Kitab Bulughul Maram – Ust. Abdullah Taslim Lc. MA

Gunakan Ctrl + F untuk mencari kata
Klik kata tersebut untuk menuju pada video YouTube

  • iahum tumma inna alaina hisabahum. Bismillahirrahmanirrahim. wasallili yas hal fialika qasam lidzi hijr alam tara kaifa fa’ala rabbuka biad iramazatil imad allati lam yukhlaq mluha fil bilad [bernyanyi] bil wa firuna autad [bernyanyi] alladina thau fil bilad [bernyanyi] faaksaru fihal fasad [bernyanyi]
  • fasabba alaihim rabbuka saut adzab [bernyanyi] in rabbaka labil mirsad faammal insanu idza mabtalaahu [bernyanyi] rabbuhu faakramahu wa na’amah wa’amahu fayaquulu rabbi akraman wa amma idza mabtalaahu faqadra alaihi rizqah ahan kalla tukrim yatim walahaduna ala thaamil miskin watakulun tur akl lammahibbunal maala hubban
  • jam kalla [bernyanyi] dukkatil ardu dakkan dakka waa rabbuka wal malaku saffan saffa [bernyanyi] waji yaumaidin bijahannam yaumaidin yatadakkarul insanu yaqu ya laitani qaddamtuati fayumaidin laa yuadzibu adzabahu [bernyanyi] ahad wala yut wataqahu ahad ya ayyatuhan nafsul mutmainnah irji’i ila fadkuli fi ibadi
  • wadkhuli jnati. Bismillahirrahmanirrahim. La [bernyanyi] uqsimu bial balad wa an hillum bihadal [bernyanyi] balad wa walidin wama walad laqad khalaqnal insana fi kabad ayahsabu allay yaqdira alaihi ahad yaquulu ahlaktual ayahsabu allamarahu ahad alam naj’al lahu ainain waisana wafatainin
  • wahadainahun najdain falaqtahamal aqabah Wama [bernyanyi] adrakamal aqabah raqabah au it’amun fi yaumin dzi masghabah yatiman dza maqrabah au miskinan dza matrabah tumma kaana minalladina amamanu wa tawasauu bisabri bil marhamah ulaika ashabul maimanah walladzina kafaru [bernyanyi] biayatina hum ashabul mas’amah alaihim [bernyanyi] naarumadah bismillah Bismillahirrahmanirrahim.
  • Wallaili idza yaghsya wahari [bernyanyi] idza tajalla wama khalaqadzakara wal unsa. inna sa’yakumta faamma man a’a wattaqa wasaddaq bil husna fasanuyassiruhu lilusra wa amma man bakhila wastagna waadzaba bil husn bapak-bapak ibu-ibu Ibu ikhwan dan akhwat fiddin hafidakumullah. Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala atas semua limpahan nikmat dan karunia-Nya.
  • Alhamdulillah segala puji bagi Allah subhanahu wa taala yang memudahkan kita untuk melaksanakan salat magrib secara berjamaah di malam hari ini. Kemudian melanjutkannya dengan duduk sejenak untuk mendengarkan hadis-hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam ataupun ayat-ayat Al-Qur’an. yang membahas tentang perkara ibadah dalam agama dalam agama kita.
  • Yang ini merupakan kajian rutin yang kita adakan di Masjid Al-Hikmah yang mubarak ini, yang penuh berkah ini setiap hari Selasa malam, yaitu mengkaji kitab yang sangat bermanfaat ya, kitab Bulughul Maram min adillatil Ahkam. Tulisan al Imam [berdehem] Abul Fadl Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullahu taala dengan penjelasan dari kitab Taihul Ahkam Min Bulugil Maram tulisan As Syekh Abdullah Albassam rahimahullahu taala.
  • Kita masih melanjutkan pembahasan di kitabus shah tentang syarat-syarat sahnya salat. Masih hadis-hadis yang berhubungan dengan syarat-syarat salat. Dalam hal ini sekarang kita akan bahas mengenai menghilangkan najis [berdehem] atau membersihkan najis yang ada pada pakaian ataupun tempat pelaksanaan salat. Ya, termasuk misalnya orang yang memakai sendal itu disebutkan saat ini kita sampai di hadis nomor 172 dari awal kitab.
  • Imam Ibnu Hajar rahimahullahu taala berkata, “Waan Abi Saidin radhiallahu taala anhu qala qala Rasulullah sallallahu alaihi wa alihi wasallam dari sahabat yang mulia Abu Said Alkhudri Saad Ibnu Malik Ibnu Sinan Alkhudri radhiallahu taala anhu. Satu dari tujuh sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam yang paling banyak meriwayatkan hadis beliau.
  • Beliau berkata bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ja ahadukum al masjida falyzur fainai fi naaihian qon falyamsahu walusolli fihima akrajahu abu daud washahu ibnu khuzaimah rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang Orang di antara kalian datang ke masjid, maka hendaknya dia melihat.
  • [berdehem] Kalau dia mendapati di sendalnya, di sendal yang dipakainya ada kotoran atau najis, maka hendaknya dia menggosoknya di tanah supaya menghilangkan najisnya. Lalu setelah itu dia melaksanakan salat dengan kedua sendalnya. Itu hadis riwayat Abu Daud dan dinyatakan sahih oleh Imam Ibnu Khuzaimah. Hadis ini juga disahihkan oleh Imam Ibnu Hibban juga setelahnya oleh Imam Al-Hakim disepakati oleh Imam Azzahabi.
  • Imam an-Nawawi di dalam kitab Almajmu fi Syarhil Muhadzab berkata, “Hadisun hasan rawahu Abu Daud biisnadin sahih.” Hadis ini adalah hadis yang hasan, yang baik. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dengan sanad yang sahih. Jadi, Imam an-Nawawi juga mensahihkannya. Demikian pula As Syekh Albani rahimahullahu taala dan yang lainnya.
  • Jadi, sudah pernah kita jelaskan di zaman dahulu itu dan mungkin sebagian dari negeri-negeri masih ada yang seperti ini ya. Entah di negeri kita masih ada apa tidak. Masjid dahulunya tidak berkarpet, tidak berlantai, bertehel seperti kita saat ini. Dulunya masjid ya tanah. Sehingga orang datang ke masjid ya menggunakan sendal ya masuk masjid dengan sendal-sendalnya.
  • [berdehem] Di situ Nabi sallallahu alaihi wasallam mengingatkan sebelum kita masuk masjid kita lihat dulu di sendal kita. Kalau ada kotoran kita usap di tanah ya. tanah tentu tanah yang di luar masjid supaya masjidnya tidak kena najis ya. Kita usap di tanah karena tanah ini bisa mensucikan najis. Ya, kita tahu kan Nabi sallallahu alaihi wasallam itu ketika membersihkan najis tentu sudah kita bahas berkali-kali.
  • Yang paling utama menggunakan apa? Menggunakan air. Iya kan? Yang paling utama, paling sempurna pakai air karena air itu benar-benar menghilangkannya dengan total. Tetapi di beberapa hadis yang sahih, Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak hanya menggunakan air untuk membersihkan najis. Contoh seperti di hadis ini.
  • Bahkan Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah ketika sedang salat ya, beliau tiba-tiba melepas sendalnya di tengah-tengah salatnya sehingga para sahabat yang lain ikut melepas sendalnya. Ternyata Nabi sallallahu alaihi wasallam setelah itu menjelaskan bahwa malaikat Jibril mengabarkan bahwa di sandalnya ada najis, maka beliau melepaskannya.
  • Jadi, Nabi sallallahu alaihi wasallam mempraktikkan salat menggunakan sendal itu boleh selama sendal kita atau sepatu kita tidak ada najisnya. Kemudian Nabi sallallahu alaihi wasallam, kita tahu di dalam hadis-hadis yang sahih pernah beristijmar istinjak dengan batu. Iya kan? Tiga buah batu ya untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.
  • itu boleh dengan menggunakan tiga buah batu ya. Berarti memang air yang paling utama tapi tidak mesti dengan menggunakan air untuk membersihkan najis. Ya, kata Nabi sallallahu alaihi wasallam tadi hendaknya dia melihat kalau dia melihat di sendalnya itu ada kotoran atau najis, hendaknya dia mengusapnya, menggosoknya di tanah, kemudian dia salat dengan menggunakan sendalnya itu.
  • Ini hadis yang sahih [berdehem] yang menunjukkan kepada kita diperbolehkan melaksanakan salat menggunakan sendal selama sendal atau sepatunya bersih, ya. Dan ini tentu dipraktikkan ya tadi di tempat-tempat yang seperti tadi. Kalau di tempat yang ada karpet ya kan tidak pantas. Mengotori karpet juga susah untuk bersihkannya.
  • Tetapi intinya kalau di tempat-tempat yang layak, yang cocok boleh-boleh saja. Kata Anas bin Malik radhiallahu taala anhu dalam sebuah riwayat yang sahih. Roaitun Nabi shallallahu alaihi wasallam yusolli hafilan wa muntailan. Aku pernah melihat Nabi sallallahu alaihi wasallam salat menggunakan sendal, pernah juga tidak menggunakan sendal, yakni dengan telanjang kaki.
  • [berdehem] Jadi disesuaikan dengan tempatnya. Maksudnya ini kadang-kadang mungkin ketika kita melaksanakan salat, kalau kita dapati masjid yang seperti itu, masjidnya terbangun dari terbuat dari tanah belum dikasih tehli ya kita masuk dengan sendal tidak mengapa. Bahkan salat dengannya tidak mengapa asal kita pastikan tidak ada najisnya.
  • Ini sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam. yang beliau praktikkan sesuai dengan kondisi kondisi tempat salat yang ada. Nah, Tib hadis ini hadis yang sahih. Faedah yang kita ambil dari hadis ini pertama yadul hadati finana thirrahima. Hadis ini menunjukkan bolehnya salat memakai kedua sendal atau sepatu. Ya, tentu orangnya suci ya.
  • Dan juga ketika dipastikan kedua sendal tersebut tidak ada najis padanya dan bahwasanya salat menggunakan sendal itu adalah sunah. Ini boleh kita lakukan sekali-sekali ya. Kalau misalnya kita berada di tempat-tempat yang boleh kita menggunakan sendal, kita masuk ke dalam masjid, contoh yang paling mudah adalah Masjidil Haram.
  • Di Masjidil Haram di bagian yang ee apa ini? Tehel yang biasa yang tidak ada karpetnya boleh kita menggunakan sendal. Bahkan dalam masjid pun boleh. Ya, biasanya yang tidak boleh kalau di Masjid Nabawi kita akan ditegur. Kalau di masjid Masjidil Haram bahkan kita tahu askar atau petugasnya saja pakai sendal apa pakai sepatu mereka dan tidak mengapa.
  • Yang penting dipastikan tidak najis. itu sebagian dari orang ada yang mempraktikkan dia salat ya dengan menggunakan sendalnya dan itu diperbolehkan seperti yang disebutkan di dalam hadis ini. Ini kita praktikkan sekali-sekali termasuk sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam dipraktikkan oleh beliau sallallahu alaihi wasallam dan dibolehkan berdasarkan banyak hadis di antaranya hadis ini.
  • an yang keduaan najasah tidak boleh masuk ke dalam masjid dengan memakai sendal atau sepatu kalau ada najisnya ada kotoran atau najis padanya masyaallah mutirna bifadlillahi wirahmatihi allahumiban nafian Tib. Kemudian hadis ini juga menunjukkan jika salah seorang ingin masuk masjid dengan menggunakan sendalnya, ingat ketika kondisi sesuai ya, yakni masjid yang memang ee tanah ya, maka wajib kita memeriksa dulu sendal kita ya.
  • Kalau ada kotorannya atau najisnya, kita boleh mengusapnya dengan tanah. Karena tanah itu dijadikan untuk umat ini masjid watahura. Iya kan? Sudah kita baca hadisnya sebagai masjid dan sesuatu yang mensucikan. Atau kalau misalnya kita ingin cuci juga tidak mengapa. Kita mencuci dengan air misalnya air juga tersedia boleh.
  • Boleh saja. Yang penting menghilangkan najis tersebut baru kita boleh masuk dengan sendal kita bahkan boleh salat. dengan sendal kita ketika keadaannya cocok dan memungkinkan. Nah, tayib. Di sini ada penjelasan yang dibawakan oleh Syekh rahimahullahu taala [berdehem] tentang orang yang mendapati ya dengan ketidaktahuan.
  • Setelah dia selesai salat, dia melihat ada najis di pakaiannya misalnya atau di sendalnya atau di atau di badannya. Kata Syekh di sini pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad mengatakan ya bahwa orang yang salat karena tidak tahu atau lupa bahwa di badannya, di pakaiannya atau mungkin di sendalnya ada najis, maka salatnya tidak sah. Jelas.
  • Dan dia hendaknya mengulangi salatnya. [berdehem] salatnya tidak sah dan dia harus mengulangi salatnya. Ini riwayat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad. Adapun riwayat yang kedua, salatnya sahih dan dia tidak perlu mengulanginya. Kenapa? karena tidak sengaja, karena ketidaktahuan atau kelupaan. Riwayat yang kedua ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu taala.
  • Kemudian juga oleh Imam almuwafaq Ibnu Qudamah. Kemudian Majiduddin, kakeknya Ibnu Taimiyyah juga memilih pendapat ini. Termasuk Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu taala dan yang selainnya. Apa dalil yang mereka gunakan? Karena dalam hadis yang sahih, Nabi sallallahu alaihi wasallam salat menggunakan kedua sendalnya di tengah-tengah salat beliau melepaskannya sampai para sahabat semua mengikutinya.
  • Ya. Kemudian setelah itu Nabi sallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa Jibril datang kepada beliau mengabarkan adanya najis di sendal beliau. Maka beliau pun melepaskan sendal itu. Tapi kemudian Nabi sallallahu alaihi wasallam melanjutkan salatnya. Seandainya salatnya tidak sah, pasti beliau akan mengulanginya, kan.
  • Karena Nabi sallallahu alaihi wasallam kan panutan. tidak boleh dia melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan syariat Allah. Pastinya seandainya salatnya tidak sah, pasti beliau akan mengabarkan kepada para sahabat. Karena ada kaidah la yajuzu takirul bayan an waqtil hajah. Tidak boleh menunda penjelasan ketika di waktu dibutuhkannya.
  • Nah, Nabi sallallahu alaihi wasallam di sini tidak mengulangi salatnya, melanjutkan salatnya sampai selesai. Ya, TB. Jadi, Nabi sallallahu alaihi wasallam melanjutkan salatnya sampai selesai. Maka ini yang diambil pendapatnya oleh para ulama ini yang mengatakan bahwa salat tersebut ya kalau kita mengetahui najis, kita tinggal singkirkan najis tadi.
