jaminan dengan akad bahwa kalau seandainya ada yang rusak itu dikarenakan misalnya penyewa rumahnya itu maka kita akan pakai uang itu gituudah pakai uang itu sekarang untuk memperbaiki ya katakan kepada dia ini yang namanya plafon apa namanya runtuh atau jatuh itu bukan bocor pagi sore jatuh gak mungkin itu kecuali bocornya laqadarallah gede atau pecah genteng ya ini kalau ya hujan deras kalau kalau ini rembesan cuma sat dua ini panjang ceritanya mungkin sudah sampai 2 bulan 3 bulan karena kamu diamin nampaknya ini ke mana-mana ini saya perbaiki dari uang deposito jaminan tadi berkurang ya oh karena berkurang kamu harus tambahin kekurangannya artinya sewa bulan depan sebagian saya potong kamu harus sewanya bulan depan atau kontraknya nanti sisa kalau ingin juga Tambahkan uang atau bulannya kami potong oke Heeh Alhamdulillah jel Alhamdulillah Az jaakallah kir Alhamdulillah pertanyaannya juga menjadi beberapa pertanyaan yang masuk melalui pesanan singkat sudah terjawab Barakallah Fik kita berikan kesempatan kembali di 0218236543 dan bagi yang baru bergabung dalam pembahasan akad sewa menyewa baik kitaat kita angkat kembali Halo Ya halo Ustaz saya Yusuf dari Bekasi Ustaz Pak Yusuf dari Bekasi Asalamualaikum Pak Yusuf Waalaikumsalam silakan pertanyaannya Pak mau tanya Ustaz eh saya kan ada eh apa penawaran kerjaan ya Ustaz untuk kerja di tempat pembuatan eh eh jasa it Ustaz jadi dia jualan software nah eh kliennya ini kebanyakan institusi keuangan gitu Ustaz jadi ada banking cuman dia enggak menutup dia banknya konvensional atau Syariah itu Ustaz Nah itu gimana ya Ustaz carilah yang lain daripada nanti anda ribat atau anda byaratkan saya hanya mau melakukan kalau yang projeknya berkaitan dengan l keuangan yang yang halal Adapun Keuangan konven saya tidak akan lakukan tapi dampaknya anda tidak dapat gaji yang cukup jadinya Ya iya maksudnya kalau ee kita enggak berkuasa untuk menentukan itu gimana Ustaz Kenapa tidak berkuasa setiap orang kan bebas tak ada yang memaksa anda Maksudnya di di di posisi tersebut gitu Ustaz kita enggak enggak bisa milih gitu kliennya jadi eh misalkan si A itu ya dapatnya seluruh eh area ini baik itu dia perusahaannya konent tidakak bisa milih anda anda sudah bekerja atau belum saat ini saya belum bekerja I belum bekerja sampaikan syaratnya itu gak bisa milih pilihan pada bapak pak maksudnya baik Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat kepadanya bila anda berbuat maksiat kepadanya dapat rezek itu bent dari karena dia akan Ra dengan maksiatnya dapat rezeki terus dia maksiatnya enggak tobat-tobat sehingga suatu saat wafat wafat dalam keadaan tidak bertaubat dinamakan dengan istidraj ya maka Allah memberikan kepada kita pilihan dalam hidup Yaya Yin fminakul falyakfur Ar Iman kafir Allah berikan pilihan nah Ya begitu juga antara yang halal dan haram pilihan Anda ya tidak pernah ada manusia bangsa anda untuk mengambil suuatu yang haram dan itu pun dilindungi undang-undang di negara kita n Ustaz jazakallah Khair demikian akhi tambahan faedah semoga bermanfaat dan menguatkan dan semoga Allah mudahkan urusan Antum Barakallah Fik kami berikan kesempatan kembali via telepon di 0218236543 baik kita angkat kembali Halo Nam silakan Iya sudah masuk silakan Oh iya heeh Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana saya dengan Umu Wafi di Tangerang Selatan baik silakan Umu Wafi Heeh Ustaz Afwan di tahun Saya mau nanyayakan dengan Umu Wafi iya an Iya waktu menanyakan tentang H warisan ke orang tua waktu tahun 2006 itu Ayah saya meninggal ada istri meninggalkan istri dan en orang anak kemudian meninggalkan rumah ada halaman rumah dan sawah sama tiga kebun kemudian kan itu belum dibagikan ke ahli waris sampai dengan sekarang dan ada beberapa tanah yang sudah di ambil sama sudah dijual oleh kakak lakaki saya yang dua terus untuk ee dan Bapak saya tuh punya apa namanya ee ada wasiat kalau beliau punya hutang ke Ibu saya tuh sebesar 60 gram saya berniat untuk menyerahkan tanah sawahut tersebut semuanya untuk ibu saya gitu ya Pak ya Ustaz ya itu eh kemudian boleh Enggak boleh tidak Ustaz misalkan Saya hanya eh langsung menyerahkan sawah tersebut ke Padahal kalau misalkan dijual itu nilainya lebih dari 60 gram emas gitu Ustaz terus untuk rumah dan rumah apakah boleh dibagikan ke saudara-saudara yang belum dapat warisan atau kakak saya yang sudah menjual tanah sebagian tanah pun tetap dapat bagian tersebut itu cukup Ustaz bisa dirinci ee anaknya laki-laki perempuan berapa laki-lakinya tiga perempuan tiga ya seang wafat maka tidak ada pembagian waris sebelum diselesaikan hutangnya tadi ada hutang suami ke istri hutang Sa bukan Heh hutangnya bukan wasiat ya wasiat hutang tadi kan ya umum yang dimaksud ini wasiat atau hutang ee hutang Jadi Bapak saya Heeh punya hutang saya 6 jut 60 GR Sil Ust 60 gram sekarang bukan 60 juta sudah r0 juta sekarang saya r.8,000 per gram sekarang ya pertama lunas si hutang ke istri itu ibunya Anda setelah itu baru dibagi kepada ahli waris berapa laki tadi tiga wanita tiga dengan istri satu orang Iya istri se8 kiraaki 3 2 6 + 3 9 ya 7 dibagi 9 gak bisa 8 dibagi 72 untuk ee apa namanya untuk istri 9 9472 9472 untuk anak laki-laki 14/72 masing-masing anak perempuan 7/72 seperti itu adapun Saud anak yang sudah mengambil sudah menjual salah satu harta tadi tinggal dilihat lebih dari haknya dia mengambil atau n Kalau lebih wajib minta dia kembalikan kepada yang lainnya kalau kurang Berikan dia sisanya wabillahi Taufik Cukup jelas sem ini Ustaz Afwan ada tambahan lagi Eh saya kan jadi berniatan menyerahkan eh sawah tersebut semua ke ibu karena kan Ibu sudah menanggung biaya kuliah eh pendidikan ad saya yang terakhir Ustaz Ya sebentar yang bagian Anda mau anda hibahkan ke ibu ee Bukan maksudnya ini kan masih ada ada sawah yang jadi ee yang dulu diwasiatkan untuk bayar hutang ke ibu dan ada di sawah tersebut kan ada sebagian tanah itu kalau saya berniat ee ke saudara-saudara misalkan menjual ee menyerahkan semua sawah tersebut untuk diserahkan ke ibu sebagai pembayar hutang adapun ada kelebihan untuk membantu biaya pendidikan adik gitu ya itu boleh enggak Ustaz apa takutnya saya mau berbuat seperti itu takut takutnya saya zalim terhadap saudara-saudara yang lain karena mereka masih punya hak warisan gitu Ustaz Iya zim pertama kan sudah saya katakan tadi Bayar dulu hutang kalau hutang itu senilai dengan satu atau dua sawah ya berikan ke ibu ditambah lagi ibu dapat 7 per maaf 9/72 iya jelas he heeham jelas ba dipisahkan antara hutang dengan waris ya Um Ya hutang dulu baru kemudian kalau yang punya yang hak waris Anda 7/72 umpamanya 7/72 itu sama dengan satu bidang sawah Nah gak mau kasih kebu anda gak ada masalah saudara-saudara anda yang lain terserah mereka kondisi orang kan berbeda-beda ekonominya dan kemampuannya maam Ustaz baik Cukup jelas ya Um ya ya Insyaallah jelas alhamdulillahah kir baik wazakah Khair warakallah Fik Semoga Allah mudahkan urusan eh waris-warisannya Ya baik kita berikan kesempatan kembali masih via telepon bagi Anda yang mungkin baru bergabung dalam pembahasan ketentuan akad sewa- menyewa dalam syariat Islam kita berikan kesempatan via telepon baik halo Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana dari ubila Ustaz di pekanaru Om di Pekanbaru Ahlan silakan ya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz Waalaikumsalam warmatullah wabarakatuh Ustaz Barakallah Fik Ini