Ustadz Dr. Anas Burhanudin, M.A. – Matan Al-Ghayah Wat Taqrib

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

(3) [LIVE] Ustadz Dr. Anas Burhanudin, M.A. – Matan Al-Ghayah Wat Taqrib – YouTube

Transcript:
(00:00) [Musik] Menar cahaya sunah. Para pendengar dan pemirsa Raja TV di mana pun Anda berada. Insyaallah kami akan hadir di layar bagi Anda para pemirsa Roja TV yang yangat lagi kami hadirkan untuk Anda program acara kajian ilmiah secara langsung. Roja TV, saluran tilawah Al-Qur’an dan kajian Islam. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(00:56) Alhamdulillah Alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wasalamu ala sayyidil mursalin waa alihi wa ashabihi waman tabiahum bisanin yaumiddin amma ba’d pemirsa Roja TV dan pendengar di Roja yang dirahmati Allah subhanahu wa taala. Alhamdulillah di kesempatan sore hari ini kembali kita bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah bersama Al Ustaz Anas Burhanuddin hafidahullahu taala.
(01:14) Langsung dari STDI Jember dan pembahasan sore hari ini kita akan khususkan terkait dengan fikih ibadah dari kitab Alghayah W Takqrib atau matan Abu Suja salah satu kitab fikih dari mazhab Syafi’i. Dan alhamdulillah kita telah terkoneksi bersama Ustaz. Langsung saja kita mulai pembahasan dan kami persilakan kepada ustaz untuk memulai pembahasan sehari-hari ini. Fatafadol masykur.
(01:45) Bismillahirrahmanirrahim. Innalhamdalillah nahmaduhu waastainuhu wastagfiruh wa naud nauzubillahi min syururi anfusina waiati a’malina. Yahdihillahu fala mudillah. hadalah wa ashadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh shallallahu alaihi wa ala alihi wa ashabihi ajmain. Amma ba’d.
(02:14) Kembali kita panjatkan syukur kita kepada Allah Subhanahu wa taala atas berbagai nikmat yang dilimpahkannya kepada kita dan salah satunya adalah tergeraknya hati kita untuk melanjutkan kebaikan yangah yang telah kita mulai bersama yaitu mendalami agama Allah Subhanahu wa taala dalam rangka mensyukuri nikmat atas status sebagai hamba Allah Subhanahu wa taala.
(02:41) kemudian berusaha untuk menyempurnakan ubudiyah ini dengan terus belajar dan beramal. Salah satunya mendalami agama Allah Subhanahu wa taala dalam bentuk fikih ibadah. Ya, kajian fikih ibadah dengan kitab panduan Matnul Ghayah Watqrib karya Abu Syuja Al-Asfuhani As-Syafi’i rahimahullahu taala. yang merupakan salah satu ulama abad ke-6 Hijriah.
(03:14) Kalau ee saya pernah menyebutkan beliau wafat pada tahun 500 itu ternyata ada sebuah sumber yang menyebutkan bahwasanya beliau hidup sampai tahun 500 Hijriah. Tapi kemudian sumber tersebut mengatakan tidak tahu setelah itu beliau wafatnya kapan. Dan ternyata kemudian saya menemukan ada salah satu referensi yang menyebutkan bahwasanya beliau wafat pada tahun 593 Hijriah.
(03:50) Jadi tidak hanya beberapa tahun setelah tahun 500, tapi sampai 93 tahun setelah tahun 500. Dan sumber ini menyebutkan bahwasanya Abu Syuja al-Asfahani rahimahullahu taala termasuk salah satu orang yang muammar yang diberikan umur yang panjang sehingga saat wafat umur beliau adalah 160 tahun. Dan pada pertemuan yang pertama telah kita kaji bersama tentang mukadimah yang dibuat oleh ee Abu Syuja al-Asfahani rahimahullahu taala juga satu paragraf pertama dari ee kitabut thaaharah.
(04:26) Adapun pada pertemuan yang kedua ini kita akan ee membahas paragraf yang selanjutnya yaitu paragraf tentang klasifikasi air. Di mana Abu Syuja al-Asfahani rahimahullahu taala mengatakan, “Tummal miahuahu ala arbaati aqsam.” Kemudian air itu dibagi menjadi empat macam. Thahir mutahhirun ghairu makruh. Wahual maul mutlaq.
(05:00) Jenis atau kelompok atau macam yang pertama adalah air yang mensucikan dan tidak makruh untuk dipakai bersuci, yaitu air yang mutlak kata beliau. Nah, ini adalah ee jenis pertama dalam klasifikasi air, yaitu air yang suci-mensucikan. Kemudian dia tidak makruh untuk dipakai bersuci.
(05:32) Artinya nanti akan ada pembahasan tentang air yang suci mensucikan tapi makruh untuk dipakai. Adapun yang pertama adalah air yang suci dan mensucikan. Thahir mutahir. Kemudian ghairu makruh. Dia tidak makruh untuk dipakai. Yaitu almaul mutlq. Yaitu air yang mutlak. Mutlak artinya adalah yang disebut sebagai air. Jadi kalau kita mengambil satu air kemudian kita tanya kepada kawan-kawan kita atau orang-orang di sekitar kita ini apa? Nah, kalau mereka mengatakan itu air tanpa ada embel-embel maka berarti itu adalah air mutlak.
(06:15) berbeda kalau mereka mengatakan itu adalah air mawar, itu adalah air teh, air kopi dan lain sebagainya. Maka ini ee tidak disebut sebagai air yang mutlak lagi. Sebagian ulama mendefinisikan air yang mutlak sebagai air yang belum berubah wujudnya. Jadi adalah air yang bertahan pada karakteristik saat dia diciptakan.
(06:44) Pada pekan yang lalu atau pada pertemuan yang sebelumnya telah kita sebutkan bersama ada tujuh jenis air yang boleh dipakai untuk bersuci, yaitu air hujan, air sumur, air sungai, air laut, air mata air. E kemudian air salju dan air hujan es atau maul bar. Nah, maka semua air ini baik yang turun dari langit ataupun yang keluar dari perut bumi dan belum belum berubah sifatnya, masih seperti kondisi saat dia diciptakan, maka ini juga disebut sebagai almaul mutlq, air yang mutlak.
(07:30) Maka tujuh air yang kita sebutkan tadi itu bisa masuk kategori ini juga. Nah, sebagian ulama lagi berpendapat bahwasanya almaul mutlak artinya adalah yang ee tidak ya disifati dengan sifat yang tetap. Tidak disifati dengan sifat yang tetap dalam arti dia tidak disifati dengan sifat tertentu yang terus-menerus mengikatnya.
(08:01) Misalnya seperti firman Allah Subhanahu wa taala, mim main dafiq atau mim maim mahin. Nah, di sini air disebutkan kata air ma tapi disifati dengan sifat yang tetap. Dalam ayat yang pertama disebutkan air yang muncrat. Di ayat yang kedua disebutkan air yang hina. di mana yang dimaksud adalah air mani. Maka ini tidak termasuk air mutlak yang dimaksudkan oleh pembahasan Abu Syuja.
(08:35) Satu lagi, air yang terlepas dari penisbatan yang tetap. Jadi air yang terlepas dari penisbatan yang tetap. Maksudnya adalah air ini diidofahkan atau digolongkan atau dinisbatkan kepada sesuatu dengan penisbatan yang tetap. Ya, seperti saat kita mengatakan maul ward ya, air mawar atau maul qahwah atau maus syai air teh, air kopi.
(09:07) Maka ini adalah sebuah penisbatan yang tetap. Jadi kalau ee satu air ya sudah disifati dengan sifat yang tetap seperti air yang hina atau air yang muncrat atau dinisbatkan dengan penisbatan yang tetap seperti air teh, air kopi, air gula atau maul ward, air mawar, maka ini juga tidak disebut sebagai almaul mutlq, air yang mutlak.
(09:40) Adapun kalau penisbatan ini adalah penisbatan yang tidak tetap seperti kalau disebut air laut, air sungai, air sumur, maka ini tidak mempengaruhi air tersebut sehingga penisbatan tersebut tidak mengambil sifat thahuriyah, sifat mensucikan dari air tersebut. Nah, jadi ini adalah ee penjelasan tentang air mutlak ya menurut ee beberapa ulama intisarinya adalah ee air mutlak ini adalah air yang tanpa embel-embel ya.
(10:20) Tidak diembel-embeli dengan air mawar atau air kopi atau air teh atau embel-embel hanya disebut sebagai air saja. Nah, maka itu adalah air mutlak dan ini adalah air yang boleh untuk dipakai bersuci tanpa makruh ya, tanpa unsur makruh. Jadi ee tidak ada hukum makruh pada pemakaian air yang suci dan mensucikan berupa air mutlak ini. Jadi ee kita boleh untuk bersuci ya dengan ee air yang mutlak.
(10:50) Air kolam yang kalau kita ambil kita tanya pada orang-orang ini apa? Mereka mengatakan itu air tanpa embel-embel. atau satu dari tujuh hari yang sudah kita sebutkan pada pertemuan sebelumnya yaitu air sumur, air hujan, air sungai, air laut, air mata air atau umbul ya.
(11:15) Kemudian ada air salju dan juga air butiran es atau air hujan es. Ya, ini semuanya adalah ee masuk kategori pertama yaitu thahirun mutahhirun ghairu makruh. air yang suci dan mensucikan serta tidak makruh dipakai untuk bersuci. Wahual maul mutlq yaitu air mutlak. Sedangkan kategori yang kedua adalah watahhirun muthahir makruh wahuwal maul musyammas.
(11:47) Yang kedua adalah air yang suci mensucikan tapi makruh untuk dipakai bersuci. yaitu almaul musyammas, yaitu air yang terpapar sinar matahari. Nah, yang dimaksud dengan almaul musyammas di sini adalah air yang terpapar oleh sinar matahari dengan dua syarat. Syarat yang pertama adalah air ini disimpan di bejana logam seperti besi atau kuningan ya atau aluminium atau yang semacamnya.
(12:27) Karena air yang disimpan di wadah logam seperti ini, maka airnya adalah air yang kalau terkena panas matahari maka akan memunculkan zuhumah. namanya zuhuma itu adalah semacam kerak atau karat yang bisa kelihatan muncul di atas air. Yang kerak atau karat tadi itu hanya muncul saat air dipanaskan dan air tersebut disimpan di bejana yang berasal dari logam. Bejana yang terbuat dari logam.
(13:05) Adapun kalau air tersebut disimpan di logam tapi tidak terkena panas, tidak terkena sinar matahari atau disimpan di logam yang tidak ee atau disimpan di bejana yang tidak terbuat dari logam. Misalnya terbuat dari emas atau perak atau terbuat dari plastik ya atau terbuat dari semen, maka ini tidak menimbulkan zuhumah atau kerak. yang bisa kelihatan di atas air saat terkena panas matahari.
(13:39) Jadi ini syarat pertama. Syarat pertama adalah air tersebut disimpan di bejana yang terbuat dari logam seperti besi, kuningan, aluminium atau yang semacamnya. Kemudian yang kedua, air tersebut terkena oleh panas matahari di negeri yang terkenal panas seperti misalnya negeri Hijaz, ya. Kemudian negeri Najad ya. Hijaz adalah Makkah dan Madinah dan sekitarnya di pantai barat Jazirah Arab.
(14:10) Sedangkan Naj adalah ee kota-kota yang terletak di Riyad dan sekitarnya ya. Kota-kota yang terletak di Najad. Najad adalah kota-kota atau daerah yang meliputi Riyad dan sekitarnya. Riyad adalah ibu kota Saudi Arabia. Posesinya di tengah-tengah Jazirah Arab. Atau bisa kita katakan ya Jazirah Arab secara umum dikenal sebagai negeri yang panas.
(14:34) Kemudian banyak negara di Afrika ya, Afrika Utara ini terkenal panas. Maka di negeri-negeri seperti inilah kita mengenal air yang musyammas. Air yang kalau sampai disimpan di bejana yang terbuat dari logam kemudian terkena panas matahari yang tarik, maka airnya disebut sebagai air yang musyammas. Adapun kalau air ini disimpan di bejana yang terbuat dari logam kemudian terpapar sinar matahari tapi di negeri-negeri yang dingin di Eropa misalnya atau Jepang ya atau yang semisalnya maka air tersebut tidak disebut sebagai air musyammas.
(15:19) Maka demikian juga ya dalam mazhab Syafi’i kalau ada air yang sudah terpapar sinar matahari di negeri yang panas juga tersimpan di bejana yang terbuat dari logam tapi kemudian airnya sudah mendingin ya. Tadi sempat panas kemudian saat ini sudah menjadi dingin. Maka ini juga tidak disebut sebagai air yang musyammas.
(15:47) Musyamas itu tadi ketika masih panas ya disimpan di bejana yang terbuat dari logam dan terkena panas matahari di negeri yang panas atau negeri yang terkenal panas maka itu yang disebut sebagai almaul musyammas. Nah, jadi ee almaul musyammas ee itu harus memenuhi dua kategori ini, memenuhi dua syarat ini, yaitu yang pertama disimpan di bejana yang terbuat dari logam seperti besi, aluminium atau kuningan.
(16:20) Kemudian yang kedua, terpapar matahari di negeri yang dikenal sebagai negeri yang panas. Nah, kalau ee ada air yang seperti itu ya disimpan di bejana yang terbuat dari logam, kemudian juga terpapar matahari di negeri yang terkenal sebagai negeri yang panas ya, maka berarti air tersebut disebut sebagai almaul musyammas. Ya, air yang sudah terpapar sinar matahari atau almaul musyammas.
(16:50) Sehingga dalam mazhab Syafi’i yang muktamad, air seperti ini sifatnya thahir mutahir. Dia tetap suci, tetap mensucikan tapi makruh dipakai untuk berwudu atau bersuci ya. Berwudu bersuci itu lebih luas ya juga tidak boleh dipakai untuk ee mandi wajib jadinya. Nah, jadi ini adalah ee definisi dari almaul musyammas yang disebutkan oleh Abu Syuja merupakan air yang suci mensucikan tapi makruh untuk dipakai bersuci.
(17:27) Nah, kenapa makruh dipakai untuk bersuci? Karena ee menurut para ulama mazhab Syafi’i, air yang seperti ini bisa menimbulkan baros. Ya, baros adalah ee penyakit ee supa ya atau penyakit kusta yang ee menjadikan kulit seseorang itu berubah menjadi putih ya. Bukan putih yang bersih tapi putih yang tidak digemari ya. Putih yang barangkali sampai level menjijikkan ya. Ini ee adalah baros ya.
(18:01) Dan ee para ulama uzab Syafi’i menjelaskan, zuhumah atau kerak atau karat yang keluar dari air yang terpapar oleh matahari saat disimpan dalam bejana yang terbuat dari logam itu bisa berdampak negatif pada penyakit ee baros ini. Nah, dan itu yang ee ternyata tidak ee terbukti secara medis modern dan juga ada asar yang menjelaskan seperti itu. Namun asarnya dilemahkan oleh sebagian besar ulama.
(18:34) Maka dalam mazhab Syafi’i sendiri juga ee ada ee perbedaan pendapat yang cukup pelik dalam permasalahan ini. Di mana sebagian ulamanya seperti Arrafi’i ya dan an-Nawawi rahimahullahu taala menjelaskan bahwasanya secara pendalilan ee almaul musyammas itu ee tidak makruh ya. Secara pendalilan ee almaul musyammas tidak makruh. Ini di kalangan ee ulama mazhab Syafi’i sendiri. Tapi ee pada dasarnya ya pembahasan ini adalah pembahasan yang termasuk ee ikhtilafiah di antara para ulama.
(19:01) Dan ini adalah mazhab Syafi’i yang ditakrir oleh Abu Syuja al-Asfahani rahimahullahu taala. Baik. Kemudian beliau berpindah kepada kategori yang ketiga. Kategori yang ketiga adalah watahhirun ghairu mutahhir wahual maul must’mal. Kategori yang ketiga adalah air yang suci tapi tidak mensucikan. Jadi kalau di kategori yang pertama adalah thahirun mutahhir ghairu makruh.
(19:36) Suci, mensucikan tidak makruh. Kategori yang kedua adalah thahirun, mutahhirun makruh. Suci, mensucikan tapi makruh yaitu air musyammas. Nah, sedangkan kategori yang ketiga adalah thahirun giru mutahir, yaitu air yang suci tapi tidak mensucikan. Kemudian beliau mengatakan, “Wahuwal maul must’mal wal mutagayir bima khahu min thhirat.
(20:08) ” Nah, air yang suci tapi tidak mensucikan ini ada dua macam. Yang pertama adalah almaul mustammal. Air yang sudah dipakai. Nanti kita akan jelaskan apa yang dimaksud dengan air yang sudah dipakai ini. Kemudian yang kedua adalah almutaghayir bima khu min thahirat. Air yang sudah berubah karena tercampuri oleh benda yang suci.
(20:32) Ya. Baik. Jadi sekarang kita sudah sampai pada kategori yang ketiga. Alma at thahir ghairul mutahir. Air yang suci tapi tidak mensucikan. Jadi zatnya suci tapi tidak mensucikan. Artinya tidak boleh dipakai bersuci. Dan kategori ini ada dua macam. Yang pertama adalah almaul mustak’mal. Air mustakmal atau air yang sudah dipakai.
(21:01) Yang dimaksud adalah air yang sudah dipakai untuk mengangkat hadas atau untuk menghilangkan najis. Jadi kalau ada air yang sudah dipakai untuk mengangkat hadas, dipakai untuk berwudu misalnya ya dipakai berwudu sehingga air ini sudah menetes dari wajah kita atau menetes dari tangan kita atau dari kepala kita atau dari kaki kita saat kita berwudu atau air yang menetes dari badan kita saat kita mandi wajib.
(21:39) Jadi wudu atau mandi wajib yang merupakan proses mengangkat hadas. Jadi bersucinya adalah untuk mengangkat hadas. Nah, maka air seperti ini termasuk kategori almaul mustak’mal dalam mazhab Syafi’i. Air yang mustakmal, air yang sudah dipakai. Jadi bukan air sisa yang tersisa di tempat mandi kita. Bukan air yang tersisa di bak mandi, bukan air yang tersisa di ember atau bejana, tapi air yang sudah terlepas dari anggota badan kita saat kita mengangkat hadas atau menghilangkan najis.
(22:21) Jadi mengangkat hadas maksud maksudnya adalah kalau kita berwudu atau mandi wajib. Artinya kalau kita memakai air tersebut untuk basuhan yang kedua dan ketiga, maka airnya tetap suci mensucikan. Airnya tidak menjadi mustakmal. Begitu juga kalau kita memakainya untuk berwudu atau mandi yang tidak wajib. Misalnya untuk ee tajdidul wudu, untuk memperbarui wudu kita.
(22:58) Atau kita mandi tapi bukan mandi yang wajib, yaitu misalnya mandi tanaduhuf, mandi untuk bebersih saja, maka air yang keluar, air yang menetes dari badan kita atau dari tangan kita atau dari kaki kita tidak disebut sebagai almaul mustakmal. Jadi, almaul mustamal adalah air yang dipakai untuk mengangkat hadas atau dipakai untuk menghilangkan najis dan air tersebut tidak berubah karena najisnya.
(23:26) Jadi kalau ee ada air yang kita pakai untuk menghilangkan najis, e kemudian air tersebut tidak berubah sama sekali ya. Tidak berubah warnanya ya, tidak berubah baunya, tidak berubah rasanya juga tidak bertambah volume atau massanya atau beratnya. Nah, maka berarti air tersebut adalah air yang mustakmal ya. Sudah dipakai untuk menghilangkan najis.
(23:54) Maka ini yang thahirun ghairu mudhahir, suci tapi tidak mensucikan. Jadi tidak boleh dipakai untuk berwudu, tidak boleh dipakai untuk mandi wajib. Nah, ini adalah ee definisi dari almaul must’mal. Adapun kalau dipakai untuk menghilangkan najis, tapi kemudian dia berubah.
(24:24) berubah salah satu sifatnya, berubah rasanya, berubah baunya, atau berubah warnanya atau berubah lebih dari satu sifat ini atau bertambah volumenya. Nah, berarti ada najis di situ, ada ketambahan najis di situ. Maka air yang seperti ini statusnya berubah menjadi air mutanajis, air yang sudah bernajis sekarang. sehingga dia tidak ee tidak suci lagi, tapi sudah menjadi air yang najis atau air yang bernajis. Jadi, kita kembali kepada ee kategori yang ketiga.
(25:03) Kategorinya adalah thahirun mutahhir, thahir giru mutahir. Ya, air yang suci tapi tidak mensucikan. Wahua almaul must’mal, yaitu air yang sudah dipakai. Nah, adapun dalil bahwasanya air yang sudah dipakai ini bukan merupakan air yang najis, tapi merupakan air yang thair. Maka dasarnya adalah hadis Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma yang diriwayatkan oleh albukhari dan muslim bahwasanya beliau mengatakan, “Ja Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yauduni wa ana maridun la aqil.
(25:39) ” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjenguk saya saat saya sedang sakit dan tidak sadar. Fatawall was alaiya min wudui maka Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam wudu kemudian beliau menyiramkan air bekas wudu beliau ke badan saya. Nah, para ulama menjelaskan bahwasanya di sini Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam berwudu ee kemudian air bekas yang beliau pakai ini ya air yang ee menetes dari anggota wudu beliau ini beliau siramkan kepada Jabir bin Abdillah dalam rangka ikhtiar untuk menyembuhkan Jabir bin Abdillah sebagai
(26:23) obat, sebagai pengobatan. Dan kalau seandainya air tersebut adalah air yang najis, maka tidak mungkin Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam menyiramkan air najis ke badan Jabir bin Abdillah. Maka ketika Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam menyiramkan air bekas wudu beliau kepada Jabir bin Abdillah, maka ini menunjukkan bahwasanya air tersebut adalah air yang thahir suci.
(26:53) Nah, jadi ee kita mengetahui bahwasanya ee Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam memiliki barokah ya pada ee zat beliau ya pada badan beliau ada barokah. Maka dahulu para sahabat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berlomba-lomba untuk mendapatkan bekas wudu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang hal ini tidak boleh dilakukan kepada Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan para sahabat yang lain.
(27:19) Maka ini termasuk kekhususan yang berlaku untuk Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam saja ya. Barokah dengan badan beliau ya. Tabaruk dengan badan beliau, tabaruk dengan anggota badan beliau atau tabaruk dengan rambut ya keringat. atau darah beliau ini hanya khusus dilakukan oleh para sahabat kepada Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam saja.
(27:43) Jadi apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam berupa menyiramkan air bekas wudu beliau ya kepada Jabir bin Abdillah yang sedang sakit. Ini menunjukkan bahwasanya air tersebut tidak najis. Adapun kenapa kita mengatakan air tersebut adalah air yang giru mutahir? yaitu air yang tidak mensucikan. Nah, dasarnya adalah hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam mengatakan, “La yagtasil ahadukum fil maid daimi wahua junub.” Janganlah seorang di antara kalian mandi
(28:23) di air yang tergenang saat dia dalam keadaan junub. Nah, orang yang sedang junub dilarang untuk mandi di air yang tidak mengalir. Kenapa? Karena mandinya dia di air itu berpengaruh kepada kondisi air tersebut. Apa pengaruhnya? Apa perubahannya? Ya, menurut para ulama mazhab Syafi’i, air tersebut akan berubah menjadi ghairu mutahir.
(28:54) Kalau dipakai untuk bersuci, ya untuk mandi misalnya di sini mandi wajib. E kemudian juga dikiaskan kepada mandi wajib adalah berwudu berupa menghilangkan hadas, hadas asghar ya. Menghilangkan hadas asghar atau menghilangkan najis, maka ini semuanya hasilnya sama. Itu akan membuat air tidak boleh dipakai untuk bersuci. Dia masih suci karena tidak tercampuri najis.
(29:23) Dia dipakai untuk mensucikan anggota tubuh yang juga tidak najis. maka seharusnya airnya tetap suci. Namun air tersebut tidak mensucikan. Kenapa? Karena sudah dipakai untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis. Sebagian ulama menambahkan juga karena air tersebut menetes dari anggota tubuh yang baru saja disucikan baik dalam bentuk wudu ataupun dalam bentuk mandi wajib.
(29:57) Maka air seperti ini adalah air yang mustakhbat, air yang ee menjijikkan menurut sebagian besar orang. Maka ee air seperti ini tidak layak untuk dipakai untuk bersuci. Nah, jadi ini adalah dasar kenapa almaul mustakmal air yang sudah dipakai untuk ee bersuci tidak boleh dipakai untuk bersuci lagi. Ya. Dan ini juga masalah ikhtilafiah di antara para ulama.
(30:23) Namun inilah ee mazhab Syafi’i berpendapat bahwasanya air seperti ini tidak boleh dipakai untuk bersuci lagi. Jadi dia statusnya adalah thahirun ghairu mutahir. Suci tapi tidak mensucikan. Adapun contoh yang kedua dari almaut thaahir ghairul mutahir. Air yang suci tapi tidak mensucikan. Contoh yang kedua adalah almutaghayir bima khalatahu minat thhirat.
(30:53) Air yang berubah salah air yang berubah salah satu sifatnya karena tercampuri benda yang suci. Jadi kalau ada air yang berubah rasanya atau baunya atau warnanya karena tercampuri oleh benda yang suci. Yang dimaksud dengan benda yang disuci, yang dimaksud dengan benda suci di sini adalah benda yang la eh adalah benda yang yanfaquil mai goliban. Benda yang tidak terus-menerus bersama air.
(31:26) Artinya benda yang biasa dipisahkan dari air. Contohnya adalah kopi, susu, teh, dan gula. Jadi kalau ada air yang pada dasarnya mutlak ya suci dan mensucikan kemudian tercampuri oleh teh sehingga berubah warnanya atau tercampuri oleh kopi sehingga berubah baunya dan juga rasanya dan warnanya sekaligus atau dicampuri dengan gula sehingga berubah warnanya.
(31:58) Maka air yang seperti ini termasuk kategori thahirun ghairu mutahir. Dia suci. Kenapa? Karena yang mencampurinya adalah benda yang suci juga. Tapi dia tidak mensucikan. Ya, dia tidak disebut sebagai air yang mensucikan. Kenapa? Karena dia sudah tidak mutlak lagi, ya.
(32:23) Dia sudah tercampuri oleh benda-benda yang suci yang telah mengubah salah satu sifatnya. Sementara benda-benda ini bukan termasuk benda yang senantiasa ada dalam air. Nah, jadi dampaknya adalah membuat air ini menjadi air yang tetap suci tapi tidak mensucikan lagi sehingga tidak boleh dipakai untuk berwudu. Maka kita tidak boleh berwudu dengan air kopi atau air gula atau air teh.
(32:54) Kenapa? Karena air ini sudah tercampur oleh sesuatu yang suci. maka berubah salah satu sifatnya sehingga dia masuk kategori yang ketiga ini. Kategori thahirun giru mutahir suci tapi tidak mensucikan. Adapun kalau yang mencampurinya adalah air yang suci tapi termasuk kategori la yanfakil ma gban, yaitu air e yaitu benda yang suci yang tidak bisa dilepaskan dari air.
(33:25) Contohnya adalah lumpur atau pasir atau tanah yang berada di bawah laut atau di bawah sungai. ini tidak bisa dilepaskan dari air. Maka kalau sampai misalnya ketika sedang banjir ya, lumpur atau tanah atau pasir ini naik ke atas sehingga mencampuri air dan air tersebut berubah menjadi hitam atau coklat, maka ini tidak mengubah status air.
(33:54) Air sungai tersebut tetap menjadi air yang suci dan mensucikan. Demikian juga kalau yang mencampuri air adalah daun-daun yang ada di atas sungai kemudian jatuh ya ke dalam air tersebut sehingga mengubah warnanya misalnya menjadi hijau, maka air ini juga tetap suci dan mensucikan dengan kesepakatan para ulama semuanya.
(34:24) Atau kalau air tersebut berubah warnanya karena lumut yang tumbuh di bagian bawahnya. ini juga tidak mempengaruhi air tersebut dan status air tetap thahir mutahhir, suci dan mensucikan. Nah, demikian juga dengan ee beberapa benda yang lain seperti ikan yang ada di dalam air tidak berpengaruh. Airnya tetap suci dan mensucikan. Padahal kita mengetahui kalau air itu ee ditinggali oleh ikan, maka airnya biasanya akan berubah menjadi amis.
(34:54) Tapi ikan termasuk kategori benda yang tidak bisa dilepaskan dari air. La yanfaquil maiban atau misalnya wadah ya dari air ya misal seperti misalnya tandon air ya atau toren atau bahkan pipa air yang dilewati oleh air. Kemudian misalnya di sana ada karat ya atau yang semacamnya. ini juga termasuk kategori yang tidak berpengaruh pada status air.
(35:26) Jadi kalau ee air tercampur oleh benda-benda yang tidak bisa dipisahkan dari air kemudian mengubah salah satu sifatnya atau dua sifat atau bahkan tiga sifat, maka air tersebut tidak tetap dihukumi sebagai almaut thaahir almutahir. Jadi air yang suci dan tetap mensucikan. Nah, jadi ini adalah kategori yang ketiga dalam klasifikasi air yaitu almaut thaahir ghairul mutahir. Air yang suci tapi tidak mensucikan.
(35:58) Ada dua macam. Yang pertama almaul mustak’mal. Air yang sudah dipakai untuk bersuci. Yang kedua adalah air yang berubah salah satu sifatnya karena tercampuri oleh benda-benda yang suci yang bisa dilepaskan dari air. Sedangkan kategori yang keempat yang terakhir adalah wun najis.
(36:25) Wahualladzi hallat fihi najasatun wahua dunalatain aana fatagayar. Kategori yang keempat adalah air najis. Ya, sebagian ulama menyebutnya sebagai almaun najis. Sebagian lagi menyebutnya sebagai almaul mutanajis. Ya, kadang-kadang dipakai ini, kadang-kadang dipakai itu. Boleh kita menyebutnya almaun najis, air yang najis atau almaul mutanajis, air yang mengandung najis.
(36:54) Intisarinya sama ya. air ini ee tidak suci dan juga tidak mensucikan. Maka air ini juga tidak boleh dipakai untuk bersuci, tidak boleh dipakai untuk mandi atau berwudu. Wahualladzi hallat fi najasah wahua dunalatain. Air yang najis ini juga eh punya dua kategori atau dua macam. Yang pertama almaadzi hallat fihin najasah.
(37:25) Wahua dunal kullatain. Air yang tercampuri najis dan dia tidak sampai dua kullah. Jadi air yang ee jatuh najis padanya kemudian volumenya tidak sampai dua klah. Apa itu dua kullah? Ya, dua klah adalah apa yang disebutkan oleh ee Abu Syuja di penjelasan di paragraf selanjutnya. Beliau mengatakan, “Walatani bagdadi takqriban fil asah.
(38:01) ” Dan dua kulah maksudnya adalah 500 lit Baghdadi. Kurang lebih menurut pendapat yang lebih kuat. Dan kalau kita ya kalau kita ubah ya kalau kita kurskan atau istilahnya kalau kita konversi yang menjadi volume modern adalah ee air yang volumenya kurang lebih 216 lit. Jadi kalau kita punya bak mandi yang berbentuk kubus yang masing-masing sisinya adalah 60 cm ya.
(38:42) Jadi satu sisi 60 cm, sisi yang lain 60 cm, kemudian ketebalannya juga 60 cm. Nah, maka bak mandi yang bentuknya kubus ini volumenya adalah 216 liter. Ya, berarti air ini sudah mencapai dua klah. Kalau bak mandi ini penuh, maka airnya mencapai 216 lit. Maka berarti air seperti ini ee sudah mencapai dua klah. Demikian juga kalau ada bak mandi yang bentuknya adalah balok, tapi kemudian setelah kita hitung kita kalikan ternyata airnya mencapai 216 lit atau lebih atau ember ya. Ember yang bentuknya bulat.
(39:31) Tapi setelah kita ukur ya, kita hitung ternyata airnya mencapai 216 L atau lebih. Maka ini berarti air tersebut masuk kategori kullataini faaksar, dua kulah atau lebih. Nah, kalau air mencapai dua kulah atau lebih, kemudian masuk kepadanya najis, baik itu berupa kencing ya, air kencing atau darah atau yang lain.
(40:05) Kemudian air tersebut tidak berubah menjadi ee tidak berubah salah satu sifatnya, baik warnanya ataupun rasanya ataupun baunya, maka air tersebut tetap dihukumi sebagai air yang suci dan mensucikan. Jadi kalau ada air yang volumenya dua kulah atau lebih, yaitu 216 liter atau lebih, sedangkan najis yang masuk ke dalamnya tidak mengubah salah satu sifatnya, maka air tersebut masih terhitung sebagai air yang thahur, yaitu thahirun mutahir. Air yang suci dan mensucikan.
(40:46) Adapun kalau airnya kurang dari dua klah kemudian tercampuri oleh najis, maka air tersebut dihukumi sebagai air yang najis meskipun tidak berubah salah satu sifatnya. Jadi kalau kita memiliki ember kecil yang isinya hanya 10 lit, 20 lit, kemudian ee kemasukan air kencing misalnya atau darah yang merupakan najis menurut sebagian besar ulama, maka air tersebut langsung kita hukumi sebagai air yang najis.
(41:24) Air najis atau air mutanajis. Kenapa? Karena air ini volumenya tidak mencapai 216 L, hanya 10 L atau ee 20 L saja atau air galon ya. Air galon hanya sekitar 20 L saja. Nah, kalau dia kemasukan air kencing atau darah, maka dia juga otomatis kita katakan sebagai air yang najis meskipun tidak berubah salah satu sifatnya.
(41:56) Nah, jadi ini adalah kategori pertama dari macam yang keempat. Air najis itu ada dua kategori. Yang pertama adalah air yang tercampuri oleh najis sementara volumenya tidak sampai dua klah. Adapun kalau melebihi dua klah dan tidak berubah salah satu sifatnya, maka dia tetap dihitung sebagai almaut thahur, sebagai air yang suci dan mensucikan.
(42:24) Dan dasarnya adalah ee hadis Abu Dawud ya. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Beliau mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, Yeah. 2 m ya, lebarnya juga ee 1 m misalnya
(43:57) atau 1,5 m. Berarti ini bentuknya balok ya. Nah, kalau ee panjangnya 2 m, lebarnya 1 m, ini sudah ee lebih dari 216 liter airnya. Kalau misalnya air ini tercampuri oleh kalau ini kalau air ini tercampuri oleh ee kencing misalnya atau oleh darah, maka kita lihat kalau air tersebut tidak berubah salah satu sifatnya berarti dia tetap thahur ya. thahirun mutahhir, suci dan mensucikan.
(44:35) Tapi kalau air tersebut berubah, salah satu sifatnya ketika kita cium baunya, ternyata saking banyaknya air kencing yang masuk ke situ, ternyata airnya berubah menjadi pesing atau terc atau saat kita rasakan ternyata ada perubahan rasa dari aslinya, dari yang sebelumnya.
(45:04) Maka berarti air tersebut kita hukumi sebagai air yang mutanajis meskipun lebih dari dua klah. Kenapa? Karena berubah salah satu sifatnya. Dan ini adalah ijma kesepakatan para ulama semuanya. Jadi para ulama sepakat kalau ada air yang lebih dari dua klah kemudian tercampuri benda najis dan mengubah salah satu sifatnya, maka air tersebut dihukumi sebagai air yang mutanajis ya. Air yang bernajis.
(45:36) Baik. Ee barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan sore hari ini. Ya, kita sudah menyelesaikan pembahasan tentang klasifikasi air. Abu Syuja Al-Asfahani rahimahullahu taala menyebutkan ada empat kategori air. Yang pertama adalah thahirun muthahir ghairu makruh. Air yang suci mensucikan tidak makruh.
(46:02) Yaitu apa? Almaul mutlq. Air yang mutlak. Kemudian kategori yang kedua adalah thahirun mutahhirun makruh. Air yang suci mensucikan tapi makruh dipakai bersuci. Ya, ini dalam mazhab Syafi’i yang dimaksud adalah almaul musyammas. Ya, air yang terpapar oleh sinar matahari ketika disimpan di bejana yang terbuat dari logam.
(46:28) Kemudian terpaparnya di negeri yang dikenal sebagai negeri yang panas. Dan menurut ee empat e mazhab yang lain, menurut tiga mazhab yang lain ya, mazhab ee Malik, mazhab ee Abu Hanifah, mazhab Ahmad bin Hambal, maka air ini tetap merupakan suci mensucikan dan tidak makruh.
(46:52) Ini juga yang dipilih oleh ee al Imam an-Nawawi rahimahullahu taala dari kalangan ee mazhab Syafi’i. Kemudian yang ketiga adalah thahirun giru mutahir. Air yang suci tapi tidak mensucikan. Yaitu air yang sudah dipakai untuk thaharah atau bersuci baik berupa mengangkat hadas maupun menghilangkan najis. Nah, sedangkan ee yang kedua dari air yang suci tapi tidak mensucikan adalah air yang tercampuri benda suci dan mengubah salah satu sifatnya seperti air kopi atau air teh.
(47:27) Sedangkan kategori yang keempat adalah almaun najis. Air yang bernajis yaitu air yang kurang dari dua klah kemudian tercampuri najis tapi tidak mengubah salah satu sifatnya. Ini juga sudah kita hukumi sebagai mutanajis. Sedangkan yang kedua adalah air yang lebih dari dua klah tercampuri najis.
(47:56) Kemudian dia mengubah salah satu sifatnya baik itu rasanya atau warnanya atau baunya. Meskipun lebih dari dua klah, kalau tercampuri najis dan mengubah salah satu sifatnya, maka dia disebut sebagai air yang najis atau mutanajis dengan ijma para ulama semuanya. Ya. Baik, barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan sore hari ini. Semoga bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik. Wallahu taala alam.
(48:24) Wasallallahu ala nabiyina Muhammad wa ala alihi wasahbihi wasallam. Nam ustaz. Jazakallah khair, barakallahu fik atas syarah dan penjelasan yang disampaikan berkaitan dengan klasifikasi klasifikasi air dan juga berkaitan dengan ee jenis air. Dan kita berikan kesempatan bagi ikhwah dan akhwat yang ingin bertanya pemirsa dan pendengar di Rojo berkaitan dengan pembahasan fikih ibadah dalam bab thaaharah dari pembahasan matan Abu Suja fikih dari mazhab ee Al Imam Syafi’i. Dan kita berikan kesempatan via telepon di 0218236543.
(48:57) Kami akan angkat pertanyaan via chat WhatsApp terlebih dahulu, Ustaz. Yang sudah masuk. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Barakallahu fik. Ee Ustaz, berkaitan dengan tata cara wudu wanita ketika berada di tempat umum dan ee tempat wudu tidak tertutup secara ee penuh sehingga ketika dibuka bagian kepala atau jilbab akan terlihat keluar.
(49:28) Apakah diperbolehkan dalam kondisi seperti ini? hanya sebatas memercikkan air di atas jilbab untuk wanita ketika berwudu. Demikian juga ee apakah diperbolehkan cukup membasahi bagian luar dengan percikan pada saat membasuh kaki. Demikian jazakallah khair. Iya. Iya. Ee baik. Ee jadi kalau ada seorang wanita yang memakai khimar ya, maka ee sebagian ulama membolehkan wanita tersebut untuk mengusap khimar.
(50:17) Ya, khimar artinya adalah jilbab yang dipakai untuk menutupi kepala. Jadi menurut sebagian ulama tanpa ee ada unsur tadi ya ee tempat wudunya terbuka ya. Bahkan kalau ee wanita ini wudu di tempat yang tertutup ya, kalau ee dia memakai jilbab ya, maka menurut sebagian ulama ee dia boleh untuk mengusap jilbabnya.
(50:47) Jadi tidak usah dilepas untuk kemudian dia harus ee mengusap kepalanya ya. Tapi dia ee bisa untuk ee mencukupkan diri dengan mengusap jilbabnya saja. Nah, jadi ini dikiaskan ee oleh sebagian ulama kepada almash alal imamah ya. Sebagaimana ee kaum pria ya boleh untuk mengusap imamah atau sorban mereka, maka ee seorang wanita muslimah juga boleh untuk mengusap jilbabnya. Kenapa? Karena keduanya sama-sama sulit untuk dilepas.
(51:20) Nah, jadi alasan kenapa para pria boleh untuk mengusap imamah adalah karena imamah itu ee susah untuk dilepas ya. Karenanya mereka ee yang membolehkan mengusap imamah atau surban ya tidak membolehkan kaum pria muslim ya untuk mengusap peci mereka misalnya. Karena peci ini mudah untuk dilepas ya. Kemudian ee songkok ya, songkok, peci, kopiah ini ee mudah dilepas.
(51:52) Sementara imamah itu untuk memasangnya saja butuh waktu beberapa menit ya. Enggak bisa langsung dipasang tapi butuh waktu ya untuk memasangnya. Maka sebagaimana Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam membolehkan kaum pria untuk mengusap imamah mereka, boleh juga bagi para wanita untuk mengusap jilbab mereka.
(52:14) Karena jilbab juga tidak mudah untuk dilepas untuk memasangnya kan butuh kadang butuh ee jarum ya, butuh peniti dan lain sebagainya. Nah, maka sebagian ulama berpendapat bahwasanya para wanita boleh untuk mengusap ee jilbab mereka tanpa melepas jilbab saat mereka wudu. Ya, ini bahkan di tempat yang tertutup itu boleh dilakukan. Nah, apalagi kalau ee tempat wudunya adalah tempat yang terbuka ya, maka ee mereka tidak boleh untuk membuka jilbab mereka karena itu akan mengakibatkan aurat terbuka. Ya.
(52:50) Ya. Dan dengan demikian ee maka yang harus dilakukan adalah dia cukup mengusap jilbabnya saja. Ya, caranya adalah dengan ee berwudu seperti biasa ya. Dan ketika sampai pada posisi ee posisi ee kepala ya, posisi kepala maka dia cukup mengusap ee kepalanya eh cukup mengusap jilbabnya saja dengan mengambil air kemudian dikibaskan karena kepala atau jilbab itu diusap ya bukan dibasuh.
(53:17) Jadi ambil air kemudian dikibaskan kemudian diusapkan di ee bagian kepala. Nah, jadi kalau tempatnya terbuka maka itulah yang harus dilakukan. Ya. Ee baik. Ee tadi mungkin bisa disampaikan lagi pertanyaan yang kedua tentang apa tadi? Ada peranan kedua terkait dengan ee wanita yang membasuh bagian kakinya, Ustaz, yang mengenakan kaos kaki.
(53:41) Apakah boleh untuk sebatas dipercikkan saja tanpa membuka kaos kakinya? Iya. Jadi kalau ee untuk kepala e untuk kaos kaki juga sama ya. Kaos kaki ini ee jika kaos kakinya adalah kaos kaki yang cukup tebal ya, dia tidak transparan ya. Jadi ee menutupi semua anggota ee menutupi semua kaki ya, dia ee tidak transparan. Kemudian juga dia bisa dipakai berjalan ya.
(54:19) Para para ulama menyebut syaratnya adalah yang pertama menutup dan tidak transparan. Kemudian yang kedua bisa dipakai berjalan dalam arti tidak jatuh-jatuh terus. Dan alhamdulillah kaos kaki pada zaman kita rata-rata memenuhi dua syarat itu ya. Jadi dia cukup tebal ya, tidak transparan kemudian bisa dipakai untuk berjalan. Maka ini juga boleh diusap.
(54:40) Jadi boleh diusap sebagaimana kita boleh untuk mengusap khuf. Jadi khuf dengan kaos kaki itu yang beda cuma bahannya. Kalau khuf terbuat ee dari kulit, sedangkan kaos kaki terbuat dari kain. Hanya ini bedanya. N kalau ee illahnya illah hukumnya sama ya.
(55:05) Sama-sama ee ada masyaqah untuk dilepas ya, sulit untuk dilepas, agak repot untuk dilepas. Maka ee para ulama juga membolehkan kita ya tidak hanya untuk para wanita, kaum pria pun juga boleh untuk mengusap kaos kaki mereka sebagaimana kita boleh untuk mengusap khuf kita. Ya, yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam adalah mengusap khuf. Ini yang disepakati ya.
(55:32) Sedangkan untuk kaos kaki, maka ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama, tapi ee ada cukup banyak ulama yang membolehkan untuk mengusap jaurab ya atau kaos kaki ya. Jadi ee bentuknya tidak dipercikkan ya, tapi ee kita mengambil air kemudian kita kibaskan kemudian kita usapkan di ee bagian atas ya. Di bagian atas kaki di di telapak kaki kita bagian atas ya.
(55:55) Itu yang kita lakukan. Jadi bukan dengan memercikkan air, tapi dengan mengambil air kemudian dikibaskan kemudian diusapkan ya di bagian atas kaus kaki ya. Baik. Ini alhamdulillah jadi ee keduanya boleh dilakukan oleh ee seorang wanita yang berwudu dalam kondisi tempat wudu yang terbuka atau agak terbuka ya. Jadi kedua-duanya boleh walhamdulillah.
(56:22) Nam ustaz jazakallah khair atas penjelasan dan jawabannya. Demikian pemirsa atau pendengar roj bertanya. Barakallahu fik dan semoga menjadi pencerahan. Baik, kami angkat kembali pertanyaan selanjutnya masih dari pesan chat WhatsApp. Asalamualaikum warahmatullah. Saya biasa berwudu dengan bejana atau dengan gayung, Ustaz.
(56:41) Dan tentu akan ada air yang ee masuk atau kembali ke gayung tersebut. Dan ee sebagian teman berpandangan ini adalah air mustakmal. Pertanyaannya, Ustaz, apakah tetap diperbolehkan menggunakan ee air tersebut untuk berwudu secara sempurna? Ee yang pertama, kemudian yang kedua, air yang biasa mengalir dari toren terutama ketika siang hari cukup panas, apakah diperbolehkan berwudu dengan air tersebut, Ustaz? jazakallah khair.
(57:22) Oke. Baik. Yang pertama tentang ee almaul almaul mustakmal. Tadi kita sudah jelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan almaul mustakmal itu bukan air yang tersisa di bejana yang kita pakai untuk berwudu. Bukan air yang tersisa di gayung atau di ember. Tapi dia adalah air yang ee terlepas dari anggota badan saat kita berwudu atau mandi.
(57:55) Jadi air yang menetes dari wajah kita atau dari tangan kita atau dari kaki kita itulah yang dimaksud dengan almaul must’mal. Ya. Adapun yang tersisa di bejana atau yang tersisa di ember maka itu disebut sebagai asyuur. Ya, suur adalah air sisa. Nah, air sisa ini kondisinya masih tetap tetap suci. Tetap suci dan mensucikan dalam arti thahur ya. Thahir wa mutahir. Suci dan mensucikan. Adapun kalau ada air yang jatuh dari tangan kita kemudian masuk ke ember atau gayung itu, maka itu tidak serta-merta menjadikannya sebagai almaul mustak’mal. Nah, ini justru malah menjadi apa? menjadi air yang tercampur oleh sesuatu
(58:42) yang suci. Ya. Nah, kita jelaskan bahwasanya menurut mazhab Syafi’i pun air mustakmal itu thahir mutahhir, suci dan mensucikan. Tapi dia makruh dipakai. Jadi kalau misalnya ada air yang lepas dari tangan kita, e kemudian dikumpulkan ya misalnya ee dalam satu gelas atau dalam satu gayung.
(59:07) Nah, inilah air yang mustakmal dalam mazhab Syafi’i. Yaitu suci mensucikan makruh menurut mazhab Syafi’i. Tapi menurut tiga mazhab yang lain itu tetap suci. Suci dan mensucikan maksud saya ya. Nah, ketika misalnya air ini ya, air yang lepas dari tangan kita atau dari kaki kita ini ada yang jatuh menetes ke gayung atau ke ember, ya.
(59:39) Maka air dalam ember tersebut tetap suci dan mensucikan. Air dalam gayung tersebut tetap suci dan mensucikan. Kenapa? Karena itu adalah air yang tercampuri sesuatu yang tahir, yang suci. Kemudian apakah mengubah salah satu sifatnya? Nah, kalau mengubah salah satu sifatnya maka itu yang nanti akan menjadi air apa? Air yang thahir ghairu mutahir.
(1:00:11) Ee maaf ada ada sedikit kesalahan yang saya sampaikan tadi ya. Nah, jadi ee yang dimaksud dengan yang dimaksud dengan ya Jadi menurut ee mazhab Syafi’i ya ee air yang terlepas dari anggota wudu kita atau anggota-anggota mandi kita itu hukumnya ee thahir ghairu mutahir, suci dan tidak mensucikan. Nah, adapun kalau airnya adalah ee air yang tersisa di ember atau yang tersisa di bejana ya di di ember atau digung ya, maka berarti air tersebut tidak otomatis menjadi thahirun ghairu mutahir. Suci.
(1:00:56) Suci tapi tidak mensucikan. Tapi menjadi air yang apa? E dia menjadi air yang tercampuri oleh sesuatu yang suci. Nah, jadi menurut mazhab Syafi’i, air mustakmal ini tetap thahir, tetap suci. Hanya saja dia tidak boleh dipakai untuk bersuci. Nah, air yang tersisa dalam bejana, baik itu ember ataupun gayung, maka ini bukan mustakmal, tapi air yang tercampuri dengan air mustakmal.
(1:01:35) Nah, apakah air yang tercampur dengan air mustal otomatis menjadi tidak boleh dipakai untuk bersuci? Jawabannya tidak. Nah, dia hanya menjadi air yang tercampur oleh air mustakmal. Sementara air mustakmal itu thahir menurut maz menurut mazhab Syafi’i sekalipun dia thahir, dia suci, hanya saja tidak mensucikan. Ah, berarti dia statusnya adalah seperti air yang tercampuri oleh ee benda-benda yang suci tapi tidak mengubah salah satu sifatnya.
(1:02:08) Nah, kita kalau misalnya ini ada air ya dalam gelas ini ya, ini adalah air yang tohur, suci dan mensucikan. Nah, kalau misalnya ee saya masukkan ee pulpen dalam air ini, maka berarti air ini sudah tercampuri sesuatu yang suci. Nah, apa hasilnya? Air ini tetap suci dan mensucikan. Nah, sekarang kalau kita punya air dalam gayung atau dalam ember yang kita pakai untuk ee berwudu, maka tadi sudah saya sampaikan itu bukan air yang mustakmal, tapi su’r.
(1:02:36) Ya, istilah fikihnya adalah ee almaus suur atau maus suur, air bekas bersuci. Nah, dia adalah air yang tetap thahir mutahhir, suci dan mensucikan. Nah, kalau kemudian ada kecipratan almaul mustakmal, maka dia tidak otomatis menjadi almaul mustakmal, tapi dia menjadi air yang suci dan mensucikan kemudian tercampuri oleh sesuatu yang suci juga.
(1:03:01) Karena almaul mustakmal tetap suci menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Syafi’i sekalipun almaul mustakmal tetap suci. Hanya saja dia tidak boleh dipakai untuk bersuci. Maka jelas dengan demikian bahwasanya air yang tersisa di gayung atau tersisa di ember itu bukan termasuk almaul mustakmal. Kemudian kalau misalnya ada air mustakmal yang menciprat ke sana maka tidak otomatis menjadikannya sebagai almaul mustakmal juga.
(1:03:35) Bahkan itu adalah almaut thahur ya tetap ee thahur dalam arti thahirun wa mutahir suci dan mensucikan walhamdulillah. Jadi ini adalah sebuah persepsi yang ee salah yang juga ee disalah pahami oleh banyak orang ya. Jadi itu bukan almaul mustakmal tapi air yang tercampuri oleh almaul mustakmal dan dia tetap suci dan mensucikan. Walhamdulillah.
(1:03:59) Baik, semoga bisa dipahami dengan baik. Nam ustaz jazakallah khair. Ee satu pertanyaan yang tadi terakhir terkait dengan ee air yang berada di toren ketika terkena trik matahari cukup panas. Apakah tetap boleh untuk digunakan berwudu, Ustaz? Iya. Baik.
(1:04:26) Iya. Baik. Adapun kalau ee torrennya terbuat dari plastik kan biasanya toren itu terbuat dari plastik ya kalau di Indonesia ya. Maka yang seperti itu jelas dia tidak ee dia tidak masuk kategori musyammas ya. Karena untuk e disebut sebagai musyammas maka syaratnya adalah dia ee harus disimpan di bejana yang terbuat dari logam seperti besi atau aluminium ya atau kuningan. Nah, bagaimana dengan ee bagaimana kalau torennya terbuat dari ee aluminium misalnya? Nah, inilah yang bisa jadi masuk kategori musyammas ya.
(1:05:02) Masuk kategori musyammas dan almaul musyammas itu dalam mazhab Syafi’i hukumnya adalah thahirun mutahhirun makruh. Dia suci mensucikan tapi makruh untuk dipakai. Dan makruhnya ini ya makruhnya ini hanya berlaku saat masih panas saja. Adapun kalau sudah dingin misalnya ditunggu ya nanti sampai sore hari ketika airnya sudah tidak panas lagi maka itu sudah kembali boleh dipakai untuk berwudu.
(1:05:27) Jadi dia hanya tidak boleh ee ee dia hanya dia tidak boleh dipakai untuk berwudu. Makruh dipakai untuk berwudu kapan ya? Kalau disimpan di toron yang terbuat dari logam kemudian terpapar silan matahari dan kondisinya masih panas. Adapun kalau torunnya terbuat dari selain logam maka tidak masalah juga.
(1:05:49) Kalau terbuat dari ee torunnya terbuat dari logam tapi sudah tidak panas lagi sudah ee malam hari ya, sudah sore ya, maka itu juga boleh dipakai untuk berwudu tanpa ada makruhnya menurut mazhab Syafi’i. Walhamdulillah ya. Apalagi menurut mazhab yang lain ya. Menurut lebih gamblang lagi menurut mazhab Syafi’i saja syaratnya ketat untuk disebut sebagai almaul musyammas ya.
(1:06:14) Jadi alhamdulillah jadi kalau ee kita ingin hati-hati ya kalau airnya tersimpan dalam toron yang terbuat dari logam e maka ketika terpapas ee terpapar pan ee sinar matahari yang terik ya maka hanya kondisi saat panas itulah yang makruh untuk dipakai untuk berwudu. Nah itu pun makruh saja ya. tidak haram. Kalau misalnya enggak ada yang lain kita pakai, ya sudah ee tetap sah wudu kita ya.
(1:06:40) Apalagi kalau kita sudah menunggu ee sore atau menunggu malam sudah tidak panas lagi airnya, maka itu ee boleh dipakai untuk berwudu dan clear ya enggak ada masalah. Bahkan menurut mazhab Syafi’i sekalipun walhamdulillah. Allah khair atas penjelasan dan jawaban yang disampaikan secara terperinci. Demikian semoga menjadi pencerahan dan penjelas bagi yang bertanya.
(1:07:04) Dan ini merupakan pertanyaan kami terakhir, Ustaz. Sebagai kesimpulan dan ikhtitam kajian sore hari ini. Kami persilakan, Ustaz. Ee baik. Alhamdulillah pada kesempatan sore hari ini ee kita sudah mempelajari empat jenis air ya menurut mazhab Syafi’i dan sebagian permasalahannya ikhtilafiah ini semoga bisa menambah wawasan kita ee kemudian juga bisa menambah kehati-hatian kita ya dalam ee beramal karena memang ee target kita dari belajar semua ini adalah untuk mempelajari kualitas ibadah kita kepada Allah Subhanahu wa taala ya. Jadi ee targetnya adalah kita menambah wawasan,
(1:07:52) kemudian juga ee mematangkan pemahaman kita terhadap ee bab-bab taaharah ini. Kemudian juga ee kita bisa lebih hati-hati dan lebih baik lagi dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa taala. Barakallahu fikum wajakumullahu khair. Jazakumullah khair kami sampaikan kepada Al Ustaz Anas Burhanudin hafidahullahu taala yang telah memberikan materi yang bermanfaat sore hari ini. Pembahasan dari fikih ibadah dalam mazhab Syafi’i.
(1:08:25) Pembahasan kitab matan Abu Suja atau yang ee algrib. Dan kita masih dalam pembahasan bab tharah terkait dengan pengklasifikasian atau jenis air dan juga penjelasan beberapa hal yang berkaitan dengan kesucian air dan tidak sucinya berdasarkan penjelasan yang secara terperinci beliau sampaikan dalam pembahasan syarah dari matan Abu Suja. Beberapa pertanyaan sudah disampaikan dan dijawab.
(1:08:51) Semoga ini bermanfaat dan menjadi pencerahan bagi yang bertanya dan bagi kita semua. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk kita bisa memahami dan tentunya mengamalkan ilmu yang kita pelajari. Demikian kita akan sambung kembali pembahasan fikih ibadah dalam bab tharah di kesempatan 2 pekan yang akan ee datang insyaallah bersama Al Ustaz Anas Burhanuddin hafidahullahu taala langsung dari STDI Imam Syafi’i Jember. Dan demikian pembahasan sore hari ini kami akhiri.
(1:09:16) Kurang lebihnya kami mohon maaf dan kita tutup dengan kafaratul majelis. Subhanakallahumma wabihamdik ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Roja TV [Musik] simak radio Rojo Bogor 100.1 FM Radio Roja Majalengka 93.1 1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menyebar cahaya sunah. Yeah.


Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *