(81) [LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Irsyadus Shohib Ila Bayani Masaili Dalilith Tholib – YouTube
Transcript:
(00:00) dan radio Roja Bandung 104.3 FM menyebar cahaya sunah. Salam para pendengar dan pemirsa Roja TV di mana pun Anda berada. Insyaallah kami akan hadirkan di layar kacaumullahu bagi Anda para pemirsa Roja TV yang sesaat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ilmiah secara langsung. Roja TV, saluran tilawah Al-Qur’an dan kajian Islam.
(00:50) Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin. Wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa asbihi waman tabiahum bisanin illa yaumiddin. Amma ba’ pemirsa Raja dan pendengar ruj yang dirahmati Allah subhanahu wa taala. Jemaah Masjid Albarkah yang dirahmati Allah subhanahu wa taala.
(01:09) Alhamdulillah di kesempatan sore hari ini kembali kita bertemu dalam pembahasan dan kajian ilmiah dalam bab muamalah dari pembahasan kitab Irsadus Sahib ila bayani masail Dalili Thalib. Dan pembahasan sore hari ini kita akan memasuki bab assulhu bersama ustazna al Ustaz Dr. Randi Tarmidzi hafidahullahu taala.
(01:31) Kita berikan kesempatan yang luas bagi ikhwah terutama yang ada di masjid yang ingin menyampaikan ee pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan bab muamalah. kami persilakan di sesi soal jawab nanti. Dan juga bagi ikhwah dan akhwat fillah yang ada di rumah atau di mana saja berada, Anda bisa menyampaikan pertanyaan via telepon dan chat WhatsApp di 0218236543 dan bisa dibuka sambil melihat dan mengkaji pembahasan kitab Irsyadus Sahib dan kami persilakan kepada ustaz untuk menyampaikan pembahasan masuk.
(02:06) Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah. Alhamdulillahi rabbil alamin. Hamdan katsiran thyiban mubarokan fih kama yuhibbuna waardoh. Wasalatu wassalamu ala nabiyina Muhammadin wa alihi wasohbihi ajmain. Wa ba’d. Ikhwani wa akhawati fillah.
(02:38) Para jemaah Masjid Jami Al Barka Cilengsi dan seluruh para pemirsa dan pendengar radio serta TV Raj yang dimuliakan oleh Allah azza waalla. Kembali kita melanjutkan pembahasan dari kitab Irsyadus Sahib fi Syarhi Masaidin Dalilit Thalib yang ditulis oleh Prof. Dr. Abdul Karim Namlah rahimahullahu taala. Sekarang kita masuk kepada bab asulh. Takra syekh.
(03:12) Nah, bismillah mualif rahimahullahu taala. Babus sulhi wasihu mimana saha tabaruuhu maal iqrari wal inkari. Bab asulh. Akad suluh ini sah atas setiap orang yang sah di dalam berbuat tabaru kebaikan bersamaan dengan al-ikrar penetapan dan pengakuan atau pengingkaran. Namah amis masalah nam masalah almur bishi huna aluaqadah baina thifataini ywolu bisababiha islahi bainiima nizai alwaqi bisababil amwali.
(04:01) Permasalahan yang dimaksud dengan asulhu di sini adalah akad antara dua orang atau dua kelompok yang mana dengan akad ini diharapkan atau di ee tujukan dengan sebabnya perdamaian istilah di antara kedua kelompok atau dua orang dan dalam rangka menghentikan atau memutuskan pertikaian yang terjadi karena sebab harta Faedah asulhu naani sulhu ada dua.
(04:40) Yang pertama asulhu baina mutasim fi amwal yaitu perdamaian di antara dua orang yang bertikai di dalam permasalahan harta. Wahual babad nahnu fi alan. yaitu bab yang kita bahas sekarang ini. Asulhu baina mutasimini fiiril amwal. Dan yang kedua adalah perdamaian antara dua orang yang bertikai atau dua kelompok yang bertikai di dalam permasalahan selain daripada harta.
(05:09) Wahua imma salha baina zaujaini eh shhun baina zaujaini infali infaluma infaluma sulhun baina ahli adlin bagin bainal muslimina wal kuffari wa sulhin mimma sabaqo qakar hukmuhu fi babihi Dan penjelasan suluh yaitu selain daripada harta yang terjadi antara dua orang suam ee suami istri ya dan dikhawatirkan terjadinya perceraian atau perdamaian di antara dua orang yang bersikap adil atau mencari keadilan dan bagi dan dengan orang yang berbuat zalim atau zalim kelaliman Ahlin antara penguasa yang adil dengan pemberontak atau perdamaian di antara kaum muslimin dan orang-orang kafirin.
(06:15) Dan setiap akad sulhuh yang telah disebutkan ee ada e hukum dalam bab-babnya. Dan faedah yang lain ajal ulama alihbulili ya waanidihi taala washuir. Dan para ulama telah bersepakat dianjurkan dan disunahkannya sulhu ya dengan adil. Di mana landasannya adalah firman Allah subhanahu wa taala wasulhu khair.
(06:45) Dan asulhu adalah kebaikan. Surat Annisa ayat 128. Di mana dalam ayat ini Allah Subhanahu wa taala mensifatkan sulhu dengan kebaikan. Wah dan ini mencakup umum sesuai dengan apa yang kita telah sebutkan. Dan firman Allah Subhanahu wa taala lair minjahum bodqatin islah bainas.
(07:19) Dan firman Allah Subhanahu wa taala, “Tidak ada kebaikan dari kebanyakan pembicaraan bisikan-bisikan mereka, kecuali mereka yang memerintahkan kepada yang makruf, memerintahkan untuk bersedekah atau memerintahkan kepada yang makruf atau melakukan islah di antara manusia.” Annisa ayat 114. Hau inan naf huna nahyun wahyu mutlq.
(07:44) Di mana penafian di sini bermakna anahyu larangan dan larangan di sini sifatnya mutlaka yang memberikan faedah keharaman umur makna daripada ayat ini adalah diharamkannya manusia banyak berbincang-bincang atau bercakap-cakap kecuali dalam tiga perkara yang disebutkan di dalam ayat tadi. Di antaranya adalah alislahu bainanasi bil adli, yaitu mewujudkan perdamaian di antara manusia dengan keadilan.
(08:19) Wah klhu yalzamu minhu annulha mustahab. Dan ini memberikan kelaziman bahwa sulhu ya sifatnya mustahab yaitu disunahkan. Iya. Berdamai itu bisa karena ada pertikaian di antara dua orang dalam masalah harta. Yang ini yang pembahasan dalam fikih muamalat ini yang kita bahas balans sul mazhab fikih muamalat. Dalam dalam fikih muamalat bila ada ribut di antara penjual pembeli antara dua orang yang bersyerikat ya dan seterusnya.
(08:57) Bagaimana cara perdamaiannya? Bisa jadi berdamai itu selain masalah harta seperti ribut antara suami dan istri. Dikhawatirkan kalau tidak didamaikan terjadi perceraian. Lalu zawa adlin orang yang adil, orang yang jujur, orang yang baik agamanya dari kedua belah pihak dari keluarga. berusaha mendamaikan suami istri ini. Ini mendamaikan dalam masalah non harta.
(09:41) Bisa jadi ribut antara penguasa pemerintahan yang pemerintahan yang ada yang sah dengan sekelompok manusia. bisa jadi kelompok agama atau non agama ras dan lainnya. Lalu terjadi suluh perdamaian. Ya, seperti yang pernah terjadi mulai dari masa sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam dengan keluarnya Muawiyah dan sahabat-sahabat yang lainnya.
(10:27) Ketika Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, kemudian terjadi perdamaian. Kemudian bisa jadi terjadi ribut perang antara muslim dan kafir ya. Dan mereka membuat perjanjian damai ya dari masa Nabi. Begitu juga perjuangan di negara kita pada pahlawan pendahulu kita sering membuat perjanjian damai. sampai sekarang antara yang ribut antara muslim dan kafir seperti Yahudi dan kaum muslimin di Gaza ya terjadi perjanjian dibuat perjanjian damai ini semuanya suluh tetapi yang kita bahas dalam masalah ini hanya yang pertama. Adapun suluh yang lain
(11:28) dalam babnya masing-masing. Suluh dalam masalah rumah tangga suami istri berarti dalam bab fikih usrah, fikih keluarga. Mendamaikan antara ee kelompok yang memberontak ya dengan pemerintahan yang sah. Ini dalam bab jihad dan dalam bab pemerintahan. antara kafir dan muslim bagian daripada bab aljihad fisabilillah.
(12:04) Semua bentuk suluh itu berdamai itu kata Allah azza waalla wasulhu khair. Dan perdamaian itu adalah baik. Itu yang terbaik antara suami istri jelas itu yang terbaik. Berdamai itu kata Allah washu khair. Berdamai itu yang terbaik. Angkat ego masing-masing. Ego suami, ego istri. Ya kadang kehidupan tidak semuanya seperti yang kita gambarkan indah dan bahagia selamanya.
(12:44) Tidak ya. sehingga ribut dan masing-masing ingin menunjukkan egonya masing-masing. Maka hendaklah berdamai, pihak ketiga mendamaikan. Dan itu tentu paling baik. Bagaimanapun juga kondisi sebelumnya berdamai lebih baik. Begitu juga antara kelompok yang memberontak ada provinsi, ada kota, dan seterusnya membuat gerakan separatisme keluar dari ee negara tersebut.
(13:25) Tentu akan kehidupan di daerah itu tidak akan nyaman. Terjadi peperangan tentu tidak akan tenang. rakyat-rakyat tersebut dan pemerintah pun tidak akan tenang bila ribut sama rakyatnya. Yang jelas biaya anggaran untuk perang mahal. Itu akan menghabiskan biaya negara dan biaya para pemberontak itu juga kalau mereka berikan untuk perkembangan kemajuan daerah dan kemajuan negaranya jauh lebih baik.
(14:08) Sampai pun berdamai antara muslim dengan kafir itu lebih baik. Karena Allah mengatakan musulhu khair. Bukankah Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam melakukan sulh Hudaibiyah, perjanjian damai Hudaibiyah antara kaum muslimin dengan kafir Quraisy dan klausa-klausa perjanjian Hudaibiyah tampak zahirnya merugikan kaum muslimin.
(14:41) Akan tetapi Nabi sallallahu alaihi wasallam yakin bahwa beramai itulah yang paling baik. Apa efeknya? Itu menjadi cikal bakal dari penaklukan kota Makkah. Ya, itu tonggak awal kota Makkah ditaklukkan dengannya ada perdamaian tadi. Maka firman Allah washu khair masuk dalam semuanya. untuk mendamaikan tadi baik ribut dalam masalah harta atau antara suami istri, antara ee penguasa yang sah dengan para pemberontak antara kaum muslimin dengan orang kafir itu butuh kecakapan, komunikasi, negosisasi para pihak. Tentu akan banyak ngomong.
(15:40) Orang negosiasi untuk mendamaikan suami istri saja. Mungkin pertama dia ngomong ke suami dulu kadang satu du hari belum kelar. Kepala suami itu sudah satu aja intinya dia mau menceraikan istrinya, anak-anak biar dia urus. Ya, mungkin setelah 20 jam berbicara baru hati suaminya melunak. Begitu juga ketika juru damai ini datang ke pihak istri itu nak gampang lama ngomongnya.
(16:27) Maka Allah mengatakan banyak bicara itu tidak ada baiknya kecuali dalam hal ini. Namanya mendamaikan itu antara suami istri mungkin juru damainya mengungkit-ungkit semua kebaikan istri semuanya. Enggak ingat kamu dulu awal pernikahan bagaimana kamu bahagia, bagaimana istrimu berkorban untukmu pindah dari rumah. Panjang tuh cerita.
(16:58) Kalau di luar konteks ini, ini tidak baik. Tapi dalam konteks ini dia menjadi baik. Dalam konteks mendamaikan. Begitu juga kita tahu perdamaian perjanjian Hudaibiyah panjang itu antara Nabi sallallahu alaihi wasallam dengan orang-orang Quraisy. Dan perjanjian-perjanjian sekarang perjuangan Republik Indonesia kemerdekaan kita tahu juga bukan sekali dua kali perjanjian ya.
(17:38) Dan begitu juga yang kita lihat di Gaza sekarang sampai semua negara pun turun tangan untuk mendamaikan, membuat perjanjian damai di antara dua pihak tersebut. Fadal ustazhu mim sahabar iqr wal inkar. Dan akad saluh ini sah dilakukan oleh seseorang yang sah di dalam berakad tabaru bersama dengan ikrar, pengakuan, klaim, atau dengan pengingkaran? Ya. Dan sah akad suluh itu dengan syarat orangnya yang melakukannya sah dia berderma.
(18:22) Karena dalam berdamai itu dalam damai masalah harta, masalah ee pertikaian dalam masalah jual beli, dalam masalah transaksi, dalam masalah kerja sama, tentu nanti ada salah satu pihak yang mengalah. Ya, walaupun dia rugi secara material, dia mungkin akan mengatakan, “Ya udah ini saya memberikan modal ke kamu umpamanya R00 juta.
(18:55) Saya lihat kamu tidak serius mengelola harta R00 juta itu begini begitu begini begitu.” itu kata yang punya modal, kata yang mengelola mana ada saya habisin waktu begini begini begini begini. Ini buktinya kita rugi sekarang tinggal lagi R juta. Karena itu ya udah kita putus saja selesai kerja sama dan saya gak minta R00 juta.
(19:29) Kalau kerugian ini murni karena karena kondisi bisnis sedang tidak baik, saya wajib menerima. Tapi karena ini saya perhatikan ada unsur kelalaian dari pengelola, maka Anda wajib mengganti. Tapi saya gak minta R juta, ganti aja R juta. Dan sekarang sisa usaha ini milik saya.
(20:01) Berarti dia menghibahkan berapa? Berapa? 150 apa 50 kan? modal 200 ya. Sekarang aset tinggal 100 berarti berapa kerugian usaha? 100 100 juta dia menghibahkan cukup bayar Rp50 juta saja ya berarti hibahnya 50 dan dia menanggung kerugian R juta. Pada dasarnya dia tidak nanggung kerugian karena ini one prestasi dari pihak yang mengelola.
(20:40) Tapi daripada ribut, berdamai, ya sudah kita akhiri dan kamu punya hutang saya Rp50 juta, berarti dia menghibahkan R juta. Iya atau tidak? Nah, maka orang yang berdamai ini syaratnya harus orang yang cakap melakukan perbuatan hukum, yaitu hukum berderma, berdonasi. Kalau dia anak kecil yang belum baligh atau sudah baligh tapi tidak cakap ngelola harta ya dinamakan dengan safih dalam bahasa fikihnya ini dia kan enggak boleh berdonasi.
(21:28) Anak umur 9 tahun, 8 tahun yang belum baligh dia berdonasi tidak boleh kalau angkanya besar. tadi angkanya Rp50 juta. Besar apa kecil? Besar. Tapi kalau anak kecil donasi dikasih jajan oleh orang tuanya Rp2.000 Rp500 dia donasikan, dia beri ke temannya gak masalah ya. Tapi dia bantu temannya Rp100.000 ini tidak sah ya.
(22:06) Maka karena itu syaratnya orang yang boleh melakukan suluh ini kalau dia bertabaruk sah. Kalau dia sah berdonasi berderma Syekh N ma al iqrari wal inkar bersamaan dengan pengakuan dan pengingkaran. Maka apabila ada seseorang yang mengaku atau mengklaim adanya piutang atas pada seseorang ainin atau satu objek barang yang ada pada seseorangu ba’da bain.
(22:55) Kemudian dia membebaskan dari sebagian piutangnya atau barang yang diklaim fahua hibbatun. Maka ini adalah akad hibbah. yasih bilfha dan sah dengan lafaznya. La bilfzi suluh tidak dengan lafaz suluh. Nah, ya. Bila ee pihak yang mendakwahkan mengatakan, “Kamu ada hutang ke saya R juta karena saya menyerahkan ini buktinya ada dana R juta untuk dikembangkan dalam usaha dagang.
(23:40) Sekarang sudah 1 tahun ini baru kita audit berapa harga usaha ini sudah dipressal semuanya tinggal R juta ya berarti kamu punya hutang rupiah R juta tapi saya damai aja cukup kamu bayar aja Rp50 juta. itu kalau bentuknya dengan ee hutang. Kalau bentuknya barang dulu saya serahkan kepada Anda. Umpamanya mobil untuk pergi kamu mencari penumpang ya.
(24:41) Kemudian tahu-tahu mobilnya kamu katakan total lost. Setelah saya cek ke polisi dan polisi membuatkan laporan, ternyata itu mobilnya memang ditabrak, tapi ada kesalahan kamu. Ya, harusnya kamu mengganti mobil saya. Tapi gak ada masalah itu mobil waktu terjadi tabrakan itu harganya sekitar Rp100 juta.
(25:26) Kamu bayar ajalah setengahnya Rp50 juta. Ya. Maka yang R juta lagi tadi bukan damai sebetulnya. Dia apa namanya? Dia memberikan hibah. Ya, ini namanya bukan damai. Ini namanya hibah. Boleh dengan lafaz hibah. Ya sudah, kamu tinggal bayar Rp50 juta. Ya, R jutanya lagi saya hibahkan. Iya, Fadol. Fain shahuainin mudda fahua baiun.
(26:06) Maka apabila seseorang melakukan akad suluh atas suatu ain barang yang tidak diakui atau yang bukan diakuinya maka ini adalah baiun jual beli yhu bilfzi suluh dan sah dengan lafaz suluh. Wa tusbit tasbut watasbutu fi ahkamul bait. dan juga ee berlaku padanya hukum-hukum jual beli ya. Dia menyerahkan mobil dulu untuk dibawa cari penumpang.
(26:48) Ya qadarallah seperti tadi dia mengatakan mobilnya habis hilang. Enggak tahu saya. Setelah dia polisi dicek sebetulnya memang mobil total lost tapi ada unsur kelalaiannya dia. Ya. Lalu kata yang punya mobil tadi kamu ganti aja dah pakai tanah dan ini kamu ini ada tanah pekarangan ya mungkin nilainya kurang. Menurut saya sih kurang dari harga mobil saya. Harga mobil saya Rp100 juta.
(27:28) Ini paling dihitung 80. Eh, saya ambil aja tanahmu. Setuju? Setuju. Kata dia. Berarti ini apa? Jual beliah atau berdamai? Damai tapi terjadi jual beli. Jual beli apa? Tukarmenukar apa? Ini mobil dengan tanah. Yang mobil ini sifatnya hutang karena sudah enggak ada yang tanahnya ada.
(28:09) Ya, maka berlaku semua hukum jual beli ya. Tidak boleh hutang dengan hutang. Hutang dengan hutang itu apa? Itu tadi mobil kan sudah jadi hutang. Dia bilang, “Saya ada tanah sekitar 100 m², ya. Itu kira-kira nilainya Rp80 jutaan. Bagaimana kalau itu untukmu? Ya boleh. Tapi tanah ini entah di mana gak diberitahunya. Sehingga tidak diserah terimakan. Kau diserah terimakannya tanahnya di sini.
(28:49) Ini semua sertifikatnya, surat-suratnya ini ambil. Berarti hutang ditukar tanah yang jelas itu boleh. Tapi dengan mengatakan tanah 100 m saja itu berarti juga hutang kan ya. Maka terjadi jual beli dain bidain dan ini tidak boleh. Harus jelas wahu dan apabila seseorang akad suluh dengan mengganti piutang dengan objek barang dan keduanya bersepakat fiillati riba dengan adanya ilat riba maka disyariatkan adanya serah terima dari penggantian tersebut di
(29:57) dalam majelis dengan ee apa yang menjadi tanggungannya dan menjadi batal apabila berpisah sebelum adanya serah terima ya bila yang diserahkan di awal kalau Kalau tadi adalah mobil, mobil bukan komoditas riba. Kalau yang diserahkannya adalah emas 300 gr dagarallah [Musik] ketika setelah setahun dihitung tinggal lagi berapa? Anggap tinggal nilainya 100 gram ya.
(30:46) Lalu yang dia yang pemilik modal mengatakan ini saya lihat dari pembukuan dari ee jadwal apa namanya buka warung, toko, dan segala macam penyusunan barang pun ini tidak sesuai standar. Ini ada kelalaian one prestasi dari kamu. Harusnya kamu mengganti 200 gram, emas. Ya udah, sekarang ganti aja dengan anggap 100 gr emas itu sama dengan 250 juta. Sekarang kamu ganti aja R50 juta.
(31:32) Berarti menukar hah kan emasnya 300 gram. Tinggal lagi dihitung barang sisa yang ada dalam dagang tadi sekitar 100 gram emas. Dia hanya minta 100 gram dengan nilai rupiah hari ini dia minta umanya R50 juta. Ya, berarti tukar emas 100 gram dengan berapa? Yang 100 lagi dia gak minta. Dia mau berdamai aja ya.
(32:16) Paham? Paham atau tidak paham? Beradi berarti terjadi tukar 100 gram emas dengan rupiah berapa? 250 juta. Ya. Yang emasnya mana? Sudah hilang sama dia karena one prestasi dalam mengelola. Berarti dalam tanggungannya. Sedangkan rupiah dengan emas harus yadan biyadin. Yadan biyadin. Dia harus menyerahkan tunai langsung di majelis akad. Ya sudah kalau begitu saya transfer sekarang R50 juta ke rekening Anda.
(32:56) Kalau dia mengatakan besok gak bisa. Kalau besok saya batalkan perdamaian ini, besok kita lihat lagi. Bisa jadi emas makin naik jadi 300 juta mungkin pada waktu itu 100 gramnya. Jelas. Karena menukarkan emas dengan rupiah dia sama ilat ribanya adalah tamaniah sebagai harga penilai harga barang ya. Dan apabila seseorang ee berakad suluh atas suatu aib pada objek barang yang diperjual belikan maka sahaal aib sarianam yakun bimaahu.
(33:52) Apabila aib atau keburukan yang terlihat hilang secara cepat atau pada kenyataannya tidak ada aib tersebut, maka dikembalikan apa yang telah dibayarkan. Dibayarkannya. Nah, iya. Sekarang dia sudah membeli sesuatu. Anggap mamanya beli kendaraan roda dua motor. Lalu dibelinya dengan harga Rp15 juta bekas.
(34:32) Saya dipakai selama sebulan muncul cacatnya, aibnya ya. Mungkin warna asapnya putih. Itu asap putih kan berbahaya itu daripada asap hitam. Asapnya putih. Lalu pembeli menyampaikan kepada penjual. Penjual mengatakan, “Sudah kita berdamai saja, saya bayar sekian. Ya fala itu sah falau zalal aibu sarian au lam yakun roja bima dafaahu ternyata kemudian setelah itu dia bayar kompensasi R juta. Setuju? Setuju. Kemudian hilang cacatnya.
(35:31) Di hari kedua tidak ada lagi asap putihnya. Setelah kemarin ngepul di depan dia kelihatan sekarang enggak ada lagi ya. Rojaa bima dafaahu. Dia berhak rujuk dengan uang kompensasi 2 juta tadi. Dia bilang, “Sekarang enggak ada tuh.” Iya, saya juga heran.
(36:00) Kata dia, “Ya sudah kembaliin yang R juta, kembaliin ee hak suluhnya tadi.” Yaki, Syekh. Nah, yaki, Ustaz. Jazakumullah khair, barakallahu fik. Demikian beberapa poin dan ketentuan berkaitan dengan bab suluh dan kita perdalam dalam soal jawab. Bagi ikhwah yang ingin bertanya dalam bab ini atau yang lain silakan di 02 ee kami persilakan di masjid ada sebelum kami berikan ke pemira bab.
(36:25) Kita akan tunggu bagi ikhwah dan akhwat fil yang ingin bertanya silakan di telepon 0218236543 pertanyaan via chat WhatsApp juga bisa disampaikan di 0218236543. Baik, kita akan angkat pertanyaan via chat WhatsApp terlebih dahulu, Ustaz. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee barakallah fik. Berapakah lama hak khiar apabila terjadi aib atau ee cacat di dalam ee dalam akad jual beli di mana memang tidak ada perjanjian sebelumnya pada saat serah terima barang.
(37:06) Namun setelah satu pekan baru diketahui barang yang dibeli ada cacatnya. Ustaz mohon ee arahannya. Jazakallah khair. Tidak ada waktu tertentu untuk cacat barang ya. Tetapi penentuan cacatnya di tangan pembelika atau di tangan penjual. Kalau dia beli hewan ya di waktu dia beli bagus jalannya. Gak ada kelihatan sakit. Setelah 2 minggu hewannya sakit. Wah, saya kebeli hewan sakit.
(37:51) Si pembeli tentu akan mengatakan kepada penjual, “Kamu jual kepada saya hewan sakit.” Kata penjual, “Nak, nak mungkinlah saya jual hewan sakit.” Ya kan kelihatan hewannya sakit atau tidak. itu sekarang enggak jalan dia. Waktu kita beli jalan enggak? Oh ya jalan. Kencang larinya dikejar lari dia. Ya, itu kemungkinan sakit di tangan Anda selama 2 minggu.
(38:26) Mungkin terkena virus atau apa ya itu nak bisa lagi dia me apakan mengklaim. Tapi kalau umpamanya itu ada luka di bagian dalam perutnya gak kelihatan waktu saya beli ada luka dan berdah sampai sekarang itu yang menyebabkan dia susah untuk bergerak. Ya, itu mungkin sama kamu selama 2 minggu.
(39:09) Luka di selama 2 minggu sampai bernanah apa tidak? Luka 2 minggu berdana apa tidak? Hah? Berdanah. Ah, salah saya contohnya. Anggap 3 hari. Kalau 3 hari sudah bernanah atau belum? lukanya biasanya nanah itu kan panjang prosesnya seminggu, 2 minggu ya kata pembeli gak ada hewan luka bernanah dalam waktu 3 hari orang sakit luka kemudian bernanah gak ada 3 hari lama pembengkakan dulu segala macam kemudian baru muncul nanah ya ini berarti sakitnya sudah pada kamu penjual Ya, walau sudah 3 hari maka penjual wajib mengembalikan.
(40:05) Sama juga tadi dengan asap putih. Asap putih itu kalau menurut para mekanik itu penyakit panjang. Itu gak 1 hari kemudian asap menjadi putih. Dak. Itu biasanya apa? namanya pistonnya karetnya rusak karena akibat ee olinya lama tidak diganti sehingga olinya bocor dan masuk ke mesin pembakaran dan terbakar sehingga muncul putih.
(40:45) Ya, dibelinya 3 hari putih. Ah, itu mah kamu kata dia. Ini gak mungkin dalam 3 hari ah asap memutih. Ya, saya tidak menuduh kamu. Tapi banyak juga penjual yang sebetulnya asapnya putih, dia isi pisang. Wallahuam. Begitu berita yang saya dapat. Diisi pisang dimasukin ke olinya sehingga hilang warna putihnya.
(41:13) Tapi itu selama beberapa hari. Setelah itu putihnya lebih ngepul lagi, ya. Ah, itu berhak dia mengklaim ya cacat dalam seperti itu. Nam, Ustaz. Jazakallah khair semoga menjadi pencerahan. Demikian, akhi. Barakallahu fik. Baik, kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Baik, masih di chat WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Dari Bapak Solarman.
(41:46) Saya berdagang di dalam gang salah satu pelanggan saya ee setiap pesan barang belanjaan ke saya dan barang belum saya miliki. Jadi ketika sales datang kirim barang ke saya, barang langsung dikirim ke pelanggan saya. Sesudah barang saya bayar, besoknya baru saya akad harga ke pelanggan.
(42:13) Bagaimana hukumnya dalam Islam, Ustaz? dia menjual barang, barang tidak ada pada dia. Nam. Kemudian si sales langsung dia dia minta kirimkan ke konsumennya dia tadi. Iya. Sahih ya. Ini berarti dua pelanggaran hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam. Pertama menjual barang yang belum dimiliki. Kedua, menjual barang yang belum diterima.
(42:46) Ya, kalau saja barang sudah Anda beli, sudah Anda bayar, ya sudah Anda miliki, sudah Anda tentukan yang itu barangnya berarti milik Anda, tapi belum Anda terima dari si penjual. Belum boleh Anda jual itu. Ya, sekarang belum dibeli, belum dimiliki, dan belum diterima maka jual belinya batil. dilarang oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam dan hukumnya haram. Haram anda menjual Anda berdosa dan jual belinya tidak sah.
(43:21) Solusinya, Ustaz? Solusinya pertama bertobat kepada Allah azza waalla karena telah melakukan pelanggaran terhadap hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam. Kemudian karena jual beli tidak sah, yang sudah terlanjur Anda ulang lagi akad dengan mereka. Kalau mereka tidak setuju ya berakad dengan Anda, uang mereka kembalikan.
(43:52) Mereka minta mengembalikan barang yang sudah Anda serahkan ke mereka. Kalau mereka setuju, buat akad baru lagi. Wabillahi taufik. Nah, Ustaz jazakullah khair. Demikian, Pak Solarman ada solusi juga yang diberikan semoga menjadi pencerahan. Ada pertanyaannya akhi Fad kalau ada pertanyaan silakan ada mik-nya di situ.
(44:15) Silakan Fadol N di situ harus biar bisa didengar Fal. Yang lain mungkin bisa merapat ke mik ya kalau yang ingin bertanya dengan siapa? Dari mana? Silakan. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustaz izin bertanya ya. Saya Falah dari Depok. Kelapa dua sini. Izin bertanya, Ustaz.
(44:45) Bagaimana hukumnya bekerja sebagai ojol mungkin atau ada larangan-larangan apa saja di situ? Saya gak mengerti dengan ojol itu. Menurut Anda apa ada pelanggarannya pikiran Anda? Kalau dari ada customer yang ingin menitipkan makanan gitu, tapi dia belum bayar, tapi yang menggunakan uang ee ojolnya dulu gitu. Uang driver. Drivernya itu iya. Eh, dia pesan melalui aplikasi ke Anda atau dia pesan ke ee merchan? Iya, kemercaan.
(45:19) Ee iya, kemercaan. Kemercan. Anda datang untuk mengambilkan barang itu. Heeh. Dan Anda bayarkan terlebih dahulu dengan dana Anda. Berarti Anda hutangin si customer ya. Customer. Kemudian Anda serahkan barang customer. Anda minta hutang plus biaya kirimnya. Biaya kirim ini ada melanggar sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam. La yahillu salafun waiun.
(45:56) tidak halal menggabungkan akad jual beli, akad pinjam meminjam dengan akad jual beli. Di sini tergabung antara Anda nalangin meminjamkan uang atas nama konsumen dan akad ijarah, jual beli jasa. Maka ini melanggar sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam. Kalau ada yang pesan ke ee siapa namanya? Ke merchan, Anda minta saja dia bayar pakai apa namanya? Baik dia pakai tunai langsung ke dia transfer ke merchan atau dia bayar pakai e-wallet-nya ya.
(46:50) Anda hanya mengambil dan mengantarkan dibayarkan oleh dia fi jasa jasa. Iya. Baik. Sekol ustaz. Allah cukup jelas ya. Alhamdulillah. Jazakallah khair akhi. Barakallah fik. Karena kalau antum tanyakan bagaimana ojol tentu semua akad dari awal harus kita bahas, kita selidiki. Terlalu panjang, akhi.
(47:18) Nah, kapan-kapanlah kita bedah semuanya ya akadnya dari awal sampai akhir tapi panjang sekali itu. Harus ada ahli dari pihak ojolnya. Tib. Jazakallah khair. Ada yang lain? Tib kami angkat dulu pertanyaan via chat WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
(47:42) tadi disampaikan di awal bahwa orang yang mengelola harta harus cakap dan memahami bagaimanakah hukumnya ketika kakak kami yang sudah ee dewasa dan memiliki ee ketidakkapan di dalam permasalahan harta dalam hal ini tidak bisa berpikir secara normal. selama ini kami yang mengurus dari kebutuhan pokok dasarnya dan hal-hal yang berkaitan dengan ee kebutuhan harian di mana kakak memiliki harta dari ee warisan ayah sebelumnya.
(48:21) Pertanyaannya, Ustaz, bolehkah kami meniatkan sedekah dengan nilai jumlah tertentu atas nama kakak kami dalam keadaan dia tidak berpikir stabil dan secara normal? Dan bolehkah kita juga menghibahkan kepada orang lain dengan hartanya? Jazakallah khair. Ya, itu pembahasannya tadi.
(48:46) Orang yang tidak cakap mengelola hartanya lalu hartanya dikelola oleh orang lain, orang lain itu tidak boleh menghibahkan harta tadi. Karena dia pun tidak boleh menghibahkan apalagi orang lain. Kecuali kalau kakaknya yang bantu mengelola adiknya atau siapa yang membantu mengelola harta yang tidak cakap tadi, dia sedekahkan dengan hartanya sendiri, bukan harta orang yang tidak cakap. Saya sedekah untuk kakak saya dari uang saya.
(49:22) Semoga Allah sembuhkan dia dengan sedekah ini. Gak ada masalah. He. Tapi kalau Anda kelola dananya, umpamanya ayah dulu wafat meninggalkan, dia dapat bagian dua petak rumah. Dia enggak mengerti cara mengelola rumah tadi pun kalau uang dapat dihambur-hamburkannya. Maka Anda sebagai adik atau sebagai abang membantu itu.
(49:56) Ada orang yang menyewa, Anda sewakan, Anda perbaiki segala macam. Itu uangnya boleh Anda pegang. Kalau dia butuh biaya hidup, Anda belikan barang yang dia butuhkan untuk kehidupan sehari-harinya. Tetapi uang tidak Anda serahkan, Anda pegang. Ini uang ini boleh Anda sedekahkan. Tidak boleh. Karena Anda bertindak untuk kebaikan orang itu.
(50:27) Ya, kecuali untuk kebaikan orang itu juga. Seperti ayah dulu wafat meninggalkan. Untuk yang cacat ini dihibahkan oleh ayah warung ya, warung barang harian. Lalu ketika ayah sudah tidak ada dulu, ayah yang mengelolanya dan hasilnya untuk ee saudara yang cacat tadi, Anda yang bantu mengelolanya. bagian dari pengelolaan warung tentu kalau semuanya kalau tidak pernah ada diskon, tidak ada beli satu dapat dua, itu kegiatan jual belinya monoton tidak terlalu menarik.
(51:13) Maka kadang-kadang anda buatlah umpama seperti tadi, Anda ikat dua barang dengan harga satu dapat dua. Ya memang berarti diskon, berarti kan hadiah itu. Tapi ini dalam bisnis, dalam dagang biasa. Tujuannya apa? Untuk menarik pelanggan ya. Umumnya kan kalau warung tradisional gak ada buat diskon.
(51:46) Tadi dia buat umpamanya ini ada produk baru. Umpamanya warung makan ada produk baru kami nasi goreng seafood pakai honje umpamanya ada itu. Wallahualam saya gak tahu. Karena produk baru ya biasanya nasi goreng R30.000 per porsi. Cukup dengan 50% Rp15.000 per porsi nasi goreng seafood honj ya ini kan bagian dari dagang memang rugi harga pas harga modalnya saja umpamanya Rp25.
(52:25) 000 rugi sekitar Rp10.000 Ibu. Akan tetapi ini bagian dari strategi dagang. Merasa dia, “Wah, enak ternyata rasa tes dari ee masakan baru restoran ini untuk menarik orang.” Nah, ini gak ada masalah. Tapi sedekah atau hibah bukan tujuannya untuk dagang, untuk menaikkan ee penjualan. Ini memudaratkan pemilik harta. ini tidak dibolehkan.
(53:01) Wabillahi taufik. Maka dalam kasus tadi karena kalau ini sudah terjadi pihak yang memegang harta tadi harus menggantinya. Dia enggak bakal nuntut juga. Tapi ini urusan Anda dengan Allah. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Dan sedekahnya menjadi sedekah Anda. Taufik. Jazakallah khair. Demikian yang bertanya barakallahu fik. Bab ada yang bertanya ikhwan Fadol silakan di mik.
(53:35) Bagi pemirsa dan pendengar ROJA yang ingin bertanya secara langsung kami tunggu di line telepon 0218236543. Baik silakan akhiri dengan siapa dari mana? Fadol. Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Saya dengan suami ustaz dari Cimanggis. Masyaallah.
(53:55) Anda pernah dengar dalil kalau ee tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki ya. Apabila ada seseorang yang pergaulannya luas ya, pintar mencari proyek gitu ya, ee dapat mudah dapat proyek tapi dia subkan. Dalam arti gini, ee kalau dalam ee usaha jasa itu termasuk ke dalam dalil tersebut atau tidak? Syukran, Ustaz. Jazakallah khair.
(54:29) Dia mendapatkan projek jasa, pengadaan jasa. Namam jasa. Pengadaan jasa. Tapi dia tidak memiliki jasa. Ee tidak. Umpamanya jasa cleaning service. Menang dia tender. Ee dia tidak punya orang-orang cleaning service, tidak punya tim segala macam. Enggak ada. Gak punya tim, gak punya segala macam.
(55:00) Dia hanya jualkan kesabkonkan ke yang lain. Iya. Karena pergaulannya, karena putarannya berbicara. Iya. Ya. Apakah ini boleh atau tidak? Kalau jasa khusus jasa Nabi hanya melarang menjual barang yang belum dimiliki. Kalau jasa ada sebagian pendapat Hanafiyah membolehkan. Tapi mayoritas para ulama masuk dalam bab itu juga termasuk menjual barang yang belum dimiliki.
(55:33) Ya, maka ini tidak dibolehkan. Kalau dia ingin ikut tender ee jasa cleaning service di cabang-cabang kantor yang ini, perusahaan ini, dia harus ada orang-orangnya dulu sebelum ikut tender. Kemarin yang dibutuhkan 10. Dia sudah datang ke sourcing, ambil sewa 10 orang sehingga menjadi milik dia. Baik.
(56:10) Eh, baik Ustaz, cukup jelas ya. Baik, jazakallah khair. Barakallahu fik. Demikian, akhi dan kita berikan kesempatan kembali. Baik, kami akan angkat dari pesan chat WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Barakallah fik ya ustaz. Baik. Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mengambil ee maaf saya enggak bisa jual barang saya ke Anda.
(56:40) Gak itu malah kata Syekh Husin bin Taimiyah bagi kata Syekh Husin bin Taimiyah bagian dari bidah di dalam masalah dunia dan itu dilarang dalam perkataan para ulama. Hukum asal muslim dia tidak berbuat yang haram kecuali Anda kelihat tahu betul dia tidak punya pendapatan yang halal. Nah, itu beda. Kecuali kalau yang pesan lembaga ribawinya itu gak ada pendapatannya yang halal.
(57:13) Wabillahi taufik nam. Jazakallah khair. Barakallahuah fik. Demikian ee dan kita berikan kesempatan via telepon. Silakan di telepon 0218236543 dalam pembahasan bab suruh. Baik, kita angkat. Halo, silakan. Sudah masuk Tibo Mohon maaf terputus. Silakan dihubungkan kembali dan kami berikan kesempatan bagi ikhwah yang di masih ada yang ingin bertanya kembali.
(57:42) Silakan Pak Fadol dengan siapa? Dari mana Pak? Saya Apri dari Cibubur. Silakan Pak. Heeh. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustazam warahmatull. Terima kasih kesempatannya. Semoga Pak Ustaz dan hadir yang yang hadir di sini jemaah diberikan kesehatan, keberkahan dan kebaikan. Amin. Amin. Ee menyambung tadi tat yang ojol gitu ya.
(58:05) Saya ada pemikiran aja mohon nanti penceraannya. Kalau seandainya memang dibayar dulu ke ee merchannya ke restoran ya ini kan ee yang bayar itu tidak tahu posisi ojolnya gitu. bisa saja ee itu tidak diantar ke rumah gitu ya mungkin ya ni mohon maaf ya ini kasus ini oknum ya mungkin ya ada yang begitu terus ee tidak bisa dilacak tuh ojolnya oleh yang pembeli.
(58:37) Bisa juga ee pemikiran saya, ojol itu ngambil uangnya dulu ke pembeli gitu baru terus ee nanti ee ojol itu ke merchan-nya terus langsung bayar nanti diantar lagi. Mungkin ee pas memberikan uang bisa saja pembeli menahan KTP-nya gitu loh. Sehingga untuk memberi jaminan bahwa ee makanannya akan diserahkan ke pembeli. Mohon pencerahannya, Pak Ustaz. Kalau demikian seperti apa. Terima kasih.
(59:02) Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalaikumsalam. Itu pencerahan dari Bapak. Iya, saya pemikiran aja sih. Iya, itu pencerahan dari Bapak. Iya, Bapak mohon pencerahan dari saya padahal berasal dari Bapak. Iya. I tapi mari kita bahas. Baik. Koreksi koreksi. Seperti tadi kemungkinan ojolnya tidak mengantarkan ada kasusnya.
(59:29) Mungkin juga si konsumen enggak bayar. Itu juga sering kasusnya bisa. Betul. Betul. Sudah dialangin oleh talangin i driver oleh ojol diantarin. Orangnya enggak ada di rumah. Betul. Ditaruh. Kalau ditaruh uang belum bayar. Kalau dibawa dia mah enggak butuh. Ini makanan Rp900.000. Iya. Dia biasanya makan sekeluarga paling banyak Rp50.000. Iya. Masa ojol hidupnya mewah. Gak sesuai.
(1:00:01) itu lebih kasihan si Ojolan seperti hal ini. Akhirnya apa yang dilakukan ojol? Wallahualam. Mungkin sambil nangis itu dibawa sambil berdoa kepada Allah. Ya, itu juga ada kemungkinan. Maka kalau begitu ojol juga butuh KTP si kostum tadi. Iya. Kalau dia pesan dia butuh KTP-nya juga. Wal hasil. Ya, dia memang kasusnya banyak terjadi, tapi yang paling aman tentu ojulnya kenal.
(1:00:47) Bang, kenal baik ini saya pesan ni uang ya atau saya sudah pesan ke mereka tolong ambilin saya bayar upahnya. I dia kenal. Itu yang paling penting. Kalau kita gak kenal apa orangnya amanah atau tidak, kita kenal tapi kenalnya dia orangnya tidak amanah. Padahal kita kenal baik tapi kita kenal dia tidak amanah juga kita gak mau.
(1:01:12) Apalagi ini tidak kita kenal amanah atau tidak. Kita hanya mau dengan orang yang kita kenal dia amanah. Wabillahi taufik. Terima kasih pencerahannya Bapak. Nah, Ustazin berarti tadi tidak mencapuradukan antara hutang dengan jual beli ya. Bisa ya, T? Bisa seperti itu. Bisa. Itu kalau apa namanya dari dahulu orang kan begitu sebelum ada ojol dia butuh sesuatu panggil ojek depan rumah pangkalan tolong beliin entar dikasih kasih uang entar dikasih fee. Setelah itu.
(1:01:49) Makasih. Tapi enggak perlu pakai KTP juga kau masa dulu. Karena ojek pangkalan semua orang sudah tahu. Iya. Bapak, ibunya, mamaknya, ibu iparnya, semua orang sudah tahu. Itu yang amanah tadi. Allaharik fik. Jazakallah khair. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya.
(1:02:15) Ada beberapa yang bertanya berkaitan dengan bagaimanakah hukumnya atau bolehkah membelanjakan dari hasil contonent kator ustaz yang ee di tayangkan baik e di semua platform media sosial. Mohon ee pencerahannya. Jazakal khair. Content kreator itu kalau isi kontennya bermanfaat untuk dunia dan akhirat setiap orang yang melihatnya.
(1:02:44) Tidak pun Anda dapat imbalan, Anda sudah dapat pahala dari Allah azza waalla, doa dari setiap orang yang melihatnya. Ya. Dan ini banyak mungkin dalam keseharian, cara bertani, cara apa namanya? bersihin ikan, cara buka ban mobil, kadang masang plat nomor nomor plat polisi di mobil aja. Kalau Anda nak ngerti susah tapi lihat content creator, oh masyaallah gampang ternyata.
(1:03:22) Kadang Anda harus mencari tempat yang untuk menukarin sudah lancarinya jauh keluar uang lagi. Padahal sebetulnya gampang pakai pisau rumah aja bisa. H ini ini tentu orang yang mendapat manfaat dia doakan. Dan untuk ini Anda dapat imbalan umpamanya karena banyak iklan di sebuah platform tadi halal dengan syarat tidak ada aurat yang kelihatan, tidak ada musik dalam konten Anda tadi dan materi kontennya edukasi membantu orang-orang memudahkan hidup di dunia dan di akhiratnya. Fadol nam. Jazakallah khair.
(1:04:08) Barakallahu fik, Ustaz. Demikian yang bertanya. Semoga menjadi pencerahan. Baik, kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya masih via chat WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatull pertanyaan di luar tema terkait dengan akad ijarah alahyah bit tamlik. Ustaz, apakah akad ijarah seperti ini ee resiko dan kerusakan dari objek barang yang diakadkan itu? menjadi tanggung jawab ee pemilik atau pemberi akad sewa.
(1:04:40) Mohon nasihatnya. Jazakallah khair. Iya. Kalau leasing finance di mana dia menjual dengan cara akad sewa beli ini biasanya perusahaan tidak mau menanggung risiko kerusakan barang karena mereka anggap sudah dijual. Dalam Islam ini tidak boleh akad sewa beli ini dua akad yang karakteristiknya masing-masing berbeda ya dijadikin dijadiin satu sehingga berakibat kepada kezaliman kepada pihak yang lemah.
(1:05:25) Karakter dari akad jual beli tidak tunai. Setelah diakadkan dan diserah terimakan walau belum lunas itu barang menjadi milik pembeli. Otomatis semua resiko dia yang nanggung karena milik dia. Seperti milik dia, manfaat juga untuk dia. Kalau objek itu dia sewakan atau mendatangkan hasil, hewan dia beli dengan cara tidak tunai, kemudian beranak ya baru bayar DP sudah beranak tiga. Masyaallah. Hah.
(1:06:05) Ini anaknya untuk Anda, bukan untuk si penjual karena jual beli. Begitu juga resikonya Anda yang menanggung. Kalau sewa-menyewa ya itu resikonya yang menanggung pemilik barang yang menyewakan barangnya. Dia sewakan rumah, dia sewakan kendaraan, dia sewakan hewan untuk membajak, maka resikonya dia yang menanggung. ketika dibuatkan menjadi satu produk, digabung dua-duanya menjadi satu paket akad sewa beli, ya tentu pihak yang kuat dalam hal ini perusahaan finance-nya dia tidak mau menanggung risiko dan ini menjadi haram. Oleh karena itu,
(1:07:01) para ulama mengatakan bila juga ingin akadnya diperbaiki, dibuat akadnya sewa dulu sampai waktu yang ditetapkan. Baru setelah itu ada akad jual beli atau hibah bersyarat. Ya, seperti itu. Jadi karena umpamanya selama 5 tahun kalau kamu tidak pernah terlambat bayar bayar sewanya adalah sekian juta per bulan, sekian ratus ribu per bulan.
(1:07:39) Nanti setelah 5 tahun motor jadi milik kamu. Selama belum 5 tahun kerusakan maintenance semuanya di tangan pemilik motor tadi. Kerusakan yang bukan atas kelalaian si yang menyewa sewa beli tadi, si menyewa dan pembeli tadi dia tidak menanggung. kecuali bila ada one prestasi dalam ee penggunaannya ya. Setelah selesai 5 tahun baru menjadi milik menjadi milik dia.
(1:08:18) Itu yang dibolehkan dalam syariat. Wabillahi taufik. Nam ustaz jazakallah khair atas pencerahannya. Demikian yang bertanya. Barakallahu fik. Kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya. Asalamualaikum warahmatullah. Semoga Allah memberikan keberkahan. Alhamdulillah. Izin bertanya, Ustaz. Kalau kita bekerja sebagai accounting, salah satu di antara pekerjaannya menghitung bunga pinjaman tidak rutin.
(1:08:44) Ee artinya tidak rutin yang dilakukan dan juga melakukan pekerjaan lainnya. Bagaimanakah hukum penghasilannya, Ustaz? Jazakallah khair. Pekerjaan lainnya halal dilakukan, mendapat imbalannya pun halal. yang menghitung bunga riba. Karena dosa dan kutukan riba itu bukan hanya untuk pemakannya, pemberi makannya juga, penulis akadnya juga, dan saksinya juga dan semua yang terkait dalam hal itu.
(1:09:16) Anda bukan penulis akad, bukan saksi, tapi bagian yang membantu bagaimana bunga terbayarkan ya. Maka juga terkena dosanya. Tidak pun Anda digaji Anda berdosa. Sekarang atas perbuatan dosa dapat imbalan. Tentu gaji yang untuk pekerjaan itu haram. Anda hitunglah sebulan berapa kali melakukan yang haram. Ya, umpamanya 5%.
(1:09:52) 5% dari gaji Anda tidak halal, berikan ke fakir miskin. Itu mungkin Anda bisa. Tapi berbuat dosa membantu sebuah pembayaran riba ini. Anda maunya bertobat besok bikin lagi, bulan depan lagi tobat lagi, bikin depan lagi. Tentu tidak akan pernah senang, tidak akan pernah tentram hidup Anda. Sebaiknya Anda syaratkan dari awal.
(1:10:24) Saya hanya mau melakukan penghitungan, pencatatan terhadap yang halal. Memang ada tidak halal. Banyak apa? A, B, C, D. Termasuk masalah bunga tadi. Kalau dia mau, alhamdulillah. Kalau dia tidak mau, carilah yang halal yang lain. Wabillahi taufik. Nam, Ustaz. Jazakallah khair. Barakallah fik. Demikian yang bertanya. E, semoga menjadi pencerahan.
(1:10:48) Ada yang bertanya kembali bagi ikhwah yang ada di masjid. Tib kami angkat. Silakan Bapak. Asalamualaikum. Oh, kita angkat telepon dulu. Waalaikumsalam warahmatullah. Dengan siapa? Di mana? Dengan Umu Silmi di Bandung. Baik, dikeraskan suaranya Umu. Silakan pertanyaannya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
(1:11:11) Ibu ee mau bertanya mengenai akad sewa rumah. Apabila kita pihak pemilik mengajukan deposit sebagai jaminan atas ee apa kondisi barang yang kita sewakan itu hukumnya bagaimana Ustaz? Karena terkadang kita ketika akad berakhir tuh kondisi rumah kadang ada yang rusak karena penyewa tidak bertanggung jawab atau memelihara dengan baik gitu. Mohon pencerahannya, Ustaz. Allah barik fik.
(1:11:42) Nah, kalau perusaka meminta deposit boleh ya. Umpamanya 2 bulan sewa ya. Sehingga ketika terlambat sehari du hari pun penyewa bayar bulanannya dia enggak terlambat karena dia ada pembayaran 2 bulan juga. fungsinya ketika dia mengakhiri akad ya kita gak sempat untuk melihat tempat sebelum kita ingin mengembalikan uangnya tentu akan kita lihat objek yang kita sewakan ya terkadang pihak yang menyewakan terlalu dengan mengatakan kembalikan seperti sediakala ya gak ada lah ya minimal safety tank-nya dulu kosong, sekarang
(1:12:38) nambah wabahnya 10%. Itu minimal ya. Cat dulunya putih mengkilat, sekarang mungkin sedikit redup karena sudah disewa 2 tahun umpamanya. Kalau mobil sembalikan seperti semula speedometernya tentu menambah ya gak mungkin. yang boleh ditagihkan kerusakan akibat kelalaian. Dinding umahnya dicoret-coret ada gambar gunung, ada gambar padi oleh anaknya.
(1:13:14) Ini ya akibat kelalaian. Ah, ini mungkin bisa dibersihkan dengan diamplas, dicat ulang bagian itu. Berapa biayanya dipotongkan dari deposit tadi itu boleh dan lain-lain. Ada kebocoran. dan sudah rusak plafonnya. Ini berarti lama dan dia tidak beritahukan ya. Sehingga untuk perbaikan ya butuh biaya agak besar. Anda potongkan dari situ.
(1:13:50) Tapi kalau baru bocornya 2 hari 3 hari ya dia mungkin belum sempat juga mengatakan kepada Anda, ini gak ada masalah. Anda tidak perlu menagihkan. Ya, wabillahi taufik. Jazakallah khair. Demikian pemirsa yang ada di Bandung. Barakallahu fik. Satu penelepon kembali kita angkat. Halo, silakan. Sudah masuk Bapak Tib terputus. Silakan akhi Fah.
(1:14:19) Siapa? Dari mana? Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Saya Rudi dari MAT Cilengsi. Silakan, Pak. ee menyambung mungkin berhubungan dengan pertanyaan tadi. Kalau saya punya rumah kontrakan, iya ee saya ajak pengontrak bahwa ini rumah kondisi seperti ini seperti seperti ini.
(1:14:42) Dia setuju. Cuman saya bikin syarat bahwa kalau ada kerusakan silakan ditanggung sendiri. Apakah ini boleh seperti itu, Ustaz? Gak boleh. Karena bisa jadi kerusakan itu angin kencang, genteng terbuka malam malam anjir air masuk habis semua plafon gantinya R25 juta. Sewanya sebulan cuma R1 juta.
(1:15:14) Pusinglah dia untuk 25 bulan itu. Atau kita tentukan misalnya ada kerusakan gak boleh menjadi garar. Sehingga para ulama mengatakan menjadi garorar tidak boleh. Karena bisa sewanya sejuta sebulan bahkan bisa sebulan R5 juta bila terjadi kasus seperti tadi ya. yang boleh dia setiap ada kerusakan kecil umpamanya pam gak nyala ada ngadat sedikit itu diperbaiki.
(1:15:53) Enggak perlulah semuanya ngomong ke saya. Yang bisa kamu lakukan, yang mudah lakukan. Ya, kalau yang biaya ada biaya umpamanya sampaikan ya. Nanti kalau saya gak ada tidak ada apa namanya kesanggupan atau tidak sedang ada di dekat situ kamu perbaiki hitung biayanya berapa sampaikan ke saya. Kalau saya setuju potong dari biaya sewa itu boleh.
(1:16:29) Rumah-rumah Anda kenapa dia menanggung semuanya? Hah? Allahalan. Cukup, Pak. Bisa satu lagi? Iya, silakan. Ee saya punya adik ee ditinggal suami. Suaminya meninggal mempunyai anak dua orang. Nah, hartanya dibagi untuk kedua anaknya. Dibagi harta suaminya. Harta suaminya dibagi untuk ee kedua anaknya.
(1:17:00) Yang bagiin siapa? Si istri yang tinggal mati suaminya. Adik adik andanya berarti. Iya. Ee itu apakah boleh si istri tidak mengambil bagian dari harta waris suaminya? Kalau tanyanya boleh ya boleh. Boleh. Boleh. Apakah sudah sah cuma sekedar ucapan seperti itu? Harus diserah terimakan sampai mengikat.
(1:17:30) Umpamanya ini ayah kalian menunggalkan dua rumah. Ini rumah kalian. Memang hak Umi kalian ada di sini seperdelapan. Tapi biarlah Umi insyaallah mencari sendiri ya. Bila kalian nanti sudah cukup umur punya KTP, balik namakan ya. Sekarang masih nama ayah kalian sudah Umi urus-urus untuk balik nama ke kalian, tapi umpamanya belum dibolehkan oleh pihak BPN umpamanya karena belum cukup umur.
(1:18:07) Ah, itu gak ada masalah. Baik, cukup jelas ya, Pak. Baik, Pak. Cukup baik. Masyaallah. Alhamdulillah. Asalamualaikumalam. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Jazakumullah khair. Dan ini pertanyaan kami terakhir sebagai kesimpulan ikhtit. Silakan, Ustaz. Iya. Ikhwani wa akhawati fillah. Allah menginginkan perdamaian bagi manusia bahkan dengan orang kafir sekalipun. Wasulhu khair.
(1:18:37) Damai itu sesuatu yang baik yang dicintai Allah. Maka bila ada keributan antara Anda dengan istri, dengan abang, dengan adik, dengan tetangga, Anda sebagai seorang muslim yang baik, carilah berdamai. Walau dari sisi emosional, dari sisi harta Anda dirugikan. Ya, wallahu taala alam. Nabi Muhammad wa alihi wasahbihi wasallam. Jazakallah khair kami sampaikan kepada al ustaz Dr.
(1:19:14) Wandi Tarmidzi hafidahullahu taala atas kesimpulan dan iktitam sore hari ini pembahasan yang sudah kita ee bahas bersama beliau di dalam bab Soluh. Insyaallah kita akan sambung kembali kesempatan Ahad akan datang ada beberapa poin dan ketentuan berkaitan dengan akad solo yang akan dibahas.
(1:19:34) Dan alhamdulillah ada beberapa pertanyaan sudah dijawab berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang ee bertanya dalam bab waris bisa disampaikan pada kajian Kamis pagi insyaallah bersama beliau dalam pembahasan waris secara khusus. Demikian dan semoga bermanfaat. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.
(1:19:52) Subhanakallahumma wabihamdik ashadu alla ilahailla anta astagfiruka wa atubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam.
Leave a Reply