mau nanya ini izin bertanya Kalau kita nya rumah itu Pak ustaz e kalau kita mau naikk mau naikkan kontraknya tuh si penyewa gak mau dia beralasan saya kan gak pernah e melaporkan kepada ibu tentang bocornya rumah atau apanya padahal rumahnya pun juga sudah saya kasih Taman gitu itu gimana Pak ustaz kalau kita menyikapinya itu yang pertama Pak ustaz Apa pertanyaan menaikkan dia enggak mau naikkan karena dia menganggap dia tidak pernah lapor harga sewanya Bu ya Iya harga sewanya Ustaz harga sewanya I kalau enggak ma naikan ya keluar tapi dia beralasan gitu Pak ustaz Dia bilang gini saya kan kalau bocor saya enggak ada lapor sama ibuum IB juga saya perbagus saya kasih Taman gitu kan Pak ustazamban lagi jadi gitu Pak ustaz itu yang saya alami tapi untuk tahun ini engak saya naikkanak Ustaz saya Okelah saya bilang gitu aja Pak ustaz mereka masih masih ini harga lama gitu gak mau naik yang kedua pertanyaan gini Tentang Kita sedekah infak di itu dijidjh kitaukarang di B tuh Pak ustaz misal kita buang 100 kita mau infak 50 Nanti kita tukar di dalam bakul itu aja apa boleh Pak ustaz yang kedua Anda infak 100 uang rupiahnya 100 r.000 Iya niat anda cuma 50 kita mau mau infak 50 jadi kita tukar di dalam bakul itu aja Pak ustaz boleh enggak nukar namanya ibu ibu mengambil ee memberikan 100 ngambil 50 berarti 50 gak ada masalah itu Oh enggak ada Oh enggak ada Mas kalau Yang nukar itu namanya Ibu keluarin dari dompet Ibu Wah ini banyak 50-an ada 100,000uan ibu umpamanya 10 Ibu tukar Ibu masukin itu tukarmenukar oh itu k tadi namanya Itu songsongan namanya tadi itu oh kembalian tadi namanya Gimana kalau Sumbang sumbangan kita kan dalam halaqoh gitu Pak ustaz dalam masjid ada yang sumbangan sosial jadi ibu-ibu juga pengin seperti itu Jugal Pak ustaz pengin buat duitnya 100 dia cuman pengin e ee nyumbang itu sumsum itu nyumbang c 50 juga kan dibalikkan juga dalam masjid juga kejadian itu Ustaz gak apaapa gak apa-apa Alhamdulillah Alhamdulillah baik Ustaz Ustazah kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah wazakah kir Alhamdulillah pendengar dan pemira di Pekanbaru Semoga menjadi pencerahan baik kita terima kembali satu telepon sebelum kami angkat dari WhatsApp baik Halo silakan sudah masuk Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullahan ak dengan siapa Di Man dengan Farhan dari sumateraan silakan pertanyaannyaamikum ada yang saya mauanan Kami bertiga beradik eh kemud orang tua saya sudah meninggal Ibu saya terakhir meninggal dan itu kami sudah jalankan eh perintah untuk membagi warisan berdasarkan hukum Islam nah dalam bagian itu bagian saya ada sekitar 60% yang ditinggalkan dari seluruh harta termasuk uang cash dan eh nilai tanah rumah dan dalam perjalanan saya serahkan rumah itu untuk ditempati ditempati oleh adik perempuan saya nah kemudian dia punya Katakanlah punya eh satu sepeda motor yang dia mau jual Terus saya beli tapi Bolehkah saya mengambil sepeda motor itu dengan catatan e nilai aset yang saya terdapat dalam warisan itu saya kompensasi untuk mengurangi ee data saya di warisan itu Az PAM apah Bole Bam saya dia punya motor mau dijual andak beli Terus apa kompensasi Ya maksudnya saya bayarkan dengan uang saya yang masih ada di di dalam bentuk tanah tadi Ustaz Bolehkah seperti itu Ustaz boleh boleh n demikian akhi Cukup jelas Farhan gimana Az Cukup jelas Ya maksudnya apakah e harus persetujuan Dia Atau saya bisa mengatakan kalau dia gak setuju Bolehkah Ini dibatalkan Git I dengan persetujuanlah ini kan jual beli namanya Iya Ustaz betul kalauak ber saya bayar I demikian akakallah kamiat Pertanyaan selanjutnya chsappamaikum warahmatullahi wabarakatuh Barakallah fik ya Ustaz izin bertanya dari ibu er di Bengkulu kami berdagang dan saat mobil kami rusak suam minjam motor roda sama saudara beliau bilang tidak usah sewa saat motor ee ada sama suami saya yang punya motor ee menyuruh suami ee untuk mengambil barang tertentu untuk keperluan dia dan itu sudah beberapa kali Nah apakah ini termasuk bentuk riba Ustaz tidak Masyaallah yang riba itu akad kord kord itu apa kord itu di dikembalikan ganti ya H anda punya motor 23 umpamanya nomor rangkanya aw S nah lalu Ketika anda kembalikan jadi roda duaangkanya a b c Nah itu ya itu namanya k kalau ada manfaat untuk pemberi pinjaman riba Ustaz itu riba n ini tidak tidak Ustaz Alhamdulillah berarti namanya bukan pinjam namanya he sewa Tapi bayarnya pakai jasa bukan pakai uang Masyaallah Demikian Ibu Erni ya semoga menjadi pencerahan Alhamdulillah Barakallah Fik baik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum ee ayah saya sewaktu masih hidupnya pernah menanggung hutang kakak perempuan ee ratusan juta Ustaz jumlahnya di mana Kakak saya diam-diam punya hutang banyak yang EE mempermalukan keluarga sekarang sudah meninggal Apakah kakak perempuan masih mendapatkan hak warisnya Ustaz dari Ibu Lina di Bogor wallahualam Apakah Ayah waktu itu meminta ganti atau tidak hanya ingin membantu kondisi anaknya yang tidak normal n kalau ayah memintta ganti tentu akan dikompensasikan dengan warisannya tadi w jazakallah Khair demikian yang bertanya bu Lina Semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik wazakahir kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz Saya seorang pelajar yang sedang menjalani masa pengabdian di sekolah jadi sebelumnya sudah ada kesepakatan antara sekolah dan para wali santri itu orang tua kesepakatannya itu belajar di sekolah tersebut selama 3 tahun kemudian wajib mengabdi 1 tahun pertanyaannya yang pertama apakah boleh saya menerima gaji dari pengabdian tersebut Ustaz karena yang saya ajarkan adalah al-quran dan yang kedua Terkadang saya menjadi guru Badal untuk halqah-halqah lain di masjid Dan suatu ketika saya sedang mengajar di masjid tiba-tiba diberi gaji pada saat saya mengajar di dalam masjid apakah ini termasuk transaksi di dalam masjid Ustaz jazakallah Khair boleh Dia mendapat gaji gak ada masalah atas mengjar Quran ya itu pendapat yang kuat dari pendapat para ulama kitabah nabi wasallam yang paling boleh yang paling pantas kalian ambil upahnya upah mengajarkan kitabullah masalah kemudian yang tadi juga ya Anda kan itu bukan berangkat anda mengajar lalu dikasih uang ada masalah boleh itu akad Ketika anda kata panitia Mari ke masjid ya kita berakad kamu mengajar ini santrinya sekian siswanya atau orangnya sekian sampai jam jadi sekarang kan jam .00 sore sampai ngajar jam azan 6 sore kamu mau berapa fe-nya H kalau dikatakan ee Saya maunya v-nya ee 100,000 ah kemahalan 100,000 itu mah kalau umpamanya di masjid yang besar Ja banyak siswa santrinya ini santrinya enggak terlalu banyak 8 Jaya 85 dah itu yang transaksi Kok Anda kan enggak transaksi anda ngajar lalu dikasih uang alhamdulillah ada transaksi di situ maka hukumnya tidak ada masalah Taufik nah jazakallah Khair demikian akhi yang bertanya Semoga menjadi pencerahan Barakallah Fik W jaazakallah Khair baik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh baik izin bertanya Ustaz ee baik batasan sudah terjadinya akad atau belum itu seperti apa Ustaz Apakah dengan keluarnya invoice atau nota sudah dikatakan terjadinya akad walaupun setelah terima barang dan uang dilakukan COD di kemudian hari padahal realitanya kalau barang belum diterima pembeli dan pembeli belum menyerahkan uangnya jika terjadi sesuatu di perjalanan jelas semua sepakat walaupun tidak ada kesepakatan masih merupakan tanggungan penjual Apakah kalau yang terjadi seperti itu bisa dikatakan hakikat invoice atau nota tersebut hanya bagian dari sistem untuk memudahkan pencatatan penjualan saja dan di sini belum terjadi akad artinya hanya pesanan saja dan akad terjadi saat COD Ustaz tergantung he yang namanya akad itu mengikat kepada kedua belah pihak kalau mengikat masing-masing konsekuensinya ditanggung enam ya kalau dengan terbitkan invoice tadi disepakati ini kalau invoice keluar berarti terikat ya tak bisa lagi ah gak jadi Hm Ya siap itu berarti akad kalau diterbitkan invoice tidak ada konsekuensi pikiran gak ada kalau sudah terbit invoice itu berarti sudah ada akadbyaallah apa yang diterbitkan invoice Sudah ditulis pakai kertas segala macam n kadang pakai stempel lagi diantar pakai kurir sah dianggap tidak akad gak pernah terjadi tidak ada akad kecuali dari awal anda katakan ini Ini selagi barang belum nyampai uang belum nyampai enggak ada akad ya he ya boleh kata dia ba ya Anda butuhnya besok karena enggak ada akad besok dia enggak datang haknya di lah Anda enggak bisa marah-marah loh katanya jam sekian ini ini pusing saya ini ini jam jam 10 barang harus diantar produkproduk harus diantar ke konsumen Terserah kamu kamu kan enggak bilang akad baik belum mengikat Sa i nah sah hak sayaalah itu tidak mengantarkannya kepada kamu k nanti sampai saya di sana capek-capek kamu bilang Pak saya enggak jadi ya bisa jadi klien kamu nelepon kamu umpamanya Ya se 2 menit sebelum kedatangan saya lalu saya datang bawa barang bahan mentah tadi bahan baku tadi Nah ya sudah keluar biaya sudah segala macam l Anda bilang Pak saya enggak jadi iya saya kan gak mengikat Nah gak ada itu hmm baik sekiranya sudah mengikat pada saat perjalanan resiko ditanggung siapa Ustaz kalau itu resiko itu serah terimaam lain antara akad dengan serah terima baik Kalau serah terima risiko sebelum diserah terimakan tentu ditanggung oleh penjual lah pemilik barangb ba Masyaallah nah Az jazakallah Khair tambahan faedah demikian yang bertanya Barakallah Fik Semoga menjadi pencerahan dan manfaat Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya dari bapak Rahmat di Pon tianak perusahaan a adalah perusahaan khusus jual beli dan perusahaan b adalah perusahaan sewa- menyewa dan unit bisnis di mana keduanya di dalam satu grup Ustaz Apakah boleh misalnya perusahaan a berhasil menjual unit ruko ke konsumen dengan akad kredit syari kemudian setelah terjadinya akad jual beli dan serah terima fisik ruko selesai maka perusahaan B masuk ke konsumen mengajukan sewa ruko tersebut untuk unit usaha yang dijalankan oleh perusahaan B selama 3 tahun bolehb diperbolehkan akhi demikian Pak Rahmat dipon dianak Semoga menjadi kemanfaatan Barakallah Fik W jaazakallah kir kami angat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz saya penjual online dengan akad wakalah dari salah satu agen prosesnya saya tidak membeli langsung tapi saya bisa mengiklankan semua produk yang ready yang siap dan ada harganya bisa saya tetapkan sendiri dengan keuntungan saya yang sudah saya tetapkan sendiri Adapun agen hanya memberikan harga batas minimal sebelum keuntungan ee ditetapkan nanti jika sudah ada ingin membeli Saya memberi harga dari agen plus keuntungan saya kalau sudah deal baru saya beli dari agen lalu diantarkan ke customer Apakah halal keuntungannya beli dari agen n Kapan beli dari agen Jadi jika sudah ada yang ingin membeli Kemudian saya memberikan harga dari agen plus keuntungan saya kepada yang membeli harga e barang yang sudah di dinaikkan kalau sudah deal dengan konsumen baru saya membeli di agennya itu bukan wakil namanya namanya Anda jual beli dengan si agen ya maka anda menjualkan menawarkan boleh tapi berakad kalau kata dia De haram anda dealkan anda katakan dealnya Nanti dulu Pak ini hanya masih aja memang kenapa satu lain Halah Pak Nah nanti anda beli Anda terima dulu barang anda katakan Deal Pak I sudahudah deal kata dia main tadi ya sudah deal gak masalah nah Ustaz Insyaallah artinya belum berhak di bukan wakalah itu namanya Anda jual beli namanya tadi hakikat wakalah Seperti apa Ustaz kalau wakalah Ya risiko ditanggung oleh si mewakil Saya punya barang banyak buku wakta haram umpamanya saya beli dari penerbit Saya minta Ustaz Ihsan tolong jualkan Ya benam siap Ustaz ya Mau dibawa barang silakan Ini dari saya PR samplar Rp100,000 N Mas 110 di pasaran si 125 Nam ya Mas 110 12015 silakan Nah kalau ada risiko hilang Ustaz saya yang nganggu hmm baik kalau ada barang rusak ya kembaliin saya Hm ba kalau di jalan dirampau orang buku saya kasih aja sempoga dia tobat jadi kompok lagi Masyaallah ha nah nah itu itu yang wakalah H BAB kalau anda menanggung kan akad wakil akad wakalah fungsi posisi wakil sama dengan pemilik barang tidakanya pemilik barang yang menanggung tentu dia enggak orang lain sah hah pemilik barang tadi maka tidak ada beban akad wakal itu akad amanah karena karena konsekuensi amanah Saya tidak akan memungkin tidak akan mungkin mewakil mewakilkan kepada orang yang saya tidak kenal dekat Masyaallah ya bisa jadi saya serahkan 100 samplar kepada seseorang tadi karena saya enggak kenal baru pertama ini datang dia minta akad wakalah besok dia enggak balik-balik lagi sampai hari kiamat itu S sampar semoga a di bacanya Salah satu dia bertaubat Alhamdulillah kalau gakusannya panjang ke akhirat n ya jadi akad Wati akhi tidak ada pemberian uangnya kecuali Ya seperti tadi baik sudah laku baru dikasih uang enggak laku dikembaliin lagi hmm tib Masyaallah walaupun barang masih tentunya ada di agen Ustaz ya bisa jadi di agen bisa jadi di wakil di wakil baib Ustaz untuk masalah transferan boleh ke wakil atau langsung ke boleh ke mana aja H BAB kalau transferannya ke pemilik berarti dia cuman wakil menjualkan enam wakil mencarikan pembeli enam sahih Masyaallah demikian pendengar dan pemisa TV yang bertanya ada faedah tambahan mudah-mudahan bermanfaat jazakallah Khair kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Salamualaikum warahmatullah ada teman pinjam uang ke saya r00 juta dengan janji akan dikembalikan maksimal 4 bulan Ustaz dalam kenyataannya 2 tahun belum dikembalikan Bolehkah saya menyesuaikan nilai pinjaman dengan nilai emas jadi r00 juta saya konversi ke ke harga emas saat itu berapa gram jumlah gram emas itu dalam nilai rupiah yang saya minta dibayarkan ke saya pada saat pembayaran hutang boleh dibayar belumum Anda dia bayar sebesar yang nominal dulu aja sudah untung and sekarang berharap lebih ya kalau secara syariatnya ya kalau anda hidup di negara yang di situ syariat Allah dipraktikkan dan dijadikan rujukan negara dan dijadikan ee aturan dalam negara itu Iya kalau anda umpamanya tinggal di Saudi Arabia itu jadiadi kasus seperti tadi n pinjam rupiah atau pinjam real terjadi inflasi besar perang dan segala macamlah ya Sehingga itu sepakat per mengatakan kalau inflasinya lebih dari 75%. ya itu dikembalikan dengan dikonversi uang itu kepada emas Nah l dia bayar R Rupi tadi dengan harga emas yang sudah konversi tadi n seperti itu kalau 2 tahun ada peningkatan emas cukup signifikan Ustaz tergantung baik ya tergantungya kalau kan saya katakan jangankan 2 tahun ter jadiadi perang saja iya perang namanya Timur Tengah aja yang perang efeknya ke dunia nah sah ya sekarang emas naik di antara penjawabnya perang enam sah perang di Timur Tengah namam naik 50% H 50% belum ya Ini tadi 70% iyaah ya itu jadi lebih baik tetap pada nilai r jutanya kalau 50% dibagi du Hm dibagi dua kalau umpamanya selisihnya itu ada 10000 juta pokok hutang tadi nominal tambah R50 juta bisa dituntut Ustaz ya diminta kembalian Ustaz kalau di kalau di Indonesia Anda di mana mintanya anda sekarang anda dapatkan saja yang berapa pinjaman nominalja belum berharap ada tambahan n jazakallah kir demikianali Anda bertemu orang yang takut kepada Allah itu bisa Semoga Allah mudahkan dan EE dikembalikan pinjamannya ya Barakallah Fik jazakallah kir Ada sejumlah pertanyaan yang sama diantara dari bapak muslim di Pontianak dan dari Jakarta pertanyaannya Ustaz ada beberapa kajian dalam bentuk tabligh akbar di Masjid yang memiliki halaman cukup luas ee Bolehkah kita berdagang pada saat tabligh akbar tersebut di halaman masjid Ustaz mohon nasihatnya jazakallah Khair Iya halaman masjid bagian dari masjid ya tidak pernah orang berwakaf ini wakaf saya masjid ini wakaf saya halaman Ya begitu juga pengelola masjid ketika mengumpulkan dana masyarakat untuk membeli tanah n wakaf masjid atau perluasan kan enggak pernah mereka mengatakan kita beli dulu lahan masjid nah 3,000 m sekarang kita beli lagi 1000 m wakaf ee halaman masjid gak ada dari awal semuanya masjid artinya itu adalah Masjid tanahnya itu cuman tidak ada bangunannya nah yang namanya masjid Bukan Bangunan suh tanah diwakafkan untuk salat lima waktu di sana walau tidak ada bangunannya Masyaallah demikian bapak dan bapak muslim dan yang lainnya semoga bermanfaat jazakallah kir kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya baik wabarakatuh Ustaz mohon nasihatnya Bagaimanakah ee seorang muslim dalam mengelola uang di mana ada ee persepsi yang negatif ketika S seorang menyimpan uangnya di lembaga keuangan apalagi dengan adanya beberapa kejadian tapi di sisi lain ee untuk diinvestasikan ada kekhawatiran bahwa investasi tersebut apabila kepada pengusaha-pengusaha kecil tidak terjamin atau gagal di dalam perjalanan usahanya ee Bolehkah kita mengamanahkan kepada satu lembaga sebagai wasilah sehingga uang tersebut dapat terjamin atau Bagaimanakah bentuk yang terbaik dalam pengelolaan uang jazakallah kir Ustaz kalau takut semuanya Ya udah makan tu uang sedekahin langsung dapat di akhirat pasti dapat Masyaallah ada fakir miskin Sini sini sini Butuh berapa ini 3 jutanya habis pasti and dapatkan di akhirat Allah yang menjanjikan n si meminjamkan kepada Allah Anda berikan ke fakir miskin itu hakikat akadnya anda dengan Allah Nam Allah yang bayar nanti di akhirat dengan berlipat-lipat ganda selesai urusan sahih kalau hidup di dunia masih seperti orang normal ya memang ada rasa takut Nah ya tapi takut tadi tentu sesuai kebutuhan andalah ya kalau khawatir umanya lembaga keuangan ada masalah-masalah beli emas simpan di sdb-nya enam it kan simpan SDB Enggak ada masalah nah e tingkat amannya tinggi Nah tib kalau diberikan kepada ee modal pengusaha pengusaha kecil Bagaimana Ustaz tadi dia takut rugi ee dengan lembaga sosial yang diamanahkan sebagai wasilah lembaga sosial yang diaman I ada pertanyaan apabila dititipkan ke lembaga sosial untuk disalurkan dengan e apa namanya dengan adanya jaminan artinya dipinjamkan ya boleh ada masalahi takut boleh ada masalah Apun yang dilakukan selagi halal silakan Masyaallah demikian ak Barakallah Fik jazakah atas pertanyaannya semoga bermanfaat baik kami angat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sat ee saya beli mobil seharga R8 juta r00 juta uang teman dengan cara ditransfer ke rekening saya Ustaz R8 juta saya beli saya bayar sendiri mobil yang lama ee mobil saya yang lama saya ee yang lama sama teman yang tadi pinjam r juta bilang ee mobil ditaruh di sini biar aku jualkan yang Jadi pertanyaan apakah boleh saya apakah boleh saya kasih hadiah berupa makanan untuk teman saya itu Ustaz yang telah memberikan pinjaman makanan nah hadiah berupa makanan untuk teman berapa setiap hari tidak sekali aja tidak sebbutkan sekali aja enggak ada masalah tapi kalau tiap hari sehingga sampai mobilaku dia enggak perlu makan lagi Bayar makan lagi itu gak boleh manfaat dari pinjaman masuk ke dalam kategori riba Ustaz ya he baik demikian akhi Barakallah Fik baik kami berikan kesempatan selanjutnya pertanyaan via telepon silakan di 0218236543 bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan ketentuan akad sewa dalam syariat Islam kita angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa akhi di mana Eh dengan Abu Fadil di Jakarta baik Abu Fadil silakan pertanyaannya ee E ini Ustaz mau bertanya masalah waris Bapak Iya bapak meninggal ee Jumat kemarin terus Alhamdulillah tidak meninggalkan warisan hutang cuman Bapak ada satu bidang rumah yang saat ini ditemati oleh ibu eh terus bagaimana cara pembagian warisnya ya Ustaz mohon pencerahannya i e Semoga Allah merahmati orang tua Antum yang sudah meninggal dan mengampuni doa dosanya Amin dan merahmati ibu anda yang masih hidup amin amin ahli warisnya bapak orang tua beliau masih hidup e orang tua sudah tidak ada Tapi beliau punya adik satu perempuan istri beliau masih hidup anak beliau berapa laki berapa perempuan ee tiga laki-laki tiga perempuan i n berarti dibagi ee Ibu 1/ I 7/8 untuk anak-anak 7/8 tadi itu kan 9 bagian 9 ke8 72 maka Ibu dapatkan 9/72 Nah anak laki-laki mendapatkan 14/72 masing-masing anak perempuan Mas mendaporkan 7/72 Dari aset yang tadi untuk adik Bapak tadi tidak dapat Ustaz tidak terhalangi karena ada anak laki-laki Oh begitu Terus ada ini Ustaz bapak itu sempat berwasiat ingin wakaf ee ke salah satu ee organisasi masyarakat gitu ya Ee wakaf dari tanah itu gitu Bapak inginnya satu rumah itu diberikan semua cuman ngomongnya apa bapak ngomongnya apa Bapak ee bicara bilang bahwa e rumah yang saat ini ditempatin ibu itu nantinya pengin diwakafkan semuanya gitu itu tidak ada konsekuensi Oh gitu abaikan karena ucapannya pengin nantinya diwakafkan Oh ya namanya pengin engak ada konsekuensi Anda pengin kebek ada konsekuensi baikik terus untuk wakafnya itu kalau misalnya ingin wakaf atas nama bapak itu gimana ya Ust silakan aja anak ada yang kelebihan rezeki dibel lahan rumah dia niatkan wakaf ini untukahalanya untuk Oh begitu baikbaik Itu ijm kaum muslimin boleh Oh ya baikik Ustaz e jazakahir sementara cukup Allah jaakahir Barakallah fikum alalamualikum warahmatullahi wabarakatuhakah wabarakatuh alhamdulillah ini pertanyaan kami terakhir di kesempatan pagi ini sebagai kesimpulan kajian silak keseharian kita maka mengetahui aturan syariat Allah dalam keseharian merupakan kewajiban kita bila kita Abai khawatir rahmat Allah pun menjauh dari diri kita wallah Taufik jazakallah Khair kami sampaikan pada Ustaz Dr Wani Tarmidzi hafidahullahu taala ee kesimpulan dan ikhtitam menap kajian kita pagi hari ini dalam pembahasan ketentuan akad-akad sewa dalam syariat Islam pembahasan dari kitab syarah umdatul fikqih ada beberapa PO dari e ketentuan syariat dalam masalah akad sewa kita akan Sambung kembali Insyaallah di kesempatan Kamis yang akan datang dan kami mohon maaf Ada sejumlah pertanyaan tidak bisa kami ajukan karena keterbatasan waktu yang ada silakan nanti disampaikan kembali pertanyaannya pada kajian-kajian berikutnya demikian jazakumullahirakallah fikum kami akhir dengan kafaratul majelishanakallah wiham asuaaha anagfir lehik asalamualaikum
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih
Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube
Tags:
Leave a Reply