  • Seandainya memungkinkan kayak misalnya sendal ya memungkinkan segera disingkirkan najisnya maka kita lakukan. Ya, jelas kalau tidak memungkinkan ya, mau tidak mau kita berhenti membersihkan najis dulu baru kita ulangi salat kita. Tetapi kalau kayak tadi sendal tinggal dilepas sendalnya kemudian dilanjutkan salatnya ya karena ini merupakan ya bagian dari kelupaan yang dimaafkan oleh Allah subhanahu wa taala seperti yang disebutkan di dalam di akhir-akhir surah Albaqarah.
  • Rbana la tuakidna inasina akna. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menyiksa kami, menghukum kami kalau kami lupa atau kami lakukan sesuatu dengan ketidaksengajaan.” Dan juga ada hadis yang sahih dari Nabi sallallahu alaihi wasallam riwayat Imam Muslim. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Innallaha tajawaza umati inallaha tajwaz umati alisana alai.
  • ” Sesungguhnya Allah subhanahu wa taala mengampuni dosa-dosa yang dilakukan oleh umatku karena ketidaksengajaan, kelupaan atau yang mereka dipaksa melakukannya. Ini hadis-hadis sahih bukan riwayat Muslim ya. Hadis ini sahih. Dinyatakan sahih oleh Syekh Albani rahimahullahu taala. Jadi ini menunjukkan perkara ini dimaafkan.
  • Jadi kalau seseorang misalnya mengetahui ada najis termasuk setelah selesai salat selama bukan karena kesengajaan ya karena kelupaan atau ketidaktahuan maka pendapat ini mengatakan dia tidak perlu mengulangi salatnya karena itu dilakukan di luar kesengajaan. Nah, kemudian hadis ini juga menunjukkan tentang ya keharusan memuliakan masjid. membersihkannya, menjaga kebersihannya, menjauhkannya dari najis atau kotoran.
  • Karena itulah yang diperintahkan ya seperti yang disebutkan di dalam Al-Qur’an di surah Al-Haj ayat ke-26. Wathir baiti walqiminaukud. Bersihkanlah rumahku, yakni masjid, masjid Allah Subhanahu wa taala. Bersihkanlah masjid untuk orang-orang yang tawaf, orang-orang yang berdiri melaksanakan salat, orang-orang yang rukuk dan sujud.
  • Nah, jadi ini berhubungan dengan masalah pendapat tentang mengulangi salat ketika terjadi seseorang mengetahui ada najis ya pada dirinya. Nah, tayib. Kemudian juga sehubungan dengan masalah tadi mensucikan kotoran yang ada di sendal dengan digosok ke tanah. [berdehem] ini juga ya ada pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad yang mengatakan bahwa mensucikan kotoran, membersihkan kotoran najis harus dengan air saja.
  • [berdehem] Maka sendal atau sepatu khuf tadi [berdehem] ya tidak bisa disucikan dengan menggosokkannya di tanah. Karena mereka mengatakan harus menghilangkan najis itu dengan air. Sementara riwayat yang lain dari Imam Ahmad juga ya mengatakan sebaliknya. Ini kan kita tahu kalau para imam itu memang mereka pendapatnya bisa lebih dari satu.
  • Imam Syafi’i ada pendapat yang lama, ada pendapat yang baru. Imam Ahmad seperti itu. Bahkan ada yang lebih dari dua pendapat, tiga pendapat, empat pendapat. Kenapa? Karena mereka berpendapat sesuai dengan dalil yang sampai kepada mereka. Inilah sebabnya kita tidak boleh fanatik kepada pendapat seorang ulama karena bisa jadi dia akan berubah pendapatnya sesuai dengan dalil yang sampai kepadanya.
  • Ya, contoh yang paling nyata, Imam Assyafi’i. Selama beliau masih ada di Baghdad, dia punya pendapat-pendapat yang lama. Setelah beliau pindah ke Mesir, beliau punya pendapat-pendapat yang baru. Nah, Tib. Jadi, riwayat yang kedua, Imam Ahmad mengatakan bahwasanya selain dari air seperti digosokkan tadi di tanah itu bisa mensucikannya.
  • Ya, ini pendapat yang dipilih oleh para ulama dari mazhab Imam Ahmad termasuk Imam tadi Ibnu Qudamah, Muafak Ibnu Qudamah dan para ulama yang lainnya. [berdehem] Ya. Dan inilah ya tentu pendapat dari mazhab yang lain juga mendukung pendapat ini. Bahwa bukan cuma air saja yang mensucikan. Ya, kita lihat perbuatan Nabi sallallahu alaihi wa alihi wasallam seperti masalah sendal ini digosokkan di tanah.
  • Kemudian tadi masalah beliau istinja dengan tiga buah batu. Berarti kan membersihkan bukan cuma dengan air saja. Maka disebutkan dalam kitab alfuru, inilah pendapat yang lebih kuat. Wahuarih. Inilah pendapat yang lebih kuat. Inilah pendapat yang lebih jelas dan lebih kuat. secara dalil dan alasannya. Ya, disebutkan di dalam Sunan Abi Daud, Ibnu Majah dan yang lainnya.
  • Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Falyudlikhuma biti fainnoba lahuma thhurun.” Hendaknya dia menggosoknya di tanah karena tanah itu menjadi pensuci baginya. [berdehem] Ya, ini menunjukkan kepada kita sebagaimana yang tadi kita sebutkan dalam petunjuk Nabi sallallahu alaihi wasallam ketika membersihkan najis.
  • Tidak hanya dengan air saja. Bahkan Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang pakaian perempuan yang ujungnya menyentuh tanah. Bagaimana kalau kena najis? Disebutkan dalam hadis yang sahih, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Yuthahiru ma ba’dahu.” Ujung pakaian itu akan disucikan dengan tanah yang dikena setelahnya.
  • Al kulihal ini semua dalil yang menunjukkan bahwa selain air meskipun kita katakan air adalah yang paling utama, tapi selain air juga bisa mensucikan najis. Sebagaimana yang dicontohkan di dalam hadis-hadis yang sahih yang tadi kita sebutkan. Tib. Sekarang kita lihat hadis yang berikutnya. Hadis nomor 173. Waan Abi Hurairat radhiallahu anhu qala qala Rasulullah sallallahu alaihi wa alihi wasallam.
  • Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu taala anhu. Sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam. Nama beliau adalah Abdurrahman Ibnu Sakhar Addausi. Semoga Allah meridainya. bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa alihi wasallam bersabda, “It ahadukumulai akrajahu Abu Daud washau Ibnu Hibban.” Rasulullah sallallahu alaihi wa alihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian menginjak kotoran atau najis dengan kedua sepatunya, maka cara mensucikannya adalah dengan tanah, dengan menggosoknya di tanah.
  • Hadis riwayat hadis riwayat Abu Daud dan dinyatakan sahih oleh Imam Ibnu Hibban. [berdehem] Ya, hadis ini juga dinyatakan sahih oleh para ulama yang lain. Oleh Syekh Abdullah Albassam yang menulis penjelasan tentang hadis-hadis di kitab Bulugul Maram. Beliau jelaskan hadis ini ada kelemahan, tapi dari jalur-jalur yang lain saling menguatkan satu sama lain sehingga bisa dijadikan sebagai argumentasi.
  • Ya. Kemudian Imam Asyaukani juga mengatakan, “Hadi riwayatu yuqwi ba’duha ba’d.” Riwayat-riwayat hadis ini saling mendukung, saling menguatkan satu sama lainnya. yaan sehingga hadis ini bisa naik menjadi argumentasi untuk menunjukkan ya bisa bolehnya mensucikan sendal atau sepatu dengan digosok ke tanah baik itu basah ataupun kering.
  • Nah, ya berarti hadis yang sahih ini mendukung apa yang disebutkan di hadis yang sebelumnya tentang bolehnya hal ini bahwasanya digosok di tanah itu bisa mensucikannya. Sebagaimana ini disebutkan sebenarnya bukan cuma dua hadis, ada juga hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang lainnya. Tib. Kemudian ya faedah yang bisa kita ambil dari hadis ini bahwa di sini Nabi sallallahu alaihi wasallam menyebutkan kotoran.
  • Maksudnya di sini jelas najis. Karena disebutkan setelah itu untuk mensucikannya. Tidak mungkin dikatakan mensucikan kalau bukan dari dari najis. Berarti hadis ini jelas. merupakan dalil untuk mensucikan najis ya yang ada di sepatu atau di sendal kita bisa dengan digosokkan di tanah tayib. Faedah berikutnya, an najasatal khui yakir bihial ma.
  • najis atau kotoran yang ada pada sendal ataupun sepatu itu cukup untuk dibersihkan, disucikan dengan digosok [berdehem] ya digosok di tanah dunal ma meskipun tidak menggunakan air tapi sudah kita katakan berkali-kali air kan lebih utama, lebih sempurna [berdehem] tapi yang lain juga cukup begitu. Nah, I.
  • Kemudian hadis ini juga menunjukkan tentang kata beliau h rojiun lisama lisamahat syariati wa yusriha menunjukkan apa? Kelapangan dan kemudahan dalam syariat Islam. Karena apa? Sendal dan sepatu kan sering menginjak tanah. Maka kemungkinan untuk menginjak najis itu sering ya. [berdehem] Jadi karena dia sering menginjak tanah seandainya tidak apa ini untuk membersihkannya, mensucikannya harus dengan menggunakan air maka ini akan memberatkan.
  • Kita tahu kan negara-negara yang kesulitan akhir apalagi di zaman dahulu ya tidak seperti negara kita seperti di padang pasir kan tidak semudah seperti saat ini mungkin sudah ada teknologi banyak air zaman dahulu tidak demikian keadaannya sementara Islam kan diturunkan di semua zaman, di setiap waktu kan begitu di semua tempat maka ini menunjukkan kemudahan ya kemudahan yang Allah Subhanahu wa taala berikan dalam syariat Islam dengan menjadikan bisa mensucikan atau membersihkan najis dan kotoran dengan digosok di tanah ya dengan di dibersihkan dengan menggunakan tanah.
  • Nah, ya sehingga tidak harus seseorang itu menggunakan air dalam membersihkan najis. Tib ini juga ya hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang semakin mempertegas makna hadis yang sebelumnya. Tib masih ada waktu ini ya. Mungkin cukup sampai di sini ya. Dua hadis yang kita baca supaya saya beri kesempatan mungkin ada yang ingin menyampaikan pertanyaan ya.
  • Semoga apa yang kita bahas dan kita kaji di kesempatan malam hari ini menjadi ilmu yang bermanfaat yang bisa kita praktikkan sesuai dengan petunjuk Allah Subhanahu wa taala dan Rasul-Nya. Ya, silakan kalau ada pertanyaan yang ingin disampaikan sebelum azan dikumandangkan. Iadol. Iya. Apa? Iya. [berdehem] Iya. [batuk] semaksimal mungkin digosa pakai batu tersebut.
  • Maksudnya kata sebagian dari para ulama tetap saja akan ada sisa kan tidak seperti air. Makanya air kita katakan lebih paling sempurna. Iya kan? Karena air bisa menghilangkan total. Tapi kalau seperti menggunakan batu tiga buah batu itu [berdehem] selama kita sudah gunakan secara maksimal menggosok tempat najis, maka kalaupun masih ada yang tersisa itu dimaafkan.
  • Karena di luar kesanggupan kita tentunya untuk bisa membersihkan dengan batu seperti totalitas membersihkan dengan dengan air. Nah, I silakan salat apa? Tobat. [berdehem] [berdehem] Kalau berbuat zina gitu ya. Naudubillahzalik. Iya. Kalau laksanakan diosa [berdehem]
  • yang ini dia dijarkan. [berdehem] Iya. Barakallahu fikum. Pertanyaan pertama, pertanyaan yang sangat bermanfaat sekali dari beliau yang bertanya tentang masalah orang yang ingin salat istikharah dimulai dengan salat tobat. Kedua-duanya ini salat yang sama-sama disyariatkan. Kalau kita ingin laksanakan ini dulu, kemudian ini tidak mengapa ya.
  • Cuman kan tentu saja salat sunah seperti salat taubat, salat istikharah kan paling bagus kita lakukan dalam kondisi tenang ya. Jadi kita bisa memilih waktu misalnya di tengah malam kita salat tahajud dulu ya. Kita salat tahajud dulu karena ini yang tentu keutamaannya lebih besar ya. Setelah salat yang wajib kan salat malam yang lebih utama. Kita salat tahajud dulu.
  • Setelah itu kita bisa melaksanakan salat istikharah misalnya atau kita ingin laksanakan salat tobat dua rakaat juga hadisnya sahih. Maka tentu ini keutamaan yang sangat besar. Entah itu kita melaksanakan salat tobat dulu, kemudian istikharah atau sebaliknya kita mau istikharah dulu atau salat tobat tidak mengapa.
  • Boleh juga kita lakukan di siang hari kapan saja diperbolehkan kecuali di waktu-waktu dilarang dilarang salat. Jadi boleh kita lakukan seperti tidak ada masalah karena dua-duanya adalah perkara yang disyariatkan dan disunahkan, dianjurkan di dalam Islam. Dua-duanya disebutkan dalam hadis yang sahih. Nah, TB itu yang pertama.
  • Yang kedua, yang berhubungan dengan hukum Islam. Penerapan hukum Islam atau had, ya. Hukum yang ada disebutkan batasannya dalam syariat seperti rajam bagi naudubillah minzalik orang yang berzina yang sudah menikah atau cambuk bagi yang belum menikah. kemudian juga potong tangan dan seterusnya. Ini yang bisa mempraktikkannya adalah pemerintah, bukan orang perorangan.
  • Kalau orang perorangan berbahaya nanti. Karena ada kriteria kriterianya untuk bisa menetapkan hukum seperti ini. Ya, kadang-kadang perlu dilihat dulu berbagai macam pertimbangan sesuai dengan syariat baru bisa diterapkan. Nah, kalau orang perorangnya mempraktikkan wah berbahaya nanti akan gampang orang lancang mempraktikkan.
  • Padahal ini sesuatu yang berhubungan dengan darah, berhubungan dengan ya nyawa orang dan seterusnya. Nah, bagaimana kalau seandainya di satu negeri tidak mempraktikkan hal ini? Pertama, ya cara kita bertobat kepada Allah subhanahu wa taala bukan cuma dengan cara menegakkan hukum tadi. Seandainya tidak ada cara seperti itu, kita bertobat kepada Allah.
  • Bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu wa taala. Karena tobat itu kata Nabi sallallahu alaihi wasallam dalam hadis yang derajatnya hasan riwayat Ibnu Majah. Attabu minadzani lazanahu. Orang yang bertobat dengan sungguh-sungguh dari dosanya seperti orang yang tidak punya dosa sama sekali. Kemudian penerapan hukum rajam pun di dalam Islam itu kalau orang tersebut sampai kepada imam.
  • dia misalnya menyerahkan diri kepada imam atau dia mungkin ke ada yang bersaksi kemudian dia ditangkap ya kalau tidak sayang perkaranya kepada imam maka tidak ditegakkan hal tersebut yakni tidak bisa dia menegakkannya sendiri atau mungkin temannya yang menegakkannya kepada dia hukum t jelas ini tidak diperbolehkan dalam Islam maka ada solusinya hendaknya dia bertobat kepada Allah Subhanahu wa taala dengan sungguh-sungguh dari perbuatan dosa tersebut ya [berdehem] ketika tidak ada penegakan hukum syariat Islam yang menegakkan
  • hal-hal tersebut. Ya, al [berdehem] kulihal yang bisa benar-benar menghapuskan dosa tadi adalah hanyalah ditegakkannya hukum yang disebutkan di dalam syariat Islam itu. Maka yang terbaik bagi orang yang mengalami seperti ini hendaknya dia bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah azza waalla yang memenuhi syarat-syarat tobat supaya dia lepas dari tanggungan dosa tersebut.
  • Dan mudah-mudahan dengan sebab dia bertobat kemudian Allah memudahkan baginya taufik kebaikan untuk melakukan kebaikan-kebaikan yang perbanyak amal-amal saleh dan menjadikan menjadikan berat timbangan amal kebaikannya pada hari kiamat nanti. Nah, barakallahu fikersikan apakah cukup diosukkan beberapa kali tiga kali.
  • [tertawa] Iya. Sampai kita lihat najisnya hilang. Sampai kita lihat najisnya hilang kan kita bisa lihat najisnya hilang. Sudah. Sampai kita lihat najisnya hilang. Nah, iya cukup. Iya, silakan. Dari hadis tadi yang dikatakan tidak boleh seorang termasuk dalam keadaan mengaji masuk dalam seorang wanita kita tahu terkait pendapat wanita masuk masjid dalam keadaan dia najis.
  • masalah yang berhubungan dengan perempuan masuk masjid dalam keadaan dia sedang haid atau nifas selama dia bisa menjaga agar tidak jatuh najisnya tersebut. Apalagi dengan ya fasilitas yang ada di akhir zaman sekarang ya dengan ee pembalut atau pelapis itu. Itu kita tahu ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
  • Bolehnya perempuan yang masuk masjid dalam keadaan tidak suci tadi atau laki-laki yang sedang junub. Ya, banyak para ulama yang mengatakan tidak boleh. Tapi sebagian ulama mengatakan boleh. Karena hadis-hadis yang menyebutkan larangan tersebut rata-rata hadisnya lemah. Ya. Dan sebenarnya kalau masalah yang berhubungan dengan masuk ke masjid dalam keadaan masjid, dalam keadaan najis, anak kecil yang dibawa ke dalam masjid kan boleh.
  • Padahal anak kecil bisa kencing atau ya apalagi bayi. Iya kan? Bisa ada najis pada dirinya. Itu saja tidak dilarang oleh Nabi sallallahu alaihi wa alihi wasallam. Mala kulihal yang berhubungan dengan perempuan tadi masuk masjid dalam keadaan dia sedang haid atau nifas atau laki-laki yang dalam keadaan junub itu diperselisihkan hukumnya oleh para ulama ya.
  • Dan dalil yang dikuatkan oleh seperti As Syekh Al Albani rahimahullah taala beliau membolehkannya karena beliau mengatakan hadis-hadis yang menyebutkan larangan tentang masalah ini hadis-hadis yang lemah. Meskipun banyak juga para ulama yang melarangnya. Mereka berdalil dengan sejumlah hadis-hadis dari Nabi sallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan larangan perempuan atau laki-laki yang dalam keadaan hadas besar masuk masjid ya apalagi duduk menetap di masjid.
  • Maksudnya menetap di masjid ya itu dilarang kecuali sampai dia mandi dulu atau dalam keadaan suci baru dia boleh masuk. Nah, boleh menetap di masjid. Iya. Barakallahu fik. Masih ada yang lain? Silakan. Iya, kita lihat pertanyaan di pesan WhatsApp. Ini pertanyaan yang kita sudah pernah bahas juga ya. Apakah kotoran hewan seperti sapi, kerbau atau hewan sejenisnya yang hanya makan rumput kotorannya termasuk najis dan menyentuhnya harus itu terlebih dahulu? Kalau dia kotor dan tentu mengganggu baunya, itu benar.
  • Tapi kalau najis dia tidak najis. Sudah kita pernah sebutkan kaidah bahwa hewan yang bisa dimakan dagingnya kotorannya tidak najis. Dalilnya banyak sudah pernah kita sebutkan seperti hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim tentang kabilah Uraniyin yang pernah datang ke masjid dalam keadaan mereka itu ditimpa sakit satu kampung ini, satu kabilah, satu suku.
  • Akhirnya Nabi sallallahu alaihi wasallam menyuruh mereka tinggal di luar kota Madinah. Di pinggiran kota Madinah. Di situ ada ternak unta, unta zakat ya, hewan-hewan ternak zakat. Mereka disuruh minum susunya dicampur kencingnya unta. Sampai sekarang kencingnya unta digunakan untuk obat. Ya, itu disuruh minum.
  • Seandainya itu najis, maka Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak mungkin menyuruhnya. Karena perkara-perkara yang haram tidak boleh dijadikan sebagai obat. Kata Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, “Innallaha lam yaj’al syifa umati fi haromahu.” Sesungguhnya Allah Subhanahu wa taala tidak akan menjadikan kesembuhan umatku ini dalam hal-hal yang diharamkannya.
  • Jadi sesuatu yang haram, yang najis tidak akan bisa menjadi obat. Ya. Jadi Nabi sallallahu alaihi wasallam di sini menyuruh mereka susunya dicampur kencing. Kemudian Nabi sallallahu alaihi wasallam membolehkan salat di kandang-kandang kambing. Jadi ini kalau kita katakan kotor dalam artian bau, ya jelas kita harus cuci.
  • Kan tidak bagus kita datang ke masjid dalam keadaan bau kotoran kambing atau kotoran ayam. Tapi dia tidak najis. Ya, dia bukanlah sesuatu yang najis. yang sampai menjadikan misalnya salatnya batal kalau orang misalnya kena tahiah burung misalnya atau tahiah ayam ya. Nam. Jadi kalau kita bersihkan, bersihkan karena baunya sudah pernah ini juga kita jelaskan dan ini juga pendapat yang dikuatkan ya di dalam penjelasan yang disebutkan oleh Syekh penulis kitab ini yang sudah kita bahas.
  • Kemudian ketika selesai bersuci pakaian salat kita terkena atau dijauhi kotoran burung atau kotoran cicak. Apakah ini termasuk najis? Ini juga sudah pernah kita sebutkan. Ada juga yang disebutkan oleh para ulama dengan hewan-hewan yang disebut dengan istilah ma laisa lahu nafsun sailah. Apa ini terjemahannya? Yang tidak memiliki darah begitu ya.
  • Tidak memiliki ah darah. Begitulah intinya. Ah contoh seperti nyamuk, cecak. Ini kata para ulama kotorannya tidak najis. Lalat misalnya [berdehem] ya. Karena yang seperti ini hewan-hewan yang akan sulit dihindari. Sulit untuk dihindari. Itu seperti disebutkan di dalam kitab Subulus Salam misalnya oleh Imam Assan’ani yang saya pernah ingat ya.
  • Nah, hewan-hewan yang kecil seperti ini karena kotorannya juga kalau kita anu tidak kelihatan ya. Ini tidak disebut najis kotorank-kotoran hewan-hewan seperti ini. I membersihkan kotoran bayi laki-laki memakai tisu boleh yang penting bersih. Iya. Kalau kena tangan kita ya kita cuci. Kan kita tahu kotoran bayi laki-laki yang kalau dia sudah makan [berdehem] ee apa ini selain dari ASI yang sudah pernah kita sebutkan kan yang diringankan itu kencing ya.
  • Kencing bayi laki-laki yang makannya selain dari ee yang masih makan ASI atau minum ASI saja tidak makan makanan yang lain. Adapun kalau kotorannya kalau sudah sampai najis kalau mengenai ee apa ini tangan kita atau anggota badan kita, kita bersihkan. Tapi wudu kita tidak batal ya. Cukup dibersihkan saja najis tadi.
  • Orang setelah selesai wudu kena najis, tidak perlu dia mengganti wudunya selama dia tidak melakukan pembatal wudu. Cukup dia bersihkan najisnya maka tetap dia wudunya masih ada. [berdehem] Bagaimana menyikapi sikap pasangan yang menjadikan kehidupan rumah tangganya sebagai status di medsosnya? Ya, apa tujuannya menjadikan status di medsosnya? Ya, kalau sekedar cuma menyebutkan bahwa dia sudah menikah, dia mensyukuri nikmat yang Allah berikan, ya tidak mengapa.
  • Tapi kalau untuk pamer atau sekedar ini ya tidak pantaslah ya. Seseorang itu berusaha untuk ya melakukan yang bermanfaat, bukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Nah, barakallahu fikum. Ya, kencing kucing yang mengenai baju digunakan salat ya dibersihkan dulu karena kencing kucing termasuk najis. Karena kan kucing tidak bisa dimakan dagingnya ya.
  • Kencing dan kotoran kucing termasuk najis. Maka ketika kena pakaian harus dicuci dulu, dibersihkan dulu najisnya baru bisa digunakan lagi pakaian tersebut. Barakallahu fikum. Tib. Cukup sampai di sini. Mohon maaf atas segala yang salah dan kurang. Kita akhiri shallallahu wasallam wabarak ala nabina Muhammadin waa alihi wasbihi waman tabiahum bisanin yaumiddin.
  • Wa akirwanahamdulillahiabbilamin. Subhanakallahumma wabihamdika asadu alla ilahailla anta astagfiruka waubu ilaik. Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. khalaqaka fasaw

Kajian

pada

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *