Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. | Syarah Umdatul Fiqih

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio rja para ulama yang ulama fikih para fuqaha para ulamaul fikih bagi mereka dalil bukan hanya ada hadis saja walaupun ijma itu juga harus ada dalil saksikanlah kajian Islam ilmiah di rja TV dan radio rja Roja TV saluram kajian anda para pemirsa TV asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayidil mursalin wa alihi Wai wabahumin ba pemira r TV dan pendengar radio R yang dirahmati Allah subhanahu wa taala segala puji bagi Allah selawat dan salam Semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam keluarga beliau dan segenap sahabatnya dan orang-orang yang meniti sunahnya dan alhamdulillah di pagi yang berkah ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dalam pembahasan muamalah dari kitab syarah humdatul fikih bersama Al Ustaz drani tmidzi hafidahullahu taala Pagi ini kita akan lanjutkan pembahasan dalam Bab al-ijarah yaitu berkaitan dengan akad sewa-menyewa dalam ketentuan syariat Islam kami memberikan kesempatan yang luas bagi ikhwat dan akhwat fillah untuk bersoal jawab dan bertanya m dalam pembahasan ini anda bisa menyampaikan pertanyaan di lain telepon 0218236543 dan seperti biasa pertanyaan via chat WhatsApp Anda bisa sampaikan di 0819896543 kita mulai kajian dan pembahasaan di pagi ini dan kepada Ustaz kami persilakan fatafadul maskurahzakah kir asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil alamin hamd dan katstiran thayiban mubarakan Fih Kama yuhibbubuna Ward Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh Allahumma Sholi wasallim wabarik Ala nabiina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain wa bad ikhwani wa akhawati fillah para pemirsa roa TV dan para pendengar radio raja yang dimuliakan oleh Allah Azza waajalla masih dalam Bab ijarah tentang aturan-aturan dalam masalah ijarah sekarang kita Insyaallah akan masuk dalam aturan ijarah atau sewa- menyewa bila terjadi ee barang rusak kerusakan pada barang baik total atau sebahagian seperti apa aturan dalam syariat Islam terhadap hal tersebutah Dar tifat itu habis hilangb habis atau hilang di ee pihak yang menyewa dengan tanpa adanya ee kezaliman atau melampaui dari batasan dari pihak yang menyewa maka dan tidak pula melampaui batasan tidak ada jaminan atau tidak ada penggantian atas barang tersebut karena dia tidak ee karena tidak ada kesengajaan dan tidak melampaui batas Dalam penggunaannya dan ini disepakati oleh para ahli ilmu n I sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan bahwa kalau penggunaan barang sewaan melebihi dari atau ee apa namanya jasa manusia melebihi dari kesepakatan yang dibuat dalam akad ya dia mendapatkan dia dan terjadi risiko maka pihak yang menyewa jasa harus membayar selisih atau risiko tersebut ya sama satu kasus yang pernah ditanyakan terjadi adalah seseorang yang bekerja transaksinya adalah sebagai supir lalu kemudian ee pihak yang memakai J jasanya sebagai sopir memerintahkan Sopir ini untuk menembang dahan atas dari pohon tersebut pohon yang ada di rumah yang majikan karallah terjatuh jatuh dan mengalami cedera ya dalam hal ini terjadi apa namanya di luar kesepakatan harusnya dia wajib menjaminjadi di luar kesepakatan wajib menjamin Adapun bila terjadi risiko dan cedera dan barang rusak atau lenyap tapi tidak adaampaui batas dan juga tidak mengurang standar dalam sewa menyewa tersebut maka ini tidak ada jaminan atau e Penanggungan risiko oleh pihak yang menyewa dan demikian juga apabila terdapat sejumlah aib kekurangan atau cacat dengan tanpa adanya kesengajaan dan tanpa melampaui dari batasan dari pihak penyewa maka tidak ada kewajiban untuk mengganti atau menjamin sebagaimana yang terdahulu penjelasannya yang per di atas adalah hilang barangnya habisal tidak bisa di an lagi yang sekarang terjadi kerusakan pada barang tapi tidak total hilang Tidak total rusak habis yaitu terjadi tanpa ada melampaui batas danurangi ulama sering menggunakan dalam akad amanah bila tidak taaddi dan tafr atau tidak ifr Dan tafr kalau atau flot itu melampaui batas ya kesepakatannya bahwa umpamanya rumah ini adalah rumah tinggal Ini pakainya rumah tersebut sebagai Mes memang rumah tinggal tapi Mes karyawannya dan biasanya normalnya satu kamar dua tempat tidur diisinya empat ya atau limati ya dan rusak ya terjadi kerusakan ini namanya melampaui batas kalau tafrid ya itu harusnya dia kerjakan dia tidak kerjakan nanti kalau dia menyewa rumah terjadi ee bocor sedikit harusnya dia sampaikan kepada pemilik bangunan untuk diperbaiki ini dia diamin ini namanya tafrid ya dua-duanya ini bila terjadi dari pihak pengguna piak piak memberikan penerima manfaat atau penyewa bila terjadi maka dia menanggung bila tidak terjadi Dia tidak menangung risiko kerusakan atau lenyapnya barang si dan oleh sebab itu tidak ada jaminan tidak ada penggantian atas eh sopir n mobil eh ujrahobil taksi mobil taksi dan bus atau TR super truck ya atau e super kapalapal laut demikian juga peralatan zirah pertanian dan alhaf itu ya peralatan pertanian mesin bajakin bajak atau perbaikan jalanfal mesin Menggali Menggali sumur mengali air atau gali menggali untuk mencari minyak Anam I itu mata bornya mahal Ustaz pakai berlian H saya gak salah mata bur itu karena kalau ber kalau ada batu keras itu kalau mata aburnya dari baja atau dari besi patah berpatah Nah ya dan e perbaikan Jalan demikian juga material bangunan dan alat bangunan seperti kren Nah ya kalau kita Scaffolding itu ya atau molen dan yang semisalnya apabila disewa dari pemiliknya dengan nilai harta atau sejumlah nilai yang dibayarkan ee pada setiap barang-barang tersebut kepada pemiliknya setiap hari atau setiap bulan atau yang semisalnya maka tidak ada jaminan atau penggantian atas e yang menyewa dalam hal-hal yang mungkin terjadi dengan tanpa Mel batas maka sopir dalam terjadinya kecelakaan bila dia tidak melampaui batas dan tidak mengurangi kewajiban ah kalau mampaui batas ini kalau dalam mobil bisa jelas melampaui batas kecepatan jalan tol di Indonesia 110 B negara kalau di Saudi Arabia 120 110 atau 100 tidak tempatlah ya kecepatan 100 dia pacu kendaraan 110 atau 120 terjadi kecelakaan walau dia tabrak belakang kalauau tabrak belakang kan gak ada kesalahan dia wajib menanggung risiko tapi dia mengikuti aturan 110 dia di bawah itu 105 100 dia di bawah itu 95 tabrak belakang dia tidak ada kewajiban mengganti apa pun juga maka tidak ada kewajiban atas ee ee sopir yang terjadi kecelakaan dengan tanpa melampaui batas atau tidak mengurangi atau kesalahan yang mungkin terjadi maka tidak wajib baginya untuk memperbaiki ee objek yang disewa yang disewanya sebagaimana tidak wajib baginya untuk memperbaiki yang rusak yang dapat terjadi dengan tanpa sengaja atau melampaui batas dan tanpa ada pengurangan dari penggunaannya sebagaimana yang telah dijelaskan Iya kalau tafrid kalau pengurangan kecepatan ee maksimal 110 kecepatan minimal namanya 90 dia bawa kecepatan 50atan 50 di tol itu akan menghambat tabrak belakang itu namanya dia tafrid ini dalam kondisi ini dia wajib mengganti kalau dia kecepatan 90 95 91 Teak belakang ya itu ya tidak mengganti dan hukum ini ee berkesesuaian dengan sewa dengan akad sewa yang EE adanya komitmen dari pihak penyewa kepada yang menyewa untuk diberikan untuk dihadiahkan objek yang disewakan setelah masa sewanya berakhir karena komitmen atau janji ini tidak mempengaruhi berdampak kepada ketentuan dari hakikat sewa menyewa Ya begitu juga halnya sewa yang berakhir kepemilikannya kepada penyewa ya kalau yang konvensional dinamakan dengan sewa beli ya itu akadnya satu aja sewanya di atas rata-rata kemudian nanti pada waktu akan disepakati sewa selama 4 tahun atau 5 tahun bila berlalu 5 tahun dan tidak pernah nunggak Itu otomatis objek menjadi milik yang menyewa ya ini beli ini hukumnya sepakat ter ulama dunia hukumnya haram ya karena menggabungkan dua akad yang konsekuensi satu dengan lainnya berbeda yang dibenangkan dalam hasil muktamar para ulama sedunia di bawah kalau gak salah Syekh mengatakan itu ya ada di masalah ada peralat dan tausiat dari majem Fik jaddah yang dibenarkan bentuknya dibuat akad sewa saja tidak ada akad perbinaan kepemilikan tapi hanya dijanjikan ya mengikat satu pihak tidak mengikat pihak lain kalau janji mengikat kedua belah pihak sama dengan akad tapi sekedar janji satu pihak satu pihak lain mengikat bahwasanya nanti bila berlalu waktu 5 tahun dengan kontrak tidak pernah ee mangklak tidak pernah terlambat akan dihibahkan dihibahkan pada saat itu ya dalam hal akad sewa beli atau ijarah mutahiit ini pun risiko tetap ditanggung oleh yang menyewakan ya dia sewa Belikan motor kadar allahah baru sebulan dia tidak ada kesengajaan dan tidak melomaii batas dan tidak kurang batas seperti dalam menjelaskan tadi dan terjadi risiko Bu itu yang wajib memperbaiki adalah yang menyewakan biasanya yang terjadi piak menyewakan tidak mau tahu karena katanya kalau karena kata mereka kan sudah menjadi milikmu nanti kalau kamu gak perbaiki kamu rugi sendirilah padahal ini ini yang menyebabkan hukum akad ini haram karena kalau akadnya jual beli iya mereka akad jual beli diserahkan walaupun belum tunai baru B DP sudah diserahkan barang kepada pembeli terjadi risiko dia pembeli tanggung jawab karena barang sudah milik dia tetap bayaran dibayar ya tetap dibayar bayaran kalau sewa beda sewa barang bukan milik yang menyewa yaik an karena itu dalam syariat bila terjadi risiko dia yang wajiberbaikinya isir Oleh sebab itu semua pembiayaan dari asuransi tawuni dalam perusahaan Syariah atau perusahaan Islam pada kondisi atau keadaan yang sebelumnya dalam setiap hal-hal yang berkaitan dengan akad ijarah ditanggung oleh pihak penyewa ya yang diputuskan oleh dewan lembaga fikih islam sedunia di jedda bila objek butuh di asuransikan Berti yang mengasurasikan siapa yang punya barangah yang punya barang nak yang punya barang yang pemberi sewa S yang menyewakan betul ya yang pemberi sewa atau yang menyewakan Iya itu dengan syarat ee asuransinya yang taawuni ya dahulu waktu di tahun 200ah ya 2010 2005 sudah mulai ada yang difatwakan oleh lembaga fikih Islam internasional di Jedah dan di Mekah bahwa asuransi syariah itu bisa tapi bentuknya taawuni saling tolong-menolong antara para peserta dengan ketentuan a b dan c banyak ketentuannya kemudian muncul sebuah perusahaan membawa nama itu syarikah takmin at tauni nama perusahaan t itu adalah teori konsep baru dipak pasang nama itu keluar fatwa para ulama lagi yang itu tuni itu yang nama Syarikat tauni itu dari penelitian kami tidak sesuai syariat Astagfirullahalazim ya Subhanallah tak takut dengan allah nama yang diambilnya Islam nama engak ada gunanya dalam Islam Muamalat nama tidak ada gunanya yang dilihat adalah transaksinya mau dikasih label ap pun juga ya sahih kalau transaksinya mengandung riba ya haram haram walaupun labelnya Syari walaupun labelnya hotel Syariah bank syariah dan lain-lain Syariah n ya Nah ini Dilihat adalah transaksinya bukan label ya ya dalam hal tersebut ya biaya asuransi itu ditanggung oleh pihak pemilik barang pihak yang menyewakan orang yanginya Disa untuk bekerja hingga waktu tertentu Tidak menanggungik ja ada kusakan yang bu karena kaiel yangt bentuk-bentuk atau bagian-bagian al-ajir ya para ulama membagi al-ajir itu Ajir khas dengan Ajir mustyarak Ajir khas dia hanya bekerja untuk satu pihak tidak bekerja untuk semua pihak kalau Ajir mustyarak dia bekerja untuk publik Nah ya kalau umpamanya karyawan di sebuah perusahaan itu Ajir khas tapi kalau freelance dia Ajir mustyarak dia tidak bekerja untuk urusan a saja bisa bekerja pada a b c dan d dan seterusnya ya seperti itu wahu dan macam yang pertama adalah Ajir KH ya karena mengkhususkan eh menyewakan kemanfaatannya untuk satu waktu tertentu dia hanya memberikan khususikan Ajir khas Ajir khusus karena dia manfaat dari jasanya dia hanya khusus untuk yang menyewa Dia saja gak bisa ke yang lain makanya Bila seorang sudah menjadi karyawan di sebuah perusahaan agi mereka ambil kerja di perusahaan lain sampai akadnya ini selesai k di KH dia freel maka di anar yang ini yaitu pelayan atau pembantuembala dan yang semalnya yangjaah satu Diara mereka kepada selainnya dengan ujrah muayanah dengan adanya upah dalam nilai yang tertentu baik satu baik harian atau bulanan atau tahunan dan yang semisalnya maka apabila di antara mereka melakukan ee satu kesalahan ahum yang menyebabkan rusaknya satu barang di tangannya atauahib eh terdapat aib atau kerusakan lam yatman maka dia tidak menanggungnya contohnya apabila rusak di tangan arrai yaitu penggembala ee syat hewan cacat atau ee Nam dia menggembalakan Lal hewannya mati sakit sahih atau rusak atau patah bejana pecah pecah di tangan pembantu atau pelayan Iya membantu Bi masak ya pecah ee atau apa I harganya mahal H atau rusak mobil atau kereta atau pesawat pada saat di ee kendarai oleh sopirnya wahwialik atau yang semisnya maka dia tidak menanggung apa yang EE rusak dan cacat dari barang tersebut apabila dia tidak melakukan dengan melampaui batas dan tidak mengurangi karena dia adalah seorang adalah Amin yaitu yang dipercaya seperti seperti wakil seperti wakil atas pemilik e namibil amal yang mempekerjakannya atau yang menyewanya maka dia tidak menjamin apa yang terjadi kerusakan seperti barang yang ditip dititipkan orang yang menerima titip ya ini rincian dari dariit sebelumnya tadi ketentuannya bahwa bila dia status n Ajir khas bekerja untuk satu pihak saja ya terjadi risiko yang dia tidak sengaja tidak kewajibannya terjadi resiko hilang hancur barang atau rusak ya hewan dia mengembalakan hewan lalu jatuh ke jurang Padahal dia sudah menjaga supaya enggak jatuh tapi namanya hewan Terserah dia aja kan ya atau bejana dipakai alat masak kompor segala macam ya pecah di tangan pelayan khadim atau mobil rusak atau hancur tabrakan I kereta api di pesawat dan lain-linnya lah mereka tidak diminta tidak di berikan sanksi kecuali selagi mereka tidak ada unsur melampaui batas atau mengurangi tanggungannya ya ini Subhanallah Ustaz di sebagian usaha retel ada barang yang hilang itu semua karyawan dipotong gaji nya ya kalau untuk menjaga safety barang bukanlah dia l itu tentu keamanan sat PAM i ya ada kewajiban mereka Kecuali Kecuali ya mereka lalai melampaii batas itu ya Mak dalam syariat tidak boleh anda memberi sebagai majikan Lukan perbuatan semena-mena akan dipertabkan di akhirat Kenapa secara fikih secara aturan Islam mereka tidak menanggung risiko karena status mereka orang penerima amanah orang penerima amanah itu di antaranya wakil namanya wakil statusnya sama dengan mewakil seperti anda yang bawa mobil kalau terjadi risiko kan Anda Enggak ganti mobil sendiri Masa diganti begitu juga orang yang sudah anda amanahi anda wakilkan ke dia kalau anda merasa kurang ser tu anda tidak angkat dia menjadi sopir pribadi anda sahih ya Bahkan dia adalah sama dengan orang terima titipan H ya Anda menitipkan barang tentu kepada orang yang amanah risiko dia tentu tidak menanggung karena hukum asal akad amanah amanah penerima amanah tidak menanggung resiko dan ini Apabila seang menggun mendatang ituadang mendatangkan seseorang e pekerja atau pelayan di bawah kafalatihi jaminannya tanggungannya untuk bekerja dengan nilai upah maka dia tidak boleh untuk eh membiarkan menyib manaatat dari pekerja atau pelayan but dengan nilai persentase tertentu pada setiap mereka atau mengambil nilai tertentu dari harta dari nilai upah bulanannya pada masing-masing pekerja tersebut dan ini merupakan sebuah kezaliman yang dilakukan terhadap para pekerja tersebut dan memakan harta dengan tanpa haknya dan adanya penyelisihan dariizam yaitu aturan yang diletakkan oleh di ee waliul Amr pemerintah untuk kemaslahatan pekerja I ini kelebihan dari buku Syekh abdullahi Syarah humzah ini ya dari awal kita membahas Muamalat banyak beliau masukkan hal-hal kondisi kontemporer apa yang terjadi di masyarakat dan seterusnya banyak para peneliti di Ana Syekh sa b khaslan mengatakan kitab Syekh Syarah ldah ini Syekh jimrin ini memuat lebih 930 kasus kekinian ya k mulai dari awal dari bab ibadat sampai bab munakahat bab Muamalat dan seterusnya dalam kasus ini contohnya ee aturan di Arab Saudi bila Warga Negara Saudi ingin mengatangkan orang yang ingin bekerja pada mereka suopir pembantu itu ada aturannya namakan dengan istikdam melalui kantor cabang yang ada di negara mereka mereka mengatakan Kami ingin ehpir dengan kriteria begini begini pembantu kriteria begini begini lalu kantor tadi hubungi di sini di onesia PT Jasa tenaga kerja untuk pengiriman tenaga kerja ya mereka pilihkan Sesuai dengan kriteria nanti sampai di Arab Saudi kontraknya per 2 tahun bisa diperpanjang atau tidak kalau tidak ya itu yang pihak warga negara itu bayar besar untuk mendatangkan seorang ee suir atau pembantu itu mereka bayar 5,000 riyal itu jual gaji untuk biaya tiketnya itu semua sudah masuk tiket artinya ee kalau tenaga kerja dari Indonesia atau dari negara mana Datang sudah includ tiket gak harus Adapun mereka dizalimi oleh sebagian jasa kag kerjaanmintta tiket lagi dan seterusnya diminta ketika ingin berangkat minta uang untuk training sebelum berangkat dan seterusnya Padahal di sana sudah dibayar dengan uang 5,000 Rial R5 jutaan itu tiket sekali datang tiket sekali datatang paling R jutaan banyak selisnya untung bagi kantor eh rekrutmen tadi maka ini sebagian orang Arab Saudi itu mencari apa namanya mencari kesempatan membisniskan ee para tenaga kerja ini harusnya kan kebutuhan-kebutuhan rumah kebutuhan rumah atau kebutuhan perusahaan bisa juga anda punya PT ee bergerak di bidang perdagangan rtail hanya butuh karyawan untuk toko anda 10 orang anda bisa datang kali itu dari negara mana pun tergantunglah perusahaan kalau perusahaan eksport untuk spriat yang datang itu bisa Terkadang ini dimanfaatkan oleh beberapa warga negara mereka kata Syekh dia datangkan kan tadi bayar 5,000 dia itu ya sampai karyawan itu ke negaranya ada 10 orang atau Berapa orang dia katakan Kalian cari kerja sendiri ya bayar ke saya per bulan sekian Harusnya kan dia bayar per buulan ke mereka karyawan ini sekarang gakallah Eh dari Indonesia yang banyak biasanya adalah tenaga kerja rumah tangga k rumah tangga di sana mahal kalau yang tidak datang pakai ee kalau yang apa namanya kalau yang tidak menggunakan sistemnya tadi Kalau sistem tadi paling 800 riyal gaji sekarang saya gak tahu ya dulu sekitar 800 riyal kalau mereka para tenaga kerja ini kerja freeland ya namanya tuannya bilang bajikannya bilang dah kamu cari kerja sendiri atau dia yang mencarikan kerja itu hitungannya per hari per harinya kadang bisa 500 riyal H ya lalu dia katakan tadi bayar per hari ke saya kerjanya Ada itu dan Syekh mengatakan itu hukumnya haram Allah ya kalau dalam apa namanya aturan dunia dimasuk termasuk itu ee penjualan manusia wau mkan jual manusia itu kan jual jasa kena melanggar n mereka namakannya itu diberikan sanksi yang beratmasuk penjualan manusia ya dalam Islam itu pun haram ya karena pertama tidak sesuai kesepakatannya pertama dia datang harusnya kerja menjadi Ajir khas ternyata sampai dia menjadi Ajir mustyarak disewakan ke mana-mana Jasa tenaganya sehingga Yang eh Yang punya ya dapat keuntungan finansial dalam hal tersebut Selain itu terpandangan syariat haram ini juga menentang ee peraturan Negara Saudi Arabia ya dengan demikian dosa melawan aturan waliul Amr astagfir ada a kerja manusia n jazakallah Khair Barakallah Fik eh pemirsa dan pendengar demikan beberapa poin dari ketentuan-ketentuan yang EE wajib untuk kita ketahui dalam akad sewa-menyewa dan ada juga pembahasan berkaitan dengan akad sewa dari ee jasa kemanfaatan Tenaga Kerja baik kita berikan kesempatan untuk memperdalam pembahasan silakan bagi yang ingin bertanya di Line telepon 0218236543 pertanyaan ke chat WhatsApp juga bisa anda sampaikan di 0819896543 dan jangan lupa menyertakan Nama dan alamat anda baik kita akan terima via telepon terlebih dahulu silakan halualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam anyaah baik pem mohon ma sebentar kita ya Dan kami sampaikan bagi ikhwat dan akhwat fillah yang mungkin baru bergabung dalam pembahasan akad sewa- menyewa kita masih membahas poin ini dan untuk selanjutnya kita akan berikan kesempatan untuk sesi soal jawab baik silakan Um Abdillah n saya Ustaz masjid masjid di sekitar sini kan sedang dibangun Ustaz nah petugas Masjid itu buanya kalau ini tuhang katanya Bolehkah diambilkan itu uang uang uang apa itu Ang Ustaz untuk dibelikan kue-kue karena ini tukang kan sebenarnya sudah digaji Ustaz ini sebagai bonus saja buat dia untuk untukan pagi dengan K begitu Bolehkah itu Ustaz untuk dia ya dalam kasus hal seperti ini tidak halal Bagi pengurus Masjid kalau dia pakai uang pribadinya silakan dia ingin nyumbang in memberikan pelayanan lebih kepada para pekerja tapi kalau dia pakai uang khas masjid ini perbuatan khianat dia mengumpulkan uang jemaah bukan untuk snack atau sarapan atau makan siang para pekerja ya itu adalah untuk operasional masjid Adapun tah pembangunan tadi sudah ada e rekening khusus terpisah diambilkan dari itu ya dan semaksimal mungkin namanya Zik masjid dia wakil dari masjid dia dia melakukan transaksi yang besar manfaatnya untuk masjid namanya saksi besar untuk masjid dalam saat nego tentu dia akan nego dengan menguntungkan pihak masjid bukan merugikan ini sudah ada ketetapan gaji sekian dengan kontraknya kemudian tambah lagi makan sarapan sama siang kalaui orang pribadinya bagus tapi kalau dari dana masjid sekalipun dana untuk pembangunan itu tidak dimasukkan ya itu maka ini adalah perbuatan zalim berkhianat terhadap amanah untuk mengurus rumah Allah jallaiinya tukang boleh diambi dari situ Ustaz Ya gimana om Kalau gaji gaji untuk tukang boleh pakai Ang masjid karena memang unuk kebutuhan Masjid itu secara umum silakan Oh seperti mengendatangkan Ustaz juga Ustaz Kang kita mengambil Az dari luar itu juga kita UN biaya transpnya boleh juga ya boleh ohamam warahmatullah wabarakatuhahir baikakah kita berikan kesempatan berikutnya silakan masih diepon 0212365 tiga baik kita akat kembali Halo Ya silakan sudah masuk e baik terputus kembali saya berikan bagi ikhwah dan akwat yang mungkin baru ingin bertanya di lain telepon 0218236543 baik silakan halo halo silakan Halo asalamualaikum warahmatullahi wabarakat Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Aki di mana ee saya Dede dari Jakarta Ustaz Baik Pak Dede silakan pertanyaannya Saya mau bertanya tentang ini Ustaz eh apa hukumnya Kalau kita menjadi importir eh barang bekas seperti baju-baju bekas eh trising seperti itu eh sementara di ee negara kita seringkiali itu dirajia Ustaz barang-barang bekas-baju bekas tersebut artinya peraturan negara tidak membolehkan Iya benar Ustaz I terus jadi seringkiali terjadi kucing-kucingan ustazudang G tuudang dial macamnya Apa hukumnya Ustaz Apakah boleh kita menjadiut apa tidak yairak t dasarnya ya hukum asal Muamalat boleh kecuali ada larangan baik dari syariat atau larangan dari waliul Amr untuk kemaslahatan semuanya ya W Amar itu adalah pemerintah yang berkuasa dan dalam kasus yang ditanyakan tadi impor pakaian bekas ada larangan pemerintah tentu larangan ini untuk kebaikan semuanya maka dosanya bukan dosa transaksi tapi dosa melanggar perintah waliul Amar Allah mengatakanahasulum Allah memerintahkan kita mentaati Allah mentaati Rasul dan memerintahkan mentaati pemimpin penguasa lagi bukan dalam hal yang bertentangan dengan syariat Allah dan rasulnya willah Taufik jazakallah Khair Barakallah Fik demikian eh semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543 silakan Halo Halo asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Umu di mana Iya saya Um dari Dep ba silakan pertanyaannya ee baik Ustaz Bapak saya baru meninggal seingg yang lalu eeang jelas ee dikeraskan suaranya mohon maaf iya bapak saya meninggal seminggu yang lalu e Ayah wafat seminggu yang lalu Heeh Ibu saya ee apa namanya meninggal terlebih dahulu 11 tahun yang lalu waktu itu belum bagi waris eh kami tiga bersaudara nah saarah Siapa bersaudara Halo I diulang Siapa yang bersaudara Om tidak saudara siapa maksudnya saudara ayah saudara Ibu I Halo terputus-putus mohon maaf diulang kembali mohon maaf e pelan-pelan Halo Iya baik diulang kembali saudaranya ada tiga bersaudara Ustaz kemudian saya punya ibu satu tiga saudara ini anak dari bapak ibu tadi atau saudara ayah ibu anak dari ibu eh dari ibu kandung tiga bersaudara dari bapak beda lagi ada lagi anak lain Nah Bapak tidak punya anak dari ibu sambung gak paham saya Ib Heeh hanya ada anak sebentar yang meninggal pertama namanya siapa kenapa ya Ustaz le dulu meninggal siapa namanya Umi Badriah Umi Badriah wafat tahun sekitar eh 20123 I pada waktu itu suaminya siapa namanya Sunardi Sunardi Belum dibagi warisan Badriah Heeh Belum dibagi warisan waktu itu punya harta sendiri selain harta dari lain harta Sunardi eh enggak jadi ibu Itu posisinya dulu hanya mencari kerja untuk untuk makan tapi pembiayaan di rumah kayak harta benda itu bapak beli sendiri dulu kayak gitu modelnya ya sudahah artinya si Bu badria Enggak punya harta ketika wafat eh hartanya tidak ada yang apa namanya yang tidak bergerak G tidak adaah bareng-bareng aja dulu yang beli Bapak sih ya punya bapak berarti punya Bapak Ya I Oh ketika wafat ketika Sunardi wafat ayah ibu Sunardi masih hidup sudah tidak ada semua punya anak berapa orang tiga orang tiga orang berapa laki berapa perempuan satu laki-laki dua perempuan kemudian nikah lagi setelah yang wafat Iya betul Berarti ketika sualii wafat istrinya Ada ada cuman dia bapak itu ada pengin sererai kan sakit parah kanker cuman eh kami tidak tahu posisinya Apakah sudah cerai atau belum Tapi bapak tidak pernah mengucap jelas gitu karena juga pengetahuan kami yang kurang Ustaz jadi ketika saya tanyakan ke ibu sambung dia bilang masih istri kok gitu Ya sudah Mas ada hak waris dia8ak berarti Ibu dulu yang ibuandung gak ada maksudnya kita Gak boleh ngebagi dua harta Bapak gitu ya kan D Gaklah gak atau Sun dibagi Del 1/8 untuk istri keduanya kemudian sisanya untuk An anak laki-laki perempuan anaknya Mas sem perempuan semua anak sungardi berapa orang t orang orang berapa laki berapa perempuan sat laki-laki du perempuan Ya Sisanya dibagi 47 4* 8 ist dapat3 kemudian anak laki-laki Sunardi 14/32 anak perempuan Sunardi masing-masing 7 per32 J itu intinya d apa namanya Ibu sayaakisa berbagiak bisa dapat bagian nah Barakallah Fik baik Asalamualaikum nah Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh baik masih kita berikan kesempatan kembali via telepon ee bagi Anda yang mungkin baru bergabung dalam pembahasan alijarah ya masih terkait dengan akad sewa-menyewa kita berikan kesempatan kembali di Lin telepon 0218236543 baik kita angkat penelepon selanjutnya Halo iya Nam silakanikum warahmatullahikum Waalikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa di mana dengan Agam di e Pondok Gede Pondok Gede baik silakan Bapak asalamaikum eh apa Ust mau bertanya tentang muamalah ka seorang pedagang mobil kemudian Eh ada satu unit mobil yang Dik juualkan kepada Ana jadi mobil itu dititip jual oleh kawan pertamanya itu ditip jual kemudian Ti jual di tengah perjalanan disak bahwa mobil yang dijual ini seharga bisa dibilang00 juta kemudianel ar Eh bisa dibilang R50 juta kemudian saya menawar ke pemilik mobil tersebut yang menitis jualkan dengan angka yang di bawah 350 itu tentunya nah kemudian Apakah itu ada dua aks Jadi yang pertama itu sebenarnya antara anda dengan pemilik mobil apa kesepakatan untuk Anda seperti apa kesepakatannya lebihnya itu ee buat anak tapi angka yang diberikan itu masih terlalu tinggi gitu kemudian Ana tawar ketika sudah ada pembeli jadi Ana sudah dapat pembeli pembeli harganya sekian Ana tawar dari ke pemilik mobil yang pertama itua beli gitu jadinya tadinya jadi gak sebentar Antum beli betul dengan akad Berapa beli ke dia awalnya hanya tip dua Ustaz enggak Iya sekarang sudah selesai itu ya Titip jual sekarang kan mau antum mau Antum beli ke yang Pilik mobil betul berapa Antum beli jadinya Jadi Ana beli sekarang angkanya di bawah 350 gitu berapa 320 atau 330 begitu Iya dia setuju dia sih setuju Insyaallah gitu Dengan harga berapa tadi 320 330 enggak ada harga begitu 33 30 mungkin Ustaz 330 dia setuju gak ada masalah masalah pembayarannya Kapan ketentuannya ke Anda dari Anda ke dia langsung Ustaz ya ketika jadi pembayarannya langsung ketika eh kita deal sama harga langsung Ana transfer saat itu juga Jadi urusannya tinggal Anda sama calon pembeli Anda gitu ohya boleh boleh enggak ada masalah Enggak ada masalah ya ada yang dilarang di tidak ada Alhamdulillah karena anda menjual anda beli dulu tersah Anda dapat keuntungan berapa cukup jelasakallah Alhamdulillah ikhw danzakumullah baik masih kita berikan kesempatan kembali pertanyaan via telepon di 0218236543 dan bagi Anda yang baru bergabung dalam pembahasan dalam akad sewa menyewa silakan kami berikan kesempatan kembali di layanan interaktif di 0218236543 dan untuk pertanyaan via chat WhatsApp kami berikan kesempatan di lan SMS di layan WhatsApp di 896543 baik kita berikan kesempatan masih via telepon di 0218236543 silakan baik Halo wabarakatuh Waalaikumsalam am akhi di mana dengan Jajang di perjalanan Ustaz Baik Pak Jajang silakan pertanyaannya eh mau tanya gini Ustaz di luar tema Mohon maaf jadi ee Alhamdulillah Ana diterima di perusahaan perusahaan asing saat yang di e operasinya di Jakarta terus saat saat join itu mendapatkan eh welcome bonus berupa saham perusahaannya itu bergerak di bidang teknologi informasi nah pertanyaana saham itu apakah EE jadi saham itu enggak boleh langsung dijual Ustaz jadi selama ee jualnya paling cepat Setelah 1 tahun bergabung J kalau ee Setelah 1 tahun ee Setelah 1 tahun bergabung Jika nilai sahamnya itu bertambah pertambahannya itu halal enggak Ustaz untuk Ana Ustaz ya perusahaannya itu ada pinjaman ribanya ee Sepertinya iya Ustaz anda tanyakan bagian Keuangan Iya kalau ada pinjaman ribanya Ya anda ikut berdosa atas pinjaman riba tersebut karena anda pemilik ya maka tapi anda enggak bisa berbuat apa-apa ya Kalau anda ingin lepas dari dosa kembaliin aja ke mereka kembalian di kembalikannya pertambahannya atau bonus apa E sahamnya sendiri itu halal atau pertambahannya yang yang saham itu tidak halal anda katakan saja saya gak mau saham Saya mau uang saja cukup mamanya 90% dari nil saham per hari ini Nah kalau dia tidak mau ya pegang a nanti boleh buat sendiri karena karena perusahaan masih punya hutang atau piutang riba sahamnya sendiri tidak halal buat Ana gitu Ustaz Ya hutang riba bukan piutang riba hutang riba ituaham perusahaan pinjam uang ke bank konvensional ya ya karena pemilik itu adalah sesuai dengan lembaran S yang dia miliki sebesar itu dia mewakilkan kepada pengelola kepada manajemen sebesar haknya dia bila manajemennya wakilnya melakukan transasi riba Dia kena dosanya baik Cukup jelas Bapak jelasel alhamdulillahahakah demikian dan semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan baik kita berikan kesempatan kali masih di 021236543 bagian yang baru bergabung dalam pembahasan akad alijarah atau akad sewa menyewa kita berikan kesempatan kembali Pertanyaan selanjutnya Halo asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam Bapak di mana izin bertanya Ana sedang dalam perjalanan Ana abuan Ust silakan Abu eh terkait tadi saya meny pertanyaan tadi interaktif antara Ustaz dengan eh eh ini dengan tadi Pak Sunardi Kalau enggak salah Pak Sunardi yang terkait dengan istrinya meninggal ikut ke satu cases itu Ustaz kalau si Eh Pak sunabinya tadi punya istri kan tadi dia menikah lagi itu setelah istri meninggal terus tapi punya anak anaknya dapat enggak Ustaz G aja Ustaz bentar anak siapa Suni dengan istri keduanya ada anak gitu Iya tadi kan casnya itu istri keduanya tidak disebutkan punya anak atau tidak punya anaknya tuh kalau di seandainya Pak sunardinya nikah dengan istri kedua terus istri keduanya punya anak dapat sebentar istri keduanya punya anak anak bawaan atau anak dari Sunardi eh dari keduanya Az ini k e kalau anak dari dari Pak Sunardi dapat atau tidak kalau dari anak bawaan dapat atau tidak Ustaz Makasih anak I Iya Monggo Ustaz anak bawaan itu bukan anak Sunardi anak orang lain mungkin Suno sunard ya maka dia tidak dapat warisan dari sundardi tapi kalau anak sundardi dari istri keduanya itu anak sundardi sama hak warisnya dengan anak dari istri pertama baik Ustaz Oh jadi eh metodologinya gitu Anak Sunari atau atau bukan anak Sunari Terima kasih Ustaz Cukup jelas Allah jazakallah kir Ustaz Makasih baik W jaazakah Khair e hati-hati di jalan Barakallah Fik Nam baik kita berikan kesempatan kembali masih via telepon di 0218236543 Nah kita angkat kembali Halo silakan sudah masuk silakan ya Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Aki di Manau di Beas dan di Bekasi silakan pertanyaannya Qadar Allah terputus dan silakan mungkin bisa dicoba kembali di Line telepon 0218236543 dan bagi yang lainnya baik kita berikan kesempatan berikutnya Halo asalamualaikum warabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dengan siapa akh di mana dengan Abu Wais di perjalanan baik abuis e di luar dari tema tentang e pinjam e pinjam kepada orang tua nah eh kasusnya eh saya sempat meminjam dengan orang tua untuk membeli mobil eh pinjamnya itu R juta terus ee Tampaknya ada kesalahpahaman dari orang tua mengira pengembaliannya itu ada kelebihan misalkan 110 juta Apakah harus patuh terhadap ee perintah orang tua perintah orang tua karena memang setiap bulan ee saya juga memberikan uang gitu Apakah itu termasuk riba Ustaz Anda memberikannya nanti setelah lunas baru anda berikan 10 jutanya eh disyaratkan di awal Ustaz Oh kalau disyaratkan dewan gak boleh tadi enggak ada kata and disyaratkan yang dipahami aja ya yang dipahami oleh orang tua ada kelebihan ya sudah sampaikan aja pemahaman ayah ibu salah yang namanya pinjaman R juta R juta tapi Insyaallah nanti setelah lunas nanti saya kasihah R juta Oh tidak ada persyaratan di awal ya Aki tidak ada tapi di tengah-tengah ada eh ada tambahan persyaratan ya dia tolak tambahan persyaratannyaahir wazakallah kir Semoga menjadi pencerahan dan e pemahaman yangikakah baik masih kita berikan kesatan di 0218236543 kita angkat kembali halumam warahmah dengan siapa Bapak di man ab ab kemudian eh salah satunya adalah rumah ditempati adik perempuan saya apakah boleh saya eh rumah itu kan sudah ditempati beberapa tahun Nah apakah boleh ke depannya saya ambil sewa dari dia untuk mengambil sewa untuk bagian saya Ustaz kemudian Bagaimana cara membagi sewa rumah itu Ustaz di situ ada apa saya H Saya 65% dari rumah itu Ustaz Bagaimana Ust anda berapa Ustaz hak waris anda berapa 65% Az 65% 65% iya mana anda gimana Gimana cara ngitungnya 65% maksud begini setelah dibagi syara faraid kita ee di situ ada hak saya sebanyak 60% dari nilai nilai rumah gitu Ustaz karena ada sebelum itu uang kontan atau berbentuk emas sebentar sebentar sebentar ini yang meninggal Siapa ibu Ibu saya Ustaz Ibu saya Bentar ayah mas hidup sudah meninggal Ustaz 40 tahun yang lalu ya sudah harta Milik ibu Naam Ustaz ya Ibu ada orang tuanya enggak ada Ustaz engakak ada sama sekali ibu nikah lagi enggak Ustaz anak ibunya berapa orang laki berapa perempuan anak Ibu ini sebenarnya lima Ustaz tapi sudah meninggal sebelum dia meninggal yang pertama yang meninggal itu anak anaknya yang nomor EMP sudah meninggal Jauh sebelum ketika ibu meninggal berapa anak yang hidup laki perempuannya ada tiga Ustaz dua perempuan satu laki-laki saya Ustaz dua perempuan satu laki-laki harta dibagi EMP perempuan 2525 laki-laki 50 anda katakan 65 kegedean Anda waktu itu kan kita Nya kepada salah seorang Az jadi ee nilai seluruhnya itu dihitung dan mereka mengambil uang kontan dan emas Az maka nilai yang tertinggal itu adalah berentuk aset rumah dan tanah secara faridnya Anda 50 jelas cara eksekusinya disamakan apapun anda cuma memiliki 50 mau uang mau emasiki 50% mau rumah mau segala macam oh jelas coba hitung hitung ulang kalau mereka ngambil lebih umpamanya di uang nanti anda ngambil lebih di emas atau sebaliknya Anda ngambil lebih di emas di uang mereka ambil lebih di emas disesuaikan tadi 50 dengan 25 25% tadi Oh jelas Begitu juga dengan rumah tadi I Yang nempatin situ siapa saja adik perempuan saya satu orang satu orang Iya dia satu orang haknya 25% dia bayar 75% sewanya per bulan R1 juta dia bayar 750 kontraknya setahun R juta dia bayar r.500 Anda dapat 5 juta saudari Anda satu lagi dapat R5 juta Man jadi halal Ustaz sayaambil saya rumah Se Ya Halal Az i jaakahir Barakallah Fik baik demikian Bu Fauzan dan pendengar serta pemis TV kita akan akan pertanyaan via chat WhatsApp baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Eh Ustaz terkait dengan Ajir yaitu khadim atau khadimah pembantu yang kita pekerjakan dan kita bayar Eh harian Ustaz ee di mana akadnya adalah ee bantu semua pekerjaan rumah dan selesai ee selama dan waktunya adalah sampai selesai dia bekerja tapi ee sampai selesai dia tidak ee selesai bekerjanya bukan dengan jam tidak tidak dipatok dengan jam Apakah dengan akad ini secara umum tidak disebutkan pekerjaannya satu persatu ini diperbolehkanz tidak boleh akhi kecuali dia tahu n ya Apa yang dimaksud dengan kerja rumah n k rumah itu beda-beda ya rumah tiga lantai dengan rumah satu lantai kerja rumah kerja rumah juga tapi tiga lantai dikerjain oleh tiga pembantu harusnya Ini satu orang anda gaji sampai kerja selesai gak halalah Masyaallah ya ajak dia ke rumah Anda dulu Anda jelaskan apa Kerja rumah itu n ya set Anda jelaskan tanya kan dia berapa dia mau gaji bukan dengan jam ya penting per hari ini yang disepakati tadi dia kerjakan nah dia Sampaikanlah berapa keinginannya jelas demikian yang bertanya Semoga menjadi pencerahan dan atas pertanyaan jazakallah Khair kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya masih berkaitan ee akad sewa dari kemanfaatan pendidik atau pengajar di sekolah di mana sebagian kami diberikan tugas Untuk mengantarkan dan memberikan catering dari Yayasan kepada para murid-murid yang menjadi pertanyaan secara sop tidak ada tanggung jawab kami tapi kami lakukan namun ketika terjadi kerusakan atau kehilangan kita yang diminta untuk bertanggung jawab menganya ganti dari makanan yang hilang Ustaz dari pihak yayasan E dan kami menolak ternyata ada konsekuensi dari penolakan tersebut Bagaimanakah ketentuan Syari dalam bab ini Ustaz jazakir semoganya diberi Allah Hidayah ya kalau gak dapat Hidayah dapat azab guru ya guru guru itu ngajarak ada Hung ngantarantar ngantar kurir kalau Yayasan anda tidak punya kurir ya andalah Yayasan yang pergi ngantar-mengantar tadi cari pahala kalau guru yang mau anda wajib bayar uang kurir ke guru Nah mungkin guru ingin tambahani sekolah Yayasan swasta Jauh enggak cukup dari kebutuhannya ya di gaji bukan jiblusnya tambah ngajar kemudian ngantar eh kurir kemudian ngajarin anaknya Yayasan berikan privat ke mereka gajinya gaji Apa gaji sama dengan G sekolah yang lain ini kezaliman atas kezaliman Nam jazakallah kir Barakallah Fik demikian Semoga menjadi pencerahan dan kami Ang Pertanyaan selanjutnya baik masih berkaitan dengan pendidik dan pengajar Asalamualaikum warahmatullah Ustaz ketika kita mengganti seorang guru yang tidak hadir tidak masuk dalam mengajar karena kondisi uzur seperti sakit kemudian kita mengajar di kelasnya ee dalam ee waktu yang kosong Apakah boleh kita menuntut ee imbal jasa dari waktu yang kita gunakan untuk mengajar di tempat tersebut di kelas tersebut jazakallah Khair tergantung jdasnya berarti apa akadnya kalau dia hanya pegang mata pelajaran A ya itu sistemnya kalau dia ngajar mata Pan B itu di luar jobd harus ada kesepakatan H ya dia mau tanpa tambahan silakan tak mau tambah-tambahan hak dia untuk tidak terima pekerjaan biasanya sekolah yang bagus ada lagi guru piket di luar guru ngajar sah tugasnya seperti tadi bila ada guru yang uzur ya dia yang standby ya gaji terpisah allahik Karena Guru yang sudah ada jebdesnya tadi waktu dia bekerja itu sudah cepat capek dan lelah dia itu Iya searang anda tambahkan pekerjaan baru tanpa ada imbalan ini dia kezaliman atas kezaliman Masyaallah Ya sudahlah dia zalimi capeknya Dia bertambah-tambah kemudian tanpa ada imbalan kemudian ternyata ada risiko anak disuruh berdiri sakit anak jadinya dia malah diadukan ke pengadilan innalillah yaall ya maka dalam kondisi seperti ini jangan harapkan pendidikan Kita maju di mana paraada guru itu adalah orang-orang yang dihinakan I Allahu akbar namam saya Nam ya akhi dan akhwat demikian jawaban semoga bermanfaat Barakallah Fik kami angkat kembali pertanyaan dari Abu Rafka di Bogor Asalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ustaz Bolehkah jika kita membebankan nominal barang yang hilang kepada satpam yang bekerja pada shift kerjanya Ustaz Apa hubungan dia dengan barang yang hilang Apakah dia ada kelalaian tidur dia maain jam kerja sehingga barang hilang itu Iya Wajib wajib dia menggantinya tapi dia standby barang hilang ya maka anda bebebani dia adalah menzalimi dia boleh dibebani kalau ada unsur kelalaian dari dari Pekerjaannya ya jazakallah Khair demikian Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya berkaitan dengan asnaf fisabilillah apabila zakat diberikan kepada ee kepada asill yaitu para Dai atau para Ustaz yang mengajarkan Islam tafar atau menghabiskan waktunya akan tetapi ada sebagian Dai atau Ustaz yang juga mengajar di tempat yang lain dan mendapatkan upah e Bolehkah kita memberikan zakat kepada Dai tersebut ketika upahnya tidak dibayarkanhembaga pendidikan karena sat dan lain hal sehingga ee dia tidak bisa menerima haknya demikian Ustaz yang kedua Apakah asnaf fisabilillah harus e yang berkaitan dengan Dai atau duat ee harus fakir dan miskin untuk mendapatkan haknya atau Ee tidak Ustaz jazakallah kir kalau wakir dan miskin dia mau Dai mau tidak Dai dapat n kalau fisabilillahnya dia sebagai Dai Ya bagi dia boleh dia mengambilnya walaupun walaupun tidak fakir miskin nah yang pertama ketika mengajukan zakat untuk menutupi hak ee berupa mukafaah yang tidak dibayarkan lembaga itu tidak ada hubungan nahah ya kalau dia diberikan hak sebagai Dai silakan tapi dia enggak dibayar di sana dia minta ke kalau zakat tidak ada haknya ba Ustaz Masyaallah Barakallah jadi dari awal dia minta minta sebagai Dai n Ustaz dan dikafalahi dan tentu konsekuensinya dia tidak boleh minta lagi ke tempat yang yang ngajar Nah demikian akhi Barakallah Fik kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah ee ee Barakallah fik ya Ustaz izin bertanya ee Saleh di Sukabumi Bagaimanakah hukumnya membeli atau investasi dalam saham dalam kurung ihsg Bagaimanakah atau kaidahnya Ustaz jazakah kir membeli saham dia baika lokal maupun internasional ya itu bila perusahaannya kegiatannya halal perusahaanang trading barang atau jasa jas ya jasa yang halal barang-barangnya barang-barang yang halal satu itu kalau itu banyak banyak yang listing yang kedua syaratnya perusahaannya tidak boleh ada pengajuan pinjaman riba di perusahaannya bila ada hutang riba hutang ke bank konvensional Anda haram membeli sahamnya ini bisanya susah kalau terpenuhi ini dan kebutuhan anda bukan trading karena trading di Bursa hampir semua akadnya tidak ada yang halal forward short option Fe itu semuanya transaksi batil dan haram rinciannya bisa and di buku yang saya tulis harta haramor wabid dan kaidah yang disebutkan oleh Ustaz dan untuk ee rinciannya bisa dilihat kembali di buku Ustaz harta haram ya kontemporer semoga bermanfaat kami angkat kembali Pertanyaan selanjutnya asalamualaikum wabarakatuhikumsalam eh berkaitan dengan permasalahan waris Bagaimanakah ketika harta waris tidak belum bisa dibagikan karena ee ada kesulitan untuk menjual aset Ustaz sehingga sampai saat ini belum bisa di dibagikan kepada ahli warisnya jazakullah Khair Bila seseorang wafat hartanya berpindah kepada orang-orang yang Allah Tentukan nah orang tuanya anaknya istri atau suaminya kemudian ahli waris yang lain itu milik mereka Langsung ketika milik mereka apa konsekuensinya terserah mereka tentu karena ini milik bersama kalau ingin dijual semua aset tentu kesepakatan bersama kalau salah seorang saja yang ingin jual ya dia jual kepada para anggota syirkah yang lain Allah mengatan kaum syuraka mereka bersyerikat dalam harta itu dia jualah nilai sahamnya tadi disepakati rumah tadi harganya 10 miliar dia punya saham 1 per10 karena anak perempuan sudah dia menujual r800 juta ke abang-abangnya ke adik-adiknya Nah ya kalau mereka gak ada yang mampu beli ya di jualnya sahamnya ke orang lainahah jazakah kir demikian beberapa solusi yang semoga bermanfaat dan Allah mudahkan mudah-mudahan cepat terjual dan e bisa dibagikan warisannya sesuai dengan syariat Islam kami angkat Pertanyaan selanjutnya dari pendengar kita di Parung Bogor izin bertanya ada seorang karyawan di sebuah perusahaan dan diberikan uang oleh perusahaannya untuk menyewa tempat tinggal untuk lebih dekat mungkin ya tapi uangnya tidak dipakai untuk menyewa tempat tinggal memilih pulang ke rumahnya dilakukan karena gaji si karyawan ini minim Apakah ini boleh dilakukan oleh karyawan tersebut Ustaz tergantung kesepakatan dari awal itu mas sewa rumah termasuk gaji atau di luar gaji Kalau di luar gaji diberikan tunjangan Karena untuk lebih dekat tadi ada ada maksad yang tertentujan tertentu tidak dilakukan maka tidak halal diambil uang itu Allah akbar baik Masyaallah beda hal ya kalau namanya kamu kerja gaji pokok n tunjang kesehatan tunjangan tempat tinggal dan seterusnya ini hak kamu dia Mau tinggal rumah mertua gratis atau terah orang tua gratis ya dia mau datang ke ber tabib ke herbal untuk berobat sehingga biaya murah terserah dia boleh ini hakhaknya dia kalau sepakat seperti itu tapi kalau tidak ada hanya satu gaji saja lalu Karena dia sakit katanya kamuat ke mana herbal dia gak semua penyakit bisama herbal sudah ini biaya berobat pakai berobat Ah ini namanya akad amanah haram dig gunakan untuk membayar pinjamannya ke pinjol dan seterusnyaumahikanoga bermanfaatah kamat Pertanyaan selanjutnya alalamualaikum warahmatullah izin bertanya Ust adik Ana mempunyai cicilan rumah BTN dan sudah beralki tahun Nam Kara adiktinggal sekarang Adik Ana menyuruh Ana menempati rumah tersebut yang Ana mau tanyakan apabila Ana menempati rumah tersebut Apakah Ana akan mendapatkan dosa dari kikiran ribanya Ustaz dari Abu Akmal di Depok Ana tidak terkena ribnya tapi terkena dosa Kalau tidak ada nasihatin Allahu Akbar Ya nasihatin dia meninggalkan riba disru tempatinnya tentu enggak enggak enggak sesuailah n tempat kau beli dengan riba Kalau kamu tidak ada kemampuan ya jual bukan saya tempatin jual selesaikan hutang ribamu selisihnya beli rumah tempat dengan cara riba Allah akbar i n Ustaz Masyaallah demikian akhi Barakallah Fik dan eh jawaban dari Ustaz semoga bermanfaat selanjutnya asamualaikum warahmatullah bismillah akhah izin bertanya Bagaimanakah ketika meminjam sesuatu kendaraan atau barang dan barang itu rusak ketika di tangan peminjam Ustaz Berti ini akad ya ya bukan akad sewa pinjam barang pinjam barang dan rusak di tangan peminjam Bagaimanakah berlaku ariah sahih arah Bagaimanakah hukum Islam yang berlaku Ustaz dalam hal ini arah kalau tidak disengaja dan tidak mengi batas tidak ada kewajiban tapi bagian dari berbuat baik orang sudah berbuat baik kepada anda pinjam gratis nah perbaiki tapi kalau kemampuan anda tidak ada sampaikan saja apa adanya anda tidak ada kewajiban Masyaallah H bab jazakallah Khair demikian akhi Barakallah Fik dan kami angkat kembali pertanyaannya dari Bapak Candra di Bogor berkaitan dengan zakat emas saya beli emas 150 gram bulan November 2003 Ustaz kemudian beli lagi 50 gram Februari 2024 emas saya dipinjam sekitar bulan Juli 2024 100 gram jadi saat ini emas tersisa adalah 100 GR pertanyaannya pada bulan November 2024 zakat mal yang harus saya bayar Apakah dihitung dari 150 gr emas atau 100 GR Ustaz dan bagaimanakah cara menghitung zakat mal untuk emas saya yang 50 gram yang dibereli pada tahun 2024 yang kalau dipinjam tadi berapa 100 Iya jadi dia beli Mas 150 gram di bulan November 2023 pinjam 100 kemudian dipinjam 100 di bulan julitinggal 50 Iya di tinggal 50 benar He kalau tinggal 50 yang 50 tadi itu sampai nisab gabung dengan yang 100 H baik Masyaallah itu zakatnya setahun dari beli Kurang 11 hari Iya tadi pernah beli Kapan November 2023 tanggal tinggal G disebutkan Az kalau tanggal 1 dia berarti Oktober tanggal 20 ya situ jatuh tempo zakatnya berapa yang keluarkan boleh dia keluarkan dari dari yang 50 tadi Kalau yang 100 dipinjam tadi itu khawatir enggak balik tapi kalau yakin balik dia keluarkan dari 150 yang 150 November 2023 berarti haunya di bulan Oktober 2024 ya Az ya 11 hari mundur dari hari bulinya kalau diaya novembernya tanggal 20 dia tanggal 5 November juga ba mohon maaf tadi ini disebutkan tanggalnya saya koreksi kembali Saya rawat kembali bulan November e tbya tahun ya TB mohon maaf November 2023 berarti di November 2024 dikurangi 11 hari dari hari tanggal dia beli dari tanggal dia beli Nah kemudian di bulan Juli jadi belum sampai di bulan November 2024 di bulan Juli 2024 dipinjam 100 gram jadi 150 D 50 itu Iya dikurangi 100 jadi 100 k n ee digenapkan dengan yang lain Ustaz untuk mencapai nisab iya ya Ee jadi Mas yang tersisa 100 gram Alhamdulillah dan EE dikeluarkan zakatnya sesuai dengan apa yang tadi disebutkan oleh Ustaz 2,5% ya wallahuam Barakallah Fik kami angat kembali Pertanyaan selanjutnya Asalamualaikum warahmatullah Barakallah fik ya Ustaz waik ee berkaitan dengan akad sewa ee tukang Ustaz yang membangun rumah ketika ee digunakan akad borongan sedangkan e Saya menginginkan akadnya harian Ustaz dengan konsekuensi terkadang ee dengan borongan ada banyak hal-hal yang tidak sesuai secara ee profesionalitas bangunan Apakah diperbolehkan ee ketika dia menginginkan borongan akan tapi dengan pembayaran yang EE dengan akad hari dengan konsekuensi adanya penambahan pembiayaan Ustaz jazakahir paham pembiayaan konsekuensi bisa dirinci kembali mungkin akhi Barakallah Fik berkaitan dengan akad yang ditetapkan baik Barakallah Fik kami angkat kembali dulu Pertanyaan warahmatullahi wabarakatuh dari Tanjung Pinang ketika kalau kita dikasih hotspot Wii gratis oleh orang lain karena kita tidak punya paket namun diketahui biasanya orang tersebut memakai hp-nya itu untuk berbuat dosa Apakah saya boleh memakainya karena saya juga ada kebutuhan Ustaz bagus anda pakai sehingga dosanya berkurang Masyaallah baik Masyaallah parafik demikian pertanyaan yang kedua apakah e berkaitan dengan makanan gu ya Ustaz Ya baik kita angkat kembali pertanyaan yang lain asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham izin bertanya Ustaz eh standar dari harga sewa dalam menyewa pembantu atau pelayan pelayan Apakah diperbolehkan mengikuti standar yang biasa di wilayah kita Ustaz ee karena pengajuan dari pihak pelayan adalah diminta sesuai dengan apa yang sebelumnya dia bekerja di tempat lain bagaimanakah menentukan hal ini jazakallah Khair kesepakatan kan dia masih hidup itu baik ya kesepakatan dia mau engak kalau dia mauar mana pun gak ada masalah jazakallah kir demikian Barakallah Fik kita berikan kesempatan via telepon silakan akhi danfah ingin bertanya di laine telepon 0218236543 baik Halo silakan sudah masuk asalamaikum Waalaikumsalam warahmatullah dengan siapa Di mana Umu dengan Umu Rizal di Bekasi baik silakan pertanyaannya eh ee asalamualaikum Ustaz gini Ustaz Eh kalau mengenai seorang suami yang wafat meninggalkan seorang istri dan dua anak wanita e selama hidupnya anak wanita meninggalkan istri dan anak wanita berapa orang anak wanitanya anak Wana orang hidupnya rahimahullah itu ee mempunyai bisnis namun hasil usaha bisnisnya atau usaha modal bisnisnya itu kerja sama dengan eh harta si istri nah sama dengan harta istri digabung dengan eh harta suami untuk buat usaha nafkah istri ee bukan nafkah jadi istri punya harta sendiri ak harta istri terus Iya nah lalu sepanjang usaha tersebut selama hidupnya Alhamdulillah qadarullah berhasil boleh dibilang sukseslah Ustaz ya setelah meninggal rahimahullah ini ini si istri tidak membicarakan atau tidak mengeluarkan ee warisnya secara terbuka kepada eh keluarga eh suami jadi sampai saat ini setelah eh hampir setahun wafat belum ada pembicaraan dan suami ini meninggalkan eh saudarinya tiga orang wanita semua nah ini bagaimana hukumnya ya Ustaz untuk membicarakan ini apakah saya misalnya mengingatkan baik atau tidak atau lebih baik saya ikhlaskan sebagai salah satu saudari si suami lag eh Anda Ingatkan Kalau anda merasa tidak ikhlas Kalau Anda ikhlas ya ikhlaskan saja kalau anda tidak ikhlas Anda Ingatkan ya kalaupun Anda ikhlas kan ada saudari-saudari anda dua orang lagi yang mungkin dia tidak ikhlas Anda Ingatkan karena anda yang tahu syariat Allah kepada istrinya itu bahwa itu di situ ada harta yang saudari-saudarinya dapat istri dapat 1/8 du orang perempuan 2/3 berarti 8 2/3nya adalah 6 sisa S 1/8 saudari itu dapat ya Yang kalau istri itu tidak bagikan hak dari harta suaminya kepada se/ kepada saudari tadi anda Katakanlah ini Kalau tidak Anda berikan di dunia di akhirat pasti anda berikan dannya bukan uang lagi bukan emas bukan perak tapi pahala yang kau bawa kalau ada Allah kalau pahalamu tidak ada kau ambil dosa Mereka kau pikul ya kalau dia bilang Biarin aja ya sudahudahin aja Astagfirullahalazim ya Anda kewajiban menasihati dia baik oke baik Cukup jelas Umu Alhamdulillah jelas yaa kasih byak Ustaz penjelasannya asalamualaikum warahmatullahi wabak Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh W jaazakah Khair Barakallah Fik dan semoga diberikan kemudahan dalam menasihati Barakallah fik ya Umah dan Ini pertanyaan terakhir kami di kesempatan pagi ini sebagai khitam serta kesimpulan kajian Ustaz silakan I kezaliman itu dalam transaksi muamarat sangat banyak daripada pertanyaan kaum muslimin muslimat ya sering terjadi kezaliman terkadang dari penerima si pekerjanya penerima dari pekerjaan tererima upah terkadang banyak kezaliman dari pemberi kerja pemberi upah ya masing-masing yang pertanggungjawabkan kezalimannya di akhirat agar itu tidak terjadi dalam posisi anda sebagai penerima upah Jangan pernah menzalimi kewajiban yang harus anda berikan P pemberi upah dalam posisi anda pemberi upah Jangan pernah membiarkan kezaliman yang telah berlalu kepada yang penerima upah sehingga masing-masing kita menghadap Allah Az tidak punya tanggungan dosa kezaliman kepada orang lain wahu taufiahu Nab Muhammad wa alihiohbihi wasallam jazakallah Khair kami sampaikan kepada Ustaz drmidziidahahu taala atas ikhtitam serta kesimpulan kajian yang mengakhiri kajian kita pagi ini Bih dalam Bab akad ketentuan apa alijarah ya sewa- menyewa dan alhamdulillah sejumlah pertanyaan sudah kita sampaikan dan sudah dijawab semoga bermanfaat masih ada sejumlah poin-poin pembahasan dalam akad sewa-menyewa kita akan Sambung kembali di Kamis yang akan datang mohon maaf atas segala kekurangan yang ada dan semoga Allah berikan Taufik dan hidayah bagi kita untuk mengamalkan ilmu yang kita pelajari kita akhiri dengan kafaratul majelis subhanakallahum wabihamdik Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilai asalamualaikum donasi pendirian Roja TV digitalur digital terestrial adalah jenis siaran televisi yang bisa diakses tanpa perlu parabola atau langganan khusus untuk menikmatinya anda hanya memerlukan antena UHF biasa yang mungkin sudah ada di rumah anda untuk menonton saluran TV lokal siaran yang diterima dengan TV digital terestrial lebih jerni dan stabil dibandingkan dengan TV analog hanya dengan antena UHF dan televisi yang mendukung siaran digital anda sudah bisa menikmati berbagai saluran dengan kualitas gambar yang baik praktis dan terjangkau semua layanan ini memungkinkan anda untuk menikmati siaran rja TV kapan saja dan di mana saja dengan kebersamaan anda di saluran yang kita cintai saluran tilawah alquranah kaum musliminum muslimat yang dimul Allah Az ada kesatan yang baik di depan kita semua di mana televisi Roja atau Roja TV akan membuat televisi berbentuk antena biasa yang ada yang jangkauannya jababek ini membutuhkan dana meningalkan Seperti yang anda ketahui sekitar angka R miliar dan Alhamdulillah sudah terkumpul kaumlimin baru Se sepertiganya kurang lebih kesempatan masih ada di depan kita untuk menanamkan saham mendapatkanu alhair mendapatkan janji Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa orang yang menunjukkan kepada kebaikan sama dengan pelaku kebaikan tersebut Anda yang membantu tersiarnya agama Allah ini materi-materi kekeluargaan materi keislaman materi dakwah materi kitabullah sunah Nabi dari televisi ini materi keluarga ceria anak-anak akan dinikmati oleh puluhan juta kaum muslimin yang tinggal di jabod tabek tanpa harus menggunakan parabola maka setiap kebaikan yang sampai kepada mereka bagi anda para donatur dituliskan pahala untuk anda di sisi Allah Jalla Fi taawun dan infak dapat transfer melalui rekening bank syariah Indonesia nomor rekening 7561717006 atas nama yayasan cahaya sunah Roja TV cabang Cibubur kode bank 451 konfirmasi dan informasi melalui WhatsApp 081896543 dana yang dibutuhkan sebesar RI kepadaoga menjadi amal amal Jar dan iman tidak mungkin lurus tanpa ilmu dan beramal donas pendirian TV digital radio r Bogor 100,1

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *