Ustadz Dr. Musyaffa Ad dariny – Shahih Fikih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

(3) [LIVE] Ustadz Dr. Musyaffa Ad dariny – Shahih Fikih Sunnah – YouTube

Transcript:
(00:00) Akbarullah. Terlalu memanjangkan dan melenggok-lenggokkan suara azan. Saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Simak Radio Roja Bogor 100.1 FM, Radio Roja Majalengka 93.1 1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Menebar cahaya sunah. Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahiabbil alamin.
(01:03) Wasalatu wasalamu ala rasulillah waa alihi wa ashabihi waman tabiahum bisihsanin ila yaumiddin. Amma ba ikhwat Islamakumullah. Sahabat Roja di manapun Anda bisa menyimak siaran kami. Alhamdulillah di kesempatan Senin pagi yang berbahagia ini kembali kita akan simak program kajian ilmiah disampaikan oleh guru kita Ustaz Dr. Musyafa Adarini Hafidahullah dari Kudus.
(01:28) Pembahasan di kesempatan ini masih melanjutkan kitab sahih fikih sunah fikih ibadah masih di bab jenazah dengan tema membawa jenazah dan mengikutinya. Nah, mati maazakumullah dan kami mohon maaf untuk di kesempatan hari ini belum bisa membuka sesi tanya jawab. Kita akan simak materi saja.
(01:53) Selanjutnya kita persilakan kepada al ustaz fal tafadol masyur ustaz nam. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah. Wa ala alihi wasohbihi waman tabiiah huda. Para jemaah sekalian, rahimana warahimakumullah. Alhamdulillah kita panjatkan puja dan puji syukur kita ke hadirat Allah Subhanahu wa taala atas nikmat-nikmatnya yang terus Allah berikan kepada kita semuanya sehingga pada pagi hari yang berbahagia ini kita bisa kembali meneruskan kajian ilmiah tentang fikih dan pembahasan kita akan berkaitan
(02:44) dengan membawa jenazah dan mengikutinya. Tidak lupa selawat dan salam, keberkahan dan kenikmatan semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan kepada nabi yang sangat kita cintai dan sangat kita junjung tinggi, Nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam.
(03:08) Begitu pula kepada seluruh keluarga beliau, seluruh sahabat beliau, dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. mengikuti jenazah dan membawanya. Ini merupakan amalan syariat yang sangat mulia dan ini merupakan hak yang didapatkan oleh seorang muslim.
(03:51) dan diwajibkan kepada muslim yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Haqquun muslimi alal muslimi khamsun.” Haqul muslimi alal muslimi khamsun. Ada lima hak yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim atas muslim yang lainnya. Yang pertama adalah raddus salam.
(04:42) menjawab salamnya seorang muslim. Yang kedua, waadatul marid dan menjenguk orang yang sedang sakit dari saudara muslim kita. Wattibaul janaiz. Yang ketiga, mengikuti jenazah. Maksudnya mengikuti jenazah seorang muslim. Kemudian yang keempat, wa ijabatud dakwah mendatangi undangannya, undangan seorang muslim. Kemudian yang kelima, watasmitul atis.
(05:39) menjawab, “Orang yang bersin ketika membaca alhamdulillah dan jawabannya dengan yarhamukallah.” Hadis ini menunjukkan ya, bahwa mengikuti jenazah adalah hak seorang muslim yang diwajibkan atas muslim yang lainnya. Ada juga hadis Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Udu almarid wattabiu alanais tudakkirukumul akhirah.
(06:34) Jenguklah orang yang sakit. Dan ikutilah jenazah itu akan mengingatkan kalian kepada hari akhir. Dan ini menunjukkan ya, bahwa menjenguk orang yang sakit dan mengikuti jenazah adalah amalan yang sangat penting dalam kehidupan kita. Di samping pahalanya sangat luar biasa, manfaat untuk kitanya juga sangat besar sekali.
(07:18) Karena mengingat kematian, mengingat hari akhir ini sesuatu yang sangat besar manfaatnya untuk kita. Ketika kita lihat orang yang sakit, ya kita akan ingat bahwa nantinya kita akan meninggal nantinya kita akan mempertanggungjawabkan amal kita sehingga kita menjadi semangat lagi untuk beramal kebaikan. Ketika kita melihat orang yang sakit juga kita akan ingat bahwa kita itu lemah.
(08:01) Kalau Allah Subhanahu wa taala berkehendak untuk mencabut kekuatan kita dan kesehatan kita, maka kita akan seperti orang yang sedang kita jenguk. Sehingga kita menjadi sadar selagi kita sehat, harusnya kita menggunakan kesehatan kita dengan sebaik-baiknya. Harusnya kita menjaga kesehatan kita dengan melihat orang yang sakit juga kita akhirnya tahu betapa besarnya nikmat kesehatan yang Allah berikan kepada kita.
(08:47) Kita akan tahu bahwa harta tidak akan bisa dinikmati kalau Allah mencabut nikmat kesehatan sehingga kita bisa terus bersyukur kepada Allah Subhanahu wa taala atas nikmat kesehatan. mengikuti jenazah ini juga bisa mengingatkan kepada akhirat kita. Nanti akan seperti itu. Akan datang waktu di mana kita di atas keranda itu kita digiring oleh banyak orang dan akhirnya kita dimasukkan ke dalam liang lahad.
(09:34) Tempat yang dalam ya. seakan-akan kita ee berada di tempat yang jauh di dalam bumi, sedangkan manusia di atas bumi. Kita semuanya akan seperti itu. Dan di sana kita akan mempertanggungjawabkan amal kita sendiri tanpa ditemani oleh siapapun kecuali amal kita masing-masing. Kalau amal kita baik maka berarti teman kita baik di sana.
(10:15) Kalau amal kita buruk, naudubillah minzalik, maka teman kita di sana juga akan sangat buruk. Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Ada amalan membawa jenazah, ada amalan mengantarkan jenazah ke kuburan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa membawa jenazah ke kuburan itu fardu kifayah. Sedangkan mengantarkan jenazah ke kuburan ini sunah muakkadah.
(10:53) Kenapa dibedakan? Karena memang untuk menguburkan seseorang maka harus ada amalan membawa jenazah ke kuburan. Dan untuk menguburkan seseorang tidak harus ada amalan mengantarkan jenazah ke kuburan. Sehingga mayoritas ulama mengatakan demikian ya, membawa jenazah ke kuburannya. itu fardu kifayah. Harus ada orang yang melakukannya.
(11:31) Tapi mengantarkan jenazah ke kuburan tidak harus ada orang yang melakukannya. Makanya mereka mengatakan ini sunah, yang ini fardu, yang ini fardu kifayah, yang ini sunah muakkadah. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. mengantarkan jenazah ini syariat yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Kenapa demikian? Karena sabda Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam, beliau pernah bersabda, “Idza wudi’atil janazah wahtamalaharijal ala aanaqihim fain kanat shihah qalat qaddimuni wainat ghair shihah qalat ya wailaha
(12:36) aina tadhabun Apabila jenazah diletakkan dan dibawa oleh sekelompok laki-laki di atas pundak-pundak mereka. Di sini disebutkan sekelompok laki-laki. Jadi ini bukan pekerjaan kaum wanita. Ini pekerjaan kaum laki-laki. Ini amalan untuk kaum laki-laki, bukan amalan untuk kaum perempuan. Selagi masih ada kaum laki-laki, maka mereka yang melakukannya.
(13:16) Kecuali kalau sudah tidak ada laki-laki lagi, maka yang melakukannya kaum wanita karena keadaan darurat. Wahtamalah rijal alaqihim. Dan kaum laki-laki membawanya menggotongnya di atas pundak-pundak mereka. Apabila jenazah tersebut adalah jenazahnya orang yang saleh, maka jenazah tersebut akan mengatakan, “Dahulukan aku.
(13:49) ” Maksudnya, “Segerakan aku. Segerakan aku untuk dikuburkan.” Tapi apabila jenazah tersebut jenazah yang tidak saleh, maka dia akan mengatakan, “Sungguh celaka aku. Ke mana kalian membawaku? Atau di sini kata-katanya, “Ya wailaha sungguh celaka dia jenazah maksudnya sungguh celaka jenazah ini. Ke mana kalian membawanya? Yasmautaha kulluaiin illal insan walau samiahu jadi segala sesuatu mendengar suara jenazah itu.
(14:46) Segala sesuatu mendengar suara jenazah itu kecuali manusia. Seandainya manusia mendengarnya, maka dia akan langsung pingsan. Seandainya manusia mendengarnya, maka dia akan langsung pingsan. Ya, ini kekuasaan Allah Subhanahu wa taala menjadikan manusia yang punya telinga tidak mendengarkan suaranya. Padahal jelas suara itu adalah suara yang keras.
(15:17) Makanya kalau saja manusia mendengarnya, dia akan pingsan. Tapi suara yang keras itu ee suara yang keras itu didengar oleh selain manusia sedangkan manusia tidak mendengarnya. Ya, kekuasaan Allah Subhanahu wa taala ini dalil yang pertama yang menunjukkan bahwa yang membawa jenazah adalah kaum laki-laki bukan kaum perempuan. Alasan yang kedua, karena kaum perempuan itu lebih lemah.
(15:53) Kaum perempuan itu lebih lemah. Dan ini adalah amalan yang membutuhkan tenaga yang kuat. Apalagi ketika mengantarkan jenazah itu ada anjuran untuk berjalan lebih cepat dari jalan santai. Berjalan lebih cepat daripada jalan santai. Ini anjuran dalam syariat. Nah, kalau ini dilakukan oleh kaum perempuan yang mereka itu lemah, maka akan lebih sulit lagi menjalankan sunah ini, yaitu membawa jenazah lebih cepat dari jalan biasanya.
(16:44) Kemudian yang berikutnya, alasan yang ketiga, karena kalau perempuan itu membawa jenazah, maka bisa jadi ada aurat-aurat yang tersingkap. Ya, karena tadi jalannya itu bukan jalan biasa. Bahkan jalan biasa pun bisa jadi ada aurat yang tersingkat. Karena itu kan ada enam orang biasanya atau empat orang. Maka ini akan menyulitkan juga. Kalau jalan biasa seringki kita atau biasanya kita bisa ee mengontrol gerakan kita.
(17:27) Tapi kalau empat orang membawa jenazah kemudian perempuan, maka ya seringki tidak bisa mengontrol gerakannya karena ada pengaruh dari orang lain dengan gerakan itu. Apalagi dengan membawa jenazah dan ini berat ya. Maka kemungkinan tersingkat sebagian aurat itu sangat besar. Makanya ini bukan pekerjaan kaum wanita. Ini adalah amalan dari kaum laki-laki.
(18:01) Kemudian alasan yang keempat, karena kaum perempuan itu lemah juga dari sisi perasaan. Bisa jadi ketika membawa jenazah itu jiwanya tidak kuat. akhirnya malah menjerit-jerit, meratap-ratap dan ini dilarang oleh syariat. berbeda dengan kaum laki-laki, mereka lebih kuat ya sehingga tidak masalah apabila mereka melakukan amalan ini.
(18:42) Dan menjadi sangat sulit dibayangkan ketika seorang wanita membawa jenazah kemudian yang memasukkan ke liang lahad bukan mereka. ini susah membayangkannya. Dan ketika mereka melihat bagaimana jenazah dimasukkan ke liang lahad ya, bagaimana jenazah di kuburkan seringki ya mereka tidak kuat ya dengan pemandangan itu.
(19:21) Dan ini tentunya menjadi tidak baik ya efeknya bagi mereka. Kemudian yang kelima, kenapa amalan membawa jenazah ini hanya untuk laki-laki saja? Karena kalau yang membawa adalah kaum perempuan, maka itu akan mengantarkan mereka kepada perbuatan ikhtilaf bercampurnya antara laki-laki dan perempuan. ya.
(20:03) Karena pasti ada kaum laki-laki yang mengikuti jenazah itu. Dan mereka biasanya yang mayoritas. Kalau yang membawa ini perempuan, maka ini akan ter akan menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan ikhtilaf yang menimbulkan fitnah. Dan ikhtilaat yang menimbulkan fitnah ini ya jelas diharamkan dalam syariat. Para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah.
(20:39) Ketika kita mengantarkan jenazah dan membawanya kita disunahkan untuk mempercepat langkah kita. Saya tidak mengatakan jalan cepat sekali, tapi yang disebutkan di sini adalah mempercepat langkah. Jadi lebih cepat daripada kita jalan santai. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam lalu pernah bersabda, “Asri’u bil janazah. Percepatlah dalam kalian mengantarkan jenazah.
(21:20) Fain taqu shihah fakhairun tuqaddimunaha ilaih. Kalau jenazah itu jenazah yang baik, maka ketika kalian mempercepatnya maka berarti kalian mempercepat kebaikan untuk dia. Waak siwalik farrun tadunahu riqobikum. Apabila ternyata dia tidak saleh, maka yang kalian lakukan itu adalah kalian cepat-cepat meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian. I para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah.
(22:13) Ini sabda Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang di dalamnya kita pahami ada anjuran untuk mempercepat dalam mengantarkan jenazah ke kuburan. Memang di sini ada dua kemungkinan makna. Kemungkinan makna yang pertama adalah jangan mengakhirkan menguburkan jenazah. Kuburkan jenazah sesegera mungkin.
(22:45) Bisa dimaknai demikian. Bisa juga dimaknai bahwa ketika kita mengantarkan jenazah ke kuburan, jangan santai-santai, tapi kita berjalan agak cepat. Dan kalau dua-duanya bisa dilakukan, maka kita bisa lebih sempurna dalam menjalankan dan menerapkan hadis ini. Asriu bil janazah. Percepatlah dalam mengurus jenazah.
(23:22) Kemudian para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Di zaman kita ini ada banyak jenazah yang diantarkan dengan mobil ya, mobil ambulans biasanya. Apakah ini dibolehkan? Ada sebagian ulama yang mengatakan ini tidak boleh, ini bidah, ini tasyabuh bil kuffar. Ini menjadikan jenazah tidak diantarkan ke kuburan oleh banyak orang sehingga mereka melarang. Ini sebagian ulama.
(24:08) Ada sebagian yang lain mengatakan boleh tapi harus dibedakan. Kalau ada kebutuhan untuk mengantarkan jenazah dengan mobil, maka tidak ada kemakruhan. Tapi kalau tidak ada kebutuhan untuk mengantarkannya dengan mobil, maka menjadi tidak baik. Tidak baik tapi masih boleh.
(24:45) Ini pendapat yang ana melihat lebih kuat. Contoh kebutuhan apa, Ustaz? Kebutuhan mengantarkan jenazah dengan mobil. Disebutkan oleh Syekh Muhammad Ibn Salh Al Utsaimin dalam sebagian fatwa beliau, di antara kebutuhan itu adalah jarak yang jauh antara rumah dia dengan kuburan. Kalau misalnya jaraknya sampai 5 kilo ya, ini kalau mengantarkannya pakai ee orang-orang saja. ini akan sangat berat sekali.
(25:30) Maka dalam keadaan seperti itu boleh menggunakan mobil. Contoh lagi ketika keadaannya keadaan jalannya itu sulit dijangkau oleh manusia dengan jalan, tapi kalau pakai mobil masih bisa. Maka ini termasuk kebutuhan ya yang mendesak kita untuk menggunakan mobil dalam memakamkan jenazah atau mengantarkan jenazah ke kuburan.
(26:03) Contoh lagi ketika situasi sangat berat kalau jenazah diantarkan pakai mobil. Misalnya kerumunan manusia banyak sekali. Kalau pakai orang takutnya nanti jenazahnya malah jatuh-jatuh, maka diperlukan mobil. I kemudian ada orang yang memilah manusia agar jenazah ini aman ya sampai ke makam.
(26:43) Contoh lagi misalnya keadaan yang mendesak untuk menggunakan mobil ketika hujan ya. ketika cuaca hujan apalagi hujan deras ya. Ini kalau menggunakan ee manusia ini malah akan sangat berat ya dan bisa jadi ee jenazahnya juga ee menjadi kurang ee baik dilihat. Maka dalam keadaan-keadaan seperti ini boleh ya menggunakan mobil. Tapi apabila keadaannya tidak demikian, misalnya kuburannya dekat, maka jangan menggunakan mobil.
(27:35) Lebih baik kita membawanya dengan pundak-pundak kita. Itu yang dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Dan dengan seperti itu juga kita bisa menerapkan hadis-hadis yang tadi disebutkan. Ada satu lagi keadaan yang disebutkan oleh Syekh Muhammad Ibn Saltsimin dalam fatwanya adalah ketika tidak ada orang.
(28:02) Ketika tidak ada orang misalnya jenazah meninggal yang ada hanya dua orang misalnya. atau bahkan yang ada hanya satu orang ini. Kalau mereka sendiri yang mengerjakannya, yang mengantarnya ke kuburan dan harus pakai pundaknya dia tanpa bantuan kendaraan ini akan sulit dan ini akan akan sangat berat.
(28:37) Maka dalam keadaan seperti itu tidak masalah menggunakan mobil untuk mengantarkan jenazah ke kuburan. Wallahu taala alam. Para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Ada dua tingkatan untuk amalan mengantarkan jenazah ini. Tingkatan yang pertama ini tingkatan yang lebih rendah adalah mengikuti jenazah dari rumah sampai ke tempat salat.
(29:07) Mengantarkan jenazah dari rumahnya sampai ke tempat salat. ini dianjurkan, disyariatkan ada pahalanya ya. Di antaranya juga pahala salat yang sangat agung. Orang yang menyaksikan jenazah dan menyalatinya maka dia mendapatkan pahala satu qirat. Ya. Dan satu qirat itu seperti besarnya Gunung Uhud. Ya, tentunya ini pahala yang sangat agung sekali karena gunung Uhud adalah gunung yang besar.
(29:54) Maka ketika kita mendapatkan satu qirat berarti kita mendapatkan pahala yang sangat besar sekali. Tingkatan yang kedua ini tingkatan yang paling sempurna. Ini tingkatan yang paling tinggi. Mengikuti jenazah atau mengantarkannya sampai ke kuburan, sampai selesai dikuburkan. Ini yang paling afdal.
(30:25) Dan ketika seseorang melakukan amalan ini, berarti dia menyalati jenazah dan memakamkannya. Maka dia mendapatkan dua qirat. Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Man syahidal janazata hatta yusolla alaiha falahu qirat.” Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai jenazah itu disalati, maka dia mendapatkan pahala satu qirat.
(31:14) Waman syahidaha hatta tudfan falahu qirat. Dan barang siapa menyaksikan jenazah itu sampai dikuburkan, sampai dimakamkan, maka dia mendapatkan pahala dua irat. Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, wamal qirat?” Wahai Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, apa yang dimaksud dengan dua qirat ini?” Maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Mitlul jabalaini adzimain.
(31:54) ” Ini seperti dua gunung yang sangat besar. Dalam riwayat yang lain disebutkan kullu qiratin mlu Uhud. Setiap qiratnya itu seperti besarnya gunung Uhud. Para jemaah sekalian rahim rahimakumullah, hadis ini menunjukkan bahwa amalan menyalati jenazah dan mengantarkan jenazah ke kuburan ini amalan yang sangat agung sekali. Pahalanya sangat besar sekali.
(32:30) Maka jangan sampai kita menyia-nyiakan kesempatan mendapatkan pahala ini apabila ada orang yang meninggal. Kemudian yang berikutnya amalan mengikuti jenazah ini dan mengantarkannya ke kuburan ini hanya untuk kaum laki-laki saja. Ya, sebagaimana tadi membawa jenazah ke kuburan itu untuk kaum laki-laki. Begitu pula mengikuti dan mengantarkan jenazah ke kuburan itu hanya untuk kaum laki-laki.
(33:14) Jadi ee banyak tempat ya masih ada kaum perempuan yang mengantarkan jenazah sampai ke kuburan. Ini sebenarnya kurang baik ya. Jumhur ulama mengatakan amalan itu menjadi makruh bagi kaum perempuan. Mayoritas ulama mengatakan mengantarkan jenazah ke kuburan itu apa? Makruh. Ya memang tidak haram ya. Tapi sebaiknya ditinggalkan. Sebaiknya ditinggalkan.
(33:50) Apa dalilnya? Dalilnya adalah perkataan dari Ummu Atiyah, seorang sahabat wanita radhiallahu anha. Beliau mengatakan, “Nuhina. jiz walam yam al kami dilarang untuk mengikuti jenazah kami dilarang untuk mengikuti jenazah kalau seorang sahabat mengatakan kami dilarang maka jelas yang melarang siapa yang melarang nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam Jadi Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melarang kaum wanita untuk mengikuti jenazah.
(34:43) Dengan redaksi ini ada sebagian ulama yang mengharamkan nuhina antibail janais. Kami dilarang untuk mengikuti jenazah. Mengikuti jenazah maksudnya adalah mengantarkan jenazah. ke kuburan. Begitu pula mengantarkan jenazah ke tempat lain untuk salat. Ya, ini juga masuk ke sini. Walam y’zam alaina. Kata Ummu Atiyah radhiallahu anha.
(35:24) Tapi larangan itu tidak dikuatkan. Larangan itu tidak ditekankan kepada kami. Maksudnya apa? Menurut beliau ini makruh. Menurut beliau ini makruh. Makanya ada sebagian ulama yang tetap mengatakan haram. Karena al aslu fin nahi attahrim. Pada asalnya larangan itu menunjukkan hukum haram.
(35:56) Adapun kata-kata walam yzam alaina ini perkataan Ummu Atiyah radhiallahu anha dan yang menjadi dalil adalah perkataan Nabi sallallahu alaihi wasallam bukan perkataan Ummu Atiyah radhiallahu anha. Ini pendapat sebagian ulama. Ana secara pribadi lebih menguatkan pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan bahwa kita tetap mengambil perkataan dari Ummu Atiyah.
(36:29) Dan pemahaman beliau, beliau sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam tentunya lebih paham daripada kita. Ketika beliau mengatakan walam y’zam alaina, tapi larangan itu tidak ditekankan kepada kami. Maka seperti itulah keadaan. Apalagi ini fikih tentang wanita ya. ini fikih wanita dan beliau seorang wanita. Tentunya perhatian beliau terhadap hukum fikih tentang wanita lebih besar daripada yang lainnya.
(37:01) Sehingga pendapatnya mayoritas ulama lebih kuat bahwa mengantarkan jenazah ke kuburan bagi seorang wanita adalah makruh, tidak sampai haram. Wallahu taala alam. Yang berikutnya, para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Ketika kita mengantarkan jenazah, apakah kita berada di depan jenazah ataukah kita berada di belakang jenazah? Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan dua-duanya boleh.
(37:40) Dua-duanya boleh. tapi lebih baik di belakang jenazah. Kenapa dua-duanya boleh? Karena ada hadis dari sahabat Anas ibn Malik radhiallahu anhu. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar dahulu berjalan di depan jenazah dan juga di belakang jenazah.
(38:18) Ini ini hadis dari sahabat Anas ibn Malik ya. Anna Rasulullahi sallallahu alaihi wasallam wa Abu Bakrin wa Umar kanu yamsyuna amamal janazati wa khalfaha. Bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar dahulu berjalan di depan jenazah dan juga di belakangnya. Kenapa kita katakan di belakang lebih afdal? Karena itulah yang sesuai ya dengan makna atau dengan redaksi ee ittibaul janais.
(39:04) Seperti misalnya tadi disebutkan wattabiu al janais. Kemudian ketika disebutkan tentang hak seorang muslim atas muslim yang lainnya di antaranya wattiba wattibaul janais. Kata-kata mengikuti ini lebih ee menunjukkan bahwa orang tersebut ada di belakang. Ya, dikatakan mengikuti jenazah berarti jenazahnya di depan. Yang mengikutinya di belakang.
(39:54) ini dari kata-kata itu kita bisa memahami bahwa ee mengikuti jenazah di belakang jenazah itu lebih afdal. Dan ini dikuatkan oleh perkataan dari sahabat Ali ibn Abi Thalib radhiallahu anhu. Beliau mengatakan, “Almasyu khalfaha afdol minal masyi amamaha.” Berjalan di belakang jenazah itu lebih baik, lebih utama daripada berjalan di depan jenazah.
(40:34) Bahkan beliau mengatakan, “Kafadli shatir rajuli fi jamaah ala shathi fadza.” Dan itu seperti keutamaan seseorang salat berjamaah atas salatnya ketika sendiri. Ya, orang kalau salat sendiri dapat pahala satu. Kalau salat secara berjamaah ada yang ee ada riwayat yang mengatakan dapat 25 derajat. Ada yang ada riwayat yang mengatakan dapat 27 derajat.
(41:15) Ya, maksudnya di sini perbedaannya sangat besar. Perbedaannya sangat besar. Maka lebih afdal kita berada di belakang jenazah daripada di depan jenazah. Ar yang tadi disebutkan dari sahabat Ali ibn Abi Thalib ini sanadnya hasan ya. Dan ini berkaitan dengan pahala dan pahala itu sesuatu yang gaib enggak bisa dilihat.
(41:46) Maka ini mengambil hukum rafa ya. Tidaklah beliau berani mengatakan demikian ya dengan ijtihad beliau. Gak. Tapi beliau mengatakan demikian ya. kemungkinan besarnya dari Nabi sallallahu alaihi wasallam. Makanya ee ini dianggap sebagai hadis dari Nabi sallallahu alaihi wasallam. Kemudian para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah, bolehkah ini yang terakhir yang bisa kita bahas di hari ini? Bolehkah orang yang mengikuti jenazah itu naik kendaraan? Jawabannya dibolehkan.
(42:41) Ya, jawabannya dibolehkan karena adanya perkataan dari Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Arrakqibu yasiru khalfal janazah wal masyi haitu syaa minha. Yang naik tunggangan maka dia berada di belakang jenazah. Adapun yang berjalan, maka silakan dia di depan jenazah atau di belakang jenazah.
(43:15) Tapi yang lebih afdal adalah berjalan. Ketika kita mengikuti dan mengantarkan jenazah ke kuburan, lebih afdalnya adalah dengan berjalan. Itu lebih sesuai dengan sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam. itu juga ee mendatangkan ee itu juga memerlukan tenaga yang lebih besar, butuhkan effort yang lebih banyak sehingga pahalanya menjadi lebih besar.
(43:47) Ajruki ala qadri nasabik. Pahalamu itu sesuai dengan jerih payahmu. Ketika jerih payahnya lebih besar dan lebih sesuai dengan tuntunan Nabi sallallahu alaihi wasallam, maka tentunya pahalanya menjadi lebih besar dan itulah yang lebih afdal. Demikian para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah pembahasan kita pada kesempatan kali ini.
(44:13) Mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi. Amin. Amin ya rabbal alamin. Wasallallahu wasallama wabaraka ala nabina Muhammadin wa ala alihi washbihi waman tabiahum biihsanin ila yaumiddin. Walhamdulillahi rabbil alamin. Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih.
(44:33) Jazakallahu khairan wabarakallah fikum kepada guru kita Ustaz Dr. Musyafa Adarini hafidahullah atas ilmu yang sangat bermanfaat. Demikian ikhwat Islamakumullah program kajian ilmiah dalam pembahasan rutin kitab sahih fikih sunah fikih ibadah berkaitan dengan tema membawa jenazah dan mengikutinya. Semoga apa yang telah kita simak dengarkan dapat membuka hati kita untuk semakin memahami tuntunan Nabi sallallahu alaihi wasallam dalam memperlakukan jenazah, mengiringinya dengan penuh adab, serta mengambil pelajaran besar tentang hakikat kehidupan dan kematian. Nah, ikhwati Islamakumullah kami yang
(45:15) bertugas mohon pamit undur diri mohon maaf atas segala kekhilafan. Terima kasih. Jazakumullahu khairan wabarakallahu fikum atas kebersamaan Anda. Wabillahi taufik wal hidayah. Subhanaka Allahumma wabihamdika ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(45:40) Simak Radio Roja Bogor 100.1 FM. Radio Roja Majalengka 93.1 FM. Radio Roj Palu 101,8 FM dan Radio Roja Bandung 104.3 FM. Yeah.


Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *