Ustadz Dr. Musyaffa Ad dariny – Shahih Fikih Sunnah

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

(3) [LIVE] Ustadz Dr. Musyaffa Ad dariny – Shahih Fikih Sunnah – YouTube

Transcript:
(00:00) orang muadzin yang pertama dan ini banyak Allahu Akbar terlalu memanjangkan dan melenggok-lenggokkan suara azan. Saksikanlah kajian Islam ilmiah di Roja TV dan Radio Roja. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wasohbihi wa mawala.
(00:42) Saudaraku seiman dan seakidah sahabat RJA di mana pun Anda berada. Masih bersama dengan kami di saluran tilawah Al-Qur’an dan kajian Islam. Dan di kesempatan pagi hari ini kembali kami hadirkan kajian ilmiah yang kali ini kami pancar luaskan langsung dari Kota Kudus bersama Ustaz Dr. Musfa Addarini hafidahullahu taala.
(01:06) Saudaraku seiman dan seakidah, kita kembali akan membahas sahih fikih sunah dengan pembahasan kita di pagi hari ini mengkafani mayit. Saudaraku seiman dan seakidah, kami ajak Anda untuk menyimak kajian ini dan juga berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp atau line telepon di nomor 0218236543.
(01:32) Baiklah untuk selanjutnya kita akan simak nasihat dari Al Ustaz Dr. Musfa Adarini hafidahullahu taala kepada Ustaz. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Innalhamdalillah nahmaduhu waasta’inuhu wafiruh wa naud nauzubillahi min syururi anfusina wamin sayiati a’malina. May yahdillahu fala mudillalah. Wam yudlil fala hadiyaalah.
(02:14) Wa asyhadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh. Allahumma inna nasaluka biasmaikal husna wasifatikal ula animana mafauna waanfaana bimaamtana wa tazidana ilman wa amala wa anaj’ala hadal amal khalisan liwajhikal karim wa tusahilana umurana ilmi waana anfusina thatain amin amin ya rabbal alamin innaka waliyuika wal qadiru alaih para jemaah sekalian kaum muslimin dan kaum muslimat khususnya para pemirsa Raja TV dan para pendengar Radio Raja yang semoga dimuliakan dan dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala.
(03:26) Alhamdulillah kita terus panjatkan puja dan puji syukur kita ke hadirat Allah Subhanahu wa taala atas nikmat-nikmatnya yang tak terhingga yang selalu Allah berikan kepada kita. Alhamdulillah Allah Subhanahu wa taala masih memberikan kepada kita umur yang dengannya kita bisa mempersiapkan bekal akhirat kita.
(03:52) Alhamdulillah Allah Subhanahu wa taala masih memberikan kepada kita semangat untuk melakukan kebaikan-kebaikan yang dengan kebaikan itulah kita menjadi mulia di dunia dan di akhirat nanti. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa taala benar-benar memudahkan kita untuk mensyukuri nikmat-nikmat-Nya sehingga Allah subhanahu wa taala jaga nikmat-nikmat ini pada kita dan memberikan kepada kita tambahan nikmat yang lainnya. Amin. Amin ya rabbal alamin.
(04:29) Tidak lupa selawat dan salam keberkahan dan kenikmatan semoga selalu terlimpahkan dan tercurahkan. kepada Nabi yang sangat kita cintai dan sangat kita junjung tinggi, Nabi Agung Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Begitu pula kepada seluruh keluarga beliau, seluruh sahabat beliau, dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari akhir nanti.
(04:53) Para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Pada kesempatan yang sebelumnya kita telah masuk ke pembahasan baru, yaitu pembahasan tentang mengafani mayit. Dan kita telah membahas tentang hukum mengafani mayit ini. Hukumnya sebagaimana telah kita singgung di kajian yang sebelumnya, fardu kifayah. Hukum mengafani mayit fardu kifayah.
(05:27) Ini berdasarkan hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam yang memerintahkan para sahabatnya untuk mengafani mayit. Dan ini juga berdasarkan ijmak para ulama bahwa mengafani mayit adalah fardu kifayah. Masalah yang berikutnya adalah mengafani mayit ini diambilkan dari siapa biayanya? Siapa yang bertanggung jawab atas biayanya atau atas biaya kafan mayit? Biaya kafan mayit ini tanggung jawab siapa? Disebutkan di sini dahahaba aksaru ahlil ilmi ila annaqimatal kafani takalifal gusli waddafni min rasi malil mayit.
(06:34) Mayoritas ulama memilih pendapat bahwa biaya untuk kafan, memandikan mayit, menguburkannya itu dari harta mayit. Ini semuanya berkaitan dengan mayit. diambilkan dari harta mayit ya kafan ya mengafani mayit, memandikan mayit, kemudian menguburkan mayit.
(07:20) Semua biayanya ini diambilkan dari harta mayit yang ditinggalkan, harta waris, ya. Jadi yang ditinggalkan mayit diambil dulu ya untuk kebutuhan-kebutuhan ini. Ini kebutuhannya mayit. Dan sebagian ulama berdalil dengan hadis dari sahabat Abdurrahman ibn Aufatu ketika annahu utiya yauman bitahi. Di suatu hari beliau di datang didatangkan kepada beliau makanannya.
(08:10) Suatu hari ada yang membawa makanan kepada beliau. Faqala. Maka beliau mengatakan, “Qutila Mus’abu ibnu Umair wana khairon minni. Falam yujadu falam yujad lahu ma yukafanu fihi illa burdah. Dulu sahabat Mus’ab ibn Umair terbunuh mati syahid ya. Wakana khairon minni dan beliau itu lebih baik dariku. Falam yujad lahu ma yuk fihi illa burdah.
(08:54) Maka tidak didapatkan untuknya kain yang bisa dijadikan sebagai kafannya kecuali selembar kain yang kecil. Ini ruhu badat rijlahu. Apabila kepalanya ditutup, kedua kakinya terlihat. Wa rijlah bada ruh. Apabila kedua kakinya yang ditutup, maka kepalanya terlihat. ini menunjukkan ya, bahwa biaya kafan ini diambilkan dari harta mayit.
(09:54) Karena kalau diambilkan dari harta kaum muslimin misalnya, maka seharusnya Mus’ab ibn Umair bisa mendapatkan kafan yang lebih cukup. Tapi ternyata tidak demikian. Dan ini juga pernah kita bahas ya, bahwa tidak harus kafan mayit itu dari harta mayit sendiri. Tidak harus seperti itu. Tapi kalau seperti itu maka tidak ada kewajiban bagi yang lain untuk mengafani mayit.
(10:36) Kalau diambilkan dari harta mayit dan ternyata kurang, tidak ada kewajiban bagi kaum muslimin untuk menambahkan kafan untuk mayit. Tidak ada kewajiban. Berarti kalau dibantu maka tidak ada masalah dan itu kebaikan. Kemudian masalah yang berikutnya mana yang didahulukan? Apakah kafan ataukah hutang? Ini bagi orang yang misalnya sangat miskin sekali ya.
(11:16) Dia punya hutang tapi dia juga butuh kafan. Kalau hutangnya dibayar dulu, maka tidak mencukupi untuk membeli kafannya. Kalau kafannya dibelikan dari hartanya, maka hutangnya tidak bisa terbayar semuanya. Mana yang lebih didahulukan? Apakah kafan ataukah hutang? Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
(12:06) Ibnu Haz rahimahullah beliau mendahulukan hutang. Beliau mendahulukan hutang. Jadi kalau misalnya orangnya miskin sekali dalam keadaan dia meninggalkan hutang, kalau hutangnya dibayar maka dia tidak bisa menyediakan kafannya, maka tetap yang didahulukan adalah hutangnya. Beliau mengatakan liannallaha taala.
(12:51) Ya, beliau ber alasan alasan atau dalil eh Ibn Hazm liannallaha taala lam yaj’al mirthan wala wasyatan illa fima yakhlufuhul maru ba’dainihi. Karena Allah Subhanahu wa taala tidak menjadikan harta waris dan wasiat kecuali pada harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah hutangnya. Fasahha annaddaina muqaddam. Maka menjadi benar kesimpulan bahwa hutang itu harusnya didahulukan.
(13:42) Faillam yakun lahu ma wajaba alal muslimina takfinuhu. Apabila dia tidak punya harta maka menjadi wajib atas kaum muslimin untuk mengafaninya. Jadi kalau misalnya ini miskin sekali, dia meninggalkan hutang, sedangkan uangnya hanya cukup untuk menutup hutang, maka uang tersebut digunakan untuk menutup hutangnya. Sedangkan kafan, maka akhirnya berpindah kewajibannya.
(14:24) kaum muslimin menjadi wajib untuk mengafaninya. Ini pendapat Ibnu Hazam dan pendapat ini terlihat sangat kuat sekali walaupun mayoritas ulama menyelisihinya. Disebutkan di sini waqala aksaruhum yubda bil kafani tumma biddaini tumma bil wasiah. Yang lebih didahulukan adalah kebutuhan untuk kafan, kemudian kebutuhan untuk nutup hutang, kemudian kebutuhan untuk wasiat.
(15:07) Setelah itu baru kalau ada sisa dibagi di antara ahli waris. Ini pendapat mayoritas ulama. Wallahu taala alam. Ana melihat ya pendapatnya Ibnu Hazm lebih kuat. Kenapa? Karena kebutuhan kafan itu sangat ringan apabila dibebankan kepada kaum muslimin. Kemudian pengaruh tidak ditutup hutangnya ini lebih berat.
(15:57) Karena orang yang tidak ditutup hutangnya ini sampai berpengaruh terhadap rohnya dia sampai rohnya tersebut tersiksa. sampai rohnya tersebut tidak diselesaikan urusan-urusannya sebelum hutangnya diselesaikan. Adapun pengaruh tidak dikafani tidak sampai seperti itu. Maka wallahu taala alam walaupun masalah seperti ini masalah yang jarang terjadi.
(16:38) Kalau terjadi seperti ini maka tetap hutangnya dahulu. hutangnya didahulukan agar rohnya mayit tersebut bisa selesai dari hutangnya. Adapun kafan, maka ini biaya yang sangat ringan dan bisa dibebankan kepada kaum muslimin. Dan kaum muslimin ya akan sangat ringan memberikan kafan kepada orang yang baru meninggal.
(17:20) Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Masalah yang berikutnya adalah kafannya istri ini dibebankan kepada siapa? Kalau ada seorang wanita meninggal dunia, dia punya harta waris, dia juga punya suami yang masih hidup. Kafannya wanita ini sebenarnya kewajiban siapa? Ini pembahasan hukum ya.
(18:14) Di sini kita tidak bahas mosok suaminya enggak mau ngasih kafannya istrinya. Bukan pembahasannya bukan di situ. Tapi kita ingin tahu ini kewajiban siapa. Adapun nanti seorang suami memberikan biaya untuk mengafani istrinya maka tidak masalah. Atau misalnya orang tua istri menyiapkan kafan anaknya atau putrinya tidak ada masalah.
(18:42) Pembahasan kita adalah ingin ee kita tahu ya, kita ingin tahu kafan ini sebenarnya kewajibannya siapa. Apakah kewajibannya istri ataukah kewajibannya suami. Karena selama hidupnya istri itu wajib dianggung kebutuhannya oleh suaminya. Apakah ketika istri ini meninggal dunia, maka kebutuhan kafannya juga harus ditanggung oleh suaminya sehingga tidak boleh menggunakan biaya kafan istri ini dari harta waris istri.
(19:26) Ini pembahasannya disebutkan di sini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Q ba’du ahlil ilmi yulzamu zaujuhafi kafaniha wasiri mni tajhizi. Suaminya diwajibkan untuk menanggung biaya kafan istrinya dan juga biaya-biaya lain untuk kebutuhan mayatnya. Ini pendapat yang pertama. Waqila bal yuksamu min rasi maliha inakat maan wala yulzamu zaujuha.
(20:17) Ada yang mengatakan biaya kafannya istri itu diambilkan dari harta yang dia tinggalkan apabila dia meninggalkan harta. Wala yulzamu zaujuha tidak diwajibkan kepada suaminya. Apa alasannya? lianna amwalal muslimin mahduratun illa binasi quranin au sunah. Karena harta kaum muslimin itu tidak dibolehkan untuk diambil kecuali dengan dalil nas dari Al-Qur’an atau sunah.
(21:03) Sedangkan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Inna dimaakum wa amwalakum alaikum haram. bahwa sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian itu diharamkan. Diharamkan maksudnya harus dijaga, harus dihormati, tidak boleh diambil oleh orang lain kecuali dibolehkan oleh syariat. atau dibolehkan oleh dirinya sendiri ya, orang yang memilikinya.
(21:48) Jadi harta kaum muslimin itu harus dijaga. Harta kaum muslimin itu harus dilindungi, tidak boleh diambil kecuali dibolehkan oleh orang yang punya atau dibolehkan oleh syariat. Wa innama ajaba taala alazuji an nafaqata waliswata wal iskan. Dan yang Allah wajibkan kepada suami hanyalah memberikan nafkah, maksudnya nafkah makanan.
(22:38) Kemudian memberikan pakaian dan memberikan tempat tinggal. Wala yusamma fil lughah allati khabanallahu taala biha al kafanu qiswatan. Dan dalam bahasa Arab yang digunakan oleh Allah Subhanahu wa taala untuk menyampaikan syariatnya kepada kita ee kafan disebut sebagai pakaian. Dalam bahasa Arab kafan itu tidak disebut sebagai pakaian. Walalqabra iskana.
(23:18) Dan dalam bahasa Arab juga kuburan itu tidak disebut sebagai rumah, tempat tinggal. Dalam bahasa Arab kuburan ya kuburan tidak disebut sebagai tempat tinggal. Sehingga dalam pendapat ini, seorang suami tidak diwajibkan untuk membiayai kafan mayat istrinya. juga di tidak diwajibkan untuk membiayai kuburan atau biaya penguburan istrinya.
(23:58) Semuanya wajibnya adalah dari harta istri. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Wallahu taala alam. Kalau dilihat dari ee dalil secara khusus tidak ee ditemukan ya nas yang menjelaskan masalah ini. sehingga ini memang masalah ijtihadiah dan ee kemungkinan seorang suami tidak memperhatikan kafan istrinya itu sangat kecil sekali ya.
(24:50) Sangat kecil sekali ya. Gimana seorang suami ditinggalkan istrinya masih perhitungan masalah kafan. Ini masalah yang sangat jarang terjadi. Tapi kalau kita lihat ya dari kaidah-kaidah yang disebutkan di sini, kaidah dari pendapat yang ee kaidah ee pendapat pertama lebih ee dekat ya daripada pendapat yang kedua. Pendapat yang pertama lebih dekat daripada pendapat yang kedua.
(25:27) Wallahu taala alam. Karena tadi ya, jadi seorang suami itu punya kewajiban untuk menafkahi istrinya, punya kewajiban untuk menafkahi istrinya, terutama pada kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Makanya seorang suami diwajibkan untuk menafkahi istrinya dalam makanannya. karena itu kebutuhan pokok dalam pakaiannya. Karena itu kebutuhan pokok dalam tempat tinggalnya karena itu kebutuhan pokok.
(26:07) Dan bagi mayit kafan itu kebutuhan pokok. Bagi mayit kafan itu kebutuhan pokok. Dan hubungan suami istri itu tidak terputus dengan kematian. Jadi walaupun dia sudah meninggal, dia tetap dianggap sebagai istri, makanya tetap boleh memandikan. Ibunda Aisyah ee Afan, sahabat Ali ibn Abi Thalib radhiallahu anhu ketika istri beliau meninggal, yaitu Fatimah bintu Muhammadin sallallahu alaihi wasallam, yang memandikan siapa? Suaminya.
(26:56) Jadi sahabat Ali memandikan Fatimah radhiallahu anhuma. Ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri itu tidak terputus walaupun salah satunya meninggal dunia. Bahkan disebutkan di dalam hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam bahkan ee bahwa seorang istri itu akan bersama dengan suami terakhirnya. Maksudnya di surga ya.
(27:30) Kalau misalnya ada seorang wanita menikah beberapa kali, menikah dengan sy qadarullah masya fa’al syianya meninggal. Kemudian dinikahi oleh si B, gak lama juga meninggal. Dinikahi oleh si C meninggal juga. Dinikahi oleh si D sampai lama dan akhirnya wanita ini meninggal. Maka bersama siapakah wanita ini? Disebutkan di dalam hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam yang sanadnya hasan bahwa dia bersama dengan suami terakhirnya.
(28:13) dia bersama dengan suami terakhirnya. Ini menunjukkan hubungan suami istri itu tidak terputus walaupun salah satunya meninggal. Walaupun salah satunya meninggal, mereka tetap dianggap sebagai suami istri. Para jemaah sekalian rahimana warahimakumullah. Ketika dia masih suaminya, maka kebutuhan pokok istrinya harus dicukupi.
(28:53) Di antara kebutuhan pokok istri yang sudah meninggal adalah mengafinya, memandikannya, dan menguburkannya. Wallahu taala alam. ee walaupun di sini ya yang ee pengarang sahih fikih sunah beliau ee menyebutkan ya bahwa pendapat yang kedua itu lebih kuat ya. Pendapat yang kedua itu lebih kuat. Beliau mengatakan, “Wah hadza hual azhar.
(29:33) ” Pendapat yang kedua maksudnya bahwa kebutuhan untuk ee mengafani dan menguburkan istri itu diambilkan dari harta istri. Ya memang ini hukum asalnya ya. mayit itu ee ketika meninggalkan harta maka ee kebutuhan-kebutuhan dia diambilkan dari hartanya sebagaimana pada laki-laki. Tapi ana melihat ya ini karena ada hubungan suami istri dan istri selama hidupnya nafkahnya itu harus dicukupi oleh suaminya.
(30:16) Maka setelah meninggal pun demikian. Ya. Wallahu taala alam. Yang berikutnya, bolehkah seseorang menyiapkan kafannya sebelum dia meninggal? Dan sebagian orang memang melakukan ini ya. Jadi dia membeli kain yang dia siapkan untuk kafannya nanti kalau dia meninggal. Ada juga yang menyampaikan bahwa dia melakukan hal yang seperti itu agar dia ingat mati.
(31:00) Itu loh kafan, kafanmu sudah disiapkan. Kamu akan mati. Kamu akan meninggalkan dunia ini. Ada yang tujuan menyiapkan kafannya. Karena ini. Tapi para jemaah sekalian rahimani rahimakumullah. Bolehkah kita menyiapkan kafan kita? sebelum kita meninggal. Apalagi dengan tujuan-tujuan yang ee banyak maslahatnya seperti tadi agar kita ingat mati.
(31:33) Wallahu taala alam yang seperti ini dibolehkan. Boleh bagi kita menyiapkan kafan kematian kita. Hal ini berdasarkan hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam. Diriwayatkan dari sahabat Sahl ibn Sa’ad radhiallahu anhu. Annamraatan jaatin nabiya shallallahu alaihi wasallam biburdatin mansujatin fiha hasiyatuha.
(32:11) Ada seorang wanita mendatangi Nabi sallallahu alaihi wasallam dengan kain yang dia tenun sendiri dan di pinggir-pinggirnya sudah ada hiasannya. Maksudnya ini kain yang bagus ya. Kalau dipakai sudah terlihat indah. Wanita tersebut mengatakan, “Nasajha biyadi fajitu liaksukaha.” tersebut mengatakan kepada Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam bahwa dialah ya aku yang menenun sendiri kain ini dan aku sekarang datang dengan kain ini untuk memberikan pakaian kepadamu. kepada Rasulullah sallallahu alaihi
(33:15) wasallam. Faakhazahan Nabiu shallallahu alaihi wasallam muhtajan ilaiha. Maka akhirnya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menerima hadiah itu dalam keadaan memang membutuhkan hadiah itu. Jadi, Subhanallah ya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam keadaannya sangat sederhana, sangat bersahaja dan itu memang yang beliau inginkan.
(33:47) Beliau ingin hidup sederhana bukan karena ee bukan karena Islam menjadikan beliau miskin bukan ya. Tapi karena memang beliau itu ingin hidup dalam keadaan miskin. Termasuk di antara doa yang beliau panjatkan kepada Allah Subhanahu wa taala. Allahumma ahyini miskina. Ya Allah hidupkan aku dalam keadaan miskin. Itu yang diinginkan oleh Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam.
(34:25) Dan ini menunjukkan kezuhudan beliau terhadap dunia. Dan orang yang miskin memang punya keutamaan. Ada keutamaan yang sangat besar bagi orang yang miskin. Mereka akan masuk surga lebih cepat daripada orang-orang yang yang kaya. Intinya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam ketika mengambil hadiah ini, beliau memang sangat membutuhkannya. Fakaraja ilaina wa innaha izaruh.
(35:00) Beliau setelah menerima hadiah ini masuk rumahnya kemudian memakai kain itu sebagai sarung. Memakai kain tersebut untuk menutupi bagian bawah badan beliau. Ya. Ya. Bahasa kita dijadikan sarungah untuk menutupi bagian bawah badan beliau. fahassanaha fulan. Maka ada seorang sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang ee melihatnya sangat bagus sekali atau menilai menilai pakaian itu sangat bagus sekali. Dia senang ya dengan pakaian itu.
(35:53) Faqala uksuniha ma ahsanaha. Orang tersebut akhirnya mengatakan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, “Berikan pakaian itu kepadaku untuk aku pakai. Sungguh pakaian ini sangat bagus sekali.” Qalqum ma ahsanta labisahan nabi shallallahu alaihi wasallam muhtajan ilaiha tumma saalahtahu waimta annahu la yarud.
(36:20) Maka orang-orang yang lainnya mengingkari orang ini. Kamu itu tidak baik seperti itu. Nabi sallallahu alaihi wasallam memakai pakaian itu karena sangat membutuhkannya. Kemudian malah engkau minta dan engkau tahu Rasulullah enggak pernah menolak orang yang meminta kepada beliau. Subhanallah. Beliau dalam keadaan sangat bersahaja, dalam keadaan kekurangan menerima hadiah.
(36:56) Memang karena membutuhkan pakaian itu, bahkan langsung dipakai. Kemudian diminta oleh sebagian sahabat beliau, beliau tetap kasihkan. Dan di sini disebutkan Rasulullah tidak pernah menolak orang yang meminta. Beliau tidak pernah menolak orang yang meminta kepada beliau. Kalau beliau bisa kasihkan beliau kasihkan. Qala inni wallahi ma saaluhu lialbisaha innama saaluhu litakuna kafani.
(37:33) Orang ini ternyata niatnya juga sangat bagus ya. Orang ini mengatakan kepada para sahabat yang mengingkari beliau dengan ya kata-kata, “Sungguh demi Allah tidaklah aku meminta pakaian itu untuk aku pakai, tapi sebenarnya aku memintanya agar pakaian itu nanti bisa menjadi kafanku. Jadi mau dia simpan, mau dia simpan sampai akhirnya nanti bisa jadi kafannya dia. Qala sahlun.
(38:19) Sahl ibn Saad radhiallahu anhu rawi hadis ini mengatakan, “Fakanat kafanahu.” Dan akhirnya kain itu menjadi kafannya dia. Akhirnya kain itu menjadi kafannya dia. Dan ini terjadi di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam. Beliau tahu tidak beliau ingkari. Ini menunjukkan bolehnya kita menyiapkan kafan-kafan kita.
(39:04) Bab yang berikutnya adalah bagaimana kriteria kafen. Kita bagi pembahasan ini menjadi dua bagian. Ada kafannya jenazah laki-laki, ada kafannya jenazah perempuan. Kita bahas dulu kafan untuk jenazah laki-laki. Kafan untuk jenazah laki-laki yang pertama sebaiknya kafan tersebut berwarna putih. Dan ini yang banyak diterapkan oleh kaum muslimin.
(40:03) Dan ini sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam. Bukan berarti harus putih ya. Tapi sebaiknya kafan itu berwarna putih. Kalau kafannya berwarna hitam boleh, kafannya berwarna krem boleh. Kavan berwarna hijau boleh, tidak ada masalah. Tapi yang paling afdal adalah kafan yang berwarna putih. Hal ini berdasarkan hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam.
(40:35) Ilbasu minsabikum albayad fainnahuirikum fiha mautakum. Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih. Pakailah pakaian kalian yang warnanya putih karena sesungguhnya itu adalah pakaian yang paling baik. Dan kafanilah dengan pakaian putih itu jenazah-jenah kalian. Pakaikanlah pakaian yang berwarna putih itu jenazah-jenah kalian.
(41:31) Ini menunjukkan ya, bahwa kafan dengan warna putih itu sangat dianjurkan. Kemudian yang kedua, seorang laki-laki kafannya itu berlapis tiga. Seorang laki-laki kafannya itu berlapis tiga. Hal ini sebagaimana hadis dari ibunda Aisyah radhiallahu anha anna Rasulullahi sallallahu alaihi wasallam kuina fiatiwab. bahwa sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam itu dikafani dengan tiga lapis kain.
(42:23) Kemudian yang ketiga, an takuna minalqni. Sebaiknya kain kafan itu dari kain katun. Sebaiknya kain kafen itu dari kain katun. Ini juga berdasarkan hadis dari Ibunda Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dikafani dengan tiga lapis kain.
(43:00) Disebutkan di dalam riwayat itu min qursufin dari jenis kursuf. Kursuf ini maksudnya adalah katun ya, min qutnin dari katun. Kemudian yang keempat, alla yakuna fiha qamisun wala imamah. Kain kafan itu sebaiknya tidak ada gamisnya, tidak berbentuk gamis juga tidak ada sorbannya. Jadi lembaran-lembaran kain saja, bukan seperti pakaian yang dipakai dalam keseharian.
(43:47) Kamis. Kamis itu maksudnya gamis, ya. ini ya seperti jubah atau misalnya pakaian kita ya misalnya kemeja ditambah dengan celana misalnya sebaiknya tidak seperti itu. Jadi pakaian ee jadi kain untuk kafan itu ya kain ini yang lebih afdal. Walaupun kalau misalnya ada orang yang menghendaki mayitnya pakai gamis ya maka dibolehkan.
(44:27) Ada dalilnya tapi yang lebih afdal adalah pakai kain ee kain pakai lembaran-lembaran kain ya. Sebagaimana dipraktikkan oleh kaum muslimin saat ini. Tadi disebutkan bahwa kalau misalnya pakai jubah, pakai gamis atau pakai kemeja yang ditambah dengan ee celana, maka itu dibolehkan, tapi sebaiknya ditinggalkan.
(44:59) Apa dalil yang membolehkannya? Dalil yang membolehkannya adalah hadis dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa anna Abdullah ibna Ubay lamma tuffiya jaa ibnuhu ilan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ketika pimpinan kaum munafikin yang bernama Abdullah ibn Ubay ibn Salul mati, datang putranya yang merupakan sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang mulia yang bernama Abdullah.
(45:49) Jadi Abdullah ibn Ubay punya anak namanya juga Abdullah. Abdullah ibn Abdullah ibn Ubay ini datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam. Kemudian anaknya ini mengatakan, “Ya Rasulullah, a’tini qamisak ukinuhu fih.” Wahai Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, berikan kepadaku gamismu. Aku akan mengafani ayahku dengan gamismu itu. Subhanallah ya.
(46:25) Anaknya Abdullah ibn Ubay ingin agar ayahnya dikafani dengan gamisnya Nabi sallallahu alaihi wasallam dan disanggupi oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam. diberikan. Padahal ayahnya pemimpin kaum munafikin dan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam tahu dia itu pemimpin kaum munafikin. Wasolli alaihi wastagfir salatilah ayahku dan mintakan dia ampunan kepada Allah.
(47:06) Rasulullah sallallahu alaihi wasallam sanggupi semuanya. Jadi Rasulullah kasihkan pakaiannya ya gamisnya untuk Abdullah ibn Ubay. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menyalatinya dan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memintakan ampun dia kepada Allah subhanahu wa taala. Rasulullah lakukan semuanya.
(47:38) Padahal Rasulullah sallallahu alaihi wasallam tahu betapa jahatnya dia kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Ini menunjukkan betapa pemaafnya Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Dan ini menunjukkan betapa dermawannya beliau. Bajunya diminta dikasih. Ini menunjukkan kemuliaan yang luar biasa dari Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam.
(48:05) Ini juga menunjukkan betapa semangatnya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dalam keinginan beliau memberikan kebaikan kepada umatnya. Beliau masih menganggap ini mungkin bisa di ampuni oleh Allah subhanahu wa taala. Ini ya sebelum ee turun ayat wala tusolli ala ahadin minhum mata abada.
(48:29) Sebelum turun ayat itu, setelah kejadian ini turun ayat wal tusol ala ahadim minhum matah nabi faahun nabi shallallahu alaihi wasallamahu ya akhirnya rasulullah sallallahu alaihi wasallam memberikan gamisnya itu kepada anaknya Abdullah ibn Ubay ibn Salul. Rasulullah tahu itu nanti akan dijadikan sebagai kafan dan Rasulullah tidak ingkari. Maka ini menunjukkan boleh.
(49:04) Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Um mengatakan, “Wain fi qamisin.” Apabila jenazah dikafani dengan gamis, juilalqamisu dunabi watabu fauqah, maka gamis itu dijadikan yang paling bawah. Jadi yang menempel dengan badan gamis itu kemudian ditutup dengan kain lagi. Kemudian ditutup dengan kain lagi. Karena kan tadi kain kafan itu sebaiknya tiga lapis.
(49:50) Kalau misalnya dia menggunakan gamis, maka gamis yang paling bawah. Ya, bukan dikasih kain kafan dulu baru gamisnya gak. Tapi gamis dulu baru dikasih kain ee lembaran kain dua lapis. Kemudian yang berikutnya yang kelima sebaiknya salah satu dari lembaran kain itu ada kain yang bermotif garis. Sebaiknya ada kain yang bermotif garis.
(50:29) ya kalau bisa ya dia kainnya putih dan ada motif garisnya. Tidak harus dengan motif yang terlihat ee jelas ya. Maksudnya di sini adalah agar mayit itu tampak indah. Agar mayit tampak indah. Karena motif garis itu di zaman dulu itu sangat disenangi oleh masyarakat Arab. Jadi agar mayit tampak indah ya ada kafan yang bermotif garis ini.
(51:14) Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Jabir dari Nabi sallallahu alaihi wasallam. Beliau mengatakan, “Idza tufiya ahadukum fawajada saia falyukin fiubin habirah.” Apabila salah seorang dari kalian meninggal dunia dan dia punya uang, punya harta, dia punya biaya yang bisa digunakan untuk membeli kafan yang bagus. Falyukin fiubin habir. Maka hendaklah dia eh fal yukfan berarti ya.
(52:02) Tufi ahadukum fawajadaan falyukan fiubin habir. Maka hendaklah dia dikafani dengan kain yang ada motif garisnya. kain yang ada motif garisnya. Ya, memang ini hadis ya diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mengatakan hadis ini tidak kuat ya, mualal ya seperti Ibnu Main. Tapi ada yang mengatakan hadis ini sahih.
(52:41) Dan di sini disebutkan bahwa yang lebih kuat hadis ini adalah hadis yang sahih dan telah disahihkan oleh Syekh Albani rahimahullah. Yang berikutnya yang keenam, an yutayib an yutayyaba al kafan. Jadi kafan itu sebaiknya dikasih wewangian. Sebaiknya dikasih wewangian.
(53:13) Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Jabir radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Idza ajmartumul mayyit faajmiruhu salata. Apabila kalian memberikan wewangian kepada mayit kalian, maka berikanlah wewangian itu sebanyak tiga kali. Berikanlah wewangian itu sebanyak tiga kali. Kalau misalnya kita ee memberikan kafannya itu tiga lapis, maka sebaiknya satu lapis dikasih wewangian.
(54:02) Kemudian satu lapis lagi dikasih wewangian, kemudian satu lapis lagi dikasih wewangian. Ini berarti kita memberikan wewangian kepada mayit sebanyak tiga kali. Yang berikutnya ini yang berkaitan dengan laki-laki ya. Bagaimana yang berkaitan dengan perempuan? yang berkaitan dengan perempuan ada yang berbeda, yaitu sebaiknya kafan untuk jenazah perempuan itu lima lapis.
(54:50) Jadi kalau yang laki-laki sebaiknya tiga lapis, yang perempuan sebaiknya lima lapis. Ada hadis yang menjelaskan hal ini. Namun hadis ini hadis yang kurang kuat dari sisi riwayatnya. Tapi Ibnu Mundzir rahimahullah beliau mengatakan, “Aksaru man nahfadu anhu min ahlil ilmi yaro anukana al maratu fi khamsatiwab.
(55:31) Mayoritas ulama yang kami hafal perkataan mereka memandang berpendapat bahwa jenazah perempuan itu sebaiknya dikafani dengan lima lapis kain. liyadati auratiha auratih fakadalika ba’dal maut. dianjurkannya hal ini karena seorang perempuan di masa hidupnya itu auratnya harus lebih tertutup daripada seorang laki-laki. Maka begitu pula setelah meninggalnya.
(56:32) Jadi kalau perempuan di masa hidup ya ketika masih hidup maka badannya lebih tertutup daripada laki-laki. Kalau laki-laki auratnya antara pusar sampai lutut. Tapi kalau perempuan ada pendapat yang mengatakan semua badannya aurat, gak boleh ada yang tambak sama sekali. Ini pendapat yang pertama.
(57:10) Pendapat yang kedua, kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat yang ketiga kecuali wajah, telapak, tangan, dan kaki. Gak ada pendapat yang lebih ringan dari itu. Ini menunjukkan ya, bahwa perempuan harusnya lebih tertutup daripada laki-laki. Maka ketika meninggal pun demikian. Harusnya perempuan lebih tertutup daripada laki-laki. Makanya kafannya ditambahi.
(57:54) Yang asalnya bagi laki-laki itu sebaiknya tiga lapis kain. Maka untuk perempuan sebaiknya lima lapis kain. Wallahuam. Kemudian setelah ini ada masalah-masalah yang berkaitan dengan mengafani mayit. Insyaallah akan kita bahas di pertemuan yang berikutnya. Demikian kajian kita pada kesempatan kali ini.
(58:26) Mudah-mudahan bermanfaat dan Allah berkahi. Amin. Amin ya rabbal alamin. Shallallahu wasallam wabarak ala nabina Muhammad waa alihi wasbihi waman tabiahum bisanin yaumiddin. Walhamdulillahiabbil alamin. Jazakallahu khairan kami sampaikan kepada Ustaz Dr. Musyafa Addarini hafidahullahu taala yang telah membimbing kita di kesempatan pagi hari ini dalam mengkaji tema bahasan kita yakni mengkafani mayat.
(58:58) Baik, untuk selanjutnya kami undang Anda sahabat Roja di mana pun Anda berada, Anda dapat mengirimkan pertanyaan Anda melalui pesan WhatsApp ataupun secara langsung di nomor interaktif kami di 0218236543. Baik, kita angkat pertanyaan pertama melalui Line telepon kami persilakan. Iya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan siapa? Di mana? Ibu Dari hamba Allah di Sulawesi.
(59:29) Ustaz di Sulawesi. Baik, silakan. Bisa lebih diangkat suaranya, Ibu? Naam. Iya, silakan, Ustaz. Eh, apa namanya, Ustaz? Saya ini mau apa namanya? Memperjelas tentang kengkafan untuk wanita ustaz yang lima lapis itu. Ee saya punya apa namanya ini istilahnya saya hanya memperjelas tapi saya bukan memperdebatkan antara dua ilmu bukan.
(59:59) J saya punya ee apa namanya ini fikih jenazah karya Syekh Muhammad Nasruddin Albani. Di sini beliau menjelaskan di kitabnya bahwa laki-laki dan perempuan itu sama ustafnya sama tiga. Adapun hadis yang meriwayatkan bahwa lima itu katanya sama sekali tidak sahih karena dalamnya ada peri perawihinya yang apa namanya ini? Heeh.
(1:00:28) yang pendapatnya Nubin Hakim Al As apa ini? Asagofi begitu, Ustaz. H yang yang majhul menurut beliau. Iya. Nah, sehingga e karena saya di sini juga sering mengkafani mayit, Ustaz. Nah, saya mengambil pendapat yang ini. Saya tidak memperlakukan wanita lima lapis. Saya tetap mengambil tiga lapis. Kemudian kebiasaan orang di sini saya juga menyelisihiya karena mereka itu lima lapis.
(1:00:54) Ada apanya? ada bajunya, ada jilbabnya, bahkan ada sampai ada yang pakaiikan popuk. Nah, sehingga pada saat penyelaksanaan jenazah ketika saya diserahkan, maka saya tetap mengambil pendapatnya Syekh Albani, Ustaz. Kadang ya menurut saya apa pertanyaan saya Ustaz apakah benar yang saya terapkan ini? Karena terkadang ada di masyarakat itu ada sisi pendapat tapi saya tidak mengambil pendapat beliau pemiman saya yang diserahkan begitu, Ustaz. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(1:01:24) Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Jazakillahu khairan untuk Ibu di Sulawesi. Tafadol, Ustaz. Iya, para jemaah sekalian rahimani warahimakumullah. Ya, yang kita bahas adalah masalah apa? Masalah fikih. Ya, jadi kalau ada perbedaan pendapat ya itu hal yang biasa. Itu hal yang biasa.
(1:01:47) Jadi, yang ana sampaikan adalah pendapat yang menurut ana lebih kuat ya. pendapat yang menurut ana lebih kuat itu yang ana sampaikan. Kemudian yang ada di buku rujukan atau kitab rujukan kita juga mengatakan demikian. Jadi kalau misalnya ee Ibu yang bertanya tadi berpegang teguh dengan pendapatnya Syekh Albani, maka tidak ada masalah ya. Syekh Albani juga seorang ulama besar ya.
(1:02:21) Beliau punya ee kitab khusus yang menjelaskan tentang ee jenazah, maka silakan mengikutinya. Ya, kita ana secara pribadi tidak memaksa orang yang mendengarkan kajian ini untuk mengikuti semua pendapat yang ana sampaikan ya. Yang penting ana menyampaikan masalah. kemudian menyampaikan pendapat, kemudian ana sampaikan juga dalilnya.
(1:02:55) Memang tadi sudah ana sampaikan juga bahwa tidak ada riwayat yang sahih yang menjelaskan bahwa mengafani jenazah perempuan itu sebaiknya dengan lima lapis kain. Tadi ana sampaikan bahwa riwayat yang menjelaskannya itu lemah. Tapi ana sampaikan perkataan Ibnul Mundir tadi. Ana sampaikan perkataan Ibnu Mundir. Beliau mengatakan bahwa sebagian besar ulama itu berpendapat bahwa mengafani mayit perempuan itu dengan lima lapis kain. Ini pendapat mayoritas ulama.
(1:03:46) Ketika dikatakan ini pendapat mayoritas ulama, itu menunjukkan memang di sana ada yang menyelisihinya tapi lebih sedikit. Ibnu Mundir mengatakan demikian. Sebagian besar ulama yang kami hafal pendapat-pendapatnya dari mereka memandang demikian. bahwa mengafani mayit perempuan itu sebaiknya dengan lima lapis kain.
(1:04:16) Karena dalil dari sisi riwayat lemah, akhirnya beliau menyebutkan dalil lain, yaitu dalil qias. Makanya beliau mengatakan bahwa sebagaimana seorang perempuan ketika masih hidup itu harus lebih tertutup daripada laki-laki. Maka begitu pula setelah seorang perempuan tersebut meninggal harusnya lebih tertutup daripada laki-laki. Ya, ini qias. Dan dalil qias itu tidak ee masalah ya, apalagi dikuatkan dengan hadis.
(1:05:01) Walaupun hadisnya tadi lemah, tapi lemahnya kan bukan lemah yang parah, bukan lemah yang berat. Sehingga apabila ada kias kemudian dikuatkan dengan hadis yang lemah, dikuatkan juga ini pendapat mayoritas ulama. Maka bagi yang memilih pendapat ini ya ada sandaran kuat bagi dirinya ya. Karena itulah ya ana lebih condong ke pendapat ini. Dan apabila ada yang menyelisihi gak ada masalah ya. Ini masalah fikhiyah, ini masalah ijtihadiah.
(1:05:37) Ada ranah untuk berbeda pendapat ya. Ada ee kelapangan ya dalam berbeda pendapat dalam masalah-masalah yang seperti ini. Apabila ee penjelasan kita diterima, alhamdulillah. Kalau tidak diterima dan memilih pendapat yang lain, ya silakan. Intinya kita nantinya bisa mempertanggungjawabkan apa yang kita pilih dan apa yang kita praktikkan di hadapan Allah Subhanahu wa taala.
(1:06:06) Sehingga ketika Allah bertanya, “Kenapa kamu melakukan seperti ini? Kenapa kamu kalau mengafani mayit perempuan hanya dengan tiga lapis?” Maka bisa menjawab, “Saya tidak mendapatkan hadis yang kuat.” Sehingga kembali ke hukum asal. Sebagaimana laki-laki tiga lapis, maka perempuan tiga lapis.
(1:06:30) Karena pada dasarnya hukum syariat itu sama antara laki-laki dan perempuan kecuali ada pembedanya. Bisa dengan jawaban itu di hadapan Allah Subhanahu wa taala kalau memang dalam keyakinan kita itu yang lebih mantap ya. Tapi kalau kita memilih pendapat ini dan kita mengatakan di hadapan Allah Subhanahu wa taala nanti, “Ya Allah, saya melihat pendapatnya mayoritas ulama ini lebih kuat karena sesuai dengan iias.
(1:07:02) Sebagaimana ketika seorang perempuan masih hidup dia lebih tertutup, maka ketika sudah meninggal dia harusnya juga lebih tertutup. Maka saya memilih lima lapis kain untuk jenazah perempuan.” Kalau memang yang di dalam hatinya lebih menguatkan itu, ya silakan, enggak ada masalah. Itu nantinya akan dibenarkan ee dibolehkan oleh Allah Subhanahu wa taala menjadi hujah bagi orang yang mengatakannya.
(1:07:27) Ya, sehingga masalah-masalah yang seperti ini ya tidak perlu di ee besar-besarkan ya. Ee silakan kita memilih pendapat yang menurut kita lebih kuat dalilnya ya. Demikian, wallahu taala alam. Ee ana melihat ini menjadi akhir dari ee majelis kita pada kesempatan kali ini kita tutup kajian ini dengan doa kafaratul majelis. Subhanakallahumma wabihamdik ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik.
(1:07:59) Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami ucapkan jazakallahu khairan kepada Al Ustaz Dr. Musyafa Addarini hafidahullahu taala yang telah membimbing kita di kajian edisi pagi hari ini dan juga sesi tanya jawabnya.
(1:08:23) Dan kami ucapkan pula jazakumullahu khairan untuk Anda sahabat Roja di mana pun Anda berada. Semoga ilmu yang kita pelajari di kesempatan pagi hari ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan dan mohon maaf atas pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa kita angkat di kesempatan pagi hari ini. Semoga Allah pertemukan kita kembali di kajian-kajian berikutnya khususnya bersama Ustaz Dr.
(1:08:43) Musfa Adarini hafidahullahu taala di setiap hari Senin pagi pukul 6 kurang sampai dengan selesai waktu Indonesia bagian. Dari studio kami undur diri. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Simak Radio Roja Bogor 100.1 FM, Radio Roja Majalengka 93.1 FM, Radio Roj Palu 101,8 FM, dan Radio Roja Bandung 104.
(1:09:20) 3 FM. Menebar cahaya sunah.


Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *