(81) [LIVE] Ustadz Dr. Musyaffa Ad darini – Shahih Fikih Sunnah – YouTube
Transcript:
(00:00) Sunah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Di antara kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan seorang muadzin yang pertama dan ini banyak Allahu Akbar. Allah terlalu memanjangkan dan melenggok-lenggokkan suara azan. Saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(00:57) Alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wasohbihi wa mawala. Saudaraku seiman dan seakidah sahabat Roja di mana pun Anda berada, masih bersama dengan kami di saluran tilawah Al-Qur’an dan kajian Islam. Dan di kesempatan pagi hari ini kembali kami hadirkan kajian ilmiah yang kami pancarluaskan langsung dari Kota Kudus bersama Ustaz Dr.
(01:21) Musfa Adarini hafidahullahu taala. Dan kembali kita akan mengkaji sahih fikih sunah dalam pembahasan kita di pagi hari ini. Masalah-masalah berkaitan dengan memandikan jenazah. Saudaraku seiman dan seakidah, kami ajak Anda untuk menyimak kajian ini dan juga berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.
(01:41) Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp ataupun line telepon di nomor 0218236543. Baiklah saudaraku seiman dan seakidah untuk selanjutnya kita akan simak nasihat dari Al Ustaz Dr. Musfa Adarini hafidahullahu taala kepada Ustaz Falatafadol Maskuro. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(02:14) Alhamdulillahi rabbil alamin wasalatu wasalamu ala asrofilyaai wa sayyidil mursalin nabiyina Muhammadin waa alihi wasohbihi waman tabiahu bisanin yaumiddin. Allahumma inna nasaluka biasmaikal husna wasifatikal ula an tuallimana mafauna wa anfaana bimaamtana wa tazidana ilman wa amalan waajal amal khwajhikal karim waahilana umurabanaubana Amin. Amin. Yabam in.
(03:10) Para jemaah sekalian, kaum muslimin dan kaum muslimat, khususnya para pemirsa Raja TV dan para pendengar. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Alhamdulillah Allah Subhanahu wa taala masih memberikan kepada kita nikmat-nikmatnya hingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita bisa meneruskan kembali kajian ilmiah tentang kitab sahih fikih sunah.
(03:56) Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa taala terus menjaga kita di atas kebaikan, di atas amalan menuntut ilmu, sehingga Allah subhanahu wa taala membimbing kita terus di atas kebaikan dan jalan yang lurus. Amin. Amin ya rabbal alamin. Tidak lupa selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi yang sangat kita cintai dan sangat kita junjung tinggi, Nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Begitu pula kepada seluruh keluarga beliau, seluruh sahabat beliau, dan
(04:35) seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. masih tersisa pembahasan tentang ee memandikan jenazah, hal-hal yang berkaitan dengan memandikan jenazah. Ya, ada masalah-masalah yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang belum kita bahas.
(05:04) Masalah yang pertama adalah apabila ada ibu hamil yang meninggal. di dalam rahimnya ada janin yang masih hidup. Bagaimana kita menyikapi keadaan yang seperti ini? Apakah janinnya diambil ataukah dibiarkan? Maka ketika keadaannya seperti ini, kita harus kembalikan masalah ini kepada ahlinya. Kita kembalikan kepada ahli kesehatan ya, tenaga medis pandangan mereka bagaimana? Kalau misalnya mereka memperkirakan janinnya bisa diselamatkan.
(06:11) Maka kita ambil pilihan ini dengan cara ya perutnya dibelah ya kemudian diambil jaminnya dan sebenarnya ya membelah perut mayit ini tidak dibolehkan. Sebenarnya ini tidak dibolehkan, tapi karena maslahat yang lebih besar yaitu menyelawatkan nyawa janin, maka menjadi boleh. Di sini berlaku kaidah irtikabu akhafidarain.
(06:55) Memilih mudarat yang paling ringan. Dibukanya perut mayit adalah kemudaratan dan dijaganya perut mayit yang menjadikan janin meninggal. Ini juga kemudaratan. Dari kedua kemudaratan ini, kita melihat kemudaratan dibelahnya perut mayit untuk menyelamatkan nyawa janin itu lebih ringan. Ya, kemudaratan di belahnya perut mayit ini lebih ringan daripada kemudaratan hilangnya nyawa janin.
(07:53) Maka apabila pandangan tenaga medis mengatakan bahwa janin bisa diselamatkan dengan membelah perutnya mayit, maka itu yang kita jadikan sebagai pilihan. Itu yang kita ambil. Tapi kalau misalnya tenaga medis mengatakan bahwa janin tidak mungkin bisa diselamatkan, maka tidak boleh membuka perutnya mayit dengan membelahnya.
(08:34) Tidak boleh membuka perut mayit dengan membelahnya untuk mengeluarkan janinnya. Kenapa? Ya, karena itu mudarat yang lebih besar. Itu mudarat yang lebih besar. Kalau perutnya mayit dibuka kemudian janin sudah meninggal, maka untuk apa? Ini mudarat yang lebih besar. Kalau misalnya perkiraan tenaga medis mengatakan janin bisa diselamatkan, maka sebaiknya perutnya dibelah.
(09:24) Setelah perutnya dibelah, dikeluarkan, ternyata janinnya pun tidak terselamatkan. Apakah ini ee menjadikan orang yang melakukan usaha tersebut berdosa ataukah tidak? Jawabannya wallahu taala alam. Ya, ini tidak berdosa. Kenapa tidak berdosa? Ya, karena mereka sudah melakukan hal tersebut. sesuai dengan perkiraan sesuai dengan perkiraan manusia dan manusia hanya bisa berusaha.
(10:14) Adapun hasilnya itu kembali kepada Allah Subhanahu wa taala. Ya, ini seperti pembahasanpembahasan yang lainnya. Kalau misalnya ada orang dia terkena penyakit ee gula, kemudian tenaga medis mengatakan ini kakinya harus diamputasi. Karena kalau tidak diamputasi maka penyakitnya semakin parah dan itu akan menjadikan pasien meninggal. secara perhitungan kedokteran demikian.
(10:57) Maka diambillah pilihan amputasi. Ternyata setelah dilakukan operasi amputasi orangnya meninggal. Maka tenaga kesehatan di sini dokter tidak berdosa. Kenapa tidak berdosa? karena dia sudah berusaha sesuai dengan perkiraan manusia sesuai dengan ilmu yang sampai kepada dia. Adapun ternyata tidak berhasil, maka memang hasil itu di tangan Allah Subhanahu wa taala, bukan di tangan manusia.
(11:43) Para jemaah sekalian rahim warahimakumullah. Masalah yang kedua adalah apabila mayit dalam keadaan junub atau haid atau nifas. Ya, ini seorang perempuan ya misalnya atau seorang laki-laki. Seorang laki-laki dia junub meninggal. atau seorang perempuan dia haid meninggal atau dalam keadaan nifas meninggal, apakah harus dimandikan dua kali ataukah cukup mandi sekali ya? Ataukah cukup dimandikan sekali saja? Karena di sini mayit punya dua ee sebab yang menjadikannya harus mandi.
(12:42) Jadi yang pertama dia mayit maka harus dimandikan. Yang kedua dia junub, maka ini pun membutuhkan mandi lagi. Apakah dengan adanya dua sebab mandi ini mayit harus dimandikan dua kali? Maka jawabannya tidak. Ya, cukup sekali mandi. Maka itu sudah mencukupi dua sebab mandi yang ada pada mayit. Cukup sekali mandi, maka itu sudah mencukupi dua sebab mandinya mayit.
(13:29) ini seperti ya ketika berkumpul pada seseorang ee misalnya sebab junub dan haid. Sebab junub dan haid maka dia cukup ya mandi sekali saja. Dia cukup mandi sekali saja. Misalnya ada orang perempuan ya, seorang istri berhubungan badan dengan suaminya. Tidak lama setelah itu dia belum mandi ya. Tidak lama setelah itu dia haid.
(14:12) Maka ketika suci dari haid maka dia cukup mandi sekali saja. tidak perlu dia mandi untuk ee junubnya, yaitu berhubungan badan dengan suami, kemudian mandi lagi untuk selesai dari haidnya atau suci dari haidnya. tidak perlu seperti itu. Dengan sekali mandi maka itu sudah mencukupi ee dia untuk menghilangkan hadas besarnya dari dua sebab itu. Wallahuam.
(14:47) Masalah yang berikutnya adalah orang yang memandikan mayit, apakah dia harus mandi? Orang yang memandikan mayit, apakah dia harus mandi? Ada hadis yang sanadnya diperselisihkan oleh para ulama, tapi dikuatkan oleh Syekh Albani rahimahullah. Man ghasala almayyit falyagtasil. Barang siapa yang memandikan mayit, maka mandilah.
(15:34) Dalam riwayat yang lain, man gasala mayyitan falyagtasil. Barang siapa yang memandikan mayit, maka mandilah. Ini perintah dan perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi setelah memandikan mayit adalah sunah mandi. Ya, maksudnya mandi besar ya.
(16:18) Setelah memandikan mayit adalah sunah. Hal ini berdasarkan hadis tadi. Man gasala mayyitan falyagtasil. Barang siapa yang memandikan mayit maka hendaklah dia mandi. Perintah di sini tidak dimaknai perintah wajib. Karena ada asar dari sahabat Ibn Abbas radhiallahu anhuma. Beliau mengatakan, “Laisa alaikum fi gusli mayyitikum guslun idaltumuh.
(17:00) ” Tidak ada kewajiban atas kalian untuk mandi ketika kalian memandikan mayit kalian. Tidak ada kewajiban atas kalian untuk mandi ketika kalian memandikan mayit kalian. Karena adanya asar ini, maka kita bisa mengubah makna perintah dalam hadis yang tadi kita sebutkan ke makna anjuran.
(17:43) kita bisa mengubah makna hadis tersebut ke makna anjuran, bukan makna kewajiban. Wallahu taala alam. Ya, ini pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Bahwa mandi besar setelah memandikan mayit adalah sunah, tidak sampai derajat wajib wajib. Dan ini pendapat mayoritas ulama. Wallahu taala alam. Masalah yang berikutnya adalah apabila tidak ada air untuk memandikan mayit atau ada air tapi tidak mungkin dipakai karena keadaan mayit, maka apa yang harus dilakukan? Jawabannya yang harus dilakukan adalah mentayamumi mayit atau mentayamumkan mayit. Kita ganti mandinya dengan tayamum.
(18:50) Kalau tidak ada air ini ee jelas ya. Kalau tidak ada air maka mandi tidak dimungkinkan. Dan mandi bisa diganti dengan tayamum. Bagaimana kalau ada air tapi tidak mungkin digunakan untuk memandikan mayit karena keadaan mayit? Misalnya tubuh mayit sudah ee sudah rapuh, kalau dimandikan bisa jadi malah rusak.
(19:28) Misalnya tubuh mayit sudah beberapa hari, mayit mati beberapa hari baru diketahui ini kalau dimandikan bisa jadi malah kulitnya rusak. Bisa, bisa jadi malah dagingnya itu ee jadi bercerai-berai. Apabila keadaannya seperti ini, maka jangan dimandikan. Walaupun ada air. Kenapa? Karena malah menjadikan mayit rusak tubuhnya. Maka silakan diganti dengan tayamum.
(20:11) Silakan diganti dengan tayamum. Contoh lagi misalnya ketika mayitnya merupakan korban kebakaran, mayit terbakar. Kalau dimandikan, maka akan merusak ee jasad mayit. Maka kita bisa ganti dengan tayamum. Kita bisa ganti dengan tayamum. Ada pertanyaan lain ya tentang masalah ini, Ustaz.
(20:51) Di zaman COVID itu mayit dibungkus dengan plastik. Ya, ini menurut keterangan sebagian orang ya. Wallahu taala alam. Apakah semua korban COVID diperlakukan seperti itu ataukah hanya sebagian saja? Kalau perkiraan ee atau kemungkinan besarnya tidak semuanya seperti itu. Kemungkinan besarnya tidak semuanya diperlakukan seperti itu. Jadi yang kita bahas adalah apabila ada mayit yang diperlakukan seperti itu.
(21:27) Jadi sebelum dikubur dibungkus dengan plastik. Kemudian setelah itu baru dimandikan. Apakah boleh yang seperti ini? Kalau tidak bisa dimandikan, apakah bisa ditayamumi atau ditayamumkan? Jawabannya tidak bisa dua-duanya. Dimandikan tidak bisa, ditayamumkan juga tidak bisa. Kenapa? ya karena sudah terhalang oleh plastik itu ya.
(22:08) Sebagaimana orang yang masih hidup ketika memakai plastik dia tidak bisa wudu, dia tidak bisa mandi. Kalau wudu wudunya enggak sah, kalau mandi mandinya enggak sah. Begitu pula ketika sudah meninggal. Tayamum juga seperti itu. Kalau sudah terhalang oleh plastik, maka seseorang tidak bisa tayamum.
(22:37) Kalau tayamum dalam keadaan seperti itu, tayamumnya enggak sah. Maka percuma mayit yang sudah dibungkus dengan plastik seperti itu untuk dimandikan atau ditayamumkan. Karena yang kita sentuh plastiknya ya, bukan kulit mayitnya. Karena yang kita guyur adalah plastiknya, bukan kulit mayitnya. Sehingga seharusnya tidak diberlakukan seperti itu.
(23:13) Seharusnya tidak diperlakukan seperti itu. Seharusnya dimandikan dulu. Ya. Kemudian kalau ingin dibungkus dengan plastik ya setelah itu bukan sebelum dimandikan. Wallahu taala alam. Masalah yang berikutnya adalah apabila seseorang sudah dikuburkan sebelum dimandikan, apakah kuburannya harus dibongkar lagi untuk memandikan mayit? Jawabannya para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah apabila masih bisa dibongkar dan dimandikan, maka menurut mayoritas ulama itu yang harus dilakukan.
(24:22) Mayoritas ulama mengatakan apabila masih dimungkinkan untuk dibongkar kuburannya dan tubuh mayit masih bisa dimandikan, maka itu yang harus dilakukan. Ini yang wajib untuk dilakukan karena itu hak mayit ya yang harus ditunaikan oleh mereka yang masih hidup. Dan memandikan mayit tidak mungkin diwujudkan kecuali dengan membongkar kuburannya.
(25:06) Maka membongkar kuburannya menjadi wajib. Alwasail laha ahkamul maqasid. Perantara menuju sesuatu itu mengambil hukum tujuannya. Jadi di sini tujuannya adalah memandikan mayit. Memandikan mayit fardu kifayah wajib. Dan memandikan tersebut tidak bisa diwujudkan kecuali dengan membongkar kuburan mayit.
(25:41) Maka membongkar kuburan mayit mengambil hukum memandikan mayit sehingga menjadi wajib. Ini pendapat mayoritas ulama. Walaupun ada pendapat lain yang mengatakan tidak wajib lagi setelah mayit di kuburkan. Ya, misalnya Imam Abu Hanifah rahimahullah beliau mengatakan kalau mayit sudah dikuburkan, maka kewajiban memandikan menjadi gugur. Tidak perlu lagi dibongkar kuburannya untuk dimandikan.
(26:21) Namun pendapat ini pendapat yang kurang kuat ya. pendapat yang kurang kuat. Apalagi keadaannya mayit masih bisa di ee mandikan. Dan dulu di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah terjadi pembongkaran kuburan. Ada hadis dari sahabat Jabir radhiallahu anhu. Beliau mengatakan, “Atan nabiyu sallallahu alaihi wasallam qabra Abdillah ibn Ubay.
(26:55) Ba’dama udkila hufratah.” Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah mendatangi kuburannya Abdullah ibn Ubay. ini pemimpinnya kaum munafikin di Madinah. Setelah Abdullah ibn Ubay ini dikuburkan, Nabi sallallahu alaihi wasallam mendatangi kuburannya. Faamar bihi faukhrij. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memerintahkan orang-orang untuk mengeluarkan Abdullah ibn Ubay dari kuburnya. Jadi dibongkar kuburannya.
(27:42) Apa yang yang dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam di sini? Fawahu ala rukbatai. Maka Nabi sallallahu alaihi wasallam meletakkan jasadnya Abdullah ibn Ubay di atas kedua paha beliau. Di atas kedua lutut beliau. Ya, maksudnya di atas paha ya. Wfas alaihi riqihi.
(28:17) Kemudian beliau meniup ya dengan tiupan yang di situ ada ee cipratan air liur yang sedikit sekali. Waahu qamisahu. Dan beliau memakaikan pakaiannya untuk Abdullah ibn Ubay pemimpin kaum munafikin ini. Ada yang mengatakan ini atas permintaan dari anaknya yang bernama Abdullah. Jadi Abdullah ibn Ubay ini punya anak yang bernama Abdullah dan Abdullah ini sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang mulia.
(28:50) Anaknya Abdullah, anaknya yang bernama Abdullah ini meminta kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam agar Nabi sallallahu alaihi wasallam memakaikan pakaiannya untuk ayahnya. Kemudian setelah itu dikuburkan lagi. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Untuk memakaikan pakaian untuk mayit saja dibolehkan dengan membongkar kuburan. Padahal ini bukan sesuatu yang wajib. Ini bukan sesuatu yang wajib.
(29:34) Apalagi membongkar kuburan untuk sesuatu yang wajib, yaitu memandikan jenazah tersebut. Maka itu lebih dibolehkan lagi. Wallahu taala alam. Bahkan menurut mayoritas ulama itu merupakan kewajiban. Tib. Yang berikutnya adalah masalah takfinul mayit, yaitu mengafani mayit. Mengafani mayit telah disepakati oleh para ulama merupakan fardu kifayah. Ini sebagaimana memandikan mayit.
(30:25) memandikan mayit fardu kifayah kewajiban yang apabila sudah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin maka menjadi gugur atas sebagian yang lainnya. Mengafani mayit juga demikian. Apabila sudah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka kewajibannya menjadi gugur atas yang lainnya.
(30:52) Termasuk di antara dalil yang menunjukkan wajibnya mengafani mayit adalah hadis dari sahabat Ibn Abbas radhiallahu anhuma tentang salah seorang sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang meninggal saat sedang ihram karena di ee karena jatuh dari ee untanya dan ditendang oleh unta itu sampai mati. Ya, maka Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada para sahabatnya, siluhu bimain wasidrin wafinuhu fiin.
(31:42) Mandikanlah dia dengan air yang dicampur dengan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua helai kain. Kafanilah dia dengan dua helai kain. Ya, ini perintah untuk mengafani mayit. Dan perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil lain yang mengubah makna ini. Wala tumissuhu tiiba.
(32:25) Jangan kalian berikan wewangian kepadanya. Ini khusus untuk orang yang meninggal dalam keadaan ihram ya. Karena orang yang dalam keadaan ihram tidak boleh memakai wewangian. Maka yang mati dalam keadaan ihram pun demikian. Tidak boleh dipakaikan wewangian. Wala tuhammiru rasah. Kata Rasulullah sallallahu alaihi wasallam.
(32:54) Jangan kalian tutup kepalanya. Karena pada hari kiamat nanti Allah Subhanahu wa taala akan membangkitkannya dalam keadaan bertalbiah. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Intinya di dalam hadis ini Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memerintahkan para sahabatnya untuk mengafani mayit tersebut. Dan ini menunjukkan wajibnya mengafani mayit.
(33:34) Kemudian ketika peristiwa perang Uhud ya. Setelah perang Uhud selesai, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya mendapati banyak dari kaum muslimin meninggal, mati syahid di medan perang Uhud. Dan ketika itu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memerintahkan para sahabatnya untuk mengafani para korban yang mati syahid itu.
(34:11) Ini para syuhada saja dikafani ya, apalagi yang lainnya. Baik. Masalah yang berikutnya adalah biaya mengkafani mayit. ini diwajibkan atas siapa? Biaya kafan dibebankan kepada siapa? Apakah kepada mayit itu sendiri dengan menggunakan hartanya ataukah kepada orang lain? Jawabannya wallahu taala alam. Kafan adalah kewajiban mayit itu sendiri.
(35:04) Sehingga biaya kafan itu diambilkan dari harta mayit. Jadi harta mayit sebelum dibagikan harus digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan. mayit ya seperti tadi ya misalnya memandikan mayit ini ada biayanya maka biayanya dibebankan kepada mayit dari hartanya yang ditinggalkan kemudian mengafani mayit ini juga demikian biayanya diambilkan dari harta mayit sebelum dibagikan nanti ada pemakaman Ya, ini juga dibebankan kepada mayit.
(35:58) Diambilkan dari hartanya sebelum dibagikan. Bukan dari harta keluarganya, tapi dari harta mayit. Dan ana ee ingin mengingatkan kepada para jemaah sekalian rahim warahimakumullah tentang hal yang ana melihat ini kurang baik ya sehingga ana ingin mengingatkan kaum muslimin dari perkara ini. Di zaman kita banyak keluarga mayit yang memberikan uang kepada orang-orang yang menyalati mayit.
(36:52) Begitu pula kepada orang-orang yang mengantarkan jenazahnya mayit. K melihat ya ini perkara yang kurang baik. Ini berbahaya bagi kaum muslimin. Kalau ini terus dilakukan, maka kasihan kaum muslimin yang miskin. yang tidak diberikan kecukupan harta, tidak diberikan kelapangan harta. Nanti apabila kebiasaan seperti ini terus-menerus terjadi, akan ada fenomena yang sangat tidak bagus, ya.
(37:51) Jadi kalau yang meninggal itu orang kaya, nanti orang-orang menjadi sangat semangat untuk menyalatinya, sangat semangat untuk mengantarkannya ke kubur. Kenapa? Karena ada uangnya. Karena uangnya banyak. Sedangkan kalau yang meninggal adalah orang miskin, nanti yang menyalatinya sedikit.
(38:23) yang mengantarkan ke kuburannya juga sedikit. Kenapa? Karena masyarakat paham ini mayatnya miskin, ana kalau salat enggak dikasih uang nanti. Ana kalau ngantarkan ke kuburan juga enggak dikasih uang. Dan akhirnya ini akan membahayakan keikhlasan salatnya kaum muslimin. Dan ini akan membahayakan mayit dan juga membahayakan kaum muslimin itu sendiri.
(38:55) Mereka salat untuk mendapatkan harta dan akhirnya menjadikan salat mereka tidak diterima karena harta. Tujuannya harta bukan pahala. Makanya kalau tidak ada hartanya mereka tidak berangkat. Kemudian kalau salat mereka tidak diterima, maka mayitnya juga kasihan. Doa-doa mereka menjadi tidak didengar oleh Allah Subhanahu wa taala. Mayatnya kasihan.
(39:29) Di samping ini akan menimbulkan kesenjangan. yang sangat tidak baik. Ini juga akan menimbulkan kemudaratan yang besar kepada kaum muslimin karena amalan mereka tidak ikhlas. Kemudian ini juga akan menimbulkan kemudaratan kepada mayit karena doa-doa mereka, salat-salat kaum muslimin untuk mayit ini tidak diterima oleh Allah subhanahu wa taala.
(40:06) Maka para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah, tidak ada yang lebih baik melebihi apa yang dicontohkan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam dan generasi salaf di zaman dahulu. Jangan sampai ya kita berusaha untuk mencari-cari pembenaran misalnya dengan mengatakan, “Ustaz, itu kan amal kebaikan. itu amal kebaikan. Ada pahalanya di situ, Ustaz. Itu kan sedekah. Kalau kita niatkan untuk mayit, kan mayit juga mendapatkan pahala yang besar.
(40:52) Maka jawabannya, apakah kita bisa lebih baik dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau? Apakah kita bisa melakukan kebaikan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya? Apakah kita tahu jalan kebaikan yang tidak diketahui oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya? Bukankah kebutuhan seperti itu sudah ada di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya? Bukankah Nabi dan para sahabatnya melaku ee mampu melakukan yang seperti itu? Tapi kenapa mereka tidak melakukannya sekalipun?
(41:43) Para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Jangan sampai kita melakukan ibadah tapi tidak selaras dengan tuntunan Nabi sallallahu alaihi wasallam. Tidak selaras dengan praktiknya para sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam. Apalagi para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah.
(42:18) Apabila biaya-biaya untuk yang seperti itu diambilkan dari harta mayit, maka ini kesalahan lain lagi. Keluarnya biaya untuk hal-hal yang seperti itu. Yang pertama, hal-hal seperti itu tidak sesuai tuntunan. Yang kedua ini harus atas izin ahli waris. Karena itu bukan kebutuhan mayit. Itu itu tidak dibutuhkan oleh mayit. Karena mayit tidak butuh dengan amalan-amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan.
(42:58) Kalau harta yang seperti ini diambilkan dari harta mayit, maka ini ada tindakan kezaliman kepada ahli waris. Karena itu sudah menjadi hak ahli waris. Kenapa dikeluarkan? Kalau ada yang mengeluarkannya tanpa izin, maka ini adalah tindakan kezaliman. Wallahu taala alam. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah.
(43:36) [Musik] Tadi disebutkan ya bahwa kafan ini dibebankan biayanya kepada mayit dari hartanya. Pertanyaan yang selanjutnya adalah apakah ketika yang meninggal istri kafannya dibebankan kepada suaminya ataukah dibebankan kepada istri itu sendiri diambilkan dari hartanya. Ini masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.
(44:17) Ada yang mengatakan kalau yang meninggal istri maka biaya kafan dibebankan kepada suami. Karena itu kebutuhan istri yang harus dicukupi oleh suami. Sebagaimana makannya istri, sebagaimana kebutuhan-kebutuhan istri yang lain yang utama harus dicukupi oleh suami, maka kebutuhan kafan juga demikian. Ada yang mengatakan kebutuhan kafan dibebankan kepada istri, diambilkan dari hartanya. Wallahu taala alam.
(45:02) Ana lebih menguatkan pendapat yang kedua ini. Ana lebih menguatkan pendapat yang kedua ini. Hanya saja ya ini bukan kewajiban ya. Maksudnya kalau istri meninggal maka kafanya harus diambilkan dari harta istri. Ya, tidak harus seperti itu. Tapi kalau misalnya tidak ada yang ngasih kafan, misalnya suaminya tidak mau, maka suami tidak berdosa.
(45:33) Bisa diambilkan dari harta istri. Ini ee konsekuensi dari pendapat tidak wajibnya bagi seorang suami untuk mengafani istrinya. Konsekuensinya kalau suami mengambilkan biaya kafan dari harta istri, maka tidak masalah. Karena enggak ada kewajiban kepada suami, tidak ada kewajiban atas suami untuk mengafani istrinya.
(46:14) sehingga ya boleh dia mengafani istrinya dan dia ambilkan dari harta istrinya bukan dari harta dia. Kenapa hal ini menjadi kewajiban istri sendiri ya sebagaimana mayit-mayit yang lainnya? Sebagaimana mayit-mait yang lainnya. Pada asalnya laki-laki dan perempuan itu sama hukumnya. Kalau laki-laki dibebankan kepada dirinya, maka pada asalnya perempuan juga ee kafannya dibebankan kepada dirinya.
(47:06) Wallahu taala alam. Bagaimana kalau mayit tidak punya harta untuk mengkafani dirinya sendiri? Dia miskin sekali. dia tidak punya kain untuk kafan dia. Kalau misalnya dia masih punya pakaian-pakaian, kain-kain yang bisa menutupi dirinya, bisa digunakan untuk menutup badannya, menutup auratnya, maka itu yang dilakukan.
(47:52) Walaupun itu adalah bajunya sendiri. Jadi kain baju ya, bukan kain putih. Jadi kafan itu para jemaah sekalian rahimani warahumullah tidak harus berwarna putih, tidak harus tidak ada jahitannya. tidak harus seperti itu. Bahkan nanti akan disebutkan ya, bahwa termasuk di antara ee kafan yang bagus adalah kafan yang ada corak bergarisnya, ada corak garisnya.
(48:30) Ini termasuk di antara kafan yang yang bagus kalau kita gunakan maka ada dalil yang menunjukkannya. Jadi kafan tidak harus berwarna putih walaupun warna putih itu lebih afdal. Nanti akan disebutkan kafan juga tidak harus polos ya. Tidak harus polos. Bisa juga dia bercorak. Kalau misalnya ya ada orang saking senangnya dengan kain batik kemudian dia berpesan kepada keluarganya, “Nanti kalau saya mati, saya ingin dikafani dengan kain batik yang tidak ada gambar makhluk bernyawanya misalnya, maka boleh, gak ada masalah.
(49:21) Kain kafan tidak harus berwarna putih. tidak harus polos. Yang penting kain tersebut bisa menutupi auratnya mayit atau menutupi afwan jasadnya mayit. Yang penting kain kafan tersebut bisa menutupi jasadnya mayit. Ketika kain kafan tersebut bisa menutupi jasadnya mayit, maka itu sudah mencukupi.
(50:03) Dan ada keutamaan ya kafan itu kalau laki-laki dua ee helai ee dua dua rangkap ya. Jadi ee dua lapis. Kalau laki-laki sunahnya dua lapis. Kalau perempuan ya disunahkan lebih dari dua lapis ya. Insyaallah kita akan ee menjelaskan ee afwan kalau laki-laki ee dianjurkannya tiga lapis sedangkan perempuan dianjurkannya lima. Lima lapis ya.
(50:52) Insyaallah nanti akan kita bahas pembahasan itu di pertemuan yang berikutnya. Kita cukupkan pertemuan kita sampai di sini. Mudah-mudahan yang kita bahas bersama bermanfaat dan Allah berkahi. Amin. Amin ya rabbal alamin. Wasallallahu wasallam wabaraka ala nabina Muhammad wa ala alihi wasohbihi waman tabiahum bisihsanin ila yaumiddin. Walhamdulillahiabbil alamin. Jazakallahu khairan. kami sampaikan kepada Al Ustaz Dr.
(51:19) Musyafa Addarini hafidahullahu taala yang telah membimbing kita di kajian edisi pagi ini langsung dari Kota Kudus. Dan untuk berikutnya kami undang Anda sahabat Roja di mana pun Anda berada, Anda dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp ataupun main telepon di nomor 0218236543. Baiklah, untuk pertanyaan pertama kita akan angkat pertanyaan melalui L telepon. Kami persilakan.
(51:51) Iya. Asalamualaikum, Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan siapa? Di mana Bapak? Dari Mayoya, Pemekasan. Ustaz. Baik, silakan Bapak. Kalau di kampung saya masalah kafan itu, Pak. Masalah sarana mayit biasanya ada berkumpulannya, Ustaz. Heeh. Ee itu namanya kalau di istilah kampung saya rukun kematian itu. Heeh. Dan tiap bulan ditagih.
(52:27) Baik. Jadi ahli waris tidak repot tidak repot-repot mencari ee kain untuk kafal. Heeh. Dan tidak repot-repot. Pokoknya segalanya tidak reord gitu. Heeh. Diambil dari dukun-dukun itu. Baik. Pertanyaannya Bapak pertanyaannya apakah boleh itu, Ustaz? Baik. Begitu Ustaz. Asalamualaikum. Barakallahu fik.
(52:54) Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Jazakallahu khairan untuk Bapak di Pamekasan. Tafadol Ustaz. Ya. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. tadi sudah disampaikan ya dalam kajian bahwa ee boleh seorang mayit dikafani dari selain hartanya. Tadi disampaikan bahwa seorang istri biaya wakaf biaya kafannya adalah dari hartanya, bukan dari harta suaminya. Kemudian ana sampaikan, “Tapi tidak harus seperti itu.
(53:40) ” Tidak harus seperti itu. Kalau misalnya suaminya secara sukarela membiayai kafan istrinya, maka tidak ada masalah. Tapi kalau tidak seperti itu, maka suami tidak berdosa. Ini konsekuensi dari pendapat yang tadi ee kita bahas. Begitu pula ketika masyarakat sudah punya kesepakatan untuk membiayai kafan dari anggota ee masyarakat tersebut yang meninggal.
(54:26) Mereka bersepakat siapapun yang meninggal nanti mendapatkan kafan dari iuran bersama. Yang seperti ini boleh ya, enggak ada masalah sama sekali. Bahkan ya ini menunjukkan ee baiknya masyarakat tersebut karena mereka bergotongroyong, mereka bekerja sama dalam kebaikan, yaitu mengkafani mayit. Dan amalan mengkafani mayit adalah amalan yang mulia. Tadi disebutkan hukumnya fardu kifayah.
(55:11) wajib yang kifai. Ketika kewajiban tersebut sudah dilakukan oleh sebagian orang, maka menjadi gugur atas sebagian yang lainnya. Dan sesuatu yang wajib itu sesuatu yang mulia. Maka ya praktik yang seperti ini adalah praktik yang mulia. Wallahu taala alam. Jazakallahu khairan ustaz atas penjelasannya.
(55:42) Dan berikutnya kita angkat pertanyaan melalui pesan WhatsApp dari Ummu Raffi di Kebayoran Lama. Asalamualaikum Ustaz. Bagaimanakah posisi tangan mayit Ustaz ketika dikafani? Apakah bersedekap atau tidak? Jazakallahu khairan. Tafadol Ustaz. Iya. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. untuk posisi tangan mayit ya tidak ada dalil yang khusus dalam masalah ini.
(56:15) Tidak ada dalil khusus dalam masalah ini. ee sehingga kalau misalnya disedekapin tidak ada masalah ya atau dilurusin juga tidak ada masalah, tidak ada dalil khusus yang menjelaskan masalah ini. Wallahu taala alam. Jazakallahu khairan ustaz. Untuk berikutnya kita angkat kembali pertanyaan melalui l telepon di 0218236543. Kami persilakan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
(56:52) Dengan siapa? Di mana Bapak? Abu Syafiq Wali Mandal Sulawesi Barat. Ustaz baik silakan Abu Syafi. E izin bertanya Ustaz seperti ini kejadiannya Ustaz ketika sang mayit ee mau dimandikan, sebelumnya ada pesan untuk suaminya ketika dia meninggal supaya suaminya juga ikut memandikan, Ustaz? Tetapi ee setelah proses pemandian ada dari keluarganya untuk yang memandikan itu para akhwat atau wanita begitu, Ustaz.
(57:30) Bukan ee di luar mahram ee dari suami. Heeh. Heeh. Terus ee tapi suami rupanya ngotot juga tetap ingin menjalankan wasiat istrinya, Ustaz ikut untuk ikut memandikan. Heeh. Jadi ada percampuran antara laki perempuan di yang bukan ee mahram di saat memandikan mayit, Ustaz.
(57:54) Nah, itu hukumnya bagaimana, Ustaz? Pertanyaan kedua boleh, Ustaz? Baik, silakan, Pak. Ee pertanyaan kedua, ada dari keluarga yang ketika sudah dimandikan, tapi dia masih tetap menggosok bagian duburnya dengan maksud supaya bersih, betul-betul bersih. Tapi dari airses mayit keluar terus, Ustaz, itu bagaimana hukumnya, Ustaz? Baik.
(58:19) Apakah diwuduan, Ustaz, ketika terkena percikan eses begitu, Ustaz? Baik. Jazakallah khair. Oh, jazakallahu khairan. Tafadal, Ustaz. Iya. Yang pertama tadi pertanyaan tentang ee suami yang memandikan istrinya. Kemudian ada wanita-wanita lain juga yang memandikan ee istrinya tersebut. Sebenarnya para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah, apa yang dilakukan oleh suami tersebut itu yang benar. Ya, itu yang benar ya.
(58:51) Dan sudah ada contohnya di zaman para sahabat. Sahabat Ali ibn Abi Thalib radhiallahu anhu dulu yang memandikan istrinya Fatimah binti Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Sehingga kalau istrinya berwasiat kepada suaminya agar dia yang memandikan jenazahnya, maka ketika suami menerapkan wasiat tersebut, ini yang ini yang harusnya di dipilih.
(59:24) Memang ini yang harusnya dilakukan oleh suami tersebut karena yang pertama sudah diwasiati oleh istrinya. Kemudian yang kedua sudah ada contohnya dari sahabat Ali ibn Abi Thalib radhiallahu anhu. Dan tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam ketika itu yang mengingkari ee apa yang dilakukan oleh sahabat Ali ibn Abi Thalib.
(59:48) Dan ini merupakan ijmak ya. Ini menjadi ijmak di kalangan para sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam. Karena peristiwa meninggalnya Fatimah binti Muhammad sallallahu alaihi wasallam ini peristiwa besar dan tentunya akan ee menarik perhatian dari para sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang lainnya.
(1:00:15) Dan ketika sahabat Ali ibn Abi Thalib radhiallahu anhu memandikan istrinya, tentunya hal ini juga diketahui oleh banyak sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam. Ternyata tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Ini menunjukkan mereka sepakat semuanya bahwa hal itu dibolehkan.
(1:00:40) Adapun tadi ada wanita-wanita yang lainnya yang ikut memandikan, maka selama tidak ada khalwat di sana sebenarnya tidak ada masalah ya. Tapi ana melihat ya, kalau sudah ada suaminya maka harusnya mereka tidak ikut memandikan. Karena kalau ikut memandikan yang pertama nanti akan ada aurat-aurat yang kelihatan. Auratnya mereka kelihatan oleh suami tersebut.
(1:01:13) Kemudian bisa jadi terjadi sentuhan-sentuhan ya. Jadi tangannya suaminya tersebut menyentuh tangannya ee wanita-wanita atau perempuan-perempuan yang ikut memandikan. Kalau dari sisi khalwatnya di situ tidak ada. Tapi dari sisi ee ee terbukanya aurat dari mereka yang memandikan ya ini kemungkinan besar terjadi. Kemudian ee sentuhan saling sentuh ya ini juga ee kemungkinan besar terjadi.
(1:01:53) maka sebaiknya yang seperti ini tidak dilakukan lagi. Kalau sudah ada suaminya, maka dia yang paling berhak untuk memandikan mayit tersebut. Apalagi dia sudah mendapatkan wasiat dari istrinya. Kalau sudah ada yang lebih berhak, maka persilakan dia untuk memandikannya. Adapun mereka bertugas ya, maka sampaikan ya kepada yang menugasi bahwa sudah ada orang yang lebih berhak untuk memandikannya. Tib ini yang pertama.
(1:02:29) Yang kedua ya tadi ada feses yang keluar terus ya. Ini juga pernah kita singgung ya di kalau tidak salah di pertemuan yang sebelumnya. Jadi sebaiknya ketika kita memandikan mayit, kita itu menekan bagian perut mayit dengan halus, dengan lembut, ya kita urut. Tujuannya adalah agar ketika masih ada fases itu atau kotoran itu, kotorannya bisa keluar dulu.
(1:02:59) Kita keluarkan dulu kotorannya sampai menurut kita sudah sudah habis. Kemudian baru setelah itu dimandikan ya dengan bersih. Kalau misalnya sudah seperti itu dilakukan atau misalnya kelupaanlah melakukan yang seperti itu kelupaan setelah dimandikan ada feses yang keluar. Bagaimana kita menyikapinya? Ya caranya ya dengan dibersihkan lagi.
(1:03:34) Apakah harus dimandikan lagi? Ustaz jawabannya tidak. Bersihkan fesnya dan bersihkan tempat-tempat yang terkena feses itu. Kalau misalnya kain kafanya terkena ya kain kafanya dicuci. Kain kafan tersebut dicuci. Ustaz apakah boleh basah seperti itu? Setelah dicucikan basah nanti, Ustaz. Jawabannya boleh, enggak ada masalah.
(1:04:04) Tapi usahakan ya di dikeringkan ya sebisa mungkin ya diperas mungkin setelah itu dibuat untuk mengkafaninya lagi. Ini tidak ada masalah ya. Wallahu taala alam. Jazakallahu khairan ustaz atas penjelasannya. Dan pertanyaan terakhir ustaz di kesempatan kita pagi hari ini dari Nurasini di Kota Bogor.
(1:04:32) Izin bertanya Ustaz jika ada seorang ayah meninggal dan meninggalkan harta berupa uang dan bangunan, namun ternyata dalam pengurusan jenazahnya termasuk mengkafani seluruh biayanya ditanggung oleh anak sulungnya, Ustaz. Apakah dan tidak dikurangi dari waris yang ditinggalkan dengan niat untuk bakti kepada orang tua? Apakah pembagian warisnya nanti tidak bermasalah, Ustaz? Dan diperbolehkanah seperti ini? Tafadul, Ustaz. Para jemaah sekalian rahim rahimakumullah.
(1:05:05) Itu kebaikan yang dilakukan oleh anak sulungnya ya. Itu kebaikan yang dilakukan oleh anak sulungnya tidak ada masalah sama sekali ya. dan anak sulungnya mendapatkan pahala yang agung di situ karena niatnya juga untuk ee berbakti kepada orang tuanya. Kemudian nanti ya harta waris dibagi ya sebagaimana biasa tidak ada masalah sama sekali ya bahkan ini merupakan kebaikan yang dilakukan oleh anak sulung tersebut ya.
(1:05:41) Mudah-mudahan mendapatkan pahala yang agung di sisi Allah Subhanahu wa taala dari niat baktinya itu. Kemudian para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Ee ini yang bisa ana sampaikan ya. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala terus menjaga kita di atas kebaikan sampai ajal menjemput kita semuanya dengan husnul khatimah. Amin. Amin ya rabbal alamin. Shallallallahu wasallam wabaraka ala nabina Muhammadin waa alihi wasbihi waman tabiahum bisanin walhamdulillahiabbil alamin. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(1:06:14) Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami ucapkan jazakallahu khairan kepada Al Ustaz Dr. Musfa Addarini hafidahullahu taala yang telah membimbing kita di kajian pagi hari ini langsung dari kota Kudus. Dan kami ucapkan pula jazakumullahu khairan untuk Anda sahabat Roja di mana pun Anda berada.
(1:06:40) Semoga apa yang kita pelajari mendatangkan ilmu yang bermanfaat, ilmu yang mendatangkan amal-amal yang saleh. Mohon maaf atas segala kekurangan dan semoga Allah pertemukan kita kembali di kesempatan-kesempatan mendatang khususnya bersama Ustaz Dr. Musfa Adarini hafidahullahu taala di setiap hari Senin pagi langsung dari Kota Kudus. Kami dari studio undur diri. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(1:07:06) Simak Radio Roja Bogor 100.1 FM, Radio Roja Majalengka 93.1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM, dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menebar cahaya sunah. M.
Leave a Reply